PASAL 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam rnodal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta, yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penrimpang Djakarta.
PASAL 2
(1) Nilar penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 sebesar
Rp282.414.857.040,00 (dua ratus delapan puluh dua
miliar empat ratus empat belas juta delapan ratus lima
puluh tujuh ribu empat puluh rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Perhubungan berupa
600 (enam ratus) unit Bus yang pengadaannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 20i5 dengan rincian
sebei.gaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pereerintah ini.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S;
2. Undang-Undang Mengingat 1 A 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor ZO, ) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, a1); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Irrdonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, ); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Talrrun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan perseroan Terbatas (, Tarrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norr,or 45SS) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah llomor T2Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Batlan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Oi6 Nomor 325, Nonior 6006); Peraturan Pemerintah Nomor 2Z Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 92, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Ncgara/Daerah (Lembaran Negara Reptrblik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 142, ); 3 4 5. MEMUTUSKAN: Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam rnodal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta, yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penrimpang Djakarta. Pasal 2
(1) Nilar penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 sebesar Rp282.414.857.040,00 (dua ratus delapan puluh dua miliar empat ratus empat belas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu empat puluh rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan berupa 600 (enam ratus) unit Bus yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20i5 dengan rincian sebei.gaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pereerintah ini. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA