PP NOMOR 9 TAHUN 2022

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-02-21
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2022:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahtrn 2oo8 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom.rr 4881) yang telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 40 rahun 2oog tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 200g tentang pajak Penghasilarr atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog Nomor g3, o14) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1 ditrbah sehingga berbunyi sebagai 1 Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang pph adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2L tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. A

2. Jasa . . a -\)

2. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

3. Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.

4. Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemberi layanan Jasa Konstruksi.

5. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum atau seharusnya tercantum dalam kontrak Jasa Kohstruksi secara keseluruhan.

2. Ketentuan Pasal berikut: 2 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 2

(1) Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pa.;ak Penghasilan yang bersifat l-rnal.

(2) Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki klasifikasi meliputi:

a. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum;

b. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis;

c. klasihkasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum;

d. ktasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan

e. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.

(3) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A (41 Usaha (41 Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan berupa layanan:

a. konsultansi konstruksi;

b. pekerjaan konstruksi; dan

c. pekerjaan konstruksi terintegrasi.

(5) Layanan jasa konsultansi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

(6) Layanan jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. (71 Layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:

a. l,75oh (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; A

b. 40/o FIEPUBLIK INDONESIA

b. 4o/o (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;

c. 2,650/o (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

d. 2,650/o (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;

e. 4o/o (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terirrtegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;

f. 3,5o/o (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan

g. 60/o (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. (la) Perrgenaan Pajak Penghasilan yang bersifat f,rnal terhadap Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat sebagaimana dimakstrd pada ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g trdak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertilikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi. A

(2) Dalam . . (21 Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final.

4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7

(1) Dihapus. (21 Penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Penyedia Jasa dari luar usaha Jasa Konstruksi dikenakan tarif berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang PPh.

(3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs dari kegiatan usaha Jasa Konstruksi termasuk dalam perhitungan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

5. Di antara Pasal 10C dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 10D yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 10D

(1) Pelaksanaan ketentuan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan dievaluasi setelah 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dapat dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan umum Pasal 17 Undang-Undang PPh. A

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya
disebut Undang-Undang pph adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan
sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2L tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
A
2. Jasa . .

a
-\)
2. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi
konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
3. Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan
termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemilik atau
pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa
Konstruksi.
4. Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan
termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemberi layanan
Jasa Konstruksi.
5. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang
tercantum atau seharusnya tercantum dalam kontrak
Jasa Kohstruksi secara keseluruhan.
2. Ketentuan Pasal
berikut:
2 diubah sehingga berbunyi sebagai

PASAL 2

(1) Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi
dikenakan Pa.;ak Penghasilan yang bersifat l-rnal.
(2) Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki klasifikasi meliputi:
a. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk
sifat umum;
b. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk
sifat spesialis;
c. klasihkasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat
umum;
d. ktasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat
spesialis; dan
e. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
(3) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
(41 Usaha

(41 Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui kegiatan berupa layanan:
a. konsultansi konstruksi;
b. pekerjaan konstruksi; dan
c. pekerjaan konstruksi terintegrasi.
(5) Layanan jasa konsultansi konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a mencakup layanan
keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi
pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan,
dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu
bangunan.
(6) Layanan jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup kegiatan
yang meliputi pembangunan, pengoperasian,
pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan
kembali suatu bangunan.
(71 Layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mencakup
gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi
konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan
fungsi layanan dalam model penggabungan
perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta
model penggabungan perencanaan dan pembangunan.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a),
sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor T Tahun 1993 tentang pajak Penghasilan (, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi peraturan perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o2l Nomor 246, ; b 2 A

3. Peraturan Menetapkan

1. Ketentuan Pasal berikut:

3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (, ) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2oo9 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .501a); IVIEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2OO8 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahtrn 2oo8 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom.rr 4881) yang telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 40 rahun 2oog tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 200g tentang pajak Penghasilarr atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog Nomor g3, o14) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1 ditrbah sehingga berbunyi sebagai 1 Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang pph adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2L tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. A

2. Jasa . . a -\)

2. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

3. Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.

4. Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemberi layanan Jasa Konstruksi.

5. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum atau seharusnya tercantum dalam kontrak Jasa Kohstruksi secara keseluruhan.

2. Ketentuan Pasal berikut: 2 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 2

(1) Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pa.;ak Penghasilan yang bersifat l-rnal.

(2) Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki klasifikasi meliputi:

a. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum;

b. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis;

c. klasihkasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum;

d. ktasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan

e. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.

(3) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A (41 Usaha (41 Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan berupa layanan:

a. konsultansi konstruksi;

b. pekerjaan konstruksi; dan

c. pekerjaan konstruksi terintegrasi.

(5) Layanan jasa konsultansi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

(6) Layanan jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. (71 Layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:

a. l,75oh (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; A

b. 40/o FIEPUBLIK INDONESIA

b. 4o/o (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;

c. 2,650/o (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

d. 2,650/o (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;

e. 4o/o (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terirrtegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;

f. 3,5o/o (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan

g. 60/o (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. (la) Perrgenaan Pajak Penghasilan yang bersifat f,rnal terhadap Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat sebagaimana dimakstrd pada ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g trdak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertilikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi. A

(2) Dalam . . (21 Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final.

4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 7

(1) Dihapus.
(21 Penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Penyedia
Jasa dari luar usaha Jasa Konstruksi dikenakan tarif
berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang PPh.
(3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs dari kegiatan
usaha Jasa Konstruksi termasuk dalam perhitungan
Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang dikenakan Pajak
Penghasilan yang bersifat final.
5. Di antara Pasal 10C dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal
baru yakni Pasal 10D yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 10D

(1) Pelaksanaan ketentuan Pajak Penghasilan yang bersifat
final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan
dievaluasi setelah 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak
tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dapat
dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan umum

PASAL 17

Undang-Undang PPh. A Pasal II Pasal II

1. Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum peraturan Pemerintah ini diundangkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya Peraturan pemerintah ini, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nornor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;

b. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak Peraturan pemerintah ini berlaku, pengenaan Pajak penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berraku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaa,n dari Peraturan pemerintah Nomor 5l rahun 2008 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indcnesia 1^'ahun 2008 Nomor 109, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4881) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan penrerintah Nomor 40 Tahun 2oo9 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oag Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonror 5014), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan pemerintah ini.

3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku diundangkan. pada tanggal A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik