PP NOMOR 49 TAHUN 2022

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-12-12
Total Pasal: 38 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2022:49
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

4. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.

5. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

6. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

7. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

8. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.

9. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

10. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

11. Pengusaha REFUBLIK INDONESIA

11. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

12. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau Impor Barang Kena Pajak.

13. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 2 Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

a. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu danlatau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengena€ur Pajak Pertambahan Nilai;

b. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; c. Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

d. Impor A

d. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai; dan

e. Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. BAB II IMPOR DAN/ATAU PEI{YERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Pasal 3 (U Barang Kena Pajak tertentu yang atas Impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional dan vaksin dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2Ot9 (COVTD- 1e);

b. buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama; dan

c. Barang Kena Pajak yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana. (21 Buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. buku pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perbukuan; dan b.buku A

b. buku umrf,m yang mengandung unsur pendidikan.

(3) Ketentuan mengenai kriteria danlatau batasan buku pelajaran umu.In, kitab suci, dan buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 4 Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan tempat yang hanya untuk keperluan ibadah;

b. jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana dan biayanya berasal dari:

1. anggaran pendapatan dan belanja negara;

2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

3. sumbangan; dan

c. Jasa Kena Pajak selain jasa konstruksi yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana. Pasal 5 Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai. A BABIII BAB III IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NII,AI Pasal 6

(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena P4iak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang;

b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun pembudidayaan, yang kriteria dan/atau perinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

d. ternak yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, ata.u perikanan; f. pakan ternak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. pakan ikan yang memenuhi persyaratan umum dan khusus/teknis dalam Impor pakan ikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan; A h.bahan REPUBLIK TNOONESIA h bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan; senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang diimpor oleh:

1. kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara;

2. lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada n Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol; atau

3. pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 atau angka 2 untuk melakukan Impor tersebut; komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 1 atau angka 2, yang digunakan dalam pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang akan diserahkan kepada: 1.kementerian i. j k. A l.

1. kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; atau 2. lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada n Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol; senjata, amunisi, peralatan militer, dan perlengkapan militer milik negara lain yang diimpor oleh Tentara Nasional Indonesia dalam rangka kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer berupa latihan militer bersama; peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan nasional, yang diimpor oleh:

1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;

2. Tentara Nasional Indonesia; atau

3. pihak yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia; kendaraan dinas khusus kepresidenan yang diimpor oleh lembaga kepresidenan atau pihak yang ditunjuk oleh lembaga kepresidenan untuk melakukan Impor, yang diberikan pembebasan Bea Masuk; m. A n.

o. barang FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

o. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, serta barang untuk konservasi alam, yang diberikan pembebasan Bea Masuk;

p. barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

q. gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna; r. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, meliputi:

1. minyak mentah (crude oil);

2. gas bumi, berupa gas bumi yang dialirkan melalui pipa, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;

3. panas bumi;

4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (hnlite), grafit, granit/andesit, gtps, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, maffner, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum| tras, yarosit, z,eolit, basal, trakhit, dan belerang, yang batasan dan kriterianya dapat diatur dengan Peraturan Menteri; dan

5. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit; s. liquified nafiral gos dan compressed natural gas; t. barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditqiukan untuk kepentingan umum, yang diberikan pembebasan Bea Masuk;

u. obat-obatan A

u. obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk kepentingan masyarakat, yang diberikan pembebasan Bea Masuk; dan

v. bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan menggunakan anggararl pendapatan dan belanja negara atau Ernggaran pendapatan dan belanja daerah untuk kepentingan masyarakat, yang diberikan pembebasan Bea Masuk. (21 Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, termasuk yang atas perolehannya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang;

b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun pembudidayaan, yang kriteria dan/atau perinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

d. ternak yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;

f. pakan A FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA f. pakan ternak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. pakan ikan yang memenuhi persyaratan pendaftaran dan peredaran pakan ikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertirnbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; i. satuan rumah susun umum milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit/ pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 mz (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 sp (tiga puluh enam meter persegi);

2. pembangunannya mengacu kepada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

3. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rrmah susun; dan A

4. batasan T'RESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L4-

4. batasan terkait harga jual satuan rumah susun umum milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh satuan rumah susun umum milik diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat; j. rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rtrmah pekerja yang batasannya diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

k. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan;

1. listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) voltase ampere;

m. air bersih;

n. senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang diserahkan kepada:

1. kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; atau

2. lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada n Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol; o.komponen A

o. komponen atau bahan yang diperoleh badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf n angka 1 atau angka 2 untuk pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang akan diserahkan kepada:

1. kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; atau

2. lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada n Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;

p. peralatan berikrrt suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional, yang diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional lndonesia;

q. barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; r. gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna; s. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, meliputi:

1. minyak A PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA minyak mentah (crude otl);

2. gas bumi, berupa gas bumi yang dialirkan melalui pipa, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;

3. panas bumi;

4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, Bips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, mafiner, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosit, znolit, basal, trakhit, dan belerang, yang batasan dan kriterianya dapat diatur dengan Peraturan Menteri; dan

5. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit; dan t. liatified natural gas dan compressed natural gas. Ketentuan mengenai kriteria Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri. 1 (3) Pasal 7

(1) Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf p dan ayat (21 huruf q merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. (21 Jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. beras;

b. gabah; A c.jagung -t7- Jagung; sagu; kedelai; garam; daging; telur; susu; buah-buahan; dan sa]rur-sa]ruran.

(3) Kriteria dan/atau perincian jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud pada ayat l2l tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 8

(1) Air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(2) huruf m terdiri atas:

a. air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau

b. air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung atau biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih. (21 Biaya sambung atau biaya pasang air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya penyambungan atau biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air bersih milik pengusaha kepada instalasi air bersih milik pelanggan.

(3) Biaya beban tetap air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air bersih. c. d. e. f. o b' h. i. j. k. (a) Air A

(4) Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk air yang telah diolah dengan perlakuan khusus dan dikemas dalam botol atau kemasan lain serta memenuhi persyaratan air minum (air minum isi ulang). Pasal 9

(1) Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dartlatau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf j, huruf k, dan huruf m serta ayat (21 huruf a, huruf n, huruf o, dan huruf p menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai. {21 Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor danf atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, huruf 1, dan huruf n sampai dengan huruf v serta ayat

(2) huruf b sampai dengan huruf m dan huruf q sampai dengan huruf t tidak menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB TV PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DI DAI,AM DAERAH PABEAN DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NII,AI Pasal 1O Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: a.jasa A

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan prangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi; f. jasa pendidikan;

g. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

h. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagran tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri; i. jasa tenaga kerja; j. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

k. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; l. jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum; dan

m. jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrograli, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

PASAL 1L

BAB III: IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan - Pemerintah ini;
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini
meliputi:
a. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu danlatau Penyerahan Jasa Kena Pajak
tertentu yang dibebaskan dari pengena€ur Pajak
Pertambahan Nilai;
b. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
c.
Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai;
d. Impor
A

d. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis, Penyerahan Jasa Kena
Pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
dan
e. Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk yang tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
BAB II
IMPOR DAN/ATAU PEI{YERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN
DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PASAL 3

BAB II: IMPOR DAN/ATAU PEI{YERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
(U Barang Kena Pajak tertentu yang atas Impor dan/atau
penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai meliputi:
a. vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program
Pekan Imunisasi Nasional dan vaksin dalam
rangka penanggulangan Corona Virus Disease
2Ot9 (COVTD- 1e);
b. buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku
pelajaran agama; dan
c. Barang Kena Pajak yang diterima oleh
kementerian, badan, atau lembaga yang
menangani bencana pada pemerintah pusat atau
pemerintah daerah dalam penanganan bencana
alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai
bencana nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
penanggulangan bencana.
(21 Buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. buku pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai sistem
perbukuan; dan
b.buku
A

b. buku umrf,m yang mengandung unsur
pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai kriteria danlatau batasan buku
pelajaran umu.In, kitab suci, dan buku pelajaran
agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 4

BAB II: IMPOR DAN/ATAU PEI{YERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 246, ; MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NII.,AI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN. A BABI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

4. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.

5. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

6. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

7. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

8. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.

9. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

10. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

11. Pengusaha REFUBLIK INDONESIA

11. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

12. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau Impor Barang Kena Pajak.

13. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 2 Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

a. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu danlatau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengena€ur Pajak Pertambahan Nilai;

b. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; c. Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

d. Impor A

d. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai; dan

e. Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. BAB II IMPOR DAN/ATAU PEI{YERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Pasal 3 (U Barang Kena Pajak tertentu yang atas Impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional dan vaksin dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2Ot9 (COVTD- 1e);

b. buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama; dan

c. Barang Kena Pajak yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana. (21 Buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. buku pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perbukuan; dan b.buku A

b. buku umrf,m yang mengandung unsur pendidikan.

(3) Ketentuan mengenai kriteria danlatau batasan buku pelajaran umu.In, kitab suci, dan buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 4 Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan tempat yang hanya untuk keperluan ibadah;

b. jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana dan biayanya berasal dari:

1. anggaran pendapatan dan belanja negara;

2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

3. sumbangan; dan

c. Jasa Kena Pajak selain jasa konstruksi yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana. Pasal 5 Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai. A BABIII BAB III IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NII,AI

PASAL 6

BAB III: IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena P4iak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang;

b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun pembudidayaan, yang kriteria dan/atau perinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

d. ternak yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, ata.u perikanan; f. pakan ternak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. pakan ikan yang memenuhi persyaratan umum dan khusus/teknis dalam Impor pakan ikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan; A h.bahan REPUBLIK TNOONESIA h bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan; senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang diimpor oleh:

1. kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara;

2. lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada n Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol; atau

3. pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 atau angka 2 untuk melakukan Impor tersebut; komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 1 atau angka 2, yang digunakan dalam pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang akan diserahkan kepada: 1.kementerian i. j k. A l.

1. kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; atau 2. lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada n Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol; senjata, amunisi, peralatan militer, dan perlengkapan militer milik negara lain yang diimpor oleh Tentara Nasional Indonesia dalam rangka kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer berupa latihan militer bersama; peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan nasional, yang diimpor oleh:

1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;

2. Tentara Nasional Indonesia; atau

3. pihak yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia; kendaraan dinas khusus kepresidenan yang diimpor oleh lembaga kepresidenan atau pihak yang ditunjuk oleh lembaga kepresidenan untuk melakukan Impor, yang diberikan pembebasan Bea Masuk; m. A n.

o. barang FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

o. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, serta barang untuk konservasi alam, yang diberikan pembebasan Bea Masuk;

p. barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

q. gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna; r. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, meliputi:

1. minyak mentah (crude oil);

2. gas bumi, berupa gas bumi yang dialirkan melalui pipa, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;

3. panas bumi;

4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (hnlite), grafit, granit/andesit, gtps, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, maffner, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum| tras, yarosit, z,eolit, basal, trakhit, dan belerang, yang batasan dan kriterianya dapat diatur dengan Peraturan Menteri; dan

5. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit; s. liquified nafiral gos dan compressed natural gas; t. barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditqiukan untuk kepentingan umum, yang diberikan pembebasan Bea Masuk;

u. obat-obatan A

u. obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk kepentingan masyarakat, yang diberikan pembebasan Bea Masuk; dan

v. bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan menggunakan anggararl pendapatan dan belanja negara atau Ernggaran pendapatan dan belanja daerah untuk kepentingan masyarakat, yang diberikan pembebasan Bea Masuk. (21 Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, termasuk yang atas perolehannya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang;

b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun pembudidayaan, yang kriteria dan/atau perinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

d. ternak yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;

f. pakan A FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA f. pakan ternak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. pakan ikan yang memenuhi persyaratan pendaftaran dan peredaran pakan ikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertirnbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; i. satuan rumah susun umum milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit/ pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 mz (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 sp (tiga puluh enam meter persegi);

2. pembangunannya mengacu kepada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

3. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rrmah susun; dan A

4. batasan T'RESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L4-

4. batasan terkait harga jual satuan rumah susun umum milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh satuan rumah susun umum milik diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat; j. rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rtrmah pekerja yang batasannya diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

k. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan;

1. listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) voltase ampere;

m. air bersih;

n. senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang diserahkan kepada:

1. kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; atau

2. lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada n Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol; o.komponen A

o. komponen atau bahan yang diperoleh badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf n angka 1 atau angka 2 untuk pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang akan diserahkan kepada:

1. kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; atau

2. lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada n Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;

p. peralatan berikrrt suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional, yang diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional lndonesia;

q. barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; r. gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna; s. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, meliputi:

1. minyak A PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA minyak mentah (crude otl);

2. gas bumi, berupa gas bumi yang dialirkan melalui pipa, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;

3. panas bumi;

4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, Bips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, mafiner, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosit, znolit, basal, trakhit, dan belerang, yang batasan dan kriterianya dapat diatur dengan Peraturan Menteri; dan

5. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit; dan t. liatified natural gas dan compressed natural gas. Ketentuan mengenai kriteria Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri. 1 (3)

PASAL 7

BAB III: IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan - Pemerintah ini;
(1) Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan
pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf p
dan ayat (21 huruf q merupakan barang yang
menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala
pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi
faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
(21 Jenis barang tertentu dalam kelompok barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat
banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. beras;
b. gabah;
A
c.jagung

-t7-
Jagung;
sagu;
kedelai;
garam;
daging;
telur;
susu;
buah-buahan; dan
sa]rur-sa]ruran.
(3) Kriteria dan/atau perincian jenis barang tertentu
dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana
dimaksud pada ayat l2l tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 8

BAB III: IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan - Pemerintah ini;
(1) Air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf m terdiri atas:
a. air bersih yang belum siap untuk diminum;
dan/atau
b. air bersih yang sudah siap untuk diminum (air
minum),
termasuk biaya sambung atau biaya pasang air bersih
dan biaya beban tetap air bersih.
(21 Biaya sambung atau biaya pasang air bersih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya
penyambungan atau biaya pemasangan yang
ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan
penyambungan instalasi air bersih milik pengusaha
kepada instalasi air bersih milik pelanggan.
(3) Biaya beban tetap air bersih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan biaya yang ditagihkan
pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak
dipengaruhi oleh volume pemakaian air bersih.
c.
d.
e.
f.
o
b'
h.
i.
j.
k.
(a) Air
A

(4) Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak
termasuk air yang telah diolah dengan perlakuan
khusus dan dikemas dalam botol atau kemasan lain
serta memenuhi persyaratan air minum (air minum isi
ulang).

PASAL 9

BAB III: IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan - Pemerintah ini;
(1) Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
atas Impor dartlatau Penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf j, huruf k, dan
huruf m serta ayat (21 huruf a, huruf n, huruf o, dan
huruf p menggunakan surat keterangan bebas Pajak
Pertambahan Nilai.
{21 Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
atas Impor danf atau Penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i,
huruf 1, dan huruf n sampai dengan huruf v serta ayat
(2) huruf b sampai dengan huruf m dan huruf q sampai
dengan huruf t tidak menggunakan surat keterangan
bebas Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebasan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan
menggunakan surat keterangan bebas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB TV
PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DI
DAI,AM DAERAH PABEAN DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK
TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DARI LUAR DAERAH PABEAN DI
DALAM DAERAH PABEAN YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK
PERTAMBAHAN NII,AI

PASAL 10

BAB III: IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan - Pemerintah ini;
Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: a.jasa A

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan prangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi; f. jasa pendidikan;

g. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

h. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagran tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri; i. jasa tenaga kerja; j. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

k. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; l. jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum; dan

m. jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrograli, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional. Pasal Ll (U Jasa pelayanan kesehatan medis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaa.n Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi jasa:

a. pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat; dan

b. pelayanan kesehatan hewan/veteriner. (21 Jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jasa:

a. pelayanan

a. pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya;

b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan; dan

c. pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan.

(3) Jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi jasa:

a. dokter umum, dokter spesialis, dokter gigr, dan dokter gigi spesialis;

b. ahli kesehatan; c. kebidanan;

d. perawat; dan

e. psikiater, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tenaga kesehatan.

(4) Jasa fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi jasa mmah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut, laboratorium kesehatan, dan sanatorium sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

(5) Jasa pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c meliputi jasa:

a. ahli gigi;

b. dukun bayr; c. paramedis;

d. psikolog; dan

e. tenaga pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

(6) Jasa pelayanan kesehatan hewan/veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jasa dokter hewan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang veteriner.

PASAL 12

BAB III: IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan - Pemerintah ini;
A

-2t-
Pasal 12
(1) Jasa pelayanan sosial yang ata
penyerahannya
di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b
merupakan jenis pelayanan sosial tertentu yang
diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, atau organisasi nirlaba.
(21 Jenis pelayanan sosial tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi jasa:
a. pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
b. pemadam kebakaran;
c. pemberian pertolongan pada kecelakaan;
d. lembaga rehabilitasi;
e. penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman,
termasuk krematorium; dan
f.
di bidang olahraga.

PASAL 13

BAB III: IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan - Pemerintah ini;
Jasa pengiriman surat dengan prangko yang atas
penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau
pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c
merupakan jasa pengiriman surat dengan menggunakan
prangko tempel atau menggunakan cara lain pengganti
prangko tempel.

PASAL 14

BAB III: IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan - Pemerintah ini;
Jasa keuangan yang atas penyerahannya di dalam Daerah
Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O
huruf d meliputi jasa:
A
a..menghimpun

a.
b
c

menghimpun dana dari masyarakat berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan,
dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
menempatkan dana, meminjam dana, atau
meminjamkan dana kepada pihak lain dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun
dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah, berupa:
1. sewa guna usaha dengan hak opsi;
2. anjak piutang;
3. usaha kartu kredit; dan/atau
4. pembiayaankonsumen;
penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai,
termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
penjaminan.

PASAL 15

BAB III: IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan - Pemerintah ini;
(1) Jasa asuransi yang atas penyerahannya di dalam
Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf e meliputi jasa:
a. asuransi kerugian;
b. asuransi jiwa; dan
c.
reasuransi.
(21 Jasa asuransi yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk jasa penunjang asuransi.
(3) Jasa penunjang asuransi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dapat bempa jasa:
a. agen asuransi;
b. penilai kerugian asuransi;
c.
pialang asuransi;
d. pialang reasuransi;
d
e
A
e. manajemen

manajemen kantor agen atau kantor bersama;
distribusi produk asuransi; dan
kepada perusahaan perasuransian yang
diserahkan oleh profesi konsultan aktuaria,
akuntan publik, penilai, dan pihak lainnya.

PASAL 16

BAB III: IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan - Pemerintah ini;
(1) Jasa pendidikan yang atas penyerahannya di dalam
Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf f meliputi jasa
penyelenggaraan:
a. pendidikan sekolah; dan
b. pendidikan luar sekolah.
{21 Jasa
penyelenggaraan pendidikan sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa
jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang sistem pendidikan
nasional.
(3) Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang sistem pendidikan
nasional.
(4) Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi jasa
penyelenggaraan:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan dasar;
c. pendidikan menengah; dan
d. pendidikan tinggi,
oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan
formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangannya.
(5) Jasa
e
f.
g
A

(5) Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur
nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi jasa penyelenggaraan :
a. pendidikan kecakapan hidup;
b. pendidikan anak usia dini;
c. pendidikan kepemudaan;
d. pendidikanpemberdayaanperempuan;
e. pendidikan keaksaraan;
f.
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
g. pendidikan kesetaraan; dan
h. pendidikan lain yang ditujukan untuk
mengembangkan kemampuan peserta didik,
oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan
nonformal dari pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(6) Jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak termasuk jasa pendidikan yang menjadi
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
penyerahan baran g dan I atau jasa lainnya.

PASAL 17

BAB III: IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan - Pemerintah ini;
(1) Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan yang atas
penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau
pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf g merupakan kegiatan penayangan
pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan
layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar,
atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis,
karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak,
yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran
dan diserahkan oleh lembaga penyiaran kepada
pemasang pesan atau kepada pemasang pesan melalui
perusahaan periklanan, production house, atau pihak
lainnya.
(2) Lembaga
A

(21 Lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penyelenggara penyiaran, baik lembaga
penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga
penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran
berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi,
dan tanggung jawabnya berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran.
(3) Pemasang pesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pemerintah; atau
b. pemerintah dan badan usaha,
yang membiayai dan bertanggung jawab atas pesan
layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan
masyarakat.
(4) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan unit tertentu dari badan pemerintah yang
bukan merupakan subjek pajak dalam negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pajak penghasilan.

PASAL 18

BAB III: IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan - Pemerintah ini;
Jasa angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf h meliputi jasa:
a. angkutan umum di darat;
b. angkutan umum di air; dan
c. angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian
tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri,
yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau
pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai.

PASAL 19

BAB III: IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan - Pemerintah ini;
(1) Jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 huruf a meliputi jasa:
a. angkutan umum di jalan; dan
b. angkutan umum kereta api.
A
(2) Jasa

(21 Jasa angkutan umum di jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan
orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat
lain dengan menggunakan kendaraan angkutan umum
di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.
(3) Jasa angkutan umum di jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21meliputi:
a. angkutan orang dalam trayek;
b. angkutan dengan menggunakan taksi;
c. angkutan antar jemput;
d. angkutanpermukiman;
e. angkutan karyawan;
f.
angkutan sekolah;
g. angkutan orang di kawasan tertentu;
h. angkutan barang umum; dan
i.
angkutan barang khusus,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang angkutan jalan.
(41 Jasa angkutan umum kereta api sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan
pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat
ke tempat lain dengan menggunakan kereta api,
dengan dipungut bayaran.
(5) Jasa angkutan umum kereta api sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jasa angkutan
menggunakan kereta api yang disewa atau yang
dicarter.

PASAL 20

BAB III: IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan - Pemerintah ini;
(1) Jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 huruf b meliputi jasa:
a. angkutan umum di laut;
b. angkutan umum di sungai dan danau; dan
c. angkutan umum penyeberangan.
A
(2) Jasa

PRES IDEN
REFUBLIK TNDONESIA
(21 Jasa angkutan umum di laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan
orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat
lain dengan menggunakan kapal dalam 1 (satu)
perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari
suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut
bayaran.
(3) Jasa angkutan umum di sungai dan danau
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b
mempakan kegiatan pemindahan orang dan/atau
barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau,
waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan
dipungut bayaran.
(41 Jasa angkutan u.mum penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan
pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat
ke tempat lain dengan menggunakan kapal yang
berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan
jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang
dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran.
(5) Jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud
pada ayat (U tidak termasuk jasa angkutan yang
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. terdapat perjanjian sewa atau carter kapal;
dan/atau
b. kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut
muatan barang milik 1 (satu) pihak dan/atau
untuk mengangkut orang dalam 1 (satu)
perjalanan.
(6) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
a tidak termasuk tiket, bill of lading, konosemen,
dokumen pengangkutan di air, karcis, atau bukti
pembayaran jasa angkutan penumpang kapal.

PASAL 21

BAB III: IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan - Pemerintah ini;
(U Jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan:

a. kegiatan A REPUBLIK INDONESTA

a. kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, .danf atau pos untuk 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara; dan

b. kegiatan jasa angkutan udara luar negeri ke beberapa bandar udara di Indonesia atau sebaliknya sepanjang kegiatan jasa angkutan udara tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri. l2l Kegiatan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b jika seluruh penerbangan tersebut terangkum dalam 1 (satu) tiket.

PASAL 22

BAB III: IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG | bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar - negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c
(1) Jasa tenaga kerja yang atas penyerahannya di dalam
Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1O huruf i meliputi jasa:
a. tenaga kerja;
b. penyediaan tenaga kerja; dan
c.
penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
(21 Jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a menrpakan jasa yang diserahkan oleh tenaga
kerja, pekerja/buruh, atau pegawai yang memperoleh
penghasilan yang terikat dengan suatu hubungan
kerja, tidak termasuk jasa sehubungan dengan
pekedaan bebas.
(3) Jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (U huruf b merupakan jasa untuk
menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia
tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja.
A
(4) Jasa

(4) Jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia
tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa
kegiatan perekrutan, penempatan, dan/atau
penyaluran tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan
dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa
penempatan dan penyaluran tenaga kerja.
(5) Jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. pengusaha penempatan dan penyaluran tenaga
kerja tersebut hanya menempatkan dan
menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna
tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian
Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan
perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa
lainnya;
b. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak
melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga
kerja yang disediakan;
c. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak
bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja
yang disediakan setelah diserahkan kepada
pengguna jasa tenaga kerja; dan
d. tenaga kerja yang disediakan masuk dalam
struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
(6) Jasa penyelenggarEran pelatihan bagi tenaga kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan jasa pelatihan tenaga kerja yang
diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang
telah memperoleh izin dari atau terdaftar di pemerintah
pusat atau pemerintah daerah yang berwenang di
bidang ketenagakerj aan.
(71 Jasa penyelenggara€Ln pelatihan bagr tenaga kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa
kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu
kesatuan dengan penyerahan jasa pelatihan bagi
tenaga kerja.
A

PASAL 23

BAB III: IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG | bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar - negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c
Pasal 23
Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam yang
atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau
pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j
merupakan jasa telepon umum dengan menggunakan uang
logam atau koin yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
swasta.

PASAL 24

BAB III: IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG | bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar - negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c
(1) Pembebasan dari pengenaan Pajak PertambahEm Nilai
atas Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis di dalam Daerah Pabean danlatau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean sebagaimana d.imaksud dalam Pasal 1O huruf
a sampai dengan huruf I tidak menggunakan surat
keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai.
t2l Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
atas Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O huruf
m menggunakan surat keterangan bebas Pajak
Pertambahan Nilai.
BAB V
IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
BERSIFAT STRATEGIS, PEI{YERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG
BERSIFAT STRATEGIS, DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK
TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DARI LUAR DAERAH PABEAN DI
DALAM DAERAH PABEAN YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI

PASAL 25

BAB V: IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
(U Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi: A

a. alat b a d. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, dan alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, dan alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara untuk melakukan Impor tersebut; kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran, dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahp.an penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhanan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional sesuai dengan kegiatan usahanya; pesawat udara dan suku cadangnya, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional; c A e.suku

e. suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional; f. kereta api dan suku cadangnya, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, dan prasara.na perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasararra perkeretaapian umum ;

g. komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum dalam rangka pembuatan:

1. kereta api;

2. suku cadang;

3. peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan; dan/atau

4. prasaranaperkeretaapian, yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum; dan

h. emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara. (21 Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi: A a.aJat

a. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, dan alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara;

b. kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran, dan alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhanan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional sesuai dengan kegiatan usahanya;

c. pesawat udara dan suku cadangnya, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional;

d. suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional;

e. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaar serta prasarana perkeretaapian yang diserahkan kepada dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum; f.komponen A REFUBLIK INDONESIA f. komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum dalam rangka pembuatan:

1. kereta api;

2. suku cadang;

3. peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan; dan I atau

4. prasarana perkeretaapian, yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum; dan

g. emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara.

PASAL 26

BAB V: IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
(U Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari
luar Daerah Pabean yang atas pemanfaatannya tidak
dipungut Pqiak Pertambahan Nilai meliputi jasa
persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh
badan usaha angkutan udara niaga nasional.
l2l Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang
atas penyerahannya tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai meliputi:
a. jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran
niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan
nasional, perusahaan penyelenggara jasa
kepelabuhanan nasional, dan perusahaan
penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan
penyeberangan nasional, yang meliputi jasa:
1. persewaan kapal;
2. kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa
pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
3. perawatan dan perbaikan kapal;
b. jasa yang diterima oleh badan usaha angkutan
udara niaga nasional, yang meliputi jasa:
1. persewaan
A

c.

1. persewaan pesawat udara; dan
2. perawatan dan perbaikan pesawat udara;
dan
jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang
diterima oleh badan usaha penyelenggara sarana
perkeretaapian umum.

PASAL 27

BAB V: IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Barang Kena Pajak
tertentu, persyaratan, dan tata cara tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang
Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, sefta
Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis
dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis dari luar Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf g dan ayat (21 huruf a sampai dengan huruf f dan
Pasal 26 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA
MASUK YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PASAL 28

BAB VI: IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA
(1) Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (21 Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pungutan Bea Masuk merupakan Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

(3) Dikecualikan A PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Impor beberapa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang meliputi Impor:

a. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umrrm, amal, sosial, atau kebudayaan oleh badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang:

1. berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia;

2. pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

3. bersifat nonprofit;

b. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan oleh:

1. perguruan tinggi;

2. kementerian atau lembaga pemerintah yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau

3. badan atau lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha dan salah satu kegiatannya melakukan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. barang untuk keperluan khusus penyandang disabilitas oleh badan atau lembaga sosial yang mengurus penyandang disabilitas;

d. peti atau kemasan lain yang berisi jenaza}r atau abu jenazah; A

e. barang

e. barang pindahan tenaga kerja Indonesia yang bekeda di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, jika barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari perwakilan Republik Indonesia setempat; f. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan di bidang kepabeanan;

g. barang Impor sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Impor sementara;

h. barang yang dipergunakan oleh kontraktor kontrak kerja sama untuk:

1. kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi meliputi eksplorasi dan eksploitasi; atau

2. kegiatan penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang meliputi penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi, eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan; i. barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor; j. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, kemudian diimpor kembali;

k. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang mendapat kemudahan Impor untuk tujuan ekspor;

l. barang

1. barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh usaha atau industri mikro, kecil, dan menengah atau konsorsium untuk usaha atau industri mikro, kecil, dan menengah dengan menggunakan kemudahan Impor untuk tujuan ekspor;

m. barang dalam rangka perjanjian kerja sama/karya pengusahaan pertambangan batubara yang dilakukan oleh kontraktor perjanjian kerja sama/karya pengusahaan pertambangan batubara dengan ketentuan sebagai berikut:

1. kontraknya ditandatangani sebelum tahun 1990;

2. kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan Bea Masuk atas Impor barang dalam rangka perjanjian kerja sama/karya pengusahaan pertambangan batubara;

3. kontraknya tidak mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu pemberian pembebasan atau keringanan Bea Masuk; dan

4. barang impornya merupakan barang milik negara; dan

n. barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam yang diajukan oleh:

1. badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan;

2. pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau

3. lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah. (41 Impor Barang Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan tanpa menggunakan surat keterangan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

(5) Jenis A

(5) Jenis kontrak kerja sama, kriteria barang, dan tata cara untuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pembebasan Bea Masuk dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. BAB VII PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

PASAL 29

BAB VII: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
(1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak
danlatau Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak,
serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean yang berkenaan dengan:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
c. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (21; dan
d. Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal LO,
tidak dapat dikreditkan.
A
(2) Pajak

(21 Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak,
serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean yang berkenaan dengan Penyerahan
Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis yang tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (21 dan Pasal 26 ayat (21 dapat
dikreditkan jika memenuhi ketentuan pengkreditan
Pajak Masukan dalam peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
BAB VIII
EVALUASI

PASAL 30

BAB VIII: EVALUASI
(U Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini
bersifat sementara waktu atau selamanya.
(21 Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi
dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan
dampaknya terhadap penerimaa.n negara.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan oleh Menteri.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Impor dan/atau Penyerahan Barang
Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak
danlatau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean dapat dikenai Pajak Pertambahan Nilai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
A
BAB IX

PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-4t-
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 31

BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Atas:
a. Impor danf atau Penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
c. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dan
Pasal 25;
d. pemanfaatan dan Penyerahan Jasa Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1O dan Pasal 26; darr
e. Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (3),
yang diberikan pembebasan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atau tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai, tetapi Pajak Pertambahan Nilai
tersebut telah telanjur dipungut atau dibayar, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a, bagi Pengusaha Kena Pajak penjual:
1. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut wajib
disetorkan ke kas negara; dan
2. Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha
Kena Pajak penjual atas perolehan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Impor
Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean sehubungan dengan
penyerahan yang:
a) seharusnya dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat
dikreditkan; atau
A
b) seharusnya

b) seharusnya tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan
jika memenuhi ketentuan pengkreditan
Pajak Masukan dalam peraturan
perundang-undangan di
bidang
perpajakan; dan
b. bagi pihak terpungut:
1. dalam hal pihak terpungut merupakan
Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan
Nilai yang dibayar dapat dikreditkan jika
memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan; atau
2. dalam hal pihak terpungut bukan
merupakan Pengusaha Kena Pqiak, Pajak
Pertambahan Nilai yang dibayar merupakan
pajak yang seharusnya tidak terutang.
(2) Pihak terpungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. importir;
b. pembeli barang;
c.
penerima jasa;
d. pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean; atau
e. pihak yang memanfaatkan jasa dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean.

PASAL 32

BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Wajib Pajak wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai
terutang yang telah dibebaskan atas Impor dan/atau
perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 ayat (1)
huruf a dan huruf k serta ayat (2) huruf a, huruf i,
huruf j, dan huruf o atau Pajak Pertambahan Nilai
terutang yang tidak dipungut atas Impor dan/atau
perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf c sampai dengan huruf gdan ayat(21huruf b
sampai dengan huruf f, apabila dalam jangka waktu 4
(empat) tahun terhitung sejak saat Impor dan/atau
perolehannya, Barang Kena Pajak tersebut:
a. digunakan
A

a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula;
atau
b. dipindahtangankan kepada pihak lain, baik
sebagian atau seluruhnya.
(21 Dikecualikan dari kewajiban membayar kembali Pajak
Pertambahan Nilai atas lmpor dan/atau perolehan
Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam hal Barang Kena Pajak tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut
dipindahtangankan:
a. dari pusat ke cabang atau sebaliknya danf atau
antarcabang;
b. oleh perusahaan pelayaran niaga nasional,
perusahaan penangkapan ikan nasional,
perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhanan
nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa
angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
nasional kepada pihak lain atas kapal angkutan
laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan
danau, dan kapal angkutan penyeberangErn, kapal
penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda,
dan/atau kapal tongkang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c dan ayat(21huruf
b untuk digantikan dengan kapal dalam jenis
yang sama dengan ukuran atau kapasitas yang
lebih besar; atau
c. oleh badan usaha milik negara untuk tujuan
setoran modal pengganti saham dalam rangka
holdingisasi, dengan cara penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, dan/atau
pengambilalihan usaha, jika digunakan sesuai
dengan tujuan semula.
(3) Holdingisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c merupakan pembentukan perusahaan induk
badan usaha milik negara melalui upaya
restrukturisasi perusahaan dengan pengalihan saham
dari 1 (satu) badan usaha milik negara ke badan usaha
milik negara lain dan membentuk satu grup badan
usaha milik negara dengan menginduk pada salah satu
badan usaha milik negara setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik
negara.
(4) Orang
A

PRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
(4) Orang pribadi atau badan yang melakukan importasi
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (3) huruf b, huruf g, huruf h, huruf k,
huruf 1, dan huruf m wajib membayar Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah tidak
dipungut, apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun
terhitung sejak saat Impor, Barang Kena Pajak
tersebut:
a.
digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula;
atau
b. dipindahtangankan kepada pihak lain, baik
sebagian maupun seluruhnya.
(5) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (a) wajib
dilakukan oleh Wajib Pajak, orang pribadi, atau badan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak Barang Kena Pajak tersebut digunakan
tidak sesuai dengan tujuan semula atau
dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian
maupun selumhnya.
(6) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (4) tidak dapat dikreditkan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
kembali Pajak Pertambahan Nilai yang telah
dibebaskan atau tidak dipungut atas Impor dan/atau
perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Pqiak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang semula
tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dengan Peraturan Menteri.
BABX
A

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 33

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah tidak dipungut yang diberikan atas
Barang Kena Pajak yang mendapatkan pembebasan Bea
Masuk sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pembebasan Bea Masuk
mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 34

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, atas:
a. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 4;
b. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2);
c.
Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal L0;
d. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis serta penyerahan
dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 dan Pasal 26; dan
e. Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (3),
yang dilakukan sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 35

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, atas:
a. Impor .
A

a. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4;
c. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (21dan Pasal 25;
d. pemanfaatan dan Penyerahan Jasa Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1O dan Pasal 26; dan
e. Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (3),
yang diberikan pembebasan dari pengenaa.n Pajak
Pertambahan Nilai atau tidak dipungut Pajak Pertambahan
Nilai sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan Pajak
Pertambahan Nilai tersebut telah dipungut atau dibayar,
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 36

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perrrndang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 20OO tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 262, sslagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2O03 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor L46 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3O2l; b.Peraturan

b. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 20 15 tentang Impor danl atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor L96, ); dan c. Peraturan Pemerintah Nomor 5O Tahun 2O19 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 1.33, ), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 37

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2O0O tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 262, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2O0O tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (, ; A b.Peraturan

b. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ( , ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor danf atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor L96, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 65a9);

c. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2A21 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 93, ; dan

d. Peraturan Pemerintah Nomor 5O Tahun 2019 tentang lmpor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 133, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 38

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar