PP NOMOR 19 TAHUN 2023

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SOSIAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-04-05
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:19
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Sosial meliputi penerimaan dari:
a. izin promosi undian gratis berhadiah;
b. izin penyelenggaraan undian gratis berhadiah;
c. jasa penyelenggaraan pendidikan; dan
d. jasa penyelenggaraan pelatihan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf c memiliki jenis dan tarif sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa:
a. pelatihan kepemimpinan administrator;
b. pelatihan kepemimpinan pengawas; dan
c. pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraflrran
perundang-undangan.

PASAL 2

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan RpO,OO
(nol rupiah) atau O% (nol persen).
A
(21 Ketentuan .

FRESIDEN
EEPUBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Sosial.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

PASAL 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Sosial wajib disetor ke Kas Negara.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor 147, a1; A

3. Peraturan REPUBUK INDONESIA Menetapkan

3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, a); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SOSIAL. Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial meliputi penerimaan dari:

a. izin promosi undian gratis berhadiah;

b. izin penyelenggaraan undian gratis berhadiah;

c. jasa penyelenggaraan pendidikan; dan

d. jasa penyelenggaraan pelatihan.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa:

a. pelatihan kepemimpinan administrator;

b. pelatihan kepemimpinan pengawas; dan

c. pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraflrran perundang-undangan. Pasal 2

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O% (nol persen). A (21 Ketentuan . EEPUBLIK INDONESIA

(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Sosial.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 3 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 4 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaks€rnaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 3, , dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 3, Tambahan LembarErn Negara Republik Indonesia Nomor 64541, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlalnr setelah 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
A
Agar