PP NOMOR 10 TAHUN 2023

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-02-27
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:10
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri merupakan penerimaan dari jasa: a" penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri;

b. penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang non- pemerintahan dalam negeri;

c. sertifikasi kompetensi bidang pemerintahan dalam negeri;

d. penilaian kompetensi;

e. penyelenggaraan pendidikan bidang pemerintahan dalam negeri;

f. pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;

g. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;

h. pelayanan kesehatan; dan

i. penelitian dan/atau pengabdian masyarakat bidang pemerintahan dalam negeri. l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam [,ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(4) Jenis REPUEUK INDONESIA (41 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.

(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

PASAL 2

(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini
dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
{21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

PASAL 3

Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat
(4) dan Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa jasa pelayanan
akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan bagi:
a. instansi pemerintah, badan penyelenggara jaminan sosial,
koperasi, usaha mikro dan kecil dikenakan tarif sebesar
RpO,OO (nol ntpiah); dan
b. operator telekomunikasi dikenakan tarif sebesar 5oo/o (lima
puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang mempakan bagian yarrg tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini untuk 2 (dua) tahun
pertama sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

PASAL 5

A

FRESIDEN
REPUEUK TNDONESIA
Pasal 5
(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan dan
pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang
pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a, untuk pelatihan bidang
pemerintahan dalam negeri tidak termasuk tarif atas biaya
konsumsi, transportasi, akomodasi, observasi lapangan,
dan praktik lapangan peserta.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan dan
pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang
pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk:
a. pelatihan aparat pemerintah desa/pengurus Badan
Permusyawaratan Desa/pengunrs lembaga
kemasyarakatan desa/pengurus lembaga adat desa;
dan
b. pengembangan kompetensi
(bimbingan
teknis / seminar / lokakarya / ut orkslwp/ kursus / penata-
ran / pembekalan / orientasi tugas / pendalaman tugas),
tidak termasuk tarif atas biaya konsumsi, transportasi,
akomodasi, dan observasi lapangan peserta.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan dan
pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang
pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk pelatihan kepemimpinan
pemerintahan dalam negeri tidak termasuk tarif atas biaya
transportasi peserta.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa:
a. penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan
kompetensi sumber daya manusia bidang non-
pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan
A
b. sertifikasi

b. sertifikasi kompetensi bidang pemerintahan dalam
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf c,
tidak termasuk tarif atas biaya konsumsi, transportasi,
dan akomodasi peserta.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa penilaian kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d tidak termasuk
tarif atas biaya transportasi dan akomodasi peserta.
(6) Dalam hat jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c dan
huruf d diselenggarakan di luar kantor Kementerian
Dalam Negeri, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak tidak termasuk tarif atas biaya perjalanan dinas
untuk penyelenggara, assessor, dan peserta.
(71 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa penyelenggaraan pendidikan bidang
pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk biaya persiapan studi
strategis dalam negeri dan biaya persiapan studi strategis
luar negeri tidak termasuk tarif atas braya paspor, visa,
transportasi ke negara tujuan, dan akomodasi mahasiswa.
(8) Tarif atas biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (U
sampai dengan ayat (71 dibebankan kepada Wajib Bayar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 6

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian Dalam Negeri dapat menyelenggarakan:

a. jasa pelatihan stnrktural kepemimpinan pratama, pelatihan struktural kepemimpinan administrator, pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, dan pelatihan widyaiswara berjenjang; A

b. pelatihan. PEESIDEN REPUBLIK INDONESIA

b. pelatihan manajemen perpustakaan, pelatihan pengenalan perpustakaan, dan pelatihan pengelolaan informasi; dan

c. pelatihan keprotokolan, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. huruf a mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara;

b. huruf b mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional; dan

c. huruf c mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sekretariat Negara.

PASAL 7

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,O0 (nol
rupiah) atau 0% (nol persen).
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harrs terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

PASAL 8

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Dalam Negeri wajib disetor ke Kas Negara.
A

PASAL 9

REPUSLTK TNDONESIA Pasal 9 Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku terhadap:

a. calon peserta pelatihan yang telah ditetapkan sebagai peserta pelatihan;

b. mahasiswa Program Profesi Kepamongrr4iaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa;

c. mahasiswa Pascasadana Program Magister (S2) Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa; dan

d. mahasiswa Pascasarjana Program Doktor (S3) Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa, sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlalnr pada Kementerian Dalam Negeri.

PASAL 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5450), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 3O (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. A Agar REPUBUK INDONESIA