Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zorla penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
2. Zona Penangkapan Ikan Terukur adalah wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan laut lepas yang dikelola untuk pemanfaatan sumber daya ikan dengan penangkapan ikan secara terukur.
3. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zorua ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah negara Republik Indonesia. A
4. Daerah REPUBUK INDONESIA
4. Daerah Penangkapan Ikan adalah WPPNRI dan laut lepas yang diperuntukkan sebagai tempat penangkapan ikan.
5. Daerah Penangkapan lkan Terbatas adalah tempat penangkapan ikan di Daerah Penangkapan Ikan yang diperuntukkan bagi ukuran kapal penangkap ikan, alat penangkapan ikan, dan/atau waktu tertentu.
6. Kuota Penangkapan Ikan adalah alokasi sumber daya ikan atau jumlah ikan yang dapat dimanfaatkan dengan Penangkapan Ikan Terrrkur.
7. Nelayan Lokal adalah nelayan yang berdomisili pada provinsi diZona Penangkapan Ikan Terukur sesuai dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili atau domisili usaha serta melakukan kegiatan penangkapan ikan sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
8. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.
9. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
10. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/ eksplorasi perikanan.
11. Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan. l2.Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan. A
13. Sistem . . BUK INDONESI'\
13. Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat SPKP adalah sistem pengawasan Kapal Perikanan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas Kapal Perikanan.
14. Pelabuhan Pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
15. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
16. Pelabuhan Muat adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya.
17. Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organizationl yang selanjutnya disebut RFMO adalah organisasi pengelolaan perikanan regional yang memiliki ketentuan atau pengaturan tersendiri, khususnya untuk menjamin konservasi dan keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah tertentu.
18. Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
19. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
20. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. A
21. Pemerintah REPUBUK INDONESIA
21. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 22.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan. BAB II ZONA PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
PASAL 2
BAB II: ZONA PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
(1) Zona Penangkapan Ikan Terukur meliputi:
a. WPPNRI di perairan laut; dan
b. laut lepas. (21 Zona Penangkapan Ikan Terukur di WPPNRI di perairan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan sebagai:
a. Daerah Penangkapan Ikan; dan
b. Daerah Penangkapan Ikan Terbatas.
(3) Zona Penangkapan Ikan Terukur di laut lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan sebagai Daerah Penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di masing-masing RFMO. (41 Laut lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zoraa ekonomi eksklusif Indonesia, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia yang berada di wilayah konvensi/kompetensi RFMO di mana negara Indonesia termasuk sebagai salah satu negara anggota (member state) atau negara kerja sarna nonanggota (cooperating nonmember statel.
(5) Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. zorLa 01, meliputi WPPNRI 7ll (perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara); b.zona A REPUBUK INDONESTA
b. zoraa 02, meliputi WPPNRI 7!6 (perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera), WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik), dan Laut Lepas Samudera Pasifik;
c. zona O3, meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur), dan WPPNRI 7L4 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda);
d. zor,a O4, meliputi WPPNRI 572 (perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda), WPPNRI 573 (perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat), dan Laut Lepas Samudera Hindia;
e. zona 05, meliputi WPPNRI 571 (perairan Selat Malaka dan Laut Andaman); dan
f. zoraa 06, meliputi WPPNRI 712 (perairan Laut Jawa) dan WPPNRI 7l3 (perairan Sela.t Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali).
PASAL 3
BAB II: ZONA PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
(1) Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, ditetapkan oleh
Menteri berdasarkan kondisi perikanan tertentu.
(21 Kondisi perikanan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. sumber daya ikan;
b. lingkungan sumber daya ikan;
c. sosial ekonomi perikanan; dan/atau
d. tata kelola perikanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Daerah Penangkapan
Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.
PASAL 4
BAB II: ZONA PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
(l) Daerah Penangkapan Ikan dimaksud dalam Pasal 3 dimanfaatkan oleh:
a. Nelayan Kecil; dan/atau Terbatas ayat (1) sebagaimana hanya dapat A
b. Setiap . . REPUEUK INDONESIA
b. Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan bukan untuk tujuan komersial. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 5
BAB II: ZONA PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
(1) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah
wajib melakukan penangkapan ikan sesuai dengan Zona
Penangkapan lkan Terukur yang diberikan, kecuali untuk
Nelayan Kecil.
(21 Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah
yang melakukan penangkapan ikan wajib mematuhi
ketentuan mengenai Daerah Penangkapan Ikan Terbatas.
BAB III
KUOTA PENANGKAPAN IKAN
PADA ZONA PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
PASAL 6
BAB III: KUOTA PENANGKAPAN IKAN
(1) Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan lkan
Terukur ditetapkan pada setiap WPPNRI di perairan laut
dan laut lepas.
(21 Kuota Penangkapan lkan pada Zona Penangkapan Ikan
Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan
jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan
mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya
ikan.
(3) Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan
Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
A
PASAL 7
BAB III: KUOTA PENANGKAPAN IKAN
BLIK INDONESIA Pasal 7
(1) Kuota Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dibagi atas:
a. kuota industri;
b. kuota Nelayan Lokal; dan
c. lmota kegiatan bukan untuk tujuan komersial. (21 Pembagian Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit didasarkan pada pertimbangan jumlah nelayan, jumlah dan ukuran kapal, serta alat penangkapan ikan.
PASAL 8
BAB III: KUOTA PENANGKAPAN IKAN
(1) Kuota industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur di atas 12 (dua belas) mil laut. (21 Kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri kepada:
a. orang perseorangan; dan
b. badan usaha yang berbadan hukum, berdasarkan permohonan.
(3) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a yang merupakan Nelayan Kecil diutamakan tergabung dalam koperasi. (41 Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
a. perseroan terbatas; dan
b. koperasi, yang memiliki kegiatan usaha penangkapan ikan.
(5) Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memanfaatkan kuota industri pada zot:ra Ol, zona 02, zona 03, dan zona 04, berupa:
a. penanaman modal dalam negeri; atau
b. penanaman modal asing.
(6) Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memanfaatkan kuota industri pada zorLa 05 dan zot:.a 06, berupa penanaman modal dalam negeri.
(7) Masa A REPUEUK INDONESIA
(7) Masa berlaku pemanfaatan kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 selama masa berlaku surat izin usaha perikanan, kecuali untuk Nelayan Kecil. (S) Masa berlaku pemanfaatan kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimanfaatkan oleh Nelayan Kecil selama melakukan usaha penangkapan ikan.
(9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilengkapi persyaratan minimal dengan surat izin usaha perikanan dan buku Kapal Perikanan, kecuali untuk Nelayan Kecil.
(10) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian kuota industri kepada Nelayan Kecil.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 9
BAB III: KUOTA PENANGKAPAN IKAN
(1) Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut. (21 Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh gubernur kepada Nelayan Lokal yang terdiri atas:
a. orang perseorangan yang merupakan Nelayan Kecil dan bukan Nelayan Kecil; dan
b. badan usaha yang berbadan hukum, berdasarkan permohonan.
(3) Orang perseorangan yang merupakan Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diutamakan tergabung dalam koperasi. (41 Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
a. perseroan terbatas; dan
b. koperasi, yang memiliki kegiatan usaha penangkapan ikan. A
(5) Perseroan REPUELTK INDONESIA
(5) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa penanaman modal dalam negeri.
(6) Masa berlaku pemanfaatan kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat 12) selama masa berlaku surat izin usaha perikanan, kecuali untuk Nelayan Kecil. (71 Masa berlaku pemanfaatan kuota Nelayan Lokal yang dimanfaatkan oleh Nelayan Kecil selama melakukan usaha penangkapan ikan.
(8) Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian kuota Nelayan Lokal kepada orang perseorangan yang merupakan Nelayan Kecil.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 10
BAB III: KUOTA PENANGKAPAN IKAN
(1) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut dan di atas 12 (dua belas) mil laut. (21 Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta kesenangan dan wisata.
(3) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial berupa kegiatan untuk kesenangan dan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan kepada penyelenggata kegiatan.
(4) Masa berlaku pemanfaatan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberian kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut dilakukan oleh gubernur.
(6) Pemberian I A REPUBLIK INDONESIA
(6) Pemberian kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur di atas 12 (dua belas) mil laut dilakukan oleh Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 11
BAB III: KUOTA PENANGKAPAN IKAN
(1) Kuota Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan
Terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) dimanfaatkan dalam periode 1 (satu) tahun musim
penangkapan ikan dan dibatasi oleh Kuota Penangkapan
Ikan yang diberikan setiap tahun.
(2) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah
yang melakukan penangkapan ikan wajib mematuhi
ketentuan mengenai Kuota Penangkapan Ikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali Nelayan
Kecil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Kuota
Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 12
BAB III: KUOTA PENANGKAPAN IKAN
(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan kuota industri
dan kuota Nelayan Lokal hams memenuhi Perizinan
Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah
yang melakukan pemanfaatan kuota kegiatan bukan
untuk tujuan komersial wajib memenuhi persetujuan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 13
BAB III: KUOTA PENANGKAPAN IKAN
(1) Pemanfaatan kuota industri, kuota Nelayan Lokal, dan kuota kegiatan bukan tujuan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenakan pungutan perikanan berupa penerimaan negara bukan pajak atau retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pungutan A REPUBLIK INDONESTA -t2- (21 Pungutan perikanan berupa penerimaan negara bukan pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bagi Nelayan Kecil.
PASAL 14
BAB III: KUOTA PENANGKAPAN IKAN
(1) Pemanfaatan kuota industri, kuota Nelayan Lokal, dan
kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan
menggunakan Kapal Penangkap Ikan, yang dapat berasal
dari pengadaan dalam keadaan baru atau dalam keadaan
tidak baru, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
(21 Pemanfaatan kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b oleh Nelayan Kecil dapat
dilakukan tanpa menggunakan Kapal Penangkap Ikan.
(3) Pengadaan Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 15
BAB III: KUOTA PENANGKAPAN IKAN
(1) Kapal Penangkap Ikan diberikan Daerah Penangkapan
Ikan pada:
a. 1 (satu) Zona Penangkapan Ikan Terukur di atas 12
(dua belas) mil laut bagi Kapal Penangkap Ikan yang
perizinan bertrsahanya diterbitkan oleh Menteri; dan
b. batas wilayah administrasi kewenangan provinsi pada
Zona Penangkapan Ikan Terukur bagi Kapal
Penangkap Ikan yang perizinan berusahanya
diterbitkan oleh gubernur, kecuali bagi Nelayan Kecil.
(21 Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat diberikan Daerah Penangkapan Ikan di
atas 12 (dua belas) mil laut.
(3) Kapal Penangkap lkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 16
BAB III: KUOTA PENANGKAPAN IKAN
Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang
melakukan pemanfaatan Kuota Penangkapan Ikan pada Zona
Penangkapan Ikan Terukur wajib menggunakan alat
penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.
PASAL 17
BAB III: KUOTA PENANGKAPAN IKAN
A BLIK TNDONESIA Pasal 17
(1) Setiap Orang, Pemerintah Rrsat, atau Pemerintah Daerah wajib memasang dan mengaktifkan transmiter SPKP di Kapal Perikanan sebelum melakukan kegiatan perikanan. (21 Transmiter SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas Kapal Perikanan yang memperoleh Perizinan Berusaha atau persetujuan dari gubernur atau Menteri.
(3) Kewajiban pemasangan dan pengaktifan transmiter SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Nelayan Kecil.
(4) Ketentuan mengenai transmiter SPKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PELABUHAN PANGKALAN
PASAL 18
BAB IV: PELABUHAN PANGKALAN
(1) Kapal Penangkap Ikan yang melakukan penangkapan ikan
pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan
ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang
ditentukan dalam Zona Penangkapan Ikan Terukur.
(2) Dalam hal pada Zona Penangkapan Ikan Terukur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terdapat
Pelabuhan Pangkalan, Kapal Penangkap Ikan dapat
mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan
Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur lain
yang terdekat.
(3) Kapal Penangkap lkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan paling banyak 5 (lima) Pelabuhan
Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur yang
diberikan.
(4) Dalam hal pendaratan ikan hasil tangkapan tidak
memungkinkan dilakukan di Pelabuhan Pangkalan yang
ditentukan karena keadaan darurat yang mengakibatkan
penurunan mutu ikan hasil tangkapan, Kapal Penangkap
Ikan dapat melakukan pendaratan di Pelabuhan
Pangkalan lain yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(5) Kewajiban
A
REPUBLTK INDONESIA
-t4-
(5) Kewajiban mendaratkan ikan di Pelabuhan Pangkalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Nelayan Kecil
dapat dilakukan di sentra nelayan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaratan ikan hasil
tangkapan di Pelabuhan Pangkalan lain yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
pendaratan ikan di sentra nelayan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 19
BAB IV: PELABUHAN PANGKALAN
(1) Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan pengangkutan
ikan dari Daerah Penangkapan lkan pada Zona
Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil
tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang sama dengan
Pelabuhan Pangkalan dari Kapal Penangkap Ikan.
(2) Kapal Pengangkut lkan yang melakukan pengangkutan
ikan dari Pelabuhan Pangkalan atau Pelabuhan Muat ke
Pelabuhan Pangkalan lain diberikan paling banyak 20
(dua puluh) Pelabuhan Muat dan 2 (dua) Pelabuhan
Pangkalan.
(3) Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan pengangkutan
ikan dari Pelabuhan Pangkalan ke pelabuhan negara
tujuan diberikan 1 (satu) Pelabuhan Pangkalan dan 1
(satu) pelabuhan negara tujuan.
(4) Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan pengangkutan
ikan dari Daerah Penangkapan Ikan diberikan paling
banyak 5 (lima) Pelabuhan Pangkalan di Zona
Penangkapan Ikan Terukur sesuai dengan Daerah
Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan.
(5) Dalam hal pada Zona Penangkapan Ikan Terukur
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 belum terdapat
Pelabuhan Pangkalan, Kapal Pengangkut Ikan dari Daerah
Penangkapan Ikan dapat mendaratkan ikan hasil
tangkapan di Pelabuhan Pangkalan pada Zona
Penangkapan Ikan Terukur lain yang terdekat.
(6) Dalam hal pendaratan ikan hasil tangkapan tidak
memungkinkan dilakukan di Pelabuhan Pangkalan yang
ditentukan karena keadaan darurat yang mengakibatkan
penurunan mutu ikan hasil tangkapan, Kapal Pengangkut
Ikan dapat melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan
di Pelabuhan Pangkalan lain yang telah ditetapkan oleh
Menteri.
(7) Ketentuan
A
REPUBUK INDONESIA
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaratan ikan hasil
tangkapan di Pelabuhan Pangkalan lain yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur
dalam Peraturan Menteri.
PASAL 20
BAB IV: PELABUHAN PANGKALAN
(1) Pelabuhan Pangkalan dan Pelabuhan Muat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 terdiri atas:
a. Pelabuhan Perikanan yang dibangun dan/atau
dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah;
b. Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun dan/atau
tidak dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah; dan
c. pelabuhan umum.
(2) Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri untuk setiap Zona
Penangkapan Ikan Terukur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara penetapan Pelabuhan Pangkalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB V
AWAK KAPAL PERIKANAN
PASAL 21
BAB V: AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Awak Kapal Perikanan terdiri atas:
a. nakhoda;
b. ahli penangkapan ikan (Ttshfng mastefl;
c. perwira; dan
d. anak buah kapal. (21 Setiap Orang yang melakukan penangkapan ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib menggunakan nakhoda, perwira, dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa, hurufc, dan hurufd. A
(3) Penggunaan REPUBLIK TNDONESIA
(3) Penggunaan ahli penangkapan ikan Whing master) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Anak buah kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diutamakan yang berdomisili di wilayah administratif sesuai dengan Zona Penangkapan Ikan Terukur berdasarkan kartu tanda penduduk. BAB VI PENGANGKUTAN IKAN HASIL TANGKAPAN
PASAL 22
BAB VI: PENGANGKUTAN IKAN HASIL TANGKAPAN
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan penangkapan ikan
pada Zona Penangkapan Ikan Terukur dapat melakukan
alih muatan.
(21 Setiap Orang yang melakukan alih muatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a. Kapal Penangkap lkan menggunakan alat
penangkapan ikan rawai tuna dan pancing ulur tuna;
dan
b. Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan
dalam satu kesatuan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai alih muatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
PASAL 23
BAB VI: PENGANGKUTAN IKAN HASIL TANGKAPAN
(1) Pengangkutan ikan antarpelabuhan untuk tujuan di
dalam dan/atau di luar Zona Penangkapan Ikan Terukur
dilakukan dengan menggunakan kapal kargo ikan
berpendingin berbendera Indonesia.
(21 Pengangkutan ikan dari Pelabuhan Pangkalan ke
pelabuhan negara tujuan dilakukan dengan menggunakan
kapal kargo ikan berpendingin berbendera Indonesia atau
berbendera asing.
(3) Setiap
A
REPUBLIK INDONESTA
-t7-
(3) Setiap Orang yang mengoperasikan kapal kargo ikan
berpendingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 wajib memenuhi Perizinan Berusaha sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Pengangkutan ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21 dilakukan setelah ikan hasil
tangkapan melalui proses:
a. penanganan;
b. pengolahan; dan/atau
c. pengemasan.
(5) Proses penanganan, pengolahan, dan/atau pengemasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengangkutan ikan melalui darat atau udara dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 24
BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai 7-ona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(3) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Kuota Penangkapan lkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(4) Setiap A EUK INDONESTA (41 Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang .melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(5) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penggunaan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.
(6) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pemasangan dan pengaktifan transmiter SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(7) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pendaratan ikan pada Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(8) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penggunaan nakhoda, perwira, dan anak buah kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 dikenai sanksi administratif.
(9) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai alih muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(10) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
PASAL 25
BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 terdiri atas:
a. peringatan atau teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. denda administratif;
d. pembekuan Perizinan Berusaha atau persetujuan;
dan/atau
e. pencabutan Peizinan Berusaha atau persetujuan.
A
(2) Ketentuan
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 26
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. surat izin usaha perikanan yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya surat izin usaha perikanan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
b. Setiap Orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha subsektor penangkapan ikan dan Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya Perizinan Berusaha subsektor penangkapan ikan dan Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
c. Nelayan Kecil tetap dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan pemberian Kuota Penangkapan Ikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini; dan
d. Kapat Perikanan yang Perizinan Berusaha atau persetujuannya diterbitkan oleh gubernur dan belum memenuhi kewajiban pemasangan dan pengaktifan transmiter SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal t7 ayat (1), diberikan jangka waktu untuk memenuhi kewajiban pemasErngan dan pengaktifan transmiter SPKP paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. A BABIX REPUBUK INDONESIA BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 27
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31 ayat (1) dan ayat(21, Pasal 32 huruf e, Pasal 33, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2L tentang Penyelenggaraan Pertzinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 15, ); dan
b. Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2O2I tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 37, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 28
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar BLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam l.embaran Negara Republik