PASAL 1
A REPUELIK INDONESTA Pasal 1 Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan.
PASAL 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang
Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan
perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan
peraturan perundang-undangan lainnya.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun l94S. Negara Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OOS tentang Badan Usaha Milik Negara (, gZ) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (, all; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OOT tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor l06, Z56l sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (, all; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (, Nomor '4556) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (, ); 3 4 TENTANG (PERSERO) Pasal1 A REPUELIK INDONESTA Pasal 1 Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan. Pasal 2 Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal 3 Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT lndustri Sandang Nusantara termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4 Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mtrlai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar REPUEUK INDONESIA