PP NOMOR 26 TAHUN 2023

PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-05-15
Total Pasal: 32 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:26
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Hasil Sedimentasi di Laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.

2. Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.

3. Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya untuk mengurangi dampak proses sedimentasi di laut agar tidak menunrnkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut.

4. Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut adalah rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan sedimen di laut.

5. Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut adalah kegiatan mengambil atau mengurangi sedimen yang berpotensi menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut.

6. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

7. Izin Pemanfaatan Pasir Laut adalah izin yang diterbitkan oleh Menteri untuk melakukan kegiatan pembersihan dan pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. A 8.Penerimaan REFUEUK INDONESTA

8. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan mc-mperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

11. Petugas Pemantau adalah petugas Kementerian yang bertugas untuk memastikan lokasi, volume, dan tujuan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

12. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan untuk:
a. menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya
dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut
serta kesehatan laut; dan
b. mengoptimalkan Hasil Sedimentasi di Laut untuk
kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem
pesisir dan laut.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolahn Hasil Sedimentasi di Laut dikecualikan pada:
a. daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan
kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus;
b. wilayah izin usaha pertambangan;
c. alur pelayaran; dan
d. zot:,a inti kawasan konservasi kecuali untuk
kepentingan pengelolaan kawasan konservasi,
yang dimuat dalam rencana tata ruangdanlatau rencana
zonasi.
(2) Pengelolaan
A

FRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
(21 Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada zona inti
kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dilakukan oleh unit organisasi pengelola
kawasan konservasi sesuai dengan kewenangan.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 294, ); A MEMUTUSI(AN: REPUBL|K INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Hasil Sedimentasi di Laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.

2. Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.

3. Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya untuk mengurangi dampak proses sedimentasi di laut agar tidak menunrnkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut.

4. Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut adalah rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan sedimen di laut.

5. Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut adalah kegiatan mengambil atau mengurangi sedimen yang berpotensi menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut.

6. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

7. Izin Pemanfaatan Pasir Laut adalah izin yang diterbitkan oleh Menteri untuk melakukan kegiatan pembersihan dan pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. A 8.Penerimaan REFUEUK INDONESTA

8. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan mc-mperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

11. Petugas Pemantau adalah petugas Kementerian yang bertugas untuk memastikan lokasi, volume, dan tujuan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

12. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pasal 2 Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan untuk:

a. menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut; dan

b. mengoptimalkan Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. Pasal 3

(1) Pengelolahn Hasil Sedimentasi di Laut dikecualikan pada:

a. daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus;

b. wilayah izin usaha pertambangan;

c. alur pelayaran; dan

d. zot:,a inti kawasan konservasi kecuali untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi, yang dimuat dalam rencana tata ruangdanlatau rencana zonasi.

(2) Pengelolaan A REPUELTK INDONESIA (21 Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada zona inti kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh unit organisasi pengelola kawasan konservasi sesuai dengan kewenangan. Pasal 4 Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

a. perencanaan;

b. pengendalian;

c. pemanfaatan; dan

d. pengawasan. BAB II PERENCANAAN Pasal 5

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan untuk men5rusun dokumen perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

(2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh tim kajian.

(3) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume Hasil Sedimentasi di Laut;

b. prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan;

c. upaya untuk Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut;

d. rencana Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; dan

e. rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. (41 Sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan pada lokasi yang mengalami penurunan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut.

(5) Dokumen . A BLIK INDONESIA

(5) Dokumen perencanaan dan tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Menteri.

(6) Tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari unsur:

a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan;

b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;

c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;

d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;

e. instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi;

f. pemerintah daerah;

g. perguruan tinggi; dan

h. kementerian/lembaga terkait lain. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB III PENGENDALIAN

PASAL 6

BAB III: PENGENDALIAN
(1) Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan
melalui Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut.
(21 Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan
berdasarkan dokumen perencanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).

PASAL 7

BAB III: PENGENDALIAN
(1) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus menggunakan
sarana yang ramah lingkungan dan memiliki sarana
untuk memisahkan mineral berharga.
(2) Sarana
A

PRESIOEN
REPUBLIK INDONESTA
(2) Sarana yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a. tidak mengancam kepunahan biota laut;
b. tidak mengakibatkan kerusakan pernanen habitat
biota laut;
c. tidak membahayakan keselamatan pelayaran; dan
d. tidak mengubah fungsi dan peruntukan ruang yang
telah ditetapkan.
(3i Sarana yang digunakan untuk melakukan Pembersihan
Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa kapal isap.

PASAL 8

BAB III: PENGENDALIAN
(1) Kapal isap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
diutamakan kapal berbendera Indonesia.
(21 Dalam hal kapal isap berbendera Indonesia belum
tersedia, dapat menggunakan kapal berbendera asing.
(3) Kapal isap yang digunakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dapat disertai Petugas Pemantau.
(41 Sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut berupa
kapal isap mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pelayaran dan ketentuan
internasional serta memperhatikan kriteria sarana yang
ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2).
(5) Kapal isap sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dioperasikan dengan memperhatikan:
a. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
b. perlindungan lingkungan maritim.

BABIV

BAB IV
PEMANFAATAN

PASAL 9

BAB IV: PEMANFAATAN
(1) Hasil Sedimentasi di Laut yang dapat dimanfaatkan
berupa:
a. pasir laut; dan/atau
b. material sedimen lain berupa lumpur.
(21 Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan
untuk:
a. reklamasi di dalam negeri;
b. pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi
dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa lumpur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
(41 Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada lokasi
berdasarkan dokumen perencanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(5) Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 merupakan kewajiban Pelaku
Usaha.

PASAL 10

BAB IV: PEMANFAATAN
(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut. A

(2) Pembersihan REPUBLIK TNDONESI'I

(2) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan Hasil Sedimentasi di Laut.

(3) Penjualan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan. (41 Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lumpur dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, dan/atau penggunaan Hasil Sedimentasi di Laut.

PASAL 11

BAB IV: PEMANFAATAN
Pelaku Usaha dalam melakukan Pembersihan Hasil
Sedimentasi di Laut wajib menjamin dan memperhatikan:
a. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di
sekitar lokasi pembersihan;
b. keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan
pulau-pulau kecil; dan
c. akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan.

PASAL 12

BAB IV: PEMANFAATAN
(1) Dalam rangka pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 dan
ayat (5), Pelaku Usaha wajib:
a. melaporkan realisasi volume pengangkutan dan
penempatan di tujuan pengangkutan; dan
b. menerima Petugas Pemantau di atas kapal.
A
(2) Laporan

PRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan
di tujuan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a disampaikan oleh nakhoda kapal
pengangkut kepada Kementerian.
(3) Petugas Pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b bertugas memastikan:
a. lokasi dan volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di
Laut; dan
b. tujuan sementara danlatau tujuan akhir penempatan
material Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut.
(41 Laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dilaksanakan
setiap 7 (tujuh) Hari melalui e-logbook pengangkutan
Hasil Sedimentasi di Laut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan realisasi volume
pengangkutan dan penempatan diatur dengan Peraturan
Nienteri.

PASAL 13

BAB IV: PEMANFAATAN
(1) Pelaku Usaha yang melakukan pengangkutan Hasil
Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) wajib menggunakan kapal pengangkut.
(21 Kapal pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat merupakan satu kesatuan dengan kapal isap.

PASAL 14

BAB IV: PEMANFAATAN
(1) Kapal pengangkut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) wajib menggunakan awak kapal
berkewargane garaan Indone sia.
(21 Dalam hal awak kapal berkewarganegaraan Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ti{ak tersedia,
dapat digunakan awak kapal berkewarganegaraan asing.
A
(3) Penggunaan.

(3) Penggunaan awak kapal berkewarganegaraan asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Penggunaan awak kapal berkewarganegaraan asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan secara
proporsional sesuai kebutuhan serta wajib mendapatkan
persetujuan dari Menteri.

PASAL 15

BAB IV: PEMANFAATAN
(1) Penempatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1O ayat (2) dilakukan pada lokasi:
a. penampungan sementara; dan/atau
b. tujuan akhir pemanfaatan.
(21 Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut diutamakan
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
(3) Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut untuk ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d
wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.
(4) Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di
bidang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari
Menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai permintaan Hasil Sedimentasi di
Laut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
A

PASAL 16

BAB IV: PEMANFAATAN
REPUBLIK INDONESTA Pasal 16

(1) Menteri mengumumkan sebaran lokasi prioritas dan volume Hasil Sedimentasi di Laut yang termuat dalam dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a melalui media cetak dan/atau media elektronik.

(2) Pengumuman sebaran lokasi prioritas dan volume Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak penetapan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

(3) Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mengajukan permohonan lzin Pemanfaatan Pasir Laut kepada Menteri. (41 Permohonan lzrn Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai proposal dan rencana kerja umum yang memuat:

a. tujuan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut;

b. mitra kerja;

c. lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di L,aut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis;

d. kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan;

e. volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di [,aut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di L,aut;

f. waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di [,aut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di [,aut;

g. metode dan sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut;

h. pernyataan kesanggupan penyelesaian persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i.data A _t2_ i, data peralatan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang memuat jumlah, kepemilikan, dan spesifikasi teknis;

j. rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi, dan sosial;

k. kelayakan finansial;

1. proyeksi nilai manfaat yang akan diberikan kepada pemerintah;

m. keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut secara bertanggung jawab; dan

n. dokumen permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

(5) Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan li-fft Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi kriteria:

a. bergerak di bidang Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut yang meliputi pembersihan dan pemanfaatan dengan teknik khusus, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan Hasil Sedimentasi di Laut;

b. badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;

c. menggunakan peralatan untuk melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut, berupa peralatan pendukung dengan teknologi khusus;

d. memiliki kemampuan modal, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai kapasitas pekerjaan; dan

e. tidak memiliki riwayat pelanggaran perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan.

(6) Menteri melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap proposal dan rencana kerja umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta kriteria Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Menteri A REPUBUK INDONESIA (71 Menteri dalam melakukan verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) membentuk tim uji tuntas.

(8) Tim uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (71 melakukan verifrkasi dan evaluasi terhadap proposal dan renc€ura kerja umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta kriteria Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 21 (dua puluh satu) Hari.

(9) Hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada Menteri. (1O) Menteri berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menetapkan:

a. persetujuan; atau

b. penolakan.

(11) Tim uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

PASAL 17

BAB IV: PEMANFAATAN
Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (10) huruf a, Pe1aku Usaha mengajukan permohonan
Izin Pemanfaatan Pasir Laut kepada Menteri melalui Sistem
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submfssion).

PASAL 18

BAB IV: PEMANFAATAN
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan lzin Pemanfaatan
Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus
menyele saikan persyaratan :
a. periitnan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. menyampaikan rencana kerja tetap yang memuat:
1. koordinat lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi
di Laut dan koordinat lokasi Pemanfaatan Hasil
Sedimentasi di Laut;
2. volume Hasil Sedimentasi di Laut yang dapat
dibersihkan dan dimanfaatkan;
3.waktu
A

3. waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di L,aut dan
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di LauU
4. sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut
dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; dan
5. sarana pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut.
(21 Rencana kerja tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b harus mendapat persetujuan Menteri.
(3) Pelaku Usaha harus menyelesaikan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah mendapatkan
lzin Pemanfaatan Pasir Laut.
(41 Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak terpenuhi, lzin Pemanfaatan Pasir Laut
dinyatakan batal.
(5) Rencana kerja tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21
harus mendapatkan jawaban dari Menteri palinglarna 20
(dua puluh) Hari.
(6) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari belum
mendapatkan persetujuan atau penolakan dari Menteri,
rencana kerja tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dianggap disetujui.
(71 Persetujuan atau penolakan rencana kerja tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didelegasikan
kepada pejabat yang ditunjuk.
(8) Waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dilaksanakan
dengan mempertimbangkan:
a. kondisi oseanografi;
b. kearifan lokal di sekitar lokasi Pembersihan Hasil
Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil
Sedimentasi di Laut; dan
c. potensi dampak yang ditimbulkan.
A

PASAL 19

BAB IV: PEMANFAATAN
HEPUBLIK INDONESIA Pasal 19 Dalam hal hasil verifikasi dan evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1O) hurrf b, Menteri menyampaikan penolakan yang disertai dengan alasan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut.

PASAL 20

BAB IV: PEMANFAATAN
(1) Pelaku Usaha yang memiliki lzin Pemanfaatan Pasir Laut
wajib membayar PNBP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan
perikanan.
(21 Selain membayar PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pelaku Usaha wajib membayar pungutan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan PNBP
diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan
rlrllsan pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB V
PELAPORAN, MONITORING, DAN EVALUASI

PASAL 21

BAB V: PELAPORAN, MONITORING, DAN EVALUASI
(1) Pelaku Usaha yang memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut
wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri
setiap 3 (tiga) bulan sejak Pelaku Usaha memulai
kegiatan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. lokasi dan volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di
Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di t aut;
b. kapal isap darrr/atan kapal pengangftut Hasil
Sedimentasi di Laut yang digunakan;
c. waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut;
A
d. negara

-t6-
d. negara atau tu-iuan penempatan; dan
e. realisasi pembayaran PNBP dan pungutan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri dapat melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap pelaksanaan Pembersihan Hasil
Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi
di Laut sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Menteri dalam melakukan monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (a) dapat
mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.
(6) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) dapat menjadi bahan evaluasi terhadap Izin
Pemanfaatan Pasir Laut yang telah diterbitkan.
(7) Tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur
tlengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PENGAWASAN

PASAL 22

BAB VI: PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan l^n
Pemanfaatan Pasir Laut dilakukan dalam rangka
menjaga daya dukung ekosistem pesisir dan laut,
keterpeliharaan ekosistem pesisir dan laut, fungsi alur,
dan kepentingan sosial ekonomi masyarakat.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
A
(3) Pengawasan

FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-t7-
(3) Pengawasan yang dilakukan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Izin
Pemanfaatan Pasir Laut yang telah diterbitkan.
(4) Pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan lzin
Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Kementerian.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 23

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), Pasal 10
ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) dan ayat(41, Pasal 13
ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (41, Pasal 15 ayat (3),
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (21, dan/atau Pasal 2l ayat (ll
dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementarakegiatan;
c. pencabutanlzin Pemanfaatan Pasir [,aut;
d. penghentian kegiatxt; dxt/atam
e. denda administratif.

PASAL 24

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a
dikenai apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (5), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (41, dan/atau Pasal 21
ayat (1).
(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai untuk
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
A

PASAL 25

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
REPUEUK INDONESIA _ 18_ Pasal 25

(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dikenai apabila Pelaku Usaha:

a. tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (211' dan/atau

b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4l., Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), dan/atau Pasal 20 ayat (1) dan ayat (21. (21 Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikenai untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.

PASAL 26

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif berupa pencabutan lztn Pemanflaatan
Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21
huruf c dikenai apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak dikenai
sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan.

PASAL 27

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d
dikenai apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
A

PASAL 28

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
PRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
_19_
Pasal 28
(1) Sanksi administratif berupa denda administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d
dikenai apabila Pelaku Usaha:
a. terlambat melakukan pembayaran PNBP dan
pungutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2); atau
b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(21 Pelaksanaan sanksi administratif berupa denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 29

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dikenai oleh Kementerian.
(21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 30

BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perizinan berusaha berbasis risiko dalam KBLI 08104
sepanjang mengatur pengambilan pasir laut di luar
vrilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
merupakan perizinan berusaha sektor kelautan dan
perikanan.
(2) Persyaratan perizinan berusaha dan kewajiban perizinan
berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang tercantum dalam Lampiran II huruf A
Nomor 160, KBLI 08104 Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko dibaca dan dimaknai telah mendapat lzin
Pemanfaatan Pasir Laut dari Menteri.

(3) Perizinan

FRESIDEN
REPUBL|K INDONES]A
(3) Perizinan berusaha terkait pengambilan pasir laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan pemerintah
ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 31

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan 33 Tahun 2oo2 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 61), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 32

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai diundangkan. berlaku pada tanggal Agar A REPUEUK INDONESIA -2r- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara RePublik