Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Terbuka yang selanjutnya disingkat UT adalah perguruan tinggi negeri badan hukum yang melaksanakan sistem pendidikan terbuka dan jarak jauh.
2. Statuta UT adalah peraturan dasar pengelolaan UT yang digunakan sebagai landasan penJrusunan peraturan dan prosedur operasional di UT.
3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UT yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
4. Senat Akademik . Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UT yang menjalankan fungsi penetapan kebljalan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
5. Rektor adalah pemimpin UT yang dan mengelola UT.
6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UT untuk dan atas nama MWA.
7. Fakultas A REPUBLIK INDONESTA
7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
8. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/ atau mengoordinasikan program pascasarjana dan pendidikan vokasi.
9. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam I (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan profesi.
10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam I (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan profesi.
11. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UT.
12. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat
SAF adalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penlrusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UT. A 15.Sivitas K INDONESIA
15. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UT.
17. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
18. Menteri ada-lah menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS TERBUKA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
PASAL 2
BAB II: PENETAPAN UNIVERSITAS TERBUKA
UT ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan
hukum yang mengelola bidang akademik dan
nonakademik secara otonom.
BAB III
STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 3
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Kesatu - Umum
(1) UT dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UT. (21 Statuta UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. v1sl BLIK INDONES
a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya keda;
b. identitas;
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
d. sistem pengelolaan;
e. sistem penjaminan mutu; f. kode etik;
g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
h. sistem perencanaan; dan i. pendanaan dan kekayaan. Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
PASAL 4
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Kedua - Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggr (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 16, OO); MEMUTUSKAN: REP]JBLIK INDONESlA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TINGGI NEGERI BADAN TERBUKA. TENTANG HUKUM. PERGURUAN UNIVERSITAS BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Terbuka yang selanjutnya disingkat UT adalah perguruan tinggi negeri badan hukum yang melaksanakan sistem pendidikan terbuka dan jarak jauh.
2. Statuta UT adalah peraturan dasar pengelolaan UT yang digunakan sebagai landasan penJrusunan peraturan dan prosedur operasional di UT.
3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UT yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
4. Senat Akademik . Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UT yang menjalankan fungsi penetapan kebljalan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
5. Rektor adalah pemimpin UT yang dan mengelola UT.
6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UT untuk dan atas nama MWA.
7. Fakultas A REPUBLIK INDONESTA
7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
8. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/ atau mengoordinasikan program pascasarjana dan pendidikan vokasi.
9. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam I (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan profesi.
10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam I (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan profesi.
11. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UT.
12. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat
SAF adalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penlrusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UT. A 15.Sivitas K INDONESIA
15. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UT.
17. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
18. Menteri ada-lah menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS TERBUKA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM Pasal 2 UT ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. BAB III STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA Bagian Kesatu Umum Pasal 3
(1) UT dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UT. (21 Statuta UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. v1sl BLIK INDONES
a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya keda;
b. identitas;
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
d. sistem pengelolaan;
e. sistem penjaminan mutu; f. kode etik;
g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
h. sistem perencanaan; dan i. pendanaan dan kekayaan. Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja Pasal 4 UT memiliki visi menjadi perguruan tinggi jarak jauh berkualitas dunia. Pasal 5 UT memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan berkualitas dunia yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
b. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang pendidikan jarak jauh yang berkelanjutan dan berkualitas dunia; dan
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
PASAL 6
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Kedua - Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
UT memiliki tqjuan:
a. menghasilkan lulusan yang berkarakter,
berkompetensi, dan mampu bersaing secara global;
A
b. menghasilkan
b
FRESIDEN
REPUALIK INDONESIA
menghasilkan karya akademik dalam bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi
pembangunan nasional dan pemecahan masalah
global; dan
menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat
dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk mewujudkan masyarakat sejahtera dan
merespon masalah global.
c
PASAL 7
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Kedua - Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
UT memiliki nilai dasar:
a. Pancasila;
b. inklusif;
c. mandiri; dan
d. belajar sepanjang hayat. Pasal 8 UT memiliki budaya keda:
a. kualitas unggul;
b. integritas;
c. inovatif;
d. aksesibel;
e. relevan; dan
f. akuntabel. Bagian Ketiga Identitas Paragraf 1 Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri Pasal 9 UT berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Pasal 10 Tanggal 4 September merupakan hari jadi UT. Pasal 11 PRESIOEN REPUELIK INDONES Pasa1 11 UT memiliki jati diri sebagai universitas yang bersifat terbuka dan jarakjauh. Paragral 2 Lambang, Bendera, Himne, Mars, dan Busana Pasal 12
(1) UT memiliki lambang, bendera, himne, mars, dan busana. (21 Lambang, bendera, himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor. Bagran Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Paragraf 1 Pendidikan Pasal 13
(1) UT menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi yang dilaksanakan secara terbuka dan jarak jauh dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional. (21 Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyelenggaraan FRESIOEN NEPUBLIK INDONESIA
(3) Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU. Pasal 14
(1) Pendidikan di UT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (l) diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran lulusan Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, dan tantangan nasional dan internasional. (21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 15
(1) UT memberikan gelar, ijaz.ah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UT mencabut gelar, ijaza}e dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A
(3) Tata REPUBLIK INDONES
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 16 (l) UT dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/ atau pengembangan UT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l UT dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 17
(1) UT dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/ atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional. (21 Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 18 Pasal 18
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UT. (21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UT.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UT. Pasal 19
(1) UT menerima Mahasiswa warga negara Indonesia melalui sistem penerimaan Mahasiswa secara obyektif, transparan, akuntabel, inklusif, tidak diskriminatif, dan memperhatikan pemerataan pendidikan. (21 UT dapat menerima Mahasiswa warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang- undangan.
(3) UT wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
(4) Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf2 PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA - 1l - Paragral 2 Penelitian Pasal 20
(1) UT menyelenggarakan penelitian untuk meningkatkan publikasi ilmiah, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kekayaan intelektual, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. (21 Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin secara saintifik.
(4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/ atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/ atau membahayakan kepentingan umum.
(5) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/ atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 21 Pasal 21
(1) UT mengalokasikan dana dari biaya operasional UT untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak kekayaan intelektual. l2l UT berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UT. Paragraf 3 Pengabdian Kepada Masyarakat Pasa722 (l) UT menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesej ahteraan umum. (21 Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan secara individu dan/ atau berkelompok.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (41 Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, inovasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dan/ atau buku yang diterbitkan oleh UT atau penerbit lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pedoman REPUBLIK INDONES
(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan Pasal 23
(1) UT menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UT. (21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 25 K INDONESIA Pasal 25
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UT;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UT. (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (41 Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UT untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi REPUBLIK SIDEN INDONESIA
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menambah dan/ atau meningkatkan mutu kekayaan intelektua-l bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi. Pasal 26 Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Keenam Sistem Pengelolaan Paragraf I Struktur Organisasi Pasal 27
(1) Organ UT terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan c. SAU. (21 Pelaksanaan fungsi antarorgan UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas. A
(3) Dalam REPUBLIK INOONESlA -t6-
(3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam I (satu) tahun.
(4) Tata kerja antarorgan UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 2 Majelis Wali Amanat Pasal 28
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T ayat (1) huruf a merupakan unsur penJrusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyetqiui usul perubahan Statuta UT;
b. menetapkan kebijakan umum nonakademik UT;
c. menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
d. menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UT;
e. melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor; f. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
g. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UT; i. membina jejaring dengan institusi dan/ atau individu di luar UT;
j. memberikan PRESlDEN REPUBLIK INOONESIA -L7- j. memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UT;
k. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/ atau SAU; dan L menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan. (41 Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimalsud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat. Pasal 29 Persyaratan menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
e. tidak memiliki konflik kepentingan; f. tidak berafrliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
g. memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
h. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UT; i. memiliki wawasan tentang pendidikan tinggi; A
j. mempunyai j. mempunyai kemampuan membangun jejaring baik di dalam maupun di luar UT;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
1. tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri. Pasal 30
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang terdiri atas:
a. Menteri;
b. Rektor;
c. ketua SAU;
d. 5 (lima) orang wakil dari SAU;
e. 3 (tlga) orang wakil dari Dosen bukan anggota SAU; f. 1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan; A. 3 (tiga) orang wakil dari masyarakat.
h. I (satu) orang wakil dari alumni UT; dan i. I (satu) orang wakil dari Mahasiswa. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SAU. (41 Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (tima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf i diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali. A
(6) Keanggotaan REPUBLIK ]NDONES _19_
(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
e. diangkat dalam jabatan pimpinan UT atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA; atau f. dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 31
(1) Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:
a. I (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota. (21 Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) humf a dan huruf b tidak dijabat oleh anggota dari unsur Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa. (41 Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 32 REFUBLIK INDONESTA Pasal 32
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. (21 Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(3) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah suara pemilih yang hadir. (41 Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara dalam pemberhentian Rektor.
(5) Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor mempunyai I (satu) hak suara, kecuali Menteri.
(6) Tata cara pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA. Pasal 33
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA. (21 KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA.
(3) KA mempunyai tugas:
a. mengawasi dan/ atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UT di bidang nonakademik;
b. melaksanakan pemantauan risiko; dan
c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang termasuk ketua.
(5) Masa (s) PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat. Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
a. pencatatan dan pelaporan keuangan;
b. tata kelola perguruan tinggi;
c. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
d. manajemen aset; dan
e. manajemen risiko. Ketua dan anggota I(A diangkat dan diberhentikan oleh MWA. Anggota KA tidak berasal dari organ UT. Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dengan Peraturan MWA. (6) (7t (8) (e) Paragraf 3 Rektor Pasal 34
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam PasaL 27 ayat (f) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UT. (21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur:
a. pimpinan;
b. pelaksana akademik;
c. penunjang akademik dan nonakademik;
d. pelaksana penjaminan mutu;
e. pengembang dan pelaksana tugas strategis; f. pelaksanaadministrasi;
g. pelaksana pengawasan internal;
h. pengelola usaha; dan i. unsur lain yang diperlukan.
(3) Sesuai (3) Sesuai dengan karakteristik UT, unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diantaranya berbentuk unit program belajar jarak jauh. Pasal 35 Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Rektor; dan
b. wakil Rektor. Pasal 36 Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
a. menJrusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
b. menJrusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UT secara optimal;
g. membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
h. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;
i. menyampaikan I REPUELIK TNDONESIA pertanggungiawaban kinerja dan keuangan kepada MWA; j. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU;
k. memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU;
1. menyusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
m. menyusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;
n. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU;
o. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
p. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
q. men5rusun dan menyetujui rancangan Statuta UT atau perubahan Statuta UT bersama dengan MWA dan SAU; r. mengajukan usulan penJ rsunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA;
s. melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan t. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 Persyaratan menjadi Rektor sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada T\:han Yang Maha Esa; A
b. berkewarganegaraan
b. berkewarganegaraanlndonesia;
c. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
d. berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;
e. belum memasuki usia 6O (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;
g. memilikiintegritas;
h. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UT; i. memahami sistem pendidikan UT dan nasional; j. memiliki rekam jejak akademik yang baik;
k. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun; l. bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
m. berjiwakewirausahaan;
n. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
o. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
p. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar; dan
q. bagi q K INDONESIA bagi calon yang berasal dari luar UT, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang dari institusi/instansi asal. Pasal 38
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA. (21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA
(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (41 Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA Pasal 39 Rektor dan wakil Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
a. pergunran tinggi lain / lembaga lain;
b. jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;
c. badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan UT; dan/ atau
d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UT. Pasal 40 Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan; A
d. menduduki REFUBLIK INDONES
d. menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
e. mengundurkan diri; f. dinilai tidak cakap melaksanakan tugas;
g. mendapatkan sanksi disiplin dan/ atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat; dan/ atau
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pasal 41 (l) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor. (21 Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat I (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Pasal 42
(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun. (21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 43 PUELIK INDON Pasa1 43
(1) Walil Rektor sglagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (21 Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (41 Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 44 Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf b terdiri atas:
a. Fakultas;
b. Sekolah; dan
c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pasal 45 Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 44 huruf a terdiri atas:
a. Dekan dan wakil Dekan;
b. SAF;
c. Departemen;
d. laboratorium/ bengkel/ studio; dan
e. unit lain yang diperlukan. A Pasal 46 Pasal 46
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
(4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab kepada Dekan.
(6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 47
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas. (21 Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan.
(3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian serta tugas SAF diatur dengan Peraturan Rektor. A Pasal 48 PRESIOEN UBLIK INDONES Pasal 48 Organisasi dan tata kerja Departemen, laboratorium/bengkel/ studio, dan unit lain di Fakultas yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 49
(1) Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b terdiri atas:
a. Sekolah pascasarjana; dan
b. Sekolah vokasi. (21 Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. direktur;
b. wakil direktur; dan
c. koordinator Program Studi.
(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling banyak 3 (tiga) wakil direktur. (41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas direktur, wakil direktur, dan koordinator Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 50
(1) kmbaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2lLr-mbaga
(2) kmbaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. menJrusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. melaksanakandanmengoordinasikanpenelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
c. melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 51
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayal (21 huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 52
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 53 A PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA Pasal 53
(1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 54
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf f mempunyai koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UT. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 55
(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf g mempunyai tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 56
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UT. tugas untuk
(2) Organisasi (21 Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 57 Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 4 Senat Akademik Universitas Pasal 58 (l) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), SAU mempunyai wewenang:
a. menetapkan kebijakan akademik mengenai:
1. kurikulum Program Studi;
2. persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
3. persyaratan pemberian gelar akademik; dan
4. persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya.
b. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
c. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norna, etika, dan peraturan akademik;
d. merekomendasikan
d. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
e. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor; f. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
g. memberikan persetqjuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
h. merekomendasikanpemberianataupencabutan gelar doktor kehormatan; i. memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi; j. memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/ atau pembubaran Fakultas, Sekolah, dan/ atau Departemen; dan
k. bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UT. Pasal 59
(1) Anggota SAU terdiri atas:
a. Rektor;
b. wakil Rektor; c. Dekan;
d. direktur Sekolah;
e. pemimpin lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan f. 5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas. (21 Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. 2 (dua) orang dosen yang memiliki jabatan akademik profesor; dan A b.3(tiga) BLIK INDONESTA
b. 3 (tiga) orang dosen yang memiliki jabatan akademik:
1. lektor kepala; dan/atau
2. lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor.
(3) Dalam hal Fakultas tidak memiliki Dosen dengan jabatan akademik profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diganti oleh Dosen yang memiliki jabatan akademik:
a. lektor kepala; dan/atau
b. lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor. (41 Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f harus memenuhi syarat:
a. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b. sehat jasmani dan rohani; c. bebas dari narkotika da::. zat adiktif lainnya;
d. memiliki integritas akademik;
e. memahami visi, misi, dan tujuan UT; f. Dosen tetap UT;
g. memiliki kemampuan manajemen akademik;
h. tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(5) Pemilihan anggota SAU perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh SAF masing-masing Fakultas melalui rapat pleno.
(6) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan. Pasal 6O Pasal 60
(1) SAU terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen.
(3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan hurufb dipilih dari dan oleh anggota SAU.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur dengan Peraturan SAU. Pasal 61
(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatan;
c. mengundurkan diri;
d. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
e. meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) butan; f. diangkat dalam jabatan negeri di luar UT;
g. melanggar kode etik UT dalam kategori berat; dan/atau
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru. A
(3) Pergantian PRESIOEN REPUALIK INDONES
(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui pergantian antarwaktu. Pasal 62 Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU. Pasal 63
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai kebutuhan. (21 Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU. Paragraf 5 Ketenagaan Pasal 64 (l) Pegawai UT terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (21 Pegawai UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil; dan
b. nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai UT nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai negeri sipil.
(4) Hak dan kewajiban pegawai UT nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 65 A REPUBLIK INOONESIA Pasal 65 (l) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UT. (21 Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai UT berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 66
(1) Pegawai UT berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf b terdiri atas:
a. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan
b. pegawai yang diangkat oleh Rektor. (21 Pegawai pemerintah dengan pe{anjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (41 Rekrutmen pegawai UT berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UT berdasarkan hasil analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 67 A Pasal 67
(1) UT wajib membangun dan mengembangkan manajemen kepegawaian.
(2) Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 68 Pegawai negeri sipil dari kementerian/ Iembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/ atau Tenaga Kependidikan UT berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 69
(1) Hak kepegawaian bagr pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (l) huruf b sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
(4) Selain A PUELIK INDONES]A
(4) Selain hak pegawai UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), pegawai UT dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor. Pasal 70
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UT yang berstatus pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UT yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UT yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 7L
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Naskah pasal.
PASAL 8
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Kedua - Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
UT memiliki budaya keda:
a. kualitas unggul;
b. integritas;
c. inovatif;
d. aksesibel;
e. relevan; dan
f. akuntabel.
Bagian Ketiga
Identitas
Paragraf 1
Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri
PASAL 9
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Ketiga - Identitas
UT berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, Provinsi
Banten.
PASAL 10
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Ketiga - Identitas
Tanggal 4 September merupakan hari jadi UT.
PASAL 11
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Ketiga - Identitas
PRESIOEN
REPUELIK INDONES
Pasa1 11
UT memiliki jati diri sebagai universitas yang bersifat
terbuka dan jarakjauh.
Paragral 2
Lambang, Bendera, Himne, Mars, dan Busana
PASAL 12
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Ketiga - Identitas
(1) UT memiliki lambang, bendera, himne, mars, dan
busana.
(21 Lambang, bendera, himne, mars, dan busana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera,
himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan
Rektor.
Bagran Keempat
Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
Paragraf 1
Pendidikan
PASAL 13
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Ketiga - Identitas
(1) UT menyelenggarakan pendidikan akademik,
pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui
Program Studi yang dilaksanakan secara terbuka dan
jarak jauh dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar
pendidikan yang berlaku secara internasional.
(21 Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
membuka, mengubah, dan menutup Program Studi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Penyelenggaraan
FRESIOEN
NEPUBLIK INDONESIA
(3) Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan
pertimbangan SAU.
PASAL 14
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Ketiga - Identitas
(1) Pendidikan di UT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (l) diselenggarakan dengan kurikulum
yang dikembangkan berdasarkan capaian
pembelajaran lulusan Program Studi, lingkup
keilmuan Program Studi, dan tantangan nasional dan
internasional.
(21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (l)
dievaluasi secara berkala,
berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan
kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan SAU.
PASAL 15
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Ketiga - Identitas
(1) UT memberikan gelar, ijaz.ah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UT mencabut gelar, ijaza}e dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A
(3) Tata REPUBLIK INDONES
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
PASAL 16
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Ketiga - Identitas
(l) UT dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan
penghargaan akademik lainnya kepada seseorang
yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang
kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi,
kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan,
dan/ atau pengembangan UT sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
l2l UT dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan
penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan
pencabutan gelar doktor kehormatan dan
penghargaan akademik lainnya diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
SAU.
PASAL 17
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Ketiga - Identitas
(1) UT dapat memberikan penghargaan kepada
perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang
berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan/ atau prestasi
olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat
internasional.
(21 Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Rektor.
PASAL 18
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Ketiga - Identitas
Pasal 18
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib
menjadi bahasa pengantar di UT.
(21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra
daerah di UT.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar di UT.
PASAL 19
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Ketiga - Identitas
(1) UT menerima Mahasiswa warga negara Indonesia
melalui sistem penerimaan Mahasiswa secara
obyektif, transparan, akuntabel, inklusif, tidak
diskriminatif, dan memperhatikan pemerataan
pendidikan.
(21 UT dapat menerima Mahasiswa warga negara asing
sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-
undangan.
(3) UT wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa
yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang
mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari
daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit
2O% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru
yang diterima dan tersebar pada semua Program
Studi.
(4) Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan
pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki potensi
akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara
ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan,
terluar, dan tertinggal sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf2
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESTA
- 1l -
Paragral 2
Penelitian
PASAL 20
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Ketiga - Identitas
(1) UT
menyelenggarakan penelitian untuk
meningkatkan publikasi ilmiah, mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kekayaan
intelektual, serta mendukung peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(21 Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan
penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada
masyarakat.
(3) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program
penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan
multidisiplin secara saintifik.
(4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara
diseminarkan dan/ atau dipublikasikan pada jurnal
ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang
bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/ atau
membahayakan kepentingan umum.
(5) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/ atau
dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan
intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian,
penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil
penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian,
dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
SAU.
PASAL 21
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Ketiga - Identitas
Pasal 21
(1) UT mengalokasikan dana dari biaya operasional UT
untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian,
dan pengurusan hak kekayaan intelektual.
l2l UT berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh
dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil
penelitian untuk pengembangan UT.
Paragraf 3
Pengabdian Kepada Masyarakat
PASAL 22
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Ketiga - Identitas
(l) UT menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesej ahteraan umum. (21 Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan secara individu dan/ atau berkelompok.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (41 Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, inovasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dan/ atau buku yang diterbitkan oleh UT atau penerbit lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pedoman REPUBLIK INDONES
(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
PASAL 23
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Kelima - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan
(1) UT menjunjung tinggi kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian
dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 24
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Kelima - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota
Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan
secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode
etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UT.
(21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada
suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
menemukan, mengembangkan,
dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah
menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya
akademik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
PASAL 25
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Kelima - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan
K INDONESIA Pasal 25
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UT;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UT. (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (41 Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UT untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi REPUBLIK SIDEN INDONESIA
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menambah dan/ atau meningkatkan mutu kekayaan intelektua-l bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
PASAL 26
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Kelima - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan
Naskah pasal.
PASAL 27
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggr, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka; Menimbang Mengingat PaSal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggr (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 16, OO); MEMUTUSKAN: REP]JBLIK INDONESlA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TINGGI NEGERI BADAN TERBUKA. TENTANG HUKUM. PERGURUAN UNIVERSITAS BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Terbuka yang selanjutnya disingkat UT adalah perguruan tinggi negeri badan hukum yang melaksanakan sistem pendidikan terbuka dan jarak jauh.
2. Statuta UT adalah peraturan dasar pengelolaan UT yang digunakan sebagai landasan penJrusunan peraturan dan prosedur operasional di UT.
3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UT yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
4. Senat Akademik . Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UT yang menjalankan fungsi penetapan kebljalan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
5. Rektor adalah pemimpin UT yang dan mengelola UT.
6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UT untuk dan atas nama MWA.
7. Fakultas A REPUBLIK INDONESTA
7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
8. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/ atau mengoordinasikan program pascasarjana dan pendidikan vokasi.
9. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam I (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan profesi.
10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam I (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan profesi.
11. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UT.
12. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat
SAF adalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penlrusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UT. A 15.Sivitas K INDONESIA
15. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UT.
17. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
18. Menteri ada-lah menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS TERBUKA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM Pasal 2 UT ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. BAB III STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA Bagian Kesatu Umum Pasal 3
(1) UT dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UT. (21 Statuta UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. v1sl BLIK INDONES
a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya keda;
b. identitas;
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
d. sistem pengelolaan;
e. sistem penjaminan mutu; f. kode etik;
g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
h. sistem perencanaan; dan i. pendanaan dan kekayaan. Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja Pasal 4 UT memiliki visi menjadi perguruan tinggi jarak jauh berkualitas dunia. Pasal 5 UT memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan berkualitas dunia yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
b. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang pendidikan jarak jauh yang berkelanjutan dan berkualitas dunia; dan
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 6 UT memiliki tqjuan:
a. menghasilkan lulusan yang berkarakter, berkompetensi, dan mampu bersaing secara global; A
b. menghasilkan b REPUALIK INDONESIA menghasilkan karya akademik dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi pembangunan nasional dan pemecahan masalah global; dan menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mewujudkan masyarakat sejahtera dan merespon masalah global. c Pasal 7 UT memiliki nilai dasar:
a. Pancasila;
b. inklusif;
c. mandiri; dan
d. belajar sepanjang hayat. Pasal 8 UT memiliki budaya keda:
a. kualitas unggul;
b. integritas;
c. inovatif;
d. aksesibel;
e. relevan; dan
f. akuntabel. Bagian Ketiga Identitas Paragraf 1 Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri Pasal 9 UT berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Pasal 10 Tanggal 4 September merupakan hari jadi UT. Pasal 11 PRESIOEN REPUELIK INDONES Pasa1 11 UT memiliki jati diri sebagai universitas yang bersifat terbuka dan jarakjauh. Paragral 2 Lambang, Bendera, Himne, Mars, dan Busana Pasal 12
(1) UT memiliki lambang, bendera, himne, mars, dan busana. (21 Lambang, bendera, himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor. Bagran Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Paragraf 1 Pendidikan Pasal 13
(1) UT menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi yang dilaksanakan secara terbuka dan jarak jauh dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional. (21 Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyelenggaraan FRESIOEN NEPUBLIK INDONESIA
(3) Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU. Pasal 14
(1) Pendidikan di UT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (l) diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran lulusan Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, dan tantangan nasional dan internasional. (21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 15
(1) UT memberikan gelar, ijaz.ah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UT mencabut gelar, ijaza}e dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A
(3) Tata REPUBLIK INDONES
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 16 (l) UT dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/ atau pengembangan UT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l UT dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 17
(1) UT dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/ atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional. (21 Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 18 Pasal 18
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UT. (21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UT.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UT. Pasal 19
(1) UT menerima Mahasiswa warga negara Indonesia melalui sistem penerimaan Mahasiswa secara obyektif, transparan, akuntabel, inklusif, tidak diskriminatif, dan memperhatikan pemerataan pendidikan. (21 UT dapat menerima Mahasiswa warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang- undangan.
(3) UT wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
(4) Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf2 PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA - 1l - Paragral 2 Penelitian Pasal 20
(1) UT menyelenggarakan penelitian untuk meningkatkan publikasi ilmiah, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kekayaan intelektual, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. (21 Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin secara saintifik.
(4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/ atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/ atau membahayakan kepentingan umum.
(5) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/ atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 21 Pasal 21
(1) UT mengalokasikan dana dari biaya operasional UT untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak kekayaan intelektual. l2l UT berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UT. Paragraf 3 Pengabdian Kepada Masyarakat Pasa722 (l) UT menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesej ahteraan umum. (21 Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan secara individu dan/ atau berkelompok.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (41 Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, inovasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dan/ atau buku yang diterbitkan oleh UT atau penerbit lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pedoman REPUBLIK INDONES
(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan Pasal 23
(1) UT menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UT. (21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 25 K INDONESIA Pasal 25
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UT;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UT. (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (41 Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UT untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi REPUBLIK SIDEN INDONESIA
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menambah dan/ atau meningkatkan mutu kekayaan intelektua-l bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi. Pasal 26 Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Keenam Sistem Pengelolaan Paragraf I Struktur Organisasi Pasal 27
(1) Organ UT terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan c. SAU. (21 Pelaksanaan fungsi antarorgan UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas. A
(3) Dalam REPUBLIK INOONESlA -t6-
(3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam I (satu) tahun.
(4) Tata kerja antarorgan UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 2 Majelis Wali Amanat
PASAL 28
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T ayat (1)
huruf a merupakan unsur penJrusun kebijakan,
menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan
pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan
nonakademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyetqiui usul perubahan Statuta UT;
b. menetapkan kebijakan umum nonakademik UT;
c. menetapkan rencana pengembangan jangka
panjang, rencana strategis, dan rencana kerja
dan anggaran tahunan;
d. menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UT;
e. melakukan penilaian tahunan atas kinerja
Rektor;
f.
mengangkat dan memberhentikan Rektor;
g. mengangkat dan memberhentikan ketua dan
anggota KA;
h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian
umum atas pengelolaan nonakademik UT;
i.
membina jejaring dengan institusi dan/ atau
individu di luar UT;
j. memberikan
PRESlDEN
REPUBLIK INOONESIA
-L7-
j.
memberikan pertimbangan dan pengawasan
dalam rangka mengembangkan kekayaan dan
menjaga kesehatan keuangan UT;
k. membuat keputusan tertinggi terhadap
permasalahan yang tidak dapat diselesaikan
oleh Rektor dan/ atau SAU; dan
L
menyusun dan menyampaikan laporan tahunan
kepada Menteri bersama Rektor.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan
kepada Menteri untuk diambil keputusan.
(41 Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan
sebagaimana dimalsud pada ayat (3) MWA tidak
menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil
alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.
PASAL 29
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Persyaratan menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
e. tidak memiliki konflik kepentingan;
f.
tidak berafrliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
g. memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
h. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap
pengembangan UT;
i.
memiliki wawasan tentang pendidikan tinggi;
A
j. mempunyai
j.
mempunyai kemampuan membangun jejaring baik di
dalam maupun di luar UT;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
1. tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan
tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
PASAL 30
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang terdiri atas:
a. Menteri;
b. Rektor;
c. ketua SAU;
d. 5 (lima) orang wakil dari SAU;
e. 3 (tlga) orang wakil dari Dosen bukan anggota SAU; f. 1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan; A. 3 (tiga) orang wakil dari masyarakat.
h. I (satu) orang wakil dari alumni UT; dan i. I (satu) orang wakil dari Mahasiswa. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SAU. (41 Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (tima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf i diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali. A
(6) Keanggotaan REPUBLIK ]NDONES _19_
(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
e. diangkat dalam jabatan pimpinan UT atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA; atau f. dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
PASAL 31
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:
a. I (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota;
dan
c. anggota.
(21 Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh
anggota MWA.
(3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) humf a dan huruf b tidak dijabat oleh anggota
dari unsur Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari
Tenaga Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa.
(41 Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA diatur
dengan Peraturan MWA.
PASAL 32
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
REFUBLIK INDONESTA Pasal 32
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. (21 Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(3) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah suara pemilih yang hadir. (41 Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara dalam pemberhentian Rektor.
(5) Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor mempunyai I (satu) hak suara, kecuali Menteri.
(6) Tata cara pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.
PASAL 33
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA. (21 KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA.
(3) KA mempunyai tugas:
a. mengawasi dan/ atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UT di bidang nonakademik;
b. melaksanakan pemantauan risiko; dan
c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang termasuk ketua.
(5) Masa (s) PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat. Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
a. pencatatan dan pelaporan keuangan;
b. tata kelola perguruan tinggi;
c. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
d. manajemen aset; dan
e. manajemen risiko. Ketua dan anggota I(A diangkat dan diberhentikan oleh MWA. Anggota KA tidak berasal dari organ UT. Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dengan Peraturan MWA. (6) (7t (8) (e) Paragraf 3 Rektor
PASAL 34
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam PasaL 27
ayat (f) huruf b merupakan organ yang menjalankan
fungsi pengelolaan UT.
(21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di
bawah Rektor terdiri atas unsur:
a. pimpinan;
b. pelaksana akademik;
c. penunjang akademik dan nonakademik;
d. pelaksana penjaminan mutu;
e. pengembang dan pelaksana tugas strategis;
f.
pelaksanaadministrasi;
g. pelaksana pengawasan internal;
h. pengelola usaha; dan
i.
unsur lain yang diperlukan.
(3) Sesuai
(3)
Sesuai dengan karakteristik UT, unsur penunjang
akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c diantaranya berbentuk unit
program belajar jarak jauh.
PASAL 35
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Rektor; dan
b. wakil Rektor.
PASAL 36
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
a. menJrusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
b. menJrusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UT secara optimal;
g. membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
h. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;
i. menyampaikan I REPUELIK TNDONESIA pertanggungiawaban kinerja dan keuangan kepada MWA; j. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU;
k. memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU;
1. menyusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
m. menyusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;
n. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU;
o. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/ atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
p. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
q. men5rusun dan menyetujui rancangan Statuta UT atau perubahan Statuta UT bersama dengan MWA dan SAU; r. mengajukan usulan penJ rsunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA;
s. melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan t. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 37
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Persyaratan menjadi Rektor sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada T\:han Yang Maha Esa; A
b. berkewarganegaraan
b. berkewarganegaraanlndonesia;
c. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
d. berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;
e. belum memasuki usia 6O (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;
g. memilikiintegritas;
h. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UT; i. memahami sistem pendidikan UT dan nasional; j. memiliki rekam jejak akademik yang baik;
k. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun; l. bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
m. berjiwakewirausahaan;
n. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
o. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
p. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar; dan
q. bagi q K INDONESIA bagi calon yang berasal dari luar UT, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang dari institusi/instansi asal.
PASAL 38
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan
oleh MWA.
(21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada MWA
(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
(41 Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan
pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA
PASAL 39
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Rektor dan wakil Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
a. pergunran tinggi lain / lembaga lain;
b. jabatan struktural dan/atau fungsional pada
lembaga lain;
c. badan usaha baik di dalam maupun di luar
lingkungan UT; dan/ atau
d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan UT.
PASAL 40
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan; A
d. menduduki REFUBLIK INDONES
d. menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39;
e. mengundurkan diri; f. dinilai tidak cakap melaksanakan tugas;
g. mendapatkan sanksi disiplin dan/ atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat; dan/ atau
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
PASAL 41
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(l) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 huruf b sampai dengan
huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor
menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa
jabatan Rektor.
(21 Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan
untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37.
(3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan
Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
menjabat I
(satu) periode jabatan apabila
melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua)
tahun 6 (enam) bulan.
PASAL 42
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor
baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu
wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling
lama 1 (satu) tahun.
(21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan
keputusan yang menjadi wewenang jabatannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 43
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
PUELIK INDON Pasa1 43
(1) Walil Rektor sglagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (21 Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (41 Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 44
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (21 huruf b terdiri atas:
a. Fakultas;
b. Sekolah; dan
c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat.
PASAL 45
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 44 huruf a
terdiri atas:
a. Dekan dan wakil Dekan;
b. SAF;
c. Departemen;
d. laboratorium/ bengkel/ studio; dan
e. unit lain yang diperlukan.
A
PASAL 46
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pasal 46
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
(4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul
Dekan.
(5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
bertanggung jawab kepada Dekan.
(6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk
1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Syarat dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan
diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 47
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b
mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan
pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
(21 Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali
masa jabatan.
(3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian serta tugas SAF diatur dengan
Peraturan Rektor.
A
PASAL 48
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
PRESIOEN
UBLIK INDONES
Pasal 48
Organisasi dan
tata
kerja
Departemen,
laboratorium/bengkel/ studio, dan unit lain di Fakultas
yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan
Rektor.
PASAL 49
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf b terdiri atas:
a. Sekolah pascasarjana; dan
b. Sekolah vokasi.
(21 Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. direktur;
b. wakil direktur; dan
c. koordinator Program Studi.
(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b paling banyak 3 (tiga) wakil direktur.
(41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian serta tugas direktur, wakil direktur,
dan koordinator Program Studi diatur dengan
Peraturan Rektor.
PASAL 50
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) kmbaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang
menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat.
(2lLr-mbaga
(2) kmbaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki tugas:
a. menJrusun rencana strategis penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat;
b. melaksanakandanmengoordinasikanpenelitian
dan pengabdian kepada masyarakat; dan
c. melaksanakan kerja sama di bidang penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Rektor.
PASAL 51
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayal (21
huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan
kegiatan akademik dan nonakademik.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik
dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 52
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d mempunyai
tugas melaksanakan,
memantau,
dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu
akademik.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur penjaminan mutu
diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 53
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
A
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 53
(1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21
huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi
pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan
kebutuhan strategis pembangunan nasional.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan
pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan
Rektor.
PASAL 54
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf f mempunyai
koordinasi
pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di
bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh
unit organisasi di UT.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana
administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 55
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf g mempunyai
tugas membantu Rektor dalam menjalankan
pengawasan nonakademik.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana
pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 56
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (2) huruf h mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan dan pengembangan
usaha serta pemberdayaan sumber daya UT.
tugas untuk
(2) Organisasi
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha
diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 57
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 4
Senat Akademik Universitas
PASAL 58
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(l) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi
penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan
pengawasan di bidang akademik.
(21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), SAU mempunyai wewenang:
a. menetapkan kebijakan akademik mengenai:
1. kurikulum Program Studi;
2. persyaratan pembukaan, perubahan, dan
penutupan Program Studi;
3. persyaratan pemberian gelar akademik; dan
4. persyaratan pemberian gelar doktor
kehormatan dan penghargaan akademik
lainnya.
b. menetapkan kebijakan dan mengawasi
pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
c. menetapkan kebijakan dan mengawasi
pelaksanaan norna, etika, dan peraturan
akademik;
d. merekomendasikan
d. merekomendasikan sanksi
terhadap
pelanggaran norma, etika, dan peraturan
akademik oleh Sivitas Akademika kepada
Rektor;
e. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik
oleh Rektor;
f.
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian
kinerja akademik;
g. memberikan persetqjuan kepada Rektor dalam
pengusulan lektor kepala dan profesor;
h. merekomendasikanpemberianataupencabutan
gelar doktor kehormatan;
i.
memberikan persetujuan pembukaan,
perubahan, dan penutupan Program Studi;
j.
memberikan pertimbangan pendirian,
penggabungan, dan/ atau pembubaran Fakultas,
Sekolah, dan/ atau Departemen; dan
k. bersama MWA dan Rektor menyusun dan
menyetujui rancangan perubahan Statuta UT.
PASAL 59
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Anggota SAU terdiri atas:
a. Rektor;
b. wakil Rektor; c. Dekan;
d. direktur Sekolah;
e. pemimpin lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan f. 5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas. (21 Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. 2 (dua) orang dosen yang memiliki jabatan akademik profesor; dan A b.3(tiga) BLIK INDONESTA
b. 3 (tiga) orang dosen yang memiliki jabatan akademik:
1. lektor kepala; dan/atau
2. lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor.
(3) Dalam hal Fakultas tidak memiliki Dosen dengan jabatan akademik profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diganti oleh Dosen yang memiliki jabatan akademik:
a. lektor kepala; dan/atau
b. lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor. (41 Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f harus memenuhi syarat:
a. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b. sehat jasmani dan rohani; c. bebas dari narkotika da::. zat adiktif lainnya;
d. memiliki integritas akademik;
e. memahami visi, misi, dan tujuan UT; f. Dosen tetap UT;
g. memiliki kemampuan manajemen akademik;
h. tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(5) Pemilihan anggota SAU perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh SAF masing-masing Fakultas melalui rapat pleno.
(6) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan.
PASAL 60
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pasal 60
(1) SAU terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c.
anggota.
(21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota
SAU yang berasal dari wakil Dosen.
(3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan hurufb dipilih dari dan oleh
anggota SAU.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur
dengan Peraturan SAU.
PASAL 61
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatan;
c. mengundurkan diri;
d. berhalangan tetap secara terus menerus lebih
dari 6 (enam) bulan;
e. meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama
lebih dari 3 (tiga) butan;
f.
diangkat dalam jabatan negeri di luar UT;
g. melanggar kode etik UT dalam kategori berat;
dan/atau
h. dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap.
(21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa
jabatannya digantikan oleh anggota baru.
A
(3) Pergantian
PRESIOEN
REPUALIK INDONES
(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan melalui pergantian antarwaktu.
PASAL 62
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian
anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.
PASAL 63
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat
membentuk komisi atau sebutan lain sesuai
kebutuhan.
(21 Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi
atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU.
Paragraf 5
Ketenagaan
PASAL 64
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(l) Pegawai UT terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan.
(21 Pegawai UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil; dan
b. nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai UT nonpegawai negeri
sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai
negeri sipil.
(4) Hak dan kewajiban pegawai UT nonpegawai negeri
sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Rektor.
PASAL 65
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
A REPUBLIK INOONESIA Pasal 65 (l) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UT. (21 Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai UT berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 66
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Pegawai UT berstatus nonpegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21
huruf b terdiri atas:
a. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
dan
b. pegawai yang diangkat oleh Rektor.
(21 Pegawai pemerintah dengan pe{anjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi.
(41 Rekrutmen pegawai UT berstatus nonpegawai negeri
sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh UT berdasarkan hasil analisis
kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dalam suatu rencana pengembangan sumber daya
manusia.
(5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat
oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 67
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
A
Pasal 67
(1) UT wajib membangun dan mengembangkan
manajemen kepegawaian.
(2) Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan kualifikasi, kompetensi,
dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras,
dan antargolongan.
(3) Manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan
Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 68
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pegawai negeri sipil dari kementerian/ Iembaga lain dapat
diterima sebagai Dosen dan/ atau Tenaga Kependidikan UT
berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 69
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Hak kepegawaian bagr pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (l) huruf b sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
(4) Selain A PUELIK INDONES]A
(4) Selain hak pegawai UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), pegawai UT dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor.
PASAL 70
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UT yang berstatus
pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan
perjanjian kerja bagi pegawai UT yang berstatus
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai
UT yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang
diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 7l
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen
atau Tenaga Kependidikan di UT berdasarkan
persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga
kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 6
Mahasiswa dan Alumni
PASAL 72
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di UT. A
(2) Untuk REPUBLIK INDONES!A _40_ (21 Untuk menjadi Mahasiswa UT seorang warga negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UT apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan Mahasiswa UT diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 73
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas
pendukung untuk menjamin kelancaran proses
pembelajaran.
(21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan
peraturan perundang-undangan, norma/kaidah
keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa.
(3) Hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan
Peraturan Rektor.
PASAL 74
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) UT melaksanakan pendampingan dan pelayanan
kegiatan kemahasiswaan dalam
rangka
pengembangan kepribadian dan daya nalar,
wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan
sosial.
(21 Pendampingan dan
pelayanan kegiatan
kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(3) Pendampingan dan
pelayanan kegiatan
kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 75
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
REF UELIK INDONESIA Pasal 75
(1) Alumni UT merupakan setiap orang yang telah menyelesaikan salah satu atau lebih program pendidikan di UT. (21 Alumni UT ikut bertanggung jawab menjaga nama baik UT dan aktif berperan serta dalam memajukan UT,
(3) Hubungan antara UT dan alumni UT diselenggarakan berdasarkan asas saling dan kekeluargaan. kemitraan, (41 Alumni UT terhimpun dalam organisasi alumni bemama Ikatan Alumni UT yang disebut IKA UT.
(5) Organisasi dan tata kerja IKA UT diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UT. Paragraf 7 Kerja Sama
PASAL 76
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) UT dapat menjalin kerja sama akademik dan/ atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Keda sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma pergunran tinggi UT dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4)MWA BLIK INDONESIA _42_
(4) MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UT dengan pihak lain.
(5) Kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu Paragraf 1 Umum
PASAL 77
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
Sistem penjaminan mutu UT terdiri atas:
a. sistem penjaminan mutu internal; dan
b. sistem penjaminan mutu eksternal.
Paragraf 2
Sistem Penjaminan Mutu Internal
PASAL 78
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Sistem penjaminan mutu internal UT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (21 Sistem penjaminan mutu internal UT bertujuan untuk:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mengupayakan semua unit di UT untuk bekerja sesuai dengan standar.
(3) Sistem REPUALIK INDONESIA _43_
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. (41 Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
PASAL 79
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 hturuf b merupakan
kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan
tingkat pencapaian mutu Program Studi dan
perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur
penunjang alademik bertanggung jawab
memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan
dikoordinasikan oleh lembaga atau nama lain yang
menjalankan fungsi penjaminan mutu.
Paragraf 4
Akuntabilitas Publik
PASAL 80
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Akuntabilitas publik UT terdiri atas:
a. akuntabilitas akademik; dan
b. akuntabilitasnonakademik.
(21 Akuntabilitas publik UT wajib diwujudkan paling
sedikit dengan:
A
a. memberikan
FRESIDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
a. memberikan pelayanan pendidikan yang paling
sedikit memenuhi standar nasional pendidikan
tinggi;
b. menyelenggarakan tata kelola pergu.ruan tinggi
berdasarkan praktik terbaik yang dapat
dipertanggun gj awabkan ;
c. menlrusun laporan keuangan UT tepat waktu,
sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta
diaudit oleh akuntan publik; dan
d. melakukan pelaporan lainnya secara
transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Akuntabilitas publik UT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan
MWA dalam bentuk laporan tahunan.
Bogian Kedelapan
Kode Etik
PASAL 81
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Kode etik UT bertujuan untuk menunjang
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(21 Kode etik UT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a memuat norna yang mengikat Dosen secara
individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik
dan nonakademik.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b memuat norma yang mengikat
Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan
kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UT.
(5) Kode
(5) Kode etik Tenaga
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norma yang
mengikat Tenaga Kependidikan secara individual
dalam menunjang penyelenggaraan UT.
(6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.
(71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan
Peraturan Rektor.
Bagian Kesembilan
Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan
PASAL 82
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Kesembilan - Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan
(1) Peraturan yang berlaku di UT meliputi:
a. peraturanperundang-undangan;
b. peraturan MWA;
c. peraturan Rektor; dan
d. peraturan SAU. (21 Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di UT berlaku:
a. keputusan MWA; dan
b. keputusan Rektor.
(3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya berlaku di internal SAU. (41 Tata cara penetapan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian REFI.IELIK INDONES _46_ B2gian Kesepuluh Sistem Perencanaan
PASAL 83
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian PRESIDEN - REFI.IELIK INDONES
(1) Sistem perencanaan UT merupakan satu kesatuan
tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat
jangka panjang, jangka menengah, dan jangka
pendek.
(21 Sistem perencanaan UT menjadi dasar bagi setiap
organ UT dan seluruh Sivitas Akademika dalam
penJrusunan program.
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
a. 20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
b. 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
c.
1 (satu) tahun untuk jangka pendek.
(4) Sistem perencanaan UT dituangkan dalam dokumen
perencanaan UT.
(5) Dokumen perencanaan UT sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh
MWA.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan acuan perencanaan dan digunakan
untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam
menjalankan tugasnya.
PASAL 84
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian PRESIDEN - REFI.IELIK INDONES
(1) Rencana kerja dan anggarzrn tahunan UT paling sedikit memuat:
a. rencana kerja UT;
b. anggaran tahunan UT; dan
c. proyeksi keuangan.
(2) Rencana kerja dan Ernggaran tahunan UT diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana K INDONESIA
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember. (41 Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran tahunan tahun sebelumnya dapat dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan. Bagian Kesebelas Pendanaan dan Kekayaan Paragraf 1 Pendanaan
PASAL 85
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Pemerintah pusat
dana untuk
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh UT yang dialokasikan da-lam
anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan
tinggi oleh UT juga dapat berasal dari:
a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. hasil pengelolaan dana abadi;
d. usahaUT;
e. kerja sama tridharma perguruan tinggi;
f.
pengelolaan kekayaan UT;
g. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
h. pinjaman; dan/atau
A
i. pendapatan
i.
pendapatan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang
ditetapkan oleh Menteri.
(41 Penerimaan UT dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan UT
yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan
penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pengelolaan dana UT sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 2
Kekayaan
PASAL 86
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Kekayaan UT bersumber dari:
a. kekayaan awal;
b. hasil pendapatan UT;
c. bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/ atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Seluruh kekayaan UT termasuk kekayaan intelektual,
fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai
kekayaan UT.
(3) Seluruh kekayaan UT dikelola secara mandiri,
transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan
pengembangan UT dalam rangka penyelenggaraan
tridharma perguruan tinggi.
(41 Pengelolaan kekayaan UT diatur dengan Peraturan
Rektor.
A
PASAL 87
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
REPUELIK ]NDONESIA Pasal 87
(1) Kekayaan awal UT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri. l4l Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UT diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 88
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UT setelah
penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara
merupakan barang milik negara; dan
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah
merupakan barang milik daerah.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditatau sahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 89
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain. (2)ur BLIK INDONES (21 UT melakukan pengungkapan yang memadai da-lam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 ayat (1) huruf a dalam penguasaan UT dapat dimanfaatkan oleh UT setelah mendapat persetqiuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. l4l Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UT untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UT.
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UT dapat dimanfaatkan oleh UT setelah mendapat persetujuan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan UT untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UT. (71 Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.
PASAL 90
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari
pengembangan dana UT setelah penetapan kekayaan
awal merupakan barang milik UT.
l2l Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UT dan
ditatau sahakan oleh UT.
(3) Tanah
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UT selain
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
Pasal 88 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah
mendapatkan persetqiuan MWA.
Paragraf 3
Pengelolaan Sarana dan Prasarana
PASAL 91
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Sarana dan prasarana yar:g dimiliki UT dikelola dan
didayagunakan secara optimal untuk kepentingan
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi,
kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan
pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan
UT.
(21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik
mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan
UT harus memperhatikan tata guna lahan, estetika,
kelestarian lingkungan, dan konservasi a1am.
(41 UT melindungi dan melestarikan sarana dan
prasarana yang memiliki nilai historis bagi UT.
(5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan
prasarana di lingkungan UT diatur dengan Peraturan
Rektor.
Paragraf 4
Pengadaan Barang dan Jasa
PASAL 92
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik
bisnis yang sehat.
A
(2) Pengadaan
PRESlDEN
K INDONESIA
(2) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara
dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
mengacu kepada ketentuan pengadaan barang dan
jasa untuk instansi pemerintah.
(3) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:
a. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja negara;
b. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah; dan
c. berasal dari hibah yang tidak mengatur
pengadaan barang/jasa dalam perjanjian hibah,
diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 5
Investasi
PASAL 93
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) UT melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi dan manajemen UT.
l2l Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
UT dapat melakukan investasi dalam satuan
pengelola usaha.
(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan
dengan falsafah UT, nilai luhur UT, dan tujuan
pendidikan karakter bangsa.
(41 Nilai aset UT yang dapat diinvestasikan untuk usaha
komersial paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari
nilai aset.
(5) Nilai aset UT sebagaimana dimaksud pada ayat (41
merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan
keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor
independen yang ditetapkan oleh KA.
PU
A
(6) Keuntungan
FRESIOEN
REPUBLIK INDONES
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan UT.
(7) Investasi UT hanya dapat dilakukan oleh Rektor
setelah mendapat persetujuan MWA.
(8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan
pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 6
Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
PASAL 94
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi
manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan,
pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik.
(21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem
akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal,
dan audit atas laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi
dan laporan keuangan dalam lingkup UT diatur
dengan Peraturan Rektor.
PASAL 95
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) la.poran tahunan UT meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik. (21 Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan. A
(4) Laporan REPUEUK INDONESIA
(4) Laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku beralhir.
(5) Dalam rangka pen5rusunan laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
PASAL 96
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS TERBUKA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Laporan keuangan tahunan UT diaudit oleh akuntan
publik.
(21 Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan
dari laporan tahunan UT.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(41 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh KA.
(5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan
oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab
Rektor.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 97
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan
tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
PASAL 98
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 98
(1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan
diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai
ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
(21 Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(3) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
PASAL 99
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (3), SAU mengusulkan anggota MWA
untuk pertama kali kepada Menteri untuk
ditetapkan.
(21 Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk pertama
kali memilih ketua dan sekretaris dari anggota MWA.
PASAL 100
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (2) dan pemilihan anggota MWA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) diatur
dengan Peraturan Rektor.
A
Pasal 1O1
PRESlDEN
K TNDONESIA
Pasal 1O1
Perjanjian yang telah dilakukan oleh UT dengan pihak lain
sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, tetap
berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian.
PASAL 102
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pejabat pengelola UT yang telah diangkat sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
diangkatnya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
PASAL 103
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
(l) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UT
tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir
tahun anggaran 2023.
(2) Pengelolaan keuangan badan layanan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang
digunakan untuk pembiayaan organ UT yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat
sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.
Pasal 1O4
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola
UT yang telah diangkat atau diangkat selama masa
transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan
berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum sampai dengan berlakunya pola
pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum.
(2) Status
PRESIOEN
REPUBLIK INDONES]A
(21 Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil
UT yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai UT
dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun
sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 105
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan dan keputusan di lingkungan UT dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 106
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2OL7 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor L77l; dan
b. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Terbuka (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 1921), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 107
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar