PP NOMOR 63 TAHUN 2022

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA TBK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-12-31
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2022:63
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

REPI,JBLTK INOONESIA Pasal 1

(1) Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 197 | tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan dalam rangka melaksanakan Perjanjian Perdamaian yang disahkan melalui Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 42S/Pdt.Sus- PKPUI2O2L/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022 sebagaimana dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pdt.Sus-Pailitl2022 tanggal 26 September 2022, dilakukan penerbitan saham baru melalui:

a. Penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu sebesar Rp7.79a.474.788.300,00 (tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus tqiuh puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) yang diambil bagran oleh Negara Republik Indonesia dalam bentuk dana tunai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, dan diambil bagian oleh pemegang saham selain Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk;

b. Penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu yang berasal dari konversi Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk dalam bentuk obligasi wajib konversi sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O; dan

c. Penambahan

c. Penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu yang bersumber dari konversi utang kreditur sebesar Rp4. O32,00 (empat triliun lima puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga puluh dua rupiah). (21 Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sejumlah 583 (enam puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh tiga) lembar saham dengan nominal per lembar saham sebesar Rp196,00 (seratus sembilan puluh enam rupiah).

PASAL 2

Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (21 mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan
saham negara yang semula sebesar 60,540/o (enam puluh koma
lima empat persen) menjadi sebesar 64,540/o (enam puluh
empat koma lima empat persen) dari seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor pada Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 116, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ); Mengingat Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMEzuNTAH TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MEI,ALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERU AAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA TBK. Pasal 1 REPI,JBLTK INOONESIA Pasal 1

(1) Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 197 | tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan dalam rangka melaksanakan Perjanjian Perdamaian yang disahkan melalui Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 42S/Pdt.Sus- PKPUI2O2L/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022 sebagaimana dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pdt.Sus-Pailitl2022 tanggal 26 September 2022, dilakukan penerbitan saham baru melalui:

a. Penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu sebesar Rp7.79a.474.788.300,00 (tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus tqiuh puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) yang diambil bagran oleh Negara Republik Indonesia dalam bentuk dana tunai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, dan diambil bagian oleh pemegang saham selain Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk;

b. Penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu yang berasal dari konversi Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk dalam bentuk obligasi wajib konversi sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O; dan

c. Penambahan

c. Penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu yang bersumber dari konversi utang kreditur sebesar Rp4. O32,00 (empat triliun lima puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga puluh dua rupiah). (21 Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sejumlah 583 (enam puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh tiga) lembar saham dengan nominal per lembar saham sebesar Rp196,00 (seratus sembilan puluh enam rupiah). Pasal 2 Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (21 mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 60,540/o (enam puluh koma lima empat persen) menjadi sebesar 64,540/o (enam puluh empat koma lima empat persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk. Pasal 3 Perubahan struktur kepemilikan saham negara berlaku sejak tanggal berlakunya Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk yang mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPUBLIK INOONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik