PP NOMOR 25 TAHUN 2023

WILAYAH PERTAMBANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-05-05
Total Pasal: 70 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:25
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh- tumbuhan.

4. Penyelidikan dan Penelitian adalah kegiatan untuk mengetahui kondisi geologi umum, data indikasi, potensi sumber daya dan/atau cadangan Mineral dan/atau Batubara.

5. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

6. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.

7. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.

8. Izin A REFUBIJI( INDONESIA

8. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.

9. Izin Pertambangan Ralryat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan ralryat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

10. lzin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

11. Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disingkat SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

12. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Pedanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

13. Wilayah Hukum Pertambangan yang selanjutnya disingkat WHP, adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan lndonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.

14. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata rr.rang nasional.

15. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi"

16. Wilayah lzin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.

17. Wilayah Pertambangan Ralryat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan raIryat.

18. Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional. A

19. Wilayah REPUEL|K INDONESIA

19. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.

20. tffilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

21. Wilayah KK dan PKP2B yang selanjutnya disebut Wilayah

Kontrak/Perjanjian adalah wilayah tempat berlangsungnya kegiatan Usaha Pertambangan oleh pemegang KK dan PKP2B.

22. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

23. Pengembangan dan/atau Pemanfaatan adalah upaya untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal.

24. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

25. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan.

26. Pemerintah hrsat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
A

TRESIDEN
REFUELIK IHDONESIA
Pasal 2
Kegiatan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penemuan
dan inventarisasi data dan informasi geologi serta potensi
Mineral dan Batubara dilakukan pada WHP.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
(U WP sebagai bagian dari WHP merupakan landasan bagi
penetapan kegiatan Usaha Pertambangan.
.
(21 Wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WP memiliki
kriteria adanya:
a. sebaran formasi batuan pembawa Mineral dan/atau
Batubara;
b. data indikasi Mineral dan/atau Batubara;
c. data sumber daya Mineral danlatau Batubara;
dan/atau
d. data cadangan Mineral dan/atau Batubara.
(3) WP ditetapkan melalui tahapan:
a. penyiapan WP; dan
b. penetapan WP.
BAB II
PENYIAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 4

BAB II: PENYIAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kesatu - Umum
Penyiapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
huruf a disusun melalui tahapan:
a. Penyelidikan dan Penelitian pada WHP; dan
b. penyusunafl renca.na WP.
Bagian Kedua
Penyelidikan dan Penelitian

PASAL 5

BAB II: PENYIAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Penyelidikan dan Penelitian
(U Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a dilakukan untuk memperoleh data
dan informasi yang memuat sebaran formasi batuan
pembawa, indikasi, sumber daya, dan/atau cadangan
Mineral dan/ atau Batubara.
(2) Penyelidikan

I'RESIDEN
REHJELIK INDONESIA
(21 Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan pada:
a. wilayah yang belum pernah dilakukan kegiatan
Penyelidikan dan Penelitian;
b. wilayah yang telah dilakukan kegiatan Penyelidikan
dan Penelitian namun belum dilakukan kegiatan
Usaha Pertambangan; dan latau
c. wilayah hasil evaluasi dari kegiatan Usaha
Pertambangan yang sedang berlangsung, telah
berakhir, dan/atau telah dikembalikan sesuai dengan
ketentuan peraturan penrndang-undangan.

PASAL 6

BAB II: PENYIAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Penyelidikan dan Penelitian
Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dilakukan oleh Menteri.

PASAL 7

BAB II: PENYIAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Penyelidikan dan Penelitian
(1) Menteri dapat memberikan penugasan melakukan
Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WP kepada
lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah.
(21 Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai dengan peta wilayah penugasan
Penyelidikan dan Penelitian.
(3) Pendanaan pelaksanaan Penyelidikan dan Penelitian oleh
lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah yang
mendapatkan penugasan dibiayai oleh Pemerintah Rrsat.
(4) Gubernur dapat mengusulkan wilayah penugasan
Penyelidikan dan Penelitian kepada Menteri untuk
penyiapan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 8

BAB II: PENYIAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Penyelidikan dan Penelitian
Lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat melalnrkan kerja
sarna Penyelidikan dan Penelitian dengan perguruan tinggi,
lembaga riset yang berbadan hukum Indonesia, atau lembaga
riset asing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan berdasarkan persetujuan Menteri.

PASAL 9

BAB II: PENYIAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Penyelidikan dan Penelitian
A ]TEH,JELTK INDONESIA Pasal 9

(1) Pelaksanaan Penyelidikan dan Penelitian yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan penugasan Penyelidikan dan Penelitian kepada lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak memerlukan perizinan serta tidak dikenakan tarif atau pungutan lain. (21 Menteri, lembaga riset negara, dan/atau lembaga riset daerah sebelum melakukan kegiatan Penyelidikan dan Penelitian harus:

a. memberikan pemberitahuan kepada pemegang hak atas tanah jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada tanah hak;

b. memberikan pemberitahuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan atau ruang laut; atau

c. memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan hutan.

PASAL 10

BAB II: PENYIAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Penyelidikan dan Penelitian
(1) Lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib:
a. menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data
dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. menyerahkan seluruh data dan informasi yang
diperolehnya kepada Menteri dalam bentuk laporan
yang disertai peta wilayah sesuai dengan standar
nasional Indonesia paling lambat pada tanggal
berakhirnya penugasan.
(2) Perguruan tinggi, lembaga riset yang berbadan hukum
Indonesia, atau lembaga riset asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 wajib:
a. menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data
dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan; dan
b.menyerahkan
A

FRESIDEI{
REFUBLIK INDONE$IA
b. menyerahkan seluruh data dan informasi yang
diperolehnya kepada lembaga riset negara atau
lembaga riset daerah yang bekeda sama dengannya
dalam bentuk laporan yang disertai peta wilayah
sesuai dengan standar nasional Indonesia paling
lambat pada tanggal berakhirnya kerja sama.

PASAL 11

BAB II: PENYIAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Penyelidikan dan Penelitian
(1) Data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 10
diolah dan dituangkan dalam bentuk peta potensi
Mineral dan Batubara.
l2l Peta potensi Mineral dan Batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar
penyiapan WP oleh Menteri.

PASAL 12

BAB II: PENYIAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Penyelidikan dan Penelitian
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara- Penyelidikan dan
Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai
dengan Pasal 10 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Wilayah Pertambangan

PASAL 13

BAB II: PENYIAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Rencana Wilayah Pertambangan
(1) Menteri menyusun rencana WP dalam bentuk peta cetak
dan/atau peta digital.
(21 Rencana WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai dasar penetapan WP.
BAB III
PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
Bagran Kesatu
Umum

PASAL 14

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Menteri menetapkan batas dan luas WP setelah ditentukan oleh gubernur dan berkonsultasi dengan berdasarkan rencana WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

(2) wP A REPUBUK INDONESIA {21 WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. WUP;

b. WPR;

c. WPN; dan

d. WUPK.

(3) Gubernur dalam menentukan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:

a. rencana WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal L3;

b. kriteria Pertambangan rakyat;

c. usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran khusus untuk golongan Mineral radioaktif;

d. kepentingan strategis nasional untuk pencadangan komoditas tertentu dan konservasi dalam rangka keseimbangan ekosistem dan lingkungan; dan

e. aspirasi masyarakat terdampak.

(4) Gubernur dalam menentukan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (U harus berkoordinasi dengan Menteri dan bupati/wali kota.

(5) Penetapan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (U dapat dilakukan berdasarkan masing-masing wilayah peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l.

(6) Penetapan WP dituangkan dalam bentuk peta berbasiskan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional.

PASAL 15

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
WP yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 menjadi:
a. pertimbangan bagi menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penataan ruang dalam
menJrusun:
1. rencana tata ruang wilayah nasional;
2. rencana tata ruang pulau/kepulauan;
3. rencana tata rtrang kawasan strategis nasional; dan
4. rencana detail tata ruang kawasan perbatasan negara.
b. pertimbangan bagi menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerinta.han di bidang kelautan dalam
pen]rusunan:
1. materi teknis rencana tata ruang laut;
2. materi teknis rencana tata ruang kawasan strategis
nasional; dan
3. rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu,
dan rencana zonasi kawasan antar wilayah.
c. pertimbangan bsgi gubernur dalam penyusunan rencana
tata ruang wilayah provinsi; dan
d.pertimbangan
A

FRESIDEN
REPTJBUK INDONESIA
d. pertimbangan bagi bupati/wali kota dalam menJnrsun:
1. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
2, rencana detail tata ruang wilayah kabupaten/kota.

PASAL 16

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat
diubah 1 (satu) kali selama jangka waktu 5 (lima) tahun
oleh Menteri berdasarkan evaluasi.
(21 lffP dapat diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan mernpertimbangkan :
a. usulan kegiatan Usaha Pertambangan baru untuk
komoditas tambang batuan untuk pembangunan
nasional;
b. usulan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat baru;
danlatant
c. perubahan bentuk pengusahaan Pertambangan yang
mengakibatkan perubahan wilayah peruntukan
Pertambangan.
(3) Gubernur dapat mengusulkan perubahan WP kepada
Menteri berdasarkan:
a. usulan kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat l2l huruf a dan huruf b; dan
b. perubahan kawasan Pertambangan dalam rencarra
tata ruang wilayah provinsi.
(4) Perubahan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) tidak mengurangi atau menghapus WIUP, WPR,
dan WIUPK yang terdapat IUP, IPR, IUPK, IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan SIPB yang
masih berlaku.

PASAL 17

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas
dan luas WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai
dengan Pasal 16 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Wilayah Usaha Pertambangan
Paragraf I
Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan

PASAL 18

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Wilayah Usaha Pertambangan
(1) Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WUP
harus memenuhi kriteria:
A
a. merniliki

FRESIDEN
REPITBTIK INDONESIA
a. memiliki sebaran formasi batuan pembawa, data
indikasi, data sumber daya, dan/atau data cadangan
Mineral dan/ atau Batubara;
b. memiliki 1 (satu) atau lebih jenis Mineral termasuk
Mineral ikutannya dan/ atau Batubara;
c. tidak tumpang tindih dengan WPR, WPN, danlatant
WUPK;
d. merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk
kegiatan Pertambangan secara berkelanjutan;
e. merupakan eks wilayah IUP yang telah berakhir atau
dicabut; dan/atau
f. merupakan wilayah hasil penciutan atau
pengembalian wilayah IUP.
(21 WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal
dari:
a. wilayah yang memiliki data dan informasi hasil
Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11;
b. wilayah yang sedang berlangsung kegiatan Usaha
Pertambangan oleh pemegang IUP dan SIPB;
c. eks WIUP yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu
ditetapkan kembali menjadi WUP; dan/atau
d. eks Wilayah Kontrak/Pedanjian yang berdasarkan
evaluasi Menteri perlu ditetapkan kembali menjadi
WUP.
(3) Dalam rangka mendukung pembangu.nan yang bersifat
strategis nasional yang dibutuhkan oleh Pemerintah
Rrsat dan/atau Pemerintah Daerah, WUP untuk
golongan batuan dan WUP untuk golongan Mineral
bukan logam jenis tertentu, dapat ditetapkan pada
WUPK.

PASAL 19

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Wilayah Usaha Pertambangan
(1) Menteri menetapkan WUP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 setelah ditentukan oleh gubernur.
(21 Dalam hal penetapan WUP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk golongan Mineral radioaktif, didasarkan
pada usulan dari instansi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran.
(3) Penentuan WUP oleh gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. sesuai dengan ketentuan dalam Pasal L4 ayat (41;
A
b. sesuai

FRESIOEN
IIEFIJSLIK INDONESIA
-t2-
b. sesuai dengan wilayah administrasinya; dan
c. berdasarkan wilayah laut dibagi sama jarak atau
diukur sesuai dengan prinsip garis tengah untuk
penentuan WUP pada wilayah laut antar dua daerah
provinsi yang berbatasan kurang dari 24 (dua puluh
empat) mil laut.
(4) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya wajib mendelineasi WUP yang telah
ditetapkan sebagai kawasan Pertambangan dalam
rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota
atau ?,or7a Pertambangan dalam rencana detail tata ruang
kabupaten/kota.
Paragraf 2
Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan

PASAL 20

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Wilayah Usaha Pertambangan
(U WUP dapat terdiri atas I (satu) atau beberapa WIUP.
(21 WIUP terdiri atas:
a. WIUP Mineral radioaktif;
b. WIUP Mineral logam;
c. WIUP Batubara;
d. WIUP Mineral bukan logam;
e. WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu; dan
f. WIUP batuan.

PASAL 21

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Wilayah Usaha Pertambangan
(U Luas dan batas WIUP Mineral radioaktif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a ditetapkan
oleh Menteri berdasarkan usulan dari instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenaganukliran.
(21 Luas dan batas WIUP Mineral logam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2O ayat (2) huruf b dan WIUP
Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (21
huruf c ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh
gubemur.
(3) Luas dan batas WIUP Mineral bukan logam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2O ayat (2) huruf d, WIUP Mineral
bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (21 huruf e, dan WIUP batuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari
Badan Usaha, koperasi, atau penrsahaan perseorangan.
A
(a) Dalam

I,NEslDEN
REPUBL|K THDONESIA
(4) Dalam hal pada suatu WIUP ditemukan komoditas
tambang lain yang keterdapatannya berbeda atau tidak
berasosiasi serta memiliki prospek untuk diusahakan,
Menteri dapat menetapkan WIUP baru atas komoditas
tambang lain yang keterdapatannya berbeda atau tidak
berasosiasi.
Paragraf 3
Penugasan Dalam Rangka Penyiapan rvVilayahlzin Usaha Pertambangan

PASAL 22

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Wilayah Usaha Pertambangan
(1) Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUP
dilakukan oleh Menteri.
{21 Menteri dapat memberikan penugasan melakukan
Penyelidikan dan Penelitian pada WUP kepada lembaga
riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau
Badan Usaha swasta untuk:
a. penyiapan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
atau
b. penyiapan WIUP Batubara untuk Pengembangan
dan/ atau Pemanfaatan Batubara.
(3) Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan melalui:
a. penawaran wilayah penugasan oleh Menteri kepada
lembaga riset negara, BUMN, atau badan usaha milik
daerah; atau
b. permohonan wilayah penugasan oleh BUMN, badan
usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
(4) Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat {21 disertai dengan peta wilayah penugasan
Penyelidikan dan Penelitian.
(5) Pendanaan Pelaksanaan Penyelidikan dan Penelitian oleh
lembaga riset negara yang mendapatkan penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat 12) dibiayai oleh
Pemerintah Pusat.
(6) Gubernur dapat mengusulkan wilayah penugasan
Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUP pada
wilayah administrasinya kepada Menteri.
A

PASAL 23

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Wilayah Usaha Pertambangan
REFIIEL|K INDONESIA Pasal 23

(1) BUMN atau badan usaha milik daerah menyampaikan minat atas penawaran wilayah penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak penawaran.

(2) Penyampaian minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi persyaratan:

a. administratif;

b. teknis; dan

c. finansial.

(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:

a. profil badan usaha; dan

b. susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat dari BUMN atau badan usaha milik daerah.

(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. pengalaman BUMN atau badan usaha milik daerah di bidang Eksplorasi Pertambangan atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan;

b. mempunyai tenaga ahli eksplorasi Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan

c. rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian paling lama 3 (tiga) tahun.

(5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:

a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan dari akuntan publik bagi perusahaan baru; dan

b. surat keterangan dari bank mengenai ketersediaan dana dalam rekening BUMN atau badan usaha milik daerah paling sedikit sebesar nilai biaya rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.

(6) Dalam A REPUEUK INDONESIA - 15_

(6) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN atau badan usaha m.ilik daerah yang menyatakan minat atas penawaran wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerapkan asas prioritas bagi pihak yang mengajukan permohonan pertama dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5).

(7) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan penawaran wilayah dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah permohonan disampaikan oleh BUMN atau badan usaha milik daerah.

(8) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus disampaikan kepada BUMN atau badan usaha milik daerah disertai dengan alasan penolakan.

PASAL 24

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Wilayah Usaha Pertambangan
Untuk mendapatkan penugasan Penyelidikan dan Penelitian
melalui permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (3) huruf b, BUMN, badan usaha milik daerah,
atau Badan Usaha swasta harus mengajukan permohonan
wilayah kepada Menteri.

PASAL 25

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Wilayah Usaha Pertambangan
(1) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha
swasta dalam mengajukan permohonan wilayah
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (3) hurrrf b harus melengkapi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. finansial.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a. profil badan usaha; dan
b. susunan pengurus, daftar pemegang saham dan
daftar pemilik manfaat dari BUMN, badan usaha milik
daerah, atau Badan Usaha swasta.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. pengalaman BUMN, badan usaha milik daerah, atau
Badan Usaha s'*,asta di bidang Eksplorasi
Pertambangan atau bagi perusahaan baru harus
mendapat dukungan dari perusahaan lain yang
bergerak di bidang Pertambangan;
b.mempunyai
A

PNESIDEN
EEI'TIBUK INDONESIA
b. mempunyai tenaga ahli Eksplorasi Pertambangan
dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3
(tiga) tahun; dan
c. rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian paling
lama 3 (tiga) tahun.
(4) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah
diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan
dari akuntan publik bagi perusahaan baru; dan
b. surat keterangan dari bank mengenai ketersediaan
dana dalam rekening BUMN atau badan usaha milik
daerah paling sedikit sebesar nilai biaya rencana
kegiatan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c.
(5) Dalam pemberian penugasan melalui permohonan
wilayah berlaku asas prioritas bagi pihak yang
mengajukan permohonan pertama dan memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai
dengan ayat (4).
(6) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan
ayat (4), Menteri memberikan persetujuan atau
penolakan permohonan wilayah.
(71 Persetujuan atau penolakan permohonan wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender
setelah permohonan disampaikan oleh BUMN, badan
usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
(8) Dalam hal Menteri memberikan Penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) disertai dengan alasan
penolakan.

PASAL 26

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Wilayah Usaha Pertambangan
(1) Penugasan melakukan Penyelidikan dan Penelitian
untuk penyiapan WIUP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) diberikan untuk jangka waktu paling
lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali
masing-masing 1 (satu) tahun.
(21 BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha
swasta penerima penugasan dilarang mengalihkan atau
memindahtangankan penugasan kepada pihak lain.
A
(3) Menteri

PHESIDEN
REHIBUK INDONESIA
(3) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan
Penelitian untuk penyiapan WIUP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat {21.

PASAL 27

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Wilayah Usaha Pertambangan
(1) Sebelum melaksanakan penugasan Penyelidikan dan
Penelitian untuk penyiapan WIUP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2l,, lembaga riset negara harus
melakukan pemberitahuan kepada:
a. pemegang hak atas tanah jika kegiatan Penyelidikan
dan Penelitian berada pada tanah hak;
b. instansi pemerintah terkait jika kegiatan Penyelidikan
dan Penelitian berada pada kawasan atau ruang laut;
atau
c. instansi pemerintah terkait jika kegiatan Penyelidikan
dan Penelitian berada pada kawasan hutan.
{21 Sebelum melaksanakan penugasan Penyelidikan dan
Penelitian untuk penyiapan WIUP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2l-, BUMN, badan usaha milik
daerah, atau Badan Usaha swasta harus mendapatkan
persetujuan:
a. pemegang hak atas tanah jika kegiatan Penyelidikan
dan Penelitian berada pada tanah hak;
b. Menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan jika
kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada
kawasan atau ruang laut; atau
c. penggunaan kawasan hutan jika
kegiatan
Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan
hutan.
(3) Pelaksanaan penugasan Penyelidikan dan Penelitian yang
dilakukan oleh lembaga riset negara, BUMN, badan
usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta tidak
memerlukan perizinan serta tidak dikenakan tarif atau
pungutan lain.

PASAL 28

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Wilayah Usaha Pertambangan
Lrmbaga riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau
Badan Usaha swasta penerima penugasan untuk penyiapan
WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) wajib:
a. menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan
informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.menyerahkan
A

FRESINEN
REPTIELIK INDONESIA
b. menyerahkan seluruh data dan informasi yang
diperolehnya kepada Menteri dalam bentuk laporarr yang
disertai peta wilayah sesuai dengan standar nasional
Indonesia paling lambat pada tanggal berakhirnya
penugasan.

PASAL 29

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Wilayah Usaha Pertambangan
(1) Data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, diolah dan
dituangkan dalam bentuk peta potensi Mineral logam
atau Batubara.
(21 Peta potensi Mineral logam atau Batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan penyusunErn
penetapan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara oleh
Menteri.

PASAL 30

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Wilayah Usaha Pertambangan
( U Penugasan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP bagi BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) berakhir karena:

a. dikembalikan;

b. BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian serta telah menyampaikan seluruh data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian;

c. dicabut; atau

d. habis masa berlakunya. (21 Penugasan yang berakhir karena dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan telah melakukan kegiatan Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian yang telah disetujui namun tidak menemukan adanya data sebaran formasi batuan pembawa, data indikasi, data sumber daya, dan/atau data cadangan Mineral danlatau Batubara pada wilayah penugasan. A

(3) Penugasan REPIIBUK INDONESIA

(3) Penugasan yang berakhir karena dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan:

a. tidak melaksanakan kegiatan Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian yang telah disetujui dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak awal diterimanya penugasan; dan latau

b. melanggar larangan pengalihan dan pemindahtanganan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).

PASAL 31

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Wilayah Usaha Pertambangan
(1) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha
swasta penerima penugasan untuk penyiapan WIUP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan
wilayah penugasannya ditetapkan sebagai WIUP Mineral
logam dan WIUP Batubara mendapatkan hak menyamai
penawaran dalam lelang WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara.
(2) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha
swasta penerima penugasan yang ditetapkan sebagai
pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
membayar seluruh nilai kompensasi data informasi
sebesar nilai penawaran tertinggi dalam lelang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan
Usaha swasta penerima penugasan tidak ditetapkan
sebagai pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara, Badan Usaha lain yang ditetapkan sebagai
pemenang lelang WIUP wajib membayar:
a. seluruh nilai kompensasi data informasi sebesar nilai
penawaran lelang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undanga.n; dan
b. biaya pengganti investasi Eksplorasi kepada BUMN,
badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta
penerima penugasan.
(4) Besaran biaya pengganti investasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
A

PASAL 32

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Wilayah Usaha Pertambangan
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 32
(1) Produksi Batubara yang berasal dari WIUP Batubara
hasil penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan
Penelitian untuk penyiapan WIUP Batubara untuk
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara wajib
diperuntukkan untuk proyek Pengembangan dan/atau
Pemanfaatan Batubara.
(21 Menteri menetapkan besaran persentase produksi
Batubara yang wajib diperuntukkan untuk proyek
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
mempertimbangkan kelayakan aspek teknis dan
ekonomis.
Paragral 4
Jaminan Pemanfaatan Ruang dan Kawasan, 7-onasi,
serta Penerbitan Perizinan

PASAL 33

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Wilayah Usaha Pertambangan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan
pada WIUP yang telah ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
{21 Jaminan tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan
kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
jaminan tidak ada perubahan kawasan Pertambangan
dalam rencana tata ruang wilayah provinsi,
kabupaten/kota, dan/atau zotta Pertambangan dalam
rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
penerbitan perizinan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUP
yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
pertrndang-undangan.
Paragraf 5
Evaluasi ril/ilayah Izin Usaha Pertambangan
yang Telah Diciutkan atau Dikembalikan

PASAL 34

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Wilayah Usaha Pertambangan
(1) Menteri melakukan evaluasi atas WIUP yang telah
diciutkan atau dikembalikan oleh pemegang IUP atau
SIPB.
(2) Berdasarkan
A

FRESIDEN
TTEFUBLIK INDONESIA
-2I-
(21 Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), TWIUP yang telah diciutkan atau dikembalikan
dapat ditetapkan kembali oleh Menteri menjadi:
a. WUP;
b. WPR;
c. WUPK; dan/atau
d. wPN.

PASAL 35

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Wilayah Usaha Pertambangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas
dan luas WUP, tata cara penetapan batas dan luas WIUP
Mineral dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2L, tata cara penugasan untuk melakukan Penyelidikan
dan Penelitian untuk penyiapan WIUP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, dan tata cara evaluasi atas WIUP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Wilayah Pertambangan Ralqyat

PASAL 36

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Ketiga - Wilayah Pertambangan Ralqyat
(1) Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR
harrrs memenuhi kriteria:
a. mempunyai cadangan Mineral sekunder yang
terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi
sungai;
b. mempunyai cadangan primer Mineral logam dengan
kedalaman maksirnal 1O0 (seratus) meter;
c. endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai
purba;
d. luas maksimal WPR adalah 1OO (seratus) hektare;
e. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang;
dan/atau
f. memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan
untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal
dari:
a. wilayah yang memiliki data dan informasi hasil
Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11;
b.wilayah
A

FTTESIDEH
REFTJBLII( INDONESIA
b. wilayah yang sedang berlangsung kegiatan
Pertambangan rakyat oleh pemegang IPR;
c. eks WIUP dan eks WIUPK yang berdasarkan evaluasi
Menteri perlu ditetapkan kembali menjadi WPR;
dan/atau
d. eks Wilayah Kontrak/Perjanjian yang berdasarkan
evaluasi Menteri perlu ditetapkan kembali menjadi
WPR.
(3) WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
tumpang tindih dengan WUP, WPN, dan WUPK.

PASAL 37

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Ketiga - Wilayah Pertambangan Ralqyat
(1) Menteri menetapkan WPR setelah ditentukan oleh
gubernur.
(21 Penentuan WPR oleh gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (4);
b. sesuai dengan wilayah administrasinya; dan
c. mempertimbangkan penyediaan anggaran pemerintah
daerah provinsi dalam pengelolaan wilayah yang
ditentukan sebagai WPR.
(3) Menteri menetapkan dokumen pengelolaan WPR sebagai
dasar pengelolaan pengusahaan Pertambangan rakyat
pada WPR yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(4) Dokumen pengelolaan WPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling sedikit memuat:
a.. koordinat dan peta;
b. data teknis; dan
c. tata cara pengelolaan lingkungan.
(5) Dokumen pengelolaan WPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) wajib menjadi pedoman bagi
pemegang IPR dalam menJrusun rencana pengelolaan IPR
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(6) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya wajib mendelineasi WPR yang telah
ditetapkan sebagai kawasan peruntukan Pertambangan
dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana
detail tata ruang kabupaten/kota.

PASAL 38

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Ketiga - Wilayah Pertambangan Ralqyat
A REI'TIELIK THDONESIA Pasal 38 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan r-uang dan kawasan pada WPR yang telah ditetapkan.

PASAL 39

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Ketiga - Wilayah Pertambangan Ralqyat
(1) Menteri melakukan evaluasi atas WPR yang telah
dikembalikan oleh pemegang IPR atau tidak dimohonkan
IPR-nya.
(21 Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), WPR yang telah dikembalikan atau tidak
dimohonkan IPR-nya dapat ditetapkan kembali oleh
Menteri menjadi:
a. WPR;
b. WUP;
c. WPN; danl atau
d. WUPK.

PASAL 40

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Ketiga - Wilayah Pertambangan Ralqyat
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan WPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), tata cara
penetapan dokumen pengelolaan WPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (3) dan ayat {41, dan tata cara evaluasi
atas WPR yang telah dikembalikan atau tidak dimohonkan
IPR-nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Wilayah Pencadangan Negara

PASAL 41

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Keempat - Wilayah Pencadangan Negara
(1) Wilayah dalam WP yang dapat ditetapkan sebagai WPN harus memenuhi kriteria:

a. memiliki formasi batuan pembawa Mineral logam dan/atau Batubara berdasarkan peta atau data geologi;

b. memiliki sumber daya dan/atau cadangan Mineral logam dan/ atau Batubara;

c. untuk keperluan konservasi Mineral logam dan/atau Batubara; dan/atau d.untuk REPIJEL|K INDONESIA

d. untuk keperluan konseryasi dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan. l2l WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:

a. wilayah yang memiliki data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

b. eks WIUP dan eks WIUPK yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WPN; dan/atau

c. eks Wilayah Kontrak/Perjanjian yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WPN.

(3) WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(4) WPN tidak boleh tumpang tindih dengan WUP, WPR, dan WUPK.

PASAL 42

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Keempat - Wilayah Pencadangan Negara
(U WPN dapat diusahakan sebagian atau seluruh luas wilayahnya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralqyat Republik Indonesia. {21 WPN yang diusahakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berubah statusnya menjadi WUPK.

(3) Perubahan status WPN menjadi WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri;

b. sumber devisa negara;

c. potensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi;

d. perubahan status kawasan; danlatav

e. penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yang besar.

PASAL 43

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Keempat - Wilayah Pencadangan Negara
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peneta.pan WPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l diatur dalam
Peraturan Menteri.

Bagian

FRESIDEN
REFIIFTJK INPONESIA
Bagian Kelima
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus
Paragraf 1
Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus

PASAL 44

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kelima - Wilayah Usaha Pertambangan Khusus
(1) Menteri menetapkan WUPK setelah ditentukan oleh
gubernur.
l2l WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berasal dari:
a. WPN yang akan diusahakan dan berubah statusnya
menjadi WUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42;
b. Wilayah Kontrak/Perjanjian yang berubah statusnya
menjadi WIUPK dengan diberikannya perpanjangan
menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian;
c. eks WIUP atau WIUPK yang berdasarkan evaluasi
Menteri perlu ditetapkan menjadi WUPK; danlatau
d. eks Wilayah Kontrak/Perjanjian yang berdasarkan
evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WUPK.
(31 Dalam rangka mendukung pembangunan yang bersifat
strategis nasional yang dibutuhkan oleh Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, pada WUPK dapat
ditetapkan WUP untuk golongan batuan dan WUP untuk
golongan Mineral bukan logam jenis tertentu.

PASAL 45

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kelima - Wilayah Usaha Pertambangan Khusus
(U Penentuan WUPK oleh gubernur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (4);
b. sesuai dengan wilayah administrasinya; dan
c. berdasarkan wilayah laut dibagi sama jarak atau
diukur sesuai dengan prinsip garis tengah untuk
penentuan WUPK pada wildyah laut antar dua daerah
provinsi yang berbatasan kurang dari 24 (dua puluh
empat) mil laut.
(21 Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya wajib mendelineasi WUPK yang telah
ditetapkan sebagai kawasan Pertambangan dalam
rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota
atau ?rlna Pertambangan dalam rencana detail tata ruang
kabupaten/kota.
Paragraf
A

FRESIDEH
REPUBLIK IHDOHESI/T
Paragraf 2
Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus

PASAL 46

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kelima - Wilayah Usaha Pertambangan Khusus
(U WIUPK ditetapkan setelah memenuhi kriteria:
a. pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan
Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. ketahanan cadangan;
c. kemampuan produksi nasional; dan/atau
d. pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
(21 1 (satu) WUPK terdiri atas L (satu) atau beberapa WIUPK
yang berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah
kabupaten/kota, dan/atau dalam 1 (satu) wilayah
kabupaten/kota.
(3) Luas dan batas WIUPK Mineral logam dan WIUPK
Batubara ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh
gubernur berdasarkan kriteria dan informasi yang
dimiliki oleh Menteri.
(4) Dalam hal pada suatu WIUPK Mineral logam ditemukan
golongan Mineral logam lain atau Batubara dan memiliki
prospek untuk diusahakan, Menteri dapat menetapkan
WIUPK baru atas golongan Mineral logam lain atau
Batubara.
(5) Dalam hal pada suatu WIUPK Batubara ditemukan
golongan Batubara lain atau Mineral logam dan memiliki
prospek untuk diusahakan, Menteri dapat menetapkan
WIUPK barrr atas golongan Batubara lain atau Mineral
logam.
Paragraf 3
Penugasan Dalam Rangka Penyiapan Wilayah lzin Usaha Pertambangan
Khusus untuk Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara

PASAL 47

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kelima - Wilayah Usaha Pertambangan Khusus
(1) Penyelidikan dan Penelitian untuk penyrapan WIUPK
dalam rangka Pengembangan dan/atau Pemanfaatan
Batubara dilakukan oleh Menteri.
(21 Dalam rangka Pengembangan dan/atau Pemanfaatan
Batubara, Menteri dapat memberikan penugasan kepada
lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN,
badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta
untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau
kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.
13 A
(3) Pemberian

FRESIDEN
EEPUBLIK INDONESIA
(3) Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditawarkan oleh Menteri melalui:
a. penawaran wilayah penugasan oleh Menteri kepada
lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN,
atau badan usaha milik daerah; atau
b. permohonan wilayah penugasan oleh BUMN, badan
usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
(4) Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disertai dengan peta wilayah penugasan
Penyelidikan dan Penelitian.
(5) Pendanaan Penyelidikan dan Penelitian oleh lembaga
riset negara atau lembaga riset daerah yang
mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
(6) Gubernur dapat mengusulkan wilayah penugasan
Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUPK
pada wilayah administrasinya kepada Menteri.

PASAL 48

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kelima - Wilayah Usaha Pertambangan Khusus
(1) BUMN atau badan usaha milik daerah menyampaikan
minat atas penawaran wilayah penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) hurr.rf a dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
penawaran.
(2) Penyampaian minat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilengkapi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. finansial.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
a. profil badan usaha; dan
b. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan
daftar pemilik manfaat dari BUMN atau badan usaha
milik daerah.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi:
a. pengalaman BUMN atau badan usaha milik daerah
di bidang Pertambangan atau bagi perusahaan barur
harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang
bergerak di bidang Pertambangan;
b.mempunyai
A

FRESIDEN
REPITBLIK INDONESIA
b. mempunyai tenaga ahli Eksplorasi Pertambangan
dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3
(tiga) tahun; dan
c. rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian paling
lama 3 (tiga) tahun.
(5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah
diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan
dari akuntan publik bagi perusahaan baru; dan
b. surat keterangan dari bank mengenai ketersediaan
dana dalam rekening BUMN atau badan usaha milik
daerah paling sedikit sebesar nilai biaya rencana
kegiatan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) hurrf c.
(6) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN atau
badan usaha milik daerah yang menyatakan minat atas
penawaran wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri menerapkan asas prioritas bagi pihak
yang mengajukan permohonan pertama dan memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sampai dengan ayat (5).
(7) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan
ayat (5), Menteri memberikan persetqjuan atau
penolakan penawaran wilayah dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah
permohonan disampaikan BUMN atau badan usaha
milik daerah.
(8) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 harus
disampaikan kepada BUMN atau badan usaha milik
daerah disertai dengan alasan penolakan.

PASAL 49

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kelima - Wilayah Usaha Pertambangan Khusus
(1) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dalam mengajukan permohonan wilayah penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf b harus melengkapi persyaratan:

a. administratif;

b. teknis; dan

c. finansial. A

(2) Persyaratan I-ITryl-rENl THDONESIA 29-

(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. profil badan usaha; dan

b. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. pengalaman BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta di bidang Eksplorasi Pertambangan atau bagi perr.rsahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan;

b. mempunyai tenaga ahli Eksplorasi Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan

c. rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian paling lama 3 (tiga) tahun. (41 Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan dari akuntan publik bagi perusahaan baru; dan

b. surat keterangan dari bank mengenai ketersediaan dana dalam rekening BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta paling sedikit sebesar nilai biaya rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.

(5) Dalam pemberian penugasan melalui permohonan wilayah berlaku asas prioritas bagi pihak yang mengajukan permohonan pertama dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4).

(6) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan wilayah.

(7) Persetujuan atau penolakan permohonan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah permohonan disampaikan oleh BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta. A

(8) Dalam RgFIJEL|K INDONESIA (S) Dalam hal Menteri memberikan Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan alasan penolakan.

PASAL 50

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kelima - Wilayah Usaha Pertambangan Khusus
(U Penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan
Penelitian untuk penyiapan WIUPK Batubara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (21
diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga)
tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-
masing 1 (satu) tahun.
l2l BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha
swasta dilarang mengalihkan atau memindahtangankan
penugasan kepada pihak lain.
(3) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan
Penelitian untuk penyiapan WIUPK Batubara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (21.

PASAL 51

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kelima - Wilayah Usaha Pertambangan Khusus
(U Sebelurn melaksanakan penugasan Penyelidikan dan Penelitian, lembaga riset negara dan lembaga riset daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) harus melakukan pemberitahuan kepada:

a. pemegang hak atas tanah jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada tanah hak;

b. instansi pemerintah terkait jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan atau ruang laut; atau

c. instansi pemerintah terkait jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan hutan. (21 Sebelum melaksanakan penugasan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (21, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta harus mendapatkan persetujuan:

a. pemegang hak atas tanah jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada tanah hak;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan atau ruang laut; atau

c. penggunaan A REFIIBLIK INDONESIA

c. penggunaan kawasan hutan jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan hutan.

(3) Pelaksanaan penugasan Penyelidikan dan Penelitian yang dilakukan oleh lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta tidak memerlukan perizinan serta tidak dikenakan tarif atau pungutan lain.

PASAL 52

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kelima - Wilayah Usaha Pertambangan Khusus
Lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan
usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (21
wajib:
a. menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan
informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menyerahkan seluruh data dan informasi yang
diperolehnya kepada Menteri dalam bentuk laporan yang
disertai peta wilayah sesuai dengan standar nasional
Indonesia.

PASAL 53

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kelima - Wilayah Usaha Pertambangan Khusus
(1) Data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, diolah dan
dituangkan dalam bentuk peta potensi Batubara.
(21 Peta potensi Batubara sebagaimana dimaksud pada
ayat {1} sebagai bahan penyusunan penetapan WIUPK
Batubara oleh Menteri.

PASAL 54

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kelima - Wilayah Usaha Pertambangan Khusus
(1) Penugasan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka
penyiapan WIUPK Batubara bagi BUMN, badan usaha
milik daerah, atau Badan Usaha swasta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) berakhir karena:
a. dikembalikan;
b. BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha
swasta penerima penugasan telah melakukan
Penyelidikan dan Penelitian serta
telah
menyampaikan seluruh data dan informasi hasil
Penyelidikan dan Penelitian;
c. dicabut; atau
d. habis masa berlakunya.
(2) Penugasan

FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(21 Penugasan yang berakhir karena dikembalikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila
BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha
swasta penerima penugasan telah melakukan kegiatan
Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan rencana
kegiatan Penyelidikan dan Penelitian yang telah disetujui
namun tidak menemukan adanya data sebaran formasi
batuan pembawa, data indikasi, data sumber daya,
dan/atau data cadangan Batubara pada wilayah
penugasan.
(3) Penugasan yang berakhir karena dicabut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila BUMN, badan
usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima
penugasan:
a. tidak melaksanakan kegiatan Penyelidikan dan
Penelitian sesuai dengan rencana kegiatan
Penyelidikan dan Penelitian yang telah disetujui
dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan
sejak diterimanya penugasan; dan
b. melanggar larangan
pengalihan
dan
pemindahtanganan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5O ayat (2).

PASAL 55

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kelima - Wilayah Usaha Pertambangan Khusus
(U BUMN atau badan usaha milik daerah penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat t2l mendapatkan hak prioritas dalam proses pemberian WIUPK Batubara.. (21 Badan Usaha swasta penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat {21 mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUPK Batubara jika dalam proses pemberian WIUPK dengan cara prioritas tidak terdapat BUMN dan BUMD yang berminat.

(3) BUMN atau badan usaha milik daerah penerima penugasan yang ditetapkan sebagai penerima WIUPK Batubara berdasarkan hak prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (U wqiib membayar seluruh nilai kompensasi data informasi yang ditetapkan Menteri atas WIUPK Batubara.

(4) Badan Usaha swasta penerima penugasan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib membayar seluruh nilai kompensasi data informasi sebesar nilai penawaran lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5)Dalam A REPUBUK INDONESI/\

(5) Dalam hal BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUPK Batubara, Badan Usaha lain yang ditetapkan sebagai penerima WIUPK Batubara atau pemenang lelang WIUPK Batubara wajib membayar:

a. seluruh nilai kompensasi data informasi yang ditetapkan Menteri atas WIUPK Batubara atau seluruh nilai kompensasi data informasi sebesar nilai penawaran lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. biaya pengganti investasi eksplorasi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta penerima penugasan.

(6) Besaran biaya pengganti investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 56

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kelima - Wilayah Usaha Pertambangan Khusus
(U Froduksi Batubara yang berasal dari WIUPK Batubara
hasil penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan
Penelitian untuk penyiapan WIUPK Batubara untuk
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara wajib
diperuntukkan bagr proyek Pengembangan dan/atau
Pemanfaatan Batubara.
(21 Menteri menetapkan besaran persentase produksi
Batubara yang wajib diperuntukkan untuk proyek
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (U dengan
mempertimbangkan kelayakan aspek teknis dan
ekonomis.
Paragraf 4
Jaminan Pemanfaatan Ruang dan Kawasan, Zorr,asi,
serta Penerbitan Perizinan

PASAL 57

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kelima - Wilayah Usaha Pertambangan Khusus
(U Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan
pada WIUPK yang telah ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
l2l Jaminan tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan
kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
jaminan tidak ada perubahan kawasan peruntukan
Pertambangan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi
dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
(3) Pemerintah
A

FRESIDEN
REPIJBUK INDONESIA
.(3) Pemerintah Rrsat dan Pemerintah Daerah menjamin
penerbitan penzinan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan pada WIUPK
yang telah ditetapkan sepanjang telah memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 5
Evaluasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
yang Telah Diciutkan atau Dikembalikan

PASAL 58

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kelima - Wilayah Usaha Pertambangan Khusus
(1) Menteri melakukan evaluasi atas WIUPK yang telah
diciutkan atau dikembalikan oleh pemegang IUPK.
(21 Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l), WIUPK yang telah diciutkan atau dikembalikan
dapat ditetapkan kembali oleh Menteri menjadi:
a. WUP;
b. IVPR;
c. WUPK; dan/atau
d. wPN.

PASAL 59

BAB III: PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kelima - Wilayah Usaha Pertambangan Khusus
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan WUPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45, tata
cara penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46, penugasan untuk melakukan Penyelidikan dan
Penelitian dalam penyiapan WIUPK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 50, dan evaluasi atas
WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diatur dalam
Peraturan Menteri.
BAB IV
DATA DAN INFORMASI
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 60

BAB IV: DATA DAN INFORMASI | Bagian Kesatu - Umum
(U Menteri wajib mengelola dan menyediakan data dan informasi untuk:

a. menunjang penyiapan WP;

b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau;

c. melakukan alih teknologi Pertambangan.

(2) Data A REPUELIK IHDONESTA (21 Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit tentang:

a. peta informasi geospasial dasar dan tematik;

b. peta WP;

c. jumlah pemegang IUP, IUPK, IPR, dan SIPB;

d. potensi sumber daya;

e. sebaran potensi;

f. jumlah investasi;

g. informasi peruntukan dan tata ruang wilayah;

h. volume produksi;

i. reklamasi dan pascatambang;

j. data geologi;

k. sarana dan prasarana Usaha Pertambangan;

1. peluang dan tantangan investasi; dan

m. pendidikan, pelatihan, pen5ruluhan, dan pendampingan.

PASAL 61

BAB IV: DATA DAN INFORMASI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengelolaan dan penyediaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilaksanakan oleh pusat data dan informasi Pertambangan. l2l Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi kegiatan perolehan, peogadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data dan informasi.

(3) Rrsat data dan informasi Pertambangan wajib menyediakan data dan informasi secara akurat, mutakhir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Pemerintah Daerah, pemegang izin dan kontrak/ perjanjian, serta masyarakat.

(4) Jenis data dan informasi yang dapat diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak dapat diakses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik. A Bagian REPUEL|K INDONESIA Bagran Kedua Sistem Informasi Wilayah Pertambangan

PASAL 62

BAB IV: DATA DAN INFORMASI | Bagian PRESIDEN - REPUEL|K INDONESIA
(U WP dikelola oleh Menteri dalam suatu sistem informasi
WP yang terintegrasi secara nasional.
{21 Sistem informasi WP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimaksudkan untuk penyeragaman:
a. sistem koordinat dengan menggunakan sistem
referensi geospasial yang berlaku secara nasional;
b. informasi geospasial dasar yang diterbitkan oleh
instansi yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang survei dan pemetaan
nasional; dan
c. peta WP, WUP, WPR, WPN, WUPK, WIUP, dan WIUPK.

PASAL 63

BAB IV: DATA DAN INFORMASI | Bagian PRESIDEN - REPUEL|K INDONESIA
(1)
WP dikelola oleh Menteri di dalam sistem informasi
berbasis elektronik untuk menjamin tersedianya data
yang akuntabel dan terintegrasi.
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimaksudkan untuk penyeragaman:
a. sistem koordinat yang mengacu pada sistem referensi
geospasial yang berlaku secara nasional;
b. informasi geospasial dasar yang diterbitkan oleh
instansi yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang survei dan pemetaan
nasional;
c. informasi geospasial tematik yang diterbitkan oleh
instansi pemerintah lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. informasi geospasial tematik WP, WUP, WPR, WUPK,
WPN, dan WIUPK; dan
e. kodifikasi IUP, IPR, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/ Perjanjian, dan SIPB.
(21
A

PASAL 64

BAB IV: DATA DAN INFORMASI | Bagian PRESIDEN - REPUEL|K INDONESIA
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan dan
penyediaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6O dan Pasal 61 serta tata cara pengelolaan sistem
informasi WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dan
Pasal 63 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 65

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
(U Menteri melakukan evaluasi atas Wilayah Kontrak/
Perjanjian yang telah diciutkan atau dikembalikan oleh
pemegang KK atau PKP2B dan atas Wilayah
Kontrak/Perjanjian yang tidak masuk dalam persetqiuan
rencana pengembangan seluruh wilayah yang diajukan
oleh pemegang KK atau PKP2B.
(21 Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), eks Wilayah Kontrak/Perjanjian dapat
diteta.pkan kembali oleh Menteri menjadi:
a. WUP;
b. WPR;
c. WUPK; dan/atau
d. wPN.

PASAL 66

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Wilayah Kontrak/Perjanjian berubah statusnya menjadi
WIUPK dalam WUPK bersamaan dengan berakhirnya KK atau
PKP2B dan diterbitkannya perpanjangan KK atau PKP2B
menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian.
A
BABVI

FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 67

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
WUP, WPR, WPN, WUPK, WIUP, dan WIUPK yang telah
ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
dinyatakan tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling
lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 68

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai WP
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 69

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2O1O tentang Wilayah
Pertambangan (, ), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

PASAL 70

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUELIK IHDONESIA Agar setiaP pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara RePublik