PP NOMOR 27 TAHUN 2023

KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-05-15
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:27
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Ibu Kota Negara adalah tbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara. 3.Pemerintah INDONESIA 2-

3. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.

5. Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.

6. Kepala Otorita lbu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.

7. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan kementerian negara dan Otorita Ibu Kota Nusantara untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan menyej ahterakan masyarakat.

8. Kewenangan Khusus adalah kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

9. Daerah Mitra adalah kawasan-kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang bekerja sama dengan Otorita tbu Kota Nusantara dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita lbu Kota Nusantara.

10. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. A 1 1. Perincian

11. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

12. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submissionl yang selanjutnya disebut Sistem

OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan P erizinan Berusaha Berbasis Risiko.

PASAL 2

(1) Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara mencakup semua
Urusan Pemerintahan, kecuali Urusan Pemerintahan
absolut yang meliputi urusan:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan dan keamanan;
c. yustisi;
d. moneter dan fiskal nasional; dan
e. agama.
(21 Selain Urusan Pemerintahan absolut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kewenangan Pemerintah Pusat juga
meliputi kewenangan yang tidak tercantum dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 3

(1) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara termasuk antara lain:

a. pemberian perizinan investasi, kemudahan berursaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra;

b. penataan ranang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara; A

c. pengaturan BLIK INDONESIA

c. pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya; dan

d. pengoordinasian penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya.

(2) Urrrsan Pemerintahan yang merupakan Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merrrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang berkaitan dengan pemberian perizinan berr.rsaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi perizinan berusaha yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan perizinan berusaha berbasis risiko yang bukan merupakan kewenangan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Selain Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara meliputi pula kewenangan yang tercantum dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara.

PASAL 4

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (3) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara (, ); MEMUTUSKAN MenetapKaN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Ibu Kota Negara adalah tbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara. 3.Pemerintah INDONESIA 2-

3. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.

5. Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.

6. Kepala Otorita lbu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.

7. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan kementerian negara dan Otorita Ibu Kota Nusantara untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan menyej ahterakan masyarakat.

8. Kewenangan Khusus adalah kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

9. Daerah Mitra adalah kawasan-kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang bekerja sama dengan Otorita tbu Kota Nusantara dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita lbu Kota Nusantara.

10. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. A 1 1. Perincian

11. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

12. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submissionl yang selanjutnya disebut Sistem

OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan P erizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pasal 2

(1) Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara mencakup semua Urusan Pemerintahan, kecuali Urusan Pemerintahan absolut yang meliputi urusan:

a. politik luar negeri;

b. pertahanan dan keamanan;

c. yustisi;

d. moneter dan fiskal nasional; dan

e. agama. (21 Selain Urusan Pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewenangan Pemerintah Pusat juga meliputi kewenangan yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3

(1) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara termasuk antara lain:

a. pemberian perizinan investasi, kemudahan berursaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra;

b. penataan ranang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara; A

c. pengaturan BLIK INDONESIA

c. pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya; dan

d. pengoordinasian penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya.

(2) Urrrsan Pemerintahan yang merupakan Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merrrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang berkaitan dengan pemberian perizinan berr.rsaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi perizinan berusaha yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan perizinan berusaha berbasis risiko yang bukan merupakan kewenangan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Selain Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara meliputi pula kewenangan yang tercantum dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara. Pasal 4

(1) Urrrsan Pemerintahan yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perarndang-undangan. (21 Dalam hal diperlukan unit kerja untuk melaksanakan Urr.rsan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukannya harrrs mendapat persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi. A Pasal 5 Pasal 5 Urusan Pemerintahan umum di wilayah Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (3) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara menetapkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria sesuai kewenangannya.
(21 Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara belum menetapkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara
melaksanakan kewenangannya mengacu pada norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku secara nasional
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara.
(3) Dalam pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota
Nusantara berkoordinasi dengan kementerian/lembaga
terkait.
(4) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Kepala
Otorita lbu Kota Nusantara.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (3) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang
(1) Otorita lbu Kota Nusantara melaksanakan pelayanan perizinan berusaha terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dokumen rencana tata ruang, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan .perundang- undangan. A

(3) Pelaksanaan FRESIDEH REPUBLIK INDONESIA

(3) Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan hak akses khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

(4) Dalam hal terdapat perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara namun tidak terkait dengan Sistem OSS, pelayanan perizinan dilaksanakan langsung oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (3) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang
(1) Dalam rangka pelaksanaan Kewenangan Khusus, Otorita
Ibu Kota Nusantara melaksanakan kerja sama dengan
Daerah Mitra dan daerah lain berdasarkan pertimbangan
efisiensi dan efektivitas.
(21 Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan kerja sama
internasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (3) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang
Dalam rangka kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan
dukungan pembangunan kepada Daerah Mitra sesuai Rencana
Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu
Kota Nusantara beserta dokumen rencana tata ruang.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (3) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang
(1) Otorita lbu Kota Nusantara melakukan koordinasi, sinergi,
dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan kegiatan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara.
(21 Otorita Ibu Kota Nusantara melibatkan peran aktif dan
partisipasi pemangku kepentingan dalam rangka
melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
A

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (3) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang
FNESIDEN
REpUELIK INDONESIA
Pasal 1 1
(1) Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara belum dapat
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang tercantum dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Urusan Pemerintahan
dimaksud dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.
(21 Dalam hal pelepasan kawasan hutan dalam rangka
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara belum selesai dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan, Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang
melakukan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (3) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
terkait menyerahkan arsip dan dokumen kepada Otorita Ibu
Kota Nusantara paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
(21 Arsip dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup arsip dan dokumen terkait pelimpahan
Kewenangan Khusus kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
Peraturan Pemerintah
diundangkan.

PASAL 13

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (3) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang
ini mulai berlaku pada tanggal
A
Agar