Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perkotaan adalah bentuk wilayah dengan batas-batas tertentu yang masyarakatnya mempunyai kegiatan utama di bidang industri, jasa, perdagangan, atau bukan pertanian
2. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman Perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
3. Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan adalah penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan.
4. Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan yang selanjutnya disingkat RP2P adalah rencana pentahapan penyediaan layanan Perkotaan beserta strategi pendanaan indikatif yang merupakan bagian dari dokumen rencana pembangunan daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang.
5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
7. Pelayanan Perkotaan adalah bentuk pemenuhan kebutuhan warga Perkotaan dalam menjalani kehidupan berkota. A
8. Standar Pelayanan Perkotaan yang selanjutnya disingkat
SPP adalah ukuran kuantitas dan kualitas layanan Perkotaan yang harus dicapai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang berhak diperoleh warga Perkotaan tanpa diskriminasi.
9. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
12. Badan Hukum adalah badan usaha yang dibentuk, didirikan, dan/atau diakui oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini bertujuan:
a. mewujudkan Perkotaan yang memiliki fasilitas
Pelayanan Perkotaan yang lengkap dan terstandardisasi;
b. meningkatkan sinergitas pengelolaan Perkotaan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antardaerah,
antarsektor, dan antarpemangku kepentingan;
c. meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam
mengoptimalkan sumber daya Perkotaan; dan
d. mendorong partisipasi masyarakat dan Badan Hukum.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. bentuk dan klasifikasi Perkotaan;
A
b. Penyelenggaraan
b. Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan; dan
c. pendanaan.
BAB II
BENTUK DAN KLASIFIKASI PERKOTAAN
Bagian Kesatu
Umum
(1)
Perkotaan
klasifikasi.
PASAL 4
BAB II: BENTUK DAN KLASIFIKASI PERKOTAAN | Bagian Kesatu - Umum
dikelompokkan berdasarkan bentuk dan (21 Bentuk Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan administrasi pemerintahan.
(3) Klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan:
a. besaran;
b. kondisi geografis; dan
c. fungsi dan peran. Bagian Kedua Bentuk Perkotaan Pasal 5 Bentuk perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:
a. kota sebagai daerah otonom; dan
b. Kawasan Perkotaan. A Paragraf 1 Paragraf 1 Kota Sebagai Daerah Otonom Pasal 6 Kota sebagai daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hur-uf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Kawasan Perkotaan Pasal 7
(1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurufb berupa:
a. kawasan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten; dan
b. kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung. (21 Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
a. kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi; atau
b. kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih kabupatenlkota pada 2 (dua) atau lebih provinsi. Pasal 8
(1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat terbentuk secara alami atau dibentuk secara terencana. A
(2) Kawasan . trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kawasan Perkotaan yang terbentuk secara alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ciri:
a. berkembang secara spontan;
b. tidak teratur; dan/atau
c. terbentuk sebagai warisan sejarah. (41 Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ciri berkembang secara teratur melalui tahapan perencanaan sebelumnya. Pasal 9
(1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupatenf kota, provinsi, atau nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang. (21 Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai nilai strategis nasional ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dalam rencana tata ruang wilayah nasional. Bagian Ketiga Klasilikasi Perkotaan Pasal 1O
(1) Besaran Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan faktor:
a. jumlah penduduk; dan b.dominasi -7
b. dominasi fungsi kegiatan ekonomi. (21 Berdasarkan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kawasan Perkotaan diklasifikasikan menjadi:
a. Perkotaan kecil;
b. Perkotaan sedang;
c. Perkotaan besar;
d. metropolitan; atau
e. megapolitan.
(3) Kondisi geografis Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. daratan;
b. pulau/kepulauan;atau
c. pesisir.
(4) Fungsi dan peran Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c secara hierarkis dapat berupa:
a. pusat kegiatan nasional;
b. pusat kegiatan strategis nasional;
c. pusat kegiatan wilayah; atau
d. pusat kegiatan lokal.
(5) Klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 Bentuk dan klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 10 menjadi dasar Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan. A BABIII BAB III PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 12
(1) Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan pengelolaan Perkotaan.
(2) Daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat membentuk unit pelaksana teknis daerah, badan layanan umum, atau badan usaha milik daerah.
(3) Penyelenggaraan pengelolaan pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kerja sama antardaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kerja sama Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(5) Kerja sarna Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat.
(6) Penyelenggaraan pengelolaan pada Perkotaan yang menjadi kawasan strategis nasional dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan atau melalui keda sama antardaerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat. Pasal13 A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 13
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilakukan untuk menyelenggarakan Pelayanan Perkotaan. (21 Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama dapat dilakukan untuk menyelenggarakan urusan antara lain:
a. ketahanan pangan perkotaan;
b. penyediaan perumahan terjangkau;
c. mobilitas perkotaan;
d. pengelolaan jasa lingkungan; atau
e. penanggulangan bencana. Pasal 14
(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengendalian.
(2) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap Pelayanan Perkotaan.
(3) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan klasifikasi Perkotaan.
(4) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harr,rs memenuhi prinsip:
a. inklusif;
b. berkeadilan;
c. berkelanjutan;
d. keterpaduan; e.slnergl A
e. sinergi; f. keterbukaan;
g. berketahanan;
h. efisien; dan i. akuntabel.
(5) Dalam memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pelayanan Perkotaan dilakukan secara efektif dan efisien melalui inovasi, kolaborasi, dan/atau pemanfaatan teknologi digital sesuai dengan kebutuhan warga Pefkotaan. Bagian Kedua Perencanaan Pasal 15
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1) huruf a dilakukan melalui penyusunan RP2P yang mengonsolidasikan semua rencana penyediaan layanan Perkotaan pada kementerian/lembaga, perangkat daerah, dan Badan Hukum. (21 RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana pembangunan daerah.
(3) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah. Pasal 16
(1) RP2P dalam rencana pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) merupakan bagian dari dokumen RPJMD. (21 RP2P dalam RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana sistem Pelayanan Perkotaan merupakan bagian dari program pembangunan daerah; dan A
b. rencana
b. rencana pendanaan indikatif merupakan bagian dari kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah. Pasal 17
(1) Operasionalisasi RP2P dalam RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diintegrasikan ke dalam rencana kerja Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Operasionalisasi RP2P untuk Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 2 (dua) atau lebih provinsi dan Kawasan Perkotaan yang menjadi kawasan strategis nasional diintegrasikan ke dalam dokumen rencana kerja pemerintah. Pasal 18
(1) Pengintegrasian RP2P dalam rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dimuat pada bagian arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan provinsi serta bagian dari rencana penyediaan dan pemanfaatan pada rencana tata ruang wilayah kota. (21 Pengintegrasian RP2P dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan provinsi dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang. Pasal 19
(1) RP2P pada kota sebagai daerah otonom dan Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) huruf a disusun oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota.
(2) RP2P -L2-
(2) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari rencana pembangunan daerah kabupaten/kota dan diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota. Pasal 20
(1) RP2P untuk Kawasan Perkotaan yang mertrpakan bagian dari 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf a disusun oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah provinsi. (21 Dalam men5rusun RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah provinsi wajib berkoordinasi paling sedikit dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan/atau Badan Hukum.
(3) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari rencana pembangunan daerah dan diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan tersebut sesuai dengan kewenangannya. Pasal 21
(1) RP2P pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 2 (dua) atau lebih provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf b disusun oleh masing-masing perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah provinsi yang bersangkutan. (21 RP2P pada Perkotaan yang menjadi kawasan strategis nasional disusun oleh daerah yang bersangkutan.
(3) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu dan/atau diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. A Pasal22 Pasal 22
(1) Pen5rusunan RP2P sebagaimana dimaksud Pasal 15 memuat rencana:
a. sistem Pelayanan Perkotaan; dan
b. pendanaan indikatif. dalam (21 Rencana Sistem Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhadap Kawasan Perkotaan terencana yang dibangun oleh Badan Hukum wajib sesuai dengan RP2P yang disusun oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota atau provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21.
(3) Rencana sistem Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. rencana penyediaan layanan Perkotaan;
b. rencana pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan;
c. rencana pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan; dan
d. rencana pengembangan teknologi dan inovasi dalam penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan dengan pendekatan kota cerdas. (41 Rencana pendanaan indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perkiraan biaya pemenuhan rencana sistem Pelayanan Perkotaan.
(5) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu sesuai dengan periode RPJMD. Pasal 23 Dalam penJrusunan RP2P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan:
a. capaian SPP; A
b. keuangan -t4-
b. keuangan dan inovasi pembiayaan daerah;
c. potensi kerja sama daerah;
d. bentuk perkotaan; dan
e. klasifikasi perkotaan. Pasal24
(1) Dalam hal RP2P disusun dengan memperhatikan bentuk Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, faktor yang harus diperhatikan adalah kerja sama daerah. (21 Dalam hal RP2P disusun dengan memperhatikan klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e, faktor yang harus diperhatikan adalah:
a. jangkauan pelayanan, efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan lahan, peran Badan Hukum, serta jumlah warga Perkotaan yang dilayani;
b. rencana strrrktur dan pola ruang di dalam rencana tata ruang wilayah; dan
c. kegiatan ekonomi Perkotaan, sosial budaya, jenis dan fasilitas transportasi yang hemat waktu, tahan terhadap musim, serta tangguh bencana. Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RP2P diatur dengan Peraturan Menteri yang dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ratang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perrrmahan ralryat. A Bagian Bagian Ketiga Pelaksanaan Paragraf 1 Umum Pasal 26
(1) Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. penyediaan layanan Perkotaan; dan
b. pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan. (21 Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada RP2P untuk memenuhi SPP. Paragraf 2 Penyediaan Layanan Perkotaan Pasal 27
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan layanan Perkotaan pada:
a. kota sebagai daerah otonom; dan
b. Kawasan Perkotaan. (21 Pada Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 ayat (2), penyediaan layanan Perkotaan dilakukan oleh Badan Hukum yang bersangkutan.
(3) Penyediaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan melalui:
a. penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan; b.pembinaan
b. pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan; dan
c. pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan kota cerdas dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan. Pasal 28 Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a dilakukan melalui:
a. pembangunan;
b. pengembangan;dan/atau
c. revitalisasi, peremajaan, regenerasi, pemugaran, atau pembangunan kembali. Pasal 29
(1) Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dilakukan sesuai dengan jenis fasilitas yang dibutuhkan, lokasi penempatan, dan skala pelayanan berdasarkan:
a. rencana tata rrrang wilayah; dan
b. rencana pembangunan. (21 Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan sesuai dengan standar pelayanan minimal serta norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30
(1) Fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) meliputi:
a. fasilitas umum; dan
b. fasilitas sosial. A
(2) Fasilitas . -t7- (21 Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kelengkapan dasar penunjang Pelayanan Perkotaan yang terdiri atas:
a. prasarana;
b. sarana; dan
c. utilitas umum, yang berfungsi untuk mendukung kegiatan Pelayanan Perkotaan dari skala lingkungan tempat tinggal sampai skala kota.
(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada 'ayat l2l huruf a paling sedikit meliputi:
a. jaringan jalan dan perlengkapan keselamatan lalu lintas;
b. sistem penyediaan air minum;
c. jaringan drainase;
d. sistem pengelolaan air limbah;
e. sistempengelolaanpersampahan; f. sistem proteksi kebakaran;
g. terminal atau stasiun;
h. jalur pejalan kaki dan penyeberangan; i. jalur sepeda dan kendaraan listrik; dan j. jalur evakuasi bencana. (41 Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. sarana pemerintahan;
b. sarana pendidikan;
c. sarana kesehatan;
d. sarana transportasi;
e. sarana peribadatan; f. sarana perdagangan;
g. sarana
g. sarana kebudayaan, rekreasi, gelanggang olahraga, gedung pertunjukan, dan apresiasi seni;
h. sarana keuangan dan perekonomian; i. sarana ruang terbuka hijau; j. sarana penelitian dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
k. museum dan perpustakaan; dan
1. tempat pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran.
(5) Utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c paling sedikit meliputi:
a. jaringan listrik;
b. jaringan teknologi informasi dan komunikasi; dan
c. jaringan gas dan pengisian bahan bakar.
(6) Fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sarana penunjang kegiatan masyarakat yang berfungsi untuk mendukung kegiatan sosial Perkotaan. (71 Fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit meliputi:
a. fasilitas komunitas adat, pembinaan potensi sumber kesejahteraan sosial, dan/atau konsultasi kesej ahteraan keluarga;
b. fasilitas penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan dan korban kekerasan dalam rumah tangga;
c. fasilitas rehabilitasi bekas korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dan masyarakat tidak mampu;
d. fasilitas perlindungan jaminan sosial;
e. fasilitas siap tanggap darurat bencana, termasuk sistem deteksi dini kebencanaan; f. fasilitas pencatatan informasi cuaca dan mitigasi bencana; A g.fasilitas
g. fasilitas layanan informasi dan data;
h. fasilitas pemadam kebakaran; i. fasilitas layanan untuk tenaga kerja; j. fasilitas pemakaman;
k. fasilitas perlindungan hukum;
1. fasilitas pembinaan usaha kecil dan menengah, serta pengembangan potensi lokal;
m. fasilitas sanggar seni; dan
n. fasilitas pendukung ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat. Pasal 31 Pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal27 ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
a. penempatan tenaga ahli dan terampil yang kompeten di bidangnya; dan
b. pembinaan kompetensi oleh pemerintah atau Badan Hukum penyedia layanan. Pasal 32 Pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan kota cerdas dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c dilakukan dengan:
a. efisiensi dan efektivitas penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sesuai kemajuan teknologi yang sudah terstandardisasi;
b. penerapan keamanan, kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku; dan A c.penJamlnan REPLIBLIK INDONESIA c penjaminan kualitas bangunan untuk penggunaan jangka panjang. Paragraf 3 Pengoperasian dan Layanan Perkotaan Pasal 33
(1) Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21, pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan dilaksanakan oleh Badan Hukum yang bersangkutan. (21 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, pada:
a. kota sebagai daerah otonom; dan
b. Kawasan Perkotaan. Pasal 34 Pengoperasian layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan melalui:
a. pembinaan kompetensi sumber daya manusia dalam pengoperasian fasilitas Pelayanan Perkotaan;
b. pengelolaan secara transparan dan akuntabel sesuai standar yang berlaku;
c. penerapan kemajuan teknologi digital dengan pendekatan kota cerdas; dan
d. integrasi antar-platform sistem pengoperasian. A Pasal35 c Pasal 35 Pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan melalui:
a. pemeriksaan kualitas fasilitas Pelayanan Perkotaan secara berkala;
b. perawatan fasilitas Pelayanan Perkotaan; dan pembinaan kompetensi dan profesionalitas sumber daya manusia dalam pemeliharaan fasilitas Pelayanan Perkotaan. Pasal 36
(1) Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 dapat dilakukan melalui kerja sama daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan skala layanan fasilitas Pelayanan Perkotaan. Pasal 37
(1) Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 terhadap fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan warga Perkotaan. (21 Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 terhadap fasilitas sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b harus siap setiap saat dan bersifat nirlaba. A
(3) Pemerintah
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib menyediakan layanan pengaduan keluhan untuk warga Perkotaan terhadap fasilitas Pelayanan Perkotaan. (41 Dalam menerima pengaduan keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti secara tepat waktu. Pasal 38
(1) Dalam hal pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Hukum, Badan Hukum melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.
(2) Dalam hal Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah menerima keberatan atas layanan Perkotaan yang dikerjasamakan dengan Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib meminta kepada Badan Hukum untuk merespons pengaduan keluhan warga Perkotaan secara tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (41.
(3) Pemerintah Daerah dapat memberikan teguran tertulis dan disinsentif kepada Badan Hukum yang tidak menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Dalam hal dilakukan pergantian Badan Hukum sebagai operator pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fasilitas Pelayanan Perkotaan diserahkan dalam kondisi terawat.
(5) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat dibantu oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam hal pendanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. A Paragraf4 Paragraf 4 Standar Pelayanan Perkotaan Pasal 39 Penyediaan fasilitas layanan Perkotaan serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan sesuai dengan SPP. Pasal 40
(1) SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan melalui metode pengukuran berbasis data dan persepsi masyarakat.
(2) Metode pengukuran berbasis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan indeks perkotaan berkelanjutan yang terdiri atas indikator layanan perkotaan dan kualitas hidup, indikator perkotaan cerdas, dan indikator perkotaan berketahanan.
(3) Data yang digunakan untuk mengukur indeks perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan/atau sumber lain yang terverifikasi.
(4) Persepsi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan indeks persepsi perkotaan berkelanjutan. Pasal 4 1
(1) Indeks perkotaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) mengacu pada standar nasional Indonesia.
(2) Indeks persepsi perkotaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) meliputi:
a. standar kemanfaatan; A
b. standar .
b. standar keadilan; dan
c. standar keterjangkauan. Pasal 42
(1) Indeks perkotaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L ayat (1) merrrpakan ukuran tingkat pelayanan dari kinerja layanan fasilitas umum dan fasilitas sosial. (21 Indeks perkotaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ukuran kinerja ekonomi, pendidikan, energi, lingkungan, keuangan, pemerintahan, kesehatan, perumahan, kondisi penduduk dan sosial, rekreasi, keselamatan, limbah padat, olahraga dan budaya, telekomunikasi, transportasi, pertanian di wilayah Perkotaan dan keamanan pangan, perencanaan Perkotaan, air limbah, air bersih, pelaporan, dan pemeliharaan bukti rekaman.
(3) Penentuan parameter yang digunakan dalam indeks perkotaan berkelanjutan disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik Perkotaan Indonesia. (41 Penentuan parameter sesuai kondisi dan karakteristik Perkotaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui standar nasional Indonesia. Pasal 43
(1) Standar kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 4L
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Naskah pasal.
PASAL 5
BAB II: BENTUK DAN KLASIFIKASI PERKOTAAN | Bagian Kedua - Bentuk Perkotaan
Bentuk perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) terdiri atas:
a. kota sebagai daerah otonom; dan
b. Kawasan Perkotaan.
A
Paragraf 1
Paragraf 1
Kota Sebagai Daerah Otonom
PASAL 6
BAB II: BENTUK DAN KLASIFIKASI PERKOTAAN | Bagian Kedua - Bentuk Perkotaan
Kota sebagai daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 hur-uf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Kawasan Perkotaan
PASAL 7
BAB II: BENTUK DAN KLASIFIKASI PERKOTAAN | Bagian Kedua - Bentuk Perkotaan
(1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 hurufb berupa:
a. kawasan yang merupakan bagian dari wilayah
kabupaten; dan
b. kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau
lebih daerah yang berbatasan langsung.
(21 Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat berupa:
a. kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau
lebih kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi; atau
b. kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau
lebih kabupatenlkota pada 2 (dua) atau lebih
provinsi.
PASAL 8
BAB II: BENTUK DAN KLASIFIKASI PERKOTAAN | Bagian Kedua - Bentuk Perkotaan
(1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat terbentuk secara alami atau dibentuk secara terencana. A
(2) Kawasan . trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kawasan Perkotaan yang terbentuk secara alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ciri:
a. berkembang secara spontan;
b. tidak teratur; dan/atau
c. terbentuk sebagai warisan sejarah. (41 Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ciri berkembang secara teratur melalui tahapan perencanaan sebelumnya.
PASAL 9
BAB II: BENTUK DAN KLASIFIKASI PERKOTAAN | Bagian Kedua - Bentuk Perkotaan
(1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan dalam rencana tata ruang
wilayah kabupatenf kota, provinsi, atau nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penataan ruang.
(21 Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang mempunyai nilai strategis nasional ditetapkan
sebagai kawasan strategis nasional dalam rencana tata
ruang wilayah nasional.
Bagian Ketiga
Klasilikasi Perkotaan
PASAL 10
BAB II: BENTUK DAN KLASIFIKASI PERKOTAAN | Bagian Ketiga - Klasilikasi Perkotaan
(1) Besaran Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan faktor:
a. jumlah penduduk; dan
b.dominasi
-7
b. dominasi fungsi kegiatan ekonomi.
(21 Berdasarkan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kawasan Perkotaan diklasifikasikan menjadi:
a. Perkotaan kecil;
b. Perkotaan sedang;
c. Perkotaan besar;
d. metropolitan; atau
e. megapolitan.
(3) Kondisi geografis Kawasan Perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. daratan;
b. pulau/kepulauan;atau
c. pesisir.
(4) Fungsi dan peran Perkotaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c secara hierarkis dapat
berupa:
a. pusat kegiatan nasional;
b. pusat kegiatan strategis nasional;
c. pusat kegiatan wilayah; atau
d. pusat kegiatan lokal.
(5) Klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 11
BAB II: BENTUK DAN KLASIFIKASI PERKOTAAN | Bagian Ketiga - Klasilikasi Perkotaan
Bentuk dan klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan Pasal 10 menjadi dasar Penyelenggaraan
Pengelolaan Perkotaan.
A
BABIII
BAB III
PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 12
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan pengelolaan
Perkotaan.
(2) Daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan
pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat membentuk unit pelaksana teknis daerah,
badan layanan umum, atau badan usaha milik daerah.
(3) Penyelenggaraan pengelolaan pada Kawasan Perkotaan
yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah
yang berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kerja sama
antardaerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Kerja sama Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan pada
Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua)
atau lebih daerah yang berbatasan langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dikoordinasikan
oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(5) Kerja sarna Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan pada
Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua)
atau lebih daerah yang berbatasan langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dikoordinasikan
oleh Pemerintah Pusat.
(6) Penyelenggaraan pengelolaan pada Perkotaan yang
menjadi kawasan strategis nasional dilakukan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan
atau melalui keda sama antardaerah yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dikoordinasikan
oleh Pemerintah Pusat.
PASAL 13
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Kesatu - Umum
A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 13
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilakukan untuk menyelenggarakan Pelayanan Perkotaan. (21 Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama dapat dilakukan untuk menyelenggarakan urusan antara lain:
a. ketahanan pangan perkotaan;
b. penyediaan perumahan terjangkau;
c. mobilitas perkotaan;
d. pengelolaan jasa lingkungan; atau
e. penanggulangan bencana.
PASAL 14
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengendalian.
(2) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat terhadap Pelayanan Perkotaan.
(3) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperhatikan klasifikasi
Perkotaan.
(4) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harr,rs memenuhi prinsip:
a. inklusif;
b. berkeadilan;
c. berkelanjutan;
d. keterpaduan;
e.slnergl
A
e. sinergi;
f.
keterbukaan;
g. berketahanan;
h. efisien; dan
i.
akuntabel.
(5) Dalam memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, Pelayanan Perkotaan dilakukan secara
efektif dan efisien melalui inovasi, kolaborasi, dan/atau
pemanfaatan teknologi digital sesuai dengan kebutuhan
warga Pefkotaan.
Bagian Kedua
Perencanaan
PASAL 15
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4
ayat (1) huruf a dilakukan melalui penyusunan RP2P
yang mengonsolidasikan semua rencana penyediaan
layanan Perkotaan pada kementerian/lembaga,
perangkat daerah, dan Badan Hukum.
(21 RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bagian dari rencana pembangunan daerah.
(3) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah.
PASAL 16
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | bagian dari rencana pembangunan daerah. - (3) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) RP2P dalam rencana pembangunan daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) merupakan bagian dari
dokumen RPJMD.
(21 RP2P dalam RPJMD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. rencana sistem Pelayanan Perkotaan merupakan
bagian dari program pembangunan daerah; dan
A
b. rencana
b. rencana pendanaan indikatif merupakan bagian dari
kerangka pendanaan pembangunan dan program
perangkat daerah.
PASAL 17
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | bagian dari program pembangunan daerah; dan - A
(1) Operasionalisasi RP2P dalam RPJMD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 diintegrasikan ke dalam
rencana kerja Pemerintah Daerah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Operasionalisasi RP2P untuk Kawasan Perkotaan yang
merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih
kabupaten/kota pada 2 (dua) atau lebih provinsi dan
Kawasan Perkotaan yang menjadi kawasan strategis
nasional diintegrasikan ke dalam dokumen rencana kerja
pemerintah.
PASAL 18
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | bagian dari program pembangunan daerah; dan - A
(1) Pengintegrasian RP2P dalam rencana tata ruang wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dimuat
pada bagian arahan pemanfaatan ruang yang berisi
indikasi program utama jangka menengah 5 (lima)
tahunan pada rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota dan provinsi serta bagian dari rencana
penyediaan dan pemanfaatan pada rencana tata ruang
wilayah kota.
(21 Pengintegrasian RP2P dengan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota dan provinsi dikoordinasikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang tata ruang.
PASAL 19
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | bagian dari program pembangunan daerah; dan - A
(1) RP2P pada kota sebagai daerah otonom dan Kawasan
Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan
Pasal 7 ayat (1) huruf a disusun oleh perangkat daerah
yang membidangi perencanaan pembangunan daerah
kabupaten/kota.
(2) RP2P
-L2-
(2) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
bagian dari rencana pembangunan daerah
kabupaten/kota dan diintegrasikan dalam rencana tata
ruang wilayah kabupaten/ kota.
PASAL 20
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | bagian dari rencana pembangunan daerah - kabupaten/kota dan diintegrasikan dalam rencana tata
(1) RP2P untuk Kawasan Perkotaan yang mertrpakan bagian
dari 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 1 (satu)
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21
huruf a disusun oleh perangkat daerah yang membidangi
perencanaan pembangunan daerah provinsi.
(21 Dalam men5rusun RP2P sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), perangkat daerah yang membidangi
perencanaan pembangunan daerah provinsi wajib
berkoordinasi paling sedikit dengan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dan/atau Badan Hukum.
(3) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
bagian dari rencana pembangunan daerah dan
diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi
dan/atau kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan
tersebut sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 21
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | bagian dari rencana pembangunan daerah dan - diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi
(1) RP2P pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian
dari2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 2 (dua) atau
lebih provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (21 huruf b disusun oleh masing-masing perangkat
daerah yang membidangi perencanaan pembangunan
daerah provinsi yang bersangkutan.
(21 RP2P pada Perkotaan yang menjadi kawasan strategis
nasional disusun oleh daerah yang bersangkutan.
(3) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
mengacu dan/atau diintegrasikan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
A
PASAL 22
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | bagian dari rencana pembangunan daerah dan - diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi
Pasal 22
(1) Pen5rusunan RP2P sebagaimana dimaksud
Pasal 15 memuat rencana:
a. sistem Pelayanan Perkotaan; dan
b. pendanaan indikatif.
dalam
(21 Rencana Sistem Pelayanan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terhadap Kawasan
Perkotaan terencana yang dibangun oleh Badan Hukum
wajib sesuai dengan RP2P yang disusun oleh perangkat
daerah yang membidangi perencanaan pembangunan
daerah kabupaten/kota atau provinsi yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan
Pasal 21.
(3) Rencana sistem Pelayanan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. rencana penyediaan layanan Perkotaan;
b. rencana pengoperasian dan pemeliharaan layanan
Perkotaan;
c. rencana pembinaan sumber daya manusia dalam
penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan
layanan Perkotaan; dan
d. rencana pengembangan teknologi dan inovasi dalam
penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan
layanan Perkotaan dengan pendekatan kota cerdas.
(41 Rencana pendanaan indikatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan perkiraan biaya
pemenuhan rencana sistem Pelayanan Perkotaan.
(5) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
untuk jangka waktu sesuai dengan periode RPJMD.
PASAL 23
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | bagian dari rencana pembangunan daerah dan - diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi
Dalam penJrusunan RP2P sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 harus memperhatikan:
a. capaian SPP;
A
b. keuangan
-t4-
b. keuangan dan inovasi pembiayaan daerah;
c. potensi kerja sama daerah;
d. bentuk perkotaan; dan
e. klasifikasi perkotaan.
PASAL 24
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | bagian dari rencana pembangunan daerah dan - diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi
(1) Dalam hal RP2P disusun dengan memperhatikan bentuk
Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf d, faktor yang harus diperhatikan adalah kerja
sama daerah.
(21 Dalam hal RP2P disusun dengan memperhatikan
klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf e, faktor yang harus diperhatikan adalah:
a. jangkauan pelayanan, efektivitas dan efisiensi dalam
penggunaan lahan, peran Badan Hukum, serta
jumlah warga Perkotaan yang dilayani;
b. rencana strrrktur dan pola ruang di dalam rencana
tata ruang wilayah; dan
c. kegiatan ekonomi Perkotaan, sosial budaya, jenis
dan fasilitas transportasi yang hemat waktu, tahan
terhadap musim, serta tangguh bencana.
PASAL 25
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | bagian dari rencana pembangunan daerah dan - diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RP2P diatur
dengan Peraturan Menteri yang dikoordinasikan dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang tata ratang, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perrrmahan
ralryat.
A
Bagian
Bagian Ketiga
Pelaksanaan
Paragraf 1
Umum
PASAL 26
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b
dilakukan melalui kegiatan:
a. penyediaan layanan Perkotaan; dan
b. pengoperasian dan pemeliharaan layanan
Perkotaan.
(21 Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada RP2P untuk memenuhi SPP.
Paragraf 2
Penyediaan Layanan Perkotaan
PASAL 27
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya menyediakan layanan Perkotaan
pada:
a. kota sebagai daerah otonom; dan
b. Kawasan Perkotaan.
(21 Pada Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana
oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal8 ayat (2), penyediaan layanan Perkotaan dilakukan
oleh Badan Hukum yang bersangkutan.
(3) Penyediaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan melalui:
a. penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan;
b.pembinaan
b. pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan
fasilitas Pelayanan Perkotaan; dan
c. pengembangan teknologi dan inovasi dengan
pendekatan kota cerdas dalam penyediaan fasilitas
Pelayanan Perkotaan.
PASAL 28
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a dilakukan melalui:
a. pembangunan;
b. pengembangan;dan/atau
c. revitalisasi, peremajaan, regenerasi, pemugaran, atau
pembangunan kembali.
PASAL 29
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dilakukan sesuai
dengan jenis fasilitas yang dibutuhkan, lokasi
penempatan, dan skala pelayanan berdasarkan:
a. rencana tata rrrang wilayah; dan
b. rencana pembangunan.
(21 Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan sesuai dengan
standar pelayanan minimal serta norma, standar,
prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 30
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (2) meliputi:
a. fasilitas umum; dan
b. fasilitas sosial.
A
(2) Fasilitas .
-t7-
(21 Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a adalah kelengkapan dasar penunjang Pelayanan
Perkotaan yang terdiri atas:
a. prasarana;
b. sarana; dan
c. utilitas umum,
yang berfungsi untuk mendukung kegiatan Pelayanan
Perkotaan dari skala lingkungan tempat tinggal sampai
skala kota.
(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada 'ayat l2l
huruf a paling sedikit meliputi:
a. jaringan jalan dan perlengkapan keselamatan lalu
lintas;
b. sistem penyediaan air minum;
c. jaringan drainase;
d. sistem pengelolaan air limbah;
e. sistempengelolaanpersampahan;
f.
sistem proteksi kebakaran;
g. terminal atau stasiun;
h. jalur pejalan kaki dan penyeberangan;
i.
jalur sepeda dan kendaraan listrik; dan
j.
jalur evakuasi bencana.
(41 Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
paling sedikit meliputi:
a. sarana pemerintahan;
b. sarana pendidikan;
c. sarana kesehatan;
d. sarana transportasi;
e. sarana peribadatan;
f.
sarana perdagangan;
g. sarana
g. sarana kebudayaan, rekreasi, gelanggang olahraga,
gedung pertunjukan, dan apresiasi seni;
h. sarana keuangan dan perekonomian;
i.
sarana ruang terbuka hijau;
j.
sarana penelitian dan pengembangan teknologi
informasi dan komunikasi;
k. museum dan perpustakaan; dan
1. tempat pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran.
(5) Utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c paling sedikit meliputi:
a. jaringan listrik;
b. jaringan teknologi informasi dan komunikasi; dan
c. jaringan gas dan pengisian bahan bakar.
(6) Fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b adalah sarana penunjang kegiatan masyarakat
yang berfungsi untuk mendukung kegiatan sosial
Perkotaan.
(71 Fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
paling sedikit meliputi:
a. fasilitas komunitas adat, pembinaan potensi sumber
kesejahteraan sosial, dan/atau konsultasi
kesej ahteraan keluarga;
b. fasilitas penanganan warga negara migran korban
tindak kekerasan dan korban kekerasan dalam
rumah tangga;
c. fasilitas rehabilitasi bekas korban penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya
(NAPZA) dan masyarakat tidak mampu;
d. fasilitas perlindungan jaminan sosial;
e. fasilitas siap tanggap darurat bencana, termasuk
sistem deteksi dini kebencanaan;
f.
fasilitas pencatatan informasi cuaca dan mitigasi
bencana;
A
g.fasilitas
g. fasilitas layanan informasi dan data;
h. fasilitas pemadam kebakaran;
i.
fasilitas layanan untuk tenaga kerja;
j.
fasilitas pemakaman;
k. fasilitas perlindungan hukum;
1. fasilitas pembinaan usaha kecil dan menengah,
serta pengembangan potensi lokal;
m. fasilitas sanggar seni; dan
n. fasilitas pendukung ketenteraman dan ketertiban
umum, serta perlindungan masyarakat.
PASAL 31
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan fasilitas
Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal27
ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
a. penempatan tenaga ahli dan terampil yang kompeten di
bidangnya; dan
b. pembinaan kompetensi oleh pemerintah atau Badan
Hukum penyedia layanan.
PASAL 32
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan kota cerdas dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c dilakukan dengan:
a. efisiensi dan efektivitas penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sesuai kemajuan teknologi yang sudah terstandardisasi;
b. penerapan keamanan, kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku; dan A c.penJamlnan REPLIBLIK INDONESIA c penjaminan kualitas bangunan untuk penggunaan jangka panjang. Paragraf 3 Pengoperasian dan Layanan Perkotaan
PASAL 33
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana oleh
Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (21, pengoperasian dan pemeliharaan layanan
Perkotaan dilaksanakan oleh Badan Hukum yang
bersangkutan.
(21 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya melaksanakan pengoperasian
dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, pada:
a. kota sebagai daerah otonom; dan
b. Kawasan Perkotaan.
PASAL 34
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Pengoperasian layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 dilakukan melalui:
a. pembinaan kompetensi sumber daya manusia dalam
pengoperasian fasilitas Pelayanan Perkotaan;
b. pengelolaan secara transparan dan akuntabel sesuai
standar yang berlaku;
c. penerapan kemajuan teknologi digital dengan
pendekatan kota cerdas; dan
d. integrasi antar-platform sistem pengoperasian.
A
PASAL 35
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Bagian Ketiga - Pelaksanaan
c
Pasal 35
Pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 dilakukan melalui:
a. pemeriksaan kualitas fasilitas Pelayanan Perkotaan
secara berkala;
b. perawatan fasilitas Pelayanan Perkotaan; dan
pembinaan kompetensi dan profesionalitas sumber daya
manusia dalam pemeliharaan fasilitas Pelayanan
Perkotaan.
PASAL 36
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35
dapat dilakukan melalui kerja sama daerah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan skala layanan fasilitas Pelayanan
Perkotaan.
PASAL 37
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35
terhadap fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan warga Perkotaan.
(21 Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35
terhadap fasilitas sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf b harus siap setiap saat dan
bersifat nirlaba.
A
(3) Pemerintah
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya wajib menyediakan layanan pengaduan
keluhan untuk warga Perkotaan terhadap fasilitas
Pelayanan Perkotaan.
(41 Dalam menerima pengaduan keluhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti secara tepat
waktu.
PASAL 38
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Dalam hal pengoperasian dan pemeliharaan layanan
Perkotaan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan
Hukum, Badan Hukum melaksanakan pengoperasian
dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.
(2) Dalam hal Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah menerima keberatan atas layanan Perkotaan
yang dikerjasamakan dengan Badan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah wajib meminta kepada
Badan Hukum untuk merespons pengaduan keluhan
warga Perkotaan secara tepat waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (41.
(3) Pemerintah Daerah dapat memberikan teguran tertulis
dan disinsentif kepada Badan Hukum yang tidak
menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(41 Dalam hal dilakukan pergantian Badan Hukum sebagai
operator pengoperasian dan pemeliharaan layanan
Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fasilitas
Pelayanan Perkotaan diserahkan dalam kondisi terawat.
(5) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41
dapat dibantu oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah dalam hal pendanaan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
Paragraf4
Paragraf 4
Standar Pelayanan Perkotaan
PASAL 39
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Penyediaan fasilitas layanan Perkotaan serta pengoperasian
dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan sesuai dengan SPP.
PASAL 40
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan
melalui metode pengukuran berbasis data dan persepsi
masyarakat.
(2) Metode pengukuran berbasis data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan indeks perkotaan
berkelanjutan yang terdiri atas indikator layanan
perkotaan dan kualitas hidup, indikator perkotaan
cerdas, dan indikator perkotaan berketahanan.
(3) Data yang digunakan untuk mengukur indeks perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari
laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dan/atau sumber lain yang terverifikasi.
(4) Persepsi masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menggunakan indeks persepsi perkotaan
berkelanjutan.
PASAL 41
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Indeks perkotaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2) mengacu pada standar nasional
Indonesia.
(2) Indeks persepsi perkotaan berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) meliputi:
a. standar kemanfaatan;
A
b. standar .
b. standar keadilan; dan
c. standar keterjangkauan.
PASAL 42
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Indeks perkotaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4L ayat (1) merrrpakan ukuran tingkat
pelayanan dari kinerja layanan fasilitas umum dan
fasilitas sosial.
(21 Indeks perkotaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi ukuran kinerja ekonomi,
pendidikan, energi, lingkungan, keuangan,
pemerintahan, kesehatan, perumahan, kondisi
penduduk dan sosial, rekreasi, keselamatan, limbah
padat, olahraga dan budaya, telekomunikasi,
transportasi, pertanian di wilayah Perkotaan dan
keamanan pangan, perencanaan Perkotaan, air limbah,
air bersih, pelaporan, dan pemeliharaan bukti rekaman.
(3) Penentuan parameter yang digunakan dalam indeks
perkotaan berkelanjutan disesuaikan dengan kondisi
dan karakteristik Perkotaan Indonesia.
(41 Penentuan parameter sesuai kondisi dan karakteristik
Perkotaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan melalui standar nasional Indonesia.
PASAL 43
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Standar kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4l ayat (2) huruf a digunakan untuk memastikan
warga Perkotaan menerima manfaat dari layanan
Perkotaan.
(2) Standar keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal41
ayat (2) hurrrf b digunakan untuk memastikan semua
kelompok masyarakat termasuk kelompok rentan dapat
memanfaatkan layanan Perkotaan secara adil.
A
(3) Standar
(3) Standar keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4l ayat (2) huruf c digunakan untuk memastikan
warga Perkotaan di setiap bagian wilayah Perkotaan
dapat menjangkau layanan Perkotaan secara efektif dan
efisien.
PASAL 44
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Standar nilai kemanfaatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1) dinyatakan dalam tingkat
kepuasan warga Perkotaan atas semua jenis layanan.
(21 Standar nilai keadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (2) dinyatakan dalam tingkat pemenuhan
layanan terhadap kelompok rentan untuk setiap jenis
fasilitas Pelayanan Perkotaan.
(3) Standar nilai keterjangkauan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (3) dinyatakan berdasarkan:
a. waktu atau jarak tempuh warga Perkotaan terhadap
fasilitas Pelayanan Perkotaan; dan
b. kemampuan daya beli atas fasilitas Pelayanan
Perkotaan.
PASAL 45
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Standar nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
diukur berbasis persepsi warga Perkotaan.
(2) Pengukuran persepsi warga Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas derajat
kepuasan melalui survei persepsi.
(3) Survei persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan dengan menggunakan metode dan indikator
yang berlaku.
PASAL 46
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPP diatur dengan
Peraturan Menteri.
A
(2) Dalam
(21 Dalam pen5rusunan Peraturan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian atau
lembaga terkait.
Bagian Keempat
Pengendalian
PASAL 47
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Keempat - Pengendalian
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf c dilakukan untuk memenuhi SPP secara
efektif dan efisien.
(21 Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali sesuai periode
RPJMD.
PASAL 48
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Keempat - Pengendalian
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/
wali kota sesuai kewenangannya.
(21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
pengendalian terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan
Perkotaan yang berdampak lintas provinsi dan
kepentingan strategis nasional.
(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan pengendalian terhadap Penyelenggaraan
Pengelolaan Perkotaan yang berdampak lintas
kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
(4) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan
dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
A
PASAL 49
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Keempat - Pengendalian
Pasal 49
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
dan Pasal 48 dilakukan melalui pemantauan dan
evaluasi berkala terhadap penyediaan layanan Perkotaan
serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan
Perkotaan.
(21 Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi bahan rekomendasi untuk
perbaikan rencana sistem Pelayanan Perkotaan dalam
RP2P serta penyediaan dan pengoperasian layanan
Perkotaan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan
Pengelolaan Perkotaan.
(3) Berdasarkan hasil pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dapat memberikan penghargaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Peran Masyarakat dan Badan Hukum
PASAL 50
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Kelima - Peran Masyarakat dan Badan Hukum
Masyarakat dan Badan Hukum dapat berpartisipasi dalam
Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.
PASAL 51
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Kelima - Peran Masyarakat dan Badan Hukum
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 dilakukan dengan cara:
a. memberikan penilaian dalam survei persepsi atas
Pelayanan Perkotaan secara jujur dan bertanggung
jawab;
b. turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan
Pelayanan Perkotaan; dan
c.memberikan
A
c.
memberikan masukan terhadap pengoperasian dan
pemeliharaan layanan Perkotaan melalui layanan
pengaduan keluhan yang disediakan Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah.
PASAL 52
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Kelima - Peran Masyarakat dan Badan Hukum
Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan, masyarakat
memiliki kewajiban untuk taat terhadap aturan,
membudayakan disiplin hidup berkota, dan memanfaatkan
fasilitas Perkotaan secara bertanggung jawab.
PASAL 53
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Kelima - Peran Masyarakat dan Badan Hukum
Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan, masyarakat
memiliki hak untuk mendapatkan layanan Perkotaan sesuai
standar, mengajukan keluhan, dan dapat melakukan kerja
sama dalam penyediaan layanan perkotaan.
PASAL 54
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Kelima - Peran Masyarakat dan Badan Hukum
(1) Partisipasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 dilakukan pada Kawasan Perkotaan dan kota
sebagai daerah otonom.
(21 Partisipasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada penyediaan layanan Perkotaan
serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan
Perkotaan.
(3) Partisipasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dilaksanakan sesuai RP2P untuk memenuhi SPP.
PASAL 55
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Kelima - Peran Masyarakat dan Badan Hukum
(1) Dalam hal fasilitas Pelayanan Perkotaan dibangun oleh Badan Hukum, dalam pengoperasiannya wajib mengutamakan kepentingan publik dengan tetap menjaga keamanan dan kenyamanan. A
(2) Dalam REPUBLTK INDONESIA
(2) Dalam pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Hukum dapat menetapkan tarif layanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Kerja Sama dan Penyerahan Aset
PASAL 56
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Keenam - Kerja Sama dan Penyerahan Aset
(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dapat dilakukan
melalui kerja sama daerah dengan daerah lain, pihak
ketiga, lembaga di luar negeri, dan/atau Pemerintah
Daerah di luar negeri sesuai ketentuan peraturan
perrrndang-undangan.
(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan pada pertimbangan efisiensi dan
efektivitas Pelayanan Perkotaan yang saling
menguntungkan.
PASAL 57
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Keenam - Kerja Sama dan Penyerahan Aset
(1) Kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama
daerah dengan pemerintah di luar negeri dapat berupa
kerja sama kota kembar.
(21 Kerja sama kota kembar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat meliputi Penyelenggaraan Pelayanan
Perkotaan dan/atau aspek lainnya sesuai kebutuhan
Perkotaan.
PASAL 58
BAB III: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN | Bagian Keenam - Kerja Sama dan Penyerahan Aset
(1) Fasilitas Pelayanan Perkotaan yang disediakan oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dicatatkan
sebagai aset Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
(2) Fasilitas
(2
Fasilitas Pelayanan Perkotaan yang dibangun oleh Badan
Hukum melalui kerja sama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 diserahkan dan dicatatkan sebagai aset
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
(3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan sesuai kesepakatan antara Pemerintah
Daerah dengan Badan Hukum.
(41 Penyerahan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dengan memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan dokumen perizinan, standar
pelayanan minimal, serta noffna, standar, prosedur,
dan kriteria fasilitas Pelayanan Perkotaan;
b. memiliki surat pelepasan hak atas bidang tanah di
mana bangunan fasilitas pelayanan berada dari
Badan Hukum kepada Pemerintah Daerah; dan
c. memiliki laporan nilai aset terkini berdasarkan
penilaian dari profesi penilai.
BAB IV
PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
DENGAN PENDEKATAN KOTA CERDAS
PASAL 59
BAB IV: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
Inovasi, kolaborasi, dan/atau pemanfaatan teknologi digital
sesuai dengan kebutuhan warga Perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dilakukan dengan
pendekatan kota cerdas.
PASAL 60
BAB IV: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
Pendekatan kota cerdas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 dilakukan dengan cara:
A
a. manajemen
a. manajemen permintaan terhadap layanan; dan/atau
b. penerapan teknologi digital sesuai kebutuhan dan
perkembangan teknologi.
PASAL 61
BAB IV: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Pendekatan kota cerdas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 meliputi:
a. tata kelola birokrasi;
b. ekonomi;
c. kehidupan berkota;
d. masyarakat;
e. lingkungan; dan
f.
mobilitas.
(21 Tata kelola birokrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a. perbaikan pelayanan publik;
b. efisiensi birokrasi; dan
c. efisiensi dan transparansi penyusunan kebijakan.
(3) Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. pengembangan ekosistem bisnis yang berdaya saing
dan kemudahan berusaha;
b. pemasaran usaha masyarakat secara digital;
c. menyejahterakan masyarakat;
d. transparansi transaksi keuangan; dan
e. pemasaran perkotaan secara digital.
A
(a) Kehidupan
(4) Kehidupan berkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a. Pelayanan Perkotaan yang terjangkau dan
terintegrasi;
b. lingkungan hunian yang aman dan nyaman bagi
masyarakat; dan
c. lingkungan kerja dan kegiatan warga Perkotaan
lainnya yang aman dan nyaman.
(5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurrrf d meliputi pemberdayaan masyarakat untuk:
a. terbuka terhadap informasi, tidak diskriminatif, dan
tidak intoleransi;
b. beradaptasi dengan kemajuan teknologi;
c. disiplin dan teratur dalam melakukan kegiatan di
Perkotaan; dan
d. menerapkan budaya saling menghormati dan
berbudi pekerti.
(6) Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e meliputi:
a. tata kelola limbah, sampah, dan pencemaran udara;
b. pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
c. berketahanan iklim dan bencana;
d. pengelolaan berwawasan lingkungan dan energi
ramah lingkungan; dan
e. perbaikan wajah Perkotaan.
(7) Mobilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
meliputi:
a. efektivitas dan elisiensi pergerakan orang dan
barang;
b. transportasi ramah lingkungan dan menyehatkan;
dan
A
c. pengelolaan
c.
pengelolaan sistem transportasi yang terintegrasi
dan memanfaatkan kemajuan teknologi.
PASAL 62
BAB IV: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Dalam melaksanakan pendekatan kota cerdas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pemerintah
Daerah dapat bekerja sama dengan masyarakat dan
Badan Hukum.
(21 Dalam meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah
untuk Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan berbasis
teknologi digital dengan pendekatan kota cerdas
dilakukan melalui forum regional, nasional, dan
internasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 63
BAB IV: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri dan kementerian yang
menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika bersama dengan
kementerian/lembaga terkait melakukan monitoring dan
evaluasi PenyelenggaraErn Pengelolaan Perkotaan dengan
pendekatan kota cerdas menggunakan standar nasional
Indonesia.
(21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
menyiapkan platform serta penerapan pemanfaatan
teknologi digital terkait pendekatan kota cerdas.
PASAL 64
BAB IV: PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dengan
pendekatan kota cerdas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri yang
dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga terkait.
A
(2) Pendekatan
12) Pendekatan kota cerdas dengan menggunakan standar
nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan uralsan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika dikoordinasikan dengan
Menteri dan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
BAB V
PENDANAAN
PASAL 65
BAB V: PENDANAAN
Pendanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan
bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; atau
c. sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat
sdsuai dengan ketentuan peraturan perr.rndang-
undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 66
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2OO9 tentang Pedoman
Pengelolaan Kawasan Perkotaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 68, ), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 67
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 359
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perkotaan;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244,) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, );
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6573); MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TEI{'IANG PERKOTAAN. A BABI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perkotaan adalah bentuk wilayah dengan batas-batas tertentu yang masyarakatnya mempunyai kegiatan utama di bidang industri, jasa, perdagangan, atau bukan pertanian
2. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman Perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
3. Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan adalah penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan.
4. Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan yang selanjutnya disingkat RP2P adalah rencana pentahapan penyediaan layanan Perkotaan beserta strategi pendanaan indikatif yang merupakan bagian dari dokumen rencana pembangunan daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang.
5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
7. Pelayanan Perkotaan adalah bentuk pemenuhan kebutuhan warga Perkotaan dalam menjalani kehidupan berkota. A
8. Standar Pelayanan Perkotaan yang selanjutnya disingkat
SPP adalah ukuran kuantitas dan kualitas layanan Perkotaan yang harus dicapai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang berhak diperoleh warga Perkotaan tanpa diskriminasi.
9. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
12. Badan Hukum adalah badan usaha yang dibentuk, didirikan, dan/atau diakui oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini bertujuan:
a. mewujudkan Perkotaan yang memiliki fasilitas Pelayanan Perkotaan yang lengkap dan terstandardisasi;
b. meningkatkan sinergitas pengelolaan Perkotaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antardaerah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan;
c. meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan sumber daya Perkotaan; dan
d. mendorong partisipasi masyarakat dan Badan Hukum. Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. bentuk dan klasifikasi Perkotaan; A
b. Penyelenggaraan
b. Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan; dan
c. pendanaan. BAB II BENTUK DAN KLASIFIKASI PERKOTAAN Bagian Kesatu Umum (1) Perkotaan klasifikasi. Pasal 4 dikelompokkan berdasarkan bentuk dan (21 Bentuk Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan administrasi pemerintahan.
(3) Klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan:
a. besaran;
b. kondisi geografis; dan
c. fungsi dan peran. Bagian Kedua Bentuk Perkotaan Pasal 5 Bentuk perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:
a. kota sebagai daerah otonom; dan
b. Kawasan Perkotaan. A Paragraf 1 Paragraf 1 Kota Sebagai Daerah Otonom Pasal 6 Kota sebagai daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hur-uf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Kawasan Perkotaan Pasal 7
(1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurufb berupa:
a. kawasan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten; dan
b. kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung. (21 Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
a. kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi; atau
b. kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih kabupatenlkota pada 2 (dua) atau lebih provinsi. Pasal 8
(1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat terbentuk secara alami atau dibentuk secara terencana. A
(2) Kawasan . trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kawasan Perkotaan yang terbentuk secara alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ciri:
a. berkembang secara spontan;
b. tidak teratur; dan/atau
c. terbentuk sebagai warisan sejarah. (41 Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ciri berkembang secara teratur melalui tahapan perencanaan sebelumnya. Pasal 9
(1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupatenf kota, provinsi, atau nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang. (21 Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai nilai strategis nasional ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dalam rencana tata ruang wilayah nasional. Bagian Ketiga Klasilikasi Perkotaan Pasal 1O
(1) Besaran Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan faktor:
a. jumlah penduduk; dan b.dominasi -7
b. dominasi fungsi kegiatan ekonomi. (21 Berdasarkan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kawasan Perkotaan diklasifikasikan menjadi:
a. Perkotaan kecil;
b. Perkotaan sedang;
c. Perkotaan besar;
d. metropolitan; atau
e. megapolitan.
(3) Kondisi geografis Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. daratan;
b. pulau/kepulauan;atau
c. pesisir.
(4) Fungsi dan peran Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c secara hierarkis dapat berupa:
a. pusat kegiatan nasional;
b. pusat kegiatan strategis nasional;
c. pusat kegiatan wilayah; atau
d. pusat kegiatan lokal.
(5) Klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 Bentuk dan klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 10 menjadi dasar Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan. A BABIII BAB III PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 12
(1) Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan pengelolaan Perkotaan.
(2) Daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat membentuk unit pelaksana teknis daerah, badan layanan umum, atau badan usaha milik daerah.
(3) Penyelenggaraan pengelolaan pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kerja sama antardaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kerja sama Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(5) Kerja sarna Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat.
(6) Penyelenggaraan pengelolaan pada Perkotaan yang menjadi kawasan strategis nasional dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan atau melalui keda sama antardaerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat. Pasal13 A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 13
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilakukan untuk menyelenggarakan Pelayanan Perkotaan. (21 Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama dapat dilakukan untuk menyelenggarakan urusan antara lain:
a. ketahanan pangan perkotaan;
b. penyediaan perumahan terjangkau;
c. mobilitas perkotaan;
d. pengelolaan jasa lingkungan; atau
e. penanggulangan bencana. Pasal 14
(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengendalian.
(2) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap Pelayanan Perkotaan.
(3) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan klasifikasi Perkotaan.
(4) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harr,rs memenuhi prinsip:
a. inklusif;
b. berkeadilan;
c. berkelanjutan;
d. keterpaduan; e.slnergl A
e. sinergi; f. keterbukaan;
g. berketahanan;
h. efisien; dan i. akuntabel.
(5) Dalam memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pelayanan Perkotaan dilakukan secara efektif dan efisien melalui inovasi, kolaborasi, dan/atau pemanfaatan teknologi digital sesuai dengan kebutuhan warga Pefkotaan. Bagian Kedua Perencanaan Pasal 15
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1) huruf a dilakukan melalui penyusunan RP2P yang mengonsolidasikan semua rencana penyediaan layanan Perkotaan pada kementerian/lembaga, perangkat daerah, dan Badan Hukum. (21 RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana pembangunan daerah.
(3) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah. Pasal 16
(1) RP2P dalam rencana pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) merupakan bagian dari dokumen RPJMD. (21 RP2P dalam RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana sistem Pelayanan Perkotaan merupakan bagian dari program pembangunan daerah; dan A
b. rencana
b. rencana pendanaan indikatif merupakan bagian dari kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah. Pasal 17
(1) Operasionalisasi RP2P dalam RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diintegrasikan ke dalam rencana kerja Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Operasionalisasi RP2P untuk Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 2 (dua) atau lebih provinsi dan Kawasan Perkotaan yang menjadi kawasan strategis nasional diintegrasikan ke dalam dokumen rencana kerja pemerintah. Pasal 18
(1) Pengintegrasian RP2P dalam rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dimuat pada bagian arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan provinsi serta bagian dari rencana penyediaan dan pemanfaatan pada rencana tata ruang wilayah kota. (21 Pengintegrasian RP2P dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan provinsi dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang. Pasal 19
(1) RP2P pada kota sebagai daerah otonom dan Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) huruf a disusun oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota.
(2) RP2P -L2-
(2) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari rencana pembangunan daerah kabupaten/kota dan diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota. Pasal 20
(1) RP2P untuk Kawasan Perkotaan yang mertrpakan bagian dari 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf a disusun oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah provinsi. (21 Dalam men5rusun RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah provinsi wajib berkoordinasi paling sedikit dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan/atau Badan Hukum.
(3) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari rencana pembangunan daerah dan diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan tersebut sesuai dengan kewenangannya. Pasal 21
(1) RP2P pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 2 (dua) atau lebih provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf b disusun oleh masing-masing perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah provinsi yang bersangkutan. (21 RP2P pada Perkotaan yang menjadi kawasan strategis nasional disusun oleh daerah yang bersangkutan.
(3) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu dan/atau diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. A Pasal22 Pasal 22
(1) Pen5rusunan RP2P sebagaimana dimaksud Pasal 15 memuat rencana:
a. sistem Pelayanan Perkotaan; dan
b. pendanaan indikatif. dalam (21 Rencana Sistem Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhadap Kawasan Perkotaan terencana yang dibangun oleh Badan Hukum wajib sesuai dengan RP2P yang disusun oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota atau provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21.
(3) Rencana sistem Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. rencana penyediaan layanan Perkotaan;
b. rencana pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan;
c. rencana pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan; dan
d. rencana pengembangan teknologi dan inovasi dalam penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan dengan pendekatan kota cerdas. (41 Rencana pendanaan indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perkiraan biaya pemenuhan rencana sistem Pelayanan Perkotaan.
(5) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu sesuai dengan periode RPJMD. Pasal 23 Dalam penJrusunan RP2P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan:
a. capaian SPP; A
b. keuangan -t4-
b. keuangan dan inovasi pembiayaan daerah;
c. potensi kerja sama daerah;
d. bentuk perkotaan; dan
e. klasifikasi perkotaan. Pasal24
(1) Dalam hal RP2P disusun dengan memperhatikan bentuk Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, faktor yang harus diperhatikan adalah kerja sama daerah. (21 Dalam hal RP2P disusun dengan memperhatikan klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e, faktor yang harus diperhatikan adalah:
a. jangkauan pelayanan, efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan lahan, peran Badan Hukum, serta jumlah warga Perkotaan yang dilayani;
b. rencana strrrktur dan pola ruang di dalam rencana tata ruang wilayah; dan
c. kegiatan ekonomi Perkotaan, sosial budaya, jenis dan fasilitas transportasi yang hemat waktu, tahan terhadap musim, serta tangguh bencana. Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RP2P diatur dengan Peraturan Menteri yang dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ratang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perrrmahan ralryat. A Bagian Bagian Ketiga Pelaksanaan Paragraf 1 Umum Pasal 26
(1) Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. penyediaan layanan Perkotaan; dan
b. pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan. (21 Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada RP2P untuk memenuhi SPP. Paragraf 2 Penyediaan Layanan Perkotaan Pasal 27
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan layanan Perkotaan pada:
a. kota sebagai daerah otonom; dan
b. Kawasan Perkotaan. (21 Pada Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 ayat (2), penyediaan layanan Perkotaan dilakukan oleh Badan Hukum yang bersangkutan.
(3) Penyediaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan melalui:
a. penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan; b.pembinaan
b. pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan; dan
c. pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan kota cerdas dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan. Pasal 28 Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a dilakukan melalui:
a. pembangunan;
b. pengembangan;dan/atau
c. revitalisasi, peremajaan, regenerasi, pemugaran, atau pembangunan kembali. Pasal 29
(1) Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dilakukan sesuai dengan jenis fasilitas yang dibutuhkan, lokasi penempatan, dan skala pelayanan berdasarkan:
a. rencana tata rrrang wilayah; dan
b. rencana pembangunan. (21 Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan sesuai dengan standar pelayanan minimal serta norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30
(1) Fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) meliputi:
a. fasilitas umum; dan
b. fasilitas sosial. A
(2) Fasilitas . -t7- (21 Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kelengkapan dasar penunjang Pelayanan Perkotaan yang terdiri atas:
a. prasarana;
b. sarana; dan
c. utilitas umum, yang berfungsi untuk mendukung kegiatan Pelayanan Perkotaan dari skala lingkungan tempat tinggal sampai skala kota.
(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada 'ayat l2l huruf a paling sedikit meliputi:
a. jaringan jalan dan perlengkapan keselamatan lalu lintas;
b. sistem penyediaan air minum;
c. jaringan drainase;
d. sistem pengelolaan air limbah;
e. sistempengelolaanpersampahan; f. sistem proteksi kebakaran;
g. terminal atau stasiun;
h. jalur pejalan kaki dan penyeberangan; i. jalur sepeda dan kendaraan listrik; dan j. jalur evakuasi bencana. (41 Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. sarana pemerintahan;
b. sarana pendidikan;
c. sarana kesehatan;
d. sarana transportasi;
e. sarana peribadatan; f. sarana perdagangan;
g. sarana
g. sarana kebudayaan, rekreasi, gelanggang olahraga, gedung pertunjukan, dan apresiasi seni;
h. sarana keuangan dan perekonomian; i. sarana ruang terbuka hijau; j. sarana penelitian dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
k. museum dan perpustakaan; dan
1. tempat pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran.
(5) Utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c paling sedikit meliputi:
a. jaringan listrik;
b. jaringan teknologi informasi dan komunikasi; dan
c. jaringan gas dan pengisian bahan bakar.
(6) Fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sarana penunjang kegiatan masyarakat yang berfungsi untuk mendukung kegiatan sosial Perkotaan. (71 Fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit meliputi:
a. fasilitas komunitas adat, pembinaan potensi sumber kesejahteraan sosial, dan/atau konsultasi kesej ahteraan keluarga;
b. fasilitas penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan dan korban kekerasan dalam rumah tangga;
c. fasilitas rehabilitasi bekas korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dan masyarakat tidak mampu;
d. fasilitas perlindungan jaminan sosial;
e. fasilitas siap tanggap darurat bencana, termasuk sistem deteksi dini kebencanaan; f. fasilitas pencatatan informasi cuaca dan mitigasi bencana; A g.fasilitas
g. fasilitas layanan informasi dan data;
h. fasilitas pemadam kebakaran; i. fasilitas layanan untuk tenaga kerja; j. fasilitas pemakaman;
k. fasilitas perlindungan hukum;
1. fasilitas pembinaan usaha kecil dan menengah, serta pengembangan potensi lokal;
m. fasilitas sanggar seni; dan
n. fasilitas pendukung ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat. Pasal 31 Pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal27 ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
a. penempatan tenaga ahli dan terampil yang kompeten di bidangnya; dan
b. pembinaan kompetensi oleh pemerintah atau Badan Hukum penyedia layanan. Pasal 32 Pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan kota cerdas dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c dilakukan dengan:
a. efisiensi dan efektivitas penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sesuai kemajuan teknologi yang sudah terstandardisasi;
b. penerapan keamanan, kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku; dan A c.penJamlnan REPLIBLIK INDONESIA c penjaminan kualitas bangunan untuk penggunaan jangka panjang. Paragraf 3 Pengoperasian dan Layanan Perkotaan Pasal 33
(1) Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21, pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan dilaksanakan oleh Badan Hukum yang bersangkutan. (21 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, pada:
a. kota sebagai daerah otonom; dan
b. Kawasan Perkotaan. Pasal 34 Pengoperasian layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan melalui:
a. pembinaan kompetensi sumber daya manusia dalam pengoperasian fasilitas Pelayanan Perkotaan;
b. pengelolaan secara transparan dan akuntabel sesuai standar yang berlaku;
c. penerapan kemajuan teknologi digital dengan pendekatan kota cerdas; dan
d. integrasi antar-platform sistem pengoperasian. A Pasal35 c Pasal 35 Pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan melalui:
a. pemeriksaan kualitas fasilitas Pelayanan Perkotaan secara berkala;
b. perawatan fasilitas Pelayanan Perkotaan; dan pembinaan kompetensi dan profesionalitas sumber daya manusia dalam pemeliharaan fasilitas Pelayanan Perkotaan. Pasal 36
(1) Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 dapat dilakukan melalui kerja sama daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan skala layanan fasilitas Pelayanan Perkotaan. Pasal 37
(1) Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 terhadap fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan warga Perkotaan. (21 Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 terhadap fasilitas sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b harus siap setiap saat dan bersifat nirlaba. A
(3) Pemerintah
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib menyediakan layanan pengaduan keluhan untuk warga Perkotaan terhadap fasilitas Pelayanan Perkotaan. (41 Dalam menerima pengaduan keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti secara tepat waktu. Pasal 38
(1) Dalam hal pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Hukum, Badan Hukum melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.
(2) Dalam hal Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah menerima keberatan atas layanan Perkotaan yang dikerjasamakan dengan Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib meminta kepada Badan Hukum untuk merespons pengaduan keluhan warga Perkotaan secara tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (41.
(3) Pemerintah Daerah dapat memberikan teguran tertulis dan disinsentif kepada Badan Hukum yang tidak menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Dalam hal dilakukan pergantian Badan Hukum sebagai operator pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fasilitas Pelayanan Perkotaan diserahkan dalam kondisi terawat.
(5) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat dibantu oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam hal pendanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. A Paragraf4 Paragraf 4 Standar Pelayanan Perkotaan Pasal 39 Penyediaan fasilitas layanan Perkotaan serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan sesuai dengan SPP. Pasal 40
(1) SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan melalui metode pengukuran berbasis data dan persepsi masyarakat.
(2) Metode pengukuran berbasis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan indeks perkotaan berkelanjutan yang terdiri atas indikator layanan perkotaan dan kualitas hidup, indikator perkotaan cerdas, dan indikator perkotaan berketahanan.
(3) Data yang digunakan untuk mengukur indeks perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan/atau sumber lain yang terverifikasi.
(4) Persepsi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan indeks persepsi perkotaan berkelanjutan. Pasal 4 1
(1) Indeks perkotaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) mengacu pada standar nasional Indonesia.
(2) Indeks persepsi perkotaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) meliputi:
a. standar kemanfaatan; A
b. standar .
b. standar keadilan; dan
c. standar keterjangkauan. Pasal 42
(1) Indeks perkotaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L ayat (1) merrrpakan ukuran tingkat pelayanan dari kinerja layanan fasilitas umum dan fasilitas sosial. (21 Indeks perkotaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ukuran kinerja ekonomi, pendidikan, energi, lingkungan, keuangan, pemerintahan, kesehatan, perumahan, kondisi penduduk dan sosial, rekreasi, keselamatan, limbah padat, olahraga dan budaya, telekomunikasi, transportasi, pertanian di wilayah Perkotaan dan keamanan pangan, perencanaan Perkotaan, air limbah, air bersih, pelaporan, dan pemeliharaan bukti rekaman.
(3) Penentuan parameter yang digunakan dalam indeks perkotaan berkelanjutan disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik Perkotaan Indonesia. (41 Penentuan parameter sesuai kondisi dan karakteristik Perkotaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui standar nasional Indonesia. Pasal 43
(1) Standar kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf a digunakan untuk memastikan warga Perkotaan menerima manfaat dari layanan Perkotaan.
(2) Standar keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal41 ayat (2) hurrrf b digunakan untuk memastikan semua kelompok masyarakat termasuk kelompok rentan dapat memanfaatkan layanan Perkotaan secara adil. A
(3) Standar
(3) Standar keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf c digunakan untuk memastikan warga Perkotaan di setiap bagian wilayah Perkotaan dapat menjangkau layanan Perkotaan secara efektif dan efisien. Pasal 44
(1) Standar nilai kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dinyatakan dalam tingkat kepuasan warga Perkotaan atas semua jenis layanan. (21 Standar nilai keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dinyatakan dalam tingkat pemenuhan layanan terhadap kelompok rentan untuk setiap jenis fasilitas Pelayanan Perkotaan.
(3) Standar nilai keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dinyatakan berdasarkan:
a. waktu atau jarak tempuh warga Perkotaan terhadap fasilitas Pelayanan Perkotaan; dan
b. kemampuan daya beli atas fasilitas Pelayanan Perkotaan. Pasal 45
(1) Standar nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diukur berbasis persepsi warga Perkotaan.
(2) Pengukuran persepsi warga Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas derajat kepuasan melalui survei persepsi.
(3) Survei persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan menggunakan metode dan indikator yang berlaku. Pasal 46
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPP diatur dengan Peraturan Menteri. A
(2) Dalam (21 Dalam pen5rusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian atau lembaga terkait. Bagian Keempat Pengendalian Pasal 47
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dilakukan untuk memenuhi SPP secara efektif dan efisien. (21 Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali sesuai periode RPJMD. Pasal 48
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/ wali kota sesuai kewenangannya. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengendalian terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan yang berdampak lintas provinsi dan kepentingan strategis nasional.
(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengendalian terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan yang berdampak lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
(4) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota. A Pasal49 Pasal 49
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi berkala terhadap penyediaan layanan Perkotaan serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan. (21 Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan rekomendasi untuk perbaikan rencana sistem Pelayanan Perkotaan dalam RP2P serta penyediaan dan pengoperasian layanan Perkotaan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan.
(3) Berdasarkan hasil pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Peran Masyarakat dan Badan Hukum Pasal 50 Masyarakat dan Badan Hukum dapat berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. Pasal 51 Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan dengan cara:
a. memberikan penilaian dalam survei persepsi atas Pelayanan Perkotaan secara jujur dan bertanggung jawab;
b. turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan Pelayanan Perkotaan; dan c.memberikan A c. memberikan masukan terhadap pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan melalui layanan pengaduan keluhan yang disediakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 52 Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan, masyarakat memiliki kewajiban untuk taat terhadap aturan, membudayakan disiplin hidup berkota, dan memanfaatkan fasilitas Perkotaan secara bertanggung jawab. Pasal 53 Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan layanan Perkotaan sesuai standar, mengajukan keluhan, dan dapat melakukan kerja sama dalam penyediaan layanan perkotaan. Pasal 54
(1) Partisipasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan pada Kawasan Perkotaan dan kota sebagai daerah otonom. (21 Partisipasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada penyediaan layanan Perkotaan serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan.
(3) Partisipasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan sesuai RP2P untuk memenuhi SPP. Pasal 55
(1) Dalam hal fasilitas Pelayanan Perkotaan dibangun oleh Badan Hukum, dalam pengoperasiannya wajib mengutamakan kepentingan publik dengan tetap menjaga keamanan dan kenyamanan. A
(2) Dalam REPUBLTK INDONESIA
(2) Dalam pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Hukum dapat menetapkan tarif layanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Kerja Sama dan Penyerahan Aset Pasal 56
(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dapat dilakukan melalui kerja sama daerah dengan daerah lain, pihak ketiga, lembaga di luar negeri, dan/atau Pemerintah Daerah di luar negeri sesuai ketentuan peraturan perrrndang-undangan. (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas Pelayanan Perkotaan yang saling menguntungkan. Pasal 57
(1) Kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pemerintah di luar negeri dapat berupa kerja sama kota kembar. (21 Kerja sama kota kembar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi Penyelenggaraan Pelayanan Perkotaan dan/atau aspek lainnya sesuai kebutuhan Perkotaan. Pasal 58
(1) Fasilitas Pelayanan Perkotaan yang disediakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dicatatkan sebagai aset Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A
(2) Fasilitas (2 Fasilitas Pelayanan Perkotaan yang dibangun oleh Badan Hukum melalui kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diserahkan dan dicatatkan sebagai aset Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
(3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Badan Hukum. (41 Penyerahan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan dokumen perizinan, standar pelayanan minimal, serta noffna, standar, prosedur, dan kriteria fasilitas Pelayanan Perkotaan;
b. memiliki surat pelepasan hak atas bidang tanah di mana bangunan fasilitas pelayanan berada dari Badan Hukum kepada Pemerintah Daerah; dan
c. memiliki laporan nilai aset terkini berdasarkan penilaian dari profesi penilai. BAB IV PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN DENGAN PENDEKATAN KOTA CERDAS Pasal 59 Inovasi, kolaborasi, dan/atau pemanfaatan teknologi digital sesuai dengan kebutuhan warga Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dilakukan dengan pendekatan kota cerdas. Pasal 60 Pendekatan kota cerdas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan dengan cara: A
a. manajemen
a. manajemen permintaan terhadap layanan; dan/atau
b. penerapan teknologi digital sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi. Pasal 61
(1) Pendekatan kota cerdas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi:
a. tata kelola birokrasi;
b. ekonomi;
c. kehidupan berkota;
d. masyarakat;
e. lingkungan; dan f. mobilitas. (21 Tata kelola birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perbaikan pelayanan publik;
b. efisiensi birokrasi; dan
c. efisiensi dan transparansi penyusunan kebijakan.
(3) Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengembangan ekosistem bisnis yang berdaya saing dan kemudahan berusaha;
b. pemasaran usaha masyarakat secara digital;
c. menyejahterakan masyarakat;
d. transparansi transaksi keuangan; dan
e. pemasaran perkotaan secara digital. A (a) Kehidupan
(4) Kehidupan berkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Pelayanan Perkotaan yang terjangkau dan terintegrasi;
b. lingkungan hunian yang aman dan nyaman bagi masyarakat; dan
c. lingkungan kerja dan kegiatan warga Perkotaan lainnya yang aman dan nyaman.
(5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf d meliputi pemberdayaan masyarakat untuk:
a. terbuka terhadap informasi, tidak diskriminatif, dan tidak intoleransi;
b. beradaptasi dengan kemajuan teknologi;
c. disiplin dan teratur dalam melakukan kegiatan di Perkotaan; dan
d. menerapkan budaya saling menghormati dan berbudi pekerti.
(6) Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. tata kelola limbah, sampah, dan pencemaran udara;
b. pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
c. berketahanan iklim dan bencana;
d. pengelolaan berwawasan lingkungan dan energi ramah lingkungan; dan
e. perbaikan wajah Perkotaan.
(7) Mobilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. efektivitas dan elisiensi pergerakan orang dan barang;
b. transportasi ramah lingkungan dan menyehatkan; dan A
c. pengelolaan c. pengelolaan sistem transportasi yang terintegrasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi. Pasal 62
(1) Dalam melaksanakan pendekatan kota cerdas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan masyarakat dan Badan Hukum. (21 Dalam meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah untuk Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan berbasis teknologi digital dengan pendekatan kota cerdas dilakukan melalui forum regional, nasional, dan internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 63
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan kementerian yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika bersama dengan kementerian/lembaga terkait melakukan monitoring dan evaluasi PenyelenggaraErn Pengelolaan Perkotaan dengan pendekatan kota cerdas menggunakan standar nasional Indonesia. (21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika menyiapkan platform serta penerapan pemanfaatan teknologi digital terkait pendekatan kota cerdas. Pasal 64
(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dengan pendekatan kota cerdas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri yang dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga terkait. A
(2) Pendekatan 12) Pendekatan kota cerdas dengan menggunakan standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan uralsan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dikoordinasikan dengan Menteri dan melibatkan kementerian/lembaga terkait. BAB V PENDANAAN Pasal 65 Pendanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; atau
c. sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sdsuai dengan ketentuan peraturan perr.rndang- undangan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 66 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2OO9 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 68, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 67 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar A