Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat
KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya
bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap
menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.
2. Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk
ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak
benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan
keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang
secara komunal dan lintas generasi.
3. Pengetahuan Tradisional adalah selunrh ide dan gagasan
dalam masyarakat, yang mengandung nilai setempat
sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan
lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus, dan
diwariskan pada generasi berikutnya.
4. Sumber Daya Genetik adalah material genetik yang berasal
dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang
mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat
keturunan yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.
5. Indikasi Asal adalah ciri asal barang dan/atau jasa yang
tidak secara langsung terkait dengan faktor alam yang
dilindungi sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu
barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai dalam
perdagangan.
6. Potensi Indikasi Geografis adalah suatu barang dan/atau
produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk
faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua
faktor tersebut memberikan reputasi tertentu pada barang
dan/atau produk yang dihasilkan, yang memiliki potensi
untuk dapat dilindungi dengan indikasi geografis dan
belum didaftarkan sebagai indikasi geografis.
7.Komunitas
7
Komunitas Asal adalah masyarakat hukum adat dan/atau
komunitas lokal yang menghasilkan, melindungi,
memelihara, dan/atau mengembangkan KIK secara
komunal dan lintas generasi, termasuk di dalamnya
masyarakat pendukung.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusa.n pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan
KIK han s sesuai dengan nilai yang terkandung dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun L945.
Pasal 3
8
9
(u
(21
(3)
Hak atas KIK dipegang oleh negara.
Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara
KIK.
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan
oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.
BAB II
JENIS KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Bagran Kesatu
Umum
PASAL 4
BAB II: JENIS KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ol4 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 266, ); 1 2 A MEMUTUSI(AN: Menetapkan: MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH INTELEKTUAL KOMUNAL. TENTANG KEKAYAAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat
KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.
2. Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.
3. Pengetahuan Tradisional adalah selunrh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya.
4. Sumber Daya Genetik adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.
5. Indikasi Asal adalah ciri asal barang dan/atau jasa yang tidak secara langsung terkait dengan faktor alam yang dilindungi sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan.
6. Potensi Indikasi Geografis adalah suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan, yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan indikasi geografis dan belum didaftarkan sebagai indikasi geografis. 7.Komunitas 7
Komunitas Asal adalah masyarakat hukum adat dan/atau komunitas lokal yang menghasilkan, melindungi, memelihara, dan/atau mengembangkan KIK secara komunal dan lintas generasi, termasuk di dalamnya masyarakat pendukung.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusa.n pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pasal 2 Pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK han s sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945. Pasal 3 8 9 (u (21 (3) Hak atas KIK dipegang oleh negara. Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara KIK. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah. BAB II JENIS KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL Bagran Kesatu Umum Pasal 4 KIK terdiri atas:
a. Ekspresi Budaya Tradisional; A b.Pengetahuan REFUBLIK INDONESIA
b. Pengetahuan Tradisional;
c. Sumber Daya Genetik;
d. Indikasi Asal; dan
e. Potensi Indikasi Geografis. Pasal 5 (U Hak atas KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d merupakan hak moral yang bersifat inklusif, yang diampu dan/atau diemban oleh Komunitas Asal, yang memiliki manfaat ekonomi, dan berlaku tanpa batas waktu.
(2) Hak atas KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan hak moral yang bersifat inklusif, yang diampu dan/atau diemban oleh Komunitas Asal.
(3) Hak moral yang bersifat inklusif bagi Potensi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mendapatkan pelindungan eksklusif setelah didaftarkan menjadi indikasi geografis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Ekspresi Budaya Tradisional
PASAL 6
BAB II: JENIS KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL | Bagian Kedua - Ekspresi Budaya Tradisional
Ekspresi Budaya Tradisional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a memiliki ciri:
a. mengandung nilai, ca:ra pandang, dan bentuk tradisional,
serta disusun, dipelihara, dan dikembangkan baik di
dalam maupun di luar konteks tradisional;
b. diampu dan diemban secara komunal dan bersifat kolektif
oleh masyarakat hukum adat dan/atau komunitas lokal
sebagai Komunitas Asalnya;
c. dikembangkan . .
FRESIDEN
K INDONESIA
c. dikembangkan secara terus-menerus oleh Komunitas Asal
sebagai respon terhadap lingkungan hidup, alam, dan
sejarah;
d. dipelihara, dipergunakan, dan diteruskan secara lintas
generasi; dan
e. memberi kesadaran identitas, keberlanjutan, dan
mempromosikan penghormatan terhadap keragaman
budaya dan kreativitas.
PASAL 7
BAB II: JENIS KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL | Bagian Kedua - Ekspresi Budaya Tradisional
(1) Ekspresi Budaya Tradisional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. verbal tekstual;
b. musik;
c. gerak;
d. teater;
e. seni rupa;
f.
upacara adat;
g. arsitektur;
h. lanskap; dan/atau
i.
bentuk ekspresi lainnya sesuai perkembangan.
(21 Dalam mewujudkan bentuk ekspresi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Ekspresi Budaya Tradisional
dapat menggunakan Sumber Daya Genetik.
Bagian Ketiga
Pengetahuan Tradisional
PASAL 8
BAB II: JENIS KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL | Bagian Ketiga - Pengetahuan Tradisional
Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. metode atau proses tradisional;
b. kecakapan teknik;
c. keterampilan;
d. pembelajaran;
e. pengetahuanpertanian; A
f. pengetahuan REPT.IELIK INDONESIA f. pengetahuan teknis;
g. pengetahuan ekologis;
h. pengetahuan yang terkait dengan Sumber Daya Genetik; i. pengetahuan pengobatan, obat tradisional, dan tata cara penyembuhan; j. sistem ekonomi;
k. sistem organisasi sosial;
1. pengetahuan yang berkaitan dengan perilaku mengenai alam dan semesta; dan/atau
m. bentuk pengetahuan lainnya sesuai perkembangan. Bagian Keempat Sumber Daya Genetik
PASAL 9
BAB II: JENIS KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL | Bagian Keempat - Sumber Daya Genetik
Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c terdiri atas:
a. tumbuhan atau bagian tumbuhan yang mempunyai nilai
nyata atau potensial;
b. hewan atau bagian hewan yang mempunyai nilai nyata
atau potensial; dan/atau
c. jasad renik atau bagian jasad renik yang mempunyai nilai
nyata atau potensial.
Bagian Kelima
Indikasi Asal
PASAL 10
BAB II: JENIS KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL | Bagian Kelima - Indikasi Asal
Indikasi Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d
terdiri atas barang dan/atau jasa yang berasal dari:
a. sumber daya alam;
b. hasil pertanian;
c. produk olahan;
d. produkjasa; dan/atau
e. produk seni, kerajinan, dan industri.
A
Bagian . .
Bagian Keenam
Potensi Indikasi Geografis
PASAL 11
BAB II: JENIS KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL | Bagian . . - Bagian Keenam
Potensi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 hunrf e terdiri atas barang dan/atau produk:
a. sumber daya alam;
b. barang kerajinan tangan; dan/atau
c. hasil industri.
BAB III
INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 12
BAB III: INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL | Bagian Kesatu - Umum
Inventarisasi KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat l2l dilakukan melalui:
a. pencatatan KIK; dan
b. integrasi data KIK.
Bagian Kedua
Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal
Paragraf 1
Umum
PASAL 13
BAB III: INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL | Bagian Kedua - Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal
(1) Pencatatan KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2
huruf a dilakukan terhadap KIK yang belum terdata.
(21 Pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencatatan KIK dilakukan secara elektronik.
(4) Pencatatan
A
(4) Pencatatan KIK secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan melalui pangkalan data
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan
Pemerintah Daerah yang terintegrasi dengan sistem
informasi KIK Indonesia.
(5) Dalam hal
kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian dan Pemerintah Daerah tidak memiliki
pangkalan data, kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian dan Pemerintah Daerah memanfaatkan
pangkalan data yang telah tersedia di
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau
Pemerintah Daerah lain.
(6) Pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan berdasarkan permohonan atau pengkajian.
PASAL 14
BAB III: INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL | Bagian Kedua - Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal
(1) Permohonan pencatatan KIK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (6) diajukan oleh:
a. Komunitas Asal kepada Menteri, menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian, atau
Pemerintah Daerah; atau
b. Pemerintah Daerah kepada Menteri atau
menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(21 Permohon€rn pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan melengkapi persyaratan
administratif.
(3) Permohonan pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diajukan secara elektronik atau nonelektronik.
PASAL 15
BAB III: INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL | Bagian Kedua - Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal
(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6)
dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, atau Pemerintah Daerah melakukan
pencatatan KIK berdasarkan hasil pengkajian.
A
Paragraf2
Paragraf 2
Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan
Ekspresi Budaya Tradisional
PASAL 16
BAB III: INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL | Bagian Kedua - Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal
(1) Persyaratan administratif terhadap permohonan
pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional paling sedikit
meliputi:
a. formulirpermohonan pencatatan;
b. deskripsi;
c. data dukung; dan
d. pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan,
pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang
ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.
(21 Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
paling sedikit memuat:
a. nama Ekspresi Budaya Tradisional;
b. Komunitas Asal;
c. bentuk Ekspresi Budaya Tradisional;
d. klasifikasi Ekspresi Budaya Tradisional;
e. wilayah/lokasi;
f .
sifat Ekspresi Budaya Tradisional; dan
g. dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
Paragraf 3
Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan
Pengetahuan Tradisional
PASAL 17
BAB III: INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL | Bagian Kedua - Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal
(1) Persyaratan administratif terhadap
pencatatan Pengetahuan Tradisional
meliputi:
a. formulirpermohonan pencatatan;
b. deskripsi;
c. data dukung; dan
permohonan
paling sedikit
A
d. pernyataan
_ 10_
d. pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan,
pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang
ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.
(21 Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
paling sedikit memuat:
a. nama Pengetahuan Tradisional;
b. Komunitas Asal;
c. bentukPengetahuanTradisional;
d. wilayah/lokasi;
e. jenis Pengetahuan Tradisional; dan
f.
dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
Paragraf 4
Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan
Sumber Daya Genetik
PASAL 18
BAB III: INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL | Bagian Kedua - Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal
(1) Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Sumber Daya Genetik paling sedikit meliputi:
a. formulirpermohonarlpencatatan;
b. deskripsi;
c. data dukung; dan
d. pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.
(2) Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b paling sedikit memuat:
a. nama Sumber Daya Genetik;
b. jenis Sumber Daya Genetik;
c. wilayah/lokasi; dan
d. dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual. A Paragraf 5 REPUBLIK INDONES]A _ 11_ Paragraf 5 Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan Indikasi Asal
PASAL 19
BAB III: INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL | Bagian Kedua - Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal
(U Persyaratan administratif terhadap permohonan
pencatatan Indikasi Asal paling sedikit meliputi:
a. formulir permohonan pencatatan;
b. deskripsi barang dan/atau jasa;
c. data dukung; dan
d. pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan,
pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang
ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.
(21 Deskripsi barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. na.ma Indikasi Asal;
b. jenis barang dan/atau jasa;
c. karakteristik, sejarah, dan reputasi barang darrtlata:u
jasa; dan
d. dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
Paragraf 6
Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan
Potensi Indikasi Geografis
PASAL 20
BAB III: INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL | Bagian Kedua - Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal
(1) Persyaratan administratif terhadap permohonan
pencatatan Potensi Indikasi Geografis paling sedikit
meliputi:
a. formulirpermohonan pencatatan;
b. deskripsi barang dan/ata.u produk;
c. data dukung; dan
d. pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan,
pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang
ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.
A
(2) Deskripsi
_t2_
(21 Deskripsi barang dan/atau produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. nama Potensi Indikasi Geografis;
b. jenis barang dan/atau produk;
c. karakteristik, sejarah, dan reputasi barang dan/atau
produk;
d. batas wilayah/peta wilayah; dan
e. dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual.
PASAL 21
BAB III: INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL | Bagian Kedua - Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal
Selain persyaratan administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20, permohonan
pencatatan KIK juga harus memenuhi persyaratan lain dalam
hal ditentukan peraturan perundang-undangan mengenai
KIK.
Paragraf 7
Verifikasi Dokumen Permohonan
PASAL 22
BAB III: INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL | Bagian Kedua - Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal
(1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, atau Pemerintah Daerah melakukan
pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
sampai dengan Pasal2O dan persyaratan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21.
(21 Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat
kekuranglengkapan persyaratan administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (U, Menteri,
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian,
atau Pemerintah Daerah memberitahukan kepada
pemohon.
(3) Pemenuha.n persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan verifikasi.
(41 Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, atau Pemerintah Daerah dapat
membentuk tim.
A
PASAL 23
BAB III: INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL | Bagian Kedua - Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal
Pasal 23
Dalam hal permohonan yang telah diverifikasi memenuhi unsur
kualifikasi sebagai KIK, Menteri, menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah
menerbitkan bukti pencatatan KIK.
PASAL 24
BAB III: INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL | Bagian Kedua - Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal
(1) Dalam hal permohonan yang telah diverifikasi tidak
memenuhi unsur kualifikasi sebagai KIK, Menteri,
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian,
atau Pemerintah Daerah memberitahukan bahwa
permohonan tidak dapat diterima.
(21 Terhadap permohonan yang tidak dapat diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan
permohonan kembali.
PASAL 25
BAB III: INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL | Bagian Kedua - Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal
Tata cara pemeriksaan, verifikasi, dan pembentukan tim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan oleh
Menteri, menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian,
atau kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
PASAL 26
BAB III: INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL | Bagian Kedua - Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal
Permohonan pencatatan KIK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 tidak dikenakan biaya.
Bagian Ketiga
Integrasi Data Kekayaan Intelektual Komunal
PASAL 27
BAB III: INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL | Bagian Ketiga - Integrasi Data Kekayaan Intelektual Komunal
(1) Integrasi data KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf b dikoordinasikan oleh Menteri dalam sistem
informasi KIK Indonesia.
(21 Integrasi data KIK dalam sistem informasi KIK Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk
pelindungan defensif terhadap KIK.
A
BABIV
-L4-
BAB IV
PENJAGAAN DAN PEMELIHARAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
PASAL 28
BAB IV: PENJAGAAN DAN PEMELIHARAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
(1) Penjagaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21
dapat dilakukan melalui:
a. pencegahan eksploitasi KIK yang tidak sesuai dengan
nilai, makna, identitas KIK, dan /atau pranata sosial
yang berlaku dalam Komunitas Asal;
b. mediasi dan/atau advokasi atas permasalahan
hukum yang terkait KIK; dan latau
c. diplomasi dengan negara lain.
(21 Penjagaan KIK dapat juga dilakukan oleh Komunitas Asal
melalui pencegahan eksploitasi KIK yang tidak sesuai
dengan nilai, makna, identitas KIK, danlatau pranata
sosial yang berlaku dalam Komunitas Asal.
PASAL 29
BAB IV: PENJAGAAN DAN PEMELIHARAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Pemeliharaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan
melalui:
a. edukasi;
b. literasi;
c. sosialisasi dan promosi; dan/atau
d. pemanfaatan KIK yang memberikan keuntungan bagi
Komunitas Asal.
BAB V
SISTEM INFORMASI KIK INDONESIA
PASAL 30
BAB V: SISTEM INFORMASI KIK INDONESIA
Dalam menyelenggarakan inventarisasi KIK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12:
a. Menteri mengelola sistem informasi KIK Indonesia sebagai
mjukan sistem informasi nasional KIK; dan
A
b. kementerian .
_15_
b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan
Pemerintah Daerah secara bertahap mengkonsolidasikan
sistem informasi KIK pada kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah ke
sistem informasi nasional KIK.
PASAL 31
BAB V: SISTEM INFORMASI KIK INDONESIA
(1) Sistem informasi KIK Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 huruf a paling sedikit memuat:
a. narna, bentuk, dan sifat KIK;
b. Komunitas Asal atas KIK;
c. wilayah atau lokasi KIK;
d. deskripsi KIK; dan
e. dokumentasi KIK.
l2l Data yang dimuat oleh sistem informasi KIK Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (U bersifat terbuka
kecuali:
a. data KIK yang memiliki sifat sakral, rahasia, dan/atau
dipegang teguh berdasarkan permintaan pemohon;
atau
b. ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 32
BAB V: SISTEM INFORMASI KIK INDONESIA
(1) Setiap orang dalam Komunitas Asal dapat mengajukan
keberatan kepada Menteri terhadap KIK yang termuat
dalam sistem informasi KIK Indonesia dalam hal KIK tidak
sesuai dengan nilai, makna, identitas KIK, dan/atau
pranata sosial yang berlaku dalam Komunitas Asal.
(21 Dalam hal pencatatan KIK dilakukan oleh menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian atau Pemerintah
Daerah, Menteri menyampaikan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah
yang melakukan pencatatan KIK.
(3) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, dan/ atau Pemerintah Daerah melakukan
pemeriksaan.
(4) Dalam
A
_L6_
(4) Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian atau Pemerintah
Daerah, hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan oleh menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah
Daerah kepada Menteri.
(5) Menteri menyampaikan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada pihak yang mengajukan
keberatan.
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terbukti KIK tidak sesuai dengan nilai, makna,
identitas KIK, dan/atau pranata sosial yang berlaku dalam
Komunitas Asal, Menteri melakukan pemutakhiran atau
penghapusan data KIK pada sistem informasi KIK
Indonesia.
BAB VI
PEMANFAATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
PASAL 33
BAB VI: PEMANFAATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
(1) Setiap orang dapat memanfaatkan KIK yang dimuat dalam
sistem informasi KIK Indonesia dengan ketentuan:
a. menyebutkan asal Komunitas Asal KIK;
b. tetap menjaga nilai, makna, dan identitas KIK; dan
c. memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat pengembannya.
(21 Dalam hal KIK memiliki sifat sakral, rahasia, dan/atau
dipegang teguh, pemanfaatan KIK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mendapatkan izin dari KomunitasAsal.
(3) Pemanfaatan KIK untuk kepentingan komersial harus
mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pemanfaatan KIK untuk kepentingan komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan
memperhatikan pembagian manfaat yang disepakati
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
(5) Bentuk
-t7-
(5) Bentuk dan tata cara mendapatkan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan pembagian manfaat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh
Menteri dan menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-
masing.
BAB VII
PENDANAAN
PASAL 34
BAB VII: PENDANAAN
Pendanaan untuk inventarisasi, penjagaan, dan pemeliharaan
KIK yang dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah
bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN.LAIN
PASAL 35
BAB VIII: KETENTUAN LAIN.LAIN
Negara tetap melindungi KIK yang tidak dilakukan pencatatan
atau KIK yang belum dilakukan pencatatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 36
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 3
8
9
BAB I: KETENTUAN UMUM
(u (21 (3) Hak atas KIK dipegang oleh negara. Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara KIK. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah. BAB II JENIS KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL Bagran Kesatu Umum Pasal 4 KIK terdiri atas:
a. Ekspresi Budaya Tradisional; A b.Pengetahuan REFUBLIK INDONESIA
b. Pengetahuan Tradisional;
c. Sumber Daya Genetik;
d. Indikasi Asal; dan
e. Potensi Indikasi Geografis. Pasal 5 (U Hak atas KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d merupakan hak moral yang bersifat inklusif, yang diampu dan/atau diemban oleh Komunitas Asal, yang memiliki manfaat ekonomi, dan berlaku tanpa batas waktu.
(2) Hak atas KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan hak moral yang bersifat inklusif, yang diampu dan/atau diemban oleh Komunitas Asal.
(3) Hak moral yang bersifat inklusif bagi Potensi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mendapatkan pelindungan eksklusif setelah didaftarkan menjadi indikasi geografis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Ekspresi Budaya Tradisional Pasal 6 Ekspresi Budaya Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki ciri:
a. mengandung nilai, ca:ra pandang, dan bentuk tradisional, serta disusun, dipelihara, dan dikembangkan baik di dalam maupun di luar konteks tradisional;
b. diampu dan diemban secara komunal dan bersifat kolektif oleh masyarakat hukum adat dan/atau komunitas lokal sebagai Komunitas Asalnya;
c. dikembangkan . . K INDONESIA
c. dikembangkan secara terus-menerus oleh Komunitas Asal sebagai respon terhadap lingkungan hidup, alam, dan sejarah;
d. dipelihara, dipergunakan, dan diteruskan secara lintas generasi; dan
e. memberi kesadaran identitas, keberlanjutan, dan mempromosikan penghormatan terhadap keragaman budaya dan kreativitas. Pasal 7
(1) Ekspresi Budaya Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. verbal tekstual;
b. musik;
c. gerak;
d. teater;
e. seni rupa; f. upacara adat;
g. arsitektur;
h. lanskap; dan/atau i. bentuk ekspresi lainnya sesuai perkembangan. (21 Dalam mewujudkan bentuk ekspresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ekspresi Budaya Tradisional dapat menggunakan Sumber Daya Genetik. Bagian Ketiga Pengetahuan Tradisional Pasal 8 Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. metode atau proses tradisional;
b. kecakapan teknik;
c. keterampilan;
d. pembelajaran;
e. pengetahuanpertanian; A
f. pengetahuan REPT.IELIK INDONESIA f. pengetahuan teknis;
g. pengetahuan ekologis;
h. pengetahuan yang terkait dengan Sumber Daya Genetik; i. pengetahuan pengobatan, obat tradisional, dan tata cara penyembuhan; j. sistem ekonomi;
k. sistem organisasi sosial;
1. pengetahuan yang berkaitan dengan perilaku mengenai alam dan semesta; dan/atau
m. bentuk pengetahuan lainnya sesuai perkembangan. Bagian Keempat Sumber Daya Genetik Pasal 9 Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. tumbuhan atau bagian tumbuhan yang mempunyai nilai nyata atau potensial;
b. hewan atau bagian hewan yang mempunyai nilai nyata atau potensial; dan/atau
c. jasad renik atau bagian jasad renik yang mempunyai nilai nyata atau potensial. Bagian Kelima Indikasi Asal Pasal 10 Indikasi Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas barang dan/atau jasa yang berasal dari:
a. sumber daya alam;
b. hasil pertanian;
c. produk olahan;
d. produkjasa; dan/atau
e. produk seni, kerajinan, dan industri. A Bagian . . Bagian Keenam Potensi Indikasi Geografis Pasal 1 1 Potensi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hunrf e terdiri atas barang dan/atau produk:
a. sumber daya alam;
b. barang kerajinan tangan; dan/atau
c. hasil industri. BAB III INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL Bagian Kesatu Umum Pasal 12 Inventarisasi KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat l2l dilakukan melalui:
a. pencatatan KIK; dan
b. integrasi data KIK. Bagian Kedua Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Paragraf 1 Umum Pasal 13
(1) Pencatatan KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 huruf a dilakukan terhadap KIK yang belum terdata. (21 Pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencatatan KIK dilakukan secara elektronik.
(4) Pencatatan A
(4) Pencatatan KIK secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pangkalan data kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah yang terintegrasi dengan sistem informasi KIK Indonesia.
(5) Dalam hal kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah tidak memiliki pangkalan data, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah memanfaatkan pangkalan data yang telah tersedia di kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau Pemerintah Daerah lain.
(6) Pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan permohonan atau pengkajian. Pasal 14
(1) Permohonan pencatatan KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) diajukan oleh:
a. Komunitas Asal kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah; atau
b. Pemerintah Daerah kepada Menteri atau menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (21 Permohon€rn pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melengkapi persyaratan administratif.
(3) Permohonan pencatatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (21diajukan secara elektronik atau nonelektronik. Pasal 15
(1) Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah melakukan pencatatan KIK berdasarkan hasil pengkajian. A Paragraf2 Paragraf 2 Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Pasal 16
(1) Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional paling sedikit meliputi:
a. formulirpermohonan pencatatan;
b. deskripsi;
c. data dukung; dan
d. pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah. (21 Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. nama Ekspresi Budaya Tradisional;
b. Komunitas Asal;
c. bentuk Ekspresi Budaya Tradisional;
d. klasifikasi Ekspresi Budaya Tradisional;
e. wilayah/lokasi; f . sifat Ekspresi Budaya Tradisional; dan
g. dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual. Paragraf 3 Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan Pengetahuan Tradisional Pasal 17
(1) Persyaratan administratif terhadap pencatatan Pengetahuan Tradisional meliputi:
a. formulirpermohonan pencatatan;
b. deskripsi;
c. data dukung; dan permohonan paling sedikit A
d. pernyataan _ 10_
d. pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah. (21 Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. nama Pengetahuan Tradisional;
b. Komunitas Asal;
c. bentukPengetahuanTradisional;
d. wilayah/lokasi;
e. jenis Pengetahuan Tradisional; dan f. dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual. Paragraf 4 Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan Sumber Daya Genetik Pasal 18
(1) Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Sumber Daya Genetik paling sedikit meliputi:
a. formulirpermohonarlpencatatan;
b. deskripsi;
c. data dukung; dan
d. pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah.
(2) Deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b paling sedikit memuat:
a. nama Sumber Daya Genetik;
b. jenis Sumber Daya Genetik;
c. wilayah/lokasi; dan
d. dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual. A Paragraf 5 REPUBLIK INDONES]A _ 11_ Paragraf 5 Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan Indikasi Asal Pasal 19 (U Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Indikasi Asal paling sedikit meliputi:
a. formulir permohonan pencatatan;
b. deskripsi barang dan/atau jasa;
c. data dukung; dan
d. pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah. (21 Deskripsi barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. na.ma Indikasi Asal;
b. jenis barang dan/atau jasa;
c. karakteristik, sejarah, dan reputasi barang darrtlata:u jasa; dan
d. dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual. Paragraf 6 Persyaratan Administratif Permohonan Pencatatan Potensi Indikasi Geografis Pasal 20
(1) Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan Potensi Indikasi Geografis paling sedikit meliputi:
a. formulirpermohonan pencatatan;
b. deskripsi barang dan/ata.u produk;
c. data dukung; dan
d. pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah. A
(2) Deskripsi _t2_ (21 Deskripsi barang dan/atau produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. nama Potensi Indikasi Geografis;
b. jenis barang dan/atau produk;
c. karakteristik, sejarah, dan reputasi barang dan/atau produk;
d. batas wilayah/peta wilayah; dan
e. dokumentasi dalam bentuk audio dan/atau visual. Pasal 21 Selain persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20, permohonan pencatatan KIK juga harus memenuhi persyaratan lain dalam hal ditentukan peraturan perundang-undangan mengenai KIK. Paragraf 7 Verifikasi Dokumen Permohonan Pasal 22
(1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal2O dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (21 Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekuranglengkapan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (U, Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah memberitahukan kepada pemohon.
(3) Pemenuha.n persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan verifikasi. (41 Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah dapat membentuk tim. A Pasal23 Pasal 23 Dalam hal permohonan yang telah diverifikasi memenuhi unsur kualifikasi sebagai KIK, Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah menerbitkan bukti pencatatan KIK. Pasal 24
(1) Dalam hal permohonan yang telah diverifikasi tidak memenuhi unsur kualifikasi sebagai KIK, Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah memberitahukan bahwa permohonan tidak dapat diterima. (21 Terhadap permohonan yang tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan permohonan kembali. Pasal 25 Tata cara pemeriksaan, verifikasi, dan pembentukan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan oleh Menteri, menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 26 Permohonan pencatatan KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak dikenakan biaya. Bagian Ketiga Integrasi Data Kekayaan Intelektual Komunal Pasal 27
(1) Integrasi data KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dikoordinasikan oleh Menteri dalam sistem informasi KIK Indonesia. (21 Integrasi data KIK dalam sistem informasi KIK Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pelindungan defensif terhadap KIK. A BABIV -L4- BAB IV PENJAGAAN DAN PEMELIHARAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL Pasal 28
(1) Penjagaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 dapat dilakukan melalui:
a. pencegahan eksploitasi KIK yang tidak sesuai dengan nilai, makna, identitas KIK, dan /atau pranata sosial yang berlaku dalam Komunitas Asal;
b. mediasi dan/atau advokasi atas permasalahan hukum yang terkait KIK; dan latau
c. diplomasi dengan negara lain. (21 Penjagaan KIK dapat juga dilakukan oleh Komunitas Asal melalui pencegahan eksploitasi KIK yang tidak sesuai dengan nilai, makna, identitas KIK, danlatau pranata sosial yang berlaku dalam Komunitas Asal. Pasal 29 Pemeliharaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan melalui:
a. edukasi;
b. literasi;
c. sosialisasi dan promosi; dan/atau
d. pemanfaatan KIK yang memberikan keuntungan bagi Komunitas Asal. BAB V SISTEM INFORMASI KIK INDONESIA Pasal 30 Dalam menyelenggarakan inventarisasi KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12:
a. Menteri mengelola sistem informasi KIK Indonesia sebagai mjukan sistem informasi nasional KIK; dan A
b. kementerian . _15_
b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah secara bertahap mengkonsolidasikan sistem informasi KIK pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah ke sistem informasi nasional KIK. Pasal 31
(1) Sistem informasi KIK Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a paling sedikit memuat:
a. narna, bentuk, dan sifat KIK;
b. Komunitas Asal atas KIK;
c. wilayah atau lokasi KIK;
d. deskripsi KIK; dan
e. dokumentasi KIK. l2l Data yang dimuat oleh sistem informasi KIK Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (U bersifat terbuka kecuali:
a. data KIK yang memiliki sifat sakral, rahasia, dan/atau dipegang teguh berdasarkan permintaan pemohon; atau
b. ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 32
(1) Setiap orang dalam Komunitas Asal dapat mengajukan keberatan kepada Menteri terhadap KIK yang termuat dalam sistem informasi KIK Indonesia dalam hal KIK tidak sesuai dengan nilai, makna, identitas KIK, dan/atau pranata sosial yang berlaku dalam Komunitas Asal. (21 Dalam hal pencatatan KIK dilakukan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau Pemerintah Daerah, Menteri menyampaikan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pencatatan KIK.
(3) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/ atau Pemerintah Daerah melakukan pemeriksaan.
(4) Dalam A _L6_
(4) Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau Pemerintah Daerah, hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah kepada Menteri.
(5) Menteri menyampaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pihak yang mengajukan keberatan.
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti KIK tidak sesuai dengan nilai, makna, identitas KIK, dan/atau pranata sosial yang berlaku dalam Komunitas Asal, Menteri melakukan pemutakhiran atau penghapusan data KIK pada sistem informasi KIK Indonesia. BAB VI PEMANFAATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL Pasal 33
(1) Setiap orang dapat memanfaatkan KIK yang dimuat dalam sistem informasi KIK Indonesia dengan ketentuan:
a. menyebutkan asal Komunitas Asal KIK;
b. tetap menjaga nilai, makna, dan identitas KIK; dan
c. memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya. (21 Dalam hal KIK memiliki sifat sakral, rahasia, dan/atau dipegang teguh, pemanfaatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin dari KomunitasAsal.
(3) Pemanfaatan KIK untuk kepentingan komersial harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemanfaatan KIK untuk kepentingan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan pembagian manfaat yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(5) Bentuk -t7-
(5) Bentuk dan tata cara mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing- masing. BAB VII PENDANAAN Pasal 34 Pendanaan untuk inventarisasi, penjagaan, dan pemeliharaan KIK yang dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN LAIN.LAIN Pasal 35 Negara tetap melindungi KIK yang tidak dilakukan pencatatan atau KIK yang belum dilakukan pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 36 Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPTIEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik