PP NOMOR 7 TAHUN 2022

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DANAREKSA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-01-24
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2022:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa" sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun L976 kntang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) uDana Reksa'. l2l Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:

a. pengalihan seluruh saham Seri B dan saham Seri C milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);

b. pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:

1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi;

2. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Medan yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Medan;

3. Perusahaan A

3. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap;

4. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Ujung Pandang;

5. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PI. Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone);

6. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun L996 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka;

7. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2OO4 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset; A

c. pengalihan c PUBLIK INDONESIA pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada:

1. PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industrial Estate; dan

2. PT Surabaya Industrial Estate Rungkut yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Wilayah Industri (lndustrial Estate).

PASAL 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:
a
5.890.500 (lima juta delapan ratus sembilan puluh
ribu lima ratus) saham Seri B dan 59.499 (lima puluh
sembilan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan)
saham Seri C pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Nindya Karya;
b. 249.999 (dua ratus empat puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri
B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kliring
Berjangka Indonesia;
c
89.999 (delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kawasan Industri
Medan;
d. 76.838

FFIES I DEN
REPUBLIK INOONESIA
d. 76.838 (tujuh puluh enam ribu delapan ratus tiga
puluh delapan) saham Seri B pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri
Wijayakusuma;
23.999 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar;
f. 266.2L9 (dua ratus enam puluh enam ribu dua ratus
sembilan belas) saham Seri B pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara;
g. L4.399 (empat belas ribu tiga ratus sembilan puluh
sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka;
h, 5.952.622 (lima juta sembilan ratus lima puluh dua
ribu enam ratus dua puluh dua) saham Seri B pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pemsahaan
Pengelola Aset;
i. 100.000 (seratus ribu) saham pada PT Jakarta
Industrial Estate Pulogadung; dan
j. 100.000 (seratus ribu) saham pada PI Surabaya
Industrial Estate Rungkut,
yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
(21 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik
Negara.
e

PASAL 3

Pasal 3
Dengan pengalihan seluruh saham Seri B dan saham Seri C
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan
kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PI Nindya
Karya, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka
Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan
Industri Medan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan
Industri Wijayakusuma, Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Kawasan Industri Makassar, Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Kawasan Berikat Nusantara, Perusahaan Perseroan
(Persero) PI Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PI Penrsahaan Pengelola Aset
melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan
kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, ); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, ); Mengingat Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DANAREKSA. Pasal 1 A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa" sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun L976 kntang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) uDana Reksa'. l2l Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:

a. pengalihan seluruh saham Seri B dan saham Seri C milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);

b. pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:

1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi;

2. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Medan yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Medan;

3. Perusahaan A

3. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap;

4. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Ujung Pandang;

5. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PI. Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone);

6. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun L996 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka;

7. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2OO4 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset; A

c. pengalihan c PUBLIK INDONESIA pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada:

1. PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industrial Estate; dan

2. PT Surabaya Industrial Estate Rungkut yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Wilayah Industri (lndustrial Estate). Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak: a 5.890.500 (lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu lima ratus) saham Seri B dan 59.499 (lima puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri C pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya;

b. 249.999 (dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kliring Berjangka Indonesia; c 89.999 (delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kawasan Industri Medan;

d. 76.838 FFIES I DEN REPUBLIK INOONESIA

d. 76.838 (tujuh puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh delapan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma; 23.999 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar;

f. 266.2L9 (dua ratus enam puluh enam ribu dua ratus sembilan belas) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara;

g. L4.399 (empat belas ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka; h, 5.952.622 (lima juta sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratus dua puluh dua) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pemsahaan Pengelola Aset;

i. 100.000 (seratus ribu) saham pada PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung; dan

j. 100.000 (seratus ribu) saham pada PI Surabaya Industrial Estate Rungkut, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara. (21 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara. e Pasal 3 Pasal 3 Dengan pengalihan seluruh saham Seri B dan saham Seri C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PI Nindya Karya, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Medan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PI Penrsahaan Pengelola Aset melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 4 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I mengakibatkan: a, status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kliring Berjangka Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kawasan Industri Medan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan b.Perusahaan A REPUBLIK INOONESIA

b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa menjadi pemegang saham PI Nindya Karya, PI Kliring Berjangka Indonesia, PT Kawasan Industri Medan, PT Kawasan Industri Wijayakusuma, PT Kawasan Industri Makassar, PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, PT Perusahaan Pengeloia Aset, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut. Pasal 5 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor t2l;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industrial Estate ();

c. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun L974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Wilayah Industri (Industrial Estate) ();

d. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi ();

e. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Medan ();

f. Peraturan A REPUBLIK TNDONESIA

f. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap ();

g. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Ujung Pandang ();

h. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) P/l. Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) (); i. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1996 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka (); dan j. Peraturan Pemerintah Nomor 1O Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam lembaran Negara Republik
penempatannya
Indonesia.