Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Sanur.
PASAL 2
Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 memiliki luas 41,26 ha (empat puluh satu koma
dua puluh enam hektare) yang terletak dalam wilayah
Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
PASAL 3
(l) Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Sanur Kaja,
Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Sanur Kaja,
Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan Laut
Bali;
Menetapkan
A
c. sebelah
PRESIOEN
BLIK INOONESIA
_a_
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sanur Kaja
dan Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan,
Kota Denpasar; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Sanur Kaja dan
Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota
Denpasar.
(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 4
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. kesehatan; dan
b. pariwisata.
Sanur
PASAL 5
(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan
badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi
Khusus Sanur dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan
pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur.
PASAL 6
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur, meliputi kesiapan: a, prasarana dan sarana;
b. sumber
b. sumber daya manusia; dan
c. perangkat pengendalian administrasi.
(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Sanur oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berakhimya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a. melakukan perubahan luas wilayah atau zr.taa peruntukan;
b. melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
c. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangu.nan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Sanur belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur kepada Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur.
PASAL 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar REPUBLIK ]NDONESIA