Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pqiak yang berlaku pada
Kementerian Pertanian meliputi penerimaan dari:
a. jasa edukasi wisata;
b. jasa pemberian hak dan perizinan berusaha;
c. jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan;
d. jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi;
e. jasa pelatihan fungsional bidang pertanian;
f. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan
tugas dan fungsi;
g. royalti atas jasa alih teknologi hasil penelitian dan
pengembangan pertanian; dan
h. denda administratif sektor pertanian.
l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f
memiliki jenis dan tarif yang tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
PASAL 2
(U Jenis Penerimaan Negara Bukan Pqiak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dilaksanakan
berdasarkan kontrak kerja sama.
A
(2) Tarif
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
PASAL 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h
meliputi denda administratif dalam hal:
a. pelaku usaha tanaman pangan tidak dapat
menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan
dalam 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
b. perusahaan perkebunan tidak dapat mengajukan
permohonan perizinan berusaha dan menyesuaikan
dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;
c. perusahaan perkebunan tidak dapat menyesuaikan
standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam jangka
walrtu paling lama 6 (enam) bulan;
d. pemsahaan perkebunan melanggar ketentuan batasan
luas maksimum wajib dipenuhi oleh perusahaan
perkebunan;
e. perusahaan perkebunan melanggar ketentuan batasan
luas minimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan
perkebunan;
f. pelanggaran fasilitasi kebun masyarakat sekitar;
g. pelanggaran kewajiban pembangunan kebun bagi
setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang
berbahan baku impor;
h. pelanggaran ketentuan perizinan berusaha
hortikultura;
i. pelanggaran ketentuan perizinan berusaha tanaman
pangan;
A
j. pelanggaran
PRESTDEN
REPUBUK INDONESIA
4
j. pelanggaran ketentuan perizinan berusaha peternakan
dan kesehatan hewan; dan
k. keterlambatan pembayaran royalti.
l2l Besaran dan tata cara pengenaan denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OLB tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLB Nomor L47, Tarrbahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62afl; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O te ntang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimairn Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, ); A MEMUTUSI(AN: REPUBL|K INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN. Pasal L
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pqiak yang berlaku pada Kementerian Pertanian meliputi penerimaan dari:
a. jasa edukasi wisata;
b. jasa pemberian hak dan perizinan berusaha;
c. jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan;
d. jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi;
e. jasa pelatihan fungsional bidang pertanian;
f. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
g. royalti atas jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian; dan
h. denda administratif sektor pertanian. l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f memiliki jenis dan tarif yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (U Jenis Penerimaan Negara Bukan Pqiak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. A
(2) Tarif (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h meliputi denda administratif dalam hal:
a. pelaku usaha tanaman pangan tidak dapat menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan dalam 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
b. perusahaan perkebunan tidak dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha dan menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;
c. perusahaan perkebunan tidak dapat menyesuaikan standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam jangka walrtu paling lama 6 (enam) bulan;
d. pemsahaan perkebunan melanggar ketentuan batasan luas maksimum wajib dipenuhi oleh perusahaan perkebunan;
e. perusahaan perkebunan melanggar ketentuan batasan luas minimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan perkebunan;
f. pelanggaran fasilitasi kebun masyarakat sekitar;
g. pelanggaran kewajiban pembangunan kebun bagi setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor;
h. pelanggaran ketentuan perizinan berusaha hortikultura;
i. pelanggaran ketentuan perizinan berusaha tanaman pangan; A
j. pelanggaran PRESTDEN REPUBUK INDONESIA 4
j. pelanggaran ketentuan perizinan berusaha peternakan dan kesehatan hewan; dan
k. keterlambatan pembayaran royalti. l2l Besaran dan tata cara pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf f selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. l2l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 5 (U Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian Pertanian dapat menyelenggarakan pelatihan struktural kepemimpinan pratama, pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, pelatihan stnrktural kepemimpinan administrator, dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. A
PASAL 6
REPUBLIK INDONESTA Pasal 6 (U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya perjalanan dinas petugas. l2l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa sertifikasi produk penggunaan tanda standar nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam la.mpiran dari Peraturan Pemerintah ini tidak dibebankan biaya perjalanan dinas bagi wajib bayar yang berasal dari usaha mikro dan kecil.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi peserta. (41 Biaya perjalanan dinas petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini - tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol Rupiah) atau O% (nol persen). {21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaa.n tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian. A
(3) Besaran REPUBUK INDONESTA
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini - tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Pertanian wajib disetor ke Kas Negara.
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini - tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 171, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini - tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2Ot6 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Pertanian (.7 1, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini - tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60
(enam puluh) hari terhihrng sejak tanggal diundangkan.
A
Agar