PASAL 2
(1) Nilai penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal I sebesar Rp5OO.O00.000.000,0O (lima ratus
miliar rupiah).
(21 Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara
yang dipisahkan.
(3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan
kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; a. b I Nomor I Tahun 2OO4 tentang Negara (kmbaran Negara Republik 2OO4 Nomor 5, Tambahan kmbaran Indonesia Nomor 4355); A
3. Undang-Undang 3 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2O2l tentang Badan Bank Tanah (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 109, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN MODAL BADAN BANK TANAH Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan modal kepada Badan Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2O2l tentang Badan Bank Tanah. Pasal 2
(1) Nilai penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar Rp5OO.O00.000.000,0O (lima ratus miliar rupiah). (21 Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Menetapkan : Agar A tr,I'I-FIITT-T.I BLIK I -3 NDONESIA orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Agar setiap penempatannya Indonesia.