Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pdak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewqiiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
4. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun kalender.
A
5. Surat
5, Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
6. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian
Tahun Pajak.
7. Badan Pengelola Keuangan Haji adalah lembaga yang
melakukan pengelolaan keuangan haji.
8. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah dana
yang harus dibayar oleh warga negara yang akan
menunaikan ibadah haji.
9. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah
sejumlah dana yang han's dibayar oleh warga negara yang
akan menunaikan ibadah haji khusus.
10. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip
yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang
dilakukan sebagaimana transaksi independen.
11. Harga Transfer adalah harga dalam transaksi yang
dipengamhi hubungan istimewa.
12. Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau
perseroan yang melakukan penawaran umum saham
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
13. Wajib Pajak Perseroan Terbuka adalah Wajib P4jak badan
dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.
14. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi
kerja berdasarkan perjanjian, kontrak, atau kesepakatan
kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk
melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau
kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang
dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian
pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi
kerja, termasuk orang pribadi yang mela-lmkan pekedaan
dalam sektor pemerintahan.
A
15. Menteri
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB II
OBJEK PA-IAK PENGHASILAN
Bagian Kesatu
Objek Pajak Penghasilan
PASAL 2
BAB II: OBJEK PA-IAK PENGHASILAN | Bagian Kesatu - Objek Pajak Penghasilan
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wqjib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Bagian Kedua Kriteria Keahlian Tertentu serta Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Warga Negara Asing Pasal 3 (U Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan:
a. memiliki keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. berlaku selama 4 (empat) Tahun Pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri. A
(2) Termasuk (21 Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bempa penghasilan yang diterima atau diperoleh warga negara asing sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan di luar Indonesia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap warga negara asing yang memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia. Pasal 4
(1) Warga negara asing yang memiliki keahlian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing. l2l Warga negara asing yang memiliki keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipekerjakan oleh pemberi kerja harus memenuhi persyaratan mengenai:
a. penggunaan tenaga kerja asing yang dapat menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; atau
b. peneliti asing yang ditetapkan oleh kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggara€rn ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
(3) Kriteria keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: A
a. memiliki
a. memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahltan, teknologi, dan/atau matematika, yang dibuktikan dengan:
1. sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia atau pemerintah negara asal tenaga keda asing;
2. ijazah pendidikan; dan/atau
3. pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun, di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut; dan
b. memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan. Pasal 5 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Pajak Penghasilan bagi warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB III PENGECUALTAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN Bagian Kesatu Hibah, Bantuan, atau Sumbangan Pasal 6 (l) Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak pemberi. (21 Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang:
a. hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada: A
1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
2. badan keagamaan;
3. badan pendidikan;
4. badan sosial termasuk yayasan;
5. koperasi; atau
6. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil; dan
b. tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.
(3) Ketentuanmengenai:
a. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a angka L merupakan orang tua kandung dan anak kandung;
b. badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 2 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan;
c. badan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 3 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan;
d. badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a angka 4 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:
1. pemeliharaankesehatan;
2. pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
3. pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu dan penyandang disabilitas; A
4. penanganan ketunaan sosial, ketelanta.ran, dan penyimpangan perilaku;
5. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
6. pemberian beasiswa; dan/atau
7. pelestarian lingkungan hidup;
e. koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurrf a angka 5 merupakan badan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perkoperasian; atau f. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurlf a angka 6 merupakan orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria:
1. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp5OO.OOO.OOO,OO (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2.5OO.OO0.0OO,O0 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(4) Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penghitungan atas keunturrgan karena pengalihan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 7
(1) Harta hibahan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang:
a. diterima oleh:
1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
2. badan keagamaan;
3. badan pendidikan;
4. badan sosial termasuk yayasan;
5. koperasi; atau
6. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); dan
b. tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan. (21 Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk uang atau barang.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penghitungan atas harta hibahan yang berbentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Bantuan atau Santunan yang Dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak Tertentu Pasal 8
(1) Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. l2l Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu;
b. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang mengalami bencana alam; dan/atau
c. Wajib Pajak atau anggota masyarakat tertimpa musibah.
(3) Ketentuan A _ 10_
(3) Ketentuan mengenai bantuan atau santunan yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari objek Pqiak Penghasilan sebagaim€rna dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Ketentuan Pengecualian Pajak Penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain Pasal 9 (U Penghasilan berupa:
a. dividen yang berasal dari dalam negeri atau dividen yang berasal dari luar negeri; atau
b. penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri dan penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap, yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (21 Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hun f a dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
2. badan dalam negeri;
b. dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu;
c. dividen A c dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan:
1. dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek; atau
2. dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham; dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf d diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari dividen yang diterima atau diperoleh Wqiib Pajak, berlaku ketentuan:
1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan
2. atas selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenai Pajak Penghasilan; selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2 harus:
1. diinvestasikan paling rendah 30olo (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau d e. f. A
2. diinvestasikan _72-
2. diinvestasikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
g. dalam hal dividen sebagaimana dimaksud dalam huruf f diinvestasikan di Indonesia setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
h. dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf f, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 3O% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak, berlaku ketentuan:
1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
2. atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenai Pajak Penghasilan; dan
3. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 serta atas selisih sebagaimana dimaksud dalam angka 2, tidak dikenai Pajak Penghasilan; i. dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf f, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak, berlaku ketentuan:
1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan A
2. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, tidak dikenai Pajak Penghasilan; j. dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. rapat umum pemega.ng saham atau dividen interim sebagaimana dimaksud dalam hurufj termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis; l. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a2 tidak dipotong Pajak Penghasilan;
m. dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh; dan
n. Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf m wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf b dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wqiib Pajak badan dalam negeri atau Wqiib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dengan syarat penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling rendah 30o/o (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; b.dalam A
b. dalam hal penghasilan setelah pajak dari suatu benhrk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a berlaku ketentuan:
1. atas penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
2. atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenai Pajak Penghasilan; dan
3. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 serta atas selisih sebagaimana dimaksud dalam angka 2, tidak dikenai Pajak Penghasilan;
c. dalam hal penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam hurrf a, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, berlaku ketentuan:
1. atas penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan
2. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, tidak dikenai Pajak Penghasilan; dan
d. penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap yang diterima atau diperoleh Wajib Pqiak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan berikut: A
1. penghasilan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA _15_
1. penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan
2. bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri. (41 Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dan ayat (3) huruf a dan huruf d berlaku ketentuan:
a. tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang tertrtang;
b. tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; danlatau
c. tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) humf a dan huruf d berlaku ketentuan:
a. penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada Tahun Pajak diperoleh; dan
b. pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengecualian Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 10 (U Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 hurrf a angka I dan huruf b dan ayat (3) harus memenuhi kriteria dan jangka waktu tertentu. (21 Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk investasi yang meliputi:
a. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
b. obligasi A REPUBLIK TNDONESIA
b. obligasi atau sukuk badan usaha milik negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
d. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
e. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; f. investasi infrastruktur melalui keda sama pemerintah dengan badan usaha;
g. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
h. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham; i. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham; j. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
k. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagr usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau l. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf e dan huruf I ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan sebagai berikut:
a. efek bersifat utang;
b. sukuk; A
c. saham FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA saham; unit penyertaan reksa dana; efek beragun aset; unit penyertaan dana investasi real estat; deposito; tabungan; glro; kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. l4l Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf f sampai dengan huruf I ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan sebagai berikut:
a. investasi infrastruktur melalui keda sama pemerintah dengan badan usaha;
b. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
c. investasi pada properti dalam bentuk tanah danlatau bangunan yang didirikan di atasnya;
d. investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan; f. keda sama dengan lembaga pengelola investasi;
g. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau c. d. e. f. ob' h. i. j. k.
h. bentuk A _ 18_
h. benhrk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.
(6) Sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi sektor riil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi sektor yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional. (71 Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
(8) Logam mulia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e merupakan emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99o/o (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen).
(9) Emas batangan atau lantakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan emas yang diproduksi di Indonesia dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Badan Standardisasi Nasional dan/atau London hillion Marlcet Association.
(10) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 1 1 Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. paling lambat:
1. akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
2. akhir bulan keempat setelah Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain, untuk Wajib Pajak badan; dan A
b. paling b _19_ paling singkat 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Bagian Keempat Penghasilan dari Penanaman Modal dalam Bidang-Bidang Tertentu yang Diterima oleh Dana Pensiun Pasal 12
(1) Penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang tertentu yang diterima atau diperoleh dana pensiun dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (21 Dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (U merupakan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (21, selain yang disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, termasuk juga dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri sebelum beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan dana pensiun dari Menteri kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal31 Desember 2012.
(4) Penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Serti{ikat Bank Indonesia; atau
b. bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengecualian dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. A Bagian Bagian Kelima Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa L€bih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau tembaga Nirlaba Bidang Pendidikan, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Sosial, dan/atau Keagamaan Pasal 13 (l) Penghasilan berupa beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu baik yang diterima dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (21 Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi beasiswa yang diterima:
a. oleh penerima beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan
b. untuk mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 14
(1) Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, dikecualikan dari objek Pqiak Penghasilan sebesar jumlah sisa lebih yang digunakan untuk:
a. pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan /atau penelitian dan pengembangan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan A
b. dilakukan -2L-
b. dilakukan paling lama 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh. (21 Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (U merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.
(3) Pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan /atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk penggunaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi yang memenuhi persyaratan tertentu. Pasal L5 Ketentuan mengenai:
a. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); dan
b. pengglrnaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 16 (U Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanja.ng memenuhi persyaratan: A a.ditanamkan -22_
a. ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagama.rn; dan/atau
b. ditempatkan sebagai dana abadi, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut. (21 Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangr biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keenam Dana Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraa.n Ibadah Haji Khusus dan Penghasilan dari Pengembangan Keuangan Haji dalam Bidang atau Instrumen Keuangan Tertentu yang Diterima Badan Pengelola Keuangan Haji Pasal L7
(1) Penerimaan Badan Pengelola Keuangan Haji meliputi:
a. setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
b. nilai manfaat keuangan haji berupa penghasilan dari pengembangan keuangan haji;
c. dana efisiensi penyelenggara€rn ibadah haji; A
d. dana FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
d. dana abadi umat; dan/atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat (21 Atas penerimaan Badan Pengelola Keuangan Haji yang berupa:
a. dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. penghasilan dari pengembarlgan keuangan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (3)' Penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2J huruf b berupa:
a. imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, serta surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
b. imbal hasil dari obligasi syariah (sukuk), surat berharga syariah negara, dan surat perbendaharaan negara syariah yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia;
c. dividen yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri atau penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak atau penghasilan yang pajaknya dikecualikan atau dikenakan pajak 0% (nol persen) dari suatu bentuk usaha tetap maupun tidak melalui bentuk usaha tetap di luar negeri;
d. bagian laba yang diterima atau diperoleh dari unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang dapat berupa imbal hasil dari reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset, kontrak investasi kolektif dana investasi real estat, kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur, dan/atau kontrak investasi kolektif berdasarkan prinsip syariah sejenis; dan/atau A
e. penjualan -24_
e. penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang diterima Badan Pengelola Keuangan Haji yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IV BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO Bagian Kesatu Biaya Promosi dan Penjualan Pasal 18
(1) Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya promosi dan penjualan.
(2) Biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams memperhatikan hal sebagai berikut:
a. untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan; A
b. dikeluarkan
b. dikeluarkan secara wajar; dan
c. menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Pasal 19 (U Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pdak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yan;g nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c. atas piutang yang nyata'nyata tidak dapat ditagih tersebut: '
1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau +. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumtah utang tertentu. A (21 Persyaratan (21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam Peraturan Menteri. Bagran Ketiga Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan Pasal 20
(1) Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pembentukan atau pemupukan dana cadangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. {21 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;
b. cadangan untuk usaha asuransi, termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
c. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; A
d. cadangan
d. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
e. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan f. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD Pasal 21
(1) Pen5rusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sarna besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. (21 Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas. .
(3) Untuk . . _28-
(3) Untuk menghitung penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan ayat (21, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut: Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Penyusutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Ayat (2) I Bukan Bangunan Kelompok 1 4 tahun 25o/o 50% Kelompok 2 8 tahun 12,54/o 25o/o Kelompok 3 16 tahun 6,25o/o 12,5o/o Kelompok 4 2O tahun 5o/o lOo/o II Bangunan Permanen 2O tahun 5o/o Tidak Permanen 10 tahun lOo/o
(4) Pen5rusutan atas harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan ayat (21 dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali:
a. untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta;
b. untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau menghasilkan, dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak; atau
c. untuk harta berwqjud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu. A (s) Apabila FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(5) Apabila bangunan peffnanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai masa manfaat melebihi 2O (dua puluh) tahun, penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalmkan dalam bagran yang sama besar dengan masa manfaat:
a. 2O (dua puluh) tahun; atau
b. sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(6) Wajib Pajak yang telah melakukan pen5rusutan atas bangunan perrnanen sebagaimana dimaksud pada ayat (s):
a. yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022; dan
b. disusutkan sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022. (71 Penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur tersendiri, termasuk saat dimulainya penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(8) Dalam hal terjadi pengalihan atau penarikan harta sehubungan dengan penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada Tahun Pqiak:
a. terjadinya penarikan harta tersebut; atau
b. diterimanya hasil penggantian asuransi jika hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
(9) Terhadap PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA
(9) Terhadap pengeluaran untuk perbaikan atas harta berwujud, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, penghitungan penyusutan diatur tersendiri.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. kelompok harta berwujud, masa manfaat, dan penghitungan penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. saat dimulainya pen5rusutan sebagairnana dimaksud pada ayat (4);
c. penyusutan bangunan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
d. tata cara penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
e. penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada aya.t (71 f. pembebanan kerugian dan pembuliman penghasilan karena penggantian asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (8); dan
g. penyusutan atas pengeluaran untuk perbaikan harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (9), diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 22 (l) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan sesuai kelompok harta tak berwujud, masa manfaat, dan tarif amortisasi yang dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau bagian-bagran yang menurun sebagaimana diatur dalam Pasal 11A ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. A
(2) Amortisasi {21 Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.
(3) Apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat melebihi 2O (dua puluh) tahun, amortisasi sebagaima.na dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa manfaat:
a. harta tak berwujud kelompok 4 (empat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
b. sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(4) Wajib Pajak yang telah melakukan amortisasi harta tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022; dan
b. diamortisasi sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat memilih melakukan amortisasi sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling larnbat akhir Tahun Pajak 2022.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. penghitungan amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. saat dimulainya amortisasi untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
c. amortisasi harta tak berwqjud yang mempunyai masa manf,aat melebihi 2O (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
d. tata cara penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Menteri. A BABVI _32_ BAB VI PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN Bagtan Kesatu Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima dan Pengurang Penghasilan Bruto bagi Pihak Pemberi Pasal 23
(1) Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. (21 Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam benhrk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Bagian Kedua Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima Pasal 24 Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura danlatau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi: A
a. makanan . a, makanan, bahan makanan, bahan minuman, danf atau minuman bagi seluruh Pegawai;
b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
c. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, angga.ran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
e. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Pasal 25 Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi:
a. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
b. kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
c. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu. Pasal 26 (U Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi sarana, prasarana, danf atau fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:
a. tempat tinggal, termasuk perumahan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan; A
d. peribadatan REPUBLIK TNDONESIA
d. peribadatan;
e. pengangkutan; danlatau
f. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak. (21 Sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam melaksanakan penugasan.
(3) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal24 huruf b meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 5O (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.
PASAL 2T
BAB VI: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGGANTIAN | Bagian Kedua - Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: OBJEK PA-IAK PENGHASILAN | Bagian Kedua - Kriteria Keahlian Tertentu serta Pengenaan Pajak Penghasilan
Naskah pasal.
PASAL 4
BAB II: OBJEK PA-IAK PENGHASILAN | Bagian Kesatu - Objek Pajak Penghasilan
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pqiak Penghasilan (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2t tentang Harmonisasi Peraturan Perpqiakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor 246, ; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEI{YESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pdak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewqiiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. A
5. Surat 5, Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
6. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
7. Badan Pengelola Keuangan Haji adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji.
8. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
9. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah sejumlah dana yang han's dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
10. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen.
11. Harga Transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengamhi hubungan istimewa.
12. Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
13. Wajib Pajak Perseroan Terbuka adalah Wajib P4jak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.
14. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja berdasarkan perjanjian, kontrak, atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang mela-lmkan pekedaan dalam sektor pemerintahan. A
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB II OBJEK PA-IAK PENGHASILAN Bagian Kesatu Objek Pajak Penghasilan Pasal 2
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wqjib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Bagian Kedua Kriteria Keahlian Tertentu serta Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Warga Negara Asing Pasal 3 (U Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan:
a. memiliki keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. berlaku selama 4 (empat) Tahun Pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri. A
(2) Termasuk (21 Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bempa penghasilan yang diterima atau diperoleh warga negara asing sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan di luar Indonesia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap warga negara asing yang memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia. Pasal 4
(1) Warga negara asing yang memiliki keahlian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing. l2l Warga negara asing yang memiliki keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipekerjakan oleh pemberi kerja harus memenuhi persyaratan mengenai:
a. penggunaan tenaga kerja asing yang dapat menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; atau
b. peneliti asing yang ditetapkan oleh kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggara€rn ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
(3) Kriteria keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: A
a. memiliki
a. memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahltan, teknologi, dan/atau matematika, yang dibuktikan dengan:
1. sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia atau pemerintah negara asal tenaga keda asing;
2. ijazah pendidikan; dan/atau
3. pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun, di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut; dan
b. memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan. Pasal 5 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Pajak Penghasilan bagi warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB III PENGECUALTAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN Bagian Kesatu Hibah, Bantuan, atau Sumbangan
PASAL 6
BAB III: PENGECUALTAN DARI OBJEK | Bagian Kesatu - Hibah, Bantuan, atau Sumbangan
(l) Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah,
bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak
Penghasilan bagi pihak pemberi.
(21 Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang:
a. hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:
A
1. keluarga
1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat;
2. badan keagamaan;
3. badan pendidikan;
4. badan sosial termasuk yayasan;
5. koperasi; atau
6. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro
dan kecil; dan
b. tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang
bersangkutan.
(3) Ketentuanmengenai:
a. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
angka L merupakan orang tua kandung dan anak
kandung;
b. badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 2 merupakan badan yang tidak
mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya
mengurus tempat
ibadah
dan/atau
menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan;
c. badan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 3 merupakan badan yang tidak
mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya
menyelenggarakan pendidikan;
d. badan sosial termasuk yayasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a angka 4 merupakan
badan yang tidak mencari keuntungan dengan
kegiatan utamanya menyelenggarakan:
1. pemeliharaankesehatan;
2. pemeliharaan orang lanjut usia atau panti
jompo;
3. pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu dan
penyandang disabilitas;
A
4. penanganan
4. penanganan ketunaan sosial, ketelanta.ran, dan
penyimpangan perilaku;
5. santunan dan/atau pertolongan kepada korban
bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
6. pemberian beasiswa; dan/atau
7. pelestarian lingkungan hidup;
e. koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurrf
a angka 5 merupakan badan sebagaimana diatur
dalam ketentuan perundang-undangan di bidang
perkoperasian; atau
f.
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan
kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurlf a
angka 6 merupakan orang pribadi yang memiliki dan
menjalankan usaha produktif yang memenuhi
kriteria:
1. memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp5OO.OOO.OOO,OO (lima ratus juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
atau
2. memiliki peredaran usaha setahun sampai
dengan Rp2.5OO.OO0.0OO,O0 (dua miliar lima
ratus juta rupiah).
(4) Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penghitungan
atas keunturrgan karena pengalihan harta sebagaimana
dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 7
BAB III: PENGECUALTAN DARI OBJEK | Bagian Kesatu - Hibah, Bantuan, atau Sumbangan
(1) Harta hibahan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang:
a. diterima oleh:
1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
2. badan keagamaan;
3. badan pendidikan;
4. badan sosial termasuk yayasan;
5. koperasi; atau
6. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); dan
b. tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan. (21 Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk uang atau barang.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penghitungan atas harta hibahan yang berbentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Bantuan atau Santunan yang Dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak Tertentu Pasal 8
(1) Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. l2l Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu;
b. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang mengalami bencana alam; dan/atau
c. Wajib Pajak atau anggota masyarakat tertimpa musibah.
(3) Ketentuan A _ 10_
(3) Ketentuan mengenai bantuan atau santunan yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari objek Pqiak Penghasilan sebagaim€rna dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Ketentuan Pengecualian Pajak Penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain Pasal 9 (U Penghasilan berupa:
a. dividen yang berasal dari dalam negeri atau dividen yang berasal dari luar negeri; atau
b. penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri dan penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap, yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (21 Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hun f a dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
2. badan dalam negeri;
b. dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu;
c. dividen A c dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan:
1. dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek; atau
2. dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham; dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf d diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari dividen yang diterima atau diperoleh Wqiib Pajak, berlaku ketentuan:
1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan
2. atas selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenai Pajak Penghasilan; selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2 harus:
1. diinvestasikan paling rendah 30olo (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau d e. f. A
2. diinvestasikan _72-
2. diinvestasikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
g. dalam hal dividen sebagaimana dimaksud dalam huruf f diinvestasikan di Indonesia setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
h. dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf f, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 3O% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak, berlaku ketentuan:
1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
2. atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenai Pajak Penghasilan; dan
3. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 serta atas selisih sebagaimana dimaksud dalam angka 2, tidak dikenai Pajak Penghasilan; i. dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf f, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak, berlaku ketentuan:
1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan A
2. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, tidak dikenai Pajak Penghasilan; j. dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. rapat umum pemega.ng saham atau dividen interim sebagaimana dimaksud dalam hurufj termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis; l. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a2 tidak dipotong Pajak Penghasilan;
m. dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh; dan
n. Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf m wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf b dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wqiib Pajak badan dalam negeri atau Wqiib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dengan syarat penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling rendah 30o/o (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; b.dalam A
b. dalam hal penghasilan setelah pajak dari suatu benhrk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a berlaku ketentuan:
1. atas penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
2. atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenai Pajak Penghasilan; dan
3. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 serta atas selisih sebagaimana dimaksud dalam angka 2, tidak dikenai Pajak Penghasilan;
c. dalam hal penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam hurrf a, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, berlaku ketentuan:
1. atas penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan
2. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, tidak dikenai Pajak Penghasilan; dan
d. penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap yang diterima atau diperoleh Wajib Pqiak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan berikut: A
1. penghasilan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA _15_
1. penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan
2. bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri. (41 Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dan ayat (3) huruf a dan huruf d berlaku ketentuan:
a. tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang tertrtang;
b. tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; danlatau
c. tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) humf a dan huruf d berlaku ketentuan:
a. penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada Tahun Pajak diperoleh; dan
b. pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengecualian Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 10 (U Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 hurrf a angka I dan huruf b dan ayat (3) harus memenuhi kriteria dan jangka waktu tertentu. (21 Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk investasi yang meliputi:
a. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
b. obligasi A REPUBLIK TNDONESIA
b. obligasi atau sukuk badan usaha milik negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
d. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
e. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; f. investasi infrastruktur melalui keda sama pemerintah dengan badan usaha;
g. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
h. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham; i. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham; j. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
k. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagr usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau l. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf e dan huruf I ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan sebagai berikut:
a. efek bersifat utang;
b. sukuk; A
c. saham FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA saham; unit penyertaan reksa dana; efek beragun aset; unit penyertaan dana investasi real estat; deposito; tabungan; glro; kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. l4l Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf f sampai dengan huruf I ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan sebagai berikut:
a. investasi infrastruktur melalui keda sama pemerintah dengan badan usaha;
b. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
c. investasi pada properti dalam bentuk tanah danlatau bangunan yang didirikan di atasnya;
d. investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan; f. keda sama dengan lembaga pengelola investasi;
g. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau c. d. e. f. ob' h. i. j. k.
h. bentuk A _ 18_
h. benhrk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.
(6) Sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi sektor riil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi sektor yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional. (71 Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
(8) Logam mulia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e merupakan emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99o/o (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen).
(9) Emas batangan atau lantakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan emas yang diproduksi di Indonesia dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Badan Standardisasi Nasional dan/atau London hillion Marlcet Association.
(10) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 1 1 Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. paling lambat:
1. akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
2. akhir bulan keempat setelah Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain, untuk Wajib Pajak badan; dan A
b. paling b _19_ paling singkat 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Bagian Keempat Penghasilan dari Penanaman Modal dalam Bidang-Bidang Tertentu yang Diterima oleh Dana Pensiun Pasal 12
(1) Penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang tertentu yang diterima atau diperoleh dana pensiun dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (21 Dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (U merupakan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (21, selain yang disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, termasuk juga dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri sebelum beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan dana pensiun dari Menteri kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal31 Desember 2012.
(4) Penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Serti{ikat Bank Indonesia; atau
b. bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengecualian dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. A Bagian Bagian Kelima Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa L€bih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau tembaga Nirlaba Bidang Pendidikan, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Sosial, dan/atau Keagamaan Pasal 13 (l) Penghasilan berupa beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu baik yang diterima dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (21 Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi beasiswa yang diterima:
a. oleh penerima beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan
b. untuk mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 14
(1) Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, dikecualikan dari objek Pqiak Penghasilan sebesar jumlah sisa lebih yang digunakan untuk:
a. pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan /atau penelitian dan pengembangan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan A
b. dilakukan -2L-
b. dilakukan paling lama 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh. (21 Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (U merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.
(3) Pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan /atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk penggunaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi yang memenuhi persyaratan tertentu. Pasal L5 Ketentuan mengenai:
a. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); dan
b. pengglrnaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 16 (U Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanja.ng memenuhi persyaratan: A a.ditanamkan -22_
a. ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagama.rn; dan/atau
b. ditempatkan sebagai dana abadi, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut. (21 Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangr biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keenam Dana Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraa.n Ibadah Haji Khusus dan Penghasilan dari Pengembangan Keuangan Haji dalam Bidang atau Instrumen Keuangan Tertentu yang Diterima Badan Pengelola Keuangan Haji Pasal L7
(1) Penerimaan Badan Pengelola Keuangan Haji meliputi:
a. setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
b. nilai manfaat keuangan haji berupa penghasilan dari pengembangan keuangan haji;
c. dana efisiensi penyelenggara€rn ibadah haji; A
d. dana FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
d. dana abadi umat; dan/atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat (21 Atas penerimaan Badan Pengelola Keuangan Haji yang berupa:
a. dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. penghasilan dari pengembarlgan keuangan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (3)' Penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2J huruf b berupa:
a. imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, serta surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
b. imbal hasil dari obligasi syariah (sukuk), surat berharga syariah negara, dan surat perbendaharaan negara syariah yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia;
c. dividen yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri atau penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak atau penghasilan yang pajaknya dikecualikan atau dikenakan pajak 0% (nol persen) dari suatu bentuk usaha tetap maupun tidak melalui bentuk usaha tetap di luar negeri;
d. bagian laba yang diterima atau diperoleh dari unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang dapat berupa imbal hasil dari reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset, kontrak investasi kolektif dana investasi real estat, kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur, dan/atau kontrak investasi kolektif berdasarkan prinsip syariah sejenis; dan/atau A
e. penjualan -24_
e. penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang diterima Badan Pengelola Keuangan Haji yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IV BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO Bagian Kesatu Biaya Promosi dan Penjualan Pasal 18
(1) Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya promosi dan penjualan.
(2) Biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams memperhatikan hal sebagai berikut:
a. untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan; A
b. dikeluarkan
b. dikeluarkan secara wajar; dan
c. menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Pasal 19 (U Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pdak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yan;g nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c. atas piutang yang nyata'nyata tidak dapat ditagih tersebut: '
1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau +. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumtah utang tertentu. A (21 Persyaratan (21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam Peraturan Menteri. Bagran Ketiga Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan Pasal 20
(1) Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pembentukan atau pemupukan dana cadangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. {21 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;
b. cadangan untuk usaha asuransi, termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
c. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; A
d. cadangan
d. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
e. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan f. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD Pasal 21
(1) Pen5rusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sarna besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. (21 Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas. .
(3) Untuk . . _28-
(3) Untuk menghitung penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan ayat (21, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut: Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Penyusutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Ayat (2) I Bukan Bangunan Kelompok 1 4 tahun 25o/o 50% Kelompok 2 8 tahun 12,54/o 25o/o Kelompok 3 16 tahun 6,25o/o 12,5o/o Kelompok 4 2O tahun 5o/o lOo/o II Bangunan Permanen 2O tahun 5o/o Tidak Permanen 10 tahun lOo/o
(4) Pen5rusutan atas harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan ayat (21 dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali:
a. untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta;
b. untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau menghasilkan, dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak; atau
c. untuk harta berwqjud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu. A (s) Apabila FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(5) Apabila bangunan peffnanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai masa manfaat melebihi 2O (dua puluh) tahun, penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalmkan dalam bagran yang sama besar dengan masa manfaat:
a. 2O (dua puluh) tahun; atau
b. sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(6) Wajib Pajak yang telah melakukan pen5rusutan atas bangunan perrnanen sebagaimana dimaksud pada ayat (s):
a. yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022; dan
b. disusutkan sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022. (71 Penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur tersendiri, termasuk saat dimulainya penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(8) Dalam hal terjadi pengalihan atau penarikan harta sehubungan dengan penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada Tahun Pqiak:
a. terjadinya penarikan harta tersebut; atau
b. diterimanya hasil penggantian asuransi jika hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
(9) Terhadap PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA
(9) Terhadap pengeluaran untuk perbaikan atas harta berwujud, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, penghitungan penyusutan diatur tersendiri.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. kelompok harta berwujud, masa manfaat, dan penghitungan penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. saat dimulainya pen5rusutan sebagairnana dimaksud pada ayat (4);
c. penyusutan bangunan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
d. tata cara penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
e. penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada aya.t (71 f. pembebanan kerugian dan pembuliman penghasilan karena penggantian asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (8); dan
g. penyusutan atas pengeluaran untuk perbaikan harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (9), diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 22 (l) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan sesuai kelompok harta tak berwujud, masa manfaat, dan tarif amortisasi yang dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau bagian-bagran yang menurun sebagaimana diatur dalam Pasal 11A ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. A
(2) Amortisasi {21 Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.
(3) Apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat melebihi 2O (dua puluh) tahun, amortisasi sebagaima.na dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa manfaat:
a. harta tak berwujud kelompok 4 (empat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
b. sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(4) Wajib Pajak yang telah melakukan amortisasi harta tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022; dan
b. diamortisasi sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat memilih melakukan amortisasi sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling larnbat akhir Tahun Pajak 2022.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. penghitungan amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. saat dimulainya amortisasi untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
c. amortisasi harta tak berwqjud yang mempunyai masa manf,aat melebihi 2O (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
d. tata cara penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Menteri. A BABVI _32_ BAB VI PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN Bagtan Kesatu Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima dan Pengurang Penghasilan Bruto bagi Pihak Pemberi Pasal 23
(1) Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. (21 Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam benhrk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Bagian Kedua Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima Pasal 24 Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura danlatau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi: A
a. makanan . a, makanan, bahan makanan, bahan minuman, danf atau minuman bagi seluruh Pegawai;
b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
c. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, angga.ran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
e. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Pasal 25 Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi:
a. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
b. kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
c. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu. Pasal 26 (U Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi sarana, prasarana, danf atau fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:
a. tempat tinggal, termasuk perumahan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan; A
d. peribadatan REPUBLIK TNDONESIA
d. peribadatan;
e. pengangkutan; danlatau
f. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak. (21 Sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam melaksanakan penugasan.
(3) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal24 huruf b meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 5O (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil. Pasal2T
(1) Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c meliputi natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pakaian A -35_
a. pakaian seragam;
b. peralatan untuk keselamatan kerja;
c. sarana antar jemput Pegawai;
d. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
e. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional. Pasal 28 Pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e dan bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c mempertimbangkan:
a. jenis dan/atau nilai dari penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima; dan/atau
b. kriteria penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Bagian Ketiga Penilaian Natura dan/atau Kenikmatan Pasal 29 Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dinilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yaitu berdasarkan nilai pasar; dan/atau
b. untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan, yaitu berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau sehamsnya dikeluarkan pemberi. A Pasal30 Pasal 3O Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 31 Ketentuan mengenai:
a. tata cara pemberian pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26;
b. batasan nilai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dan jenis dan/atau batasan tertentu dari natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan
c. tata cara penilaian dan penghitungan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VII INSTRUMEN PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK Pasal 32
(1) Menteri berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang sehar"usnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pencegahan (21 Pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. menetapkan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek;
b. menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
c. menetapkan pihak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian sepanjang terdapat ketidakwaj aran penetapan harga;
d. menetapkan pihak yang melakukan penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak;
e. menentukan kembali besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia;
f. menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis terhadap Wajib Pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun dan melaporkan kerugian fiskal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; g.mengatur PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA _38_
g. mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak; danlatau
h. menghitung kembali besarnya pajak yang seharrrsnya terutang dengan tidak membebankan pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri sebagai biaya yang mengurangi penghasilan akibat dari pemanfaatan perbedaan perlakuan perpajakan suatu instrumen atau entitas yang dapat mempunyai lebih dari satu karakteristik di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak berdomisili.
(3) Mekanisme pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f hanya dapat dilakukan terhadap transaksi antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.
(4) Dalam hal terdapat praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dicegah menggunakan mekanisme yang diatur pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan berpedoman pada prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya. Pasal 33
(1) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:
a. kepemilikan atau penyertaan modal;
b. penguasaan; atau
c. hubungan keluarga sedarah atau semenda, yang mengakibatkan pihak satu dapat mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. A
(2) Hubungan (21 Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf a dianggap ada dalam hal:
a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25o/o ldua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau
b. hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25o/o (dua puluh lima persen) pada 2 (dua) Wqiib Pajak atau lebih atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir. (31 Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap ada dalam hal:
a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;
b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sarna secara langsung dan/atau tidak langsung;
c. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi;
d. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;
e. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau
f. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.
(4) Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dianggap ada dalam hal terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. A Pasal34 Pasal 34
(1) Menteri berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat {21 huruf a dengan ketentuan sebagai berikut:
a. besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 5O% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau
b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 5O% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor. (21 Penentuan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi badan usaha di luar negeri untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
(3) Dalam hal badan usaha di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan.Tahunan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, saat diperolehnya dividen sebagaimana dimaksud pada ayat {21 ditetapkan pada akhir bulan ketujuh setelah Tahun Pajak yang bersan gkutan berakhir.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. A Pasal 35 _41 - Pasal 35
(1) Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. (21 Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. transaksi afiliasi; danf atau
b. transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. Pasal 36 (U Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dalam hal Wajib Pajak:
a. tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (U;
b. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan/atau
c. menentukan Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). (21 Penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilalmkan dengan menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Ketaziman Usaha untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
(3) Penentuan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan menggunakan: A
a. metode _42_ a. metode perbandingan harga antar pihak yang independen;
b. metode harga penjualan kembali;
c. metode biaya-plus; atau
d. metode lainnya. (41 Metode lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d seperti:
a. metode pembagian laba;
b. metode laba bersih transaksional;
c. metode perbandingan transaksi independen;
d. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud; atau
e. metode dalam penilaian bisnis.
(5) Penggunaan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (a) dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan masing-masing metode untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
(6) Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat l2l merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 37 Keterrtuan lebih lanjut mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat l2l huruf b, Pasal 35 ayat (l), dan Pasal 36 ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. A Pasal 38 _43_ Pasal 38
(1) Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau aktiva pemsahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c dapat ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat ketidalspajaran penetapan harga. tzl Saham atau aktiva perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. saham atau aktiva yang sebelumnya dimiliki dan/atau dijaminkan oleh Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian, sehubungan dengan perjanjian utang piutang; atau
b. aktiva yang merupakan aset kredit (piutang) kepada Wqiib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian, sehubungan dengan perjanjian utang piutang.
(3) Pihak atau badan yang dibentuk untuk maksud melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak atau badan yang tidak mempunyai substansi usaha dan yang dibentuk oleh Wajib Pajak dalam negeri yang bertujuan untuk membeli saham atau aktiva Wajib Pajak dalam negeri lainnya. Pasal 39 (U Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat {21 huruf d dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia. A
(2) Atas _44- {21 Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2oo/o (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. Pasal 4O
(1) Penentuan kembali besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat l2l huruf e dilakukan dengan memperhatikan tingkat penghasilan yang wajar yang seharusnya diperoleh oleh Wqiib Pajak orang pribadi yang bersangkutan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kembali besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diahrr dalam Peraturan Menteri. Pasal 41
(1) Penghitungan kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf f dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun dan melaporkan kerugian fiskal selama 3 (tiga) tahun berturut- turut. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. A Pasal 42 _45- Pasal 42 (U Pembatasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf g dilakukan oleh Menteri menggunakan:
a. metode penentuan tingkat perbandingan tertentu antara utang dan modal;
b. metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, Pajak Penghasilan, pen5rusutan, dan amortisasi; atau
c. metode lainnya. (21 Ketentuan mengenai penentuan dan tata cara penerapan penggunaan metode untuk pembatasan jumlah biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 43
(1) Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri tidak dapat dibebankan sebagai biaya yang mengurangi penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf h dalam hal pembayaran tersebut:
a. tidak diperhitungkan sebagai penghasilan Wajib Pajak luar negeri yang dikenai pajak di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak luar negeri tersebut berdomisili; atau
b. dibebankan sslagai pengurang penghasilan Wajib Pajak luar negeri di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak luar negeri tersebut berdomisili, yang mengakibatkan pembayaran dimaksud tidak dikenai pajak atau dikenai pajak yang rendah baik di Indonesia maupun di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak luar negeri tersebut berdomisili. (21 Ketentuan mengenai pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. A Pasal 44 Pasal 44
(1) Pelaksanaan pencegahan praktik penghindaran p{ak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) dilakukan dengan menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya temtang dengan memperhatikan :
a. batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan;
b. kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak masuk dalam cakupan penghindaran pajak;
c. tahapan pengujian formil dan materiil;
d. mekanisrne penjaminan kualitas; dan/atau
e. perlindungan hak Wajib Pajak. (21 Pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan Wajib Pajak tetap dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa.
(3) Ketentuan mengenai batasan kewena.ngan dan prosedur pelaksanaan, kegiatan Wajib Pajak yang masuk dalam cakupan penghindaran pajak, tahapan pengujian formil dan materiil, mekanisme penjaminan kualitas, dan perlindungan hak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 45
(1) Wajib Pqiak dalam negeri dapat mengajukan permohonan kesepakatan Harga Transfer kepada Direktur Jenderal Pajak. (21 Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perjanjian tertulis antara:
a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak (unilateral);
b. Direktur Jenderal Pajak dan 1 (satu) otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang melibatkan Wajib Pajak (bilateral); atau A
c. Direktur PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA -47_
c. Direktur Jenderal Pajak dan lebih dari 1 (satu) otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra persetqiuan penghindaran pajak berganda yang melibatkan Wajib Pajak (multilateral), untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.
(3) Permohonan kesepakatan Harga Transfer atas transaksi afiliasi dilakukan berdasarkan:
a. inisiatif Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, atau huruf c; atau
b. pemberitahuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sebagai tindak lanjut atas pengajuan wajib pajak luar negeri kepada Pejabat Berwenang Mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b atau huruf c.
(4) Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup seluruh atau sebagian transaksi afiliasi selama:
a. periode Kesepakatan Harga Transfer; dan
b. pemberlakuan mundur, dalam hal Wajib Pajak meminta pemberlakuan mundur.
(5) Transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa transaksi afrliasi antara Wajib Pajak dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya dan/atau dengan Wajib Pajak luar negeri.
(6) Pemberlakuan mundur sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan pemberlakuan hasil kesepakatan dalam kesepakatan Harga Transfer untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak sebelum periode kesepakatan Harga Transfer dalam hal atas Tahun Pajak tersebut: A a.fakta
a. fakta dan kondisi transaksi ahliasi tidak berbeda secara material dengan fakta dan kondisi transaksi afiliasiyang telah disepakati dalam kesepakatan Harga Transfer;
b. belum daluwarsa penetapan;
c. belum diterbitkan surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan; dan
d. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana atau sedang menjalani pidana di bidang perpajakan. (71 Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kriteria dalam penentuan Harga Transfer; dan
b. penentuan Harga Transfer di muka, untuk periode kesepakatan Harga Transfer dan pemberlakuan mundur sebagaimana dimaksud pada ayat {41. Pasal 46
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (U, Direktur Jenderal Pajak berwenang membuat kesepakatan dengan Wajib Pajak atau bekerja sama dengan pejabat berwenang mitra persetujuan penghindaran pajak berganda untuk menentukan Harga Transfer antara Wajib Pajak dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berlaku selama suatu periode tertentu. (21 Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan atau penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (U dengan menerbitkan surat keputusan tentang pemberlakuan ke sepakatan Harga Transfer.
(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk mengawasi pemberlakuan kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir. A Pasal 47 . Pasal 47 Ketentuan lebih lanjut mengenai kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VIII PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DI BIDANG PERPAJAKAN Pasal 48 Pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka:
a. penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pqiak;
b. pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba;
c. pertukaraninformasiperpajakan;
d. banflran penagihan pajak; dan
e. kerja sama perpajakan lainnya. Pasal 49 Perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 merupakan pedanjian bilateral atau multilateral yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra mengenai perpajakan yang dapat berupa:
a. persetujuan penghindaran pajak berganda;
b. konvensi multilateral untuk menerapkan tindakan- tindakan terkait dengan persetujuan penghindaran pajak berganda untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba; A c persetujuan PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA _50_
c. persetujuan untuk pertukaran informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan;
d. konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan;
e. persetujuan pejabat yang berwenang yang bersifat multilateral atau bilateral; dan/atau f. perjanjian atau kesepakatan yang bertujuan untuk mengatasi tantangan pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi dan/atau penggerusan basis pemqjakan dan penggeseran laba lainnya. Pasal 5O
(1) Ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak:
a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau
b. dari negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili. l2l Ketentuan mengenai tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 51
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. l2l Direktur Jenderal Pajak berwenang meminta informasi kepada Wajib Pajak atau pihak lain mengenai hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan yang akan dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). A
(3) wqiib
(3) Wajib Pajak atau pihak lain yang diminta informasi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib memenuhi permintaan informasi mengenai hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak atau pihak tain tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak atau pihak lain dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pertukaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 52 Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mengatasi tantangan pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi dan/atau penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf f. Pasal 53 (U Dalam mengatasi tantangan pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian atau kesepakatan dianggap memenuhi kewajiban pajak subjektif dan objektif sehingga dikenakan pajak di Indonesia. {21 Ketentuan mengenai pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam Peraturan Menteri. A Pasal 54 BAB IX BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WA.JIB YANG DIKECUALIKAN DARI OB.JEK PAJAK PENGHASILAN Pasal 55 FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA _52_ Pasal 54
(1) Dalam mengatasi tantangan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya, grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan, dapat dikenai pajak minimum global di Indonesia berdasarkan perjanjian atau kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. (21 Ketentuan mengenai pengenaan pqiak minimum global berdasarkan perjanjian atau kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. (U Bantuan atau sumbangan termasuk:
a. zal<at, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil z,akat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima z,akat yang berhak; atau
b. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagr pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang bersangkutan. (21 Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk uang atau barang.
(3) Ketentuan mengenai bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, sedekah, atau sumbangan keagamaan yang dikecualikan dari objek Pqiak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB X BAB X PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU Pasal 56
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wqiib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. {21 Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar O,5o/o (nol koma lima persen).
(3) Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimalisud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan perpajakan tersendiri; dan
d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
(4) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, ymg terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru lilm, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, dan penari; A
c. olahragawan
c. olahragawan;
d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e. pengarang, peneliti, dan penedemah; f. agen iklan;
g. pengawas atau pengelola proyek;
h. perantara; i. petugas penjaja barang dagangan; j. agen asuransi; dan
k. distributor perusahaan pemasaran bedenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya. Pasal 57 (U Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat linal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (U merupakan:
a. Wajib Pajak orang pribadi; dan
b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, perselnrtuan komanditer, Iirma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran brrto tidak melebihi Rp4.8OO.OOO.OOO,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. {21 Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan:
1. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pqiak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
2. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan; A
b. wajib
b. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4);
c. Wajib Pajak badan yang memperoleh flasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau
3. Pasal 75 dan Pasal78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya; dan
d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap.
(3) Wqiib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 58
(1) Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang. A (2lDalam PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA (21 Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami- istri yang:
a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau
b. istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan istri. Pasal 59
(1) Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(1) paling lama:
a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perserban perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan
c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas. (21 Penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar;
b. bagi Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Peraturan Pemerintah ini berlaku. A Pasal 60 . Pasal 60
(1) Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final. (21 Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp5OO.O00.OOO,O0 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan.
(3) Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan jumlah peredaran brlto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak Masa P4iak pertama dalam suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
(4) Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
(5) Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dikalikan dengan:
a. dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b; atau
b. dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat {21, untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a. A Pasal61 Pasal 61 (U Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(1) yang peredaran bmtonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rpa.80O.O0O.O0O,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. (21 Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan :
a. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
b. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertirnbangkan Pasal 318 Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pqiak badan. Pasal 62
(1) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O ayat (5) dilunasi dengan cara:
a. disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau
b. dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak. (21 Penyetoran sendiri Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan setiap bulan.
(3) Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan temtang sebagaimana dimaksud pada ayat (U humf b wajib dilakukan oleh pemotong atau pernungut Pajak Penghasilan untuk setiap transaksi dengan Wqiib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. A (4)Ketentuan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan tata cara pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 63 (U Dalam hal Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan kmerintah ini bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak. (21 Direktur Jenderal Pqjak menerbitkan surat keterangan bahwa Wajib Pajak bersangkutan dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB XI PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA Pasal 64 Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pqiak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar:
a. 22o/o {dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2O2O dan Tahun Pajak 2O2L; dart
b. 22o/o (dua puluh dua persen) yang mulai berlalnr pada Tahun Pajak 2022, sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2O2L tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. A Pasal65 Pasal 65 (U Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64:
a. berbentuk Perseroan Terbuka;
b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 4Oo/o (empat puluh persen); dan
c. memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3%o (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64. (21 Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) pihak;
b. masing-masing pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta dalarn hunrf a dan huruf b harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan
d. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta dalam humf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Wajib Pqiak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b tidak termasuk:
a. Wqiib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau
b. yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka. A
(4) Hubungan
(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka meliputi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan di bidang pasar modal.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Penghasilan temtang dihitung dengan menggunakan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64. Pasal 66 Dalam hal tertentu, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) huruf a dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 67 Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) hurrf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak. Pasal 68 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyampaian:
a. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf d; dan
b. daftar Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, diatur dalam Peraturan Menteri. A BAB XII . FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA BAB xII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 69
(1) Penghitungan jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat linal bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang terdaftar:
a. sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Brrto Tertentu, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak 2018 sampai dengan:
1. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk dikenai Pqiak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; atau
2. Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, meskipun jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 belum berakhir; atau
b. setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2Ol8 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar sampai dengan:
1. berakhirnya FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
1. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; atau
2. Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, meskipun jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 belum berakhir. (21 Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat Iinal berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 7O Ketentuan mengenai pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2O2O tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Dbease 2019 (COVID-l9) berlaku sebagai berikut:
a. Wajib -64'
a. Wajib Pajak dalam negeri:
1. berbentuk Perseroan Terbuka;
2. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40% (empat puluh persen); dan
3. memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3%o (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64;
b. persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3 meliputi:
1. saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a ang)<a 2 harus dimiliki oleh paling sedikit 3O0 (tiga ratus) pihak;
2. masing-masing pihak sebagaimana dimaksud dalam angka t hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
3. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 serta angka 1 dan angka 2 harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan
4. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam hurufa angka 2, serta angka 1, angka 2, dan angka 3 dilakukan Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak;
c. pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1 dan angka 2 tidak termasuk:
1. Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau
2. yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka;
d. dalam
d. dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka I berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau lembaga dimaksud, dianggap tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka L dan angka2;
e. kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditetapkan dalam bentuk surat penunjukan atau surat persetujuan;
f. pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan paling lambat tanggal 3O September 2020;
g. saham yang dibeli kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf d hanya boleh dikuasai Wajib Pajak sampai dengan tanggal 3O September 2022;
h. dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf E, kepemilikan saham tidak memenuhi ketentuan dalam hurrf a, Wajib Pajak dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak dapat memperoleh tarif sebesar 3%o (tiga persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64;
i. anggapan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf d hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2O2L dan Tahun Pajak 2022; dan
j. Wajib Pajak harus melampirkan laporan hasil pelaksanaan pembelian kembali saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.
PASAL 7L
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 8
BAB III: PENGECUALTAN DARI OBJEK | Bagian Kedua - Bantuan atau Santunan yang Dibayarkan
(1) Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak
tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
l2l Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan:
a. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak
mampu;
b. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang
mengalami bencana alam; dan/atau
c. Wajib Pajak atau anggota masyarakat tertimpa
musibah.
(3) Ketentuan
A
_ 10_
(3) Ketentuan mengenai bantuan atau santunan yang
dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada
Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari objek Pqiak
Penghasilan sebagaim€rna dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Ketentuan Pengecualian Pajak Penghasilan atas
Dividen atau Penghasilan Lain
PASAL 9
BAB III: PENGECUALTAN DARI OBJEK | Bagian Ketiga - Ketentuan Pengecualian Pajak Penghasilan atas
(U Penghasilan berupa:
a. dividen yang berasal dari dalam negeri atau dividen yang berasal dari luar negeri; atau
b. penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri dan penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap, yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (21 Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hun f a dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
2. badan dalam negeri;
b. dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu;
c. dividen A c dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan:
1. dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek; atau
2. dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham; dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf d diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari dividen yang diterima atau diperoleh Wqiib Pajak, berlaku ketentuan:
1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan
2. atas selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenai Pajak Penghasilan; selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2 harus:
1. diinvestasikan paling rendah 30olo (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau d e. f. A
2. diinvestasikan _72-
2. diinvestasikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
g. dalam hal dividen sebagaimana dimaksud dalam huruf f diinvestasikan di Indonesia setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
h. dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf f, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 3O% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak, berlaku ketentuan:
1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
2. atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenai Pajak Penghasilan; dan
3. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 serta atas selisih sebagaimana dimaksud dalam angka 2, tidak dikenai Pajak Penghasilan; i. dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf f, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak, berlaku ketentuan:
1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan A
2. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, tidak dikenai Pajak Penghasilan; j. dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. rapat umum pemega.ng saham atau dividen interim sebagaimana dimaksud dalam hurufj termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis; l. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a2 tidak dipotong Pajak Penghasilan;
m. dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh; dan
n. Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf m wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf b dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wqiib Pajak badan dalam negeri atau Wqiib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dengan syarat penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling rendah 30o/o (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; b.dalam A
b. dalam hal penghasilan setelah pajak dari suatu benhrk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a berlaku ketentuan:
1. atas penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
2. atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenai Pajak Penghasilan; dan
3. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 serta atas selisih sebagaimana dimaksud dalam angka 2, tidak dikenai Pajak Penghasilan;
c. dalam hal penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam hurrf a, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, berlaku ketentuan:
1. atas penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan
2. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, tidak dikenai Pajak Penghasilan; dan
d. penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap yang diterima atau diperoleh Wajib Pqiak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan berikut: A
1. penghasilan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA _15_
1. penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan
2. bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri. (41 Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dan ayat (3) huruf a dan huruf d berlaku ketentuan:
a. tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang tertrtang;
b. tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; danlatau
c. tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) humf a dan huruf d berlaku ketentuan:
a. penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada Tahun Pajak diperoleh; dan
b. pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengecualian Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 10
BAB III: PENGECUALTAN DARI OBJEK | Bagian Ketiga - Ketentuan Pengecualian Pajak Penghasilan atas
(U Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 hurrf a angka I dan huruf b dan ayat (3) harus memenuhi kriteria dan jangka waktu tertentu. (21 Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk investasi yang meliputi:
a. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
b. obligasi A REPUBLIK TNDONESIA
b. obligasi atau sukuk badan usaha milik negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
d. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
e. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; f. investasi infrastruktur melalui keda sama pemerintah dengan badan usaha;
g. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
h. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham; i. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham; j. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
k. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagr usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau l. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf e dan huruf I ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan sebagai berikut:
a. efek bersifat utang;
b. sukuk; A
c. saham FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA saham; unit penyertaan reksa dana; efek beragun aset; unit penyertaan dana investasi real estat; deposito; tabungan; glro; kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. l4l Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf f sampai dengan huruf I ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan sebagai berikut:
a. investasi infrastruktur melalui keda sama pemerintah dengan badan usaha;
b. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
c. investasi pada properti dalam bentuk tanah danlatau bangunan yang didirikan di atasnya;
d. investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan; f. keda sama dengan lembaga pengelola investasi;
g. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau c. d. e. f. ob' h. i. j. k.
h. bentuk A _ 18_
h. benhrk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.
(6) Sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi sektor riil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi sektor yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional. (71 Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
(8) Logam mulia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e merupakan emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99o/o (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen).
(9) Emas batangan atau lantakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan emas yang diproduksi di Indonesia dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Badan Standardisasi Nasional dan/atau London hillion Marlcet Association.
(10) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PASAL 11
BAB III: PENGECUALTAN DARI OBJEK | Bagian Ketiga - Ketentuan Pengecualian Pajak Penghasilan atas
Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O
ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. paling lambat:
1. akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak diterima atau
diperoleh dividen atau penghasilan lain, untuk Wajib
Pajak orang pribadi; atau
2. akhir bulan keempat setelah Tahun Pajak diterima
atau diperoleh dividen atau penghasilan lain, untuk
Wajib Pajak badan; dan
A
b. paling
b
_19_
paling singkat 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun
Pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau
diperoleh.
Bagian Keempat
Penghasilan dari Penanaman Modal dalam
Bidang-Bidang Tertentu yang Diterima oleh Dana Pensiun
PASAL 12
BAB III: PENGECUALTAN DARI OBJEK | Bagian Keempat - Penghasilan dari Penanaman Modal dalam
(1) Penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang
tertentu yang diterima atau diperoleh dana pensiun
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
(21 Dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (U
merupakan dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (21, selain
yang disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, termasuk
juga dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri
sebelum beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan dana pensiun dari Menteri
kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal31 Desember
2012.
(4) Penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat
deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah, serta Serti{ikat
Bank Indonesia; atau
b. bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi
syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan
Surat Perbendaharaan Negara yang diperdagangkan
dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa
efek di Indonesia.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengecualian dari objek
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
A
Bagian
Bagian Kelima
Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
dan Sisa L€bih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau
tembaga Nirlaba Bidang Pendidikan, Bidang Penelitian dan
Pengembangan, Sosial, dan/atau Keagamaan
PASAL 13
BAB III: PENGECUALTAN DARI OBJEK | Bagian Bagian Kelima - Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
(l) Penghasilan berupa beasiswa yang memenuhi persyaratan
tertentu baik yang diterima dari subjek pajak dan/atau
bukan subjek pajak, dikecualikan dari objek Pajak
Penghasilan.
(21 Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi beasiswa yang diterima:
a. oleh penerima beasiswa yang merupakan Warga
Negara Indonesia; dan
b. untuk mengikuti pendidikan formal dan/atau
pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam
negeri dan/atau di luar negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa yang memenuhi
persyaratan tertentu yang dikecualikan dari objek Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.
PASAL 14
BAB III: PENGECUALTAN DARI OBJEK | Bagian Bagian Kelima - Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
(1) Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, dikecualikan dari objek Pqiak Penghasilan sebesar jumlah sisa lebih yang digunakan untuk:
a. pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan /atau penelitian dan pengembangan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan A
b. dilakukan -2L-
b. dilakukan paling lama 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh. (21 Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (U merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.
(3) Pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan /atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk penggunaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi yang memenuhi persyaratan tertentu.
PASAL 15
BAB III: PENGECUALTAN DARI OBJEK | Bagian Bagian Kelima - Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Ketentuan mengenai:
a. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga
nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau
bidang penelitian dan pengembangan yang dikecualikan
dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1); dan
b. pengglrnaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk
dana abadi yang memenuhi persyaratan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3),
diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 16
BAB III: PENGECUALTAN DARI OBJEK | Bagian Bagian Kelima - Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
(U Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau
lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada
instansi yang membidanginya dikecualikan dari objek
Pajak Penghasilan sepanja.ng memenuhi persyaratan:
A
a.ditanamkan
-22_
a. ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan
prasarana sosial dan keagama.rn; dan/atau
b. ditempatkan sebagai dana abadi,
dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak
diperolehnya sisa lebih tersebut.
(21 Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh
penghasilan yang diterima atau diperoleh selain
penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangr
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sisa lebih yang diterima
atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau
keagamaan yang dikecualikan dari objek Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Dana Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
dan/atau Biaya Penyelenggaraa.n Ibadah Haji Khusus dan
Penghasilan dari Pengembangan Keuangan Haji dalam Bidang
atau Instrumen Keuangan Tertentu yang Diterima
Badan Pengelola Keuangan Haji
PASAL 17
BAB III: PENGECUALTAN DARI OBJEK | Bagian Keenam - Dana Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Naskah pasal.
PASAL 18
BAB III: PENGECUALTAN DARI OBJEK | Bagian Ketiga - Ketentuan Pengecualian Pajak Penghasilan atas
ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
h. dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf f, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 3O% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak, berlaku ketentuan:
1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
2. atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenai Pajak Penghasilan; dan
3. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 serta atas selisih sebagaimana dimaksud dalam angka 2, tidak dikenai Pajak Penghasilan; i. dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf f, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak, berlaku ketentuan:
1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan A
2. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, tidak dikenai Pajak Penghasilan; j. dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. rapat umum pemega.ng saham atau dividen interim sebagaimana dimaksud dalam hurufj termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis; l. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a2 tidak dipotong Pajak Penghasilan;
m. dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh; dan
n. Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf m wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf b dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wqiib Pajak badan dalam negeri atau Wqiib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dengan syarat penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling rendah 30o/o (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; b.dalam A
b. dalam hal penghasilan setelah pajak dari suatu benhrk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a berlaku ketentuan:
1. atas penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
2. atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikenai Pajak Penghasilan; dan
3. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 serta atas selisih sebagaimana dimaksud dalam angka 2, tidak dikenai Pajak Penghasilan;
c. dalam hal penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam hurrf a, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, berlaku ketentuan:
1. atas penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan
2. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, tidak dikenai Pajak Penghasilan; dan
d. penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap yang diterima atau diperoleh Wajib Pqiak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan berikut: A
1. penghasilan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA _15_
1. penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan
2. bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri. (41 Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dan ayat (3) huruf a dan huruf d berlaku ketentuan:
a. tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang tertrtang;
b. tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; danlatau
c. tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) humf a dan huruf d berlaku ketentuan:
a. penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada Tahun Pajak diperoleh; dan
b. pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengecualian Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 10 (U Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 hurrf a angka I dan huruf b dan ayat (3) harus memenuhi kriteria dan jangka waktu tertentu. (21 Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk investasi yang meliputi:
a. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
b. obligasi A REPUBLIK TNDONESIA
b. obligasi atau sukuk badan usaha milik negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
d. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
e. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; f. investasi infrastruktur melalui keda sama pemerintah dengan badan usaha;
g. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
h. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham; i. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham; j. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
k. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagr usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau l. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf e dan huruf I ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan sebagai berikut:
a. efek bersifat utang;
b. sukuk; A
c. saham FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA saham; unit penyertaan reksa dana; efek beragun aset; unit penyertaan dana investasi real estat; deposito; tabungan; glro; kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. l4l Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf f sampai dengan huruf I ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan sebagai berikut:
a. investasi infrastruktur melalui keda sama pemerintah dengan badan usaha;
b. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
c. investasi pada properti dalam bentuk tanah danlatau bangunan yang didirikan di atasnya;
d. investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan; f. keda sama dengan lembaga pengelola investasi;
g. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau c. d. e. f. ob' h. i. j. k.
h. bentuk A _ 18_
h. benhrk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.
(6) Sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi sektor riil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi sektor yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional. (71 Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
(8) Logam mulia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e merupakan emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99o/o (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen).
(9) Emas batangan atau lantakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan emas yang diproduksi di Indonesia dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Badan Standardisasi Nasional dan/atau London hillion Marlcet Association.
(10) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 1 1 Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. paling lambat:
1. akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
2. akhir bulan keempat setelah Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain, untuk Wajib Pajak badan; dan A
b. paling b _19_ paling singkat 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Bagian Keempat Penghasilan dari Penanaman Modal dalam Bidang-Bidang Tertentu yang Diterima oleh Dana Pensiun Pasal 12
(1) Penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang tertentu yang diterima atau diperoleh dana pensiun dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (21 Dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (U merupakan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (21, selain yang disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, termasuk juga dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri sebelum beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan dana pensiun dari Menteri kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal31 Desember 2012.
(4) Penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Serti{ikat Bank Indonesia; atau
b. bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengecualian dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. A Bagian Bagian Kelima Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa L€bih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau tembaga Nirlaba Bidang Pendidikan, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Sosial, dan/atau Keagamaan Pasal 13 (l) Penghasilan berupa beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu baik yang diterima dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (21 Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi beasiswa yang diterima:
a. oleh penerima beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan
b. untuk mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 14
(1) Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, dikecualikan dari objek Pqiak Penghasilan sebesar jumlah sisa lebih yang digunakan untuk:
a. pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan /atau penelitian dan pengembangan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan A
b. dilakukan -2L-
b. dilakukan paling lama 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh. (21 Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (U merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.
(3) Pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan /atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk penggunaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi yang memenuhi persyaratan tertentu. Pasal L5 Ketentuan mengenai:
a. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); dan
b. pengglrnaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 16 (U Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanja.ng memenuhi persyaratan: A a.ditanamkan -22_
a. ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagama.rn; dan/atau
b. ditempatkan sebagai dana abadi, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut. (21 Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangr biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keenam Dana Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraa.n Ibadah Haji Khusus dan Penghasilan dari Pengembangan Keuangan Haji dalam Bidang atau Instrumen Keuangan Tertentu yang Diterima Badan Pengelola Keuangan Haji Pasal L7
(1) Penerimaan Badan Pengelola Keuangan Haji meliputi:
a. setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
b. nilai manfaat keuangan haji berupa penghasilan dari pengembangan keuangan haji;
c. dana efisiensi penyelenggara€rn ibadah haji; A
d. dana FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
d. dana abadi umat; dan/atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat (21 Atas penerimaan Badan Pengelola Keuangan Haji yang berupa:
a. dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. penghasilan dari pengembarlgan keuangan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (3)' Penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2J huruf b berupa:
a. imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, serta surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
b. imbal hasil dari obligasi syariah (sukuk), surat berharga syariah negara, dan surat perbendaharaan negara syariah yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia;
c. dividen yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri atau penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak atau penghasilan yang pajaknya dikecualikan atau dikenakan pajak 0% (nol persen) dari suatu bentuk usaha tetap maupun tidak melalui bentuk usaha tetap di luar negeri;
d. bagian laba yang diterima atau diperoleh dari unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang dapat berupa imbal hasil dari reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset, kontrak investasi kolektif dana investasi real estat, kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur, dan/atau kontrak investasi kolektif berdasarkan prinsip syariah sejenis; dan/atau A
e. penjualan -24_
e. penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang diterima Badan Pengelola Keuangan Haji yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IV BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO Bagian Kesatu Biaya Promosi dan Penjualan Pasal 18
(1) Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya promosi dan penjualan.
(2) Biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams memperhatikan hal sebagai berikut:
a. untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan; A
b. dikeluarkan
b. dikeluarkan secara wajar; dan
c. menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih
PASAL 19
BAB IV: BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN | Bagian Kedua - Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih
(U Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat
dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan
kena pdak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba
rugi komersial;
b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yan;g
nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat
Jenderal Pajak; dan
c. atas piutang yang nyata'nyata tidak dapat ditagih
tersebut:
'
1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada
Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang
menangani piutang negara;
2. terdapat perjanjian tertulis mengenai
penghapusan piutang/pembebasan utang
antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum
atau khusus; atau
+. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya
telah dihapuskan untuk jumtah utang tertentu.
A
(21 Persyaratan
(21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai
biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagran Ketiga
Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan
PASAL 20
BAB IV: BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN | Bagian Kedua - Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih
(1) Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap,
pembentukan atau pemupukan dana cadangan tidak
boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
{21 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan
badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa
guna usaha dengan hak opsi, perusahaan
pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak
piutang yang dihitung berdasarkan standar
akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan
tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa
Keuangan;
b. cadangan untuk usaha asuransi, termasuk cadangan
bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial;
c. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin
Simpanan;
A
d. cadangan
d. cadangan biaya reklamasi untuk usaha
pertambangan;
e. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha
kehutanan; dan
f.
cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat
pembuangan limbah industri untuk usaha
pengolahan limbah industri,
yang memenuhi persyaratan tertentu.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan atau pemupukan dana
cadangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto
yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB V
PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU
AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD
PASAL 21
BAB V: PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU
(1) Pen5rusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sarna besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. (21 Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas. .
(3) Untuk . . _28-
(3) Untuk menghitung penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan ayat (21, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut: Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Penyusutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Ayat (2) I Bukan Bangunan Kelompok 1 4 tahun 25o/o 50% Kelompok 2 8 tahun 12,54/o 25o/o Kelompok 3 16 tahun 6,25o/o 12,5o/o Kelompok 4 2O tahun 5o/o lOo/o II Bangunan Permanen 2O tahun 5o/o Tidak Permanen 10 tahun lOo/o
(4) Pen5rusutan atas harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan ayat (21 dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali:
a. untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta;
b. untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau menghasilkan, dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak; atau
c. untuk harta berwqjud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu. A (s) Apabila FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(5) Apabila bangunan peffnanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai masa manfaat melebihi 2O (dua puluh) tahun, penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalmkan dalam bagran yang sama besar dengan masa manfaat:
a. 2O (dua puluh) tahun; atau
b. sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(6) Wajib Pajak yang telah melakukan pen5rusutan atas bangunan perrnanen sebagaimana dimaksud pada ayat (s):
a. yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022; dan
b. disusutkan sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022. (71 Penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur tersendiri, termasuk saat dimulainya penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(8) Dalam hal terjadi pengalihan atau penarikan harta sehubungan dengan penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada Tahun Pqiak:
a. terjadinya penarikan harta tersebut; atau
b. diterimanya hasil penggantian asuransi jika hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
(9) Terhadap PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA
(9) Terhadap pengeluaran untuk perbaikan atas harta berwujud, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, penghitungan penyusutan diatur tersendiri.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. kelompok harta berwujud, masa manfaat, dan penghitungan penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. saat dimulainya pen5rusutan sebagairnana dimaksud pada ayat (4);
c. penyusutan bangunan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
d. tata cara penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
e. penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada aya.t (71 f. pembebanan kerugian dan pembuliman penghasilan karena penggantian asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (8); dan
g. penyusutan atas pengeluaran untuk perbaikan harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (9), diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 22
BAB V: PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU | bagian yang sarna besar selama masa manfaat yang telah - ditentukan bagi harta tersebut.
(l) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak
berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya
perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak
pakai, dan muhibah yang mempunyai masa manfaat lebih
dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
dilakukan sesuai kelompok harta tak berwujud, masa
manfaat, dan tarif amortisasi yang dilakukan dalam
bagian-bagian yang sama besar atau bagian-bagran yang
menurun sebagaimana diatur dalam Pasal 11A ayat (2)
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
A
(2) Amortisasi
{21 Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai
pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk
bidang usaha tertentu.
(3) Apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat
melebihi 2O (dua puluh) tahun, amortisasi sebagaima.na
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa
manfaat:
a. harta tak berwujud kelompok 4 (empat) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11A ayat (2) Undang-Undang
Pajak Penghasilan; atau
b. sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya
berdasarkan pembukuan Wajib Pajak,
dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(4) Wajib Pajak yang telah melakukan amortisasi harta tak
berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak
2022; dan
b. diamortisasi sesuai masa manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a,
dapat memilih melakukan amortisasi sesuai masa
manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur
Jenderal Pajak paling larnbat akhir Tahun Pajak 2022.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. penghitungan amortisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1);
b. saat dimulainya amortisasi untuk bidang usaha
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
c. amortisasi harta tak berwqjud yang mempunyai masa
manf,aat melebihi 2O (dua puluh) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); dan
d. tata cara penyampaian pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4),
diatur dalam Peraturan Menteri.
A
BABVI
_32_
BAB VI
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGGANTIAN
ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN
Bagtan Kesatu
Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau
Kenikmatan Merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima
dan Pengurang Penghasilan Bruto bagi Pihak Pemberi
PASAL 23
BAB VI: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGGANTIAN
(1) Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan merupakan objek Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(21 Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam
benhrk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh
pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang
merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan.
Bagian Kedua
Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau
Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan
bagi Pihak Penerima
PASAL 24
BAB VI: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGGANTIAN | Bagian Kedua - Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau
Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh dalam bentuk natura danlatau
kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
meliputi:
A
a. makanan .
a, makanan, bahan makanan, bahan minuman, danf atau
minuman bagi seluruh Pegawai;
b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah
tertentu;
c. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh
pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau
dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara,
angga.ran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
e. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau
batasan tertentu.
PASAL 25
BAB VI: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGGANTIAN | Bagian Kedua - Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau
Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau
minuman bagi seluruh Pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf a meliputi:
a. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh
pemberi kerja di tempat kerja;
b. kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang
karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan
pemberian makanan dan/atau minuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, meliputi Pegawai bagian
pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;
dan/atau
c. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh
Pegawai dengan batasan nilai tertentu.
PASAL 26
BAB VI: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGGANTIAN | Bagian Kedua - Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau
(U Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi sarana, prasarana, danf atau fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:
a. tempat tinggal, termasuk perumahan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan; A
d. peribadatan REPUBLIK TNDONESIA
d. peribadatan;
e. pengangkutan; danlatau
f. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak. (21 Sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam melaksanakan penugasan.
(3) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal24 huruf b meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 5O (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil. Pasal2T
(1) Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c meliputi natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pakaian A -35_
a. pakaian seragam;
b. peralatan untuk keselamatan kerja;
c. sarana antar jemput Pegawai;
d. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
e. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
PASAL 28
BAB VI: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGGANTIAN | Bagian Kedua - Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau
Pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian
atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
dengan jenis dan/atau batasan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf e dan bahan makanan
dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan
batasan nilai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
huruf c mempertimbangkan:
a. jenis dan/atau nilai dari penggantian atau imbalan dalam
bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima;
dan/atau
b. kriteria penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk
natura dan/atau kenikmatan.
Bagian Ketiga
Penilaian Natura dan/atau Kenikmatan
PASAL 29
BAB VI: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGGANTIAN | Bagian Ketiga - Penilaian Natura dan/atau Kenikmatan
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) dinilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura,
yaitu berdasarkan nilai pasar; dan/atau
b. untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk
kenikmatan, yaitu berdasarkan jumlah biaya yang
dikeluarkan atau sehamsnya dikeluarkan pemberi.
A
PASAL 30
BAB VI: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGGANTIAN | Bagian Ketiga - Penilaian Natura dan/atau Kenikmatan
Pasal 3O
Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam
bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PASAL 31
BAB VI: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGGANTIAN | Bagian Ketiga - Penilaian Natura dan/atau Kenikmatan
Ketentuan mengenai:
a. tata cara pemberian pengecualian dari objek Pajak
Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan
dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang
disediakan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26;
b. batasan nilai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 huruf c dan jenis dan/atau batasan tertentu dari
natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28; dan
c. tata cara penilaian dan penghitungan penggantian atau
imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,
diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VII
INSTRUMEN PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK
PASAL 32
BAB VII: INSTRUMEN PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK
(1) Menteri berwenang mencegah praktik penghindaran pajak
sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk
mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran
pajak yang sehar"usnya terutang yang bertentangan
dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan
pemndang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pencegahan
(21 Pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. menetapkan saat diperolehnya dividen dan dasar
penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas
penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri
selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa
efek;
b. menentukan kembali besarnya penghasilan dan
pengurangan serta menentukan utang sebagai modal
untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak
yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan
menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
c. menetapkan pihak yang melakukan pembelian saham
atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan
yang dibentuk untuk maksud demikian sepanjang
terdapat ketidakwaj aran penetapan harga;
d. menetapkan pihak yang melakukan penjualan atau
pengalihan saham perusahaan antara yang didirikan
atau bertempat kedudukan di negara yang
memberikan perlindungan pajak;
e. menentukan kembali besarnya penghasilan yang
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari
pemberi kerja yang mengalihkan seluruh atau
sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau
pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada
perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia;
f. menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang
berdasarkan pembandingan kinerja keuangan dengan
Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis
terhadap Wajib Pajak yang melaporkan laba usaha
yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan
Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis
atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar
meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan
secara komersial selama 5 (lima) tahun dan
melaporkan kerugian fiskal selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut;
g.mengatur
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
_38_
g. mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat
dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak;
danlatau
h. menghitung kembali besarnya pajak yang seharrrsnya
terutang dengan tidak membebankan pembayaran
yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada
Wajib Pajak luar negeri sebagai biaya yang mengurangi
penghasilan akibat dari pemanfaatan perbedaan
perlakuan perpajakan suatu instrumen atau entitas
yang dapat mempunyai lebih dari satu karakteristik di
negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak
berdomisili.
(3) Mekanisme pencegahan praktik penghindaran pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf f hanya dapat dilakukan terhadap transaksi
antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.
(4) Dalam hal terdapat praktik penghindaran pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat
dicegah menggunakan mekanisme yang diatur pada ayat
(2), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan kembali
besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan
berpedoman pada prinsip pengakuan substansi ekonomi
di atas bentuk formalnya.
PASAL 33
BAB VII: INSTRUMEN PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK
(1) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau
keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang
disebabkan oleh:
a. kepemilikan atau penyertaan modal;
b. penguasaan; atau
c. hubungan keluarga sedarah atau semenda,
yang mengakibatkan pihak satu dapat mengendalikan
pihak yang lain atau tidak berdiri bebas dalam
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
A
(2) Hubungan
(21 Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan
modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf a
dianggap ada dalam hal:
a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung
atau tidak langsung paling rendah 25o/o ldua puluh
lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau
b. hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan
paling rendah 25o/o (dua puluh lima persen) pada 2
(dua) Wqiib Pajak atau lebih atau hubungan di antara
2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.
(31 Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap ada dalam hal:
a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak
dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau
tidak langsung;
b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan
pihak yang sarna secara langsung dan/atau tidak
langsung;
c. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak
dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau
penggunaan teknologi;
d. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau
tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam
pengambilan keputusan manajerial atau operasional
pada dua pihak atau lebih;
e. para pihak yang secara komersial atau finansial
diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu
grup usaha yang sama; atau
f. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan
istimewa dengan pihak lain.
(4) Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah
atau semenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dianggap ada dalam hal terdapat hubungan keluarga
baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan
lurus dan/atau ke samping satu derajat.
A
PASAL 34
BAB VII: INSTRUMEN PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK
Pasal 34
(1) Menteri berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen
dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri
atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri
selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek
sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat {21 huruf a
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri
tersebut paling rendah 5O% (lima puluh persen) dari
jumlah saham yang disetor; atau
b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam
negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling
rendah 5O% (lima puluh persen) dari jumlah saham
yang disetor.
(21 Penentuan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak
dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya
batas waktu kewajiban penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan bagi badan usaha di luar negeri
untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
(3) Dalam hal badan usaha di luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki kewajiban untuk
menyampaikan Surat Pemberitahuan.Tahunan atau tidak
ada ketentuan batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan, saat diperolehnya dividen
sebagaimana dimaksud pada ayat {21 ditetapkan pada
akhir bulan ketujuh setelah Tahun Pajak yang
bersan gkutan berakhir.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan saat
diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh
Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada
badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang
menjual sahamnya di bursa efek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
A
PASAL 35
BAB VII: INSTRUMEN PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK
_41 -
Pasal 35
(1) Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang
dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (1) wajib menerapkan Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
(21 Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. transaksi afiliasi; danf atau
b. transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak
memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari
salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi
tersebut menentukan lawan transaksi dan harga
transaksi.
PASAL 36
BAB VII: INSTRUMEN PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK
(U Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan
kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan
untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak
dalam hal Wajib Pajak:
a. tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(U;
b. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
dan/atau
c. menentukan Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(21 Penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau
pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (U
dilalmkan dengan menentukan Harga Transfer sesuai
Prinsip Kewajaran dan Ketaziman Usaha untuk
menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
(3) Penentuan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan
Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan dengan menggunakan:
A
a. metode
_42_
a.
metode perbandingan harga antar pihak yang
independen;
b. metode harga penjualan kembali;
c. metode biaya-plus; atau
d. metode lainnya.
(41 Metode lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf d seperti:
a. metode pembagian laba;
b. metode laba bersih transaksional;
c. metode perbandingan transaksi independen;
d. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau
harta tidak berwujud; atau
e. metode dalam penilaian bisnis.
(5) Penggunaan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (a) dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan
masing-masing metode untuk transaksi yang dipengaruhi
hubungan istimewa.
(6) Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan
istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan
Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi
hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran
dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
l2l merupakan bentuk pembagian laba secara tidak
langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan
sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
PASAL 37
BAB VII: INSTRUMEN PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK
Keterrtuan lebih lanjut mengenai penerapan Prinsip Kewajaran
dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat l2l huruf b, Pasal 35 ayat (l), dan Pasal 36 ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.
A
PASAL 38
BAB VII: INSTRUMEN PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK
_43_
Pasal 38
(1) Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau aktiva
pemsahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk
untuk maksud demikian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (2) huruf c dapat ditetapkan sebagai pihak
yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut dalam
hal Wajib Pajak yang bersangkutan mempunyai hubungan
istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan
terdapat ketidalspajaran penetapan harga.
tzl Saham atau aktiva perusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa:
a. saham atau aktiva yang sebelumnya dimiliki
dan/atau dijaminkan oleh Wajib Pajak dalam negeri
yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya
melakukan pembelian, sehubungan dengan
perjanjian utang piutang; atau
b. aktiva yang merupakan aset kredit (piutang) kepada
Wqiib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai
pihak yang sebenarnya melakukan pembelian,
sehubungan dengan perjanjian utang piutang.
(3) Pihak atau badan yang dibentuk untuk maksud
melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak
atau badan yang tidak mempunyai substansi usaha dan
yang dibentuk oleh Wajib Pajak dalam negeri yang
bertujuan untuk membeli saham atau aktiva Wajib Pajak
dalam negeri lainnya.
PASAL 39
BAB VII: INSTRUMEN PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK
(U Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara yang
didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang
memberikan perlindungan pajak yang mempunyai
hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau
bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha
tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat {21 huruf d dapat ditetapkan sebagai penjualan atau
pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di
Indonesia.
A
(2) Atas
_44-
{21 Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong Pajak
Penghasilan sebesar 2oo/o (dua puluh persen) dari
perkiraan penghasilan neto.
PASAL 40
BAB VII: INSTRUMEN PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK
(1) Penentuan kembali besarnya penghasilan yang diperoleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan
dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa dari pemberi kerja
yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan di
luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat l2l
huruf e dilakukan dengan memperhatikan tingkat
penghasilan yang wajar yang seharusnya diperoleh oleh
Wqiib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kembali
besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diahrr dalam Peraturan Menteri.
PASAL 41
BAB VII: INSTRUMEN PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK
(1) Penghitungan kembali pajak yang seharusnya terutang
berdasarkan pembandingan kinerja keuangan dengan
Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf f
dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah melakukan
penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun dan
melaporkan kerugian fiskal selama 3 (tiga) tahun berturut-
turut.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembandingan kinerja
keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang
sejenis dalam rangka penghitungan pajak yang
seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri.
A
PASAL 42
BAB VII: INSTRUMEN PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK
_45-
Pasal 42
(U Pembatasan jumlah biaya pinjaman yang dapat
dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf g
dilakukan oleh Menteri menggunakan:
a. metode penentuan tingkat perbandingan tertentu
antara utang dan modal;
b. metode penetapan persentase tertentu dari biaya
pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha
sebelum dikurangi biaya pinjaman, Pajak
Penghasilan, pen5rusutan, dan amortisasi; atau
c. metode lainnya.
(21 Ketentuan mengenai penentuan dan tata cara penerapan
penggunaan metode untuk pembatasan jumlah biaya
pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.
PASAL 43
BAB VII: INSTRUMEN PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK
(1) Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri
kepada Wajib Pajak luar negeri tidak dapat dibebankan
sebagai biaya yang mengurangi penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf h dalam hal
pembayaran tersebut:
a. tidak diperhitungkan sebagai penghasilan Wajib
Pajak luar negeri yang dikenai pajak di negara atau
yurisdiksi di mana Wajib Pajak luar negeri tersebut
berdomisili; atau
b. dibebankan sslagai pengurang penghasilan Wajib
Pajak luar negeri di negara atau yurisdiksi di mana
Wajib Pajak luar negeri tersebut berdomisili,
yang mengakibatkan pembayaran dimaksud tidak dikenai
pajak atau dikenai pajak yang rendah baik di Indonesia
maupun di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak
luar negeri tersebut berdomisili.
(21 Ketentuan mengenai pembayaran yang dilakukan oleh
Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri
yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
A
PASAL 44
BAB VII: INSTRUMEN PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK
Pasal 44
(1) Pelaksanaan pencegahan praktik penghindaran p{ak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) dilakukan
dengan menentukan kembali besarnya pajak yang
seharusnya temtang dengan memperhatikan :
a. batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan;
b. kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak masuk dalam
cakupan penghindaran pajak;
c. tahapan pengujian formil dan materiil;
d. mekanisrne penjaminan kualitas; dan/atau
e. perlindungan hak Wajib Pajak.
(21 Pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tata kelola
pemerintahan yang baik dan Wajib Pajak tetap dapat
melakukan upaya penyelesaian sengketa.
(3) Ketentuan mengenai batasan kewena.ngan dan prosedur
pelaksanaan, kegiatan Wajib Pajak yang masuk dalam
cakupan penghindaran pajak, tahapan pengujian formil
dan materiil, mekanisme penjaminan kualitas, dan
perlindungan hak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 45
BAB VII: INSTRUMEN PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK
(1) Wajib Pqiak dalam negeri dapat mengajukan permohonan
kesepakatan Harga Transfer kepada Direktur Jenderal
Pajak.
(21 Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan perjanjian tertulis antara:
a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak (unilateral);
b. Direktur Jenderal Pajak dan 1 (satu) otoritas pajak
pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra
persetujuan penghindaran pajak berganda yang
melibatkan Wajib Pajak (bilateral); atau
A
c. Direktur
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
-47_
c. Direktur Jenderal Pajak dan lebih dari 1 (satu) otoritas
pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra
persetqiuan penghindaran pajak berganda yang
melibatkan Wajib Pajak (multilateral),
untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga
transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba
wajar di muka.
(3) Permohonan kesepakatan Harga Transfer atas transaksi
afiliasi dilakukan berdasarkan:
a. inisiatif Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan kesepakatan Harga Transfer sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, atau huruf c;
atau
b. pemberitahuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak
sebagai tindak lanjut atas pengajuan wajib pajak luar
negeri kepada Pejabat Berwenang Mitra persetujuan
penghindaran pajak berganda, Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan kesepakatan Harga Transfer
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b atau
huruf c.
(4) Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mencakup seluruh atau sebagian transaksi
afiliasi selama:
a. periode Kesepakatan Harga Transfer; dan
b. pemberlakuan mundur, dalam hal Wajib Pajak
meminta pemberlakuan mundur.
(5) Transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat berupa transaksi afrliasi antara Wajib Pajak dengan
Wajib Pajak dalam negeri lainnya dan/atau dengan Wajib
Pajak luar negeri.
(6) Pemberlakuan mundur sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan pemberlakuan hasil kesepakatan dalam
kesepakatan Harga Transfer untuk Tahun Pajak-Tahun
Pajak sebelum periode kesepakatan Harga Transfer dalam
hal atas Tahun Pajak tersebut:
A
a.fakta
a. fakta dan kondisi transaksi ahliasi tidak berbeda
secara material dengan fakta dan kondisi transaksi
afiliasiyang telah disepakati dalam kesepakatan Harga
Transfer;
b. belum daluwarsa penetapan;
c. belum diterbitkan surat ketetapan pajak Pajak
Penghasilan; dan
d. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana atau
sedang menjalani pidana di bidang perpajakan.
(71 Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. kriteria dalam penentuan Harga Transfer; dan
b. penentuan Harga Transfer di muka,
untuk periode kesepakatan Harga Transfer dan
pemberlakuan mundur sebagaimana dimaksud pada ayat
{41.
PASAL 46
BAB VII: INSTRUMEN PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (U, Direktur Jenderal Pajak berwenang
membuat kesepakatan dengan Wajib Pajak atau bekerja
sama dengan pejabat berwenang mitra persetujuan
penghindaran pajak berganda untuk menentukan Harga
Transfer antara Wajib Pajak dan pihak yang mempunyai
hubungan istimewa yang berlaku selama suatu periode
tertentu.
(21 Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan
atau penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud
pada ayat (U dengan menerbitkan surat keputusan
tentang pemberlakuan ke sepakatan Harga Transfer.
(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk mengawasi
pemberlakuan kesepakatan Harga Transfer sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 serta melakukan renegosiasi
setelah periode tertentu tersebut berakhir.
A
PASAL 47
BAB VII: INSTRUMEN PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai kesepakatan Harga
Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal
46 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VIII
PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
DI BIDANG PERPAJAKAN
PASAL 48
BAB VIII: PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan
perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan
pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra baik secara
bilateral maupun multilateral dalam rangka:
a. penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan
pqiak;
b. pencegahan penggerusan basis pemajakan dan
penggeseran laba;
c. pertukaraninformasiperpajakan;
d. banflran penagihan pajak; dan
e. kerja sama perpajakan lainnya.
PASAL 49
BAB VIII: PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 merupakan pedanjian bilateral atau
multilateral yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia
telah mengikatkan dirinya dengan negara mitra atau yurisdiksi
mitra mengenai perpajakan yang dapat berupa:
a. persetujuan penghindaran pajak berganda;
b. konvensi multilateral untuk menerapkan tindakan-
tindakan terkait dengan persetujuan penghindaran pajak
berganda untuk mencegah penggerusan basis pemajakan
dan penggeseran laba;
A
c
persetujuan
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
_50_
c. persetujuan untuk pertukaran informasi berkenaan dengan
keperluan perpajakan;
d. konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang
perpajakan;
e. persetujuan pejabat yang berwenang yang bersifat
multilateral atau bilateral; dan/atau
f.
perjanjian atau kesepakatan yang bertujuan untuk
mengatasi tantangan pemajakan akibat dari digitalisasi
ekonomi dan/atau penggerusan basis pemqjakan dan
penggeseran laba lainnya.
PASAL 50
BAB VIII: PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(1) Ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak
berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a
berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan
subjek pajak:
a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau
b. dari negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan
penghindaran pajak berganda,
yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
l2l Ketentuan mengenai tata cara penerapan persetujuan
penghindaran pajak berganda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 51
BAB VIII: PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan
pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan
otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai
dengan ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49.
l2l Direktur Jenderal Pajak berwenang meminta informasi
kepada Wajib Pajak atau pihak lain mengenai hal yang
berkaitan dengan masalah perpajakan yang akan
dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
A
(3) wqiib
(3) Wajib Pajak atau pihak lain yang diminta informasi oleh
Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib memenuhi permintaan informasi mengenai hal
yang berkaitan dengan masalah perpajakan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak atau pihak tain tidak memenuhi
permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib
Pajak atau pihak lain dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pertukaran
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.
PASAL 52
BAB VIII: PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan ketentuan
dalam perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan
dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk
mengatasi tantangan pemajakan akibat dari digitalisasi
ekonomi dan/atau penggerusan basis pemajakan dan
penggeseran laba lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 huruf f.
PASAL 53
BAB VIII: PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(U Dalam mengatasi tantangan pemajakan akibat dari
digitalisasi ekonomi berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52,
perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria
tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian atau
kesepakatan dianggap memenuhi kewajiban pajak
subjektif dan objektif sehingga dikenakan pajak di
Indonesia.
{21 Ketentuan mengenai pemajakan akibat dari digitalisasi
ekonomi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam
Peraturan Menteri.
A
PASAL 54
BAB VIII: PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
BAB IX
BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT, INFAK,
SEDEKAH, DAN SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA
WA.JIB YANG DIKECUALIKAN DARI OB.JEK PAJAK PENGHASILAN
PASAL 55
BAB IX: BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT, INFAK,
FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA _52_ Pasal 54
(1) Dalam mengatasi tantangan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya, grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan, dapat dikenai pajak minimum global di Indonesia berdasarkan perjanjian atau kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. (21 Ketentuan mengenai pengenaan pqiak minimum global berdasarkan perjanjian atau kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. (U Bantuan atau sumbangan termasuk:
a. zal<at, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil z,akat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima z,akat yang berhak; atau
b. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagr pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang bersangkutan. (21 Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk uang atau barang.
(3) Ketentuan mengenai bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, sedekah, atau sumbangan keagamaan yang dikecualikan dari objek Pqiak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB X BAB X PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
PASAL 56
BAB X: BAB X
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh
Wqiib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto
tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
dalam jangka waktu tertentu.
{21 Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar O,5o/o (nol koma lima
persen).
(3) Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimalisud
pada ayat (1) sebagai berikut:
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan
bebas;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar
negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di
luar negeri;
c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final dengan ketentuan peraturan
penrndang-undangan perpajakan tersendiri; dan
d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
(4) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, ymg
terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter,
konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah,
penilai, dan aktuaris;
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak,
bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,
sutradara, kru lilm, foto model, peragawan/
peragawati, pemain drama, dan penari;
A
c. olahragawan
c. olahragawan;
d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh,
dan moderator;
e. pengarang, peneliti, dan penedemah;
f.
agen iklan;
g. pengawas atau pengelola proyek;
h. perantara;
i.
petugas penjaja barang dagangan;
j.
agen asuransi; dan
k. distributor perusahaan pemasaran bedenjang atau
penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
PASAL 57
BAB X: BAB X
(U Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto
tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat linal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (U
merupakan:
a. Wajib Pajak orang pribadi; dan
b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, perselnrtuan
komanditer, Iirma, perseroan terbatas, atau badan
usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama,
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan
peredaran brrto tidak melebihi Rp4.8OO.OOO.OOO,OO
(empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu)
Tahun Pajak.
{21 Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam hal:
a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan:
1. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pqiak
Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
2. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak
Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E
Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib
Pajak badan;
A
b. wajib
b. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer
atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak
orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang
menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa
sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4);
c. Wajib Pajak badan yang memperoleh flasilitas Pajak
Penghasilan berdasarkan:
1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan
Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
beserta perubahan atau penggantinya; atau
3. Pasal 75 dan Pasal78 Peraturan Pemerintah Nomor
40 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan
Ekonomi Khusus beserta perubahan atau
penggantinya; dan
d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap.
(3) Wqiib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a
wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur
Jenderal Pajak.
(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk
Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai
Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
PASAL 58
BAB X: BAB X
(1) Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) merupakan jumlah
peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak
terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang
ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari
usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.
A
(2lDalam
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
(21 Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-
istri yang:
a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan secara tertulis; atau
b. istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak
dan kewajiban perpajakannya sendiri,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan
huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya
peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto
usaha dari suami dan istri.
PASAL 59
BAB X: BAB X
(1) Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(1) paling lama:
a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan
berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma,
badan usaha milik desa/badan usaha milik desa
bersama, atau perserban perorangan yang didirikan
oleh 1 (satu) orang; dan
c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk
perseroan terbatas.
(21 Penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, jangka waktu pengenaan
Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun
Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar;
b. bagi Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha
milik desa bersama atau perseroan perorangan yang
didirikan oleh 1 (satu) orang yang terdaftar sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, jangka waktu
pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung
sejak Tahun Pajak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
A
PASAL 60
BAB X: BAB X
Pasal 60
(1) Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) setiap
bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan
untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(21 Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1)
huruf a, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai
dengan Rp5OO.O00.OOO,O0 (lima ratus juta rupiah) dalam
1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan.
(3) Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
merupakan jumlah peredaran brlto dari usaha yang
dihitung secara kumulatif sejak Masa P4iak pertama
dalam suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
(4) Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah
peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara
kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau
nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha,
sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai,
dan/atau potongan sejenis.
(5) Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dikalikan
dengan:
a. dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), untuk Wajib Pajak badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b; atau
b. dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) setelah memperhitungkan bagian peredaran
bruto dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat {21,
untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a.
A
PASAL 61
BAB X: BAB X
Pasal 61
(U Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(1) yang peredaran bmtonya pada Tahun Pajak berjalan
telah melebihi Rpa.80O.O0O.O0O,OO (empat miliar delapan
ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap
dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak
bersangkutan.
(21 Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (1) yang diterima atau diperoleh pada
Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan :
a. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
b. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak
Penghasilan dengan mempertirnbangkan Pasal 318
Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pqiak
badan.
PASAL 62
BAB X: BAB X
(1) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O ayat (5) dilunasi dengan cara:
a. disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau
b. dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak. (21 Penyetoran sendiri Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan setiap bulan.
(3) Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan temtang sebagaimana dimaksud pada ayat (U humf b wajib dilakukan oleh pemotong atau pernungut Pajak Penghasilan untuk setiap transaksi dengan Wqiib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. A (4)Ketentuan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan tata cara pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 63
BAB X: BAB X
(U Dalam hal Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan
bersifat final berdasarkan Peraturan kmerintah ini
bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b,
Wajib Pajak harus mengajukan permohonan surat
keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(21 Direktur Jenderal Pqjak menerbitkan surat keterangan
bahwa Wajib Pajak bersangkutan dikenai Pajak
Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
permohonan dan penerbitan surat keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri.
BAB XI
PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI
WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK
PERSEROAN TERBUKA
PASAL 64
BAB XI: PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI
Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena
pqiak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha
tetap sebesar:
a. 22o/o {dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun
Pajak 2O2O dan Tahun Pajak 2O2L; dart
b. 22o/o (dua puluh dua persen) yang mulai berlalnr pada
Tahun Pajak 2022, sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2O2L tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.
A
PASAL 65
BAB XI: PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI
Pasal 65
(U Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64:
a. berbentuk Perseroan Terbuka;
b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor
diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling
rendah 4Oo/o (empat puluh persen); dan
c. memenuhi persyaratan tertentu,
dapat memperoleh tarif sebesar 3%o (tiga persen) lebih
rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
(21 Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a. saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) pihak;
b. masing-masing pihak sebagaimana dimaksud dalam
huruf a hanya boleh memiliki saham kurang dari 5%
(lima persen) dari keseluruhan saham yang
ditempatkan dan disetor penuh;
c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b serta dalarn hunrf a dan huruf b harus dipenuhi
dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu)
Tahun Pajak; dan
d. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b serta dalam humf a, huruf b, dan
huruf c dilakukan oleh Wajib Pqiak Perseroan Terbuka
dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat
Jenderal Pajak.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan
huruf b tidak termasuk:
a. Wqiib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali
sahamnya; dan/atau
b. yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan
Wajib Pajak Perseroan Terbuka.
A
(4) Hubungan
(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka meliputi
pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham
utama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-
undangan di bidang pasar modal.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Penghasilan temtang
dihitung dengan menggunakan tarif Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
PASAL 66
BAB XI: PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI
Dalam hal tertentu, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (3) huruf a dapat dikecualikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
PASAL 67
BAB XI: PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat
yang ditunjuk menyampaikan daftar Wajib Pajak Perseroan
Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) hurrf a kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak.
PASAL 68
BAB XI: PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyampaian:
a. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf d; dan
b. daftar Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, diatur dalam Peraturan Menteri. A BAB XII . FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA BAB xII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 69
BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penghitungan jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat linal bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang terdaftar:
a. sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Brrto Tertentu, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak 2018 sampai dengan:
1. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk dikenai Pqiak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; atau
2. Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, meskipun jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 belum berakhir; atau
b. setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2Ol8 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar sampai dengan:
1. berakhirnya FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
1. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; atau
2. Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, meskipun jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 belum berakhir. (21 Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat Iinal berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 70
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2O2O tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Dbease 2019 (COVID-l9) berlaku sebagai berikut:
a. Wajib -64'
a. Wajib Pajak dalam negeri:
1. berbentuk Perseroan Terbuka;
2. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40% (empat puluh persen); dan
3. memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3%o (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64;
b. persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3 meliputi:
1. saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a ang)<a 2 harus dimiliki oleh paling sedikit 3O0 (tiga ratus) pihak;
2. masing-masing pihak sebagaimana dimaksud dalam angka t hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
3. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 serta angka 1 dan angka 2 harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan
4. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam hurufa angka 2, serta angka 1, angka 2, dan angka 3 dilakukan Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak;
c. pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1 dan angka 2 tidak termasuk:
1. Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau
2. yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka;
d. dalam
d. dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka I berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau lembaga dimaksud, dianggap tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka L dan angka2;
e. kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditetapkan dalam bentuk surat penunjukan atau surat persetujuan;
f. pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan paling lambat tanggal 3O September 2020;
g. saham yang dibeli kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf d hanya boleh dikuasai Wajib Pajak sampai dengan tanggal 3O September 2022;
h. dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf E, kepemilikan saham tidak memenuhi ketentuan dalam hurrf a, Wajib Pajak dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak dapat memperoleh tarif sebesar 3%o (tiga persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64;
i. anggapan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf d hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2O2L dan Tahun Pajak 2022; dan
j. Wajib Pajak harus melampirkan laporan hasil pelaksanaan pembelian kembali saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan. Pasal7l Pasal 71 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, , dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 72
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 35, , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. ketentuan Pasal 2A Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2O1O tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 161, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2O2l tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 19, L1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; A
c. Peraturan -5,7 -
c. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2Ol8 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 89, l., dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
d. ketentuan Pasal L0 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2O2O tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Vitus Disease 2Ol9 (COVID- 19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 148, , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
e. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2O2O tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A2O Nomor 152, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 73
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan mengenai perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 29 berlaku sebagai berikut:
a. bagr pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari2022; dart b, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, mulai berlaku pada saat tahun buku 2022 dimaksud dimulai. A
(2) Ketentuan _68_ (21 Ketentuan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dan pelaporan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan bagr penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berlaku sebagai berikut:
a. kewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal I Januari 2023; dan
b. atas penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak:
1. tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dari pemberi keda atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa; atau
2. awal tahun buku 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, atas Pajak Penghasilan yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022. Pasal T4 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBUK INDONESIA