PP NOMOR 45 TAHUN 2022

PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAAN (PERSERO) PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-12-08
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2022:45
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Naskah pasal.

PASAL 2

(l) Nilai pengurangan penyertaan modal negera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp48.746.7O1.29t.844,OO (empat puluh delapan triliun -.-ujuh ratus empat puluh enam miliar tqiuh ratus satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan rahrs empat puluh empat rupiah), yang terdiri atas:

a. 999 Menetapkan A FRESIOEN REPUBLIK INDONESIA a. 999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada PT Aneka Tambang Tbk; 4.841 .053.951 (empat miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh satu) saham Seri B pada PI Timah Tbk; 495 (tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima) saham Seri B pada PT Rukit Asam Tbk; dan 21.300 (dua pu h satu ribu tiga ratus) saham pada PT Freeport lndonesia. (21 Pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai dan bentuk penyertaan modal negara yang dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Motlal Negara Republik Indonesia k'e Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium.

PASAL 3

(1) Pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menjadikan kipemilikarr
saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) pada PT
Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk,
dan PT Freeport Indonesia beralih merliadi saham milik
negara pada PT Aneka Tambang Tbk, PI Timah Tbk, PT
Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indorresra.
(21 Pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kepemilikan saham negara pada:
b
c
d
a.PT

a

PI Aneka Tambarrg Tbk menjadi sebesar 65,000/o
(enam puluh lima persen) atau sebesar
Rp1.562.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus
enam puluh dua miliar rupiah), yang terdiri atas:
1. 1 (satu) saham Seri A dwi warna dengan nilai
nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) atau
sebesar Rp100,00 (seratus rupiah); dan
2. 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus
sembilan belas juta sembilan ratus sembilan
puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) saham Seri B dengan nilai
nominal sebesar Rp10O,0O (seratus rupiah) atau
sebesar Rp1.561.999.999.900,00 (satu triliun
lima ratus enam puluh satu miliar sembilan ratus
sembilan puluh sembilan juta sembilarr ratus
sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
rupiah);
PT Timatr Tbk menjadi sebesar 65,OOo/o (enam puluh
lima persen) atau sebesar Rp242.O52.697.600,00
(dua ratus empat puluh dua miliar lima puluh dua
juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam
ratus rupiah), yang terdiri atas:
I (satu) saham Seri A drvi warna dengan nilai
nominal sebesar Rp50,O0 (lima puluh rupiah) atau
sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah); dan
2. 4.841.053.951 (empat miliar delapan ratus empat
puluh satu juta lima puluh tiga ribu sembilan
ratus lima puluh satu) saham Seri B dengan nilai
nominal sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah) atau
sebesar Rp242.O52.697.550,00 (dua ratus empat
puluh dua miliar lima puiuh dua juta enam ratus

sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh
rupiah);
b
1
c.PT
A

c. PT Bukit Asam Tbk menjadi sebesar 65,02% (enam
puluh lima koma nol dua persen) atau sebesar
Rp749.O43.750.000,O0 (tujuh ratus empat puluh
sembilan miliar empat puluh tiga juta tujuh ratus
lima puluh ribu rupiah;, yang terdiri atas:
1. 5 (lima) saharr Seri A dwi warna dengan nilai
nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) atau
sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah); dan
2. 7.49O.437.495 (tujuh miliar empat ratus sembilan
puluh juta empat ratus tiga puluh tqiuh ribu
empat ratus sembilan puluh lirna) saham Seri B
dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus
rupiah) atau sebcsar Rp749.O43.749.500,00
(tqiuh ratus empat puluh sembilan miliar empat
puluh tiga juta tujuh ratus empat puluir sembilan
ribu lima ratus rupiah); dan
d. PT Freeport Indonesia menjadi sebesar 5,62Vo (lima
koma enarn dua persen) atau
sebesar
USD2,130,000.00 (dua juta seratus tiga puluh ribu
clolar Anerika Serikat), yang terdiri atas 21.300 (dua
puluh satu ribu tiga ratus) saham dengan nilai
nomi.nal sebesar USD100.00 (seratus dolar Amerika
Serikat).

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang. Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, ); d 2 3.Peraturan 3 Peratrrran Pemerintah Nomor 44 Tahun 2O05 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada tsadan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PI INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM. asal 1 Negara Repu k Indonesia melakukan pengurangan penyertaan modal pada Pemsahaan Perseroan (Persero) PI Indonesia Asahan Aluminium yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan, (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2Ol4 tentang Penetapan PI Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium. Pasal 2 (l) Nilai pengurangan penyertaan modal negera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp48.746.7O1.29t.844,OO (empat puluh delapan triliun -.-ujuh ratus empat puluh enam miliar tqiuh ratus satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan rahrs empat puluh empat rupiah), yang terdiri atas:

a. 999 Menetapkan A FRESIOEN REPUBLIK INDONESIA a. 999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada PT Aneka Tambang Tbk; 4.841 .053.951 (empat miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh satu) saham Seri B pada PI Timah Tbk; 495 (tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima) saham Seri B pada PT Rukit Asam Tbk; dan 21.300 (dua pu h satu ribu tiga ratus) saham pada PT Freeport lndonesia. (21 Pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai dan bentuk penyertaan modal negara yang dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Motlal Negara Republik Indonesia k'e Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium. Pasal 3

(1) Pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menjadikan kipemilikarr saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) pada PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indonesia beralih merliadi saham milik negara pada PT Aneka Tambang Tbk, PI Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indorresra. (21 Pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan saham negara pada: b c d a.PT a PI Aneka Tambarrg Tbk menjadi sebesar 65,000/o (enam puluh lima persen) atau sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun lima ratus enam puluh dua miliar rupiah), yang terdiri atas:

1. 1 (satu) saham Seri A dwi warna dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) atau sebesar Rp100,00 (seratus rupiah); dan 999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp10O,0O (seratus rupiah) atau sebesar Rp1. 900,00 (satu triliun lima ratus enam puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilarr ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah); PT Timatr Tbk menjadi sebesar 65,OOo/o (enam puluh lima persen) atau sebesar Rp242.O52.697.600,00 (dua ratus empat puluh dua miliar lima puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), yang terdiri atas: I (satu) saham Seri A drvi warna dengan nilai nominal sebesar Rp50,O0 (lima puluh rupiah) atau sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah); dan 951 (empat miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh satu) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah) atau sebesar Rp242.O52.697.550,00 (dua ratus empat puluh dua miliar lima puiuh dua juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah); b 1 c.PT A

c. PT Bukit Asam Tbk menjadi sebesar 65,02% (enam puluh lima koma nol dua persen) atau sebesar Rp749.O43.750.000,O0 (tujuh ratus empat puluh sembilan miliar empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah;, yang terdiri atas:

1. 5 (lima) saharr Seri A dwi warna dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) atau sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah); dan

2. 7.49O.437.495 (tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta empat ratus tiga puluh tqiuh ribu empat ratus sembilan puluh lirna) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) atau sebcsar Rp749.O43.749.500,00 (tqiuh ratus empat puluh sembilan miliar empat puluh tiga juta tujuh ratus empat puluir sembilan ribu lima ratus rupiah); dan

d. PT Freeport Indonesia menjadi sebesar 5,62Vo (lima koma enarn dua persen) atau sebesar USD2,130,000.00 (dua juta seratus tiga puluh ribu clolar Anerika Serikat), yang terdiri atas 21.300 (dua puluh satu ribu tiga ratus) saham dengan nilai nomi.nal sebesar USD100.00 (seratus dolar Amerika Serikat). Pasal 4 Kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 mengakibatkan:

a. status PI Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk menladi Badan Usaha Milik Negara; dan

b. PI Indonesia Asahan Aluminium Tbk tidak lagi memiliki saharn taT Arreka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, rian PT Freeport Indclncsia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Pasal 5 Peraturan Pemerintah ir,i diundangkan. mulai berlaku pada tanggal A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam lrmbaran Negara Republik