Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah kegiatan
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan,
pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji.
2. Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah
tindakan
untuk
menyinergikan dan
mengharmoniskan pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
3. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang
Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian
ibadah tertentu di Baitullah, Masyair, serta tempat,
waktu, dan syarat tertentu.
4. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji; dan
b. mewujudkan efektivitas dan efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji. BABII A BUK INDONESIA BAB II PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI Bagian Kesatu Umum
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas
nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah.
(21 T\:gas Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
PASAL 4
BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Kesatu - Umum
Dalam meiaksanakan tugas Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri mengoordinasikan:
a. menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;
b. gubernur di tingkat provinsi;
c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi.
PASAL 5
BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Kesatu - Umum
Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi:
a. perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi;
b. pembinaan; dan
c. pelindungan. A Bagian UELIK INDONESIA Bagian Kedua Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Transportasi
PASAL 6
BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Kedua - Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Transportasi
(1) Perencanaan dan
pelaksanaan pelayanan
transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a paling sedikit meliputi:
a. penetapan embarkasi, embarkasi-antara,
debarkasi, dan debarkasi-antara;
b. penyediaan transportasi; dan
c. kapasitaskebutuhantransportasi.
(21 Perencanaan dan
pelaksanaan pelayanan
transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan,
kenyamanan, dan efisiensi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penyediaan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan transportasi udara dari dan ke Arab
Saudi;
b. penyediaan transportasi darat selama di Arab
Saudi; dan
c. penyediaan transportasi dari daerah asal ke
embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah
asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah.
(4) Kapasitas kebutuhan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c disesuaikan dengan
jumlah jemaah haji.
PASAL 7
BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Kedua - Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Transportasi
A BLIK INDONESIA Pasal 7 Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) paling sedikit dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
b. gubernur di tingkat provinsi;
c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan kewenangannya. Bagian Ketiga Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Akomodasi
PASAL 8
BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Ketiga - Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Akomodasi
(1) Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berupa:
a. penyediaan akomodasi di Indonesia; dan
b. penyediaan akomodasi di Arab Saudi.
(2) Penyediaan akomodasi di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyediaan akomodasi selama di embarkasi atau embarkasi-antara; dan
b. penyediaan akomodasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
(3) Penyediaan akomodasi di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. akomodasi selama di Makkah; dan
b. akomodasi selama di Madinah. A
(4) Pelayanan BUK INDONES
(4) Pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan jemaah haji beserta barang bawaannya, serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
PASAL 9
BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Ketiga - Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Akomodasi
Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling sedikit dengan:
a. gubernur di tingkat provinsi;
b. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
c. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untyk Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan kewenangannya. Bagian Keempat Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Konsumsi
PASAL 10
BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Keempat - Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Konsumsi
(1) Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a . berupa:
a. penyediaan konsumsi di Indonesia; dan
b. penyediaan konsumsi di Arab Saudi. (21 Penyediaan konsumsi di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyediaan konsumsi selama di embarkasi atau embarkasi-antara; dan
b. penyediaan konsumsi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. A
(3) Penyediaan BLIK INDONESIA
(3) Penyediaan konsumsi di Arab Saudi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi:
a. konsumsi selama di Makkah;
b. konsumsi selama di Madinah; dan
c. konsumsi selama di bandara. (41 Pelayanan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia.
PASAL 11
BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Keempat - Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Konsumsi
Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b. gubernur di tingkat provinsi;
c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kera-iaan Arab Saudi, sesuai dengan kewenangannya. Bagian Kelima Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
PASAL 12
BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Kelima - Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling
sedikit meliputi:
a. informasi kesehatan haji;
b. istitaah kesehatan jemaah haji;
c. perekrutan petugas kesehatan haji;
d. penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji;
dan
e. penanganan jemaah haji sakit.
PASAL 13
BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Kelima - Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
A UBLIK INDONESIA Pasal 13 Informasi kesehatan haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan melalui pemberian informasi kepada jamaah haji yang bersifat promotif dan preventif mengenai pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kesehatan sebelum keberangkatan, selama Ibadah Haji dan sesudah Ibadah Haji.
PASAL 14
BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Kelima - Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
( 1) Istitaah kesehatan jemaah haji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan
kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan yang
meliputi fisik dan mental yang terukur dengan
pemeriksaan yang dapat dipertanggungiawabkan
sehingga jemaah haji dapat menjalankan ibadah
sesuai dengan tuntunan agama Islam.
(21 Kemampuan jemaah haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuktikan dengan hasil pemeriksaan
tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/ kota.
PASAL 15
BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Kelima - Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
(1) Rekrutmen petugas kesehatan haji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan bagian
dari rekrutmen petugas penyelenggara Ibadah Haji.
(21 Menteri menyampaikan jumlah kebutuhan petugas
kesehatan haji
kepada menteri yang
menyelenggarakan untsan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(3) Berdasarkan jumlah kebutuhan petugas kesehatan
haji yang disampaikan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan melakukan rekrutmen calon petugas
kesehatan haji.
(4) Hasil
A
(41 Hasii rekrutmen calon petugas kesehatan haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
sebagai petugas kesehatan haji oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(5) Menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan
petugas kesehatan haji yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri
untuk ditetapkan sebagai petugas penyelenggara
Ibadah Haji.
(6) Pendanaan perekrutan dan pelaksanaan kegiatan
petugas kesehatan haji sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5) sebelum dan selama
operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji dibebankan
pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai
dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 16
BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Kelima - Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
(1) Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d paling sedikit meliputi:
a. alat kesehatan;
b. obat dan perbekalan kesehatan;
c. tempat layanan kesehatan di tanah air; dan
d. tempat layanan kesehatan di Arab Saudi.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan Menteri, gubernur di tingkat provinsi, bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota, dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 17
BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Kelima - Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
Pasal 17
Penanganan jemaah haji sakit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf e dilaksanakan sebelum
keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, selama di Arab
Saudi, dan setelah tiba di tanah air.
PASAL 18
BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Kelima - Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
(1) Penanganan jemaah haji sakit yang sudah keluar dari
rumah sakit di Arab Saudi setelah penyelenggaran
Ibadah Haji berakhir meliputi:
a. teknis pelayanan kesehatan jemaah haji
dilaksanakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan; dan
b. teknis operasional pemulangan jemaah haji
dilaksanakan oleh Kementerian.
(21 Penanganan jemaah haji sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
PASAL 19
BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Kelima - Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
Penanganan jemaah haji sakit yang telah tiba di tanah air
dilaksanakan oleh Kementerian dan berkoordinasi dengan
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
PASAL 20
BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Kelima - Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b. gubernur di tingkat provinsi;
c. bupati SK No081232A UELIK INDONESIA
c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan kewenangannya. Bagian Keenam Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Dokumen Perjalanan dan Administrasi
PASAL 21
BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Keenam - Perencanaan dan Pelaksanaan
(1) Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan dokumpn
perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a paling sedikit meliputi:
a. penerbitan paspor;
b. layanan keimigrasian; dan
c. penyelesaian permasalahan terkait
keimigrasian.
(21 Perencanaan dan
pelaksanaan pelayanan
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a paling sedikit meliputi sinkronisasi dan
validasi data:
a. pendaftaran jemaah haji;
b. pelimpahan porsi jemaah haji; dan
c. pembatalan pendaftaran jemaah haji.
(3) Sinkronisasi dan validasi data sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui
pemanfaatan nomor induk kependudukan, data
kependudukan, dan kartu tanda penduduk
elektronik.
A
PASAL 22
BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Keenam - Perencanaan dan Pelaksanaan
PRES!DEN
BLIK TNDONESIA
-t2-
Pasal 22
(1) Menteri mengoordinasikan kegiatan perencanaan dan
pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2L ayat (1) dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
(21 Menteri mengoordinasikan kegiatan perencanaan dan
pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (21 dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri, gubernur di tingkat provinsi, dan
bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota.
Bagian Ketujuh
Pembinaan
PASAL 23
BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Ketujuh - Pembinaan
(1) Koordinasi kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dalam bentuk pembinaan kesehatan jemaah haji yang dilakukan sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji.
(2) Pembinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembinaan selama masa tunggu dan pembinaan selama masa keberangkatan;
b. pembinaan selama di Arab Saudi; dan
c. pembinaan selama masa kepulangan.
(3) Menteri mengoordinasikan kegiatan pembinaan kesehatan jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. SK No081234A Bagian UBLIK INDONESTA _13_ Bagian Kedelapan Pelindungan
PASAL 24
BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Kedelapan - Pelindungan
(1) Koordinasi kegiatan pelindungan sebagaimapa
dimaksud dalam Pasai 5 huruf c dilakukan sebelum,
selama, dan setelah jemaah haji dan petugas haji
melaksanakan Ibadah Haji.
(21 Pelindungan kepada jemaah haji dan petugas haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
pelindungan:
a. warga negara Indonesia di luar negeri;
b. hukum;
c. keamanan; dan
d. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
(3) Pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan pendampingan dan penyelesaian
dokumen perjalanan apabila jemaah haji menghadapi
permasalahan selama melaksanakan perjalanan
Ibadah Haji.
(4) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b merupakan jaminan kepastian
keberangkatan dan kepulangan jemaah haji dan
petugas haji serta pelayanan bantuan hukum.
(5) Pelindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c merupakan pelindungan terhadap
keamanan fisik, keselamatan jiwa, dan keamanan
barang bawaan.
(6) Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
merupakan pemberian jaminan pelindungan dalam
bentuk asuransi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 25
BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Kedelapan - Pelindungan
A -t4- Pasal 25
(1) Menteri mengoordinasikan kegiatan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (21 Menteri mengoordinasikan kegiatan pelindungan . sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dan huruf c dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dan/ atau Kepa1a Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 26
BAB II: PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI | Bagian Kedelapan - Pelindungan
Pelindungan jemaah haji dan petugas haji sebelum,
selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji
dilaksanakan dengan:
a. mengedepankan keterlibatan pihakberwenang;
b. tidak mengambil alih tanggung jawab pidana atau
perdata warga negara Indonesia; dan
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 27
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar BUK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2022 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. I,AOLY Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, IND ttd 187-5 A Djaman I REPUBUK INDONESIA PENJEI"ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG KOORDINASI PEI{YELENGGARAAN IBADAH HAJI UMUM Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan upaya pemerintah dalam mengemban tanggung jawab untuk mewujudkan tata kelola manajemen sistem koordinasi yang dilaksanakan secara efektit efisien, dan terpadu guna terjaminnya pelayanan Ibadah Haji bagi warga negaranya dalam menunaikan rukun Islam kelima. Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan kegiatan lintas sektoral yang melibatkan instansi terkait.
PASAL 109
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2O19 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengamanatkan perlunya disusun Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Koordinasi Penyelenggaraaan Ibadah Haji yapg memerintahkan Kementerian untuk mengoordinasikan Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan instansi terkait. Materi muatan Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. tugas dan tanggung jawab Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilakukan oleh Menteri dengan mengoordinasikannya dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, bupati/wati kota di tingkat kabupaten/ kota, dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi; dan A
b. Koordinasi b REPUBUK INDONESIA Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dilakukan terhadap kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, administrasi, dan pembinaan, serta pelindungan. II PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Pasal 6 Pasal 7 Pasal 5 Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup je1as. Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal 8 Pasal 9 Pasal 10 A Cukup jelas. ELIK INDONES Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasa1 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. A Pasal 21 BLIK I ONESIA Pasal 21 Cukup jelas. Pasal22 Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "pembinaan selama masa tunggu dan pembinaan selama masa keberangkatan" merupakan bentuk pembinaan kesehatan jemaah haji yang dilakukan sebelum melaksanakan Ibadah Haji. Huruf b Yang dimaksud dengan "pembinaan selama di Arab Saudi" merupakan bentuk pembinaan kesehatan jemaah haji yang dilakukan selama melaksanakan Ibadah Haji. Huruf c Yang dimaksud dengan "pembinaan selama masa kepulangan" merupakan bentuk pembinaan kesehatan jemaah haji yang dilakukan setelah melaksanakan Ibadah Haji. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 A K INDONESIA 5- Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. SK No081242A