Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan
pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang
bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
2. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat
SOP
adalah
serangkaian
instruksi
tertulis
yang
dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan
aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus
dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan di
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
3. Aplikasi e-SOP adalah sistem aplikasi elektronik yang
digunakan dalam penyusunan, reviu, pengesahan,
diseminasi, pemantauan, dan evaluasi SOP Kementerian
Sekretariat
Negara
dengan
laman
https://esop.setneg.go.id.
4. Kementerian
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
4. Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi
serta
analisis
urusan
pemerintahan
di
bidang
kesekretariatan negara.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
6. Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi
Birokrasi yang selanjutnya disebut Biro Ortala-HRB
adalah unit kerja yang secara fungsional melaksanakan
koordinasi dan pelaksanaan analisis, kajian, dan
evaluasi dalam penataan ketatalaksanaan.
7. Biro Informasi, Data, dan Teknologi yang selanjutnya
disebut Biro Infodatek adalah unit kerja yang secara
fungsional melaksanakan pengelolaan, pengembangan,
dan pemeliharaan aplikasi sistem informasi.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Penyusunan dan evaluasi Peta Proses Bisnis dan SOP Kementerian merupakan panduan bagi satuan organisasi/unit kerja/istana kepresidenan di daerah dalam menyusun dan mengevaluasi Peta Proses Bisnis dan SOP.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Penyusunan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 mengatur:
a. Peta Proses Bisnis; dan
b. SOP.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan dan evaluasi Peta
Proses Bisnis dan SOP Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB II
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
BAB II
PETA PROSES BISNIS
PASAL 4
BAB II: PETA PROSES BISNIS
(1) Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a disusun oleh satuan organisasi/unit
kerja/istana kepersidenan di daerah.
(2) Dalam penyusunan Peta Proses Bisnis sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
satuan
organisasi/unit
kerja/istana kepersidenan di daerah berkoordinasi
dengan Biro Ortala-HRB.
(3) Biro Ortala-HRB melakukan analisis dan mengajukan
penetapan
atas
Peta
Proses
Bisnis
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
PASAL 5
BAB II: PETA PROSES BISNIS
Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) ditetapkan oleh Menteri dengan Keputusan Menteri.
PASAL 6
BAB II: PETA PROSES BISNIS
(1) Untuk memastikan implementasi dari proses bisnis yang
telah disusun mampu meningkatkan kinerja yang
diharapkan, maka implementasi atas Peta Proses Bisnis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 perlu dilakukan
evaluasi.
(2) Evaluasi Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Biro Ortala-HRB.
(3) Pelaksanaan evaluasi Peta Proses Bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua)
tahun sekali.
PASAL 7
BAB II: PETA PROSES BISNIS
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 7
(1) Peta Proses Bisnis yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan Peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal antara lain:
a. terjadi perubahan arah strategis Kementerian yang berdampak pada atau mengakibatkan perubahan tugas dan fungsi serta keluaran satuan organisasi/ unit kerja/istana kepresidenan di daerah;
b. hasil evaluasi pelaksanaan proses bisnis yang mengharuskan untuk dilakukannya perubahan Peta Proses Bisnis; dan/atau
c. adanya usulan perubahan dari satuan organisasi/ unit kerja/istana kepresidenan di daerah. BAB III Standar Operasional Prosedur
PASAL 8
BAB III: STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(1) SOP disusun oleh satuan organisasi/unit kerja/istana kepresidenan di daerah.
(2) Dalam penyusunan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan organisasi/unit kerja/istana kepersidenan di daerah berkoordinasi dengan Biro Ortala-HRB.
PASAL 9
BAB III: STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(1) Biro Ortala-HRB melakukan analisis atas SOP yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) SOP yang telah dianalisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan satuan organisasi/unit kerja/kepala istana kepresidenan di daerah sebagai masukan.
PASAL 10
BAB III: STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 10
(1) SOP yang telah dianalisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disahkan oleh pimpinan satuan organisasi/unit kerja/kepala istana kepresidenan di daerah.
(2) SOP yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Biro Ortala-HRB untuk dilakukan dokumentasi dan diseminasi.
(3) Satuan organisasi/unit kerja/kepala istana kepresidenan di daerah harus melaksanakan SOP yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 11
BAB III: STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(1) Pelaksanaan SOP oleh satuan organisasi/unit kerja/kepala istana kepresidenan di daerah perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pimpinan satuan organisasi/unit kerja/kepala istana kepresidenan di daerah.
(3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(4) Hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Biro Ortala-HRB.
(5) Penyampaian hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 1 bulan setelah tahun berkenaan berakhir.
PASAL 12
BAB III: STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(1) SOP yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal antara lain:
a. terjadi perubahan tugas dan fungsi satuan organisasi/unit kerja/istana kepresidenan di daerah;
b. terjadi MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
b. terjadi perubahan mekanisme, prosedur, dan waktu; dan/atau
c. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SOP yang mengharuskan untuk dilakukannya perubahan SOP.
PASAL 13
BAB III: STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(1) Proses penyusunan, pengesahan, dokumentasi dan
diseminasi, perubahan, serta pemantauan dan evaluasi
SOP dapat dilaksanakan melalui Aplikasi e-SOP.
(2) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi e-SOP dapat
diusulkan oleh Biro Ortala-HRB.
(3) Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Aplikasi
e-SOP dilaksanakan oleh Biro Infodatek.
(4) Pengelolaan
Aplikasi
e-SOP
yang
telah
dibangun
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Biro
Ortala-HRB dan Biro Infodatek.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 14
BAB IV: KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyusunan dan evaluasi Peta Proses Bisnis dan SOP unit
organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara mengacu pada
Peraturan Menteri ini.
PASAL 15
BAB IV: KETENTUAN LAIN-LAIN
Peta Proses Bisnis dan SOP satuan organisasi/unit kerja/istana kepresidenan di daerah dan/atau unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara yang telah disahkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus disampaikan kepada Biro Ortala-HRB.
PASAL 16
BAB IV: KETENTUAN LAIN-LAIN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.