PP NOMOR 57 TAHUN 2022

PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAIN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-12-20
Total Pasal: 30 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2022:57
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

2. Pendidikan Tinggi adalah jenjang Pendidikan setelah Pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

3. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.

4. Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan Pendidikan Tinggi.

5. Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan pen5rusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi.

6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

7. Kementerian FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

7. Kementerian Lain adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang Pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang agama.

8. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

9. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

11. Menteri Lain adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang Pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang agama.

12. Pemimpin LPNK adalah unsur pemimpin pada LPNK yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

13. Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian, yang selanjutnya disingkat PTKL, adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah selain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. L4. Pendidikan Kedinasan adalah Pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, Kementerian Lain, atau LPNK yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri. 15.Pendidikan

15. Pendidikan Tinggi Nonkedinasan adalah Pendidikan Tinggi di luar Pendidikan Kedinasan. BAB II PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PASAL 2

BAB II: PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN
(1) Kementerian Lain
atau
LPNK dapat
menyelenggarakan Pendidikan Tinggi melalui PTKL.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui PTKL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
penyelenggaraan:
a. Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan
Formal; dan/atau
b. PendidikanTinggiNonkedinasan.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui PTKL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
tugas dan fungsi Kementerian Lain atau LPNK dan
kebutuhan pasar kerja sektor masing-masing
Kementerian Lain atau LPNK.

PASAL 3

BAB II: PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN
PTKL menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing
Kementerian Lain atau LPNK.

PASAL 4

BAB II: PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN
(1) Pendirian, perubahan, dan pembubaran PTKL
diusulkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK
kepada Menteri berdasarkan program prioritas
nasional masing-masing Kementerian Lain atau
LPNK.
A
(2) Pendirian

(2) Pendirian, perrrbahan, dan pembubaran PTKL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Lain atau Peraturan
Pemimpin LPNK setelah mendapat izin dari Menteri
berdasarkan pertimbangan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan unlsan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendirian, perubahan, dan pembubaran PTKL
Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 5

BAB II: PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN
(1) Program studi pada PTKL harus:
a. berdasarkan program prioritas nasional masing-
masing Kementerian Lain atau LPNK; dan
b. bersifat teknis dan spesifik,
untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja.
(21 Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), program studi pada PTKL yang
diselenggarakan setelah Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku tidak boleh tumpang tindih dengan
program studi pada perguruan tinggi di bawah
pembinaan Kementerian.
(3) Pembukaan, perubahan nama, dan penutupan
program studi pada PTKL diusulkan oleh Menteri
Lain atau Pemimpin LPNK kepada Menteri
berdasarkan program prioritas nasional masing-
masing Kementerian Lain atau LPNK.
(4) Pembukaan, perubahan nama, dan penutupan
program studi pada PTKL ditetapkan oleh Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
'34 A
BABIII

BAB III
PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU
LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Bagian Kesatu
Mahasiswa dan Ketenagaan pada Perguruan Tinggi Kementerian Lain
atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian

PASAL 6

BAB III: PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU | Bagian Kesatu - Mahasiswa dan Ketenagaan pada Perguruan Tinggi Kementerian Lain
(1) Mahasiswa pada PTKL berasal dari:
a. pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada
PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur
Pendidikan Formal; dan/atau
b. masyarakat umum pada PTKL Pendidikan
Tinggi Nonkedinasan.
(2) Penerimaan mahasiswa dari peserta didik pada PTKL
Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai
dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(3) Penerimaan mahasiswa dari masyarakat umum pada
PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti
mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru oleh
perguruan tinggi negeri di bawah pembinaan
Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
pertrndang-undangan.
(41 Selain mengikuti mekanisme seleksi penerimaan
mahasiswa baru oleh perguruan tinggi negeri di
bawah pembinaan Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), PTKL dapat melakukan
seleksi teknis tambahan sesuai dengan karakteristik
masing-masing program studi pada PTKL.

PASAL 7

BAB III: PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU | Bagian Kesatu - Mahasiswa dan Ketenagaan pada Perguruan Tinggi Kementerian Lain
(1) Mahasiswa lulusan PTKL berhak atas: A

a. sertifikat PRES !DEN REPUBLIK INDONESIA

a. sertifikat kompetensi pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; atau

b. gelar, ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan. (21 Pemberian gelar, ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU | Bagian Kesatu - Mahasiswa dan Ketenagaan pada Perguruan Tinggi Kementerian Lain
(1) Ketenagaan pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada
Jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
a. dosen;
b. instruktur/widyaiswara; dan
c. tenaga kependidikan.
(21 Ketenagaan pada PTKL Pendidikan Tinggi
Nonkedinasan terdiri atas:
a. dosen;
b. instruktur; dan
c. tenaga kependidikan.
(3) Pengangkatan dan pembinaan ketenagaan pada
PTKL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pembinaan dan Penganggaran Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau
Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Paragraf 1
Pembinaan Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau
Lembaga Pemerintah Nonkementerian

PASAL 9

BAB III: PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU | Bagian Kedua - Pembinaan dan Penganggaran Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau
(1) Menteri bertanggung jawab melakukan pembinaan akademik atas penyelenggaraan PTKL. A

(2) Tanggung FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan

b. evaluasi dan akreditasi.

(3) Menteri melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 10

BAB III: PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU | Bagian Kedua - Pembinaan dan Penganggaran Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau
(1) Menteri Lain atau Pemimpin LPNK bertanggung
jawab melakukan pembinaan teknis atas
penyelenggaraan PTKL.
(21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. pengaturan;
b. perencanaan; dan
c. pengawasan dan penjaminan mutu internal.

PASAL 11

BAB III: PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU | Bagian Kedua - Pembinaan dan Penganggaran Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang
pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (21 huruf a, Menteri Lain atau Pemimpin LPNK
memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. penJrusunan anggaran PTKL;
b. pen5rusunan hak mahasiswa di PTKL;
c. pemberian akses yang berkeadilan di PTKL;
d. penJrusunan kebijakan relevansi hasil Pendidikan
Tinggi di PTKL dengan kebutuhan pasar kerja di
masing-masing sektor; dan
e. penJrusunan kebijakan lainnya dalam pengelolaan
PTKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A

PASAL 12

BAB III: PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU | Bagian Kedua - Pembinaan dan Penganggaran Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau
Pasal 12
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang
perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (21 huruf b, Menteri Lain atau Pemimpin LPNK
memiliki tugas dan wewenang untuk:
a. merencanakan penyelenggaraan PTKL berdasarkan
kebutuhan pegawai pada Instansi Pemerintah dan
pasar kerja;
b. men5rusun rencana pengembangan jangka
menengah atau rencana strategis 5 (lima) tahun
penyelenggaraan PTKL; dan
c. men5rusun rencana kerja tahunan PTKL.

PASAL 13

BAB III: PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU | Bagian Kedua - Pembinaan dan Penganggaran Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang
pengawasan dan penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, Menteri Lain
atau Pemimpin LPNK:
a. mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
dan
b. terekam pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
secara nasional.

PASAL 14

BAB III: PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU | Bagian Kedua - Pembinaan dan Penganggaran Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan,
perencanaan, dan pengawasan dan penjaminan mutu
internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai
dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri Lain
atau Peraturan Pemimpin LPNK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
Paragraf2

Paragraf 2
Biaya Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga
Pemerintah Nonkementerian

PASAL 15

BAB III: PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU | Bagian Kedua - Pembinaan dan Penganggaran Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau
(1) Biaya penyelenggaraan PTKL berasal dari anggaran
Kementerian Lain atau LPNK.
(2) Biaya penyelenggaraan PTKL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan
Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal;
dan/atau
b. biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan
Tinggi Nonkedinasan.
(3) Biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan
Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak
termasuk dalam 2Oo/o (dua puluh persen) dari
anggaran pendapatan dan belanja negara yang
dialokasikan pada sektor Pendidikan.
(4) Biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan
Tinggi Nonkedinasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b berdasarkan standar satuan biaya
operasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Lain
atau Pemimpin LPNK.
(5) Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan
ralmpun program studi.
(6) Biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan Tinggi
Nonkedinasan berdasarkan standar satuan biaya
operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) termasuk dalam
2Oo/o (dua puluh persen) dari anggararl pendapatan
dan belanja negara yang dialokasikan pada sektor
Pendidikan.
:\9 A
Bagian

PRES IDEN
REPIJBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Pengelolaan Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga
Pemerintah Nonkementerian

PASAL 16

BAB III: PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU | Bagian Ketiga - Pengelolaan Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga
Pengelolaan PTKL meliputi:
a. pola pengelolaan dan tata kelola; dan
b. akuntabilitas publik.

PASAL 17

BAB III: PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU | Bagian Ketiga - Pengelolaan Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga
Pola pengelolaan dan tata kelola sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas:
a. keuangan;
b. organisasi; dan
c. Statuta.

PASAL 18

BAB III: PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU | Bagian Ketiga - Pengelolaan Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga
(1) Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7
huruf a dilaksanakan dengan pola sebagai berikut:
a. pola pengelolaan keuangan negara pada
umumnya; atau
b. pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum
(21 Pola pengelolaan keuangan badan layanan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada
PTKL ditetapkan oleh
menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara berdasarkan usul Menteri Lain
atau Pemimpin LPNK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 19

BAB III: PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU | Bagian Ketiga - Pengelolaan Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga
-t2-
Pasal 19
(1) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf b paling sedikit terdiri atas unsur:
a. pen5rusun kebijakan;
b. pelaksana akademik;
c. pengawasan penjaminan mutu;
d. penunjang akademik atau sumber belajar; dan
e. pelaksana administrasi atau tata usaha.
(21 Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pada PTKL ditetapkan oleh Menteri Lain atau
Pemimpin LPNK setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.

PASAL 20

BAB III: PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU | Bagian Ketiga - Pengelolaan Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga
Statuta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c
pada PTKL ditetapkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin
LPNK setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.

PASAL 21

BAB III: PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU | Bagian Ketiga - Pengelolaan Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga
Akuntabilitas publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf b diselenggarakan melalui:
a. pemenuhan atas kewajiban untuk menjalankan visi
dan misi Kementerian Lain atau LPNK yang tertuang
dalam rencana strategis;
b. target kinerja yang ditetapkan oleh Menteri Lain atau
Pemimpin LPNK; dan
c. acuan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
A
BAB IV

FRESIDEN
REPUBLTK INDONESTA
_13_
BAB IV
EVALUASI DAN AKREDITASI
Bagian Kesatu
Evaluasi dan Akreditasi
Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah
Nonkementerian Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal

PASAL 22

BAB IV: EVALUASI DAN AKREDITASI | Bagian Kesatu - Evaluasi dan Akreditasi
Evaluasi dan akreditasi terhadap penyelenggaraan PTKL
Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Evaluasi dan Akreditasi
Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah
Nonkementerian Pendidikan Tinggi Nonkedinasan

PASAL 23

BAB IV: EVALUASI DAN AKREDITASI | Bagian Kedua - Evaluasi dan Akreditasi
(1) Evaluasi terhadap penyelenggaraan PTKL Pendidikan
Tinggi Nonkedinasan dilakukan oleh Menteri
berkoordinasi dengan Menteri Lain atau Pemimpin
LPNK.
(21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam rangka pengendalian mutu
penyelenggaraan PTKL sebagai bentuk akuntabilitas.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit dilakukan terhadap:
a. mahasiswa;
b. program studi; dan
c. satuan pendidikan.

(4) Evaluasi

(41 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
4 (empat) tahun.

PASAL 24

BAB IV: EVALUASI DAN AKREDITASI | Bagian Kedua - Evaluasi dan Akreditasi
(1) Akreditasi terhadap penyelenggaraan PTKL
Pendidikan Tinggi Nonkedinasan dilakukan oleh
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
dan/atau lembaga akreditasi mandiri sebagai sistem
penjaminan mutu eksternal.
(2) Instrumen akreditasi terhadap penyelenggaraan
PTKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan kekhususan PTKL.

PASAL 25

BAB IV: EVALUASI DAN AKREDITASI | Bagian Kedua - Evaluasi dan Akreditasi
Evaluasi dan akreditasi terhadap penyelenggaraan PTKL
Pendidikan Tinggi Nonkedinasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan peranndang-undangan.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 26

BAB V: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) PTKL yang melanggar ketentuan Pasal 3 sampai
dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20, dan
Pasal 21 dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian
sementara
kegiatan
penyelenggaraan Pendidikan ;
A
c. penghentian

c. penghentianpembinaan; dan/atau
d. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 27

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Selain dapat menyelenggarakan PTKL, Kementerian Lain
atau LPNK mendukung Kementerian dalam melakukan
pembinaan perguruan tinggi di bawah Kementerian
melalui:
.a. penyelarasan kurikulum;
b. penyediaan pendidik, tenaga kependidikan, dan
sarana dan prasararLa;
c. memfasilitasi penyediaan akses magang atau
praktik; dan/atau
d. memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 28

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Menteri berkoordinasi dengan Menteri Lain dan Pemimpin LPNK melakukan evaluasi terhadap PTKL yang ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan; b.dalam REFUBLIK INDONESIA _ 16_

b. dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a penyelenggaraan PTKL sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, Menteri memberikan persetujuan keberlanjutan penyelenggaraan PTKL dan PTKL tetap menyelenggarakan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a penyelenggaraan PTKL belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, Menteri berkoordinasi dengan Menteri Lain atau Pemimpin LPNK untuk menetapkan peta jalan penyesuaian PTKL;

d. peta jalan penyesuaian PTKL sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat meliputi:

1. PTKL menyelesaikan pembelajaran dalam program studi tertentu sampai semua mahasiswa lulus dan tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru pada program studi tersebut;

2. PTKL membuka program studi baru sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini; dan/atau

3. Menteri Lain atau Pemimpin LPNK menyerahkan penyelenggaraan PTKL kepada Menteri dan dapat terlibat dalam pembinaan PTKL yang diserahkan;

e. dalam A f PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -t7- e dalam hal PTKL telah menyelesaikan pembelajaran dalam program studi sampai semua mahasiswanya dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 1, Menteri mencabut izin program studi; dan Menteri Lain atau Pemimpin LPNK membubarkan PTKL apabila selurrrh program studi yang diselenggarakan PTKL dicabut izinnya oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf e. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 29

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 5 ayat (6), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 19, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 30

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar