PP NOMOR 21 TAHUN 2023

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-04-05
Total Pasal: 16 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:21
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(U Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Ralqyat meliputi penerimaan dari:
a. pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan
advis teknis;
b. administrasi perizinan berusaha kantor perwakilan
badan usaha jasa konstruksi asing;
c. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan
tugas dan fungsi;
d. pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum;
e. royalti atas lisensi hak kekayaan intelektual dari
hasil pengkajian;
f. denda administratif atas pelanggaran administratif
jasa konstruksi;
g. penggunaan peralatan konstruksi;
h. Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air;
i.
sewa rumah negara tapak; dan
j.
sewa satuan rumah susun.
(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan hurrf d
memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang mempakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan
berdasarkan kontrak kerja sama.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(5) Tarif . .

FRESIDEN
RSPUBLIK INDONESIA
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mengacu
pada ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang jasa konstruksi.
(6) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai
dengan huruf j dihitung dengan menggunakan formula.

PASAL 2

(l) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari
penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas
dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf c bempa:
a. aula;
b. ruang kelas; dan
c. penginapan,
dikelompokkan berdasarkan tipe.
(21 Pembagian tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat.

PASAL 3

(1) Formula untuk menghitung tarif penggunaan peralatan
konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf g sebagai berikut:
P eng gunaan p er alatan konstruksi =
7 x Hqri x Faktor Pengoli x Horga Pokok
1.000.000
(21 Ketentuan mengenai faktor pengali dan harga pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Ra}ryat.
A

PASAL 4

REPUBL|K INDONESIA Pasal 4 (U Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h dikenakan pada kelompok pengguna sumber daya air meliputi:

a. kegiatan usaha air minum;

b. kegiatan usaha industri;

c. kegiatan usaha pembangkitan listrik;

d. kegiatan usaha pembangkitan listrik baru; dan

e. kegiatan usaha pertanian termasuk perkebunan dan perikanan kecuali pertanian rakyat. l2l Formula untuk menghitung tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. kegiatan usaha air minum dan usaha industri B iaya J asa P engelolaan htmber Dayo Air = (t x Derojat Kontribusi Pemanf aat (ctS)

b. kegiatan usaha pembangkitan listrik Bioya Jasa Pengelolaan Sttmber Daya Air =

c. kegiatan usaha pembangkitan listrik baru Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air = Totol Niloi Investasi ro,rytx Niloi Monf aat Ekonoma ( ( ( Air x Nllal ltmlah Produksi Llstrtk (KwH) Iumlah P,.oduksi Lisrrak (KwH) sutubd Air r N ilai Lu6 Afed Usdha Pqtanian (Hq) Ekonomi x Derajat Kontribusi Pemaaf aat (clo) x Derajat Kontribusi Pemanfaat (o/o) Ekolwa x Derajat Kontrtbttsi Pemanf aat (cl6)

d. kegiatan usaha pertanian termasuk perkebunan dan perikanan kecuali pertanian ralryat Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air =

(3) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan jumlah kebutuhan biaya pengelolaan sumber daya air, nilai manfaat ekonomi, penentuan dera.iat kontribusi pemanfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat.

(4) Dalam A REPIJBUK INDONESIIT

(4) Dalam hal pengelolaan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air ditugaskan kepada Mitra Instansi Pengelola, tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air tetap mengikuti formula penghitungan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

(5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan penugasan berupa kewenangan mengelola aset Pemerintah yang telah diserahkelolakan atau diserahoperasikan.

(6) Pendapatan dari Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air dan pengelolaan aset pemerintah yang telah diserahkelolakan atau diserahoperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan pendapatan Mitra Instansi Pengelola. (71 Berdasarkan penugas€rn sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Ralcyat menetapkan besaran tarif yang disetorkan ke kas negara setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

PASAL 5

(1) Selain dikenakan untuk kelompok pengguna sumber
daya air bagi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1), Biaya Jasa Pengelolaan Sumber
Daya Air dapat digunakan untuk kelompok pengguna
sumber daya air bagi kegiatan usaha lainnya.
l2l Kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk tarif ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.

PASAL 6

(1) Formula untuk menghitung tarif sewa rumah negara tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i sebagai berikut: s ew a rutnah ne g ara tapak = 4tl6 x (Nilai bangunan +Nilai tanah) L2 x tipe bangunan x 5o/o

(2) Nilai A ( ) REFTIBUK INDONESIIT (21 Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: Ntlai bongunan = Luos bangunon x Harga satuan bangunan x 70o/o

(3) Luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dihitung berdasarkan luas lantai bangunan sesuai gambar dalam m2.

(4) Harga satuan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan per m2 sesuai klasifikasi/tipe rumah negara tapak dalam keadaan baru berdasarkan standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara yang ditetapkan secara berkala tiap tahun oleh bupati/walikota untuk provinsi.

(5) Dalam hal harga satuan tertinggi bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat l4l berada pada wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penetapan standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara dilakukan secara berkala tiap tahun oleh gubernur.

(6) Nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (U diperoleh dari: Ntlat tanah = Luas tanah x Harga satuan tanah (71 Luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung berdasar pada gambar legger pada tanah/ sertifikat tanah.

(8) Harga satuan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan per m2 berdasarkan nilai jual objek pajak.

(9) Tipe bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. bangunan peilnanen sebesar LOOo/o (seratus persen);

b. bangunan semi permanen sebesar 5O% (lima puluh persen); dan

c. bangunan darurat sebesar 25o/o (dua puluh lima persen).

PASAL 7

Naskah pasal.

PASAL 8

ayat (3), Pasal 1O ayat (21, dan Pasal L2 ayat (21 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OL8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor 147, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62aQ;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tatrun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (L,embaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O2O Nomor 268, ); Mengingat MEMUTUSKAN Menetapkan PRESIOEN REPUBUK INDONESIA MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARTF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAI'YAT. Pasal 1 (U Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralqyat meliputi penerimaan dari:

a. pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis;

b. administrasi perizinan berusaha kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing;

c. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;

d. pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum;

e. royalti atas lisensi hak kekayaan intelektual dari hasil pengkajian;

f. denda administratif atas pelanggaran administratif jasa konstruksi;

g. penggunaan peralatan konstruksi;

h. Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air; i. sewa rumah negara tapak; dan j. sewa satuan rumah susun. (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan hurrf d memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.

(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

(5) Tarif . . RSPUBLIK INDONESIA

(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.

(6) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai dengan huruf j dihitung dengan menggunakan formula. Pasal 2 (l) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) huruf c bempa:

a. aula;

b. ruang kelas; dan

c. penginapan, dikelompokkan berdasarkan tipe. (21 Pembagian tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat. Pasal 3

(1) Formula untuk menghitung tarif penggunaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) huruf g sebagai berikut: P eng gunaan p er alatan konstruksi = 7 x Hqri x Faktor Pengoli x Horga Pokok 1.000.000 (21 Ketentuan mengenai faktor pengali dan harga pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra}ryat. A Pasal 4 . REPUBL|K INDONESIA Pasal 4 (U Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h dikenakan pada kelompok pengguna sumber daya air meliputi:

a. kegiatan usaha air minum;

b. kegiatan usaha industri;

c. kegiatan usaha pembangkitan listrik;

d. kegiatan usaha pembangkitan listrik baru; dan

e. kegiatan usaha pertanian termasuk perkebunan dan perikanan kecuali pertanian rakyat. l2l Formula untuk menghitung tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. kegiatan usaha air minum dan usaha industri B iaya J asa P engelolaan htmber Dayo Air = (t x Derojat Kontribusi Pemanf aat (ctS)

b. kegiatan usaha pembangkitan listrik Bioya Jasa Pengelolaan Sttmber Daya Air =

c. kegiatan usaha pembangkitan listrik baru Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air = Totol Niloi Investasi ro,rytx Niloi Monf aat Ekonoma ( ( ( Air x Nllal ltmlah Produksi Llstrtk (KwH) Iumlah P,.oduksi Lisrrak (KwH) sutubd Air r N ilai Lu6 Afed Usdha Pqtanian (Hq) Ekonomi x Derajat Kontribusi Pemaaf aat (clo) x Derajat Kontribusi Pemanfaat (o/o) Ekolwa x Derajat Kontrtbttsi Pemanf aat (cl6)

d. kegiatan usaha pertanian termasuk perkebunan dan perikanan kecuali pertanian ralryat Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air =

(3) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan jumlah kebutuhan biaya pengelolaan sumber daya air, nilai manfaat ekonomi, penentuan dera.iat kontribusi pemanfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat.

(4) Dalam A REPIJBUK INDONESIIT

(4) Dalam hal pengelolaan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air ditugaskan kepada Mitra Instansi Pengelola, tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air tetap mengikuti formula penghitungan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

(5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan penugasan berupa kewenangan mengelola aset Pemerintah yang telah diserahkelolakan atau diserahoperasikan.

(6) Pendapatan dari Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air dan pengelolaan aset pemerintah yang telah diserahkelolakan atau diserahoperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan pendapatan Mitra Instansi Pengelola. (71 Berdasarkan penugas€rn sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Ralcyat menetapkan besaran tarif yang disetorkan ke kas negara setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5

(1) Selain dikenakan untuk kelompok pengguna sumber daya air bagi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air dapat digunakan untuk kelompok pengguna sumber daya air bagi kegiatan usaha lainnya. l2l Kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tarif ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6

(1) Formula untuk menghitung tarif sewa rumah negara tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i sebagai berikut: s ew a rutnah ne g ara tapak = 4tl6 x (Nilai bangunan +Nilai tanah) L2 x tipe bangunan x 5o/o

(2) Nilai A ( ) REFTIBUK INDONESIIT (21 Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: Ntlai bongunan = Luos bangunon x Harga satuan bangunan x 70o/o

(3) Luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dihitung berdasarkan luas lantai bangunan sesuai gambar dalam m2.

(4) Harga satuan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan per m2 sesuai klasifikasi/tipe rumah negara tapak dalam keadaan baru berdasarkan standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara yang ditetapkan secara berkala tiap tahun oleh bupati/walikota untuk provinsi.

(5) Dalam hal harga satuan tertinggi bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat l4l berada pada wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penetapan standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara dilakukan secara berkala tiap tahun oleh gubernur.

(6) Nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (U diperoleh dari: Ntlat tanah = Luas tanah x Harga satuan tanah (71 Luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung berdasar pada gambar legger pada tanah/ sertifikat tanah.

(8) Harga satuan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan per m2 berdasarkan nilai jual objek pajak.

(9) Tipe bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. bangunan peilnanen sebesar LOOo/o (seratus persen);

b. bangunan semi permanen sebesar 5O% (lima puluh persen); dan

c. bangunan darurat sebesar 25o/o (dua puluh lima persen). Pasal7 REPUBLIK INOONESIA Pasal 7

(1) Formula untuk menghitung sewa satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j sebagai berikut: sewa safitan rumah susun = Struktur Tartf x Faktor Penyesuai Sewa

(2) Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan atas:

a. tarif atas;

b. tarif menengah; dan

c. tarif bawah, berdasarkan biaya pengelolaan.

(3) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dihitung berdasarkan kebutuhan nyata meliputi :

a. biaya operasional;

b. biaya pemeliharaan; dan latau

c. biaya perawatan.

(4) Formula struktur tarif atas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a untuk rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara sebagai berikut: S truktur T ar i f Atas = B iay a op er asional + B iay a P emelihar aon

(5) Datam h"l p.";.r,""., ."rir ,l##["ffi:usun umum menggunakan stmktur tarif atas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan tarif paling tinggi 1/3 (satu per tiga) dari upah minimum provinsi.

(6) Formula struktur tarif menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b untuk rumah susun umum, mmah susun khusus, dan rumah susun negara sebagai berikut: Struknr Tartf Menengah = Btaya Operasional atau Biaya Pemeliharaan A lumlohuntt sarusun (71 Formula REPUBUK INDONESIA (71 Formula struktur tarif bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c untuk rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara sebagai berikut: Struktur Tarif Bawah = (B iay o Op et as tono.l stou Biayo Pemeltharqan) x SOctS lumlahuntt sarusun

(8) Faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. keringanan; atau

b. penambah tarif sewa satuan rumah susun.

(9) Kriteria biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat.

(10) Ketentuan mengenai:

a. pemilihan struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan

b. besaran dan/atau pengenaa.n faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Pertrmahan Ralryat. Pasal 8 (U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (U sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. A

PASAL 9

Pasal 9
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf d, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat juga dapat melaksanakan pelayanan akademik
Politeknik Pekerjaan Umum dalam rangka pelaksanaan
tridharma perguruan tinggi sesuai dengan tugas dan
fungsi berdasarkan kontrak kerja sama.
l2l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

PASAL 10

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku untuk pelayanan pengkajian, pengujian,
sertifikasi, dan advis teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak
termasuk biaya pedalanan dinas.
l2l Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan tarif
sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o (nol
persen).
{21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan
dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (U diatur dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(3) Besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
A

PASAL 12

REPUBUK INDONESIA Pasal 12 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat wajib disetor ke Kas Negara.

PASAL 13

Pelaksanaan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air
Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemmahan Ralryat oleh
badan usaha yang ditunjuk, paling lambat 2 (dua) tahun
setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan mengikuti
skema Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan
Pajak.

PASAL 14

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang menrpakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OL2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 67, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 52931, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 15

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot2 Nomor 67, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5293) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 16

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar