PP NOMOR 1 TAHUN 2023

TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-01-17
Total Pasal: 50 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 2.

Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara. 3. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai aparatur sipil negara, anggota tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara. 4. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diangkat oleh Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. 5.

Pihak Yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.

6. Pengampu MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA 6.

Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum. 7.

Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan. 8.

Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris. 9.

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

11. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara.

12. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.

13. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.

14. Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kepala

Satker adalah kepala unit organisasi di lingkungan Kementerian yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran Kementerian.

15. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.

16. Surat MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

16. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian

Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Menteri/Kepala Satker/atasan Kepala Satker dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.

17. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

18. Badan Layanan Umum pada Kementerian yang selanjutnya disebut BLU Kementerian adalah Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olah Raga Bung Karno, dan unit lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara
penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian
dan/atau BLU Kementerian atas uang, surat berharga,
dan/atau barang milik negara yang berada dalam
penguasaan:
a.
Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
b.
Pejabat Lain.
(2)
Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku pula terhadap:
a.
uang, surat berharga, dan/atau barang bukan milik
negara yang berada dalam penguasaan Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang
digunakan
dalam
penyelenggaraan
tugas
pemerintahan; dan/atau
b.
kerugian yang diakibatkan tidak menyelesaikan
tugas
belajar
dan/atau
tidak
melaksanakan
kewajiban
pengabdian
pada
instansi
setelah
menyelesaikan tugas belajar.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Kepala Satker di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. Sekretaris Kementerian selaku kepala satker sekretariat Kementerian; b. Kepala Sekretariat idenan jakarta; c. Kepala Istana Kepresidenan Bogor selaku kepala satker istana kepresidenan bogor; d. Kepala Istana Kepresidenan Cipanas selaku kepala satker istana kepresidenan cipanas; e. Kepala Istana Kepresidenan Yogyakarta selaku kepala satker istana kepresidenan yogyakarta; f. Kepala Istana Kepresidenan Tampaksiring selaku kepala satker istana kepresidenan tampaksiring; g. Kepala Sekretariat Wakil akil presiden; h. Sekretaris Militer selaku kepala satker sekretariat militer presiden; i. Sekretaris Dewan Pertimbangan angan presiden; j. Kepala Sekretariat Kantor Staf residen; k. Komandan Pasukan Pengamanan manan presiden; l. Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran selaku kepala satker pusat pengelolaan komplek kemayoran; m. Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno selaku kepala satker pusat pengelolaan komplek gelanggang olahraga bung karno; dan n. kepala satker lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
a.
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara
yang
berada
dalam
penguasaannya
dari
kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau
b. uang

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
b.
uang, surat berharga, dan/atau barang bukan milik
negara yang berada dalam penguasaannya dari
kemungkinan terjadinya Kerugian Negara.
(2)
Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain wajib menggunakan dan mengelola uang, surat
berharga, dan/atau barang milik negara yang berada
dalam
penguasaannya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain
yang
melanggar
hukum
atau
melalaikan
kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang
merugikan Keuangan Negara diwajibkan mengganti
Kerugian Negara dimaksud.

BAB II
INFORMASI, TUNTUTAN, DAN PELAPORAN
KERUGIAN NEGARA

Bagian Kesatu
Sumber Informasi Kerugian Negara

PASAL 5

BAB II: INFORMASI, TUNTUTAN, DAN PELAPORAN | Bagian Kesatu - Sumber Informasi Kerugian Negara
Informasi terjadinya Kerugian Negara bersumber dari:
a.
hasil
pengawasan
yang
dilaksanakan
oleh
atasan
langsung;
b.
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah;
c.
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d.
laporan tertulis yang bersangkutan;
e.
informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung
jawab;
f.
perhitungan ex officio; dan/atau
g.
pelapor secara tertulis.

Bagian Kedua . .

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua
Kewajiban Kepala Satker/Atasan Kepala Satker
Melakukan Verifikasi Informasi Kerugian Negara

PASAL 6

BAB II: INFORMASI, TUNTUTAN, DAN PELAPORAN | Bagian Kedua - Kewajiban Kepala Satker/Atasan Kepala Satker
(1) Kepala Satker/atasan Kepala Satker wajib melakukan verifikasi terhadap informasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan cara memeriksa, menghimpun, dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti atas kebenaran laporan, pernyataan, dan/atau perhitungan adanya indikasi terjadinya Kerugian Negara. (2) Kepala Satker/atasan Kepala Satker menerbitkan surat perintah yang menunjuk pegawai Aparatur Sipil Negara/anggota Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/Pejabat Lain di lingkungan satuan kerjanya untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pegawai Aparatur Sipil Negara/anggota Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/Pejabat Lain yang ditugaskan melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan hasil verifikasi setelah menyelesaikan tugas verifikasi dengan membuat laporan hasil verifikasi. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. sumber informasi terjadinya Kerugian Negara; dan b. hasil pelaksanaan verifikasi yang menyatakan ada/tidaknya indikasi Kerugian Negara berupa kekurangan: 1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara; 2. uang, surat berharga, dan/atau barang bukan milik negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan/atau 3. kerugian yang diakibatkan tidak menyelesaikan tugas belajar dan/atau tidak melaksanakan kewajiban pengabdian pada instansi setelah menyelesaikan tugas belajar.

PASAL 7

BAB II: INFORMASI, TUNTUTAN, DAN PELAPORAN | Bagian Kedua - Kewajiban Kepala Satker/Atasan Kepala Satker
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7

(1)
Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) terdapat indikasi Kerugian Negara, Kepala
Satker/atasan Kepala Satker wajib menindaklanjuti
dengan:
a.
melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris
Kementerian dengan tembusan kepada Inspektur;
dan
b.
memberitahukan
kepada
Badan
Pemeriksa
Keuangan,
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung
terkait:
a.
kekurangan uang, berupa:
1.
berita acara pemeriksaan tempat kejadian
perkara dari kepolisian setempat;
2.
berita acara permintaan keterangan pihak
terkait; dan
3.
dokumen lain yang dapat digunakan sebagai
bahan pertimbangan dalam penetapan tuntutan
pengembalian atas Kerugian Negara.
b.
kelebihan bayar, berupa:
1.
dokumen pengadaan;
2.
berita acara dan dokumen terkait proses
pengadaan;
3.
fotokopi surat perintah membayar atau surat
perintah
pencairan
dana untuk pekerjaan
dimaksud; dan
4.
dokumen lain yang dapat digunakan sebagai
bahan pertimbangan dalam penetapan tuntutan
pengembalian atas Kerugian Negara.
c.
kehilangan barang, berupa:
1.
berita acara Pemeriksaan Tempat Kejadian
Perkara dari kepolisian setempat;
2.
surat
keterangan/berita
acara
terkait
pemakaian/peminjaman barang milik negara;
3.
kartu identitas barang, khusus barang milik
negara;

4. kartu

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
4.
kartu persediaan, khusus barang persediaan;
5.
surat tanda nomor kendaraan dan buku pemilik
kendaraan
bermotor,
khusus
kendaraan
bermotor;
6.
keputusan
pengangkatan/perjanjian/kontrak
kerja (untuk Pejabat Lain); dan
7.
dokumen lain yang dapat digunakan sebagai
bahan pertimbangan dalam penetapan tuntutan
pengembalian atas Kerugian Negara.
d.
Kerugian Negara akibat tidak menyelesaikan tugas
belajar, berupa:
1.
keputusan Menteri tentang penerima tugas
belajar untuk tugas belajar dalam negeri atau
surat persetujuan tugas belajar untuk tugas
belajar luar negeri;
2.
surat pernyataan penerima tugas belajar; dan
3.
dokumen lain yang dapat digunakan sebagai
bahan pertimbangan dalam penetapan tuntutan
pengembalian atas Kerugian Negara.
e.
Kerugian
Negara
akibat
tidak
melaksanakan
kewajiban
pengabdian
pada
instansi
setelah
menyelesaikan tugas belajar, berupa:
1.
surat permohonan pengunduran diri, laporan
dari unit kerja yang membidangi sumber daya
manusia, dan/atau keputusan Menteri tentang
pemberhentian pegawai yang bersangkutan;
2.
surat pernyataan penerima tugas belajar; dan
3.
dokumen lain yang dapat digunakan sebagai
bahan pertimbangan dalam penetapan tuntutan
pengembalian atas Kerugian Negara.

PASAL 8

BAB II: INFORMASI, TUNTUTAN, DAN PELAPORAN | Bagian Kedua - Kewajiban Kepala Satker/Atasan Kepala Satker
Dalam hal
Kepala
Satker/atasan
Kepala Satker
tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) dan/atau Pasal 7 ayat (1) dikenakan sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

BAB III

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
BAB III
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
YANG DISEBABKAN PEGAWAI NEGERI
BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Bagian Kesatu
Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara

PASAL 9

BAB III: PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA | Bagian Kesatu - Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara
(1)
Berdasarkan
laporan
hasil
verifikasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Menteri selaku PPKN
menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan
Tuntutan Ganti Kerugian.
(2)
Kewenangan Menteri selaku PPKN untuk menyelesaikan
Kerugian
Negara
dapat
dilaksanakan
oleh
Kepala
Satker/atasan Kepala Satker.

PASAL 10

BAB III: PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA | Bagian Kesatu - Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara
(1)
Kewenangan Menteri selaku PPKN yang dilaksanakan
oleh Kepala Satker dalam penyelesaian Kerugian Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sebagai
berikut:
a.
membentuk TPKN;
b.
menerima
laporan
hasil
pemeriksaan
dan
menyampaikan
pendapat
atas
laporan
hasil
pemeriksaan TPKN;
c.
menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan
ulang apabila laporan hasil pemeriksaan tidak
disetujui;
d.
menugaskan
TPKN
melakukan
penuntutan
penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang
Merugikan
apabila
laporan
hasil
pemeriksaan
disetujui;
e.
menyampaikan
laporan
mengenai
wanprestasi
kepada Majelis;
f.
menerima
laporan
TPKN
mengenai
penerbitan
SKTJM tidak dapat diperoleh;

g. menerbitkan

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
g.
menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja setelah menerima laporan dari TPKN yang
menyatakan bahwa SKTJM tidak dapat diperoleh;
h.
menyampaikan
SKP2KS
kepada
Pihak
Yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris;
i.
menerima pengajuan tertulis beserta bukti mengenai
keberatan SKP2KS dari Pihak Yang Merugikan/
Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
j.
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali
yang dilakukan TPKN kepada Majelis;
k.
menyampaikan perintah Majelis kepada TPKN untuk
melakukan pemeriksaan kembali;
l.
menerima
dan
menindaklanjuti
hasil
putusan
Majelis melalui proses penyelesaian Kerugian Negara
melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS;
m.
melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K;
n.
menerbitkan surat penagihan paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau
SKP2K ditetapkan;
o.
menandatangani surat keterangan tanda lunas
untuk SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K; dan
p.
menyimpan
dan
mengamankan
semua
berkas/buku, dokumen/surat dan alat bukti lainnya
yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan
Kerugian Negara.
(2)
Kewenangan
Menteri
selaku
PPKN
yang
tidak
dilaksanakan oleh Kepala Satker meliputi:
a.
menerima laporan hasil pemeriksaan TPKN yang
telah disetujui Kepala Satker/atasan Kepala Satker;
b.
menerima pertimbangan dari Majelis atas:
1.
penyelesaian atas kekurangan uang, surat
berharga, dan/atau barang bukan disebabkan
perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai
Negeri Bukan Bendahara;
2.
penggantian Kerugian Negara setelah Pihak
Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi; dan
3.
penyelesaian
Kerugian
Negara
yang
telah
diterbitkan SKP2KS.

c. menerima

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
c.
menerima laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN
yang telah disetujui dalam putusan Majelis;
d.
mengusulkan
penghapusan
atas
uang,
surat
berharga, dan/atau barang milik negara; atau
e.
menerbitkan
surat
keputusan
pembebasan
penggantian Kerugian Negara; dan
f.
menetapkan
surat
keputusan
pembebanan
penggantian kerugian negara.

Bagian Kedua
Tim Penyelesaian Kerugian Negara

PASAL 11

BAB III: PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA | Bagian Kedua - Tim Penyelesaian Kerugian Negara
(1)
Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, Kepala
Satker membentuk TPKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a yang ditetapkan dengan
keputusan.
(2)
Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
a.
menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b.
mengumpulkan
bukti
pendukung
terjadinya
Kerugian Negara;
c.
menghitung jumlah Kerugian Negara;
d.
menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang
dapat
dijadikan
sebagai
jaminan
penyelesaian
Kerugian Negara; dan
e.
melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang
membentuknya.
(3)
TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(4)
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diperoleh melalui:
a.
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) dan dokumen terkait lainnya;
dan/atau
b.
permintaan
keterangan/tanggapan/klarifikasi
melalui wawancara kepada setiap orang yang
terlibat/diduga
terlibat/mengetahui
terjadinya
Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil
pemeriksaan.

PASAL 12

BAB III: PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA | Bagian Kedua - Tim Penyelesaian Kerugian Negara
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12

(1)
Dalam hal diperlukan, keanggotaan TPKN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat melibatkan
pejabat/pegawai
dari
unit
kerja
yang
membidangi
pengawasan,
pelayanan
umum,
hukum,
keuangan,
kepegawaian, unit kerja terkait lainnya dan/atau BLU
Kementerian.
(2)
Masa kerja TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 3 (tiga) bulan.
(3)
Dalam hal pemeriksaan belum dapat diselesaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Satker dapat menambah masa kerja TPKN paling
lama 3 (tiga) bulan.

PASAL 13

BAB III: PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA | Bagian Kedua - Tim Penyelesaian Kerugian Negara
(1)
Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, TPKN
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
11
ayat
(1)
melakukan penelitian berkas yang diperoleh dari hasil
verifikasi oleh pejabat/pegawai yang ditugaskan oleh
Kepala Satker/atasan Kepala Satker.
(2)
Hasil penelitian berkas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam berita acara.

PASAL 14

BAB III: PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA | Bagian Kedua - Tim Penyelesaian Kerugian Negara
(1)
Berdasarkan
hasil
penelitian
berkas
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), TPKN melakukan
pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada Pegawai
Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan/atau pihak
terkait lainnya yang diduga bertanggung jawab dan/atau
mengetahui atas informasi Kerugian Negara.
(2)
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam berita acara.

PASAL 15

BAB III: PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA | Bagian Kedua - Tim Penyelesaian Kerugian Negara
TPKN
dalam
menghitung
jumlah
Kerugian
Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dapat
meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.

PASAL 16

BAB III: PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA | Bagian Kedua - Tim Penyelesaian Kerugian Negara
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16

(1)
Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh
TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara
atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian
Negara dengan surat ketua TPKN untuk dimintakan
tanggapan.
(2)
Hasil
pemeriksaan
Kerugian
Negara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kronologis,
jumlah Kerugian Negara, dan kesimpulan.
(3)
Tanggapan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat
belas)
hari
kerja
sejak
surat
hasil
pemeriksaan
disampaikan.

PASAL 17

BAB III: PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA | Bagian Kedua - Tim Penyelesaian Kerugian Negara
(1)
Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) dapat berisi:
a.
menerima dan menyetujui hasil pemeriksaan;
b.
menolak hasil pemeriksaan; atau
c.
tidak
memberikan
tanggapan
atas
hasil
pemeriksaan.
(2)
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain
yang
diduga
menyebabkan
Kerugian
Negara
menerima dan menyetujui hasil pemeriksaan TPKN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, TPKN
mencantumkan tanggapan tersebut dalam laporan hasil
pemeriksaan.
(3)
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain
yang
diduga
menyebabkan
Kerugian
Negara
menolak hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, TPKN melampirkan tanggapan
tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan.
(4)
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara tidak
memberikan
tanggapan
atas
hasil
pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dianggap
tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.

(5) Dalam

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(5)
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain
yang
diduga
menyebabkan
Kerugian
Negara
menerima
atau
menolak
sebagian
atas
hasil
pemeriksaan, TPKN menyampaikan laporan kepada
Kepala Satker/atasan Kepala Satker untuk mendapatkan
persetujuan.
(6)
TPKN
menyampaikan
laporan
hasil
pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat
(4) kepada Kepala Satker/atasan Kepala Satker.

PASAL 18

BAB III: PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA | Bagian Kedua - Tim Penyelesaian Kerugian Negara
(1)
Laporan
hasil
pemeriksaan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (5) menyatakan bahwa:
a.
kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang
disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b.
kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang
bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum
atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain.
(2)
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, memuat pihak yang bertanggung jawab
atas terjadinya Kerugian Negara, jumlah Kerugian
Negara, dan cara penyelesaian.
(3)
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat kronologi dan
jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang.
(4)
Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala
Satker, atasan Kepala Satker melaporkan kepada Menteri
dan
memberitahukan
kepada
Badan
Pemeriksa
Keuangan untuk indikasi Kerugian Negara yang terjadi di
lingkungan satuan kerjanya.

PASAL 19

BAB III: PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA | Bagian Kedua - Tim Penyelesaian Kerugian Negara
(1)
Kepala Satker/atasan Kepala Satker menyampaikan
pendapat
atas
laporan
hasil
pemeriksaan
TPKN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), sebagai
berikut:

a. menyetujui

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
a.
menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b.
tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(2)
Dalam hal laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala
Satker/atasan Kepala Satker segera menugaskan TPKN
untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi
yang tidak disetujui.

Bagian Ketiga
Penyelesaian Kerugian Negara melalui
Penerbitan Surat Keterangan
Tanggung Jawab Mutlak

PASAL 20

BAB III: PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA | Bagian Ketiga - Penyelesaian Kerugian Negara melalui
(1)
Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a disetujui,
Kepala Satker/atasan Kepala Satker menugaskan TPKN
untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian
Negara kepada Pihak Yang Merugikan.
(2)
Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri,
atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara
beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris.
(3)
Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN
mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau
pengakuan
Pihak
Yang
Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut
menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti
Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(4)
SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a.
identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b.
jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c.
cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian
Negara;
d.
pernyataan penyerahan barang jaminan;

e. pernyataan

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
e.
pernyataan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/
Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan
mereka tidak dapat ditarik kembali;
f.
pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung
jawab atas Kerugian Negara; dan
g.
kesanggupan
membayar/mengganti
Kerugian
Negara dan kesediaan untuk memberi jaminan.
(5)
Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf d, disertai dengan:
a.
daftar barang yang menjadi jaminan;
b.
bukti kepemilikan yang sah atas barang yang
dijaminkan; dan
c.
surat kuasa menjual.
(6)
SKTJM ditandatangani oleh Pihak Yang Merugikan/
Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, diketahui
oleh Kepala Satker/atasan Kepala Satker dan para saksi,
bermeterai cukup, dan disampaikan kepada:
a.
Sekretaris Kementerian;
b.
Kepala
Satker/atasan
Kepala
Satker
yang
bersangkutan;
c.
kepala unit kerja yang memiliki fungsi koordinasi
penyelesaian kerugian negara dan tuntutan ganti
rugi di lingkungan Kementerian;
d.
Kepala unit kerja yang memiliki fungsi pelaksanaan
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
berada dalam penguasaan Kementerian;
e.
Kepala unit kerja yang memiliki tugas melaksanakan
koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia,
serta
pemberian
dukungan
administrasi
kepegawaian di lingkungan Kementerian, dan unit
organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya
ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
f.
Inspektur Kementerian; dan
g.
pimpinan unit kerja pegawai yang bersangkutan.

PASAL 21

BAB III: PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA | Bagian Ketiga - Penyelesaian Kerugian Negara melalui
(1)
Penggantian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dapat
dibayarkan secara tunai atau angsuran.

(2) Dalam

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2)
Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan
melanggar
hukum,
Pihak
Yang
Merugikan/
Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib
mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan
puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
(3)
Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian,
Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam
waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak
SKTJM ditandatangani.
(4)
Dalam
hal
penghasilan
Pihak
Yang
Merugikan/Pengampu/
Yang
Memperoleh
Hak/Ahli
Waris
tidak
mencukupi
untuk
menyelesaikan
pembayaran dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat)
bulan, Menteri selaku PPKN dapat menetapkan melebihi
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan berdasarkan permohonan yang
diajukan oleh Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris kepada Menteri selaku
PPKN.

PASAL 22

BAB III: PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA | Bagian Ketiga - Penyelesaian Kerugian Negara melalui
(1)
Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki batas usia
pensiun, kuasa pengguna anggaran membuat surat
keterangan penghentian pembayaran.
(2)
Surat keterangan penghentian pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di dalamnya mencantumkan
bahwa yang bersangkutan mempunyai utang kepada
negara dan dilakukan pemotongan jumlah uang dari
yang diterima oleh penerima pensiun tiap bulan untuk
pelunasan pengembalian Kerugian Negara.

PASAL 23

BAB III: PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA | Bagian Ketiga - Penyelesaian Kerugian Negara melalui
(1)
Dalam
hal
Pihak
Yang
Merugikan
menjalani
mutasi/pindah instansi, Kepala Satker/atasan Kepala
Satker memberitahukan untuk melakukan penagihan
dan penyetoran atas sisa piutang Kerugian Negara
kepada instansi yang baru.
(2) Dalam

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2)
Dalam
hal
Pihak
Yang
Merugikan
menjalani
mutasi/pindah satuan kerja, Kepala Satker melimpahkan
kewajiban untuk melakukan pemantauan atas sisa
piutang Kerugian Negara kepada Kepala Satker yang baru
dengan
membuat
surat
pengalihan
kewajiban
pemantauan dan penatausahaan pelaksanaan SKTJM.

PASAL 24

BAB III: PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA | Bagian Ketiga - Penyelesaian Kerugian Negara melalui
(1)
Kepala Satker/atasan Kepala Satker wajib melakukan
pemantauan
atas
ketaatan
Pihak
Yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris
melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
memastikan bahwa penyetoran dilaksanakan sesuai
dengan pernyataan dalam SKTJM;
b.
meneliti bukti setor penyelesaian Kerugian Negara;
dan
c.
menyusun
daftar
pemantauan
penyelesaian
Kerugian Negara.
(3)
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada kepala unit kerja yang memiliki
fungsi koordinasi penyelesaian kerugian negara dan
tuntutan ganti rugi di lingkungan Kementerian dan
Inspektur Kementerian.
(4)
Dalam
hal
Pihak
Yang
Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh
Hak/Ahli
Waris
melalaikan
kewajiban
pembayaran,
Kepala
Satker/atasan
Kepala
Satker
menyampaikan teguran tertulis.
(5)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Pihak
Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris diketahui melalaikan kewajibannya.

PASAL 25

BAB III: PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA | Bagian Ketiga - Penyelesaian Kerugian Negara melalui
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 25

Dalam
hal
Pihak
Yang
Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4), dan Pasal 36 ayat (3) Pihak Yang
Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh
Hak/Ahli
Waris
dimaksud dinyatakan wanprestasi.

Bagian Keempat
Penyelesaian Kerugian Negara melalui
Penerbitan Surat Keputusan
Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara

PASAL 26

BAB III: PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA | Bagian Keempat - Penyelesaian Kerugian Negara melalui
(1)
Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20
ayat
(3)
tidak
dapat
diperoleh,
TPKN
segera
menyampaikan laporan kepada Menteri selaku PPKN.
(2)
Menteri selaku PPKN menerbitkan SKP2KS paling lambat
7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat materi:
a.
identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b.
perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c.
jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d.
cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian
Negara; dan
e.
daftar
harta
kekayaan
milik
Pihak
Yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris.
(4)
Menteri selaku PPKN menyampaikan SKP2KS kepada
Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris.

PASAL 27

BAB III: PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA | Bagian Keempat - Penyelesaian Kerugian Negara melalui
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 27

(1)
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan
SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)
dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan
puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SKP2KS.
(2)
SKP2KS
mempunyai
kekuatan
hukum
untuk
pelaksanaan sita jaminan.
(3)
Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh instansi yang berwenang
melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 28

BAB III: PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA | Bagian Keempat - Penyelesaian Kerugian Negara melalui
Dalam hal pengembalian Kerugian Negara berdasarkan
SKP2KS tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Kepala
Satker mengajukan permohonan lelang atas sita jaminan
kepada instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan
piutang negara.

PASAL 29

BAB III: PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA | Bagian Keempat - Penyelesaian Kerugian Negara melalui
(1)
Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan
keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja sejak diterimanya SKP2KS.
(2)
Keberatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan secara tertulis kepada Menteri selaku
PPKN dengan disertai bukti.
(3)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan/
Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk
mengganti Kerugian Negara.

Bagian Kelima . .

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kelima
Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Majelis

PASAL 30

BAB III: PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA | Bagian Kelima - Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Majelis
(1)
Dalam
rangka
penyelesaian
Kerugian
Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b,
Pasal 25, dan Pasal 29 ayat (1), Menteri selaku PPKN
membentuk
Majelis
dengan
menerbitkan
surat
keputusan.
(2)
Majelis dapat dibantu oleh tim administrasi.
(3)
Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
pejabat/pegawai pada sekretariat Kementerian;
b.
pejabat/pegawai pada inspektorat Kementerian/
satuan pengawas internal; dan
c.
pejabat/pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan
keahliannya pada unit kerja/satuan organisasi.
(4)
Jumlah anggota Majelis terdiri dari 3 (tiga) atau 5 (lima)
orang.
(5)
Administrasi pembentukan Majelis dan tim administrasi
sebagaimana
dimaksud
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi
koordinasi penyelesaian kerugian negara.

PASAL 31

BAB III: PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA | Bagian Kelima - Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Majelis
Majelis mempunyai
tugas
memeriksa dan memberikan
pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN atas penyelesaian
Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) huruf b, Pasal 25, dan Pasal 29 ayat (1).

PASAL 32

BAB III: PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA | Bagian Kelima - Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Majelis
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31, Majelis melakukan sidang dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Penyelesaian
Kerugian
Negara
melalui
Majelis
dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak ditetapkan.

PASAL 33

BAB III: PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA | Bagian Kelima - Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Majelis
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 33

(1)
Dalam hal putusan sidang Majelis berupa pertimbangan
penerbitan SKP2K, Menteri selaku PPKN menerbitkan
SKP2K sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Dalam hal putusan sidang Majelis berupa pertimbangan
untuk melakukan pembebasan penggantian Kerugian
Negara,
Menteri
selaku
PPKN
menerbitkan
surat
keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(3)
Dalam hal putusan sidang Majelis berupa pertimbangan
untuk mengusulkan penghapusan atas uang, surat
berharga, dan/atau barang milik negara, Menteri selaku
PPKN melaksanakan penghapusan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PENENTUAN NILAI KERUGIAN NEGARA

PASAL 34

BAB IV: PENENTUAN NILAI KERUGIAN NEGARA
(1)
Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan
penentuan nilai atas berkurangnya:
a.
uang milik negara dan/atau uang bukan milik
negara
b.
barang milik negara yang berada dalam penguasaan
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
c.
barang bukan milik negara yang berada dalam
penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan
tugas pemerintahan; dan/atau
d.
surat berharga milik negara.
(2)
Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a didasarkan pada nilai nominal.
(3)
Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan huruf c didasarkan pada:
a.
nilai buku; atau
b.
nilai wajar atas barang yang sejenis.

(4) Penentuan . .

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(4)
Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d didasarkan pada:
a.
nilai nominal;
b.
nilai perolehan; atau
c.
nilai wajar.
(5)
Dalam
menentukan
dasar
penilaian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), nilai barang/surat
berharga yang digunakan merupakan nilai yang paling
tinggi.
(6)
Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan dengan cara nilai perolehan
dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan
yang muncul selama umur penggunaan barang milik
negara atau aset tersebut.
(7)
Penentuan
nilai
wajar
atas
barang
yang
sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan
dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari
penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian
kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan
berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada
tanggal penilaian/penaksiran.
(8)
Penentuan nilai nominal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (4) huruf a merupakan nilai yang tertera
dalam uang/surat berharga dalam bentuk cek, bilyet
giro, travel cheque, dan wesel.
(9)
Penentuan nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b merupakan jumlah kas atau setara kas
yang telah dan yang masih wajib dibayarkan untuk
memperoleh suatu aset pada saat perolehan.
(10) Penentuan nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c merupakan nilai tukar aset atau penyelesaian
kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan
untuk melakukan transaksi wajar.
(11) Penentuan nilai Kerugian Negara yang diakibatkan tidak
menyelesaikan
tugas
belajar
dan/atau
tidak
melaksanakan kewajiban pengabdian pada instansi
setelah menyelesaikan tugas belajar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 35

BAB IV: PENENTUAN NILAI KERUGIAN NEGARA
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 35

(1)
Penggantian
atas
barang
milik
negara
yang
diasuransikan sebagai akibat perbuatan melawan hukum
atau kelalaian pemakai barang tidak menghapuskan
kewajiban pihak yang melakukan perbuatan melawan
hukum atau kelalaian dimaksud dalam mengganti
Kerugian Negara dimaksud.
(2)
Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian
barang milik negara yang diasuransikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan hasil
penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (3) tanpa memperhitungkan hasil klaim asuransi
yang diterima dari perusahaan asuransi atas barang
milik negara dimaksud.

BAB V
PENAGIHAN, PENYETORAN,
DAN PEMANTAUAN ATAS KETAATAN
DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN

PASAL 36

BAB V: PENAGIHAN, PENYETORAN,
(1)
Penagihan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara
dilakukan atas dasar:
a.
SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3);
b.
SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2); atau
c.
SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1).
(2)
Penagihan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan dengan surat penagihan yang diterbitkan oleh
Kepala Satker paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K diterbitkan.
(3)
Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak
ditindaklanjuti
oleh
Pihak
Yang
Merugikan/
Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Kepala
Satker menyampaikan kembali surat penagihan sampai
dengan 3 (tiga) kali.

PASAL 37

BAB V: PENAGIHAN, PENYETORAN,
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 37

(1)
Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2), Pihak Yang Merugikan/
Pengampu/Yang
Memperoleh
Hak/Ahli
Waris
menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara.
(2)
Penyetoran Kerugian Negara dapat dilakukan secara
tunai atau angsuran.
(3)
Penyetoran Kerugian Negara secara angsuran dapat
dilakukan dengan cara pembayaran langsung melalui
bendahara pengeluaran atau dengan cara dipotong gaji.
(4)
Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menyampaikan bukti setor kepada unit kerja
yang menangani bidang keuangan pada Satker yang
bersangkutan,
unit
kerja
yang
menangani
bidang
keuangan pada sekretariat Kementerian, dan unit kerja
yang menangani bidang pengawasan.
(5)
Dalam hal penyetoran Kerugian Negara dilakukan dengan
cara
bertahap
melalui
pemotongan
gaji,
SKTJM/SKP2KS/SKP2K dilengkapi dengan surat kuasa
pemotongan gaji/penghasilan.

PASAL 38

BAB V: PENAGIHAN, PENYETORAN,
(1)
Kepala
Satker
memantau
ketaatan
Pihak
Yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris
dalam menyetorkan pengembalian Kerugian Negara.
(2)
Dalam
hal
Pihak
Yang
Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh
Hak/Ahli
Waris
tidak
melaksanakan
penyetoran sesuai waktu yang telah ditetapkan dalam
SKTJM,
SKP2KS,
dan
SKP2K,
Kepala
Satker
mengirimkan teguran secara tertulis.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterbitkan oleh Kepala Satker paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja sejak Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh
Hak/Ahli
Waris
tidak
memenuhi
kewajibannya dalam menyelesaikan Kerugian Negara
sesuai dengan SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K yang telah
diterbitkan.

(4) Dalam

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(4)
Dalam
hal
Pihak
Yang
Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memenuhi kewajiban
berdasarkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat dilakukan upaya penagihan dengan
optimalisasi piutang negara.
(5)
Tata cara penagihan dengan optimalisasi piutang negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

PASAL 39

BAB V: PENAGIHAN, PENYETORAN,
(1)
Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang memperoleh
Hak/Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti
Kerugian Negara ke Kas Negara sesuai dengan jumlah
dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM,
SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan
pelunasan dengan surat keterangan tanda lunas.
(2)
Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Satker/atasan
Kepala Satker untuk SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.
(3)
Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b.
jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai
dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan
dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;
c.
pernyataan
bahwa
Pihak
Yang
Merugikan/
Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah
melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara;
d.
pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam
hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan
atas dasar pelunasan SKTJM; dan
e.
pernyataan pengembalian harta kekayaan yang
disita, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang
diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau
SKP2K.

(4) Dalam

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(4)
Dalam hal surat keterangan tanda lunas diterbitkan atas
dasar pelunasan SKTJM, pemberian surat keterangan
tanda lunas kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/
Yang
Memperoleh
Hak/Ahli
Waris
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pengembalian
dokumen
yang
terkait
dengan
penyerahan
barang
jaminan.
(5)
Dalam
hal
terdapat
harta
kekayaan
Pihak
Yang
Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau
SKP2K, diterbitkan:
a.
surat keterangan tanda lunas dari Kepala Satker
kepada
Pihak
Yang
Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud
pada ayat (1); dan
b.
surat permohonan pencabutan sita atas harta
kekayaan
dari
Sekretaris
Kementerian
kepada
instansi yang berwenang.
(6)
Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada:
a.
Menteri;
b.
Badan Pemeriksa Keuangan;
c.
Majelis;
d.
Pihak
Yang
Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh
Hak/Ahli
Waris
yang
melakukan
penyetoran ganti Kerugian Negara; dan
e.
instansi yang berwenang melakukan sita atas harta
kekayaan.

PASAL 40

BAB V: PENAGIHAN, PENYETORAN,
(1)
Atas dasar surat keterangan tanda lunas sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
39,
Menteri
selaku
PPKN
mengusulkan penghapusan:
a.
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara
yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
b.
uang dan/atau barang bukan milik negara yang
berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam
penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan/atau

c. kerugian

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
c.
kerugian yang diakibatkan tidak menyelesaikan
tugas
belajar
dan/atau
tidak
melaksanakan
kewajiban
pengabdian
pada
instansi
setelah
menyelesaikan tugas belajar.
(2)
Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 41

BAB V: PENAGIHAN, PENYETORAN,
(1)
Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian
Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada
yang seharusnya, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/
Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan
permohonan
pengurangan
tagihan
negara
kepada
Menteri selaku PPKN.
(2)
Menteri selaku PPKN dapat menerima atau menolak
permohonan pengurangan tagihan yang diajukan oleh
Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris.
(3)
Menteri selaku PPKN menetapkan keputusan menerima
atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender.
(4)
Dalam
hal
Pihak
Yang
Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan penyetoran
ke Kas Negara, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh
Hak/Ahli
Waris
dapat
mengajukan
permohonan
pengembalian
kelebihan
setoran
atas
Kerugian Negara atas dasar keputusan pengurangan
tagihan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
(5)
Tata
cara
pengembalian
kelebihan
tagihan
negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

BAB VI

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
BAB VI
PENATAUSAHAAN

PASAL 42

BAB VI: PENATAUSAHAAN
(1)
Untuk menunjang kelancaran penyelesaian Kerugian
Negara,
setiap
Kepala
Satker
melaksanakan
penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara yang
terjadi di lingkungan satker masing-masing secara tertib,
teratur, dan kronologis.
(2)
Penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara pada
tingkat Kementerian dilaksanakan oleh unit kerja yang
memiliki fungsi menyiapkan bahan pertimbangan dan
tindak lanjut penyelesaian masalah ganti Kerugian
Negara dan penagihan di lingkungan Kementerian.

PASAL 43

BAB VI: PENATAUSAHAAN
Ketentuan
mengenai
format
kelengkapan
administrasi
berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VII
PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN NEGARA
KEPADA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

PASAL 44

BAB VII: PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN NEGARA
(1)
Kepala Satker menyerahkan upaya penagihan atas
piutang Kerugian Negara yang tidak diselesaikan oleh
Pihak
Yang
Merugikan/Pengampu/yang
Memperoleh
Hak/Ahli Waris kepada panitia urusan piutang negara
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2)
Penyerahan upaya penagihan kepada panitia urusan
piutang negara dilakukan apabila telah dilakukan upaya
penagihan secara tertulis dan/atau penagihan secara
optimalisasi namun tidak berhasil.

(3) Penyerahan

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(3)
Penyerahan upaya penagihan kepada panitia urusan
piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui surat dengan melampirkan fotokopi
dokumen sebagai berikut:
a.
laporan Kerugian Negara;
b.
SKTJM/SKP2KS/SKP2K;
c.
berita
acara
dan
laporan-laporan
terkait
pemeriksaan;
d.
surat penagihan yang pernah dikirimkan; dan
e.
dokumen lain yang diperlukan oleh panitia urusan
piutang negara.
(4)
Penyerahan upaya penagihan kepada panitia urusan
piutang negara untuk Kerugian Negara yang disebabkan
pelanggaran atas ikatan dinas dilakukan melalui surat
dengan melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
a.
laporan Kerugian Negara;
b.
surat pernyataan penerima tugas belajar;
c.
keputusan Menteri tentang Pengangkatan pegawai
negeri sipil dan/atau pemberhentian pegawai negeri
sipil;
d.
rincian perhitungan jumlah biaya yang harus
dibayarkan;
e.
SKP2K;
f.
berita acara, laporan terkait pemeriksaan;
g.
surat penagihan yang pernah dikirimkan;
h.
dokumen lain yang diperlukan oleh panitia urusan
piutang negara.

PASAL 45

BAB VII: PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN NEGARA
Kepala Satker menghentikan penagihan piutang kepada Pihak
Yang
Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh
Hak/Ahli
Waris sejak adanya penyerahan upaya penagihan piutang
macet kepada panitia urusan piutang negara.

BAB VIII

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
BAB VIII
SANKSI

PASAL 46

BAB VIII: SANKSI
(1)
Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk
mengganti
Kerugian
Negara
dapat
dikenai
sanksi
administratif berupa hukuman disiplin dan/atau sanksi
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan/atau sanksi pidana.
(2)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan mempertimbangkan penetapan atas
tindakan yang mengakibatkan Kerugian Negara yang
dilakukan oleh Pihak Yang Merugikan.

BAB IX
KEDALUWARSA

PASAL 47

BAB IX: KEDALUWARSA
Kewajiban
Pihak
Yang
Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti rugi,
menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak
diketahuinya Kerugian Negara tersebut atau dalam waktu 8
(delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara tidak
dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.

PASAL 48

BAB IX: KEDALUWARSA
Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris
untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus
apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan
yang
menetapkan
pengampuan
kepada
Pihak
Yang
Merugikan, atau sejak Pihak Yang Merugikan diketahui
melarikan
diri
atau
meninggal
dunia,
Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberitahu oleh Menteri
selaku PPKN mengenai adanya Kerugian Negara.

BAB X

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 49

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara
kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan
sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih
tetap berlaku;
b.
penyelesaian Kerugian Negara yang sedang dilaksanakan
terhadap Pihak Yang Merugikan sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini tunduk pada peraturan perundang-
undangan yang sebelumnya; dan
c.
Kerugian Negara
yang terjadi sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan penyelesaian
Kerugian Negara, berlaku ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 50

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.