PP NOMOR 16 TAHUN 2023

PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-04-03
Total Pasal: 60 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Proyek adalah kegiatan yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian / kmb aga dan / atau Penerima Penenrsan Surat Berharga Syariah Negara, yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

2. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat

SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

4. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO8 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN. Menetapkan A

5. Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian/Lembaga dan/atau penerima penerusan SBSN yang menyampaikan usulan Proyek.

6. Daftar Prioritas Proyek SBSN yang selanjutnya disingkat DPP SBSN adalah daftar Proyek yang layak dan siap berdasarkan penilaian Menteri Perencanaan untuk diusulkan pembiayaannya melalui SBSN pada tahun anggaran tertentu kepada Menteri.

7. Penerusan SBSN adalah pembiayaan yang bersumber dari penerbitan SBSN yang diberikan oleh Pemerintah kepada penerima Penerusan SBSN, yang diperuntukkan untuk penyelenggaraErn Proyek dan harus dibayar kembali oleh penerima Penerusan SBSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

8. Penerima Penerusan SBSN adalah Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Negara yang menerima pembiayaan dari Pemerintah yang dananya bersumber dari penerbitan SBSN, untuk penyelenggara€rn Proyek.

9. Perjanjian Penenrsan SBSN adalah kesepakatan tertulis yang dilakukan antara Pemerintah dan Penerima Penerusan SBSN.

10. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

11. Pembiayaan Terintegrasi adalah Proyek yang pembiayaannya menjadi satu kesatuan dengan sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A 12.Kerjasama FRES!DEN REPIIBL|K INDONESIA

12. Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.

13. Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPDBU adalah kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak. L4. Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

15. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat

BUMN adalah badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN.

16. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat

BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. A 17.Pemerintah REPIJBLIK INDONESTA

17. Pemerintah hrsat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

18. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksana€rn urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

19. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut

Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

20. L,embaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

21. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian / Lembaga yang bersangkutan.

22. Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

23. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

24. Menteri Perencanaan Pembangunan NasionallKepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yan g menyelen ggarakan uru san pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. A

25. Menteri P]TESIDEN REPIItsUK INDONESIA

25. Menteri Dalam Negeri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(U Pemerintah dapat menerbitka
BSN untuk
membiayai Proyek.
(21 Penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan dasar penerbitan SBSN berupa:
a. Proyek; dan/atau
b. jenis dasar penerbitan SBSN lainnya,
sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Kewenangan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan
secara langsung oleh Pemerintah atau melalui
Perusahaan Penerbit SBSN.
(21 Penerbitan SBSN yang dilakukan melalui Perusahaan
Penerbit SBSN ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penerbitan SBSN yang ditetapkan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit
memuat:
a. jumlah penerbitan;
b. tanggal penerbitan;
c.
metode penerbitan;
d. denominasi;
e. dasar penerbitan; dan
f.
struktur akad SBSN.
A

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 4
Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat
dilakukan untuk Proyek yang telah mendapatkan alokasi
dalam APBN.

PASAL 5

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Proyek yang dapat dibiayai melalui penerbitan SBSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bempa Proyek
yang akan atau sedang dilaksanakan dengan
ketentuan:
a. sebagian atau seluruh pembiayaan Proyek
diusulkan untuk dibiayai melalui penerbitan
SBSN; atau
b. telah mendapatkan alokasi dalam APBN yang
sumber pembiayaannya berasal dari rupiah
murni dan/atau sumber dana APBN lainnya.
l2l Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri dari Proyek yang merupakan bagian dari alokasi
APBN dalam rangka:
a. belanja KementerianlLembaga;
b. Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah;
atau
c.
Penerusan SBSN kepada BUMN.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembiayaan Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 6

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan. A

(2) Koordinasi REPTIBLIK INDONESIA l2l Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penentuan prioritas Proyek, jenis, nilai, dan waktu pelaksanaan Proyek.

PASAL 7

BAB I: KETENTUAN UMUM
( 1) Menteri men5rusun rencana batas maksimal
penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek.
(21 Batas maksimal penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mempertimbangkan:
a. kebutuhan riil pembiayaan Proyek;
b. kemampuan membayar kembali;
c.
batas maksimal kumulatif utang; dan
d. risiko utang.
(3) Menteri berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan
dalam men5rLrsun batas maksimal penerbitan SBSN
untuk pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
melibatkan Bank Indonesia.

PASAL 8

BAB I: KETENTUAN UMUM
Menteri Perencanaan men5rusun prioritas Proyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 9

BAB I: KETENTUAN UMUM
Penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penerbitan dan penjualan
SBSN.
A
BABII

BAB II
RUANG LINGKUP, PERSYARATAN, DAN PEMRAKARSA PROYEK
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup

PASAL 10

BAB II: RUANG LINGKUP, PERSYARATAN, DAN PEMRAKARSA PROYEK | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup
Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
a. pembangunan infrastruktur;
b. penyediaan pelayanan umum;
c.
pemberdayaan industri dalam negeri; dan/atau
d. pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis
Pemerintah.

PASAL 11

BAB II: RUANG LINGKUP, PERSYARATAN, DAN PEMRAKARSA PROYEK | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup
(1) Penyelenggaraan Proyek yang dibiayai melalui
penerbitan SBSN dilaksanakan oleh Pemrakarsa
Proyek.
{21 Penyelenggaraan Proyek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengusulan Proyek;
b. pelaksanaan Proyek;
c.
pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan
Proyek;
d. pengelolaan objek pembiayaan; dan
e. kewajiban pengembalian untuk Proyek Penerusan
SBSN.
A
Bagian

FRESIDEN
REPTIBUK INDONESIA
Bagian Kedua
Persyaratan Proyek

PASAL 12

BAB II: RUANG LINGKUP, PERSYARATAN, DAN PEMRAKARSA PROYEK | Bagian Kedua - Persyaratan Proyek
(1) Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus
sesuai dengan prinsip syariah.
(21 Kriteria Proyek yang sesuai dengan prinsip syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Bagian Ketiga
Pemrakarsa Proyek
Paragraf 1
Froyek yang Dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga

PASAL 13

BAB II: RUANG LINGKUP, PERSYARATAN, DAN PEMRAKARSA PROYEK | Bagian Ketiga - Pemrakarsa Proyek
(1) Proyek
yang
merupakan
belanja
Kementerian/Lembaga meliputi Proyek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 yang menjadi kewenangan
Pemerintah.
(21 Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
Proyek yang merupakan:
a. dukungan atau partisipasi Pemerintah dalam
pelaksanaan KPBU dan/atau Pembiayaan
Terintegrasi; dan/ atau
b. alokasi Proyek yang hasil pembiayaannya akan
diserahkan kepada pihak lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Paragraf

Paragraf 2
Proyek yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah

PASAL 14

BAB II: RUANG LINGKUP, PERSYARATAN, DAN PEMRAKARSA PROYEK | Bagian Ketiga - Pemrakarsa Proyek
(l) Proyek yang merupakan Penerusan SBSN kepada
Pemerintah Daerah meliputi Proyek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 yang menjadi urusan
Pemerintah Daerah.
(21 Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
Proyek yang merupakan:
a. dukungan atau partisipasi Pemerintah Daerah
dalam pelaksanaan KPDBU dan/atau
Pembiayaan Terintegrasi; dan / atau
b. dukungan pelaksanaan dari kebdakan strategis
Pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Proyek yang Dilaksanakan oleh BUMN

PASAL 15

BAB II: RUANG LINGKUP, PERSYARATAN, DAN PEMRAKARSA PROYEK | Bagian Ketiga - Pemrakarsa Proyek
(1) Proyek yang mempakan Penerusan SBSN kepada BUMN meliputi Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang merupakan bagian dari kebijakan strategis Pemerintah yang dilaksanakan melalui BUMN. (21 Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Proyek yang merupakan:

a. dukungan atau partisipasi BUMN dalam pelaksanaan KPBU dan/atau Pembiayaan Terintegrasi;

b. dukungan pelaksanaan penugasan Pemerintah kepada BUMN; dan/atau A

c. dukungan REPUBL|K INDONESIA dukungan pelaksanaan dari kebijakan strategis Pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB II: RUANG LINGKUP, PERSYARATAN, DAN PEMRAKARSA PROYEK | Bagian Ketiga - Pemrakarsa Proyek
(1) Usulan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf a disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek
kepada Menteri Perencanaan dengan tembusan
kepada Menteri.
l2l Penyampaian usulan Proyek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan melampirkan persyaratan
minimal:
a. kerangka acuan kerja; dan
b. dokumen studi kelayakan Proyek.
(3) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l huruf a minimal memuat:
a. aspek strategis dan urgensi dari usulan Proyek;
dan
b. keselarasan Proyek dengan prioritas
pembangunan nasional pada
rencana
pembangunan jangka menengah nasional
dan/ atau rencana kerja Pemerintah.
(4) Dokumen studi kelayakan Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat l2l huruf b minimal memuat:
a. analisis ekonomis, finansial, hukum, sosial, dan
lingkungan;
c
BAB III
PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENILAIAN KELAYAKAN PROYEK
Bagian Kesatu
Prosedur Pengusulan
Paragraf 1
Umum
A
b.profil

b. profil risiko dan mitigasi risiko Proyek; dan
c. kelayakan teknis dan kesiapan pelaksanaan
usulan Proyek yang disertai dengan jangka waktu
dan target capaian.
(5) Usulan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek sebagai bahan
pertimbangan dalam penJrusunan pagu indikatif APBN
yang bersumber dari SBSN.
Paragraf 2
Pengusulan Proyek oleh Kementerian/ Lembaga

PASAL 17

BAB III: PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENILAIAN KELAYAKAN PROYEK | Bagian Kesatu - Prosedur Pengusulan
(1) Menteri/Pimpinan lembaga menyampaikan usulan Proyek SBSN kepada Menteri Perencanaan dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau rencana kerja Pemerintah. (21 Usulan Proyek SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan prioritas pembangunan dan/atau rencana strategis atau rencana jangka menengah Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek.

(3) Dalam hal Proyek yang diusulkan akan diserahkan kepada pihak lain, usulan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terlebih dahulu:

a. mendapatkan arahan kebijakan Presiden dan/atau kebijakan strategis Pemerintah lainnya; dan/atau

b. ditetapkan dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. A Paragraf REPUBUK INDONESIA Paragraf 3 Pengusulan Proyek oleh Pemerintah Daerah

PASAL 18

BAB III: PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENILAIAN KELAYAKAN PROYEK | Bagian Kesatu - Prosedur Pengusulan
(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan Proyek
Penerusan SBSN kepada Menteri Perencanaan dan
ditembuskan kepada Menteri.
(21 Usulan Proyek Pener-ursan SBSN oleh Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih
dahulu mendapatkan:
a. pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri; dan
b. persetujuan dari Menteri untuk Penerusan SBSN.
(3) Pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketenttran peratur€Ln perundang-undangan di
bidang pinjaman daerah.
Paragraf 4
Pengusulan Proyek oleh BUMN

PASAL 19

BAB III: PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENILAIAN KELAYAKAN PROYEK | Bagian Kesatu - Prosedur Pengusulan
(1) Direksi BUMN menyampaikan usulan Proyek
Penerusan SBSN kepada Menteri Perencanaan dan
ditembuskan kepada Menteri.
(21 Usulan Proyek Penerusan SBSN oleh Direksi BUMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih
dahulu mendapatkan:
a. persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang BUMN atau
Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. persetujuan dari Menteri untuk Penerusan SBSN.
A
Bagian

PNESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Bagian Kedua
Penilaian Kelayakan Proyek

PASAL 20

BAB III: PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENILAIAN KELAYAKAN PROYEK | Bagian Kedua - Penilaian Kelayakan Proyek
Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan
Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dengan
mempertimbangkan:
a. aspek strategis dan urgensi dari usulan Proyek,
keselarasan Proyek dengan prioritas pembangunan
nasional pada rencana pembangunan jangka
menengah nasional dan/atau rencana kerja
Pemerintah;
b. tata kelola opini hukum dan kepatuhan, kelayakan
teknis, ekonomis, finansial, sosial dan lingkungan,
serta kesiapan teknis pelaksanaan Proyek;
c. prolil risiko dan mitigasi risiko Proyek;
d. batas maksimal penerbitan SBSN dalam rangka
pembiayaan Proyek yang ditentukan oleh Menteri; dan
e. kesesuaian Proyek dengan prinsip syariah.

PASAL 21

BAB III: PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENILAIAN KELAYAKAN PROYEK | Bagian Kedua - Penilaian Kelayakan Proyek
(1) Terhadap Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan huruf c, profil risiko dan mitigasi risiko Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O huruf c minimal memuat:

a. risiko kredit;

b. risiko likuiditas;

c. risiko nilai mata uang;

d. risiko hukum;

e. risiko strategis; f. risiko reputasi; dan

g. risiko syariah. A

(2) Profil REPI.IBLIK INDONESIA l2l Profil risiko dan mitigasi risiko Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan maksud agar Proyek tidak menambah defisit APBN.

PASAL 22

BAB III: PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENILAIAN KELAYAKAN PROYEK | Bagian Kedua - Penilaian Kelayakan Proyek
(1) Proyek yang layak dibiayai melalui penerbitan SBSN
berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, disusun dalam DPP SBSN.
(21 Dalam rangka pen5rusunan DPP SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Perencanaan
berkoordinasi dengan Menteri.
(3) DPP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan oleh Menteri Perencanaan.
(4) Menteri Perencanaan menyampaikan DPP SBSN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.

PASAL 23

BAB III: PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENILAIAN KELAYAKAN PROYEK | Bagian Kedua - Penilaian Kelayakan Proyek
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian usulan
Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, penilaian
kelayakan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
profil risiko dan mitigasi risiko Proyek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, dan penetapan Proyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, diatur dalam
Peraturan Menteri Perencanaan.

PASAL 24

BAB III: PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENILAIAN KELAYAKAN PROYEK | Bagian Kedua - Penilaian Kelayakan Proyek
Pemrakarsa Proyek mencantumkan Proyek yang telah ditetapkan dalam DPP SBSN pada dokumen rencana keda Kementerian/Lembaga, renca.na kerja dan €rnggaran Kementerian/kmbaga, rencana kerja Pemerintah Daerah, atau rencana kerja BUMN. A BAB IV REPUBUK INDONESIA -t7- BAB IV PENERUSAN SBSN Bagian Kesatu Ruang Lingkup Penerusan SBSN

PASAL 25

BAB IV: PENERUSAN SBSN | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup Penerusan SBSN
(1) Pemerintah dapat melakukan Penerusan SBSN untuk
membiayai Proyek kepada:
a. Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b; atau
b. BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf c.
(21 Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui mekanisme :
a. Pinjaman Daerah;
b. Pemberian pinjaman kepada BUMN; dan
c.
Investasi Pemerintah.
(4) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat dilakukan dengan margin atau dengan tanpa
margin.
(5) Penerusan SBSN dengan tanpa margin sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan dalam
hal telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan
pemndang-undangan.

PASAL 26

BAB IV: PENERUSAN SBSN | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup Penerusan SBSN
(1) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 dapat dilakukan atas:
A
a. Proyek

a. Proyek yang sebagian atau
selunrh
pembiayaannya diusulkan untuk dibiayai melalui
SBSN, baik Proyek yang akan dilaksanakan
maupun Proyek yang sedang dilaksanakan; dan
b. Proyek yang telah dibiayai dari sumber
pembiayaan lainnya dan telah selesai
dilaksanakan pembangunannya.
(21 Penemsan SBSN untuk Proyek yang sedang
dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a hanya dapat dilakukan dalam ha[:
a. untuk penambahan ruang lingkup dan/atau
pengembangan keluaran dari Proyek yang sedang
dilaksanakan; dan
b. Proyek tidak dalam status bermasalah dan/atau
mangkrak.
(3) Penerusan SBSN untuk Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (l ) huruf b hanya dapat dilakukan
dalam hal:
a. Proyek telah siap untuk dilakukan pema.nfaatan;
b. Proyek tidak dalam status bermasalah; dan
c. Proyek hams terlebih dahulu dilakukan audit
oleh pihak yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penerusan SBSN Kepada Pemerintah Daerah

PASAL 27

BAB IV: PENERUSAN SBSN | Bagian Kedua - Penerusan SBSN Kepada Pemerintah Daerah
(1) Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah dilakukan melalui mekanisme Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(3) huruf a.

(2) Penerusan REPUBLTK INDONESIA (21 Penerusan SBSN melalui mekanisme Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk jenis pinjaman kegiatan.

(3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Penenrsan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pinjaman Daerah.

PASAL 28

BAB IV: PENERUSAN SBSN | Bagian Kedua - Penerusan SBSN Kepada Pemerintah Daerah
(1) Penerusan SBSN yang dilaksanakan melalui mekanisme Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat diteruskan kembali kepada BUMD. (21 Terhadap Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah yang diteruskan kembali kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan Proyek dan pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan SBSN.

(3) Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah yang diteruskan kembali kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan ketentuan:

a. pengusulan diajukan oleh Kepala Daerah; dan

b. pengusulan dilakukan sebelum ditetapkannya DPP SBSN.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerusan kembali Penerusan SBSN dari Pemerintah Daerah kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (f) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Menteri Perencanaan. A Bagian REPIJELIK IHDONESIA Bagian Ketiga Penemsan SBSN Kepada BUMN

PASAL 29

BAB IV: PENERUSAN SBSN | Bagian Ketiga - Penemsan SBSN Kepada BUMN
(1) Penerusan SBSN kepada BUMN dilakukan melalui mekanisme:

a. pemberian pinjaman; dan/atau

b. Investasi Pemerintah. l2l Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf a dilakukan secara langsung oleh Pemerintah kepada BUMN.

(3) Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal dukungan pelaksanaan penugasan Pemerintah kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b.

(4) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan untuk investasi langsung sebagai berikut:

a. pemberian pinjaman;

b. kerja sama investasi; dan/atau

c. bentuk investasi langsung lainnya.

(5) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk oleh Menteri sebagai operator Investasi Pemerintah.

(6) Investasi Pemerintah melalui BUMN yang merupakan operator Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam hal dukungan atau partisipasi BUMN dimaksud dalam pelaksanaan KPBU dan/atau Pembiayaan Terintegrasi dan/atau pelaksanaan dari kebijakan strategis Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf c. A

(7) Investasi REPTJEUK INDONESII\ -2t- (71 Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Investasi Pemerintah. Bagian Keempat Pengusulan, Penilaian Kelayakan, dan Persetujuan Penerusan SBSN

PASAL 30

BAB IV: PENERUSAN SBSN | Bagian Keempat - Pengusulan, Penilaian Kelayakan, dan Persetujuan Penerusan SBSN
(1) Pemerintah Daerah atau BUMN menyampaikan usulan
pembiayaan Proyek yang bersumber dari Penerusan
SBSN kepada Menteri.
l2l Penyampaian usulan pembiayaan Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 31

BAB IV: PENERUSAN SBSN | Bagian Keempat - Pengusulan, Penilaian Kelayakan, dan Persetujuan Penerusan SBSN
Usulan pembiayaan Proyek Penerusan SBSN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3O yang diajukan oleh:
a. Pemerintah Daerah, harus terlebih dahulu
mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf
a; dan
b. Direksi BUMN, harus terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang BUMN atau Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf a.

PASAL 32

BAB IV: PENERUSAN SBSN | Bagian Keempat - Pengusulan, Penilaian Kelayakan, dan Persetujuan Penerusan SBSN
(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan atas usulan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan: a.kemampuan A REPUBLIK INDONESTA kemampuan memb ayar kembali; persyaratan dan risiko Penerusan SBSN; dan kesesuaian dengan kebijakan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Terhadap penilaian kelayakan atas usulan Penerusan SBSN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, Menteri berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan dan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 33

BAB IV: PENERUSAN SBSN | Bagian Keempat - Pengusulan, Penilaian Kelayakan, dan Persetujuan Penerusan SBSN
(1) Berdasarkan penilaian kelayakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, Menteri menetapkan
persetujuan Penerusan SBSN.
(21 Persetujuan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) minimal memuat:
a. jumlah;
b. peruntukan; dan
c. ketentuan dan persyaratan.
(3) Persetujuan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional sebagai salah satu bahan pertimbangan
dalam penilaian kelayakan Proyek dan penerbitan
DPP SBSN;
b. Pemrakarsa Proyek sebagai dasar pengusulan
Proyek kepada Menteri Perencanaan, penylapan
rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa,
dan/ atau penyusunan rencana kerja;
c. Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu
bahan pertimbangan untuk perumusan kebijakan
terkait urusan pemerintahan dan pembinaan
pembangunan daerah dalam hal Penerusan SBSN
kepada Pemerintah Daerah;
a,
b,
c.
.
d. unit. .

Bagian Kelima
Perjanjian Penemsan SBSN dan Kewajiban Pembayaran Kembali

d. unit kerja di Kementerian Keuangan yang
melakukan pengelolaan pembiayaan Proyek SBSN
sebagai salah satu dasar untuk pengusulan
alokasi anggaran Proyek SBSN dan
pembiayaannya dalam APBN; dan
e. unit kerja di Kementerian Keuangan yang
melakukan pengelolaan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) sebagai dasar
untuk penyusunan rencana kerja.

PASAL 34

BAB IV: PENERUSAN SBSN | Bagian Kelima - Perjanjian Penemsan SBSN dan Kewajiban Pembayaran Kembali
(1) Penerursan SBSN dituangkan dalam Perjanjian
Penerusan SBSN.
(21 Perjanjian Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian dari:
a. perjanjian Pinjaman Daerah;
b. perjanjian pemberian pinjaman; atau
c. perjanjianlnvestasiPemerintah.
(3) Perjanjian Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dengan mengikuti prinsip
syariah dan minimal memuat:
a. jumlah;
b. peruntukan; dan
c. ketentuan dan persyaratan.

PASAL 35

BAB IV: PENERUSAN SBSN | Bagian Kelima - Perjanjian Penemsan SBSN dan Kewajiban Pembayaran Kembali
(1) Penerima Penerusan SBSN wajib melakukan
pembayaran kewajiban berupa pokok, margin, dan
kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Penerusan SBSN.
A
(2) Pembayaran

(21 Pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disetorkan oleh Penerima Penerusan SBSN
kepada Pemerintah melalui rekening kas umum negara
atau rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri.

PASAL 36

BAB IV: PENERUSAN SBSN | Bagian Kelima - Perjanjian Penemsan SBSN dan Kewajiban Pembayaran Kembali
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah sebagai Penerima
Penemsan SBSN tidak memenuhi kewajiban sesuai
Perjanjian Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35, Menteri mengenakan sanksi berupa
pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi
hasil yang menjadi hak daerah tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam hal BUMN sebagai Penerima Penerusan SBSN
tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan Perjanjian
Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35, Menteri mengenakan sanksi berupa denda, sanksi
administratif, dan/atau sanksi lain sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Pedanjian Penerusan
SBSN.
(3) Tata cara pemotongan dana alokasi umum dan/atau
dana bagi hasil dalam rangka penyelesaian tunggakan
yang bersumber dari Penerusan SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 37

BAB IV: PENERUSAN SBSN | Bagian Kelima - Perjanjian Penemsan SBSN dan Kewajiban Pembayaran Kembali
Menteri dapat melakukan koordinasi dengan
Menteri/Pimpinan lrmbaga, Kepala Daerah, dan/atau
direksi BUMN untuk memastikan pemenuhan seluruh
ketentuan dan persyaratan sesuai Perjanjian Penerusan
SBSN.

PASAL 38

BAB IV: PENERUSAN SBSN | Bagian Kelima - Perjanjian Penemsan SBSN dan Kewajiban Pembayaran Kembali
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. kriteria Proyek yang dapat dibiayai melalui Penertrsan
SBSN;
b.tata

PRESIOEN
REPUBLTK INDONESIA
b. tata cara penilaian kelayakan terhadap usulan
pembiayaan Proyek melalui Penerusan SBSN;
c.
Perjanjian Penerusan SBSN; dan
d. tata cara pembayaran kembali Penemsan SBSN,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan
Pasal 37 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB V
PENGANGGARAN

PASAL 39

BAB V: PENGANGGARAN
(1) Menteri mengalokasikan anggaran Proyek dalam
rancangan APBN atau rancang€rn APBN perubahan
berdasarkan DPP SBSN yang disampaikan oleh
Menteri Perencanaan.
(21 Pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan
APBN atau rancangan APBN perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) atas Proyek yang
pendanaannya bersumber dari Penerusan SBSN
dilakukan setelah diterbitkannya persetujuan
Penerusan SBSN oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan
APBN atau rancangan APBN Perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 40

BAB V: PENGANGGARAN
(l) Kementerian/Lembaga menyusun rencana kerja dan
anggaran SBSN sebagai bagian dari rencana kerja
dan anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24.
(21 Menteri rnenJrusun rencana penerbitan SBSN untuk
pembiayaan Proyek, termasuk rencana Penerusan
SBSN sebagai bagian dari anggaran pembiayaan APBN.
A

PASAL 41

BAB V: PENGANGGARAN
REPUBUK INDONESIA Pasal 4 1 Pengalokasian anggaran Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan APBN secara keseluruhan.

PASAL 42

BAB V: PENGANGGARAN
(1) Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada
Pemrakarsa Proyek, setelah alokasi anggaran Proyek
ditetapkan dalam Undang-Undang APBN, termasuk
perubahannya.
{21 Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang APBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam dokumen anggaran.

PASAL 43

BAB V: PENGANGGARAN
Mekanisme penganggaran bagi Proyek yang telah mendapat
alokasi anggaran dalam Undang-Undang APBN
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
penrndang-undangan.

PASAL 44

BAB V: PENGANGGARAN
(l) Penyediaan anggaran dalam rangka pelaksanaan
anggara.n untuk Proyek yang telah mendapat alokasi
anggaran dalam Undang-Undang APBN atau Undang-
Undang APBN perubahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 dilakukan berdasarkan nilai nominal
hasil penerbitan SBSN.
(21 Nilai nominal hasil penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) seluruhnya mempakan
penerimaan pembiayaan dan diperhitungkan sebagai
bagian dari tambahan utang Pemerintah pada tahun
anggaran yang bersangkutan.

PASAL 45

BAB V: PENGANGGARAN | bagian dari tambahan utang Pemerintah pada tahun - anggaran yang bersangkutan.
(1) Pembayaran dalam rangka
dilakukan sesuai dengan
perundang-undangan.
pelaksanaan Proyek
ketentuan peraturan
A
(2) Penyediaan

(21 Penyediaan dana untuk pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pembiayaan pendahuluan; atau
b. rekening khusus SBSN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan pembayaran Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (U diatur dengan Peraturan
Menteri.

PASAL 46

BAB V: PENGANGGARAN | bagian dari tambahan utang Pemerintah pada tahun - anggaran yang bersangkutan.
(1) Pengalokasian anggaran Froyek dalam Undang- Undang APBN atau Undang-Undang APBN pembahan dalam hal untuk Proyek baru yang merupakan belanja Kementeri an I l,embaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a di tahun anggaran berjalan, dapat dilakukan melalui:

a. pemanfaatan sisa dana SBSN dan/atau sisa kontraktual SBSN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berjalan;

b. pelaksanaan sebagian alokasi belanja SBSN pada Kementerian/[,embaga bersangkutan di tahun anggaran bedalan ke tahun anggaran berikutnya, tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun anggaran berjalan; dan/ atau

c. pelaksanaan sebagian alokasi belanja rupiah murni pada Kementerian/ Lembaga bersangkutan di tahun €rnggaran berjalan ke tahun anggaran berikutnya, untuk menambah alokasi SBSN pada Kementerian/ Lembaga bersangkutan pada tahun anggaran berjalan. (21 Proyek baru yang dapat diusulkan alokasinya pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): A a.merupakan BAB VI PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN REPUBUK INDONESIA

a. merupakan prioritas Proyek sesuai arahan ; dan/atau

b. diatur atau ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pelaksanaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dan huruf c dapat berupa penundaan atau perpanjangan waktu pelaksanaan Proyek pada Kementerian / kmbaga bersangkutan.

(4) Pengalokasian belanja Kementerian/Lembaga untuk Proyek baru di tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilakukan oleh Menteri, setelah perubahan DPP SBSN untuk tahun €rnggara.n berjalan dimaksud ditetapkan oleh Menteri Perencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam rangka pendanaan Proyek baru di tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menyesuaikan nilai batas maksimal penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek pada tahun anggaran bersangkutan.

PASAL 47

BAB VI: PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pemrakarsa Proyek melakukan penatausahaan Proyek,
yang minimal meliputi:
a. pengelolaan administrasi penyelenggaraan Proyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1; dan
b. pengelolaan risiko termasuk langkah percepatan
penyelesaian pelaksanaan Proyek.
A

PASAL 48

BAB VI: PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
REPUBIJK INDONESIA Pasal 48

(1) Pemrakarsa Proyek menyampaikan laporan mengenai perkembangan pelaksanaan Proyek kepada Menteri dan Menteri Perencanaan yang minimal mencakup:

a. perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik Proyek; dan

b. perkembangan realisasi penyerapan dana. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada setiap akhir triwulan, sampai dengan saat berakhirnya pelaksanaan Proyek.

(3) Pemerintah Daerah sebagai Penerima Penemsan SBSN melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri setiap semester atas posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman, termasuk alokasi pemenuhan kewajiban dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.

PASAL 49

BAB VI: PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri melakukan penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mengenai realisasi penyerapan serta aspek keuangan lain atas pelaksanaan Proyek. (21 Kegiatan penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas:

a. pengelolaan pelaksanaan pembayaran dana Proyek, termasuk kesesuaian rencana penarikan dana Proyek;

b. pengelolaan administrasi penganggaran Proyek, termasuk langkah revisi dan rekomposisi anggaran Proyek; A c pengelolaan REPUBL|K INDONESIA c. pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek termasuk langkah optimalisasi, percepatan, pelaksanaan luncuran/ lanjutan, penundaan atau penghentian pembayaran Proyek, serta mitigasi risiko kinerja penyerapan anggaran dan aspek fiskal dalam rangka Penerusan SBSN; dan

d. pengelolaan rekening khusus SBSN dan/atau pembiayaan pendahuluan Proyek.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan realisasi penyerapan, serta aspek keuangan lain atas pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 50

BAB VI: PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri Perencanaan melakukan penatausahaan,
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mengenai
kinerja pelaksanaan Proyek.
l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai tata, cara
penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
kinerja pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Perencanaan.

PASAL 51

BAB VI: PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya,
melakukan pemantauan dan evaluasi atas penarikan,
penggunaan, dan pembayaran kembali Penerrrsan
SBSN oleh Pemerintah Daerah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemantauan dan evaluasi atas penarikan,
penggunaan, dan pembayaran kembali Penerusan
SBSN oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
A

PASAL 52

BAB VI: PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
REPUEUK INDONESIA Pasal 52 (U Menteri dan Menteri Perencanaan dapat menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan Pemrakarsa Proyek mengenai langkah percepatan pelaksanaan Proyek, termasuk penyelesaian dan/atau pembatalan pembiayaan dalam hal:

a. penyerapan anggaran rendah; dan/atau

b. penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Menteri Dalam Negeri dapat menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan Pemrakarsa Proyek mengenai langkah percepatan pelaksanaan Proyek Penerusan SBSN oleh Pemerintah Daerah, termasuk penyelesaian dan/ atau pembatalan pembiayaan dalam hal:

a. penyerapan anggaran rendah; dan/atau

b. penggunaan anggara.n tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Rekomendasi mengenai langkah penyelesaian dan/atau pembatalan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan bersama oleh Menteri dan Menteri Perencanaan. BAB VII PENGELOLAAN ORIEK HASIL PEMBIAYAAN PROYEK

PASAL 53

BAB VII: PENGELOLAAN ORIEK HASIL PEMBIAYAAN PROYEK
Pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek dilaksanakan
oleh Pemrakarsa Proyek sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 54

BAB VII: PENGELOLAAN ORIEK HASIL PEMBIAYAAN PROYEK
Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
dilarang untuk memindahtangankan atau menghapuskan
objek hasil pembiayaan Proyek sampai dengan waktu jatuh
tempo SBSN.

PASAL 55

BAB VII: PENGELOLAAN ORIEK HASIL PEMBIAYAAN PROYEK
A REPUEUK INDONESIA Pasal 55

(1) Ketentuan mengenai larangan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikecualikan dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan, termasuk untuk:

a. pelaksanaan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan huruf c; atau

b. penyerahan objek pembiayaan dari alokasi Proyek yang hasil pembiayaannya akan diserahkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b. l2l Ketentuan mengenai larangan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikecualikan dalam hal penghapusan dilakukan karena kondisi objek pembiayaan sudah rusak atau musnah.

(3) Tata cara pemindahtanganan atau penghapusan objek pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 56

BAB VII: PENGELOLAAN ORIEK HASIL PEMBIAYAAN PROYEK
(1) Dalam hal dilakukan pemindahtanganan atau penghapusan atas objek hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pemerintah melakukan penggantian dasar penerbitan SBSN dengan menggunakan dasar penerbitan SBSN lain yang memenuhi persyaratan dan mempunyai nilai paling sedikit sama dengan objek pembiayaan yang dipindahtangankan dan dihapuskan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. A BABVIII REPUELTK INDONESTA BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 57

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Perencanaan, pengusulan, dan penilaian kelayakan Proyek,
serta DPP SBSN yang telah ditetapkan oleh Menteri
Perencanaan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Proyek
dimaksud selesai dilaksanakan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 58

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2071 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indorresia Nomor 5265), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 59

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2oll tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL Nomor 137, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 60

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar A REPUELTK INDONESIA