PASAL 1
Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33
Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara Iglas menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
dibubarkan.
PASAL 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-
undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan
perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan
perundang-undangan lainnya.
PASAL 5
ayat l2l Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tatrun 1945; Negara 1 A 2.Undang-Undang 2 NEPUEUK INDONESIA Undang-Undang Nomor L9 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, l' sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (L, ); Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2OO4 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaa3l; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 106, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (, ); 3 4 5 MEMUTUSI(AN: Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PERUSAHAAN PERSEROAN GELAS. PEMBUBARAN PT INDUSTRI TENTANG (PERSERO) Pasal 1 Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Iglas menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan. Pasal 2 Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal 3 Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4 Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar REPUEUK INDONESIA Agar setiap orErng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.