PP NOMOR 24 TAHUN 2023

SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-05-05
Total Pasal: 21 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:24
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap
individu yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan
standar yang ditetapkan.
2. Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
adalah proses pemberian sertifikat Kompetensi Kerja di
bidang kepariwisataan yang dilakukan secara
sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai
dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
di bidang kepariwisataant, standar Kompetensi Kerja
internasional, dan/atau standar Kompetensi Kerja
khusus.
3. Standar
A

EEPUJLTI','f,SI*r*o
3. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di
Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut
SKKNI Bidang Kepariwisataan adalah rumusan
kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja
yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat
jabatan di bidang Kepariwisataan yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
undangan.
4. Standar Kompetensi Kerja Khusus adalah standar
Kompetensi Kerja yang dikembangkan dan digunakan
oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal
organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi
kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja
sama dengan organisasi yang bersangkutan atau
organisasi lain yang memerlukan.
5. Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga
sertifikasi profesi terlisensi yang menerangkan bahwa
seseorang telah menguasai Kompetensi Kerja tertentu
sesuai dengan SKKNI Bidang Kepariwisataan, standar
Kompetensi Kerja internasional, dan/atau Standar
Kompetensi Kerja Khusus.
6. Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan adalah setiap
orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan/atau jasa dalam usaha
pariwisata baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat.
7. Kepariwisataan adalah keselurrrhan kegiatan yang
terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi
serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud
kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi
antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama
wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan
pengusaha.
A
8.Pariwisata

8. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan
didukung berbagai fasilitas serta layanan yang
disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,
dan pemerintah daerah.
9. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan
barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan
wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
10. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok
orang yang melakukan kegiatan Usaha Pariwisata.
ll.Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Kepariwisataan
yang selanjutnya disebut LSP Bidang Kepariwisataan
adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan
sertifikasi profesi di bidang Kepariwisataan yang telah
memenuhi syarat dan mendapat lisensi dari Badan
Nasional Sertifikasi Profesi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
12. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya
disingkat BNSP adalah lembaga independen yang
dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi Kompetensi
Kerja.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
BAB II
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 2

BAB II: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
Kepariwisataan meliputi:
a. pengembangan standar Kompetensi Kerja;
b. pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja
di Bidang Kepariwisataan;
A
c. penerapan

c. penerapan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
Kepariwisataan; dan
d. harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan dan saling
pengakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
Kepariwisataan.
Bagian Kedua
Pengembangan Standar Kompetensi Kerja

PASAL 3

BAB II: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA | Bagian Kedua - Pengembangan Standar Kompetensi Kerja
Pengembangan standar Kompetensi Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dimuat dalam:
a. SKKNI Bidang Kepariwisataan; dan
b. Standar Kompetensi Kerja Khusus.

PASAL 4

BAB II: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA | Bagian Kedua - Pengembangan Standar Kompetensi Kerja
SKKNI Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 hurrrf a disusun oleh Menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 5

BAB II: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA | Bagian Kedua - Pengembangan Standar Kompetensi Kerja
(1) Standar Kompetensi Kerja Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dikembangkan oleh
organisasi yang berbentuk:
a. Usaha Pariwisata;
b. lembaga pendidikan bidang Kepariwisataan; dan
c. lembaga pelatihan bidang Kepariwisataan.
(2) Hasil pengembangan Standar Kompetensi Kerja
Khusus ditetapkan oleh pimpinan organisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil pengembangan Standar Kompetensi Kerja
Khusus yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 diajukan oleh pimpinan organisasi
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian

PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Ketiga
Pengembangan Skema Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
Kepariwisataan

PASAL 6

BAB II: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA | Bagian Ketiga - Pengembangan Skema Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
(1) Pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja
di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b mencakup skema:
a. kerangka kualifikasi nasional Indonesia;
b. okupasi nasional; dan
c. klaster.
(21 Pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja
di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengacu pada SKKNI Bidang
Kepariwisataan, Standar Kompetensi Kerja Khusus,
dan/atau standar Kompetensi Kerja internasional
yang masih berlaku.
(3) Skema kerangka kualifikasi nasional Indonesia dan
okupasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
(4) Skema klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hun-rf c ditetapkan dengan Keputusan Ketua BNSP.
Bagian Keempat
Penerapan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan

PASAL 7

BAB II: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA | Bagian Keempat - Penerapan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
Penerapan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c mencakup:
a. pemberlakuan;
b. pelaksana; dan
c. pelaksanaan,
Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
A

PASAL 8

BAB II: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA | Bagian Keempat - Penerapan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
Pasal 8
(1) Pemberlakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a bersifat wajib bagi bidang Kepariwisataan.
(21 Bidang Kepariwisataan yang wajib diberlakukan
Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.

PASAL 9

BAB II: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA | Bagian Keempat - Penerapan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
(1) Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan wajib memiliki
standar Kompetensi Kerja di bidang Kepariwisataan
yang dilakukan melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja di
Bidang Kepariwisataan.
(2) Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan yang telah
mengikuti Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
Kepariwisataan dan dinyatakan lulus uji kompetensi
diberikan Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang
Kepariwisataan.
(3) Pengusaha Pariwisata mempekerjakan Tenaga Kerja di
Bidang Kepariwisataan yang memiliki Sertifikat
Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(41 Dalam memperkerjakan Tenaga Kerja di Bidang
Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pengusaha Pariwisata memfasilitasi peningkatan
kompetensi Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan
melalui pendidikan danf atau pelatihan.

PASAL 10

BAB II: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA | Bagian Keempat - Penerapan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
(1) Pelaksana Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
hurtrf b dilakukan oleh LSP Bidang Kepariwisataan.
A
(2) LSP

(21 LSP Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. LSP Bidang Kepariwisataan pihak kesatu yang
terdiri atas:
f . industri; dan
2. lembaga pendidikan dan latau pelatihan;
b. LSP Bidang Kepariwisataan pihak kedua; dan
c. LSP Bidang Kepariwisataan pihak ketiga.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan pendirian LSP
Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan BNSP.

PASAL 11

BAB II: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA | Bagian Keempat - Penerapan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
(1) Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf c dilakukan oleh LSP Bidang Kepariwisataan
pada:
a. proses pembelajaran;
b. hasil pembelajaran; atau
c. hasil pengalaman kerja di Usaha Pariwisata.
(2) LSP Bidang Kepariwisataan dapat melaksanakan
Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi.
(3) Dalam hal pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja
di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat(2) ditemukan pelanggaran yang
dilakukan oleh LSP Bidang Kepariwisataan, BNSP
dapat mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
(4) Ketentuan

(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan Sertifikasi
Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan
Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur
dengan Peraturan BNSP.
Bagian Kelima
Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan dan Saling Pengakuan
Sertifikasi Kompetensi Kerja

PASAL 12

BAB II: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA | Bagian Kelima - Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan dan Saling Pengakuan
(1) Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan
dilaksanakan untuk memperoleh saling pengakuan
Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
(2) Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan
dilaksanakan antarkelembagaan dan/atau
antarnegara.
(3) Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan
antarkelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
baik di dalam negeri maupun di luar negeri
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan antarnegara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam
kerangka kerja sama secara bilateral, regional, atau
multilateral berdasarkan prinsip kesetaraan dan
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Dalam hal belum dilakukan kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), pengakuan terhadap
Kompetensi Kerja Pariwisata Indonesia dilakukan
berdasarkan standar Kompetensi Kerja internasional.
A
(6) Harmonisasi

FRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(6) Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh Menteri.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan Penyelenggaraan sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
Kepariwisataan

PASAL 13

BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan Penyelenggaraan sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
(1) Pembinaan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi
Kerja di Bidang Kepariwisataan bagi Pengusaha
Pariwisata dan Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan
dilakukan dengan cara peningkatan pemahaman
mengenai Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
Kepariwisataan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 14

BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan Penyelenggaraan sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
(1) Pembinaan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan bagi LSP Bidang Kepariwisataan dilakukan dengan cara peningkatan kinerja pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan. A

(2) Pembinaan . . FRESIDEH REPUBLIK INDONESIA (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BNSP setelah berkoordinasi dengan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 15

BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan Penyelenggaraan sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan
Pasal 14 dapat mengikutsertakan kementerian/
lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis;
c. pelatihan; dan/atau
d. bentuk pembinaan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pengawasan Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
Kepariwisataan

PASAL 16

BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
(1) Pengawasan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
Kepariwisataan dilaksanakan oleh BNSP bersama
Menteri.
(2) Pengawasan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup:
a. pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
Kepariwisataan;
b. penggunaan Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang
Kepariwisataan; dan
c. kinerja LSP Bidang Kepariwisataan.
A
(3) Pelaksanaan

-t2-
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dapat mempertimbangkan masukan
dari kementerianf lembaga dan masyarakat.
BAB IV
PEMBIAYAAN

PASAL 17

BAB IV: PEMBIAYAAN
(1) Biaya yang diperlukan untuk uji kompetensi dalam
Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
menjadi tanggung jawab Tenaga Kerja di Bidang
Kepariwisataan.
(2) Perhitungan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan komponen:
a. biaya langsung; dan
b. biaya tidak langsung.
(3) Rincian komponen biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 untuk masing-masing bidang Kepariwisataan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pengusaha Pariwisata dapat membiayai uji kompetensi
dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja
di Bidang Kepariwisataan bagi tenaga kerjanya.

PASAL 18

BAB IV: PEMBIAYAAN
Pemerintah danlatau pemerintah daerah dapat mendanai
penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang
Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
BABV
A

_13_
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 19

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merr.rpakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2OL2 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 105, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 20

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2OL2 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 105, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 21

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar

FRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- 14'