PP NOMOR 36 TAHUN 2022

PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-10-20
Total Pasal: 109 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2022:36
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 27

ayat l4l Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2O14 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang; Menimbang Mengingat 1. 2. 3.

PASAL 5

ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OI2 tentang Pendidikan Tinggr (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggl (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 16, ); A MEMUTUSKAN: Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG. BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Universitas Negeri Semarang yang selanjutnya disebut UNNES adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

2. Statuta UNNES adalah peraturan dasar pengelolaan UNNES yang digunakan sebagai landasan pen5 rsunan peraturan dan prosedur operasional di UNNES.

3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat

MWA adalah organ UNNES yang menJrusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebdakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.

4. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNNES yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.

5. Rektor adalah pemimpin UNNES yang menyelenggarakan dan mengelola UNNES.

6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNNES untuk dan atas nama MWA. 7.Fakultas... PRESIDEN K INDONESIA

7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan profesi, dalam I (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.

8. Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana.

9. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan profesi.

10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam I (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.

11. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNNES.

12. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat

SAF adalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penlrusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.

13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyaralat.

14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNNES. 15.Sivitas... PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

15. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.

16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNNES.

17. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

18. Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PASAL 2

BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG SEBAGAI PERGURUAN
UNNES ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG Bagian Kesatu Umum

PASAL 3

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) UNNES dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNNES.

(2) Statuta. .. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (21 Statuta UNNES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;

b. identitas;

c. penyelenggaraan tridharmaperguruantinggi;

d. sistem pengelolaan;

e. sistem penjaminan mutu; f. kode etik;

g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;

h. sistem perencanaan; dan i. pendanaan dan kekayaan. Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja

PASAL 4

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
UNNES memiliki visi menjadi universitas bereputasi dunia dan pelopor kecemerlangan pendidikan yang berwawasan konservasi.

PASAL 6

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONES

PASAL 7

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
UNNES mempunyai nilai dasar Pancasila.

PASAL 8

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
UNNES memiliki budaya kerja:

a. inspiratif;

b. humanis;

c. peduli;

d. inovatif;

e. kreatif; f. sportif; C. jujur; dan

h. adil. A Bagian FRESIDEN REPIIBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Identitas Paragraf I Kedudukan, Hari Jadi, Jati Diri, dan Spirit

PASAL 9

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
UNNES berkedudukan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

PASAL 10

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Tanggal 8 Juni merupakan hari jadi UNNES.

PASAL 11

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Kependidikan yang cemerlang berwawasan konservasi merupakan jati diri UNNES.

PASAL 12

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
UNNES memiliki spirit rumah ilmu pengembang peradaban unggul. Paragral 2 Lambang, Bendera, Panji, Himne, Mars, dan Busana

PASAL 13

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) UNNES memiliki lambang, bendera, panji, himne, mars, dan busana. (21 Lambang, bendera, panji, himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Jenis ... (3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, panji, himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Paragraf 1 Pendidikan

PASAL 14

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(l) UNNES menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Frogram Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global yang berwawasan konservasi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional. (21 Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU.

PASAL 15

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Pendidikan di UNNES sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 16

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) UNNES memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi kepada lulusan UNNES sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 UNNES mencabut gelar, ijaz.ah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertilikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijaza}: dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertilikat kompetensi, dan/atau sertilikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

PASAL 17

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) UNNES dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UNNES sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2)UNNES. . . PRESIDEN REPUBL]K INOONESIA _10_

(2) UNNES dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

PASAL 18

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) UNNES dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/ atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional. l2l Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 19

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UNNES. (21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UNNES.

(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UNNES.

PASAL 20

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA

PASAL 21

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) UNNES penelitian untuk meningkatkan publikasi ilmiah, kekayaan intelektual, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. A

(2) Pelaksanaan... PRESIDEN BLIK INOONESIA -t2- l2l Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (f) diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.

(3) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin secara saintifik. (41 Penelitian dilaksanakan dengan mematuhi norrna dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.

(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/ atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/ atau membahayakan kepentingan umum.

(6) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/ atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

PASAL 22

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) UNNES mengalokasikan dana dari biaya operasional UNNES untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak kekayaan intelektual. (21 UNNES berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UNNES. Paragraf 3 . . . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA _13_ Paragraf 3 Pengabdian Kepada Masyarakat

PASAL 23

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) UNNES menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan ilmu kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera dalam bentuk pelayanan, pendidikan, dan/atau pemberdayaan masyarakat. (21 Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian.

(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.

(4) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan ilmu kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora.

(5) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagran Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan

PASAL 24

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) UNNES menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Kebebasan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONES (21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 25

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNNES.

(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 26

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:

a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNNES;

b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;

c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan A

d. melakukan . . . PRESIDEN REPI.JBLIK INDONESIA

d. melakukan dengan cara yang Udak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNNES. (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.

(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan wewenang profesor dan/ atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (41 Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNNES untuk:

a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;

b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. menambah dan/ atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Kebebasan . . . PRESIDEN BLIK INDONES

(5) Kebebasan akademik dan kebebasan akademik dilaksanakan sesuai dengan perguruan tinggi. mimbar otonomi

PASAL 28

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Organ UNNES terdiri atas:

a. MWA;

b. Rektor; dan c. SAU. (21 Pelaksanaan fungsi antarorgan UNNES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas.

(3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UNNES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (a) Tata... A PRESIDEN REPUBLIK INDONES -t7- (41 Tata kerja antarorgan UNNES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 2 Majelis Wali Amanat

PASAL 29

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a mempakan unsur pen5rusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:

a. menyetujui usul perubahan Statuta UNNES;

b. menetapkan kebijakan umum nonakademik UNNES;

c. menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;

d. menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNNES;

e. melakukan penilaian tahunan atas kineda Rektor; f. mengangkat dan memberhentikan Rektor;

g. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;

h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNNES; i. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNNES;

j. memberikan . . . j. memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNNES;

k. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/ atau SAU; dan L menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.

(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan.

(4) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.

(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.

PASAL 30

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:

a. berkewarganegaraan Indonesia;

b. beriman dan bertakwa kepada T\:han Yang Maha Esa;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNNES;

e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/atau akademik; f. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNNES, serta meningkatkan hubungan sinergis antara UNNES dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat; A g.tidak... PRESIDEN UBLIK INDONES

g. tidak beraJiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;

h. tidak memiliki konflik kepentingan; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan j. tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.

PASAL 31

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Anggota MWA berjumLah 17 (tujuh belas) orang terdiri atas:

a. Menteri;

b. Rektor;

c. ketua SAU;

d. 4 (empat) orang wakil dari masyarakat. e. 1 (satu) orang wakil dari alumni; f. 5 (lima) orang wakil dari SAU; C. 2 (dua) orang wakil dari Dosen;

h. 1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan; dan i. 1 (satu) orang wakil dari Mahasiswa.

(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.

(3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SAU.

(4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.

(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali.

(6) Keanggotaan . . . FRESIDEN REPUBLIK INDONES

(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:

a. berakhir masa jabatan;

b. meninggal dunia;

c. mengundurkan diri;

d. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;

e. diangkat dalam jabatan pimpinan UNNES atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA; atau f. dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.

PASAL 32

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Susunan keanggotaan MWA terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;

b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan

c. anggota.

(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota MWA.

(3) Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurlf a dan huruf b tidak drjabat oleh anggota dari unsur Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa. (41 Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA diatur dengan Peraturan MWA.

PASAL 33

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
PRESIOEN REPUELIK !NDONESIA -2t -

PASAL 34

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA. (21 KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA.

(3) KA mempunyai tugas:

a. mengawasi dan/ atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNNES di bidang nonakademik;

b. melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan

c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.

(4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang termasuk ketua.

(5) Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat. (6)KA. . . A (6) (7) KA harus memiliki keahlian di bidang:

a. pencatatan dan pelaporan keuangan;

b. tata kelola perguruan tinggi;

c. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;

d. manajemen aset; dan

e. manajemen risiko. Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA. Anggota I(A tidak berasal dari organ UNNES. Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dengan Peraturan MWA. (8) (e) Paragraf 3 Rektor

PASAL 35

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat

(1) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNNES. (21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNNES sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur:

a. plmplnan;

b. pelaksana akademik;

c. penunjang akademik dan

d. pelaksana penjaminan mutu;

e. pengembang dan pelaksana tugas strategis; f. pelaksanaadministrasi;

g. pelaksana pengawasan internal;

h. pengelola usaha; dan i. unsur lain yang diperlukan.

PASAL 36

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Pasal 36

(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. Rektor; dan

b. wakil Rektor. (21 Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh sekretaris UNNES.

PASAL 37

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang:

a. menJrusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;

b. menJrusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;

c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;

e. mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNNES secara optimal;

g. membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;

h. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah Pascasarjana, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU; i. menyampaikan pertanggungiawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;

j. mengusulkan . . . PRESIDEN UBLIK INDONES j. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetu.iuan SAU;

k. memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU; l. menyusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;

m. menJrusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;

n. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, danlata,u peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU;

o. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau ketentuan peraturan perundang- undangan;

p. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;

q. menJrusun dan menyetujui rErncangan Statuta UNNES atau perubahan Statuta UNNES bersama dengan MWA dan SAU; r. mengajukan usulan pen5rusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA;

s. melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan t. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 38

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Persyaratan untuk menjadi Rektor:

a. beriman dan bertakwa kepada Trrhan Yang Maha Esa;

b. berkewarganegaraanlndonesia;

c. memiliki . . . A PRESIDEN REPUELIK INDONES

c. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;

d. berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;

e. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;

g. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;

h. memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi UNNES; i. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; j. bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar UNNES lainnya yang bertentangan dengan kepentingan UNNES;

k. memiliki rekam jejak akademik yang baik; l. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/ Departemen, atau sebutan lain yang setara;

m. bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;

n. tidak sedang menjalani tugas belajar atanu izin belajar;

o. bagi calon yang berasal dari luar UNNES, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang di institusi/instansi asal;

p. tidak p PRESIDEN BL]K INOONESIA tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

PASAL 39

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA. (21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA.

(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (41 Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.

PASAL 40

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Rektor dilarang menduduki jabatan pada:

a. perguruan tinggi lain/ lembaga lain;

b. jabatan stnrktural dan/ atau fungsional pada lembaga lain;

c. badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan UNNES; dan/atau

d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNNES.

PASAL 41

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Rektor berhenti dari jabatannya apabila:

a. berakhir masa jabatan;

b. meninggal dunia;

c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan; q 13 A

d. mengundurkan . . . PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA

d. mengundurkan diri;

e. dinilai tidak cakap melaksanakan tugas; f. menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40;

g. mendapatkan sanksi disiplin dan/ atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat; dan/atau

h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

PASAL 42

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor defrnitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor. (21 Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 43

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Pelaksana. . . PRESIDEN REPU K INDONESIA (21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 44

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (21 Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.

(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(4) Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 45

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. Fakultas;

b. Sekolah Pascasarjana; dan

c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

PASAL 46

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a terdiri atas:

a. Dekan dan wakil Dekan;

b. SAF;

c. Departemen . . . PRESIDEN BLIK INDONES

c. Departemen;

d. laboratorium/bengkel/studio; dan

e. unit lain yang diperlukan.

PASAL 47

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (21 Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Relrtor.

(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.

(4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.

(5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab kepada Dekan.

(6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (71 Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 48

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas. (21 Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan.

(3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian serta tugas SAF diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 49

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
PRESIDEN K INDONESIA

PASAL 50

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(l) Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 51

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
PRESIDEN REPIIELIK INDONESIA

PASAL 52

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 53

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf d mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 54

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA

PASAL 55

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf f mempunyai tugas untuk menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UNNES. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 56

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(l) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf C mempunyai tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 57

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UNNES.

(2) Organisasi... PRESIOEN BLIK INDONESIA (21 Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 58

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 4 Senat Akademik Universitas

PASAL 59

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (l) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. l2l Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang:

a. menetapkan kebijakan akademik mengenai: l. kurikulum Program Studi;

2. persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;

3. persyaratan pemberian gelar akademik; dan

4. persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya.

b. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;

c. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norrna, etika, dan peraturan akademik;

d. merekomendasikan I PRES]OEN REPUBLIK INDONESIA merekomendasikan pelanggaran norma, sanksi etika, dan d terhadap peraturan akademik oleh Sivitas Rektor; Akademika kepada mengawasr oleh Rektor; mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik; memberikan persetu-juan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan; memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi; memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas, Sekolah Pascasarjana, danlatau Departemen; dan bersama MWA dan Rektor menJrusun dan menyetujui UNNES. rancangan perubahan Statuta

PASAL 60

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Anggota SAU terdiri atas:

a. Rektor;

b. wakil Rektor;

c. Dekan;

d. direktur Sekolah Pascasarjana;

e. pemimpin lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan f. wakil Dosen dari setiap Fakultas. e f. h. l. J k (2)wakil. . . A PRESIDEN REPUELIK ]NDONESIA (21 Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diusulkan oleh masing-masing Fakultas berjumlah 5 (lima) orang.

(3) Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh SAF melalui rapat pleno. l4l Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat:

a. berkewargane garaan Indonesia;

b. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

c. Dosen tetap UNNES dengan masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun;

d. memiliki jabatan akademik paling rendah:

1. lektor kepala; atau

2. lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor.

e. sehat jasmani dan rohani; f. memahami visi, misi, dan tqjuan UNNES;

g. tidak pernah melanggar etika dan disiplin pegawai;

h. tidak sedang melaksanakan tugas belajar; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan j. tidak sedang menjabat sebagai pimpinan unit organisasi di bawah Rektor.

(5) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

PASAL 61

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) SAU terdiri atas:

a. ketua merangkap anggota;

b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota.

(2) Ketua... FRESIDEN K INDONESIA (21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dljabat oleh anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen.

(3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota SAU.

(4) Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.

(5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur dengan Peraturan SAU. Pasa-l 62

(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:

a. meninggal dunia;

b. berakhir masa jabatan;

c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;

d. mengundurkan diri;

e. meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) bulan; f. diangkat dalam jabatan negeri di luar UNNES;

g. melanggar kode etik UNNES dalam kategori berat; dan/ atau

h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru.

(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penggantian antarwaktu-

PASAL 63

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU. A

PASAL 64

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
PRESlOEN REPUBLIK INOONESIA

PASAL 65

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Pegawai UNNES terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. l2l Pegawai UNNES sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

a. pegawai negeri sipil; dan

b. nonpegawai negeri sipil.

(3) Hak dan kewajiban pegawai UNNES nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UNNES pegawai negeri sipil. (41 Hak dan kewajiban pegawai UNNES nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 66

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UNNES. (21 Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai UNNES berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 67

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
PRESIOEN BLIK INDONESIA

PASAL 68

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) UNNES wajib membangun dan mengembangkan manajemen kepegawaian.

(2) Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.

(3) Manajemen . . . PRESIDEN UELIK INDONESIA

(3) Manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 69

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Pegawai negeri sipil dari kementerian/ lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan UNNES berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 70

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Hak kepegawaian bag, pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat l2l huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (ll huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

(3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayal (l) huruf b sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.

(4) Selain hak pegawai UNNES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), pegawai UNNES dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor.

PASAL 71

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 73

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di UNNES. (21 Untuk menjadi Mahasiswa UNNES seorang warga negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Warga. . . PRESIOEN TJBLIK INDONESIA -4t-

(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNNES apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan Mahasiswa UNNES diatur dengan Peraturan Rektor. PasalT4 (l) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran. (21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma/kaidah keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa.

(3) Hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 75

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) UNNES melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial.

(2) Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (41 Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 76

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
PRESIDEN REPUBLIK TNDONES

PASAL 77

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) UNNES dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l fierja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

(3) Hasil kerja sarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi UNNES dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4)MwA. . . PRESIDEN REPTJBLIK INDONESIA (41 MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNNES dengan pihak lain.

(5) Kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu Paragraf I Umum

PASAL 78

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Sistem penjaminan mutu UNNES terdiri atas:

a. sistem penjaminan mutu internal; dan

b. sistem penjaminan mutu eksternal. Paragral 2 Sistem Penjaminan Mutu Internal

PASAL 79

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (21 Sistem penjaminan mutu internal UNNES bertujuan untuk:

a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;

b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan

c. mengupayakan semua unit di UNNES untuk bekerja sesuai dengan standar.

(3) Sistem... PRESIOEN BLIK INDONESIA

(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.

(4) Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Ekstemal Pasa] 80

(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga atau nama lain yang menjalankan fungsi penjaminan mutu. Paragraf 4 Akuntabilitas Publik

PASAL 81

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Akuntabilitas publik UNNES terdiri atas:

a. akuntabilitas akademik; dan

b. akuntabilitasnonakademik. (21 Akuntabilitas publik UNNES wajib diwujudkan paling sedikit dengan:

a. memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggr; A

b. menyelenggarakan . . .

b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertanggungj awabkan;

c. menyusun laporan keuangan UNNES tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan

d. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.

(3) Akuntabilitas publik UNNES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan. Bagian Kedelapan Kode Etik

PASAL 82

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Kode etik UNNES bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (21 Kode etik UNNES sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

a. kode etik Dosen;

b. kode etik Mahasiswa; dan

c. kode etik Tenaga Kependidikan.

(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a memuat norna yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik.

(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b memuat nonna yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UNNES.

(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UNNES.

(6) Kode Etik. . .

(6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. (71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Kesembilan Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan

PASAL 83

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Peraturan yang berlaku di UNNES meliputi:

a. peraturanperundang-undangan;

b. peraturan MWA;

c. peraturan Rektor; dan

d. peraturan SAU. (21 Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di UNNES berlaku:

a. keputusan MWA; dan

b. keputusan Rektor.

(3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya berlaku di internal SAU. (41 Tata cara penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Kesepuluh Sistem Perencanaan

PASAL 84

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Sistem perenc€rnaan UNNES merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.

(2) Sistem . . . A PRESIDEN ELIK INDONESIA

(2) Sistem perencanaan UNNES menjadi dasar bagi setiap organ UNNES dan seluruh Sivitas Akademika dalam penyusunan program.

(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:

a. 2O (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;

b. 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan c. 1 (satu) tahun untuk jangka pendek.

(4) Sistem perencanaan UNNES dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan UNNES.

(5) Dokumen perencanaan UNNES sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.

(6) Dokumen perencanaan UNNES sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.

PASAL 85

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNNES paling sedikit memuat:

a. rencana kerja UNNES;

b. anggaran tahunan UNNES; dan

c. proyeksi keuangan. (21 Rencana kerja dan anggaran tahunan UNNES diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.

(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember. (41 Dalam ha-l rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran tahunan tahun sebelumnya dapat dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan. Bagian Bagian Kesebelas Pendanaan dan Kekayaan Paragraf 1 Pendanaan

PASAL 86

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UNNES yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UNNES juga dapat berasal dari:

a. masyarakat;

b. biaya pendidikan;

c. hasil pengelolaan dana abadi;

d. usahaUNNES;

e. kerja sama tridharma perguruan tinggi; f. pengelolaan kekayaan UNNES;

g. anggaran pendapatan dan belanja daerah;

h. pinjaman; dan/atau i. pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Penerimaan UNNES dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan UNNES yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.

(5) Pengelolaan . . . PRESIOEN REPTIBLIK INDONES]A _49_

(5) Pengelolaan dana UNNES sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 2 Kekayaan

PASAL 87

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Kekayaan UNNES bersumber dari:

a. kekayaan awal;

b. hasil pendapatan UNNES;

c. bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/ atau

d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Seluruh kekayaan UNNES termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UNNES.

(3) Seluruh kekayaan UNNES dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UNNES dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.

(4) Pengelolaan kekayaan UNNES diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 88

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Kekayaan awal UNNES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayal (1) huruf a berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.

(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri.

(4) Penatausahaan. .. (4) PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UNNES diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 89

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNNES setelah penetapan kekayaan awal bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri.

(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 90

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan

PASAL 91

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari pengembangan dana UNNES setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik UNNES.

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNNES dan ditatausahakan oleh UNNES.

(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNNES selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan

PASAL 92

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNNES dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UNNES.

(2) Penyediaan . . . PRESIDEN BLIK INDONESIA

(2) Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan UNNES harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam. (41 UNNES melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNNES.

(5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan UNNES diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 4 Pengadaan Barang dan Jasa

PASAL 93

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. (21 Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah.

(3) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:

a. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

c. berasal dari hibah yang tidak mengatur pengadaan barang/jasa dalam perjanjian hibah, diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf5... Paragraf 5 Investasi

PASAL 94

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) UNNES melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen UNNES. l2l Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UNNES dapat melakukan investasi pada satuan pengelola usaha.

(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah UNNES, nilai-nilai luhur UNNES, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.

(4) Nilai aset UNNES yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai aset.

(5) Nilai aset UNNES sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA.

(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan UNNES. (71 Investasi UNNES hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetqjuan MWA.

(8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 6 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan

PASAL 95

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik.

(2) Akuntansi. . . PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA (21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.

(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Mekanisme dan tata cara penyelenggaraErn akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UNNES diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 96

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) l,aporan tahunan UNNES meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik. (21 Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan. (41 Laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.

(5) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang urusan

PASAL 97

BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
pemerintahan di bidang keuangan.

(6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diah.rr dengan Peraturan MWA. A PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA

PASAL 98

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan.

PASAL 99

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
(1) Proses pemilihan, pengangkatan, dan pelantikan Rektor pada Tahun 2022 tetap berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi. (21 MWA yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini wajib melantik kembali Rektor hasil pemilihan pada Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki masa jabatan selama 5 (lima) tahun yang dihitung sejak pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 100

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 100

(1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

(3) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.

PASAL 101

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 102

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) dan pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O1 ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 103

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNNES dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian. A

PASAL 104

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
(1) PRESIDEN REPUELIK INOONESIA

PASAL 105

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNNES tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun atggaran 2O23. (21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ UNNES yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.

PASAL 106

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UNNES yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum.

(2) Status... PRESIDEN REFUBLIK INDONES (21 Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil UNNES yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai UNNES dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. BAB V KETENTUAN PENUTUP

PASAL 107

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UNNES dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 108

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 23 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Semarang (); dan

b. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2O16 tentang Statuta Universitas Negeri Semarang (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 109

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2022 , JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O Oktober 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN2022 NOMOR 197 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA -undangan dan Hukum, ttd Djaman I PRESIDEN REPUELIK INDONESTA PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36TAHUN 2022 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG UMUM Dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat melakukan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang merupakan bagian dari suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang telah ditentukan dalam Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, perguruan tinggi dituntut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan pendidik, Tenaga Kependidikan, intelektual, ilmuwan, dan/ atau profesional yang berbudaya inovatif, kreatif, demokratis, berkarakter tangguh, dan berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa serta bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi, pemerintah pusat melakukan evaluasi dan menetapkan pola pengelolaan suatu perguruan tinggi menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum, yang memiliki otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan perguruan tinggi dengan tujuan agar dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing regional maupun global. A UNNES. ..

PASAL 2T

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas.

PASAL 62

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus selama 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/ atau rohani selama 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/ atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 6 (enam) bulan. Huruf d CukuP jelas. Hurufe . . . PRESIDEN EEPUBLIK INDONES -t4- Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.

PASAL 74

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas.

PASAL 80

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas.