PP NOMOR 38 TAHUN 2022

PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-10-20
Total Pasal: 107 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2022:38
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 27

ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggr, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syiah Kuala; Menimbang Mengingat l. 2. 3.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tent:rng Pendidikan Tinggi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor 158, ); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2O14 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Ti.rggr (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 16, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); A MEMUTUSKAN: .. . Menetapkan REPU PRESIDEN BLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNWERSITAS SYIAH KUALA. BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Universitas Syiah Kuala yang selanjutnya disingkat

USK adalah pergumErn tinggi negeri badan hukum.

2. Statuta USK adalah peraturan dasar pengelolaan USK yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di USK.

3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat

MWA adalah organ USK yang menJrusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberi pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.

4. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ USK yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.

5. Rektor adalah pemimpin USK yang menyelenggarakan dan mengelola USK.

6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan eyaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan USK untuk dan atas nama MWA.

7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.

8. Sekolah PRESIDEN REPUBLIK INDONES

8. Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau program pascasarjana.

9. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam I (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi. 1O. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan profesi.

11. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di USK.

12. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat

SAF adalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penJrusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.

13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di USK.

15. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.

16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di USK. A

17. Kementerian... PRESIDEN BLIK INDONESIA

17. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PASAL 2

BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA SEBAGAI
USK ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA Bagian Kesatu Umum

PASAL 3

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(l) USK dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta USK. (21 Statuta USK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;

b. identitas;

c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;

d. sistem pengelolaan;

e. sistem penjaminan mutu; f. kode etik;

g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;

h. sistem perencanaan; dan i. pendanaan dan kekayaan. Bagian Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja

PASAL 4

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
USK memiliki visi menjadi universitas sosio-teknopreneur yang inovatif, mandiri, dan terkemuka di tingkat global.

PASAL 6

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
USK memiliki tujuan:

a. menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan karakter sosio-teknopreneur yang berdaya saing tinggi dan mampu mengaplikasikan nilai USK;

b. menghasilkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berlandaskan sosio-teknopreneur yang unggul, inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan;

c. menjadi . . . A c menjadi mitra yang unggul untuk pembangun€rn bangsa dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan terlaksananya manajemen mutu terpadu di bidang akademik dan nonakademik melalui tata kelola yang akuntabel.

PASAL 7

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
USK memiliki nilai dasar:

a. Pancasila;

b. keikhlasan;

c. kejujuran; dan

d. kebersamaan.

PASAL 8

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
USK memiliki budaya kerja:

a. religius;

b. integritas;

c. humanis;

d. profesional;

e. keberlanjutan; dan f. orientasi mutu. Bagian Ketiga Identitas Paragraf 1 Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri

PASAL 9

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
USK berkedudukan di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

PASAL 10

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Tanggal 2 September merupakan hari jadi USK. d

PASAL 11

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
P]IESIDEN REPUELIK INDONESIA

PASAL 12

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) USK memiliki lambang, bendera, pataka, himne, mars, dan busana. (21 Lambang, bendera, pataka, himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bqndera, pataka, himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Paragraf 1 Pendidikan

PASAL 13

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) USK menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional.

(2) Penyelenggaraan . . . PRESIDEN lJELIK INDONESIA (21 Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU.

PASAL 14

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(l) Pendidikan di USK sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 15

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) USK memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertilikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan USK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(2) USK. . . PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) USK mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijaza}:, sertiflkat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ilazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifrkat kompetensi, dan/ atau sertilikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

PASAL 16

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) USK dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/ atau pengembangan USK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 USK dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU,

PASAL 17

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) USK dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/ atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/ atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional.

(2) Jenis... _ 10_ (21 Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 18

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di USK. (21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada Program Studi bahasa dan sastra daerah di USK.

(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di USK.

PASAL 19

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) USK menerima Mahasiswa warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 USK dapat menerima Mahasiswa warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) USK wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa barr yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi. (41 Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 2 . . . Paragraf 2 Penelitian

PASAL 20

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(r) usK penelitian untuk meningkatkan publikasi ilmiah, kekayaan intelektual, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. (21 Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.

(3) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin secara saintilik. (41 Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/ atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/ atau membahayakan kepentingan umum.

(5) Hasil penelitian yang diseminarkan danlatau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat SAU. A

PASAL 21

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
PRESIDEN PUBLIK INDONESIA

PASAL 22

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) USK menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk mengamalkan dan membuda5rakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesej ahteraan umum. (21 Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan secara individu dan/atau berkelompok.

(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika alademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (41 Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayal (1) digunakan untuk pengembangan ilmu kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora.

(5) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagran . . . Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan

PASAL 23

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) USK menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 24

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(U Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di USK. (21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 25

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Dalam melaksanakan kebebasan mimbar Akademika: akademik dan setiap Sivitas kebebasan akademik, A a. mengupayakan . . . PRESIDEN REPUALIK INDONES -t4-

a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik USK;

b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat lagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;

c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan

d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di USK. l2l Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.

(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.

(4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh USK untuk:

a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;

b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. menambah . . . PRESlDEN P]IBLIK INDONESIA

c. menambah dan/ atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.

PASAL 26

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Keenam Sistem Pengelolaan Paragraf I Struktur Organisasi

PASAL 28

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal27 ayat (1) huruf a merupakan unsur pen5rusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:

a. menyetujui usul perubahan Statuta USK;

b. menetapkan kebijakan umum nonakademik USK;

c. menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;

d. menetapkan norma dan tolok ukur kinerja USK;

e. melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor; f. mengangkat dan memberhentikan Rektor;

g. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;

h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik USK; i. membina jejaring dengan institusi dan/ atau individu di luar USK; j. memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan USK;

k. membuat . . . -t7-

k. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/ atau SAU; dan L menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.

(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan. (41 Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.

(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.

PASAL 29

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Persyaratan menjadi anggota MWA sebagai berikut:

a. berkewarganegaraan Indonesia;

b. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan USK;

e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/atau akademik; f. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun USK, serta meningkatkan hubungan sinergis antara USK dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;

g. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;

h. tidak memiliki konflik kepentingan;

i. tidak... 1 J PRESlDEN REPUBLIK INDONES]A tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri. Pasa] 30

(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tu-juh belas) orang terdiri atas:

a. Menteri;

b. Rektor;

c. ketua SAU;

d. 7 (tujuh) orang wakil dari Dosen;

e. I (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan; f. 4 (empat) orang wakil dari masyarakat;

g. I (satu) orang wakil dari alumni; dan h. 1 (satu) orang wakil dari Mahasiswa. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.

(3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SAU.

(4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.

(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali.

(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:

a. berakhir masa jabatan;

b. meninggal dunia;

c. mengundurkan diri;

d. berhalangan . . . PRES]DEN NEPUELIK INDONESIA

d. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;

e. diangkat dalam jabatan pimpinan USK atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA; atau f. dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.

PASAL 31

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Susunan keanggotaan MWA terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;

b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (21 Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota MWA.

(3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dan huruf b tidak dijabat oleh anggota dari unsur Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa.

(4) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA diatur dengan Peraturan MWA.

PASAL 32

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.

(2) Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.

(3) Dalam . . .

(3) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah suara pemilih yang hadir.

(4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara dalam pemberhentian Rektor.

(5) Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor mempunyai 1 (satu) hak suara, kecuali Menteri.

(6) Tata cara pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.

PASAL 33

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(l) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA. (21 KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA.

(3) KA mempunyai tugas:

a. mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan USK di bidang nonakademik;

b. melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan

c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.

(4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang termasuk ketua.

(5) Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat.

(6) KA harus memiliki keahlian di bidang:

a. pencatatan dan pelaporan keuangan;

b. tata kelola perguruan tinggi;

c. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;

d. manajemen aset; dan

e. manajemen risiko.

(7) Anggota... .( (7t (8) (e) -2t - Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA. Anggota KA tidak berasal dari organ USK. Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dalam Peraturan MWA. Paragraf 3 Rektor

PASAL 34

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan USK. (21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan USK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur:

a. pimpinan;

b. pelaksana akademik;

c. penunjang akademik dan nonakademik'

d. pelaksana penjaminan mutu;

e. pengembang dan pelaksana tugas strategis; f. pelaksanaadministrasi;

g. pelaksana pengawasan internal;

h. pengelola usaha; dan i. unsur lain yang diperlukan.

PASAL 35

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 36

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
PRESIDEN K INDONESIA

PASAL 37

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Persyaratan untuk menjadi Rektor:

a. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

b. berkewarganegaraanlndonesia;

c. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;

d. berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;

e. belum . . . A PRESIOEN REPUBLIK INDONES

e. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat; f. sehat jasmani dan rohani yang.dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;

g. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;

h. memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi USK; i. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; j. bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar USK lainnya yang bertentangan dengan kepentingan USK;

k. memiliki rekam jejak akademik yang baik;

1. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/ Departemen, atau sebutan lain yang setara;

m. bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;

n. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar;

o. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan

q. bagi calon yang berasal dari luar USK, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang dari institusi/instansi asal.

PASAL 38

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
PRESIDEN BLIK INDONESIA

PASAL 39

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Rektor dilarang menduduki jabatan pada:

a. perguruan tinggi lain/ lembaga lain;

b. jabatan struktural dan/atau fungsional pada Iembaga lain;

c. badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan USK; dan/ atau

d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan USK.

PASAL 40

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Rektor berhenti dari jabatannya apabila:

a. berakhir masa jabatan;

b. meninggal dunia;

c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;

d. menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;

e. mengundurkan diri; f. dinilai tidak cakap melaksanakan tugas;

g. mendapatkan sanksi disiplin dan/ atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat; dan/ atau A

h. dipidana. . . h PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

PASAL 41

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor defrnitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor. (21 Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 42

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun. (21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 43

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.

(2) wakil. . . PRESIDEN BLIK INDONESIA (21 Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.

(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(4) Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 44

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. Fakultas;

b. Sekolah Pascasarjana; dan

c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

PASAL 45

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a terdiri atas:

a. Dekan dan wakil Dekan;

b. SAF;

c. Departemen;

d. laboratorium/ bengkel/ studio; dan

e. unit lain yang diperlukan.

PASAL 46

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 45 huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Rektor.

(3) wakil. . . FRESIDEN REPU K INDONESIA

(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang. (41 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.

(5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab kepada Dekan.

(6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (71 Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 47

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.

(2) Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian serta tugas SAF diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 48

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Organisasi dan tata kerja Departemen, laboratorium/ bengkel/ studio, dan unit lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, huruf d, dan hunrf e diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 49

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1)

PASAL 50

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (21 Irmbaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:

a. menJrusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

b. melaksanakan

b. melaksanakan dan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan

c. melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

(3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 51

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 52

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf d mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik. l2l Organisasi dan lata kerja unsur pelaksana penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 53

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 54

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 55

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf g mempunyai tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 56

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya USK. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 57

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 4 . . . PRESIDEN ELIK INOONESIA Paragraf 4 Senat Akademik Universitas

PASAL 58

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(l) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), SAU mempunyai wewenang:

a. menetapkan kebijakan akademik mengenai:

1. kurikulum Program Studi;

2. persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;

3. persyaratan pemberian gelar akademik; dan

4. persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya;

b. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;

c. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelalsanaan norrna, etika, dan peraturan akademik;

d. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norrna, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;

e. mengawasi pelaksanaan kebijalan akademik oleh Rektor; f. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;

g. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;

h. merekomendasikanpemberianataupencabutan gelar doktor kehormatan;

i. memberikan . . . PRESIDEN REPUBLIK lNDONESIA memberikan persetu.iuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi; memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas, Sekolah Pascasarjana, danlatau Departemen; dan bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta USK.

PASAL 59

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Anggota SAU terdiri atas:

a. Rektor;

b. wakil Rektor;

c. Dekan;

d. direktur Sekolah Pascasarjana;

e. pemimpin lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan f . 4 (empat) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas. (21 Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi syarat:

a. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

b. Dosen tetap USK;

c. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;

d. sehat jasmani dan rohani;

e. bebas dari narkotika darr z.at adiktif lainnya; f. memiliki integritas akademik;

g. memahami visi, misi, dan tujuan USK;

h. memiliki kemampuan manajemen akademik; I j k

i. tidak A PRESIOEN BLIK INDONESIA i. tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(3) Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dipilih oleh SAF melalui rapat pleno. (41 Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

PASAL 60

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) SAU terdiri atas:

a. ketua merangkap anggota;

b. sekretaris merangkap anggota; dan

c. anggota. (21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen.

(3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota SAU. l4l Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.

(5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur dengan Peraturan SAU.

PASAL 61

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(U Keanggotaan SAU berakhir apabila:

a. meninggal dunia;

b. berakhir masa jabatan;

c. mengundurkan . . . PRESIDEN BLIK tNOONES]A

c. mengundurkan diri;

d. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;

e. meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) bulan; f. diangkat dalam jabatan negeri di luar USK;

g. melanggar kode etik USK dalam kategori berat; dan/atau

h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru.

(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui pergantian antarwaktu.

PASAL 62

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.

PASAL 63

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.

(2) Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU. Paragraf 5 Ketenagaan

PASAL 64

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Pegawai USK terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.

(2) Pegawai . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA (21 Pegawai USK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pegawai negeri sipil; dan

b. nonpegawai negeri sipil.

(3) Hak dan kewajiban pegawai USK nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai negeri sipil.

(4) Hak dan kewajiban pegawai USK nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 65

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(l) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan USK. (21 Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai USK berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 66

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Pegawai USK berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf b terdiri atas:

a. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan

b. pegawai yang diangkat oleh Rektor.

(2) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara.

(3) Pegawai . . . PRESIDEN REPIIELIK INDONES]A

(3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (41 Rekrutmen pegawai USK berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh USK berdasarkan hasil analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.

(5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 67

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) USK wajib membangun dan mengembangkan manajemen kepegawaian. l2l Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.

(3) Manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 68

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/ atau Tenaga Kependidikan USK berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 69

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
PRESIDEN BLIK INDONESIA

PASAL 70

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai USK yang berstatus pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai USK yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. (21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai USK yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 71

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
A PRESIOEN BLIK INOONESIA

PASAL 72

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di USK.

(2) Untuk menjadi Mahasiswa USK seorang warga negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa USK apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan Mahasiswa USK diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 73

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran. (21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma/kaidah keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa.

(3) Hak. . . A (3) PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Hak dan kewajiban Mahasiswa Peraturan Rektor. diatur dengan

PASAL 74

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) USK melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial. l2l Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. l4l Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 75

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Alumni USK merupakan setiap orang yang pernah mengikuti atau telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu atau lebih program pendidikan di USK.

(2) Alumni USK ikut bertanggung jawab menjaga nama baik dan aktif berperan serta dalam memajukan USK.

(3) Hubungan antara USK dan alumni USK diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.

(4) Alumni USK terhimpun dalam organisasi alumni bernama Ikatan Alumni USK yang disebut IKA USK.

(5) Organisasi dan tata kerja IKA USK diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA USK. Paragraf7 ... PRESIDEN BLIK INDONESIA -4t- Paragraf 7 Kerja Sama

PASAL 76

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) USK dapat menjalin kerja sama akademik dan/ atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma pergunran tinggi.

(3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma pergunran tinggi USK dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 MWA melakukan evaluasi kerja sama antara USK dengan pihak lain.

(5) Kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu Paragraf 1 Umum

PASAL 77

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Sistem penjaminan mutu USK terdiri atas:

a. sistem penjaminan mutu internal; dan

b. sigtem penjaminan mutu eksternal. A Paragraf2... PRESIE'EN K INDONESIA Paragral 2 Sistem Penjaminan Mutu Internal

PASAL 78

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (21 Sistem penjaminan mutu internal USK bertujuan untuk:

a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;

b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan

c. mengupayakan semua unit di USK untuk bekerja sesuai dengan standar.

(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. (41 Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal

PASAL 79

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 l:uruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Semua . . . PRESIDEN K INDONESIA (21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga atau nama lain yang menjalankan fungsi penjaminan mutu. Paragraf 4 Akuntabilitas Publik Pasa-l 80

(1) Akuntabilitas publik USK terdiri atas:

a. akuntabilitas akademik; dan

b. akuntabilitasnonakademik. (21 Akuntabilitas publik USK wajib diwujudkan paling sedikit dengan:

a. memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi;

b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertan ggungi awabkan ;

c. menJrusun laporan keuangan USK tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan.

d. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.

(3) Akuntabilitas publik USK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan. Bagian Kedelapan Kode Etik

PASAL 81

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Kode etik USK bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. A

(2) Kode. . . PRESIDEN PUBLIK INDONES (21 Kode etik USK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. kode etik Dosen;

b. kode etik Mahasiswa; dan

c. kode etik Tenaga Kependidikan.

(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik. (41 Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di USK.

(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan USK.

(6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. (71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Kesembilan Bentuk Dan Tata Cara Penetapan Peraturan

PASAL 82

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Peraturan yang berlaku di USK meliputi:

a. peraturanperundang-undangan;

b. peraturan MWA;

c. peraturan Rektor; dan

d. peraturan SAU;

(2) Selain . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONES (21 Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di USK berlaku:

a. keputusan MWA; dan

b. keputusan Rektor.

(3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya berlaku di internal SAU. (41 Tata cara penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Kesepuluh Sistem Perencanaan

PASAL 83

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Sistem perencanaan USK merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. (21 Sistem perencanaan USK menjadi 6s5srlagl setiap organ USK dan seluruh Sivitas Akademika dalam penyusunan program.

(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:

a. 20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;

b. 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan c. 1 (satu) tahun untuk jangka pendek. (41 Sistem perencanaan USK dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan USK.

(5) Dokumen perencana€rn USK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.

(6) Dokumen perencanaan USK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.

PASAL 84

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
A PRESlDEN PUELIK INDONES]A

PASAL 85

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh USK yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh USK juga dapat berasal dari: a. masyarakat . . . PRESIDEN ELIK INDONESIA

a. masyarakat;

b. biaya pendidikan;

c. hasil pengelolaan dana abadi;

d. usaha USK;

e. kerja sama tridharma perguruan tinggi; f. pengelolaan kekayaan USK;

g. anggaran pendapatan dan belanja daerah;

h. pinjaman; dan/atau i. pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri. (41 Penerimaan USK dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan USK yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.

(5) Pengelolaan dana USK sebagaimana dimaksud pada ayat l4l diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 2 Kekayaan

PASAL 86

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Kekayaan USK bersumber dari:

a. kekayaan awal;

b. hasil pendapatan USK;

c. bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/ atau

d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Seluruh kekayaan USK termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan USK.

(3) Seluruh . . . PRESIDEN UBLIK INDONESIA

(3) Seluruh kekayaan USK dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan USK dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (41 Pengelolaan kekayaan USK diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 87

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Kekayaan awal USK sebagailnsn4 dimaksud dalam

PASAL 88

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(l) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh USK setelah penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan

b. urngg€rran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri.

(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 89

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
FRESIDEN REPUELIK INDONES _49_

PASAL 90

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari pengembangan dana USK setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik USK.

(2) Tanah . . . PRESIDEN REFUALIK INDONES (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca USK dan ditatausahakan oleh USK.

(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh USK selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan

PASAL 91

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki USK dikelola dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggt, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan USK. (21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan USK harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam. (41 USK melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi USK.

(5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan USK diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 4 Pengadaan Barang dan Jasa

PASAL 92

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.

(2) Pengadaan... (2t FRESIDEN REPUEL|K INDONESIA Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah. Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:

a. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

c. berasal dari hibah yang tidak mengatur pengadaan barang dan jasa dalam perjanjian hibah, diatur dengan Peraturan Rektor. (3) Paragraf 5 Investasi

PASAL 93

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) USK melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tridharrna perguman tinegi dan manajemen USK. (21 Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), USK dapat melakukan investasi pada satuan pengelola usaha.

(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah USK, nilai-nilai luhur USK, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.

(4) Nilai aset USK yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 2oolo (dua puluh persen) dari nilai aset.

(5) Nilai. . . A PRESIDEN REFUELIK INDONESIA

(5) Nilai aset USK sebagaimana dimaksud pada ayat (41 merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA.

(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan USK.

(7) Investasi USK hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetu;'uan MWA.

(8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 6 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan

PASAL 94

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Rektor sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik. (21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.

(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup USK diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 95

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Laporan tahunan USK meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik. (21 Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan. A

(4) Laporan . . . PRES]DEN REPIJBLIK INDONESIA

(4) Laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.

(5) Dalam rangka penJrusunan laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.

PASAL 96

BAB III STATUTA UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(1) Laporan keuangan tahunan USK diaudit oleh akuntan publik. (21 Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan USK.

(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diumumkan kepada publik.

(4) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KA.

(5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 97

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan.

PASAL 98

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
A PRESIDEN K INDONESTA

PASAL 99

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
(l) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 100

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (21 dan pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 101

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Perjanjian yang telah dilakukan oleh USK dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian.

PASAL 102

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
PRESIOEN REPIIBLIK !NDONESIA

PASAL 103

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada USK tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggarar: 2023. (21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ USK yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.

PASAL 104

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola USK yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum.

(2) Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil USK yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai pegawai USK dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. BABV. . . A PRESIDEN UBLIK INDONESIA BAB V KETENTUAN PENUTUP

PASAL 105

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan USK dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 106

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala (O50) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 124 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala ();

b. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala (Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1951), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 107

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengaa penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2O22 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARI,AT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan dan strasi Hukum, ,l ( sil nna Djaman PRESIDEN REPUELIK INOONESIA PENJEI.,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA UMUM Dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat melakukan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang merupakan bagian dari suatu sistem pendidikan nasional s6bagaimana yang telah ditentukan dalam

PASAL 30

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Huruf b . .. A PRESTDEN UBLIK INDONESIA Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas Huruf d Yang dimaksud dengan uberhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/ atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/ atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.

PASAL 80

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas. A