Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengawas Tenaga Nuklir meliputi penerimaan dari:
a. perizinan;
b. penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
c. penyelenggaraan ujian lisensi bagi personel yang akan
bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi yang
memanfaatkan sumber radiasi pengron dan instalasi
nuklir untuk memperoleh surat izin bekerja;
d. penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi petugas
keamanan sumber/zat radioaktif dan personel uji
kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan
intervensional;
e. penyelenggaraan pelatihan pejabat fungsional
pengawas radiasi;
f. penggunaan sarara dan prasarana sesuai tugas dan
fungsi; dan
g. denda administratif kepada pemegang perizinan
berusaha sektor keteneganukliran atas pelanggaran
terhadap ketentuan perizinan berusaha.
l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f
memiliki jenis dan tarif sebaga.imana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mengacu
pada peraturan perundang-undangan di bidang perizinan
berusaha sektor ketenaganukliran.
PASAL 2
A Pasal 2 (l) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pervman:
1. pemanfaatan sumber radiasi pengion a) impor dan pengalihan zat radioaktif; b) produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif; c) produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka; d) produksi peralatan yang radioaktif; menggunakan zat e) pengelolaan limbah radioaktif; f) penggunaan kedokteran nuklir: L) kedokteran nuklir terapi; dan 2) kedokteran nuklir diagnostik in uiuo; g) penggunaan radioterapi; h) penggunaan iradiasi dengan iradiator: 1) iradiator kategori II pembangkit radiasi pengion; 2) iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif; 3) iradiator REPIIBLIK INDONESIA 3) iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif; dan 4) iradiator kategori IV menggunakan sumbr radioaktif; dan i) kalibrasi yang pengion; dan
2. pendukung sektor menggunakan sumber radiasi a) penunjukan lembaga uji ketenaganukliran: 1) penunjukan lembaga uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional; 2) penunjukan laboratorium uji bungkusan dan/ atau zat radioaktif; 3) penunjukan laboratorium dosimetri; 4) penunjukan lembaga uji peralatan radiografi industri; dan 5) penunjukan laboratorium uji radioaktivitas lingkungan; dan b) penunjukan lembaga pelatihan ketenaganukliran;
b. penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (l) huruf a meliputi:
1. pernyataan pembebasan untuk kegiatan pada fasilitas pemanfaatan sumber radiasi pengion;
2. pernyataan pembebasan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
3. pernyataan pembebasan reaktor nuklir;
4. pernyataan pembebasan fasilitas penyimpanan sementara bahan bakar nuklir bekas; S.pernyataan c. PRESIE'EN REPUELIK INDONESIA
5. pernyataan pembebasan fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bal<ar nuklir, dan/ atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas termasuk instalasi radiometalurgi
6. pernyataan pembebasan fasilitas penambangan bahan galian nuklir; dan
7. persetqjuan: a) evaluasi tapak instalasi nuklir; b) desain instalasi nuklir; c) modifikasi/perubahan desain fasilitas sumber radiasi pengion; d) perubahan desain instalasi nuklir; e) modifikasi instalasi nuklir; f) utilisasi instalasi nuklir; g) desain zat radioaltif; dan h) desain bungkusan zat radioaktif; penyelenggaraan ujian lisensi bagi personel yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk memperoleh surat izin bekerja;
d. penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi petugas keamanan sumber/zat radioaktif; dan e. pelatihan pejabat fungsional pengawas radiasi.
(3) Biaya transportasi dan akomodasi untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberlakukan untuk penyelenggaraan verifikasi lapangan dalam rangka proses penilaian per'tzinan.
(4) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 3
REP[JBLIK INDONESIA Pasal 3
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O% (nol persen). l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir,
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetqjuan Menteri Keuangan.
PASAL 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengawas Tenaga Nuklir wajib disetor ke Kas Negara.
PASAL 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (, ), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 3O (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
PRES]DEN
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap orang
Peraturan Pemerintah ini
dalam Lembaran Negara
dengan
Republik
Indonesia.