Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
2. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah hama, hama dan penyakit, dan penyakit hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekcnomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Hama dan Penyakit lkan Karantina yang selanjutnya disingkat HPIK adalah semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio-ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuk ke dalam, tersebar di dalam, danf atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. HPIK Golongan I adalah semua HPIK yang belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau tidak dapat disucihamakan atau dibebaskan dari media pembawanya. 5.HPIK A INDONES]A 3-
5. HPIK Golongan II adalah semua HPIK yang terdapat hanya di area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dapat disucihamakan atau dibebaskan dari media pembawanya.
6. Organisme Pengganggu Ttrmbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.
7. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosio-ekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. OPTK Kategori A1 adalah OPTK yang belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. OPTK Kategori A2 adalah OPTK yang sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Analisis Risiko adalah proses pengambilan keputusan teknis kesehatan hewan, ikan atau tumbuhan yang didasarkan pada kaidah ilmiah dan kaidah keterbukaan publik melalui serangkaian tahapan kegiatan. 1 1. Analisis Risiko Organisme Pengganggu T\.rmbuhan yang selanjutnya disingkat AROPT adalah suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu OPT merupakan OPTK, serta menenttrkan persyaratan dan tindakan Karantina tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPT atau OPTK tersebut.
12. Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, dan/atau media pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
13. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, ait, danlatau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. 14.Hewan REPUBLIK TNDONESIA
14. Hewan Organik adalah Hewan milik instansi pemerintah, yang dilatih dan dipelihara secara intensif dalam rangka membantu tugas kedinasan.
15. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, pakan, danf atau kegunaan lain bagt pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
16. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
17. Produk Ikan adalah Ikan atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.
18. T\rmbuhan adalah sumber daya alam nabati atau bagian- bagiannya yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya berada di dalam lingkungan darat dalam keadaan hidup.
19. Produk T\rmbuhan adalah T[rmbuhan atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.
20. Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Produk Rekayasa Genetik atau Organisme Hasil Modifikasi, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan/atau tempat pengeluaran terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang dilalulintaskan dalam rangka untuk memastikan pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
21. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. A 22.Pal<an REPUBUK INDONESIA
22. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada Hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
23. Media Pembawa Lain adalah Media Pembawa yang tidak ciigolongkan Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, Produk T\rmbuhan yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
24. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
25. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
26. Keamanan Pakan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pakan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kesehatan manusia, Hewan, dan/atau Ikan.
27. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi Pangan.
28. Mutu Pakan adalah kesesuaian Pakan terhadap dipenuhinya persyaratan standar nasional Indonesia atau ilersyaratan teknis minimal yang ditetapkan.
29. Produk Rekayasa Genetik atau Organisme Hasil Modifikasi yang selanjutnya disebut PRG adalah organisme hidup, bagian-bagiannya, dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari penerapan bioteknologi modern.
30. Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah genetik yang berasal dari Hewan, Ikan, T\rmbuhan, dan mikroorganisme, yang mengandung unit fungsional pembawa sifat keturunan, dan yang mempunyai nilai nyata atau potensial. A
31. Agensia Hayati adalah setiap organisme yang dapat digunakan untuk keperluan pengendalian hama penyakit Hewan, Ikan, atau OPT, proses produksi, dan pengolahan hasil pertanian untuk keperluan industri, kesehatan, dan lingkungan.
32. Jenis Asing Invasif adalah Hewan, Ikan, T\rmbuhan, mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan merupakan bagtan dari suatu ekosistem yang dapat menimbulkan kerursakan ekosistem, lingkungan, kemgian ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia.
33. T\rmbuhan dan Satwa Liar adalah semua T[mbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yarLg masih mempunyai kemurnian jenis, atau semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
34. Ttrmbuhan dan Satwa Langka adalah semua Tumbuhan atau binatang yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang terancam punah, tingkat perkembangbiakannya lambat, terbatas penyebarannya, populasinya kecil, dan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
35. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
36. Area adalah suatu wilayah administratif pemerintahan, bagran pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK.
37. Kawasan Karantina adalah suatu kawasan atau daerah yang pada awalnya diketahui bebas dari hama dan penyakit karantina, tetapi berdasarkan hasil pemantauan ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu hama dan penyakit karantina yang masih terbatas penyebarannya sehingga harus diisolasi dari kegiatan pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dari dan/atau ke dalam kawasan atau daerah tersebut untuk mencegah penyebar€rnnya.
38. Instalasi
38. Inslalasi Karantina adalah bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina.
39. Tempat Lain di Luar Instalasi Karantina yang selanjutnya disebut Tempat Lain adalah fasilitas selain Instalasi Karantina berupa bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina, Pengawasan dan/atau pengendalian, serta ketertelusuran.
40. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pcrnbawa HPHK, HPIK, atau OPTK dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
41. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
42. Transit adalah singgah sementara alat angkut dan/atau Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK di suatu pelabuhan laut atau bandar udara dalam perjalanan scbelum sampai di negara tujuan atau Tempat Pemasukan.
43. Ketertelusuran adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi, atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait.
44. Pejabat Karantina adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan.
45. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
45. Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan/atau yang bertanggung jawab atas Pemasukan, Pengeluaran, atau Transit Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK. A 47.Pihak REPUBUK TNDONESIA
47. Pihak Lain adalah Setiap Orang yang telah ditetapkan untuk membantu tindakan Karantina tertentu dan/atau menyediakan Instalasi Karantina.
48. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos. BAB II TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, SUMBER DAYA MANUSIA, SERTA PRASARANA DAN SARANA Bagian Kesatu Tingkat Pelindungan Negara yang Layak dan Analisis Risiko
PASAL 2
BAB II: TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, | Bagian Kesatu - Tingkat Pelindungan Negara yang Layak dan Analisis Risiko
(1) Penyelenggaraan Karantina didasarkan pada tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK.
(2) Tingkat pelindungan negara yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat pelindungan hingga batas risiko yang dapat diterima dalam melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
(3) FJatas risiko yang dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditentukan melalui Analisis Risiko.
(4) Tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
(5) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menetapkan tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Pasal 3 Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk pertama kali atau terjadi perubahan status dan situasi HPHK, HPIK, dan/atau OPTK di negara asal. Pasal4 A REPUBUI( INDONESTA Pasal 4
(1) Analisis Risiko terhadap Media Pembawa HPHK dan HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kegiatan:
a. identifikasi bahaya;
b. penilaian risiko;
c. manajemen risiko; dan
d. komunikasi risiko. (21 Analisis Risiko terhadap Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kegiatan:
a. inisiasi;
b. penilaian risiko; dan
c. pengelolaan risiko. Pasal 5
(1) Analisis Risiko terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberlakukan terhadap Pemasukan Ikan dan/atau Produk Ikan yang berasal dari:
a. negara anggota badan kesehatan Hewan dunia; dan
b. negara bukan anggota badan kesehatan Hewan dunia. (21 Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap Pemasukan Ikan dan/atau Produk Ikan untuk pertama kali ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan:
a. jenis atau strainf varietas lkan baru;
b. Produk Ikan baru;
c. berasal dari negara yang memiliki penyakit lkan baru; dan/atau
d. berasal dari negara yang sedang terkena wabah penyakit Ikan.
(3) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk setiap kali Pemasukan lkan dan/atau Produk lkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. A Bagian REPUBL|K INDONESIA _ 10_ Bagian Kedua Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran Pasal 6
(1) -setiap Pemasukan atau Pengeluaran wajib dilakukan melalui Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran yang telah ditetapkan. (21 Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK;
b. risiko keluarnya HPHK, HPIK, atau OPT;
c. status dan tingkat penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK;
d. kelestarian sumber daya alam hayati Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan
e. kelancaran dan perkembangan sistem transportasi perdagangan serta perekonomian nasional.
(3) Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Pasal 7
(1) Untuk melindungi kepentingan nasional, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Pemasukan khusus untuk melaksanakan tindakan Karantina pengamanan maksimal terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dari luar negeri yang berisiko tinggi menularkan HPHK, HPIK, dan OPTK. (21 Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, dan peningkatan mutu genetik. A Pasal 8 REPUBLTK INDONESIA Pasal 8 Tinda.kan Karantina pengamanan maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dilakukan di Instalasi Karantina yang menerapkan prinsip pengamanan maksimal. Pasal 9 Penetapan Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), paling sedikit harus mempertimbangkan:
a. kesiapan fasilitas prasarana dan sarana, alat angkut, bongkar muat Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK, dan tempat tindakan Karantina;
b. status dan situasi HPHK, HPIK, atau OPTK di negara asal dan daerah pada negara asal;
c. status dan situasi HPHK, HPIK, atau OPTK di daerah yang akan dijadikan Tempat Pemasukan khusus; dan
d. jarak antara Tempat Pemasukan khusus dengan lokasi pelaksanaan tindakan Karantina. Pasal 10
(1) Dalam rangka mendukung program pemerintah, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara terhadap lalu lintas Media Pembawa HPHK, I{PIK, atau OPTK antar-Area dalam rvilayah lndonesia.
(2) Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harrrs mempertimbangkan risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK, serta kesiapan prasarana dan sarana bongkar muat Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK. Pasal 1 1
(1) Untuk mencegah masuknya HPHK, HPIK, dan OPTK melalui Transit, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina:
a. menetapkan tempat Transit dan Area yang dapat disinggahi maupun yang dilarang Transit di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan A
b. menyetujui REPUBUK INDONESTA -t2- b'. menyetujui tempat Transit dan Negara yang dapat disinggahi maupun yang dilarang dilakukan Transit di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Penetapan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan peta situasi HPHK, HPIK, dan OPTK, jalur perjalanan, Analisis Risiko, sarana dan prasarana yang ada. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan:
a. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan
d. tempat Transit dan Area yang dapat disinggahi maupun yang dilarang Transit, serta tempat Transit dan Negara yang dapat disinggahi maupun yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Ketiga Sumber Daya Manusia Pasal 13 Sumber daya manusia untuk penyelenggaraan Karantina terdiri atas:
a. Pejabat Karantina; dan
b. pejabat lainnya. Pasal 14
(1) Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. Pejabat Karantina Hewan;
b. Pejabat Karantina Ikan; dan
c. Pejabat Karantina T\rmbuhan. A
(2) Pejabat REPUEUK INDONESIA _13_ (21 Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki standar kompetensi sesuai dengan bidangnya.
(3) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui pendidikan danf atau pelatihan secara berjenjang.
(4) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan manajemen aparatur sipil negara.
(5) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. Pasal 15
(1) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. (21 Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan analisis jabatan sesuai dengan kebutuhan.
(3) ilejabat lainnya dan analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Bagian Keempat Prasarana dan Sarana Pasal 16
(1) Prasarana berupa tanah dan bangunan digunakan sebagai tempat untuk pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran danfatau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Ctoritas Tempat Pemasukan dan I'empat Pengeluaran menyediakan prasarana berupa tanah dan bangunan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(3) Otoritas Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dalam menyediakan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
(4) Lembaga PRESTDEN REPUEUK INDONESIA -t4- (41 Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menyediakan prasarana berupa tanah dan bangunan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(5) Penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (4) mengacu pada standar kebutuhan minimal untuk melakukan tindakan Karantina. Pasal 17 Sarana untuk pelaksanaan tindakan Karantina meliputi:
a. InstalasiKarantina;
b. Tempat Lain; dan
c. laboratorium, beserta kelengkapannya. Pasal 18
(1) Instalasi Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana Cimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:
a. lahan;
b. bangunan;
c. peralatan; dan
d. sarana pendukung.
(2) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban membangun Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran danfatau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(3) Pembangunan lnstalasi Karantina sebagaimanadimaksud pada ayat (21harus memenuhi persyaratan teknis:
a. Analisis Risiko penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK;
b. kesejahteraan Hewan dan Ikan;
c. keamanan produk; dan
d. sosial budaya dan lingkungan. Pasal19 A REPUEUK INDONESIA _15_ Pasal 19
(1) Dalam hal Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) belum tersedia atau tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menetapkan Instalasi Karantina Pihak Lain di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (21 Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(3) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus merupakan Pemilik. (41 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan jenis tindakan Karantina yang ciilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 2O
(1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban menyediakan Tempat Lain beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b untuk pelaksanaan tindakan Karantina. (21 Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis. Pasal 21 Dalam hal fasilitas Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 belum tersedia atau tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Lain yang diajukan oleh Setiap Orang. Pasal22 REPUEUK TNDONESIA _16_ Pasal 22
(1) Penetapan Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (21 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persyaratan prasarana dan sarana sesuai dengan jenis tindakan Karantina yang dilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 23
(1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban membangun laboratorium Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c di dalam atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan:
a. tindakan Karantina pemeriksaan berupa:
1. diagnosis dan/atau deteksi HPHK;
2. diagnosis dan/atau deteksi Hama dan Penyakit lkan atau HPIK; dan/atau
3. deteksi dan identifikasi OPT atau OPTK; atau
b. Pengawasan berupa pengujian:
1. Keamanan Pangan;
2. Keamanan Pakan;
3. Mutu Pangan; dan/atau
4. Mutu Pakan. Pasal24
(1) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dibangun sesuai dengan tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina. A
(2) Tingkatan REPUEL|K INDONESTA -t7- (21 Tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. ditetapkan berdasarkan fasilitas laboratorium dan jumlah serta kompetensi sumber daya manusia dengan mempertimbangkan tingkat risiko; dan
b. mengacu pada standar dan/atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25
(1) Dalam hal laboratorium Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c belum memadai untuk keperluan pelaksanaan Lindakan Karantina, dapat menggunakan laboratorium yang dimiliki perguruan tinggi atau laboratorium swasta yang terakreditasi. (21 Selain menggunakan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dipergunakan laboratorium pemerintah yang terakreditasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BAB III KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA PEMBAWA, DAN PEMBERITAHUAN PENANGGUNG JAWAB ALAT ANGKUT Bagian Kesatu Kategori Risiko Pasal 26
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina dilakukan sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor. (21 Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama antara Pejabat Karantina Hewan, Pejabat Karantina Ikan, dan Pejabat Karantina T\rmbuhan dengan Pejabat Bea dan Cukai. Pasal27 REPUBUK INDONESIA Pasal 27
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan menggunakan kategori risiko.
(2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Karantina Hewan disusun berdasarkan tingkat risiko HPHK dan Media Pembawa HPHK;
b. Karantina lkan disusun berdasarkan tingkat risiko Media Pembawa HPIK dan perubahan status HPIK di negara asal; atau
c. Karantina T\rmbuhan ditentukan berdasarkan hasil AROPT. Bagian Kedua Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang Dilarang Paragraf 1 Umum Pasal 28
(1) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menetapkan jenis:
a. HPHK, HPIK, dan OPTK;
b. Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK; dan
c. Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan jenis HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK yang dilarang setelah berkoordinasi ciengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Pasal 29
(1) Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK dan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan Analisis Risiko.
(2) Analisis REPUBUK INDONESIA _19_
(2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pemantauan HPHK;
b. hasil kegiatan surveilans HPHK; dan/atau
c. informasi resmi dari badan kesehatan hewan dunia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diatur clengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 30 Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), harus:
a. berdasarkan hasil Analisis Risiko serta daerah sebarannya; dan
b. memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati. Pasal 31
(1) Untuk mengetahui potensi daerah sebaran HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan kegiatan pemantauan dan latau surveilans oleh Pejabat Karantina lkan.
(2) Kegiatan pemantauan dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan pihak terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 32 Penetapan jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan hasil AROPT serta daerah sebaran OPTK. Pasal33 A REPUBLIK INDONESIA _20_ Pasal 33
(1) Daerah sebaran OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berdasarkan hasil pemantauan OPTK. (21 Pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rrieiiputi:
a. pemantauan umum; dan
b. pemantauan khusus.
(3) Pemantauan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dimaksudkan untuk mendapatkan informasi keberadaan dan sebaran OPTK di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di negara lain. (41 Pemantauan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dimaksudkan untuk memastikan dan mengonfirmasi keberadaan dan sebaran OPTK pada-Media Pembawa OPTK dan/atau Media Pembawa Lain di suatu Area.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan Media Pembawa HPHK yang Dilarang Pasal 34 Penetapan jenis HPHK dan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan huruf b, minimal memuat:
a. jenis HPHK;
b. agen penyebab;
c. cara penularan;
d. cara diagnosa;
e. tingkat risiko HPHK;
f. daerah penyebaran HPHK; dan
g. jenis Media Pembawa HPHK. A Pasal 35 REPUEUK INDONESIA -2t- Pasal 35 Penetapan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK:
a. tergolong jenis yang dilarang dilalulintaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
b. berasal dari negara atau Areayang:
1. terjadi status situasi wabah HPHK;
2. terdapat penyakit Hewan menular yang belum diketahui manajemen risikonya; dan/ atau
3. terdapat penyakit Hewan menular yang manajemen risikonya tidak dapat dilakukan di Tempat Pemasukan atau di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. Pasal 36
(1) Tingkat risiko HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah.
(2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal disusun berdasarkan:
a. keberadaan penyakit di daerah atau negara;
b. jenis agen penyakitnya;
c. inang (hospes);
d. cara penularan;
e. mortalitas;
f. morbiditas;
g. dampak terhadap kesehatan manusia; dan
h. dampak ekonominya. Pasal 37
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah. (21 i{relegori risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas risiko:
a. sangat tinggi; dan
b. tinggi. A
(3) Kategori ]IRESIDEN REPUBUK TNDONESI/\
(3) Kategori rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas risiko:
a. rendah; dan
b. sangat rendah. Pasal 38
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko:
1. sangat tinggi;
2. tinggi;
3. sedang; atau
4. rendah;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko:
1. sedang;
2. rendah; atau
3. sangat rendah; atau
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko:
1. sedang;
2. rendah; atau
3. sangat rendah.
(2) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, minimal disusun berdasarkan:
a. spesies atau jenis Hewan rentannya;
b. status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara asalnya; dan
c. cara penanganannya.
(3) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal disusun berdasarkan:
a. jenis produknya;
b. status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara asalnya;
c. tingkat pengolahan; dan
d. cara pengemasannya.
(4) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, minimal disusun berdasarkan:
a. jenis Media Pembawa Lain;
b. status situasi penyakit di daerah atau negara asalnya;
c. tingkat penanganannya; dan
d. cara pengemasannya. A Pasal 39 REPUBUK INDONESTA Pasal 39 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan tingkat risiko HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang Pasal 40
(1) Jenis HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a disusun menurut tingkat bahaya HPIK terhadap:
a. kelestarian sumber daya ikan;
b. lingkungan; dan
c. kesehatan manusia. (21 Jenis HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan menjadi:
a. HPIK Golongan I; dan
b. HPIK Golongan II. Pasal 41
(1) Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas Media Pembawa HPIK:
a. risiko rendah;
b. risiko sedang; dan
c. risiko tinggi. (21 Media Pembawa HPIK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di, dari, atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c merupakan Media Pembawa HPIK yang:
a. berpotensi tinggi membawa HPIK; dan
b. berasal dari negara Area wabah atau ditransitkan di negara Area wabah.
(3) Penentuan A REPUBLIK TNDONESIA
(3) Penentuan kategori risiko Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, Can Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 4l diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 4 Penetapan Jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang Dilarang Pasal 43 Penetapan jenis OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. OPTK Kategori A1; dan
b. OPTK Kategori A2. Pasal 44
(1) Penetapan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah. (21 Kategori risiko Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK; dan i:. tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK.
(3) Tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi Media Pembawa OPTK:
a. diolah sampai pada tingkat yang tidak dapat lagi terinfestasi OPTK;
b. diolah sampai pada tingkat yang masih dapat terinfestasi OPTK; atau
c. belum atau tidak diolah. A (a) Tujuan REPUBUK INDONESIA (41 Tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi untuk:
a. ditanam;
b. konsumsi;
c. pengolahan lebih lanjut; dan
d. peruntukan lainnya. Pasal 45
(1) Penetapan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, minimal dilakukan terhadap Media Pembawa yang:
a. memiliki risiko tinggi; dan
b. belum diketahui pengelolaan risikonya di negara asal dan/atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk: a.. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. dikeluarkan atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
d. ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 46 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 45 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Bagian Ketiga Pemberitahuan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut Pasal 47
(1) Setiap penanggung jawab alat angkut wajib menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK kepada Pejabat Karantina. A
(2) Dokumen REPUEUK INDONESIA (21 Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen daftar muatan alat angkut.
(3) Dokumen daftar muatan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk identifikasi risiko Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. (41 Penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring.
(5) Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disampaikan melalui pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, dokumen kebandarudaraan, dan dokumen lain secara nasional.
(6) Pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkewajiban memberikan akses kepada Pejabat Karantina. Pasal 48
(1) Dalam hal keadaan tertentu, penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (41 dapat dilakukan secara luar jaringan. (21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. Tempat Pemasukan belum tersedia sistem pengelolaan data yang terintegrasi;
b. ketiadaan akses jaringan internet; atau
c. keadaan kahar lainnya, yang tidak memungkinkan penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK secara dalam jaringan. Pasal 49
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK dengan ketentuan untuk:
a. alat angkut air, paling lambat 3 (tiga)jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; b.alat A REPUBL|K INDONESTA
h. aiat angkut udara, paling lambat 1 (satu)jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; atau
c. alat angkut darat, paling lambat pada saat alat angkut yang membawa Media Pembawa HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tiba di Tempat Pemasukan.
(2) Alat angkut Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan hanya untuk melalulintaskan Media Pembawa HPHK. Pasal 50
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPIK atau OPTK dengan ketentuan:
a. paling lambat sebelum alat angkut Media Pembawa HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat angkut air dan alat angkut udara; atau
b. paling lambat pada saat alat angkut Media Pembawa HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat angkut darat. (21 Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nrerupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk melalulintaskan manusia dan barang termasuk di dalamnya Media Pembas,a HPIK atau OPTK. Pasal 51 Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan dokumen pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dengan memeriksa:
a. dokumen daftar muatan alat angkut; dan
b. isi muatan alat angkut. Pasal 52 Selain melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pejabat Karantina Hewan memeriksa dokumen mutasi Media Pembawa HPHK selama perjalanan alat angkut. A Pasal53 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 53 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 54
(1) Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), dan 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif bagi Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 3O (tiga puluh) hari kalender. (41 Apabila setelah 2 (dua) kali peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b.
(5) Pengenaan sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan pengangkutan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dikenai langsung, dalam hal penanggung jawab alat angkut pernah dikenai sanksi administratif larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. A
(6) Ketentuan REPUEL|K INDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BAB IV KARANTINA HEWAN Bagian Kesatu Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK Pasal 55
(1) Setiap Orang yang akan melakukan Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK menyampaikan rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan setempat. (21 Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan paling lambat 2 (dua) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran; atau
b. Produk Hewan dan Media Pembawa Lain paling lambat 1 (satu) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran.
(3) Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk mempersiapkan pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. Bagian Kedua Persyaratan Tindakan Karantina Hewan Pasal 56
(1) Setiap Orang yang melakukan Pemasukan dan/atau Pengeluaran wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan dan/atau Produk Hewan; A b.memasukkan REPUBUK TNDONESTA
b. memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPHK melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. (21 Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk:
a. Pemasukan Media Pembawa HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berrrpa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal;
b. Pengeluaran Media Pembawa HPHK dari dalam atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
c. Pemasukan Media Pembawa HPHK ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan.
(3) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPHK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
(5) Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., harus dilengkapi surat keterangan Media Pembawa Lain.
(6) Dalam BLIK INDONESTA
(6) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit:
a. di suatu negara, sertifikat kesehatan dari negara Transit wajib disertakan; dan/ atau
b. di suatu Area, wajib dilengkapi surat keterangan Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina dari tempat Transit. l7l Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan. Pasal 57 (U Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan, dan menyerahkan Media Pembawa HPHK pada saat tiba di Tempat Pemasukan. (21 Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c untuk Pemasukan antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan.
(3) Dalam hal Media Pembawa HPHK diangkut menggunakan alat angkut darat, pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa HPHK di Tempat Pemasukan. Pasal 58 Pejabat Karantina Hewan menerbitkan berita acara terhadap pelaporan dan penyerahan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 57. Pasal 59 (U Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) merupakan dokumen yang terkait dengan:
a. tindakan Karantina Hewan; dan A b.Pengawasan REPUEUK INDONESIA b" Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing lnvasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka. (21 Dokumen yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dokumen pemenuhan persyaratan teknis berdasarkan manajemen penyakit Hewan dan/atau disiplin ilmu kedokteran Hewan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21untuk:
a. Pemasukan Hewan dan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau perlakuan;
b. Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan persyaratan negara tujuan dapat berupa sertifikat veteriner, hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau perlakuan; atau
c. Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa sertifikat veteriner.
(4) Dokumen yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokumen Pengawasan yang dipersyaratkan dalam Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 60
(1) Pemenuhan persyaratan untuk Pemasukan Media Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemenuhan persyaratan untuk Pengeluaran Media Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus memenuhi persyaratan lainnya berdasarkan persyaratan negara tujuan. A Bagian REPUBUT INDONESIA Bagian Ketiga Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan Paragraf 1 Umum Pasal 61
(1) Setiap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain;
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka;
c. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG;
d. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati; dan
e. Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka.
(3) Tindakan Karantina Hewan dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Pengawasan secara terintegrasi terhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d, dilakukan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf e, dilakukan Pengawasan. Pasal 62
(1) Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan. (21 Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina. A
(3) Pejabat REPUBL|K INDONESIA
(3) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan:
a. tindakan Karantina Hewan meliputi:
1. pemeriksaan;
2. pengasingan;
3. pengamatan;
4. perlakuan;
5. penahanan;
6. penolakan;
7. pemusnahan; dan
8. pembebasan; dan
b. Pengawasan meliputi:
1. pemeriksaan;
2. penahanan;
3. penolakan;
4. pemusnahan; dan
5. pembebasan. (41 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pejabat Karantina Hewan dapat melibatkan pejabat lainnya. Pasal 63 Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang merrrpakan Dokter Hewan Karantina bertindak sebagai otoritas veteriner Karantina Hewan di atas alat angkut, Instalasi Karantina, Tempat Pemasukan, atau Tempat Pengeluaran untuk melakukan:
a. respons cepat, dalam hal terjadi status situasi wabah penyakit Hewan di Area asal dan latau Area tujuan, atau negara asal; dan
b. tindakan medis yang bersifat darurat terhadap Hewan, dalam hal ditemukan gejala penyakit Hewan yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, bersifat individual, danf atau memerlukan penanganan lebih lanjut. Pasal 64
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) menggunakan kategori risiko. A
(2) Penggunaan REPUBUK INDONESIA (21 Penggunaan kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan:
a. tindakan Karantina Hewan yang sesuai dengan tingkat risiko:
1. HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan
2. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38; dan
b. tempat pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi:
1. di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar lnstalasi Karantina Hewan; atau
2. di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina Hewan atau di Tempat Lain.
(3) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b angka 1 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi dan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 4, serta Hewan dan Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf b;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko rendah dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka 2 dan angka 3, serta Produk Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf c; dan
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko rendah dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 2 dan angka 3, serta Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf d. A
(4) Pelaksanaan REPUELIK INDONESTA
(4) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko tinggi dan sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3, serta Hewan dan Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf a dan huruf b;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka l, dan Produk Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21 huruf a dan huruf c; dan
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 1, dan Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Pasal 6I ayat (2) huruf a dan huruf d. Pasal 65 Dalam hal untuk kepentingan nasional dilakukan Pemasukan Media Pembawa HPHK berupa Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikenai tindakan Karantina pengamanan maksimal di Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Paragraf 2 Pemeriksaan Pasal 66
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(3) huruf a angka 1 dan huruf b angka I terdiri atas:
a. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b. pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. .
(2) Pemeriksaan REPUEUK INDONESIA (21 Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui:
a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK dengan dokumen persyaratan.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a danlatau ayat (6) huruf a;
b. surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5);
c. surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (6) huruf b; dan
d. dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(4) Pi:rireriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris;
b. pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris; atau
c. penilaian risiko.
(5) Pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara inspeksi dan pemeriksaan sistem tubuh untuk mengetahui timbulnya gejala klinis HPHK yang merupakan penyakit Hewan.
(6) Pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b dilakukan dengan cara pemeriksaan organoleptik untuk mengetahui kemurnian atau keutuhan. (71 Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara menilai tingkat kerentanan, tingkat pengolahan, status situasi, dan tindakan perlakuan di negara asal atau Area asal untuk mengetahui status risiko.
(8) Selain menggunakan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., pemeriksaan kesehatan dapat menggunakan teknik dan metode pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi. Pasal 67 REPUBUK INDONESIA Pasal 67
(1) Femeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf d berupa:
a. dokumen lain yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan; dan
b. dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan, dilakukan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas i:ernerintahan di bidang Karantina. Pasal 68
(1) Pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (41 huruf a dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan; dan
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka. (21 Pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (41 huruf b dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Produk Hewan; dan
b. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG.
(3) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Media Pembawa Lain; dan
b. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati. (41 Pemeriksaan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada siang hari, kecuali dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan Dokter Hewan Karantina dapat dilaksanakan pada malam hari. A
(5) Dalam REPUBUK INDONESTA
(5) Dalam hal setelah dilakukan pemeriksaan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditemukan gejala penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilakukan pengobatan. Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi kerusakan, kebocoran Kemasan, atau diduga terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b.
(2) Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG; dan
b. Pangan atau Pakan. Pasal 7O
(1) Da.lam hal setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a ternyata:
a. Pemasukan atau Pengeluaran Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka:
1. tidak termasuk jenis Media Pembawa HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) hurufb; dan
2. wajib dilengkapi dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, dilakukan Pengawasan secara terintegrasi; atau
b. Pemasukan atau Pengeluaran:
1. dipastikan bukan merupakan Media Pembawa HPHK; dan
2. tidak wajib dilengkapi dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, diterbitkan surat keterangan bukan Media Pembawa HPHK oleh Pejabat Karantina Hewan. A
(2) Penerbitan REPUBL|K INDONESIA (21 Penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat keterangan barang yang tidak dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan.
(3) Dalam hal Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. ditemukan gejala penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilakukan pengobatan; atau
b. terjadi kerusakan, kebocoran kemasan, atau diduga terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada Keamanan Pangan dan/atau Mutu Pangan, dilakukan uji Keamanan Pangan, dan/atau uji Mutu Pangan. Paragraf 3 Pengasingan dan Pengamatan Pasal 71
(1) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 2 dan angka 3 dilakukan di Instalasi Karantina untuk mendeteksi HPHK yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus.
(2) Selain pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengamatan dapat dilakukan untuk mengamati situasi HPHK pada suatu negara, Area, atau tempat asal.
(3) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf a atau Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf b berdasarkan:
a. hasil Analisis Risiko; dan/atau
b. hasil pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris ditemukan gejala klinis HPHK. A Pasal 72 REPUBUK INDONESIA Pasal 72
(1) Pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71. dilakukan terhadap sebagian atau seluruh Media Pembawa HPHK untuk diadakan pengamatan, pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris, dan perlakuan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan IiPHK. (21 Pengasingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan, pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris, dan perlakuan.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipergunakan sebagai dasar masa Karantina. (41 Masa karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sejak Media Pembawa HPHK berupa Hewan diserahkan oleh Pemilik kepada Pejabat Karantina Hewan sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan Karantina Hewan. Pasal 73
(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dilakukan untuk mengamati timbulnya gejala HPHK selama pengasingan. (21 Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa inkubasi dan sifat penyakit Hewan.
(3) Apabila pemeriksaan laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) ternyata diperoleh hasil diagnosa Cefinitif:
a. tidak ditemukan HPHK, dilakukan pembebasan sebelum selesainya masa inkubasi; atau
b. ditemukan HPHK, dilakukan perlakuan danlatau pemusnahan. Pasal 74
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina pascamasuk terhadap Satwa Liar dan Satwa Langka yang dipelihara atau dikembangbiakkan di lingkungan atau dalam kondisi terkontrol dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan. A
(2) Wilayah REPUBL|K INDONESIA (21 Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terisolasi dan terkontrol lalu lintasnya, serta memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan habitat buatan. (41 Seluruh wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan Satwa Liar dan Satwa Langka sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Hewan pascamasuk. Paragraf 4 Perlakuan Pasal 75 (U Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 4 dilalmkan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa HPHK dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan promotif. (21 Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan, jika setelah dilakukan:
a. pemeriksaan kesehatan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), ayat (21, atau ayat (3); atau
b. pengasingan dan pengamatan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, ternyata tertular atau diduga tertular HPHK, dilakukan perlalnran.
(3) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan; dan
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka, hanya dapat dilakukan setelah diperiksa terlebih dahulu secara fisik dan dinilai tidak mengganggu pengamatan dan pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris. Paragraf5 REPUBUK INDONESIA _43_ Paragraf 5 Penahanan Pasal 76
(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 5 dan huruf b angka 2 dilakukan jika setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a ternyata:
a. dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi; dan/atau
b. Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan. (21 Pernenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan.
(3) Media Pembawa HPHK hanya dapat dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dan dinilai tidak berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK.
(4) Selama penahanan terhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
1. Hewan; dan
2. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasil Satwa Liar, atau Satwa Langka, dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan, pengamatane, dan/atau perlakuan yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya HPHK dan penyakit Hewan lainnya dan/atau mencegah kemungkinan penularannya; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa PRG, SDG, Satwa Liar, atau Satwa Langka dapat dilakukan pengobatan yang bertujuan menyembuhkan dari penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan, berdasarkan pertimbangan Dokter Hewan Karantina. A Paragraf6 REPUBLIK INDONESTA Paragraf 6 Penolakan Pasal TT
(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 6 dan huruf b angka 3 dilakukan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran yang:
a. setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal66 di atas alat angkut di Tempat Pemasukan:
1. tertular HPHK; atau
2. merupakan jenis: a) Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; atau b) fl'-J?*ftu?x;"It"l "?,?f ' r,::: x,:" iry,Tl Langka yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 atau Pasal 60;
c. setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Media Pembawa HPHK tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK; atau
d. setelah jangka waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (21berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi. (21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan dilakukan dengan cara mengeluarkan Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang dari:
a. wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. Area tujuan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dikoordinasikan dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan instansi terkait di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran; dan A
b. diinformasikan
b. diinformasikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan jenis Media Pembawa HPHK yang dimasukkan atau dikeluarkan.
(4) Pemilik wajib mengeluarkan Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, atau Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat perintah penolakan diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina.
(5) Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. selama masa penolakan berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Hewan; dan
b. harus dikeluarkan oleh Pemilik di bawah Pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang dila.kukan dengan cara nrengembalikannya kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan. (71 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang Transit ke dalam atau antar Area di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 78
(1) Dalam hal penolakan terhadap Satwa Liar sebagaimana ,limaksud dalam Pasal 77 ayat (2) atau ayat (71 ternyata diketahui atau diduga merupakan Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penolakan harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam. A
(2) Berdasarkan REPUBLIK INDONESTA _46_ (21 Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran:
a. Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan, diserahkan kepada instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam untuk dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. Satwa Liar yang tidak dilindungi atau Satwa Liar yang boleh diperdagangkan, dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4l., ayat (5), danlatau ayat (6).
(3) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 danlatau sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Dokter Hewan Karantina menerbitkan berita acara penolakan. (41 Berita acara penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemilik. Pasal 79 Dalam rangka memenuhi kewajiban pelayanan publik terhadap Pemasukan antar-Area Media Pembawa HPHK yang berasal dari pulau yang belum ditetapkan sebagai Tempat Pengeluaran, dilakukan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan di Tempat Pemasukan. Paragraf 7 Pemusnahan Pasal 80
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 a)'at (3) huruf a angka 7 dan/atau huruf b angka 4 dilakukan terhadap Pemasukan, jika setelah:
a. diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan sanitasi, Media Pembawa HPHK berupa:
1. Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf a;
2. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21huruf c; atau
3. Pangan atau Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf e dan Pasal 70 ayat (1) huruf a, ternyata busuk atau rusak; b.dilakukan A
b. dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dan Pasal 73, Media Pembawa HPHK berupa:
1. Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6I ayat (21huruf a; atau
2. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf b, ternyata tertular atau ditemukan HPHK;
c. diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Media Pembawa HPHK berupa:
1. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf a;
2. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf b;
3. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21huruf c; atau
4. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf d, ternyata tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK; atau
d. dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, atau Pasal 78 ayat (21 huruf b, Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) ternyata tidak segera dibawa ke luar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari Area tujuan oleh Pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan. (21 Media Pembawa HPHK yang akan dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Hewan.
(3) Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berhak menuntut ganti rugi. A
(4) Pemusnahan EEPUBUK INDONESTA (41 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau antar-Area di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4) dilaksanakan oleh Pejabat Karantina Hewan dan harus disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait.
(6) Dalam hal pemusnahan dilakukan terhadap Satwa Liar yang diketahui atau diduga merupakan:
a. Satwa Liar yang dilindungi; atau
b. Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan, pemusnahan selain disaksikan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam. (71 Dalam hal hasil uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 atau Pasal 70 ayat (3) huruf b ternyata tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21sampai dengan ayat (5). Pasal 81
(1) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (5) menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan pemusnahan kepada Pemilik atau kuasanya. (21 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a yang busuk atau rusak, dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal80 ayat (1) huruf b atau huruf d, yang tertular atau ditemukan HPHK; atau
2. Pasal 80 ayat (1) huruf c atau huruf d, yang tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK, dilakukan paling lambat 1 (satu) hari. c.Media A
c. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf d yang tidak tertular HPHK, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari.
(3) Batas waktu pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Dokter Hewan Karantina dengan mempertimbangkan:
a. jenis HPHK dan potensi risiko penyebarannya;
b. ketersediaan prasarana dan sarana pemusnahan; dan/atau
c. ketersediaan sumber daya manusia pelaksana pemusnahan. Pasal 82
(1) Pemeriksaan kesehatan dan/atau uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan tetap dapat dilakukan terhadap:
a. Pemasukan Media Pembawa HPHK, yang tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya;
b. Pemasukan Media Pembawa HPHK, yang telah dilakukan tindakan penolakan sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf d dan Pemilik tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5) huruf b; atau
c. Media Pembawa HPHK yang diserahkan oleh instansi lain. (21 Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan dan/atau uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata:
a. Media Pembawa HPHK:
1. tertular HPHK;
2. tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK setelah diberi perlakuan; dan/atau
3. dalam kondisi rusak, busuk, tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan pemusnahan; atau
b. Media Pembawa HPHK:
1. tidak tertular HPHK; dan
2. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dikuasai oleh negara. A
(3) Pemusnahan
(3) Pemusnahanterhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (21 huruf a yang tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya, menjadi tanggung jawab lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (21huruf a yang diserahkan oleh instansi lain, menjadi tanggung jawab lembaga. pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dan instansi lain terkait. (41 Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 83
(1) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, atau Pasal 82 ayat (2) huruf a dan ayat (3) diterbitkan berita acara pemusnahan oleh Dokter Hewan Karantina. (21 Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemilik.
(3) Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. biaya pengangkutan Media Pembawa HPHK atau ke lokasi pemusnahan; dan
b. biaya proses pelaksanaan pemusnahan.
(4) Dalam hal pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan, lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
(5) Dalam batas waktu tertentu setelah tindakan pemusnahan selesai dilaksanakan, Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). A
(6) Batas
(6) Batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. sesuai kesanggupan Pemilik sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan kesanggupan; dan
b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berita acara pemusnahan diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 84
(1) Penanggung jawab alat angkut harus melakukan pemusnahan terhadap:
a. sisa Pakan;
b. bangkai Hewan;
c. sampah yang berupa sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan; dan
d. barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(2) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pemusnahan dapat dibantu oleh pihak yang dikuasakan.
(3) Pemusnahan terhadap sisa Pakan, sampah yang berupa sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan, dan barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Media Pembawa diturunkan dari atas alat angkut. (41 Pemusnahan terhadap bangkai Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilakukan paling lambat Ix24 jam (satu kali dua puluh empat jam) setelah Media Pembawa diturunkan dari atas alat angkut.
(5) Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan hanya untuk melalulintaskan Media Pembawa. Pasal 85
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) merupakan orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau Transit alat angkut. A
(2) Penanggung REPUBUK INDONESIA (21 Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai melakukan pemusnahan menerbitkan berita acara pemusnahan.
(3) Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Pejabat Karantina paling lambat lx24 jam (satu kali dua puluh empat jam) setelah pemusnahan. Pasal 86
(1) Sampah yang berasal dari Media Pembawa HPHK berupa sisa makanan atau Produk Hewan yang:
a. tidak memenuhi persyaratan Karantina Hewan;
b. dibawa oleh penumpang; dan
c. diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan, harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina. (21 Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk melalulintaskan manusia dan barang.
(3) Pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan jika diperlukan pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di Tempat Pemasukan atau Tempat Lain yang ditetapkan. (41 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan. Paragraf 8 Pembebasan Pasal 87
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 8 dan huruf b angka 5 dilakukan dengan menerbitkan:
a. sertifikat pelepasan untuk Pemasukan; atau
b. sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pengeluaran. A
(2) Pembebasan REPUBLIK INDONESTA (21 Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK dapat dilakukan apabila ternyata:
a. setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4), tidak tertular HPHK;
b. setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, tidak tertular HPHK; atau
c. setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dapat disembuhkan dari HPHK.
(3) Media Pembawa HPHK yang dikenai:
a. tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal6l ayat (3) dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
2. dokumen lain yang terkait tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a; dan
3. dinyatakan tidak tertular atau dapat disembuhkan dari HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21;
b. tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L ayat (41 huruf a dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
2. dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan/atau persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O;
3. dinyatakan tidak tertular atau dapat disembuhkan dari HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21:' dan
4. memenuhi Keamanan Pangan dan/atau Mutu Pangan atau Keamanan Pakan danlatau Mutu Pakan bagi Pangan atau Pakan; atau
c. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (41 huruf b dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
2. dokumen . A REPUBUK INDONESTA
2. dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b dan/atau persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60; dan
3. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan bagi Pangan atau Pakan. (41 Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dituangkan dalam dokumen hasil Pengawasan secara terintegrasi.
(5) Dalam hal Pemasukan Media Pembawa HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dilakukan pembebasan dengan diterbitkannya sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan akan dilakukan Pengeluaran antar-Area, tetap dilakukan tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
(6) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibebaskan apabila ternyata:
a. Hewan langsung dilalulintaskan menuju Tempat Pengeluaran di Area lain; atau
b. Produk Hewan dan Media Pembawa Lain:
1. menggunakan kemasan asli, dalam kondisi utuh, atau tidak rusak dari negara asal;
2. tidak terjadi kontaminasi; dan
3. dapat ditelusuri tindakan Karantinanya.
(7) Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sebagai sertifikat kesehatan, sertifikat sanitasi, atau surat keterangan Media Pembawa Lain untuk lalu lintas antar-Area Media Pembawa HPHK yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Pasal 88
(1) Dokter Hewan Karantina menerbitkan:
a. sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a;
b. sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b;
c. dokumen hasil Pengau,asan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4); dan d.surat A
d. surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5).
(2) Penerbitan sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada Pejabat Otoritas Veteriner provinsi atau Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sesuai kewenangannya di Area tujuan.
(3) Dalam hal Pejabat Otoritas Veteriner kabupatenlkota belum ditetapkan, penerbitan sertilikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada Pejabat Otoritas Veteriner provinsi sesuai kewenangannya di Area tujuan. (41 Penerbitan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan kepada petugas karantina di negara tujuan atau kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan.
(5) Dokumen hasil Pengawasan dan surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dicantumkan dalam sertifikat pelepasan dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi.
(6) Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h:-rruf a dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina paling lama Ix24 jam (satu kali dua puluh empat jam) terhitung sejak pembebasan. (71 Penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan tanggung jawab Dokter Hewan Karantina secara berkelanjutan. Pasal 89
(1) Dalam hal Pengawasan secara terintegrasi melibatkan pejabat lainnya, penerbitan:
a. surat keterangan bukan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b;
b. dokumen hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4); dan
c. surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5), dilakukan oleh pejabat lainnya.
(2) Dokumen A (21 Dokumen hasil Pengawasan dan surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c menjadi dasar pertimbangan Dokter Hewan Karantina dalam penerbitan sertifikat pelepasan dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (5). Pasal 90 Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 terhadap Media Pembawa HPHK yang:
a. dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain atau dimasukkan ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Keempat Jenis, Bentuk, dan Tata Cara Penerbitan Dokumen Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan, serta Segel Karantina Hewan Pasal 9 1
(1) Setiap tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan diterbitkan dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan. (21 Jenis dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan; dan
b. dokumen proses tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan.
(3) Dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik. A
(4) Tata (41 Tata cara penerbitan dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan berupa:
a. dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, diterbitkan oleh Pejabat Karantina Hewan atau dapat diterbitkan pejabat lainnya sesuai kewenangannya; dan
b. dokumen proses tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, diterbitkan oleh:
1. Pejabat Karantina Hewan;
2. pejabat lainnya selaku kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk;
3. pejabat lainnya selaku pejabat fungsional sesuai kewenangannya;
4. Pemilik atau kuasanya; atau
5. penanggung jawab alat angkut atau kuasanya.
(5) I'ata cara penyampaian dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat dilakukan secara dalam jaringan atau luar jaringan.
(6) Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. (71 Dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disampaikan kepada Pemilik atau kuasanya.
(8) Pejabat Karantina Hewan dan/atau pejabat lainnya yang tidak menyampaikan dokumen tindakan Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 92
(1) Dalam hal diperlukan untuk mengamankan Media Pembawa HPHK selama atau setelah pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan, dilakukan pemasangan segel oleh Pejabat Karantina Hewan.
(2) Pemasangan A REPUBLIK INDONESIA
(2) Pemasangan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: il. penegakan hukum; atau
b. kelancaran pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan.
(3) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terkait dengan:
a. penahanan dalam pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan; atau
b. pengamanan barang bukti dalam rangka penindakan, dan/atau penyidikan terhadap pelanggaran di bidang perkarantinaan.
(4) Kelancaran pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terkait dengan penandaan selama atau setelah selesainya tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan.
(5) Setiap Orang dilarang membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel Karantina Hewan yang digunakan untuk penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a tanpa izin dari Pejabat Karantina Hewan. Pasal 93 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan dokumen akhir dan dokumen proses Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91; dan
b. jenis, bentuk, dan tata cara pemasangan segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Kelima Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu Paragraf 1 Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan di Luar Tempat Pengeluaran Pasal 94
(1) Tindakan Karantina Hewan dilakukan di luar Tempat Pemasukan atau di luar Tempat Pengeluaran.
(2) Tindakan (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kelancaran arus barang di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. Pasal 95
(1) Tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dilakukan di negara asal atau negara Transit. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap Pemasukan Media Pembawa yang memiliki risiko tinggi bagi masuknya HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
(3) Terhadap Pemasukan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pejabat Karantina Hewan melaksanakan:
a. tindakan Karantina Hewan di negara asal dan latau negara Transit; atau
b. penilaian terhadap tindakan Karantina Hewan yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang di negara asal atau negara Transit.
(4) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan atau penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah memperoleh persetujuan dari otoritas Karantina di negara asal dan/atau negara Transit dan mendapat pertimbangan berdasarkan penilaian Pejabat Karantina Hewan.
(5) Persetujuan dari otoritas Karantina di negara asal dan/atau negara Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam protokol Karantina Hewan. Pasal 96
(1) Tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dilakukan di daerah asal sebelum Media Pembawa HPHK dibawa ke 'Iempat Pengeluaran. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap Media Pembawa HPHK yang akan dikeluarkan:
a. dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. dari REPUBUK TNDONESIA
b. dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan terhadap:
a. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan persyaratan teknis atau protokol Karantina Hewan yang disetujui antara negara tujuan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dikoordinasikan dengan pejabat berwenang atau otoritas veteriner daerah asal. Pasal 97 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pemasukan dan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Tindakan Karantina Hewan terhadap Hewan Organik Pasal 98
(1) Hewan Organik yang dimasukkan ke dalam, dimasukkan dan dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain, atau dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mengikuti persyaratan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (21 Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik harus disertai dokumen identitas.
(3) Dokumen identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21, paiing sedikit memuat ciri khusus, riwayat kesehatan, dan vaksinasi. Pasal 99
(1) Hewan Organik yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 selama melaksanakan tugas kedinasan dianggap berada dalam masa pengamatan.
(2) Hewan A REPUBLTK INDONESIA
(2) Hewan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah selesai melaksanakan tugas kedinasan, diterbitkan sertifikat kesehatan.
(3) Apabila Hewan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak kembali ke negara asal setelah berakhirnya masa berlaku sertifikat kesehatan, dikenai tindakan Karantina Hewan Pemasukan. (41 Tindakan Karantina Hewan Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Tindakan Karantina Hewan Pengeluaran dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pelaporan dapat dilakukan pada saat keberangkatan atau kedatangan;
b. tempat tindakan Karantina Hewan dapat dilakukan di luar Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran, atau di tempat penugasan tanpa harus ditetapkan sebagai Instalasi Karantina atau Tempat Lain; dan
c. tindakan Karantina Hewan dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan yang dapat dibantu oleh penanggung jawab kesehatan Hewan Organik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 3 Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan Media Pembawa HPHK yang Ditolak Negara atau Area T\rjuan Pasal lOO (i) Penolakan Media Pembawa HPHK akibat tidak memenuhi persyaratan negara atau Area tujuan, dapat dilakukan Pemasukan kembali. (21 Pemasukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan pada saat Pengeluaran; dan
b. disertai surat keterangan penolakan dari negara atau Area tujuan.
(3) Pemasukan A PRESTDEN REPUELIK INDONESTA
(3) Pemasukan kembali Media Pembawa HPHK mengikuti persyaratan tindakan Karantina Hewan untuk Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (41 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ar,'at (3) dilaporkan dan diserahkan oleh Pemilik kepada Pejabat Karantina Hewan paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan. Pasal 1O1
(1) Terhadap Pemasukan kembali Media Pembawa HPHK yang:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (21 dan ayat (3), dilakukan tindakan Karantina Hewan; atau
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O0 ayat (21 dan ayat (3), dilakukan pemusnahan. (21 Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditolak dari negara tujuan dengan status situasi terjadi wabah atau endemis penyakit Hewan yang belum ada di Indonesia, dilakukan Analisis Risiko.
(3) Jika hasil Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21ternyata:
a. telah diketahui manajemen risikonya, dilakukan tindakan Karantina Hewan;
b. telah diketahui manajemen risikonya tetapi tidak dapat dilakukan di Tempat Pemasukan atau di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan pemusnahan; atau
c. tidak diketahui manajemen risikonya, dilakukan pemusnahan.
(4) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (6). A PasallO2 Pasal 102 Keter:.tuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Fiewan terhadap Pemasukan kembali Media Pembawa HPHK yang ditolak negara atau Area tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 4 Tindakan Karantina Hewan terhadap Barang Bawaan Pasal 103
(1) Setiap Orang yang membawa Media Pembawa HPHK sebagai barang bawaan pada saat Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit, dikenai tindakan Karantina Hewan. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan sebagai barang bawaan dengan ketentuan:
a. digunakan untuk keperluan sendiri dengan jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK tertentu yang ditetapkan;
b. bukan merupakan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
c. dibawa bersama penumpang dalam satu alat angkut; dan
d. bukan aktivitas lalu lintas yang nrtin.
(3) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikecualikan dari persyaratan:
a. sertifikat kesehatan dari negara asal, untuk Pemasukan; atau
b. sertifikat veteriner dari otoritas veteriner setempat, untuk Pengeluaran.
(4) Barang bawaan sebagaimana dimaksud piaa ayat (1) dilaporkan pada saat keberangkatan atau kedatangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit, serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK tertentu sebagai barang bawaan scbagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. A Paragrafs REPUBUK INDONESIA Paragraf 5 Tindakan Karantina Hewan dalam Keadaan Darurat Pasal 104
(1) Dalam hal alat angkut yang memuat Media Pembawa HPHK karena keadaan darurat diharuskan untuk merapat atau mendarat bukan di Tempat Pemasukan yang dituju, penanggung jawab alat angkut harus segera melaporkan kepada Pejabat Karantina Hewan atau petugas instansi pemerintah terdekat. (21 Dalam hal Pemilik tidak berada pada alat angkut, pcnanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai kuasa Pemilik untuk melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPHK.
(3) Petugas instansi pemerintah terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya melaporkan kepada Pejabat Karantina Hewan terdekat. (41 Pejabat Karantina Hewan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) melakukan tindakan Karantina Hewan dalam keadaan darurat berupa pemeriksaan:
a. kesehatan Media Pembawa HPHK; dan
b. kelayakan dan kondisi alat angkut.
(5) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam rangka mengetahui potensi dan manajemen risiko penyebaran penyakit Hewan, dan tindak lanjut penanganan Media Pembawa HPHK.
(6) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (41dapat dibantu oleh Pihak Lain. Pasal 105
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilarang dibongkar atau diturunkan dari alat angkut sebelum diizinkan oleh Pejabat Karantina Hewan, kecuali karena alasan yang memaksa.
(2) Alasan yang memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. alat angkut mengalami gangguan atau kerusakan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan baik terhadap penumpang maupun Media Pembawa HPHK; b.sifat A REPUBUK INDONESIA
b. sifat Media Pembawa HPHK mudah rusak; dan/atau
c. kondisi atau keadaan Media Pembawa HPHK mengganggu dan membahayakan keselamatan penumpang yang berada di atas alat angkut.
(3) Terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dibawa keluar dari Area pelabuhan atau tempat sandar alat angkut, kecuali karena kondisi darurat atau untuk keperluan pemuatan kembali ke alat angkut lain. Pasal 1O6
(1) Dalam hal terpenuhi alasan yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), Media Pembawa HPHK:
a. harrrs segera dimuat kembali ke atas alat angkut lain; dan
b. dilakukan pemeriksaan dalam rangka mencegah penularan penyakit Hewan. (21 Pemuatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemindahan Hewan ke Tempat Pengeluaran harrrs mendapat persetujuan Dokter Hewan Karantina dan di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terbukti memperlihatkan gejala HPHK yang:
a. belum diketahui manajemen risikonya, Hewan segera dimusnahkan dan alat angkutnya diberikan perlakuan; atau
b. telah diketahui manajemen risikonya, Hewan dan alat angkut diberikan perlakuan.
(4) Dalam hal hasil perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terbukti Media Pembawa HPHK:
a. tidak dapat dibebaskan dari HPHK, dilakukan pemusnahan; atau
b. dapat dibebaskan dari HPHK, dilakukan pembebasan.
(5) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dan ayat (41 huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan menerbitkan surat keterangan Karantina Hewan. A Pasal lO7 REPUEUK INDONESTA Pasal 107
(1) Bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan Media Pembawa HPHK yang memperlihatkan gejala HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O6 ayat (3), harus dimusnahkan. (21 Dalam hal bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan kembali, terhadap bahan atau peralatan dilakukan penyucihamaan.
(3) Penyucihamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk dilakukan terhadap orang yang pernah berhubungan dengan Media Pembawa HPHK. Pasal 1O8 Dalam hal alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 tida.k dapat melanjutkan perjalanan dan tidak ada alat angkut penggtrnti, terhadap Media Pembawa HPHK dikenai tindakan Karantina Hewan sesuai dengan ketentuan Pemasukan. Pasal 109
(1) Dalam hal alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 tidak dapat melanjutkan perjalanan dan Pemilik tidak dapat menyediakan alat angkut pengganti, dan/atau Pemilik tidak bertanggung jawab atau tidak sanggup mengurus Media Pembawa HPHK, Pemilik menyerahkan kepada negara untuk selanjutnya dikuasai negara.
(2) Penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemilik, kuasa Pemilik, atau penanggungjawab alat angkut kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan.
(3) Penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima dan disaksikan oleh instansi terkait. (41 Dalam hal Pemilik tidak bersedia menyerahkan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Media Pembawa HPHK diambil paksa oleh negara.
(5) Pengambilan
(5) Pengambilan paksa Media Pembawa HPHK oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disaksikan instansi terkait dan dituangkan dalam berita acara pengambilan paksa Media Pembawa. Pasal 110 Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina Hewan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 6 Tindakan Karantina Hewan oleh Pihak Lain Pasal 1 1 1
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dapat dibantu oleh Pihak Lain. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaankesehatan;
b. pengasingan;
c. pengamatan;
d. perlakuan; dan
e. pemusnahan, di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(3) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Setiap Orang yang telah: e.. memenuhi persyaratan administratif dan teknis; dan
b. ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
(4) Penetapan Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku untuk:
a. jangka waktu tertentu; dan
b. melaksanakan tindakan Karantina Hewan tertentu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. A Paragraf7 REPUELIK TNDONESIA Paragraf 7 Tindakan Karantina Hewan terhadap Media Pembawa HPHK yang Dipertrntukkan sebagai Bantuan Penanggulangan Bencana Pasal 1 12
(1) Pemasukan Media Pembawa HPHK yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana dilakukan tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: 4.. Produk Hewan untuk kebutuhan Pangan dan/atau Pakan dalam rangka penanggulangan bencana; atau
b. Hewan untuk penanganan atau penyelamatan korban bencana.
(3) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana. (41 Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit berisi keterangan peruntukan Pemasukan Media Pembawa HPHK dalam rangka penanggulangan bencana, penanganan bencana, atau penyelamatan korban bencana. Pasal 1 13
(1) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL ll2
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, | Bagian Kesatu - Tingkat Pelindungan Negara yang Layak dan Analisis Risiko
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31
dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK
yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia untuk pertama kali atau terjadi perubahan status
dan situasi HPHK, HPIK, dan/atau OPTK di negara asal.
PASAL 4
BAB II: TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, | Bagian Kesatu - Tingkat Pelindungan Negara yang Layak dan Analisis Risiko
A REPUBUI( INDONESTA Pasal 4
(1) Analisis Risiko terhadap Media Pembawa HPHK dan HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kegiatan:
a. identifikasi bahaya;
b. penilaian risiko;
c. manajemen risiko; dan
d. komunikasi risiko. (21 Analisis Risiko terhadap Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kegiatan:
a. inisiasi;
b. penilaian risiko; dan
c. pengelolaan risiko. Pasal 5
(1) Analisis Risiko terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberlakukan terhadap Pemasukan Ikan dan/atau Produk Ikan yang berasal dari:
a. negara anggota badan kesehatan Hewan dunia; dan
b. negara bukan anggota badan kesehatan Hewan dunia. (21 Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap Pemasukan Ikan dan/atau Produk Ikan untuk pertama kali ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan:
a. jenis atau strainf varietas lkan baru;
b. Produk Ikan baru;
c. berasal dari negara yang memiliki penyakit lkan baru; dan/atau
d. berasal dari negara yang sedang terkena wabah penyakit Ikan.
(3) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk setiap kali Pemasukan lkan dan/atau Produk lkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. A Bagian REPUBL|K INDONESIA _ 10_ Bagian Kedua Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran Pasal 6
(1) -setiap Pemasukan atau Pengeluaran wajib dilakukan melalui Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran yang telah ditetapkan. (21 Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK;
b. risiko keluarnya HPHK, HPIK, atau OPT;
c. status dan tingkat penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK;
d. kelestarian sumber daya alam hayati Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan
e. kelancaran dan perkembangan sistem transportasi perdagangan serta perekonomian nasional.
(3) Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Pasal 7
(1) Untuk melindungi kepentingan nasional, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Pemasukan khusus untuk melaksanakan tindakan Karantina pengamanan maksimal terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dari luar negeri yang berisiko tinggi menularkan HPHK, HPIK, dan OPTK. (21 Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, dan peningkatan mutu genetik. A Pasal 8 REPUBLTK INDONESIA Pasal 8 Tinda.kan Karantina pengamanan maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dilakukan di Instalasi Karantina yang menerapkan prinsip pengamanan maksimal. Pasal 9 Penetapan Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), paling sedikit harus mempertimbangkan:
a. kesiapan fasilitas prasarana dan sarana, alat angkut, bongkar muat Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK, dan tempat tindakan Karantina;
b. status dan situasi HPHK, HPIK, atau OPTK di negara asal dan daerah pada negara asal;
c. status dan situasi HPHK, HPIK, atau OPTK di daerah yang akan dijadikan Tempat Pemasukan khusus; dan
d. jarak antara Tempat Pemasukan khusus dengan lokasi pelaksanaan tindakan Karantina. Pasal 10
(1) Dalam rangka mendukung program pemerintah, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara terhadap lalu lintas Media Pembawa HPHK, I{PIK, atau OPTK antar-Area dalam rvilayah lndonesia.
(2) Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harrrs mempertimbangkan risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK, serta kesiapan prasarana dan sarana bongkar muat Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK. Pasal 1 1
(1) Untuk mencegah masuknya HPHK, HPIK, dan OPTK melalui Transit, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina:
a. menetapkan tempat Transit dan Area yang dapat disinggahi maupun yang dilarang Transit di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan A
b. menyetujui REPUBUK INDONESTA -t2- b'. menyetujui tempat Transit dan Negara yang dapat disinggahi maupun yang dilarang dilakukan Transit di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Penetapan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan peta situasi HPHK, HPIK, dan OPTK, jalur perjalanan, Analisis Risiko, sarana dan prasarana yang ada. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan:
a. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan
d. tempat Transit dan Area yang dapat disinggahi maupun yang dilarang Transit, serta tempat Transit dan Negara yang dapat disinggahi maupun yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Ketiga Sumber Daya Manusia Pasal 13 Sumber daya manusia untuk penyelenggaraan Karantina terdiri atas:
a. Pejabat Karantina; dan
b. pejabat lainnya. Pasal 14
(1) Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. Pejabat Karantina Hewan;
b. Pejabat Karantina Ikan; dan
c. Pejabat Karantina T\rmbuhan. A
(2) Pejabat REPUEUK INDONESIA _13_ (21 Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki standar kompetensi sesuai dengan bidangnya.
(3) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui pendidikan danf atau pelatihan secara berjenjang.
(4) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan manajemen aparatur sipil negara.
(5) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. Pasal 15
(1) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. (21 Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan analisis jabatan sesuai dengan kebutuhan.
(3) ilejabat lainnya dan analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Bagian Keempat Prasarana dan Sarana Pasal 16
(1) Prasarana berupa tanah dan bangunan digunakan sebagai tempat untuk pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran danfatau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Ctoritas Tempat Pemasukan dan I'empat Pengeluaran menyediakan prasarana berupa tanah dan bangunan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(3) Otoritas Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dalam menyediakan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
(4) Lembaga PRESTDEN REPUEUK INDONESIA -t4- (41 Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menyediakan prasarana berupa tanah dan bangunan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(5) Penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (4) mengacu pada standar kebutuhan minimal untuk melakukan tindakan Karantina. Pasal 17 Sarana untuk pelaksanaan tindakan Karantina meliputi:
a. InstalasiKarantina;
b. Tempat Lain; dan
c. laboratorium, beserta kelengkapannya. Pasal 18
(1) Instalasi Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana Cimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:
a. lahan;
b. bangunan;
c. peralatan; dan
d. sarana pendukung.
(2) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban membangun Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran danfatau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(3) Pembangunan lnstalasi Karantina sebagaimanadimaksud pada ayat (21harus memenuhi persyaratan teknis:
a. Analisis Risiko penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK;
b. kesejahteraan Hewan dan Ikan;
c. keamanan produk; dan
d. sosial budaya dan lingkungan. Pasal19 A REPUEUK INDONESIA _15_ Pasal 19
(1) Dalam hal Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) belum tersedia atau tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menetapkan Instalasi Karantina Pihak Lain di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (21 Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(3) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus merupakan Pemilik. (41 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan jenis tindakan Karantina yang ciilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 2O
(1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban menyediakan Tempat Lain beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b untuk pelaksanaan tindakan Karantina. (21 Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis. Pasal 21 Dalam hal fasilitas Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 belum tersedia atau tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Lain yang diajukan oleh Setiap Orang. Pasal22 REPUEUK TNDONESIA _16_ Pasal 22
(1) Penetapan Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (21 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persyaratan prasarana dan sarana sesuai dengan jenis tindakan Karantina yang dilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 23
(1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban membangun laboratorium Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c di dalam atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan:
a. tindakan Karantina pemeriksaan berupa:
1. diagnosis dan/atau deteksi HPHK;
2. diagnosis dan/atau deteksi Hama dan Penyakit lkan atau HPIK; dan/atau
3. deteksi dan identifikasi OPT atau OPTK; atau
b. Pengawasan berupa pengujian:
1. Keamanan Pangan;
2. Keamanan Pakan;
3. Mutu Pangan; dan/atau
4. Mutu Pakan. Pasal24
(1) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dibangun sesuai dengan tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina. A
(2) Tingkatan REPUEL|K INDONESTA -t7- (21 Tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. ditetapkan berdasarkan fasilitas laboratorium dan jumlah serta kompetensi sumber daya manusia dengan mempertimbangkan tingkat risiko; dan
b. mengacu pada standar dan/atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25
(1) Dalam hal laboratorium Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c belum memadai untuk keperluan pelaksanaan Lindakan Karantina, dapat menggunakan laboratorium yang dimiliki perguruan tinggi atau laboratorium swasta yang terakreditasi. (21 Selain menggunakan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dipergunakan laboratorium pemerintah yang terakreditasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BAB III KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA PEMBAWA, DAN PEMBERITAHUAN PENANGGUNG JAWAB ALAT ANGKUT Bagian Kesatu Kategori Risiko Pasal 26
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina dilakukan sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor. (21 Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama antara Pejabat Karantina Hewan, Pejabat Karantina Ikan, dan Pejabat Karantina T\rmbuhan dengan Pejabat Bea dan Cukai. Pasal27 REPUBUK INDONESIA Pasal 27
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan menggunakan kategori risiko.
(2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Karantina Hewan disusun berdasarkan tingkat risiko HPHK dan Media Pembawa HPHK;
b. Karantina lkan disusun berdasarkan tingkat risiko Media Pembawa HPIK dan perubahan status HPIK di negara asal; atau
c. Karantina T\rmbuhan ditentukan berdasarkan hasil AROPT. Bagian Kedua Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang Dilarang Paragraf 1 Umum Pasal 28
(1) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menetapkan jenis:
a. HPHK, HPIK, dan OPTK;
b. Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK; dan
c. Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan jenis HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK yang dilarang setelah berkoordinasi ciengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Pasal 29
(1) Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK dan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan Analisis Risiko.
(2) Analisis REPUBUK INDONESIA _19_
(2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pemantauan HPHK;
b. hasil kegiatan surveilans HPHK; dan/atau
c. informasi resmi dari badan kesehatan hewan dunia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diatur clengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 30 Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), harus:
a. berdasarkan hasil Analisis Risiko serta daerah sebarannya; dan
b. memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati. Pasal 31
(1) Untuk mengetahui potensi daerah sebaran HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan kegiatan pemantauan dan latau surveilans oleh Pejabat Karantina lkan.
(2) Kegiatan pemantauan dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan pihak terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 32 Penetapan jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan hasil AROPT serta daerah sebaran OPTK. Pasal33 A REPUBLIK INDONESIA _20_ Pasal 33
(1) Daerah sebaran OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berdasarkan hasil pemantauan OPTK. (21 Pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rrieiiputi:
a. pemantauan umum; dan
b. pemantauan khusus.
(3) Pemantauan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dimaksudkan untuk mendapatkan informasi keberadaan dan sebaran OPTK di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di negara lain. (41 Pemantauan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dimaksudkan untuk memastikan dan mengonfirmasi keberadaan dan sebaran OPTK pada-Media Pembawa OPTK dan/atau Media Pembawa Lain di suatu Area.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan Media Pembawa HPHK yang Dilarang Pasal 34 Penetapan jenis HPHK dan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan huruf b, minimal memuat:
a. jenis HPHK;
b. agen penyebab;
c. cara penularan;
d. cara diagnosa;
e. tingkat risiko HPHK;
f. daerah penyebaran HPHK; dan
g. jenis Media Pembawa HPHK. A Pasal 35 REPUEUK INDONESIA -2t- Pasal 35 Penetapan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK:
a. tergolong jenis yang dilarang dilalulintaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
b. berasal dari negara atau Areayang:
1. terjadi status situasi wabah HPHK;
2. terdapat penyakit Hewan menular yang belum diketahui manajemen risikonya; dan/ atau
3. terdapat penyakit Hewan menular yang manajemen risikonya tidak dapat dilakukan di Tempat Pemasukan atau di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. Pasal 36
(1) Tingkat risiko HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah.
(2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal disusun berdasarkan:
a. keberadaan penyakit di daerah atau negara;
b. jenis agen penyakitnya;
c. inang (hospes);
d. cara penularan;
e. mortalitas;
f. morbiditas;
g. dampak terhadap kesehatan manusia; dan
h. dampak ekonominya. Pasal 37
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah. (21 i{relegori risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas risiko:
a. sangat tinggi; dan
b. tinggi. A
(3) Kategori ]IRESIDEN REPUBUK TNDONESI/\
(3) Kategori rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas risiko:
a. rendah; dan
b. sangat rendah. Pasal 38
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko:
1. sangat tinggi;
2. tinggi;
3. sedang; atau
4. rendah;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko:
1. sedang;
2. rendah; atau
3. sangat rendah; atau
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko:
1. sedang;
2. rendah; atau
3. sangat rendah.
(2) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, minimal disusun berdasarkan:
a. spesies atau jenis Hewan rentannya;
b. status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara asalnya; dan
c. cara penanganannya.
(3) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal disusun berdasarkan:
a. jenis produknya;
b. status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara asalnya;
c. tingkat pengolahan; dan
d. cara pengemasannya.
(4) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, minimal disusun berdasarkan:
a. jenis Media Pembawa Lain;
b. status situasi penyakit di daerah atau negara asalnya;
c. tingkat penanganannya; dan
d. cara pengemasannya. A Pasal 39 REPUBUK INDONESTA Pasal 39 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan tingkat risiko HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang Pasal 40
(1) Jenis HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a disusun menurut tingkat bahaya HPIK terhadap:
a. kelestarian sumber daya ikan;
b. lingkungan; dan
c. kesehatan manusia. (21 Jenis HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan menjadi:
a. HPIK Golongan I; dan
b. HPIK Golongan II. Pasal 41
(1) Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas Media Pembawa HPIK:
a. risiko rendah;
b. risiko sedang; dan
c. risiko tinggi. (21 Media Pembawa HPIK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di, dari, atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c merupakan Media Pembawa HPIK yang:
a. berpotensi tinggi membawa HPIK; dan
b. berasal dari negara Area wabah atau ditransitkan di negara Area wabah.
(3) Penentuan A REPUBLIK TNDONESIA
(3) Penentuan kategori risiko Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, Can Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 4l diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 4 Penetapan Jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang Dilarang Pasal 43 Penetapan jenis OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. OPTK Kategori A1; dan
b. OPTK Kategori A2. Pasal 44
(1) Penetapan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah. (21 Kategori risiko Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK; dan i:. tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK.
(3) Tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi Media Pembawa OPTK:
a. diolah sampai pada tingkat yang tidak dapat lagi terinfestasi OPTK;
b. diolah sampai pada tingkat yang masih dapat terinfestasi OPTK; atau
c. belum atau tidak diolah. A (a) Tujuan REPUBUK INDONESIA (41 Tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi untuk:
a. ditanam;
b. konsumsi;
c. pengolahan lebih lanjut; dan
d. peruntukan lainnya. Pasal 45
(1) Penetapan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, minimal dilakukan terhadap Media Pembawa yang:
a. memiliki risiko tinggi; dan
b. belum diketahui pengelolaan risikonya di negara asal dan/atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk: a.. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. dikeluarkan atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
d. ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 46 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 45 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Bagian Ketiga Pemberitahuan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut Pasal 47
(1) Setiap penanggung jawab alat angkut wajib menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK kepada Pejabat Karantina. A
(2) Dokumen REPUEUK INDONESIA (21 Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen daftar muatan alat angkut.
(3) Dokumen daftar muatan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk identifikasi risiko Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. (41 Penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring.
(5) Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disampaikan melalui pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, dokumen kebandarudaraan, dan dokumen lain secara nasional.
(6) Pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkewajiban memberikan akses kepada Pejabat Karantina. Pasal 48
(1) Dalam hal keadaan tertentu, penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (41 dapat dilakukan secara luar jaringan. (21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. Tempat Pemasukan belum tersedia sistem pengelolaan data yang terintegrasi;
b. ketiadaan akses jaringan internet; atau
c. keadaan kahar lainnya, yang tidak memungkinkan penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK secara dalam jaringan. Pasal 49
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK dengan ketentuan untuk:
a. alat angkut air, paling lambat 3 (tiga)jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; b.alat A REPUBL|K INDONESTA
h. aiat angkut udara, paling lambat 1 (satu)jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; atau
c. alat angkut darat, paling lambat pada saat alat angkut yang membawa Media Pembawa HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tiba di Tempat Pemasukan.
(2) Alat angkut Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan hanya untuk melalulintaskan Media Pembawa HPHK. Pasal 50
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPIK atau OPTK dengan ketentuan:
a. paling lambat sebelum alat angkut Media Pembawa HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat angkut air dan alat angkut udara; atau
b. paling lambat pada saat alat angkut Media Pembawa HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat angkut darat. (21 Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nrerupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk melalulintaskan manusia dan barang termasuk di dalamnya Media Pembas,a HPIK atau OPTK. Pasal 51 Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan dokumen pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dengan memeriksa:
a. dokumen daftar muatan alat angkut; dan
b. isi muatan alat angkut. Pasal 52 Selain melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pejabat Karantina Hewan memeriksa dokumen mutasi Media Pembawa HPHK selama perjalanan alat angkut. A Pasal53 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 53 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 54
(1) Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), dan 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif bagi Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 3O (tiga puluh) hari kalender. (41 Apabila setelah 2 (dua) kali peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b.
(5) Pengenaan sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan pengangkutan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dikenai langsung, dalam hal penanggung jawab alat angkut pernah dikenai sanksi administratif larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. A
(6) Ketentuan REPUEL|K INDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BAB IV KARANTINA HEWAN Bagian Kesatu Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK Pasal 55
(1) Setiap Orang yang akan melakukan Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK menyampaikan rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan setempat. (21 Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan paling lambat 2 (dua) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran; atau
b. Produk Hewan dan Media Pembawa Lain paling lambat 1 (satu) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran.
(3) Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk mempersiapkan pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. Bagian Kedua Persyaratan Tindakan Karantina Hewan Pasal 56
(1) Setiap Orang yang melakukan Pemasukan dan/atau Pengeluaran wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan dan/atau Produk Hewan; A b.memasukkan REPUBUK TNDONESTA
b. memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPHK melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. (21 Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk:
a. Pemasukan Media Pembawa HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berrrpa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal;
b. Pengeluaran Media Pembawa HPHK dari dalam atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
c. Pemasukan Media Pembawa HPHK ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan.
(3) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPHK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
(5) Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., harus dilengkapi surat keterangan Media Pembawa Lain.
(6) Dalam BLIK INDONESTA
(6) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit:
a. di suatu negara, sertifikat kesehatan dari negara Transit wajib disertakan; dan/ atau
b. di suatu Area, wajib dilengkapi surat keterangan Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina dari tempat Transit. l7l Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan. Pasal 57 (U Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan, dan menyerahkan Media Pembawa HPHK pada saat tiba di Tempat Pemasukan. (21 Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c untuk Pemasukan antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan.
(3) Dalam hal Media Pembawa HPHK diangkut menggunakan alat angkut darat, pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa HPHK di Tempat Pemasukan. Pasal 58 Pejabat Karantina Hewan menerbitkan berita acara terhadap pelaporan dan penyerahan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 57. Pasal 59 (U Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) merupakan dokumen yang terkait dengan:
a. tindakan Karantina Hewan; dan A b.Pengawasan REPUEUK INDONESIA b" Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing lnvasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka. (21 Dokumen yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dokumen pemenuhan persyaratan teknis berdasarkan manajemen penyakit Hewan dan/atau disiplin ilmu kedokteran Hewan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21untuk:
a. Pemasukan Hewan dan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau perlakuan;
b. Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan persyaratan negara tujuan dapat berupa sertifikat veteriner, hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau perlakuan; atau
c. Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa sertifikat veteriner.
(4) Dokumen yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokumen Pengawasan yang dipersyaratkan dalam Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 60
(1) Pemenuhan persyaratan untuk Pemasukan Media Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemenuhan persyaratan untuk Pengeluaran Media Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus memenuhi persyaratan lainnya berdasarkan persyaratan negara tujuan. A Bagian REPUBUT INDONESIA Bagian Ketiga Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan Paragraf 1 Umum Pasal 61
(1) Setiap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain;
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka;
c. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG;
d. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati; dan
e. Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka.
(3) Tindakan Karantina Hewan dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Pengawasan secara terintegrasi terhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d, dilakukan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf e, dilakukan Pengawasan. Pasal 62
(1) Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan. (21 Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina. A
(3) Pejabat REPUBL|K INDONESIA
(3) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan:
a. tindakan Karantina Hewan meliputi:
1. pemeriksaan;
2. pengasingan;
3. pengamatan;
4. perlakuan;
5. penahanan;
6. penolakan;
7. pemusnahan; dan
8. pembebasan; dan
b. Pengawasan meliputi:
1. pemeriksaan;
2. penahanan;
3. penolakan;
4. pemusnahan; dan
5. pembebasan. (41 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pejabat Karantina Hewan dapat melibatkan pejabat lainnya. Pasal 63 Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang merrrpakan Dokter Hewan Karantina bertindak sebagai otoritas veteriner Karantina Hewan di atas alat angkut, Instalasi Karantina, Tempat Pemasukan, atau Tempat Pengeluaran untuk melakukan:
a. respons cepat, dalam hal terjadi status situasi wabah penyakit Hewan di Area asal dan latau Area tujuan, atau negara asal; dan
b. tindakan medis yang bersifat darurat terhadap Hewan, dalam hal ditemukan gejala penyakit Hewan yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, bersifat individual, danf atau memerlukan penanganan lebih lanjut. Pasal 64
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) menggunakan kategori risiko. A
(2) Penggunaan REPUBUK INDONESIA (21 Penggunaan kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan:
a. tindakan Karantina Hewan yang sesuai dengan tingkat risiko:
1. HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan
2. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38; dan
b. tempat pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi:
1. di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar lnstalasi Karantina Hewan; atau
2. di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina Hewan atau di Tempat Lain.
(3) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b angka 1 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi dan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 4, serta Hewan dan Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf b;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko rendah dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka 2 dan angka 3, serta Produk Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf c; dan
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko rendah dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 2 dan angka 3, serta Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf d. A
(4) Pelaksanaan REPUELIK INDONESTA
(4) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko tinggi dan sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3, serta Hewan dan Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf a dan huruf b;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka l, dan Produk Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21 huruf a dan huruf c; dan
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 1, dan Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Pasal 6I ayat (2) huruf a dan huruf d. Pasal 65 Dalam hal untuk kepentingan nasional dilakukan Pemasukan Media Pembawa HPHK berupa Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikenai tindakan Karantina pengamanan maksimal di Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Paragraf 2 Pemeriksaan Pasal 66
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(3) huruf a angka 1 dan huruf b angka I terdiri atas:
a. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b. pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. .
(2) Pemeriksaan REPUEUK INDONESIA (21 Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui:
a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK dengan dokumen persyaratan.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a danlatau ayat (6) huruf a;
b. surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5);
c. surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (6) huruf b; dan
d. dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(4) Pi:rireriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris;
b. pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris; atau
c. penilaian risiko.
(5) Pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara inspeksi dan pemeriksaan sistem tubuh untuk mengetahui timbulnya gejala klinis HPHK yang merupakan penyakit Hewan.
(6) Pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b dilakukan dengan cara pemeriksaan organoleptik untuk mengetahui kemurnian atau keutuhan. (71 Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara menilai tingkat kerentanan, tingkat pengolahan, status situasi, dan tindakan perlakuan di negara asal atau Area asal untuk mengetahui status risiko.
(8) Selain menggunakan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., pemeriksaan kesehatan dapat menggunakan teknik dan metode pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi. Pasal 67 REPUBUK INDONESIA Pasal 67
(1) Femeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf d berupa:
a. dokumen lain yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan; dan
b. dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan, dilakukan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas i:ernerintahan di bidang Karantina. Pasal 68
(1) Pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (41 huruf a dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan; dan
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka. (21 Pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (41 huruf b dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Produk Hewan; dan
b. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG.
(3) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Media Pembawa Lain; dan
b. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati. (41 Pemeriksaan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada siang hari, kecuali dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan Dokter Hewan Karantina dapat dilaksanakan pada malam hari. A
(5) Dalam REPUBUK INDONESTA
(5) Dalam hal setelah dilakukan pemeriksaan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditemukan gejala penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilakukan pengobatan. Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi kerusakan, kebocoran Kemasan, atau diduga terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b.
(2) Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG; dan
b. Pangan atau Pakan. Pasal 7O
(1) Da.lam hal setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a ternyata:
a. Pemasukan atau Pengeluaran Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka:
1. tidak termasuk jenis Media Pembawa HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) hurufb; dan
2. wajib dilengkapi dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, dilakukan Pengawasan secara terintegrasi; atau
b. Pemasukan atau Pengeluaran:
1. dipastikan bukan merupakan Media Pembawa HPHK; dan
2. tidak wajib dilengkapi dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, diterbitkan surat keterangan bukan Media Pembawa HPHK oleh Pejabat Karantina Hewan. A
(2) Penerbitan REPUBL|K INDONESIA (21 Penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat keterangan barang yang tidak dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan.
(3) Dalam hal Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. ditemukan gejala penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilakukan pengobatan; atau
b. terjadi kerusakan, kebocoran kemasan, atau diduga terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada Keamanan Pangan dan/atau Mutu Pangan, dilakukan uji Keamanan Pangan, dan/atau uji Mutu Pangan. Paragraf 3 Pengasingan dan Pengamatan Pasal 71
(1) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 2 dan angka 3 dilakukan di Instalasi Karantina untuk mendeteksi HPHK yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus.
(2) Selain pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengamatan dapat dilakukan untuk mengamati situasi HPHK pada suatu negara, Area, atau tempat asal.
(3) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf a atau Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf b berdasarkan:
a. hasil Analisis Risiko; dan/atau
b. hasil pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris ditemukan gejala klinis HPHK. A Pasal 72 REPUBUK INDONESIA Pasal 72
(1) Pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71. dilakukan terhadap sebagian atau seluruh Media Pembawa HPHK untuk diadakan pengamatan, pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris, dan perlakuan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan IiPHK. (21 Pengasingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan, pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris, dan perlakuan.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipergunakan sebagai dasar masa Karantina. (41 Masa karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sejak Media Pembawa HPHK berupa Hewan diserahkan oleh Pemilik kepada Pejabat Karantina Hewan sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan Karantina Hewan. Pasal 73
(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dilakukan untuk mengamati timbulnya gejala HPHK selama pengasingan. (21 Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa inkubasi dan sifat penyakit Hewan.
(3) Apabila pemeriksaan laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) ternyata diperoleh hasil diagnosa Cefinitif:
a. tidak ditemukan HPHK, dilakukan pembebasan sebelum selesainya masa inkubasi; atau
b. ditemukan HPHK, dilakukan perlakuan danlatau pemusnahan. Pasal 74
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina pascamasuk terhadap Satwa Liar dan Satwa Langka yang dipelihara atau dikembangbiakkan di lingkungan atau dalam kondisi terkontrol dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan. A
(2) Wilayah REPUBL|K INDONESIA (21 Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terisolasi dan terkontrol lalu lintasnya, serta memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan habitat buatan. (41 Seluruh wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan Satwa Liar dan Satwa Langka sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Hewan pascamasuk. Paragraf 4 Perlakuan Pasal 75 (U Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 4 dilalmkan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa HPHK dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan promotif. (21 Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan, jika setelah dilakukan:
a. pemeriksaan kesehatan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), ayat (21, atau ayat (3); atau
b. pengasingan dan pengamatan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, ternyata tertular atau diduga tertular HPHK, dilakukan perlalnran.
(3) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan; dan
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka, hanya dapat dilakukan setelah diperiksa terlebih dahulu secara fisik dan dinilai tidak mengganggu pengamatan dan pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris. Paragraf5 REPUBUK INDONESIA _43_ Paragraf 5 Penahanan Pasal 76
(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 5 dan huruf b angka 2 dilakukan jika setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a ternyata:
a. dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi; dan/atau
b. Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan. (21 Pernenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan.
(3) Media Pembawa HPHK hanya dapat dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dan dinilai tidak berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK.
(4) Selama penahanan terhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
1. Hewan; dan
2. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasil Satwa Liar, atau Satwa Langka, dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan, pengamatane, dan/atau perlakuan yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya HPHK dan penyakit Hewan lainnya dan/atau mencegah kemungkinan penularannya; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa PRG, SDG, Satwa Liar, atau Satwa Langka dapat dilakukan pengobatan yang bertujuan menyembuhkan dari penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan, berdasarkan pertimbangan Dokter Hewan Karantina. A Paragraf6 REPUBLIK INDONESTA Paragraf 6 Penolakan Pasal TT
(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 6 dan huruf b angka 3 dilakukan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran yang:
a. setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal66 di atas alat angkut di Tempat Pemasukan:
1. tertular HPHK; atau
2. merupakan jenis: a) Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; atau b) fl'-J?*ftu?x;"It"l "?,?f ' r,::: x,:" iry,Tl Langka yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 atau Pasal 60;
c. setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Media Pembawa HPHK tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK; atau
d. setelah jangka waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (21berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi. (21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan dilakukan dengan cara mengeluarkan Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang dari:
a. wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. Area tujuan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dikoordinasikan dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan instansi terkait di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran; dan A
b. diinformasikan
b. diinformasikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan jenis Media Pembawa HPHK yang dimasukkan atau dikeluarkan.
(4) Pemilik wajib mengeluarkan Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, atau Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat perintah penolakan diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina.
(5) Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. selama masa penolakan berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Hewan; dan
b. harus dikeluarkan oleh Pemilik di bawah Pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang dila.kukan dengan cara nrengembalikannya kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan. (71 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang Transit ke dalam atau antar Area di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 78
(1) Dalam hal penolakan terhadap Satwa Liar sebagaimana ,limaksud dalam Pasal 77 ayat (2) atau ayat (71 ternyata diketahui atau diduga merupakan Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penolakan harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam. A
(2) Berdasarkan REPUBLIK INDONESTA _46_ (21 Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran:
a. Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan, diserahkan kepada instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam untuk dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. Satwa Liar yang tidak dilindungi atau Satwa Liar yang boleh diperdagangkan, dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4l., ayat (5), danlatau ayat (6).
(3) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 danlatau sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Dokter Hewan Karantina menerbitkan berita acara penolakan. (41 Berita acara penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemilik. Pasal 79 Dalam rangka memenuhi kewajiban pelayanan publik terhadap Pemasukan antar-Area Media Pembawa HPHK yang berasal dari pulau yang belum ditetapkan sebagai Tempat Pengeluaran, dilakukan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan di Tempat Pemasukan. Paragraf 7 Pemusnahan Pasal 80
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 a)'at (3) huruf a angka 7 dan/atau huruf b angka 4 dilakukan terhadap Pemasukan, jika setelah:
a. diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan sanitasi, Media Pembawa HPHK berupa:
1. Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf a;
2. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21huruf c; atau
3. Pangan atau Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf e dan Pasal 70 ayat (1) huruf a, ternyata busuk atau rusak; b.dilakukan A
b. dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dan Pasal 73, Media Pembawa HPHK berupa:
1. Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6I ayat (21huruf a; atau
2. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf b, ternyata tertular atau ditemukan HPHK;
c. diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Media Pembawa HPHK berupa:
1. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf a;
2. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf b;
3. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21huruf c; atau
4. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf d, ternyata tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK; atau
d. dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, atau Pasal 78 ayat (21 huruf b, Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) ternyata tidak segera dibawa ke luar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari Area tujuan oleh Pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan. (21 Media Pembawa HPHK yang akan dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Hewan.
(3) Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berhak menuntut ganti rugi. A
(4) Pemusnahan EEPUBUK INDONESTA (41 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau antar-Area di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4) dilaksanakan oleh Pejabat Karantina Hewan dan harus disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait.
(6) Dalam hal pemusnahan dilakukan terhadap Satwa Liar yang diketahui atau diduga merupakan:
a. Satwa Liar yang dilindungi; atau
b. Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan, pemusnahan selain disaksikan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam. (71 Dalam hal hasil uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 atau Pasal 70 ayat (3) huruf b ternyata tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21sampai dengan ayat (5). Pasal 81
(1) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (5) menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan pemusnahan kepada Pemilik atau kuasanya. (21 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a yang busuk atau rusak, dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal80 ayat (1) huruf b atau huruf d, yang tertular atau ditemukan HPHK; atau
2. Pasal 80 ayat (1) huruf c atau huruf d, yang tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK, dilakukan paling lambat 1 (satu) hari. c.Media A
c. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf d yang tidak tertular HPHK, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari.
(3) Batas waktu pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Dokter Hewan Karantina dengan mempertimbangkan:
a. jenis HPHK dan potensi risiko penyebarannya;
b. ketersediaan prasarana dan sarana pemusnahan; dan/atau
c. ketersediaan sumber daya manusia pelaksana pemusnahan. Pasal 82
(1) Pemeriksaan kesehatan dan/atau uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan tetap dapat dilakukan terhadap:
a. Pemasukan Media Pembawa HPHK, yang tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya;
b. Pemasukan Media Pembawa HPHK, yang telah dilakukan tindakan penolakan sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf d dan Pemilik tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5) huruf b; atau
c. Media Pembawa HPHK yang diserahkan oleh instansi lain. (21 Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan dan/atau uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata:
a. Media Pembawa HPHK:
1. tertular HPHK;
2. tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK setelah diberi perlakuan; dan/atau
3. dalam kondisi rusak, busuk, tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan pemusnahan; atau
b. Media Pembawa HPHK:
1. tidak tertular HPHK; dan
2. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dikuasai oleh negara. A
(3) Pemusnahan
(3) Pemusnahanterhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (21 huruf a yang tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya, menjadi tanggung jawab lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (21huruf a yang diserahkan oleh instansi lain, menjadi tanggung jawab lembaga. pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dan instansi lain terkait. (41 Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 83
(1) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, atau Pasal 82 ayat (2) huruf a dan ayat (3) diterbitkan berita acara pemusnahan oleh Dokter Hewan Karantina. (21 Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemilik.
(3) Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. biaya pengangkutan Media Pembawa HPHK atau ke lokasi pemusnahan; dan
b. biaya proses pelaksanaan pemusnahan.
(4) Dalam hal pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan, lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
(5) Dalam batas waktu tertentu setelah tindakan pemusnahan selesai dilaksanakan, Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). A
(6) Batas
(6) Batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. sesuai kesanggupan Pemilik sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan kesanggupan; dan
b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berita acara pemusnahan diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 84
(1) Penanggung jawab alat angkut harus melakukan pemusnahan terhadap:
a. sisa Pakan;
b. bangkai Hewan;
c. sampah yang berupa sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan; dan
d. barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(2) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pemusnahan dapat dibantu oleh pihak yang dikuasakan.
(3) Pemusnahan terhadap sisa Pakan, sampah yang berupa sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan, dan barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Media Pembawa diturunkan dari atas alat angkut. (41 Pemusnahan terhadap bangkai Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilakukan paling lambat Ix24 jam (satu kali dua puluh empat jam) setelah Media Pembawa diturunkan dari atas alat angkut.
(5) Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan hanya untuk melalulintaskan Media Pembawa. Pasal 85
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) merupakan orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau Transit alat angkut. A
(2) Penanggung REPUBUK INDONESIA (21 Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai melakukan pemusnahan menerbitkan berita acara pemusnahan.
(3) Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Pejabat Karantina paling lambat lx24 jam (satu kali dua puluh empat jam) setelah pemusnahan. Pasal 86
(1) Sampah yang berasal dari Media Pembawa HPHK berupa sisa makanan atau Produk Hewan yang:
a. tidak memenuhi persyaratan Karantina Hewan;
b. dibawa oleh penumpang; dan
c. diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan, harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina. (21 Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk melalulintaskan manusia dan barang.
(3) Pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan jika diperlukan pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di Tempat Pemasukan atau Tempat Lain yang ditetapkan. (41 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan. Paragraf 8 Pembebasan Pasal 87
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 8 dan huruf b angka 5 dilakukan dengan menerbitkan:
a. sertifikat pelepasan untuk Pemasukan; atau
b. sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pengeluaran. A
(2) Pembebasan REPUBLIK INDONESTA (21 Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK dapat dilakukan apabila ternyata:
a. setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4), tidak tertular HPHK;
b. setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, tidak tertular HPHK; atau
c. setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dapat disembuhkan dari HPHK.
(3) Media Pembawa HPHK yang dikenai:
a. tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal6l ayat (3) dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
2. dokumen lain yang terkait tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a; dan
3. dinyatakan tidak tertular atau dapat disembuhkan dari HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21;
b. tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L ayat (41 huruf a dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
2. dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan/atau persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O;
3. dinyatakan tidak tertular atau dapat disembuhkan dari HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21:' dan
4. memenuhi Keamanan Pangan dan/atau Mutu Pangan atau Keamanan Pakan danlatau Mutu Pakan bagi Pangan atau Pakan; atau
c. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (41 huruf b dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
2. dokumen . A REPUBUK INDONESTA
2. dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b dan/atau persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60; dan
3. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan bagi Pangan atau Pakan. (41 Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dituangkan dalam dokumen hasil Pengawasan secara terintegrasi.
(5) Dalam hal Pemasukan Media Pembawa HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dilakukan pembebasan dengan diterbitkannya sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan akan dilakukan Pengeluaran antar-Area, tetap dilakukan tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
(6) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibebaskan apabila ternyata:
a. Hewan langsung dilalulintaskan menuju Tempat Pengeluaran di Area lain; atau
b. Produk Hewan dan Media Pembawa Lain:
1. menggunakan kemasan asli, dalam kondisi utuh, atau tidak rusak dari negara asal;
2. tidak terjadi kontaminasi; dan
3. dapat ditelusuri tindakan Karantinanya.
(7) Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sebagai sertifikat kesehatan, sertifikat sanitasi, atau surat keterangan Media Pembawa Lain untuk lalu lintas antar-Area Media Pembawa HPHK yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Pasal 88
(1) Dokter Hewan Karantina menerbitkan:
a. sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a;
b. sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b;
c. dokumen hasil Pengau,asan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4); dan d.surat A
d. surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5).
(2) Penerbitan sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada Pejabat Otoritas Veteriner provinsi atau Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sesuai kewenangannya di Area tujuan.
(3) Dalam hal Pejabat Otoritas Veteriner kabupatenlkota belum ditetapkan, penerbitan sertilikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada Pejabat Otoritas Veteriner provinsi sesuai kewenangannya di Area tujuan. (41 Penerbitan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan kepada petugas karantina di negara tujuan atau kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan.
(5) Dokumen hasil Pengawasan dan surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dicantumkan dalam sertifikat pelepasan dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi.
(6) Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h:-rruf a dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina paling lama Ix24 jam (satu kali dua puluh empat jam) terhitung sejak pembebasan. (71 Penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan tanggung jawab Dokter Hewan Karantina secara berkelanjutan. Pasal 89
(1) Dalam hal Pengawasan secara terintegrasi melibatkan pejabat lainnya, penerbitan:
a. surat keterangan bukan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b;
b. dokumen hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4); dan
c. surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5), dilakukan oleh pejabat lainnya.
(2) Dokumen A (21 Dokumen hasil Pengawasan dan surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c menjadi dasar pertimbangan Dokter Hewan Karantina dalam penerbitan sertifikat pelepasan dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (5). Pasal 90 Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 terhadap Media Pembawa HPHK yang:
a. dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain atau dimasukkan ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Keempat Jenis, Bentuk, dan Tata Cara Penerbitan Dokumen Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan, serta Segel Karantina Hewan Pasal 9 1
(1) Setiap tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan diterbitkan dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan. (21 Jenis dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan; dan
b. dokumen proses tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan.
(3) Dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik. A
(4) Tata (41 Tata cara penerbitan dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan berupa:
a. dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, diterbitkan oleh Pejabat Karantina Hewan atau dapat diterbitkan pejabat lainnya sesuai kewenangannya; dan
b. dokumen proses tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, diterbitkan oleh:
1. Pejabat Karantina Hewan;
2. pejabat lainnya selaku kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk;
3. pejabat lainnya selaku pejabat fungsional sesuai kewenangannya;
4. Pemilik atau kuasanya; atau
5. penanggung jawab alat angkut atau kuasanya.
(5) I'ata cara penyampaian dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat dilakukan secara dalam jaringan atau luar jaringan.
(6) Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. (71 Dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disampaikan kepada Pemilik atau kuasanya.
(8) Pejabat Karantina Hewan dan/atau pejabat lainnya yang tidak menyampaikan dokumen tindakan Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 92
(1) Dalam hal diperlukan untuk mengamankan Media Pembawa HPHK selama atau setelah pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan, dilakukan pemasangan segel oleh Pejabat Karantina Hewan.
(2) Pemasangan A REPUBLIK INDONESIA
(2) Pemasangan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: il. penegakan hukum; atau
b. kelancaran pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan.
(3) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terkait dengan:
a. penahanan dalam pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan; atau
b. pengamanan barang bukti dalam rangka penindakan, dan/atau penyidikan terhadap pelanggaran di bidang perkarantinaan.
(4) Kelancaran pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terkait dengan penandaan selama atau setelah selesainya tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan.
(5) Setiap Orang dilarang membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel Karantina Hewan yang digunakan untuk penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a tanpa izin dari Pejabat Karantina Hewan. Pasal 93 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan dokumen akhir dan dokumen proses Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91; dan
b. jenis, bentuk, dan tata cara pemasangan segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Kelima Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu Paragraf 1 Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan di Luar Tempat Pengeluaran Pasal 94
(1) Tindakan Karantina Hewan dilakukan di luar Tempat Pemasukan atau di luar Tempat Pengeluaran.
(2) Tindakan (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kelancaran arus barang di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. Pasal 95
(1) Tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dilakukan di negara asal atau negara Transit. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap Pemasukan Media Pembawa yang memiliki risiko tinggi bagi masuknya HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
(3) Terhadap Pemasukan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pejabat Karantina Hewan melaksanakan:
a. tindakan Karantina Hewan di negara asal dan latau negara Transit; atau
b. penilaian terhadap tindakan Karantina Hewan yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang di negara asal atau negara Transit.
(4) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan atau penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah memperoleh persetujuan dari otoritas Karantina di negara asal dan/atau negara Transit dan mendapat pertimbangan berdasarkan penilaian Pejabat Karantina Hewan.
(5) Persetujuan dari otoritas Karantina di negara asal dan/atau negara Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam protokol Karantina Hewan. Pasal 96
(1) Tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dilakukan di daerah asal sebelum Media Pembawa HPHK dibawa ke 'Iempat Pengeluaran. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap Media Pembawa HPHK yang akan dikeluarkan:
a. dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. dari REPUBUK TNDONESIA
b. dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan terhadap:
a. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan persyaratan teknis atau protokol Karantina Hewan yang disetujui antara negara tujuan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dikoordinasikan dengan pejabat berwenang atau otoritas veteriner daerah asal. Pasal 97 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pemasukan dan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Tindakan Karantina Hewan terhadap Hewan Organik Pasal 98
(1) Hewan Organik yang dimasukkan ke dalam, dimasukkan dan dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain, atau dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mengikuti persyaratan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (21 Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik harus disertai dokumen identitas.
(3) Dokumen identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21, paiing sedikit memuat ciri khusus, riwayat kesehatan, dan vaksinasi. Pasal 99
(1) Hewan Organik yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 selama melaksanakan tugas kedinasan dianggap berada dalam masa pengamatan.
(2) Hewan A REPUBLTK INDONESIA
(2) Hewan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah selesai melaksanakan tugas kedinasan, diterbitkan sertifikat kesehatan.
(3) Apabila Hewan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak kembali ke negara asal setelah berakhirnya masa berlaku sertifikat kesehatan, dikenai tindakan Karantina Hewan Pemasukan. (41 Tindakan Karantina Hewan Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Tindakan Karantina Hewan Pengeluaran dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pelaporan dapat dilakukan pada saat keberangkatan atau kedatangan;
b. tempat tindakan Karantina Hewan dapat dilakukan di luar Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran, atau di tempat penugasan tanpa harus ditetapkan sebagai Instalasi Karantina atau Tempat Lain; dan
c. tindakan Karantina Hewan dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan yang dapat dibantu oleh penanggung jawab kesehatan Hewan Organik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 3 Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan Media Pembawa HPHK yang Ditolak Negara atau Area T\rjuan Pasal lOO (i) Penolakan Media Pembawa HPHK akibat tidak memenuhi persyaratan negara atau Area tujuan, dapat dilakukan Pemasukan kembali. (21 Pemasukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan pada saat Pengeluaran; dan
b. disertai surat keterangan penolakan dari negara atau Area tujuan.
(3) Pemasukan A PRESTDEN REPUELIK INDONESTA
(3) Pemasukan kembali Media Pembawa HPHK mengikuti persyaratan tindakan Karantina Hewan untuk Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (41 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ar,'at (3) dilaporkan dan diserahkan oleh Pemilik kepada Pejabat Karantina Hewan paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan. Pasal 1O1
(1) Terhadap Pemasukan kembali Media Pembawa HPHK yang:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (21 dan ayat (3), dilakukan tindakan Karantina Hewan; atau
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O0 ayat (21 dan ayat (3), dilakukan pemusnahan. (21 Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditolak dari negara tujuan dengan status situasi terjadi wabah atau endemis penyakit Hewan yang belum ada di Indonesia, dilakukan Analisis Risiko.
(3) Jika hasil Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21ternyata:
a. telah diketahui manajemen risikonya, dilakukan tindakan Karantina Hewan;
b. telah diketahui manajemen risikonya tetapi tidak dapat dilakukan di Tempat Pemasukan atau di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan pemusnahan; atau
c. tidak diketahui manajemen risikonya, dilakukan pemusnahan.
(4) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (6). A PasallO2 Pasal 102 Keter:.tuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Fiewan terhadap Pemasukan kembali Media Pembawa HPHK yang ditolak negara atau Area tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 4 Tindakan Karantina Hewan terhadap Barang Bawaan Pasal 103
(1) Setiap Orang yang membawa Media Pembawa HPHK sebagai barang bawaan pada saat Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit, dikenai tindakan Karantina Hewan. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan sebagai barang bawaan dengan ketentuan:
a. digunakan untuk keperluan sendiri dengan jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK tertentu yang ditetapkan;
b. bukan merupakan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
c. dibawa bersama penumpang dalam satu alat angkut; dan
d. bukan aktivitas lalu lintas yang nrtin.
(3) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikecualikan dari persyaratan:
a. sertifikat kesehatan dari negara asal, untuk Pemasukan; atau
b. sertifikat veteriner dari otoritas veteriner setempat, untuk Pengeluaran.
(4) Barang bawaan sebagaimana dimaksud piaa ayat (1) dilaporkan pada saat keberangkatan atau kedatangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit, serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK tertentu sebagai barang bawaan scbagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. A Paragrafs REPUBUK INDONESIA Paragraf 5 Tindakan Karantina Hewan dalam Keadaan Darurat Pasal 104
(1) Dalam hal alat angkut yang memuat Media Pembawa HPHK karena keadaan darurat diharuskan untuk merapat atau mendarat bukan di Tempat Pemasukan yang dituju, penanggung jawab alat angkut harus segera melaporkan kepada Pejabat Karantina Hewan atau petugas instansi pemerintah terdekat. (21 Dalam hal Pemilik tidak berada pada alat angkut, pcnanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai kuasa Pemilik untuk melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPHK.
(3) Petugas instansi pemerintah terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya melaporkan kepada Pejabat Karantina Hewan terdekat. (41 Pejabat Karantina Hewan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) melakukan tindakan Karantina Hewan dalam keadaan darurat berupa pemeriksaan:
a. kesehatan Media Pembawa HPHK; dan
b. kelayakan dan kondisi alat angkut.
(5) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam rangka mengetahui potensi dan manajemen risiko penyebaran penyakit Hewan, dan tindak lanjut penanganan Media Pembawa HPHK.
(6) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (41dapat dibantu oleh Pihak Lain. Pasal 105
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilarang dibongkar atau diturunkan dari alat angkut sebelum diizinkan oleh Pejabat Karantina Hewan, kecuali karena alasan yang memaksa.
(2) Alasan yang memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. alat angkut mengalami gangguan atau kerusakan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan baik terhadap penumpang maupun Media Pembawa HPHK; b.sifat A REPUBUK INDONESIA
b. sifat Media Pembawa HPHK mudah rusak; dan/atau
c. kondisi atau keadaan Media Pembawa HPHK mengganggu dan membahayakan keselamatan penumpang yang berada di atas alat angkut.
(3) Terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dibawa keluar dari Area pelabuhan atau tempat sandar alat angkut, kecuali karena kondisi darurat atau untuk keperluan pemuatan kembali ke alat angkut lain. Pasal 1O6
(1) Dalam hal terpenuhi alasan yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), Media Pembawa HPHK:
a. harrrs segera dimuat kembali ke atas alat angkut lain; dan
b. dilakukan pemeriksaan dalam rangka mencegah penularan penyakit Hewan. (21 Pemuatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemindahan Hewan ke Tempat Pengeluaran harrrs mendapat persetujuan Dokter Hewan Karantina dan di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terbukti memperlihatkan gejala HPHK yang:
a. belum diketahui manajemen risikonya, Hewan segera dimusnahkan dan alat angkutnya diberikan perlakuan; atau
b. telah diketahui manajemen risikonya, Hewan dan alat angkut diberikan perlakuan.
(4) Dalam hal hasil perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terbukti Media Pembawa HPHK:
a. tidak dapat dibebaskan dari HPHK, dilakukan pemusnahan; atau
b. dapat dibebaskan dari HPHK, dilakukan pembebasan.
(5) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dan ayat (41 huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan menerbitkan surat keterangan Karantina Hewan. A Pasal lO7 REPUEUK INDONESTA Pasal 107
(1) Bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan Media Pembawa HPHK yang memperlihatkan gejala HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O6 ayat (3), harus dimusnahkan. (21 Dalam hal bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan kembali, terhadap bahan atau peralatan dilakukan penyucihamaan.
(3) Penyucihamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk dilakukan terhadap orang yang pernah berhubungan dengan Media Pembawa HPHK. Pasal 1O8 Dalam hal alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 tida.k dapat melanjutkan perjalanan dan tidak ada alat angkut penggtrnti, terhadap Media Pembawa HPHK dikenai tindakan Karantina Hewan sesuai dengan ketentuan Pemasukan. Pasal 109
(1) Dalam hal alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 tidak dapat melanjutkan perjalanan dan Pemilik tidak dapat menyediakan alat angkut pengganti, dan/atau Pemilik tidak bertanggung jawab atau tidak sanggup mengurus Media Pembawa HPHK, Pemilik menyerahkan kepada negara untuk selanjutnya dikuasai negara.
(2) Penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemilik, kuasa Pemilik, atau penanggungjawab alat angkut kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan.
(3) Penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima dan disaksikan oleh instansi terkait. (41 Dalam hal Pemilik tidak bersedia menyerahkan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Media Pembawa HPHK diambil paksa oleh negara.
(5) Pengambilan
(5) Pengambilan paksa Media Pembawa HPHK oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disaksikan instansi terkait dan dituangkan dalam berita acara pengambilan paksa Media Pembawa. Pasal 110 Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina Hewan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 6 Tindakan Karantina Hewan oleh Pihak Lain Pasal 1 1 1
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dapat dibantu oleh Pihak Lain. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaankesehatan;
b. pengasingan;
c. pengamatan;
d. perlakuan; dan
e. pemusnahan, di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(3) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Setiap Orang yang telah: e.. memenuhi persyaratan administratif dan teknis; dan
b. ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
(4) Penetapan Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku untuk:
a. jangka waktu tertentu; dan
b. melaksanakan tindakan Karantina Hewan tertentu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. A Paragraf7 REPUELIK TNDONESIA Paragraf 7 Tindakan Karantina Hewan terhadap Media Pembawa HPHK yang Dipertrntukkan sebagai Bantuan Penanggulangan Bencana Pasal 1 12
(1) Pemasukan Media Pembawa HPHK yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana dilakukan tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: 4.. Produk Hewan untuk kebutuhan Pangan dan/atau Pakan dalam rangka penanggulangan bencana; atau
b. Hewan untuk penanganan atau penyelamatan korban bencana.
(3) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana. (41 Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit berisi keterangan peruntukan Pemasukan Media Pembawa HPHK dalam rangka penanggulangan bencana, penanganan bencana, atau penyelamatan korban bencana. Pasal 1 13
(1) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll2 ayat (2) huruf a yang:
a. dilengkapi sertifikat sanitasi dari negara atau daerah asal, dikenai tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; atau
b. tidak dilengkapi sertifikat sanitasi dari negara atau daerah asal, dikenai tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan kesehatan.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan sanitasi. A
(3) Pemeriksaan R,EPUBUK INDONESTA
(3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan terhadap Produk Hewan yang tidak termasuk jenis Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (41 Dalam hal hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ternyata Produk Hewan terjadi kebocoran, kerusakan Kemasan dan/atau segel, dan perubahan fisik, dilakukan uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan.
(5) Pelaksanaan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan ketersediaan fasilitas pengujian di Tempat Pemasukan. Pasal 1 14
(1) Pemasukan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll2 ayat (21 huruf b dapat dikecualikan dari sertifikat kesehatan. (21 Pemasukan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi surat keterangan kesehatan Hewan dari dokter Hewan penanggung jawab kesehatannya.
(3) Terhadap Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen, serta pemeriksaan kesehatan. Pasal 1 15 Dalam hal pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal Il2 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (3) dilakukan di atas alat angkut, ternyata:
a. Produk Hewan atau Hewan tertular HPHK; atau
b. jenis Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat ii) huruf a angka 1 dan angka 2 subhuruf a). A Pasal 1 16 REPUBUK INDONESIA Pasal 116
(1) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal tl2 ayat (2) dilakukan Transit, harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan di tempat Transit. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang keluar dari tempat Transit selain untuk tujuan dikirim ke lokasi bencana. Pasal 1 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemasukan Media Pembawa HPHK yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 12 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 8 Tindakan Karantina Hewan terhadap Orang, Alat Angkut, Peralatan, Air, atau Pembungkus Pasal 118 (U Terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang diketahui atau diduga terkontaminasi atau berpotensi membawa HPHK, dikenai tindakan Karantina Hewan yang bertujuan untuk mencegah penyebaran HPHK atau penyakit Hewan menular. (21 Diketahui atau diduga membawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. pemberitahuan penanggung jawab alat angkut yang melakukan lalu lintas dari atau Transit di negara, Area, atau daerah terjangkit status situasi wabah penyakit Hewan menular;
b. riwayat perjalanan orang dari atau Transit di negara, Area, atau daerah terjangkit status situasi wabah penyakit Hewan menular;
c. indikasi adanya kontak langsung alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus dengan Media Pembawa HPHK yang telah ditolak atau dimusnahkan akibat tidak dapat disembuhkan dari HPHK; atau
d. hasil pemeriksaan terhadap Media Pembawa HPHK. A
(3) Selain
(3) Selain dikenai tindakan Karantina Hewan yang bertqiuan untuk mencegah penyebaran HPHK atau penyakit Hewan menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap alat angkut yang akan digunakan untuk mengangkut:
a. Hewan, dilakukan pemeriksaan kelayakan pemenuhan persyaratan kesejahteraan hewan; atau
b. Produk Hewan dan/atau Media Pembawa Lain, dilakukan pemeriksaan persyaratan sanitasi sesuai jenis Media Pembawa HPHK untuk mencegah kerusakan dan terjadinya pencemaran.
(4) Terhadap alat angkut yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Karantina Hewan menerbitkan surat penolakan pemuatan Media Pembawa HPHK ke atas alat angkut dan tidak diizinkan untuk mengangkut Media Pembawa HPHK. Pasal 119
(1) Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) berupa:
a. penolakan terhadap alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus;
b. perlakuan terhadap orang, alat anglmt, peralatan, air, atau pembungkus; atau
c. pemusnahan terhadap peralatan, atau pembungkus. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencegah penyebaran HPHK atau penyakit Hewan menular.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf a, berupa penolakan sandar terhadap alat angkut, atau penolakan bongkar Media Pembawa HPHK.
(4) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf c, dilakukan apabila alat angkut telah bersandar, atau Media Pembawa telah diturunkan dari atas alat angkut.
(5) Dalam hal peralatan atau pembungkus yang tidak dapat diberikan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunf b, dilakukan pemusnahan. A Pasalt2O REPUELIK TNDONESIA _72_ Pasal 120 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 18 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 9 Tindakan Karantina Hewan terhadap Media Pembawa HPHK untuk Pameran, Sirkus, dan/atau Kontes Pasal 121
(1) Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes dikenai persyaratan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Hewan dan Produk Hewan.
(3) Terhadap Pemasukan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilakukan tindakan Karantina Hewan di tempat tindakan Karantina Hewan yang telah disetujui; dan
b. selama penyelenggaraan pameran, sirkus, dan/atau kontes berada di bawah pengawasan dokter Hewan Karantina. (41 Terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilakukan tindakan Karantina Hewan di Tempat Pengeluaran atau di luar Tempat Pengeluaran; dan
b. memenuhi persyaratan teknis Area atau negara tujuan. Pasal 122
(1) Untuk memperoleh persetujuan tempat tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2l ayat (3) huruf a, penyelenggara pameran, sirkus, dan/atau kontes mengajukan permohonan kepada unit kerja Tempat Pemasukan setempat. A
(2) Persetujuan REPUELII( INDONESIA (21 Persetujuan tempat tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan status dan situasi HPHK pada Area tujuan. (l)) Selama penyelenggaraan pameran, sirkus, dan/atau kontes, Media Pembawa HPHK dilarang diperjualbelikan dan/atau dibawa keluar dari tempat penyelenggaraan. (41 Penyelenggara pameran, sirkus, dan/atau kontes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera mengeluarkan Media Pembawa HPHK setelah selesai penyelenggaraan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Area tujuan.
(5) Dalam hal:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperjualbelikan atau dibawa keluar dari tempat penyelenggaraan; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak segera dilakukan Pengeluaran, dikenai tindakan Karantina Hewan untuk Pemasukan. Pasal 123 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karan.tina. Paragraf 10 Tindakan Karantina Hewan di Lintas Batas Negara Pasal 124
(1) Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK di lintas batas negara untuk tujuan:
a. perdagangan umum; atau
b. kebutuhan pelintas batas, dikenai tindakan Karantina Hewan. (21 Pemasukan dan Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan persyaratan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(3) Pemasukan A REPUBL|K INDONESIA
(3) Pemasukan dan Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan dari persyaratan tindakan Karantina Hewan berupa:
a. sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56; dan
b. sertifikat veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) humf b dan huruf c. Pasal 125 (U Pemasukan dan Pengeluaran unhrk tujuan kebutuhan pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) humf b dapat dilakr-rkan oleh pelintas batas yang memenuhi persyaratan tertentu. (21 Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. memiliki identitas pelintas batas dan pas lintas batas;
b. melalui tempat pemeriksaan pada perbatasan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran; dan
c. melakukan Pemasukan Media Pembawa HPHK sesuai dengan kesepakatan standar sanitari dan litosanitari kedua negara.
(3) Identitas pelintas batas dan pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan keimigrasian.
(4) Kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, paling sedikit memuat:
a. jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK;
b. Media Pembawa HPHK tidak berasal dari negara atau Area yang sedang terjadi status situasi wabah dan tidak termasuk jenis yang dilarang dimasukkan atau dikeluarkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. persyaratan dan tindakan Karantina Hewan. Pasal 126 (U Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, dilakukan tindakan Karantina Hewan.
(2) Tindakan REPUBL|K INDONESIA (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan, perlakuan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan. Pasal 127 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK oleh pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 1 1 Tindakan Karantina terhadap Transit Media Pembawa HPHK dan Transit Alat Angkut Pasal 128 Media Pembawa HPHK berupa Hewan yang:
a. dimasukkan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diangkut langsung dari negara asal menuju Tempat Pemasukan yang telah ditetapkan;
b. dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diangkut langsung dari Tempat Pengeluaran menuju negara tujuan; dan
c. dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diangkut langsung dari Tempat Pengeluaran menuju Tempat Pemasukan yang telah ditetapkan. Pasal 129
(1) Dalam hal Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 tidak dapat diangkut langsung, Transit alat angkut dan/atau Hewan hanya diperbolehkan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pcrrgeluaran yang telah ditetapkan atau disetujui sebagai tempat Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (21 Tempat Transit Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan untuk Transit alat angkut dan/atau Media Pembawa HPHK yang melalui Negara Kesatuan Republik Indonesia. A
(3) Transit _76_
(3) Transit alat angkut dan/atau Hewan atau Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan. Pasal 130
(1) Pemilik yang melakukan Transit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 wajib melaporkan kepada P':;jabat Karantina Hewan pada saat kedatangan untuk dilakukan tindakan Karantina Hewan. (21 Penanggung jawab alat angkut yang melakukan Transit alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 wajib memberitahukan kedatangan alat angkut kepada Pejabat Karantina Hewan sebelum kedatangan alat angkut untuk dilakukan tindakan Karantina Hewan.
(3) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilarang menurunkan Media Pembawa HPHK dari alat angkut yang sedang Transit tanpa persetujuan Pejabat Karantina Hewan di tempat Transit. Pasal 131 Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13O ayat (3), Pejabat Karantina Hewan di tempat Transit harus mempertimbangkan paling sedikit:
a. status dan situasi HPHK di negara atau daerah asal, dan/ atau tempat Transit sebelumnya;
b. kemungkinan penularan HPHK melalui jenis Hewan yang diangkut; dan
c. kesiapan Pejabat Karantina Hewan, prasarana dan sarana yang ada di tempat Transit. Pasal 132 Transit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129:
a. dilakukan pemeriksaan kesehatan di atas alat angkut; dan
b. terhadap pemeliharanya, bahan, atau peralatan yang pernah berhubungan dengan Hewan, sisa Pakan, kotoran yang berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK, dilarang diturunkan selama Transit. Pasal133 A Pasal 133 Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a terhadap Hewan dan alat angkut yang berasal dari:
a. luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ternyata:
1. Hewan memperlihatkan gejala HPHK dan belum diturunkan dari atas alat angkut, ciilakukan penolakan;
2. Hewan memperlihatkan gejala HPHK yang belum diketahui manajemen risikonya dan telah diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan pemusnahan terhadap Hewan dan pen5rucihamaan terhadap alat angkut; atau
3. Hewan memperlihatkan gejala HPHK yang telah diketahui manajemen risikonya dan telah diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan penolakan; atau
b. dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ternyata:
1. Hewan memperlihatkan gejala HPHK dan belum diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan penolakan;
2. Hewan memperlihatkan gejala HPHK yang belum diketahui manajemen risikonya dan telah diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan pemusnahan terhadap Hewan dan penyucihamaan terhadap alat angkut; atau
3. Hewan memperlihatkan gejala HPHK yang telah diketahui manajemen risikonya dan telah diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan perlakuan. Pasal 134
(1) Dalam hal:
a. kondisi darurat, Hewan dan pemeliharanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf b dapat diturunkan dari alat angkut dan dimuat kembali ke aiat angkut; atau
b. bahan atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf b terlanjur diturunkan dari alat angkut, dilakukan pemusnahan.
(2) Pemuatan kembali ke alat angkut lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak keluar dari tempat Transit;
b. segera dimuat kembali ke atas alat angkut; dan
c. dilakukan pemeriksaan klinis. A
(3) Dalam
(3) Dalam hal bahan atau peralatan yang terlanjur diturunkan dari alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dipergunakan kembali, dilakukan penyucihamaan.
(4) Penyucihamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk dilakukan terhadap orang yang pernah berhubungan dengan Hewan, sisa Pakan, kotoran yang berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK. Pasal 135
(1) Dalam hal Transit alat angkut ditemukan Media Pembawa HPHK yang tidak diberitahukan atau selain yang diberitahukan oleh penanggung jawab alat angkut, Media Pembawa HPHK:
a. dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina Hewan di tempat Transit untuk keperluan tindakan Karantina Hewan; dan
b. dilarang diturunkan dari atas alat angkut. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan dan dilakukan pemantauan keberadaan dan statusnya.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan dengan instansi terkait yang berwenang di tempat Transit. Pasal 136
(1) Dalam hal negara atau Area tujuan mempersyaratkan tindakan Karantina Hewan selama Transit, Dokter Hewan Karantina menerbitkan surat keterangan Transit. (21 Surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi keterangan status kesehatan Hewan, tindakan Karantina Hewan dan pengamanan yang pernah dilakukan selama Transit di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keterangan lain yang diperlukan oleh negara atau Area tujuan. Pasal 137
(1) Pemilik yang melakukan Transit Hewan sebagaimana climaksud dalam Pasal 13O ayat (1) dan Penanggung jawab aiai angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi REPUBLIK INDONESIA _79_ (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan tertulis.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditembuskan kepada pengelola Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, dan instansi yang berwenang. Pasal 138 Biaya yang timbul sebagai dampak dilakukannya tindakan Karantina Hewan dan/atau tindakan medis menjadi tanggung jawab Pemilik melalui penanggung jawab alat angkut. Pasal 139 (li T'indakan Karantina Hewan terhadap Transit Produk Hewan dan Media Pembawa Lain dilakukan atas permintaan atau sesuai dengan persyaratan negara atau Area tujuan.
(2) Hasil tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada negara atau Area tujuan. Pasal 140 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tindakan Karantina Hewan terhadap Transit Media Pembawa HPHK dan Transit alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 dan Pasal 139 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 12 Tindakan Karantina Hewan terhadap Barang yang Ditahan Pasal 141
(1) Pejabat Karantina Hewan berwenang melaksanakan tindakan Karantina terhadap Media Pembawa HPHK yang berstatus sebagai barang yang ditahan atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan, sebelum diserahkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk mencegah menyebarnya HPHK.
(2) Dalam REPUBUK INDONESIA (21 Dalam hal tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemusnahan, berita acara pemusnahan dijadikan sebagai barang bukti. Pasal 142
(1) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam
PASAL l4l
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
Naskah pasal.
PASAL 5
BAB II: TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, | Bagian Kesatu - Tingkat Pelindungan Negara yang Layak dan Analisis Risiko
(1) Analisis Risiko terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberlakukan terhadap Pemasukan Ikan dan/atau Produk Ikan yang berasal dari:
a. negara anggota badan kesehatan Hewan dunia; dan
b. negara bukan anggota badan kesehatan Hewan dunia. (21 Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap Pemasukan Ikan dan/atau Produk Ikan untuk pertama kali ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan:
a. jenis atau strainf varietas lkan baru;
b. Produk Ikan baru;
c. berasal dari negara yang memiliki penyakit lkan baru; dan/atau
d. berasal dari negara yang sedang terkena wabah penyakit Ikan.
(3) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk setiap kali Pemasukan lkan dan/atau Produk lkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. A Bagian REPUBL|K INDONESIA _ 10_ Bagian Kedua Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran
PASAL 6
BAB II: TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, | Bagian Kedua - Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran
(1) -setiap Pemasukan atau Pengeluaran wajib dilakukan melalui Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran yang telah ditetapkan. (21 Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK;
b. risiko keluarnya HPHK, HPIK, atau OPT;
c. status dan tingkat penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK;
d. kelestarian sumber daya alam hayati Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan
e. kelancaran dan perkembangan sistem transportasi perdagangan serta perekonomian nasional.
(3) Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Pasal 7
(1) Untuk melindungi kepentingan nasional, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Pemasukan khusus untuk melaksanakan tindakan Karantina pengamanan maksimal terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dari luar negeri yang berisiko tinggi menularkan HPHK, HPIK, dan OPTK. (21 Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, dan peningkatan mutu genetik. A Pasal 8 REPUBLTK INDONESIA Pasal 8 Tinda.kan Karantina pengamanan maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dilakukan di Instalasi Karantina yang menerapkan prinsip pengamanan maksimal. Pasal 9 Penetapan Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), paling sedikit harus mempertimbangkan:
a. kesiapan fasilitas prasarana dan sarana, alat angkut, bongkar muat Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK, dan tempat tindakan Karantina;
b. status dan situasi HPHK, HPIK, atau OPTK di negara asal dan daerah pada negara asal;
c. status dan situasi HPHK, HPIK, atau OPTK di daerah yang akan dijadikan Tempat Pemasukan khusus; dan
d. jarak antara Tempat Pemasukan khusus dengan lokasi pelaksanaan tindakan Karantina. Pasal 10
(1) Dalam rangka mendukung program pemerintah, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara terhadap lalu lintas Media Pembawa HPHK, I{PIK, atau OPTK antar-Area dalam rvilayah lndonesia.
(2) Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harrrs mempertimbangkan risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK, serta kesiapan prasarana dan sarana bongkar muat Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK. Pasal 1 1
(1) Untuk mencegah masuknya HPHK, HPIK, dan OPTK melalui Transit, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina:
a. menetapkan tempat Transit dan Area yang dapat disinggahi maupun yang dilarang Transit di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan A
b. menyetujui REPUBUK INDONESTA -t2- b'. menyetujui tempat Transit dan Negara yang dapat disinggahi maupun yang dilarang dilakukan Transit di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Penetapan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan peta situasi HPHK, HPIK, dan OPTK, jalur perjalanan, Analisis Risiko, sarana dan prasarana yang ada. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan:
a. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan
d. tempat Transit dan Area yang dapat disinggahi maupun yang dilarang Transit, serta tempat Transit dan Negara yang dapat disinggahi maupun yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Ketiga Sumber Daya Manusia Pasal 13 Sumber daya manusia untuk penyelenggaraan Karantina terdiri atas:
a. Pejabat Karantina; dan
b. pejabat lainnya. Pasal 14
(1) Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. Pejabat Karantina Hewan;
b. Pejabat Karantina Ikan; dan
c. Pejabat Karantina T\rmbuhan. A
(2) Pejabat REPUEUK INDONESIA _13_ (21 Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki standar kompetensi sesuai dengan bidangnya.
(3) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui pendidikan danf atau pelatihan secara berjenjang.
(4) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan manajemen aparatur sipil negara.
(5) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. Pasal 15
(1) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. (21 Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan analisis jabatan sesuai dengan kebutuhan.
(3) ilejabat lainnya dan analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Bagian Keempat Prasarana dan Sarana Pasal 16
(1) Prasarana berupa tanah dan bangunan digunakan sebagai tempat untuk pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran danfatau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Ctoritas Tempat Pemasukan dan I'empat Pengeluaran menyediakan prasarana berupa tanah dan bangunan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(3) Otoritas Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dalam menyediakan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
(4) Lembaga PRESTDEN REPUEUK INDONESIA -t4- (41 Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menyediakan prasarana berupa tanah dan bangunan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(5) Penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (4) mengacu pada standar kebutuhan minimal untuk melakukan tindakan Karantina. Pasal 17 Sarana untuk pelaksanaan tindakan Karantina meliputi:
a. InstalasiKarantina;
b. Tempat Lain; dan
c. laboratorium, beserta kelengkapannya. Pasal 18
(1) Instalasi Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana Cimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:
a. lahan;
b. bangunan;
c. peralatan; dan
d. sarana pendukung.
(2) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban membangun Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran danfatau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(3) Pembangunan lnstalasi Karantina sebagaimanadimaksud pada ayat (21harus memenuhi persyaratan teknis:
a. Analisis Risiko penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK;
b. kesejahteraan Hewan dan Ikan;
c. keamanan produk; dan
d. sosial budaya dan lingkungan. Pasal19 A REPUEUK INDONESIA _15_ Pasal 19
(1) Dalam hal Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) belum tersedia atau tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menetapkan Instalasi Karantina Pihak Lain di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (21 Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(3) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus merupakan Pemilik. (41 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan jenis tindakan Karantina yang ciilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 2O
(1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban menyediakan Tempat Lain beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b untuk pelaksanaan tindakan Karantina. (21 Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis. Pasal 21 Dalam hal fasilitas Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 belum tersedia atau tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Lain yang diajukan oleh Setiap Orang. Pasal22 REPUEUK TNDONESIA _16_ Pasal 22
(1) Penetapan Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (21 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persyaratan prasarana dan sarana sesuai dengan jenis tindakan Karantina yang dilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 23
(1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban membangun laboratorium Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c di dalam atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan:
a. tindakan Karantina pemeriksaan berupa:
1. diagnosis dan/atau deteksi HPHK;
2. diagnosis dan/atau deteksi Hama dan Penyakit lkan atau HPIK; dan/atau
3. deteksi dan identifikasi OPT atau OPTK; atau
b. Pengawasan berupa pengujian:
1. Keamanan Pangan;
2. Keamanan Pakan;
3. Mutu Pangan; dan/atau
4. Mutu Pakan. Pasal24
(1) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dibangun sesuai dengan tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina. A
(2) Tingkatan REPUEL|K INDONESTA -t7- (21 Tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. ditetapkan berdasarkan fasilitas laboratorium dan jumlah serta kompetensi sumber daya manusia dengan mempertimbangkan tingkat risiko; dan
b. mengacu pada standar dan/atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25
(1) Dalam hal laboratorium Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c belum memadai untuk keperluan pelaksanaan Lindakan Karantina, dapat menggunakan laboratorium yang dimiliki perguruan tinggi atau laboratorium swasta yang terakreditasi. (21 Selain menggunakan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dipergunakan laboratorium pemerintah yang terakreditasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BAB III KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA PEMBAWA, DAN PEMBERITAHUAN PENANGGUNG JAWAB ALAT ANGKUT Bagian Kesatu Kategori Risiko Pasal 26
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina dilakukan sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor. (21 Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama antara Pejabat Karantina Hewan, Pejabat Karantina Ikan, dan Pejabat Karantina T\rmbuhan dengan Pejabat Bea dan Cukai. Pasal27 REPUBUK INDONESIA Pasal 27
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan menggunakan kategori risiko.
(2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Karantina Hewan disusun berdasarkan tingkat risiko HPHK dan Media Pembawa HPHK;
b. Karantina lkan disusun berdasarkan tingkat risiko Media Pembawa HPIK dan perubahan status HPIK di negara asal; atau
c. Karantina T\rmbuhan ditentukan berdasarkan hasil AROPT. Bagian Kedua Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang Dilarang Paragraf 1 Umum Pasal 28
(1) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menetapkan jenis:
a. HPHK, HPIK, dan OPTK;
b. Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK; dan
c. Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan jenis HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK yang dilarang setelah berkoordinasi ciengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Pasal 29
(1) Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK dan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan Analisis Risiko.
(2) Analisis REPUBUK INDONESIA _19_
(2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pemantauan HPHK;
b. hasil kegiatan surveilans HPHK; dan/atau
c. informasi resmi dari badan kesehatan hewan dunia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diatur clengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 30 Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), harus:
a. berdasarkan hasil Analisis Risiko serta daerah sebarannya; dan
b. memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati. Pasal 31
(1) Untuk mengetahui potensi daerah sebaran HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan kegiatan pemantauan dan latau surveilans oleh Pejabat Karantina lkan.
(2) Kegiatan pemantauan dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan pihak terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 32 Penetapan jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan hasil AROPT serta daerah sebaran OPTK. Pasal33 A REPUBLIK INDONESIA _20_ Pasal 33
(1) Daerah sebaran OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berdasarkan hasil pemantauan OPTK. (21 Pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rrieiiputi:
a. pemantauan umum; dan
b. pemantauan khusus.
(3) Pemantauan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dimaksudkan untuk mendapatkan informasi keberadaan dan sebaran OPTK di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di negara lain. (41 Pemantauan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dimaksudkan untuk memastikan dan mengonfirmasi keberadaan dan sebaran OPTK pada-Media Pembawa OPTK dan/atau Media Pembawa Lain di suatu Area.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan Media Pembawa HPHK yang Dilarang Pasal 34 Penetapan jenis HPHK dan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan huruf b, minimal memuat:
a. jenis HPHK;
b. agen penyebab;
c. cara penularan;
d. cara diagnosa;
e. tingkat risiko HPHK;
f. daerah penyebaran HPHK; dan
g. jenis Media Pembawa HPHK. A Pasal 35 REPUEUK INDONESIA -2t- Pasal 35 Penetapan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK:
a. tergolong jenis yang dilarang dilalulintaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
b. berasal dari negara atau Areayang:
1. terjadi status situasi wabah HPHK;
2. terdapat penyakit Hewan menular yang belum diketahui manajemen risikonya; dan/ atau
3. terdapat penyakit Hewan menular yang manajemen risikonya tidak dapat dilakukan di Tempat Pemasukan atau di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. Pasal 36
(1) Tingkat risiko HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah.
(2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal disusun berdasarkan:
a. keberadaan penyakit di daerah atau negara;
b. jenis agen penyakitnya;
c. inang (hospes);
d. cara penularan;
e. mortalitas;
f. morbiditas;
g. dampak terhadap kesehatan manusia; dan
h. dampak ekonominya. Pasal 37
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah. (21 i{relegori risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas risiko:
a. sangat tinggi; dan
b. tinggi. A
(3) Kategori ]IRESIDEN REPUBUK TNDONESI/\
(3) Kategori rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas risiko:
a. rendah; dan
b. sangat rendah. Pasal 38
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko:
1. sangat tinggi;
2. tinggi;
3. sedang; atau
4. rendah;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko:
1. sedang;
2. rendah; atau
3. sangat rendah; atau
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko:
1. sedang;
2. rendah; atau
3. sangat rendah.
(2) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, minimal disusun berdasarkan:
a. spesies atau jenis Hewan rentannya;
b. status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara asalnya; dan
c. cara penanganannya.
(3) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal disusun berdasarkan:
a. jenis produknya;
b. status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara asalnya;
c. tingkat pengolahan; dan
d. cara pengemasannya.
(4) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, minimal disusun berdasarkan:
a. jenis Media Pembawa Lain;
b. status situasi penyakit di daerah atau negara asalnya;
c. tingkat penanganannya; dan
d. cara pengemasannya. A Pasal 39 REPUBUK INDONESTA Pasal 39 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan tingkat risiko HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang Pasal 40
(1) Jenis HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a disusun menurut tingkat bahaya HPIK terhadap:
a. kelestarian sumber daya ikan;
b. lingkungan; dan
c. kesehatan manusia. (21 Jenis HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan menjadi:
a. HPIK Golongan I; dan
b. HPIK Golongan II. Pasal 41
(1) Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas Media Pembawa HPIK:
a. risiko rendah;
b. risiko sedang; dan
c. risiko tinggi. (21 Media Pembawa HPIK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di, dari, atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c merupakan Media Pembawa HPIK yang:
a. berpotensi tinggi membawa HPIK; dan
b. berasal dari negara Area wabah atau ditransitkan di negara Area wabah.
(3) Penentuan A REPUBLIK TNDONESIA
(3) Penentuan kategori risiko Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, Can Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 4l diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 4 Penetapan Jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang Dilarang Pasal 43 Penetapan jenis OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. OPTK Kategori A1; dan
b. OPTK Kategori A2. Pasal 44
(1) Penetapan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah. (21 Kategori risiko Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK; dan i:. tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK.
(3) Tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi Media Pembawa OPTK:
a. diolah sampai pada tingkat yang tidak dapat lagi terinfestasi OPTK;
b. diolah sampai pada tingkat yang masih dapat terinfestasi OPTK; atau
c. belum atau tidak diolah. A (a) Tujuan REPUBUK INDONESIA (41 Tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi untuk:
a. ditanam;
b. konsumsi;
c. pengolahan lebih lanjut; dan
d. peruntukan lainnya. Pasal 45
(1) Penetapan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, minimal dilakukan terhadap Media Pembawa yang:
a. memiliki risiko tinggi; dan
b. belum diketahui pengelolaan risikonya di negara asal dan/atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk: a.. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. dikeluarkan atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
d. ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 46 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 45 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Bagian Ketiga Pemberitahuan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut Pasal 47
(1) Setiap penanggung jawab alat angkut wajib menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK kepada Pejabat Karantina. A
(2) Dokumen REPUEUK INDONESIA (21 Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen daftar muatan alat angkut.
(3) Dokumen daftar muatan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk identifikasi risiko Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. (41 Penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring.
(5) Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disampaikan melalui pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, dokumen kebandarudaraan, dan dokumen lain secara nasional.
(6) Pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkewajiban memberikan akses kepada Pejabat Karantina. Pasal 48
(1) Dalam hal keadaan tertentu, penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (41 dapat dilakukan secara luar jaringan. (21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. Tempat Pemasukan belum tersedia sistem pengelolaan data yang terintegrasi;
b. ketiadaan akses jaringan internet; atau
c. keadaan kahar lainnya, yang tidak memungkinkan penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK secara dalam jaringan. Pasal 49
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK dengan ketentuan untuk:
a. alat angkut air, paling lambat 3 (tiga)jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; b.alat A REPUBL|K INDONESTA
h. aiat angkut udara, paling lambat 1 (satu)jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; atau
c. alat angkut darat, paling lambat pada saat alat angkut yang membawa Media Pembawa HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tiba di Tempat Pemasukan.
(2) Alat angkut Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan hanya untuk melalulintaskan Media Pembawa HPHK. Pasal 50
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPIK atau OPTK dengan ketentuan:
a. paling lambat sebelum alat angkut Media Pembawa HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat angkut air dan alat angkut udara; atau
b. paling lambat pada saat alat angkut Media Pembawa HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat angkut darat. (21 Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nrerupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk melalulintaskan manusia dan barang termasuk di dalamnya Media Pembas,a HPIK atau OPTK. Pasal 51 Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan dokumen pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dengan memeriksa:
a. dokumen daftar muatan alat angkut; dan
b. isi muatan alat angkut. Pasal 52 Selain melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pejabat Karantina Hewan memeriksa dokumen mutasi Media Pembawa HPHK selama perjalanan alat angkut. A Pasal53 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 53 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 54
(1) Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), dan 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif bagi Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 3O (tiga puluh) hari kalender. (41 Apabila setelah 2 (dua) kali peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b.
(5) Pengenaan sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan pengangkutan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dikenai langsung, dalam hal penanggung jawab alat angkut pernah dikenai sanksi administratif larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. A
(6) Ketentuan REPUEL|K INDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BAB IV KARANTINA HEWAN Bagian Kesatu Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK Pasal 55
(1) Setiap Orang yang akan melakukan Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK menyampaikan rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan setempat. (21 Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan paling lambat 2 (dua) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran; atau
b. Produk Hewan dan Media Pembawa Lain paling lambat 1 (satu) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran.
(3) Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk mempersiapkan pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. Bagian Kedua Persyaratan Tindakan Karantina Hewan Pasal 56
(1) Setiap Orang yang melakukan Pemasukan dan/atau Pengeluaran wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan dan/atau Produk Hewan; A b.memasukkan REPUBUK TNDONESTA
b. memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPHK melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. (21 Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk:
a. Pemasukan Media Pembawa HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berrrpa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal;
b. Pengeluaran Media Pembawa HPHK dari dalam atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
c. Pemasukan Media Pembawa HPHK ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan.
(3) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPHK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
(5) Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., harus dilengkapi surat keterangan Media Pembawa Lain.
(6) Dalam BLIK INDONESTA
(6) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit:
a. di suatu negara, sertifikat kesehatan dari negara Transit wajib disertakan; dan/ atau
b. di suatu Area, wajib dilengkapi surat keterangan Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina dari tempat Transit. l7l Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan. Pasal 57 (U Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan, dan menyerahkan Media Pembawa HPHK pada saat tiba di Tempat Pemasukan. (21 Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c untuk Pemasukan antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan.
(3) Dalam hal Media Pembawa HPHK diangkut menggunakan alat angkut darat, pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa HPHK di Tempat Pemasukan. Pasal 58 Pejabat Karantina Hewan menerbitkan berita acara terhadap pelaporan dan penyerahan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 57. Pasal 59 (U Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) merupakan dokumen yang terkait dengan:
a. tindakan Karantina Hewan; dan A b.Pengawasan REPUEUK INDONESIA b" Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing lnvasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka. (21 Dokumen yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dokumen pemenuhan persyaratan teknis berdasarkan manajemen penyakit Hewan dan/atau disiplin ilmu kedokteran Hewan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21untuk:
a. Pemasukan Hewan dan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau perlakuan;
b. Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan persyaratan negara tujuan dapat berupa sertifikat veteriner, hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau perlakuan; atau
c. Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa sertifikat veteriner.
(4) Dokumen yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokumen Pengawasan yang dipersyaratkan dalam Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 60
(1) Pemenuhan persyaratan untuk Pemasukan Media Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemenuhan persyaratan untuk Pengeluaran Media Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus memenuhi persyaratan lainnya berdasarkan persyaratan negara tujuan. A Bagian REPUBUT INDONESIA Bagian Ketiga Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan Paragraf 1 Umum Pasal 61
(1) Setiap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain;
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka;
c. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG;
d. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati; dan
e. Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka.
(3) Tindakan Karantina Hewan dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Pengawasan secara terintegrasi terhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d, dilakukan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf e, dilakukan Pengawasan. Pasal 62
(1) Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan. (21 Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina. A
(3) Pejabat REPUBL|K INDONESIA
(3) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan:
a. tindakan Karantina Hewan meliputi:
1. pemeriksaan;
2. pengasingan;
3. pengamatan;
4. perlakuan;
5. penahanan;
6. penolakan;
7. pemusnahan; dan
8. pembebasan; dan
b. Pengawasan meliputi:
1. pemeriksaan;
2. penahanan;
3. penolakan;
4. pemusnahan; dan
5. pembebasan. (41 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pejabat Karantina Hewan dapat melibatkan pejabat lainnya. Pasal 63 Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang merrrpakan Dokter Hewan Karantina bertindak sebagai otoritas veteriner Karantina Hewan di atas alat angkut, Instalasi Karantina, Tempat Pemasukan, atau Tempat Pengeluaran untuk melakukan:
a. respons cepat, dalam hal terjadi status situasi wabah penyakit Hewan di Area asal dan latau Area tujuan, atau negara asal; dan
b. tindakan medis yang bersifat darurat terhadap Hewan, dalam hal ditemukan gejala penyakit Hewan yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, bersifat individual, danf atau memerlukan penanganan lebih lanjut. Pasal 64
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) menggunakan kategori risiko. A
(2) Penggunaan REPUBUK INDONESIA (21 Penggunaan kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan:
a. tindakan Karantina Hewan yang sesuai dengan tingkat risiko:
1. HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan
2. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38; dan
b. tempat pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi:
1. di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar lnstalasi Karantina Hewan; atau
2. di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina Hewan atau di Tempat Lain.
(3) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b angka 1 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi dan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 4, serta Hewan dan Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf b;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko rendah dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka 2 dan angka 3, serta Produk Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf c; dan
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko rendah dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 2 dan angka 3, serta Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf d. A
(4) Pelaksanaan REPUELIK INDONESTA
(4) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko tinggi dan sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3, serta Hewan dan Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 6L
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
Naskah pasal.
PASAL 7
BAB II: TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, | Bagian Kedua - Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran
(1) Untuk melindungi kepentingan nasional, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Pemasukan khusus untuk melaksanakan tindakan Karantina pengamanan maksimal terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dari luar negeri yang berisiko tinggi menularkan HPHK, HPIK, dan OPTK. (21 Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, dan peningkatan mutu genetik. A Pasal 8 REPUBLTK INDONESIA Pasal 8 Tinda.kan Karantina pengamanan maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dilakukan di Instalasi Karantina yang menerapkan prinsip pengamanan maksimal. Pasal 9 Penetapan Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), paling sedikit harus mempertimbangkan:
a. kesiapan fasilitas prasarana dan sarana, alat angkut, bongkar muat Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK, dan tempat tindakan Karantina;
b. status dan situasi HPHK, HPIK, atau OPTK di negara asal dan daerah pada negara asal;
c. status dan situasi HPHK, HPIK, atau OPTK di daerah yang akan dijadikan Tempat Pemasukan khusus; dan
d. jarak antara Tempat Pemasukan khusus dengan lokasi pelaksanaan tindakan Karantina. Pasal 10
(1) Dalam rangka mendukung program pemerintah, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara terhadap lalu lintas Media Pembawa HPHK, I{PIK, atau OPTK antar-Area dalam rvilayah lndonesia.
(2) Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harrrs mempertimbangkan risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK, serta kesiapan prasarana dan sarana bongkar muat Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK. Pasal 1 1
(1) Untuk mencegah masuknya HPHK, HPIK, dan OPTK melalui Transit, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina:
a. menetapkan tempat Transit dan Area yang dapat disinggahi maupun yang dilarang Transit di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan A
b. menyetujui REPUBUK INDONESTA -t2- b'. menyetujui tempat Transit dan Negara yang dapat disinggahi maupun yang dilarang dilakukan Transit di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Penetapan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan peta situasi HPHK, HPIK, dan OPTK, jalur perjalanan, Analisis Risiko, sarana dan prasarana yang ada. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan:
a. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan
d. tempat Transit dan Area yang dapat disinggahi maupun yang dilarang Transit, serta tempat Transit dan Negara yang dapat disinggahi maupun yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Ketiga Sumber Daya Manusia Pasal 13 Sumber daya manusia untuk penyelenggaraan Karantina terdiri atas:
a. Pejabat Karantina; dan
b. pejabat lainnya. Pasal 14
(1) Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. Pejabat Karantina Hewan;
b. Pejabat Karantina Ikan; dan
c. Pejabat Karantina T\rmbuhan. A
(2) Pejabat REPUEUK INDONESIA _13_ (21 Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki standar kompetensi sesuai dengan bidangnya.
(3) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui pendidikan danf atau pelatihan secara berjenjang.
(4) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan manajemen aparatur sipil negara.
(5) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. Pasal 15
(1) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. (21 Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan analisis jabatan sesuai dengan kebutuhan.
(3) ilejabat lainnya dan analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Bagian Keempat Prasarana dan Sarana Pasal 16
(1) Prasarana berupa tanah dan bangunan digunakan sebagai tempat untuk pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran danfatau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Ctoritas Tempat Pemasukan dan I'empat Pengeluaran menyediakan prasarana berupa tanah dan bangunan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(3) Otoritas Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dalam menyediakan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
(4) Lembaga PRESTDEN REPUEUK INDONESIA -t4- (41 Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menyediakan prasarana berupa tanah dan bangunan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(5) Penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (4) mengacu pada standar kebutuhan minimal untuk melakukan tindakan Karantina. Pasal 17 Sarana untuk pelaksanaan tindakan Karantina meliputi:
a. InstalasiKarantina;
b. Tempat Lain; dan
c. laboratorium, beserta kelengkapannya. Pasal 18
(1) Instalasi Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana Cimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:
a. lahan;
b. bangunan;
c. peralatan; dan
d. sarana pendukung.
(2) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban membangun Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran danfatau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(3) Pembangunan lnstalasi Karantina sebagaimanadimaksud pada ayat (21harus memenuhi persyaratan teknis:
a. Analisis Risiko penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK;
b. kesejahteraan Hewan dan Ikan;
c. keamanan produk; dan
d. sosial budaya dan lingkungan. Pasal19 A REPUEUK INDONESIA _15_ Pasal 19
(1) Dalam hal Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) belum tersedia atau tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menetapkan Instalasi Karantina Pihak Lain di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (21 Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(3) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus merupakan Pemilik. (41 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan jenis tindakan Karantina yang ciilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 2O
(1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban menyediakan Tempat Lain beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b untuk pelaksanaan tindakan Karantina. (21 Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis. Pasal 21 Dalam hal fasilitas Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 belum tersedia atau tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Lain yang diajukan oleh Setiap Orang. Pasal22 REPUEUK TNDONESIA _16_ Pasal 22
(1) Penetapan Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (21 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persyaratan prasarana dan sarana sesuai dengan jenis tindakan Karantina yang dilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 23
(1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban membangun laboratorium Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c di dalam atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan:
a. tindakan Karantina pemeriksaan berupa:
1. diagnosis dan/atau deteksi HPHK;
2. diagnosis dan/atau deteksi Hama dan Penyakit lkan atau HPIK; dan/atau
3. deteksi dan identifikasi OPT atau OPTK; atau
b. Pengawasan berupa pengujian:
1. Keamanan Pangan;
2. Keamanan Pakan;
3. Mutu Pangan; dan/atau
4. Mutu Pakan. Pasal24
(1) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dibangun sesuai dengan tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina. A
(2) Tingkatan REPUEL|K INDONESTA -t7- (21 Tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. ditetapkan berdasarkan fasilitas laboratorium dan jumlah serta kompetensi sumber daya manusia dengan mempertimbangkan tingkat risiko; dan
b. mengacu pada standar dan/atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25
(1) Dalam hal laboratorium Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c belum memadai untuk keperluan pelaksanaan Lindakan Karantina, dapat menggunakan laboratorium yang dimiliki perguruan tinggi atau laboratorium swasta yang terakreditasi. (21 Selain menggunakan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dipergunakan laboratorium pemerintah yang terakreditasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BAB III KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA PEMBAWA, DAN PEMBERITAHUAN PENANGGUNG JAWAB ALAT ANGKUT Bagian Kesatu Kategori Risiko Pasal 26
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina dilakukan sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor. (21 Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama antara Pejabat Karantina Hewan, Pejabat Karantina Ikan, dan Pejabat Karantina T\rmbuhan dengan Pejabat Bea dan Cukai. Pasal27 REPUBUK INDONESIA Pasal 27
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan menggunakan kategori risiko.
(2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Karantina Hewan disusun berdasarkan tingkat risiko HPHK dan Media Pembawa HPHK;
b. Karantina lkan disusun berdasarkan tingkat risiko Media Pembawa HPIK dan perubahan status HPIK di negara asal; atau
c. Karantina T\rmbuhan ditentukan berdasarkan hasil AROPT. Bagian Kedua Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang Dilarang Paragraf 1 Umum Pasal 28
(1) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menetapkan jenis:
a. HPHK, HPIK, dan OPTK;
b. Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK; dan
c. Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan jenis HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK yang dilarang setelah berkoordinasi ciengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Pasal 29
(1) Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK dan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan Analisis Risiko.
(2) Analisis REPUBUK INDONESIA _19_
(2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pemantauan HPHK;
b. hasil kegiatan surveilans HPHK; dan/atau
c. informasi resmi dari badan kesehatan hewan dunia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diatur clengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 30 Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), harus:
a. berdasarkan hasil Analisis Risiko serta daerah sebarannya; dan
b. memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati. Pasal 31
(1) Untuk mengetahui potensi daerah sebaran HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan kegiatan pemantauan dan latau surveilans oleh Pejabat Karantina lkan.
(2) Kegiatan pemantauan dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan pihak terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 32 Penetapan jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan hasil AROPT serta daerah sebaran OPTK. Pasal33 A REPUBLIK INDONESIA _20_ Pasal 33
(1) Daerah sebaran OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berdasarkan hasil pemantauan OPTK. (21 Pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rrieiiputi:
a. pemantauan umum; dan
b. pemantauan khusus.
(3) Pemantauan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dimaksudkan untuk mendapatkan informasi keberadaan dan sebaran OPTK di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di negara lain. (41 Pemantauan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dimaksudkan untuk memastikan dan mengonfirmasi keberadaan dan sebaran OPTK pada-Media Pembawa OPTK dan/atau Media Pembawa Lain di suatu Area.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan Media Pembawa HPHK yang Dilarang Pasal 34 Penetapan jenis HPHK dan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan huruf b, minimal memuat:
a. jenis HPHK;
b. agen penyebab;
c. cara penularan;
d. cara diagnosa;
e. tingkat risiko HPHK;
f. daerah penyebaran HPHK; dan
g. jenis Media Pembawa HPHK. A Pasal 35 REPUEUK INDONESIA -2t- Pasal 35 Penetapan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK:
a. tergolong jenis yang dilarang dilalulintaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
b. berasal dari negara atau Areayang:
1. terjadi status situasi wabah HPHK;
2. terdapat penyakit Hewan menular yang belum diketahui manajemen risikonya; dan/ atau
3. terdapat penyakit Hewan menular yang manajemen risikonya tidak dapat dilakukan di Tempat Pemasukan atau di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. Pasal 36
(1) Tingkat risiko HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah.
(2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal disusun berdasarkan:
a. keberadaan penyakit di daerah atau negara;
b. jenis agen penyakitnya;
c. inang (hospes);
d. cara penularan;
e. mortalitas;
f. morbiditas;
g. dampak terhadap kesehatan manusia; dan
h. dampak ekonominya. Pasal 37
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah. (21 i{relegori risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas risiko:
a. sangat tinggi; dan
b. tinggi. A
(3) Kategori ]IRESIDEN REPUBUK TNDONESI/\
(3) Kategori rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas risiko:
a. rendah; dan
b. sangat rendah. Pasal 38
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko:
1. sangat tinggi;
2. tinggi;
3. sedang; atau
4. rendah;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko:
1. sedang;
2. rendah; atau
3. sangat rendah; atau
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko:
1. sedang;
2. rendah; atau
3. sangat rendah.
(2) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, minimal disusun berdasarkan:
a. spesies atau jenis Hewan rentannya;
b. status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara asalnya; dan
c. cara penanganannya.
(3) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal disusun berdasarkan:
a. jenis produknya;
b. status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara asalnya;
c. tingkat pengolahan; dan
d. cara pengemasannya.
(4) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, minimal disusun berdasarkan:
a. jenis Media Pembawa Lain;
b. status situasi penyakit di daerah atau negara asalnya;
c. tingkat penanganannya; dan
d. cara pengemasannya. A Pasal 39 REPUBUK INDONESTA Pasal 39 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan tingkat risiko HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang Pasal 40
(1) Jenis HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a disusun menurut tingkat bahaya HPIK terhadap:
a. kelestarian sumber daya ikan;
b. lingkungan; dan
c. kesehatan manusia. (21 Jenis HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan menjadi:
a. HPIK Golongan I; dan
b. HPIK Golongan II. Pasal 41
(1) Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas Media Pembawa HPIK:
a. risiko rendah;
b. risiko sedang; dan
c. risiko tinggi. (21 Media Pembawa HPIK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di, dari, atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c merupakan Media Pembawa HPIK yang:
a. berpotensi tinggi membawa HPIK; dan
b. berasal dari negara Area wabah atau ditransitkan di negara Area wabah.
(3) Penentuan A REPUBLIK TNDONESIA
(3) Penentuan kategori risiko Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, Can Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 4l diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 4 Penetapan Jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang Dilarang Pasal 43 Penetapan jenis OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. OPTK Kategori A1; dan
b. OPTK Kategori A2. Pasal 44
(1) Penetapan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah. (21 Kategori risiko Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK; dan i:. tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK.
(3) Tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi Media Pembawa OPTK:
a. diolah sampai pada tingkat yang tidak dapat lagi terinfestasi OPTK;
b. diolah sampai pada tingkat yang masih dapat terinfestasi OPTK; atau
c. belum atau tidak diolah. A (a) Tujuan REPUBUK INDONESIA (41 Tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi untuk:
a. ditanam;
b. konsumsi;
c. pengolahan lebih lanjut; dan
d. peruntukan lainnya. Pasal 45
(1) Penetapan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, minimal dilakukan terhadap Media Pembawa yang:
a. memiliki risiko tinggi; dan
b. belum diketahui pengelolaan risikonya di negara asal dan/atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk: a.. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. dikeluarkan atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
d. ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 46 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 45 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Bagian Ketiga Pemberitahuan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut Pasal 47
(1) Setiap penanggung jawab alat angkut wajib menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK kepada Pejabat Karantina. A
(2) Dokumen REPUEUK INDONESIA (21 Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen daftar muatan alat angkut.
(3) Dokumen daftar muatan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk identifikasi risiko Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. (41 Penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring.
(5) Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disampaikan melalui pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, dokumen kebandarudaraan, dan dokumen lain secara nasional.
(6) Pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkewajiban memberikan akses kepada Pejabat Karantina. Pasal 48
(1) Dalam hal keadaan tertentu, penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (41 dapat dilakukan secara luar jaringan. (21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. Tempat Pemasukan belum tersedia sistem pengelolaan data yang terintegrasi;
b. ketiadaan akses jaringan internet; atau
c. keadaan kahar lainnya, yang tidak memungkinkan penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK secara dalam jaringan. Pasal 49
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK dengan ketentuan untuk:
a. alat angkut air, paling lambat 3 (tiga)jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; b.alat A REPUBL|K INDONESTA
h. aiat angkut udara, paling lambat 1 (satu)jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; atau
c. alat angkut darat, paling lambat pada saat alat angkut yang membawa Media Pembawa HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tiba di Tempat Pemasukan.
(2) Alat angkut Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan hanya untuk melalulintaskan Media Pembawa HPHK. Pasal 50
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPIK atau OPTK dengan ketentuan:
a. paling lambat sebelum alat angkut Media Pembawa HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat angkut air dan alat angkut udara; atau
b. paling lambat pada saat alat angkut Media Pembawa HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat angkut darat. (21 Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nrerupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk melalulintaskan manusia dan barang termasuk di dalamnya Media Pembas,a HPIK atau OPTK. Pasal 51 Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan dokumen pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dengan memeriksa:
a. dokumen daftar muatan alat angkut; dan
b. isi muatan alat angkut. Pasal 52 Selain melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pejabat Karantina Hewan memeriksa dokumen mutasi Media Pembawa HPHK selama perjalanan alat angkut. A Pasal53 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 53 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 54
(1) Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), dan 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif bagi Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 3O (tiga puluh) hari kalender. (41 Apabila setelah 2 (dua) kali peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b.
(5) Pengenaan sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan pengangkutan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dikenai langsung, dalam hal penanggung jawab alat angkut pernah dikenai sanksi administratif larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. A
(6) Ketentuan REPUEL|K INDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BAB IV KARANTINA HEWAN Bagian Kesatu Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK Pasal 55
(1) Setiap Orang yang akan melakukan Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK menyampaikan rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan setempat. (21 Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan paling lambat 2 (dua) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran; atau
b. Produk Hewan dan Media Pembawa Lain paling lambat 1 (satu) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran.
(3) Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk mempersiapkan pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. Bagian Kedua Persyaratan Tindakan Karantina Hewan Pasal 56
(1) Setiap Orang yang melakukan Pemasukan dan/atau Pengeluaran wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan dan/atau Produk Hewan; A b.memasukkan REPUBUK TNDONESTA
b. memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPHK melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. (21 Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk:
a. Pemasukan Media Pembawa HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berrrpa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal;
b. Pengeluaran Media Pembawa HPHK dari dalam atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
c. Pemasukan Media Pembawa HPHK ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan.
(3) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPHK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
(5) Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., harus dilengkapi surat keterangan Media Pembawa Lain.
(6) Dalam BLIK INDONESTA
(6) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit:
a. di suatu negara, sertifikat kesehatan dari negara Transit wajib disertakan; dan/ atau
b. di suatu Area, wajib dilengkapi surat keterangan Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina dari tempat Transit. l7l Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan. Pasal 57 (U Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan, dan menyerahkan Media Pembawa HPHK pada saat tiba di Tempat Pemasukan. (21 Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c untuk Pemasukan antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan.
(3) Dalam hal Media Pembawa HPHK diangkut menggunakan alat angkut darat, pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa HPHK di Tempat Pemasukan. Pasal 58 Pejabat Karantina Hewan menerbitkan berita acara terhadap pelaporan dan penyerahan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 57. Pasal 59 (U Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) merupakan dokumen yang terkait dengan:
a. tindakan Karantina Hewan; dan A b.Pengawasan REPUEUK INDONESIA b" Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing lnvasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka. (21 Dokumen yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dokumen pemenuhan persyaratan teknis berdasarkan manajemen penyakit Hewan dan/atau disiplin ilmu kedokteran Hewan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21untuk:
a. Pemasukan Hewan dan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau perlakuan;
b. Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan persyaratan negara tujuan dapat berupa sertifikat veteriner, hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau perlakuan; atau
c. Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa sertifikat veteriner.
(4) Dokumen yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokumen Pengawasan yang dipersyaratkan dalam Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 60
(1) Pemenuhan persyaratan untuk Pemasukan Media Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemenuhan persyaratan untuk Pengeluaran Media Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus memenuhi persyaratan lainnya berdasarkan persyaratan negara tujuan. A Bagian REPUBUT INDONESIA Bagian Ketiga Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan Paragraf 1 Umum Pasal 61
(1) Setiap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain;
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka;
c. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG;
d. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati; dan
e. Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka.
(3) Tindakan Karantina Hewan dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Pengawasan secara terintegrasi terhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d, dilakukan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf e, dilakukan Pengawasan. Pasal 62
(1) Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan. (21 Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina. A
(3) Pejabat REPUBL|K INDONESIA
(3) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan:
a. tindakan Karantina Hewan meliputi:
1. pemeriksaan;
2. pengasingan;
3. pengamatan;
4. perlakuan;
5. penahanan;
6. penolakan;
7. pemusnahan; dan
8. pembebasan; dan
b. Pengawasan meliputi:
1. pemeriksaan;
2. penahanan;
3. penolakan;
4. pemusnahan; dan
5. pembebasan. (41 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pejabat Karantina Hewan dapat melibatkan pejabat lainnya. Pasal 63 Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang merrrpakan Dokter Hewan Karantina bertindak sebagai otoritas veteriner Karantina Hewan di atas alat angkut, Instalasi Karantina, Tempat Pemasukan, atau Tempat Pengeluaran untuk melakukan:
a. respons cepat, dalam hal terjadi status situasi wabah penyakit Hewan di Area asal dan latau Area tujuan, atau negara asal; dan
b. tindakan medis yang bersifat darurat terhadap Hewan, dalam hal ditemukan gejala penyakit Hewan yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, bersifat individual, danf atau memerlukan penanganan lebih lanjut. Pasal 64
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) menggunakan kategori risiko. A
(2) Penggunaan REPUBUK INDONESIA (21 Penggunaan kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan:
a. tindakan Karantina Hewan yang sesuai dengan tingkat risiko:
1. HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan
2. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38; dan
b. tempat pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi:
1. di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar lnstalasi Karantina Hewan; atau
2. di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina Hewan atau di Tempat Lain.
(3) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b angka 1 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi dan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 4, serta Hewan dan Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf b;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko rendah dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka 2 dan angka 3, serta Produk Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf c; dan
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko rendah dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 2 dan angka 3, serta Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf d. A
(4) Pelaksanaan REPUELIK INDONESTA
(4) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko tinggi dan sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3, serta Hewan dan Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf a dan huruf b;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka l, dan Produk Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21 huruf a dan huruf c; dan
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 1, dan Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Pasal 6I ayat (2) huruf a dan huruf d. Pasal 65 Dalam hal untuk kepentingan nasional dilakukan Pemasukan Media Pembawa HPHK berupa Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikenai tindakan Karantina pengamanan maksimal di Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Paragraf 2 Pemeriksaan Pasal 66
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(3) huruf a angka 1 dan huruf b angka I terdiri atas:
a. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b. pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. .
(2) Pemeriksaan REPUEUK INDONESIA (21 Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui:
a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK dengan dokumen persyaratan.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a danlatau ayat (6) huruf a;
b. surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5);
c. surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (6) huruf b; dan
d. dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(4) Pi:rireriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris;
b. pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris; atau
c. penilaian risiko.
(5) Pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara inspeksi dan pemeriksaan sistem tubuh untuk mengetahui timbulnya gejala klinis HPHK yang merupakan penyakit Hewan.
(6) Pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b dilakukan dengan cara pemeriksaan organoleptik untuk mengetahui kemurnian atau keutuhan. (71 Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara menilai tingkat kerentanan, tingkat pengolahan, status situasi, dan tindakan perlakuan di negara asal atau Area asal untuk mengetahui status risiko.
(8) Selain menggunakan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., pemeriksaan kesehatan dapat menggunakan teknik dan metode pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi. Pasal 67 REPUBUK INDONESIA Pasal 67
(1) Femeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf d berupa:
a. dokumen lain yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan; dan
b. dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan, dilakukan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas i:ernerintahan di bidang Karantina. Pasal 68
(1) Pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (41 huruf a dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan; dan
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka. (21 Pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (41 huruf b dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Produk Hewan; dan
b. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG.
(3) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Media Pembawa Lain; dan
b. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati. (41 Pemeriksaan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada siang hari, kecuali dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan Dokter Hewan Karantina dapat dilaksanakan pada malam hari. A
(5) Dalam REPUBUK INDONESTA
(5) Dalam hal setelah dilakukan pemeriksaan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditemukan gejala penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilakukan pengobatan. Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi kerusakan, kebocoran Kemasan, atau diduga terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b.
(2) Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG; dan
b. Pangan atau Pakan. Pasal 7O
(1) Da.lam hal setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a ternyata:
a. Pemasukan atau Pengeluaran Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka:
1. tidak termasuk jenis Media Pembawa HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) hurufb; dan
2. wajib dilengkapi dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, dilakukan Pengawasan secara terintegrasi; atau
b. Pemasukan atau Pengeluaran:
1. dipastikan bukan merupakan Media Pembawa HPHK; dan
2. tidak wajib dilengkapi dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, diterbitkan surat keterangan bukan Media Pembawa HPHK oleh Pejabat Karantina Hewan. A
(2) Penerbitan REPUBL|K INDONESIA (21 Penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat keterangan barang yang tidak dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan.
(3) Dalam hal Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. ditemukan gejala penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilakukan pengobatan; atau
b. terjadi kerusakan, kebocoran kemasan, atau diduga terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada Keamanan Pangan dan/atau Mutu Pangan, dilakukan uji Keamanan Pangan, dan/atau uji Mutu Pangan. Paragraf 3 Pengasingan dan Pengamatan Pasal 71
(1) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 2 dan angka 3 dilakukan di Instalasi Karantina untuk mendeteksi HPHK yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus.
(2) Selain pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengamatan dapat dilakukan untuk mengamati situasi HPHK pada suatu negara, Area, atau tempat asal.
(3) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf a atau Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf b berdasarkan:
a. hasil Analisis Risiko; dan/atau
b. hasil pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris ditemukan gejala klinis HPHK. A Pasal 72 REPUBUK INDONESIA Pasal 72
(1) Pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71. dilakukan terhadap sebagian atau seluruh Media Pembawa HPHK untuk diadakan pengamatan, pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris, dan perlakuan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan IiPHK. (21 Pengasingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan, pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris, dan perlakuan.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipergunakan sebagai dasar masa Karantina. (41 Masa karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sejak Media Pembawa HPHK berupa Hewan diserahkan oleh Pemilik kepada Pejabat Karantina Hewan sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan Karantina Hewan. Pasal 73
(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dilakukan untuk mengamati timbulnya gejala HPHK selama pengasingan. (21 Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa inkubasi dan sifat penyakit Hewan.
(3) Apabila pemeriksaan laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) ternyata diperoleh hasil diagnosa Cefinitif:
a. tidak ditemukan HPHK, dilakukan pembebasan sebelum selesainya masa inkubasi; atau
b. ditemukan HPHK, dilakukan perlakuan danlatau pemusnahan. Pasal 74
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina pascamasuk terhadap Satwa Liar dan Satwa Langka yang dipelihara atau dikembangbiakkan di lingkungan atau dalam kondisi terkontrol dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan. A
(2) Wilayah REPUBL|K INDONESIA (21 Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terisolasi dan terkontrol lalu lintasnya, serta memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan habitat buatan. (41 Seluruh wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan Satwa Liar dan Satwa Langka sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Hewan pascamasuk. Paragraf 4 Perlakuan Pasal 75 (U Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 4 dilalmkan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa HPHK dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan promotif. (21 Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan, jika setelah dilakukan:
a. pemeriksaan kesehatan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), ayat (21, atau ayat (3); atau
b. pengasingan dan pengamatan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, ternyata tertular atau diduga tertular HPHK, dilakukan perlalnran.
(3) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan; dan
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka, hanya dapat dilakukan setelah diperiksa terlebih dahulu secara fisik dan dinilai tidak mengganggu pengamatan dan pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris. Paragraf5 REPUBUK INDONESIA _43_ Paragraf 5 Penahanan Pasal 76
(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 5 dan huruf b angka 2 dilakukan jika setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a ternyata:
a. dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi; dan/atau
b. Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan. (21 Pernenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan.
(3) Media Pembawa HPHK hanya dapat dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dan dinilai tidak berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK.
(4) Selama penahanan terhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
1. Hewan; dan
2. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasil Satwa Liar, atau Satwa Langka, dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan, pengamatane, dan/atau perlakuan yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya HPHK dan penyakit Hewan lainnya dan/atau mencegah kemungkinan penularannya; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa PRG, SDG, Satwa Liar, atau Satwa Langka dapat dilakukan pengobatan yang bertujuan menyembuhkan dari penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan, berdasarkan pertimbangan Dokter Hewan Karantina. A Paragraf6 REPUBLIK INDONESTA Paragraf 6 Penolakan Pasal TT
(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 6 dan huruf b angka 3 dilakukan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran yang:
a. setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal66 di atas alat angkut di Tempat Pemasukan:
1. tertular HPHK; atau
2. merupakan jenis: a) Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; atau b) fl'-J?*ftu?x;"It"l "?,?f ' r,::: x,:" iry,Tl Langka yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 atau Pasal 60;
c. setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Media Pembawa HPHK tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK; atau
d. setelah jangka waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (21berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi. (21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan dilakukan dengan cara mengeluarkan Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang dari:
a. wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. Area tujuan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dikoordinasikan dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan instansi terkait di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran; dan A
b. diinformasikan
b. diinformasikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan jenis Media Pembawa HPHK yang dimasukkan atau dikeluarkan.
(4) Pemilik wajib mengeluarkan Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, atau Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat perintah penolakan diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina.
(5) Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. selama masa penolakan berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Hewan; dan
b. harus dikeluarkan oleh Pemilik di bawah Pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang dila.kukan dengan cara nrengembalikannya kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan. (71 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang Transit ke dalam atau antar Area di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 78
(1) Dalam hal penolakan terhadap Satwa Liar sebagaimana ,limaksud dalam Pasal 77 ayat (2) atau ayat (71 ternyata diketahui atau diduga merupakan Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penolakan harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam. A
(2) Berdasarkan REPUBLIK INDONESTA _46_ (21 Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran:
a. Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan, diserahkan kepada instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam untuk dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. Satwa Liar yang tidak dilindungi atau Satwa Liar yang boleh diperdagangkan, dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4l., ayat (5), danlatau ayat (6).
(3) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 danlatau sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Dokter Hewan Karantina menerbitkan berita acara penolakan. (41 Berita acara penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemilik. Pasal 79 Dalam rangka memenuhi kewajiban pelayanan publik terhadap Pemasukan antar-Area Media Pembawa HPHK yang berasal dari pulau yang belum ditetapkan sebagai Tempat Pengeluaran, dilakukan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan di Tempat Pemasukan. Paragraf 7 Pemusnahan Pasal 80
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 a)'at (3) huruf a angka 7 dan/atau huruf b angka 4 dilakukan terhadap Pemasukan, jika setelah:
a. diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan sanitasi, Media Pembawa HPHK berupa:
1. Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf a;
2. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21huruf c; atau
3. Pangan atau Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf e dan Pasal 70 ayat (1) huruf a, ternyata busuk atau rusak; b.dilakukan A
b. dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dan Pasal 73, Media Pembawa HPHK berupa:
1. Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6I ayat (21huruf a; atau
2. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf b, ternyata tertular atau ditemukan HPHK;
c. diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Media Pembawa HPHK berupa:
1. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf a;
2. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf b;
3. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21huruf c; atau
4. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf d, ternyata tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK; atau
d. dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, atau Pasal 78 ayat (21 huruf b, Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) ternyata tidak segera dibawa ke luar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari Area tujuan oleh Pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan. (21 Media Pembawa HPHK yang akan dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Hewan.
(3) Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berhak menuntut ganti rugi. A
(4) Pemusnahan EEPUBUK INDONESTA (41 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau antar-Area di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4) dilaksanakan oleh Pejabat Karantina Hewan dan harus disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait.
(6) Dalam hal pemusnahan dilakukan terhadap Satwa Liar yang diketahui atau diduga merupakan:
a. Satwa Liar yang dilindungi; atau
b. Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan, pemusnahan selain disaksikan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam. (71 Dalam hal hasil uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 atau Pasal 70 ayat (3) huruf b ternyata tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21sampai dengan ayat (5). Pasal 81
(1) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (5) menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan pemusnahan kepada Pemilik atau kuasanya. (21 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a yang busuk atau rusak, dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal80 ayat (1) huruf b atau huruf d, yang tertular atau ditemukan HPHK; atau
2. Pasal 80 ayat (1) huruf c atau huruf d, yang tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK, dilakukan paling lambat 1 (satu) hari. c.Media A
c. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf d yang tidak tertular HPHK, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari.
(3) Batas waktu pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Dokter Hewan Karantina dengan mempertimbangkan:
a. jenis HPHK dan potensi risiko penyebarannya;
b. ketersediaan prasarana dan sarana pemusnahan; dan/atau
c. ketersediaan sumber daya manusia pelaksana pemusnahan. Pasal 82
(1) Pemeriksaan kesehatan dan/atau uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan tetap dapat dilakukan terhadap:
a. Pemasukan Media Pembawa HPHK, yang tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya;
b. Pemasukan Media Pembawa HPHK, yang telah dilakukan tindakan penolakan sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf d dan Pemilik tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5) huruf b; atau
c. Media Pembawa HPHK yang diserahkan oleh instansi lain. (21 Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan dan/atau uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata:
a. Media Pembawa HPHK:
1. tertular HPHK;
2. tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK setelah diberi perlakuan; dan/atau
3. dalam kondisi rusak, busuk, tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan pemusnahan; atau
b. Media Pembawa HPHK:
1. tidak tertular HPHK; dan
2. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dikuasai oleh negara. A
(3) Pemusnahan
(3) Pemusnahanterhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (21 huruf a yang tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya, menjadi tanggung jawab lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (21huruf a yang diserahkan oleh instansi lain, menjadi tanggung jawab lembaga. pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dan instansi lain terkait. (41 Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 83
(1) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, atau Pasal 82 ayat (2) huruf a dan ayat (3) diterbitkan berita acara pemusnahan oleh Dokter Hewan Karantina. (21 Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemilik.
(3) Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. biaya pengangkutan Media Pembawa HPHK atau ke lokasi pemusnahan; dan
b. biaya proses pelaksanaan pemusnahan.
(4) Dalam hal pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan, lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
(5) Dalam batas waktu tertentu setelah tindakan pemusnahan selesai dilaksanakan, Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). A
(6) Batas
(6) Batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. sesuai kesanggupan Pemilik sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan kesanggupan; dan
b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berita acara pemusnahan diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 84
(1) Penanggung jawab alat angkut harus melakukan pemusnahan terhadap:
a. sisa Pakan;
b. bangkai Hewan;
c. sampah yang berupa sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan; dan
d. barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(2) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pemusnahan dapat dibantu oleh pihak yang dikuasakan.
(3) Pemusnahan terhadap sisa Pakan, sampah yang berupa sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan, dan barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Media Pembawa diturunkan dari atas alat angkut. (41 Pemusnahan terhadap bangkai Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilakukan paling lambat Ix24 jam (satu kali dua puluh empat jam) setelah Media Pembawa diturunkan dari atas alat angkut.
(5) Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan hanya untuk melalulintaskan Media Pembawa. Pasal 85
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) merupakan orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau Transit alat angkut. A
(2) Penanggung REPUBUK INDONESIA (21 Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai melakukan pemusnahan menerbitkan berita acara pemusnahan.
(3) Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Pejabat Karantina paling lambat lx24 jam (satu kali dua puluh empat jam) setelah pemusnahan. Pasal 86
(1) Sampah yang berasal dari Media Pembawa HPHK berupa sisa makanan atau Produk Hewan yang:
a. tidak memenuhi persyaratan Karantina Hewan;
b. dibawa oleh penumpang; dan
c. diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan, harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina. (21 Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk melalulintaskan manusia dan barang.
(3) Pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan jika diperlukan pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di Tempat Pemasukan atau Tempat Lain yang ditetapkan. (41 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan. Paragraf 8 Pembebasan Pasal 87
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 8 dan huruf b angka 5 dilakukan dengan menerbitkan:
a. sertifikat pelepasan untuk Pemasukan; atau
b. sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pengeluaran. A
(2) Pembebasan REPUBLIK INDONESTA (21 Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK dapat dilakukan apabila ternyata:
a. setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4), tidak tertular HPHK;
b. setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, tidak tertular HPHK; atau
c. setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dapat disembuhkan dari HPHK.
(3) Media Pembawa HPHK yang dikenai:
a. tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal6l ayat (3) dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
2. dokumen lain yang terkait tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a; dan
3. dinyatakan tidak tertular atau dapat disembuhkan dari HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21;
b. tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L ayat (41 huruf a dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
2. dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan/atau persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O;
3. dinyatakan tidak tertular atau dapat disembuhkan dari HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21:' dan
4. memenuhi Keamanan Pangan dan/atau Mutu Pangan atau Keamanan Pakan danlatau Mutu Pakan bagi Pangan atau Pakan; atau
c. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (41 huruf b dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
2. dokumen . A REPUBUK INDONESTA
2. dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b dan/atau persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60; dan
3. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan bagi Pangan atau Pakan. (41 Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dituangkan dalam dokumen hasil Pengawasan secara terintegrasi.
(5) Dalam hal Pemasukan Media Pembawa HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dilakukan pembebasan dengan diterbitkannya sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan akan dilakukan Pengeluaran antar-Area, tetap dilakukan tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
(6) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibebaskan apabila ternyata:
a. Hewan langsung dilalulintaskan menuju Tempat Pengeluaran di Area lain; atau
b. Produk Hewan dan Media Pembawa Lain:
1. menggunakan kemasan asli, dalam kondisi utuh, atau tidak rusak dari negara asal;
2. tidak terjadi kontaminasi; dan
3. dapat ditelusuri tindakan Karantinanya.
(7) Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sebagai sertifikat kesehatan, sertifikat sanitasi, atau surat keterangan Media Pembawa Lain untuk lalu lintas antar-Area Media Pembawa HPHK yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Pasal 88
(1) Dokter Hewan Karantina menerbitkan:
a. sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a;
b. sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b;
c. dokumen hasil Pengau,asan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4); dan d.surat A
d. surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5).
(2) Penerbitan sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada Pejabat Otoritas Veteriner provinsi atau Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sesuai kewenangannya di Area tujuan.
(3) Dalam hal Pejabat Otoritas Veteriner kabupatenlkota belum ditetapkan, penerbitan sertilikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada Pejabat Otoritas Veteriner provinsi sesuai kewenangannya di Area tujuan. (41 Penerbitan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan kepada petugas karantina di negara tujuan atau kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan.
(5) Dokumen hasil Pengawasan dan surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dicantumkan dalam sertifikat pelepasan dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi.
(6) Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h:-rruf a dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina paling lama Ix24 jam (satu kali dua puluh empat jam) terhitung sejak pembebasan. (71 Penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan tanggung jawab Dokter Hewan Karantina secara berkelanjutan. Pasal 89
(1) Dalam hal Pengawasan secara terintegrasi melibatkan pejabat lainnya, penerbitan:
a. surat keterangan bukan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b;
b. dokumen hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4); dan
c. surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5), dilakukan oleh pejabat lainnya.
(2) Dokumen A (21 Dokumen hasil Pengawasan dan surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c menjadi dasar pertimbangan Dokter Hewan Karantina dalam penerbitan sertifikat pelepasan dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (5). Pasal 90 Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 terhadap Media Pembawa HPHK yang:
a. dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain atau dimasukkan ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Keempat Jenis, Bentuk, dan Tata Cara Penerbitan Dokumen Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan, serta Segel Karantina Hewan Pasal 9 1
(1) Setiap tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan diterbitkan dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan. (21 Jenis dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan; dan
b. dokumen proses tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan.
(3) Dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik. A
(4) Tata (41 Tata cara penerbitan dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan berupa:
a. dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, diterbitkan oleh Pejabat Karantina Hewan atau dapat diterbitkan pejabat lainnya sesuai kewenangannya; dan
b. dokumen proses tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, diterbitkan oleh:
1. Pejabat Karantina Hewan;
2. pejabat lainnya selaku kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk;
3. pejabat lainnya selaku pejabat fungsional sesuai kewenangannya;
4. Pemilik atau kuasanya; atau
5. penanggung jawab alat angkut atau kuasanya.
(5) I'ata cara penyampaian dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat dilakukan secara dalam jaringan atau luar jaringan.
(6) Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. (71 Dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disampaikan kepada Pemilik atau kuasanya.
(8) Pejabat Karantina Hewan dan/atau pejabat lainnya yang tidak menyampaikan dokumen tindakan Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 92
(1) Dalam hal diperlukan untuk mengamankan Media Pembawa HPHK selama atau setelah pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan, dilakukan pemasangan segel oleh Pejabat Karantina Hewan.
(2) Pemasangan A REPUBLIK INDONESIA
(2) Pemasangan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: il. penegakan hukum; atau
b. kelancaran pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan.
(3) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terkait dengan:
a. penahanan dalam pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan; atau
b. pengamanan barang bukti dalam rangka penindakan, dan/atau penyidikan terhadap pelanggaran di bidang perkarantinaan.
(4) Kelancaran pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terkait dengan penandaan selama atau setelah selesainya tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan.
(5) Setiap Orang dilarang membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel Karantina Hewan yang digunakan untuk penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a tanpa izin dari Pejabat Karantina Hewan. Pasal 93 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan dokumen akhir dan dokumen proses Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91; dan
b. jenis, bentuk, dan tata cara pemasangan segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Kelima Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu Paragraf 1 Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan di Luar Tempat Pengeluaran Pasal 94
(1) Tindakan Karantina Hewan dilakukan di luar Tempat Pemasukan atau di luar Tempat Pengeluaran.
(2) Tindakan (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kelancaran arus barang di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. Pasal 95
(1) Tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dilakukan di negara asal atau negara Transit. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap Pemasukan Media Pembawa yang memiliki risiko tinggi bagi masuknya HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
(3) Terhadap Pemasukan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pejabat Karantina Hewan melaksanakan:
a. tindakan Karantina Hewan di negara asal dan latau negara Transit; atau
b. penilaian terhadap tindakan Karantina Hewan yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang di negara asal atau negara Transit.
(4) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan atau penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah memperoleh persetujuan dari otoritas Karantina di negara asal dan/atau negara Transit dan mendapat pertimbangan berdasarkan penilaian Pejabat Karantina Hewan.
(5) Persetujuan dari otoritas Karantina di negara asal dan/atau negara Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam protokol Karantina Hewan. Pasal 96
(1) Tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dilakukan di daerah asal sebelum Media Pembawa HPHK dibawa ke 'Iempat Pengeluaran. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap Media Pembawa HPHK yang akan dikeluarkan:
a. dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. dari REPUBUK TNDONESIA
b. dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan terhadap:
a. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan persyaratan teknis atau protokol Karantina Hewan yang disetujui antara negara tujuan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dikoordinasikan dengan pejabat berwenang atau otoritas veteriner daerah asal. Pasal 97 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pemasukan dan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Tindakan Karantina Hewan terhadap Hewan Organik Pasal 98
(1) Hewan Organik yang dimasukkan ke dalam, dimasukkan dan dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain, atau dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mengikuti persyaratan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (21 Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik harus disertai dokumen identitas.
(3) Dokumen identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21, paiing sedikit memuat ciri khusus, riwayat kesehatan, dan vaksinasi. Pasal 99
(1) Hewan Organik yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 selama melaksanakan tugas kedinasan dianggap berada dalam masa pengamatan.
(2) Hewan A REPUBLTK INDONESIA
(2) Hewan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah selesai melaksanakan tugas kedinasan, diterbitkan sertifikat kesehatan.
(3) Apabila Hewan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak kembali ke negara asal setelah berakhirnya masa berlaku sertifikat kesehatan, dikenai tindakan Karantina Hewan Pemasukan. (41 Tindakan Karantina Hewan Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Tindakan Karantina Hewan Pengeluaran dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pelaporan dapat dilakukan pada saat keberangkatan atau kedatangan;
b. tempat tindakan Karantina Hewan dapat dilakukan di luar Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran, atau di tempat penugasan tanpa harus ditetapkan sebagai Instalasi Karantina atau Tempat Lain; dan
c. tindakan Karantina Hewan dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan yang dapat dibantu oleh penanggung jawab kesehatan Hewan Organik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 3 Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan Media Pembawa HPHK yang Ditolak Negara atau Area T\rjuan Pasal lOO (i) Penolakan Media Pembawa HPHK akibat tidak memenuhi persyaratan negara atau Area tujuan, dapat dilakukan Pemasukan kembali. (21 Pemasukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan pada saat Pengeluaran; dan
b. disertai surat keterangan penolakan dari negara atau Area tujuan.
(3) Pemasukan A PRESTDEN REPUELIK INDONESTA
(3) Pemasukan kembali Media Pembawa HPHK mengikuti persyaratan tindakan Karantina Hewan untuk Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (41 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ar,'at (3) dilaporkan dan diserahkan oleh Pemilik kepada Pejabat Karantina Hewan paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan. Pasal 1O1
(1) Terhadap Pemasukan kembali Media Pembawa HPHK yang:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (21 dan ayat (3), dilakukan tindakan Karantina Hewan; atau
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O0 ayat (21 dan ayat (3), dilakukan pemusnahan. (21 Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditolak dari negara tujuan dengan status situasi terjadi wabah atau endemis penyakit Hewan yang belum ada di Indonesia, dilakukan Analisis Risiko.
(3) Jika hasil Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21ternyata:
a. telah diketahui manajemen risikonya, dilakukan tindakan Karantina Hewan;
b. telah diketahui manajemen risikonya tetapi tidak dapat dilakukan di Tempat Pemasukan atau di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan pemusnahan; atau
c. tidak diketahui manajemen risikonya, dilakukan pemusnahan.
(4) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (6). A PasallO2 Pasal 102 Keter:.tuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Fiewan terhadap Pemasukan kembali Media Pembawa HPHK yang ditolak negara atau Area tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 4 Tindakan Karantina Hewan terhadap Barang Bawaan Pasal 103
(1) Setiap Orang yang membawa Media Pembawa HPHK sebagai barang bawaan pada saat Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit, dikenai tindakan Karantina Hewan. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan sebagai barang bawaan dengan ketentuan:
a. digunakan untuk keperluan sendiri dengan jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK tertentu yang ditetapkan;
b. bukan merupakan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
c. dibawa bersama penumpang dalam satu alat angkut; dan
d. bukan aktivitas lalu lintas yang nrtin.
(3) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikecualikan dari persyaratan:
a. sertifikat kesehatan dari negara asal, untuk Pemasukan; atau
b. sertifikat veteriner dari otoritas veteriner setempat, untuk Pengeluaran.
(4) Barang bawaan sebagaimana dimaksud piaa ayat (1) dilaporkan pada saat keberangkatan atau kedatangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit, serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK tertentu sebagai barang bawaan scbagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. A Paragrafs REPUBUK INDONESIA Paragraf 5 Tindakan Karantina Hewan dalam Keadaan Darurat Pasal 104
(1) Dalam hal alat angkut yang memuat Media Pembawa HPHK karena keadaan darurat diharuskan untuk merapat atau mendarat bukan di Tempat Pemasukan yang dituju, penanggung jawab alat angkut harus segera melaporkan kepada Pejabat Karantina Hewan atau petugas instansi pemerintah terdekat. (21 Dalam hal Pemilik tidak berada pada alat angkut, pcnanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai kuasa Pemilik untuk melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPHK.
(3) Petugas instansi pemerintah terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya melaporkan kepada Pejabat Karantina Hewan terdekat. (41 Pejabat Karantina Hewan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) melakukan tindakan Karantina Hewan dalam keadaan darurat berupa pemeriksaan:
a. kesehatan Media Pembawa HPHK; dan
b. kelayakan dan kondisi alat angkut.
(5) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam rangka mengetahui potensi dan manajemen risiko penyebaran penyakit Hewan, dan tindak lanjut penanganan Media Pembawa HPHK.
(6) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (41dapat dibantu oleh Pihak Lain. Pasal 105
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilarang dibongkar atau diturunkan dari alat angkut sebelum diizinkan oleh Pejabat Karantina Hewan, kecuali karena alasan yang memaksa.
(2) Alasan yang memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. alat angkut mengalami gangguan atau kerusakan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan baik terhadap penumpang maupun Media Pembawa HPHK; b.sifat A REPUBUK INDONESIA
b. sifat Media Pembawa HPHK mudah rusak; dan/atau
c. kondisi atau keadaan Media Pembawa HPHK mengganggu dan membahayakan keselamatan penumpang yang berada di atas alat angkut.
(3) Terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dibawa keluar dari Area pelabuhan atau tempat sandar alat angkut, kecuali karena kondisi darurat atau untuk keperluan pemuatan kembali ke alat angkut lain. Pasal 1O6
(1) Dalam hal terpenuhi alasan yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), Media Pembawa HPHK:
a. harrrs segera dimuat kembali ke atas alat angkut lain; dan
b. dilakukan pemeriksaan dalam rangka mencegah penularan penyakit Hewan. (21 Pemuatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemindahan Hewan ke Tempat Pengeluaran harrrs mendapat persetujuan Dokter Hewan Karantina dan di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terbukti memperlihatkan gejala HPHK yang:
a. belum diketahui manajemen risikonya, Hewan segera dimusnahkan dan alat angkutnya diberikan perlakuan; atau
b. telah diketahui manajemen risikonya, Hewan dan alat angkut diberikan perlakuan.
(4) Dalam hal hasil perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terbukti Media Pembawa HPHK:
a. tidak dapat dibebaskan dari HPHK, dilakukan pemusnahan; atau
b. dapat dibebaskan dari HPHK, dilakukan pembebasan.
(5) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dan ayat (41 huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan menerbitkan surat keterangan Karantina Hewan. A Pasal lO7 REPUEUK INDONESTA Pasal 107
(1) Bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan Media Pembawa HPHK yang memperlihatkan gejala HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O6 ayat (3), harus dimusnahkan. (21 Dalam hal bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan kembali, terhadap bahan atau peralatan dilakukan penyucihamaan.
(3) Penyucihamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk dilakukan terhadap orang yang pernah berhubungan dengan Media Pembawa HPHK. Pasal 1O8 Dalam hal alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 tida.k dapat melanjutkan perjalanan dan tidak ada alat angkut penggtrnti, terhadap Media Pembawa HPHK dikenai tindakan Karantina Hewan sesuai dengan ketentuan Pemasukan. Pasal 109
(1) Dalam hal alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 tidak dapat melanjutkan perjalanan dan Pemilik tidak dapat menyediakan alat angkut pengganti, dan/atau Pemilik tidak bertanggung jawab atau tidak sanggup mengurus Media Pembawa HPHK, Pemilik menyerahkan kepada negara untuk selanjutnya dikuasai negara.
(2) Penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemilik, kuasa Pemilik, atau penanggungjawab alat angkut kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan.
(3) Penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima dan disaksikan oleh instansi terkait. (41 Dalam hal Pemilik tidak bersedia menyerahkan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Media Pembawa HPHK diambil paksa oleh negara.
(5) Pengambilan
(5) Pengambilan paksa Media Pembawa HPHK oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disaksikan instansi terkait dan dituangkan dalam berita acara pengambilan paksa Media Pembawa. Pasal 110 Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina Hewan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 6 Tindakan Karantina Hewan oleh Pihak Lain Pasal 1 1 1
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dapat dibantu oleh Pihak Lain. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaankesehatan;
b. pengasingan;
c. pengamatan;
d. perlakuan; dan
e. pemusnahan, di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(3) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Setiap Orang yang telah: e.. memenuhi persyaratan administratif dan teknis; dan
b. ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
(4) Penetapan Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku untuk:
a. jangka waktu tertentu; dan
b. melaksanakan tindakan Karantina Hewan tertentu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. A Paragraf7 REPUELIK TNDONESIA Paragraf 7 Tindakan Karantina Hewan terhadap Media Pembawa HPHK yang Dipertrntukkan sebagai Bantuan Penanggulangan Bencana Pasal 1 12
(1) Pemasukan Media Pembawa HPHK yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana dilakukan tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: 4.. Produk Hewan untuk kebutuhan Pangan dan/atau Pakan dalam rangka penanggulangan bencana; atau
b. Hewan untuk penanganan atau penyelamatan korban bencana.
(3) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana. (41 Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit berisi keterangan peruntukan Pemasukan Media Pembawa HPHK dalam rangka penanggulangan bencana, penanganan bencana, atau penyelamatan korban bencana. Pasal 1 13
(1) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll2 ayat (2) huruf a yang:
a. dilengkapi sertifikat sanitasi dari negara atau daerah asal, dikenai tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; atau
b. tidak dilengkapi sertifikat sanitasi dari negara atau daerah asal, dikenai tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan kesehatan.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan sanitasi. A
(3) Pemeriksaan R,EPUBUK INDONESTA
(3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan terhadap Produk Hewan yang tidak termasuk jenis Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (41 Dalam hal hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ternyata Produk Hewan terjadi kebocoran, kerusakan Kemasan dan/atau segel, dan perubahan fisik, dilakukan uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan.
(5) Pelaksanaan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan ketersediaan fasilitas pengujian di Tempat Pemasukan. Pasal 1 14
(1) Pemasukan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll2 ayat (21 huruf b dapat dikecualikan dari sertifikat kesehatan. (21 Pemasukan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi surat keterangan kesehatan Hewan dari dokter Hewan penanggung jawab kesehatannya.
(3) Terhadap Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen, serta pemeriksaan kesehatan. Pasal 1 15 Dalam hal pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal Il2 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (3) dilakukan di atas alat angkut, ternyata:
a. Produk Hewan atau Hewan tertular HPHK; atau
b. jenis Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat ii) huruf a angka 1 dan angka 2 subhuruf a). A Pasal 1 16 REPUBUK INDONESIA Pasal 116
(1) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal tl2 ayat (2) dilakukan Transit, harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan di tempat Transit. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang keluar dari tempat Transit selain untuk tujuan dikirim ke lokasi bencana. Pasal 1 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemasukan Media Pembawa HPHK yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 12 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 8 Tindakan Karantina Hewan terhadap Orang, Alat Angkut, Peralatan, Air, atau Pembungkus Pasal 118 (U Terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang diketahui atau diduga terkontaminasi atau berpotensi membawa HPHK, dikenai tindakan Karantina Hewan yang bertujuan untuk mencegah penyebaran HPHK atau penyakit Hewan menular. (21 Diketahui atau diduga membawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. pemberitahuan penanggung jawab alat angkut yang melakukan lalu lintas dari atau Transit di negara, Area, atau daerah terjangkit status situasi wabah penyakit Hewan menular;
b. riwayat perjalanan orang dari atau Transit di negara, Area, atau daerah terjangkit status situasi wabah penyakit Hewan menular;
c. indikasi adanya kontak langsung alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus dengan Media Pembawa HPHK yang telah ditolak atau dimusnahkan akibat tidak dapat disembuhkan dari HPHK; atau
d. hasil pemeriksaan terhadap Media Pembawa HPHK. A
(3) Selain
(3) Selain dikenai tindakan Karantina Hewan yang bertqiuan untuk mencegah penyebaran HPHK atau penyakit Hewan menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap alat angkut yang akan digunakan untuk mengangkut:
a. Hewan, dilakukan pemeriksaan kelayakan pemenuhan persyaratan kesejahteraan hewan; atau
b. Produk Hewan dan/atau Media Pembawa Lain, dilakukan pemeriksaan persyaratan sanitasi sesuai jenis Media Pembawa HPHK untuk mencegah kerusakan dan terjadinya pencemaran.
(4) Terhadap alat angkut yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Karantina Hewan menerbitkan surat penolakan pemuatan Media Pembawa HPHK ke atas alat angkut dan tidak diizinkan untuk mengangkut Media Pembawa HPHK. Pasal 119
(1) Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) berupa:
a. penolakan terhadap alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus;
b. perlakuan terhadap orang, alat anglmt, peralatan, air, atau pembungkus; atau
c. pemusnahan terhadap peralatan, atau pembungkus. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencegah penyebaran HPHK atau penyakit Hewan menular.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf a, berupa penolakan sandar terhadap alat angkut, atau penolakan bongkar Media Pembawa HPHK.
(4) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf c, dilakukan apabila alat angkut telah bersandar, atau Media Pembawa telah diturunkan dari atas alat angkut.
(5) Dalam hal peralatan atau pembungkus yang tidak dapat diberikan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunf b, dilakukan pemusnahan. A Pasalt2O REPUELIK TNDONESIA _72_ Pasal 120 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 18 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 9 Tindakan Karantina Hewan terhadap Media Pembawa HPHK untuk Pameran, Sirkus, dan/atau Kontes Pasal 121
(1) Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes dikenai persyaratan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Hewan dan Produk Hewan.
(3) Terhadap Pemasukan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilakukan tindakan Karantina Hewan di tempat tindakan Karantina Hewan yang telah disetujui; dan
b. selama penyelenggaraan pameran, sirkus, dan/atau kontes berada di bawah pengawasan dokter Hewan Karantina. (41 Terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilakukan tindakan Karantina Hewan di Tempat Pengeluaran atau di luar Tempat Pengeluaran; dan
b. memenuhi persyaratan teknis Area atau negara tujuan. Pasal 122
(1) Untuk memperoleh persetujuan tempat tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2l ayat (3) huruf a, penyelenggara pameran, sirkus, dan/atau kontes mengajukan permohonan kepada unit kerja Tempat Pemasukan setempat. A
(2) Persetujuan REPUELII( INDONESIA (21 Persetujuan tempat tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan status dan situasi HPHK pada Area tujuan. (l)) Selama penyelenggaraan pameran, sirkus, dan/atau kontes, Media Pembawa HPHK dilarang diperjualbelikan dan/atau dibawa keluar dari tempat penyelenggaraan. (41 Penyelenggara pameran, sirkus, dan/atau kontes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera mengeluarkan Media Pembawa HPHK setelah selesai penyelenggaraan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Area tujuan.
(5) Dalam hal:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperjualbelikan atau dibawa keluar dari tempat penyelenggaraan; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak segera dilakukan Pengeluaran, dikenai tindakan Karantina Hewan untuk Pemasukan. Pasal 123 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karan.tina. Paragraf 10 Tindakan Karantina Hewan di Lintas Batas Negara Pasal 124
(1) Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK di lintas batas negara untuk tujuan:
a. perdagangan umum; atau
b. kebutuhan pelintas batas, dikenai tindakan Karantina Hewan. (21 Pemasukan dan Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan persyaratan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(3) Pemasukan A REPUBL|K INDONESIA
(3) Pemasukan dan Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan dari persyaratan tindakan Karantina Hewan berupa:
a. sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56; dan
b. sertifikat veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) humf b dan huruf c. Pasal 125 (U Pemasukan dan Pengeluaran unhrk tujuan kebutuhan pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) humf b dapat dilakr-rkan oleh pelintas batas yang memenuhi persyaratan tertentu. (21 Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. memiliki identitas pelintas batas dan pas lintas batas;
b. melalui tempat pemeriksaan pada perbatasan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran; dan
c. melakukan Pemasukan Media Pembawa HPHK sesuai dengan kesepakatan standar sanitari dan litosanitari kedua negara.
(3) Identitas pelintas batas dan pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan keimigrasian.
(4) Kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, paling sedikit memuat:
a. jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK;
b. Media Pembawa HPHK tidak berasal dari negara atau Area yang sedang terjadi status situasi wabah dan tidak termasuk jenis yang dilarang dimasukkan atau dikeluarkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. persyaratan dan tindakan Karantina Hewan. Pasal 126 (U Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, dilakukan tindakan Karantina Hewan.
(2) Tindakan REPUBL|K INDONESIA (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan, perlakuan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan. Pasal 127 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK oleh pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 1 1 Tindakan Karantina terhadap Transit Media Pembawa HPHK dan Transit Alat Angkut Pasal 128 Media Pembawa HPHK berupa Hewan yang:
a. dimasukkan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diangkut langsung dari negara asal menuju Tempat Pemasukan yang telah ditetapkan;
b. dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diangkut langsung dari Tempat Pengeluaran menuju negara tujuan; dan
c. dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diangkut langsung dari Tempat Pengeluaran menuju Tempat Pemasukan yang telah ditetapkan. Pasal 129
(1) Dalam hal Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 tidak dapat diangkut langsung, Transit alat angkut dan/atau Hewan hanya diperbolehkan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pcrrgeluaran yang telah ditetapkan atau disetujui sebagai tempat Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (21 Tempat Transit Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan untuk Transit alat angkut dan/atau Media Pembawa HPHK yang melalui Negara Kesatuan Republik Indonesia. A
(3) Transit _76_
(3) Transit alat angkut dan/atau Hewan atau Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan. Pasal 130
(1) Pemilik yang melakukan Transit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 wajib melaporkan kepada P':;jabat Karantina Hewan pada saat kedatangan untuk dilakukan tindakan Karantina Hewan. (21 Penanggung jawab alat angkut yang melakukan Transit alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 wajib memberitahukan kedatangan alat angkut kepada Pejabat Karantina Hewan sebelum kedatangan alat angkut untuk dilakukan tindakan Karantina Hewan.
(3) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilarang menurunkan Media Pembawa HPHK dari alat angkut yang sedang Transit tanpa persetujuan Pejabat Karantina Hewan di tempat Transit. Pasal 131 Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13O ayat (3), Pejabat Karantina Hewan di tempat Transit harus mempertimbangkan paling sedikit:
a. status dan situasi HPHK di negara atau daerah asal, dan/ atau tempat Transit sebelumnya;
b. kemungkinan penularan HPHK melalui jenis Hewan yang diangkut; dan
c. kesiapan Pejabat Karantina Hewan, prasarana dan sarana yang ada di tempat Transit. Pasal 132 Transit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129:
a. dilakukan pemeriksaan kesehatan di atas alat angkut; dan
b. terhadap pemeliharanya, bahan, atau peralatan yang pernah berhubungan dengan Hewan, sisa Pakan, kotoran yang berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK, dilarang diturunkan selama Transit. Pasal133 A Pasal 133 Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a terhadap Hewan dan alat angkut yang berasal dari:
a. luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ternyata:
1. Hewan memperlihatkan gejala HPHK dan belum diturunkan dari atas alat angkut, ciilakukan penolakan;
2. Hewan memperlihatkan gejala HPHK yang belum diketahui manajemen risikonya dan telah diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan pemusnahan terhadap Hewan dan pen5rucihamaan terhadap alat angkut; atau
3. Hewan memperlihatkan gejala HPHK yang telah diketahui manajemen risikonya dan telah diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan penolakan; atau
b. dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ternyata:
1. Hewan memperlihatkan gejala HPHK dan belum diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan penolakan;
2. Hewan memperlihatkan gejala HPHK yang belum diketahui manajemen risikonya dan telah diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan pemusnahan terhadap Hewan dan penyucihamaan terhadap alat angkut; atau
3. Hewan memperlihatkan gejala HPHK yang telah diketahui manajemen risikonya dan telah diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan perlakuan. Pasal 134
(1) Dalam hal:
a. kondisi darurat, Hewan dan pemeliharanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf b dapat diturunkan dari alat angkut dan dimuat kembali ke aiat angkut; atau
b. bahan atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf b terlanjur diturunkan dari alat angkut, dilakukan pemusnahan.
(2) Pemuatan kembali ke alat angkut lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak keluar dari tempat Transit;
b. segera dimuat kembali ke atas alat angkut; dan
c. dilakukan pemeriksaan klinis. A
(3) Dalam
(3) Dalam hal bahan atau peralatan yang terlanjur diturunkan dari alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dipergunakan kembali, dilakukan penyucihamaan.
(4) Penyucihamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk dilakukan terhadap orang yang pernah berhubungan dengan Hewan, sisa Pakan, kotoran yang berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK. Pasal 135
(1) Dalam hal Transit alat angkut ditemukan Media Pembawa HPHK yang tidak diberitahukan atau selain yang diberitahukan oleh penanggung jawab alat angkut, Media Pembawa HPHK:
a. dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina Hewan di tempat Transit untuk keperluan tindakan Karantina Hewan; dan
b. dilarang diturunkan dari atas alat angkut. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan dan dilakukan pemantauan keberadaan dan statusnya.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan dengan instansi terkait yang berwenang di tempat Transit. Pasal 136
(1) Dalam hal negara atau Area tujuan mempersyaratkan tindakan Karantina Hewan selama Transit, Dokter Hewan Karantina menerbitkan surat keterangan Transit. (21 Surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi keterangan status kesehatan Hewan, tindakan Karantina Hewan dan pengamanan yang pernah dilakukan selama Transit di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keterangan lain yang diperlukan oleh negara atau Area tujuan. Pasal 137
(1) Pemilik yang melakukan Transit Hewan sebagaimana climaksud dalam Pasal 13O ayat (1) dan Penanggung jawab aiai angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi REPUBLIK INDONESIA _79_ (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan tertulis.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditembuskan kepada pengelola Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, dan instansi yang berwenang. Pasal 138 Biaya yang timbul sebagai dampak dilakukannya tindakan Karantina Hewan dan/atau tindakan medis menjadi tanggung jawab Pemilik melalui penanggung jawab alat angkut. Pasal 139 (li T'indakan Karantina Hewan terhadap Transit Produk Hewan dan Media Pembawa Lain dilakukan atas permintaan atau sesuai dengan persyaratan negara atau Area tujuan.
(2) Hasil tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada negara atau Area tujuan. Pasal 140 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tindakan Karantina Hewan terhadap Transit Media Pembawa HPHK dan Transit alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 dan Pasal 139 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 12 Tindakan Karantina Hewan terhadap Barang yang Ditahan Pasal 141
(1) Pejabat Karantina Hewan berwenang melaksanakan tindakan Karantina terhadap Media Pembawa HPHK yang berstatus sebagai barang yang ditahan atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan, sebelum diserahkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk mencegah menyebarnya HPHK.
(2) Dalam REPUBUK INDONESIA (21 Dalam hal tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemusnahan, berita acara pemusnahan dijadikan sebagai barang bukti. Pasal 142
(1) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (1) dilakukan:
a. di tempat Media Pembawa HPHK yang ditahan oleh pejabat atau instansi lain; atau
b. di Tempat Lain, berdasarkan pertimbangan Dokter Hewan Karantina <iengan memperhatikan risiko penyebaran penyakit Hewan dan keamanan Media Pembawa HPHK.
(2) Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, dan pemusnahan.
(3) Hasil pelaksanaan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam surat keterangan kesehatan barang yang ditahan. (41 Surat keterangan kesehatan barang yang ditahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan tidak ditemukan HPHK. Pasal 143 Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan terhadap barang yang ditahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) dibebankan pada keuangan negara. Pasal 144 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap barang yang ditahan diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BABV A BAB V KARANTINA IKAN Bagan Kesatu Pelaporan dan Penyerahan Media Pembawa HPIK Pasal 145
(1) Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa HPIK ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan. (21 Pelaporan Pemasukan Media Pembawa HPIK ke ddam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa barang muatan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum Media Pembawa HPIK tiba di Tempat Pemasukan, dan menyerahkan Media Pembawa pada saat tiba di Tempat Pemasukan.
(3) Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK unhrk Pemasukan antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang benrpa barang muatan paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan.
(4) Dalam hal Media Pembawa HPIK diangkut menggunakan alat angkut darat, pelaporan, dan penyerahan Media Pembawa HPIK disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa HPIK di Tempat Pemasukan.
(5) Setiap Orang yang tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 146
(1) Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan.
(2) Pelaporan MI=IIItrN K INDONESTA (21 Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilahrkan sebelum tindakan Karantina lkan.
(3) Dalam hal Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Instalasi Karantina Ikan, pelaporan kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran paling lambat sebelum keberangkatan.
(4) Setiap Orang yang tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 147 (U Penyampaian pelaporan Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 dan Pasal 146 dilakukan secara elektronik. l2l Dalam hal keadaan tertentu, pelaporan Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dapat dilakukan secara manual.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Kedua Persyaratan Tindakan Karantina Ikan Pasal 148
(1) Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Ikan dan Produk lkan;
b. memasukkan Media Pembawa HPIK melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina; dan
c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina untuk keperluan tindakan Karantina Ikan dan pengawasan dan/ atau pengendalian.
(2) Kewajiban K INDONESIA (21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
(3) Pemasukan Media Pembawa [.a.in sebagaimana dimaksud pada ayat l2l harus dilengkapi surat keterangan Media Pembawa Lain.
(4) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa HPIK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(5) Dalam hal Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit di suatu negara, sertifikat kesehatan Ikan atau surat keterangan Transit dari negara Transit wajib disertakan.
(6) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (41 meliputi dokumen yang terkait dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan/atau Jenis Ikan yang dilindungi. (71 Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 149 (U Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan bagi Ikan dan Produk Ikan;
b. mengeluarkan Media Pembawa HPIK melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan;
c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan Karantina Ikan dan pengawasan dan/atau pengendalian; dan
d. melengkapi dokumen yang dipersyaratkan negara tujuan. (21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
(3) Pengeluaran A
(3) Pengeluaran Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilengkapi dengan surat keterangan Media Pembawa Lain. (4) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yxrgmengeluarkan Media Pembawa HPIK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi dokumen yang terkait dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan/atau Jenis Ikan yang dilindungi. Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (U dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) (6) Pasal 15O (U Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPIK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan bagi Ikan dan Produk Ikan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan;
b. menyerahkan sertifikat kesehatan bagr Ikan dan Produk Ikan di Tempat Pemasukan yang ditetapkan;
c. memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPIK melalui Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
d. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Ikan dan Pengawasan dan/atau pengendalian. (21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
(3) Pengeluaran Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilengkapi dengan surat keterangan Media Pembawa Lain. I A
(4) Selain REPUBL|K INDONESIA (41 Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPIK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit di suatu Area, wajib dilengkapi surat keterangan Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina lkan dari tempat Transit. (6i i)okumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi dokumen yang terkait dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan/atau Jenis Ikan dilindungi. (71 Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 151
(1) Selairr persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Pasal 149, dan Pasal 15O, dalam hal tertentu sehubungan dengan sifat HPIK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan kewajiban tambahan Karantina Ikan. (21 Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. informasi status penyakit Ikan di negara asal, negara Transit, Area asal, dan/atau Area Transit yang berasal dari lembaga nasional atau internasional yang berwenang; dan/atau
b. informasi yang berasal dari jurnal atau referensi ilmiah yang dapat dipertanggungiawabkan.
(3) Kewajiban tambahan Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persyaratan teknis dan/atau laporan hasil uji laboratorium. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian A REPUBUK INDONESTA Bagian Ketiga Tindakan Karantina Ikan Paragraf 1 Umum Pasal 152
(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan pelaporan Pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal I45 dan Pasal 146, Pejabat Karantina lkan melakukan tindakan Karantina Ikan.
(2) Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemeriksaan;
b. pengasingan;
c. pengamatan;
d. perlakuan;
e. penahanan;
f. penolakan;
g. pemusnahan; dan
h. pembebasan.
(3) Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kategori risiko Media Pembawa HPIK.
(4) Kategori risiko Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibedakan menjadi:
a. risiko rendah;
b. risiko sedang; atau
c. risiko tinggi.
(5) Penentuan kategori risiko Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pcmerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Pemeriksaan Pasal 153
(1) Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (1) diawali dengan tindakan pemeriksaan.
(2) Tindakan REPUBLIK TNDONESIA (21 Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b. pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. Pasal 154
(1) Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengetahui:
a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan Karantina Ikan; dan
b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK dengan dokumen persyaratan Karantina Ikan. (21 Dokumen persyaratan Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berbentuk dokumen cetak atau dakumen elektronik. Pasal 155
(1) Pemeriksaan kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) huruf b dilakukan secara klinis, fisik, dan/atau laboratoris untuk mendeteksi HPIK dan mengetahui kondisi fisik Media Pembawa HPIK. (21 Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) huruf b dilakukan secara fisik, visual, dan/atau laboratoris untuk mengetahui Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan.
(3) Untuk keperluan pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan pengambilan contoh uji. (41 Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan contoh uji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 156
(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 dilakukan:
a. di atas alat angkut; dan/atau
b. setelah Media Pembawa HPIK diturunkan dari alat angkut. (21 Tindakan pemeriksaan terhadap Media Pembawa HPIK di atas alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila:
a. alat angkut hanya mengangkut Media Pembawa HPIK; dan/atau
b. Media Pembawa HPIK berasal dari atau Transit di negara yang terjadi wabah HPIK.
(3) Tindakan pemeriksaan terhadap Media Pembawa HPIK setelah diturunkan dari alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila tindakan pemeriksaan tidak memungkinkan dilakukan di atas alat angkut.
(4) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan di Tempat Pemasukan, Instalasi Karantina [kan, atau Tempat Lain.
(5) Tindakan pemeriksaan terhadap Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan herdasarkan Analisis Risiko.
(6) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Paragraf 3 Pengasingan dan Pengamatan Pasal 157
(1) Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I52 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan apabila dari hasil pemeriksaan Kesehatan lkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) huruf b, ternyata Media Pembawa HPIK diduga tertular HPIK. A
(2) Tindakan (21 Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Media Pembawa HPIK dapat dilakukan di atas alat angkut.
(3) Dalam hal tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan di atas alat angkut, tindakan pengasingan dan pengamatan dilakukan di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran, Instalasi Karantina [kan, atau Tempat Lain. (41 Selama tindakan pengasingan dan pengamatan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Karantina Ikan harus memasang segel Karantina Ikan.
(5) Selama tindakan pengasingan dan pengamatan s,:bagaimana dimaksud pada ayat (3) Media Pemba'*'a HPIK dilarang untuk:
a. dipindahtempatkan sebagian atau seluruhnya ke Tempat Lain;
b. dipindahtangankan sebagian atau seluruhnya dari Pemilik ke Pihak Lain; dan/atau
c. ditukar, diganti, atau dicampur dengan Media Pembawa HPIK dari jenis yang sama atau dari jenis yang lain. Pasal 158
(1) Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 157 ayat (1) dilakukan terhadap Media Pembawa HPIK untuk mencegah penularan HPIK. (21 Tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengamati lebih lanjut gejala klinis dan mendeteksi HPIK pada Media Pembawa HPIK selama tindakan pengasingan.
(3) Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko sedang atau risiko tinggi berdasarkan:
a. hasil Analisis Risiko; dan/atau
b. hasil pemeriksaan kesehatan lkan secara klinis, ditemukan gejala klinis HPIK atau diduga tertular HPIK.
(4) Jangka waktu yang dibutuhkan untuk melakukan tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L57 ayat (1) merupakan masa Karantina.
(5) Masa A REPUBLIK TNDONESIA
(5) Masa Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari.
(6) Masa Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang oleh Pejabat Karantina Ikan apabila tindakan pengamatan dan pemeriksaan belum selesai dilakukan. (71 Masa Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dihitung sejak Media Pembawa HPIK diserahkan oleh Pemilik kepada Pejabat Karantina Ikan sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan Karantina lkan. Paragraf 4 Perlakuan Pasal 159
(1) Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t52 ayat (2) huruf d, dilakukan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pengasingan, danf atau pengamatan ditemukan HPIK Golongan II. (21 Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyembuhkan, menyucihamakan, dan membebaskan Media Pembawa HPIK dari HPIK atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan/atau promotif. (3i 'Iindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Karantina lkan atau Pihak Lain.
(4) Dalam hal tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pihak Lain, wajib mendapat persetujuan Pejabat Karantina Ikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 5 Penahanan Pasal 160
(1) Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud Pasal L52 ayat (21 huruf e, dilakukan mengamankan Media Pembawa HPIK di pengawasan Pejabat Karantina Ikan. dalam untuk bawah A
(2) Tindakan REPUEUK INDONESIA (21 Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Media Pembawa HPIK diturunkan dari alat angkut.
(3) Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, lnstalasi Karantina Ikan, dan/atau Tempat Lain. (41 Selama Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penahanan, dilakukan pemasangan segel Karantina Ikan. Paragraf 6 Penolakan Pasal 161
(1) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf f dilakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran HPIK, gangguan kesehatan manusia, dan kerusakan sumber daya [kan. (21 Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK dilakukan ciengan diterbitkan surat penolakan.
(3) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPIK dilakukan dengan cara dikembalikan kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan Ikan.
(4) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang merupakan jenis yang dilarang Pengeluarannya, dilakukan dengan cara tidak diterbitkan sertifikat kesehatan Ikan.
(5) Terhadap Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diamankan dan berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Ikan untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perr.rndang-undan gan.
(6) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPIK yang Transit ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Transit antar Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. A
(7) Tindakan INDONESIA 92- (71 Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh PejabatKxantina lkan dan berkoordinasi dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. Paragraf 7 Pemusnahan Pasal 162 (U Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat l2l huruf g dilakukan terhadap Media Pembawa HPIK sehingga tidak mungkin lagr menjadi sumber penyebaran HPIK, tidak mengganggu kesehatan manusia, dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya Ikan. (21 Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, danf atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran HPIK serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya Ikan.
(3) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harrs memperhatikan prinsip kesejahteraan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. Pasal 163 (U Media Pembawa HPIK yang akan dikenai tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t62 ayat (1) berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Ikan setempat. (21 Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilaksanakan oleh Pejabat Karantina lkan setempat berdasarkan surat perintah pemusnahan dan harus disaksikan oleh pettrgas instansi lain yang terkait.
(3) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat {21dilakukan di Instalasi Karantina Ikan atau Tempat Lain di luar Tempat Pemasukan. (a) Dalam A REPUBUK INDONESIA
(4) Dalam hal tindakan pemusnahan dilakukan di Tempat Lain di luar Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah.
(5) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilaksanakan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah terbitnya surat perintah pemusnahan.
(6) Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berhak menuntut ganti rugi. (71 Pemilik yang tidak menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 164
(1) 'fcrhadap Pemasukan dan/atau Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang dikenai tindakan penahanan karena tidak diketahui Pemiliknya dilakukan tindakan pemusnahan dalam hal:
a. setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan [kan, Media Pembawa HPIK tertular HPIK; atau
b. setelah dilakukan pemeriksaan fisik, Media Pembawa HPIK busuk atau rusak. (21 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 165 Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf g terhadap Media Pembawa HPIK yang merupakan jenis yang dilindungi, harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya Ikan. Pasal 166
(1) Media Pembawa HPIK yang berupa sisa Pakan, bangkai Ikan, barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Ikan, dan sampah yang berupa sisa-sisa makanan yang mengandung bahan asal Ikan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut di bawah pengawasan Pejabat Karantina Ikan.
(2) Media A Bagian Keempat Tindakan Karantina terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 168 REPUBL|K INDONESIA (21 Media Pembawa HPIK berupa sisa makanan atau Produk Ikan yang tidak memenuhi persyaratan Karantina Ikan yang dibawa oleh penumpang ke Tempat Pemasukan harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina.
(3) Pemusnahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jika diperlukan tindakan pemusnahan terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di Tempat Pemasukan atau Tempat Lain. (41 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan. Paragraf 8 Pembebasan Pasal 167
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (21 huruf h, untuk Pemasukan Media Pembawa HPIK dilakukan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan. (21 Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I52 ayat (2) huruf h, untuk Pengeluaran Media Pembawa HPIK dilakukan dengan menerbitkan:
a. sertifikat kesehatan lkan untuk Media Pembawa HPIK berupa Ikan atau Produk lkan; atau
b. surat keterangan Media Pembawa Lain untuk Media Pembawa HPIK bempa Media Pembawa Lain.
(1) Berdasarkan pemberitahuan penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan pelaporan Pemilik Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan tindakan pemeriksaan Karantina Ikan. A
(2) Tindakan REPUBLIK INDONESTA
(2) Tindakan pemeriksaan Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan. Pasal 169
(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko rendah, sedang, dan tinggi berupa:
a. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b. pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. (21 Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap dokumen persyaratan Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Dokumen persyaratan Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa:
a. sertilikat kesehatan bagi lkan dan Produk Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf a;
b. surat keterangan Media Pembawa Lain yang relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3);
c. dokumen lain yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (4); dan
d. surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (5). (41 Dokumen persyaratan Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik. Pasal 170
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal L69 ayat (21, dokumen persyaratan dinyatakan belum seluruhnya dipenuhi dan/atau Pemilik menjamin dapat memenuhi seluruh dokumen persyaratan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penahanan.
(2) Pemenuhan A REPUBUK INDONESIA (21 Pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan.
(3) Setelah batas waktu tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir Pemilik Media Pembawa HPIK tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan. Pasal 171
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (21, seluruh dokumen dinyatakan lengkap, benar dan sah serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dilakukan pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. (21 Pemeriksaan kesehatan lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Media Pembawa HPIK kategori:
a. risiko rendah dilakukan secara fisik; .b. risiko sedang dilakukan secara fisik, klinis, dan/atau laboratoris; atau
c. risiko tinggi dilakukan secara fisik, klinis, dan laboratoris.
(3) Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara fisik, visual, danf atau laboratoris. (41 Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga sesuai kewenangannya i:erdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 172 REPUBLIK TNDONESIA Pasal L72
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2), seluruh dokumen dinyatakan lengkap, benar dan sah serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko rendah dilakukan pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan secara fisik di tempat pemasukan.
(2) Dalam hal pemeriksaan lisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan di tempat pemasukan, pemeriksaan fisik dilakukan di Instalasi Karantina Ikan atau Tempat Lain.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan lisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Media Pembawa HPIK tidak busuk atau tidak rusak, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Media Pembawa HPIK busuk atau rusak, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemusnahan. Pasal 173
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2), seluruh dokumen dinyatakan lengkap, benar dan sah serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko sedang dan tinggi dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan lkan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. (21 Pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara klinis, fisik, visual, dan/atau laboratoris.
(3) Dalam A FEPUEL|K INDONESIA
(3) Dalam hal pemeriksaan kesehatan [kan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Media Pembawa HPIK:
a. ditemukan gejala klinis HPIK, diduga tertular HPIK atau diduga tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu; danlatau
b. memerlukan waktu yang lama dalam pemeriksaan atau pengujiannya, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pengasin gan dan I atau pengamatan. (41 Tindakan pengasingan dan/atau pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Media Pembawa HPIK:
a. kategori risiko sedang dilakukan di Instalasi Karantina Ikan atau Tempat Lain; atau
b. kategori risiko tinggi dilakukan di atas alat angkut atau di Instalasi Karantina Ikan.
(5) Selama masa tindakan pengasingan dan f atau pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap Media Pembawa HPIK dilakukan pengambilan contoh uji untuk pemeriksaan kesehatan [kan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan secara laboratoris. Pasal 174
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu irangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (5), Media Pembawa HPIK ternyata:
a. tidak ditemukan HPIK atau ditemukan HPIK Golongan II dan setelah diberi perlakuan, Media Pembawa HPIK dapat disembuhkan;
b. tidak busuk atau tidak rusak; dan
c. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan.
(2) Dalam REPUBUK INDONESIA (21 Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan [kan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (5), Media Pembawa HPIK ternyata:
a. ditemukan HPIK atau setelah diberi perlakuan Media Pembawa HPIK tidak dapat disembuhkan dari HPIK Golongan II; atau
b. busuk atau rusak, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemusnahan.
(3) Dalam hal hasil uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (5), Media Pembawa HPIK ternyata tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan. Pasal 175
(1) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL l7O
BAB V: KARANTINA IKAN | Bagian Keempat - Tindakan Karantina terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK
Naskah pasal.
PASAL 8
ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 20 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (3), Pasal 32 ayat (21, Pasal 56 ayat (3), Pasal 58 ayat (3), Pasal 60 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), Pasal 64 ayat (2), Pasal 65 ayat (2), Pasal 66 ayat {21, Pasal 67 ayat (6), Pasal 70 ayat (7), Pasal 72 ayat (2), Pasal 75, Pasal 77 ayat (21, dan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2Ol9 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan TUmbuhan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2l Tatrun 2OL9 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; Mengingat
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ol9 tentang I(arantina Hewan, Ikan, dan Ttrmbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2OO, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 64lLl; MEMUTUSI(AN: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PEI,,AKSANAAN UNDANG.UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN. BABI A REPUBUK TNDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
2. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah hama, hama dan penyakit, dan penyakit hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekcnomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Hama dan Penyakit lkan Karantina yang selanjutnya disingkat HPIK adalah semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio-ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuk ke dalam, tersebar di dalam, danf atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. HPIK Golongan I adalah semua HPIK yang belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau tidak dapat disucihamakan atau dibebaskan dari media pembawanya. 5.HPIK A INDONES]A 3-
5. HPIK Golongan II adalah semua HPIK yang terdapat hanya di area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dapat disucihamakan atau dibebaskan dari media pembawanya.
6. Organisme Pengganggu Ttrmbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.
7. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosio-ekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. OPTK Kategori A1 adalah OPTK yang belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. OPTK Kategori A2 adalah OPTK yang sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Analisis Risiko adalah proses pengambilan keputusan teknis kesehatan hewan, ikan atau tumbuhan yang didasarkan pada kaidah ilmiah dan kaidah keterbukaan publik melalui serangkaian tahapan kegiatan. 1 1. Analisis Risiko Organisme Pengganggu T\.rmbuhan yang selanjutnya disingkat AROPT adalah suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu OPT merupakan OPTK, serta menenttrkan persyaratan dan tindakan Karantina tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPT atau OPTK tersebut.
12. Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, dan/atau media pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
13. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, ait, danlatau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. 14.Hewan REPUBLIK TNDONESIA
14. Hewan Organik adalah Hewan milik instansi pemerintah, yang dilatih dan dipelihara secara intensif dalam rangka membantu tugas kedinasan.
15. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, pakan, danf atau kegunaan lain bagt pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
16. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
17. Produk Ikan adalah Ikan atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.
18. T\rmbuhan adalah sumber daya alam nabati atau bagian- bagiannya yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya berada di dalam lingkungan darat dalam keadaan hidup.
19. Produk T\rmbuhan adalah T[rmbuhan atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.
20. Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Produk Rekayasa Genetik atau Organisme Hasil Modifikasi, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan/atau tempat pengeluaran terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang dilalulintaskan dalam rangka untuk memastikan pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
21. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. A 22.Pal<an REPUBUK INDONESIA
22. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada Hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
23. Media Pembawa Lain adalah Media Pembawa yang tidak ciigolongkan Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, Produk T\rmbuhan yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
24. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
25. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
26. Keamanan Pakan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pakan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kesehatan manusia, Hewan, dan/atau Ikan.
27. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi Pangan.
28. Mutu Pakan adalah kesesuaian Pakan terhadap dipenuhinya persyaratan standar nasional Indonesia atau ilersyaratan teknis minimal yang ditetapkan.
29. Produk Rekayasa Genetik atau Organisme Hasil Modifikasi yang selanjutnya disebut PRG adalah organisme hidup, bagian-bagiannya, dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari penerapan bioteknologi modern.
30. Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah genetik yang berasal dari Hewan, Ikan, T\rmbuhan, dan mikroorganisme, yang mengandung unit fungsional pembawa sifat keturunan, dan yang mempunyai nilai nyata atau potensial. A
31. Agensia Hayati adalah setiap organisme yang dapat digunakan untuk keperluan pengendalian hama penyakit Hewan, Ikan, atau OPT, proses produksi, dan pengolahan hasil pertanian untuk keperluan industri, kesehatan, dan lingkungan.
32. Jenis Asing Invasif adalah Hewan, Ikan, T\rmbuhan, mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan merupakan bagtan dari suatu ekosistem yang dapat menimbulkan kerursakan ekosistem, lingkungan, kemgian ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia.
33. T\rmbuhan dan Satwa Liar adalah semua T[mbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yarLg masih mempunyai kemurnian jenis, atau semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
34. Ttrmbuhan dan Satwa Langka adalah semua Tumbuhan atau binatang yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang terancam punah, tingkat perkembangbiakannya lambat, terbatas penyebarannya, populasinya kecil, dan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
35. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
36. Area adalah suatu wilayah administratif pemerintahan, bagran pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK.
37. Kawasan Karantina adalah suatu kawasan atau daerah yang pada awalnya diketahui bebas dari hama dan penyakit karantina, tetapi berdasarkan hasil pemantauan ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu hama dan penyakit karantina yang masih terbatas penyebarannya sehingga harus diisolasi dari kegiatan pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dari dan/atau ke dalam kawasan atau daerah tersebut untuk mencegah penyebar€rnnya.
38. Instalasi
38. Inslalasi Karantina adalah bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina.
39. Tempat Lain di Luar Instalasi Karantina yang selanjutnya disebut Tempat Lain adalah fasilitas selain Instalasi Karantina berupa bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina, Pengawasan dan/atau pengendalian, serta ketertelusuran.
40. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pcrnbawa HPHK, HPIK, atau OPTK dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
41. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
42. Transit adalah singgah sementara alat angkut dan/atau Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK di suatu pelabuhan laut atau bandar udara dalam perjalanan scbelum sampai di negara tujuan atau Tempat Pemasukan.
43. Ketertelusuran adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi, atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait.
44. Pejabat Karantina adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan.
45. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
45. Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan/atau yang bertanggung jawab atas Pemasukan, Pengeluaran, atau Transit Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK. A 47.Pihak REPUBUK TNDONESIA
47. Pihak Lain adalah Setiap Orang yang telah ditetapkan untuk membantu tindakan Karantina tertentu dan/atau menyediakan Instalasi Karantina.
48. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos. BAB II TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, SUMBER DAYA MANUSIA, SERTA PRASARANA DAN SARANA Bagian Kesatu Tingkat Pelindungan Negara yang Layak dan Analisis Risiko Pasal 2
(1) Penyelenggaraan Karantina didasarkan pada tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK.
(2) Tingkat pelindungan negara yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat pelindungan hingga batas risiko yang dapat diterima dalam melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
(3) FJatas risiko yang dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditentukan melalui Analisis Risiko.
(4) Tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
(5) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menetapkan tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Pasal 3 Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk pertama kali atau terjadi perubahan status dan situasi HPHK, HPIK, dan/atau OPTK di negara asal. Pasal4 A REPUBUI( INDONESTA Pasal 4
(1) Analisis Risiko terhadap Media Pembawa HPHK dan HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kegiatan:
a. identifikasi bahaya;
b. penilaian risiko;
c. manajemen risiko; dan
d. komunikasi risiko. (21 Analisis Risiko terhadap Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kegiatan:
a. inisiasi;
b. penilaian risiko; dan
c. pengelolaan risiko. Pasal 5
(1) Analisis Risiko terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberlakukan terhadap Pemasukan Ikan dan/atau Produk Ikan yang berasal dari:
a. negara anggota badan kesehatan Hewan dunia; dan
b. negara bukan anggota badan kesehatan Hewan dunia. (21 Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap Pemasukan Ikan dan/atau Produk Ikan untuk pertama kali ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan:
a. jenis atau strainf varietas lkan baru;
b. Produk Ikan baru;
c. berasal dari negara yang memiliki penyakit lkan baru; dan/atau
d. berasal dari negara yang sedang terkena wabah penyakit Ikan.
(3) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk setiap kali Pemasukan lkan dan/atau Produk lkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. A Bagian REPUBL|K INDONESIA _ 10_ Bagian Kedua Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran Pasal 6
(1) -setiap Pemasukan atau Pengeluaran wajib dilakukan melalui Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran yang telah ditetapkan. (21 Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK;
b. risiko keluarnya HPHK, HPIK, atau OPT;
c. status dan tingkat penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK;
d. kelestarian sumber daya alam hayati Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan
e. kelancaran dan perkembangan sistem transportasi perdagangan serta perekonomian nasional.
(3) Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Pasal 7
(1) Untuk melindungi kepentingan nasional, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Pemasukan khusus untuk melaksanakan tindakan Karantina pengamanan maksimal terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dari luar negeri yang berisiko tinggi menularkan HPHK, HPIK, dan OPTK. (21 Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, dan peningkatan mutu genetik. A Pasal 8 REPUBLTK INDONESIA Pasal 8 Tinda.kan Karantina pengamanan maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dilakukan di Instalasi Karantina yang menerapkan prinsip pengamanan maksimal.
PASAL 9
BAB II: TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, | Bagian Kedua - Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran
Penetapan Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1), paling sedikit harus
mempertimbangkan:
a. kesiapan fasilitas prasarana dan sarana, alat angkut,
bongkar muat Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK, dan
tempat tindakan Karantina;
b. status dan situasi HPHK, HPIK, atau OPTK di negara asal
dan daerah pada negara asal;
c. status dan situasi HPHK, HPIK, atau OPTK di daerah yang
akan dijadikan Tempat Pemasukan khusus; dan
d. jarak antara Tempat Pemasukan khusus dengan lokasi
pelaksanaan tindakan Karantina.
PASAL 10
BAB II: TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, | Bagian Kedua - Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran
(1) Dalam rangka mendukung program pemerintah, kepala
lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan
Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat
sementara terhadap lalu lintas Media Pembawa HPHK,
I{PIK, atau OPTK antar-Area dalam rvilayah lndonesia.
(2) Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran
yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harrrs mempertimbangkan risiko masuk dan
tersebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK, serta kesiapan
prasarana dan sarana bongkar muat Media Pembawa
HPHK, HPIK, atau OPTK.
PASAL 11
BAB II: TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, | Bagian Kedua - Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran
(1) Untuk mencegah masuknya HPHK, HPIK, dan OPTK melalui Transit, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina:
a. menetapkan tempat Transit dan Area yang dapat disinggahi maupun yang dilarang Transit di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan A
b. menyetujui REPUBUK INDONESTA -t2- b'. menyetujui tempat Transit dan Negara yang dapat disinggahi maupun yang dilarang dilakukan Transit di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Penetapan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan peta situasi HPHK, HPIK, dan OPTK, jalur perjalanan, Analisis Risiko, sarana dan prasarana yang ada.
PASAL 12
BAB II: TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, | Bagian Kedua - Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan:
a. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan
d. tempat Transit dan Area yang dapat disinggahi maupun yang dilarang Transit, serta tempat Transit dan Negara yang dapat disinggahi maupun yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Ketiga Sumber Daya Manusia Pasal 13 Sumber daya manusia untuk penyelenggaraan Karantina terdiri atas:
a. Pejabat Karantina; dan
b. pejabat lainnya. Pasal 14
(1) Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. Pejabat Karantina Hewan;
b. Pejabat Karantina Ikan; dan
c. Pejabat Karantina T\rmbuhan. A
(2) Pejabat REPUEUK INDONESIA _13_ (21 Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki standar kompetensi sesuai dengan bidangnya.
(3) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui pendidikan danf atau pelatihan secara berjenjang.
(4) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan manajemen aparatur sipil negara.
(5) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. Pasal 15
(1) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. (21 Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan analisis jabatan sesuai dengan kebutuhan.
(3) ilejabat lainnya dan analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Bagian Keempat Prasarana dan Sarana Pasal 16
(1) Prasarana berupa tanah dan bangunan digunakan sebagai tempat untuk pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran danfatau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Ctoritas Tempat Pemasukan dan I'empat Pengeluaran menyediakan prasarana berupa tanah dan bangunan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(3) Otoritas Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dalam menyediakan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
(4) Lembaga PRESTDEN REPUEUK INDONESIA -t4- (41 Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menyediakan prasarana berupa tanah dan bangunan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(5) Penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (4) mengacu pada standar kebutuhan minimal untuk melakukan tindakan Karantina. Pasal 17 Sarana untuk pelaksanaan tindakan Karantina meliputi:
a. InstalasiKarantina;
b. Tempat Lain; dan
c. laboratorium, beserta kelengkapannya. Pasal 18
(1) Instalasi Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana Cimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:
a. lahan;
b. bangunan;
c. peralatan; dan
d. sarana pendukung.
(2) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban membangun Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran danfatau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(3) Pembangunan lnstalasi Karantina sebagaimanadimaksud pada ayat (21harus memenuhi persyaratan teknis:
a. Analisis Risiko penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK;
b. kesejahteraan Hewan dan Ikan;
c. keamanan produk; dan
d. sosial budaya dan lingkungan. Pasal19 A REPUEUK INDONESIA _15_ Pasal 19
(1) Dalam hal Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) belum tersedia atau tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menetapkan Instalasi Karantina Pihak Lain di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (21 Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(3) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus merupakan Pemilik. (41 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan jenis tindakan Karantina yang ciilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 2O
(1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban menyediakan Tempat Lain beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b untuk pelaksanaan tindakan Karantina. (21 Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis. Pasal 21 Dalam hal fasilitas Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 belum tersedia atau tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Lain yang diajukan oleh Setiap Orang. Pasal22 REPUEUK TNDONESIA _16_ Pasal 22
(1) Penetapan Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (21 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persyaratan prasarana dan sarana sesuai dengan jenis tindakan Karantina yang dilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 23
(1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban membangun laboratorium Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c di dalam atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan:
a. tindakan Karantina pemeriksaan berupa:
1. diagnosis dan/atau deteksi HPHK;
2. diagnosis dan/atau deteksi Hama dan Penyakit lkan atau HPIK; dan/atau
3. deteksi dan identifikasi OPT atau OPTK; atau
b. Pengawasan berupa pengujian:
1. Keamanan Pangan;
2. Keamanan Pakan;
3. Mutu Pangan; dan/atau
4. Mutu Pakan. Pasal24
(1) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dibangun sesuai dengan tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina. A
(2) Tingkatan REPUEL|K INDONESTA -t7- (21 Tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. ditetapkan berdasarkan fasilitas laboratorium dan jumlah serta kompetensi sumber daya manusia dengan mempertimbangkan tingkat risiko; dan
b. mengacu pada standar dan/atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25
(1) Dalam hal laboratorium Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c belum memadai untuk keperluan pelaksanaan Lindakan Karantina, dapat menggunakan laboratorium yang dimiliki perguruan tinggi atau laboratorium swasta yang terakreditasi. (21 Selain menggunakan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dipergunakan laboratorium pemerintah yang terakreditasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BAB III KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA PEMBAWA, DAN PEMBERITAHUAN PENANGGUNG JAWAB ALAT ANGKUT Bagian Kesatu Kategori Risiko Pasal 26
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina dilakukan sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor. (21 Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama antara Pejabat Karantina Hewan, Pejabat Karantina Ikan, dan Pejabat Karantina T\rmbuhan dengan Pejabat Bea dan Cukai. Pasal27 REPUBUK INDONESIA Pasal 27
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan menggunakan kategori risiko.
(2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Karantina Hewan disusun berdasarkan tingkat risiko HPHK dan Media Pembawa HPHK;
b. Karantina lkan disusun berdasarkan tingkat risiko Media Pembawa HPIK dan perubahan status HPIK di negara asal; atau
c. Karantina T\rmbuhan ditentukan berdasarkan hasil AROPT. Bagian Kedua Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang Dilarang Paragraf 1 Umum Pasal 28
(1) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menetapkan jenis:
a. HPHK, HPIK, dan OPTK;
b. Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK; dan
c. Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan jenis HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK yang dilarang setelah berkoordinasi ciengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Pasal 29
(1) Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK dan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan Analisis Risiko.
(2) Analisis REPUBUK INDONESIA _19_
(2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pemantauan HPHK;
b. hasil kegiatan surveilans HPHK; dan/atau
c. informasi resmi dari badan kesehatan hewan dunia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diatur clengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 30 Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), harus:
a. berdasarkan hasil Analisis Risiko serta daerah sebarannya; dan
b. memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati. Pasal 31
(1) Untuk mengetahui potensi daerah sebaran HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan kegiatan pemantauan dan latau surveilans oleh Pejabat Karantina lkan.
(2) Kegiatan pemantauan dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan pihak terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 32 Penetapan jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan hasil AROPT serta daerah sebaran OPTK. Pasal33 A REPUBLIK INDONESIA _20_ Pasal 33
(1) Daerah sebaran OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berdasarkan hasil pemantauan OPTK. (21 Pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rrieiiputi:
a. pemantauan umum; dan
b. pemantauan khusus.
(3) Pemantauan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dimaksudkan untuk mendapatkan informasi keberadaan dan sebaran OPTK di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di negara lain. (41 Pemantauan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dimaksudkan untuk memastikan dan mengonfirmasi keberadaan dan sebaran OPTK pada-Media Pembawa OPTK dan/atau Media Pembawa Lain di suatu Area.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan Media Pembawa HPHK yang Dilarang Pasal 34 Penetapan jenis HPHK dan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan huruf b, minimal memuat:
a. jenis HPHK;
b. agen penyebab;
c. cara penularan;
d. cara diagnosa;
e. tingkat risiko HPHK;
f. daerah penyebaran HPHK; dan
g. jenis Media Pembawa HPHK. A Pasal 35 REPUEUK INDONESIA -2t- Pasal 35 Penetapan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK:
a. tergolong jenis yang dilarang dilalulintaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
b. berasal dari negara atau Areayang:
1. terjadi status situasi wabah HPHK;
2. terdapat penyakit Hewan menular yang belum diketahui manajemen risikonya; dan/ atau
3. terdapat penyakit Hewan menular yang manajemen risikonya tidak dapat dilakukan di Tempat Pemasukan atau di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. Pasal 36
(1) Tingkat risiko HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah.
(2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal disusun berdasarkan:
a. keberadaan penyakit di daerah atau negara;
b. jenis agen penyakitnya;
c. inang (hospes);
d. cara penularan;
e. mortalitas;
f. morbiditas;
g. dampak terhadap kesehatan manusia; dan
h. dampak ekonominya. Pasal 37
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah. (21 i{relegori risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas risiko:
a. sangat tinggi; dan
b. tinggi. A
(3) Kategori ]IRESIDEN REPUBUK TNDONESI/\
(3) Kategori rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas risiko:
a. rendah; dan
b. sangat rendah. Pasal 38
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko:
1. sangat tinggi;
2. tinggi;
3. sedang; atau
4. rendah;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko:
1. sedang;
2. rendah; atau
3. sangat rendah; atau
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko:
1. sedang;
2. rendah; atau
3. sangat rendah.
(2) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, minimal disusun berdasarkan:
a. spesies atau jenis Hewan rentannya;
b. status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara asalnya; dan
c. cara penanganannya.
(3) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal disusun berdasarkan:
a. jenis produknya;
b. status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara asalnya;
c. tingkat pengolahan; dan
d. cara pengemasannya.
(4) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, minimal disusun berdasarkan:
a. jenis Media Pembawa Lain;
b. status situasi penyakit di daerah atau negara asalnya;
c. tingkat penanganannya; dan
d. cara pengemasannya. A Pasal 39 REPUBUK INDONESTA Pasal 39 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan tingkat risiko HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang Pasal 40
(1) Jenis HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a disusun menurut tingkat bahaya HPIK terhadap:
a. kelestarian sumber daya ikan;
b. lingkungan; dan
c. kesehatan manusia. (21 Jenis HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan menjadi:
a. HPIK Golongan I; dan
b. HPIK Golongan II. Pasal 41
(1) Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas Media Pembawa HPIK:
a. risiko rendah;
b. risiko sedang; dan
c. risiko tinggi. (21 Media Pembawa HPIK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di, dari, atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c merupakan Media Pembawa HPIK yang:
a. berpotensi tinggi membawa HPIK; dan
b. berasal dari negara Area wabah atau ditransitkan di negara Area wabah.
(3) Penentuan A REPUBLIK TNDONESIA
(3) Penentuan kategori risiko Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, Can Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 4l diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 4 Penetapan Jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang Dilarang Pasal 43 Penetapan jenis OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. OPTK Kategori A1; dan
b. OPTK Kategori A2. Pasal 44
(1) Penetapan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah. (21 Kategori risiko Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK; dan i:. tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK.
(3) Tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi Media Pembawa OPTK:
a. diolah sampai pada tingkat yang tidak dapat lagi terinfestasi OPTK;
b. diolah sampai pada tingkat yang masih dapat terinfestasi OPTK; atau
c. belum atau tidak diolah. A (a) Tujuan REPUBUK INDONESIA (41 Tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi untuk:
a. ditanam;
b. konsumsi;
c. pengolahan lebih lanjut; dan
d. peruntukan lainnya. Pasal 45
(1) Penetapan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, minimal dilakukan terhadap Media Pembawa yang:
a. memiliki risiko tinggi; dan
b. belum diketahui pengelolaan risikonya di negara asal dan/atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk: a.. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. dikeluarkan atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
d. ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 46 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 45 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Bagian Ketiga Pemberitahuan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut Pasal 47
(1) Setiap penanggung jawab alat angkut wajib menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK kepada Pejabat Karantina. A
(2) Dokumen REPUEUK INDONESIA (21 Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen daftar muatan alat angkut.
(3) Dokumen daftar muatan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk identifikasi risiko Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. (41 Penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring.
(5) Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disampaikan melalui pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, dokumen kebandarudaraan, dan dokumen lain secara nasional.
(6) Pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkewajiban memberikan akses kepada Pejabat Karantina. Pasal 48
(1) Dalam hal keadaan tertentu, penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (41 dapat dilakukan secara luar jaringan. (21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. Tempat Pemasukan belum tersedia sistem pengelolaan data yang terintegrasi;
b. ketiadaan akses jaringan internet; atau
c. keadaan kahar lainnya, yang tidak memungkinkan penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK secara dalam jaringan. Pasal 49
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK dengan ketentuan untuk:
a. alat angkut air, paling lambat 3 (tiga)jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; b.alat A REPUBL|K INDONESTA
h. aiat angkut udara, paling lambat 1 (satu)jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; atau
c. alat angkut darat, paling lambat pada saat alat angkut yang membawa Media Pembawa HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tiba di Tempat Pemasukan.
(2) Alat angkut Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan hanya untuk melalulintaskan Media Pembawa HPHK. Pasal 50
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPIK atau OPTK dengan ketentuan:
a. paling lambat sebelum alat angkut Media Pembawa HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat angkut air dan alat angkut udara; atau
b. paling lambat pada saat alat angkut Media Pembawa HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat angkut darat. (21 Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nrerupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk melalulintaskan manusia dan barang termasuk di dalamnya Media Pembas,a HPIK atau OPTK. Pasal 51 Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan dokumen pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dengan memeriksa:
a. dokumen daftar muatan alat angkut; dan
b. isi muatan alat angkut. Pasal 52 Selain melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pejabat Karantina Hewan memeriksa dokumen mutasi Media Pembawa HPHK selama perjalanan alat angkut. A Pasal53 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 53 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 54
(1) Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), dan 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif bagi Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 3O (tiga puluh) hari kalender. (41 Apabila setelah 2 (dua) kali peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b.
(5) Pengenaan sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan pengangkutan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dikenai langsung, dalam hal penanggung jawab alat angkut pernah dikenai sanksi administratif larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. A
(6) Ketentuan REPUEL|K INDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BAB IV KARANTINA HEWAN Bagian Kesatu Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK Pasal 55
(1) Setiap Orang yang akan melakukan Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK menyampaikan rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan setempat. (21 Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan paling lambat 2 (dua) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran; atau
b. Produk Hewan dan Media Pembawa Lain paling lambat 1 (satu) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran.
(3) Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk mempersiapkan pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. Bagian Kedua Persyaratan Tindakan Karantina Hewan Pasal 56
(1) Setiap Orang yang melakukan Pemasukan dan/atau Pengeluaran wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan dan/atau Produk Hewan; A b.memasukkan REPUBUK TNDONESTA
b. memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPHK melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. (21 Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk:
a. Pemasukan Media Pembawa HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berrrpa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal;
b. Pengeluaran Media Pembawa HPHK dari dalam atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
c. Pemasukan Media Pembawa HPHK ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan.
(3) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPHK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
(5) Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., harus dilengkapi surat keterangan Media Pembawa Lain.
(6) Dalam BLIK INDONESTA
(6) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit:
a. di suatu negara, sertifikat kesehatan dari negara Transit wajib disertakan; dan/ atau
b. di suatu Area, wajib dilengkapi surat keterangan Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina dari tempat Transit. l7l Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan. Pasal 57 (U Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan, dan menyerahkan Media Pembawa HPHK pada saat tiba di Tempat Pemasukan. (21 Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c untuk Pemasukan antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan.
(3) Dalam hal Media Pembawa HPHK diangkut menggunakan alat angkut darat, pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa HPHK di Tempat Pemasukan. Pasal 58 Pejabat Karantina Hewan menerbitkan berita acara terhadap pelaporan dan penyerahan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 57. Pasal 59 (U Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) merupakan dokumen yang terkait dengan:
a. tindakan Karantina Hewan; dan A b.Pengawasan REPUEUK INDONESIA b" Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing lnvasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka. (21 Dokumen yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dokumen pemenuhan persyaratan teknis berdasarkan manajemen penyakit Hewan dan/atau disiplin ilmu kedokteran Hewan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21untuk:
a. Pemasukan Hewan dan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau perlakuan;
b. Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan persyaratan negara tujuan dapat berupa sertifikat veteriner, hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau perlakuan; atau
c. Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa sertifikat veteriner.
(4) Dokumen yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokumen Pengawasan yang dipersyaratkan dalam Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 60
(1) Pemenuhan persyaratan untuk Pemasukan Media Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemenuhan persyaratan untuk Pengeluaran Media Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus memenuhi persyaratan lainnya berdasarkan persyaratan negara tujuan. A Bagian REPUBUT INDONESIA Bagian Ketiga Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan Paragraf 1 Umum Pasal 61
(1) Setiap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain;
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka;
c. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG;
d. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati; dan
e. Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka.
(3) Tindakan Karantina Hewan dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Pengawasan secara terintegrasi terhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d, dilakukan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf e, dilakukan Pengawasan. Pasal 62
(1) Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan. (21 Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina. A
(3) Pejabat REPUBL|K INDONESIA
(3) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan:
a. tindakan Karantina Hewan meliputi:
1. pemeriksaan;
2. pengasingan;
3. pengamatan;
4. perlakuan;
5. penahanan;
6. penolakan;
7. pemusnahan; dan
8. pembebasan; dan
b. Pengawasan meliputi:
1. pemeriksaan;
2. penahanan;
3. penolakan;
4. pemusnahan; dan
5. pembebasan. (41 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pejabat Karantina Hewan dapat melibatkan pejabat lainnya. Pasal 63 Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang merrrpakan Dokter Hewan Karantina bertindak sebagai otoritas veteriner Karantina Hewan di atas alat angkut, Instalasi Karantina, Tempat Pemasukan, atau Tempat Pengeluaran untuk melakukan:
a. respons cepat, dalam hal terjadi status situasi wabah penyakit Hewan di Area asal dan latau Area tujuan, atau negara asal; dan
b. tindakan medis yang bersifat darurat terhadap Hewan, dalam hal ditemukan gejala penyakit Hewan yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, bersifat individual, danf atau memerlukan penanganan lebih lanjut. Pasal 64
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) menggunakan kategori risiko. A
(2) Penggunaan REPUBUK INDONESIA (21 Penggunaan kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan:
a. tindakan Karantina Hewan yang sesuai dengan tingkat risiko:
1. HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan
2. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38; dan
b. tempat pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi:
1. di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar lnstalasi Karantina Hewan; atau
2. di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina Hewan atau di Tempat Lain.
(3) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b angka 1 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi dan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 4, serta Hewan dan Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf b;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko rendah dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka 2 dan angka 3, serta Produk Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf c; dan
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko rendah dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 2 dan angka 3, serta Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf d. A
(4) Pelaksanaan REPUELIK INDONESTA
(4) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko tinggi dan sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3, serta Hewan dan Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf a dan huruf b;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka l, dan Produk Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21 huruf a dan huruf c; dan
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 1, dan Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Pasal 6I ayat (2) huruf a dan huruf d. Pasal 65 Dalam hal untuk kepentingan nasional dilakukan Pemasukan Media Pembawa HPHK berupa Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikenai tindakan Karantina pengamanan maksimal di Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Paragraf 2 Pemeriksaan Pasal 66
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(3) huruf a angka 1 dan huruf b angka I terdiri atas:
a. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b. pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. .
(2) Pemeriksaan REPUEUK INDONESIA (21 Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui:
a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK dengan dokumen persyaratan.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a danlatau ayat (6) huruf a;
b. surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5);
c. surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (6) huruf b; dan
d. dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(4) Pi:rireriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris;
b. pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris; atau
c. penilaian risiko.
(5) Pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara inspeksi dan pemeriksaan sistem tubuh untuk mengetahui timbulnya gejala klinis HPHK yang merupakan penyakit Hewan.
(6) Pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b dilakukan dengan cara pemeriksaan organoleptik untuk mengetahui kemurnian atau keutuhan. (71 Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara menilai tingkat kerentanan, tingkat pengolahan, status situasi, dan tindakan perlakuan di negara asal atau Area asal untuk mengetahui status risiko.
(8) Selain menggunakan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., pemeriksaan kesehatan dapat menggunakan teknik dan metode pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi. Pasal 67 REPUBUK INDONESIA Pasal 67
(1) Femeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf d berupa:
a. dokumen lain yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan; dan
b. dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan, dilakukan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas i:ernerintahan di bidang Karantina. Pasal 68
(1) Pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (41 huruf a dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan; dan
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka. (21 Pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (41 huruf b dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Produk Hewan; dan
b. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG.
(3) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Media Pembawa Lain; dan
b. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati. (41 Pemeriksaan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada siang hari, kecuali dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan Dokter Hewan Karantina dapat dilaksanakan pada malam hari. A
(5) Dalam REPUBUK INDONESTA
(5) Dalam hal setelah dilakukan pemeriksaan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditemukan gejala penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilakukan pengobatan. Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi kerusakan, kebocoran Kemasan, atau diduga terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b.
(2) Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG; dan
b. Pangan atau Pakan. Pasal 7O
(1) Da.lam hal setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a ternyata:
a. Pemasukan atau Pengeluaran Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka:
1. tidak termasuk jenis Media Pembawa HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) hurufb; dan
2. wajib dilengkapi dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, dilakukan Pengawasan secara terintegrasi; atau
b. Pemasukan atau Pengeluaran:
1. dipastikan bukan merupakan Media Pembawa HPHK; dan
2. tidak wajib dilengkapi dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, diterbitkan surat keterangan bukan Media Pembawa HPHK oleh Pejabat Karantina Hewan. A
(2) Penerbitan REPUBL|K INDONESIA (21 Penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat keterangan barang yang tidak dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan.
(3) Dalam hal Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. ditemukan gejala penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilakukan pengobatan; atau
b. terjadi kerusakan, kebocoran kemasan, atau diduga terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada Keamanan Pangan dan/atau Mutu Pangan, dilakukan uji Keamanan Pangan, dan/atau uji Mutu Pangan. Paragraf 3 Pengasingan dan Pengamatan Pasal 71
(1) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 2 dan angka 3 dilakukan di Instalasi Karantina untuk mendeteksi HPHK yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus.
(2) Selain pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengamatan dapat dilakukan untuk mengamati situasi HPHK pada suatu negara, Area, atau tempat asal.
(3) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf a atau Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf b berdasarkan:
a. hasil Analisis Risiko; dan/atau
b. hasil pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris ditemukan gejala klinis HPHK. A Pasal 72 REPUBUK INDONESIA Pasal 72
(1) Pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71. dilakukan terhadap sebagian atau seluruh Media Pembawa HPHK untuk diadakan pengamatan, pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris, dan perlakuan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan IiPHK. (21 Pengasingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan, pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris, dan perlakuan.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipergunakan sebagai dasar masa Karantina. (41 Masa karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sejak Media Pembawa HPHK berupa Hewan diserahkan oleh Pemilik kepada Pejabat Karantina Hewan sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan Karantina Hewan. Pasal 73
(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dilakukan untuk mengamati timbulnya gejala HPHK selama pengasingan. (21 Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa inkubasi dan sifat penyakit Hewan.
(3) Apabila pemeriksaan laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) ternyata diperoleh hasil diagnosa Cefinitif:
a. tidak ditemukan HPHK, dilakukan pembebasan sebelum selesainya masa inkubasi; atau
b. ditemukan HPHK, dilakukan perlakuan danlatau pemusnahan. Pasal 74
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina pascamasuk terhadap Satwa Liar dan Satwa Langka yang dipelihara atau dikembangbiakkan di lingkungan atau dalam kondisi terkontrol dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan. A
(2) Wilayah REPUBL|K INDONESIA (21 Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terisolasi dan terkontrol lalu lintasnya, serta memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan habitat buatan. (41 Seluruh wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan Satwa Liar dan Satwa Langka sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Hewan pascamasuk. Paragraf 4 Perlakuan Pasal 75 (U Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 4 dilalmkan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa HPHK dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan promotif. (21 Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan, jika setelah dilakukan:
a. pemeriksaan kesehatan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), ayat (21, atau ayat (3); atau
b. pengasingan dan pengamatan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, ternyata tertular atau diduga tertular HPHK, dilakukan perlalnran.
(3) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan; dan
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka, hanya dapat dilakukan setelah diperiksa terlebih dahulu secara fisik dan dinilai tidak mengganggu pengamatan dan pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris. Paragraf5 REPUBUK INDONESIA _43_ Paragraf 5 Penahanan Pasal 76
(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 5 dan huruf b angka 2 dilakukan jika setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a ternyata:
a. dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi; dan/atau
b. Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan. (21 Pernenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan.
(3) Media Pembawa HPHK hanya dapat dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dan dinilai tidak berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK.
(4) Selama penahanan terhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
1. Hewan; dan
2. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasil Satwa Liar, atau Satwa Langka, dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan, pengamatane, dan/atau perlakuan yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya HPHK dan penyakit Hewan lainnya dan/atau mencegah kemungkinan penularannya; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa PRG, SDG, Satwa Liar, atau Satwa Langka dapat dilakukan pengobatan yang bertujuan menyembuhkan dari penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan, berdasarkan pertimbangan Dokter Hewan Karantina. A Paragraf6 REPUBLIK INDONESTA Paragraf 6 Penolakan Pasal TT
(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 6 dan huruf b angka 3 dilakukan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran yang:
a. setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal66 di atas alat angkut di Tempat Pemasukan:
1. tertular HPHK; atau
2. merupakan jenis: a) Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; atau b) fl'-J?*ftu?x;"It"l "?,?f ' r,::: x,:" iry,Tl Langka yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 atau Pasal 60;
c. setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Media Pembawa HPHK tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK; atau
d. setelah jangka waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (21berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi. (21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan dilakukan dengan cara mengeluarkan Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang dari:
a. wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. Area tujuan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dikoordinasikan dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan instansi terkait di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran; dan A
b. diinformasikan
b. diinformasikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan jenis Media Pembawa HPHK yang dimasukkan atau dikeluarkan.
(4) Pemilik wajib mengeluarkan Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, atau Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat perintah penolakan diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina.
(5) Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. selama masa penolakan berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Hewan; dan
b. harus dikeluarkan oleh Pemilik di bawah Pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang dila.kukan dengan cara nrengembalikannya kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan. (71 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang Transit ke dalam atau antar Area di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 78
(1) Dalam hal penolakan terhadap Satwa Liar sebagaimana ,limaksud dalam Pasal 77 ayat (2) atau ayat (71 ternyata diketahui atau diduga merupakan Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penolakan harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam. A
(2) Berdasarkan REPUBLIK INDONESTA _46_ (21 Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran:
a. Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan, diserahkan kepada instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam untuk dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. Satwa Liar yang tidak dilindungi atau Satwa Liar yang boleh diperdagangkan, dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4l., ayat (5), danlatau ayat (6).
(3) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 danlatau sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Dokter Hewan Karantina menerbitkan berita acara penolakan. (41 Berita acara penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemilik. Pasal 79 Dalam rangka memenuhi kewajiban pelayanan publik terhadap Pemasukan antar-Area Media Pembawa HPHK yang berasal dari pulau yang belum ditetapkan sebagai Tempat Pengeluaran, dilakukan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan di Tempat Pemasukan. Paragraf 7 Pemusnahan Pasal 80
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 a)'at (3) huruf a angka 7 dan/atau huruf b angka 4 dilakukan terhadap Pemasukan, jika setelah:
a. diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan sanitasi, Media Pembawa HPHK berupa:
1. Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf a;
2. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21huruf c; atau
3. Pangan atau Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf e dan Pasal 70 ayat (1) huruf a, ternyata busuk atau rusak; b.dilakukan A
b. dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dan Pasal 73, Media Pembawa HPHK berupa:
1. Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6I ayat (21huruf a; atau
2. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf b, ternyata tertular atau ditemukan HPHK;
c. diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Media Pembawa HPHK berupa:
1. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf a;
2. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf b;
3. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21huruf c; atau
4. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf d, ternyata tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK; atau
d. dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, atau Pasal 78 ayat (21 huruf b, Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) ternyata tidak segera dibawa ke luar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari Area tujuan oleh Pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan. (21 Media Pembawa HPHK yang akan dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Hewan.
(3) Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berhak menuntut ganti rugi. A
(4) Pemusnahan EEPUBUK INDONESTA (41 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau antar-Area di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4) dilaksanakan oleh Pejabat Karantina Hewan dan harus disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait.
(6) Dalam hal pemusnahan dilakukan terhadap Satwa Liar yang diketahui atau diduga merupakan:
a. Satwa Liar yang dilindungi; atau
b. Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan, pemusnahan selain disaksikan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam. (71 Dalam hal hasil uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 atau Pasal 70 ayat (3) huruf b ternyata tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21sampai dengan ayat (5). Pasal 81
(1) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (5) menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan pemusnahan kepada Pemilik atau kuasanya. (21 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a yang busuk atau rusak, dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal80 ayat (1) huruf b atau huruf d, yang tertular atau ditemukan HPHK; atau
2. Pasal 80 ayat (1) huruf c atau huruf d, yang tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK, dilakukan paling lambat 1 (satu) hari. c.Media A
c. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf d yang tidak tertular HPHK, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari.
(3) Batas waktu pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Dokter Hewan Karantina dengan mempertimbangkan:
a. jenis HPHK dan potensi risiko penyebarannya;
b. ketersediaan prasarana dan sarana pemusnahan; dan/atau
c. ketersediaan sumber daya manusia pelaksana pemusnahan. Pasal 82
(1) Pemeriksaan kesehatan dan/atau uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan tetap dapat dilakukan terhadap:
a. Pemasukan Media Pembawa HPHK, yang tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya;
b. Pemasukan Media Pembawa HPHK, yang telah dilakukan tindakan penolakan sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf d dan Pemilik tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5) huruf b; atau
c. Media Pembawa HPHK yang diserahkan oleh instansi lain. (21 Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan dan/atau uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata:
a. Media Pembawa HPHK:
1. tertular HPHK;
2. tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK setelah diberi perlakuan; dan/atau
3. dalam kondisi rusak, busuk, tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan pemusnahan; atau
b. Media Pembawa HPHK:
1. tidak tertular HPHK; dan
2. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dikuasai oleh negara. A
(3) Pemusnahan
(3) Pemusnahanterhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (21 huruf a yang tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya, menjadi tanggung jawab lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (21huruf a yang diserahkan oleh instansi lain, menjadi tanggung jawab lembaga. pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dan instansi lain terkait. (41 Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 83
(1) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, atau Pasal 82 ayat (2) huruf a dan ayat (3) diterbitkan berita acara pemusnahan oleh Dokter Hewan Karantina. (21 Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemilik.
(3) Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. biaya pengangkutan Media Pembawa HPHK atau ke lokasi pemusnahan; dan
b. biaya proses pelaksanaan pemusnahan.
(4) Dalam hal pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan, lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
(5) Dalam batas waktu tertentu setelah tindakan pemusnahan selesai dilaksanakan, Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). A
(6) Batas
(6) Batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. sesuai kesanggupan Pemilik sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan kesanggupan; dan
b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berita acara pemusnahan diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 84
(1) Penanggung jawab alat angkut harus melakukan pemusnahan terhadap:
a. sisa Pakan;
b. bangkai Hewan;
c. sampah yang berupa sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan; dan
d. barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(2) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pemusnahan dapat dibantu oleh pihak yang dikuasakan.
(3) Pemusnahan terhadap sisa Pakan, sampah yang berupa sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan, dan barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Media Pembawa diturunkan dari atas alat angkut. (41 Pemusnahan terhadap bangkai Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilakukan paling lambat Ix24 jam (satu kali dua puluh empat jam) setelah Media Pembawa diturunkan dari atas alat angkut.
(5) Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan hanya untuk melalulintaskan Media Pembawa. Pasal 85
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) merupakan orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau Transit alat angkut. A
(2) Penanggung REPUBUK INDONESIA (21 Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai melakukan pemusnahan menerbitkan berita acara pemusnahan.
(3) Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Pejabat Karantina paling lambat lx24 jam (satu kali dua puluh empat jam) setelah pemusnahan. Pasal 86
(1) Sampah yang berasal dari Media Pembawa HPHK berupa sisa makanan atau Produk Hewan yang:
a. tidak memenuhi persyaratan Karantina Hewan;
b. dibawa oleh penumpang; dan
c. diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan, harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina. (21 Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk melalulintaskan manusia dan barang.
(3) Pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan jika diperlukan pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di Tempat Pemasukan atau Tempat Lain yang ditetapkan. (41 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan. Paragraf 8 Pembebasan Pasal 87
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 8 dan huruf b angka 5 dilakukan dengan menerbitkan:
a. sertifikat pelepasan untuk Pemasukan; atau
b. sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pengeluaran. A
(2) Pembebasan REPUBLIK INDONESTA (21 Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK dapat dilakukan apabila ternyata:
a. setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4), tidak tertular HPHK;
b. setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, tidak tertular HPHK; atau
c. setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dapat disembuhkan dari HPHK.
(3) Media Pembawa HPHK yang dikenai:
a. tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal6l ayat (3) dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
2. dokumen lain yang terkait tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a; dan
3. dinyatakan tidak tertular atau dapat disembuhkan dari HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21;
b. tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L ayat (41 huruf a dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
2. dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan/atau persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O;
3. dinyatakan tidak tertular atau dapat disembuhkan dari HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21:' dan
4. memenuhi Keamanan Pangan dan/atau Mutu Pangan atau Keamanan Pakan danlatau Mutu Pakan bagi Pangan atau Pakan; atau
c. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (41 huruf b dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
2. dokumen . A REPUBUK INDONESTA
2. dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b dan/atau persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60; dan
3. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan bagi Pangan atau Pakan. (41 Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dituangkan dalam dokumen hasil Pengawasan secara terintegrasi.
(5) Dalam hal Pemasukan Media Pembawa HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dilakukan pembebasan dengan diterbitkannya sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan akan dilakukan Pengeluaran antar-Area, tetap dilakukan tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
(6) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibebaskan apabila ternyata:
a. Hewan langsung dilalulintaskan menuju Tempat Pengeluaran di Area lain; atau
b. Produk Hewan dan Media Pembawa Lain:
1. menggunakan kemasan asli, dalam kondisi utuh, atau tidak rusak dari negara asal;
2. tidak terjadi kontaminasi; dan
3. dapat ditelusuri tindakan Karantinanya.
(7) Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sebagai sertifikat kesehatan, sertifikat sanitasi, atau surat keterangan Media Pembawa Lain untuk lalu lintas antar-Area Media Pembawa HPHK yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Pasal 88
(1) Dokter Hewan Karantina menerbitkan:
a. sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a;
b. sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b;
c. dokumen hasil Pengau,asan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4); dan d.surat A
d. surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5).
(2) Penerbitan sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada Pejabat Otoritas Veteriner provinsi atau Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sesuai kewenangannya di Area tujuan.
(3) Dalam hal Pejabat Otoritas Veteriner kabupatenlkota belum ditetapkan, penerbitan sertilikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada Pejabat Otoritas Veteriner provinsi sesuai kewenangannya di Area tujuan. (41 Penerbitan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan kepada petugas karantina di negara tujuan atau kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan.
(5) Dokumen hasil Pengawasan dan surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dicantumkan dalam sertifikat pelepasan dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi.
(6) Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h:-rruf a dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina paling lama Ix24 jam (satu kali dua puluh empat jam) terhitung sejak pembebasan. (71 Penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan tanggung jawab Dokter Hewan Karantina secara berkelanjutan. Pasal 89
(1) Dalam hal Pengawasan secara terintegrasi melibatkan pejabat lainnya, penerbitan:
a. surat keterangan bukan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b;
b. dokumen hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4); dan
c. surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5), dilakukan oleh pejabat lainnya.
(2) Dokumen A (21 Dokumen hasil Pengawasan dan surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c menjadi dasar pertimbangan Dokter Hewan Karantina dalam penerbitan sertifikat pelepasan dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (5). Pasal 90 Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 terhadap Media Pembawa HPHK yang:
a. dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain atau dimasukkan ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Keempat Jenis, Bentuk, dan Tata Cara Penerbitan Dokumen Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan, serta Segel Karantina Hewan Pasal 9 1
(1) Setiap tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan diterbitkan dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan. (21 Jenis dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan; dan
b. dokumen proses tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan.
(3) Dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik. A
(4) Tata (41 Tata cara penerbitan dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan berupa:
a. dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, diterbitkan oleh Pejabat Karantina Hewan atau dapat diterbitkan pejabat lainnya sesuai kewenangannya; dan
b. dokumen proses tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, diterbitkan oleh:
1. Pejabat Karantina Hewan;
2. pejabat lainnya selaku kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk;
3. pejabat lainnya selaku pejabat fungsional sesuai kewenangannya;
4. Pemilik atau kuasanya; atau
5. penanggung jawab alat angkut atau kuasanya.
(5) I'ata cara penyampaian dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat dilakukan secara dalam jaringan atau luar jaringan.
(6) Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. (71 Dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disampaikan kepada Pemilik atau kuasanya.
(8) Pejabat Karantina Hewan dan/atau pejabat lainnya yang tidak menyampaikan dokumen tindakan Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 92
(1) Dalam hal diperlukan untuk mengamankan Media Pembawa HPHK selama atau setelah pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan, dilakukan pemasangan segel oleh Pejabat Karantina Hewan.
(2) Pemasangan A REPUBLIK INDONESIA
(2) Pemasangan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: il. penegakan hukum; atau
b. kelancaran pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan.
(3) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terkait dengan:
a. penahanan dalam pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan; atau
b. pengamanan barang bukti dalam rangka penindakan, dan/atau penyidikan terhadap pelanggaran di bidang perkarantinaan.
(4) Kelancaran pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terkait dengan penandaan selama atau setelah selesainya tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan.
(5) Setiap Orang dilarang membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel Karantina Hewan yang digunakan untuk penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a tanpa izin dari Pejabat Karantina Hewan. Pasal 93 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan dokumen akhir dan dokumen proses Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91; dan
b. jenis, bentuk, dan tata cara pemasangan segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Kelima Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu Paragraf 1 Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan di Luar Tempat Pengeluaran Pasal 94
(1) Tindakan Karantina Hewan dilakukan di luar Tempat Pemasukan atau di luar Tempat Pengeluaran.
(2) Tindakan (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kelancaran arus barang di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. Pasal 95
(1) Tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dilakukan di negara asal atau negara Transit. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap Pemasukan Media Pembawa yang memiliki risiko tinggi bagi masuknya HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
(3) Terhadap Pemasukan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pejabat Karantina Hewan melaksanakan:
a. tindakan Karantina Hewan di negara asal dan latau negara Transit; atau
b. penilaian terhadap tindakan Karantina Hewan yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang di negara asal atau negara Transit.
(4) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan atau penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah memperoleh persetujuan dari otoritas Karantina di negara asal dan/atau negara Transit dan mendapat pertimbangan berdasarkan penilaian Pejabat Karantina Hewan.
(5) Persetujuan dari otoritas Karantina di negara asal dan/atau negara Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam protokol Karantina Hewan. Pasal 96
(1) Tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dilakukan di daerah asal sebelum Media Pembawa HPHK dibawa ke 'Iempat Pengeluaran. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap Media Pembawa HPHK yang akan dikeluarkan:
a. dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. dari REPUBUK TNDONESIA
b. dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan terhadap:
a. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan persyaratan teknis atau protokol Karantina Hewan yang disetujui antara negara tujuan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dikoordinasikan dengan pejabat berwenang atau otoritas veteriner daerah asal. Pasal 97 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pemasukan dan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Tindakan Karantina Hewan terhadap Hewan Organik Pasal 98
(1) Hewan Organik yang dimasukkan ke dalam, dimasukkan dan dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain, atau dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mengikuti persyaratan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (21 Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik harus disertai dokumen identitas.
(3) Dokumen identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21, paiing sedikit memuat ciri khusus, riwayat kesehatan, dan vaksinasi. Pasal 99
(1) Hewan Organik yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 selama melaksanakan tugas kedinasan dianggap berada dalam masa pengamatan.
(2) Hewan A REPUBLTK INDONESIA
(2) Hewan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah selesai melaksanakan tugas kedinasan, diterbitkan sertifikat kesehatan.
(3) Apabila Hewan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak kembali ke negara asal setelah berakhirnya masa berlaku sertifikat kesehatan, dikenai tindakan Karantina Hewan Pemasukan. (41 Tindakan Karantina Hewan Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Tindakan Karantina Hewan Pengeluaran dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pelaporan dapat dilakukan pada saat keberangkatan atau kedatangan;
b. tempat tindakan Karantina Hewan dapat dilakukan di luar Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran, atau di tempat penugasan tanpa harus ditetapkan sebagai Instalasi Karantina atau Tempat Lain; dan
c. tindakan Karantina Hewan dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan yang dapat dibantu oleh penanggung jawab kesehatan Hewan Organik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 3 Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan Media Pembawa HPHK yang Ditolak Negara atau Area T\rjuan Pasal lOO (i) Penolakan Media Pembawa HPHK akibat tidak memenuhi persyaratan negara atau Area tujuan, dapat dilakukan Pemasukan kembali. (21 Pemasukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan pada saat Pengeluaran; dan
b. disertai surat keterangan penolakan dari negara atau Area tujuan.
(3) Pemasukan A PRESTDEN REPUELIK INDONESTA
(3) Pemasukan kembali Media Pembawa HPHK mengikuti persyaratan tindakan Karantina Hewan untuk Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (41 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ar,'at (3) dilaporkan dan diserahkan oleh Pemilik kepada Pejabat Karantina Hewan paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan. Pasal 1O1
(1) Terhadap Pemasukan kembali Media Pembawa HPHK yang:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (21 dan ayat (3), dilakukan tindakan Karantina Hewan; atau
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O0 ayat (21 dan ayat (3), dilakukan pemusnahan. (21 Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditolak dari negara tujuan dengan status situasi terjadi wabah atau endemis penyakit Hewan yang belum ada di Indonesia, dilakukan Analisis Risiko.
(3) Jika hasil Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21ternyata:
a. telah diketahui manajemen risikonya, dilakukan tindakan Karantina Hewan;
b. telah diketahui manajemen risikonya tetapi tidak dapat dilakukan di Tempat Pemasukan atau di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan pemusnahan; atau
c. tidak diketahui manajemen risikonya, dilakukan pemusnahan.
(4) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (6). A PasallO2 Pasal 102 Keter:.tuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Fiewan terhadap Pemasukan kembali Media Pembawa HPHK yang ditolak negara atau Area tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 4 Tindakan Karantina Hewan terhadap Barang Bawaan Pasal 103
(1) Setiap Orang yang membawa Media Pembawa HPHK sebagai barang bawaan pada saat Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit, dikenai tindakan Karantina Hewan. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan sebagai barang bawaan dengan ketentuan:
a. digunakan untuk keperluan sendiri dengan jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK tertentu yang ditetapkan;
b. bukan merupakan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
c. dibawa bersama penumpang dalam satu alat angkut; dan
d. bukan aktivitas lalu lintas yang nrtin.
(3) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikecualikan dari persyaratan:
a. sertifikat kesehatan dari negara asal, untuk Pemasukan; atau
b. sertifikat veteriner dari otoritas veteriner setempat, untuk Pengeluaran.
(4) Barang bawaan sebagaimana dimaksud piaa ayat (1) dilaporkan pada saat keberangkatan atau kedatangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit, serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK tertentu sebagai barang bawaan scbagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. A Paragrafs REPUBUK INDONESIA Paragraf 5 Tindakan Karantina Hewan dalam Keadaan Darurat Pasal 104
(1) Dalam hal alat angkut yang memuat Media Pembawa HPHK karena keadaan darurat diharuskan untuk merapat atau mendarat bukan di Tempat Pemasukan yang dituju, penanggung jawab alat angkut harus segera melaporkan kepada Pejabat Karantina Hewan atau petugas instansi pemerintah terdekat. (21 Dalam hal Pemilik tidak berada pada alat angkut, pcnanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai kuasa Pemilik untuk melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPHK.
(3) Petugas instansi pemerintah terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya melaporkan kepada Pejabat Karantina Hewan terdekat. (41 Pejabat Karantina Hewan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) melakukan tindakan Karantina Hewan dalam keadaan darurat berupa pemeriksaan:
a. kesehatan Media Pembawa HPHK; dan
b. kelayakan dan kondisi alat angkut.
(5) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam rangka mengetahui potensi dan manajemen risiko penyebaran penyakit Hewan, dan tindak lanjut penanganan Media Pembawa HPHK.
(6) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (41dapat dibantu oleh Pihak Lain. Pasal 105
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilarang dibongkar atau diturunkan dari alat angkut sebelum diizinkan oleh Pejabat Karantina Hewan, kecuali karena alasan yang memaksa.
(2) Alasan yang memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. alat angkut mengalami gangguan atau kerusakan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan baik terhadap penumpang maupun Media Pembawa HPHK; b.sifat A REPUBUK INDONESIA
b. sifat Media Pembawa HPHK mudah rusak; dan/atau
c. kondisi atau keadaan Media Pembawa HPHK mengganggu dan membahayakan keselamatan penumpang yang berada di atas alat angkut.
(3) Terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dibawa keluar dari Area pelabuhan atau tempat sandar alat angkut, kecuali karena kondisi darurat atau untuk keperluan pemuatan kembali ke alat angkut lain. Pasal 1O6
(1) Dalam hal terpenuhi alasan yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), Media Pembawa HPHK:
a. harrrs segera dimuat kembali ke atas alat angkut lain; dan
b. dilakukan pemeriksaan dalam rangka mencegah penularan penyakit Hewan. (21 Pemuatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemindahan Hewan ke Tempat Pengeluaran harrrs mendapat persetujuan Dokter Hewan Karantina dan di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terbukti memperlihatkan gejala HPHK yang:
a. belum diketahui manajemen risikonya, Hewan segera dimusnahkan dan alat angkutnya diberikan perlakuan; atau
b. telah diketahui manajemen risikonya, Hewan dan alat angkut diberikan perlakuan.
(4) Dalam hal hasil perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terbukti Media Pembawa HPHK:
a. tidak dapat dibebaskan dari HPHK, dilakukan pemusnahan; atau
b. dapat dibebaskan dari HPHK, dilakukan pembebasan.
(5) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dan ayat (41 huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan menerbitkan surat keterangan Karantina Hewan. A Pasal lO7 REPUEUK INDONESTA Pasal 107
(1) Bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan Media Pembawa HPHK yang memperlihatkan gejala HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O6 ayat (3), harus dimusnahkan. (21 Dalam hal bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan kembali, terhadap bahan atau peralatan dilakukan penyucihamaan.
(3) Penyucihamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk dilakukan terhadap orang yang pernah berhubungan dengan Media Pembawa HPHK. Pasal 1O8 Dalam hal alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 tida.k dapat melanjutkan perjalanan dan tidak ada alat angkut penggtrnti, terhadap Media Pembawa HPHK dikenai tindakan Karantina Hewan sesuai dengan ketentuan Pemasukan. Pasal 109
(1) Dalam hal alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 tidak dapat melanjutkan perjalanan dan Pemilik tidak dapat menyediakan alat angkut pengganti, dan/atau Pemilik tidak bertanggung jawab atau tidak sanggup mengurus Media Pembawa HPHK, Pemilik menyerahkan kepada negara untuk selanjutnya dikuasai negara.
(2) Penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemilik, kuasa Pemilik, atau penanggungjawab alat angkut kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan.
(3) Penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima dan disaksikan oleh instansi terkait. (41 Dalam hal Pemilik tidak bersedia menyerahkan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Media Pembawa HPHK diambil paksa oleh negara.
(5) Pengambilan
(5) Pengambilan paksa Media Pembawa HPHK oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disaksikan instansi terkait dan dituangkan dalam berita acara pengambilan paksa Media Pembawa. Pasal 110 Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina Hewan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 6 Tindakan Karantina Hewan oleh Pihak Lain Pasal 1 1 1
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dapat dibantu oleh Pihak Lain. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaankesehatan;
b. pengasingan;
c. pengamatan;
d. perlakuan; dan
e. pemusnahan, di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(3) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Setiap Orang yang telah: e.. memenuhi persyaratan administratif dan teknis; dan
b. ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
(4) Penetapan Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku untuk:
a. jangka waktu tertentu; dan
b. melaksanakan tindakan Karantina Hewan tertentu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. A Paragraf7 REPUELIK TNDONESIA Paragraf 7 Tindakan Karantina Hewan terhadap Media Pembawa HPHK yang Dipertrntukkan sebagai Bantuan Penanggulangan Bencana Pasal 1 12
(1) Pemasukan Media Pembawa HPHK yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana dilakukan tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: 4.. Produk Hewan untuk kebutuhan Pangan dan/atau Pakan dalam rangka penanggulangan bencana; atau
b. Hewan untuk penanganan atau penyelamatan korban bencana.
(3) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana. (41 Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit berisi keterangan peruntukan Pemasukan Media Pembawa HPHK dalam rangka penanggulangan bencana, penanganan bencana, atau penyelamatan korban bencana. Pasal 1 13
(1) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll2 ayat (2) huruf a yang:
a. dilengkapi sertifikat sanitasi dari negara atau daerah asal, dikenai tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; atau
b. tidak dilengkapi sertifikat sanitasi dari negara atau daerah asal, dikenai tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan kesehatan.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan sanitasi. A
(3) Pemeriksaan R,EPUBUK INDONESTA
(3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan terhadap Produk Hewan yang tidak termasuk jenis Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (41 Dalam hal hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ternyata Produk Hewan terjadi kebocoran, kerusakan Kemasan dan/atau segel, dan perubahan fisik, dilakukan uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan.
(5) Pelaksanaan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan ketersediaan fasilitas pengujian di Tempat Pemasukan. Pasal 1 14
(1) Pemasukan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll2 ayat (21 huruf b dapat dikecualikan dari sertifikat kesehatan. (21 Pemasukan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi surat keterangan kesehatan Hewan dari dokter Hewan penanggung jawab kesehatannya.
(3) Terhadap Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen, serta pemeriksaan kesehatan. Pasal 1 15 Dalam hal pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal Il2 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (3) dilakukan di atas alat angkut, ternyata:
a. Produk Hewan atau Hewan tertular HPHK; atau
b. jenis Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat ii) huruf a angka 1 dan angka 2 subhuruf a). A Pasal 1 16 REPUBUK INDONESIA Pasal 116
(1) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal tl2 ayat (2) dilakukan Transit, harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan di tempat Transit. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang keluar dari tempat Transit selain untuk tujuan dikirim ke lokasi bencana. Pasal 1 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemasukan Media Pembawa HPHK yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 12 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 8 Tindakan Karantina Hewan terhadap Orang, Alat Angkut, Peralatan, Air, atau Pembungkus Pasal 118 (U Terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang diketahui atau diduga terkontaminasi atau berpotensi membawa HPHK, dikenai tindakan Karantina Hewan yang bertujuan untuk mencegah penyebaran HPHK atau penyakit Hewan menular. (21 Diketahui atau diduga membawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. pemberitahuan penanggung jawab alat angkut yang melakukan lalu lintas dari atau Transit di negara, Area, atau daerah terjangkit status situasi wabah penyakit Hewan menular;
b. riwayat perjalanan orang dari atau Transit di negara, Area, atau daerah terjangkit status situasi wabah penyakit Hewan menular;
c. indikasi adanya kontak langsung alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus dengan Media Pembawa HPHK yang telah ditolak atau dimusnahkan akibat tidak dapat disembuhkan dari HPHK; atau
d. hasil pemeriksaan terhadap Media Pembawa HPHK. A
(3) Selain
(3) Selain dikenai tindakan Karantina Hewan yang bertqiuan untuk mencegah penyebaran HPHK atau penyakit Hewan menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap alat angkut yang akan digunakan untuk mengangkut:
a. Hewan, dilakukan pemeriksaan kelayakan pemenuhan persyaratan kesejahteraan hewan; atau
b. Produk Hewan dan/atau Media Pembawa Lain, dilakukan pemeriksaan persyaratan sanitasi sesuai jenis Media Pembawa HPHK untuk mencegah kerusakan dan terjadinya pencemaran.
(4) Terhadap alat angkut yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Karantina Hewan menerbitkan surat penolakan pemuatan Media Pembawa HPHK ke atas alat angkut dan tidak diizinkan untuk mengangkut Media Pembawa HPHK. Pasal 119
(1) Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) berupa:
a. penolakan terhadap alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus;
b. perlakuan terhadap orang, alat anglmt, peralatan, air, atau pembungkus; atau
c. pemusnahan terhadap peralatan, atau pembungkus. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencegah penyebaran HPHK atau penyakit Hewan menular.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf a, berupa penolakan sandar terhadap alat angkut, atau penolakan bongkar Media Pembawa HPHK.
(4) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf c, dilakukan apabila alat angkut telah bersandar, atau Media Pembawa telah diturunkan dari atas alat angkut.
(5) Dalam hal peralatan atau pembungkus yang tidak dapat diberikan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunf b, dilakukan pemusnahan. A Pasalt2O REPUELIK TNDONESIA _72_ Pasal 120 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 18 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 9 Tindakan Karantina Hewan terhadap Media Pembawa HPHK untuk Pameran, Sirkus, dan/atau Kontes Pasal 121
(1) Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes dikenai persyaratan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Hewan dan Produk Hewan.
(3) Terhadap Pemasukan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilakukan tindakan Karantina Hewan di tempat tindakan Karantina Hewan yang telah disetujui; dan
b. selama penyelenggaraan pameran, sirkus, dan/atau kontes berada di bawah pengawasan dokter Hewan Karantina. (41 Terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilakukan tindakan Karantina Hewan di Tempat Pengeluaran atau di luar Tempat Pengeluaran; dan
b. memenuhi persyaratan teknis Area atau negara tujuan. Pasal 122
(1) Untuk memperoleh persetujuan tempat tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 12L
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
Naskah pasal.
PASAL 13
BAB II: TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, | Bagian Ketiga - Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia untuk penyelenggaraan Karantina
terdiri atas:
a. Pejabat Karantina; dan
b. pejabat lainnya.
PASAL 14
BAB II: TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, | Bagian Ketiga - Sumber Daya Manusia
(1) Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. Pejabat Karantina Hewan;
b. Pejabat Karantina Ikan; dan
c. Pejabat Karantina T\rmbuhan. A
(2) Pejabat REPUEUK INDONESIA _13_ (21 Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki standar kompetensi sesuai dengan bidangnya.
(3) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui pendidikan danf atau pelatihan secara berjenjang.
(4) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan manajemen aparatur sipil negara.
(5) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
PASAL 15
BAB II: TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, | Bagian Ketiga - Sumber Daya Manusia
(1) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf b terdiri atas jabatan administrasi, jabatan
fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi.
(21 Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan analisis jabatan sesuai dengan
kebutuhan.
(3) ilejabat lainnya dan analisis jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.
Bagian Keempat
Prasarana dan Sarana
PASAL 16
BAB II: TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, | Bagian Keempat - Prasarana dan Sarana
(1) Prasarana berupa tanah dan bangunan digunakan sebagai
tempat untuk pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat
Pemasukan dan Tempat Pengeluaran danfatau di luar
Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Ctoritas Tempat Pemasukan dan I'empat Pengeluaran
menyediakan prasarana berupa tanah dan bangunan
sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina di
Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(3) Otoritas Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran
dalam menyediakan prasarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan kepala lembaga
pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang Karantina.
(4) Lembaga
PRESTDEN
REPUEUK INDONESIA
-t4-
(41 Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang Karantina menyediakan
prasarana berupa tanah dan bangunan sebagai tempat
pelaksanaan tindakan Karantina di luar Tempat
Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(5) Penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan ayat (4) mengacu pada standar kebutuhan
minimal untuk melakukan tindakan Karantina.
PASAL 17
BAB II: TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, | Bagian Keempat - Prasarana dan Sarana
Sarana untuk pelaksanaan tindakan Karantina meliputi:
a. InstalasiKarantina;
b. Tempat Lain; dan
c. laboratorium,
beserta kelengkapannya.
PASAL 18
BAB II: TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, | Bagian Keempat - Prasarana dan Sarana
(1) Instalasi Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana
Cimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:
a. lahan;
b. bangunan;
c. peralatan; dan
d. sarana pendukung.
(2) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban
membangun Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di Tempat Pemasukan dan Tempat
Pengeluaran danfatau di luar Tempat Pemasukan dan
Tempat Pengeluaran.
(3) Pembangunan lnstalasi Karantina sebagaimanadimaksud
pada ayat (21harus memenuhi persyaratan teknis:
a. Analisis Risiko penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK;
b. kesejahteraan Hewan dan Ikan;
c. keamanan produk; dan
d. sosial budaya dan lingkungan.
PASAL 19
BAB II: TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, | Bagian Keempat - Prasarana dan Sarana
A REPUEUK INDONESIA _15_ Pasal 19
(1) Dalam hal Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) belum tersedia atau tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menetapkan Instalasi Karantina Pihak Lain di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (21 Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(3) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus merupakan Pemilik. (41 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan jenis tindakan Karantina yang ciilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
PASAL 20
BAB II: TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, | Bagian Keempat - Prasarana dan Sarana
(1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban
menyediakan Tempat Lain beserta kelengkapannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b untuk
pelaksanaan tindakan Karantina.
(21 Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan teknis.
PASAL 21
BAB II: TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, | Bagian Keempat - Prasarana dan Sarana
Dalam hal fasilitas Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 belum tersedia atau tidak dapat menampung
keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK, kepala
lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Lain yang
diajukan oleh Setiap Orang.
PASAL 22
BAB II: TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, | Bagian Keempat - Prasarana dan Sarana
REPUEUK TNDONESIA _16_ Pasal 22
(1) Penetapan Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (21 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persyaratan prasarana dan sarana sesuai dengan jenis tindakan Karantina yang dilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 23
(1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban membangun laboratorium Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c di dalam atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan:
a. tindakan Karantina pemeriksaan berupa:
1. diagnosis dan/atau deteksi HPHK;
2. diagnosis dan/atau deteksi Hama dan Penyakit lkan atau HPIK; dan/atau
3. deteksi dan identifikasi OPT atau OPTK; atau
b. Pengawasan berupa pengujian:
1. Keamanan Pangan;
2. Keamanan Pakan;
3. Mutu Pangan; dan/atau
4. Mutu Pakan. Pasal24
(1) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dibangun sesuai dengan tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina. A
(2) Tingkatan REPUEL|K INDONESTA -t7- (21 Tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. ditetapkan berdasarkan fasilitas laboratorium dan jumlah serta kompetensi sumber daya manusia dengan mempertimbangkan tingkat risiko; dan
b. mengacu pada standar dan/atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25
(1) Dalam hal laboratorium Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c belum memadai untuk keperluan pelaksanaan Lindakan Karantina, dapat menggunakan laboratorium yang dimiliki perguruan tinggi atau laboratorium swasta yang terakreditasi. (21 Selain menggunakan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dipergunakan laboratorium pemerintah yang terakreditasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BAB III KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA PEMBAWA, DAN PEMBERITAHUAN PENANGGUNG JAWAB ALAT ANGKUT Bagian Kesatu Kategori Risiko Pasal 26
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina dilakukan sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor. (21 Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama antara Pejabat Karantina Hewan, Pejabat Karantina Ikan, dan Pejabat Karantina T\rmbuhan dengan Pejabat Bea dan Cukai. Pasal27 REPUBUK INDONESIA Pasal 27
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan menggunakan kategori risiko.
(2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Karantina Hewan disusun berdasarkan tingkat risiko HPHK dan Media Pembawa HPHK;
b. Karantina lkan disusun berdasarkan tingkat risiko Media Pembawa HPIK dan perubahan status HPIK di negara asal; atau
c. Karantina T\rmbuhan ditentukan berdasarkan hasil AROPT. Bagian Kedua Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang Dilarang Paragraf 1 Umum Pasal 28
(1) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menetapkan jenis:
a. HPHK, HPIK, dan OPTK;
b. Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK; dan
c. Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan jenis HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK yang dilarang setelah berkoordinasi ciengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Pasal 29
(1) Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK dan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan Analisis Risiko.
(2) Analisis REPUBUK INDONESIA _19_
(2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pemantauan HPHK;
b. hasil kegiatan surveilans HPHK; dan/atau
c. informasi resmi dari badan kesehatan hewan dunia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diatur clengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 30 Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), harus:
a. berdasarkan hasil Analisis Risiko serta daerah sebarannya; dan
b. memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati. Pasal 31
(1) Untuk mengetahui potensi daerah sebaran HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan kegiatan pemantauan dan latau surveilans oleh Pejabat Karantina lkan.
(2) Kegiatan pemantauan dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan pihak terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 32 Penetapan jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan hasil AROPT serta daerah sebaran OPTK. Pasal33 A REPUBLIK INDONESIA _20_ Pasal 33
(1) Daerah sebaran OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berdasarkan hasil pemantauan OPTK. (21 Pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rrieiiputi:
a. pemantauan umum; dan
b. pemantauan khusus.
(3) Pemantauan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dimaksudkan untuk mendapatkan informasi keberadaan dan sebaran OPTK di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di negara lain. (41 Pemantauan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dimaksudkan untuk memastikan dan mengonfirmasi keberadaan dan sebaran OPTK pada-Media Pembawa OPTK dan/atau Media Pembawa Lain di suatu Area.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan Media Pembawa HPHK yang Dilarang Pasal 34 Penetapan jenis HPHK dan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan huruf b, minimal memuat:
a. jenis HPHK;
b. agen penyebab;
c. cara penularan;
d. cara diagnosa;
e. tingkat risiko HPHK;
f. daerah penyebaran HPHK; dan
g. jenis Media Pembawa HPHK. A Pasal 35 REPUEUK INDONESIA -2t- Pasal 35 Penetapan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK:
a. tergolong jenis yang dilarang dilalulintaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
b. berasal dari negara atau Areayang:
1. terjadi status situasi wabah HPHK;
2. terdapat penyakit Hewan menular yang belum diketahui manajemen risikonya; dan/ atau
3. terdapat penyakit Hewan menular yang manajemen risikonya tidak dapat dilakukan di Tempat Pemasukan atau di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. Pasal 36
(1) Tingkat risiko HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah.
(2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal disusun berdasarkan:
a. keberadaan penyakit di daerah atau negara;
b. jenis agen penyakitnya;
c. inang (hospes);
d. cara penularan;
e. mortalitas;
f. morbiditas;
g. dampak terhadap kesehatan manusia; dan
h. dampak ekonominya. Pasal 37
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah. (21 i{relegori risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas risiko:
a. sangat tinggi; dan
b. tinggi. A
(3) Kategori ]IRESIDEN REPUBUK TNDONESI/\
(3) Kategori rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas risiko:
a. rendah; dan
b. sangat rendah. Pasal 38
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko:
1. sangat tinggi;
2. tinggi;
3. sedang; atau
4. rendah;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko:
1. sedang;
2. rendah; atau
3. sangat rendah; atau
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko:
1. sedang;
2. rendah; atau
3. sangat rendah.
(2) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, minimal disusun berdasarkan:
a. spesies atau jenis Hewan rentannya;
b. status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara asalnya; dan
c. cara penanganannya.
(3) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal disusun berdasarkan:
a. jenis produknya;
b. status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara asalnya;
c. tingkat pengolahan; dan
d. cara pengemasannya.
(4) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, minimal disusun berdasarkan:
a. jenis Media Pembawa Lain;
b. status situasi penyakit di daerah atau negara asalnya;
c. tingkat penanganannya; dan
d. cara pengemasannya. A Pasal 39 REPUBUK INDONESTA Pasal 39 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan tingkat risiko HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang Pasal 40
(1) Jenis HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a disusun menurut tingkat bahaya HPIK terhadap:
a. kelestarian sumber daya ikan;
b. lingkungan; dan
c. kesehatan manusia. (21 Jenis HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan menjadi:
a. HPIK Golongan I; dan
b. HPIK Golongan II. Pasal 41
(1) Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas Media Pembawa HPIK:
a. risiko rendah;
b. risiko sedang; dan
c. risiko tinggi. (21 Media Pembawa HPIK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di, dari, atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c merupakan Media Pembawa HPIK yang:
a. berpotensi tinggi membawa HPIK; dan
b. berasal dari negara Area wabah atau ditransitkan di negara Area wabah.
(3) Penentuan A REPUBLIK TNDONESIA
(3) Penentuan kategori risiko Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, Can Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 4l diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 4 Penetapan Jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang Dilarang Pasal 43 Penetapan jenis OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. OPTK Kategori A1; dan
b. OPTK Kategori A2. Pasal 44
(1) Penetapan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah. (21 Kategori risiko Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK; dan i:. tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK.
(3) Tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi Media Pembawa OPTK:
a. diolah sampai pada tingkat yang tidak dapat lagi terinfestasi OPTK;
b. diolah sampai pada tingkat yang masih dapat terinfestasi OPTK; atau
c. belum atau tidak diolah. A (a) Tujuan REPUBUK INDONESIA (41 Tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi untuk:
a. ditanam;
b. konsumsi;
c. pengolahan lebih lanjut; dan
d. peruntukan lainnya. Pasal 45
(1) Penetapan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, minimal dilakukan terhadap Media Pembawa yang:
a. memiliki risiko tinggi; dan
b. belum diketahui pengelolaan risikonya di negara asal dan/atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk: a.. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. dikeluarkan atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
d. ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 46 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 45 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Bagian Ketiga Pemberitahuan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut Pasal 47
(1) Setiap penanggung jawab alat angkut wajib menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK kepada Pejabat Karantina. A
(2) Dokumen REPUEUK INDONESIA (21 Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen daftar muatan alat angkut.
(3) Dokumen daftar muatan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk identifikasi risiko Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. (41 Penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring.
(5) Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disampaikan melalui pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, dokumen kebandarudaraan, dan dokumen lain secara nasional.
(6) Pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkewajiban memberikan akses kepada Pejabat Karantina. Pasal 48
(1) Dalam hal keadaan tertentu, penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (41 dapat dilakukan secara luar jaringan. (21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. Tempat Pemasukan belum tersedia sistem pengelolaan data yang terintegrasi;
b. ketiadaan akses jaringan internet; atau
c. keadaan kahar lainnya, yang tidak memungkinkan penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK secara dalam jaringan. Pasal 49
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK dengan ketentuan untuk:
a. alat angkut air, paling lambat 3 (tiga)jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; b.alat A REPUBL|K INDONESTA
h. aiat angkut udara, paling lambat 1 (satu)jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; atau
c. alat angkut darat, paling lambat pada saat alat angkut yang membawa Media Pembawa HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tiba di Tempat Pemasukan.
(2) Alat angkut Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan hanya untuk melalulintaskan Media Pembawa HPHK. Pasal 50
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPIK atau OPTK dengan ketentuan:
a. paling lambat sebelum alat angkut Media Pembawa HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat angkut air dan alat angkut udara; atau
b. paling lambat pada saat alat angkut Media Pembawa HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat angkut darat. (21 Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nrerupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk melalulintaskan manusia dan barang termasuk di dalamnya Media Pembas,a HPIK atau OPTK. Pasal 51 Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan dokumen pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dengan memeriksa:
a. dokumen daftar muatan alat angkut; dan
b. isi muatan alat angkut. Pasal 52 Selain melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pejabat Karantina Hewan memeriksa dokumen mutasi Media Pembawa HPHK selama perjalanan alat angkut. A Pasal53 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 53 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 54
(1) Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), dan 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif bagi Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 3O (tiga puluh) hari kalender. (41 Apabila setelah 2 (dua) kali peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b.
(5) Pengenaan sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan pengangkutan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dikenai langsung, dalam hal penanggung jawab alat angkut pernah dikenai sanksi administratif larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. A
(6) Ketentuan REPUEL|K INDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BAB IV KARANTINA HEWAN Bagian Kesatu Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK Pasal 55
(1) Setiap Orang yang akan melakukan Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK menyampaikan rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan setempat. (21 Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan paling lambat 2 (dua) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran; atau
b. Produk Hewan dan Media Pembawa Lain paling lambat 1 (satu) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran.
(3) Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk mempersiapkan pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. Bagian Kedua Persyaratan Tindakan Karantina Hewan Pasal 56
(1) Setiap Orang yang melakukan Pemasukan dan/atau Pengeluaran wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan dan/atau Produk Hewan; A b.memasukkan REPUBUK TNDONESTA
b. memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPHK melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. (21 Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk:
a. Pemasukan Media Pembawa HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berrrpa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal;
b. Pengeluaran Media Pembawa HPHK dari dalam atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
c. Pemasukan Media Pembawa HPHK ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan.
(3) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPHK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
(5) Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., harus dilengkapi surat keterangan Media Pembawa Lain.
(6) Dalam BLIK INDONESTA
(6) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit:
a. di suatu negara, sertifikat kesehatan dari negara Transit wajib disertakan; dan/ atau
b. di suatu Area, wajib dilengkapi surat keterangan Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina dari tempat Transit. l7l Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan. Pasal 57 (U Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan, dan menyerahkan Media Pembawa HPHK pada saat tiba di Tempat Pemasukan. (21 Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c untuk Pemasukan antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan.
(3) Dalam hal Media Pembawa HPHK diangkut menggunakan alat angkut darat, pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa HPHK di Tempat Pemasukan. Pasal 58 Pejabat Karantina Hewan menerbitkan berita acara terhadap pelaporan dan penyerahan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 57. Pasal 59 (U Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) merupakan dokumen yang terkait dengan:
a. tindakan Karantina Hewan; dan A b.Pengawasan REPUEUK INDONESIA b" Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing lnvasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka. (21 Dokumen yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dokumen pemenuhan persyaratan teknis berdasarkan manajemen penyakit Hewan dan/atau disiplin ilmu kedokteran Hewan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21untuk:
a. Pemasukan Hewan dan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau perlakuan;
b. Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan persyaratan negara tujuan dapat berupa sertifikat veteriner, hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau perlakuan; atau
c. Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa sertifikat veteriner.
(4) Dokumen yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokumen Pengawasan yang dipersyaratkan dalam Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 60
(1) Pemenuhan persyaratan untuk Pemasukan Media Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemenuhan persyaratan untuk Pengeluaran Media Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus memenuhi persyaratan lainnya berdasarkan persyaratan negara tujuan. A Bagian REPUBUT INDONESIA Bagian Ketiga Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan Paragraf 1 Umum Pasal 61
(1) Setiap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain;
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka;
c. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG;
d. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati; dan
e. Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka.
(3) Tindakan Karantina Hewan dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Pengawasan secara terintegrasi terhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d, dilakukan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf e, dilakukan Pengawasan. Pasal 62
(1) Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan. (21 Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina. A
(3) Pejabat REPUBL|K INDONESIA
(3) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan:
a. tindakan Karantina Hewan meliputi:
1. pemeriksaan;
2. pengasingan;
3. pengamatan;
4. perlakuan;
5. penahanan;
6. penolakan;
7. pemusnahan; dan
8. pembebasan; dan
b. Pengawasan meliputi:
1. pemeriksaan;
2. penahanan;
3. penolakan;
4. pemusnahan; dan
5. pembebasan. (41 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pejabat Karantina Hewan dapat melibatkan pejabat lainnya. Pasal 63 Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang merrrpakan Dokter Hewan Karantina bertindak sebagai otoritas veteriner Karantina Hewan di atas alat angkut, Instalasi Karantina, Tempat Pemasukan, atau Tempat Pengeluaran untuk melakukan:
a. respons cepat, dalam hal terjadi status situasi wabah penyakit Hewan di Area asal dan latau Area tujuan, atau negara asal; dan
b. tindakan medis yang bersifat darurat terhadap Hewan, dalam hal ditemukan gejala penyakit Hewan yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, bersifat individual, danf atau memerlukan penanganan lebih lanjut. Pasal 64
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) menggunakan kategori risiko. A
(2) Penggunaan REPUBUK INDONESIA (21 Penggunaan kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan:
a. tindakan Karantina Hewan yang sesuai dengan tingkat risiko:
1. HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan
2. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38; dan
b. tempat pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi:
1. di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar lnstalasi Karantina Hewan; atau
2. di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina Hewan atau di Tempat Lain.
(3) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b angka 1 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi dan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 4, serta Hewan dan Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf b;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko rendah dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka 2 dan angka 3, serta Produk Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf c; dan
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko rendah dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 2 dan angka 3, serta Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf d. A
(4) Pelaksanaan REPUELIK INDONESTA
(4) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko tinggi dan sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3, serta Hewan dan Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf a dan huruf b;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka l, dan Produk Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21 huruf a dan huruf c; dan
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 1, dan Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Pasal 6I ayat (2) huruf a dan huruf d. Pasal 65 Dalam hal untuk kepentingan nasional dilakukan Pemasukan Media Pembawa HPHK berupa Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikenai tindakan Karantina pengamanan maksimal di Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Paragraf 2 Pemeriksaan Pasal 66
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(3) huruf a angka 1 dan huruf b angka I terdiri atas:
a. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b. pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. .
(2) Pemeriksaan REPUEUK INDONESIA (21 Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui:
a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK dengan dokumen persyaratan.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a danlatau ayat (6) huruf a;
b. surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5);
c. surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (6) huruf b; dan
d. dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(4) Pi:rireriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris;
b. pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris; atau
c. penilaian risiko.
(5) Pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara inspeksi dan pemeriksaan sistem tubuh untuk mengetahui timbulnya gejala klinis HPHK yang merupakan penyakit Hewan.
(6) Pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b dilakukan dengan cara pemeriksaan organoleptik untuk mengetahui kemurnian atau keutuhan. (71 Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara menilai tingkat kerentanan, tingkat pengolahan, status situasi, dan tindakan perlakuan di negara asal atau Area asal untuk mengetahui status risiko.
(8) Selain menggunakan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., pemeriksaan kesehatan dapat menggunakan teknik dan metode pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi. Pasal 67 REPUBUK INDONESIA Pasal 67
(1) Femeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf d berupa:
a. dokumen lain yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan; dan
b. dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan, dilakukan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas i:ernerintahan di bidang Karantina. Pasal 68
(1) Pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (41 huruf a dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan; dan
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka. (21 Pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (41 huruf b dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Produk Hewan; dan
b. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG.
(3) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Media Pembawa Lain; dan
b. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati. (41 Pemeriksaan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada siang hari, kecuali dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan Dokter Hewan Karantina dapat dilaksanakan pada malam hari. A
(5) Dalam REPUBUK INDONESTA
(5) Dalam hal setelah dilakukan pemeriksaan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditemukan gejala penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilakukan pengobatan. Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi kerusakan, kebocoran Kemasan, atau diduga terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b.
(2) Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG; dan
b. Pangan atau Pakan. Pasal 7O
(1) Da.lam hal setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a ternyata:
a. Pemasukan atau Pengeluaran Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka:
1. tidak termasuk jenis Media Pembawa HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) hurufb; dan
2. wajib dilengkapi dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, dilakukan Pengawasan secara terintegrasi; atau
b. Pemasukan atau Pengeluaran:
1. dipastikan bukan merupakan Media Pembawa HPHK; dan
2. tidak wajib dilengkapi dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, diterbitkan surat keterangan bukan Media Pembawa HPHK oleh Pejabat Karantina Hewan. A
(2) Penerbitan REPUBL|K INDONESIA (21 Penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat keterangan barang yang tidak dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan.
(3) Dalam hal Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. ditemukan gejala penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilakukan pengobatan; atau
b. terjadi kerusakan, kebocoran kemasan, atau diduga terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada Keamanan Pangan dan/atau Mutu Pangan, dilakukan uji Keamanan Pangan, dan/atau uji Mutu Pangan. Paragraf 3 Pengasingan dan Pengamatan Pasal 71
(1) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 2 dan angka 3 dilakukan di Instalasi Karantina untuk mendeteksi HPHK yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus.
(2) Selain pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengamatan dapat dilakukan untuk mengamati situasi HPHK pada suatu negara, Area, atau tempat asal.
(3) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf a atau Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf b berdasarkan:
a. hasil Analisis Risiko; dan/atau
b. hasil pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris ditemukan gejala klinis HPHK. A Pasal 72 REPUBUK INDONESIA Pasal 72
(1) Pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71. dilakukan terhadap sebagian atau seluruh Media Pembawa HPHK untuk diadakan pengamatan, pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris, dan perlakuan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan IiPHK. (21 Pengasingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan, pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris, dan perlakuan.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipergunakan sebagai dasar masa Karantina. (41 Masa karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sejak Media Pembawa HPHK berupa Hewan diserahkan oleh Pemilik kepada Pejabat Karantina Hewan sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan Karantina Hewan. Pasal 73
(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dilakukan untuk mengamati timbulnya gejala HPHK selama pengasingan. (21 Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa inkubasi dan sifat penyakit Hewan.
(3) Apabila pemeriksaan laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) ternyata diperoleh hasil diagnosa Cefinitif:
a. tidak ditemukan HPHK, dilakukan pembebasan sebelum selesainya masa inkubasi; atau
b. ditemukan HPHK, dilakukan perlakuan danlatau pemusnahan. Pasal 74
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina pascamasuk terhadap Satwa Liar dan Satwa Langka yang dipelihara atau dikembangbiakkan di lingkungan atau dalam kondisi terkontrol dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan. A
(2) Wilayah REPUBL|K INDONESIA (21 Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terisolasi dan terkontrol lalu lintasnya, serta memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan habitat buatan. (41 Seluruh wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan Satwa Liar dan Satwa Langka sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Hewan pascamasuk. Paragraf 4 Perlakuan Pasal 75 (U Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 4 dilalmkan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa HPHK dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan promotif. (21 Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan, jika setelah dilakukan:
a. pemeriksaan kesehatan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), ayat (21, atau ayat (3); atau
b. pengasingan dan pengamatan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, ternyata tertular atau diduga tertular HPHK, dilakukan perlalnran.
(3) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan; dan
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka, hanya dapat dilakukan setelah diperiksa terlebih dahulu secara fisik dan dinilai tidak mengganggu pengamatan dan pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris. Paragraf5 REPUBUK INDONESIA _43_ Paragraf 5 Penahanan Pasal 76
(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 5 dan huruf b angka 2 dilakukan jika setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a ternyata:
a. dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi; dan/atau
b. Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan. (21 Pernenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan.
(3) Media Pembawa HPHK hanya dapat dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dan dinilai tidak berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK.
(4) Selama penahanan terhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
1. Hewan; dan
2. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasil Satwa Liar, atau Satwa Langka, dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan, pengamatane, dan/atau perlakuan yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya HPHK dan penyakit Hewan lainnya dan/atau mencegah kemungkinan penularannya; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa PRG, SDG, Satwa Liar, atau Satwa Langka dapat dilakukan pengobatan yang bertujuan menyembuhkan dari penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan, berdasarkan pertimbangan Dokter Hewan Karantina. A Paragraf6 REPUBLIK INDONESTA Paragraf 6 Penolakan Pasal TT
(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 6 dan huruf b angka 3 dilakukan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran yang:
a. setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal66 di atas alat angkut di Tempat Pemasukan:
1. tertular HPHK; atau
2. merupakan jenis: a) Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; atau b) fl'-J?*ftu?x;"It"l "?,?f ' r,::: x,:" iry,Tl Langka yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 atau Pasal 60;
c. setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Media Pembawa HPHK tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK; atau
d. setelah jangka waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (21berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi. (21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan dilakukan dengan cara mengeluarkan Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang dari:
a. wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. Area tujuan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dikoordinasikan dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan instansi terkait di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran; dan A
b. diinformasikan
b. diinformasikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan jenis Media Pembawa HPHK yang dimasukkan atau dikeluarkan.
(4) Pemilik wajib mengeluarkan Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, atau Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat perintah penolakan diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina.
(5) Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. selama masa penolakan berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Hewan; dan
b. harus dikeluarkan oleh Pemilik di bawah Pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang dila.kukan dengan cara nrengembalikannya kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan. (71 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang Transit ke dalam atau antar Area di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 78
(1) Dalam hal penolakan terhadap Satwa Liar sebagaimana ,limaksud dalam Pasal 77 ayat (2) atau ayat (71 ternyata diketahui atau diduga merupakan Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penolakan harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam. A
(2) Berdasarkan REPUBLIK INDONESTA _46_ (21 Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran:
a. Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan, diserahkan kepada instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam untuk dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. Satwa Liar yang tidak dilindungi atau Satwa Liar yang boleh diperdagangkan, dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4l., ayat (5), danlatau ayat (6).
(3) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 danlatau sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Dokter Hewan Karantina menerbitkan berita acara penolakan. (41 Berita acara penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemilik. Pasal 79 Dalam rangka memenuhi kewajiban pelayanan publik terhadap Pemasukan antar-Area Media Pembawa HPHK yang berasal dari pulau yang belum ditetapkan sebagai Tempat Pengeluaran, dilakukan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan di Tempat Pemasukan. Paragraf 7 Pemusnahan Pasal 80
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 a)'at (3) huruf a angka 7 dan/atau huruf b angka 4 dilakukan terhadap Pemasukan, jika setelah:
a. diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan sanitasi, Media Pembawa HPHK berupa:
1. Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf a;
2. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21huruf c; atau
3. Pangan atau Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf e dan Pasal 70 ayat (1) huruf a, ternyata busuk atau rusak; b.dilakukan A
b. dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dan Pasal 73, Media Pembawa HPHK berupa:
1. Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6I ayat (21huruf a; atau
2. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf b, ternyata tertular atau ditemukan HPHK;
c. diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Media Pembawa HPHK berupa:
1. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf a;
2. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf b;
3. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21huruf c; atau
4. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf d, ternyata tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK; atau
d. dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, atau Pasal 78 ayat (21 huruf b, Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) ternyata tidak segera dibawa ke luar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari Area tujuan oleh Pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan. (21 Media Pembawa HPHK yang akan dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Hewan.
(3) Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berhak menuntut ganti rugi. A
(4) Pemusnahan EEPUBUK INDONESTA (41 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau antar-Area di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4) dilaksanakan oleh Pejabat Karantina Hewan dan harus disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait.
(6) Dalam hal pemusnahan dilakukan terhadap Satwa Liar yang diketahui atau diduga merupakan:
a. Satwa Liar yang dilindungi; atau
b. Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan, pemusnahan selain disaksikan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam. (71 Dalam hal hasil uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 atau Pasal 70 ayat (3) huruf b ternyata tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21sampai dengan ayat (5). Pasal 81
(1) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (5) menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan pemusnahan kepada Pemilik atau kuasanya. (21 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a yang busuk atau rusak, dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal80 ayat (1) huruf b atau huruf d, yang tertular atau ditemukan HPHK; atau
2. Pasal 80 ayat (1) huruf c atau huruf d, yang tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK, dilakukan paling lambat 1 (satu) hari. c.Media A
c. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf d yang tidak tertular HPHK, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari.
(3) Batas waktu pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Dokter Hewan Karantina dengan mempertimbangkan:
a. jenis HPHK dan potensi risiko penyebarannya;
b. ketersediaan prasarana dan sarana pemusnahan; dan/atau
c. ketersediaan sumber daya manusia pelaksana pemusnahan. Pasal 82
(1) Pemeriksaan kesehatan dan/atau uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan tetap dapat dilakukan terhadap:
a. Pemasukan Media Pembawa HPHK, yang tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya;
b. Pemasukan Media Pembawa HPHK, yang telah dilakukan tindakan penolakan sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf d dan Pemilik tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5) huruf b; atau
c. Media Pembawa HPHK yang diserahkan oleh instansi lain. (21 Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan dan/atau uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata:
a. Media Pembawa HPHK:
1. tertular HPHK;
2. tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK setelah diberi perlakuan; dan/atau
3. dalam kondisi rusak, busuk, tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan pemusnahan; atau
b. Media Pembawa HPHK:
1. tidak tertular HPHK; dan
2. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dikuasai oleh negara. A
(3) Pemusnahan
(3) Pemusnahanterhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (21 huruf a yang tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya, menjadi tanggung jawab lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (21huruf a yang diserahkan oleh instansi lain, menjadi tanggung jawab lembaga. pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dan instansi lain terkait. (41 Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 83
(1) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, atau Pasal 82 ayat (2) huruf a dan ayat (3) diterbitkan berita acara pemusnahan oleh Dokter Hewan Karantina. (21 Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemilik.
(3) Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. biaya pengangkutan Media Pembawa HPHK atau ke lokasi pemusnahan; dan
b. biaya proses pelaksanaan pemusnahan.
(4) Dalam hal pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan, lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
(5) Dalam batas waktu tertentu setelah tindakan pemusnahan selesai dilaksanakan, Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). A
(6) Batas
(6) Batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. sesuai kesanggupan Pemilik sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan kesanggupan; dan
b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berita acara pemusnahan diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 84
(1) Penanggung jawab alat angkut harus melakukan pemusnahan terhadap:
a. sisa Pakan;
b. bangkai Hewan;
c. sampah yang berupa sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan; dan
d. barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(2) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pemusnahan dapat dibantu oleh pihak yang dikuasakan.
(3) Pemusnahan terhadap sisa Pakan, sampah yang berupa sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan, dan barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Media Pembawa diturunkan dari atas alat angkut. (41 Pemusnahan terhadap bangkai Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilakukan paling lambat Ix24 jam (satu kali dua puluh empat jam) setelah Media Pembawa diturunkan dari atas alat angkut.
(5) Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan hanya untuk melalulintaskan Media Pembawa. Pasal 85
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) merupakan orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau Transit alat angkut. A
(2) Penanggung REPUBUK INDONESIA (21 Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai melakukan pemusnahan menerbitkan berita acara pemusnahan.
(3) Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Pejabat Karantina paling lambat lx24 jam (satu kali dua puluh empat jam) setelah pemusnahan. Pasal 86
(1) Sampah yang berasal dari Media Pembawa HPHK berupa sisa makanan atau Produk Hewan yang:
a. tidak memenuhi persyaratan Karantina Hewan;
b. dibawa oleh penumpang; dan
c. diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan, harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina. (21 Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk melalulintaskan manusia dan barang.
(3) Pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan jika diperlukan pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di Tempat Pemasukan atau Tempat Lain yang ditetapkan. (41 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan. Paragraf 8 Pembebasan Pasal 87
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 8 dan huruf b angka 5 dilakukan dengan menerbitkan:
a. sertifikat pelepasan untuk Pemasukan; atau
b. sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pengeluaran. A
(2) Pembebasan REPUBLIK INDONESTA (21 Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK dapat dilakukan apabila ternyata:
a. setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4), tidak tertular HPHK;
b. setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, tidak tertular HPHK; atau
c. setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dapat disembuhkan dari HPHK.
(3) Media Pembawa HPHK yang dikenai:
a. tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal6l ayat (3) dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
2. dokumen lain yang terkait tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a; dan
3. dinyatakan tidak tertular atau dapat disembuhkan dari HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21;
b. tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L ayat (41 huruf a dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
2. dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan/atau persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O;
3. dinyatakan tidak tertular atau dapat disembuhkan dari HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21:' dan
4. memenuhi Keamanan Pangan dan/atau Mutu Pangan atau Keamanan Pakan danlatau Mutu Pakan bagi Pangan atau Pakan; atau
c. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (41 huruf b dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
2. dokumen . A REPUBUK INDONESTA
2. dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b dan/atau persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60; dan
3. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan bagi Pangan atau Pakan. (41 Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dituangkan dalam dokumen hasil Pengawasan secara terintegrasi.
(5) Dalam hal Pemasukan Media Pembawa HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dilakukan pembebasan dengan diterbitkannya sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan akan dilakukan Pengeluaran antar-Area, tetap dilakukan tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
(6) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibebaskan apabila ternyata:
a. Hewan langsung dilalulintaskan menuju Tempat Pengeluaran di Area lain; atau
b. Produk Hewan dan Media Pembawa Lain:
1. menggunakan kemasan asli, dalam kondisi utuh, atau tidak rusak dari negara asal;
2. tidak terjadi kontaminasi; dan
3. dapat ditelusuri tindakan Karantinanya.
(7) Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sebagai sertifikat kesehatan, sertifikat sanitasi, atau surat keterangan Media Pembawa Lain untuk lalu lintas antar-Area Media Pembawa HPHK yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Pasal 88
(1) Dokter Hewan Karantina menerbitkan:
a. sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a;
b. sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b;
c. dokumen hasil Pengau,asan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4); dan d.surat A
d. surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5).
(2) Penerbitan sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada Pejabat Otoritas Veteriner provinsi atau Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sesuai kewenangannya di Area tujuan.
(3) Dalam hal Pejabat Otoritas Veteriner kabupatenlkota belum ditetapkan, penerbitan sertilikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada Pejabat Otoritas Veteriner provinsi sesuai kewenangannya di Area tujuan. (41 Penerbitan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan kepada petugas karantina di negara tujuan atau kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan.
(5) Dokumen hasil Pengawasan dan surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dicantumkan dalam sertifikat pelepasan dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi.
(6) Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h:-rruf a dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina paling lama Ix24 jam (satu kali dua puluh empat jam) terhitung sejak pembebasan. (71 Penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan tanggung jawab Dokter Hewan Karantina secara berkelanjutan. Pasal 89
(1) Dalam hal Pengawasan secara terintegrasi melibatkan pejabat lainnya, penerbitan:
a. surat keterangan bukan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b;
b. dokumen hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4); dan
c. surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5), dilakukan oleh pejabat lainnya.
(2) Dokumen A (21 Dokumen hasil Pengawasan dan surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c menjadi dasar pertimbangan Dokter Hewan Karantina dalam penerbitan sertifikat pelepasan dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (5). Pasal 90 Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 terhadap Media Pembawa HPHK yang:
a. dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain atau dimasukkan ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Keempat Jenis, Bentuk, dan Tata Cara Penerbitan Dokumen Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan, serta Segel Karantina Hewan Pasal 9 1
(1) Setiap tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan diterbitkan dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan. (21 Jenis dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan; dan
b. dokumen proses tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan.
(3) Dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik. A
(4) Tata (41 Tata cara penerbitan dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan berupa:
a. dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, diterbitkan oleh Pejabat Karantina Hewan atau dapat diterbitkan pejabat lainnya sesuai kewenangannya; dan
b. dokumen proses tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, diterbitkan oleh:
1. Pejabat Karantina Hewan;
2. pejabat lainnya selaku kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk;
3. pejabat lainnya selaku pejabat fungsional sesuai kewenangannya;
4. Pemilik atau kuasanya; atau
5. penanggung jawab alat angkut atau kuasanya.
(5) I'ata cara penyampaian dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat dilakukan secara dalam jaringan atau luar jaringan.
(6) Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. (71 Dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disampaikan kepada Pemilik atau kuasanya.
(8) Pejabat Karantina Hewan dan/atau pejabat lainnya yang tidak menyampaikan dokumen tindakan Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 92
(1) Dalam hal diperlukan untuk mengamankan Media Pembawa HPHK selama atau setelah pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan, dilakukan pemasangan segel oleh Pejabat Karantina Hewan.
(2) Pemasangan A REPUBLIK INDONESIA
(2) Pemasangan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: il. penegakan hukum; atau
b. kelancaran pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan.
(3) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terkait dengan:
a. penahanan dalam pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan; atau
b. pengamanan barang bukti dalam rangka penindakan, dan/atau penyidikan terhadap pelanggaran di bidang perkarantinaan.
(4) Kelancaran pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terkait dengan penandaan selama atau setelah selesainya tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan.
(5) Setiap Orang dilarang membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel Karantina Hewan yang digunakan untuk penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a tanpa izin dari Pejabat Karantina Hewan. Pasal 93 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan dokumen akhir dan dokumen proses Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91; dan
b. jenis, bentuk, dan tata cara pemasangan segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Kelima Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu Paragraf 1 Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan di Luar Tempat Pengeluaran Pasal 94
(1) Tindakan Karantina Hewan dilakukan di luar Tempat Pemasukan atau di luar Tempat Pengeluaran.
(2) Tindakan (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kelancaran arus barang di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. Pasal 95
(1) Tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dilakukan di negara asal atau negara Transit. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap Pemasukan Media Pembawa yang memiliki risiko tinggi bagi masuknya HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
(3) Terhadap Pemasukan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pejabat Karantina Hewan melaksanakan:
a. tindakan Karantina Hewan di negara asal dan latau negara Transit; atau
b. penilaian terhadap tindakan Karantina Hewan yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang di negara asal atau negara Transit.
(4) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan atau penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah memperoleh persetujuan dari otoritas Karantina di negara asal dan/atau negara Transit dan mendapat pertimbangan berdasarkan penilaian Pejabat Karantina Hewan.
(5) Persetujuan dari otoritas Karantina di negara asal dan/atau negara Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam protokol Karantina Hewan. Pasal 96
(1) Tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dilakukan di daerah asal sebelum Media Pembawa HPHK dibawa ke 'Iempat Pengeluaran. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap Media Pembawa HPHK yang akan dikeluarkan:
a. dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. dari REPUBUK TNDONESIA
b. dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan terhadap:
a. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan persyaratan teknis atau protokol Karantina Hewan yang disetujui antara negara tujuan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dikoordinasikan dengan pejabat berwenang atau otoritas veteriner daerah asal. Pasal 97 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pemasukan dan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Tindakan Karantina Hewan terhadap Hewan Organik Pasal 98
(1) Hewan Organik yang dimasukkan ke dalam, dimasukkan dan dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain, atau dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mengikuti persyaratan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (21 Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik harus disertai dokumen identitas.
(3) Dokumen identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21, paiing sedikit memuat ciri khusus, riwayat kesehatan, dan vaksinasi. Pasal 99
(1) Hewan Organik yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 selama melaksanakan tugas kedinasan dianggap berada dalam masa pengamatan.
(2) Hewan A REPUBLTK INDONESIA
(2) Hewan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah selesai melaksanakan tugas kedinasan, diterbitkan sertifikat kesehatan.
(3) Apabila Hewan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak kembali ke negara asal setelah berakhirnya masa berlaku sertifikat kesehatan, dikenai tindakan Karantina Hewan Pemasukan. (41 Tindakan Karantina Hewan Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Tindakan Karantina Hewan Pengeluaran dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pelaporan dapat dilakukan pada saat keberangkatan atau kedatangan;
b. tempat tindakan Karantina Hewan dapat dilakukan di luar Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran, atau di tempat penugasan tanpa harus ditetapkan sebagai Instalasi Karantina atau Tempat Lain; dan
c. tindakan Karantina Hewan dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan yang dapat dibantu oleh penanggung jawab kesehatan Hewan Organik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 3 Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan Media Pembawa HPHK yang Ditolak Negara atau Area T\rjuan Pasal lOO (i) Penolakan Media Pembawa HPHK akibat tidak memenuhi persyaratan negara atau Area tujuan, dapat dilakukan Pemasukan kembali. (21 Pemasukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan pada saat Pengeluaran; dan
b. disertai surat keterangan penolakan dari negara atau Area tujuan.
(3) Pemasukan A PRESTDEN REPUELIK INDONESTA
(3) Pemasukan kembali Media Pembawa HPHK mengikuti persyaratan tindakan Karantina Hewan untuk Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (41 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ar,'at (3) dilaporkan dan diserahkan oleh Pemilik kepada Pejabat Karantina Hewan paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan. Pasal 1O1
(1) Terhadap Pemasukan kembali Media Pembawa HPHK yang:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (21 dan ayat (3), dilakukan tindakan Karantina Hewan; atau
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O0 ayat (21 dan ayat (3), dilakukan pemusnahan. (21 Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditolak dari negara tujuan dengan status situasi terjadi wabah atau endemis penyakit Hewan yang belum ada di Indonesia, dilakukan Analisis Risiko.
(3) Jika hasil Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21ternyata:
a. telah diketahui manajemen risikonya, dilakukan tindakan Karantina Hewan;
b. telah diketahui manajemen risikonya tetapi tidak dapat dilakukan di Tempat Pemasukan atau di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan pemusnahan; atau
c. tidak diketahui manajemen risikonya, dilakukan pemusnahan.
(4) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (6). A PasallO2 Pasal 102 Keter:.tuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Fiewan terhadap Pemasukan kembali Media Pembawa HPHK yang ditolak negara atau Area tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 4 Tindakan Karantina Hewan terhadap Barang Bawaan Pasal 103
(1) Setiap Orang yang membawa Media Pembawa HPHK sebagai barang bawaan pada saat Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit, dikenai tindakan Karantina Hewan. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan sebagai barang bawaan dengan ketentuan:
a. digunakan untuk keperluan sendiri dengan jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK tertentu yang ditetapkan;
b. bukan merupakan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
c. dibawa bersama penumpang dalam satu alat angkut; dan
d. bukan aktivitas lalu lintas yang nrtin.
(3) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikecualikan dari persyaratan:
a. sertifikat kesehatan dari negara asal, untuk Pemasukan; atau
b. sertifikat veteriner dari otoritas veteriner setempat, untuk Pengeluaran.
(4) Barang bawaan sebagaimana dimaksud piaa ayat (1) dilaporkan pada saat keberangkatan atau kedatangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit, serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK tertentu sebagai barang bawaan scbagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. A Paragrafs REPUBUK INDONESIA Paragraf 5 Tindakan Karantina Hewan dalam Keadaan Darurat Pasal 104
(1) Dalam hal alat angkut yang memuat Media Pembawa HPHK karena keadaan darurat diharuskan untuk merapat atau mendarat bukan di Tempat Pemasukan yang dituju, penanggung jawab alat angkut harus segera melaporkan kepada Pejabat Karantina Hewan atau petugas instansi pemerintah terdekat. (21 Dalam hal Pemilik tidak berada pada alat angkut, pcnanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai kuasa Pemilik untuk melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPHK.
(3) Petugas instansi pemerintah terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya melaporkan kepada Pejabat Karantina Hewan terdekat. (41 Pejabat Karantina Hewan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) melakukan tindakan Karantina Hewan dalam keadaan darurat berupa pemeriksaan:
a. kesehatan Media Pembawa HPHK; dan
b. kelayakan dan kondisi alat angkut.
(5) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam rangka mengetahui potensi dan manajemen risiko penyebaran penyakit Hewan, dan tindak lanjut penanganan Media Pembawa HPHK.
(6) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (41dapat dibantu oleh Pihak Lain. Pasal 105
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilarang dibongkar atau diturunkan dari alat angkut sebelum diizinkan oleh Pejabat Karantina Hewan, kecuali karena alasan yang memaksa.
(2) Alasan yang memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. alat angkut mengalami gangguan atau kerusakan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan baik terhadap penumpang maupun Media Pembawa HPHK; b.sifat A REPUBUK INDONESIA
b. sifat Media Pembawa HPHK mudah rusak; dan/atau
c. kondisi atau keadaan Media Pembawa HPHK mengganggu dan membahayakan keselamatan penumpang yang berada di atas alat angkut.
(3) Terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dibawa keluar dari Area pelabuhan atau tempat sandar alat angkut, kecuali karena kondisi darurat atau untuk keperluan pemuatan kembali ke alat angkut lain. Pasal 1O6
(1) Dalam hal terpenuhi alasan yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), Media Pembawa HPHK:
a. harrrs segera dimuat kembali ke atas alat angkut lain; dan
b. dilakukan pemeriksaan dalam rangka mencegah penularan penyakit Hewan. (21 Pemuatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemindahan Hewan ke Tempat Pengeluaran harrrs mendapat persetujuan Dokter Hewan Karantina dan di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terbukti memperlihatkan gejala HPHK yang:
a. belum diketahui manajemen risikonya, Hewan segera dimusnahkan dan alat angkutnya diberikan perlakuan; atau
b. telah diketahui manajemen risikonya, Hewan dan alat angkut diberikan perlakuan.
(4) Dalam hal hasil perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terbukti Media Pembawa HPHK:
a. tidak dapat dibebaskan dari HPHK, dilakukan pemusnahan; atau
b. dapat dibebaskan dari HPHK, dilakukan pembebasan.
(5) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dan ayat (41 huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan menerbitkan surat keterangan Karantina Hewan. A Pasal lO7 REPUEUK INDONESTA Pasal 107
(1) Bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan Media Pembawa HPHK yang memperlihatkan gejala HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O6 ayat (3), harus dimusnahkan. (21 Dalam hal bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan kembali, terhadap bahan atau peralatan dilakukan penyucihamaan.
(3) Penyucihamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk dilakukan terhadap orang yang pernah berhubungan dengan Media Pembawa HPHK. Pasal 1O8 Dalam hal alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 tida.k dapat melanjutkan perjalanan dan tidak ada alat angkut penggtrnti, terhadap Media Pembawa HPHK dikenai tindakan Karantina Hewan sesuai dengan ketentuan Pemasukan. Pasal 109
(1) Dalam hal alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 tidak dapat melanjutkan perjalanan dan Pemilik tidak dapat menyediakan alat angkut pengganti, dan/atau Pemilik tidak bertanggung jawab atau tidak sanggup mengurus Media Pembawa HPHK, Pemilik menyerahkan kepada negara untuk selanjutnya dikuasai negara.
(2) Penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemilik, kuasa Pemilik, atau penanggungjawab alat angkut kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan.
(3) Penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima dan disaksikan oleh instansi terkait. (41 Dalam hal Pemilik tidak bersedia menyerahkan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Media Pembawa HPHK diambil paksa oleh negara.
(5) Pengambilan
(5) Pengambilan paksa Media Pembawa HPHK oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disaksikan instansi terkait dan dituangkan dalam berita acara pengambilan paksa Media Pembawa. Pasal 110 Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina Hewan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 6 Tindakan Karantina Hewan oleh Pihak Lain Pasal 1 1 1
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dapat dibantu oleh Pihak Lain. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaankesehatan;
b. pengasingan;
c. pengamatan;
d. perlakuan; dan
e. pemusnahan, di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(3) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Setiap Orang yang telah: e.. memenuhi persyaratan administratif dan teknis; dan
b. ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
(4) Penetapan Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku untuk:
a. jangka waktu tertentu; dan
b. melaksanakan tindakan Karantina Hewan tertentu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. A Paragraf7 REPUELIK TNDONESIA Paragraf 7 Tindakan Karantina Hewan terhadap Media Pembawa HPHK yang Dipertrntukkan sebagai Bantuan Penanggulangan Bencana Pasal 1 12
(1) Pemasukan Media Pembawa HPHK yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana dilakukan tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: 4.. Produk Hewan untuk kebutuhan Pangan dan/atau Pakan dalam rangka penanggulangan bencana; atau
b. Hewan untuk penanganan atau penyelamatan korban bencana.
(3) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana. (41 Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit berisi keterangan peruntukan Pemasukan Media Pembawa HPHK dalam rangka penanggulangan bencana, penanganan bencana, atau penyelamatan korban bencana. Pasal 1 13
(1) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll2 ayat (2) huruf a yang:
a. dilengkapi sertifikat sanitasi dari negara atau daerah asal, dikenai tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; atau
b. tidak dilengkapi sertifikat sanitasi dari negara atau daerah asal, dikenai tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan kesehatan.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan sanitasi. A
(3) Pemeriksaan R,EPUBUK INDONESTA
(3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan terhadap Produk Hewan yang tidak termasuk jenis Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (41 Dalam hal hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ternyata Produk Hewan terjadi kebocoran, kerusakan Kemasan dan/atau segel, dan perubahan fisik, dilakukan uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan.
(5) Pelaksanaan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan ketersediaan fasilitas pengujian di Tempat Pemasukan. Pasal 1 14
(1) Pemasukan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll2 ayat (21 huruf b dapat dikecualikan dari sertifikat kesehatan. (21 Pemasukan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi surat keterangan kesehatan Hewan dari dokter Hewan penanggung jawab kesehatannya.
(3) Terhadap Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen, serta pemeriksaan kesehatan. Pasal 1 15 Dalam hal pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal Il2 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (3) dilakukan di atas alat angkut, ternyata:
a. Produk Hewan atau Hewan tertular HPHK; atau
b. jenis Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat ii) huruf a angka 1 dan angka 2 subhuruf a). A Pasal 1 16 REPUBUK INDONESIA Pasal 116
(1) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal tl2 ayat (2) dilakukan Transit, harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan di tempat Transit. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang keluar dari tempat Transit selain untuk tujuan dikirim ke lokasi bencana. Pasal 1 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemasukan Media Pembawa HPHK yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 12 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 8 Tindakan Karantina Hewan terhadap Orang, Alat Angkut, Peralatan, Air, atau Pembungkus Pasal 118 (U Terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang diketahui atau diduga terkontaminasi atau berpotensi membawa HPHK, dikenai tindakan Karantina Hewan yang bertujuan untuk mencegah penyebaran HPHK atau penyakit Hewan menular. (21 Diketahui atau diduga membawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. pemberitahuan penanggung jawab alat angkut yang melakukan lalu lintas dari atau Transit di negara, Area, atau daerah terjangkit status situasi wabah penyakit Hewan menular;
b. riwayat perjalanan orang dari atau Transit di negara, Area, atau daerah terjangkit status situasi wabah penyakit Hewan menular;
c. indikasi adanya kontak langsung alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus dengan Media Pembawa HPHK yang telah ditolak atau dimusnahkan akibat tidak dapat disembuhkan dari HPHK; atau
d. hasil pemeriksaan terhadap Media Pembawa HPHK. A
(3) Selain
(3) Selain dikenai tindakan Karantina Hewan yang bertqiuan untuk mencegah penyebaran HPHK atau penyakit Hewan menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap alat angkut yang akan digunakan untuk mengangkut:
a. Hewan, dilakukan pemeriksaan kelayakan pemenuhan persyaratan kesejahteraan hewan; atau
b. Produk Hewan dan/atau Media Pembawa Lain, dilakukan pemeriksaan persyaratan sanitasi sesuai jenis Media Pembawa HPHK untuk mencegah kerusakan dan terjadinya pencemaran.
(4) Terhadap alat angkut yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Karantina Hewan menerbitkan surat penolakan pemuatan Media Pembawa HPHK ke atas alat angkut dan tidak diizinkan untuk mengangkut Media Pembawa HPHK. Pasal 119
(1) Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) berupa:
a. penolakan terhadap alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus;
b. perlakuan terhadap orang, alat anglmt, peralatan, air, atau pembungkus; atau
c. pemusnahan terhadap peralatan, atau pembungkus. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencegah penyebaran HPHK atau penyakit Hewan menular.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf a, berupa penolakan sandar terhadap alat angkut, atau penolakan bongkar Media Pembawa HPHK.
(4) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf c, dilakukan apabila alat angkut telah bersandar, atau Media Pembawa telah diturunkan dari atas alat angkut.
(5) Dalam hal peralatan atau pembungkus yang tidak dapat diberikan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunf b, dilakukan pemusnahan. A Pasalt2O REPUELIK TNDONESIA _72_ Pasal 120 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 18 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 9 Tindakan Karantina Hewan terhadap Media Pembawa HPHK untuk Pameran, Sirkus, dan/atau Kontes Pasal 121
(1) Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes dikenai persyaratan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Hewan dan Produk Hewan.
(3) Terhadap Pemasukan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilakukan tindakan Karantina Hewan di tempat tindakan Karantina Hewan yang telah disetujui; dan
b. selama penyelenggaraan pameran, sirkus, dan/atau kontes berada di bawah pengawasan dokter Hewan Karantina. (41 Terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilakukan tindakan Karantina Hewan di Tempat Pengeluaran atau di luar Tempat Pengeluaran; dan
b. memenuhi persyaratan teknis Area atau negara tujuan. Pasal 122
(1) Untuk memperoleh persetujuan tempat tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2l ayat (3) huruf a, penyelenggara pameran, sirkus, dan/atau kontes mengajukan permohonan kepada unit kerja Tempat Pemasukan setempat. A
(2) Persetujuan REPUELII( INDONESIA (21 Persetujuan tempat tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan status dan situasi HPHK pada Area tujuan. (l)) Selama penyelenggaraan pameran, sirkus, dan/atau kontes, Media Pembawa HPHK dilarang diperjualbelikan dan/atau dibawa keluar dari tempat penyelenggaraan. (41 Penyelenggara pameran, sirkus, dan/atau kontes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera mengeluarkan Media Pembawa HPHK setelah selesai penyelenggaraan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Area tujuan.
(5) Dalam hal:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperjualbelikan atau dibawa keluar dari tempat penyelenggaraan; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak segera dilakukan Pengeluaran, dikenai tindakan Karantina Hewan untuk Pemasukan. Pasal 123 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karan.tina. Paragraf 10 Tindakan Karantina Hewan di Lintas Batas Negara Pasal 124
(1) Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK di lintas batas negara untuk tujuan:
a. perdagangan umum; atau
b. kebutuhan pelintas batas, dikenai tindakan Karantina Hewan. (21 Pemasukan dan Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan persyaratan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(3) Pemasukan A REPUBL|K INDONESIA
(3) Pemasukan dan Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan dari persyaratan tindakan Karantina Hewan berupa:
a. sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56; dan
b. sertifikat veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) humf b dan huruf c. Pasal 125 (U Pemasukan dan Pengeluaran unhrk tujuan kebutuhan pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) humf b dapat dilakr-rkan oleh pelintas batas yang memenuhi persyaratan tertentu. (21 Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. memiliki identitas pelintas batas dan pas lintas batas;
b. melalui tempat pemeriksaan pada perbatasan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran; dan
c. melakukan Pemasukan Media Pembawa HPHK sesuai dengan kesepakatan standar sanitari dan litosanitari kedua negara.
(3) Identitas pelintas batas dan pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan keimigrasian.
(4) Kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, paling sedikit memuat:
a. jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK;
b. Media Pembawa HPHK tidak berasal dari negara atau Area yang sedang terjadi status situasi wabah dan tidak termasuk jenis yang dilarang dimasukkan atau dikeluarkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. persyaratan dan tindakan Karantina Hewan. Pasal 126 (U Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, dilakukan tindakan Karantina Hewan.
(2) Tindakan REPUBL|K INDONESIA (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan, perlakuan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan. Pasal 127 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK oleh pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 1 1 Tindakan Karantina terhadap Transit Media Pembawa HPHK dan Transit Alat Angkut Pasal 128 Media Pembawa HPHK berupa Hewan yang:
a. dimasukkan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diangkut langsung dari negara asal menuju Tempat Pemasukan yang telah ditetapkan;
b. dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diangkut langsung dari Tempat Pengeluaran menuju negara tujuan; dan
c. dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diangkut langsung dari Tempat Pengeluaran menuju Tempat Pemasukan yang telah ditetapkan. Pasal 129
(1) Dalam hal Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 tidak dapat diangkut langsung, Transit alat angkut dan/atau Hewan hanya diperbolehkan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pcrrgeluaran yang telah ditetapkan atau disetujui sebagai tempat Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (21 Tempat Transit Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan untuk Transit alat angkut dan/atau Media Pembawa HPHK yang melalui Negara Kesatuan Republik Indonesia. A
(3) Transit _76_
(3) Transit alat angkut dan/atau Hewan atau Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan. Pasal 130
(1) Pemilik yang melakukan Transit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 wajib melaporkan kepada P':;jabat Karantina Hewan pada saat kedatangan untuk dilakukan tindakan Karantina Hewan. (21 Penanggung jawab alat angkut yang melakukan Transit alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 wajib memberitahukan kedatangan alat angkut kepada Pejabat Karantina Hewan sebelum kedatangan alat angkut untuk dilakukan tindakan Karantina Hewan.
(3) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilarang menurunkan Media Pembawa HPHK dari alat angkut yang sedang Transit tanpa persetujuan Pejabat Karantina Hewan di tempat Transit. Pasal 131 Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13O ayat (3), Pejabat Karantina Hewan di tempat Transit harus mempertimbangkan paling sedikit:
a. status dan situasi HPHK di negara atau daerah asal, dan/ atau tempat Transit sebelumnya;
b. kemungkinan penularan HPHK melalui jenis Hewan yang diangkut; dan
c. kesiapan Pejabat Karantina Hewan, prasarana dan sarana yang ada di tempat Transit. Pasal 132 Transit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129:
a. dilakukan pemeriksaan kesehatan di atas alat angkut; dan
b. terhadap pemeliharanya, bahan, atau peralatan yang pernah berhubungan dengan Hewan, sisa Pakan, kotoran yang berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK, dilarang diturunkan selama Transit. Pasal133 A Pasal 133 Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a terhadap Hewan dan alat angkut yang berasal dari:
a. luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ternyata:
1. Hewan memperlihatkan gejala HPHK dan belum diturunkan dari atas alat angkut, ciilakukan penolakan;
2. Hewan memperlihatkan gejala HPHK yang belum diketahui manajemen risikonya dan telah diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan pemusnahan terhadap Hewan dan pen5rucihamaan terhadap alat angkut; atau
3. Hewan memperlihatkan gejala HPHK yang telah diketahui manajemen risikonya dan telah diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan penolakan; atau
b. dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ternyata:
1. Hewan memperlihatkan gejala HPHK dan belum diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan penolakan;
2. Hewan memperlihatkan gejala HPHK yang belum diketahui manajemen risikonya dan telah diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan pemusnahan terhadap Hewan dan penyucihamaan terhadap alat angkut; atau
3. Hewan memperlihatkan gejala HPHK yang telah diketahui manajemen risikonya dan telah diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan perlakuan. Pasal 134
(1) Dalam hal:
a. kondisi darurat, Hewan dan pemeliharanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf b dapat diturunkan dari alat angkut dan dimuat kembali ke aiat angkut; atau
b. bahan atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf b terlanjur diturunkan dari alat angkut, dilakukan pemusnahan.
(2) Pemuatan kembali ke alat angkut lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak keluar dari tempat Transit;
b. segera dimuat kembali ke atas alat angkut; dan
c. dilakukan pemeriksaan klinis. A
(3) Dalam
(3) Dalam hal bahan atau peralatan yang terlanjur diturunkan dari alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dipergunakan kembali, dilakukan penyucihamaan.
(4) Penyucihamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk dilakukan terhadap orang yang pernah berhubungan dengan Hewan, sisa Pakan, kotoran yang berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK. Pasal 135
(1) Dalam hal Transit alat angkut ditemukan Media Pembawa HPHK yang tidak diberitahukan atau selain yang diberitahukan oleh penanggung jawab alat angkut, Media Pembawa HPHK:
a. dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina Hewan di tempat Transit untuk keperluan tindakan Karantina Hewan; dan
b. dilarang diturunkan dari atas alat angkut. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan dan dilakukan pemantauan keberadaan dan statusnya.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan dengan instansi terkait yang berwenang di tempat Transit. Pasal 136
(1) Dalam hal negara atau Area tujuan mempersyaratkan tindakan Karantina Hewan selama Transit, Dokter Hewan Karantina menerbitkan surat keterangan Transit. (21 Surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi keterangan status kesehatan Hewan, tindakan Karantina Hewan dan pengamanan yang pernah dilakukan selama Transit di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keterangan lain yang diperlukan oleh negara atau Area tujuan. Pasal 137
(1) Pemilik yang melakukan Transit Hewan sebagaimana climaksud dalam Pasal 13O ayat (1) dan Penanggung jawab aiai angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi REPUBLIK INDONESIA _79_ (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan tertulis.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditembuskan kepada pengelola Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, dan instansi yang berwenang. Pasal 138 Biaya yang timbul sebagai dampak dilakukannya tindakan Karantina Hewan dan/atau tindakan medis menjadi tanggung jawab Pemilik melalui penanggung jawab alat angkut. Pasal 139 (li T'indakan Karantina Hewan terhadap Transit Produk Hewan dan Media Pembawa Lain dilakukan atas permintaan atau sesuai dengan persyaratan negara atau Area tujuan.
(2) Hasil tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada negara atau Area tujuan. Pasal 140 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tindakan Karantina Hewan terhadap Transit Media Pembawa HPHK dan Transit alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 dan Pasal 139 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 12 Tindakan Karantina Hewan terhadap Barang yang Ditahan Pasal 141
(1) Pejabat Karantina Hewan berwenang melaksanakan tindakan Karantina terhadap Media Pembawa HPHK yang berstatus sebagai barang yang ditahan atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan, sebelum diserahkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk mencegah menyebarnya HPHK.
(2) Dalam REPUBUK INDONESIA (21 Dalam hal tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemusnahan, berita acara pemusnahan dijadikan sebagai barang bukti. Pasal 142
(1) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (1) dilakukan:
a. di tempat Media Pembawa HPHK yang ditahan oleh pejabat atau instansi lain; atau
b. di Tempat Lain, berdasarkan pertimbangan Dokter Hewan Karantina <iengan memperhatikan risiko penyebaran penyakit Hewan dan keamanan Media Pembawa HPHK.
(2) Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, dan pemusnahan.
(3) Hasil pelaksanaan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam surat keterangan kesehatan barang yang ditahan. (41 Surat keterangan kesehatan barang yang ditahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan tidak ditemukan HPHK. Pasal 143 Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan terhadap barang yang ditahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) dibebankan pada keuangan negara. Pasal 144 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap barang yang ditahan diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BABV A BAB V KARANTINA IKAN Bagan Kesatu Pelaporan dan Penyerahan Media Pembawa HPIK Pasal 145
(1) Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa HPIK ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan. (21 Pelaporan Pemasukan Media Pembawa HPIK ke ddam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa barang muatan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum Media Pembawa HPIK tiba di Tempat Pemasukan, dan menyerahkan Media Pembawa pada saat tiba di Tempat Pemasukan.
(3) Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK unhrk Pemasukan antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang benrpa barang muatan paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan.
(4) Dalam hal Media Pembawa HPIK diangkut menggunakan alat angkut darat, pelaporan, dan penyerahan Media Pembawa HPIK disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa HPIK di Tempat Pemasukan.
(5) Setiap Orang yang tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 146
(1) Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan.
(2) Pelaporan MI=IIItrN K INDONESTA (21 Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilahrkan sebelum tindakan Karantina lkan.
(3) Dalam hal Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Instalasi Karantina Ikan, pelaporan kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran paling lambat sebelum keberangkatan.
(4) Setiap Orang yang tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 147 (U Penyampaian pelaporan Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 dan Pasal 146 dilakukan secara elektronik. l2l Dalam hal keadaan tertentu, pelaporan Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dapat dilakukan secara manual.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Kedua Persyaratan Tindakan Karantina Ikan Pasal 148
(1) Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Ikan dan Produk lkan;
b. memasukkan Media Pembawa HPIK melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina; dan
c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina untuk keperluan tindakan Karantina Ikan dan pengawasan dan/ atau pengendalian.
(2) Kewajiban K INDONESIA (21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
(3) Pemasukan Media Pembawa [.a.in sebagaimana dimaksud pada ayat l2l harus dilengkapi surat keterangan Media Pembawa Lain.
(4) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa HPIK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(5) Dalam hal Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit di suatu negara, sertifikat kesehatan Ikan atau surat keterangan Transit dari negara Transit wajib disertakan.
(6) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (41 meliputi dokumen yang terkait dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan/atau Jenis Ikan yang dilindungi. (71 Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 149 (U Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan bagi Ikan dan Produk Ikan;
b. mengeluarkan Media Pembawa HPIK melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan;
c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan Karantina Ikan dan pengawasan dan/atau pengendalian; dan
d. melengkapi dokumen yang dipersyaratkan negara tujuan. (21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
(3) Pengeluaran A
(3) Pengeluaran Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilengkapi dengan surat keterangan Media Pembawa Lain. (4) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yxrgmengeluarkan Media Pembawa HPIK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi dokumen yang terkait dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan/atau Jenis Ikan yang dilindungi. Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (U dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) (6) Pasal 15O (U Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPIK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan bagi Ikan dan Produk Ikan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan;
b. menyerahkan sertifikat kesehatan bagr Ikan dan Produk Ikan di Tempat Pemasukan yang ditetapkan;
c. memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPIK melalui Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
d. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Ikan dan Pengawasan dan/atau pengendalian. (21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
(3) Pengeluaran Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilengkapi dengan surat keterangan Media Pembawa Lain. I A
(4) Selain REPUBL|K INDONESIA (41 Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPIK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit di suatu Area, wajib dilengkapi surat keterangan Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina lkan dari tempat Transit. (6i i)okumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi dokumen yang terkait dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan/atau Jenis Ikan dilindungi. (71 Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 151
(1) Selairr persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Pasal 149, dan Pasal 15O, dalam hal tertentu sehubungan dengan sifat HPIK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan kewajiban tambahan Karantina Ikan. (21 Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. informasi status penyakit Ikan di negara asal, negara Transit, Area asal, dan/atau Area Transit yang berasal dari lembaga nasional atau internasional yang berwenang; dan/atau
b. informasi yang berasal dari jurnal atau referensi ilmiah yang dapat dipertanggungiawabkan.
(3) Kewajiban tambahan Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persyaratan teknis dan/atau laporan hasil uji laboratorium. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian A REPUBUK INDONESTA Bagian Ketiga Tindakan Karantina Ikan Paragraf 1 Umum Pasal 152
(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan pelaporan Pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal I45 dan Pasal 146, Pejabat Karantina lkan melakukan tindakan Karantina Ikan.
(2) Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemeriksaan;
b. pengasingan;
c. pengamatan;
d. perlakuan;
e. penahanan;
f. penolakan;
g. pemusnahan; dan
h. pembebasan.
(3) Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kategori risiko Media Pembawa HPIK.
(4) Kategori risiko Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibedakan menjadi:
a. risiko rendah;
b. risiko sedang; atau
c. risiko tinggi.
(5) Penentuan kategori risiko Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pcmerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Pemeriksaan Pasal 153
(1) Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (1) diawali dengan tindakan pemeriksaan.
(2) Tindakan REPUBLIK TNDONESIA (21 Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b. pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. Pasal 154
(1) Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengetahui:
a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan Karantina Ikan; dan
b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK dengan dokumen persyaratan Karantina Ikan. (21 Dokumen persyaratan Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berbentuk dokumen cetak atau dakumen elektronik. Pasal 155
(1) Pemeriksaan kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) huruf b dilakukan secara klinis, fisik, dan/atau laboratoris untuk mendeteksi HPIK dan mengetahui kondisi fisik Media Pembawa HPIK. (21 Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) huruf b dilakukan secara fisik, visual, dan/atau laboratoris untuk mengetahui Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan.
(3) Untuk keperluan pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan pengambilan contoh uji. (41 Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan contoh uji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 156
(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 dilakukan:
a. di atas alat angkut; dan/atau
b. setelah Media Pembawa HPIK diturunkan dari alat angkut. (21 Tindakan pemeriksaan terhadap Media Pembawa HPIK di atas alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila:
a. alat angkut hanya mengangkut Media Pembawa HPIK; dan/atau
b. Media Pembawa HPIK berasal dari atau Transit di negara yang terjadi wabah HPIK.
(3) Tindakan pemeriksaan terhadap Media Pembawa HPIK setelah diturunkan dari alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila tindakan pemeriksaan tidak memungkinkan dilakukan di atas alat angkut.
(4) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan di Tempat Pemasukan, Instalasi Karantina [kan, atau Tempat Lain.
(5) Tindakan pemeriksaan terhadap Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan herdasarkan Analisis Risiko.
(6) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Paragraf 3 Pengasingan dan Pengamatan Pasal 157
(1) Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I52 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan apabila dari hasil pemeriksaan Kesehatan lkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) huruf b, ternyata Media Pembawa HPIK diduga tertular HPIK. A
(2) Tindakan (21 Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Media Pembawa HPIK dapat dilakukan di atas alat angkut.
(3) Dalam hal tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan di atas alat angkut, tindakan pengasingan dan pengamatan dilakukan di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran, Instalasi Karantina [kan, atau Tempat Lain. (41 Selama tindakan pengasingan dan pengamatan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Karantina Ikan harus memasang segel Karantina Ikan.
(5) Selama tindakan pengasingan dan pengamatan s,:bagaimana dimaksud pada ayat (3) Media Pemba'*'a HPIK dilarang untuk:
a. dipindahtempatkan sebagian atau seluruhnya ke Tempat Lain;
b. dipindahtangankan sebagian atau seluruhnya dari Pemilik ke Pihak Lain; dan/atau
c. ditukar, diganti, atau dicampur dengan Media Pembawa HPIK dari jenis yang sama atau dari jenis yang lain. Pasal 158
(1) Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 157 ayat (1) dilakukan terhadap Media Pembawa HPIK untuk mencegah penularan HPIK. (21 Tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengamati lebih lanjut gejala klinis dan mendeteksi HPIK pada Media Pembawa HPIK selama tindakan pengasingan.
(3) Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko sedang atau risiko tinggi berdasarkan:
a. hasil Analisis Risiko; dan/atau
b. hasil pemeriksaan kesehatan lkan secara klinis, ditemukan gejala klinis HPIK atau diduga tertular HPIK.
(4) Jangka waktu yang dibutuhkan untuk melakukan tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L57 ayat (1) merupakan masa Karantina.
(5) Masa A REPUBLIK TNDONESIA
(5) Masa Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari.
(6) Masa Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang oleh Pejabat Karantina Ikan apabila tindakan pengamatan dan pemeriksaan belum selesai dilakukan. (71 Masa Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dihitung sejak Media Pembawa HPIK diserahkan oleh Pemilik kepada Pejabat Karantina Ikan sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan Karantina lkan. Paragraf 4 Perlakuan Pasal 159
(1) Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t52 ayat (2) huruf d, dilakukan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pengasingan, danf atau pengamatan ditemukan HPIK Golongan II. (21 Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyembuhkan, menyucihamakan, dan membebaskan Media Pembawa HPIK dari HPIK atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan/atau promotif. (3i 'Iindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Karantina lkan atau Pihak Lain.
(4) Dalam hal tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pihak Lain, wajib mendapat persetujuan Pejabat Karantina Ikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 5 Penahanan Pasal 160
(1) Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud Pasal L52 ayat (21 huruf e, dilakukan mengamankan Media Pembawa HPIK di pengawasan Pejabat Karantina Ikan. dalam untuk bawah A
(2) Tindakan REPUEUK INDONESIA (21 Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Media Pembawa HPIK diturunkan dari alat angkut.
(3) Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, lnstalasi Karantina Ikan, dan/atau Tempat Lain. (41 Selama Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penahanan, dilakukan pemasangan segel Karantina Ikan. Paragraf 6 Penolakan Pasal 161
(1) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf f dilakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran HPIK, gangguan kesehatan manusia, dan kerusakan sumber daya [kan. (21 Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK dilakukan ciengan diterbitkan surat penolakan.
(3) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPIK dilakukan dengan cara dikembalikan kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan Ikan.
(4) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang merupakan jenis yang dilarang Pengeluarannya, dilakukan dengan cara tidak diterbitkan sertifikat kesehatan Ikan.
(5) Terhadap Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diamankan dan berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Ikan untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perr.rndang-undan gan.
(6) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPIK yang Transit ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Transit antar Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. A
(7) Tindakan INDONESIA 92- (71 Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh PejabatKxantina lkan dan berkoordinasi dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. Paragraf 7 Pemusnahan Pasal 162 (U Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat l2l huruf g dilakukan terhadap Media Pembawa HPIK sehingga tidak mungkin lagr menjadi sumber penyebaran HPIK, tidak mengganggu kesehatan manusia, dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya Ikan. (21 Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, danf atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran HPIK serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya Ikan.
(3) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harrs memperhatikan prinsip kesejahteraan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. Pasal 163 (U Media Pembawa HPIK yang akan dikenai tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t62 ayat (1) berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Ikan setempat. (21 Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilaksanakan oleh Pejabat Karantina lkan setempat berdasarkan surat perintah pemusnahan dan harus disaksikan oleh pettrgas instansi lain yang terkait.
(3) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat {21dilakukan di Instalasi Karantina Ikan atau Tempat Lain di luar Tempat Pemasukan. (a) Dalam A REPUBUK INDONESIA
(4) Dalam hal tindakan pemusnahan dilakukan di Tempat Lain di luar Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah.
(5) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilaksanakan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah terbitnya surat perintah pemusnahan.
(6) Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berhak menuntut ganti rugi. (71 Pemilik yang tidak menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 164
(1) 'fcrhadap Pemasukan dan/atau Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang dikenai tindakan penahanan karena tidak diketahui Pemiliknya dilakukan tindakan pemusnahan dalam hal:
a. setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan [kan, Media Pembawa HPIK tertular HPIK; atau
b. setelah dilakukan pemeriksaan fisik, Media Pembawa HPIK busuk atau rusak. (21 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 165 Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf g terhadap Media Pembawa HPIK yang merupakan jenis yang dilindungi, harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya Ikan. Pasal 166
(1) Media Pembawa HPIK yang berupa sisa Pakan, bangkai Ikan, barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Ikan, dan sampah yang berupa sisa-sisa makanan yang mengandung bahan asal Ikan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut di bawah pengawasan Pejabat Karantina Ikan.
(2) Media A Bagian Keempat Tindakan Karantina terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 168 REPUBL|K INDONESIA (21 Media Pembawa HPIK berupa sisa makanan atau Produk Ikan yang tidak memenuhi persyaratan Karantina Ikan yang dibawa oleh penumpang ke Tempat Pemasukan harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina.
(3) Pemusnahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jika diperlukan tindakan pemusnahan terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di Tempat Pemasukan atau Tempat Lain. (41 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan. Paragraf 8 Pembebasan Pasal 167
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (21 huruf h, untuk Pemasukan Media Pembawa HPIK dilakukan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan. (21 Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I52 ayat (2) huruf h, untuk Pengeluaran Media Pembawa HPIK dilakukan dengan menerbitkan:
a. sertifikat kesehatan lkan untuk Media Pembawa HPIK berupa Ikan atau Produk lkan; atau
b. surat keterangan Media Pembawa Lain untuk Media Pembawa HPIK bempa Media Pembawa Lain.
(1) Berdasarkan pemberitahuan penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan pelaporan Pemilik Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan tindakan pemeriksaan Karantina Ikan. A
(2) Tindakan REPUBLIK INDONESTA
(2) Tindakan pemeriksaan Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan. Pasal 169
(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko rendah, sedang, dan tinggi berupa:
a. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b. pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. (21 Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap dokumen persyaratan Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Dokumen persyaratan Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa:
a. sertilikat kesehatan bagi lkan dan Produk Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf a;
b. surat keterangan Media Pembawa Lain yang relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3);
c. dokumen lain yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (4); dan
d. surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (5). (41 Dokumen persyaratan Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik. Pasal 170
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal L69 ayat (21, dokumen persyaratan dinyatakan belum seluruhnya dipenuhi dan/atau Pemilik menjamin dapat memenuhi seluruh dokumen persyaratan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penahanan.
(2) Pemenuhan A REPUBUK INDONESIA (21 Pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan.
(3) Setelah batas waktu tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir Pemilik Media Pembawa HPIK tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan. Pasal 171
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (21, seluruh dokumen dinyatakan lengkap, benar dan sah serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dilakukan pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. (21 Pemeriksaan kesehatan lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Media Pembawa HPIK kategori:
a. risiko rendah dilakukan secara fisik; .b. risiko sedang dilakukan secara fisik, klinis, dan/atau laboratoris; atau
c. risiko tinggi dilakukan secara fisik, klinis, dan laboratoris.
(3) Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara fisik, visual, danf atau laboratoris. (41 Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga sesuai kewenangannya i:erdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 172 REPUBLIK TNDONESIA Pasal L72
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2), seluruh dokumen dinyatakan lengkap, benar dan sah serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko rendah dilakukan pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan secara fisik di tempat pemasukan.
(2) Dalam hal pemeriksaan lisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan di tempat pemasukan, pemeriksaan fisik dilakukan di Instalasi Karantina Ikan atau Tempat Lain.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan lisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Media Pembawa HPIK tidak busuk atau tidak rusak, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Media Pembawa HPIK busuk atau rusak, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemusnahan. Pasal 173
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2), seluruh dokumen dinyatakan lengkap, benar dan sah serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko sedang dan tinggi dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan lkan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. (21 Pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara klinis, fisik, visual, dan/atau laboratoris.
(3) Dalam A FEPUEL|K INDONESIA
(3) Dalam hal pemeriksaan kesehatan [kan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Media Pembawa HPIK:
a. ditemukan gejala klinis HPIK, diduga tertular HPIK atau diduga tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu; danlatau
b. memerlukan waktu yang lama dalam pemeriksaan atau pengujiannya, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pengasin gan dan I atau pengamatan. (41 Tindakan pengasingan dan/atau pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Media Pembawa HPIK:
a. kategori risiko sedang dilakukan di Instalasi Karantina Ikan atau Tempat Lain; atau
b. kategori risiko tinggi dilakukan di atas alat angkut atau di Instalasi Karantina Ikan.
(5) Selama masa tindakan pengasingan dan f atau pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap Media Pembawa HPIK dilakukan pengambilan contoh uji untuk pemeriksaan kesehatan [kan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan secara laboratoris. Pasal 174
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu irangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (5), Media Pembawa HPIK ternyata:
a. tidak ditemukan HPIK atau ditemukan HPIK Golongan II dan setelah diberi perlakuan, Media Pembawa HPIK dapat disembuhkan;
b. tidak busuk atau tidak rusak; dan
c. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan.
(2) Dalam REPUBUK INDONESIA (21 Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan [kan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (5), Media Pembawa HPIK ternyata:
a. ditemukan HPIK atau setelah diberi perlakuan Media Pembawa HPIK tidak dapat disembuhkan dari HPIK Golongan II; atau
b. busuk atau rusak, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemusnahan.
(3) Dalam hal hasil uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (5), Media Pembawa HPIK ternyata tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan. Pasal 175
(1) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (3) dan Pasal 174 ayat (3), dilakukan dengan cara mengeluarkan Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Pengeluaran Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina lkan.
(3) Media Pembawa HPIK yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama masa penolakan, berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina lkan. (41 Pengeluaran Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Pemilik di bawah Pengawasan Pejabat Karantina Ikan.
(5) Dalam hal Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang dikenai penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dilaksanakan karena ketiadaan alat angkut, penolakan dapat diperpanjang masa waktunya.
(6) Perpanjangan masa waktu penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan persetujuan Pejabat Karantina Ikan. Pasal 176 A Pasal 176
(1) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari setelah jangka waktu penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (3) berakhir atau perpanjangan masa waktu penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (6) berakhir, Media Pembawa HPIK tidak segera dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terhadap Media Pembawa HPIK dapat dilakukan:
a. pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan; dan/atau
b. pemusnahan. (21 Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ternyata Media Pembawa HPIK:
a. tertular HPIK atau setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan disucihamakan dari HPIK Golongan II;
b. busuk atau rusak; dan/atau
c. tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemusnahan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan lkan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ternyata Media Pembawa HPIK dinyatakan:
a. tidak tertular HPIK atau setelah diberi perlakuan dapat disembuhkan dan disucihamakan dari HPIK Golongan II;
b. tidak busuk atau tidak rusak; dan
c. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, terhadap Media Pembawa HPIK dikuasai oleh negara. Pasal 177
(1) Media Pembawa HPIK yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemeriksaan. A
(2) Dalam Bagian Kelima Tindakan Karantina terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 178 REPUBUK INDONESIA
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ternyata Media Pembawa HPIK:
a. tertular HPIK atau setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan disucihamakan dari HPIK Golongan II;
b. busuk atau rusak; dan/atau
c. tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemusnahan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata Media Pembawa HPIK dinyatakan:
a. tidak tertular HPIK atau setelah diberi perlakuan dapat disembuhkan dan disucihamakan dari HPIK Golongan II;
b. tidak busuk atau tidak rusak; dan
c. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, terhadap Media Pembawa HPIK dikuasai oleh negara.
(1) Berdasarkan pelaporan Pemilik Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan tindakan pemeriksaan.
(2) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Karantina lkan.
(3) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b. pemeriksaan kesehatan Ikan. A
(4) Pemeriksaan -ro2- (41 Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
a. dokumen persyaratan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK dengan dokumen persyaratan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Dokumen persyaratan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, berupa:
a. dokumen yang dipersyaratkan negara tujuan yang diterbitkan oleh Karantina;
b. dokumen yang dipersyaratkan negara tujuan, yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga sesuai kewenangannya; dan/ atau
c. dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik. Pasal 179 Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (5), paling sedikit meliputi dokumen yang terkait dengan:
a. tindakan Karantina Ikan; dan/atau
b. pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Ikan PRG, SDG Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan/atau Ikan dilindungi. Pasal 18O
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (3) huruf a, dinyatakan:
a. dokumen lengkap, benar, dan sah, serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemeriksaan kesehatan [kan; b.dokumen A REPUBLIK TNDONESIA
b. dokumen tidak lengkap, tidak benar, tidak sah, dan/atau jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK tidak sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan; atau c dokumen lengkap, benar, dan sah, tetapi jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK tidak sesuai, terhadap Media Pembawa dikenai tindakan penolakan. (21 Pemeriksaan kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara fisik, klinis, dan/atau laboratoris.
(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Media Pembawa HPIK dinyatakan:
a. tidak tertular HPIK atau hama penyakit lkan tertentu yang dipersyaratkan di negara tujuan, dan tidak busuk atau tidak rusak, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan; atau
b. tertular HPIK atau hama penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan di negara tujuan, busuk atau rusak, terhadap Media Pembau'a HPIK dikenai tindakan penolakan. Pasal 181
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal L78 ayat (3) huruf a, Media Pembawa HPIK merupakan jenis yang dilarang pengeluarannya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terhadap iviedia Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan. (21 Terhadap Media Pembawa HPIK yang dikenai tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 182
(1) Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasal dari Instalasi Karantina Ikan, pemeriksaan kesehatan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (3) hurlf b, didasarkan pada status kesehatan Media Pembawa HPIK di Instalasi Karantina lkan. A
(2) Status EEPUBLTK INDONESIA (21 Status kesehatan Media Pembawa HPIK di Instalasi Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), <iidasarkan pada hasil monitoring dan surveilan HPIK atau Hama Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan.
(3) Status kesehatan Media Pembawa HPIK di lnstalasi Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menjadi:
a. tertular atau tidak bebas HPIK atau Hama Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan; atau
b. tidak tertular atau bebas HPIK atau Hama Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan.
(4) Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan status kesehatan Media Pembawa HPIK:
a. tidak tertular atau bebas HPIK atau Hama Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan, terhadap Media Pembawa HPIK dilakukan tindakan pembebasan; atau
b. tertular atau tidak bebas HPIK atau Hama Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan, terhadap Media Pembawa HPIK dilakukan tindakan penolakan. Pasal 183
(1) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 180 ayat (3) huruf b, Pasal 181 ayat (1), atau Pasal 182 ayat (41 huruf b, dilakukan dengan cara dikembalikan kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan Ikan. (21 Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (3) huruf a atau Pasal 182 ayat (4) huruf a dilakukan dengan menerbitkan sertifikat kesehatan lkan. Bagian EEPUBLIK INDONESTA Bagian Keenam Tindakan Karantina terhadap Pengeluaran dan/atau Pemasukan Media Pembawa HPIK dari Suatu Area ke Area Lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Paragraf 1 Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari Suatu Area ke Area Lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia Pasal 184
(1) Berdasarkan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1), terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari suatu Area ke Area lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia, Pejabat Karantina lkan melakukan tindakan pemeriksaan. (21 Tindakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b. pemeriksaan kesehatan Ikan.
(3) Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan terhaclap dokumen persyaratan Pengeluaran Media Pembawa HPIK. (41 Dokumen persyaratan Pengeluaran Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik. Pasal 185
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf a, apabila dinyatakan lengkap, benar, dan sah serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK kategori:
a. risiko rendah, dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan lkan secara fisik; A
b. risiko REPUBLTK INDONESIA
b. risiko sedang, dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan lkan secara fisik, klinis, dan/atau laboratoris; atau
c. risiko tinggi, dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan lkan secara fisik, klinis, dan laboratoris. (21 Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf a dinyatakan tidak lengkap, tidak benar, tidak sah, atau tidak sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan.
(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan lkan secara fisik terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan:
a. tidak busuk atau tidak rusak, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan; atau
b. busuk atau rtrsak, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan.
(4) Terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berdasarkan pemeriksaan kesehatan Ikan:
a. secara fisik, dinyatakan tidak busuk atau tidak rusak dan secara klinis, tidak tertular, atau bebas HPIK, dikenai tindakan pembebasan; atau
b. secara fisik, dinyatakan busuk atau rusak, dikenai tindakan penolakan.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan Ikan secara klinis, Media Pembawa HPIK kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diduga tertular atau tidak bebas HPIK, terhadap Media Pembawa [{PIK dilakukan pemeriksaan kesehatan lkan secara laboratoris.
(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan lkan secara laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Media Pembawa HPIK dinyatakan:
a. tidak tertular atau bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan; atau
b. tertular atau tidak bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan.
(7) Berdasarkan REPUBLIK INDONESTA -to7- (71 Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan lkan secara f,rsik, klinis, dan laboratoris terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinyatakan:
a. tidak busuk atau tidak rusak; dan
b. tidak tertular atau bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan.
(8) Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan Ikan secara fisik, klinis, dan laboratoris terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinyatakan:
a. busuk atau rusak; atau
b. tertular atau tidak bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan. Pasal 186
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (21 huruf a, Media Pembawa HPIK merrrpakan jenis yang dilarang pengeluarannya antarArea di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikenai tindakan penolakan.
(2) Terhadap Media Pembawa HPIK yang dikenai tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 187 (i) Pengeluaran Media Pembawa HPIK antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasal dari Instalasi Karantina Ikan, pemeriksaan kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 184 ayat (2) huruf b, didasarkan pada status kesehatan Media Pembawa HPIK di Instalasi Karantina lkan. Status kesehatan Media Pembawa HPIK di Instalasi Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada hasil monitoring dan surveilan HPIK. A (2)
(3) Status Paragraf 2 Pemasukan Media Pembawa HPIK dari Suatu Area ke Area Lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 188 REPUBLIK INDONESTA
(3) Status kesehatan Media Pembawa HPIK di Instalasi Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menjadi:
a. tertular atau tidak bebas HPIK; atau
b. tidak tertular atau bebas HPIK. (41 Pengeluaran Media Pembawa HPIK antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan status kesehatan Media Pembawa HPIK:
a. tertular atau tidak bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan; atau
b. tidak tertular atau bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan.
(1) Berdasarkan pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1), terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pejabat Karantina Ikan melakukan tindakan pemeriksaan. (21 Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan:
a. dokumen tidak lengkap, tidak benar, dan tidak sah atau jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK tidak sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penahanan; atau
b. dokumen lengkap, benar, dan sah serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan. {4) Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling iama 3 (tiga) hari kerja. A
(5) Apabila BLIK INDONESIA
(5) Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Media Pembawa HPIK tidak dilengkapi dokumen persyaratan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan.
(6) Media Pembawa HPIK yang dikenai tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan surat penolakan. (71 Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Media Pembawa HPIK tidak dikirim kembali ke Area asal, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemusnahan.
(8) Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Media Pembawa HPIK mempakan jenis yang dilarang dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan.
(9) Media Pembawa HPIK yang dikenai tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Pasal 189 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Tindakan Karantina Ikan terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian A Bagian Ketujuh Tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa HPIK melalui Pelabuhan Penyeberangan Pasal 19O
(1) Setiap Pengeluaran Media Pembawa HPIK melalui pelabuhan penyeberangan, Pemilik wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki sertifikat kesehatan Ikan dari Area asal; dan
b. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK paling lambat sebelum keberangkatan. (21 Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah ditetapkan sebagai Tempat Pengeluaran;
(3) Berdasarkan pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejabat Karantina lkan di Tempat Pengeluaran melakukan tindakan pemeriksaan. (41 Tindakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berrrpa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen dinyatakan lengkap, benar, dan sah, serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK diizinkan untuk dilalulintaskan. Pasal 191
(1) Setiap Pemasukan Media Pembawa HPIK melalui pelabuhan penyeberangan, Pemilik wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki sertifikat kesehatan Ikan dari Area asal; dan
b. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPII( paling lambat pada saat kedatangan. (21 Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harrrs sudah ditetapkan sebagai Tempat Pemasukan.
(3) Berdasarkan pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejabat Karantina lkan di pelabuhan penyeberangan melakukan tindakan pemeriksaan.
(4) Tindakan A BLIK INDONESIA
(4) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa tindakan perneriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen dinyatakan lengkap, benar, dan sah, serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan.
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen tidak lengkap, tidak benar, dan tidak sah, serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK tidak sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penahanan. (71 Pemilik yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 192
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen, Media Pembawa HPIK belum dilengkapi sertifikat kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19O ayat (1) huruf a, terhadap Media Pembawa HPIK dilakukan tindakan Karantina Ikan di pelabuhan penyeberangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina Ikan di pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Kedelapan Tindakan Karantina terhadap Media Pembawa HPIK melalui Penyelenggara Pos Pasal 193
(1) Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK ke dan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemasukan dan/atau Pengeluaran dari satu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melalui Penyelenggara Pos, dikenai tindakan Karantina lkan. A
(2) Penyelenggara EEPUBLIK INDONESIA -tt2- {21 Penyelenggara pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai kuasa Pemilik dalam pengurusan Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPIK di instansi terkait. Pasal 194 (U Setiap Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1), wajib dilaporkan dan diserahkan oleh Penyelenggara Pos atas nama Pemilik kepada Pejabat Karantina Ikan setibanya di Tempat Pemasukan atau Tempat Pengeluaran. (21 Berdasarkan pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Karantina Ikan melakukan tindakan Karantina lkan.
(3) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang mengangkut Media Pembawa HPIK yang belum dikenai tindakan Karantina Ikan atau belum memenuhi persyaratan Karantina lkan.
(4) Penyelenggara Pos berkewajiban menyediakan prasarana untuk pelaksanaan tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa yang dikirimkan melalui Penyelenggara Pos.
(5) Dalam menyediakan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyelenggara Pos berkonsultasi dengan Pejabat Karantina lkan. (6) Penyelenggara Pos yang tidak melaporkan dan menyerahkan Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPIK atas nama Pemilik kepada Pejabat Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa HPIK melalui Penyelenggara Pos diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. (7t A Bagian REPUBLTK TNDONESIA Bagian Kesembilan Tindakan Karantina Ikan dalam Hal Tertentu Paragraf 1 Tindakan Karantina Ikan di Luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran Pasal 195
(1) Tindakan Karantina Ikan di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dilakukan:
a. di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. (21 Tindakan Karantina Ikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan di negara asal dan/atau negara Transit.
(3) Tindakan Karantina lkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan di:
a. Instalasi Karantina Ikan; dan/atau
b. Tempat Lain. (41 Untuk dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan Tindakan Karantina Ikan, Instalasi Karantina Ikan dan Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi syarat dan ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 196
(1) Tindakan Karantina lkan di negara Asal dan latau negara Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2), dilakukan dalam hal Pemasukan Media Pembawa HPIK memiliki risiko tinggi terhadap masuknya HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Tindakan Karantina di negara asal dan/atau negara Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyertakan persetujuan dari otoritas Karantina di negara Asal dan/atau negara Transit dan setelah mendapat pertimbangan berdasarkan penilaian Pejabat Karantina Ikan.
(3) Hasil -tt4-
(3) Hasil Penilaian Pejabat Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hams berdasarkan persyaratan teknis.
(4) Pejabat Karantina yang berwenang di negara asal atau negara Transit diberitahu sebelum menugasi Pejabat Karantina Ikan melakukan penilaian.
(5) Pemasukan Media Pembawa HPIK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai tindakan penolakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 197 (U Tindakan Karantina Ikan untuk Pengeluaran Media Pembawa HPIK di luar Tempat Pengeluaran dilakukan di:
a. Instalasi Karantina lkan; dan/atau
b. Tempat Lain. (21 Tindakan Karantina Ikan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. untuk memperkecil risiko penyebaran HPIK;
b. untuk kelancaran arus barang;
c. unttrk memenuhi persyaratan negara tujuan; dan/atau
d. berdasarkan penilaian Pejabat Karantina lkan, dinilai lebih efektif dan efisien. Pasal 198 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) dan Pasal 197 ayat (1) diahrr dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Tindakan Karantina Ikan terhadap Ikan Organik Pasal 199 (l) Tindakan Karantina Ikan terhadap Ikan Organik dilakukan dengan ketentuan:
a. Pemasukan atau Pengeluaran Ikan Organik hanya untuk keperluan tugas kedinasan dan hanrs dikonsultasikan dengan Pejabat Karantina lkan; dan A
b. Ikan Paragraf 3 Tindakan Karantina Ikan terhadap Pemasukan Media Pembawa yang Ditolak Negara atau Area T\rjuan Pasal 200 REPUBUK INDONESIA
b. Ikan Organik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilarang dibudidayakan selama bertugas di luar kesatuan atau tempat asalnya.
(2) Pemasukan atau Pengeluaran lkan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Pasal 149, dan Pasal 15O.
(3) Pemasukan atau Pengeluaran Ikan Organik yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dikenai tindakan pembebasan.
(4) Pemasukan atau Pengeluaran lkan Organik yang tidak nremenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dikenai tindakan penolakan.
(1) Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK karena tidak memenuhi persyaratan Karantina yang ditetapkan oleh negara tujuan dan/atau alasan lain, dilakukan tindakan Karantina Ikan. (21 Pemilik harus melaporkan kepada Pejabat Karantina Ikan di Tempat Pemasukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kedatangan Media Pembawa HPIK di Tempat Pemasukan.
(3) Dalam hal Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK yang ditolak di negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menggunakan alat angkut darat, Pemilik wajib melaporkan kepada Pejabat Karantina Ikan paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa HPIK di Tempat Pemasukan.
(4) Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, harus disertai surat keterangan penolakan dari negara tujuan.
(5) Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan melalui Tempat Pemasukan atau melalui Tempat Pengeluaran pada saat Media Pembawa HPIK dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. A
(6) Sertifikat
(6) Sertilikat Kesehatan yang menyertai Media Pembawa HPIK pada waktu Pengeluaran dapat dipergunakan sebagai persyaratan Pemasukan Karantina lkan. (71 Pemilik yang tidak melaporkan Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK yang ditolak di negara tduan kepada Pejabat Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina Ikan terhadap Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK yang ditolak negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 201 (U Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK yang ditolak di Area tujuan dilakukan tindakan Karantina Ikan. (21 Pemilik wajib melaporkan Media Pembawa HPIK yang ditolak, kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa HPIK.
(3) Sertifikat Kesehatan dan dolermen lain yang menyertai Media Pembawa HPIK pada saat Pengeluaran dan surat penolakan dari Area tujuan, berlalm sebagai persyaratan Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK. (4) Pemilik yang tidak melaporkan Media Pembawa HPIK yang ditolak kepada Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan terhadap Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK yang ditolak Area tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. (s) Paragraf 4 Tindakan Karantina Ikan terhadap Barang Bawaan Pasal 2O2 Media Pembawa HPIK yang berasal dari negara, Area, atau tempat yang tidak terlarang, atau bukan merupakan jenis Media Pembawa HPIK yang dilarang dapat dibawa sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri. A (1)
(2) Setiap EEPUBLII( INDONESIA -tt7- (21 Setiap Orang yang membawa Media Pembawa HPIK sebagai barang bawaan wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina Ikan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan atau sebelum keberangkatan di Tempat Pengeluaran.
(3) Terhadap Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (L), pelaporan dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dikenai tindakan Karantina Ikan. (41 Pemasukan Media Pembawa HPIK sebagai Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa Ikan hidup ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak merupakan jenis yang dilarang Pemasukannya ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak merupakan jenis atau strainf varietas lkan baru;
c. tidak berasal dari negara yang sedang terkena wabah HPIK;
d. tidak untuk diperdagangkan; dan
e. tidak berasal dari negara yang memiliki penyakit Ikan baru. Setiap Orang yang tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan terhadap Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. (6) Paragraf 5 Tindakan Karantina lkan dalam Keadaan Darurat Pasal 203 (l) Dalam hal alat angkut yang memuat Media Pembawa HPIK karena keadaan darurat diharuskan untuk merapat atau mendarat bukan di Tempat Pemasukan yang dituju, penanggung jawab alat angkut hanrs segera melaporkan kepada Pejabat Karantina Ikan atau petugas instansi pemerintah terdekat. (s) A
(2) Pejabat (21 Pejabat Karantina lkan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tindakan Karantina.
(3) Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dibongkar atau diturunkan dari alat angkut sebelum diizinkan oleh Pejabat Karantina Ikan, kecuali karena alasan yang memaksa.
(4) Alasan yang memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit mengenai:
a. kondisi atau keadaan Media Pembawa HPIK membahayakan keselamatan penumpang dan/atau membahayakan alat angkut; atau
b. kondisi atau keadaan alat angkut yang membahayakan Media Pembawa HPIK. Paragraf 6 Tindakan Karantina lkan oleh Pihak Lain Pasal 204
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa HPIK yang dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan dapat dilakukan danlatau dibantu oleh Pihak Lain atas persetujuan dan di bawah Pengawasan Pejabat Karantina lkan.
(2) Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan kesehatan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, dan/atau pemusnahan.
(3) Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan di:
a. Instalasi Karantina Ikan; dan/atau
b. Tempat Lain di luar Instalasi Karantina lkan.
(4) Instalasi Karantina lkan dan Tempat Lain di luar Instalasi Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan hurrrf b, merupakan lnstalasi Karantina lkan dan Tempat Lain yang telah ditetapkan sebagai tempat untuk melakukan tindakan Karantina Ikan.
(5) Pihak Lain yang melakukan tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. A Paragraf7 Paragraf 7 Tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa HPIK yang Dipemntukkan sebagai Bantuan Penanggulangan Bencana Pasal 205
(1) Pemasukan Media Pembawa HPIK yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan Ikan dari negara asal, dilakukan tindakan Karantina Ikan berupa pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. (21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila Media Pembawa HPIK berasal dari negara yang tidak terjadi wabah HPIK.
(3) Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berlaku bagi Pemasukan Media Pembawa HPIK yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana yang berasal dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina lkan terhadap Media Pembawa yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 8 Tindakan Karantina Ikan terhadap Orang, Alat Angkut, Peralatan, Air, atau Pembungkus Pasal 206
(1) Terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pernbungkus yang diketahui atau diduga terkontaminasi atau berpotensi membawa HPIK, dapat dikenai tindakan Karantina lkan. A
(2) Tindakan -r20- (21 Tindakan Karantina lkan terhadap air atau pembungkus yang diduga berpotensi membawa HPIK, dikenai tindakan pemusnahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 9 Tindakan Karantina terhadap Media Pembawa untuk Pameran, Sirkus, dan/atau Kontes Pasal 2O7
(1) Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersifat sementara untuk pameran, sirkus, danf atau kontes dilakukan apabila Media Pembawa HPIK tidak berasal dari negara yang terjadi wabah HPIK. (21 Pemasukan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148.
(3) Pemasukan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai tindakan pemeriksaan berupa: a" pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b. pemeriksaan kesehatan secara klinis dan/atau laboratoris. (41 Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan di Tempat Pemasukan, Instalasi Karantina Ikan, dan/atau Tempat Lain di luar Instalasi Karantina Ikan, di tempat penyelenggaraan pameran, sirkus, dan/atau kontes.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan:
a. dokumen tidak lengkap, tidak benar, tidak sah atau jenis dan jumlah Media Pembanna HPIK tidak sesuai; dan/atau
b. menunjukkan gejala klinis tertular atau tidak bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan. Pasal2O8 A -L2t- Pasal 2O8 Pengeluaran kembali Media Pembawa HPIK yang dimasukkan untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (U berlaku ketentuan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 209
(1) Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang bersifat sementara untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berlaku ketentuan Pengeluaran Media Pembawa HPIK. l2l Pemasukan Kembali Media Pembawa HPIK yang bersifat sementara untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (U berlaku ketentuan Pemasukan Media Pembawa HPIK.
(3) Pemasukan Kembali Media Pembawa HPIK untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat menggunakan sertifikat kesehatan Ikan pada saat Media Pembawa HPIK dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 21O Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa HPIK yang lalu lintasnya bersifat sementara untuk pa.meran, sirkus, dan/atau kontes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OT sampai dengan Pasal 2O9 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. A Paragraf 10 REPUBL|K INDONESTA -t22- Paragraf 1O Tindakan Karantina lkan di Lintas Batas Negara Pasal 21 1
(1) Tindakan Karantina Ikan di lintas batas negara dibedakan untuk:
a. tindakan Karantina Ikan terhadap perdagangan perbatasan; dan
b. tindakan Karantina Ikan terhadap perdagangan umum. (21 Tindakan Karantina Ikan terhadap perdagangan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang memenuhi ketentuan perdagangan perbatasan.
(3) Perdagangan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut. (41 Perdagangan perbatasan hanya dapat dilakukan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah perdagangan perbatasan. Pasal2l2 (i) Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dalam rangka perdagangan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lI ayat (1) huruf a harrrs memenuhi kriteria:
a. dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat perbatasan;
b. dilakukan oleh pelintas batas yang memiliki identitas pelintas batas; dan
c. tidak melebihi batas nilai maksimal yang ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Media Pembawa HPIK yang dilalulintaskan sebagai perdagangan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dari persyaratan melengkapi sertifikat kesehatan Ikan, baik untuk Pemasukan atau Pengeluaran. A
(3) Pelintas (4) (s) (6) BLIK INDONESIA
(3) Pelintas batas yang memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa HPIK dalam rangka perdagangan perbatasan, wajib melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan., Berdasarkan pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Karantina lkan melakukan tindakan Karantina Ikan dan pengawasan dan/ atau pengendalian. Pelintas batas yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina Ikan dalam rangka perdagangan perbatasan diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 213
(1) Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang tidak memenuhi ketentuan perdagangan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lt ayat (1) huruf b, dikategorikan perdaganga.n umum. Tindakan Karantina lkan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang merupakan perdagangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai tindakan Karantina Ikan. (U Transit Media Pembawa HPIK dan Transit alat angkut hanya diperbolehkan apabila dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan. (2t Paragraf 1 1 Tindakan Karantina Ikan terhadap Transit Media Pembawa HPIK dan Transit Alat Angkut Pasal 214 A
(2) Penanggung -L24- (21 Penanggung jawab alat angkut yang melakukan Transit Media Pembawa HPIK dan Transit alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kedatangan alat angkut kepada Pejabat Karantina lkan setempat sebelum kedatangan alat angkut untuk dilakukan tindakan Karantina Ikan.
(3) Pemilik yang melakukan Transit Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan cian menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina lkan setempat pada saat kedatangan untuk dilakukan tindakan Karantina Ikan.
(4) Selama Transit Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina Ikan.
(5) Penanggung jawab alat angkut yang melakukan Transit Media Pembawa HPIK dan Transit alat angkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan Pemilik yang melakukan Transit Media Pembawa HPIK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi a.dministratif.
(6) Sanksi administratif bagi Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPIK dan Transit alat angkut dan Pemilik yang melakukan Transit Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPIK. (71 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender. (B) Apabila setelah 2 (dua) kali peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (71 berakhir, penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPIK belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b. A
(9) Pengenaan REPUBUK INDONESIA
(9) Pengenaan sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan pengangkutan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dapat dikenai langsung, dalam hal penanggung jawab alat angkut pernah dikenai sanksi administratif larangan sementara kegiatan mengangkut Meciia Pembawa HPIK.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 2 15
(1) Pembongkaran dan/atau pemuatan Media Pembawa HPIK dari dan ke atas alat angkut dalam rangka Transit, serta pemindahan Media Pembawa HPIK yang telah diturunkan dari atas alat angkut atau dari satu tempat ke Tempat Lain di Tempat Pemasukan, Tempat Pengeluaran atau tempat I'ransit, dilakukan atas persetujuan dan di bawah pengawasan Pejabat Karantina lkan. (21 Pengawasan terhadap Media Pembawa HPIK pada saat Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sejak saat Media Pembawa HPIK tiba di Tempat Pemasukan atau Tempat Pengeluaran sampai dengan diberangkatkan ke Area tujuan.
(3) Terhadap Media Pembawa HPIK yang memerlukan penanganan khusus, penggantian dan/atau perbaikan kemasan, dapat dilakukan di dalam atau di luar Tempat Pemasukan atau Tempat Pengeluaran. (41 Penanganan khusus, penggantian dan/atau perbaikan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harrrs mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan Pejabat Karantina Ikan. Pasal 216
(1) Penanggung jawab alat angkut yang melakukan Transit alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (21, dilarang menurunkan Media Pembawa HPIK dari alat angkut yang sedang Transit tanpa persetujuan Pejabat Karantina lkan. A
(2) Penanggung -t26- (21 Penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal217 Terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Transit di Tempat Pengeluaran, dapat dilakukan tindakan Karantina Ikan di tempat Transit, sesuai persyaratan negara tujuan. Paragtaf t2 Tindakan Karantina lkan terhadap Barang yang Ditahan Pasal 218
(1) Untuk mencegah menyebarnya HPIK, Pejabat Karantina Ikan berwenang melaksanakan tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa HPIK yang berstatus sebagai barang yang ditahan oleh instansi lain atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan sebelum diserahkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang. (21 Pelaksanaan tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi dengan pejabat atau instansi yang menangani perkara peradilan Media Pembawa HPIK.
(3) Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dapat berupa tindakan pemeriksaan kesehatan dan/atau pemusnahan.
(4) Dalam hal hasil tindakan pemeriksaan kesehatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Media Pembawa HPIK tertular atau tidak bebas HPIK, Pejabat Karantina Ikan menerbitkan rekomendasi kepada pejabat atau instansi yang menangani perkara peradilan Media Pembawa HPIK untuk melakukan tindakan pemusnahan.
(5) Berdasarkan rekomendasi Pejabat Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi yang menangani perkara peradilan Media Pembawa HPIK melakukan tindakan pemusnahan di bawah pengawas€ul Pejabat Karantina lkan.
(6) Dalam A REPUBLIK INDONESIA (6) Dalam hal instansi yang menangani perkara peradilan Media Pembawa HPIK tidak dapat melakukan pemusnahan, tindakan pemusnahan dapat dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan. Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Media Pembawa HPIK tidak tertular atau bebas HPIK, Pejabat Karantina lkan menerbitkan keterangan bahwa Media Pembawa HPIK bebas HPIK. Pasal 219 Dalam hal tindakan Karantina berupa pemusnahan .sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), maka berita acara pemusnahan dapat dijadikan sebagai barang bukti. Bagian Kesepuluh Pengawasan dan/atau Pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Ikan Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik lkan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan Ikan Dilindungi Paragraf L Umum Pasal 22O (U Selain dilakukan Tindakan Karantina Ikan, Pemasukan dan/atau Pengeluaran Media pembawa HPIK yang berupa Pangan, Pakan, Ikan Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan Ikan dilindungi dilakukan Pengawasan dan/ atau pengendalian. (21 Pelaksanaan Pengawasan dan/atau pengendalian Pemasukan dan Pengeluaran terhadap Media Pembawa HPIK yang berupa Pangan, Pakan, Ikan PRG, SDG lkan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan Ikan dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilakukan:
a. di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran;
b. terintegrasi dengan tindakan Karantina Ikan;
c. oleh Pejabat Karantina Ikan dan/atau pejabat lainnya; dan
d. sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
(3) Pengawasan (71 A REPUBLIK INDONESTA -t28-
(3) Pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., terintegrasi dengan tindakan Karantina Ikan berupa pemeriksaan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan. (41 Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
(5) Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41, dilakukan untuk mengetahui:
a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan yang diamanatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa Ikan yang berupa Pangan, Pakan, Ikan PRG, SDG Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan Ikan dilindungi dengan dokumen persyaratan Pengawasan; dan
c. keutuhan dan kondisi kemasan, serta label.
(6) Dalam hal tertentu, terhadap Media Pembawa HPIK berrrpa Pangan, Pakan, Ikan PRG, SDG Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan Ikan dilindungi dapat cirlakukan pengambilan sampel untuk Pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium. Paragraf 2 Pengawasan dan/atau Pengendalian terhadap Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
PASAL 22T
BAB V: KARANTINA IKAN | Bagian Kesepuluh - Pengawasan dan/atau Pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan,
Naskah pasal.
PASAL 2l2
BAB V: KARANTINA IKAN | Bagian Kesembilan - Tindakan Karantina Ikan dalam Hal Tertentu
Naskah pasal.
PASAL 23
BAB II: TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, | Bagian Keempat - Prasarana dan Sarana
(1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban
membangun laboratorium Karantina beserta
kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf c di dalam atau di luar Tempat Pemasukan dan
Tempat Pengeluaran.
(2) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk keperluan:
a. tindakan Karantina pemeriksaan berupa:
1. diagnosis dan/atau deteksi HPHK;
2. diagnosis dan/atau deteksi Hama dan Penyakit
lkan atau HPIK; dan/atau
3. deteksi dan identifikasi OPT atau OPTK; atau
b. Pengawasan berupa pengujian:
1. Keamanan Pangan;
2. Keamanan Pakan;
3. Mutu Pangan; dan/atau
4. Mutu Pakan.
PASAL 24
BAB II: TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, | Bagian Keempat - Prasarana dan Sarana
(1) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) dibangun sesuai dengan tingkatan dan
kriteria laboratorium Karantina.
A
(2) Tingkatan
FRESIDEN
REPUEL|K INDONESTA
-t7-
(21 Tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. ditetapkan berdasarkan fasilitas laboratorium dan
jumlah serta kompetensi sumber daya manusia
dengan mempertimbangkan tingkat risiko; dan
b. mengacu pada standar dan/atau terakreditasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 25
BAB II: TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, | Bagian Keempat - Prasarana dan Sarana
(1) Dalam hal
laboratorium Karantina beserta
kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf c belum memadai untuk keperluan pelaksanaan
Lindakan Karantina, dapat menggunakan laboratorium
yang dimiliki perguruan tinggi atau laboratorium swasta
yang terakreditasi.
(21 Selain menggunakan laboratorium sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat juga dipergunakan
laboratorium pemerintah yang terakreditasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
BAB III
KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA
PEMBAWA, DAN PEMBERITAHUAN PENANGGUNG JAWAB ALAT ANGKUT
Bagian Kesatu
Kategori Risiko
PASAL 26
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Kesatu - Kategori Risiko
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina dilakukan sebelum
diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor.
(21 Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan bersama antara Pejabat
Karantina Hewan, Pejabat Karantina Ikan, dan Pejabat
Karantina T\rmbuhan dengan Pejabat Bea dan Cukai.
PASAL 27
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Kesatu - Kategori Risiko
REPUBUK INDONESIA Pasal 27
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan menggunakan kategori risiko.
(2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Karantina Hewan disusun berdasarkan tingkat risiko HPHK dan Media Pembawa HPHK;
b. Karantina lkan disusun berdasarkan tingkat risiko Media Pembawa HPIK dan perubahan status HPIK di negara asal; atau
c. Karantina T\rmbuhan ditentukan berdasarkan hasil AROPT. Bagian Kedua Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang Dilarang Paragraf 1 Umum
PASAL 28
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Kedua - Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK,
(1) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menetapkan jenis:
a. HPHK, HPIK, dan OPTK;
b. Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK; dan
c. Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan jenis HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK yang dilarang setelah berkoordinasi ciengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya.
PASAL 29
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Kedua - Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK,
(1) Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK dan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan Analisis Risiko.
(2) Analisis REPUBUK INDONESIA _19_
(2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pemantauan HPHK;
b. hasil kegiatan surveilans HPHK; dan/atau
c. informasi resmi dari badan kesehatan hewan dunia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diatur clengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 30 Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), harus:
a. berdasarkan hasil Analisis Risiko serta daerah sebarannya; dan
b. memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati. Pasal 31
(1) Untuk mengetahui potensi daerah sebaran HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan kegiatan pemantauan dan latau surveilans oleh Pejabat Karantina lkan.
(2) Kegiatan pemantauan dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan pihak terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 32 Penetapan jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan hasil AROPT serta daerah sebaran OPTK. Pasal33 A REPUBLIK INDONESIA _20_ Pasal 33
(1) Daerah sebaran OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berdasarkan hasil pemantauan OPTK. (21 Pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rrieiiputi:
a. pemantauan umum; dan
b. pemantauan khusus.
(3) Pemantauan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dimaksudkan untuk mendapatkan informasi keberadaan dan sebaran OPTK di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di negara lain. (41 Pemantauan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dimaksudkan untuk memastikan dan mengonfirmasi keberadaan dan sebaran OPTK pada-Media Pembawa OPTK dan/atau Media Pembawa Lain di suatu Area.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan Media Pembawa HPHK yang Dilarang Pasal 34 Penetapan jenis HPHK dan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan huruf b, minimal memuat:
a. jenis HPHK;
b. agen penyebab;
c. cara penularan;
d. cara diagnosa;
e. tingkat risiko HPHK;
f. daerah penyebaran HPHK; dan
g. jenis Media Pembawa HPHK. A Pasal 35 REPUEUK INDONESIA -2t- Pasal 35 Penetapan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK:
a. tergolong jenis yang dilarang dilalulintaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
b. berasal dari negara atau Areayang:
1. terjadi status situasi wabah HPHK;
2. terdapat penyakit Hewan menular yang belum diketahui manajemen risikonya; dan/ atau
3. terdapat penyakit Hewan menular yang manajemen risikonya tidak dapat dilakukan di Tempat Pemasukan atau di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. Pasal 36
(1) Tingkat risiko HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah.
(2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal disusun berdasarkan:
a. keberadaan penyakit di daerah atau negara;
b. jenis agen penyakitnya;
c. inang (hospes);
d. cara penularan;
e. mortalitas;
f. morbiditas;
g. dampak terhadap kesehatan manusia; dan
h. dampak ekonominya. Pasal 37
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah. (21 i{relegori risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas risiko:
a. sangat tinggi; dan
b. tinggi. A
(3) Kategori ]IRESIDEN REPUBUK TNDONESI/\
(3) Kategori rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas risiko:
a. rendah; dan
b. sangat rendah. Pasal 38
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko:
1. sangat tinggi;
2. tinggi;
3. sedang; atau
4. rendah;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko:
1. sedang;
2. rendah; atau
3. sangat rendah; atau
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko:
1. sedang;
2. rendah; atau
3. sangat rendah.
(2) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, minimal disusun berdasarkan:
a. spesies atau jenis Hewan rentannya;
b. status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara asalnya; dan
c. cara penanganannya.
(3) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal disusun berdasarkan:
a. jenis produknya;
b. status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara asalnya;
c. tingkat pengolahan; dan
d. cara pengemasannya.
(4) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, minimal disusun berdasarkan:
a. jenis Media Pembawa Lain;
b. status situasi penyakit di daerah atau negara asalnya;
c. tingkat penanganannya; dan
d. cara pengemasannya. A Pasal 39 REPUBUK INDONESTA Pasal 39 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan tingkat risiko HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang Pasal 40
(1) Jenis HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a disusun menurut tingkat bahaya HPIK terhadap:
a. kelestarian sumber daya ikan;
b. lingkungan; dan
c. kesehatan manusia. (21 Jenis HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan menjadi:
a. HPIK Golongan I; dan
b. HPIK Golongan II. Pasal 41
(1) Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas Media Pembawa HPIK:
a. risiko rendah;
b. risiko sedang; dan
c. risiko tinggi. (21 Media Pembawa HPIK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di, dari, atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c merupakan Media Pembawa HPIK yang:
a. berpotensi tinggi membawa HPIK; dan
b. berasal dari negara Area wabah atau ditransitkan di negara Area wabah.
(3) Penentuan A REPUBLIK TNDONESIA
(3) Penentuan kategori risiko Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, Can Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 4l diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 4 Penetapan Jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang Dilarang Pasal 43 Penetapan jenis OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. OPTK Kategori A1; dan
b. OPTK Kategori A2. Pasal 44
(1) Penetapan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah. (21 Kategori risiko Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK; dan i:. tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK.
(3) Tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi Media Pembawa OPTK:
a. diolah sampai pada tingkat yang tidak dapat lagi terinfestasi OPTK;
b. diolah sampai pada tingkat yang masih dapat terinfestasi OPTK; atau
c. belum atau tidak diolah. A (a) Tujuan REPUBUK INDONESIA (41 Tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi untuk:
a. ditanam;
b. konsumsi;
c. pengolahan lebih lanjut; dan
d. peruntukan lainnya. Pasal 45
(1) Penetapan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, minimal dilakukan terhadap Media Pembawa yang:
a. memiliki risiko tinggi; dan
b. belum diketahui pengelolaan risikonya di negara asal dan/atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk: a.. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. dikeluarkan atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
d. ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 46 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 45 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Bagian Ketiga Pemberitahuan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut Pasal 47
(1) Setiap penanggung jawab alat angkut wajib menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK kepada Pejabat Karantina. A
(2) Dokumen REPUEUK INDONESIA (21 Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen daftar muatan alat angkut.
(3) Dokumen daftar muatan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk identifikasi risiko Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. (41 Penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring.
(5) Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disampaikan melalui pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, dokumen kebandarudaraan, dan dokumen lain secara nasional.
(6) Pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkewajiban memberikan akses kepada Pejabat Karantina. Pasal 48
(1) Dalam hal keadaan tertentu, penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (41 dapat dilakukan secara luar jaringan. (21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. Tempat Pemasukan belum tersedia sistem pengelolaan data yang terintegrasi;
b. ketiadaan akses jaringan internet; atau
c. keadaan kahar lainnya, yang tidak memungkinkan penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK secara dalam jaringan. Pasal 49
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK dengan ketentuan untuk:
a. alat angkut air, paling lambat 3 (tiga)jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; b.alat A REPUBL|K INDONESTA
h. aiat angkut udara, paling lambat 1 (satu)jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; atau
c. alat angkut darat, paling lambat pada saat alat angkut yang membawa Media Pembawa HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tiba di Tempat Pemasukan.
(2) Alat angkut Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan hanya untuk melalulintaskan Media Pembawa HPHK. Pasal 50
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPIK atau OPTK dengan ketentuan:
a. paling lambat sebelum alat angkut Media Pembawa HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat angkut air dan alat angkut udara; atau
b. paling lambat pada saat alat angkut Media Pembawa HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat angkut darat. (21 Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nrerupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk melalulintaskan manusia dan barang termasuk di dalamnya Media Pembas,a HPIK atau OPTK. Pasal 51 Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan dokumen pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dengan memeriksa:
a. dokumen daftar muatan alat angkut; dan
b. isi muatan alat angkut. Pasal 52 Selain melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pejabat Karantina Hewan memeriksa dokumen mutasi Media Pembawa HPHK selama perjalanan alat angkut. A Pasal53 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 53 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 54
(1) Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), dan 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif bagi Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 3O (tiga puluh) hari kalender. (41 Apabila setelah 2 (dua) kali peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b.
(5) Pengenaan sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan pengangkutan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dikenai langsung, dalam hal penanggung jawab alat angkut pernah dikenai sanksi administratif larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. A
(6) Ketentuan REPUEL|K INDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BAB IV KARANTINA HEWAN Bagian Kesatu Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK Pasal 55
(1) Setiap Orang yang akan melakukan Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK menyampaikan rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan setempat. (21 Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan paling lambat 2 (dua) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran; atau
b. Produk Hewan dan Media Pembawa Lain paling lambat 1 (satu) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran.
(3) Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk mempersiapkan pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. Bagian Kedua Persyaratan Tindakan Karantina Hewan Pasal 56
(1) Setiap Orang yang melakukan Pemasukan dan/atau Pengeluaran wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan dan/atau Produk Hewan; A b.memasukkan REPUBUK TNDONESTA
b. memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPHK melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. (21 Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk:
a. Pemasukan Media Pembawa HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berrrpa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal;
b. Pengeluaran Media Pembawa HPHK dari dalam atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
c. Pemasukan Media Pembawa HPHK ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan.
(3) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPHK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
(5) Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., harus dilengkapi surat keterangan Media Pembawa Lain.
(6) Dalam BLIK INDONESTA
(6) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit:
a. di suatu negara, sertifikat kesehatan dari negara Transit wajib disertakan; dan/ atau
b. di suatu Area, wajib dilengkapi surat keterangan Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina dari tempat Transit. l7l Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan. Pasal 57 (U Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan, dan menyerahkan Media Pembawa HPHK pada saat tiba di Tempat Pemasukan. (21 Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c untuk Pemasukan antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan.
(3) Dalam hal Media Pembawa HPHK diangkut menggunakan alat angkut darat, pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa HPHK di Tempat Pemasukan. Pasal 58 Pejabat Karantina Hewan menerbitkan berita acara terhadap pelaporan dan penyerahan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 57. Pasal 59 (U Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) merupakan dokumen yang terkait dengan:
a. tindakan Karantina Hewan; dan A b.Pengawasan REPUEUK INDONESIA b" Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing lnvasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka. (21 Dokumen yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dokumen pemenuhan persyaratan teknis berdasarkan manajemen penyakit Hewan dan/atau disiplin ilmu kedokteran Hewan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21untuk:
a. Pemasukan Hewan dan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau perlakuan;
b. Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan persyaratan negara tujuan dapat berupa sertifikat veteriner, hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau perlakuan; atau
c. Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa sertifikat veteriner.
(4) Dokumen yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokumen Pengawasan yang dipersyaratkan dalam Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 60
(1) Pemenuhan persyaratan untuk Pemasukan Media Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemenuhan persyaratan untuk Pengeluaran Media Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus memenuhi persyaratan lainnya berdasarkan persyaratan negara tujuan. A Bagian REPUBUT INDONESIA Bagian Ketiga Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan Paragraf 1 Umum Pasal 61
(1) Setiap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain;
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka;
c. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG;
d. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati; dan
e. Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka.
(3) Tindakan Karantina Hewan dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Pengawasan secara terintegrasi terhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d, dilakukan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf e, dilakukan Pengawasan. Pasal 62
(1) Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan. (21 Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina. A
(3) Pejabat REPUBL|K INDONESIA
(3) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan:
a. tindakan Karantina Hewan meliputi:
1. pemeriksaan;
2. pengasingan;
3. pengamatan;
4. perlakuan;
5. penahanan;
6. penolakan;
7. pemusnahan; dan
8. pembebasan; dan
b. Pengawasan meliputi:
1. pemeriksaan;
2. penahanan;
3. penolakan;
4. pemusnahan; dan
5. pembebasan. (41 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pejabat Karantina Hewan dapat melibatkan pejabat lainnya. Pasal 63 Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang merrrpakan Dokter Hewan Karantina bertindak sebagai otoritas veteriner Karantina Hewan di atas alat angkut, Instalasi Karantina, Tempat Pemasukan, atau Tempat Pengeluaran untuk melakukan:
a. respons cepat, dalam hal terjadi status situasi wabah penyakit Hewan di Area asal dan latau Area tujuan, atau negara asal; dan
b. tindakan medis yang bersifat darurat terhadap Hewan, dalam hal ditemukan gejala penyakit Hewan yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, bersifat individual, danf atau memerlukan penanganan lebih lanjut. Pasal 64
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) menggunakan kategori risiko. A
(2) Penggunaan REPUBUK INDONESIA (21 Penggunaan kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan:
a. tindakan Karantina Hewan yang sesuai dengan tingkat risiko:
1. HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan
2. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38; dan
b. tempat pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi:
1. di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar lnstalasi Karantina Hewan; atau
2. di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina Hewan atau di Tempat Lain.
(3) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b angka 1 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi dan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 4, serta Hewan dan Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf b;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko rendah dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka 2 dan angka 3, serta Produk Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf c; dan
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko rendah dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 2 dan angka 3, serta Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf d. A
(4) Pelaksanaan REPUELIK INDONESTA
(4) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko tinggi dan sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3, serta Hewan dan Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf a dan huruf b;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka l, dan Produk Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21 huruf a dan huruf c; dan
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 1, dan Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Pasal 6I ayat (2) huruf a dan huruf d. Pasal 65 Dalam hal untuk kepentingan nasional dilakukan Pemasukan Media Pembawa HPHK berupa Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikenai tindakan Karantina pengamanan maksimal di Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Paragraf 2 Pemeriksaan Pasal 66
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(3) huruf a angka 1 dan huruf b angka I terdiri atas:
a. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b. pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. .
(2) Pemeriksaan REPUEUK INDONESIA (21 Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui:
a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK dengan dokumen persyaratan.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a danlatau ayat (6) huruf a;
b. surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5);
c. surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (6) huruf b; dan
d. dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(4) Pi:rireriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris;
b. pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris; atau
c. penilaian risiko.
(5) Pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara inspeksi dan pemeriksaan sistem tubuh untuk mengetahui timbulnya gejala klinis HPHK yang merupakan penyakit Hewan.
(6) Pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b dilakukan dengan cara pemeriksaan organoleptik untuk mengetahui kemurnian atau keutuhan. (71 Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara menilai tingkat kerentanan, tingkat pengolahan, status situasi, dan tindakan perlakuan di negara asal atau Area asal untuk mengetahui status risiko.
(8) Selain menggunakan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., pemeriksaan kesehatan dapat menggunakan teknik dan metode pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi. Pasal 67 REPUBUK INDONESIA Pasal 67
(1) Femeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf d berupa:
a. dokumen lain yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan; dan
b. dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan, dilakukan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas i:ernerintahan di bidang Karantina. Pasal 68
(1) Pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (41 huruf a dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan; dan
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka. (21 Pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (41 huruf b dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Produk Hewan; dan
b. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG.
(3) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Media Pembawa Lain; dan
b. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati. (41 Pemeriksaan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada siang hari, kecuali dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan Dokter Hewan Karantina dapat dilaksanakan pada malam hari. A
(5) Dalam REPUBUK INDONESTA
(5) Dalam hal setelah dilakukan pemeriksaan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditemukan gejala penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilakukan pengobatan. Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi kerusakan, kebocoran Kemasan, atau diduga terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b.
(2) Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG; dan
b. Pangan atau Pakan. Pasal 7O
(1) Da.lam hal setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a ternyata:
a. Pemasukan atau Pengeluaran Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka:
1. tidak termasuk jenis Media Pembawa HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) hurufb; dan
2. wajib dilengkapi dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, dilakukan Pengawasan secara terintegrasi; atau
b. Pemasukan atau Pengeluaran:
1. dipastikan bukan merupakan Media Pembawa HPHK; dan
2. tidak wajib dilengkapi dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, diterbitkan surat keterangan bukan Media Pembawa HPHK oleh Pejabat Karantina Hewan. A
(2) Penerbitan REPUBL|K INDONESIA (21 Penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat keterangan barang yang tidak dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan.
(3) Dalam hal Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. ditemukan gejala penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilakukan pengobatan; atau
b. terjadi kerusakan, kebocoran kemasan, atau diduga terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada Keamanan Pangan dan/atau Mutu Pangan, dilakukan uji Keamanan Pangan, dan/atau uji Mutu Pangan. Paragraf 3 Pengasingan dan Pengamatan Pasal 71
(1) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 2 dan angka 3 dilakukan di Instalasi Karantina untuk mendeteksi HPHK yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus.
(2) Selain pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengamatan dapat dilakukan untuk mengamati situasi HPHK pada suatu negara, Area, atau tempat asal.
(3) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf a atau Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf b berdasarkan:
a. hasil Analisis Risiko; dan/atau
b. hasil pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris ditemukan gejala klinis HPHK. A Pasal 72 REPUBUK INDONESIA Pasal 72
(1) Pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71. dilakukan terhadap sebagian atau seluruh Media Pembawa HPHK untuk diadakan pengamatan, pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris, dan perlakuan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan IiPHK. (21 Pengasingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan, pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris, dan perlakuan.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipergunakan sebagai dasar masa Karantina. (41 Masa karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sejak Media Pembawa HPHK berupa Hewan diserahkan oleh Pemilik kepada Pejabat Karantina Hewan sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan Karantina Hewan. Pasal 73
(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dilakukan untuk mengamati timbulnya gejala HPHK selama pengasingan. (21 Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa inkubasi dan sifat penyakit Hewan.
(3) Apabila pemeriksaan laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) ternyata diperoleh hasil diagnosa Cefinitif:
a. tidak ditemukan HPHK, dilakukan pembebasan sebelum selesainya masa inkubasi; atau
b. ditemukan HPHK, dilakukan perlakuan danlatau pemusnahan. Pasal 74
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina pascamasuk terhadap Satwa Liar dan Satwa Langka yang dipelihara atau dikembangbiakkan di lingkungan atau dalam kondisi terkontrol dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan. A
(2) Wilayah REPUBL|K INDONESIA (21 Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terisolasi dan terkontrol lalu lintasnya, serta memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan habitat buatan. (41 Seluruh wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan Satwa Liar dan Satwa Langka sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Hewan pascamasuk. Paragraf 4 Perlakuan Pasal 75 (U Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 4 dilalmkan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa HPHK dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan promotif. (21 Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan, jika setelah dilakukan:
a. pemeriksaan kesehatan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), ayat (21, atau ayat (3); atau
b. pengasingan dan pengamatan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, ternyata tertular atau diduga tertular HPHK, dilakukan perlalnran.
(3) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan; dan
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka, hanya dapat dilakukan setelah diperiksa terlebih dahulu secara fisik dan dinilai tidak mengganggu pengamatan dan pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris. Paragraf5 REPUBUK INDONESIA _43_ Paragraf 5 Penahanan Pasal 76
(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 5 dan huruf b angka 2 dilakukan jika setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a ternyata:
a. dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi; dan/atau
b. Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan. (21 Pernenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan.
(3) Media Pembawa HPHK hanya dapat dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dan dinilai tidak berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK.
(4) Selama penahanan terhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
1. Hewan; dan
2. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasil Satwa Liar, atau Satwa Langka, dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan, pengamatane, dan/atau perlakuan yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya HPHK dan penyakit Hewan lainnya dan/atau mencegah kemungkinan penularannya; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa PRG, SDG, Satwa Liar, atau Satwa Langka dapat dilakukan pengobatan yang bertujuan menyembuhkan dari penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan, berdasarkan pertimbangan Dokter Hewan Karantina. A Paragraf6 REPUBLIK INDONESTA Paragraf 6 Penolakan Pasal TT
(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 6 dan huruf b angka 3 dilakukan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran yang:
a. setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal66 di atas alat angkut di Tempat Pemasukan:
1. tertular HPHK; atau
2. merupakan jenis: a) Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; atau b) fl'-J?*ftu?x;"It"l "?,?f ' r,::: x,:" iry,Tl Langka yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 atau Pasal 60;
c. setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Media Pembawa HPHK tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK; atau
d. setelah jangka waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (21berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi. (21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan dilakukan dengan cara mengeluarkan Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang dari:
a. wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. Area tujuan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dikoordinasikan dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan instansi terkait di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran; dan A
b. diinformasikan
b. diinformasikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan jenis Media Pembawa HPHK yang dimasukkan atau dikeluarkan.
(4) Pemilik wajib mengeluarkan Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, atau Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat perintah penolakan diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina.
(5) Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. selama masa penolakan berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Hewan; dan
b. harus dikeluarkan oleh Pemilik di bawah Pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang dila.kukan dengan cara nrengembalikannya kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan. (71 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang Transit ke dalam atau antar Area di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 78
(1) Dalam hal penolakan terhadap Satwa Liar sebagaimana ,limaksud dalam Pasal 77 ayat (2) atau ayat (71 ternyata diketahui atau diduga merupakan Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penolakan harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam. A
(2) Berdasarkan REPUBLIK INDONESTA _46_ (21 Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran:
a. Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan, diserahkan kepada instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam untuk dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. Satwa Liar yang tidak dilindungi atau Satwa Liar yang boleh diperdagangkan, dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4l., ayat (5), danlatau ayat (6).
(3) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 danlatau sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Dokter Hewan Karantina menerbitkan berita acara penolakan. (41 Berita acara penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemilik. Pasal 79 Dalam rangka memenuhi kewajiban pelayanan publik terhadap Pemasukan antar-Area Media Pembawa HPHK yang berasal dari pulau yang belum ditetapkan sebagai Tempat Pengeluaran, dilakukan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan di Tempat Pemasukan. Paragraf 7 Pemusnahan Pasal 80
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 a)'at (3) huruf a angka 7 dan/atau huruf b angka 4 dilakukan terhadap Pemasukan, jika setelah:
a. diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan sanitasi, Media Pembawa HPHK berupa:
1. Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf a;
2. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21huruf c; atau
3. Pangan atau Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf e dan Pasal 70 ayat (1) huruf a, ternyata busuk atau rusak; b.dilakukan A
b. dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dan Pasal 73, Media Pembawa HPHK berupa:
1. Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6I ayat (21huruf a; atau
2. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf b, ternyata tertular atau ditemukan HPHK;
c. diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Media Pembawa HPHK berupa:
1. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf a;
2. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf b;
3. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21huruf c; atau
4. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf d, ternyata tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK; atau
d. dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, atau Pasal 78 ayat (21 huruf b, Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) ternyata tidak segera dibawa ke luar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari Area tujuan oleh Pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan. (21 Media Pembawa HPHK yang akan dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Hewan.
(3) Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berhak menuntut ganti rugi. A
(4) Pemusnahan EEPUBUK INDONESTA (41 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau antar-Area di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4) dilaksanakan oleh Pejabat Karantina Hewan dan harus disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait.
(6) Dalam hal pemusnahan dilakukan terhadap Satwa Liar yang diketahui atau diduga merupakan:
a. Satwa Liar yang dilindungi; atau
b. Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan, pemusnahan selain disaksikan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam. (71 Dalam hal hasil uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 atau Pasal 70 ayat (3) huruf b ternyata tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21sampai dengan ayat (5). Pasal 81
(1) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (5) menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan pemusnahan kepada Pemilik atau kuasanya. (21 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a yang busuk atau rusak, dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal80 ayat (1) huruf b atau huruf d, yang tertular atau ditemukan HPHK; atau
2. Pasal 80 ayat (1) huruf c atau huruf d, yang tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK, dilakukan paling lambat 1 (satu) hari. c.Media A
c. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf d yang tidak tertular HPHK, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari.
(3) Batas waktu pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Dokter Hewan Karantina dengan mempertimbangkan:
a. jenis HPHK dan potensi risiko penyebarannya;
b. ketersediaan prasarana dan sarana pemusnahan; dan/atau
c. ketersediaan sumber daya manusia pelaksana pemusnahan. Pasal 82
(1) Pemeriksaan kesehatan dan/atau uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan tetap dapat dilakukan terhadap:
a. Pemasukan Media Pembawa HPHK, yang tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya;
b. Pemasukan Media Pembawa HPHK, yang telah dilakukan tindakan penolakan sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf d dan Pemilik tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5) huruf b; atau
c. Media Pembawa HPHK yang diserahkan oleh instansi lain. (21 Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan dan/atau uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata:
a. Media Pembawa HPHK:
1. tertular HPHK;
2. tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK setelah diberi perlakuan; dan/atau
3. dalam kondisi rusak, busuk, tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan pemusnahan; atau
b. Media Pembawa HPHK:
1. tidak tertular HPHK; dan
2. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dikuasai oleh negara. A
(3) Pemusnahan
(3) Pemusnahanterhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (21 huruf a yang tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya, menjadi tanggung jawab lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (21huruf a yang diserahkan oleh instansi lain, menjadi tanggung jawab lembaga. pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dan instansi lain terkait. (41 Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 83
(1) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, atau Pasal 82 ayat (2) huruf a dan ayat (3) diterbitkan berita acara pemusnahan oleh Dokter Hewan Karantina. (21 Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemilik.
(3) Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. biaya pengangkutan Media Pembawa HPHK atau ke lokasi pemusnahan; dan
b. biaya proses pelaksanaan pemusnahan.
(4) Dalam hal pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan, lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
(5) Dalam batas waktu tertentu setelah tindakan pemusnahan selesai dilaksanakan, Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). A
(6) Batas
(6) Batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. sesuai kesanggupan Pemilik sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan kesanggupan; dan
b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berita acara pemusnahan diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 84
(1) Penanggung jawab alat angkut harus melakukan pemusnahan terhadap:
a. sisa Pakan;
b. bangkai Hewan;
c. sampah yang berupa sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan; dan
d. barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(2) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pemusnahan dapat dibantu oleh pihak yang dikuasakan.
(3) Pemusnahan terhadap sisa Pakan, sampah yang berupa sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan, dan barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Media Pembawa diturunkan dari atas alat angkut. (41 Pemusnahan terhadap bangkai Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilakukan paling lambat Ix24 jam (satu kali dua puluh empat jam) setelah Media Pembawa diturunkan dari atas alat angkut.
(5) Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan hanya untuk melalulintaskan Media Pembawa. Pasal 85
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) merupakan orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau Transit alat angkut. A
(2) Penanggung REPUBUK INDONESIA (21 Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai melakukan pemusnahan menerbitkan berita acara pemusnahan.
(3) Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Pejabat Karantina paling lambat lx24 jam (satu kali dua puluh empat jam) setelah pemusnahan. Pasal 86
(1) Sampah yang berasal dari Media Pembawa HPHK berupa sisa makanan atau Produk Hewan yang:
a. tidak memenuhi persyaratan Karantina Hewan;
b. dibawa oleh penumpang; dan
c. diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan, harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina. (21 Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk melalulintaskan manusia dan barang.
(3) Pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan jika diperlukan pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di Tempat Pemasukan atau Tempat Lain yang ditetapkan. (41 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan. Paragraf 8 Pembebasan Pasal 87
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 8 dan huruf b angka 5 dilakukan dengan menerbitkan:
a. sertifikat pelepasan untuk Pemasukan; atau
b. sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pengeluaran. A
(2) Pembebasan REPUBLIK INDONESTA (21 Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK dapat dilakukan apabila ternyata:
a. setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4), tidak tertular HPHK;
b. setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, tidak tertular HPHK; atau
c. setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dapat disembuhkan dari HPHK.
(3) Media Pembawa HPHK yang dikenai:
a. tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal6l ayat (3) dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
2. dokumen lain yang terkait tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a; dan
3. dinyatakan tidak tertular atau dapat disembuhkan dari HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21;
b. tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L ayat (41 huruf a dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
2. dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan/atau persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O;
3. dinyatakan tidak tertular atau dapat disembuhkan dari HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21:' dan
4. memenuhi Keamanan Pangan dan/atau Mutu Pangan atau Keamanan Pakan danlatau Mutu Pakan bagi Pangan atau Pakan; atau
c. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (41 huruf b dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
2. dokumen . A REPUBUK INDONESTA
2. dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b dan/atau persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60; dan
3. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan bagi Pangan atau Pakan. (41 Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dituangkan dalam dokumen hasil Pengawasan secara terintegrasi.
(5) Dalam hal Pemasukan Media Pembawa HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dilakukan pembebasan dengan diterbitkannya sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan akan dilakukan Pengeluaran antar-Area, tetap dilakukan tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
(6) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibebaskan apabila ternyata:
a. Hewan langsung dilalulintaskan menuju Tempat Pengeluaran di Area lain; atau
b. Produk Hewan dan Media Pembawa Lain:
1. menggunakan kemasan asli, dalam kondisi utuh, atau tidak rusak dari negara asal;
2. tidak terjadi kontaminasi; dan
3. dapat ditelusuri tindakan Karantinanya.
(7) Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sebagai sertifikat kesehatan, sertifikat sanitasi, atau surat keterangan Media Pembawa Lain untuk lalu lintas antar-Area Media Pembawa HPHK yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Pasal 88
(1) Dokter Hewan Karantina menerbitkan:
a. sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a;
b. sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b;
c. dokumen hasil Pengau,asan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4); dan d.surat A
d. surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5).
(2) Penerbitan sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada Pejabat Otoritas Veteriner provinsi atau Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sesuai kewenangannya di Area tujuan.
(3) Dalam hal Pejabat Otoritas Veteriner kabupatenlkota belum ditetapkan, penerbitan sertilikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada Pejabat Otoritas Veteriner provinsi sesuai kewenangannya di Area tujuan. (41 Penerbitan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan kepada petugas karantina di negara tujuan atau kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan.
(5) Dokumen hasil Pengawasan dan surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dicantumkan dalam sertifikat pelepasan dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi.
(6) Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h:-rruf a dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina paling lama Ix24 jam (satu kali dua puluh empat jam) terhitung sejak pembebasan. (71 Penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan tanggung jawab Dokter Hewan Karantina secara berkelanjutan. Pasal 89
(1) Dalam hal Pengawasan secara terintegrasi melibatkan pejabat lainnya, penerbitan:
a. surat keterangan bukan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b;
b. dokumen hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4); dan
c. surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5), dilakukan oleh pejabat lainnya.
(2) Dokumen A (21 Dokumen hasil Pengawasan dan surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c menjadi dasar pertimbangan Dokter Hewan Karantina dalam penerbitan sertifikat pelepasan dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (5). Pasal 90 Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 terhadap Media Pembawa HPHK yang:
a. dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain atau dimasukkan ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Keempat Jenis, Bentuk, dan Tata Cara Penerbitan Dokumen Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan, serta Segel Karantina Hewan Pasal 9 1
(1) Setiap tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan diterbitkan dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan. (21 Jenis dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan; dan
b. dokumen proses tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan.
(3) Dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik. A
(4) Tata (41 Tata cara penerbitan dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen Pengawasan berupa:
a. dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, diterbitkan oleh Pejabat Karantina Hewan atau dapat diterbitkan pejabat lainnya sesuai kewenangannya; dan
b. dokumen proses tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, diterbitkan oleh:
1. Pejabat Karantina Hewan;
2. pejabat lainnya selaku kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk;
3. pejabat lainnya selaku pejabat fungsional sesuai kewenangannya;
4. Pemilik atau kuasanya; atau
5. penanggung jawab alat angkut atau kuasanya.
(5) I'ata cara penyampaian dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat dilakukan secara dalam jaringan atau luar jaringan.
(6) Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. (71 Dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disampaikan kepada Pemilik atau kuasanya.
(8) Pejabat Karantina Hewan dan/atau pejabat lainnya yang tidak menyampaikan dokumen tindakan Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 92
(1) Dalam hal diperlukan untuk mengamankan Media Pembawa HPHK selama atau setelah pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan, dilakukan pemasangan segel oleh Pejabat Karantina Hewan.
(2) Pemasangan A REPUBLIK INDONESIA
(2) Pemasangan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: il. penegakan hukum; atau
b. kelancaran pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan.
(3) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terkait dengan:
a. penahanan dalam pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan; atau
b. pengamanan barang bukti dalam rangka penindakan, dan/atau penyidikan terhadap pelanggaran di bidang perkarantinaan.
(4) Kelancaran pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terkait dengan penandaan selama atau setelah selesainya tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan.
(5) Setiap Orang dilarang membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel Karantina Hewan yang digunakan untuk penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a tanpa izin dari Pejabat Karantina Hewan. Pasal 93 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan dokumen akhir dan dokumen proses Karantina Hewan dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91; dan
b. jenis, bentuk, dan tata cara pemasangan segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Kelima Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu Paragraf 1 Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan di Luar Tempat Pengeluaran Pasal 94
(1) Tindakan Karantina Hewan dilakukan di luar Tempat Pemasukan atau di luar Tempat Pengeluaran.
(2) Tindakan (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kelancaran arus barang di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. Pasal 95
(1) Tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dilakukan di negara asal atau negara Transit. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap Pemasukan Media Pembawa yang memiliki risiko tinggi bagi masuknya HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
(3) Terhadap Pemasukan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pejabat Karantina Hewan melaksanakan:
a. tindakan Karantina Hewan di negara asal dan latau negara Transit; atau
b. penilaian terhadap tindakan Karantina Hewan yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang di negara asal atau negara Transit.
(4) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan atau penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah memperoleh persetujuan dari otoritas Karantina di negara asal dan/atau negara Transit dan mendapat pertimbangan berdasarkan penilaian Pejabat Karantina Hewan.
(5) Persetujuan dari otoritas Karantina di negara asal dan/atau negara Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam protokol Karantina Hewan. Pasal 96
(1) Tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dilakukan di daerah asal sebelum Media Pembawa HPHK dibawa ke 'Iempat Pengeluaran. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap Media Pembawa HPHK yang akan dikeluarkan:
a. dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. dari REPUBUK TNDONESIA
b. dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan terhadap:
a. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan persyaratan teknis atau protokol Karantina Hewan yang disetujui antara negara tujuan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dikoordinasikan dengan pejabat berwenang atau otoritas veteriner daerah asal. Pasal 97 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pemasukan dan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Tindakan Karantina Hewan terhadap Hewan Organik Pasal 98
(1) Hewan Organik yang dimasukkan ke dalam, dimasukkan dan dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain, atau dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mengikuti persyaratan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (21 Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik harus disertai dokumen identitas.
(3) Dokumen identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21, paiing sedikit memuat ciri khusus, riwayat kesehatan, dan vaksinasi. Pasal 99
(1) Hewan Organik yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 selama melaksanakan tugas kedinasan dianggap berada dalam masa pengamatan.
(2) Hewan A REPUBLTK INDONESIA
(2) Hewan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah selesai melaksanakan tugas kedinasan, diterbitkan sertifikat kesehatan.
(3) Apabila Hewan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak kembali ke negara asal setelah berakhirnya masa berlaku sertifikat kesehatan, dikenai tindakan Karantina Hewan Pemasukan. (41 Tindakan Karantina Hewan Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Tindakan Karantina Hewan Pengeluaran dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pelaporan dapat dilakukan pada saat keberangkatan atau kedatangan;
b. tempat tindakan Karantina Hewan dapat dilakukan di luar Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran, atau di tempat penugasan tanpa harus ditetapkan sebagai Instalasi Karantina atau Tempat Lain; dan
c. tindakan Karantina Hewan dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan yang dapat dibantu oleh penanggung jawab kesehatan Hewan Organik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 3 Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan Media Pembawa HPHK yang Ditolak Negara atau Area T\rjuan Pasal lOO (i) Penolakan Media Pembawa HPHK akibat tidak memenuhi persyaratan negara atau Area tujuan, dapat dilakukan Pemasukan kembali. (21 Pemasukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan pada saat Pengeluaran; dan
b. disertai surat keterangan penolakan dari negara atau Area tujuan.
(3) Pemasukan A PRESTDEN REPUELIK INDONESTA
(3) Pemasukan kembali Media Pembawa HPHK mengikuti persyaratan tindakan Karantina Hewan untuk Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (41 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ar,'at (3) dilaporkan dan diserahkan oleh Pemilik kepada Pejabat Karantina Hewan paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan. Pasal 1O1
(1) Terhadap Pemasukan kembali Media Pembawa HPHK yang:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (21 dan ayat (3), dilakukan tindakan Karantina Hewan; atau
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O0 ayat (21 dan ayat (3), dilakukan pemusnahan. (21 Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditolak dari negara tujuan dengan status situasi terjadi wabah atau endemis penyakit Hewan yang belum ada di Indonesia, dilakukan Analisis Risiko.
(3) Jika hasil Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21ternyata:
a. telah diketahui manajemen risikonya, dilakukan tindakan Karantina Hewan;
b. telah diketahui manajemen risikonya tetapi tidak dapat dilakukan di Tempat Pemasukan atau di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan pemusnahan; atau
c. tidak diketahui manajemen risikonya, dilakukan pemusnahan.
(4) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (6). A PasallO2 Pasal 102 Keter:.tuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Fiewan terhadap Pemasukan kembali Media Pembawa HPHK yang ditolak negara atau Area tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 4 Tindakan Karantina Hewan terhadap Barang Bawaan Pasal 103
(1) Setiap Orang yang membawa Media Pembawa HPHK sebagai barang bawaan pada saat Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit, dikenai tindakan Karantina Hewan. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan sebagai barang bawaan dengan ketentuan:
a. digunakan untuk keperluan sendiri dengan jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK tertentu yang ditetapkan;
b. bukan merupakan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
c. dibawa bersama penumpang dalam satu alat angkut; dan
d. bukan aktivitas lalu lintas yang nrtin.
(3) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikecualikan dari persyaratan:
a. sertifikat kesehatan dari negara asal, untuk Pemasukan; atau
b. sertifikat veteriner dari otoritas veteriner setempat, untuk Pengeluaran.
(4) Barang bawaan sebagaimana dimaksud piaa ayat (1) dilaporkan pada saat keberangkatan atau kedatangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit, serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK tertentu sebagai barang bawaan scbagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. A Paragrafs REPUBUK INDONESIA Paragraf 5 Tindakan Karantina Hewan dalam Keadaan Darurat Pasal 104
(1) Dalam hal alat angkut yang memuat Media Pembawa HPHK karena keadaan darurat diharuskan untuk merapat atau mendarat bukan di Tempat Pemasukan yang dituju, penanggung jawab alat angkut harus segera melaporkan kepada Pejabat Karantina Hewan atau petugas instansi pemerintah terdekat. (21 Dalam hal Pemilik tidak berada pada alat angkut, pcnanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai kuasa Pemilik untuk melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPHK.
(3) Petugas instansi pemerintah terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya melaporkan kepada Pejabat Karantina Hewan terdekat. (41 Pejabat Karantina Hewan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) melakukan tindakan Karantina Hewan dalam keadaan darurat berupa pemeriksaan:
a. kesehatan Media Pembawa HPHK; dan
b. kelayakan dan kondisi alat angkut.
(5) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam rangka mengetahui potensi dan manajemen risiko penyebaran penyakit Hewan, dan tindak lanjut penanganan Media Pembawa HPHK.
(6) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (41dapat dibantu oleh Pihak Lain. Pasal 105
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilarang dibongkar atau diturunkan dari alat angkut sebelum diizinkan oleh Pejabat Karantina Hewan, kecuali karena alasan yang memaksa.
(2) Alasan yang memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. alat angkut mengalami gangguan atau kerusakan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan baik terhadap penumpang maupun Media Pembawa HPHK; b.sifat A REPUBUK INDONESIA
b. sifat Media Pembawa HPHK mudah rusak; dan/atau
c. kondisi atau keadaan Media Pembawa HPHK mengganggu dan membahayakan keselamatan penumpang yang berada di atas alat angkut.
(3) Terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dibawa keluar dari Area pelabuhan atau tempat sandar alat angkut, kecuali karena kondisi darurat atau untuk keperluan pemuatan kembali ke alat angkut lain. Pasal 1O6
(1) Dalam hal terpenuhi alasan yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), Media Pembawa HPHK:
a. harrrs segera dimuat kembali ke atas alat angkut lain; dan
b. dilakukan pemeriksaan dalam rangka mencegah penularan penyakit Hewan. (21 Pemuatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemindahan Hewan ke Tempat Pengeluaran harrrs mendapat persetujuan Dokter Hewan Karantina dan di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terbukti memperlihatkan gejala HPHK yang:
a. belum diketahui manajemen risikonya, Hewan segera dimusnahkan dan alat angkutnya diberikan perlakuan; atau
b. telah diketahui manajemen risikonya, Hewan dan alat angkut diberikan perlakuan.
(4) Dalam hal hasil perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terbukti Media Pembawa HPHK:
a. tidak dapat dibebaskan dari HPHK, dilakukan pemusnahan; atau
b. dapat dibebaskan dari HPHK, dilakukan pembebasan.
(5) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dan ayat (41 huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan menerbitkan surat keterangan Karantina Hewan. A Pasal lO7 REPUEUK INDONESTA Pasal 107
(1) Bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan Media Pembawa HPHK yang memperlihatkan gejala HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O6 ayat (3), harus dimusnahkan. (21 Dalam hal bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan kembali, terhadap bahan atau peralatan dilakukan penyucihamaan.
(3) Penyucihamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk dilakukan terhadap orang yang pernah berhubungan dengan Media Pembawa HPHK. Pasal 1O8 Dalam hal alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 tida.k dapat melanjutkan perjalanan dan tidak ada alat angkut penggtrnti, terhadap Media Pembawa HPHK dikenai tindakan Karantina Hewan sesuai dengan ketentuan Pemasukan. Pasal 109
(1) Dalam hal alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 tidak dapat melanjutkan perjalanan dan Pemilik tidak dapat menyediakan alat angkut pengganti, dan/atau Pemilik tidak bertanggung jawab atau tidak sanggup mengurus Media Pembawa HPHK, Pemilik menyerahkan kepada negara untuk selanjutnya dikuasai negara.
(2) Penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemilik, kuasa Pemilik, atau penanggungjawab alat angkut kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan.
(3) Penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima dan disaksikan oleh instansi terkait. (41 Dalam hal Pemilik tidak bersedia menyerahkan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Media Pembawa HPHK diambil paksa oleh negara.
(5) Pengambilan
(5) Pengambilan paksa Media Pembawa HPHK oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disaksikan instansi terkait dan dituangkan dalam berita acara pengambilan paksa Media Pembawa. Pasal 110 Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina Hewan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 6 Tindakan Karantina Hewan oleh Pihak Lain Pasal 1 1 1
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dapat dibantu oleh Pihak Lain. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaankesehatan;
b. pengasingan;
c. pengamatan;
d. perlakuan; dan
e. pemusnahan, di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(3) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Setiap Orang yang telah: e.. memenuhi persyaratan administratif dan teknis; dan
b. ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
(4) Penetapan Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku untuk:
a. jangka waktu tertentu; dan
b. melaksanakan tindakan Karantina Hewan tertentu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. A Paragraf7 REPUELIK TNDONESIA Paragraf 7 Tindakan Karantina Hewan terhadap Media Pembawa HPHK yang Dipertrntukkan sebagai Bantuan Penanggulangan Bencana Pasal 1 12
(1) Pemasukan Media Pembawa HPHK yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana dilakukan tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: 4.. Produk Hewan untuk kebutuhan Pangan dan/atau Pakan dalam rangka penanggulangan bencana; atau
b. Hewan untuk penanganan atau penyelamatan korban bencana.
(3) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana. (41 Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit berisi keterangan peruntukan Pemasukan Media Pembawa HPHK dalam rangka penanggulangan bencana, penanganan bencana, atau penyelamatan korban bencana. Pasal 1 13
(1) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll2 ayat (2) huruf a yang:
a. dilengkapi sertifikat sanitasi dari negara atau daerah asal, dikenai tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; atau
b. tidak dilengkapi sertifikat sanitasi dari negara atau daerah asal, dikenai tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan kesehatan.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan sanitasi. A
(3) Pemeriksaan R,EPUBUK INDONESTA
(3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan terhadap Produk Hewan yang tidak termasuk jenis Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (41 Dalam hal hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ternyata Produk Hewan terjadi kebocoran, kerusakan Kemasan dan/atau segel, dan perubahan fisik, dilakukan uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan.
(5) Pelaksanaan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan ketersediaan fasilitas pengujian di Tempat Pemasukan. Pasal 1 14
(1) Pemasukan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll2 ayat (21 huruf b dapat dikecualikan dari sertifikat kesehatan. (21 Pemasukan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi surat keterangan kesehatan Hewan dari dokter Hewan penanggung jawab kesehatannya.
(3) Terhadap Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen, serta pemeriksaan kesehatan. Pasal 1 15 Dalam hal pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal Il2 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (3) dilakukan di atas alat angkut, ternyata:
a. Produk Hewan atau Hewan tertular HPHK; atau
b. jenis Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat ii) huruf a angka 1 dan angka 2 subhuruf a). A Pasal 1 16 REPUBUK INDONESIA Pasal 116
(1) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal tl2 ayat (2) dilakukan Transit, harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan di tempat Transit. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang keluar dari tempat Transit selain untuk tujuan dikirim ke lokasi bencana. Pasal 1 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemasukan Media Pembawa HPHK yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 12 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 8 Tindakan Karantina Hewan terhadap Orang, Alat Angkut, Peralatan, Air, atau Pembungkus Pasal 118 (U Terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang diketahui atau diduga terkontaminasi atau berpotensi membawa HPHK, dikenai tindakan Karantina Hewan yang bertujuan untuk mencegah penyebaran HPHK atau penyakit Hewan menular. (21 Diketahui atau diduga membawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. pemberitahuan penanggung jawab alat angkut yang melakukan lalu lintas dari atau Transit di negara, Area, atau daerah terjangkit status situasi wabah penyakit Hewan menular;
b. riwayat perjalanan orang dari atau Transit di negara, Area, atau daerah terjangkit status situasi wabah penyakit Hewan menular;
c. indikasi adanya kontak langsung alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus dengan Media Pembawa HPHK yang telah ditolak atau dimusnahkan akibat tidak dapat disembuhkan dari HPHK; atau
d. hasil pemeriksaan terhadap Media Pembawa HPHK. A
(3) Selain
(3) Selain dikenai tindakan Karantina Hewan yang bertqiuan untuk mencegah penyebaran HPHK atau penyakit Hewan menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap alat angkut yang akan digunakan untuk mengangkut:
a. Hewan, dilakukan pemeriksaan kelayakan pemenuhan persyaratan kesejahteraan hewan; atau
b. Produk Hewan dan/atau Media Pembawa Lain, dilakukan pemeriksaan persyaratan sanitasi sesuai jenis Media Pembawa HPHK untuk mencegah kerusakan dan terjadinya pencemaran.
(4) Terhadap alat angkut yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Karantina Hewan menerbitkan surat penolakan pemuatan Media Pembawa HPHK ke atas alat angkut dan tidak diizinkan untuk mengangkut Media Pembawa HPHK. Pasal 119
(1) Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) berupa:
a. penolakan terhadap alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus;
b. perlakuan terhadap orang, alat anglmt, peralatan, air, atau pembungkus; atau
c. pemusnahan terhadap peralatan, atau pembungkus. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencegah penyebaran HPHK atau penyakit Hewan menular.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf a, berupa penolakan sandar terhadap alat angkut, atau penolakan bongkar Media Pembawa HPHK.
(4) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf c, dilakukan apabila alat angkut telah bersandar, atau Media Pembawa telah diturunkan dari atas alat angkut.
(5) Dalam hal peralatan atau pembungkus yang tidak dapat diberikan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunf b, dilakukan pemusnahan. A Pasalt2O REPUELIK TNDONESIA _72_ Pasal 120 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 18 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 9 Tindakan Karantina Hewan terhadap Media Pembawa HPHK untuk Pameran, Sirkus, dan/atau Kontes Pasal 121
(1) Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes dikenai persyaratan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Hewan dan Produk Hewan.
(3) Terhadap Pemasukan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilakukan tindakan Karantina Hewan di tempat tindakan Karantina Hewan yang telah disetujui; dan
b. selama penyelenggaraan pameran, sirkus, dan/atau kontes berada di bawah pengawasan dokter Hewan Karantina. (41 Terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilakukan tindakan Karantina Hewan di Tempat Pengeluaran atau di luar Tempat Pengeluaran; dan
b. memenuhi persyaratan teknis Area atau negara tujuan. Pasal 122
(1) Untuk memperoleh persetujuan tempat tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2l ayat (3) huruf a, penyelenggara pameran, sirkus, dan/atau kontes mengajukan permohonan kepada unit kerja Tempat Pemasukan setempat. A
(2) Persetujuan REPUELII( INDONESIA (21 Persetujuan tempat tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan status dan situasi HPHK pada Area tujuan. (l)) Selama penyelenggaraan pameran, sirkus, dan/atau kontes, Media Pembawa HPHK dilarang diperjualbelikan dan/atau dibawa keluar dari tempat penyelenggaraan. (41 Penyelenggara pameran, sirkus, dan/atau kontes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera mengeluarkan Media Pembawa HPHK setelah selesai penyelenggaraan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Area tujuan.
(5) Dalam hal:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperjualbelikan atau dibawa keluar dari tempat penyelenggaraan; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak segera dilakukan Pengeluaran, dikenai tindakan Karantina Hewan untuk Pemasukan. Pasal 123 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karan.tina. Paragraf 10 Tindakan Karantina Hewan di Lintas Batas Negara Pasal 124
(1) Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK di lintas batas negara untuk tujuan:
a. perdagangan umum; atau
b. kebutuhan pelintas batas, dikenai tindakan Karantina Hewan. (21 Pemasukan dan Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan persyaratan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(3) Pemasukan A REPUBL|K INDONESIA
(3) Pemasukan dan Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan dari persyaratan tindakan Karantina Hewan berupa:
a. sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56; dan
b. sertifikat veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) humf b dan huruf c. Pasal 125 (U Pemasukan dan Pengeluaran unhrk tujuan kebutuhan pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) humf b dapat dilakr-rkan oleh pelintas batas yang memenuhi persyaratan tertentu. (21 Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. memiliki identitas pelintas batas dan pas lintas batas;
b. melalui tempat pemeriksaan pada perbatasan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran; dan
c. melakukan Pemasukan Media Pembawa HPHK sesuai dengan kesepakatan standar sanitari dan litosanitari kedua negara.
(3) Identitas pelintas batas dan pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan keimigrasian.
(4) Kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, paling sedikit memuat:
a. jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK;
b. Media Pembawa HPHK tidak berasal dari negara atau Area yang sedang terjadi status situasi wabah dan tidak termasuk jenis yang dilarang dimasukkan atau dikeluarkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. persyaratan dan tindakan Karantina Hewan. Pasal 126 (U Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, dilakukan tindakan Karantina Hewan.
(2) Tindakan REPUBL|K INDONESIA (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan, perlakuan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan. Pasal 127 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK oleh pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 1 1 Tindakan Karantina terhadap Transit Media Pembawa HPHK dan Transit Alat Angkut Pasal 128 Media Pembawa HPHK berupa Hewan yang:
a. dimasukkan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diangkut langsung dari negara asal menuju Tempat Pemasukan yang telah ditetapkan;
b. dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diangkut langsung dari Tempat Pengeluaran menuju negara tujuan; dan
c. dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diangkut langsung dari Tempat Pengeluaran menuju Tempat Pemasukan yang telah ditetapkan. Pasal 129
(1) Dalam hal Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 tidak dapat diangkut langsung, Transit alat angkut dan/atau Hewan hanya diperbolehkan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pcrrgeluaran yang telah ditetapkan atau disetujui sebagai tempat Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (21 Tempat Transit Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan untuk Transit alat angkut dan/atau Media Pembawa HPHK yang melalui Negara Kesatuan Republik Indonesia. A
(3) Transit _76_
(3) Transit alat angkut dan/atau Hewan atau Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan. Pasal 130
(1) Pemilik yang melakukan Transit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 wajib melaporkan kepada P':;jabat Karantina Hewan pada saat kedatangan untuk dilakukan tindakan Karantina Hewan. (21 Penanggung jawab alat angkut yang melakukan Transit alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 wajib memberitahukan kedatangan alat angkut kepada Pejabat Karantina Hewan sebelum kedatangan alat angkut untuk dilakukan tindakan Karantina Hewan.
(3) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilarang menurunkan Media Pembawa HPHK dari alat angkut yang sedang Transit tanpa persetujuan Pejabat Karantina Hewan di tempat Transit. Pasal 131 Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13O ayat (3), Pejabat Karantina Hewan di tempat Transit harus mempertimbangkan paling sedikit:
a. status dan situasi HPHK di negara atau daerah asal, dan/ atau tempat Transit sebelumnya;
b. kemungkinan penularan HPHK melalui jenis Hewan yang diangkut; dan
c. kesiapan Pejabat Karantina Hewan, prasarana dan sarana yang ada di tempat Transit. Pasal 132 Transit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129:
a. dilakukan pemeriksaan kesehatan di atas alat angkut; dan
b. terhadap pemeliharanya, bahan, atau peralatan yang pernah berhubungan dengan Hewan, sisa Pakan, kotoran yang berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK, dilarang diturunkan selama Transit. Pasal133 A Pasal 133 Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a terhadap Hewan dan alat angkut yang berasal dari:
a. luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ternyata:
1. Hewan memperlihatkan gejala HPHK dan belum diturunkan dari atas alat angkut, ciilakukan penolakan;
2. Hewan memperlihatkan gejala HPHK yang belum diketahui manajemen risikonya dan telah diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan pemusnahan terhadap Hewan dan pen5rucihamaan terhadap alat angkut; atau
3. Hewan memperlihatkan gejala HPHK yang telah diketahui manajemen risikonya dan telah diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan penolakan; atau
b. dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ternyata:
1. Hewan memperlihatkan gejala HPHK dan belum diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan penolakan;
2. Hewan memperlihatkan gejala HPHK yang belum diketahui manajemen risikonya dan telah diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan pemusnahan terhadap Hewan dan penyucihamaan terhadap alat angkut; atau
3. Hewan memperlihatkan gejala HPHK yang telah diketahui manajemen risikonya dan telah diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan perlakuan. Pasal 134
(1) Dalam hal:
a. kondisi darurat, Hewan dan pemeliharanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf b dapat diturunkan dari alat angkut dan dimuat kembali ke aiat angkut; atau
b. bahan atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf b terlanjur diturunkan dari alat angkut, dilakukan pemusnahan.
(2) Pemuatan kembali ke alat angkut lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak keluar dari tempat Transit;
b. segera dimuat kembali ke atas alat angkut; dan
c. dilakukan pemeriksaan klinis. A
(3) Dalam
(3) Dalam hal bahan atau peralatan yang terlanjur diturunkan dari alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dipergunakan kembali, dilakukan penyucihamaan.
(4) Penyucihamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk dilakukan terhadap orang yang pernah berhubungan dengan Hewan, sisa Pakan, kotoran yang berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK. Pasal 135
(1) Dalam hal Transit alat angkut ditemukan Media Pembawa HPHK yang tidak diberitahukan atau selain yang diberitahukan oleh penanggung jawab alat angkut, Media Pembawa HPHK:
a. dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina Hewan di tempat Transit untuk keperluan tindakan Karantina Hewan; dan
b. dilarang diturunkan dari atas alat angkut. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan dan dilakukan pemantauan keberadaan dan statusnya.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan dengan instansi terkait yang berwenang di tempat Transit. Pasal 136
(1) Dalam hal negara atau Area tujuan mempersyaratkan tindakan Karantina Hewan selama Transit, Dokter Hewan Karantina menerbitkan surat keterangan Transit. (21 Surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi keterangan status kesehatan Hewan, tindakan Karantina Hewan dan pengamanan yang pernah dilakukan selama Transit di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keterangan lain yang diperlukan oleh negara atau Area tujuan. Pasal 137
(1) Pemilik yang melakukan Transit Hewan sebagaimana climaksud dalam Pasal 13O ayat (1) dan Penanggung jawab aiai angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi REPUBLIK INDONESIA _79_ (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan tertulis.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditembuskan kepada pengelola Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, dan instansi yang berwenang. Pasal 138 Biaya yang timbul sebagai dampak dilakukannya tindakan Karantina Hewan dan/atau tindakan medis menjadi tanggung jawab Pemilik melalui penanggung jawab alat angkut. Pasal 139 (li T'indakan Karantina Hewan terhadap Transit Produk Hewan dan Media Pembawa Lain dilakukan atas permintaan atau sesuai dengan persyaratan negara atau Area tujuan.
(2) Hasil tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada negara atau Area tujuan. Pasal 140 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tindakan Karantina Hewan terhadap Transit Media Pembawa HPHK dan Transit alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 dan Pasal 139 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 12 Tindakan Karantina Hewan terhadap Barang yang Ditahan Pasal 141
(1) Pejabat Karantina Hewan berwenang melaksanakan tindakan Karantina terhadap Media Pembawa HPHK yang berstatus sebagai barang yang ditahan atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan, sebelum diserahkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk mencegah menyebarnya HPHK.
(2) Dalam REPUBUK INDONESIA (21 Dalam hal tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemusnahan, berita acara pemusnahan dijadikan sebagai barang bukti. Pasal 142
(1) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (1) dilakukan:
a. di tempat Media Pembawa HPHK yang ditahan oleh pejabat atau instansi lain; atau
b. di Tempat Lain, berdasarkan pertimbangan Dokter Hewan Karantina <iengan memperhatikan risiko penyebaran penyakit Hewan dan keamanan Media Pembawa HPHK.
(2) Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, dan pemusnahan.
(3) Hasil pelaksanaan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam surat keterangan kesehatan barang yang ditahan. (41 Surat keterangan kesehatan barang yang ditahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan tidak ditemukan HPHK. Pasal 143 Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan terhadap barang yang ditahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) dibebankan pada keuangan negara. Pasal 144 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap barang yang ditahan diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BABV A BAB V KARANTINA IKAN Bagan Kesatu Pelaporan dan Penyerahan Media Pembawa HPIK Pasal 145
(1) Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa HPIK ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan. (21 Pelaporan Pemasukan Media Pembawa HPIK ke ddam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa barang muatan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum Media Pembawa HPIK tiba di Tempat Pemasukan, dan menyerahkan Media Pembawa pada saat tiba di Tempat Pemasukan.
(3) Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK unhrk Pemasukan antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang benrpa barang muatan paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan.
(4) Dalam hal Media Pembawa HPIK diangkut menggunakan alat angkut darat, pelaporan, dan penyerahan Media Pembawa HPIK disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa HPIK di Tempat Pemasukan.
(5) Setiap Orang yang tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 146
(1) Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan.
(2) Pelaporan MI=IIItrN K INDONESTA (21 Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilahrkan sebelum tindakan Karantina lkan.
(3) Dalam hal Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Instalasi Karantina Ikan, pelaporan kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran paling lambat sebelum keberangkatan.
(4) Setiap Orang yang tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 147 (U Penyampaian pelaporan Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 dan Pasal 146 dilakukan secara elektronik. l2l Dalam hal keadaan tertentu, pelaporan Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dapat dilakukan secara manual.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Kedua Persyaratan Tindakan Karantina Ikan Pasal 148
(1) Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Ikan dan Produk lkan;
b. memasukkan Media Pembawa HPIK melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina; dan
c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina untuk keperluan tindakan Karantina Ikan dan pengawasan dan/ atau pengendalian.
(2) Kewajiban K INDONESIA (21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
(3) Pemasukan Media Pembawa [.a.in sebagaimana dimaksud pada ayat l2l harus dilengkapi surat keterangan Media Pembawa Lain.
(4) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa HPIK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(5) Dalam hal Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit di suatu negara, sertifikat kesehatan Ikan atau surat keterangan Transit dari negara Transit wajib disertakan.
(6) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (41 meliputi dokumen yang terkait dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan/atau Jenis Ikan yang dilindungi. (71 Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 149 (U Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan bagi Ikan dan Produk Ikan;
b. mengeluarkan Media Pembawa HPIK melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan;
c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan Karantina Ikan dan pengawasan dan/atau pengendalian; dan
d. melengkapi dokumen yang dipersyaratkan negara tujuan. (21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
(3) Pengeluaran A
(3) Pengeluaran Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilengkapi dengan surat keterangan Media Pembawa Lain. (4) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yxrgmengeluarkan Media Pembawa HPIK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi dokumen yang terkait dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan/atau Jenis Ikan yang dilindungi. Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (U dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) (6) Pasal 15O (U Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPIK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan bagi Ikan dan Produk Ikan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan;
b. menyerahkan sertifikat kesehatan bagr Ikan dan Produk Ikan di Tempat Pemasukan yang ditetapkan;
c. memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPIK melalui Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
d. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Ikan dan Pengawasan dan/atau pengendalian. (21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
(3) Pengeluaran Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilengkapi dengan surat keterangan Media Pembawa Lain. I A
(4) Selain REPUBL|K INDONESIA (41 Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPIK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit di suatu Area, wajib dilengkapi surat keterangan Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina lkan dari tempat Transit. (6i i)okumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi dokumen yang terkait dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan/atau Jenis Ikan dilindungi. (71 Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 151
(1) Selairr persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Pasal 149, dan Pasal 15O, dalam hal tertentu sehubungan dengan sifat HPIK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan kewajiban tambahan Karantina Ikan. (21 Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. informasi status penyakit Ikan di negara asal, negara Transit, Area asal, dan/atau Area Transit yang berasal dari lembaga nasional atau internasional yang berwenang; dan/atau
b. informasi yang berasal dari jurnal atau referensi ilmiah yang dapat dipertanggungiawabkan.
(3) Kewajiban tambahan Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persyaratan teknis dan/atau laporan hasil uji laboratorium. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian A REPUBUK INDONESTA Bagian Ketiga Tindakan Karantina Ikan Paragraf 1 Umum Pasal 152
(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan pelaporan Pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal I45 dan Pasal 146, Pejabat Karantina lkan melakukan tindakan Karantina Ikan.
(2) Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemeriksaan;
b. pengasingan;
c. pengamatan;
d. perlakuan;
e. penahanan;
f. penolakan;
g. pemusnahan; dan
h. pembebasan.
(3) Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kategori risiko Media Pembawa HPIK.
(4) Kategori risiko Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibedakan menjadi:
a. risiko rendah;
b. risiko sedang; atau
c. risiko tinggi.
(5) Penentuan kategori risiko Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pcmerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Pemeriksaan Pasal 153
(1) Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (1) diawali dengan tindakan pemeriksaan.
(2) Tindakan REPUBLIK TNDONESIA (21 Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b. pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. Pasal 154
(1) Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengetahui:
a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan Karantina Ikan; dan
b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK dengan dokumen persyaratan Karantina Ikan. (21 Dokumen persyaratan Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berbentuk dokumen cetak atau dakumen elektronik. Pasal 155
(1) Pemeriksaan kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) huruf b dilakukan secara klinis, fisik, dan/atau laboratoris untuk mendeteksi HPIK dan mengetahui kondisi fisik Media Pembawa HPIK. (21 Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) huruf b dilakukan secara fisik, visual, dan/atau laboratoris untuk mengetahui Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan.
(3) Untuk keperluan pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan pengambilan contoh uji. (41 Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan contoh uji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 156
(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 dilakukan:
a. di atas alat angkut; dan/atau
b. setelah Media Pembawa HPIK diturunkan dari alat angkut. (21 Tindakan pemeriksaan terhadap Media Pembawa HPIK di atas alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila:
a. alat angkut hanya mengangkut Media Pembawa HPIK; dan/atau
b. Media Pembawa HPIK berasal dari atau Transit di negara yang terjadi wabah HPIK.
(3) Tindakan pemeriksaan terhadap Media Pembawa HPIK setelah diturunkan dari alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila tindakan pemeriksaan tidak memungkinkan dilakukan di atas alat angkut.
(4) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan di Tempat Pemasukan, Instalasi Karantina [kan, atau Tempat Lain.
(5) Tindakan pemeriksaan terhadap Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan herdasarkan Analisis Risiko.
(6) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Paragraf 3 Pengasingan dan Pengamatan Pasal 157
(1) Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I52 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan apabila dari hasil pemeriksaan Kesehatan lkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) huruf b, ternyata Media Pembawa HPIK diduga tertular HPIK. A
(2) Tindakan (21 Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Media Pembawa HPIK dapat dilakukan di atas alat angkut.
(3) Dalam hal tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan di atas alat angkut, tindakan pengasingan dan pengamatan dilakukan di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran, Instalasi Karantina [kan, atau Tempat Lain. (41 Selama tindakan pengasingan dan pengamatan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Karantina Ikan harus memasang segel Karantina Ikan.
(5) Selama tindakan pengasingan dan pengamatan s,:bagaimana dimaksud pada ayat (3) Media Pemba'*'a HPIK dilarang untuk:
a. dipindahtempatkan sebagian atau seluruhnya ke Tempat Lain;
b. dipindahtangankan sebagian atau seluruhnya dari Pemilik ke Pihak Lain; dan/atau
c. ditukar, diganti, atau dicampur dengan Media Pembawa HPIK dari jenis yang sama atau dari jenis yang lain. Pasal 158
(1) Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 157 ayat (1) dilakukan terhadap Media Pembawa HPIK untuk mencegah penularan HPIK. (21 Tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengamati lebih lanjut gejala klinis dan mendeteksi HPIK pada Media Pembawa HPIK selama tindakan pengasingan.
(3) Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko sedang atau risiko tinggi berdasarkan:
a. hasil Analisis Risiko; dan/atau
b. hasil pemeriksaan kesehatan lkan secara klinis, ditemukan gejala klinis HPIK atau diduga tertular HPIK.
(4) Jangka waktu yang dibutuhkan untuk melakukan tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L57 ayat (1) merupakan masa Karantina.
(5) Masa A REPUBLIK TNDONESIA
(5) Masa Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari.
(6) Masa Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang oleh Pejabat Karantina Ikan apabila tindakan pengamatan dan pemeriksaan belum selesai dilakukan. (71 Masa Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dihitung sejak Media Pembawa HPIK diserahkan oleh Pemilik kepada Pejabat Karantina Ikan sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan Karantina lkan. Paragraf 4 Perlakuan Pasal 159
(1) Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t52 ayat (2) huruf d, dilakukan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pengasingan, danf atau pengamatan ditemukan HPIK Golongan II. (21 Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyembuhkan, menyucihamakan, dan membebaskan Media Pembawa HPIK dari HPIK atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan/atau promotif. (3i 'Iindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Karantina lkan atau Pihak Lain.
(4) Dalam hal tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pihak Lain, wajib mendapat persetujuan Pejabat Karantina Ikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 5 Penahanan Pasal 160
(1) Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud Pasal L52 ayat (21 huruf e, dilakukan mengamankan Media Pembawa HPIK di pengawasan Pejabat Karantina Ikan. dalam untuk bawah A
(2) Tindakan REPUEUK INDONESIA (21 Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Media Pembawa HPIK diturunkan dari alat angkut.
(3) Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, lnstalasi Karantina Ikan, dan/atau Tempat Lain. (41 Selama Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penahanan, dilakukan pemasangan segel Karantina Ikan. Paragraf 6 Penolakan Pasal 161
(1) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf f dilakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran HPIK, gangguan kesehatan manusia, dan kerusakan sumber daya [kan. (21 Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK dilakukan ciengan diterbitkan surat penolakan.
(3) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPIK dilakukan dengan cara dikembalikan kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan Ikan.
(4) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang merupakan jenis yang dilarang Pengeluarannya, dilakukan dengan cara tidak diterbitkan sertifikat kesehatan Ikan.
(5) Terhadap Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diamankan dan berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Ikan untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perr.rndang-undan gan.
(6) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPIK yang Transit ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Transit antar Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. A
(7) Tindakan INDONESIA 92- (71 Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh PejabatKxantina lkan dan berkoordinasi dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. Paragraf 7 Pemusnahan Pasal 162 (U Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat l2l huruf g dilakukan terhadap Media Pembawa HPIK sehingga tidak mungkin lagr menjadi sumber penyebaran HPIK, tidak mengganggu kesehatan manusia, dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya Ikan. (21 Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, danf atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran HPIK serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya Ikan.
(3) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harrs memperhatikan prinsip kesejahteraan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. Pasal 163 (U Media Pembawa HPIK yang akan dikenai tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t62 ayat (1) berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Ikan setempat. (21 Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilaksanakan oleh Pejabat Karantina lkan setempat berdasarkan surat perintah pemusnahan dan harus disaksikan oleh pettrgas instansi lain yang terkait.
(3) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat {21dilakukan di Instalasi Karantina Ikan atau Tempat Lain di luar Tempat Pemasukan. (a) Dalam A REPUBUK INDONESIA
(4) Dalam hal tindakan pemusnahan dilakukan di Tempat Lain di luar Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah.
(5) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilaksanakan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah terbitnya surat perintah pemusnahan.
(6) Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berhak menuntut ganti rugi. (71 Pemilik yang tidak menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 164
(1) 'fcrhadap Pemasukan dan/atau Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang dikenai tindakan penahanan karena tidak diketahui Pemiliknya dilakukan tindakan pemusnahan dalam hal:
a. setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan [kan, Media Pembawa HPIK tertular HPIK; atau
b. setelah dilakukan pemeriksaan fisik, Media Pembawa HPIK busuk atau rusak. (21 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 165 Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf g terhadap Media Pembawa HPIK yang merupakan jenis yang dilindungi, harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya Ikan. Pasal 166
(1) Media Pembawa HPIK yang berupa sisa Pakan, bangkai Ikan, barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Ikan, dan sampah yang berupa sisa-sisa makanan yang mengandung bahan asal Ikan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut di bawah pengawasan Pejabat Karantina Ikan.
(2) Media A Bagian Keempat Tindakan Karantina terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 168 REPUBL|K INDONESIA (21 Media Pembawa HPIK berupa sisa makanan atau Produk Ikan yang tidak memenuhi persyaratan Karantina Ikan yang dibawa oleh penumpang ke Tempat Pemasukan harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina.
(3) Pemusnahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jika diperlukan tindakan pemusnahan terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di Tempat Pemasukan atau Tempat Lain. (41 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan. Paragraf 8 Pembebasan Pasal 167
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (21 huruf h, untuk Pemasukan Media Pembawa HPIK dilakukan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan. (21 Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I52 ayat (2) huruf h, untuk Pengeluaran Media Pembawa HPIK dilakukan dengan menerbitkan:
a. sertifikat kesehatan lkan untuk Media Pembawa HPIK berupa Ikan atau Produk lkan; atau
b. surat keterangan Media Pembawa Lain untuk Media Pembawa HPIK bempa Media Pembawa Lain.
(1) Berdasarkan pemberitahuan penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan pelaporan Pemilik Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan tindakan pemeriksaan Karantina Ikan. A
(2) Tindakan REPUBLIK INDONESTA
(2) Tindakan pemeriksaan Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan. Pasal 169
(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko rendah, sedang, dan tinggi berupa:
a. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b. pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. (21 Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap dokumen persyaratan Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Dokumen persyaratan Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa:
a. sertilikat kesehatan bagi lkan dan Produk Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf a;
b. surat keterangan Media Pembawa Lain yang relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3);
c. dokumen lain yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (4); dan
d. surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (5). (41 Dokumen persyaratan Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik. Pasal 170
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal L69 ayat (21, dokumen persyaratan dinyatakan belum seluruhnya dipenuhi dan/atau Pemilik menjamin dapat memenuhi seluruh dokumen persyaratan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penahanan.
(2) Pemenuhan A REPUBUK INDONESIA (21 Pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan.
(3) Setelah batas waktu tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir Pemilik Media Pembawa HPIK tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan. Pasal 171
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (21, seluruh dokumen dinyatakan lengkap, benar dan sah serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dilakukan pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. (21 Pemeriksaan kesehatan lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Media Pembawa HPIK kategori:
a. risiko rendah dilakukan secara fisik; .b. risiko sedang dilakukan secara fisik, klinis, dan/atau laboratoris; atau
c. risiko tinggi dilakukan secara fisik, klinis, dan laboratoris.
(3) Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara fisik, visual, danf atau laboratoris. (41 Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga sesuai kewenangannya i:erdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 172 REPUBLIK TNDONESIA Pasal L72
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2), seluruh dokumen dinyatakan lengkap, benar dan sah serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko rendah dilakukan pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan secara fisik di tempat pemasukan.
(2) Dalam hal pemeriksaan lisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan di tempat pemasukan, pemeriksaan fisik dilakukan di Instalasi Karantina Ikan atau Tempat Lain.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan lisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Media Pembawa HPIK tidak busuk atau tidak rusak, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Media Pembawa HPIK busuk atau rusak, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemusnahan. Pasal 173
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2), seluruh dokumen dinyatakan lengkap, benar dan sah serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko sedang dan tinggi dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan lkan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. (21 Pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara klinis, fisik, visual, dan/atau laboratoris.
(3) Dalam A FEPUEL|K INDONESIA
(3) Dalam hal pemeriksaan kesehatan [kan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Media Pembawa HPIK:
a. ditemukan gejala klinis HPIK, diduga tertular HPIK atau diduga tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu; danlatau
b. memerlukan waktu yang lama dalam pemeriksaan atau pengujiannya, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pengasin gan dan I atau pengamatan. (41 Tindakan pengasingan dan/atau pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Media Pembawa HPIK:
a. kategori risiko sedang dilakukan di Instalasi Karantina Ikan atau Tempat Lain; atau
b. kategori risiko tinggi dilakukan di atas alat angkut atau di Instalasi Karantina Ikan.
(5) Selama masa tindakan pengasingan dan f atau pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap Media Pembawa HPIK dilakukan pengambilan contoh uji untuk pemeriksaan kesehatan [kan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan secara laboratoris. Pasal 174
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu irangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (5), Media Pembawa HPIK ternyata:
a. tidak ditemukan HPIK atau ditemukan HPIK Golongan II dan setelah diberi perlakuan, Media Pembawa HPIK dapat disembuhkan;
b. tidak busuk atau tidak rusak; dan
c. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan.
(2) Dalam REPUBUK INDONESIA (21 Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan [kan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (5), Media Pembawa HPIK ternyata:
a. ditemukan HPIK atau setelah diberi perlakuan Media Pembawa HPIK tidak dapat disembuhkan dari HPIK Golongan II; atau
b. busuk atau rusak, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemusnahan.
(3) Dalam hal hasil uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (5), Media Pembawa HPIK ternyata tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan. Pasal 175
(1) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (3) dan Pasal 174 ayat (3), dilakukan dengan cara mengeluarkan Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Pengeluaran Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina lkan.
(3) Media Pembawa HPIK yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama masa penolakan, berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina lkan. (41 Pengeluaran Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Pemilik di bawah Pengawasan Pejabat Karantina Ikan.
(5) Dalam hal Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang dikenai penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dilaksanakan karena ketiadaan alat angkut, penolakan dapat diperpanjang masa waktunya.
(6) Perpanjangan masa waktu penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan persetujuan Pejabat Karantina Ikan. Pasal 176 A Pasal 176
(1) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari setelah jangka waktu penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (3) berakhir atau perpanjangan masa waktu penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (6) berakhir, Media Pembawa HPIK tidak segera dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terhadap Media Pembawa HPIK dapat dilakukan:
a. pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan; dan/atau
b. pemusnahan. (21 Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan Ikan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ternyata Media Pembawa HPIK:
a. tertular HPIK atau setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan disucihamakan dari HPIK Golongan II;
b. busuk atau rusak; dan/atau
c. tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemusnahan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan lkan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ternyata Media Pembawa HPIK dinyatakan:
a. tidak tertular HPIK atau setelah diberi perlakuan dapat disembuhkan dan disucihamakan dari HPIK Golongan II;
b. tidak busuk atau tidak rusak; dan
c. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, terhadap Media Pembawa HPIK dikuasai oleh negara. Pasal 177
(1) Media Pembawa HPIK yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemeriksaan. A
(2) Dalam Bagian Kelima Tindakan Karantina terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 178 REPUBUK INDONESIA
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ternyata Media Pembawa HPIK:
a. tertular HPIK atau setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan disucihamakan dari HPIK Golongan II;
b. busuk atau rusak; dan/atau
c. tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemusnahan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata Media Pembawa HPIK dinyatakan:
a. tidak tertular HPIK atau setelah diberi perlakuan dapat disembuhkan dan disucihamakan dari HPIK Golongan II;
b. tidak busuk atau tidak rusak; dan
c. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, terhadap Media Pembawa HPIK dikuasai oleh negara.
(1) Berdasarkan pelaporan Pemilik Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan tindakan pemeriksaan.
(2) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Karantina lkan.
(3) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b. pemeriksaan kesehatan Ikan. A
(4) Pemeriksaan -ro2- (41 Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
a. dokumen persyaratan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK dengan dokumen persyaratan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Dokumen persyaratan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, berupa:
a. dokumen yang dipersyaratkan negara tujuan yang diterbitkan oleh Karantina;
b. dokumen yang dipersyaratkan negara tujuan, yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga sesuai kewenangannya; dan/ atau
c. dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik. Pasal 179 Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (5), paling sedikit meliputi dokumen yang terkait dengan:
a. tindakan Karantina Ikan; dan/atau
b. pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Ikan PRG, SDG Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan/atau Ikan dilindungi. Pasal 18O
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (3) huruf a, dinyatakan:
a. dokumen lengkap, benar, dan sah, serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemeriksaan kesehatan [kan; b.dokumen A REPUBLIK TNDONESIA
b. dokumen tidak lengkap, tidak benar, tidak sah, dan/atau jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK tidak sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan; atau c dokumen lengkap, benar, dan sah, tetapi jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK tidak sesuai, terhadap Media Pembawa dikenai tindakan penolakan. (21 Pemeriksaan kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara fisik, klinis, dan/atau laboratoris.
(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Media Pembawa HPIK dinyatakan:
a. tidak tertular HPIK atau hama penyakit lkan tertentu yang dipersyaratkan di negara tujuan, dan tidak busuk atau tidak rusak, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan; atau
b. tertular HPIK atau hama penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan di negara tujuan, busuk atau rusak, terhadap Media Pembau'a HPIK dikenai tindakan penolakan. Pasal 181
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal L78 ayat (3) huruf a, Media Pembawa HPIK merupakan jenis yang dilarang pengeluarannya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terhadap iviedia Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan. (21 Terhadap Media Pembawa HPIK yang dikenai tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 182
(1) Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasal dari Instalasi Karantina Ikan, pemeriksaan kesehatan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (3) hurlf b, didasarkan pada status kesehatan Media Pembawa HPIK di Instalasi Karantina lkan. A
(2) Status EEPUBLTK INDONESIA (21 Status kesehatan Media Pembawa HPIK di Instalasi Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), <iidasarkan pada hasil monitoring dan surveilan HPIK atau Hama Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan.
(3) Status kesehatan Media Pembawa HPIK di lnstalasi Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menjadi:
a. tertular atau tidak bebas HPIK atau Hama Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan; atau
b. tidak tertular atau bebas HPIK atau Hama Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan.
(4) Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan status kesehatan Media Pembawa HPIK:
a. tidak tertular atau bebas HPIK atau Hama Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan, terhadap Media Pembawa HPIK dilakukan tindakan pembebasan; atau
b. tertular atau tidak bebas HPIK atau Hama Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan, terhadap Media Pembawa HPIK dilakukan tindakan penolakan. Pasal 183
(1) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 180 ayat (3) huruf b, Pasal 181 ayat (1), atau Pasal 182 ayat (41 huruf b, dilakukan dengan cara dikembalikan kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan Ikan. (21 Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (3) huruf a atau Pasal 182 ayat (4) huruf a dilakukan dengan menerbitkan sertifikat kesehatan lkan. Bagian EEPUBLIK INDONESTA Bagian Keenam Tindakan Karantina terhadap Pengeluaran dan/atau Pemasukan Media Pembawa HPIK dari Suatu Area ke Area Lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Paragraf 1 Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari Suatu Area ke Area Lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia Pasal 184
(1) Berdasarkan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1), terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari suatu Area ke Area lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia, Pejabat Karantina lkan melakukan tindakan pemeriksaan. (21 Tindakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b. pemeriksaan kesehatan Ikan.
(3) Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan terhaclap dokumen persyaratan Pengeluaran Media Pembawa HPIK. (41 Dokumen persyaratan Pengeluaran Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik. Pasal 185
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf a, apabila dinyatakan lengkap, benar, dan sah serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK kategori:
a. risiko rendah, dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan lkan secara fisik; A
b. risiko REPUBLTK INDONESIA
b. risiko sedang, dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan lkan secara fisik, klinis, dan/atau laboratoris; atau
c. risiko tinggi, dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan lkan secara fisik, klinis, dan laboratoris. (21 Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (2) huruf a dinyatakan tidak lengkap, tidak benar, tidak sah, atau tidak sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan.
(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan lkan secara fisik terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan:
a. tidak busuk atau tidak rusak, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan; atau
b. busuk atau rtrsak, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan.
(4) Terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berdasarkan pemeriksaan kesehatan Ikan:
a. secara fisik, dinyatakan tidak busuk atau tidak rusak dan secara klinis, tidak tertular, atau bebas HPIK, dikenai tindakan pembebasan; atau
b. secara fisik, dinyatakan busuk atau rusak, dikenai tindakan penolakan.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan Ikan secara klinis, Media Pembawa HPIK kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diduga tertular atau tidak bebas HPIK, terhadap Media Pembawa [{PIK dilakukan pemeriksaan kesehatan lkan secara laboratoris.
(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan lkan secara laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Media Pembawa HPIK dinyatakan:
a. tidak tertular atau bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan; atau
b. tertular atau tidak bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan.
(7) Berdasarkan REPUBLIK INDONESTA -to7- (71 Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan lkan secara f,rsik, klinis, dan laboratoris terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinyatakan:
a. tidak busuk atau tidak rusak; dan
b. tidak tertular atau bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan.
(8) Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan Ikan secara fisik, klinis, dan laboratoris terhadap Media Pembawa HPIK kategori risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinyatakan:
a. busuk atau rusak; atau
b. tertular atau tidak bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan. Pasal 186
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (21 huruf a, Media Pembawa HPIK merrrpakan jenis yang dilarang pengeluarannya antarArea di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikenai tindakan penolakan.
(2) Terhadap Media Pembawa HPIK yang dikenai tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 187 (i) Pengeluaran Media Pembawa HPIK antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasal dari Instalasi Karantina Ikan, pemeriksaan kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 184 ayat (2) huruf b, didasarkan pada status kesehatan Media Pembawa HPIK di Instalasi Karantina lkan. Status kesehatan Media Pembawa HPIK di Instalasi Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada hasil monitoring dan surveilan HPIK. A (2)
(3) Status Paragraf 2 Pemasukan Media Pembawa HPIK dari Suatu Area ke Area Lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 188 REPUBLIK INDONESTA
(3) Status kesehatan Media Pembawa HPIK di Instalasi Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menjadi:
a. tertular atau tidak bebas HPIK; atau
b. tidak tertular atau bebas HPIK. (41 Pengeluaran Media Pembawa HPIK antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan status kesehatan Media Pembawa HPIK:
a. tertular atau tidak bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan; atau
b. tidak tertular atau bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan.
(1) Berdasarkan pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1), terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pejabat Karantina Ikan melakukan tindakan pemeriksaan. (21 Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan:
a. dokumen tidak lengkap, tidak benar, dan tidak sah atau jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK tidak sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penahanan; atau
b. dokumen lengkap, benar, dan sah serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan. {4) Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling iama 3 (tiga) hari kerja. A
(5) Apabila BLIK INDONESIA
(5) Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Media Pembawa HPIK tidak dilengkapi dokumen persyaratan, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan.
(6) Media Pembawa HPIK yang dikenai tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan surat penolakan. (71 Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Media Pembawa HPIK tidak dikirim kembali ke Area asal, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pemusnahan.
(8) Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Media Pembawa HPIK mempakan jenis yang dilarang dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan.
(9) Media Pembawa HPIK yang dikenai tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Pasal 189 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Tindakan Karantina Ikan terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian A Bagian Ketujuh Tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa HPIK melalui Pelabuhan Penyeberangan Pasal 19O
(1) Setiap Pengeluaran Media Pembawa HPIK melalui pelabuhan penyeberangan, Pemilik wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki sertifikat kesehatan Ikan dari Area asal; dan
b. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK paling lambat sebelum keberangkatan. (21 Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah ditetapkan sebagai Tempat Pengeluaran;
(3) Berdasarkan pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejabat Karantina lkan di Tempat Pengeluaran melakukan tindakan pemeriksaan. (41 Tindakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berrrpa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen dinyatakan lengkap, benar, dan sah, serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK diizinkan untuk dilalulintaskan. Pasal 191
(1) Setiap Pemasukan Media Pembawa HPIK melalui pelabuhan penyeberangan, Pemilik wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki sertifikat kesehatan Ikan dari Area asal; dan
b. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPII( paling lambat pada saat kedatangan. (21 Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harrrs sudah ditetapkan sebagai Tempat Pemasukan.
(3) Berdasarkan pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejabat Karantina lkan di pelabuhan penyeberangan melakukan tindakan pemeriksaan.
(4) Tindakan A BLIK INDONESIA
(4) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa tindakan perneriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen dinyatakan lengkap, benar, dan sah, serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan pembebasan.
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen tidak lengkap, tidak benar, dan tidak sah, serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK tidak sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penahanan. (71 Pemilik yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 192
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen, Media Pembawa HPIK belum dilengkapi sertifikat kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19O ayat (1) huruf a, terhadap Media Pembawa HPIK dilakukan tindakan Karantina Ikan di pelabuhan penyeberangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina Ikan di pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Kedelapan Tindakan Karantina terhadap Media Pembawa HPIK melalui Penyelenggara Pos Pasal 193
(1) Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK ke dan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemasukan dan/atau Pengeluaran dari satu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melalui Penyelenggara Pos, dikenai tindakan Karantina lkan. A
(2) Penyelenggara EEPUBLIK INDONESIA -tt2- {21 Penyelenggara pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai kuasa Pemilik dalam pengurusan Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPIK di instansi terkait. Pasal 194 (U Setiap Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1), wajib dilaporkan dan diserahkan oleh Penyelenggara Pos atas nama Pemilik kepada Pejabat Karantina Ikan setibanya di Tempat Pemasukan atau Tempat Pengeluaran. (21 Berdasarkan pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Karantina Ikan melakukan tindakan Karantina lkan.
(3) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang mengangkut Media Pembawa HPIK yang belum dikenai tindakan Karantina Ikan atau belum memenuhi persyaratan Karantina lkan.
(4) Penyelenggara Pos berkewajiban menyediakan prasarana untuk pelaksanaan tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa yang dikirimkan melalui Penyelenggara Pos.
(5) Dalam menyediakan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyelenggara Pos berkonsultasi dengan Pejabat Karantina lkan. (6) Penyelenggara Pos yang tidak melaporkan dan menyerahkan Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPIK atas nama Pemilik kepada Pejabat Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa HPIK melalui Penyelenggara Pos diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. (7t A Bagian REPUBLTK TNDONESIA Bagian Kesembilan Tindakan Karantina Ikan dalam Hal Tertentu Paragraf 1 Tindakan Karantina Ikan di Luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran Pasal 195
(1) Tindakan Karantina Ikan di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dilakukan:
a. di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. (21 Tindakan Karantina Ikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan di negara asal dan/atau negara Transit.
(3) Tindakan Karantina lkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan di:
a. Instalasi Karantina Ikan; dan/atau
b. Tempat Lain. (41 Untuk dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan Tindakan Karantina Ikan, Instalasi Karantina Ikan dan Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi syarat dan ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 196
(1) Tindakan Karantina lkan di negara Asal dan latau negara Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2), dilakukan dalam hal Pemasukan Media Pembawa HPIK memiliki risiko tinggi terhadap masuknya HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Tindakan Karantina di negara asal dan/atau negara Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyertakan persetujuan dari otoritas Karantina di negara Asal dan/atau negara Transit dan setelah mendapat pertimbangan berdasarkan penilaian Pejabat Karantina Ikan.
(3) Hasil -tt4-
(3) Hasil Penilaian Pejabat Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hams berdasarkan persyaratan teknis.
(4) Pejabat Karantina yang berwenang di negara asal atau negara Transit diberitahu sebelum menugasi Pejabat Karantina Ikan melakukan penilaian.
(5) Pemasukan Media Pembawa HPIK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai tindakan penolakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 197 (U Tindakan Karantina Ikan untuk Pengeluaran Media Pembawa HPIK di luar Tempat Pengeluaran dilakukan di:
a. Instalasi Karantina lkan; dan/atau
b. Tempat Lain. (21 Tindakan Karantina Ikan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. untuk memperkecil risiko penyebaran HPIK;
b. untuk kelancaran arus barang;
c. unttrk memenuhi persyaratan negara tujuan; dan/atau
d. berdasarkan penilaian Pejabat Karantina lkan, dinilai lebih efektif dan efisien. Pasal 198 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) dan Pasal 197 ayat (1) diahrr dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Tindakan Karantina Ikan terhadap Ikan Organik Pasal 199 (l) Tindakan Karantina Ikan terhadap Ikan Organik dilakukan dengan ketentuan:
a. Pemasukan atau Pengeluaran Ikan Organik hanya untuk keperluan tugas kedinasan dan hanrs dikonsultasikan dengan Pejabat Karantina lkan; dan A
b. Ikan Paragraf 3 Tindakan Karantina Ikan terhadap Pemasukan Media Pembawa yang Ditolak Negara atau Area T\rjuan Pasal 200 REPUBUK INDONESIA
b. Ikan Organik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilarang dibudidayakan selama bertugas di luar kesatuan atau tempat asalnya.
(2) Pemasukan atau Pengeluaran lkan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Pasal 149, dan Pasal 15O.
(3) Pemasukan atau Pengeluaran Ikan Organik yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dikenai tindakan pembebasan.
(4) Pemasukan atau Pengeluaran lkan Organik yang tidak nremenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dikenai tindakan penolakan.
(1) Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK karena tidak memenuhi persyaratan Karantina yang ditetapkan oleh negara tujuan dan/atau alasan lain, dilakukan tindakan Karantina Ikan. (21 Pemilik harus melaporkan kepada Pejabat Karantina Ikan di Tempat Pemasukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kedatangan Media Pembawa HPIK di Tempat Pemasukan.
(3) Dalam hal Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK yang ditolak di negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menggunakan alat angkut darat, Pemilik wajib melaporkan kepada Pejabat Karantina Ikan paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa HPIK di Tempat Pemasukan.
(4) Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, harus disertai surat keterangan penolakan dari negara tujuan.
(5) Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan melalui Tempat Pemasukan atau melalui Tempat Pengeluaran pada saat Media Pembawa HPIK dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. A
(6) Sertifikat
(6) Sertilikat Kesehatan yang menyertai Media Pembawa HPIK pada waktu Pengeluaran dapat dipergunakan sebagai persyaratan Pemasukan Karantina lkan. (71 Pemilik yang tidak melaporkan Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK yang ditolak di negara tduan kepada Pejabat Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina Ikan terhadap Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK yang ditolak negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 201 (U Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK yang ditolak di Area tujuan dilakukan tindakan Karantina Ikan. (21 Pemilik wajib melaporkan Media Pembawa HPIK yang ditolak, kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa HPIK.
(3) Sertifikat Kesehatan dan dolermen lain yang menyertai Media Pembawa HPIK pada saat Pengeluaran dan surat penolakan dari Area tujuan, berlalm sebagai persyaratan Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK. (4) Pemilik yang tidak melaporkan Media Pembawa HPIK yang ditolak kepada Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan terhadap Pemasukan kembali Media Pembawa HPIK yang ditolak Area tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. (s) Paragraf 4 Tindakan Karantina Ikan terhadap Barang Bawaan Pasal 2O2 Media Pembawa HPIK yang berasal dari negara, Area, atau tempat yang tidak terlarang, atau bukan merupakan jenis Media Pembawa HPIK yang dilarang dapat dibawa sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri. A (1)
(2) Setiap EEPUBLII( INDONESIA -tt7- (21 Setiap Orang yang membawa Media Pembawa HPIK sebagai barang bawaan wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina Ikan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan atau sebelum keberangkatan di Tempat Pengeluaran.
(3) Terhadap Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (L), pelaporan dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dikenai tindakan Karantina Ikan. (41 Pemasukan Media Pembawa HPIK sebagai Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa Ikan hidup ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak merupakan jenis yang dilarang Pemasukannya ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak merupakan jenis atau strainf varietas lkan baru;
c. tidak berasal dari negara yang sedang terkena wabah HPIK;
d. tidak untuk diperdagangkan; dan
e. tidak berasal dari negara yang memiliki penyakit Ikan baru. Setiap Orang yang tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan terhadap Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. (6) Paragraf 5 Tindakan Karantina lkan dalam Keadaan Darurat Pasal 203 (l) Dalam hal alat angkut yang memuat Media Pembawa HPIK karena keadaan darurat diharuskan untuk merapat atau mendarat bukan di Tempat Pemasukan yang dituju, penanggung jawab alat angkut hanrs segera melaporkan kepada Pejabat Karantina Ikan atau petugas instansi pemerintah terdekat. (s) A
(2) Pejabat (21 Pejabat Karantina lkan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tindakan Karantina.
(3) Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dibongkar atau diturunkan dari alat angkut sebelum diizinkan oleh Pejabat Karantina Ikan, kecuali karena alasan yang memaksa.
(4) Alasan yang memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit mengenai:
a. kondisi atau keadaan Media Pembawa HPIK membahayakan keselamatan penumpang dan/atau membahayakan alat angkut; atau
b. kondisi atau keadaan alat angkut yang membahayakan Media Pembawa HPIK. Paragraf 6 Tindakan Karantina lkan oleh Pihak Lain Pasal 204
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa HPIK yang dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan dapat dilakukan danlatau dibantu oleh Pihak Lain atas persetujuan dan di bawah Pengawasan Pejabat Karantina lkan.
(2) Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan kesehatan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, dan/atau pemusnahan.
(3) Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan di:
a. Instalasi Karantina Ikan; dan/atau
b. Tempat Lain di luar Instalasi Karantina lkan.
(4) Instalasi Karantina lkan dan Tempat Lain di luar Instalasi Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan hurrrf b, merupakan lnstalasi Karantina lkan dan Tempat Lain yang telah ditetapkan sebagai tempat untuk melakukan tindakan Karantina Ikan.
(5) Pihak Lain yang melakukan tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. A Paragraf7 Paragraf 7 Tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa HPIK yang Dipemntukkan sebagai Bantuan Penanggulangan Bencana Pasal 205
(1) Pemasukan Media Pembawa HPIK yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan Ikan dari negara asal, dilakukan tindakan Karantina Ikan berupa pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. (21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila Media Pembawa HPIK berasal dari negara yang tidak terjadi wabah HPIK.
(3) Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berlaku bagi Pemasukan Media Pembawa HPIK yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana yang berasal dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina lkan terhadap Media Pembawa yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 8 Tindakan Karantina Ikan terhadap Orang, Alat Angkut, Peralatan, Air, atau Pembungkus Pasal 206
(1) Terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pernbungkus yang diketahui atau diduga terkontaminasi atau berpotensi membawa HPIK, dapat dikenai tindakan Karantina lkan. A
(2) Tindakan -r20- (21 Tindakan Karantina lkan terhadap air atau pembungkus yang diduga berpotensi membawa HPIK, dikenai tindakan pemusnahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 9 Tindakan Karantina terhadap Media Pembawa untuk Pameran, Sirkus, dan/atau Kontes Pasal 2O7
(1) Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersifat sementara untuk pameran, sirkus, danf atau kontes dilakukan apabila Media Pembawa HPIK tidak berasal dari negara yang terjadi wabah HPIK. (21 Pemasukan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148.
(3) Pemasukan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai tindakan pemeriksaan berupa: a" pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b. pemeriksaan kesehatan secara klinis dan/atau laboratoris. (41 Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan di Tempat Pemasukan, Instalasi Karantina Ikan, dan/atau Tempat Lain di luar Instalasi Karantina Ikan, di tempat penyelenggaraan pameran, sirkus, dan/atau kontes.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan:
a. dokumen tidak lengkap, tidak benar, tidak sah atau jenis dan jumlah Media Pembanna HPIK tidak sesuai; dan/atau
b. menunjukkan gejala klinis tertular atau tidak bebas HPIK, terhadap Media Pembawa HPIK dikenai tindakan penolakan. Pasal2O8 A -L2t- Pasal 2O8 Pengeluaran kembali Media Pembawa HPIK yang dimasukkan untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (U berlaku ketentuan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 209
(1) Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang bersifat sementara untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berlaku ketentuan Pengeluaran Media Pembawa HPIK. l2l Pemasukan Kembali Media Pembawa HPIK yang bersifat sementara untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (U berlaku ketentuan Pemasukan Media Pembawa HPIK.
(3) Pemasukan Kembali Media Pembawa HPIK untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat menggunakan sertifikat kesehatan Ikan pada saat Media Pembawa HPIK dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 21O Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa HPIK yang lalu lintasnya bersifat sementara untuk pa.meran, sirkus, dan/atau kontes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OT sampai dengan Pasal 2O9 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. A Paragraf 10 REPUBL|K INDONESTA -t22- Paragraf 1O Tindakan Karantina lkan di Lintas Batas Negara Pasal 21 1
(1) Tindakan Karantina Ikan di lintas batas negara dibedakan untuk:
a. tindakan Karantina Ikan terhadap perdagangan perbatasan; dan
b. tindakan Karantina Ikan terhadap perdagangan umum. (21 Tindakan Karantina Ikan terhadap perdagangan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang memenuhi ketentuan perdagangan perbatasan.
(3) Perdagangan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut. (41 Perdagangan perbatasan hanya dapat dilakukan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah perdagangan perbatasan. Pasal2l2 (i) Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK dalam rangka perdagangan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lI ayat (1) huruf a harrrs memenuhi kriteria:
a. dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat perbatasan;
b. dilakukan oleh pelintas batas yang memiliki identitas pelintas batas; dan
c. tidak melebihi batas nilai maksimal yang ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Media Pembawa HPIK yang dilalulintaskan sebagai perdagangan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dari persyaratan melengkapi sertifikat kesehatan Ikan, baik untuk Pemasukan atau Pengeluaran. A
(3) Pelintas (4) (s) (6) BLIK INDONESIA
(3) Pelintas batas yang memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa HPIK dalam rangka perdagangan perbatasan, wajib melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan., Berdasarkan pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Karantina lkan melakukan tindakan Karantina Ikan dan pengawasan dan/ atau pengendalian. Pelintas batas yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina Ikan dalam rangka perdagangan perbatasan diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 213
(1) Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang tidak memenuhi ketentuan perdagangan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lt ayat (1) huruf b, dikategorikan perdaganga.n umum. Tindakan Karantina lkan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang merupakan perdagangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai tindakan Karantina Ikan. (U Transit Media Pembawa HPIK dan Transit alat angkut hanya diperbolehkan apabila dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan. (2t Paragraf 1 1 Tindakan Karantina Ikan terhadap Transit Media Pembawa HPIK dan Transit Alat Angkut Pasal 214 A
(2) Penanggung -L24- (21 Penanggung jawab alat angkut yang melakukan Transit Media Pembawa HPIK dan Transit alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kedatangan alat angkut kepada Pejabat Karantina lkan setempat sebelum kedatangan alat angkut untuk dilakukan tindakan Karantina Ikan.
(3) Pemilik yang melakukan Transit Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan cian menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina lkan setempat pada saat kedatangan untuk dilakukan tindakan Karantina Ikan.
(4) Selama Transit Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina Ikan.
(5) Penanggung jawab alat angkut yang melakukan Transit Media Pembawa HPIK dan Transit alat angkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan Pemilik yang melakukan Transit Media Pembawa HPIK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi a.dministratif.
(6) Sanksi administratif bagi Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPIK dan Transit alat angkut dan Pemilik yang melakukan Transit Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPIK. (71 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender. (B) Apabila setelah 2 (dua) kali peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (71 berakhir, penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPIK belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b. A
(9) Pengenaan REPUBUK INDONESIA
(9) Pengenaan sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan pengangkutan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dapat dikenai langsung, dalam hal penanggung jawab alat angkut pernah dikenai sanksi administratif larangan sementara kegiatan mengangkut Meciia Pembawa HPIK.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 2 15
(1) Pembongkaran dan/atau pemuatan Media Pembawa HPIK dari dan ke atas alat angkut dalam rangka Transit, serta pemindahan Media Pembawa HPIK yang telah diturunkan dari atas alat angkut atau dari satu tempat ke Tempat Lain di Tempat Pemasukan, Tempat Pengeluaran atau tempat I'ransit, dilakukan atas persetujuan dan di bawah pengawasan Pejabat Karantina lkan. (21 Pengawasan terhadap Media Pembawa HPIK pada saat Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sejak saat Media Pembawa HPIK tiba di Tempat Pemasukan atau Tempat Pengeluaran sampai dengan diberangkatkan ke Area tujuan.
(3) Terhadap Media Pembawa HPIK yang memerlukan penanganan khusus, penggantian dan/atau perbaikan kemasan, dapat dilakukan di dalam atau di luar Tempat Pemasukan atau Tempat Pengeluaran. (41 Penanganan khusus, penggantian dan/atau perbaikan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harrrs mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan Pejabat Karantina Ikan. Pasal 216
(1) Penanggung jawab alat angkut yang melakukan Transit alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (21, dilarang menurunkan Media Pembawa HPIK dari alat angkut yang sedang Transit tanpa persetujuan Pejabat Karantina lkan. A
(2) Penanggung -t26- (21 Penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal217 Terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Transit di Tempat Pengeluaran, dapat dilakukan tindakan Karantina Ikan di tempat Transit, sesuai persyaratan negara tujuan. Paragtaf t2 Tindakan Karantina lkan terhadap Barang yang Ditahan Pasal 218
(1) Untuk mencegah menyebarnya HPIK, Pejabat Karantina Ikan berwenang melaksanakan tindakan Karantina Ikan terhadap Media Pembawa HPIK yang berstatus sebagai barang yang ditahan oleh instansi lain atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan sebelum diserahkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang. (21 Pelaksanaan tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi dengan pejabat atau instansi yang menangani perkara peradilan Media Pembawa HPIK.
(3) Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dapat berupa tindakan pemeriksaan kesehatan dan/atau pemusnahan.
(4) Dalam hal hasil tindakan pemeriksaan kesehatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Media Pembawa HPIK tertular atau tidak bebas HPIK, Pejabat Karantina Ikan menerbitkan rekomendasi kepada pejabat atau instansi yang menangani perkara peradilan Media Pembawa HPIK untuk melakukan tindakan pemusnahan.
(5) Berdasarkan rekomendasi Pejabat Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi yang menangani perkara peradilan Media Pembawa HPIK melakukan tindakan pemusnahan di bawah pengawas€ul Pejabat Karantina lkan.
(6) Dalam A REPUBLIK INDONESIA (6) Dalam hal instansi yang menangani perkara peradilan Media Pembawa HPIK tidak dapat melakukan pemusnahan, tindakan pemusnahan dapat dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan. Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Media Pembawa HPIK tidak tertular atau bebas HPIK, Pejabat Karantina lkan menerbitkan keterangan bahwa Media Pembawa HPIK bebas HPIK. Pasal 219 Dalam hal tindakan Karantina berupa pemusnahan .sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), maka berita acara pemusnahan dapat dijadikan sebagai barang bukti. Bagian Kesepuluh Pengawasan dan/atau Pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Ikan Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik lkan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan Ikan Dilindungi Paragraf L Umum Pasal 22O (U Selain dilakukan Tindakan Karantina Ikan, Pemasukan dan/atau Pengeluaran Media pembawa HPIK yang berupa Pangan, Pakan, Ikan Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan Ikan dilindungi dilakukan Pengawasan dan/ atau pengendalian. (21 Pelaksanaan Pengawasan dan/atau pengendalian Pemasukan dan Pengeluaran terhadap Media Pembawa HPIK yang berupa Pangan, Pakan, Ikan PRG, SDG lkan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan Ikan dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilakukan:
a. di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran;
b. terintegrasi dengan tindakan Karantina Ikan;
c. oleh Pejabat Karantina Ikan dan/atau pejabat lainnya; dan
d. sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
(3) Pengawasan (71 A REPUBLIK INDONESTA -t28-
(3) Pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., terintegrasi dengan tindakan Karantina Ikan berupa pemeriksaan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan. (41 Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
(5) Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41, dilakukan untuk mengetahui:
a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan yang diamanatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa Ikan yang berupa Pangan, Pakan, Ikan PRG, SDG Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan Ikan dilindungi dengan dokumen persyaratan Pengawasan; dan
c. keutuhan dan kondisi kemasan, serta label.
(6) Dalam hal tertentu, terhadap Media Pembawa HPIK berrrpa Pangan, Pakan, Ikan PRG, SDG Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan Ikan dilindungi dapat cirlakukan pengambilan sampel untuk Pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium. Paragraf 2 Pengawasan dan/atau Pengendalian terhadap Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Pasal22t
(1) Pengawasan dan/atau Pengendalian terhadap Keamanan Pangan dan Mutu Pangan pada Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan.
(2) Pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terintegrasi dengan tindakan Karantina lkan. A Pasal222 REPUBUK INDONESIA -t29- Pasal 222
(1) Pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Keamanan Pangan dan Mutu Pangan pada Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antar-Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
(2) Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan untuk mengetahui:
a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK berupa Pangan dengan dokumen persyaratan Pengawasan; dan
c. keutuhan dan kondisi Kemasan, serta label.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen lengkap, benar, sah dan sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK berupa Pangan dilakukan tindakan Karantina Ikan untuk pemeriksaan kesehatan Media Pembawa HPIK. (41 Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen tidak lengkap, tidak benar, tidak sah atau jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK tidak sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK berupa Pangan dilakukan tindakan penolakan. Pasal 223 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengawasan danTatau pengendalian terhadap Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22L dan Pasal222 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. A Paragraf3. . REPUBUK INDONESTA Paragraf 3 Pengawasan dan/atau Pengendalian terhadap Keamanan Pakan dan Mutu Pakan Pasal 224
(1) Pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Keamanan Pakan dan Mutu Pakan pada Pemasukan Media Pembawa HPIK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan. (21 Pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Keamanan Pakan dan Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terintegrasi dengan Tindakan Karantina Ikan. Pasal 225
(1) Pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Keamanan Pakan dan Mutu Pakan pada Pengeluaran Media Pembawa HPIK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antar-Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen. (21 Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan untuk mengetahui:
a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK berupa Pakan dengan dokumen persyaratan Pengawasan; dan
c. keutuhan dan kondisi Kemasan, serta label.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen lengkap, benar, sah dan sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK berupa Pakan dilakukan tindakan Karantina Ikan untuk pemeriksaan kesehatan Media pembawa HPIK.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen tidak lengkap, tidak benar, tidak sah atau jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK tidak sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK berupa Pakan dilakukan tindakan penoiakan. Pasal226 REPUBLIK INDONESTA Pasal 226 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengawasan dan/at-au pengendalian terhadap Keamallan Pakan dan Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 dan Pasal225 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 4 Pengawasan Media Pembawa HPIK berupa Ikan Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Invasif dan lkan Dilindungi Pasal 227
(1) Pengawasan Media Pembawa HPIK berupa Ikan PRG, SDG Ikan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Invasif, dan Ikan clilindungi terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPIK ke dan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antar-Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
(2) Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan atau Pejabat Lainnya untuk mengetahui:
a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPIK berupa Ikan PRG, SDG Ikan, Agensia Hayati, lkan Jenis Invasif dan Ikan dilindungi dengan dokumen persyaratan Pengawasan; dan
c. keutuhan dan kondisi kemasan, serta label. Pasal 228
(1) Dalam hal pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (l) dilakukan oleh Pejabat Karantina Ikan, dan hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap, benar, sah dan sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK berupa lkan PRG, SDG ikan, Agensia Hayati, lkan Jenis Invasif dan Ikan dilindungi, dilakukan tindakan Karantina Ikan untuk pemeriksaan kesehatan Media pembawa HPIK.
(2) Dalam A -r32- (21 Dalam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (1), dinyatakan tidak lengkap, tidak benar, tidak sah atau tidak sesuai, terhadap Media Pembawa HPIK berupa Ikan PRG, SDG lkan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Invasif dan Ikan dilindungi, dilakukan tindakan penolakan.
(3) Dalam hal pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (ll dilakukan oleh Pejabat Lainnya, dan hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap, benar, sah dan sesuai, Pejabat Lainnya menyampaikan surat keterangan hasil pengawasan pembebasan kepada Pejabat Karantina [kan.
(4) Daiam hal hasil pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (1), dinyatakan tidak lengkap, tidak benar, tidak sah atau tidak sesuai, Pejabat Lainnya menyampaikan surat keterangan hasil pengawasan penolakan kepada Pejabat Karantina lkan.
(5) Berdasarkan surat keterangan hasil pengawasan dari Pejabat Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41, Pejabat Karantina Ikan:
a. melakukan tindakan Karantina lkan untuk pemeriksaan kesehatan Media pembawa HPIK; atau
b. melakukan tindakan penolakan. Pasal 229 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan danf atau pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Ikan PRG, SDG [kan, Agensia Hayati, Ikan Jenis Asing Invasif, dan Ikan dilindungi, diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian A REPUBLIK TNDONESIA Bagian Kesebelas Dokumen Tindakan Karantina dan Segel Karantina lkan Paragraf 1 Jenis, Bentuk, dan Tata Cara Penerbitan Dokumen Tindakan Karantina Ikan Pasal 23O
(1) Setiap tindakan Karantina lkan diterbitkan dokumen tindakan Karantina lkan oleh Pejabat Karantina lkan. l2l Dokumen tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. dokumen akhir tindakan Karantina lkan; dan
b. dokumen proses tindakan Karantina [kan.
(3) Dokumen tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik.
(4) Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(5) Penerbitan dokumen tindakanKarantina Ikan berupa:
a. dokumen akhir tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, diterbitkan oleh Pejabat Karantina [kan; dan
b. dokumen proses tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, diterbitkan oleh:
1. Pejabat Karantina Ikan;
2. pejabat lainnya selaku kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk; atau
3. pejabat lainnya selaku pejabat fungsional sesuai kewenangannya. (6i l'ata cara penyampaian dokumen akhir tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat dilakukan secara manual atau elektronik. (71 Dokumen tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a wajib disampaikan kepada Pemilik. A
(8) Pejabat REPUBL|K INDONESTA -r34-
(8) Pejabat Karantina Ikan yang tidak menyampaikan dokumen tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (41 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan dokumen tindakan Karantina Ikan diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Jenis, Bentuk, dan Tata Cara Penerbitan Segel Karantina Ikan Pasal 231
(1) Dalam rangka pengamanan Media Pembawa HPIK selama atau setelah pelaksanaan tindakan Karantina lkan dilakukan pemasangan segel Karantina Ikan oleh Pejabat Karantina lkan. (2j Pemasangan segel Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. kelancaran pelaksanaan tindakan Karantina lkan dan Pengawasan dan/atau pengendalian; dan latau
b. penegakan hukum.
(3) Kelancaran pelaksanaan tindakan Karantina Ikan dan Pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a berupa pemasangan segel Karantina Ikan selama atau setelah selesainya tindakan Karantina lkan dan Pengawasan dan/atau pengendalian.
(4) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa pemasangan segel Karantina Ikan dalam. rangka pengamanan barang bukti hasil penindakan, dan/atau penyidikan terhadap pelanggaran di bidang perkarantinaan ikan.
(5) Pemasangan segel Karantina Ikan oleh Pejabat Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengunci dan/atau melekatkan tanda pengaman. A
(6) Segel BUK INDONESIA
(6) Segel Karantina lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat terbuat dari kertas, plastik, logam, lak, dan/atau bahan lainnya dengan bentuk tertentu berupa lembaran, pita, kunci, kancing, dan/atau bentuk lainnya yang dilengkapi dengan piranti elektronik atau nonelektronik. Pasal 232 (U Setiap Orang dilarang membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau memsak segel Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1), tanpa izin dari Pejabat Karantina Ikan. {21 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga,n.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan segel Karantina Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23L diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan hrgas pemerintahan di bidang Karantina. BAB VI KARANTINA TUMBUHAN Bagran Kesatu Pelaporan dan Penyerahan Media Pembawa OPTK Pasal 233
(1) Setiap Orang yang melakukan Pemasukan atau Pengeluaran wajib menyampaikan laporan Pemasukan atau laporan Pengeluaran dan penyerahan Media Pembawa OPTK kepada Pejabat Karantina Tumbuhan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (21 Laporan Pemasukan atau Laporan Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (U paling sedikit memuat:
a. dokumen persyaratan; dan
b. keterangan Media Pembawa OPTK.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (U disampaikan secara daring.
(4) Penyampaian A REPUBL|K INDONESIA (41 Penyampaian laporan Pemasukan dan penyerahan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Pemasukan Media Pembawa OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lambat 1 (satu) hari setelah tiba di Tempat Pemasukan; atau
b. Pemasukan Media Pembawa OPTK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan.
(5) Penyampaian laporan Pengeluaran dan penyerahan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sebelum dimuat ke alat angkut di Tempat Pengeluaran. Pasal 234
(1) Pejabat Karantina T\rmbuhan setelah menerima laporan, melakukan analisis laporan. (21 Analisis laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan Media Pembawa OPTK yang dikenai:
a. tindakan Karantina Tfrmbuhan;
b. Pengawasan; atau
c. tindakan Karantina T\rmbuhan dan Pengawasan. Pasal 235
(1) Dalam hal berdasarkan hasil analisis laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (1) ternyata Media Pembawa OPTK:
a. tidak termasuk Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; dan
b. tidak tergolong Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan Liar atau T\rmbuhan Langka yang dikenai Pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dikenai tindakan Karantina T\rmbuhan dan Pengawasan. A
(2) Terhadap REPUBUK INDONESIA -t37- (21 Terhadap Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Karantina Tumbuhan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Media Pembawa OPTK tidak dikenai tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan. Pasal 236
(1) Penyerahan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (1) dengan menerbitkan berita acara serah terima Media Pembawa OPTK yang diterbitkan oleh Pejabat Karantina T\rmbuhan. (21 Media Pembawa OPTK yang telah diserahkan sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina T\rmbuhan dan dapat dilakukan pemasangan segel. Pasal 237 Dalam hal:
a. tidak tersedia akses jaringan internet; atau
b. terjadi keadaan kahar, penyampaian laporan Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (3) dapat dilakukan secara luring. Bagian Kedua Persyaratan Tindakan Karantina T\rmbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tumbuhan Liar dan T\rmbuhan Langka Pasal 238
(1) Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa OPTK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal bagi T\rmbuhan danlatau Produk T\rmbuhan;
b. memasukkan Media Pembawa OPTK melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan; dan
c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa OPTK kepada Pejabat Karantina Ttrmbuhan di Tempat Pemasukan yang ditetapkan untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan. A
(2) Selain BLIK INDONESIA (21 Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan tumbuhan dan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa OPTK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
(4) Dalam hal Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit di suatu negara, sertilikat kesehatan tumbuhan dari negara Transit wajib disertakan.
(5) Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 239
(1) Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa OPTK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan bagi T\rmbuhan dan/atau Produk Tumbuhan;
b. mengeluarkan Media Pembawa OPTK melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa OPTK kepada Pejabat Karantina T\rmbuhan di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan Karantina T\rmbuhan dan Pengawasan. {21 Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan tumbuhan dan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa OPTK menyerahkan doliermen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
(3) Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Pasal24O Pasal 240 (U Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa OPTK dari suahr Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan bagi Tumbuhan dan/atau Produk Ttrmbuhan;
b. memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa OPTK melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa OPTK kepada Pejabat Karantina T\rmbuhan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan. (2t Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan tumbuhan dan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa OPTK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain, Dalam hal Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit di suatu Area, wajib dilengkapi surat keterangan Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina T[rmbuhan dari tempat Transit. Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Pasal 241 (4)
(1) Dokumen lain yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal238 ayat (2), Pasal 239 ayat (2), dan Pasal 24O ayat (21 merupakan dokumen yang terkait dengan:
a. tindakan Karantina Tumbuhan; dan
b. pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, T\rmbuhan Liar, atau Tumbuhan Langka. (3) (s)
(2) Dokumen (21 Dokumen yang terkait dengan tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
a. pemenuhan persyaratan teknis yang ditetapkan berdasarkan hasil AROPT; atau
b. pemenuhan persyaratan negara tujuan.
(3) Persyaratan teknis atau persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dituangkan dalam sertilikat kesehatan tumbuhan atau dalam dokumen lain tersendiri.
(4) Dokumen yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokumen Pengawasan yang dipersyaratkan untuk:
a. Pemasukan Media Pembawa OPTK dari luar ke dalam atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pengeluaran Media Pembawa OPTK keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan persyaratan negara tujuan dan/atau ketentuan perahrran perundang-undangan; atau
c. Pengeluaran Media Pembawa OPTK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal242 Pemenuhan persyaratan untuk:
a. Pemasukan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (a) huruf a selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain, memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pengeluaran Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (a) huruf b selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain, memenuhi persyaratan lainnya berdasarkan persyaratan negara tujuan dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. Pengeluaran Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (a) huruf c selain yang dituangkan dalam benhrk dokumen lain, memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan perahrran pemndang-undangan. A Bagian -l4r- Bagian Ketiga Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Ttrmbuhan Liar dan Tumbuhan Langka Paragraf 1 Umum Pasal 243
(1) Setiap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa OPTK dikenai tindakan Karantina T\rmbuhan dan Pengawasan secara terintegrasi. (21 Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Tumbuhan, Produk Tumbuhan, atau Media Pembawa Lain;
b. Tumbuhan yang tergolong Pangan, Pakan, PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, T\rmbuhan Liar, atau Tumbuhan Langka;
c. Produk T\rmbuhan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG; dan
d. Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan Liar, atau Tumbuhan Langka. Pasal 244
(1) Tindakan Karantina Tfimbuhan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Karantina T\rmbuhan. (21 Tindakan Karantina T\rmbuhan dan Pengawasan secaril terintegrasi sebagaimana dimaksud pada a1'at (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar lnsca).asi Karantina T\rmbuhan.
(3) Pejabat Karantina T\:mbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan:
a. tindakan Karantina Tumbuhan meliputi:
1. pemeriksaan;
2. pengasingan;
3. pengamatan;
4. perlakuan; A
5. penahanan EEPUBLTK INDONESI'I -t42-
5. penahanan;
6. penolakan;
7. pemusnahan; dan
8. pembebasan; dan
b. Pengawasan meliputi:
1. pemeriksaan;
2. penahanan;
3. penolakan;
4. pemusnahan; dan
5. pembebasan. Paragraf 2 Pemeriksaan Pasal 245 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (31 huruf a angka L dan huruf b angka 1 terdiri atas:
a. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b. pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, danf atau uji Mutu Pakan. Pasal 246
(1) Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a dilakukan untuk mengetahui:
a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa OPTK dengan dokumen persyaratan. (21 Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tindakan Karantina T\rmbuhan dan Pengawasan secara terintegrasi berupa:
a. sertifikat kesehatan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (1) huruf a danf atau ayat (4), Pasal 239 ayat (1) huruf a, atau Pasal 24O ayat (1) huruf a;
b. surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (4); dan
c. dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241. Pasal247 A IIEPUELTK INDONESIA -L43- Pasal 247
(1) Pemeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (3) huruf c berupa:
a. dokumen lain yang terkait dengan tindakan Karantina T\rmbuhan; dan
b. dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan, dilakukan setelah berkoordinasi dengan instansi yang membidangi Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, T\-rmbuhan Liar, dan Tumbuhan Langka sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Keamanan Pangan dan Mutu Pangan segar asal Tumbuhan;
b. Keamanan Pakan dan Mutu Pakan asal Tumbuhan;
c. PRG yang merupakan tanaman PRG, bahan asal tanaman PRG, dan hasil olahan bahan asal tanaman PRG; dan
d. SDG yang merupakan tanaman perkebunan, tanaman hortikultura, dan tanaman pangan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional, dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(3) Ketentuan mengenai pemeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain berdasarkan koordinasi dengan instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 248
(1) Dalam hal berdasarkan hasil analisis laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (2) dan setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a ternyata: A
a. Media BLIK INDONESIA
a. Media Pembawa OPTK termasuk Media Pembawa OPTK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dikenai tindakan Karantina T\rmbuhan lebih lanjut;
b. Media Pembawa OPTK:
1. tidak termasuk Media Pembawa OPTK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; dan
2. tergolong Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan Liar atau Tumbuhan Langka yang wajib dilengkapi dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikenai Pengawasan lebih lanjut;
c. Media Pembawa OPTK:
1. termasuk Media Pembawa OPTK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; darr
2. tergolong Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, T\rmbuhan Liar atau Tfrmbuhan Langka yang wajib dilengkapi dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan, dikenai tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan lebih lanju!
d. Media Pembawa OPTK:
1. tidak termasuk Media Pembawa OPTK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; dan
2. tidak tergolong Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, T\.rmbuhan Liar atau Tumbuhan L,angka yang dikenai pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturart perundang-undangan, tidak dikenai tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan lebih lanjut. (21 Terhadap Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pejabat Karantina T\rmbuhan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Media Pembawa OPTK tidak dikenai tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan lebih lanjut. Pasal249 Pasal 249 Pemeriksaan kesehatan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf b dilakukan secara visual dan/ atau laboratoris untuk:
a. mengetahui kondisi fisik Media Pembawa OPTK; dan/atau
b. mendeteksi dan mengidentifikasi OPTK atau OPT. Pasal 25O
(1) Terhadap Media Pembawa OPTK berupa Pangan dan Pakan dapat dilakukan pemeriksaan secara laboratoris berupa uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, danfatau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 humf b. (21 Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan. Paragraf 3 Pengasingan dan Pengamatan Pasal 251
(1) Jika Media Pembawa OPTK yang dimasukkan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
a. berpotensi membawa OPTK yang bersifat laten; dan/atau
b. tidak memadai jumlahnya untuk diambil contoh dalam pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf b, dilakukan pengasingan dan pengamatan. (21 Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPTK yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus.
(3) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil AROPT. Pasal252 REPUBLIK TNDONESIA -t46- Pasal 252 Pengasingan dan pengamatan terhadap Pemasukan sebagiiirnana dimaksud dalam Pasal 251 dilakukan di Tempat Pemasukan atau di Instalasi Karantina Ttrmbuhan yang ditetapkan. Pasal 253
(1) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 dapat dilaksanakan dalam tindakan karantina pascamasuk terhadap Tumbuhan Liar atau Tfimbuhan Langka di wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan. (21 Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kondisi terkontrol secara rutin dan berkelanjutan. Paragraf 4 Perlakuan Pasal 254
(1) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (3) huruf a angka 4 dilakukan untuk membebaskan Media Pembawa OPTK dari OPTK.
(2) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara fisik, kimiawi, danf atau metode perlakuan lainnya.
(3) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan jika berdasarkan hasil:
a. pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ternyata Media Pembawa OPTK tidak bebas dari OPTK atau diduga tidak bebas dari OPTK; dan/atau
b. pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ternyata Media Pembawa OPTK tidak bebas dari OPTK. (41 Dalam hal hasil perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata Media Pembawa OPTK:
a. dapat dibebaskan dari OPTK, ditrakukan pembebasan; atau
b. tidak dapat dibebaskan dari OPTK, dilakukan penolakan atau pemusnahan. A Pasal 255 Pasal 255 Dalam hal Pengeluaran Media Pembawa OPTK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dikenai persyaratan negara tujuan berupa perlakuan, Media Pembawa OPTK diberi perlakuan. Paragraf 5 Penahanan Pasal 256
(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (3) huruf a angka 5 dan/atau huruf b angka 2 dilakukan untuk mengamankan Media Pembawa OPTK di bawah pengawasan Pejabat Karantina T\rmbuhan.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemasukan Media Pembawa OPTK dari luar negeri ke dalam atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
(3) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 diketahui:
a. dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi; dan/atau
b. Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan. (41 Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk jenis dan jumlah Media Pembawa OPTK yang diketahui belum sesuai dengan dokumen persyaratan.
(5) Pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan. Paragraf6 A REPUBUK INDONESIA -t48- Paragraf 6 Penolakan Pasal257 Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (31 huruf a angka 6 danlatau huruf b angka 3 dilakukan terhadap Pemasukan Media Pembawa OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, jika:
a. setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 di atas alat angkut dan/atau diturunkan dari alat angkut dan masih berada di Tempat Pemasukan:
1. tidak bebas dan tidak dapat dibebaskan dari OPTK;
2. tidak bebas OPTK dan setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 tidak dapat dibebaskan dari OPTK; atau
3. merupakan jenis: a) Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45; atau b) Media Pembawa OPTK berupa Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tfimbuhan Liar dan Tumbuhan Langka, yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (1) huruf b atau Pasal 242 lrruruf a; atau
c. setelah jangka waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 ayat (5) berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi. Pasal 258 Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (31 huruf a angka 6 dan I atau huruf b angka 3 dilakukan terhadap Pengeluaran Media Pembawa OPTK dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, jika:
a. setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245:
1. tidak bebas dan tidak dapat dibebaskan dari OPT yang dipersyaratkan negara tujuan;
2. merupakan jenis: a) Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45; A b) Media -t49- b) Media Pembawa OPTK berupa Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tumbuhan Liar dan T\rmbuhan Langka, yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
3. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) huruf b atau Pasal 242 huruf b; 4.. setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 tidak dapat dibebaskan dari OPT yang dipersyaratkan negara tujuan. Pasal 259 Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (31 huruf a angka 6 danlatau huruf b angka 3 dilakukan terhadap Pengeluaran Media Pembawa OPTK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, jika:
a. setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245:
1. tidak bebas dan tidak dapat dibebaskan dari OPTK;
2. merupakan jenis: a) Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45; b) Media Pembawa OPTK berupa Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tumbuhan Liar dan Tumbuhan Langka, yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan ; atau
3. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (1) huruf b atau Pasal 242 huruf c;
b. setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 tidak dapat dibebaskan dari OPTK yang dicegah penyebarannya ke Area tujuan. Pasal 260 Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (31 huruf a angka 6 danlatau huruf b angka 3 dilakukan terhadap Pemasukan Media Pembawa OPTK ke suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, jika:
a. setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a merupakan jenis:
1. Media A REPUBUK INDONESIA
1. Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45;
2. Media Pembawa OPTK berupa Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta T\rmbuhan Liar dan Tumbuhan Langka, yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan; atau
3. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (1) huruf b atau Pasal 242 huruf a.
b. setelah jangka waktu pemenuhan dolnrmen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 ayat (5) berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi. Pasal 261 Dalam hal Pemasukan Media Pembawa OPTK atau Pengeluaran Media Pembawa OPTK tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O, dilakukan penolakan. Pasal 262 (U (21 Penolakan terhadap:
a. Pemasukan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 , Pasal26O, atau Pasal 26L; dan
b. Pengeluaran Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Pasal 259, atau Pasal 261, diterbitkan surat penolakan. Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan dan disampaikan kepada Pemilik. Pasal 263 (U Media Pembawa OPTK yang:
a. dimasukkan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 atau Pasal 261 dan telah diterbitkan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (2l1, wajib segera dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau b.dimasukkan REPUEUK INDONESIA
b. dimasukkan ke suatu Area dari Area lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 dan telah diterbitkan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (21wajib segera dikeluarkan dari Area tujuan.
(2) Media Pembawa OPTK yang:
a. dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 dan telah diterbitkan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (21; atau
b. dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 dan telah diterbitkan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal262 ayat (21, dikembalikan kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan tumbuhan.
(3) Dalam hal Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21telah berada di Tempat Pengeluaran, Pemilik harus mengeluarkan Media Pembawa OPTK dari Tempat Pengeluaran. Pasal 264
(1) Kewajiban mengeluarkan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) atau ayat (3) dilakukan oleh Pemilik paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkan surat penolakan. (21 Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. selama masa penolakan berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Tfimbuhan; dan
b. wajib dikeluarkan oleh Pemilik di bawah pengawasan Pejabat Karantina T\rmbuhan. Pasal 265 Penolakan dilakukan oleh Pejabat Karantina Tfimbuhan dan berkoordinasi dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. Pasal 266
(1) Dalam hal penolakan terhadap Tumbuhan Liar atau T\rmbuhan Langka yang diketahui atau diduga merupakan T\rmbuhan dilindungi sesuai dengan kctentuan peraturan perundang-undangan, penolakan harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam.
(2) Tumbuhan A REPI,IBLIK INDONESIA (21 Ttrmbuhan Liat atau Thmbuhan Langka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan T\rmbuhan yang bebas dari OPTK berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.
(3) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran:
a. Ttrmbuhan yang dilindungi, diserahkan kepada instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam untuk dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. T\,rmbuhan yang tidak dilindungi, dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 sampai dengan Pasal 260. Paragraf 7 Pemusnahan Pasal 267 Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat {41 huruf a angka 7 dan/atau huruf b angka 4 dilakukan terhadap Pemasukan ke dalam atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, jika setelah:
a. diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 huruf a, Media Pembawa OPTK ternyata busuk atau rusak;
b. diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 hurlf b di luar Tempat Pemasukan, Media Pembawa OPTK ternyata tidak bebas dan tidak dapat dibebaskan dari OPTK;
c. dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal251 dan Pasal 252,Media Pembawa OPTK ternyata tidak bebas dan tidak dapat dibebaskan dari OPTK dan/atau busuk atau rusak;
d. diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 di luar Tempat Pemasukan, Media Pembawa OPTK ternyata tidak dapat dibebaskan dari OPTK; atau
e. dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Media Pembawa OPTK ternyata tidak segera dikeluarkan oleh Pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan. Pasal268 REPUBUK TNDONESIA Pasal 268 Dalam hal Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 tidak dikeluarkan dari Tempat Pengeluaran oleh Pemilik melewati batas waktu yang ditentukan, dilakukan pemusnahan. Pasal 269 Pemusnahan dilakukan terhadap:
a. Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 h:uruf a atau huruf c terbatas pada yang busuk atau rusak;
b. seluruh Media Pembawa OPTK yang:
1. tidak bebas dan tidak dapat dibebaskan dari OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 }n:urruf b atau huruf c;
2. tidak dapat dibebaskan dari OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 h:untf d; atau
c. seluruh Media Pembawa OPTK yang ditolak akibat:
1. tidak bebas dan tidak dapat dibebaskan dari OPTK;
2. tidak bebas OPTK dan setelah diberi perlakuan tidak dapat dibebaskan dari OPTK; atau
3. tidak memenuhi Keamanan Pangan dan Mutu Pangan atau Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 h:uruf e. Pasal 27O
(1) Media Pembawa OPTK yang akan dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Pasal 268 dan Pasal 269 berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina T\rmbuhan. (21 Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berhak menuntut ganti rugi.
(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Karantina Tumbuhan dan harus disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait. Pasal2Tl Dalam hal pemusnahan dilakukan terhadap Tumbuhan Liar atau T\rmbuhan Langka, selain disaksikan oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27O ayat (3) pemusnahan harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam. Pasal272 A REPUBUK INDONESIA Pasal 272
(1) Pejabat Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27O menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan pemusnahan kepada Pemilik atau kuasanya. (21 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat pemberitahuan pelaksanaan pemusnahan diterbitkan. Pasal 273
(1) Dalam hal Media Pembawa OPTK yang dimasukkan tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya, tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan dan/ atau uji.
(2) Selain terhadap Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan kesehatan dan/atau uji dikenai terhadap Media Pembawa OPTK yang diserahkan oleh instansi lain.
(3) Pemeriksaan kesehatan dan/atau uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 untuk tujuan penguasaan oleh negara. Pasal274
(1) Dalam hal Media Pembawa OPTK yang telah dilakukan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) atau ayat (3) ternyata:
a. tidak dikeluarkan dari Tempat Pemasukan; atau
b. tidak dikeluarkan dari Tempat Pengeluaran, melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (1), dapat dilakukan pemeriksaan l*csehatan dan I atau uji.
(2) Pemeriksaan kesehatan dan/atau uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan penguasaan oleh negara. Pasal 275
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan/atau uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 atau Pasal 274 ternyata Media Pembawa OPTK: A
a. tidak
a. tidak bebas dan tidak dapat dibebaskan dari OPTK, dilakukan pemusnahan;
b. tidak bebas atau diduga tidak bebas dari OPTK dan setelah diberikan perlakuan:
1. tidak dapat dibebaskan dari OPTK, dilakukan pemusnahan; atau
2. dapat dibebaskan dari OPTK, dikuasai negara; atau
c. tidak memenuhi uji Keamanan Pangan dan Mutu Pangan atau uji Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, dilakukan pemusnahan; atau
d. bebas dari OPTK dan/atau memenuhi uji Keamanan Pangan dan Mutu Pangan atau uji Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, dikuasai negara. l2l Dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan hurtrf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 276 Terhadap Media Pembawa OPTK yang tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 yang dilalflrkan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b angka 1, dan huruf c, pemusnahan menjadi tanggung jawab lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 277
(1) Terhadap Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 yang akan dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) humf a, huruf b angka 1, dan huruf c, Pejabat Karantina T\rmbuhan menerbitkan surat pemberitahuan pelaksana€rn pemusnahan kepada Pemilik atau kuasanya. (21 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat pemberitahuan pelaksanaan pemusnahan diterbitkan. Pasal278 REPUELIK TNDONESIA Pasal 278
(1) Media Pembawa OPTK yang telah dilaksanakan:
a. pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal272; atau
b. pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal276, dinyatakan dalam berita acara pemusnahan oleh Pejabat Karantina T\rmbuhan. (21 Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemilik atau kuasanya.
(3) Pemilik Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21harrs menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berita acara pemusnahan diterima. Pasal 279 Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 terdiri atas:
a. biaya pengangkutan Media Pembawa OPTK ke lokasi pemusnahan; dan
b. biaya proses pelaksanaan pemusnahan. Pasal 28O Dalam hal pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan, lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Pasal 281
(1) Penanggung jawab alat angkut harus melakukan pemusnahan terhadap sisa Pakan dan/atau sampah yang berpotensi membawa OPTK, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan Pejabat Karantina T[rmbuhan. A
(3) Penanggung REPUBLTK INDONESIA -L57-
(3) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pemusnahan dapat dibantu oleh pihak yang dikuasakan. Pasal 282 Sampah yang berasal dari Media Pembawa OPTK berupa sisa makanan, yang dibawa oleh penumpang ke Tempat Pemasukan har-us dibuang pada kotak tempat sampah Karantina untuk dilakukan pemusnahan. Pasal 283 (U P,:musnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 dan jika diperlukan pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal282 harus dilakukan di Tempat Pemasukan. (21 Dalam hal pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan di Tempat Pemasukan, pemusnahan dapat dilakukan di Tempat Lain yang ditetapkan.
(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan. Pasal 284
(1) Pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 dan Pasal 282 dilaksanakan paling lambat 1O (sepuluh) hari kerja terhitung sejak kedatangan alat angkut. (21 Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh penanggung jawab alat angkut atau kuasanya kepada Pejabat Karantina T\rmbuhan. Paragraf 8 Pembebasan Pasal 285 Pembebasan Media Pembawa OPTK yang dikenai Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal244 ayat (3) hurr,rf a angka 8 dilakukan terhadap: A
a. Pemasukan
a. Pemasukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia apabila ternyata setelah dilakukan:
1. pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf b, bebas dari OPTK;
2. pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251, bebas dari OPTK; atau
3. perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, dapat dibebaskan dari OPTK;
b. Pemasukan ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila ternyata setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a, dokumen persyaratan:
1. lengkap, benar, dan absah; dan
2. sesuai dengan jenis dan jumlah Media Pembawa OPTK;
c. Pengeluaran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila ternyata setelah dilakukan:
1. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, bebas dari OPT dan memenuhi persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24L ayat (21 huruf b dan Pasal 242 huruf b; atau
2. perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, dapat dibebaskan dari OPT dan memenuhi persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal241 ayat (21huruf b;
d. Pengeluaran dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila ternyata setelah dilakukan:
1. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, bebas dari OPTK; atau
2. perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, dapat dibebaskan dari OPTK. Pasal 286 Pembebasan Media Pembawa OPTK yang dikenai Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (3) huruf b angka 5 dilakukan terhadap:
a. Pemasukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila ternyata setelah dilakukan:
1. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a, Media Pembawa OPTK dilengkapi dokumen lain terkait Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (41 huruf a danf ataLl memenuhi persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 huruf a; atau A
2. pemeriksaan REPUEL|K INDONESIA
2. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Pangan atau Pakan: a) dilengkapi dokumen lain terkait Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan atau Keamanan Pakan dan Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (1) hurrrf b dan memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 huruf a; dan b) memenuhi Keamanan Pangan dan Mutu Pangan atau Keamanan Pakan dan Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O;
b. Pemasukan ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila ternyata setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a, Media Pembawa OPTK memenuhi dokumen lain terkait Pengawasan Pasal 241 ayat (41 huruf a dan/atau memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 }:ruruf a;
c. Pengeluaran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila ternyata setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, memenuhi persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (41 huruf b dan memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 huntf b; atau
d. Pengeluaran dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila ternyata setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a, Media Pembawa OPTK memenuhi dokumen lain terkait Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (1) huruf c dan memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 h:uruf c. Pasal 287 Ketentuan mengenai pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 dan Pasal 286 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembebasan Media Pembawa OPTK yang dikenai Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan. A Pasal288 REPUELIK INDONESTA Pasal 288
(1) Pembebasan terhadap Media Pembawa OPTK yang dikenai Tindakan Karantina T\rmbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 dilakukan dengan menerbitkan:
a. sertifikat pelepasan untuk Pemasukan; atau
b. sertifikat kesehatan tumbuhan untuk Pengeluaran. (21 Pembebasan terhadap Media Pembawa OPTK yang dikenai Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 dilakukan dengan menerbitkan surat keterangan hasil Pengawasan untuk Pemasukan dan Pengeluaran.
(3) Pembebasan terhadap Media Pembawa OPTK yang dikenai Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 dilakukan dengan menerbitkan:
a. sertilikat pelepasan dan surat keterangan hasil Pengawasan untuk Pemasukan; atau
b. sertifikat kesehatan tumbuhan dan surat keterangan hasil Pengawasan untuk Pengeluaran. Pasal 289 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina T\.rmbuhan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Keempat Tindakan Karantina T\rmbuhan dalam Hal Tertentu Paragraf 1 Tindakan Karantina T\rmbuhan di Luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran Pasal 29O Tindakan Karantina T\rmbuhan di luar Tempat Pemasukan dapat dilakukan di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 29L
BAB VI: KARANTINA TUMBUHAN | Bagian Keempat - Tindakan Karantina T\rmbuhan dalam Hal Tertentu
Naskah pasal.
PASAL 30
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Kedua - Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK,
Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media
Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1), harus:
a. berdasarkan hasil Analisis Risiko serta daerah sebarannya;
dan
b. memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati.
PASAL 31
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Kedua - Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK,
(1) Untuk mengetahui potensi daerah sebaran HPIK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan
kegiatan pemantauan dan latau surveilans oleh Pejabat
Karantina lkan.
(2) Kegiatan pemantauan dan/atau surveilans HPIK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dengan mengikutsertakan pihak terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan
dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
PASAL 32
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Kedua - Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK,
Penetapan jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media
Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber
daya alam hayati dan berdasarkan hasil AROPT serta daerah
sebaran OPTK.
PASAL 33
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Kedua - Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK,
A REPUBLIK INDONESIA _20_ Pasal 33
(1) Daerah sebaran OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berdasarkan hasil pemantauan OPTK. (21 Pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rrieiiputi:
a. pemantauan umum; dan
b. pemantauan khusus.
(3) Pemantauan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dimaksudkan untuk mendapatkan informasi keberadaan dan sebaran OPTK di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di negara lain. (41 Pemantauan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dimaksudkan untuk memastikan dan mengonfirmasi keberadaan dan sebaran OPTK pada-Media Pembawa OPTK dan/atau Media Pembawa Lain di suatu Area.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan Media Pembawa HPHK yang Dilarang
PASAL 34
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Kedua - Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK,
Penetapan jenis HPHK dan Media Pembawa HPHK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan huruf b, minimal
memuat:
a. jenis HPHK;
b. agen penyebab;
c. cara penularan;
d. cara diagnosa;
e. tingkat risiko HPHK;
f. daerah penyebaran HPHK; dan
g. jenis Media Pembawa HPHK.
A
PASAL 35
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Kedua - Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK,
REPUEUK INDONESIA -2t- Pasal 35 Penetapan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK:
a. tergolong jenis yang dilarang dilalulintaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
b. berasal dari negara atau Areayang:
1. terjadi status situasi wabah HPHK;
2. terdapat penyakit Hewan menular yang belum diketahui manajemen risikonya; dan/ atau
3. terdapat penyakit Hewan menular yang manajemen risikonya tidak dapat dilakukan di Tempat Pemasukan atau di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
PASAL 36
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Kedua - Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK,
(1) Tingkat risiko HPHK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 huruf e terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah.
(2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal disusun berdasarkan:
a. keberadaan penyakit di daerah atau negara;
b. jenis agen penyakitnya;
c. inang (hospes);
d. cara penularan;
e. mortalitas;
f. morbiditas;
g. dampak terhadap kesehatan manusia; dan
h. dampak ekonominya.
PASAL 37
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Kedua - Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK,
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah.
(21 i{relegori risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas risiko:
a. sangat tinggi; dan
b. tinggi.
A
(3) Kategori
]IRESIDEN
REPUBUK TNDONESI/\
(3) Kategori rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c terdiri atas risiko:
a. rendah; dan
b. sangat rendah.
PASAL 38
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Kedua - Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK,
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko:
1. sangat tinggi;
2. tinggi;
3. sedang; atau
4. rendah;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko:
1. sedang;
2. rendah; atau
3. sangat rendah; atau
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko:
1. sedang;
2. rendah; atau
3. sangat rendah.
(2) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, minimal
disusun berdasarkan:
a. spesies atau jenis Hewan rentannya;
b. status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara
asalnya; dan
c. cara penanganannya.
(3) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Produk
Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
minimal disusun berdasarkan:
a. jenis produknya;
b. status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara
asalnya;
c. tingkat pengolahan; dan
d. cara pengemasannya.
(4) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Media
Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, minimal disusun berdasarkan:
a. jenis Media Pembawa Lain;
b. status situasi penyakit di daerah atau negara asalnya;
c. tingkat penanganannya; dan
d. cara pengemasannya.
A
PASAL 39
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Kedua - Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK,
REPUBUK INDONESTA Pasal 39 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan tingkat risiko HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang
PASAL 40
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Kedua - Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK,
(1) Jenis HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
huruf a disusun menurut tingkat bahaya HPIK terhadap:
a. kelestarian sumber daya ikan;
b. lingkungan; dan
c. kesehatan manusia.
(21 Jenis HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digolongkan menjadi:
a. HPIK Golongan I; dan
b. HPIK Golongan II.
PASAL 41
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Kedua - Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK,
(1) Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas Media Pembawa HPIK:
a. risiko rendah;
b. risiko sedang; dan
c. risiko tinggi. (21 Media Pembawa HPIK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di, dari, atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c merupakan Media Pembawa HPIK yang:
a. berpotensi tinggi membawa HPIK; dan
b. berasal dari negara Area wabah atau ditransitkan di negara Area wabah.
(3) Penentuan A REPUBLIK TNDONESIA
(3) Penentuan kategori risiko Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
PASAL 42
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Kedua - Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK,
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPIK, Media Pembawa
HPIK, Can Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 4l diatur dengan
peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang Karantina.
Paragraf 4
Penetapan Jenis OPTK, Media Pembawa OPTK,
dan Media Pembawa OPTK yang Dilarang
PASAL 43
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Kedua - Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK,
Penetapan jenis OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. OPTK Kategori A1; dan
b. OPTK Kategori A2.
PASAL 44
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Kedua - Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK,
(1) Penetapan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah. (21 Kategori risiko Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK; dan i:. tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK.
(3) Tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi Media Pembawa OPTK:
a. diolah sampai pada tingkat yang tidak dapat lagi terinfestasi OPTK;
b. diolah sampai pada tingkat yang masih dapat terinfestasi OPTK; atau
c. belum atau tidak diolah. A (a) Tujuan REPUBUK INDONESIA (41 Tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi untuk:
a. ditanam;
b. konsumsi;
c. pengolahan lebih lanjut; dan
d. peruntukan lainnya.
PASAL 45
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Kedua - Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK,
(1) Penetapan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, minimal dilakukan terhadap Media Pembawa yang:
a. memiliki risiko tinggi; dan
b. belum diketahui pengelolaan risikonya di negara asal dan/atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk: a.. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. dikeluarkan atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
d. ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 46
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Kedua - Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK,
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis OPTK, Media Pembawa
OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana
dirnaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 45 diatur
dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi
dengan menteri/kepala lembaga terkait
sesuai
kewenangannya.
Bagian Ketiga
Pemberitahuan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut
PASAL 47
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Ketiga - Pemberitahuan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut
(1) Setiap penanggung jawab alat angkut wajib menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK kepada Pejabat Karantina. A
(2) Dokumen REPUEUK INDONESIA (21 Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen daftar muatan alat angkut.
(3) Dokumen daftar muatan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk identifikasi risiko Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. (41 Penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring.
(5) Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disampaikan melalui pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, dokumen kebandarudaraan, dan dokumen lain secara nasional.
(6) Pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkewajiban memberikan akses kepada Pejabat Karantina.
PASAL 48
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Ketiga - Pemberitahuan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut
(1) Dalam hal keadaan tertentu, penyampaian dokumen
pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK,
dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (41
dapat dilakukan secara luar jaringan.
(21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam hal:
a. Tempat Pemasukan belum tersedia sistem pengelolaan
data yang terintegrasi;
b. ketiadaan akses jaringan internet; atau
c. keadaan kahar lainnya,
yang tidak memungkinkan penyampaian dokumen
pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK,
dan OPTK secara dalam jaringan.
PASAL 49
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Ketiga - Pemberitahuan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK dengan ketentuan untuk:
a. alat angkut air, paling lambat 3 (tiga)jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; b.alat A REPUBL|K INDONESTA
h. aiat angkut udara, paling lambat 1 (satu)jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; atau
c. alat angkut darat, paling lambat pada saat alat angkut yang membawa Media Pembawa HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tiba di Tempat Pemasukan.
(2) Alat angkut Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan hanya untuk melalulintaskan Media Pembawa HPHK.
PASAL 50
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Ketiga - Pemberitahuan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen
pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPIK atau
OPTK dengan ketentuan:
a. paling lambat sebelum alat angkut Media Pembawa
HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat
angkut air dan alat angkut udara; atau
b. paling lambat pada saat alat angkut Media Pembawa
HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat
angkut darat.
(21 Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
nrerupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk
melalulintaskan manusia dan barang termasuk di
dalamnya Media Pembas,a HPIK atau OPTK.
PASAL 51
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Ketiga - Pemberitahuan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut
Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan dokumen
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dengan
memeriksa:
a. dokumen daftar muatan alat angkut; dan
b. isi muatan alat angkut.
PASAL 52
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Ketiga - Pemberitahuan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut
Selain melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51, Pejabat Karantina Hewan memeriksa dokumen
mutasi Media Pembawa HPHK selama perjalanan alat angkut.
A
PASAL 53
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Ketiga - Pemberitahuan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 53 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
PASAL 54
BAB III: KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA | Bagian Ketiga - Pemberitahuan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut
(1) Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), dan 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif bagi Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 3O (tiga puluh) hari kalender. (41 Apabila setelah 2 (dua) kali peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b.
(5) Pengenaan sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan pengangkutan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dikenai langsung, dalam hal penanggung jawab alat angkut pernah dikenai sanksi administratif larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. A
(6) Ketentuan REPUEL|K INDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BAB IV KARANTINA HEWAN Bagian Kesatu Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK
PASAL 55
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kesatu - Rencana Pemasukan atau Pengeluaran
Naskah pasal.
PASAL 56
ayat (3), Pasal 58 ayat (3), Pasal 60 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), Pasal 64 ayat (2), Pasal 65 ayat (2), Pasal 66 ayat {21, Pasal 67 ayat (6), Pasal 70 ayat (7), Pasal 72 ayat (2), Pasal 75, Pasal 77 ayat (21, dan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2Ol9 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan TUmbuhan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2l Tatrun 2OL9 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; Mengingat
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ol9 tentang I(arantina Hewan, Ikan, dan Ttrmbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2OO, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 64lLl; MEMUTUSI(AN: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PEI,,AKSANAAN UNDANG.UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN. BABI A REPUBUK TNDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
2. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah hama, hama dan penyakit, dan penyakit hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekcnomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Hama dan Penyakit lkan Karantina yang selanjutnya disingkat HPIK adalah semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio-ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuk ke dalam, tersebar di dalam, danf atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. HPIK Golongan I adalah semua HPIK yang belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau tidak dapat disucihamakan atau dibebaskan dari media pembawanya. 5.HPIK A INDONES]A 3-
5. HPIK Golongan II adalah semua HPIK yang terdapat hanya di area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dapat disucihamakan atau dibebaskan dari media pembawanya.
6. Organisme Pengganggu Ttrmbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.
7. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosio-ekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. OPTK Kategori A1 adalah OPTK yang belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. OPTK Kategori A2 adalah OPTK yang sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Analisis Risiko adalah proses pengambilan keputusan teknis kesehatan hewan, ikan atau tumbuhan yang didasarkan pada kaidah ilmiah dan kaidah keterbukaan publik melalui serangkaian tahapan kegiatan. 1 1. Analisis Risiko Organisme Pengganggu T\.rmbuhan yang selanjutnya disingkat AROPT adalah suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu OPT merupakan OPTK, serta menenttrkan persyaratan dan tindakan Karantina tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPT atau OPTK tersebut.
12. Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, dan/atau media pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
13. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, ait, danlatau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. 14.Hewan REPUBLIK TNDONESIA
14. Hewan Organik adalah Hewan milik instansi pemerintah, yang dilatih dan dipelihara secara intensif dalam rangka membantu tugas kedinasan.
15. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, pakan, danf atau kegunaan lain bagt pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
16. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
17. Produk Ikan adalah Ikan atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.
18. T\rmbuhan adalah sumber daya alam nabati atau bagian- bagiannya yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya berada di dalam lingkungan darat dalam keadaan hidup.
19. Produk T\rmbuhan adalah T[rmbuhan atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.
20. Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Produk Rekayasa Genetik atau Organisme Hasil Modifikasi, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan/atau tempat pengeluaran terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang dilalulintaskan dalam rangka untuk memastikan pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
21. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. A 22.Pal<an REPUBUK INDONESIA
22. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada Hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
23. Media Pembawa Lain adalah Media Pembawa yang tidak ciigolongkan Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, Produk T\rmbuhan yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
24. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
25. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
26. Keamanan Pakan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pakan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kesehatan manusia, Hewan, dan/atau Ikan.
27. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi Pangan.
28. Mutu Pakan adalah kesesuaian Pakan terhadap dipenuhinya persyaratan standar nasional Indonesia atau ilersyaratan teknis minimal yang ditetapkan.
29. Produk Rekayasa Genetik atau Organisme Hasil Modifikasi yang selanjutnya disebut PRG adalah organisme hidup, bagian-bagiannya, dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari penerapan bioteknologi modern.
30. Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah genetik yang berasal dari Hewan, Ikan, T\rmbuhan, dan mikroorganisme, yang mengandung unit fungsional pembawa sifat keturunan, dan yang mempunyai nilai nyata atau potensial. A
31. Agensia Hayati adalah setiap organisme yang dapat digunakan untuk keperluan pengendalian hama penyakit Hewan, Ikan, atau OPT, proses produksi, dan pengolahan hasil pertanian untuk keperluan industri, kesehatan, dan lingkungan.
32. Jenis Asing Invasif adalah Hewan, Ikan, T\rmbuhan, mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan merupakan bagtan dari suatu ekosistem yang dapat menimbulkan kerursakan ekosistem, lingkungan, kemgian ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia.
33. T\rmbuhan dan Satwa Liar adalah semua T[mbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yarLg masih mempunyai kemurnian jenis, atau semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
34. Ttrmbuhan dan Satwa Langka adalah semua Tumbuhan atau binatang yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang terancam punah, tingkat perkembangbiakannya lambat, terbatas penyebarannya, populasinya kecil, dan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
35. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
36. Area adalah suatu wilayah administratif pemerintahan, bagran pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK.
37. Kawasan Karantina adalah suatu kawasan atau daerah yang pada awalnya diketahui bebas dari hama dan penyakit karantina, tetapi berdasarkan hasil pemantauan ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu hama dan penyakit karantina yang masih terbatas penyebarannya sehingga harus diisolasi dari kegiatan pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dari dan/atau ke dalam kawasan atau daerah tersebut untuk mencegah penyebar€rnnya.
38. Instalasi
38. Inslalasi Karantina adalah bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina.
39. Tempat Lain di Luar Instalasi Karantina yang selanjutnya disebut Tempat Lain adalah fasilitas selain Instalasi Karantina berupa bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina, Pengawasan dan/atau pengendalian, serta ketertelusuran.
40. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pcrnbawa HPHK, HPIK, atau OPTK dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
41. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
42. Transit adalah singgah sementara alat angkut dan/atau Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK di suatu pelabuhan laut atau bandar udara dalam perjalanan scbelum sampai di negara tujuan atau Tempat Pemasukan.
43. Ketertelusuran adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi, atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait.
44. Pejabat Karantina adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan.
45. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
45. Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan/atau yang bertanggung jawab atas Pemasukan, Pengeluaran, atau Transit Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK. A 47.Pihak REPUBUK TNDONESIA
47. Pihak Lain adalah Setiap Orang yang telah ditetapkan untuk membantu tindakan Karantina tertentu dan/atau menyediakan Instalasi Karantina.
48. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos. BAB II TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, SUMBER DAYA MANUSIA, SERTA PRASARANA DAN SARANA Bagian Kesatu Tingkat Pelindungan Negara yang Layak dan Analisis Risiko Pasal 2
(1) Penyelenggaraan Karantina didasarkan pada tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK.
(2) Tingkat pelindungan negara yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat pelindungan hingga batas risiko yang dapat diterima dalam melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
(3) FJatas risiko yang dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditentukan melalui Analisis Risiko.
(4) Tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
(5) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menetapkan tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Pasal 3 Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk pertama kali atau terjadi perubahan status dan situasi HPHK, HPIK, dan/atau OPTK di negara asal. Pasal4 A REPUBUI( INDONESTA Pasal 4
(1) Analisis Risiko terhadap Media Pembawa HPHK dan HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kegiatan:
a. identifikasi bahaya;
b. penilaian risiko;
c. manajemen risiko; dan
d. komunikasi risiko. (21 Analisis Risiko terhadap Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kegiatan:
a. inisiasi;
b. penilaian risiko; dan
c. pengelolaan risiko. Pasal 5
(1) Analisis Risiko terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberlakukan terhadap Pemasukan Ikan dan/atau Produk Ikan yang berasal dari:
a. negara anggota badan kesehatan Hewan dunia; dan
b. negara bukan anggota badan kesehatan Hewan dunia. (21 Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap Pemasukan Ikan dan/atau Produk Ikan untuk pertama kali ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan:
a. jenis atau strainf varietas lkan baru;
b. Produk Ikan baru;
c. berasal dari negara yang memiliki penyakit lkan baru; dan/atau
d. berasal dari negara yang sedang terkena wabah penyakit Ikan.
(3) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk setiap kali Pemasukan lkan dan/atau Produk lkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. A Bagian REPUBL|K INDONESIA _ 10_ Bagian Kedua Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran Pasal 6
(1) -setiap Pemasukan atau Pengeluaran wajib dilakukan melalui Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran yang telah ditetapkan. (21 Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK;
b. risiko keluarnya HPHK, HPIK, atau OPT;
c. status dan tingkat penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK;
d. kelestarian sumber daya alam hayati Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan
e. kelancaran dan perkembangan sistem transportasi perdagangan serta perekonomian nasional.
(3) Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Pasal 7
(1) Untuk melindungi kepentingan nasional, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Pemasukan khusus untuk melaksanakan tindakan Karantina pengamanan maksimal terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dari luar negeri yang berisiko tinggi menularkan HPHK, HPIK, dan OPTK. (21 Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, dan peningkatan mutu genetik. A Pasal 8 REPUBLTK INDONESIA Pasal 8 Tinda.kan Karantina pengamanan maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dilakukan di Instalasi Karantina yang menerapkan prinsip pengamanan maksimal. Pasal 9 Penetapan Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), paling sedikit harus mempertimbangkan:
a. kesiapan fasilitas prasarana dan sarana, alat angkut, bongkar muat Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK, dan tempat tindakan Karantina;
b. status dan situasi HPHK, HPIK, atau OPTK di negara asal dan daerah pada negara asal;
c. status dan situasi HPHK, HPIK, atau OPTK di daerah yang akan dijadikan Tempat Pemasukan khusus; dan
d. jarak antara Tempat Pemasukan khusus dengan lokasi pelaksanaan tindakan Karantina. Pasal 10
(1) Dalam rangka mendukung program pemerintah, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara terhadap lalu lintas Media Pembawa HPHK, I{PIK, atau OPTK antar-Area dalam rvilayah lndonesia.
(2) Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harrrs mempertimbangkan risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK, serta kesiapan prasarana dan sarana bongkar muat Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK. Pasal 1 1
(1) Untuk mencegah masuknya HPHK, HPIK, dan OPTK melalui Transit, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina:
a. menetapkan tempat Transit dan Area yang dapat disinggahi maupun yang dilarang Transit di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan A
b. menyetujui REPUBUK INDONESTA -t2- b'. menyetujui tempat Transit dan Negara yang dapat disinggahi maupun yang dilarang dilakukan Transit di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Penetapan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan peta situasi HPHK, HPIK, dan OPTK, jalur perjalanan, Analisis Risiko, sarana dan prasarana yang ada. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan:
a. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan
d. tempat Transit dan Area yang dapat disinggahi maupun yang dilarang Transit, serta tempat Transit dan Negara yang dapat disinggahi maupun yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Ketiga Sumber Daya Manusia Pasal 13 Sumber daya manusia untuk penyelenggaraan Karantina terdiri atas:
a. Pejabat Karantina; dan
b. pejabat lainnya. Pasal 14
(1) Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. Pejabat Karantina Hewan;
b. Pejabat Karantina Ikan; dan
c. Pejabat Karantina T\rmbuhan. A
(2) Pejabat REPUEUK INDONESIA _13_ (21 Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki standar kompetensi sesuai dengan bidangnya.
(3) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui pendidikan danf atau pelatihan secara berjenjang.
(4) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan manajemen aparatur sipil negara.
(5) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. Pasal 15
(1) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. (21 Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan analisis jabatan sesuai dengan kebutuhan.
(3) ilejabat lainnya dan analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Bagian Keempat Prasarana dan Sarana Pasal 16
(1) Prasarana berupa tanah dan bangunan digunakan sebagai tempat untuk pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran danfatau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Ctoritas Tempat Pemasukan dan I'empat Pengeluaran menyediakan prasarana berupa tanah dan bangunan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(3) Otoritas Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dalam menyediakan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
(4) Lembaga PRESTDEN REPUEUK INDONESIA -t4- (41 Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menyediakan prasarana berupa tanah dan bangunan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(5) Penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (4) mengacu pada standar kebutuhan minimal untuk melakukan tindakan Karantina. Pasal 17 Sarana untuk pelaksanaan tindakan Karantina meliputi:
a. InstalasiKarantina;
b. Tempat Lain; dan
c. laboratorium, beserta kelengkapannya. Pasal 18
(1) Instalasi Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana Cimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:
a. lahan;
b. bangunan;
c. peralatan; dan
d. sarana pendukung.
(2) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban membangun Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran danfatau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(3) Pembangunan lnstalasi Karantina sebagaimanadimaksud pada ayat (21harus memenuhi persyaratan teknis:
a. Analisis Risiko penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK;
b. kesejahteraan Hewan dan Ikan;
c. keamanan produk; dan
d. sosial budaya dan lingkungan. Pasal19 A REPUEUK INDONESIA _15_ Pasal 19
(1) Dalam hal Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) belum tersedia atau tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menetapkan Instalasi Karantina Pihak Lain di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (21 Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(3) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus merupakan Pemilik. (41 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan jenis tindakan Karantina yang ciilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 2O
(1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban menyediakan Tempat Lain beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b untuk pelaksanaan tindakan Karantina. (21 Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis. Pasal 21 Dalam hal fasilitas Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 belum tersedia atau tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Lain yang diajukan oleh Setiap Orang. Pasal22 REPUEUK TNDONESIA _16_ Pasal 22
(1) Penetapan Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (21 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persyaratan prasarana dan sarana sesuai dengan jenis tindakan Karantina yang dilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 23
(1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban membangun laboratorium Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c di dalam atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan:
a. tindakan Karantina pemeriksaan berupa:
1. diagnosis dan/atau deteksi HPHK;
2. diagnosis dan/atau deteksi Hama dan Penyakit lkan atau HPIK; dan/atau
3. deteksi dan identifikasi OPT atau OPTK; atau
b. Pengawasan berupa pengujian:
1. Keamanan Pangan;
2. Keamanan Pakan;
3. Mutu Pangan; dan/atau
4. Mutu Pakan. Pasal24
(1) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dibangun sesuai dengan tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina. A
(2) Tingkatan REPUEL|K INDONESTA -t7- (21 Tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. ditetapkan berdasarkan fasilitas laboratorium dan jumlah serta kompetensi sumber daya manusia dengan mempertimbangkan tingkat risiko; dan
b. mengacu pada standar dan/atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25
(1) Dalam hal laboratorium Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c belum memadai untuk keperluan pelaksanaan Lindakan Karantina, dapat menggunakan laboratorium yang dimiliki perguruan tinggi atau laboratorium swasta yang terakreditasi. (21 Selain menggunakan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dipergunakan laboratorium pemerintah yang terakreditasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BAB III KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA PEMBAWA, DAN PEMBERITAHUAN PENANGGUNG JAWAB ALAT ANGKUT Bagian Kesatu Kategori Risiko Pasal 26
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina dilakukan sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor. (21 Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama antara Pejabat Karantina Hewan, Pejabat Karantina Ikan, dan Pejabat Karantina T\rmbuhan dengan Pejabat Bea dan Cukai. Pasal27 REPUBUK INDONESIA Pasal 27
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan menggunakan kategori risiko.
(2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Karantina Hewan disusun berdasarkan tingkat risiko HPHK dan Media Pembawa HPHK;
b. Karantina lkan disusun berdasarkan tingkat risiko Media Pembawa HPIK dan perubahan status HPIK di negara asal; atau
c. Karantina T\rmbuhan ditentukan berdasarkan hasil AROPT. Bagian Kedua Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang Dilarang Paragraf 1 Umum Pasal 28
(1) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menetapkan jenis:
a. HPHK, HPIK, dan OPTK;
b. Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK; dan
c. Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan jenis HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK yang dilarang setelah berkoordinasi ciengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Pasal 29
(1) Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK dan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan Analisis Risiko.
(2) Analisis REPUBUK INDONESIA _19_
(2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pemantauan HPHK;
b. hasil kegiatan surveilans HPHK; dan/atau
c. informasi resmi dari badan kesehatan hewan dunia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diatur clengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 30 Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), harus:
a. berdasarkan hasil Analisis Risiko serta daerah sebarannya; dan
b. memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati. Pasal 31
(1) Untuk mengetahui potensi daerah sebaran HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan kegiatan pemantauan dan latau surveilans oleh Pejabat Karantina lkan.
(2) Kegiatan pemantauan dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan pihak terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 32 Penetapan jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan hasil AROPT serta daerah sebaran OPTK. Pasal33 A REPUBLIK INDONESIA _20_ Pasal 33
(1) Daerah sebaran OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berdasarkan hasil pemantauan OPTK. (21 Pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rrieiiputi:
a. pemantauan umum; dan
b. pemantauan khusus.
(3) Pemantauan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dimaksudkan untuk mendapatkan informasi keberadaan dan sebaran OPTK di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di negara lain. (41 Pemantauan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dimaksudkan untuk memastikan dan mengonfirmasi keberadaan dan sebaran OPTK pada-Media Pembawa OPTK dan/atau Media Pembawa Lain di suatu Area.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan Media Pembawa HPHK yang Dilarang Pasal 34 Penetapan jenis HPHK dan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan huruf b, minimal memuat:
a. jenis HPHK;
b. agen penyebab;
c. cara penularan;
d. cara diagnosa;
e. tingkat risiko HPHK;
f. daerah penyebaran HPHK; dan
g. jenis Media Pembawa HPHK. A Pasal 35 REPUEUK INDONESIA -2t- Pasal 35 Penetapan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK:
a. tergolong jenis yang dilarang dilalulintaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
b. berasal dari negara atau Areayang:
1. terjadi status situasi wabah HPHK;
2. terdapat penyakit Hewan menular yang belum diketahui manajemen risikonya; dan/ atau
3. terdapat penyakit Hewan menular yang manajemen risikonya tidak dapat dilakukan di Tempat Pemasukan atau di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. Pasal 36
(1) Tingkat risiko HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah.
(2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal disusun berdasarkan:
a. keberadaan penyakit di daerah atau negara;
b. jenis agen penyakitnya;
c. inang (hospes);
d. cara penularan;
e. mortalitas;
f. morbiditas;
g. dampak terhadap kesehatan manusia; dan
h. dampak ekonominya. Pasal 37
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah. (21 i{relegori risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas risiko:
a. sangat tinggi; dan
b. tinggi. A
(3) Kategori ]IRESIDEN REPUBUK TNDONESI/\
(3) Kategori rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas risiko:
a. rendah; dan
b. sangat rendah. Pasal 38
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko:
1. sangat tinggi;
2. tinggi;
3. sedang; atau
4. rendah;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko:
1. sedang;
2. rendah; atau
3. sangat rendah; atau
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko:
1. sedang;
2. rendah; atau
3. sangat rendah.
(2) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, minimal disusun berdasarkan:
a. spesies atau jenis Hewan rentannya;
b. status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara asalnya; dan
c. cara penanganannya.
(3) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal disusun berdasarkan:
a. jenis produknya;
b. status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara asalnya;
c. tingkat pengolahan; dan
d. cara pengemasannya.
(4) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, minimal disusun berdasarkan:
a. jenis Media Pembawa Lain;
b. status situasi penyakit di daerah atau negara asalnya;
c. tingkat penanganannya; dan
d. cara pengemasannya. A Pasal 39 REPUBUK INDONESTA Pasal 39 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan tingkat risiko HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang Pasal 40
(1) Jenis HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a disusun menurut tingkat bahaya HPIK terhadap:
a. kelestarian sumber daya ikan;
b. lingkungan; dan
c. kesehatan manusia. (21 Jenis HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan menjadi:
a. HPIK Golongan I; dan
b. HPIK Golongan II. Pasal 41
(1) Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas Media Pembawa HPIK:
a. risiko rendah;
b. risiko sedang; dan
c. risiko tinggi. (21 Media Pembawa HPIK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di, dari, atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c merupakan Media Pembawa HPIK yang:
a. berpotensi tinggi membawa HPIK; dan
b. berasal dari negara Area wabah atau ditransitkan di negara Area wabah.
(3) Penentuan A REPUBLIK TNDONESIA
(3) Penentuan kategori risiko Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, Can Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 4l diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 4 Penetapan Jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang Dilarang Pasal 43 Penetapan jenis OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. OPTK Kategori A1; dan
b. OPTK Kategori A2. Pasal 44
(1) Penetapan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah. (21 Kategori risiko Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK; dan i:. tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK.
(3) Tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi Media Pembawa OPTK:
a. diolah sampai pada tingkat yang tidak dapat lagi terinfestasi OPTK;
b. diolah sampai pada tingkat yang masih dapat terinfestasi OPTK; atau
c. belum atau tidak diolah. A (a) Tujuan REPUBUK INDONESIA (41 Tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi untuk:
a. ditanam;
b. konsumsi;
c. pengolahan lebih lanjut; dan
d. peruntukan lainnya. Pasal 45
(1) Penetapan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, minimal dilakukan terhadap Media Pembawa yang:
a. memiliki risiko tinggi; dan
b. belum diketahui pengelolaan risikonya di negara asal dan/atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk: a.. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. dikeluarkan atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
d. ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 46 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 45 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Bagian Ketiga Pemberitahuan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut Pasal 47
(1) Setiap penanggung jawab alat angkut wajib menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK kepada Pejabat Karantina. A
(2) Dokumen REPUEUK INDONESIA (21 Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen daftar muatan alat angkut.
(3) Dokumen daftar muatan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk identifikasi risiko Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. (41 Penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring.
(5) Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disampaikan melalui pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, dokumen kebandarudaraan, dan dokumen lain secara nasional.
(6) Pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkewajiban memberikan akses kepada Pejabat Karantina. Pasal 48
(1) Dalam hal keadaan tertentu, penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (41 dapat dilakukan secara luar jaringan. (21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. Tempat Pemasukan belum tersedia sistem pengelolaan data yang terintegrasi;
b. ketiadaan akses jaringan internet; atau
c. keadaan kahar lainnya, yang tidak memungkinkan penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK secara dalam jaringan. Pasal 49
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK dengan ketentuan untuk:
a. alat angkut air, paling lambat 3 (tiga)jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; b.alat A REPUBL|K INDONESTA
h. aiat angkut udara, paling lambat 1 (satu)jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; atau
c. alat angkut darat, paling lambat pada saat alat angkut yang membawa Media Pembawa HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tiba di Tempat Pemasukan.
(2) Alat angkut Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan hanya untuk melalulintaskan Media Pembawa HPHK. Pasal 50
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPIK atau OPTK dengan ketentuan:
a. paling lambat sebelum alat angkut Media Pembawa HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat angkut air dan alat angkut udara; atau
b. paling lambat pada saat alat angkut Media Pembawa HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat angkut darat. (21 Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nrerupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk melalulintaskan manusia dan barang termasuk di dalamnya Media Pembas,a HPIK atau OPTK. Pasal 51 Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan dokumen pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dengan memeriksa:
a. dokumen daftar muatan alat angkut; dan
b. isi muatan alat angkut. Pasal 52 Selain melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pejabat Karantina Hewan memeriksa dokumen mutasi Media Pembawa HPHK selama perjalanan alat angkut. A Pasal53 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 53 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 54
(1) Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), dan 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif bagi Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 3O (tiga puluh) hari kalender. (41 Apabila setelah 2 (dua) kali peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b.
(5) Pengenaan sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan pengangkutan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dikenai langsung, dalam hal penanggung jawab alat angkut pernah dikenai sanksi administratif larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. A
(6) Ketentuan REPUEL|K INDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BAB IV KARANTINA HEWAN Bagian Kesatu Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK Pasal 55
(1) Setiap Orang yang akan melakukan Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK menyampaikan rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan setempat. (21 Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan paling lambat 2 (dua) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran; atau
b. Produk Hewan dan Media Pembawa Lain paling lambat 1 (satu) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran.
(3) Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk mempersiapkan pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. Bagian Kedua Persyaratan Tindakan Karantina Hewan Pasal 56
(1) Setiap Orang yang melakukan Pemasukan dan/atau Pengeluaran wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan dan/atau Produk Hewan; A b.memasukkan REPUBUK TNDONESTA
b. memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPHK melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. (21 Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk:
a. Pemasukan Media Pembawa HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berrrpa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal;
b. Pengeluaran Media Pembawa HPHK dari dalam atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
c. Pemasukan Media Pembawa HPHK ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan.
(3) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPHK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
(5) Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., harus dilengkapi surat keterangan Media Pembawa Lain.
(6) Dalam BLIK INDONESTA
(6) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit:
a. di suatu negara, sertifikat kesehatan dari negara Transit wajib disertakan; dan/ atau
b. di suatu Area, wajib dilengkapi surat keterangan Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina dari tempat Transit. l7l Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan.
PASAL 57
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kedua - Persyaratan Tindakan Karantina Hewan
(U Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan, dan menyerahkan Media Pembawa HPHK pada saat tiba di Tempat Pemasukan. (21 Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c untuk Pemasukan antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan.
(3) Dalam hal Media Pembawa HPHK diangkut menggunakan alat angkut darat, pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa HPHK di Tempat Pemasukan.
PASAL 58
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kedua - Persyaratan Tindakan Karantina Hewan
Pejabat Karantina Hewan menerbitkan berita acara terhadap pelaporan dan penyerahan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 57. Pasal 59 (U Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) merupakan dokumen yang terkait dengan:
a. tindakan Karantina Hewan; dan A b.Pengawasan REPUEUK INDONESIA b" Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing lnvasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka. (21 Dokumen yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dokumen pemenuhan persyaratan teknis berdasarkan manajemen penyakit Hewan dan/atau disiplin ilmu kedokteran Hewan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21untuk:
a. Pemasukan Hewan dan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau perlakuan;
b. Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan persyaratan negara tujuan dapat berupa sertifikat veteriner, hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau perlakuan; atau
c. Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa sertifikat veteriner.
(4) Dokumen yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokumen Pengawasan yang dipersyaratkan dalam Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 60
(1) Pemenuhan persyaratan untuk Pemasukan Media Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemenuhan persyaratan untuk Pengeluaran Media Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus memenuhi persyaratan lainnya berdasarkan persyaratan negara tujuan. A Bagian REPUBUT INDONESIA Bagian Ketiga Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan Paragraf 1 Umum Pasal 61
(1) Setiap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain;
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka;
c. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG;
d. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati; dan
e. Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka.
(3) Tindakan Karantina Hewan dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Pengawasan secara terintegrasi terhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d, dilakukan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf e, dilakukan Pengawasan. Pasal 62
(1) Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan. (21 Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina. A
(3) Pejabat REPUBL|K INDONESIA
(3) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan:
a. tindakan Karantina Hewan meliputi:
1. pemeriksaan;
2. pengasingan;
3. pengamatan;
4. perlakuan;
5. penahanan;
6. penolakan;
7. pemusnahan; dan
8. pembebasan; dan
b. Pengawasan meliputi:
1. pemeriksaan;
2. penahanan;
3. penolakan;
4. pemusnahan; dan
5. pembebasan. (41 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pejabat Karantina Hewan dapat melibatkan pejabat lainnya. Pasal 63 Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang merrrpakan Dokter Hewan Karantina bertindak sebagai otoritas veteriner Karantina Hewan di atas alat angkut, Instalasi Karantina, Tempat Pemasukan, atau Tempat Pengeluaran untuk melakukan:
a. respons cepat, dalam hal terjadi status situasi wabah penyakit Hewan di Area asal dan latau Area tujuan, atau negara asal; dan
b. tindakan medis yang bersifat darurat terhadap Hewan, dalam hal ditemukan gejala penyakit Hewan yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, bersifat individual, danf atau memerlukan penanganan lebih lanjut. Pasal 64
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) menggunakan kategori risiko. A
(2) Penggunaan REPUBUK INDONESIA (21 Penggunaan kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan:
a. tindakan Karantina Hewan yang sesuai dengan tingkat risiko:
1. HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan
2. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38; dan
b. tempat pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi:
1. di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar lnstalasi Karantina Hewan; atau
2. di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina Hewan atau di Tempat Lain.
(3) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b angka 1 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi dan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 4, serta Hewan dan Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf b;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko rendah dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka 2 dan angka 3, serta Produk Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf c; dan
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko rendah dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 2 dan angka 3, serta Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf d. A
(4) Pelaksanaan REPUELIK INDONESTA
(4) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko tinggi dan sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3, serta Hewan dan Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf a dan huruf b;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka l, dan Produk Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21 huruf a dan huruf c; dan
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 1, dan Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Pasal 6I ayat (2) huruf a dan huruf d. Pasal 65 Dalam hal untuk kepentingan nasional dilakukan Pemasukan Media Pembawa HPHK berupa Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikenai tindakan Karantina pengamanan maksimal di Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Paragraf 2 Pemeriksaan Pasal 66
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(3) huruf a angka 1 dan huruf b angka I terdiri atas:
a. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b. pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. .
(2) Pemeriksaan REPUEUK INDONESIA (21 Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui:
a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK dengan dokumen persyaratan.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a danlatau ayat (6) huruf a;
b. surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5);
c. surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (6) huruf b; dan
d. dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(4) Pi:rireriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris;
b. pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris; atau
c. penilaian risiko.
(5) Pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara inspeksi dan pemeriksaan sistem tubuh untuk mengetahui timbulnya gejala klinis HPHK yang merupakan penyakit Hewan.
(6) Pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b dilakukan dengan cara pemeriksaan organoleptik untuk mengetahui kemurnian atau keutuhan. (71 Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara menilai tingkat kerentanan, tingkat pengolahan, status situasi, dan tindakan perlakuan di negara asal atau Area asal untuk mengetahui status risiko.
(8) Selain menggunakan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., pemeriksaan kesehatan dapat menggunakan teknik dan metode pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi. Pasal 67 REPUBUK INDONESIA Pasal 67
(1) Femeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf d berupa:
a. dokumen lain yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan; dan
b. dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan, dilakukan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas i:ernerintahan di bidang Karantina. Pasal 68
(1) Pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (41 huruf a dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan; dan
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka. (21 Pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (41 huruf b dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Produk Hewan; dan
b. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG.
(3) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Media Pembawa Lain; dan
b. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati. (41 Pemeriksaan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada siang hari, kecuali dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan Dokter Hewan Karantina dapat dilaksanakan pada malam hari. A
(5) Dalam REPUBUK INDONESTA
(5) Dalam hal setelah dilakukan pemeriksaan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditemukan gejala penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilakukan pengobatan. Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi kerusakan, kebocoran Kemasan, atau diduga terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b.
(2) Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG; dan
b. Pangan atau Pakan. Pasal 7O
(1) Da.lam hal setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a ternyata:
a. Pemasukan atau Pengeluaran Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka:
1. tidak termasuk jenis Media Pembawa HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) hurufb; dan
2. wajib dilengkapi dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, dilakukan Pengawasan secara terintegrasi; atau
b. Pemasukan atau Pengeluaran:
1. dipastikan bukan merupakan Media Pembawa HPHK; dan
2. tidak wajib dilengkapi dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, diterbitkan surat keterangan bukan Media Pembawa HPHK oleh Pejabat Karantina Hewan. A
(2) Penerbitan REPUBL|K INDONESIA (21 Penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat keterangan barang yang tidak dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan.
(3) Dalam hal Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. ditemukan gejala penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilakukan pengobatan; atau
b. terjadi kerusakan, kebocoran kemasan, atau diduga terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada Keamanan Pangan dan/atau Mutu Pangan, dilakukan uji Keamanan Pangan, dan/atau uji Mutu Pangan. Paragraf 3 Pengasingan dan Pengamatan Pasal 71
(1) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 2 dan angka 3 dilakukan di Instalasi Karantina untuk mendeteksi HPHK yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus.
(2) Selain pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengamatan dapat dilakukan untuk mengamati situasi HPHK pada suatu negara, Area, atau tempat asal.
(3) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf a atau Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf b berdasarkan:
a. hasil Analisis Risiko; dan/atau
b. hasil pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris ditemukan gejala klinis HPHK. A Pasal 72 REPUBUK INDONESIA Pasal 72
(1) Pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71. dilakukan terhadap sebagian atau seluruh Media Pembawa HPHK untuk diadakan pengamatan, pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris, dan perlakuan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan IiPHK. (21 Pengasingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan, pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris, dan perlakuan.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipergunakan sebagai dasar masa Karantina. (41 Masa karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sejak Media Pembawa HPHK berupa Hewan diserahkan oleh Pemilik kepada Pejabat Karantina Hewan sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan Karantina Hewan. Pasal 73
(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dilakukan untuk mengamati timbulnya gejala HPHK selama pengasingan. (21 Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa inkubasi dan sifat penyakit Hewan.
(3) Apabila pemeriksaan laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) ternyata diperoleh hasil diagnosa Cefinitif:
a. tidak ditemukan HPHK, dilakukan pembebasan sebelum selesainya masa inkubasi; atau
b. ditemukan HPHK, dilakukan perlakuan danlatau pemusnahan. Pasal 74
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina pascamasuk terhadap Satwa Liar dan Satwa Langka yang dipelihara atau dikembangbiakkan di lingkungan atau dalam kondisi terkontrol dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan. A
(2) Wilayah REPUBL|K INDONESIA (21 Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terisolasi dan terkontrol lalu lintasnya, serta memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan habitat buatan. (41 Seluruh wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan Satwa Liar dan Satwa Langka sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Hewan pascamasuk. Paragraf 4 Perlakuan Pasal 75 (U Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 4 dilalmkan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa HPHK dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan promotif. (21 Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan, jika setelah dilakukan:
a. pemeriksaan kesehatan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), ayat (21, atau ayat (3); atau
b. pengasingan dan pengamatan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, ternyata tertular atau diduga tertular HPHK, dilakukan perlalnran.
(3) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan; dan
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka, hanya dapat dilakukan setelah diperiksa terlebih dahulu secara fisik dan dinilai tidak mengganggu pengamatan dan pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris. Paragraf5 REPUBUK INDONESIA _43_ Paragraf 5 Penahanan Pasal 76
(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 5 dan huruf b angka 2 dilakukan jika setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a ternyata:
a. dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi; dan/atau
b. Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan. (21 Pernenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan.
(3) Media Pembawa HPHK hanya dapat dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dan dinilai tidak berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK.
(4) Selama penahanan terhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
1. Hewan; dan
2. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasil Satwa Liar, atau Satwa Langka, dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan, pengamatane, dan/atau perlakuan yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya HPHK dan penyakit Hewan lainnya dan/atau mencegah kemungkinan penularannya; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa PRG, SDG, Satwa Liar, atau Satwa Langka dapat dilakukan pengobatan yang bertujuan menyembuhkan dari penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan, berdasarkan pertimbangan Dokter Hewan Karantina. A Paragraf6 REPUBLIK INDONESTA Paragraf 6 Penolakan Pasal TT
(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 6 dan huruf b angka 3 dilakukan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran yang:
a. setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal66 di atas alat angkut di Tempat Pemasukan:
1. tertular HPHK; atau
2. merupakan jenis: a) Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; atau b) fl'-J?*ftu?x;"It"l "?,?f ' r,::: x,:" iry,Tl Langka yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 atau Pasal 60;
c. setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Media Pembawa HPHK tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK; atau
d. setelah jangka waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (21berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi. (21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan dilakukan dengan cara mengeluarkan Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang dari:
a. wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. Area tujuan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dikoordinasikan dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan instansi terkait di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran; dan A
b. diinformasikan
b. diinformasikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan jenis Media Pembawa HPHK yang dimasukkan atau dikeluarkan.
(4) Pemilik wajib mengeluarkan Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, atau Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat perintah penolakan diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina.
(5) Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. selama masa penolakan berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Hewan; dan
b. harus dikeluarkan oleh Pemilik di bawah Pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang dila.kukan dengan cara nrengembalikannya kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan. (71 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang Transit ke dalam atau antar Area di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 78
(1) Dalam hal penolakan terhadap Satwa Liar sebagaimana ,limaksud dalam Pasal 77 ayat (2) atau ayat (71 ternyata diketahui atau diduga merupakan Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penolakan harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam. A
(2) Berdasarkan REPUBLIK INDONESTA _46_ (21 Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran:
a. Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan, diserahkan kepada instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam untuk dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. Satwa Liar yang tidak dilindungi atau Satwa Liar yang boleh diperdagangkan, dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4l., ayat (5), danlatau ayat (6).
(3) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 danlatau sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Dokter Hewan Karantina menerbitkan berita acara penolakan. (41 Berita acara penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemilik. Pasal 79 Dalam rangka memenuhi kewajiban pelayanan publik terhadap Pemasukan antar-Area Media Pembawa HPHK yang berasal dari pulau yang belum ditetapkan sebagai Tempat Pengeluaran, dilakukan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan di Tempat Pemasukan. Paragraf 7 Pemusnahan Pasal 80
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 a)'at (3) huruf a angka 7 dan/atau huruf b angka 4 dilakukan terhadap Pemasukan, jika setelah:
a. diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan sanitasi, Media Pembawa HPHK berupa:
1. Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf a;
2. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21huruf c; atau
3. Pangan atau Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf e dan Pasal 70 ayat (1) huruf a, ternyata busuk atau rusak; b.dilakukan A
b. dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dan Pasal 73, Media Pembawa HPHK berupa:
1. Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6I ayat (21huruf a; atau
2. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf b, ternyata tertular atau ditemukan HPHK;
c. diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Media Pembawa HPHK berupa:
1. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf a;
2. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf b;
3. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21huruf c; atau
4. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf d, ternyata tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK; atau
d. dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, atau Pasal 78 ayat (21 huruf b, Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) ternyata tidak segera dibawa ke luar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari Area tujuan oleh Pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan. (21 Media Pembawa HPHK yang akan dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Hewan.
(3) Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berhak menuntut ganti rugi. A
(4) Pemusnahan EEPUBUK INDONESTA (41 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau antar-Area di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4) dilaksanakan oleh Pejabat Karantina Hewan dan harus disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait.
(6) Dalam hal pemusnahan dilakukan terhadap Satwa Liar yang diketahui atau diduga merupakan:
a. Satwa Liar yang dilindungi; atau
b. Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan, pemusnahan selain disaksikan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam. (71 Dalam hal hasil uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 atau Pasal 70 ayat (3) huruf b ternyata tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21sampai dengan ayat (5). Pasal 81
(1) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (5) menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan pemusnahan kepada Pemilik atau kuasanya. (21 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a yang busuk atau rusak, dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal80 ayat (1) huruf b atau huruf d, yang tertular atau ditemukan HPHK; atau
2. Pasal 80 ayat (1) huruf c atau huruf d, yang tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK, dilakukan paling lambat 1 (satu) hari. c.Media A
c. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf d yang tidak tertular HPHK, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari.
(3) Batas waktu pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Dokter Hewan Karantina dengan mempertimbangkan:
a. jenis HPHK dan potensi risiko penyebarannya;
b. ketersediaan prasarana dan sarana pemusnahan; dan/atau
c. ketersediaan sumber daya manusia pelaksana pemusnahan. Pasal 82
(1) Pemeriksaan kesehatan dan/atau uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan tetap dapat dilakukan terhadap:
a. Pemasukan Media Pembawa HPHK, yang tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya;
b. Pemasukan Media Pembawa HPHK, yang telah dilakukan tindakan penolakan sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf d dan Pemilik tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5) huruf b; atau
c. Media Pembawa HPHK yang diserahkan oleh instansi lain. (21 Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan dan/atau uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata:
a. Media Pembawa HPHK:
1. tertular HPHK;
2. tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK setelah diberi perlakuan; dan/atau
3. dalam kondisi rusak, busuk, tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan pemusnahan; atau
b. Media Pembawa HPHK:
1. tidak tertular HPHK; dan
2. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dikuasai oleh negara. A
(3) Pemusnahan
(3) Pemusnahanterhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (21 huruf a yang tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya, menjadi tanggung jawab lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (21huruf a yang diserahkan oleh instansi lain, menjadi tanggung jawab lembaga. pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dan instansi lain terkait. (41 Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 83
(1) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, atau Pasal 82 ayat (2) huruf a dan ayat (3) diterbitkan berita acara pemusnahan oleh Dokter Hewan Karantina. (21 Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemilik.
(3) Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. biaya pengangkutan Media Pembawa HPHK atau ke lokasi pemusnahan; dan
b. biaya proses pelaksanaan pemusnahan.
(4) Dalam hal pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan, lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
(5) Dalam batas waktu tertentu setelah tindakan pemusnahan selesai dilaksanakan, Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). A
(6) Batas
(6) Batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. sesuai kesanggupan Pemilik sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan kesanggupan; dan
b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berita acara pemusnahan diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 84
(1) Penanggung jawab alat angkut harus melakukan pemusnahan terhadap:
a. sisa Pakan;
b. bangkai Hewan;
c. sampah yang berupa sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan; dan
d. barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(2) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pemusnahan dapat dibantu oleh pihak yang dikuasakan.
(3) Pemusnahan terhadap sisa Pakan, sampah yang berupa sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan, dan barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Media Pembawa diturunkan dari atas alat angkut. (41 Pemusnahan terhadap bangkai Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilakukan paling lambat Ix24 jam (satu kali dua puluh empat jam) setelah Media Pembawa diturunkan dari atas alat angkut.
(5) Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan hanya untuk melalulintaskan Media Pembawa. Pasal 85
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) merupakan orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau Transit alat angkut. A
(2) Penanggung REPUBUK INDONESIA (21 Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai melakukan pemusnahan menerbitkan berita acara pemusnahan.
(3) Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Pejabat Karantina paling lambat lx24 jam (satu kali dua puluh empat jam) setelah pemusnahan. Pasal 86
(1) Sampah yang berasal dari Media Pembawa HPHK berupa sisa makanan atau Produk Hewan yang:
a. tidak memenuhi persyaratan Karantina Hewan;
b. dibawa oleh penumpang; dan
c. diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan, harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina. (21 Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk melalulintaskan manusia dan barang.
(3) Pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan jika diperlukan pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di Tempat Pemasukan atau Tempat Lain yang ditetapkan. (41 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan. Paragraf 8 Pembebasan Pasal 87
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 8 dan huruf b angka 5 dilakukan dengan menerbitkan:
a. sertifikat pelepasan untuk Pemasukan; atau
b. sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pengeluaran. A
(2) Pembebasan REPUBLIK INDONESTA (21 Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK dapat dilakukan apabila ternyata:
a. setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4), tidak tertular HPHK;
b. setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, tidak tertular HPHK; atau
c. setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dapat disembuhkan dari HPHK.
(3) Media Pembawa HPHK yang dikenai:
a. tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal6l ayat (3) dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
2. dokumen lain yang terkait tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a; dan
3. dinyatakan tidak tertular atau dapat disembuhkan dari HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21;
b. tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L ayat (41 huruf a dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
2. dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 59
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
Naskah pasal.
PASAL 60
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kedua - Persyaratan Tindakan Karantina Hewan
(1) Pemenuhan persyaratan untuk Pemasukan Media Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemenuhan persyaratan untuk Pengeluaran Media Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus memenuhi persyaratan lainnya berdasarkan persyaratan negara tujuan. A Bagian REPUBUT INDONESIA Bagian Ketiga Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan Paragraf 1 Umum
PASAL 61
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
(1) Setiap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa
HPHK dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
secara terintegrasi.
(21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain;
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif,
Satwa Liar, atau Satwa Langka;
c. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau
PRG;
d. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia
Hayati; dan
e. Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing
Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka.
(3) Tindakan Karantina Hewan dilakukan terhadap Media
Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a.
(4) Pengawasan secara terintegrasi terhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d, dilakukan
tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf e, dilakukan Pengawasan.
PASAL 62
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
(1) Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan. (21 Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina. A
(3) Pejabat REPUBL|K INDONESIA
(3) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan:
a. tindakan Karantina Hewan meliputi:
1. pemeriksaan;
2. pengasingan;
3. pengamatan;
4. perlakuan;
5. penahanan;
6. penolakan;
7. pemusnahan; dan
8. pembebasan; dan
b. Pengawasan meliputi:
1. pemeriksaan;
2. penahanan;
3. penolakan;
4. pemusnahan; dan
5. pembebasan. (41 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pejabat Karantina Hewan dapat melibatkan pejabat lainnya.
PASAL 63
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 yang merrrpakan Dokter Hewan Karantina bertindak
sebagai otoritas veteriner Karantina Hewan di atas alat angkut,
Instalasi Karantina, Tempat Pemasukan, atau Tempat
Pengeluaran untuk melakukan:
a. respons cepat, dalam hal terjadi status situasi wabah
penyakit Hewan di Area asal dan latau Area tujuan, atau
negara asal; dan
b. tindakan medis yang bersifat darurat terhadap Hewan,
dalam hal ditemukan gejala penyakit Hewan yang tidak
termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, bersifat
individual, danf atau memerlukan penanganan lebih lanjut.
PASAL 64
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (1) menggunakan kategori risiko.
A
(2) Penggunaan
REPUBUK INDONESIA
(21 Penggunaan kategori risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk menentukan:
a. tindakan Karantina Hewan yang sesuai dengan tingkat
risiko:
1. HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan
2. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 dan Pasal 38; dan
b. tempat pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan
Pengawasan secara terintegrasi:
1. di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran,
baik di dalam maupun di luar lnstalasi Karantina
Hewan; atau
2. di luar Tempat Pemasukan dan Tempat
Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar
Instalasi Karantina Hewan atau di Tempat Lain.
(3) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
secara terintegrasi di Tempat Pemasukan dan Tempat
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b
angka 1 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran
Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi dan rendah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
huruf a angka 1 dan angka 4, serta Hewan dan Hewan
yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa
Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf b;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko rendah dan
sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (1) huruf b angka 2 dan angka 3, serta Produk
Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan,
Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf c; dan
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko rendah
dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 2 dan angka 3, serta
Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang
tergolong PRG, atau Agensia Hayati sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf d.
A
(4) Pelaksanaan
REPUELIK INDONESTA
(4) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
secara terintegrasi di luar Tempat Pemasukan dan Tempat
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
angka 2 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran
Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko tinggi dan sedang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
huruf a angka 2 dan angka 3, serta Hewan dan Hewan
yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa
Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6l ayat (2) huruf a dan huruf b;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko sedang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
huruf b angka l, dan Produk Hewan dan Produk
Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21
huruf a dan huruf c; dan
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko sedang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
huruf c angka 1, dan Media Pembawa Lain dan Media
Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Pasal 6I
ayat (2) huruf a dan huruf d.
PASAL 65
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
Dalam hal untuk kepentingan nasional dilakukan Pemasukan
Media Pembawa HPHK berupa Hewan dengan kategori risiko
sangat tinggi ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dikenai tindakan Karantina pengamanan maksimal
di Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7.
Paragraf 2
Pemeriksaan
PASAL 66
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
Naskah pasal.
PASAL 67
ayat (6), Pasal 70 ayat (7), Pasal 72 ayat (2), Pasal 75, Pasal 77 ayat (21, dan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2Ol9 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan TUmbuhan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2l Tatrun 2OL9 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; Mengingat
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ol9 tentang I(arantina Hewan, Ikan, dan Ttrmbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2OO, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 64lLl; MEMUTUSI(AN: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PEI,,AKSANAAN UNDANG.UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN. BABI A REPUBUK TNDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
2. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah hama, hama dan penyakit, dan penyakit hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekcnomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Hama dan Penyakit lkan Karantina yang selanjutnya disingkat HPIK adalah semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio-ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuk ke dalam, tersebar di dalam, danf atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. HPIK Golongan I adalah semua HPIK yang belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau tidak dapat disucihamakan atau dibebaskan dari media pembawanya. 5.HPIK A INDONES]A 3-
5. HPIK Golongan II adalah semua HPIK yang terdapat hanya di area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dapat disucihamakan atau dibebaskan dari media pembawanya.
6. Organisme Pengganggu Ttrmbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.
7. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosio-ekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. OPTK Kategori A1 adalah OPTK yang belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. OPTK Kategori A2 adalah OPTK yang sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Analisis Risiko adalah proses pengambilan keputusan teknis kesehatan hewan, ikan atau tumbuhan yang didasarkan pada kaidah ilmiah dan kaidah keterbukaan publik melalui serangkaian tahapan kegiatan. 1 1. Analisis Risiko Organisme Pengganggu T\.rmbuhan yang selanjutnya disingkat AROPT adalah suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu OPT merupakan OPTK, serta menenttrkan persyaratan dan tindakan Karantina tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPT atau OPTK tersebut.
12. Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, dan/atau media pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
13. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, ait, danlatau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. 14.Hewan REPUBLIK TNDONESIA
14. Hewan Organik adalah Hewan milik instansi pemerintah, yang dilatih dan dipelihara secara intensif dalam rangka membantu tugas kedinasan.
15. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, pakan, danf atau kegunaan lain bagt pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
16. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
17. Produk Ikan adalah Ikan atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.
18. T\rmbuhan adalah sumber daya alam nabati atau bagian- bagiannya yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya berada di dalam lingkungan darat dalam keadaan hidup.
19. Produk T\rmbuhan adalah T[rmbuhan atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.
20. Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Produk Rekayasa Genetik atau Organisme Hasil Modifikasi, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan/atau tempat pengeluaran terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang dilalulintaskan dalam rangka untuk memastikan pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
21. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. A 22.Pal<an REPUBUK INDONESIA
22. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada Hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
23. Media Pembawa Lain adalah Media Pembawa yang tidak ciigolongkan Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, Produk T\rmbuhan yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
24. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
25. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
26. Keamanan Pakan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pakan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kesehatan manusia, Hewan, dan/atau Ikan.
27. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi Pangan.
28. Mutu Pakan adalah kesesuaian Pakan terhadap dipenuhinya persyaratan standar nasional Indonesia atau ilersyaratan teknis minimal yang ditetapkan.
29. Produk Rekayasa Genetik atau Organisme Hasil Modifikasi yang selanjutnya disebut PRG adalah organisme hidup, bagian-bagiannya, dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari penerapan bioteknologi modern.
30. Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah genetik yang berasal dari Hewan, Ikan, T\rmbuhan, dan mikroorganisme, yang mengandung unit fungsional pembawa sifat keturunan, dan yang mempunyai nilai nyata atau potensial. A
31. Agensia Hayati adalah setiap organisme yang dapat digunakan untuk keperluan pengendalian hama penyakit Hewan, Ikan, atau OPT, proses produksi, dan pengolahan hasil pertanian untuk keperluan industri, kesehatan, dan lingkungan.
32. Jenis Asing Invasif adalah Hewan, Ikan, T\rmbuhan, mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan merupakan bagtan dari suatu ekosistem yang dapat menimbulkan kerursakan ekosistem, lingkungan, kemgian ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia.
33. T\rmbuhan dan Satwa Liar adalah semua T[mbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yarLg masih mempunyai kemurnian jenis, atau semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
34. Ttrmbuhan dan Satwa Langka adalah semua Tumbuhan atau binatang yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang terancam punah, tingkat perkembangbiakannya lambat, terbatas penyebarannya, populasinya kecil, dan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
35. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
36. Area adalah suatu wilayah administratif pemerintahan, bagran pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK.
37. Kawasan Karantina adalah suatu kawasan atau daerah yang pada awalnya diketahui bebas dari hama dan penyakit karantina, tetapi berdasarkan hasil pemantauan ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu hama dan penyakit karantina yang masih terbatas penyebarannya sehingga harus diisolasi dari kegiatan pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dari dan/atau ke dalam kawasan atau daerah tersebut untuk mencegah penyebar€rnnya.
38. Instalasi
38. Inslalasi Karantina adalah bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina.
39. Tempat Lain di Luar Instalasi Karantina yang selanjutnya disebut Tempat Lain adalah fasilitas selain Instalasi Karantina berupa bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina, Pengawasan dan/atau pengendalian, serta ketertelusuran.
40. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pcrnbawa HPHK, HPIK, atau OPTK dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
41. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
42. Transit adalah singgah sementara alat angkut dan/atau Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK di suatu pelabuhan laut atau bandar udara dalam perjalanan scbelum sampai di negara tujuan atau Tempat Pemasukan.
43. Ketertelusuran adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi, atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait.
44. Pejabat Karantina adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan.
45. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
45. Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan/atau yang bertanggung jawab atas Pemasukan, Pengeluaran, atau Transit Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK. A 47.Pihak REPUBUK TNDONESIA
47. Pihak Lain adalah Setiap Orang yang telah ditetapkan untuk membantu tindakan Karantina tertentu dan/atau menyediakan Instalasi Karantina.
48. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos. BAB II TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, SUMBER DAYA MANUSIA, SERTA PRASARANA DAN SARANA Bagian Kesatu Tingkat Pelindungan Negara yang Layak dan Analisis Risiko Pasal 2
(1) Penyelenggaraan Karantina didasarkan pada tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK.
(2) Tingkat pelindungan negara yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat pelindungan hingga batas risiko yang dapat diterima dalam melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
(3) FJatas risiko yang dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditentukan melalui Analisis Risiko.
(4) Tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
(5) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menetapkan tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Pasal 3 Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk pertama kali atau terjadi perubahan status dan situasi HPHK, HPIK, dan/atau OPTK di negara asal. Pasal4 A REPUBUI( INDONESTA Pasal 4
(1) Analisis Risiko terhadap Media Pembawa HPHK dan HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kegiatan:
a. identifikasi bahaya;
b. penilaian risiko;
c. manajemen risiko; dan
d. komunikasi risiko. (21 Analisis Risiko terhadap Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kegiatan:
a. inisiasi;
b. penilaian risiko; dan
c. pengelolaan risiko. Pasal 5
(1) Analisis Risiko terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberlakukan terhadap Pemasukan Ikan dan/atau Produk Ikan yang berasal dari:
a. negara anggota badan kesehatan Hewan dunia; dan
b. negara bukan anggota badan kesehatan Hewan dunia. (21 Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap Pemasukan Ikan dan/atau Produk Ikan untuk pertama kali ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan:
a. jenis atau strainf varietas lkan baru;
b. Produk Ikan baru;
c. berasal dari negara yang memiliki penyakit lkan baru; dan/atau
d. berasal dari negara yang sedang terkena wabah penyakit Ikan.
(3) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk setiap kali Pemasukan lkan dan/atau Produk lkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. A Bagian REPUBL|K INDONESIA _ 10_ Bagian Kedua Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran Pasal 6
(1) -setiap Pemasukan atau Pengeluaran wajib dilakukan melalui Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran yang telah ditetapkan. (21 Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK;
b. risiko keluarnya HPHK, HPIK, atau OPT;
c. status dan tingkat penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK;
d. kelestarian sumber daya alam hayati Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan
e. kelancaran dan perkembangan sistem transportasi perdagangan serta perekonomian nasional.
(3) Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Pasal 7
(1) Untuk melindungi kepentingan nasional, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Pemasukan khusus untuk melaksanakan tindakan Karantina pengamanan maksimal terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dari luar negeri yang berisiko tinggi menularkan HPHK, HPIK, dan OPTK. (21 Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, dan peningkatan mutu genetik. A Pasal 8 REPUBLTK INDONESIA Pasal 8 Tinda.kan Karantina pengamanan maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dilakukan di Instalasi Karantina yang menerapkan prinsip pengamanan maksimal. Pasal 9 Penetapan Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), paling sedikit harus mempertimbangkan:
a. kesiapan fasilitas prasarana dan sarana, alat angkut, bongkar muat Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK, dan tempat tindakan Karantina;
b. status dan situasi HPHK, HPIK, atau OPTK di negara asal dan daerah pada negara asal;
c. status dan situasi HPHK, HPIK, atau OPTK di daerah yang akan dijadikan Tempat Pemasukan khusus; dan
d. jarak antara Tempat Pemasukan khusus dengan lokasi pelaksanaan tindakan Karantina. Pasal 10
(1) Dalam rangka mendukung program pemerintah, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara terhadap lalu lintas Media Pembawa HPHK, I{PIK, atau OPTK antar-Area dalam rvilayah lndonesia.
(2) Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harrrs mempertimbangkan risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK, serta kesiapan prasarana dan sarana bongkar muat Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK. Pasal 1 1
(1) Untuk mencegah masuknya HPHK, HPIK, dan OPTK melalui Transit, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina:
a. menetapkan tempat Transit dan Area yang dapat disinggahi maupun yang dilarang Transit di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan A
b. menyetujui REPUBUK INDONESTA -t2- b'. menyetujui tempat Transit dan Negara yang dapat disinggahi maupun yang dilarang dilakukan Transit di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Penetapan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan peta situasi HPHK, HPIK, dan OPTK, jalur perjalanan, Analisis Risiko, sarana dan prasarana yang ada. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan:
a. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan
d. tempat Transit dan Area yang dapat disinggahi maupun yang dilarang Transit, serta tempat Transit dan Negara yang dapat disinggahi maupun yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Ketiga Sumber Daya Manusia Pasal 13 Sumber daya manusia untuk penyelenggaraan Karantina terdiri atas:
a. Pejabat Karantina; dan
b. pejabat lainnya. Pasal 14
(1) Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. Pejabat Karantina Hewan;
b. Pejabat Karantina Ikan; dan
c. Pejabat Karantina T\rmbuhan. A
(2) Pejabat REPUEUK INDONESIA _13_ (21 Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki standar kompetensi sesuai dengan bidangnya.
(3) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui pendidikan danf atau pelatihan secara berjenjang.
(4) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan manajemen aparatur sipil negara.
(5) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. Pasal 15
(1) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. (21 Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan analisis jabatan sesuai dengan kebutuhan.
(3) ilejabat lainnya dan analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Bagian Keempat Prasarana dan Sarana Pasal 16
(1) Prasarana berupa tanah dan bangunan digunakan sebagai tempat untuk pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran danfatau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Ctoritas Tempat Pemasukan dan I'empat Pengeluaran menyediakan prasarana berupa tanah dan bangunan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(3) Otoritas Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dalam menyediakan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
(4) Lembaga PRESTDEN REPUEUK INDONESIA -t4- (41 Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menyediakan prasarana berupa tanah dan bangunan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(5) Penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (4) mengacu pada standar kebutuhan minimal untuk melakukan tindakan Karantina. Pasal 17 Sarana untuk pelaksanaan tindakan Karantina meliputi:
a. InstalasiKarantina;
b. Tempat Lain; dan
c. laboratorium, beserta kelengkapannya. Pasal 18
(1) Instalasi Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana Cimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:
a. lahan;
b. bangunan;
c. peralatan; dan
d. sarana pendukung.
(2) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban membangun Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran danfatau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(3) Pembangunan lnstalasi Karantina sebagaimanadimaksud pada ayat (21harus memenuhi persyaratan teknis:
a. Analisis Risiko penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK;
b. kesejahteraan Hewan dan Ikan;
c. keamanan produk; dan
d. sosial budaya dan lingkungan. Pasal19 A REPUEUK INDONESIA _15_ Pasal 19
(1) Dalam hal Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) belum tersedia atau tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menetapkan Instalasi Karantina Pihak Lain di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (21 Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(3) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus merupakan Pemilik. (41 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan jenis tindakan Karantina yang ciilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 2O
(1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban menyediakan Tempat Lain beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b untuk pelaksanaan tindakan Karantina. (21 Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis. Pasal 21 Dalam hal fasilitas Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 belum tersedia atau tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Lain yang diajukan oleh Setiap Orang. Pasal22 REPUEUK TNDONESIA _16_ Pasal 22
(1) Penetapan Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (21 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persyaratan prasarana dan sarana sesuai dengan jenis tindakan Karantina yang dilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 23
(1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban membangun laboratorium Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c di dalam atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan:
a. tindakan Karantina pemeriksaan berupa:
1. diagnosis dan/atau deteksi HPHK;
2. diagnosis dan/atau deteksi Hama dan Penyakit lkan atau HPIK; dan/atau
3. deteksi dan identifikasi OPT atau OPTK; atau
b. Pengawasan berupa pengujian:
1. Keamanan Pangan;
2. Keamanan Pakan;
3. Mutu Pangan; dan/atau
4. Mutu Pakan. Pasal24
(1) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dibangun sesuai dengan tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina. A
(2) Tingkatan REPUEL|K INDONESTA -t7- (21 Tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. ditetapkan berdasarkan fasilitas laboratorium dan jumlah serta kompetensi sumber daya manusia dengan mempertimbangkan tingkat risiko; dan
b. mengacu pada standar dan/atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25
(1) Dalam hal laboratorium Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c belum memadai untuk keperluan pelaksanaan Lindakan Karantina, dapat menggunakan laboratorium yang dimiliki perguruan tinggi atau laboratorium swasta yang terakreditasi. (21 Selain menggunakan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dipergunakan laboratorium pemerintah yang terakreditasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BAB III KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA PEMBAWA, DAN PEMBERITAHUAN PENANGGUNG JAWAB ALAT ANGKUT Bagian Kesatu Kategori Risiko Pasal 26
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina dilakukan sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor. (21 Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama antara Pejabat Karantina Hewan, Pejabat Karantina Ikan, dan Pejabat Karantina T\rmbuhan dengan Pejabat Bea dan Cukai. Pasal27 REPUBUK INDONESIA Pasal 27
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan menggunakan kategori risiko.
(2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Karantina Hewan disusun berdasarkan tingkat risiko HPHK dan Media Pembawa HPHK;
b. Karantina lkan disusun berdasarkan tingkat risiko Media Pembawa HPIK dan perubahan status HPIK di negara asal; atau
c. Karantina T\rmbuhan ditentukan berdasarkan hasil AROPT. Bagian Kedua Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang Dilarang Paragraf 1 Umum Pasal 28
(1) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menetapkan jenis:
a. HPHK, HPIK, dan OPTK;
b. Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK; dan
c. Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan jenis HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK yang dilarang setelah berkoordinasi ciengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Pasal 29
(1) Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK dan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan Analisis Risiko.
(2) Analisis REPUBUK INDONESIA _19_
(2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pemantauan HPHK;
b. hasil kegiatan surveilans HPHK; dan/atau
c. informasi resmi dari badan kesehatan hewan dunia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diatur clengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 30 Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), harus:
a. berdasarkan hasil Analisis Risiko serta daerah sebarannya; dan
b. memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati. Pasal 31
(1) Untuk mengetahui potensi daerah sebaran HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan kegiatan pemantauan dan latau surveilans oleh Pejabat Karantina lkan.
(2) Kegiatan pemantauan dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan pihak terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 32 Penetapan jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan hasil AROPT serta daerah sebaran OPTK. Pasal33 A REPUBLIK INDONESIA _20_ Pasal 33
(1) Daerah sebaran OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berdasarkan hasil pemantauan OPTK. (21 Pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rrieiiputi:
a. pemantauan umum; dan
b. pemantauan khusus.
(3) Pemantauan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dimaksudkan untuk mendapatkan informasi keberadaan dan sebaran OPTK di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di negara lain. (41 Pemantauan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dimaksudkan untuk memastikan dan mengonfirmasi keberadaan dan sebaran OPTK pada-Media Pembawa OPTK dan/atau Media Pembawa Lain di suatu Area.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan Media Pembawa HPHK yang Dilarang Pasal 34 Penetapan jenis HPHK dan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan huruf b, minimal memuat:
a. jenis HPHK;
b. agen penyebab;
c. cara penularan;
d. cara diagnosa;
e. tingkat risiko HPHK;
f. daerah penyebaran HPHK; dan
g. jenis Media Pembawa HPHK. A Pasal 35 REPUEUK INDONESIA -2t- Pasal 35 Penetapan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK:
a. tergolong jenis yang dilarang dilalulintaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
b. berasal dari negara atau Areayang:
1. terjadi status situasi wabah HPHK;
2. terdapat penyakit Hewan menular yang belum diketahui manajemen risikonya; dan/ atau
3. terdapat penyakit Hewan menular yang manajemen risikonya tidak dapat dilakukan di Tempat Pemasukan atau di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. Pasal 36
(1) Tingkat risiko HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah.
(2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal disusun berdasarkan:
a. keberadaan penyakit di daerah atau negara;
b. jenis agen penyakitnya;
c. inang (hospes);
d. cara penularan;
e. mortalitas;
f. morbiditas;
g. dampak terhadap kesehatan manusia; dan
h. dampak ekonominya. Pasal 37
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah. (21 i{relegori risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas risiko:
a. sangat tinggi; dan
b. tinggi. A
(3) Kategori ]IRESIDEN REPUBUK TNDONESI/\
(3) Kategori rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas risiko:
a. rendah; dan
b. sangat rendah. Pasal 38
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko:
1. sangat tinggi;
2. tinggi;
3. sedang; atau
4. rendah;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko:
1. sedang;
2. rendah; atau
3. sangat rendah; atau
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko:
1. sedang;
2. rendah; atau
3. sangat rendah.
(2) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, minimal disusun berdasarkan:
a. spesies atau jenis Hewan rentannya;
b. status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara asalnya; dan
c. cara penanganannya.
(3) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal disusun berdasarkan:
a. jenis produknya;
b. status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara asalnya;
c. tingkat pengolahan; dan
d. cara pengemasannya.
(4) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, minimal disusun berdasarkan:
a. jenis Media Pembawa Lain;
b. status situasi penyakit di daerah atau negara asalnya;
c. tingkat penanganannya; dan
d. cara pengemasannya. A Pasal 39 REPUBUK INDONESTA Pasal 39 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan tingkat risiko HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang Pasal 40
(1) Jenis HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a disusun menurut tingkat bahaya HPIK terhadap:
a. kelestarian sumber daya ikan;
b. lingkungan; dan
c. kesehatan manusia. (21 Jenis HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan menjadi:
a. HPIK Golongan I; dan
b. HPIK Golongan II. Pasal 41
(1) Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas Media Pembawa HPIK:
a. risiko rendah;
b. risiko sedang; dan
c. risiko tinggi. (21 Media Pembawa HPIK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di, dari, atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c merupakan Media Pembawa HPIK yang:
a. berpotensi tinggi membawa HPIK; dan
b. berasal dari negara Area wabah atau ditransitkan di negara Area wabah.
(3) Penentuan A REPUBLIK TNDONESIA
(3) Penentuan kategori risiko Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, Can Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 4l diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 4 Penetapan Jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang Dilarang Pasal 43 Penetapan jenis OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. OPTK Kategori A1; dan
b. OPTK Kategori A2. Pasal 44
(1) Penetapan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah. (21 Kategori risiko Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK; dan i:. tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK.
(3) Tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi Media Pembawa OPTK:
a. diolah sampai pada tingkat yang tidak dapat lagi terinfestasi OPTK;
b. diolah sampai pada tingkat yang masih dapat terinfestasi OPTK; atau
c. belum atau tidak diolah. A (a) Tujuan REPUBUK INDONESIA (41 Tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi untuk:
a. ditanam;
b. konsumsi;
c. pengolahan lebih lanjut; dan
d. peruntukan lainnya. Pasal 45
(1) Penetapan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, minimal dilakukan terhadap Media Pembawa yang:
a. memiliki risiko tinggi; dan
b. belum diketahui pengelolaan risikonya di negara asal dan/atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk: a.. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. dikeluarkan atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
d. ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 46 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 45 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Bagian Ketiga Pemberitahuan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut Pasal 47
(1) Setiap penanggung jawab alat angkut wajib menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK kepada Pejabat Karantina. A
(2) Dokumen REPUEUK INDONESIA (21 Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen daftar muatan alat angkut.
(3) Dokumen daftar muatan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk identifikasi risiko Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. (41 Penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring.
(5) Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disampaikan melalui pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, dokumen kebandarudaraan, dan dokumen lain secara nasional.
(6) Pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkewajiban memberikan akses kepada Pejabat Karantina. Pasal 48
(1) Dalam hal keadaan tertentu, penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (41 dapat dilakukan secara luar jaringan. (21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. Tempat Pemasukan belum tersedia sistem pengelolaan data yang terintegrasi;
b. ketiadaan akses jaringan internet; atau
c. keadaan kahar lainnya, yang tidak memungkinkan penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK secara dalam jaringan. Pasal 49
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK dengan ketentuan untuk:
a. alat angkut air, paling lambat 3 (tiga)jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; b.alat A REPUBL|K INDONESTA
h. aiat angkut udara, paling lambat 1 (satu)jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; atau
c. alat angkut darat, paling lambat pada saat alat angkut yang membawa Media Pembawa HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tiba di Tempat Pemasukan.
(2) Alat angkut Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan hanya untuk melalulintaskan Media Pembawa HPHK. Pasal 50
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPIK atau OPTK dengan ketentuan:
a. paling lambat sebelum alat angkut Media Pembawa HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat angkut air dan alat angkut udara; atau
b. paling lambat pada saat alat angkut Media Pembawa HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat angkut darat. (21 Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nrerupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk melalulintaskan manusia dan barang termasuk di dalamnya Media Pembas,a HPIK atau OPTK. Pasal 51 Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan dokumen pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dengan memeriksa:
a. dokumen daftar muatan alat angkut; dan
b. isi muatan alat angkut. Pasal 52 Selain melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pejabat Karantina Hewan memeriksa dokumen mutasi Media Pembawa HPHK selama perjalanan alat angkut. A Pasal53 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 53 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 54
(1) Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), dan 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif bagi Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 3O (tiga puluh) hari kalender. (41 Apabila setelah 2 (dua) kali peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b.
(5) Pengenaan sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan pengangkutan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dikenai langsung, dalam hal penanggung jawab alat angkut pernah dikenai sanksi administratif larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. A
(6) Ketentuan REPUEL|K INDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BAB IV KARANTINA HEWAN Bagian Kesatu Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK Pasal 55
(1) Setiap Orang yang akan melakukan Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK menyampaikan rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan setempat. (21 Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan paling lambat 2 (dua) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran; atau
b. Produk Hewan dan Media Pembawa Lain paling lambat 1 (satu) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran.
(3) Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk mempersiapkan pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. Bagian Kedua Persyaratan Tindakan Karantina Hewan Pasal 56
(1) Setiap Orang yang melakukan Pemasukan dan/atau Pengeluaran wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan dan/atau Produk Hewan; A b.memasukkan REPUBUK TNDONESTA
b. memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPHK melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. (21 Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk:
a. Pemasukan Media Pembawa HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berrrpa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal;
b. Pengeluaran Media Pembawa HPHK dari dalam atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
c. Pemasukan Media Pembawa HPHK ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan.
(3) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPHK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
(5) Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., harus dilengkapi surat keterangan Media Pembawa Lain.
(6) Dalam BLIK INDONESTA
(6) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit:
a. di suatu negara, sertifikat kesehatan dari negara Transit wajib disertakan; dan/ atau
b. di suatu Area, wajib dilengkapi surat keterangan Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina dari tempat Transit. l7l Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan. Pasal 57 (U Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan, dan menyerahkan Media Pembawa HPHK pada saat tiba di Tempat Pemasukan. (21 Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c untuk Pemasukan antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan.
(3) Dalam hal Media Pembawa HPHK diangkut menggunakan alat angkut darat, pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa HPHK di Tempat Pemasukan. Pasal 58 Pejabat Karantina Hewan menerbitkan berita acara terhadap pelaporan dan penyerahan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 57. Pasal 59 (U Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) merupakan dokumen yang terkait dengan:
a. tindakan Karantina Hewan; dan A b.Pengawasan REPUEUK INDONESIA b" Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing lnvasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka. (21 Dokumen yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dokumen pemenuhan persyaratan teknis berdasarkan manajemen penyakit Hewan dan/atau disiplin ilmu kedokteran Hewan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21untuk:
a. Pemasukan Hewan dan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau perlakuan;
b. Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan persyaratan negara tujuan dapat berupa sertifikat veteriner, hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau perlakuan; atau
c. Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa sertifikat veteriner.
(4) Dokumen yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokumen Pengawasan yang dipersyaratkan dalam Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 60
(1) Pemenuhan persyaratan untuk Pemasukan Media Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemenuhan persyaratan untuk Pengeluaran Media Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus memenuhi persyaratan lainnya berdasarkan persyaratan negara tujuan. A Bagian REPUBUT INDONESIA Bagian Ketiga Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan Paragraf 1 Umum Pasal 61
(1) Setiap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain;
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka;
c. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG;
d. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati; dan
e. Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka.
(3) Tindakan Karantina Hewan dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Pengawasan secara terintegrasi terhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d, dilakukan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf e, dilakukan Pengawasan. Pasal 62
(1) Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan. (21 Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina. A
(3) Pejabat REPUBL|K INDONESIA
(3) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan:
a. tindakan Karantina Hewan meliputi:
1. pemeriksaan;
2. pengasingan;
3. pengamatan;
4. perlakuan;
5. penahanan;
6. penolakan;
7. pemusnahan; dan
8. pembebasan; dan
b. Pengawasan meliputi:
1. pemeriksaan;
2. penahanan;
3. penolakan;
4. pemusnahan; dan
5. pembebasan. (41 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pejabat Karantina Hewan dapat melibatkan pejabat lainnya. Pasal 63 Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang merrrpakan Dokter Hewan Karantina bertindak sebagai otoritas veteriner Karantina Hewan di atas alat angkut, Instalasi Karantina, Tempat Pemasukan, atau Tempat Pengeluaran untuk melakukan:
a. respons cepat, dalam hal terjadi status situasi wabah penyakit Hewan di Area asal dan latau Area tujuan, atau negara asal; dan
b. tindakan medis yang bersifat darurat terhadap Hewan, dalam hal ditemukan gejala penyakit Hewan yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, bersifat individual, danf atau memerlukan penanganan lebih lanjut. Pasal 64
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) menggunakan kategori risiko. A
(2) Penggunaan REPUBUK INDONESIA (21 Penggunaan kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan:
a. tindakan Karantina Hewan yang sesuai dengan tingkat risiko:
1. HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan
2. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38; dan
b. tempat pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi:
1. di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar lnstalasi Karantina Hewan; atau
2. di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina Hewan atau di Tempat Lain.
(3) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b angka 1 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi dan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 4, serta Hewan dan Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf b;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko rendah dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka 2 dan angka 3, serta Produk Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf c; dan
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko rendah dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 2 dan angka 3, serta Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf d. A
(4) Pelaksanaan REPUELIK INDONESTA
(4) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko tinggi dan sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3, serta Hewan dan Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf a dan huruf b;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka l, dan Produk Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21 huruf a dan huruf c; dan
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 1, dan Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Pasal 6I ayat (2) huruf a dan huruf d. Pasal 65 Dalam hal untuk kepentingan nasional dilakukan Pemasukan Media Pembawa HPHK berupa Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikenai tindakan Karantina pengamanan maksimal di Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Paragraf 2 Pemeriksaan Pasal 66
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(3) huruf a angka 1 dan huruf b angka I terdiri atas:
a. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b. pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. .
(2) Pemeriksaan REPUEUK INDONESIA (21 Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui:
a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK dengan dokumen persyaratan.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a danlatau ayat (6) huruf a;
b. surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5);
c. surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (6) huruf b; dan
d. dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(4) Pi:rireriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris;
b. pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris; atau
c. penilaian risiko.
(5) Pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara inspeksi dan pemeriksaan sistem tubuh untuk mengetahui timbulnya gejala klinis HPHK yang merupakan penyakit Hewan.
(6) Pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b dilakukan dengan cara pemeriksaan organoleptik untuk mengetahui kemurnian atau keutuhan. (71 Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara menilai tingkat kerentanan, tingkat pengolahan, status situasi, dan tindakan perlakuan di negara asal atau Area asal untuk mengetahui status risiko.
(8) Selain menggunakan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., pemeriksaan kesehatan dapat menggunakan teknik dan metode pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi. Pasal 67 REPUBUK INDONESIA Pasal 67
(1) Femeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf d berupa:
a. dokumen lain yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan; dan
b. dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan, dilakukan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas i:ernerintahan di bidang Karantina.
PASAL 68
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
(1) Pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (41 huruf a dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan; dan
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka. (21 Pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (41 huruf b dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Produk Hewan; dan
b. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG.
(3) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Media Pembawa Lain; dan
b. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati. (41 Pemeriksaan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada siang hari, kecuali dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan Dokter Hewan Karantina dapat dilaksanakan pada malam hari. A
(5) Dalam REPUBUK INDONESTA
(5) Dalam hal setelah dilakukan pemeriksaan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditemukan gejala penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilakukan pengobatan.
PASAL 69
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
(1) Dalam hal terjadi kerusakan, kebocoran Kemasan, atau
diduga terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada
Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan,
dan/atau Mutu Pakan, dilakukan uji Keamanan Pangan,
uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu
Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1)
huruf b.
(2) Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu
Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau
PRG; dan
b. Pangan atau Pakan.
PASAL 70
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
(1) Da.lam hal setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a ternyata:
a. Pemasukan atau Pengeluaran Pangan, Pakan, PRG,
SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar,
atau Satwa Langka:
1. tidak termasuk jenis Media Pembawa HPHK yang
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) hurufb; dan
2. wajib dilengkapi dokumen lain yang terkait dengan
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (1) huruf b,
dilakukan Pengawasan secara terintegrasi; atau
b. Pemasukan atau Pengeluaran:
1. dipastikan bukan merupakan Media Pembawa
HPHK; dan
2. tidak wajib dilengkapi dokumen lain yang terkait
dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (1) huruf b,
diterbitkan surat keterangan bukan Media Pembawa
HPHK oleh Pejabat Karantina Hewan.
A
(2) Penerbitan
REPUBL|K INDONESIA
(21 Penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b memuat keterangan barang yang tidak
dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan.
(3) Dalam hal Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. ditemukan gejala penyakit Hewan yang bersifat
individual dan/atau penyakit Hewan menular yang
tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
huruf a, dilakukan pengobatan; atau
b. terjadi kerusakan, kebocoran kemasan, atau diduga
terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada
Keamanan Pangan dan/atau Mutu Pangan, dilakukan
uji Keamanan Pangan, dan/atau uji Mutu Pangan.
Paragraf 3
Pengasingan dan Pengamatan
PASAL 71
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
(1) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 2 dan angka 3
dilakukan di Instalasi Karantina untuk mendeteksi HPHK
yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana,
dan/atau kondisi khusus.
(2) Selain pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pengamatan dapat dilakukan untuk mengamati situasi
HPHK pada suatu negara, Area, atau tempat asal.
(3) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK
berupa Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
ayat (21 huruf a atau Hewan yang tergolong PRG, SDG,
Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf b
berdasarkan:
a. hasil Analisis Risiko; dan/atau
b. hasil pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris
ditemukan gejala klinis HPHK.
A
PASAL 72
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
REPUBUK INDONESIA
Pasal 72
(1) Pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.
dilakukan terhadap sebagian atau seluruh Media
Pembawa HPHK untuk diadakan pengamatan,
pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris, dan perlakuan
dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan
IiPHK.
(21 Pengasingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan
untuk pengamatan, pemeriksaan klinis dan/atau
laboratoris, dan perlakuan.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dipergunakan sebagai dasar masa Karantina.
(41 Masa karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dihitung sejak Media Pembawa HPHK berupa Hewan
diserahkan oleh Pemilik kepada Pejabat Karantina Hewan
sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan
Karantina Hewan.
PASAL 73
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l
dilakukan untuk mengamati timbulnya gejala HPHK
selama pengasingan.
(21 Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), dan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan masa inkubasi dan sifat penyakit Hewan.
(3) Apabila pemeriksaan laboratoris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (2) ternyata diperoleh hasil diagnosa
Cefinitif:
a. tidak ditemukan HPHK, dilakukan pembebasan
sebelum selesainya masa inkubasi; atau
b. ditemukan HPHK, dilakukan perlakuan danlatau
pemusnahan.
PASAL 74
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina pascamasuk terhadap Satwa Liar dan Satwa Langka yang dipelihara atau dikembangbiakkan di lingkungan atau dalam kondisi terkontrol dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan. A
(2) Wilayah REPUBL|K INDONESIA (21 Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terisolasi dan terkontrol lalu lintasnya, serta memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan habitat buatan. (41 Seluruh wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan Satwa Liar dan Satwa Langka sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Hewan pascamasuk. Paragraf 4 Perlakuan
PASAL 75
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
(U Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 4 dilalmkan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa HPHK dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan promotif. (21 Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan, jika setelah dilakukan:
a. pemeriksaan kesehatan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), ayat (21, atau ayat (3); atau
b. pengasingan dan pengamatan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, ternyata tertular atau diduga tertular HPHK, dilakukan perlalnran.
(3) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan; dan
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka, hanya dapat dilakukan setelah diperiksa terlebih dahulu secara fisik dan dinilai tidak mengganggu pengamatan dan pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris. Paragraf5 REPUBUK INDONESIA _43_ Paragraf 5 Penahanan
PASAL 76
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
Naskah pasal.
PASAL 77
ayat (21, dan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2Ol9 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan TUmbuhan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2l Tatrun 2OL9 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; Mengingat
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ol9 tentang I(arantina Hewan, Ikan, dan Ttrmbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2OO, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 64lLl; MEMUTUSI(AN: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PEI,,AKSANAAN UNDANG.UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN. BABI A REPUBUK TNDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
2. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah hama, hama dan penyakit, dan penyakit hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekcnomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Hama dan Penyakit lkan Karantina yang selanjutnya disingkat HPIK adalah semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio-ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuk ke dalam, tersebar di dalam, danf atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. HPIK Golongan I adalah semua HPIK yang belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau tidak dapat disucihamakan atau dibebaskan dari media pembawanya. 5.HPIK A INDONES]A 3-
5. HPIK Golongan II adalah semua HPIK yang terdapat hanya di area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dapat disucihamakan atau dibebaskan dari media pembawanya.
6. Organisme Pengganggu Ttrmbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.
7. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosio-ekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. OPTK Kategori A1 adalah OPTK yang belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. OPTK Kategori A2 adalah OPTK yang sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Analisis Risiko adalah proses pengambilan keputusan teknis kesehatan hewan, ikan atau tumbuhan yang didasarkan pada kaidah ilmiah dan kaidah keterbukaan publik melalui serangkaian tahapan kegiatan. 1 1. Analisis Risiko Organisme Pengganggu T\.rmbuhan yang selanjutnya disingkat AROPT adalah suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu OPT merupakan OPTK, serta menenttrkan persyaratan dan tindakan Karantina tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPT atau OPTK tersebut.
12. Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, dan/atau media pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
13. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, ait, danlatau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. 14.Hewan REPUBLIK TNDONESIA
14. Hewan Organik adalah Hewan milik instansi pemerintah, yang dilatih dan dipelihara secara intensif dalam rangka membantu tugas kedinasan.
15. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, pakan, danf atau kegunaan lain bagt pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
16. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
17. Produk Ikan adalah Ikan atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.
18. T\rmbuhan adalah sumber daya alam nabati atau bagian- bagiannya yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya berada di dalam lingkungan darat dalam keadaan hidup.
19. Produk T\rmbuhan adalah T[rmbuhan atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.
20. Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, Produk Rekayasa Genetik atau Organisme Hasil Modifikasi, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan/atau tempat pengeluaran terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang dilalulintaskan dalam rangka untuk memastikan pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
21. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. A 22.Pal<an REPUBUK INDONESIA
22. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada Hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
23. Media Pembawa Lain adalah Media Pembawa yang tidak ciigolongkan Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, Produk T\rmbuhan yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
24. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
25. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
26. Keamanan Pakan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pakan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kesehatan manusia, Hewan, dan/atau Ikan.
27. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi Pangan.
28. Mutu Pakan adalah kesesuaian Pakan terhadap dipenuhinya persyaratan standar nasional Indonesia atau ilersyaratan teknis minimal yang ditetapkan.
29. Produk Rekayasa Genetik atau Organisme Hasil Modifikasi yang selanjutnya disebut PRG adalah organisme hidup, bagian-bagiannya, dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari penerapan bioteknologi modern.
30. Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah genetik yang berasal dari Hewan, Ikan, T\rmbuhan, dan mikroorganisme, yang mengandung unit fungsional pembawa sifat keturunan, dan yang mempunyai nilai nyata atau potensial. A
31. Agensia Hayati adalah setiap organisme yang dapat digunakan untuk keperluan pengendalian hama penyakit Hewan, Ikan, atau OPT, proses produksi, dan pengolahan hasil pertanian untuk keperluan industri, kesehatan, dan lingkungan.
32. Jenis Asing Invasif adalah Hewan, Ikan, T\rmbuhan, mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan merupakan bagtan dari suatu ekosistem yang dapat menimbulkan kerursakan ekosistem, lingkungan, kemgian ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia.
33. T\rmbuhan dan Satwa Liar adalah semua T[mbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yarLg masih mempunyai kemurnian jenis, atau semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
34. Ttrmbuhan dan Satwa Langka adalah semua Tumbuhan atau binatang yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang terancam punah, tingkat perkembangbiakannya lambat, terbatas penyebarannya, populasinya kecil, dan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
35. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
36. Area adalah suatu wilayah administratif pemerintahan, bagran pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK.
37. Kawasan Karantina adalah suatu kawasan atau daerah yang pada awalnya diketahui bebas dari hama dan penyakit karantina, tetapi berdasarkan hasil pemantauan ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu hama dan penyakit karantina yang masih terbatas penyebarannya sehingga harus diisolasi dari kegiatan pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dari dan/atau ke dalam kawasan atau daerah tersebut untuk mencegah penyebar€rnnya.
38. Instalasi
38. Inslalasi Karantina adalah bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina.
39. Tempat Lain di Luar Instalasi Karantina yang selanjutnya disebut Tempat Lain adalah fasilitas selain Instalasi Karantina berupa bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina, Pengawasan dan/atau pengendalian, serta ketertelusuran.
40. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pcrnbawa HPHK, HPIK, atau OPTK dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
41. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
42. Transit adalah singgah sementara alat angkut dan/atau Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK di suatu pelabuhan laut atau bandar udara dalam perjalanan scbelum sampai di negara tujuan atau Tempat Pemasukan.
43. Ketertelusuran adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi, atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait.
44. Pejabat Karantina adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan.
45. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
45. Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan/atau yang bertanggung jawab atas Pemasukan, Pengeluaran, atau Transit Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK. A 47.Pihak REPUBUK TNDONESIA
47. Pihak Lain adalah Setiap Orang yang telah ditetapkan untuk membantu tindakan Karantina tertentu dan/atau menyediakan Instalasi Karantina.
48. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos. BAB II TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK, SUMBER DAYA MANUSIA, SERTA PRASARANA DAN SARANA Bagian Kesatu Tingkat Pelindungan Negara yang Layak dan Analisis Risiko Pasal 2
(1) Penyelenggaraan Karantina didasarkan pada tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK.
(2) Tingkat pelindungan negara yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat pelindungan hingga batas risiko yang dapat diterima dalam melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
(3) FJatas risiko yang dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditentukan melalui Analisis Risiko.
(4) Tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
(5) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menetapkan tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Pasal 3 Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk pertama kali atau terjadi perubahan status dan situasi HPHK, HPIK, dan/atau OPTK di negara asal. Pasal4 A REPUBUI( INDONESTA Pasal 4
(1) Analisis Risiko terhadap Media Pembawa HPHK dan HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kegiatan:
a. identifikasi bahaya;
b. penilaian risiko;
c. manajemen risiko; dan
d. komunikasi risiko. (21 Analisis Risiko terhadap Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi kegiatan:
a. inisiasi;
b. penilaian risiko; dan
c. pengelolaan risiko. Pasal 5
(1) Analisis Risiko terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberlakukan terhadap Pemasukan Ikan dan/atau Produk Ikan yang berasal dari:
a. negara anggota badan kesehatan Hewan dunia; dan
b. negara bukan anggota badan kesehatan Hewan dunia. (21 Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap Pemasukan Ikan dan/atau Produk Ikan untuk pertama kali ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan:
a. jenis atau strainf varietas lkan baru;
b. Produk Ikan baru;
c. berasal dari negara yang memiliki penyakit lkan baru; dan/atau
d. berasal dari negara yang sedang terkena wabah penyakit Ikan.
(3) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk setiap kali Pemasukan lkan dan/atau Produk lkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. A Bagian REPUBL|K INDONESIA _ 10_ Bagian Kedua Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran Pasal 6
(1) -setiap Pemasukan atau Pengeluaran wajib dilakukan melalui Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran yang telah ditetapkan. (21 Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK;
b. risiko keluarnya HPHK, HPIK, atau OPT;
c. status dan tingkat penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK;
d. kelestarian sumber daya alam hayati Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan
e. kelancaran dan perkembangan sistem transportasi perdagangan serta perekonomian nasional.
(3) Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Pasal 7
(1) Untuk melindungi kepentingan nasional, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Pemasukan khusus untuk melaksanakan tindakan Karantina pengamanan maksimal terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dari luar negeri yang berisiko tinggi menularkan HPHK, HPIK, dan OPTK. (21 Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, dan peningkatan mutu genetik. A Pasal 8 REPUBLTK INDONESIA Pasal 8 Tinda.kan Karantina pengamanan maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dilakukan di Instalasi Karantina yang menerapkan prinsip pengamanan maksimal. Pasal 9 Penetapan Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), paling sedikit harus mempertimbangkan:
a. kesiapan fasilitas prasarana dan sarana, alat angkut, bongkar muat Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK, dan tempat tindakan Karantina;
b. status dan situasi HPHK, HPIK, atau OPTK di negara asal dan daerah pada negara asal;
c. status dan situasi HPHK, HPIK, atau OPTK di daerah yang akan dijadikan Tempat Pemasukan khusus; dan
d. jarak antara Tempat Pemasukan khusus dengan lokasi pelaksanaan tindakan Karantina. Pasal 10
(1) Dalam rangka mendukung program pemerintah, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara terhadap lalu lintas Media Pembawa HPHK, I{PIK, atau OPTK antar-Area dalam rvilayah lndonesia.
(2) Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harrrs mempertimbangkan risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK, serta kesiapan prasarana dan sarana bongkar muat Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK. Pasal 1 1
(1) Untuk mencegah masuknya HPHK, HPIK, dan OPTK melalui Transit, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina:
a. menetapkan tempat Transit dan Area yang dapat disinggahi maupun yang dilarang Transit di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan A
b. menyetujui REPUBUK INDONESTA -t2- b'. menyetujui tempat Transit dan Negara yang dapat disinggahi maupun yang dilarang dilakukan Transit di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Penetapan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan peta situasi HPHK, HPIK, dan OPTK, jalur perjalanan, Analisis Risiko, sarana dan prasarana yang ada. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan:
a. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan
d. tempat Transit dan Area yang dapat disinggahi maupun yang dilarang Transit, serta tempat Transit dan Negara yang dapat disinggahi maupun yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Ketiga Sumber Daya Manusia Pasal 13 Sumber daya manusia untuk penyelenggaraan Karantina terdiri atas:
a. Pejabat Karantina; dan
b. pejabat lainnya. Pasal 14
(1) Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. Pejabat Karantina Hewan;
b. Pejabat Karantina Ikan; dan
c. Pejabat Karantina T\rmbuhan. A
(2) Pejabat REPUEUK INDONESIA _13_ (21 Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki standar kompetensi sesuai dengan bidangnya.
(3) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui pendidikan danf atau pelatihan secara berjenjang.
(4) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan manajemen aparatur sipil negara.
(5) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. Pasal 15
(1) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. (21 Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan analisis jabatan sesuai dengan kebutuhan.
(3) ilejabat lainnya dan analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Bagian Keempat Prasarana dan Sarana Pasal 16
(1) Prasarana berupa tanah dan bangunan digunakan sebagai tempat untuk pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran danfatau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Ctoritas Tempat Pemasukan dan I'empat Pengeluaran menyediakan prasarana berupa tanah dan bangunan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(3) Otoritas Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dalam menyediakan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
(4) Lembaga PRESTDEN REPUEUK INDONESIA -t4- (41 Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menyediakan prasarana berupa tanah dan bangunan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(5) Penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (4) mengacu pada standar kebutuhan minimal untuk melakukan tindakan Karantina. Pasal 17 Sarana untuk pelaksanaan tindakan Karantina meliputi:
a. InstalasiKarantina;
b. Tempat Lain; dan
c. laboratorium, beserta kelengkapannya. Pasal 18
(1) Instalasi Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana Cimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:
a. lahan;
b. bangunan;
c. peralatan; dan
d. sarana pendukung.
(2) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban membangun Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran danfatau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(3) Pembangunan lnstalasi Karantina sebagaimanadimaksud pada ayat (21harus memenuhi persyaratan teknis:
a. Analisis Risiko penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK;
b. kesejahteraan Hewan dan Ikan;
c. keamanan produk; dan
d. sosial budaya dan lingkungan. Pasal19 A REPUEUK INDONESIA _15_ Pasal 19
(1) Dalam hal Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) belum tersedia atau tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menetapkan Instalasi Karantina Pihak Lain di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (21 Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(3) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus merupakan Pemilik. (41 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan jenis tindakan Karantina yang ciilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 2O
(1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban menyediakan Tempat Lain beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b untuk pelaksanaan tindakan Karantina. (21 Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis. Pasal 21 Dalam hal fasilitas Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 belum tersedia atau tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Lain yang diajukan oleh Setiap Orang. Pasal22 REPUEUK TNDONESIA _16_ Pasal 22
(1) Penetapan Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (21 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persyaratan prasarana dan sarana sesuai dengan jenis tindakan Karantina yang dilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 23
(1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban membangun laboratorium Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c di dalam atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan:
a. tindakan Karantina pemeriksaan berupa:
1. diagnosis dan/atau deteksi HPHK;
2. diagnosis dan/atau deteksi Hama dan Penyakit lkan atau HPIK; dan/atau
3. deteksi dan identifikasi OPT atau OPTK; atau
b. Pengawasan berupa pengujian:
1. Keamanan Pangan;
2. Keamanan Pakan;
3. Mutu Pangan; dan/atau
4. Mutu Pakan. Pasal24
(1) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dibangun sesuai dengan tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina. A
(2) Tingkatan REPUEL|K INDONESTA -t7- (21 Tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. ditetapkan berdasarkan fasilitas laboratorium dan jumlah serta kompetensi sumber daya manusia dengan mempertimbangkan tingkat risiko; dan
b. mengacu pada standar dan/atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25
(1) Dalam hal laboratorium Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c belum memadai untuk keperluan pelaksanaan Lindakan Karantina, dapat menggunakan laboratorium yang dimiliki perguruan tinggi atau laboratorium swasta yang terakreditasi. (21 Selain menggunakan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dipergunakan laboratorium pemerintah yang terakreditasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BAB III KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA PEMBAWA, DAN PEMBERITAHUAN PENANGGUNG JAWAB ALAT ANGKUT Bagian Kesatu Kategori Risiko Pasal 26
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina dilakukan sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor. (21 Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama antara Pejabat Karantina Hewan, Pejabat Karantina Ikan, dan Pejabat Karantina T\rmbuhan dengan Pejabat Bea dan Cukai. Pasal27 REPUBUK INDONESIA Pasal 27
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan menggunakan kategori risiko.
(2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Karantina Hewan disusun berdasarkan tingkat risiko HPHK dan Media Pembawa HPHK;
b. Karantina lkan disusun berdasarkan tingkat risiko Media Pembawa HPIK dan perubahan status HPIK di negara asal; atau
c. Karantina T\rmbuhan ditentukan berdasarkan hasil AROPT. Bagian Kedua Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang Dilarang Paragraf 1 Umum Pasal 28
(1) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menetapkan jenis:
a. HPHK, HPIK, dan OPTK;
b. Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK; dan
c. Media Pembawa HPHK, HPIK, OPTK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan jenis HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK, jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK yang dilarang setelah berkoordinasi ciengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Pasal 29
(1) Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK dan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan Analisis Risiko.
(2) Analisis REPUBUK INDONESIA _19_
(2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pemantauan HPHK;
b. hasil kegiatan surveilans HPHK; dan/atau
c. informasi resmi dari badan kesehatan hewan dunia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diatur clengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 30 Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), harus:
a. berdasarkan hasil Analisis Risiko serta daerah sebarannya; dan
b. memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati. Pasal 31
(1) Untuk mengetahui potensi daerah sebaran HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan kegiatan pemantauan dan latau surveilans oleh Pejabat Karantina lkan.
(2) Kegiatan pemantauan dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan pihak terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan/atau surveilans HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 32 Penetapan jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus memperhatikan pelindungan sumber daya alam hayati dan berdasarkan hasil AROPT serta daerah sebaran OPTK. Pasal33 A REPUBLIK INDONESIA _20_ Pasal 33
(1) Daerah sebaran OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berdasarkan hasil pemantauan OPTK. (21 Pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rrieiiputi:
a. pemantauan umum; dan
b. pemantauan khusus.
(3) Pemantauan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dimaksudkan untuk mendapatkan informasi keberadaan dan sebaran OPTK di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di negara lain. (41 Pemantauan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dimaksudkan untuk memastikan dan mengonfirmasi keberadaan dan sebaran OPTK pada-Media Pembawa OPTK dan/atau Media Pembawa Lain di suatu Area.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 2 Penetapan jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan Media Pembawa HPHK yang Dilarang Pasal 34 Penetapan jenis HPHK dan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan huruf b, minimal memuat:
a. jenis HPHK;
b. agen penyebab;
c. cara penularan;
d. cara diagnosa;
e. tingkat risiko HPHK;
f. daerah penyebaran HPHK; dan
g. jenis Media Pembawa HPHK. A Pasal 35 REPUEUK INDONESIA -2t- Pasal 35 Penetapan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK:
a. tergolong jenis yang dilarang dilalulintaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
b. berasal dari negara atau Areayang:
1. terjadi status situasi wabah HPHK;
2. terdapat penyakit Hewan menular yang belum diketahui manajemen risikonya; dan/ atau
3. terdapat penyakit Hewan menular yang manajemen risikonya tidak dapat dilakukan di Tempat Pemasukan atau di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. Pasal 36
(1) Tingkat risiko HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah.
(2) Kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal disusun berdasarkan:
a. keberadaan penyakit di daerah atau negara;
b. jenis agen penyakitnya;
c. inang (hospes);
d. cara penularan;
e. mortalitas;
f. morbiditas;
g. dampak terhadap kesehatan manusia; dan
h. dampak ekonominya. Pasal 37
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah. (21 i{relegori risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas risiko:
a. sangat tinggi; dan
b. tinggi. A
(3) Kategori ]IRESIDEN REPUBUK TNDONESI/\
(3) Kategori rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas risiko:
a. rendah; dan
b. sangat rendah. Pasal 38
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko:
1. sangat tinggi;
2. tinggi;
3. sedang; atau
4. rendah;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko:
1. sedang;
2. rendah; atau
3. sangat rendah; atau
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko:
1. sedang;
2. rendah; atau
3. sangat rendah.
(2) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, minimal disusun berdasarkan:
a. spesies atau jenis Hewan rentannya;
b. status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara asalnya; dan
c. cara penanganannya.
(3) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal disusun berdasarkan:
a. jenis produknya;
b. status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara asalnya;
c. tingkat pengolahan; dan
d. cara pengemasannya.
(4) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, minimal disusun berdasarkan:
a. jenis Media Pembawa Lain;
b. status situasi penyakit di daerah atau negara asalnya;
c. tingkat penanganannya; dan
d. cara pengemasannya. A Pasal 39 REPUBUK INDONESTA Pasal 39 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan tingkat risiko HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang Pasal 40
(1) Jenis HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a disusun menurut tingkat bahaya HPIK terhadap:
a. kelestarian sumber daya ikan;
b. lingkungan; dan
c. kesehatan manusia. (21 Jenis HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan menjadi:
a. HPIK Golongan I; dan
b. HPIK Golongan II. Pasal 41
(1) Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas Media Pembawa HPIK:
a. risiko rendah;
b. risiko sedang; dan
c. risiko tinggi. (21 Media Pembawa HPIK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di, dari, atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c merupakan Media Pembawa HPIK yang:
a. berpotensi tinggi membawa HPIK; dan
b. berasal dari negara Area wabah atau ditransitkan di negara Area wabah.
(3) Penentuan A REPUBLIK TNDONESIA
(3) Penentuan kategori risiko Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, Can Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 4l diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 4 Penetapan Jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang Dilarang Pasal 43 Penetapan jenis OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. OPTK Kategori A1; dan
b. OPTK Kategori A2. Pasal 44
(1) Penetapan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas kategori risiko:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah. (21 Kategori risiko Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK; dan i:. tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK.
(3) Tingkat pengolahan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi Media Pembawa OPTK:
a. diolah sampai pada tingkat yang tidak dapat lagi terinfestasi OPTK;
b. diolah sampai pada tingkat yang masih dapat terinfestasi OPTK; atau
c. belum atau tidak diolah. A (a) Tujuan REPUBUK INDONESIA (41 Tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi untuk:
a. ditanam;
b. konsumsi;
c. pengolahan lebih lanjut; dan
d. peruntukan lainnya. Pasal 45
(1) Penetapan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, minimal dilakukan terhadap Media Pembawa yang:
a. memiliki risiko tinggi; dan
b. belum diketahui pengelolaan risikonya di negara asal dan/atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Media Pembawa OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk: a.. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. dikeluarkan atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
d. ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 46 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang dilarang sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 45 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. Bagian Ketiga Pemberitahuan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut Pasal 47
(1) Setiap penanggung jawab alat angkut wajib menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK kepada Pejabat Karantina. A
(2) Dokumen REPUEUK INDONESIA (21 Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen daftar muatan alat angkut.
(3) Dokumen daftar muatan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk identifikasi risiko Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. (41 Penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring.
(5) Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disampaikan melalui pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, dokumen kebandarudaraan, dan dokumen lain secara nasional.
(6) Pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkewajiban memberikan akses kepada Pejabat Karantina. Pasal 48
(1) Dalam hal keadaan tertentu, penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (41 dapat dilakukan secara luar jaringan. (21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. Tempat Pemasukan belum tersedia sistem pengelolaan data yang terintegrasi;
b. ketiadaan akses jaringan internet; atau
c. keadaan kahar lainnya, yang tidak memungkinkan penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK secara dalam jaringan. Pasal 49
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK dengan ketentuan untuk:
a. alat angkut air, paling lambat 3 (tiga)jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; b.alat A REPUBL|K INDONESTA
h. aiat angkut udara, paling lambat 1 (satu)jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; atau
c. alat angkut darat, paling lambat pada saat alat angkut yang membawa Media Pembawa HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tiba di Tempat Pemasukan.
(2) Alat angkut Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan hanya untuk melalulintaskan Media Pembawa HPHK. Pasal 50
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPIK atau OPTK dengan ketentuan:
a. paling lambat sebelum alat angkut Media Pembawa HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat angkut air dan alat angkut udara; atau
b. paling lambat pada saat alat angkut Media Pembawa HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat angkut darat. (21 Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nrerupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk melalulintaskan manusia dan barang termasuk di dalamnya Media Pembas,a HPIK atau OPTK. Pasal 51 Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan dokumen pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dengan memeriksa:
a. dokumen daftar muatan alat angkut; dan
b. isi muatan alat angkut. Pasal 52 Selain melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pejabat Karantina Hewan memeriksa dokumen mutasi Media Pembawa HPHK selama perjalanan alat angkut. A Pasal53 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 53 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Pasal 54
(1) Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), dan 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif bagi Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 3O (tiga puluh) hari kalender. (41 Apabila setelah 2 (dua) kali peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b.
(5) Pengenaan sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan pengangkutan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dikenai langsung, dalam hal penanggung jawab alat angkut pernah dikenai sanksi administratif larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. A
(6) Ketentuan REPUEL|K INDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. BAB IV KARANTINA HEWAN Bagian Kesatu Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK Pasal 55
(1) Setiap Orang yang akan melakukan Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK menyampaikan rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan setempat. (21 Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan paling lambat 2 (dua) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran; atau
b. Produk Hewan dan Media Pembawa Lain paling lambat 1 (satu) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran.
(3) Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk mempersiapkan pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. Bagian Kedua Persyaratan Tindakan Karantina Hewan Pasal 56
(1) Setiap Orang yang melakukan Pemasukan dan/atau Pengeluaran wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan dan/atau Produk Hewan; A b.memasukkan REPUBUK TNDONESTA
b. memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPHK melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. (21 Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk:
a. Pemasukan Media Pembawa HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berrrpa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal;
b. Pengeluaran Media Pembawa HPHK dari dalam atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
c. Pemasukan Media Pembawa HPHK ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa:
1. sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
2. sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan.
(3) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPHK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
(5) Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., harus dilengkapi surat keterangan Media Pembawa Lain.
(6) Dalam BLIK INDONESTA
(6) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit:
a. di suatu negara, sertifikat kesehatan dari negara Transit wajib disertakan; dan/ atau
b. di suatu Area, wajib dilengkapi surat keterangan Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina dari tempat Transit. l7l Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan. Pasal 57 (U Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan, dan menyerahkan Media Pembawa HPHK pada saat tiba di Tempat Pemasukan. (21 Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c untuk Pemasukan antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan.
(3) Dalam hal Media Pembawa HPHK diangkut menggunakan alat angkut darat, pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa HPHK di Tempat Pemasukan. Pasal 58 Pejabat Karantina Hewan menerbitkan berita acara terhadap pelaporan dan penyerahan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 57. Pasal 59 (U Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) merupakan dokumen yang terkait dengan:
a. tindakan Karantina Hewan; dan A b.Pengawasan REPUEUK INDONESIA b" Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing lnvasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka. (21 Dokumen yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dokumen pemenuhan persyaratan teknis berdasarkan manajemen penyakit Hewan dan/atau disiplin ilmu kedokteran Hewan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21untuk:
a. Pemasukan Hewan dan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau perlakuan;
b. Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan persyaratan negara tujuan dapat berupa sertifikat veteriner, hasil pengujian kausa penyakit Hewan, atau perlakuan; atau
c. Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan keluar dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa sertifikat veteriner.
(4) Dokumen yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dokumen Pengawasan yang dipersyaratkan dalam Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 60
(1) Pemenuhan persyaratan untuk Pemasukan Media Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemenuhan persyaratan untuk Pengeluaran Media Pembawa HPHK selain yang dituangkan dalam bentuk dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus memenuhi persyaratan lainnya berdasarkan persyaratan negara tujuan. A Bagian REPUBUT INDONESIA Bagian Ketiga Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan Paragraf 1 Umum Pasal 61
(1) Setiap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain;
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka;
c. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG;
d. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati; dan
e. Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka.
(3) Tindakan Karantina Hewan dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Pengawasan secara terintegrasi terhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d, dilakukan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf e, dilakukan Pengawasan. Pasal 62
(1) Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan. (21 Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina. A
(3) Pejabat REPUBL|K INDONESIA
(3) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan:
a. tindakan Karantina Hewan meliputi:
1. pemeriksaan;
2. pengasingan;
3. pengamatan;
4. perlakuan;
5. penahanan;
6. penolakan;
7. pemusnahan; dan
8. pembebasan; dan
b. Pengawasan meliputi:
1. pemeriksaan;
2. penahanan;
3. penolakan;
4. pemusnahan; dan
5. pembebasan. (41 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pejabat Karantina Hewan dapat melibatkan pejabat lainnya. Pasal 63 Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang merrrpakan Dokter Hewan Karantina bertindak sebagai otoritas veteriner Karantina Hewan di atas alat angkut, Instalasi Karantina, Tempat Pemasukan, atau Tempat Pengeluaran untuk melakukan:
a. respons cepat, dalam hal terjadi status situasi wabah penyakit Hewan di Area asal dan latau Area tujuan, atau negara asal; dan
b. tindakan medis yang bersifat darurat terhadap Hewan, dalam hal ditemukan gejala penyakit Hewan yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, bersifat individual, danf atau memerlukan penanganan lebih lanjut. Pasal 64
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) menggunakan kategori risiko. A
(2) Penggunaan REPUBUK INDONESIA (21 Penggunaan kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan:
a. tindakan Karantina Hewan yang sesuai dengan tingkat risiko:
1. HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan
2. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38; dan
b. tempat pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi:
1. di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar lnstalasi Karantina Hewan; atau
2. di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina Hewan atau di Tempat Lain.
(3) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b angka 1 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi dan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 4, serta Hewan dan Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf b;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko rendah dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka 2 dan angka 3, serta Produk Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf c; dan
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko rendah dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 2 dan angka 3, serta Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf d. A
(4) Pelaksanaan REPUELIK INDONESTA
(4) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan dengan kategori risiko tinggi dan sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3, serta Hewan dan Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf a dan huruf b;
b. Produk Hewan dengan kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka l, dan Produk Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21 huruf a dan huruf c; dan
c. Media Pembawa Lain dengan kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 1, dan Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Pasal 6I ayat (2) huruf a dan huruf d. Pasal 65 Dalam hal untuk kepentingan nasional dilakukan Pemasukan Media Pembawa HPHK berupa Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikenai tindakan Karantina pengamanan maksimal di Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Paragraf 2 Pemeriksaan Pasal 66
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(3) huruf a angka 1 dan huruf b angka I terdiri atas:
a. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
b. pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan. .
(2) Pemeriksaan REPUEUK INDONESIA (21 Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui:
a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
b. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK dengan dokumen persyaratan.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a danlatau ayat (6) huruf a;
b. surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5);
c. surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (6) huruf b; dan
d. dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(4) Pi:rireriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris;
b. pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris; atau
c. penilaian risiko.
(5) Pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara inspeksi dan pemeriksaan sistem tubuh untuk mengetahui timbulnya gejala klinis HPHK yang merupakan penyakit Hewan.
(6) Pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b dilakukan dengan cara pemeriksaan organoleptik untuk mengetahui kemurnian atau keutuhan. (71 Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara menilai tingkat kerentanan, tingkat pengolahan, status situasi, dan tindakan perlakuan di negara asal atau Area asal untuk mengetahui status risiko.
(8) Selain menggunakan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., pemeriksaan kesehatan dapat menggunakan teknik dan metode pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi. Pasal 67 REPUBUK INDONESIA Pasal 67
(1) Femeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf d berupa:
a. dokumen lain yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan; dan
b. dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan, dilakukan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas i:ernerintahan di bidang Karantina. Pasal 68
(1) Pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (41 huruf a dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan; dan
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka. (21 Pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (41 huruf b dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Produk Hewan; dan
b. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG.
(3) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Media Pembawa Lain; dan
b. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati. (41 Pemeriksaan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada siang hari, kecuali dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan Dokter Hewan Karantina dapat dilaksanakan pada malam hari. A
(5) Dalam REPUBUK INDONESTA
(5) Dalam hal setelah dilakukan pemeriksaan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditemukan gejala penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilakukan pengobatan. Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi kerusakan, kebocoran Kemasan, atau diduga terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b.
(2) Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG; dan
b. Pangan atau Pakan. Pasal 7O
(1) Da.lam hal setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a ternyata:
a. Pemasukan atau Pengeluaran Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka:
1. tidak termasuk jenis Media Pembawa HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) hurufb; dan
2. wajib dilengkapi dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, dilakukan Pengawasan secara terintegrasi; atau
b. Pemasukan atau Pengeluaran:
1. dipastikan bukan merupakan Media Pembawa HPHK; dan
2. tidak wajib dilengkapi dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, diterbitkan surat keterangan bukan Media Pembawa HPHK oleh Pejabat Karantina Hewan. A
(2) Penerbitan REPUBL|K INDONESIA (21 Penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat keterangan barang yang tidak dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan.
(3) Dalam hal Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. ditemukan gejala penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilakukan pengobatan; atau
b. terjadi kerusakan, kebocoran kemasan, atau diduga terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada Keamanan Pangan dan/atau Mutu Pangan, dilakukan uji Keamanan Pangan, dan/atau uji Mutu Pangan. Paragraf 3 Pengasingan dan Pengamatan Pasal 71
(1) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 2 dan angka 3 dilakukan di Instalasi Karantina untuk mendeteksi HPHK yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus.
(2) Selain pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengamatan dapat dilakukan untuk mengamati situasi HPHK pada suatu negara, Area, atau tempat asal.
(3) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf a atau Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf b berdasarkan:
a. hasil Analisis Risiko; dan/atau
b. hasil pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris ditemukan gejala klinis HPHK. A Pasal 72 REPUBUK INDONESIA Pasal 72
(1) Pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71. dilakukan terhadap sebagian atau seluruh Media Pembawa HPHK untuk diadakan pengamatan, pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris, dan perlakuan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan IiPHK. (21 Pengasingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan, pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris, dan perlakuan.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipergunakan sebagai dasar masa Karantina. (41 Masa karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sejak Media Pembawa HPHK berupa Hewan diserahkan oleh Pemilik kepada Pejabat Karantina Hewan sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan Karantina Hewan. Pasal 73
(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dilakukan untuk mengamati timbulnya gejala HPHK selama pengasingan. (21 Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa inkubasi dan sifat penyakit Hewan.
(3) Apabila pemeriksaan laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) ternyata diperoleh hasil diagnosa Cefinitif:
a. tidak ditemukan HPHK, dilakukan pembebasan sebelum selesainya masa inkubasi; atau
b. ditemukan HPHK, dilakukan perlakuan danlatau pemusnahan. Pasal 74
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina pascamasuk terhadap Satwa Liar dan Satwa Langka yang dipelihara atau dikembangbiakkan di lingkungan atau dalam kondisi terkontrol dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan. A
(2) Wilayah REPUBL|K INDONESIA (21 Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terisolasi dan terkontrol lalu lintasnya, serta memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan habitat buatan. (41 Seluruh wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan Satwa Liar dan Satwa Langka sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Hewan pascamasuk. Paragraf 4 Perlakuan Pasal 75 (U Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 4 dilalmkan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa HPHK dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan promotif. (21 Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan, jika setelah dilakukan:
a. pemeriksaan kesehatan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), ayat (21, atau ayat (3); atau
b. pengasingan dan pengamatan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, ternyata tertular atau diduga tertular HPHK, dilakukan perlalnran.
(3) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
a. Hewan; dan
b. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka, hanya dapat dilakukan setelah diperiksa terlebih dahulu secara fisik dan dinilai tidak mengganggu pengamatan dan pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris. Paragraf5 REPUBUK INDONESIA _43_ Paragraf 5 Penahanan Pasal 76
(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 5 dan huruf b angka 2 dilakukan jika setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a ternyata:
a. dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi; dan/atau
b. Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan. (21 Pernenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan.
(3) Media Pembawa HPHK hanya dapat dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dan dinilai tidak berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK.
(4) Selama penahanan terhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
1. Hewan; dan
2. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasil Satwa Liar, atau Satwa Langka, dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan, pengamatane, dan/atau perlakuan yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya HPHK dan penyakit Hewan lainnya dan/atau mencegah kemungkinan penularannya; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa PRG, SDG, Satwa Liar, atau Satwa Langka dapat dilakukan pengobatan yang bertujuan menyembuhkan dari penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan, berdasarkan pertimbangan Dokter Hewan Karantina. A Paragraf6 REPUBLIK INDONESTA Paragraf 6 Penolakan Pasal TT
(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 6 dan huruf b angka 3 dilakukan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran yang:
a. setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal66 di atas alat angkut di Tempat Pemasukan:
1. tertular HPHK; atau
2. merupakan jenis: a) Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; atau b) fl'-J?*ftu?x;"It"l "?,?f ' r,::: x,:" iry,Tl Langka yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 atau Pasal 60;
c. setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Media Pembawa HPHK tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK; atau
d. setelah jangka waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (21berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi. (21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan dilakukan dengan cara mengeluarkan Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang dari:
a. wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. Area tujuan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dikoordinasikan dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan instansi terkait di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran; dan A
b. diinformasikan
b. diinformasikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan jenis Media Pembawa HPHK yang dimasukkan atau dikeluarkan.
(4) Pemilik wajib mengeluarkan Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, atau Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat perintah penolakan diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina.
(5) Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. selama masa penolakan berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Hewan; dan
b. harus dikeluarkan oleh Pemilik di bawah Pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang dila.kukan dengan cara nrengembalikannya kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan. (71 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang Transit ke dalam atau antar Area di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 78
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
(1) Dalam hal penolakan terhadap Satwa Liar sebagaimana ,limaksud dalam Pasal 77 ayat (2) atau ayat (71 ternyata diketahui atau diduga merupakan Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penolakan harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam. A
(2) Berdasarkan REPUBLIK INDONESTA _46_ (21 Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran:
a. Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan, diserahkan kepada instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam untuk dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. Satwa Liar yang tidak dilindungi atau Satwa Liar yang boleh diperdagangkan, dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4l., ayat (5), danlatau ayat (6).
(3) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 danlatau sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Dokter Hewan Karantina menerbitkan berita acara penolakan. (41 Berita acara penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemilik.
PASAL 79
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
Dalam rangka memenuhi kewajiban pelayanan publik terhadap
Pemasukan antar-Area Media Pembawa HPHK yang berasal
dari pulau yang belum ditetapkan sebagai Tempat Pengeluaran,
dilakukan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
di Tempat Pemasukan.
Paragraf 7
Pemusnahan
PASAL 80
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 a)'at (3) huruf a angka 7 dan/atau huruf b angka 4 dilakukan terhadap Pemasukan, jika setelah:
a. diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan sanitasi, Media Pembawa HPHK berupa:
1. Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf a;
2. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21huruf c; atau
3. Pangan atau Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf e dan Pasal 70 ayat (1) huruf a, ternyata busuk atau rusak; b.dilakukan A
b. dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dan Pasal 73, Media Pembawa HPHK berupa:
1. Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6I ayat (21huruf a; atau
2. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf b, ternyata tertular atau ditemukan HPHK;
c. diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Media Pembawa HPHK berupa:
1. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf a;
2. Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf b;
3. Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21huruf c; atau
4. Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf d, ternyata tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK; atau
d. dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, atau Pasal 78 ayat (21 huruf b, Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) ternyata tidak segera dibawa ke luar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari Area tujuan oleh Pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan. (21 Media Pembawa HPHK yang akan dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Hewan.
(3) Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berhak menuntut ganti rugi. A
(4) Pemusnahan EEPUBUK INDONESTA (41 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau antar-Area di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4) dilaksanakan oleh Pejabat Karantina Hewan dan harus disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait.
(6) Dalam hal pemusnahan dilakukan terhadap Satwa Liar yang diketahui atau diduga merupakan:
a. Satwa Liar yang dilindungi; atau
b. Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan, pemusnahan selain disaksikan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam. (71 Dalam hal hasil uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 atau Pasal 70 ayat (3) huruf b ternyata tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21sampai dengan ayat (5).
PASAL 81
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
(1) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 ayat (5) menerbitkan surat pemberitahuan
pelaksanaan pemusnahan kepada Pemilik atau kuasanya.
(21 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 ayat (1) huruf a yang busuk atau rusak,
dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal80 ayat (1) huruf b atau huruf d, yang tertular
atau ditemukan HPHK; atau
2. Pasal 80 ayat (1) huruf c atau huruf d, yang tidak
dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari
HPHK,
dilakukan paling lambat 1 (satu) hari.
c.Media
A
c. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 ayat (1) huruf d yang tidak tertular HPHK,
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari.
(3) Batas waktu pemusnahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan
Dokter Hewan Karantina dengan mempertimbangkan:
a. jenis HPHK dan potensi risiko penyebarannya;
b. ketersediaan prasarana dan sarana pemusnahan;
dan/atau
c. ketersediaan sumber daya manusia pelaksana
pemusnahan.
PASAL 82
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
(1) Pemeriksaan kesehatan dan/atau uji Keamanan Pangan,
uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu
Pakan tetap dapat dilakukan terhadap:
a. Pemasukan Media Pembawa HPHK, yang tidak
diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau
kuasanya;
b. Pemasukan Media Pembawa HPHK, yang telah
dilakukan tindakan penolakan sebagai akibat tidak
dipenuhinya dokumen persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf d dan Pemilik
tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5) huruf b; atau
c. Media Pembawa HPHK yang diserahkan oleh instansi
lain.
(21 Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan dan/atau uji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata:
a. Media Pembawa HPHK:
1. tertular HPHK;
2. tidak
dapat
disembuhkan dan/atau
disucihamakan dari HPHK setelah diberi
perlakuan; dan/atau
3. dalam kondisi rusak, busuk, tidak memenuhi
Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu
Pangan, dan/atau Mutu Pakan,
dilakukan pemusnahan; atau
b. Media Pembawa HPHK:
1. tidak tertular HPHK; dan
2. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan,
Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan,
dikuasai oleh negara.
A
(3) Pemusnahan
(3) Pemusnahanterhadap:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan ayat (21 huruf a yang tidak
diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau
kuasanya, menjadi tanggung jawab lembaga
pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang Karantina; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dan ayat (21huruf a yang diserahkan
oleh instansi lain, menjadi tanggung jawab lembaga.
pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang Karantina dan instansi lain terkait.
(41 Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 83
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
(1) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80, Pasal 81, atau Pasal 82 ayat (2) huruf a dan
ayat (3) diterbitkan berita acara pemusnahan oleh Dokter
Hewan Karantina.
(21 Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Pemilik.
(3) Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. biaya pengangkutan Media Pembawa HPHK atau ke
lokasi pemusnahan; dan
b. biaya proses pelaksanaan pemusnahan.
(4) Dalam hal pelaksanaan pemusnahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar Instalasi
Karantina di luar Tempat Pemasukan, lembaga
pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang Karantina harus berkoordinasi dengan
pemerintah daerah setempat.
(5) Dalam batas waktu tertentu setelah tindakan
pemusnahan selesai dilaksanakan, Pemilik wajib
menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan
pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
A
(6) Batas
(6) Batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5):
a. sesuai kesanggupan Pemilik sebagaimana tertuang
dalam surat pernyataan kesanggupan; dan
b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berita
acara pemusnahan diterbitkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
PASAL 84
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
(1) Penanggung jawab alat angkut harus melakukan
pemusnahan terhadap:
a. sisa Pakan;
b. bangkai Hewan;
c. sampah yang berupa sisa makanan yang mengandung
bahan asal Hewan; dan
d. barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan
Hewan,
yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan
atau tempat Transit di bawah pengawasan Pejabat
Karantina Hewan.
(2) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam melakukan pemusnahan dapat
dibantu oleh pihak yang dikuasakan.
(3) Pemusnahan terhadap sisa Pakan, sampah yang berupa
sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan, dan
barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan
Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf c, dan huruf d dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari
setelah Media Pembawa diturunkan dari atas alat angkut.
(41 Pemusnahan terhadap bangkai Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilakukan paling
lambat Ix24 jam (satu kali dua puluh empat jam) setelah
Media Pembawa diturunkan dari atas alat angkut.
(5) Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan alat transportasi yang dipergunakan hanya
untuk melalulintaskan Media Pembawa.
PASAL 85
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) merupakan orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau Transit alat angkut. A
(2) Penanggung REPUBUK INDONESIA (21 Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai melakukan pemusnahan menerbitkan berita acara pemusnahan.
(3) Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Pejabat Karantina paling lambat lx24 jam (satu kali dua puluh empat jam) setelah pemusnahan.
PASAL 86
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
(1) Sampah yang berasal dari Media Pembawa HPHK berupa
sisa makanan atau Produk Hewan yang:
a. tidak memenuhi persyaratan Karantina Hewan;
b. dibawa oleh penumpang; dan
c. diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan,
harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina.
(21 Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk
melalulintaskan manusia dan barang.
(3) Pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 dan jika diperlukan pemusnahan terhadap
sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan di Tempat Pemasukan atau Tempat Lain yang
ditetapkan.
(41 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan
penanggung jawab Tempat Pemasukan.
Paragraf 8
Pembebasan
PASAL 87
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 8 dan huruf b angka 5 dilakukan dengan menerbitkan:
a. sertifikat pelepasan untuk Pemasukan; atau
b. sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pengeluaran. A
(2) Pembebasan REPUBLIK INDONESTA (21 Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK dapat dilakukan apabila ternyata:
a. setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4), tidak tertular HPHK;
b. setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, tidak tertular HPHK; atau
c. setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dapat disembuhkan dari HPHK.
(3) Media Pembawa HPHK yang dikenai:
a. tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal6l ayat (3) dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
2. dokumen lain yang terkait tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a; dan
3. dinyatakan tidak tertular atau dapat disembuhkan dari HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21;
b. tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L ayat (41 huruf a dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
2. dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan/atau persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O;
3. dinyatakan tidak tertular atau dapat disembuhkan dari HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21:' dan
4. memenuhi Keamanan Pangan dan/atau Mutu Pangan atau Keamanan Pakan danlatau Mutu Pakan bagi Pangan atau Pakan; atau
c. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (41 huruf b dilakukan pembebasan setelah memenuhi:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
2. dokumen . A REPUBUK INDONESTA
2. dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b dan/atau persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60; dan
3. memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan bagi Pangan atau Pakan. (41 Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dituangkan dalam dokumen hasil Pengawasan secara terintegrasi.
(5) Dalam hal Pemasukan Media Pembawa HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dilakukan pembebasan dengan diterbitkannya sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan akan dilakukan Pengeluaran antar-Area, tetap dilakukan tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
(6) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibebaskan apabila ternyata:
a. Hewan langsung dilalulintaskan menuju Tempat Pengeluaran di Area lain; atau
b. Produk Hewan dan Media Pembawa Lain:
1. menggunakan kemasan asli, dalam kondisi utuh, atau tidak rusak dari negara asal;
2. tidak terjadi kontaminasi; dan
3. dapat ditelusuri tindakan Karantinanya.
(7) Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sebagai sertifikat kesehatan, sertifikat sanitasi, atau surat keterangan Media Pembawa Lain untuk lalu lintas antar-Area Media Pembawa HPHK yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
PASAL 88
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
(1) Dokter Hewan Karantina menerbitkan:
a. sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87 ayat (1) huruf a;
b. sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1)
huruf b;
c. dokumen hasil Pengau,asan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ayat (4); dan
d.surat
A
d. surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5).
(2) Penerbitan sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada Pejabat Otoritas
Veteriner provinsi atau Pejabat Otoritas Veteriner
kabupaten/kota sesuai kewenangannya di Area tujuan.
(3) Dalam hal Pejabat Otoritas Veteriner kabupatenlkota
belum ditetapkan, penerbitan sertilikat pelepasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan
kepada Pejabat Otoritas Veteriner provinsi sesuai
kewenangannya di Area tujuan.
(41 Penerbitan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan
kepada petugas karantina di negara tujuan atau kepada
Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan.
(5) Dokumen hasil Pengawasan dan surat keterangan Media
Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dan huruf d dicantumkan dalam sertifikat
pelepasan dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi.
(6) Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
h:-rruf a dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan
oleh Dokter Hewan Karantina paling lama Ix24 jam (satu
kali dua puluh empat jam) terhitung sejak pembebasan.
(71 Penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), merupakan tanggung jawab Dokter Hewan
Karantina secara berkelanjutan.
PASAL 89
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
(1) Dalam hal Pengawasan secara terintegrasi melibatkan
pejabat lainnya, penerbitan:
a. surat keterangan bukan Media Pembawa HPHK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1)
huruf b;
b. dokumen hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ayat (4); dan
c. surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5),
dilakukan oleh pejabat lainnya.
(2) Dokumen
A
(21 Dokumen hasil Pengawasan dan surat keterangan Media
Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan huruf c menjadi dasar pertimbangan Dokter
Hewan Karantina dalam penerbitan sertifikat pelepasan
dan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (5).
PASAL 90
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Ketiga - Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 terhadap Media Pembawa HPHK yang:
a. dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain atau dimasukkan ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Bagian Keempat Jenis, Bentuk, dan Tata Cara Penerbitan Dokumen Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan, serta Segel Karantina Hewan
PASAL 91
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Keempat - Jenis, Bentuk, dan Tata Cara Penerbitan
(1) Setiap tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
diterbitkan dokumen tindakan Karantina Hewan dan
dokumen Pengawasan.
(21 Jenis dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau
Pengawasan; dan
b. dokumen proses tindakan Karantina Hewan dan/atau
Pengawasan.
(3) Dokumen tindakan Karantina Hewan dan dokumen
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik.
A
(4) Tata
(41 Tata cara penerbitan dokumen tindakan Karantina Hewan
dan dokumen Pengawasan berupa:
a. dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a, diterbitkan oleh Pejabat Karantina Hewan
atau dapat diterbitkan pejabat lainnya sesuai
kewenangannya; dan
b. dokumen proses tindakan Karantina Hewan dan/atau
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b, diterbitkan oleh:
1. Pejabat Karantina Hewan;
2. pejabat lainnya selaku kepala unit kerja atau
pejabat yang ditunjuk;
3. pejabat lainnya selaku pejabat fungsional sesuai
kewenangannya;
4. Pemilik atau kuasanya; atau
5. penanggung jawab alat angkut atau kuasanya.
(5) I'ata cara penyampaian dokumen akhir tindakan
Karantina Hewan dan/atau Pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat dilakukan secara
dalam jaringan atau luar jaringan.
(6) Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi
elektronik.
(71 Dokumen akhir tindakan Karantina Hewan dan/atau
dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) wajib disampaikan kepada Pemilik atau kuasanya.
(8) Pejabat Karantina Hewan dan/atau pejabat lainnya yang
tidak menyampaikan dokumen tindakan Karantina Hewan
dan/atau dokumen Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (71 dikenai sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 92
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Keempat - Jenis, Bentuk, dan Tata Cara Penerbitan
(1) Dalam hal diperlukan untuk mengamankan Media Pembawa HPHK selama atau setelah pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan, dilakukan pemasangan segel oleh Pejabat Karantina Hewan.
(2) Pemasangan A REPUBLIK INDONESIA
(2) Pemasangan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: il. penegakan hukum; atau
b. kelancaran pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan/atau Pengawasan.
(3) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terkait dengan:
a. penahanan dalam pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan; atau
b. pengamanan barang bukti dalam rangka penindakan, dan/atau penyidikan terhadap pelanggaran di bidang perkarantinaan.
(4) Kelancaran pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terkait dengan penandaan selama atau setelah selesainya tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan.
(5) Setiap Orang dilarang membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel Karantina Hewan yang digunakan untuk penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a tanpa izin dari Pejabat Karantina Hewan.
PASAL 93
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Keempat - Jenis, Bentuk, dan Tata Cara Penerbitan
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan dokumen akhir dan
dokumen proses Karantina Hewan dan/atau dokumen
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91; dan
b. jenis, bentuk, dan tata cara pemasangan segel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 92,
diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Bagian Kelima
Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
Paragraf 1
Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan
dan di Luar Tempat Pengeluaran
PASAL 94
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(1) Tindakan Karantina Hewan dilakukan di luar Tempat
Pemasukan atau di luar Tempat Pengeluaran.
(2) Tindakan
(21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk memberikan kemudahan
pelayanan dan kelancaran arus barang di Tempat
Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
PASAL 95
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(1) Tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pemasukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dilakukan
di negara asal atau negara Transit.
(21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberlakukan terhadap Pemasukan Media
Pembawa yang memiliki risiko tinggi bagi masuknya HPHK
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
(3) Terhadap Pemasukan Media Pembawa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, Pejabat Karantina Hewan
melaksanakan:
a. tindakan Karantina Hewan di negara asal dan latau
negara Transit; atau
b. penilaian terhadap tindakan Karantina Hewan yang
dilakukan oleh otoritas yang berwenang di negara asal
atau negara Transit.
(4) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan atau penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah memperoleh
persetujuan dari otoritas Karantina di negara asal
dan/atau negara Transit dan mendapat pertimbangan
berdasarkan penilaian Pejabat Karantina Hewan.
(5) Persetujuan dari otoritas Karantina di negara asal
dan/atau negara Transit sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dituangkan dalam protokol Karantina Hewan.
PASAL 96
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(1) Tindakan Karantina Hewan di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dilakukan di daerah asal sebelum Media Pembawa HPHK dibawa ke 'Iempat Pengeluaran. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap Media Pembawa HPHK yang akan dikeluarkan:
a. dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. dari REPUBUK TNDONESIA
b. dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan terhadap:
a. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan persyaratan teknis atau protokol Karantina Hewan yang disetujui antara negara tujuan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dikoordinasikan dengan pejabat berwenang atau otoritas veteriner daerah asal.
PASAL 97
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina
Hewan di luar Tempat Pemasukan dan di luar Tempat
Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 diatur
dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Paragraf 2
Tindakan Karantina Hewan terhadap Hewan Organik
PASAL 98
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(1) Hewan Organik yang dimasukkan ke dalam, dimasukkan
dan dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain, atau
dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia mengikuti persyaratan tindakan Karantina
Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(21 Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik
harus disertai dokumen identitas.
(3) Dokumen identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
paiing sedikit memuat ciri khusus, riwayat kesehatan, dan
vaksinasi.
PASAL 99
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(1) Hewan Organik yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 selama melaksanakan tugas kedinasan dianggap berada dalam masa pengamatan.
(2) Hewan A REPUBLTK INDONESIA
(2) Hewan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah selesai melaksanakan tugas kedinasan, diterbitkan sertifikat kesehatan.
(3) Apabila Hewan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak kembali ke negara asal setelah berakhirnya masa berlaku sertifikat kesehatan, dikenai tindakan Karantina Hewan Pemasukan. (41 Tindakan Karantina Hewan Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Tindakan Karantina Hewan Pengeluaran dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pelaporan dapat dilakukan pada saat keberangkatan atau kedatangan;
b. tempat tindakan Karantina Hewan dapat dilakukan di luar Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran, atau di tempat penugasan tanpa harus ditetapkan sebagai Instalasi Karantina atau Tempat Lain; dan
c. tindakan Karantina Hewan dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan yang dapat dibantu oleh penanggung jawab kesehatan Hewan Organik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 3 Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan Media Pembawa HPHK yang Ditolak Negara atau Area T\rjuan Pasal lOO (i) Penolakan Media Pembawa HPHK akibat tidak memenuhi persyaratan negara atau Area tujuan, dapat dilakukan Pemasukan kembali. (21 Pemasukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan pada saat Pengeluaran; dan
b. disertai surat keterangan penolakan dari negara atau Area tujuan.
(3) Pemasukan A PRESTDEN REPUELIK INDONESTA
(3) Pemasukan kembali Media Pembawa HPHK mengikuti persyaratan tindakan Karantina Hewan untuk Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (41 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ar,'at (3) dilaporkan dan diserahkan oleh Pemilik kepada Pejabat Karantina Hewan paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan. Pasal 1O1
(1) Terhadap Pemasukan kembali Media Pembawa HPHK yang:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 100
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
ayat (21 dan ayat (3), dilakukan tindakan Karantina Hewan; atau
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O0 ayat (21 dan ayat (3), dilakukan pemusnahan. (21 Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditolak dari negara tujuan dengan status situasi terjadi wabah atau endemis penyakit Hewan yang belum ada di Indonesia, dilakukan Analisis Risiko.
(3) Jika hasil Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21ternyata:
a. telah diketahui manajemen risikonya, dilakukan tindakan Karantina Hewan;
b. telah diketahui manajemen risikonya tetapi tidak dapat dilakukan di Tempat Pemasukan atau di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan pemusnahan; atau
c. tidak diketahui manajemen risikonya, dilakukan pemusnahan.
(4) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (6). A PasallO2
PASAL 102
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
Keter:.tuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina
Fiewan terhadap Pemasukan kembali Media Pembawa HPHK
yang ditolak negara atau Area tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1OO diatur dalam peraturan lembaga pemerintah
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Paragraf 4
Tindakan Karantina Hewan terhadap Barang Bawaan
PASAL 103
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(1) Setiap Orang yang membawa Media Pembawa HPHK sebagai barang bawaan pada saat Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit, dikenai tindakan Karantina Hewan. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan sebagai barang bawaan dengan ketentuan:
a. digunakan untuk keperluan sendiri dengan jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK tertentu yang ditetapkan;
b. bukan merupakan Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
c. dibawa bersama penumpang dalam satu alat angkut; dan
d. bukan aktivitas lalu lintas yang nrtin.
(3) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikecualikan dari persyaratan:
a. sertifikat kesehatan dari negara asal, untuk Pemasukan; atau
b. sertifikat veteriner dari otoritas veteriner setempat, untuk Pengeluaran.
(4) Barang bawaan sebagaimana dimaksud piaa ayat (1) dilaporkan pada saat keberangkatan atau kedatangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit, serta jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK tertentu sebagai barang bawaan scbagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. A Paragrafs REPUBUK INDONESIA Paragraf 5 Tindakan Karantina Hewan dalam Keadaan Darurat
PASAL 104
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(1) Dalam hal alat angkut yang memuat Media Pembawa
HPHK karena keadaan darurat diharuskan untuk merapat
atau mendarat bukan di Tempat Pemasukan yang dituju,
penanggung jawab alat angkut harus segera melaporkan
kepada Pejabat Karantina Hewan atau petugas instansi
pemerintah terdekat.
(21 Dalam hal Pemilik tidak berada pada alat angkut,
pcnanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertindak sebagai kuasa Pemilik untuk
melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPHK.
(3) Petugas instansi pemerintah terdekat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selanjutnya melaporkan kepada
Pejabat Karantina Hewan terdekat.
(41 Pejabat Karantina Hewan terdekat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau ayat (3) melakukan tindakan Karantina
Hewan dalam keadaan darurat berupa pemeriksaan:
a. kesehatan Media Pembawa HPHK; dan
b. kelayakan dan kondisi alat angkut.
(5) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dalam rangka mengetahui potensi dan
manajemen risiko penyebaran penyakit Hewan, dan tindak
lanjut penanganan Media Pembawa HPHK.
(6) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (41dapat dibantu oleh Pihak Lain.
PASAL 105
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilarang dibongkar atau diturunkan dari alat angkut sebelum diizinkan oleh Pejabat Karantina Hewan, kecuali karena alasan yang memaksa.
(2) Alasan yang memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. alat angkut mengalami gangguan atau kerusakan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan baik terhadap penumpang maupun Media Pembawa HPHK; b.sifat A REPUBUK INDONESIA
b. sifat Media Pembawa HPHK mudah rusak; dan/atau
c. kondisi atau keadaan Media Pembawa HPHK mengganggu dan membahayakan keselamatan penumpang yang berada di atas alat angkut.
(3) Terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dibawa keluar dari Area pelabuhan atau tempat sandar alat angkut, kecuali karena kondisi darurat atau untuk keperluan pemuatan kembali ke alat angkut lain. Pasal 1O6
(1) Dalam hal terpenuhi alasan yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), Media Pembawa HPHK:
a. harrrs segera dimuat kembali ke atas alat angkut lain; dan
b. dilakukan pemeriksaan dalam rangka mencegah penularan penyakit Hewan. (21 Pemuatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemindahan Hewan ke Tempat Pengeluaran harrrs mendapat persetujuan Dokter Hewan Karantina dan di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terbukti memperlihatkan gejala HPHK yang:
a. belum diketahui manajemen risikonya, Hewan segera dimusnahkan dan alat angkutnya diberikan perlakuan; atau
b. telah diketahui manajemen risikonya, Hewan dan alat angkut diberikan perlakuan.
(4) Dalam hal hasil perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terbukti Media Pembawa HPHK:
a. tidak dapat dibebaskan dari HPHK, dilakukan pemusnahan; atau
b. dapat dibebaskan dari HPHK, dilakukan pembebasan.
(5) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dan ayat (41 huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan menerbitkan surat keterangan Karantina Hewan. A Pasal lO7 REPUEUK INDONESTA
PASAL 107
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(1) Bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan
Media Pembawa HPHK yang memperlihatkan gejala HPHK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O6 ayat (3), harus
dimusnahkan.
(21 Dalam hal bahan atau peralatan yang pernah
berhubungan dengan Media Pembawa HPHK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan kembali,
terhadap bahan atau
peralatan dilakukan
penyucihamaan.
(3) Penyucihamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
termasuk dilakukan terhadap orang yang pernah
berhubungan dengan Media Pembawa HPHK.
Pasal 1O8
Dalam hal alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104
tida.k dapat melanjutkan perjalanan dan tidak ada alat angkut
penggtrnti, terhadap Media Pembawa HPHK dikenai tindakan
Karantina Hewan sesuai dengan ketentuan Pemasukan.
PASAL 109
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(1) Dalam hal alat angkut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 tidak dapat melanjutkan perjalanan dan Pemilik
tidak dapat menyediakan alat angkut pengganti, dan/atau
Pemilik tidak bertanggung jawab atau tidak sanggup
mengurus Media Pembawa HPHK, Pemilik menyerahkan
kepada negara untuk selanjutnya dikuasai negara.
(2) Penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemilik,
kuasa Pemilik, atau penanggungjawab alat angkut kepada
Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan.
(3) Penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara
serah terima dan disaksikan oleh instansi terkait.
(41 Dalam hal Pemilik tidak bersedia menyerahkan Media
Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Media Pembawa HPHK diambil paksa oleh negara.
(5) Pengambilan
(5) Pengambilan paksa Media Pembawa HPHK oleh negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disaksikan instansi
terkait dan dituangkan dalam berita acara pengambilan
paksa Media Pembawa.
PASAL 110
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Karantina Hewan
dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Paragraf 6
Tindakan Karantina Hewan oleh Pihak Lain
PASAL 111
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dapat dibantu oleh Pihak Lain. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaankesehatan;
b. pengasingan;
c. pengamatan;
d. perlakuan; dan
e. pemusnahan, di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(3) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Setiap Orang yang telah: e.. memenuhi persyaratan administratif dan teknis; dan
b. ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
(4) Penetapan Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku untuk:
a. jangka waktu tertentu; dan
b. melaksanakan tindakan Karantina Hewan tertentu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. A Paragraf7 REPUELIK TNDONESIA Paragraf 7 Tindakan Karantina Hewan terhadap Media Pembawa HPHK yang Dipertrntukkan sebagai Bantuan Penanggulangan Bencana
PASAL 112
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(1) Pemasukan Media Pembawa HPHK yang diperuntukkan
sebagai bantuan penanggulangan bencana dilakukan
tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan
administratif dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan
kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan,
uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan.
(21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
4.. Produk Hewan untuk kebutuhan Pangan dan/atau
Pakan dalam rangka penanggulangan bencana; atau
b. Hewan untuk penanganan atau penyelamatan korban
bencana.
(3) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi
pemerintah yang bertanggung jawab dalam
penanggulangan bencana.
(41 Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
paling sedikit berisi keterangan peruntukan Pemasukan
Media Pembawa HPHK dalam rangka penanggulangan
bencana, penanganan bencana, atau penyelamatan
korban bencana.
PASAL 113
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(1) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll2 ayat (2) huruf a yang:
a. dilengkapi sertifikat sanitasi dari negara atau daerah asal, dikenai tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; atau
b. tidak dilengkapi sertifikat sanitasi dari negara atau daerah asal, dikenai tindakan Karantina Hewan berupa pemeriksaan kesehatan.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan sanitasi. A
(3) Pemeriksaan R,EPUBUK INDONESTA
(3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan terhadap Produk Hewan yang tidak termasuk jenis Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (41 Dalam hal hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ternyata Produk Hewan terjadi kebocoran, kerusakan Kemasan dan/atau segel, dan perubahan fisik, dilakukan uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan.
(5) Pelaksanaan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan ketersediaan fasilitas pengujian di Tempat Pemasukan.
PASAL 114
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(1) Pemasukan Hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal ll2 ayat (21 huruf b dapat dikecualikan dari
sertifikat kesehatan.
(21 Pemasukan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilengkapi surat keterangan kesehatan Hewan dari
dokter Hewan penanggung jawab kesehatannya.
(3) Terhadap Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan tindakan Karantina Hewan berupa
pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen, serta
pemeriksaan kesehatan.
PASAL 115
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
Dalam hal pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal Il2 ayat (1) atau Pasal 114
ayat (3) dilakukan di atas alat angkut, ternyata:
a. Produk Hewan atau Hewan tertular HPHK; atau
b. jenis Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35,
dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
ayat ii) huruf a angka 1 dan angka 2 subhuruf a).
A
PASAL 116
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
REPUBUK INDONESIA Pasal 116
(1) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal tl2 ayat (2) dilakukan Transit, harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan di tempat Transit. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang keluar dari tempat Transit selain untuk tujuan dikirim ke lokasi bencana.
PASAL 117
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemasukan Media Pembawa
HPHK yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan
bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 12 diatur dalam
peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang Karantina.
Paragraf 8
Tindakan Karantina Hewan terhadap Orang, Alat Angkut, Peralatan,
Air, atau Pembungkus
PASAL 118
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(U Terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau
pembungkus yang diketahui atau diduga terkontaminasi
atau berpotensi membawa HPHK, dikenai tindakan
Karantina Hewan yang bertujuan untuk mencegah
penyebaran HPHK atau penyakit Hewan menular.
(21 Diketahui atau diduga membawa HPHK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. pemberitahuan penanggung jawab alat angkut yang
melakukan lalu lintas dari atau Transit di negara, Area,
atau daerah terjangkit status situasi wabah penyakit
Hewan menular;
b. riwayat perjalanan orang dari atau Transit di negara,
Area, atau daerah terjangkit status situasi wabah
penyakit Hewan menular;
c. indikasi adanya kontak langsung alat angkut,
peralatan, air, atau pembungkus dengan Media
Pembawa HPHK yang telah ditolak atau dimusnahkan
akibat tidak dapat disembuhkan dari HPHK; atau
d. hasil pemeriksaan terhadap Media Pembawa HPHK.
A
(3) Selain
(3) Selain dikenai tindakan Karantina Hewan yang bertqiuan
untuk mencegah penyebaran HPHK atau penyakit Hewan
menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap
alat angkut yang akan digunakan untuk mengangkut:
a. Hewan, dilakukan pemeriksaan kelayakan pemenuhan
persyaratan kesejahteraan hewan; atau
b. Produk Hewan dan/atau Media Pembawa Lain,
dilakukan pemeriksaan persyaratan sanitasi sesuai
jenis Media Pembawa HPHK untuk mencegah
kerusakan dan terjadinya pencemaran.
(4) Terhadap alat angkut yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Karantina
Hewan menerbitkan surat penolakan pemuatan Media
Pembawa HPHK ke atas alat angkut dan tidak diizinkan
untuk mengangkut Media Pembawa HPHK.
PASAL 119
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(1) Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) berupa:
a. penolakan terhadap alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus;
b. perlakuan terhadap orang, alat anglmt, peralatan, air, atau pembungkus; atau
c. pemusnahan terhadap peralatan, atau pembungkus. (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencegah penyebaran HPHK atau penyakit Hewan menular.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf a, berupa penolakan sandar terhadap alat angkut, atau penolakan bongkar Media Pembawa HPHK.
(4) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf c, dilakukan apabila alat angkut telah bersandar, atau Media Pembawa telah diturunkan dari atas alat angkut.
(5) Dalam hal peralatan atau pembungkus yang tidak dapat diberikan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunf b, dilakukan pemusnahan. A Pasalt2O REPUELIK TNDONESIA _72_
PASAL 120
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina
Hewan terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau
pembungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 18 diatur
dalam peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Paragraf 9
Tindakan Karantina Hewan terhadap Media Pembawa HPHK
untuk Pameran, Sirkus, dan/atau Kontes
PASAL 121
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(1) Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK
untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes dikenai
persyaratan tindakan Karantina Hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56.
(21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa Hewan dan Produk Hewan.
(3) Terhadap Pemasukan Media Pembawa HPHK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
a. dilakukan tindakan Karantina Hewan di tempat
tindakan Karantina Hewan yang telah disetujui; dan
b. selama penyelenggaraan pameran, sirkus, dan/atau
kontes berada di bawah pengawasan dokter Hewan
Karantina.
(41 Terhadap Pengeluaran Media Pembawa HPHK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilakukan tindakan Karantina Hewan di Tempat
Pengeluaran atau di luar Tempat Pengeluaran; dan
b. memenuhi persyaratan teknis Area atau negara
tujuan.
PASAL 122
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(1) Untuk memperoleh persetujuan tempat tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2l ayat (3) huruf a, penyelenggara pameran, sirkus, dan/atau kontes mengajukan permohonan kepada unit kerja Tempat Pemasukan setempat. A
(2) Persetujuan REPUELII( INDONESIA (21 Persetujuan tempat tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan status dan situasi HPHK pada Area tujuan. (l)) Selama penyelenggaraan pameran, sirkus, dan/atau kontes, Media Pembawa HPHK dilarang diperjualbelikan dan/atau dibawa keluar dari tempat penyelenggaraan. (41 Penyelenggara pameran, sirkus, dan/atau kontes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera mengeluarkan Media Pembawa HPHK setelah selesai penyelenggaraan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Area tujuan.
(5) Dalam hal:
a. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperjualbelikan atau dibawa keluar dari tempat penyelenggaraan; atau
b. Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak segera dilakukan Pengeluaran, dikenai tindakan Karantina Hewan untuk Pemasukan.
PASAL 123
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina
Hewan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa
HPHK untuk pameran, sirkus, dan/atau kontes sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 121 diatur dalam peraturan lembaga
pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
Karan.tina.
Paragraf 10
Tindakan Karantina Hewan di Lintas Batas Negara
PASAL 124
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(1) Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK di lintas batas negara untuk tujuan:
a. perdagangan umum; atau
b. kebutuhan pelintas batas, dikenai tindakan Karantina Hewan. (21 Pemasukan dan Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan persyaratan tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(3) Pemasukan A REPUBL|K INDONESIA
(3) Pemasukan dan Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan dari persyaratan tindakan Karantina Hewan berupa:
a. sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56; dan
b. sertifikat veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) humf b dan huruf c.
PASAL 125
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(U Pemasukan dan Pengeluaran unhrk tujuan kebutuhan pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) humf b dapat dilakr-rkan oleh pelintas batas yang memenuhi persyaratan tertentu. (21 Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. memiliki identitas pelintas batas dan pas lintas batas;
b. melalui tempat pemeriksaan pada perbatasan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran; dan
c. melakukan Pemasukan Media Pembawa HPHK sesuai dengan kesepakatan standar sanitari dan litosanitari kedua negara.
(3) Identitas pelintas batas dan pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan keimigrasian.
(4) Kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, paling sedikit memuat:
a. jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK;
b. Media Pembawa HPHK tidak berasal dari negara atau Area yang sedang terjadi status situasi wabah dan tidak termasuk jenis yang dilarang dimasukkan atau dikeluarkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. persyaratan dan tindakan Karantina Hewan.
PASAL 126
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(U Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, dilakukan tindakan Karantina Hewan.
(2) Tindakan REPUBL|K INDONESIA (21 Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan, perlakuan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan.
PASAL 127
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina
Hewan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa
HPHK oleh pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Paragraf 1 1
Tindakan Karantina terhadap
Transit Media Pembawa HPHK dan Transit Alat Angkut
PASAL 128
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
Media Pembawa HPHK berupa Hewan yang:
a. dimasukkan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diangkut langsung dari negara asal menuju Tempat Pemasukan yang telah ditetapkan;
b. dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diangkut langsung dari Tempat Pengeluaran menuju negara tujuan; dan
c. dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diangkut langsung dari Tempat Pengeluaran menuju Tempat Pemasukan yang telah ditetapkan.
PASAL 129
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(1) Dalam hal Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 tidak dapat diangkut langsung, Transit alat angkut dan/atau Hewan hanya diperbolehkan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pcrrgeluaran yang telah ditetapkan atau disetujui sebagai tempat Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (21 Tempat Transit Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan untuk Transit alat angkut dan/atau Media Pembawa HPHK yang melalui Negara Kesatuan Republik Indonesia. A
(3) Transit _76_
(3) Transit alat angkut dan/atau Hewan atau Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
PASAL 130
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(1) Pemilik yang melakukan Transit Hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 129 wajib melaporkan kepada
P':;jabat Karantina Hewan pada saat kedatangan untuk
dilakukan tindakan Karantina Hewan.
(21 Penanggung jawab alat angkut yang melakukan Transit
alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 wajib
memberitahukan kedatangan alat angkut kepada Pejabat
Karantina Hewan sebelum kedatangan alat angkut untuk
dilakukan tindakan Karantina Hewan.
(3) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dilarang menurunkan Media Pembawa HPHK
dari alat angkut yang sedang Transit tanpa persetujuan
Pejabat Karantina Hewan di tempat Transit.
PASAL 131
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13O ayat (3), Pejabat Karantina Hewan di tempat Transit
harus mempertimbangkan paling sedikit:
a. status dan situasi HPHK di negara atau daerah asal,
dan/ atau tempat Transit sebelumnya;
b. kemungkinan penularan HPHK melalui jenis Hewan yang
diangkut; dan
c. kesiapan Pejabat Karantina Hewan, prasarana dan sarana
yang ada di tempat Transit.
PASAL 132
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
Transit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129:
a. dilakukan pemeriksaan kesehatan di atas alat angkut; dan
b. terhadap pemeliharanya, bahan, atau peralatan yang
pernah berhubungan dengan Hewan, sisa Pakan, kotoran
yang berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK,
dilarang diturunkan selama Transit.
PASAL 133
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
A Pasal 133 Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a terhadap Hewan dan alat angkut yang berasal dari:
a. luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ternyata:
1. Hewan memperlihatkan gejala HPHK dan belum diturunkan dari atas alat angkut, ciilakukan penolakan;
2. Hewan memperlihatkan gejala HPHK yang belum diketahui manajemen risikonya dan telah diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan pemusnahan terhadap Hewan dan pen5rucihamaan terhadap alat angkut; atau
3. Hewan memperlihatkan gejala HPHK yang telah diketahui manajemen risikonya dan telah diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan penolakan; atau
b. dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ternyata:
1. Hewan memperlihatkan gejala HPHK dan belum diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan penolakan;
2. Hewan memperlihatkan gejala HPHK yang belum diketahui manajemen risikonya dan telah diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan pemusnahan terhadap Hewan dan penyucihamaan terhadap alat angkut; atau
3. Hewan memperlihatkan gejala HPHK yang telah diketahui manajemen risikonya dan telah diturunkan dari atas alat angkut, dilakukan perlakuan.
PASAL 134
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(1) Dalam hal:
a. kondisi darurat, Hewan dan pemeliharanya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf b dapat
diturunkan dari alat angkut dan dimuat kembali ke
aiat angkut; atau
b. bahan atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 132 huruf b terlanjur diturunkan dari alat
angkut, dilakukan pemusnahan.
(2) Pemuatan kembali ke alat angkut lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan
ketentuan:
a. tidak keluar dari tempat Transit;
b. segera dimuat kembali ke atas alat angkut; dan
c. dilakukan pemeriksaan klinis.
A
(3) Dalam
(3) Dalam hal bahan atau peralatan yang terlanjur
diturunkan dari alat angkut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat dipergunakan kembali, dilakukan
penyucihamaan.
(4) Penyucihamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
termasuk dilakukan terhadap orang yang pernah
berhubungan dengan Hewan, sisa Pakan, kotoran yang
berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK.
PASAL 135
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(1) Dalam hal Transit alat angkut ditemukan Media Pembawa
HPHK yang tidak diberitahukan atau selain yang
diberitahukan oleh penanggung jawab alat angkut, Media
Pembawa HPHK:
a. dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina
Hewan di tempat Transit untuk keperluan tindakan
Karantina Hewan; dan
b. dilarang diturunkan dari atas alat angkut.
(21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina
Hewan dan dilakukan pemantauan keberadaan dan
statusnya.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikoordinasikan dengan instansi terkait yang berwenang
di tempat Transit.
PASAL 136
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(1) Dalam hal negara atau Area tujuan mempersyaratkan tindakan Karantina Hewan selama Transit, Dokter Hewan Karantina menerbitkan surat keterangan Transit. (21 Surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi keterangan status kesehatan Hewan, tindakan Karantina Hewan dan pengamanan yang pernah dilakukan selama Transit di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keterangan lain yang diperlukan oleh negara atau Area tujuan.
PASAL 137
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(1) Pemilik yang melakukan Transit Hewan sebagaimana climaksud dalam Pasal 13O ayat (1) dan Penanggung jawab aiai angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi REPUBLIK INDONESIA _79_ (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan tertulis.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditembuskan kepada pengelola Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, dan instansi yang berwenang.
PASAL 138
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
Biaya yang timbul sebagai dampak dilakukannya tindakan
Karantina Hewan dan/atau tindakan medis menjadi tanggung
jawab Pemilik melalui penanggung jawab alat angkut.
PASAL 139
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(li T'indakan Karantina Hewan terhadap Transit Produk
Hewan dan Media Pembawa Lain dilakukan atas
permintaan atau sesuai dengan persyaratan negara atau
Area tujuan.
(2) Hasil tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada negara atau Area
tujuan.
PASAL 140
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tindakan
Karantina Hewan terhadap Transit Media Pembawa HPHK dan
Transit alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128
dan Pasal 139 diatur dalam peraturan lembaga pemerintah
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Paragraf 12
Tindakan Karantina Hewan terhadap Barang yang Ditahan
PASAL 141
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(1) Pejabat Karantina Hewan berwenang melaksanakan tindakan Karantina terhadap Media Pembawa HPHK yang berstatus sebagai barang yang ditahan atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan, sebelum diserahkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk mencegah menyebarnya HPHK.
(2) Dalam REPUBUK INDONESIA (21 Dalam hal tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemusnahan, berita acara pemusnahan dijadikan sebagai barang bukti.
PASAL 142
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
(1) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam
Pasal l4l ayat (1) dilakukan:
a. di tempat Media Pembawa HPHK yang ditahan oleh
pejabat atau instansi lain; atau
b. di Tempat Lain,
berdasarkan pertimbangan Dokter Hewan Karantina
<iengan memperhatikan risiko penyebaran penyakit
Hewan dan keamanan Media Pembawa HPHK.
(2) Tindakan Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan,
perlakuan, dan pemusnahan.
(3) Hasil pelaksanaan tindakan Karantina Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam
surat keterangan kesehatan barang yang ditahan.
(41 Surat keterangan kesehatan barang yang ditahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit
memuat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan yang
menyatakan tidak ditemukan HPHK.
PASAL 143
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan terhadap barang yang
ditahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1)
dibebankan pada keuangan negara.
PASAL 144
BAB IV: KARANTINA HEWAN | Bagian Kelima - Tindakan Karantina Hewan dalam Hal Tertentu
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan Karantina
Hewan terhadap barang yang ditahan diatur dalam peraturan
lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang Karantina.
BABV
A
BAB V
KARANTINA IKAN
Bagan Kesatu
Pelaporan dan Penyerahan Media Pembawa HPIK
PASAL 145
BAB V: KARANTINA IKAN
(1) Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa HPIK ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan. (21 Pelaporan Pemasukan Media Pembawa HPIK ke ddam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa barang muatan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum Media Pembawa HPIK tiba di Tempat Pemasukan, dan menyerahkan Media Pembawa pada saat tiba di Tempat Pemasukan.
(3) Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPIK unhrk Pemasukan antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang benrpa barang muatan paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan.
(4) Dalam hal Media Pembawa HPIK diangkut menggunakan alat angkut darat, pelaporan, dan penyerahan Media Pembawa HPIK disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa HPIK di Tempat Pemasukan.
(5) Setiap Orang yang tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPIK kepada Pejabat Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.