PASAL I
Pasal I Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun l97l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara oGaruda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
PASAL 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling
banyak Rp7.5O0.O0O.OO0.O0O,O0 (tujuh triliun lima
ratus miliar rupiah).
(21 Penambahan penyert€ran modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggarar: 2022.
(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negErra
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan
penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri
Badan Usaha Milik Negara.
PASAL 5
ayat(21Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (O, ); Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (, ); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2L tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (l*rlrbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, ); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 20O5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, O6); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA TBK. Pasal I Pasal I Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun l97l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara oGaruda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp7.5O0.O0O.OO0.O0O,O0 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah). (21 Penambahan penyert€ran modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggarar: 2022.
(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negErra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPUBUK INDONESlA -4