Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Negeri Surabaya yang selanjutnya disebut UNESA adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2. Statuta UNESA adalah peraturan dasar pengelolaan UNESA yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNESA.
3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat
MWA adalah organ UNESA yang men5rusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
4. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNESA yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
5. Rektor adalah pemimpin UNESA yang menyelenggarakan dan mengelola UNESA.
6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNESA untuk dan atas nama MWA.
7. Fakultas . . . A PRESIDEN REPUBL]K INDONESIA
7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
8. Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas dan/ atau program pascasarJana.
9. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan profesi. 1O. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan profesi.
11. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNESA.
12. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat
SAF adalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penJrusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNESA. 15.Sivitas... PRESIDEN ELIK INDONESIA
15. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNESA.
17. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat y€rng menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
PASAL 2
BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA SEBAGAI
UNESA ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA Bagian Kesatu Umum
PASAL 3
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) UNESA dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNESA. l2l Statuta UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja; A b.identitas... PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA identitas; penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; sistem pengelolaan; sistem penjaminan mutu; kode etik; bentuk dan tata cara penetapan peraturan; sistem perencanaan; dan pendanaan dan kekayaan. Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
PASAL 4
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
UNESA memiliki visi menjadi universitas kependidikan yang tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan.
PASAL 5
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
UNESA memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan di bidang kependidikan dan nonkependidikan yang berkarakter tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan;
b. menyelenggarakan penelitian dan meningkatkan kualitas inovasi di bidang kependidikan dan yang berbasis kewirausahaan ; menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat b. c. d. e. f. b. h. i. c. dan menyebarluaskan inovasi di bidang kependidikan dan nonkependidikan yang berbasis kewirausahaan bagi kesejahteraan masyarakat;
d. menyelenggarakan kegiatan tridharma pergunran tinggi melalui sistem multikampus secara sinergi, terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan dengan memperhatikan keunggulan UNESA;
e. menyelenggarakan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu secara berkelanjutan; dan A
f. menyelenggarakan . . . f. PRESIDEN REPUELIK INDONES menyelenggarakan kerja sarna nasional dan internasional yang produktif dalam menciptakan, mengembangkan, dan menyebarluaskan inovasi di bidang kependidikan dan berbasis kewirausahaan. yang
PASAL 6
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
UNESA memiliki tujuan:
a. menghasilkan sumber daya manusia berkarakter, profesional, berkecerdasan ganda, berdaya juang, berdaya saing tinggi, inovatif, dan berjiwa kewirausahaan;
b. menghasilkan dan meningkatlan kualitas inovasi di bidang kependidikan dan nonkependidikan yang berbasis kewirausahaan;
c. menyebarluaskan inovasi di bidang kependidikan dan nonkependidikan yang berbasis kewirausahaan;
d. menghasilkan karya ilmu pengetahuan dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang unggul, berkualitas, dan inovatif di bidang kependidikan dan yang berbasis kewirausahaan dengan memperhatikan keunggulan UNESA;
e. mewujudkan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu secara berkelanjutan; dan f. mewujudkan kolaborasi yang produktif dengan lembaga nasional dan lembaga internasional dalam menciptakan, mengembangkan, dan menyebarluaskan inovasi di bidang maupun yang berbasis kewirausahaan.
PASAL 7
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
UNESA memiliki nilai dasar:
a. Pancasila;
b. ilmiah;
c. kewirausahaan;
d. inklusif ... PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA
d. inklusif; dan
e. belajar sepanjang hayat.
PASAL 8
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
UNESA memiliki budaya kerja:
a. jujur;
b. berani;
c. kreatif;
d. adaptif;
e. kolaboratif; f. inovatif;
g. mandiri;
h. peduli; i. disiplin; dan j. tangguh. Bagian Ketiga Identitas Paragraf 1 Kedudukan, Hari Jadi, Jati Diri, dan Keunggulan
PASAL 9
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
UNESA berkedudukan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
PASAL 10
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Tanggal 4 Agustus merupakan hari jadi UNESA.
PASAL 11
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
UNESA memiliki jati diri sebagai universitas kependidikan yang tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis kewirausahaan.
PASAL 12
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
A PRESIDEN PUBLIK INDONESIA
PASAL 13
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) UNESA memiliki lambang, bendera, himne, mars, dan busana. (21 Lambang, bendera, himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Paragraf I Pendidikan
PASAL 14
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) UNESA menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global yang berwawasan kewirausahaan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional.
(2) Penyelenggaraan . . . PRESIDEN REPUBL]K INDONESIA (21 Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayal (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU.
PASAL 15
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Pendidikan di UNESA sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 16
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) UNESA memberikan gelar, ijaz.ah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau serfifikat profesi kepada lulusan UNESA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A (2)UNESA. . . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA _ l0_ (21 UNESA mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
PASAL 17
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) UNESA dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UNESA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 UNESA dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
PASAL 18
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
A
PASAL 19
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UNESA. (21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UNESA.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UNESA.
PASAL 20
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) UNESA menerima Mahasiswa warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 UNESA dapat menerima Mahasiswa warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UNESA wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 2Oo/o (dlua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
(4) Pedoman... PRESIDEN UBLIK INDONESIA _t2_
(4) Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 2 Penelitian
PASAL 21
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) UNESA penelitian untuk (21 mengembangkan ilmu pendidikan, nilai budaya lokal, serta pengembangan dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan keunggulan UNESA. Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin secara saintifik. Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/ atau membahayakan kepentingan umum. Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) (4t
(6) Pedoman . . . A (s) PRESIDEN BL]K INDONES
(6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
PASAL 22
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) UNESA dana dari biaya operasional UNESA untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak kekayaan intelektual. (21 UNESA berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UNESA. Paragraf 3 Pengabdian Kepada Masyarakat
PASAL 23
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) UNESA menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. (21 Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan secara individu danlatau berkelompok.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan mematuhi nonna dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. A
(4) Hasil . . . -t4-
(4) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, inovasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dan/atau buku yang diterbitkan oleh UNESA atau penerbit lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagran Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
PASAL 24
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) UNESA menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 25
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNESA.
(2) Otonomi . . . (21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 26
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNESA;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNESA. (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan . . . -t6-
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/ atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (41 Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNESA untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menambah dan/ atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi. Pasa727 Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Bagian Keenam Sistem Pengelolaan Paragraf 1 Struktur Organisasi
PASAL 28
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Organ UNESA terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan c. SAU. (21 Pelaksanaan fungsi antarorgan UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas.
(3) Dalam menjalankan fungsinya, org€rn UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (41 Tata kerja antarorgan UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 2 Majelis Wali Amanat
PASAL 29
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik.
(2) Dalam . . . A (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyetujui usul perubahan Statuta UNESA;
b. menetapkan kebijakan umum nonakademik UNESA;
c. menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
d. menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNESA;
e. melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor; f. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
g. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNESA; i. membina jejaring dengan institusi dan/ atau individu di luar UNESA; j. memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNESA;
k. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor derrtlatau SAU; dan
1. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan. (a) Dalam . . . PRESIDEN REPUELIK INOONES
(4) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.
PASAL 30
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a. berkewarganegaraanlndonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani;
d. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNESA;
e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/ atau akademik; f. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNESA, serta meningkatkan hubungan sinergis arrta:ra UNESA dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
g. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
h. tidak memiliki konflik kepentingan; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan j. tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
PASAL 31
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tqiuh belas) orang terdiri atas:
a. Menteri;
b. Rektor. . . A PRESIDEN PUBLIK INDONESIA
b. Rektor;
c. ketua SAU;
d. 4 (empat) orang wakil dari masyarakat; e. 1 (satu) orang wakil dari alumni UNESA; f. 4 (empat) orang wakil dari Dosen profesor bukan anggota SAU;
g. 3 (tiga) orang wakil dari Dosen bukan profesor bukan anggota SAU;
h. 1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan; dan i. 1 (satu) orang wakil dari Mahasiswa. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SAU. (41 Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali.
(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
e. diangkat dalam jabatan pimpinan UNESA atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA; atau f.dipidana... f. dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(7) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
PASAL 32
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:
a. I (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota. (21 Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak dijabat oleh anggota dari unsur Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa. (41 Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA diatur dengan Peraturan MWA.
PASAL 33
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. (21 Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(3) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri sebagaimana dimalsud dalam Pasal 31 mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah suara pemilih yang hadir.
(4) Rektor... A PRESIDEN REPUELIK INDONES
(4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara dalam pemberhentian Rektor.
(5) Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor mempunyai 1 (satu) hak suara, kecuali Menteri.
(6) Tata cara pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.
PASAL 34
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA. (21 KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA.
(3) KA mempunyai tugas:
a. mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNESA di bidang nonakademik;
b. melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan
c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang termasuk ketua.
(5) Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat.
(6) KA harus memiliki keahlian di bidang:
a. pencatatan dan pelaporan keuangan;
b. tata kelola perguruan tinggi;
c. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
d. manajemen aset; dan
e. manajemen risiko. (71 Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(8) Anggota KA tidak berasal dari organ UNESA. A
(9) Organisasi . . . FRESIOEN REPUELIK INDONESIA
(9) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 3 Rektor
PASAL 35
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (l) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNESA.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur:
a. pimpinan;
b. pelaksana akademik;
c. penunjang akademik dan nonakademik'
d. pelaksana penjaminan mutu;
e. pengembang dan pelaksana tugas strategis; f. pelalsanaadministrasi;
g. pelaksana pengawasan internal;
h. pengelola usaha; dan i. unsur lain yang diperlukan.
PASAL 36
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 37
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang: A a.men]rusun... a. b. men)rusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik; menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan Ernggaran tahunan; mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor; mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan ; melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNESA secara optimal; membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni; mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah Pascasarjana, Departemen, dan/ atau Program Studi dengan persetqiuan SAU; menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA; mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetqiuan SAU; memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU; menyusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU; menJrusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan; menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU; c. d. e f. h. 1. J k. t. m n.
o. menjatuhkan . . . o PRESIOEN REPUBL]K INDONESIA menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau ketentuan peraturan perundang- undangan; membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan; menyusun dan menyetujui rancangan Statuta UNESA atau perubahan Statuta UNESA bersama dengan MWA dan SAU; mengajukan usulan penyusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA; melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. p q r s t
PASAL 38
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Persyaratan untuk menjadi Rektor:
a. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b. berkewarganegaraanlndonesia;
c. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
d. berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;
e. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
f. sehat . . . f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;
g. memilikiintegritas;
h. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UNESA; i. memahami sistem pendidikan UNESA dan nasional; j. memiliki rekam jejak akademik yang baik;
k. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun;
1. bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
m. berjiwa kewirausahaan;
n. tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
p. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar; dan
q. bagi calon yang berasal dari luar UNESA, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang dari institusi/instansi asal.
PASAL 39
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA. (21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA.
(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Tata...
(4) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
PASAL 40
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
a. perguruan tinggi lain/lembaga lain;
b. jabatan struktural dan/ atau fungsional pada lembaga lain;
c. badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan UNESA; dan/atau
d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNESA.
PASAL 41
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
d. menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40;
e. mengundurkan diri; f. dinilai tidak cakap melaksanakan tugas;
g. mendapatkan sanksi disiplin dan/ atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat b'erat; dan/atau
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
PASAL 42
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor. A
(2) Pengangkatan... (21 Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 43
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun. (21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 44
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (21 Wakil Rektor 5sfagai1nzn4 dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Pedoman . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONES
(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 45
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Fakultas;
b. Sekolah Pascasarjana; dan
c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian masyarakat.
PASAL 46
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a terdiri atas:
a. Dekan dan wakil Dekan;
b. SAF;
c. Departemen;
d. laboratorium/ bengkel/ studio; dan
e. unit lain yang diperlukan.
PASAL 47
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (21 Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
(4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(5) Wakil Dekan sebegeimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab kepada Dekan. A
(6) Masa . . . PRESIDEN REPI.JBLIK INDONESIA
(6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (71 Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 48
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebljakan akademik di Fakultas. (21 Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian serta tugas SAF diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 49
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Organisasi dan tata kerja Departemen, laboratorium/ bengkel/ studio, dan unit lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 50
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 51
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyaralat. (21 Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. menJrusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
c. melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 52
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONES
PASAL 53
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf d mempunyai tugas melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 54
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 55
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf f mempunyai tugas untuk koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UNESA. A
(2) Organisasi. . . FRESIOEN REPUSLIK INDONES
(2) Organisasi dan tata ke{a unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 56
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf g mempunyai tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 57
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UNESA.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 58
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 4 Senat Akademik Universitas
PASAL 59
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. A
(2) Dalam . . . FRESIDEN REPUBLIK INOONESIA (21 Da-lam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), SAU mempunyai wewenang:
a. menetapkan kebijakan akademik mengenai:
1. kurikulum Program Studi;
2. persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
3. persyaratan pemberian gelar akademik; dan
4. persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya.
b. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
c. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan nofina, etika, dan peraturan akademik;
d. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran nonna, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
e. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor; f. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
g. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
h. merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan; i. memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi; j. memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan/atau Departemen; dan A k.bersama... PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA
k. bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNESA,
PASAL 60
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Anggota SAU terdiri atas:
a. Rektor;
b. wakil Rektor;
c. Dekan;
d. direktur Sekolah Pascasarjana;
e. pemimpin lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan f. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas. (21 Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Dosen dengan jabatan akademik profesor; dan
b. 2 (dua) orang Dosen dengan jabatan akademik:
1. lektor kepala; dan/atau
2. lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor.
(3) Dalam hal Fakultas tidak memiliki Dosen dengan jabatan akademik profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diganti oleh Dosen yang memiliki jabatan akademik:
a. lektor kepala; dan/atau
b. lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor. (41 Wakil Dosen sslagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b. Dosen tetap UNESA;
c. sehat . . . PRESIDEN REPUELIK INOONESIA c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
e. memiliki integritas akademik; f. memahami visi, misi, dan tujuan UNESA;
g. memiliki kemampuan manajemen akademik;
h. tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(5) Pemilihan anggota SAU perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh SAF masing-masing Fakultas melalui rapat pleno.
(6) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan.
PASAL 61
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(l) SAU terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota. (21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen.
(3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota SAU. (41 Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur dengan Peraturan SAU. A
PASAL 62
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
PRESIDEN BLIK INDONESIA
PASAL 63
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.
PASAL 64
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai kebutuhan. (21 Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU. A Paragraf 5 . . . Paragraf 5 Ketenagaan
PASAL 65
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Pegawai UNESA terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (21 Pegawai UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil; darr
b. nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai UNESA nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UNESA pegawai negeri sipil. l4l Hak dan kewajiban pegawai UNESA nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 66
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UNESA.
(2) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai UNESA berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 67
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Pegawai UNESA berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 huruf b terdiri atas:
a. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan
b. pegawai yang diangkat oleh Rektor.
(2) Pegawai . . . (21 Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (41 Rekrutmen pegawai UNESA berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh UNESA berdasarkan hasil analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan Rektor.
PASAL 68
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) UNESA wajib membangun dan mengembangkan manajemen kepegawaian.
(2) Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 69
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/ atau Tenaga Kependidikan UNESA berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 70
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
A FRESIDEN UELIK INDONES
PASAL 71
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UNESA yang berstatus pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNESA yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNESA yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor. T:]
PASAL 72
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
PRESTDEN BLIK INOONESIA -4t- Pasal T2
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan di UNESA berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 6 MalT asiswa dan Alumni
PASAL 73
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di UNESA. (21 Untuk menjadi Mahasiswa UNESA seorang warga negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNESA apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan Mahasiswa UNESA diatur dengan Peratrrran Rektor. Pasal T4
(1) Mahasiswa mempunyai hak yang s€una untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran. (21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma/kaidah keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa. A (3)Hak. . . PRESIDEN BLIK INDONESIA
(3) Hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 75
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) UNESA melaksanakan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial.
(2) Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (41 Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 76
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Alumni UNESA merupakan setiap orang yang telah menyelesaikan salah satu atau lebih program pendidikan di UNESA. l2l Alumni UNESA ikut bertanggung jawab menjaga nama baik UNESA dan aktif berperan serta dalam memajukan UNESA.
(3) Hubungan antara UNESA dan alumni UNESA diselenggarakan berdasarkan asas saling kemitraan, dan kekeluargaan. (41 Alumni UNESA terhimpun dalam Ikatan Keluarga Alumni UNESA yang disebut IKA UNESA.
(5) Organisasi dan tata kerja IKA UNESA diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UNESA. A Paragraf 7 ... PRESIDEN BLIK INDONESIA Paragraf 7 Kerja Sama
PASAL 77
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) UNESA dapat menjalin kerja sarna akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tu.iuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi UNESA dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNESA dengan pihak lain.
(5) Kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor. Bagran Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu Paragraf 1 Umum
PASAL 78
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Sistem penjaminan mutu UNESA terdiri atas:
a. sistem penjaminan mutu internal; dan
b. sistem penjaminan mutu eksternal. Paragraf 2 . .. PRESIOEN REPUELIK INDONESTA Paragraf 2 Sistem Penjaminan Mutu Internal
PASAL 79
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(l) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (21 Sistem penjaminan mutu internal UNESA bertujuan untuk:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mengupayakan semua unit di UNESA untuk bekerja sesuai dengan standar.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53. (41 Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
PASAL 80
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Semua . . . _45_ (21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga atau nama lain yang menjalankan fungsi penjaminan mutu. Paragraf 4 Akuntabilitas hrblik
PASAL 81
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Akuntabilitas publik UNESA terdiri atas:
a. akuntabilitas akademik; dan
b. akuntabilitasnonakademik. (21 Akuntabilitas publik UNESA wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
a. memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi;
b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertan ggungj awabkan ;
c. menyusun laporan keuangan UNESA tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan
d. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Akuntabilitas publik UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan. A Bagian FRESIDEN K INDONESIA Bagian Kedelapan Kode Etik
PASAL 82
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Kode etik UNESA bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (21 Kode etik UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik. (41 Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UNESA.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norrna yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UNESA.
(6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. (71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor. A Bagian PRESIDEN REPUBLIK ]NDONESIA Bagian Kesembilan Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan
PASAL 83
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Peraturan yang berlaku di UNESA meliputi:
a. peraturan perundang-undangan;
b. peraturan MWA;
c. peraturan Rektor; dan
d. peraturan SAU. (21 Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di UNESA berlaku:
a. keputusan MWA; dan
b. keputusan Rektor.
(3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya berlaku di internal SAU.
(4) Tata cara penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor. Brgian Kesepuluh Sistem Perencanaan
PASAL 84
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Sistem perencanaan UNESA merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2) Sistem . . . A PRESIDEN REPUBLIK INDONES (21 Sistem perencanaan UNESA menjadi dasar bagi setiap organ UNESA dan seluruh Sivitas Akademika dalam penyusunan program.
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
a. 2O (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
b. 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan c. 1 (satu) tahun untuk jangka pendek.
(4) Sistem perencanaan UNESA dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan UNESA.
(5) Dokumen perencanaan UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.
(6) Dokumen perencanaan UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
PASAL 85
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNESA paling sedikit memuat:
a. rencana kerja UNESA;
b. anggaran tahunan UNESA; dan
c. proyeksi keuangan. (21 Rencana kerja dan anggaran tahunan UNESA diajukan kepada MWA paling lambat 6O (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember.
(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran tahunan tahun sebelumnya dapat dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan. Bagian Bagian Kesebelas Pendanaan dan Kekayaan Paragraf 1 Pendanaan
PASAL 86
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UNESA yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja neguua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. l2l Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UNESA juga dapat berasal dari:
a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. hasil pengelolaan dana abadi;
d. usaha UNESA;
e. kerja sama tridharma perguruan tinggi; f. pengelolaan kekayaan UNESA;
g. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
h. pinjaman; dan/atau i. pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri. (41 Penerimaan UNESA dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan UNESA yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pengelolaan dana UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor. A Paragraf2... Paragraf 2 Kekayaan
PASAL 87
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Kekayaan UNESA bersumber dari:
a. kekayaan awal;
b. hasil pendapatan UNESA;
c. bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/ atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Seluruh kekayaan UNESA termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UNESA.
(3) Seluruh kekayaan UNESA dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UNESA dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (41 Pengelolaan kekayaan UNESA diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 88
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Kekayaan awal UNESA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri. (41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UNESA diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 89
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 90
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan
PASAL 91
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari pengembangan dana UNESA setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik UNESA. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNESA dan ditatausahakan oleh UNESA.
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNESA selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan
PASAL 92
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNESA dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tqjuan UNESA. A
(2) Penyediaan . . . (2t Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan UNESA hanrs memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam. UNESA melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNESA. Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasar€rna di lingkungan UNESA diatur dengan Peraturan Rektor. (3) (41 (s) Paragraf 4 Pengadaan Barang dan Jasa
PASAL 93
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. (21 Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah.
(3) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:
a. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. berasal dari hibah yang tidak mengatur pengadaan barang/jasa dalam perjanjian hibah, diatur dengan Peraturan Rektor. A Paragraf5... PRESIDEN BLIK INDONESIA Paragraf 5 Investasi
PASAL 94
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) UNESA melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tridharrna perguruan tinggi dan manajemen UNESA. (21 Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UNESA dapat melakukan investasi pada satuan pengelola usaha.
(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah UNESA, nilai-nilai luhur UNESA, dan tujuan pendidikan karakter bangsa. (41 Nilai aset UNESA yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 2O% (dua puluh persen) dari nilai aset.
(5) Nilai aset UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan UNESA. (71 Investasi UNESA hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MWA.
(8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 6 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
PASAL 95
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Rektor sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik. A
(2) Akuntansi . . . (21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (41 Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UNESA diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 96
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Laporan tahunan UNESA meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik. (21 Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan.
(4) Laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.
(5) Dalam rangka penJrusunan laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
PASAL 97
BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Laporan keuangan tahunan UNESA diaudit oleh akuntan publik.
(2) l,aporan . . . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA (21 Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagran tidak terpisahkan dari laporan tahunan UNESA.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik. (41 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KA.
(5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 98
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan.
PASAL 99
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
(1) Proses pemilihan, pengangkatan, dan pelantikan Rektor pada Tahun 2022 tetap berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi. (21 MWA yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini wajib melantik kembali Rektor hasil pemilihan pada Tahun 2022 sebaga.tmana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki masa jabatan selama 5 (lima) tahun yang dihitung sejak pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 100
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONES!A
PASAL 101
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 102
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10O ayat (21 dan pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 103
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNESA dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhimya jangka waktu perjanjian.
PASAL 104
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
A
PASAL 105
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNESA tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. (21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ UNESA yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.
PASAL 106
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UNESA yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layan€rn umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum.
(2) Status... (21 PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil UNESA yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai UNESA dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. BAB V KETENTUAN PENUTUP
PASAL 107
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UNESA dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 108
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya (); dan
b. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 79 Tal:un 2Ol7 tentang Statuta Universitas Negeri Surabaya (s8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 109
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . A Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober2022 , JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober2Cl22 MENTERI SEKRE"TARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR I98 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERI,AN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd ttd aS vanna Djaman PRESIOEN REFUELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2022 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA I. UMUM Dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat melakukan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang merupakan bagian dari suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 3l ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, perguruan tinggi dituntut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan pendidik, Tenaga Kependidikan, dan ilmuwan yang profesional yang berbudaya, berkarakter tangguh, dan berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa serta bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Untuk menjarnin kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi, pemerintah pusat melakukan evaluasi dan menetapkan pola pengelolaan suatu perguruan tinggi menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum, yang memiliki otonomi yang Iebih luas dalam pengelolaan perguman tinggi dengan tujuan agar dapat meny€lenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing regional maupun global. UNESA. . . PRESIDEN BLIK INDONESIA UNESA merupakan perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan pemerintah pusat berdasarkan Keputusan Fresiden Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan [KIP) Surabaya menjadi Universitas Negeri Surabaya. Sebelum menjadi perguruan tinggi bentuk universitas, UNESA sebelumnya merupakan:
a. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Airlangga cabang Malang yang merupakan integrasi dari berbagai lembaga kursus seperti kursus B-1 dan B-2 yang diselenggarakan untuk memenuhi guru sekolah menengah pada Tahun 195O sampai dengan Tahun 1960;
b. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Airlangga cabang Malang kemudian berubah menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Airlangga cabang Malang di Surabaya berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6l196l tertanggal 7 Februari 1961;
c. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Airlangga cabang Malang di Surabaya kemudian berubah menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Malang cabang Surabaya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor Lll963 tertanggal 3 Januari 1963;
d. Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Malang cabang Surabaya yang kemudian berubah menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Surabaya berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 182/L964 tertanggal 19 Desember 1964 yang selanjutnya dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 269 Tahun 1965 tanggal 14 September 1965; dan
e. Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Surabaya kemudian berubah menjadi Universitas Negeri Surabaya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Surabaya menjadi Universitas Negeri Surabaya pada tanggal 4 Agustus 1999. A Selama II PRESIOEN REPUELIK INDONES Selama keberadaannya, UNESA telah banyak memberikan kontribusi serta mengalami kemajuan. Pada Tahun 2020, UNESA mencapai peringkat 19 (sembilan belas) nasional dari penilaian Kementerian dan telah memiliki akreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dengan jumlah kepemilikan Program Studi sebanyak 1O6 (seratus enam), Dosen sebanyak 1.016 (seribu enam belas) orang, dan Mahasiswa sebanyak 28.499 (dua puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) orang. UNESA mengelola 6 (enam) kampus dan 7 (tujuh) Fakultas, yaitu Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Bahasa dan Seni, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Olahraga, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis. UNESA juga telah mengelola program vokasi sebanyak 10 (sepuluh) Program Studi dan pascasarjana sebanyak 3O (tiga puluh) Program Studi. Selain telah memberikan kontribusi serta mengalami kemajuan, UNESA juga telah banyak mencapai prestasi baik di tingkat nasional mapun internasional dalam bidang akademik dan nonakademik. UNESA memiliki 3 (tiga) unggulan, yaitu bidang ilmu keolahragaan, ilmu seni, dan ilmu disabilitas. Melalui perubahan status UNESA menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum sangat diharapkan UNESA dapat lebih mudah dan cepat untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuannya, sehingga dapat memberikan dampak positif pada pencapaian tujuan pendidikan nasional. PASAL DEMI PASAL
PASAL 27
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas.
PASAL 74
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas.