PP NOMOR 15 TAHUN 2023

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-03-29
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:15
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya - penetapan gaji dan tunjangan;
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 4.Anggota

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5. Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pensiunan adalah Aparatur Ncgara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.

PASAL 2

bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya - penetapan gaji dan tunjangan;
Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga
belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud
penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara
dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

PASAL 3

bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya - penetapan gaji dan tunjangan;
(1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. PNS dan Calon PNS;

b. PPPK;

c. Prajurit TNI; d.Anggota A

d. Anggota Polri; dan

e. Pejabat Negara.

(2) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d termasuk:

a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;

c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.

(3) Aparatur Negara termasuk:

a. Wakil Menteri;

b. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;

c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;

e. Hakim ad hoc;

f. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:

1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;

3. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan /atau

4. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

g. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:

1. Dewan Pengawas; dan

2. Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h.Pimpinan A

h. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:

1. Dewan Pengawas; dan

2. Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

i. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:

1. Menteri;

2. Wakil Menteri;

3. Pejabat Pimpinan Tinggi;

4. Administrator; atau

5. Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

j. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (a) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:

a. ;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat;

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim d lwc, f.Ketua A

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Menteri dan pejabat setingkat menteri;

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

l. Gubernur dan Wakil Gubernur;

m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan

n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

(5) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. Pensiunan PNS;

b. Pensiunan Prajurit TNI;

c. Pensiunan Anggota Polri; dan

d. Pensiunan Pejabat Negara.

(6) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b termasuk:

a. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan

b. Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI. (71 Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c termasuk:

a. Penerima T\rnjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; dan

b. Penerima T\rnjangan Pokok Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri.

(8) Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;

b. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;

c. Penerima A

c. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/ suami dan anak;

d. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;

e. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;

f. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;

g. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;

h. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;

i. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan

j. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. Penerima Tunjangan Veteran;

b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;

c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan ;

d. Penerima Tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;

e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk N ederland Indone sis ch Le g er/ Koninklij k Marine;

f. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;

g. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;

h. Penerima . . A

h. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak;

i. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;

j. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;

k. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak; dan

l. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10)Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) termasuk:

a. janda/duda, anak, atau orang tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;

b. janda/duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;

c. warakawuri/duda, anak, atau orang tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

d. warakawuri/duda atau anak Penerima Pensiun terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya - penetapan gaji dan tunjangan;
A

Pasal 4
(1) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah
melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh
dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun
sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian
kerja;
c. pendanaan belanja pegawainya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan
dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara
belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh
dan terus menerus paling singkat selama I (satu) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tunjangan
Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas dapat diberikan
apabila:
a. telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat
yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian
kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima
tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas; atau
b. telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya
dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan huruf j
diberikan tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas,
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan Aparatur Negara
dan reformasi birokrasi.

PASAL 5

bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya - penetapan gaji dan tunjangan;
Pasal 5
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit
TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan
lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di
dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar
oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

PASAL 6

bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya - penetapan gaji dan tunjangan;
(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

(2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan A e.tambahan

e. tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

(3) Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau 5Oo/o (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

(4) Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf e, dapat diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau paling banyak 50% (lima puluh persen) tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

(5) Dalam hal dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen atau 50% (lima puluh persen) tunjangan kehormatan yang diterima dalam I (satu) bulan.

(6) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.

(7) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Menteri.

(8) Tunjangan A -t2-

(8) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:

a. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan

b. pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: 1) Menteri; 2l Wakil Menteri; 3) Pejabat Pimpinan Tinggi; 4) Administrator; atau 5) Pengawas, paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

(9) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.

(10) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi hakim ad hoc, sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(11) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:

a. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan

b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perrerintah ini. A

(12) Tunjangan (12)Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:

a. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; dan

b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya setara.

PASAL 7

bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya - penetapan gaji dan tunjangan;
(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang
anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan umum; dan
e. 5O% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.
(2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang
anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh
persen) bagi instansi pemerintah daerah yang
memberikan tambahan penghasilan dengan
memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.

PASAL 8

bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya - penetapan gaji dan tunjangan;
A

-t4-
Pasal 8
T\rnjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan
Penerima Pensiun terdiri atas:
a. pensiun pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tambahan penghasilan.

PASAL 9

bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya - penetapan gaji dan tunjangan;
T\rnjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Penerima
Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima
Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 10

bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya - penetapan gaji dan tunjangan;
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak termasuk:

a. insentif kinerja;

b. insentif kerja;

c. tunjangan pengelolaan arsip statis;

d. tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;

e. tunjanganpengamanan;

f. tunjangan khusus bagi guru dan dosen;

g. insentif khusus;

h. tunjangan khusus Provinsi Papua;

i. tunjangan pengabdian hagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;

j. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;

k. tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan; A l.tunjangan PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA

l. tunjangan selisih penghasilan bagl PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Ralryat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;

m. tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan

n. tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 sampai dengan Pasal g.

PASAL 11

bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya - penetapan gaji dan tunjangan;
(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya
dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
(3) Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal
9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang
dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2023.

PASAL 12

bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya - penetapan gaji dan tunjangan;
(1) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023.
(21 Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum Capat dibayarkan, gaji ketiga belas oapat
dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2023.
(3) Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal6 sampai dengan Pasal9 didasarkan
pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan
pada bulan Mei Tahun 2023.

PASAL 13

bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya - penetapan gaji dan tunjangan;
(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tunjangan . . REPUBLIK INDONESTA

(2) Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

PASAL 14

bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya - penetapan gaji dan tunjangan;
(1) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan
menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari
tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1
tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
dapat
Raya,
(satu)
(2) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan
atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur
Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari I (satu)
tunjangan Hari Raya, tunjangan Hari Rayayang dibayarkan
hanya I (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling
besar.
(3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21' menerima lebih dari 1
(satu) tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran
tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib
mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima
Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, tunjangan
Hari Raya yang dibayarkan:
a. tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; dan
b. tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun
dan/atau tunjangan Hari Raya sebagai Penerima
Tunjangan.
(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun
dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, tunjangan Hari
Raya yang dibayarkan:
a. tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan
b. tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun
dan/atau Penerima Tunjangan.

(6) Dalam

-L7-
(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima
Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
a. tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan
b. tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.

PASAL 15

bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya - penetapan gaji dan tunjangan;
(1) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat
menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga
belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling
besar.
(21 Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan
atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur
Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari
1 (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan
hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
(3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21menerima lebih dari I
(satu) gaji ketiga belas, kelebihan pembayaran gaji ketiga
belas tersebut merupakan utang dan wajib
mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima
Pensiun, dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji
ketiga belas yang dibayarkan:
a. gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara; dan
b. gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau
Penerima Tunjangan.
(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun
dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas
yang dibayarkan:
a. gaji ketiga belas sebagai Pensiunan: dan
b. gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau
Penerima Tunjangan.
(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima
Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan:
a. gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun: dan
b. gaji ketiga belas sebagai Penerima Tunjangan.
A

PASAL 16

bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya - penetapan gaji dan tunjangan;
Pasal 16 Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:

1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat;

2. PPPK yang bekerja pada instansi pusat;

3. Pejabat Negara selain Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota;

4. Prajurit TNI;

5. Anggota Polri;

6. Pensiunan;

7. Penerima Pensiun;

8. Penerima Tunjangan;

9. Wakil Menteri;

10. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;

11. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

12. Hakim ad hoc;

13. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; L4. Pimpinan Badan Layanan Umum;

15. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;

16. pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: a) Menteri; b) Wakil Menteri; c) Pejabat Pimpinan Tinggi; d) Administrator; atau e) Pengawas;

17. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pusat, termasuk Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan 18.Aparatur A b

18. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:

1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;

2. PPPK yang bekerja pada instansi daerah;

3. Gubernur dan Wakil Gubernur;

4. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;

5. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ratqyat Daerah;

6. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan

7. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan l.ayanan Umum Daerah.

PASAL 17

bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya - penetapan gaji dan tunjangan;
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian
tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah.

PASAL 18

bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya - penetapan gaji dan tunjangan;
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2022 (, l', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 19

bagian dari kekuasaan pemerintahan, di antaranya - penetapan gaji dan tunjangan;
Pbraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lcmbaran Negara Republik