Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
3. Kepala Otorita lbu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala Otorita adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
4. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita lbu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
5. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Menetapkan A
6. Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut KSN Ibu Kota Nusantara adalah kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ibu Kota Negara.
7. Daerah Mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita.
8. Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut ADP adalah tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
9. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
10. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
11. Fasilitas Penanaman Modal adalah segala bentuk insentif fiskal dan non fiskal serta kemudahan pelayanan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut
Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
13. Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan tanah, termasuk ruErng di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
14. Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. 15.Hak A
15. Hak Guna Bangunan yang selanjutnya disingkat HGB adalah hak untuk mendirikan bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
16. Hak Pengelolaan yang selanjutnya disebut HPL adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
17. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
18. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
19. Pusat Keuangan yang selanjutnya disebut Financial Center adalah area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung bidang jasa keuangan.
20. Fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disebut Fasilitas PDRI adalah kemudahan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai impor tidak dipungut dan pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan dalam rangka impor. 2L. Pajak Penghasilan Pasal 2l adalah Pajak Penghasilan yang dipotong berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan
kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar
kepada Pelaku Usaha dalam rangka percepatan
pembangunan di Ibu Kota Nusantara.
(21 Dalam rangka percepatan pembangunan di Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita
Ibu Kota Nusantara berdasarkan kriteria dan sesuai
dengan rencana detail tata ruang Ibu Kota Nusantara dan
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara menetapkan Daerah
Mitra.
A
(3) Pelaku
(3) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
kegiatan usaha di Daerah Mitra sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 diberikan Perizinan Berusaha, kemudahan
berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal.
(41 Kegiatan usaha yang diberikan Perizinan Berusaha,
kemudahan berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal, di
Daerah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Kepala Otorita.
(5) Pemberian fasilitas fiskal yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah di Daerah Mitra dikoordinasikan oleh
Otorita Ibu Kota Nusantara dengan pemerintah daerah di
Daerah Mitra.
(6) Pemberian fasilitas fiskal yang menjadi kewenangan
pemerintah pusat dikoordinasikan oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara dengan pemerintah pusat.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah meliputi:
a. Perizinan Berusaha;
b. kemudahan berusaha;
c. Fasilitas Penanaman Modal;
d. pengawasan; dan
e. evaluasi.
BAB II
PERIZINAN BERUSAHA
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 4
BAB II: PERIZINAN BERUSAHA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya kepada Pelaku Usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra. A
(2) Pelaku
(2) Pelaku Usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipersyaratkan konfirmasi status Wajib Pajak.
(3) Perizinan Berusaha di lbu Kota Nusantara dan di Daerah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Perizinan Berusaha di lbu Kota Nusantara dan Daerah Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tidak diberlakukan ketentuan mengenai persyaratan pembatasan kepemilikan modal asing pada bidang usaha tertentu. Pasal 6 Perizinan Berusaha di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberlakukan persyaratan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 7 Pelaku Usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha di lbu Kota Nusantara dan Daerah Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi:
a. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau
b. Perizinan Berusaha sektor. Bagian Kedua Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha Pasal 8 Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
b. persetujuan lingkungan; dan
c. persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. Pasal9 A Pasal 9
(1) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan rlrang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan kesesuaian rencana kegiatan usaha dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
(2) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha yang memiliki lokasi usaha sesuai dengan rencana detail tata rrrang Ibu Kota Nusantara.
(3) Dalam hal rencana detail tata ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum ditetapkan oleh Kepala Otorita, pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dilakukan berdasarkan rencana tata ruang KSN Ibu Kota Nusantara, rencana tata ruang Pulau Kalimantan, rencana zonasi kawasan antarwilayah Selat Makassar, atau rencana tata ruang wilayah Nasional. (41 Otorita Ibu Kota Nusantara harus men5rusun dan menyediakan rencana detail tata ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk digital dan sesuai standar.
(5) Dalam kondisi tertentu rencana detail tata ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat dilakukan peninjauan kembali dengan tetap memperhatikan rencana tata ruang KSN Ibu Kota Nusantara dan Rencana Induk lbu Kota Nusantara.
(6) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peratur€rn perundang- undangan. Pasal 10
(1) Persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mengacu pada analisis mengenai dampak lingkungan kawasan Ibu Kota Nusantara. A
(2) Dalam
(2) Dalam hal Pelaku Usaha melaksanakan kegiatan usaha yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan di bidang lingkungan hidup, Pelaku Usaha wajib menyampaikan rencana pengelolaan lingkungan hidup rinci dan rencana pemantauan lingkungan hidup rinci.
(3) Pemberian persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Pasal 1 1 itl Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha yang telah mendapatkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara paralel dapat melakukan pembangunan konstruksi, sesuai gambar konstrr,rksi yang disampaikan kepada Otorita lbu Kota Nusantara, dan pengurusan persetujuan bangunan gedung.
(3) Pemberian persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya Rp0,00 (nol rupiah) untuk jangka waktu tertentu. (41 Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.
(5) Jangka waktu berlakunya sertifikat laik fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kelaikan fungsi bangunan gedung.
(6) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. A
(7) Pemberian (71 Pemberian persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Perizinan Berusaha Sektor Pasal 12 Perizinan Berusaha sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. lingkungan hidup dan kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. ketenaganukliran; f. perindustrian;
g. perdagangan;
h. pekerjaan umum dan perumahan ralryat; i. transportasi; j. kesehatan, obat, dan makanan;
k. pendidikan dan kebudayaan;
1. pariwisata;
m. keagamaan;
n. pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik;
o. pertahanan dan keamanan;
p. ketenagakerjaan;
q. keuangan; dan r. sektor lain yang menjadi prioritas yang ditetapkan oleh Kepala Otorita. A BagianKeempat Bagian Keempat Verifikasi Pasal 13
(1) Verifikasi dalam proses pemberian persetujuan persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha sektor untuk tingkatan risiko tertentu di Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi.
(3) Sumber pendanaan atas penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan persetujuan Perizinan Berusaha kepada Pelaku Usaha. (21 Pelaku Usaha yang sudah mendapatkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan dalam bentuk laporan kegiatan Penanaman Modal melalui Sistem OSS.
(3) Tata cara penyampaian laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (21sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan di bidang Penanaman Modal. Pasal 15 Untuk mendukung percepatan pemberian persetujuan persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a danf atau Perizinan Berusaha sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat dilakukan penyederhanaan dan modernisasi sistem Perizinan Berusaha. BABIII -t2- BAB III KEMUDAHAN BERUSAHA Bagian Kesatu Pemberian HAT Pasal 16
(1) Tanah di Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebagai:
a. barang milik negara; dan
b. ADP. (21 Tanah yang ditetapkan sebagai barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pelaksanaan pengelolaannya dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tanah yang ditetapkan sebagai ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dengan HPL. (41 Tanah yang diberikan HPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pelaksanaan pengelolaannya dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya.
(5) Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (41 berwenang untuk melakukan:
a. pengalokasian;
b. penggunaan;
c. pemanfaatan;
d. pengalihan; dan/atau
e. pelepasan dan penghapusan, aset atas bagian tanah HPL. Pasal 17
(1) Tanah yang dialokasikan oleh Otorita lbu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha dapat diberikan HAT berupa: A
a. HGU PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA 13- a. HGU; b. HGB; atau c. hak pakai, sesuai dengan peruntukan kegiatan usaha (21 Pengalokasian bagian tanah HPL kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Otorita lbu Kota Nusantara dengan Pelaku Usaha.
(3) Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu HGU, HGB, atau hak pakai kepada Pelaku Usaha yang dimuat dalam perjanjian. (41 Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara mengalokasikan bagian tanah HPL kepada Pelaku Usaha, maka:
a. status tanahnya tetap menjadi aset dalam pengelolaan Otorita lbu Kota Nusantara; dan
b. HAT di atas HPL didaftarkan atas nama Pelaku Usaha. Pasal 18
(1) Jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dengan tahapan:
a. pemberian hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun;
b. perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan
c. pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun. (21 HGU yang diberikan untuk 1 (satu) siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGU. A
(3) Perpanjangan -t4-
(3) Perpanjangan dan pembaruan HGU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sekaligus setelah 5 (lima) tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
(4) Dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21.
(5) Permohonan pemberian kembali HGU sebagaimana ' dimaksud pada ayat (4) diberikan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
c. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan
d. pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.
(6) Perpanjangan dan pembaruan HGU sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang. (71 Atas perpanjangan dan pembaruan HGU sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta pemberian kembali HGU untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam sertipikat HGU. A Pasal19 REPUBLIK INDONESTA Pasal 19
(1) Jangka waktu HGB di atas HPL Otorita lbu Kota Nusantara diberikan paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dengan tahapan:
a. pemberian hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun;
b. perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan
c. pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun. (21 HGB yang diberikan untuk 1 (satu) siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGB.
(3) Perpanjangan dan pembaruan HGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sekaligus setelah 5 (lima) tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
(4) Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua apabila diperjanjikan.
(5) Perpanjangan dan pembaruan HGB sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberian kembali HGB untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, dan dimuat dalam perjanjian.
(6) Dalam hal HGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun bangunan properti untuk hunian dan dilakukan pengalihan kepada masyarakat, berlaku ketentuan:
a. untuk rumah tapak, HGB dapat ditingkatkan menjadi hak milik; atau
b. untuk rumah susun, diberikan hak milik atas satuan rumah susun, setelah mendapat persetujuan dari Otorita Ibu Kota Nusantara.
(7) Peningkatan A (71 Peningkatan HGB menjadi hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan setelah Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan penghapusan ADP melalui pelepasan HPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20
(1) Jangka waktu hak pakai di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dengan tahapan:
a. pemberian hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun;
b. perpanjangan hak, paling lama 2O (dua puluh) tahun; dan
c. pembaruan hak, paling lama 3O (tiga puluh) tahun.
(2) Hak pakai yang diberikan untuk 1 (satu) siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat hak pakai.
(3) Perpanjangan dan pembaruan hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sekaligus setelah 5 (lima) tahun hak pakai digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
(4) Dalam hal jangka waktu pemberian hak pakai untuk siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir, hak pakai dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua apabila diperjanjikan.
(5) Perpanjangan dan pembaruan hak pakai sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberian kembali hak pakai untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, dan dimuat dalam perjanjian.
(6) Untuk rumah hunian bagi warga negara asing diberikan hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal2I A -L7- Pasal 2 1
(1) Pemberian HAT berupa HGU, HGB, atau hak pakai di atas HPL dikenakan BPHTB dengan tarif Oo/o (nol persen) dari nilai perolehan untuk jangka waktu tertentu. (21 HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan, diwariskan, atau dibebani hak tanggungan setelah mendapat persetujuan dari Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Pihak yang mendapatkan pengalihan HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan BPHTB dengan tarif 0% (nol persen) untuk jangka waktu tertentu.
(4) Ketentuan mengenai pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita. Bagian Kedua Tenaga Kerja n"irrg Pasal22
(1) Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Tenaga ke{a asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga ke{a asing untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Pelaku Usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pelaku Usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di Ibu Kota Nusantara dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaa.n tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.
(4) Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jangka A
(5) Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita. Pasal 23
(1) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (21 dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjanga.n sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara Pelaku Usaha dengan tenaga kerja asing.
(3) Bagi pemegang saham yang menjabat pengurus peru sahaan diberik an tzin tin ggal selama sebagai pen gurus perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal24
(1) Dalam pengaturan rencana detail tata ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 ditetapkan zonasi bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Ibu Kota Nusantara.
(2) Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan zonasi:
a. perumahan sederhana;
b. perumahan menengah; dan
c. perumahan mewah.
(3) Warga negara asing dilarang membeli, memiliki, dan/atau menguasai perumahan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, yang perolehannya mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan perumahan dari pemerintah. Pasal25 A Pasal 25
(1) Untuk percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di Ibu Kota Nusantara, Pelaku Usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan di wilayah lbu Kota Nusantara.
(2) Pelaksanaan pemenuhan hunian berimbang oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan kepada Kepala Otorita dengan opsi:
a. melaksanakan pembangunan hunian berimbang di wilayah Ibu Kota Nusantara; atau
b. membayar dana konversi pemenuhan hunian berimbang.
(3) Permohonan kepada Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (21disampaikan dengan melampirkan pernyataan mandiri kewajiban hunian berimbang. (41 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan ralryat dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(5) Atas permohonan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Otorita berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urarsan pemerintahan di bidang perumahan ralgrat dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(6) Berdasarkan pertimbangan pemenuhan kewajiban hunian berimbang dari hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Otorita menetapkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban hunian berimbang sesuai prioritas pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Ibu Kota Nusantara. (71 Kepala Otorita menyampaikan laporan pelaksanaan pemenuhdn kewajiban hunian berimbang secara berkala sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun sekali kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. BAB IV A (1) (3) (2t BAB IV FASILITAS PENANAMAN MODAL Bagian Kesatu Umum Pasal 26 Fasilitas Penanaman Modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi:
a. kewenangan pemerintah pusat yang meliputi:
1. Pajak Penghasilan;
2. Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/atau
3. kepabeanan.
b. kewenangan Otorita lbu Kota Nusantara yang meliputi:
1. fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus Ibu Kota Nusantara; dan
2. fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara. Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pemberian Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui Sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan. A Bagian Kedua -2t- Bagian Kedua Fasilitas Pajak Penghasilan Paragraf 1 Umum Pasal 27
(1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 1 yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa fasilitas:
a. pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;
b. Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center;
c. pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;
d. pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan f atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;
e. pengurangErn penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu; f. pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;
g. Pajak Penghasilan Pasal 2l ditanggung pemerintah dan bersifat final;
h. Pajak Penghasilan final Oo/o (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan i. pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. A
(2) Fasilitas
(2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 1 yang diberikan di Daerah Mitra berupa fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Paragraf 2 Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri Pasal 28
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a. (21 Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk nilai Penanaman Modal paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(3) Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penanaman Modal di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara yang meliputi:
a. infrastruktur dan layanan umum;
b. bangkitan ekonomi; dan
c. bidang usaha lainnya.
(4) Infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurufa dapat berupa:
a. pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan;
b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara;
e. pembangunan dan penyediaan air bersih; A f.pembangunan f. pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan;
g. pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan;
h. pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika; i. pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota; j. pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran;
k. pembangunan dan pengelolaan air limbah; l. pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah;
m. pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science parkl;
n. pembangunan dan pengoperasian pasar ralryat;
o. penyediaan transportasi umum;
p. pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan
q. pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.
(5) Bangkitan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa:
a. pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall);
b. penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang;
c. penyediaan fasilitas Meeting, Incentiue, Conuention, and Exhibition (MICE); dan
d. stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery chargingl.
(6) Bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa:
a. budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan; A b.industri 24-
b. industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah;
c. industri perangkat keras (hardutarel dan/atau perangkat lunak (sofiw arel;
d. jasa perdagangan;
e. jasa konstruksi; f. jasa perantara real estat; dan
g. jasa pariwisata dan ekonomi kreatif. (71 Bidang usaha lainnya untuk jasa perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d, jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e, dan jasa perantara real estat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf f merrrpakan jasa yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara.
(8) Perubahan cakupan bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bidang usaha bangkitan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan uralsan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan usulan Kepala Otorita.
(9) Ketentuan mengenai perubahan cakupan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (1O) Ketentuan mengenai perincian dari masing-masing cakupan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala Otorita setelah berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait. Pasal 29
(1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar lOOo/o (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. A
(2) Pengurangan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, diberikan selama:
a. 30 (tiga puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2O3O;
b. 25 (dua puluh lima) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2O3l sampai dengan tahun 2035; dan
c. 20 (dua puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045.
(3) Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha bangkitan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b diberikan selama:
a. 20 (dua puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030; b. 15 (lima belas) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2O3t sampai dengan tahun 2035; dan c. 10 (sepuluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045. (41 Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c diberikan selama:
a. 10 (sepuluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030; dan
b. 10 (sepuluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2O3l sampai dengan tahun 2045.
(5) Dikecualikan REPUBLIK TNDONESIA
(5) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) untuk pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha lainnya yang diberikan selama 10 (sepuluh) tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan sebesar 5Oo/o (lima puluh persen) dari persentase pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Ketentuanmengenai:
a. subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh;
b. prosedur pengajuan permohonan persetujuan;
c. prosedur pemberian keputusan persetujuan;
d. prosedur pengajuan permohonan pemanfaatan;
e. prosedur pemberian keputusan pemanfaatan;
f. kewajiban dan larangan bagi Wajib Pajak yang memperoleh; dan
g. kriteria pencabutan, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 30
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal di Daerah Mitra diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21. (21 Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk nilai Penanaman Modal paling sedikit Rp10.0O0.000.0O0,00 (sepuluh miliar rupiah).
(3) Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penanaman Modal di bidang usaha infrastruktur dan layanan umum yang dapat berrrpa: A a.pembangkit
a. pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan;
b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara; dan
e. pembangunan dan penyediaan air bersih. Pasal 31
(1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) diberikan sebesar 100%o (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. (21 Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), diberikan selama:
a. 25 (dua puluh lima) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2O3O;
b. 20 (dua puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2O3l sampai dengan tahun 2035; dan c. 15 (lima belas) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045.
(3) Ketentuanmengenai:
a. subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh;
b. prosedur pengajuan permohonan persetujuan;
c. prosedur pemberian keputusan persetujuan;
d. prosedurpengajuan permohonan pemanfaatan;
e. prosedur pemberian keputusan pemanfaatan; f. kewajiban dan larangan bagi Wajib pajak yang memperoleh; dan
g. kriteria pencabutan, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Daerah Mitra diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Paragraf3. . Paragraf 3 Fasilitas Pajak Penghasilan atas Kegiatan Sektor Keuangan di Financial Center Pasal 32
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dengan persentase dan jangka waktu tertentu. (21 Kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan usaha: a perbankan; perasuransian; keuangan syariah; pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon; dana pensiun; pembiayaan; modal ventura; inovasi teknologi sektor keuangan; penjaminan; perdagangan/bursa komoditas internasional (international co mmo dity tradingl ; bullion; pengelola dana perwalian (tntstl; pengelolaan instrumen keuangan (special pufpose uehiclel; perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial lwlding compangl; infrastruktur pasar keuangan; pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatifnya; b. c d. e. f. o b' h. i. j. k. 1. m n. o. p. A
q. penyelenggaraan.
q. penyelenggaraan jasa sistem pembayaran; dan/atau
r. jasa keuangan lainnya.
(3) Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar lOOo/o (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas bagian penghasilan ' yang digunakan untuk investasi atau membiayai pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara danf atau Daerah Mitra. (41 Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan selama:
a. 25 (dua puluh lima) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2035; dan
b. 20 (dua puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045.
(5) Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sampai dengan huruf r, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 85%o (delapan puluh lima persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas:
a. bagian penghasilan yang berasal dari penanam modal luar negeri, untuk sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d dan huruf j; atau
b. bagian penghasilan yang berasal dari Pelaku Usaha dan/atau masyarakat yang berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara, untuk sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, hurrrf k, huruf 1, huruf m, hurrrf n, hurrrf o, huruf p, hurrrf q, dan huruf r.
(6) Fasilitas
(6) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan selama:
a. 25 (dua puluh lima) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2035; dan
b. 2O (dua puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045. (71 Ketentuan mengenai kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan otoritas di sektor keuangan.
(8) Ketentuanmengenai:
a. subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh;
b. prosedur pengajuan permohonan persetujuan;
c. prosedur pemberian keputusan persetujuan;
d. prosedurpengajuan permohonan pemanfaatan;
e. prosedur pemberian keputusan pemanfaatan; f. kewajiban dan larangan bagi Wajib Pajak yang memperoleh; dan
g. kriteria pencabutan, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 33
(1) Penghasilan yang berasal dari investasi pada Financial Center di Ibu Kota Nusantara yang diterima atau diperoleh subjek pajak luar negeri dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai pertama kali penempatan dana di Financial Center di Ibu Kota Nusantara.
(2) Ketentuan A (21 Ketentuan mengenai pemberian pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 34
(1) Perizinan Berusaha sektor keuangan di Financial Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yang berada di area lbu Kota Nusantara, termasuk area Financial Center, diterbitkan oleh otoritas di sektor keuangan. (21 Area Financial Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Otorita yang dicantumkan dalam rencana detail tata ruang.
(3) Bagi Pelaku Usaha yang menyelenggarakan kegiatan Financial Centen a. wajib menjamin kerahasiaan data;
b. dapat melakukan penempatan dan pengelolaan dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. dapat melakukan penggunaan dan pembayaran dalam bentuk keuangan digital dengan dukungan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan.
(4) Pengawasan perizinan dan kegiatan usaha untuk Pelaku Usaha sektor keuangan yang memperoleh Perizinan Berusaha dari otoritas di sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh otoritas di sektor keuangan sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pengenaan sanksi dalam rangka pengawasan kepada Pelaku Usaha sektor keuangan yang memperoleh Perizinan Berusaha dari otoritas di sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dikenakan oleh otoritas di sektor keuangan sesuai dengan kewenangannya. A Paragraf4 _32_ Paragraf 4 Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional Pasal 35
(1) Pelaku Usaha yang berstatus subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c. (21 Pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
a. memiliki minimal 2 (dua) unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia;
b. memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara; dan
c. membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia.
(3) Afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurrrf a merupakan anak usaha, cabang usaha, joint uenhtre, atau entitas sejenis lainnya. (41 Wajib Pajak dalam negeri yang mendirikan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya di Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara atau masyarakat di Ibu Kota Nusantara.
(5) Pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dengan ketentuan:
a. memiliki substansi ekonomi di lbu Kota Nusantara; dan
b. membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia. A
(6) Fasilitas
(6) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diberikan sampai dengan tahun 2045. Pasal 36
(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diberikan sebesar LOOo/o (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.
(2) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama 10 (sepuluh) tahun pajak.
(3) Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berakhir Wajib Pajak diberikan pengurangan pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang selama 10 (sepuluh) tahun pajak berikutnya.
(4) Ketentuanmengenai:
a. subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh;
b. prosedur pengajuan permohonan persetujuan;
c. prosedur pemberian keputusan persetujuan;
d. prosedur pengajuan permohonan pemanfaatan;
e. prosedur pemberian keputusan pemanfaatan;
f. kewajiban dan larangan bagi Wajib Pajak yang memperoleh; dan
g. kriteriapencabutan, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang keuangan negara. A Paragraf 5 Paragraf 5 Pemberian Persetujuan, Pemanfaatan, Kewajiban, Larangan, dan Pencabutan Fasilitas Pasal 37
(1) Persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (ll, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), dan Pasal35 ayat (4) diberikan berdasarkan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (21 Untuk memperoleh persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak harus mengajukan permohonan:
a. sebelum saat mulai beroperasi komersial, bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), atau Pasal 32 ayat (1); atau
b. paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tahun pajak dilakukannya pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional Wajib Pajak berakhir, bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) atau Pasal 35 ayat (4).
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui Sistem OSS. (41 Pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/ koordinasi penanaman modal. A Pasal38 Pasal 38
(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 3l ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), atau Pasal 35 ayat (4) mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial.
(2) Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 setelah menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Wajib pajak. (41 Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melimpahkan kewenangan untuk menetapkan pemanfaatan fasilitas pengurangan pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk delegasi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara.
(6) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk:
a. menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
b. melakukan pemeriksaan lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam bentuk delegasi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kedanya meliputi Ibu Kota Nusantara. (71 Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setelah saat mulai beroperasi komersial. A
(8) Permohonan
(8) Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Sistem OSS. Pasal 39
(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), atau Pasal 32 ayat (1) wajib:
a. merealisasikan rencana Penanaman Modal paling lama 2 (dua) tahun sejak persetujuan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Z7 ayat (1) diterbitkan;
b. menyampaikan laporan realisasi Penanaman Modal dan laporan realisasi kegiatan usaha;
c. melakukan pembukuan terpisah antara penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan pajak Penghasilan badan dan yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
d. melakukan pemotongan dan pemungutan pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan pemndang- undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(2) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) atau Pasal 35 ayat (4) wajib:
a. memulai realisasi pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional paling lama 1 (satu) tahun sejak persetujuan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diterbitkan;
b. menyampaikan laporan realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;
c. melakukan pembukuan terpisah antara penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan pajak Penghasilan badan dan yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan A d.melakukan melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Pasal 40 Wajib Pajakyang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 31 ayat (1) dilarang:
a. mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bukan baru, untuk realisasi Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali barang modal bukan baru dimaksud merupakan bagian mesin peralatan yang diperlukan bagi pelaksanaan investasi pada sektor kesehatan, riset dan inovasi, dan konstruksi di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra;
b. menggunakan barang modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan selain untuk tujuan pemberian fasilitas selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra;
c. memindahtangankan barang modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali pemindahtanganan tersebut tidak menyebabkan nilai realisasi Penanaman Modal kurang dari batas nilai Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 dan Pasal 30 ayat (2) dan:
1. dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi; dan/atau
2. merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau melakukan relokasi Penanaman Modal ke luar Ibu Kota Nusantara danlatau Daerah Mitra. d d
PASAL 4L
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (, al);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (, l, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (, a1);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (, ;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 67, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (, a\; A 6.Undang-Undang 6 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara (, ; MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERI NTAH TENTANG PEMBERIAN PERIZI NAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
3. Kepala Otorita lbu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala Otorita adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
4. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita lbu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
5. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Menetapkan A
6. Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut KSN Ibu Kota Nusantara adalah kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ibu Kota Negara.
7. Daerah Mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita.
8. Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut ADP adalah tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
9. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
10. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
11. Fasilitas Penanaman Modal adalah segala bentuk insentif fiskal dan non fiskal serta kemudahan pelayanan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut
Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
13. Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan tanah, termasuk ruErng di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
14. Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. 15.Hak A
15. Hak Guna Bangunan yang selanjutnya disingkat HGB adalah hak untuk mendirikan bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
16. Hak Pengelolaan yang selanjutnya disebut HPL adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
17. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
18. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
19. Pusat Keuangan yang selanjutnya disebut Financial Center adalah area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung bidang jasa keuangan.
20. Fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disebut Fasilitas PDRI adalah kemudahan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai impor tidak dipungut dan pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan dalam rangka impor. 2L. Pajak Penghasilan Pasal 2l adalah Pajak Penghasilan yang dipotong berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal 2
(1) Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada Pelaku Usaha dalam rangka percepatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara. (21 Dalam rangka percepatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara berdasarkan kriteria dan sesuai dengan rencana detail tata ruang Ibu Kota Nusantara dan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara menetapkan Daerah Mitra. A
(3) Pelaku
(3) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau kegiatan usaha di Daerah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan Perizinan Berusaha, kemudahan berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal. (41 Kegiatan usaha yang diberikan Perizinan Berusaha, kemudahan berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal, di Daerah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Otorita.
(5) Pemberian fasilitas fiskal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah di Daerah Mitra dikoordinasikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan pemerintah daerah di Daerah Mitra.
(6) Pemberian fasilitas fiskal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dikoordinasikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan pemerintah pusat. Pasal 3 Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah meliputi:
a. Perizinan Berusaha;
b. kemudahan berusaha;
c. Fasilitas Penanaman Modal;
d. pengawasan; dan
e. evaluasi. BAB II PERIZINAN BERUSAHA Bagian Kesatu Umum Pasal 4
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya kepada Pelaku Usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra. A
(2) Pelaku
(2) Pelaku Usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipersyaratkan konfirmasi status Wajib Pajak.
(3) Perizinan Berusaha di lbu Kota Nusantara dan di Daerah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Perizinan Berusaha di lbu Kota Nusantara dan Daerah Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tidak diberlakukan ketentuan mengenai persyaratan pembatasan kepemilikan modal asing pada bidang usaha tertentu.
PASAL 6
BAB II: PERIZINAN BERUSAHA | Bagian Kesatu - Umum
Perizinan Berusaha di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberlakukan
persyaratan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah,
atau koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 7
BAB II: PERIZINAN BERUSAHA | Bagian Kesatu - Umum
Pelaku Usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan
usaha di lbu Kota Nusantara dan Daerah Mitra sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi:
a. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau
b. Perizinan Berusaha sektor.
Bagian Kedua
Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
PASAL 8
BAB II: PERIZINAN BERUSAHA | Bagian Kedua - Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
b. persetujuan lingkungan; dan
c. persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
PASAL 9
BAB II: PERIZINAN BERUSAHA | Bagian Kedua - Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
A
Pasal 9
(1) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan rlrang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan kesesuaian
rencana kegiatan usaha dengan rencana tata ruang
dan/atau rencana zonasi.
(2) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara kepada Pelaku Usaha yang memiliki lokasi
usaha sesuai dengan rencana detail tata rrrang Ibu Kota
Nusantara.
(3) Dalam hal rencana detail tata ruang Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum ditetapkan
oleh Kepala Otorita, pemberian kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang dilakukan berdasarkan rencana tata
ruang KSN Ibu Kota Nusantara, rencana tata ruang Pulau
Kalimantan, rencana zonasi kawasan antarwilayah Selat
Makassar, atau rencana tata ruang wilayah Nasional.
(41 Otorita Ibu Kota Nusantara harus men5rusun dan
menyediakan rencana detail tata ruang Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
bentuk digital dan sesuai standar.
(5) Dalam kondisi tertentu rencana detail tata ruang Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat
dilakukan peninjauan kembali dengan tetap
memperhatikan rencana tata ruang KSN Ibu Kota
Nusantara dan Rencana Induk lbu Kota Nusantara.
(6) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan perubahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis sesuai dengan ketentuan peratur€rn perundang-
undangan.
PASAL 10
BAB II: PERIZINAN BERUSAHA | Bagian Kedua - Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
(1) Persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf b mengacu pada analisis mengenai dampak
lingkungan kawasan Ibu Kota Nusantara.
A
(2) Dalam
(2) Dalam hal Pelaku Usaha melaksanakan kegiatan usaha
yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan
sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan
di bidang lingkungan hidup, Pelaku Usaha wajib
menyampaikan rencana pengelolaan lingkungan hidup
rinci dan rencana pemantauan lingkungan hidup rinci.
(3) Pemberian persetujuan lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
PASAL 11
BAB II: PERIZINAN BERUSAHA | Bagian Kedua - Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
itl Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c diberikan
oleh Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha
yang telah mendapatkan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dan persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
paralel dapat melakukan pembangunan konstruksi,
sesuai gambar konstrr,rksi yang disampaikan kepada
Otorita lbu Kota Nusantara, dan pengurusan persetujuan
bangunan gedung.
(3) Pemberian persetujuan bangunan gedung dan sertifikat
laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan biaya Rp0,00 (nol rupiah) untuk jangka waktu
tertentu.
(41 Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.
(5) Jangka waktu berlakunya sertifikat laik fungsi bangunan
gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang
sesuai dengan kelaikan fungsi bangunan gedung.
(6) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan berdasarkan evaluasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang bangunan
gedung.
A
(7) Pemberian
(71 Pemberian persetujuan bangunan gedung dan sertifikat
laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Perizinan Berusaha Sektor
PASAL 12
BAB II: PERIZINAN BERUSAHA | Bagian Ketiga - Perizinan Berusaha Sektor
Perizinan Berusaha sektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b terdiri atas sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. lingkungan hidup dan kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. ketenaganukliran;
f.
perindustrian;
g. perdagangan;
h. pekerjaan umum dan perumahan ralryat;
i.
transportasi;
j.
kesehatan, obat, dan makanan;
k. pendidikan dan kebudayaan;
1. pariwisata;
m. keagamaan;
n. pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan
transaksi elektronik;
o. pertahanan dan keamanan;
p. ketenagakerjaan;
q. keuangan; dan
r.
sektor lain yang menjadi prioritas yang ditetapkan oleh
Kepala Otorita.
A
BagianKeempat
Bagian Keempat
Verifikasi
PASAL 13
BAB II: PERIZINAN BERUSAHA | Bagian Keempat - Verifikasi
(1) Verifikasi dalam proses pemberian persetujuan
persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan
Berusaha sektor untuk tingkatan risiko tertentu di Ibu
Kota Nusantara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara.
(2) Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan
lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau
terakreditasi.
(3) Sumber pendanaan atas penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 14
BAB II: PERIZINAN BERUSAHA | Bagian Keempat - Verifikasi
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan
persetujuan Perizinan Berusaha kepada Pelaku Usaha.
(21 Pelaku Usaha yang sudah mendapatkan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan laporan dalam bentuk laporan kegiatan
Penanaman Modal melalui Sistem OSS.
(3) Tata cara penyampaian laporan kegiatan Penanaman
Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (21sesuai dengan
ketentuan peraturan perrrndang-undangan di bidang
Penanaman Modal.
PASAL 15
BAB II: PERIZINAN BERUSAHA | Bagian Keempat - Verifikasi
Untuk mendukung percepatan pemberian persetujuan
persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a danf atau Perizinan Berusaha sektor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat dilakukan
penyederhanaan dan modernisasi sistem Perizinan Berusaha.
BABIII
-t2-
BAB III
KEMUDAHAN BERUSAHA
Bagian Kesatu
Pemberian HAT
PASAL 16
BAB III: KEMUDAHAN BERUSAHA | Bagian Kesatu - Pemberian HAT
(1) Tanah di Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebagai:
a. barang milik negara; dan
b. ADP.
(21 Tanah yang ditetapkan sebagai barang milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pelaksanaan
pengelolaannya dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tanah yang ditetapkan sebagai ADP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Otorita
Ibu Kota Nusantara dengan HPL.
(41 Tanah yang diberikan HPL sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) pelaksanaan pengelolaannya dilakukan oleh
Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan
kewenangannya.
(5) Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 berwenang untuk melakukan:
a. pengalokasian;
b. penggunaan;
c. pemanfaatan;
d. pengalihan; dan/atau
e. pelepasan dan penghapusan,
aset atas bagian tanah HPL.
PASAL 17
BAB III: KEMUDAHAN BERUSAHA | Bagian Kesatu - Pemberian HAT
(1) Tanah yang dialokasikan oleh Otorita lbu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha dapat diberikan HAT berupa: A
a. HGU PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA 13- a. HGU; b. HGB; atau c. hak pakai, sesuai dengan peruntukan kegiatan usaha (21 Pengalokasian bagian tanah HPL kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Otorita lbu Kota Nusantara dengan Pelaku Usaha.
(3) Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu HGU, HGB, atau hak pakai kepada Pelaku Usaha yang dimuat dalam perjanjian. (41 Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara mengalokasikan bagian tanah HPL kepada Pelaku Usaha, maka:
a. status tanahnya tetap menjadi aset dalam pengelolaan Otorita lbu Kota Nusantara; dan
b. HAT di atas HPL didaftarkan atas nama Pelaku Usaha.
PASAL 18
BAB III: KEMUDAHAN BERUSAHA | bagian tanah HPL kepada Pelaku Usaha, maka: - a. status tanahnya tetap menjadi aset dalam
(1) Jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara
diberikan paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun
melalui 1 (satu) siklus pertama dengan tahapan:
a. pemberian hak, paling lama 35 (tiga puluh lima)
tahun;
b. perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima)
tahun; dan
c. pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima)
tahun.
(21 HGU yang diberikan untuk 1 (satu) siklus pertama dengan
jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat
HGU.
A
(3) Perpanjangan
-t4-
(3) Perpanjangan dan pembaruan HGU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan
sekaligus setelah 5 (lima) tahun HGU digunakan dan/atau
dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan
pemberian haknya.
(4) Dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum HGU
siklus pertama berakhir, Pelaku Usaha dapat mengajukan
permohonan pemberian kembali HGU untuk 1 (satu) siklus
kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan
puluh lima) tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21.
(5) Permohonan pemberian kembali HGU sebagaimana
' dimaksud pada ayat (4) diberikan jika memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan
dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan
pemberian hak;
b. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai
pemegang hak;
c. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik
oleh pemegang hak; dan
d. pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana
tata ruang.
(6) Perpanjangan dan pembaruan HGU sekaligus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberian
kembali HGU untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama
antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria dan tata ruang.
(71 Atas perpanjangan dan pembaruan HGU sekaligus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta pemberian
kembali HGU untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dimuat dalam sertipikat HGU.
A
PASAL 19
BAB III: KEMUDAHAN BERUSAHA | bagian tanah HPL kepada Pelaku Usaha, maka: - a. status tanahnya tetap menjadi aset dalam
REPUBLIK INDONESTA Pasal 19
(1) Jangka waktu HGB di atas HPL Otorita lbu Kota Nusantara diberikan paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dengan tahapan:
a. pemberian hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun;
b. perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan
c. pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun. (21 HGB yang diberikan untuk 1 (satu) siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGB.
(3) Perpanjangan dan pembaruan HGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sekaligus setelah 5 (lima) tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
(4) Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua apabila diperjanjikan.
(5) Perpanjangan dan pembaruan HGB sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberian kembali HGB untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, dan dimuat dalam perjanjian.
(6) Dalam hal HGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun bangunan properti untuk hunian dan dilakukan pengalihan kepada masyarakat, berlaku ketentuan:
a. untuk rumah tapak, HGB dapat ditingkatkan menjadi hak milik; atau
b. untuk rumah susun, diberikan hak milik atas satuan rumah susun, setelah mendapat persetujuan dari Otorita Ibu Kota Nusantara.
(7) Peningkatan A (71 Peningkatan HGB menjadi hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan setelah Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan penghapusan ADP melalui pelepasan HPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 20
BAB III: KEMUDAHAN BERUSAHA | bagian tanah HPL kepada Pelaku Usaha, maka: - a. status tanahnya tetap menjadi aset dalam
(1) Jangka waktu hak pakai di atas HPL Otorita Ibu Kota
Nusantara diberikan paling lama 80 (delapan puluh) tahun
melalui 1 (satu) siklus pertama dengan tahapan:
a. pemberian hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun;
b. perpanjangan hak, paling lama 2O (dua puluh) tahun;
dan
c. pembaruan hak, paling lama 3O (tiga puluh) tahun.
(2) Hak pakai yang diberikan untuk 1 (satu) siklus pertama
dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam
sertipikat hak pakai.
(3) Perpanjangan dan pembaruan hak pakai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan
sekaligus setelah 5 (lima) tahun hak pakai digunakan
dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan
tujuan pemberian haknya.
(4) Dalam hal jangka waktu pemberian hak pakai untuk siklus
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan
berakhir, hak pakai dapat diberikan kembali untuk 1 (satu)
siklus kedua apabila diperjanjikan.
(5) Perpanjangan dan pembaruan hak pakai sekaligus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberian
kembali hak pakai untuk siklus kedua sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 diberikan setelah dilakukan
evaluasi bersama antara Otorita Ibu Kota Nusantara
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusa.n
pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, dan
dimuat dalam perjanjian.
(6) Untuk rumah hunian bagi warga negara asing diberikan
hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 21
BAB III: KEMUDAHAN BERUSAHA | bagian tanah HPL kepada Pelaku Usaha, maka: - a. status tanahnya tetap menjadi aset dalam
A
-L7-
Pasal 2 1
(1) Pemberian HAT berupa HGU, HGB, atau hak pakai di atas
HPL dikenakan BPHTB dengan tarif Oo/o (nol persen) dari
nilai perolehan untuk jangka waktu tertentu.
(21 HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan,
diwariskan, atau dibebani hak tanggungan setelah
mendapat persetujuan dari Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Pihak yang mendapatkan pengalihan HAT sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dikenakan BPHTB dengan tarif
0% (nol persen) untuk jangka waktu tertentu.
(4) Ketentuan mengenai pengenaan BPHTB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam
Peraturan Kepala Otorita.
Bagian Kedua
Tenaga Kerja n"irrg
PASAL 22
BAB III: KEMUDAHAN BERUSAHA | Bagian Kedua - Tenaga Kerja n"irrg
(1) Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di
wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga
kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
l2l Tenaga ke{a asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga
ke{a asing untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan
dapat diperpanjang.
(3) Pelaku Usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pelaku
Usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik
pemerintah di Ibu Kota Nusantara dibebaskan dari
kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaa.n
tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.
(4) Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan
tenaga kerja asing bagi instansi pemerintah, perwakilan
negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga
keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan
dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Jangka
A
(5) Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban
pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja
asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Otorita.
PASAL 23
BAB III: KEMUDAHAN BERUSAHA | Bagian Kedua - Tenaga Kerja n"irrg
(1) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (21 dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) tahun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir,
jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan
perpanjanga.n sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja
antara Pelaku Usaha dengan tenaga kerja asing.
(3) Bagi pemegang saham yang menjabat pengurus
peru sahaan diberik an tzin tin ggal selama sebagai pen gurus
perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Perumahan dan Kawasan Permukiman
PASAL 24
BAB III: KEMUDAHAN BERUSAHA | Bagian Ketiga - Perumahan dan Kawasan Permukiman
(1) Dalam pengaturan rencana detail tata ruang Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21
ditetapkan zonasi bagi penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman di wilayah Ibu Kota Nusantara.
(2) Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan
zonasi:
a. perumahan sederhana;
b. perumahan menengah; dan
c. perumahan mewah.
(3) Warga negara asing dilarang membeli, memiliki,
dan/atau menguasai perumahan sederhana sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a, yang perolehannya
mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan
perumahan dari pemerintah.
PASAL 25
BAB III: KEMUDAHAN BERUSAHA | Bagian Ketiga - Perumahan dan Kawasan Permukiman
A
Pasal 25
(1) Untuk percepatan pembangunan dan penyediaan
perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di
Ibu Kota Nusantara, Pelaku Usaha di bidang perumahan
dan kawasan permukiman yang belum dapat memenuhi
kewajiban hunian berimbang di wilayah lain, dapat
dilaksanakan di wilayah lbu Kota Nusantara.
(2) Pelaksanaan pemenuhan hunian berimbang oleh Pelaku
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui permohonan kepada Kepala Otorita dengan opsi:
a. melaksanakan pembangunan hunian berimbang di
wilayah Ibu Kota Nusantara; atau
b. membayar dana konversi pemenuhan hunian
berimbang.
(3) Permohonan kepada Kepala Otorita sebagaimana
dimaksud pada ayat (21disampaikan dengan melampirkan
pernyataan mandiri kewajiban hunian berimbang.
(41 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perumahan ralryat dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri.
(5) Atas permohonan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Kepala Otorita berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urarsan pemerintahan di bidang
perumahan ralgrat dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
(6) Berdasarkan pertimbangan pemenuhan kewajiban hunian
berimbang dari hasil koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Kepala Otorita menetapkan pelaksanaan
pemenuhan kewajiban hunian berimbang sesuai prioritas
pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di
wilayah Ibu Kota Nusantara.
(71 Kepala Otorita menyampaikan laporan pelaksanaan
pemenuhdn kewajiban hunian berimbang secara berkala
sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun sekali kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perumahan rakyat dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
BAB IV
A
(1)
(3)
(2t
BAB IV
FASILITAS PENANAMAN MODAL
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 26
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kesatu - Umum
Fasilitas Penanaman Modal meliputi segala bentuk
insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi:
a. kewenangan pemerintah pusat yang meliputi:
1. Pajak Penghasilan;
2. Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak
Penjualan atas Barang Mewah; dan/atau
3. kepabeanan.
b. kewenangan Otorita lbu Kota Nusantara yang
meliputi:
1. fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus
Ibu Kota Nusantara; dan
2. fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana
bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di
Ibu Kota Nusantara.
Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pemberian Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui Sistem
OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian
Keuangan.
A
Bagian Kedua
-2t-
Bagian Kedua
Fasilitas Pajak Penghasilan
Paragraf 1
Umum
PASAL 27
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
(1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 1 yang diberikan di Ibu
Kota Nusantara berupa fasilitas:
a. pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib
Pajak badan dalam negeri;
b. Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di
Financial Center;
c. pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian
dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor
regional;
d. pengurangan penghasilan bruto
atas
penyelenggaraan kegiatan praktik
kerja,
pemagangan, dan f atau pembelajaran dalam rangka
pembinaan dan pengembangan sumber daya
manusia berbasis kompetensi tertentu;
e. pengurangErn penghasilan bruto atas kegiatan
penelitian dan pengembangan tertentu;
f.
pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan
dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum,
fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang
bersifat nirlaba;
g. Pajak Penghasilan Pasal 2l ditanggung pemerintah
dan bersifat final;
h. Pajak Penghasilan final Oo/o (nol persen) atas
penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu
pada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
i.
pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan.
A
(2) Fasilitas
(2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 1 yang diberikan di Daerah
Mitra berupa fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.
Paragraf 2
Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan bagi Wajib
Pajak Dalam Negeri
PASAL 28
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan
Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara diberikan
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a.
(21 Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk nilai
Penanaman Modal paling sedikit Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
(3) Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Penanaman Modal di bidang usaha yang memiliki nilai
strategis untuk mempercepat pembangunan dan
pengembangan Ibu Kota Nusantara yang meliputi:
a. infrastruktur dan layanan umum;
b. bangkitan ekonomi; dan
c. bidang usaha lainnya.
(4) Infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) hurufa dapat berupa:
a. pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan
terbarukan;
b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara;
e. pembangunan dan penyediaan air bersih;
A
f.pembangunan
f.
pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan;
g. pembangunan dan penyelenggaraan satuan
pendidikan;
h. pembangunan dan penyediaan infrastruktur
telekomunikasi dan informatika;
i.
pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota;
j.
pembangunan perumahan, kawasan pemukiman,
dan perkantoran;
k. pembangunan dan pengelolaan air limbah;
l.
pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan
utilitas bawah tanah;
m. pembangunan dan pengoperasian kawasan industri
serta pusat riset dan inovasi (industrial and science
parkl;
n. pembangunan dan pengoperasian pasar ralryat;
o. penyediaan transportasi umum;
p. pembangunan dan pengoperasian terminal
kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan
q. pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana
olahraga.
(5) Bangkitan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dapat berupa:
a. pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan
(mall);
b. penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel
berbintang;
c. penyediaan fasilitas Meeting, Incentiue, Conuention,
and Exhibition (MICE); dan
d. stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian
daya untuk kendaraan listrik (battery chargingl.
(6) Bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c dapat berupa:
a. budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan;
A
b.industri
24-
b. industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah;
c. industri perangkat keras (hardutarel dan/atau
perangkat lunak (sofiw arel;
d. jasa perdagangan;
e. jasa konstruksi;
f.
jasa perantara real estat; dan
g. jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.
(71 Bidang usaha lainnya untuk jasa perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d, jasa
konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e,
dan jasa perantara real estat sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf f merrrpakan jasa yang berlokasi dan
mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha di Ibu Kota
Nusantara.
(8) Perubahan cakupan bidang usaha infrastruktur dan
layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
bidang usaha bangkitan ekonomi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), dan bidang usaha lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan uralsan pemerintahan di bidang
keuangan negara berdasarkan usulan Kepala Otorita.
(9) Ketentuan mengenai perubahan cakupan bidang usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(1O) Ketentuan mengenai perincian dari masing-masing
cakupan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan
Kepala Otorita setelah berkoordinasi dengan kementerian /
lembaga terkait.
PASAL 29
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
(1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar lOOo/o (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. A
(2) Pengurangan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, diberikan selama:
a. 30 (tiga puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2O3O;
b. 25 (dua puluh lima) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2O3l sampai dengan tahun 2035; dan
c. 20 (dua puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045.
(3) Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha bangkitan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b diberikan selama:
a. 20 (dua puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030; b. 15 (lima belas) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2O3t sampai dengan tahun 2035; dan c. 10 (sepuluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045. (41 Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c diberikan selama:
a. 10 (sepuluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030; dan
b. 10 (sepuluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2O3l sampai dengan tahun 2045.
(5) Dikecualikan REPUBLIK TNDONESIA
(5) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) untuk pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha lainnya yang diberikan selama 10 (sepuluh) tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan sebesar 5Oo/o (lima puluh persen) dari persentase pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Ketentuanmengenai:
a. subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh;
b. prosedur pengajuan permohonan persetujuan;
c. prosedur pemberian keputusan persetujuan;
d. prosedur pengajuan permohonan pemanfaatan;
e. prosedur pemberian keputusan pemanfaatan;
f. kewajiban dan larangan bagi Wajib Pajak yang memperoleh; dan
g. kriteria pencabutan, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
PASAL 30
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan
Penanaman Modal di Daerah Mitra diberikan fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21.
(21 Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk nilai
Penanaman Modal paling sedikit Rp10.0O0.000.0O0,00
(sepuluh miliar rupiah).
(3) Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Penanaman Modal di bidang usaha infrastruktur dan
layanan umum yang dapat berrrpa:
A
a.pembangkit
a. pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan
terbarukan;
b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara; dan
e. pembangunan dan penyediaan air bersih.
PASAL 31
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
(1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) diberikan sebesar 100%o
(seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan
yang terutang.
(21 Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang
usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), diberikan selama:
a. 25 (dua puluh lima) tahun pajak, untuk Penanaman
Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai
dengan tahun 2O3O;
b. 20 (dua puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal
yang dilakukan sejak tahun 2O3l sampai dengan
tahun 2035; dan
c.
15 (lima belas) tahun pajak, untuk Penanaman Modal
yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan
tahun 2045.
(3) Ketentuanmengenai:
a. subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk
memperoleh;
b. prosedur pengajuan permohonan persetujuan;
c. prosedur pemberian keputusan persetujuan;
d. prosedurpengajuan permohonan pemanfaatan;
e. prosedur pemberian keputusan pemanfaatan;
f.
kewajiban dan larangan bagi Wajib pajak yang
memperoleh; dan
g. kriteria pencabutan,
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Daerah
Mitra diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
Paragraf3. .
Paragraf 3
Fasilitas Pajak Penghasilan atas Kegiatan Sektor Keuangan di
Financial Center
PASAL 32
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di
Financial Center Ibu Kota Nusantara, diberikan fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dengan
persentase dan jangka waktu tertentu.
(21 Kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center lbu
Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup kegiatan usaha:
a
perbankan;
perasuransian;
keuangan syariah;
pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon;
dana pensiun;
pembiayaan;
modal ventura;
inovasi teknologi sektor keuangan;
penjaminan;
perdagangan/bursa komoditas internasional
(international co mmo dity tradingl ;
bullion;
pengelola dana perwalian (tntstl;
pengelolaan instrumen keuangan (special pufpose
uehiclel;
perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial
lwlding compangl;
infrastruktur pasar keuangan;
pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi
derivatifnya;
b.
c
d.
e.
f.
o
b'
h.
i.
j.
k.
1.
m
n.
o.
p.
A
q. penyelenggaraan.
q. penyelenggaraan jasa sistem pembayaran; dan/atau
r. jasa keuangan lainnya.
(3) Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di
Financial Center Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a, huruf b, dan huruf c
diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebesar lOOo/o (seratus persen) dari jumlah Pajak
Penghasilan badan yang terutang atas bagian penghasilan
' yang digunakan untuk investasi atau membiayai
pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di
wilayah Ibu Kota Nusantara danf atau Daerah Mitra.
(41 Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk
sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan selama:
a. 25 (dua puluh lima) tahun pajak, untuk Penanaman
Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai
dengan tahun 2035; dan
b. 20 (dua puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal
yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan
tahun 2045.
(5) Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di
Financial Center Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d sampai dengan huruf r,
diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebesar 85%o (delapan puluh lima persen) dari jumlah
Pajak Penghasilan badan yang terutang atas:
a. bagian penghasilan yang berasal dari penanam modal
luar negeri, untuk sektor keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf d dan huruf j; atau
b. bagian penghasilan yang berasal dari Pelaku Usaha
dan/atau masyarakat yang berlokasi di wilayah Ibu
Kota Nusantara, untuk sektor keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e,
huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, hurrrf k, huruf 1,
huruf m, hurrrf n, hurrrf o, huruf p, hurrrf q, dan
huruf r.
(6) Fasilitas
(6) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk
sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diberikan selama:
a. 25 (dua puluh lima) tahun pajak, untuk Penanaman
Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai
dengan tahun 2035; dan
b. 2O (dua puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal
yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan
tahun 2045.
(71 Ketentuan mengenai kegiatan usaha sektor keuangan di
Financial Center sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dengan peraturan otoritas di sektor keuangan.
(8) Ketentuanmengenai:
a. subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk
memperoleh;
b. prosedur pengajuan permohonan persetujuan;
c. prosedur pemberian keputusan persetujuan;
d. prosedurpengajuan permohonan pemanfaatan;
e. prosedur pemberian keputusan pemanfaatan;
f.
kewajiban dan larangan bagi Wajib Pajak yang
memperoleh; dan
g. kriteria pencabutan,
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib
Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang
melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial
Center Ibu Kota Nusantara diatur dalam peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara.
PASAL 33
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
(1) Penghasilan yang berasal dari investasi pada Financial
Center di Ibu Kota Nusantara yang diterima atau diperoleh
subjek pajak luar negeri dibebaskan dari pemotongan
dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan selama jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai pertama kali
penempatan dana di Financial Center di Ibu Kota
Nusantara.
(2) Ketentuan
A
(21 Ketentuan mengenai pemberian pembebasan dari
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
PASAL 34
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
(1) Perizinan Berusaha sektor keuangan di Financial Center
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yang berada di
area lbu Kota Nusantara, termasuk area Financial Center,
diterbitkan oleh otoritas di sektor keuangan.
(21 Area Financial Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala Otorita yang dicantumkan dalam
rencana detail tata ruang.
(3) Bagi Pelaku Usaha yang menyelenggarakan kegiatan
Financial Centen
a.
wajib menjamin kerahasiaan data;
b. dapat melakukan penempatan dan pengelolaan
dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
c.
dapat melakukan penggunaan dan pembayaran
dalam bentuk keuangan digital dengan dukungan
teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan
pertrndang-undangan.
(4) Pengawasan perizinan dan kegiatan usaha untuk Pelaku
Usaha sektor keuangan yang memperoleh Perizinan
Berusaha dari otoritas di sektor keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh otoritas di sektor
keuangan sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pengenaan sanksi dalam rangka pengawasan kepada
Pelaku Usaha sektor keuangan yang memperoleh
Perizinan Berusaha dari otoritas di sektor keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dikenakan oleh
otoritas di
sektor keuangan sesuai dengan
kewenangannya.
A
Paragraf4
_32_
Paragraf 4
Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Pendirian
dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional
PASAL 35
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
(1) Pelaku Usaha yang berstatus subjek pajak luar negeri
yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat
dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara
diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c.
(21 Pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
ketentuan:
a. memiliki minimal 2 (dua) unit afiliasi dan/atau entitas
usaha yang terkait di luar Indonesia;
b. memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara;
dan
c. membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan
terbatas di Indonesia.
(3) Afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurrrf a
merupakan anak usaha, cabang usaha, joint uenhtre, atau
entitas sejenis lainnya.
(41 Wajib Pajak dalam negeri yang mendirikan kantor pusat
dan/atau kantor regionalnya di Ibu Kota Nusantara
diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pelaku
Usaha di Ibu Kota Nusantara atau masyarakat di Ibu Kota
Nusantara.
(5) Pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dengan
ketentuan:
a. memiliki substansi ekonomi di lbu Kota Nusantara;
dan
b. membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan
terbatas di Indonesia.
A
(6) Fasilitas
(6) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4)
diberikan sampai dengan tahun 2045.
PASAL 36
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diberikan sebesar
LOOo/o (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan
badan yang terutang.
(2) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama
10 (sepuluh) tahun pajak.
(3) Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
berakhir Wajib Pajak diberikan pengurangan pajak
Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari
jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang selama
10 (sepuluh) tahun pajak berikutnya.
(4) Ketentuanmengenai:
a. subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk
memperoleh;
b. prosedur pengajuan permohonan persetujuan;
c. prosedur pemberian keputusan persetujuan;
d. prosedur pengajuan permohonan pemanfaatan;
e. prosedur pemberian keputusan pemanfaatan;
f. kewajiban dan larangan bagi Wajib Pajak yang
memperoleh; dan
g. kriteriapencabutan,
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk
pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau
kantor regional diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
A
Paragraf 5
Paragraf 5
Pemberian Persetujuan, Pemanfaatan, Kewajiban, Larangan, dan
Pencabutan Fasilitas
PASAL 37
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
(1) Persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (ll,
Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), dan
Pasal35 ayat (4) diberikan berdasarkan keputusan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
(21 Untuk memperoleh persetujuan fasilitas pengurangan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Wajib Pajak harus mengajukan permohonan:
a. sebelum saat mulai beroperasi komersial, bagi Wajib
Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (1),
atau Pasal 32 ayat (1); atau
b. paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tahun pajak
dilakukannya pendirian dan/atau pemindahan
kantor pusat dan/atau kantor regional Wajib Pajak
berakhir, bagi Wajib Pajak yang mengajukan
permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
atau Pasal 35 ayat (4).
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan melalui Sistem OSS.
(41 Pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi/ koordinasi penanaman modal.
A
PASAL 38
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
Pasal 38
(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 3l
ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), atau Pasal 35
ayat (4) mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak tahun pajak
saat mulai beroperasi komersial.
(2) Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan
hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
(3) Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 setelah
menerima permohonan pemanfaatan fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Wajib pajak.
(41 Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara melimpahkan kewenangan untuk
menetapkan pemanfaatan fasilitas pengurangan pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam bentuk delegasi kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
Ibu Kota Nusantara.
(6) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk:
a. menerima permohonan pemanfaatan fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
b. melakukan pemeriksaan lapangan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),
dalam bentuk delegasi kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kedanya meliputi
Ibu Kota Nusantara.
(71 Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan setelah saat mulai beroperasi komersial.
A
(8) Permohonan
(8) Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Sistem OSS.
PASAL 39
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), atau Pasal 32 ayat (1)
wajib:
a. merealisasikan rencana Penanaman Modal paling
lama 2 (dua) tahun sejak persetujuan pemberian
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal Z7 ayat (1)
diterbitkan;
b. menyampaikan laporan realisasi Penanaman Modal
dan laporan realisasi kegiatan usaha;
c. melakukan pembukuan terpisah antara penanaman
Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan pajak
Penghasilan badan dan yang tidak memperoleh
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
d. melakukan pemotongan dan pemungutan pajak
Penghasilan sesuai ketentuan peraturan pemndang-
undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(2) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1) atau Pasal 35 ayat (4) wajib:
a. memulai realisasi pemindahan kantor pusat
dan/atau kantor regional paling lama 1 (satu) tahun
sejak persetujuan pemberian fasilitas pengurangan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (1) diterbitkan;
b. menyampaikan laporan realisasi pendirian dan/atau
pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;
c. melakukan pembukuan terpisah antara penanaman
Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan pajak
Penghasilan badan dan yang tidak memperoleh
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
A
d.melakukan
melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak
Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
PASAL 40
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
Wajib Pajakyang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1) atau Pasal 31 ayat (1) dilarang:
a. mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal
bukan baru, untuk realisasi Penanaman Modal yang
mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan, kecuali barang modal bukan baru dimaksud
merupakan bagian mesin peralatan yang diperlukan bagi
pelaksanaan investasi pada sektor kesehatan, riset dan
inovasi, dan konstruksi di Ibu Kota Nusantara dan Daerah
Mitra;
b. menggunakan barang modal yang mendapatkan fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan selain untuk
tujuan pemberian fasilitas selama jangka waktu
pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
badan bagi pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara
dan/atau Daerah Mitra;
c. memindahtangankan barang modal yang mendapatkan
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan selama
jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan, kecuali pemindahtanganan tersebut
tidak menyebabkan nilai realisasi Penanaman Modal
kurang dari batas nilai Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 dan Pasal 30 ayat (2)
dan:
1. dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi;
dan/atau
2. merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
melakukan relokasi Penanaman Modal ke luar Ibu Kota
Nusantara danlatau Daerah Mitra.
d
d
Pasal4l
Pasal 41
(1) Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (1),
Pasal 32 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), atau Pasal 35 ayat (4):
a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a atau ayat (21huruf a;
b. melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40;
c. telah beroperasi komersial pada saat pengajuan
permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
dan/atau
d. terdapat ketidaksesuaian antara realisasi dan
rencana kegiatan usaha utama,
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan fasilitas
pengurangan Pajak Penghasilan badan yang telah
diberikan.
(2) Terhadap Wajib Pajak yang telah dilakukan pencabutan
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurangan Pajak
Penghasilan badan yang telah dimanfaatkan wajib dibayar
kembali dan dikenai sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
Paragraf 6
Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto atas
Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan,
dan/atau Pembelajaran untuk Pembinaan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu
PASAL 42
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan dan/atau mengikutsertakan sumber daya manusia pada kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di Ibu Kota Nusantara untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T ayat (1) huruf d.
(2) Fasilitas A REPUBLIK INDONESTA (21 Fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling tinggi 25Oo/o (dua ratus lima puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.
(3) Kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dapat diikuti oleh:
a. siswa, pendidik, danf atau tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;
b. mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi;
c. peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja; dan/atau
d. perseorangan yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manapun yang dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang tenaga kerja, Otorita Ibu Kota Nusantara, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan kejuruan atau vokasi dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian di bidang tertentu.
(4) Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh Wajib Pajak untuk mengajar di sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja yang berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara.
(5) Kompetensi kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Otorita.
(6) Untuk memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib pajak harus menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS. A
(7) Ketentuan (71 Ketentuanmengenai:
a. subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh;
b. bentuk kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan serta pembelajaran yang memperoleh;
c. jenis biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran yang memperoleh;
d. mekanisme penghitungan besaran;
e. prosedur pengajuan permohonan;
f. kewajiban bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan;
g. kriteria pencabutan; dan
h. jangka waktu pemberian, fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu di lbu Kota Nusantara diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Fasilitas pengurangan dimaksud dalam Pasal tahun 2035.
PASAL 43
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
penghasilan bruto sebagaimana
42 diberikan sampai dengan
Paragraf 7
Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan
Penelitian dan Pengembangan Tertentu
PASAL 44
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri yang mempunyai tempat
kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang
melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan
tertentu di Ibu Kota Nusantara, diberikan fasilitas
pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e.
A
(2) Fasilitas
-4t-
(2) Fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling tinggi 3S0%
(tiga ratus lima puluh persen) dari jumlah biaya yang
dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan
tertentu yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
(3) Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan
penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Ibu Kota
Nusantara untuk menghasilkan invensi, mengembangkan
inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih
teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan
daya saing industri nasional.
(4) Untuk memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan
bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak
harus menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS.
(5) Fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan
tahun 2035.
(6) Ketentuanmengenai:
a. subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk
memperoleh;
b. bentuk kegiatan penelitian dan pengembangan yang
memperolah;
c. jenis biaya penelitian dan pengembangan yang
memperoleh;
d. mekanisme penghitungan besaran;
e. prosedur pengajuan permohonan persetujuan;
f. prosedur pengajuan permohonan pemanfaatan;
g. kewajiban bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan;
h. kriteria pencabutan; dan
i. jangka waktu pemberian,
fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan
penelitian dan pengembangan tertentu di lbu Kota
Nusantara diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
A
Paragraf8
Paragraf 8
Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto Usaha atas
Sumbangan dan/atau biaya Pembangunan Fasilitas Umum,
Fasilitas Sosial, dan/atau Fasilitas Lainnya
yang Bersifat Nirlaba
PASAL 45
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
(1) Wajib Pajak dalam negeri yang memberikan sumbangan
dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas
sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di
wilayah Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas
pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f.
(21 Fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk
pengurangan penghasilan bruto untuk penghitungan
penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak sampai jumlah
tertentu paling tinggi 2OOVI (dua ratus persen) dari jumlah
sumbangan dan/atau biaya yang dikeluarkan untuk
pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau
fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
(3) Sumbangan danf atau biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau
biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial,
dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
(4) Sumbangan danf atau biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikurangkan dari penghasilan bruto dengan
syarat:
a. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal
berdasarkan surat pemberitahuan tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak sebelumnya;
b. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak
menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan
dan/ atau biaya diberikan;
c. didukung oleh bukti yang sah; dan
d. mendapat persetujuan teknis dan spesilikasi dari
Otorita Ibu Kota Nusantara, dalam hal sumbangan
diberikan dalam bentuk barang dan/atau biaya
pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial,
dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
A
(5) Fasilitas .
-43_
(5) Fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan
dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas
sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai
dengan tahun 2035.
(6) Pemanfaatan sumbangan dan/atau biaya diberikan untuk
pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau
fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Otorita.
PASAL 46
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi
pihak pemberi dalam hal sumbangan dan/atau biaya
digunakan untuk membangun fasilitas umum, fasilitas sosial,
dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba merrrpakan
kewajiban dari kegiatan usaha pemberi sumbangan dan/atau
biaya di wilayah Ibu Kota Nusantara.
PASAL 47
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
(1) Nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk uang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) ditentukan
berdasarkan jumlah nominal uang yang diberikan.
(2) Nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal45 ayat (3) ditentukan
berdasarkan:
a. nilai perolehan, untuk barang yang disumbangkan
belum disusutkan;
b. nilai buku fiskaI, untuk barang yang disumbangkan
sudah disusutkan; atau
c. harga pokok penjualan, untuk barang yang
disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
(3) Nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk biaya
pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau
fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) ditentukan berdasarkan
jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk
membangun fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau
fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
PASAL 48
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
A
Pasal 48
(1) Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (1) harus dibatat sesuai dengan
peruntukannya oleh pemberi sumbangan dan/atau biaya.
l2l Kepala Otorita harus menyampaikan laporan penerimaan
sumbangan dan/atau biaya kepada Direktur Jenderal
Pajak paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah akhir
tahun pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.
PASAL 49
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
(1) Untuk memperoleh fasilitas atas sumbangan dan/atau
biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1),
Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan melalui
Sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di
Kementerian Keuangan.
(2) Dalam hal Sistem OSS atau saluran elektronik di
Kementerian Keuangan belum tersedia, permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan
secara luring kepada Kepala Otorita dengan ditembuskan
kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Ketentuanmengenai:
a. subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk
memperoleh;
b. bentuk sumbangan dan/atau biaya pembangunan
fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas
lainnya yang bersifat nirlaba yang memperoleh;
c. mekanisme penghitungan besaran;
d. prosedur pengajuan permohonan persetujuan;
e. prosedur pengajuan permohonan pemanfaatan;
f. kewajiban bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan;
g. kewajiban pelaporan Otorita Ibu Kota Nusantara;
h. kriteria pencabutan; dan
i. jangka waktu pemberian,
A
fasilitas
fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan
dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas
sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di
Ibu Kota Nusantara diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
Paragraf 9
Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Bersifat Final
PASAL 50
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja sesuai ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya. (21 Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf g.
(3) Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang:
a. menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu;
b. bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara. (41 Ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 2l sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atas penghasilan pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. A (s) Pajak
(5) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai.
(6) Pajak Penghasilan Pasal 2L ditanggung pemerintah dan bersifat final yang diterima oleh pegawai dari pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. '(71 Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (21dalam hal:
a. penerima penghasilan merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. penghasilan berasal dari Ernggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. Pajak Penghasilan Pasal 2l telah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(8) Penghasilan yang diterima pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 2L bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat diberikan fasilitas Pajak. Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
PASAL 51
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
(1) Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (3) wajib menyampaikan surat pemberitahuan
tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
A
(2) Atas
(21 Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai
tertentu selain penghasilan yang diterima sehubungan
dengan pekerjaan, tetap dikenakan Pajak Penghasilan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pajak Penghasilan, termasuk penghasilan yang
berasal dari luar wilayah Ibu Kota Nusantara.
PASAL 52
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
(1) Pemberi kerja tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (3) huruf a merurpakan pemberi kerja yang
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau
bertempat kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota
Nusantara;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar di
kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya
meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara atau memiliki
identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha yang
berada di wilayah Ibu Kota Nusantara;
c. telah menyampaikan surat
pemberitahuan
pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 2l
ditanggung pemerintah dan bersifat final kepada
Direktur Jenderal Pajak dan telah mendapatkan
validasi oleh Direktur Jenderal Pajak; dan
d. telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan
fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 2l ditanggung
pemerintah dan bersifat final kepada Direktur
Jenderal Pajak.
(21 Pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final;
dan
b. melaporkan bukti pemotongan pada surat
pemberitahuan masa Pajak Penghasilan Pasal 21.
A
(3) Penyampaian
(3) Penyampaian surat pemberitahuan pemanfaatan fasilitas
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan
bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf c
dan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas Pajak
Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat
final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan melalui saluran elektronik yang tersedia di
Kementerian Keuangan.
PASAL 53
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan Pasal2l ditanggung pemerintah dan bersifat
final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) berlaku
sampai dengan tahun 2035.
PASAL 54
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan
Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (21 dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme
pelaksanaan dan pertanggungiawaban atas pajak ditanggung
pemerintah.
PASAL 55
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
Ketentuan mengenai:
a. penerapan; dan
b. tata cara pengajuan permohonan, penerbitan, pembatalan
atau pencabutan persetujlran, dan pelaporan,
pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung
pemerintah dan bersifat linal diatur dalam peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
Paragraf 10
Paragraf 10
Fasilitas Pajak Penghasilan Final O% (Nol Persen) atas
Penghasilan dari Peredaran Bruto Usaha Tertentu pada Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah
PASAL 56
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
(1) Wajib Pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha
tetap yang melakukan Penanaman Modal di Ibu Kota
Nusantara dengan nilai kurang dari Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) dan memenuhi persyaratan
tertentu dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
Iinal dengan tarif sebesar 0% (nol persen) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf h dalam jangka
waktu tertentu.
(21 Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai atas penghasilan dari
peredaran bruto
usaha
sampai
dengan
Rp5O.000.000.0O0,00 (lima puluh miliar rr.rpiah) dalam
1 (satu) tahun pajak yang diterima atau diperoleh pada
lokasi usaha yang berada di wilayah lbu Kota Nusantara,
tidak termasuk penghasilan:
a. yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan
bebas;
b. yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan
berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang
dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi
yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa
sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan
bebas;
c. dari jasa yang dilakukan selain di wilayah Ibu Kota
Nusantara dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna
jasa yang bertempat tinggal atau bertempat
kedudukan selain di wilayah lbu Kota Nusantara;
d.telah
A
d. telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan tersendiri, kecuali penghasilan
dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan final
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu;
dan
e. yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. bertempat tinggal atau bertempat kedudukan,
dan/atau memiliki cabang di wilayah Ibu Kota
Nusantara;
b. melakukan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota
Nusantara;
c. terdaftar sebagai Wajib Pajak di kantor pelayanan
pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Ibu
Kota Nusantara atau memiliki identitas perpajakan di
tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah Ibu
Kota Nusantara;
d. telah melakukan Penanaman Modal di wilayah Ibu
Kota Nusantara, serta memiliki kualifikasi usaha
mikro, kecil, dan menengah yang diterbitkan oleh
instansi berwenang; dan
e. telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan
fasilitas Pajak Penghasilan yang bersifat final
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama
3 (tiga) bulan sejak Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud pada huruf d dan mendapatkan
persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan
bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
A
(4) Dalam
(41 Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) tempat
usaha atau cabang yang berada di wilayah Ibu Kota
Nusantara, penentuan batasan nilai Penanaman Modal di
Ibu Kota Nusantara kurang dari Rp10.000.000.000,O0
(sepuluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan batasan peredaran bruto usaha sampai dengan
RpSO.000.000.0O0,00 (lima puluh miliar rupiah)
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditentukan
berdasarkan gunggungan dari selurr,rh lokasi tempat
usaha atau cabang Wajib Pajak yang berada di wilayah Ibu
Kota Nusantara.
(5) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak
persetujuan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf e sampai dengan tahun 2035.
(6) Atas penghasilan dari usaha yang:
a. dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a sampai dengan huruf e;
b. diterima atau diperoleh pada lokasi usaha selain yang
berada di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan/atau
c. diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang
berada di wilayah Ibu Kota Nusantara yang berasal
dari peredaran bruto yang melebihi batasan
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),
dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(7) Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas Pajak
Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib:
a. menyelenggarakan pembukuan secara terpisah, bagi
Wajib Pajak yang diwajibkan menyelenggarakan
pembukuan; atau
b. melakukan pencatatan secara terpisah, bagi Wajib
Pajak yang tidak diwajibkan menyelenggarakan
pembukuan,
antara
A
antara penghasilan yang mendapatkan fasilitas Pajak
Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas
dimaksud.
(8) Dalam hal terdapat biaya bersama yang tidak dapat
dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya
penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki
penghasilan yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan
bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
penghasilan yang tidak mendapat fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), pembebanannya dialokasikan
secara proporsional.
(9) Ketentuanmengenai:
a. penerapan; dan
b. tata cara pengajuan permohonan, penerbitan,
pembatalan atau pencabutan surat persetujuan, dan
pelaporan,
Pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan
dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro,
kecil, dan menengah diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
Paragraf 11
Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan atas Pengalihan
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
PASAL 57
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kedua - Fasilitas Pajak Penghasilan
(1) Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan di Ibu Kota Nusantara diberikan
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf i.
(21 Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Pajak Penghasilan atas pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan yang terutang.
A
(3) Fasilitas
(3) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal terdapat
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada
pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah
dan/atau bangunan di Ibu Kota Nusantara yang kesatu.
(4) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan
tahun 2035.
(5) Permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui
saluran elektronik yang tersedia di Kementerian
Keuangan.
(6) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui penerbitan surat
keterangan bebas.
(71 Ketentuan mengenai:
a. subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk
memperoleh;
b. prosedurpengajuan permohonan persetujuan;
c. prosedur pemberian keputusan persetujuan;
d. prosedur pengajuan permohonan pemanfaatan
dan/atau penerbitan surat keterangan bebas;
e. prosedur pemberian keputusan pemanfaatan
dan/atau penerbitan surat keterangan bebas;
f.
kewajiban dan larangan bagi Wajib Pajak yang
memperoleh; dan
g. kriteria pencabutan,
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
A
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan
Pengecualian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PASAL 58
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Ketiga. . . - Bagian Ketiga
(1) Kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai
dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a
angka 2 yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa:
a.
Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut; dan
b.
pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah
atas penyerahan barang kena pajak.
(21 Kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a
angka 2 yang diberikan di Daerah Mitra berupa pajak
Pertambahan Nilai tidak dipungut.
PASAL 59
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Ketiga. . . - Bagian Ketiga
(1) Kemudahan perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai
tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (1) huruf a di Ibu Kota Nusantara, diberikan atas:
a. penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena
pajak tertentu yang bersifat strategis; dan/atau
b. impor barang kena pajak tertentu yang bersifat
strategis.
(21 Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah
susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau
gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu,
dan / atau kementerian/ lembaga tertentu;
b. kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di
Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi
battery electic uehicles yang diproduksi di dalam
negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau
kementerian/ lembaga; dan
A
c. barang. .
-55_
c. barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis
lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan,
pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di
Ibu Kota Nusantara.
(3) Jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jasa sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor,
toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang
diserahkan kepada orang pribadi, badan, dan/atau
kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha,
bertugas, atau berkedudukan di Ibu Kota Nusantara;
b. jasa konstruksi untuk pembangunan jalan,
jembatan, bendungan, instalasi pengolahan air
bersih, pembangkit listrik tenaga energi barrr dan
terbarukan, sistem penyediaan air minum, jaringan
telekomunikasi, jaringan energi, jaringan air/irigasi,
instalasi pengolahan sampah dan/atau limbah,
rumah sakit/klinik, laboratorium kesehatan, sekolah
atau perguruan tinggi, gedung pemerintahan, rumah
tapak, rumah susun, kantor, toko, dan/atau gudang,
bandar udara, pelabuhan, terminal, jaringan kereta
api, atau infrastruktur sejenis lainnya yang dibangun
di Ibu Kota Nusantara;
c. jasa pengolahan sampah dan/atau limbah atas
sampah dan/atau limbah yang dihasilkan di Ibu Kota
Nusantara; dan
d. jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis
lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan,
pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di
Ibu Kota Nusantara.
(41 Kemudahan perpajakan berrrpa Pajak Pertambahan Nilai
tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b juga diberikan atas:
a. impor oleh; dan/atau
b. penyerahan kepada,
A
pengusaha
pengusaha kena pajak yang menghasilkan listrik tenaga
energi baru dan terbarukan di Ibu Kota Nusantara berrrpa
mesin dan peralatan pabrik, baik mesin/peralatan utama
maupun mesin/peralatan pendukung untuk
menghasilkan listrik tenaga energi baru dan terbarukan di
Ibu Kota Nusantara.
(5) Kemudahan perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai
tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (21 diberikan atas penyerahan jasa kena pajak
tertentu yang bersifat strategis berupa jasa konstruksi
sehubungan dengan pembangunan di Daerah Mitra
kepada Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1), untuk bidang usaha:
a. pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan
terbarukan;
b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara; dan
e. pembangunan dan penyediaan air bersih.
(6) Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dapat diberikan
sampai dengan tahun 2035.
(71 Pajak Pertambahan Nilai terutang atas impor dan/atau
perolehan barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) wajib dibayar dalam
hal:
a. terhadap barang kena pajak yang telah mendapat
kemudahan perpajakan berupa Pajak Pertambahan
Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan ayat (4) dalam jangka waktu 4 (empat)
tahun:
1. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula;
2. dipindahtangankan kepada pihak lain baik
sebagian atau seluruhnya; dan/atau
3. diregistrasikan dengan nomor polisi di luar lbu
Kota Nusantara dalam hal barang kena pajak
berupa kendaraan.
b.terhadap
A
b. terhadap jasa kena pajak yang telah mendapat
kemudahan perpajakan berrrpa Pajak Pertambahan
Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (5):
1. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula
dalam jangka waktu 4 (empat) tahun; dan/atau
2. disewakan kembali kepada pihak lain selama
periode sewa dalam hal jasa kena pajak berupa
sewa.
(8) Ketentuanmengenai:
a. batasan, subjek, dan kriteria barang kena pajak
dan/atau jasa kena pajak yang mendapatkan
kemudahan perpajakan berupa Pajak Pertambahan
Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5);
b. tata cara pemberian kemudahan perpajakan berupa
Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas impor
dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu
dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat
strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
ayat (3), ayat (41, dan ayat (5);
c. tata cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak
tertentu yang bersifat strategis yang diberikan
kemudahan perpajakan berupa Pajak Pertambahan
Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada
ayat (71;
d. barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak
tertentu yang bersifat strategis lainnya yang diberikan
kemudahan perpajakan berupa Pajak Pertambahan
Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf c dan ayat (3) huruf d; dan
e. barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis
lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan,
pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di
Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b yang atas impornya diberikan
kemudahan perpajakan berupa Pajak Pertambahan
Nilai tidak dipungut,
diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
A
PASAL 60
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Ketiga. . . - Bagian Ketiga
Pasal 60
(1) Kemudahan perpajakan berupa pengecualian pengenaan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b diberikan atas
penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang
pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang
berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di
Ibu Kota Nusantara.
(21 Pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana 'dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan sampai dengan tahun 2035.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengecualian pengenaan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
Bagian Keempat
Kepabeanan
Paragraf 1
Umum
PASAL 61
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Keempat - Kepabeanan
(1) Pengaturan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 3 meliputi:
a. pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI atas
impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah
daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di
wilayah lbu Kota Nusantara dan Daerah Mitra;
b. pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI atas
impor barang modal untuk pembangunan dan
pengembangan industri di wilayah Ibu Kota
Nusantara dan Daerah Mitra; dan
A
c. pembebasan
c. pembebasan bea masuk atas impor barang dan
bahan untuk pembangunan dan pengembangan
industri di wilayah lbu Kota Nusantara dan/atau
Daerah Mitra.
(2) Pembebasan bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI untuk
Daerah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan huruf c diberikan kepada Wajib Pajak yang
mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) untuk bidang usaha
yang mendukung pembangunan dan pengembangan
Ibu Kota Nusantara meliputi:
a. pembangunan pembangkit tenaga listrik termasuk
energi baru dan terbarrrkan;
b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara; dan
e. pembangunan dan penyediaan air bersih.
(3) Pembebasan bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
diberikan sampai dengan tahun 2045.
Paragraf 2
Pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas Impor Barang
oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang
ditujukan untuk Kepentingan Umum di Wilayah lbu Kota
Nusantara dan Daerah Mitra
PASAL 62
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Keempat - Kepabeanan
(1) Atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah
daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di
wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a
diberikan pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI.
(2) Impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh:
a. pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
b.pihak
A
b. pihak ketiga berdasarkan kontrak atau pedanjian
kerja; dan/atau
c. pihak lain.
(3) lmpor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. hibah atau pinjaman luar negeri; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perrrndang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan dan tata cara
pemberian fasilitas bea masuk dan Fasilitas PDRI atas
impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Paragraf 3
Pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI atas Impor
Barang untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri di
Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra
PASAL 63
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Keempat - Kepabeanan
(1) Atas impor barang modal untuk industri yang
menghasilkan barang dan/atau industri yang
menghasilkan jasa yang dimasukkan ke Ibu Kota
Nusantara dan Daerah Mitra untuk pembangunan dan
pengembangan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b diberikan
pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI.
(21 Atas impor barang dan bahan untuk industri yang
menghasilkan barang yang dimasukkan ke wilayah tbu
Kota Nusantara dan Daerah Mitra untuk pembangunan
dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6l ayat (1) huruf c diberikan
pembebasan bea masuk.
A
(3) Barang
-6t-
(3) Barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi
pabrik, peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk
pembangunan dan pengembangan sektor industri
termasuk industri yang menghasilkan jasa.
(41 Barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
meliputi semua barang atau bahan, tidak melihat jenis
dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau
komponen untuk menghasilkan barang jadi.
(5) Pembebasan bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI
diberikan sepanjang barang modal serta barang dan
bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
a. belum diproduksi di dalam negeri;
b. sudah diproduksi di dalam negeri namun belum
memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
c. sudah diproduksi di dalam negeri n,unun jumlahnya
belum mencukupi kebutuhan industri,
berdasarkan daftar barang yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.
(6) Dalam hal atas impor barang dan bahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diberikan fasilitas perpajakan,
fasilitas perpajakan diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PASAL 64
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Keempat - Kepabeanan
(1) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 ayat (1) dan ayat(2\dapat
diberikan terhadap barang modal serta barang dan bahan
yang berasal dari Kawasan Pelabuhan Bebas dan
Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, dan/atau
Tempat Penimbunan Berikat.
A
(2) Fasilitas
(2) Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (1) dan Pasal 63 ayat (1) dapat diberikan terhadap
impor barang dari Pusat Logistik Berikat.
PASAL 65
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Keempat - Kepabeanan
(1) Pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dapat diberikan untuk
jangka waktu pengimporan paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan
pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI.
(21 Jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu
penyelesaian pembangunan dan pengembangan.
(3) Perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan
industri serta siap berproduksi, diberikan pembebasan
bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dengan jangka waktu
pengimporan paling lama 4 (empat) tahun, sesuai
kapasitas terpasang, terhitung sejak tanggal berlakunya
keputusan pembebasan bea masuk.
(4) Perusahaan yang telah menyelesaikan pengembangan
sektor usaha sepanjang menambah kapasitas paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas terpasang,
dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor
barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
ayat (2) paling lama 4 (empat) tahun, sesuai kapasitas
terpasang, terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan
pembebasan bea masuk.
(5) Jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) dapat diperpanjang selama 2 (dua)
tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas
pembebasan bea masuk.
A
(6) Perusahaan
(6) Perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan
dan/atau pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4), sepanjang menggunakan mesin
produksi dalam negeri paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh
persen) dari total nilai mesin, dapat diberikan pembebasan
bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) selama 6 (enam) tahun
sesuai dengan kapasitas terpasang terhitung sejak tanggal
berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
(71 Bagi industri yang menghasilkan jasa dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (41,
dan ayat (6).
(8) Perusahaan yang memenuhi persyaratan menggunakan
mesin produksi dalam negeri paling sedikit goyo
(tiga puluh persen) dari total nilai mesin sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), ditetapkan berdasarkan
rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis industri yang
menghasilkan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal63
diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
PASAL 66
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Keempat - Kepabeanan
(1) Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk
dan/atau Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (1) atau pembebasan bea masuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), Wajib
Pajak mengajukan permohonan melalui Sistem OSS.
(21 Pemberian persetujuan/penolakan fasilitas pembebasan
bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI atas permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan
kewenangannya dalam bentuk mandat oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi
penanaman modal.
A
(3) Dalam
(3) Dalam hal permohonan disetujui, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan
keputusan pembebasan bea masuk dan/atau Fasilitas
PDRI.
(4) Dalam' hal permohonan ditolak, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi/koordinasi penanaman modal membuat surat
penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan
penolakan.
(5) Ketentuan mengenai pelaksanaan dan tata cara
pemberian fasilitas bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Bagian Kelima
Fasilitas Penanaman Modal
Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Paragraf 1
Fasilitas Pajak Khusus dan Penerimaan Khusus
Ibu Kota Nusantara
PASAL 67
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kelima - Fasilitas Penanaman Modal
(1) Fasilitas Pajak Khusus dan penerimaan khusus Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (L)
huruf b angka 1 terdiri atas:
a. insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau
pembebasan pajak khusus lbu Kota Nusantara; dan
b. insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau
pembebasan penerimaan khusus Ibu Kota
Nusantara.
A
(2) Insentif
(2) Insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau
pembebasan pajak khusus Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan
sebagaimana tercantum dalam Pasal 2I ayat (1) dan
ayat (3).
(3) Insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau
pembebasan penerimaan khusus lbu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan
sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (3).
(4) Pemberian Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prioritas
yang ditetapkan oleh Kepala Otorita.
Paragraf 2
Fasilitasi, Penyediaan Lahan, dan Sarana Prasarana bagi
Pelaksanaan Kegiatan Penanaman Modal
di Ibu Kota Nusantara
PASAL 68
BAB IV: FASILITAS PENANAMAN MODAL | Bagian Kelima - Fasilitas Penanaman Modal
(1) Fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi
pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (ll
huruf b angka 2 terdiri atas:
a. penyediaan lahan atau lokasi bagi Pelaku Usaha;
b. penyediaan saranadan prasarana/infrastruktur;
c. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi;
dan/atau
d. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan
terampil.
(21 Fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi
pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5).
(3) Pemberian fasilitas, penyediaan lahan, sarana prasarana
bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan prioritas yang ditetapkan oleh Kepala Otorita.
BAB V
BAB V
PENGAWASAN
PASAL 69
BAB V: BAB V
Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan pengawasan terhadap:
a. kesesuaian pelaksanaan kegiatan usaha dengan Perizinan
Berusaha dan laporan kegiatan usaha;
b. kesesuaian tata ruang dan standar bangunan gedung;
c. pemenuhan standar kesehatan, keselamatan, dan f atau
lingkungan hidup.
PASAL 70
BAB V: BAB V
(1) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 menunjukkan adanya ketidaksesuaian/
ketidakpatuhan Pelaku Usaha atas ketentuan peraturan
perundang-undangan, Kepala Otorita memberikan
pembinaan kepada Pelaku Usaha.
(21 Dalam hal setelah dilakukan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha tetap tidak
menunjukkan kesesuaian/kepatuhan, Kepala Otorita
mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha.
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan Perizinan Berusaha;
d. pencabutan Perizinan Berusaha; dan latau
e. pengembalian fasilitas.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala
Otorita.
A
BABVI
BAB VI
EVALUASI
PASAL 71
BAB VI: EVALUASI
(1) Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
dievaluasi secara berkala setiap 5 (lima) tahun atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
l2l Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l Otorita Ibu Kota Nusantara berkoordinasi dengan
kementerian/ lembaga terkait.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 72
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan
Pemerintah ini, semua fasilitas perpajakan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan berlaku secara mutatis mutandis di lbu Kota
Nusantara.
(21 Dalam hal terdapat pengaturan fasilitas perpajakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini yang mempunyai
lingkup pemberian fasilitas yang sama yang berlaku di
luar Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra namun
memiliki kemanfaatan yang berbeda, berlaku ketentuan
fasilitas perpajakan yang lebih menguntungkan.
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
PASAL 73
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
ini mulai berlaku pada tanggal
A
Agar