PP NOMOR 5 TAHUN 2022

PETUNJUK PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-09-30
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2022:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.

Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang membawa akibat yang tidak diinginkan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. 2. Manajemen Risiko adalah serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan Risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi. 3. Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Kementerian Sekretariat Negara. 4. Unit Pemilik Risiko adalah unit kerja/istana kepresidenan di daerah yang bertanggung jawab melaksanakan manajemen risiko sesuai tugas dan fungsi berdasarkan organisasi dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara. 5.

Pegawai adalah:

a. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; dan

b. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara yang bekerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. 6.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. 7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

PASAL 2

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2

(1)
Petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko dimaksudkan
sebagai dasar bagi Pegawai di lingkungan Kementerian
dalam penerapan prinsip, manfaat, infrastruktur, dan
proses Manajemen Risiko.
(2)
Petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko bertujuan
untuk:
a. meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran
organisasi dan peningkatan kinerja;
b. mendorong manajemen untuk lebih proaktif dan
antisipatif;
c. memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan
keputusan dan perencanaan;
d. meningkatkan
efektivitas
alokasi
dan
efisiensi
penggunaan sumber daya organisasi yang terbatas;
e. meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi;
f. meningkatkan kepercayaan dari para pemangku
kepentingan; dan
g. meningkatkan ketahanan organisasi.

PASAL 3

Petunjuk
pelaksanaan
Manajemen
Risiko
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 juga merupakan dasar bagi Pegawai
dalam pelaksanaan Manajemen Risiko sistem pemerintahan
berbasis elektronik di lingkungan Kementerian.

PASAL 4

(1) Petunjuk pelaksanaan Manajemen Risiko sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. prinsip,
manfaat,
dan
infrastruktur
Manajemen
Risiko;
c. proses Manajemen Risiko; dan
d. penutup.

(2) Ketentuan

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan Manajemen
Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PASAL 5

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian dilaksanakan
oleh:
a. Unit Pemilik Risiko;
b. unit Manajemen Risiko; dan
c. unit pengawas intern.

PASAL 6

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a harus melaksanakan proses Manajemen Risiko
sesuai dengan Peraturan Menteri ini dalam waktu paling
lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan
Menteri ini diundangkan.

PASAL 7

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Selain Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, pusat pengelolaan komplek gelora bung karno
dan pusat pengelolaan komplek kemayoran harus
melaksanakan proses Manajemen Risiko.
(2) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan unit
kerja yang memiliki fungsi koordinasi tata kelola risiko di
lingkungan Kementerian.

PASAL 8

bagian tidak - terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.