PP NOMOR 6 TAHUN 2022

PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-01-24
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2022:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset ss$agaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2OO4 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset,

PASAL 2

(1) Nilai pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar Rp499.997.421.0OO,O0 (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah), yang merupakan modal disetor Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya.

(2) Modal Menetapkan A REFUBLIK INDONESIA (21 Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (l), merupakan sebagian modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang diperuntukkan untuk restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara.

PASAL 3

(1) Pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 menjadikan kepemilikan saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola
Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya
beralih kembali menjadi saham milik negara.
(21 Pengalihan kembali saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kepemilikan saham negara pada
Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Nindya Kar5ra menjadi
LOOo/o (seratus persen) atau
sebesar
Rp559.497.a21.000,00 (lima ratus lima puluh sembilan
miliar empat ratus sembilan puluh tqiuh juta empat ratus
dua puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. I (satu) lembar saham Seri A dwi warna dengan nilai
nominal Rp1.OOO.OO0,OO (satu juta rupiah) atau
sebesar Rpl.O00.O0O,0O (satu juta rupiah);
b. 5.890.500 (lima juta delapan ratus sembilan puluh
ribu lima ratus) saham Seri B dengan nilai nominal
Rp84.882,O0 (delapan puluh empat ribu delapan ratus
delapan puluh dua rupiah) atau sebesar
Rp499.997.421.000,00 (empat ratus sembilan puluh
sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tqjuh
juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah); dan
c. 59.499 (lima puluh sembilan ribu empat ratus
sembilan puluh sembilan) saham Seri C dengan nilai
nominal Rp1.0OO.0O0,OO (satu juta rupiah) atau
sebesar Rp59.499.O0O.OOO,0O (lima puluh sembilan
miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta
rupiah).

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar