Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berasal dari:
a. jasa uji kemahiran berbahasa Indonesia;
b. jasa fasilitasi peningkatan dan pemetaan mutu pendidikan;
c. tiket masuk galeri/museum/cagar budaya;
d. jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi;
e. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;
f. jasa layanan kesehatan;
g. nontiket masuk galeri/museum/cagar budaya;
h. jasa pengelolaan cagar budaya; dan
i. jasa penelitian, pengembangan, dan/atau pengabdi€rn masyarakat.
(2) Jenis 3 A REPUBLI( tNt]ONEStA (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, huruf h, dan huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
PASAL 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa iuran pengembangan institusi dan sumbangan pembinaan pendidikan ditentukan berdasarkan kelompok. (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, jenis dan tarif untuk mahasiswa program diploma dan program sarjana, berlaku uang kuliah tunggal dengan memperhatikan Biaya Kuliah Tunggal dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di luar uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat {21 dapat dikenakan dengan mengacu pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak diatur dalam komponen uang kuliah tunggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan A REPUBL|K INDONESIA
(4) Ketentuan mengenai tata cara penentuan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghitungan tarif uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
PASAL 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
a. jasa fasilitasi peningkatan dan pemetaan mutu
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf b; dan
b. jasa
penyelenggaraan pendidikan tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf d bempa program Pendidikan dan Pelatihan
Pembinaan Mental, Fisik, dan Kedisiplinan dan
Bela Negara Mahasiswa Baru dan uji kompetensi
dan/atau sertifikasi,
selain sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan
berdasarkan kontrak kerja sama.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak keda sama.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor L47, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245l,; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, a); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI. Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berasal dari:
a. jasa uji kemahiran berbahasa Indonesia;
b. jasa fasilitasi peningkatan dan pemetaan mutu pendidikan;
c. tiket masuk galeri/museum/cagar budaya;
d. jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi;
e. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;
f. jasa layanan kesehatan;
g. nontiket masuk galeri/museum/cagar budaya;
h. jasa pengelolaan cagar budaya; dan
i. jasa penelitian, pengembangan, dan/atau pengabdi€rn masyarakat.
(2) Jenis 3 A REPUBLI( tNt]ONEStA (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, huruf h, dan huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa iuran pengembangan institusi dan sumbangan pembinaan pendidikan ditentukan berdasarkan kelompok. (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, jenis dan tarif untuk mahasiswa program diploma dan program sarjana, berlaku uang kuliah tunggal dengan memperhatikan Biaya Kuliah Tunggal dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di luar uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat {21 dapat dikenakan dengan mengacu pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak diatur dalam komponen uang kuliah tunggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan A REPUBL|K INDONESIA
(4) Ketentuan mengenai tata cara penentuan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghitungan tarif uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a. jasa fasilitasi peningkatan dan pemetaan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan
b. jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d bempa program Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Mental, Fisik, dan Kedisiplinan dan Bela Negara Mahasiswa Baru dan uji kompetensi dan/atau sertifikasi, selain sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak keda sama. Pasal 4
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan pratama, pelatihan struktural kepemimpinan administrator, pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil dan pelatihan prajabatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif Pasal 5 Bagr masyarakat yang menggunakan haknya sebagai peserta jaminan kesehatan nasional pada pelayanan kesehatan yang berada di lingkungan perguruan tingg negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berlaku tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa fasilitasi peningkatan dan pemetaan
mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya konsumsi,
akomodasi, dan transportasi.
(21 Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada
wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 7
(2t (1) (2) REPUBUK INDONESIA Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan tarif sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o (nol persen). Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. A
PASAL 8
REPUEUK INDONESTA Pasal 8 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. terhadap mahasiswa program diploma dan sarjana yang masih mengikuti ketentuan tarif sumbangan pembinaan pendidikan yang belum mengacu kepada ketentuan uang kuliah tunggal, tetap mengikuti ketentuan tarif penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam keputusan pemimpin perguruan tinggi negeri; dan
b. ketentuan tarif penyelenggaraan pendidikan di luar uang kuliah tunggal untuk mahasiswa program diploma/ sarjana bagi mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional, mahasiswa yang melalui jalur kerja sarna, mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri, mahasiswa program pascasarjana, dan mahasiswa program profesi yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan pemimpin perguruan tinggi negeri sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, masih berlaku paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
PASAL 9
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi wqjib disetor ke Kas Negara.
PASAL 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 335, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 6O (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. A Agar REPUBLTK INDONESIA