PP NOMOR 3 TAHUN 2023

PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-03-17
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem
Pemerintahan
Berbasis
Elektronik
yang
selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada
Pengguna SPBE.
2. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1
(satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang
memiliki nilai manfaat.
3. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah
daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan,
masyarakat,
pelaku
usaha
dan
pihak
lain
yang
memanfaatkan Layanan SPBE.
4. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan
terlaksananya
pengaturan,
pengarahan,
dan
pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
5. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk
mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan
berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
6. Arsitektur
SPBE
adalah
kerangka
dasar
yang
mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan
informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan
keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang
terintegrasi.

7. Peta

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
7. Peta
Rencana
SPBE
adalah
dokumen
yang
mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan
pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
8. Proses
Bisnis
adalah
sekumpulan
kegiatan
yang
terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas
dan fungsi.
9. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras,
perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang
utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi
data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat
integrasi/ penghubung, dan perangkat elektronik lainnya
yang diselenggarakan.
10. Pusat Data adalah faslitas yang digunakan untuk
penempatan sistem elektronik dan komponen terkait
lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan
pengolahan, dan pemulihan data.
11. Jaringan
Intra
adalah
jaringan
tertutup
yang
menghubungkan antar simpul jaringan.
12. Sistem
Penghubung
Layanan
adalah
perangkat
integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran
Layanan SPBE.
13. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program
komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan
tugas atau fungsi Layanan SPBE.
14. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar,
dan digunakan secara bagi pakai.
15. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun,
dikembangkan, digunakan, dan dikelola untuk memenuhi
kebutuhan khusus sesuai dengan tugas dan fungsi.
16. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses
yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi
dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan
tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan
komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah
ditetapkan.
17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

18. Menteri

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

PASAL 2

(1) Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman dalam
penerapan SPBE Kementerian.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan SPBE
Kementerian secara terpadu;
b. mendorong pelaksana SPBE Kementerian untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya;
c. meningkatkan kualitas pelaksanaan layanan publik
yang diselenggarakan oleh Kementerian;
d. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja
Kementerian;
e. mendukung proses pemantauan dan evaluasi SPBE
Kementerian serta Audit Teknologi Informasi dan
Komunikasi;
f.
memenuhi kebutuhan akses dan ketersediaan data
dan/atau informasi; dan
g. meningkatkan
kualitas
dukungan
pelaksanaan
pemerintahan
dengan
memanfaatkan
teknologi
informasi dan komunikasi secara efektif, efisien, dan
berkesinambungan.

PASAL 3

(1) Penerapan SPBE Kementerian dilaksanakan berdasarkan
prinsip:
a. efektivitas;
b. keterpaduan;
c. kesinambungan;
d. efisiensi;
e. akuntabilitas;
f.
interoperabilitas; dan
g. keamanan.
(2) Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang
mendukung SPBE Kementerian yang berhasil guna sesuai
dengan kebutuhan.

(3) Keterpaduan

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(3) Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b
merupakan
pengintegrasian
sumber
daya
yang
mendukung SPBE Kementerian.
(4) Kesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan keberlanjutan SPBE Kementerian
secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai
dengan perkembangannya.
(5) Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang
mendukung SPBE Kementerian yang tepat guna.
(6) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e merupakan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban
dari SPBE Kementerian.
(7) Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f merupakan koordinasi dan kolaborasi antar Proses
Bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka
pertukaran
data,
informasi,
atau
Layanan
SPBE
Kementerian.
(8) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
merupakan
kerahasiaan,
keutuhan,
ketersediaan,
keaslian,
dan
kenirsangkalan
sumber
daya
yang
mendukung SPBE Kementerian.

PASAL 4

(1) Ruang lingkup Penerapan SPBE Kementerian meliputi:
a. Tata Kelola SPBE Kementerian;
b. Manajemen SPBE Kementerian;
c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. penyelenggara SPBE Kementerian; dan
e. pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.
(2) Penerapan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PASAL 5

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - Pasal 5
(1) Tata Kelola SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, bertujuan untuk
memastikan penerapan unsur-unsur SPBE Kementerian
secara terpadu.

(2) Unsur

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2) Unsur-unsur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. Arsitektur SPBE Kementerian;
b. Peta Rencana SPBE Kementerian;
c. rencana dan anggaran SPBE Kementerian;
d. Proses Bisnis;
e. data dan informasi;
f.
Infrastruktur SPBE Kementerian;
g. Aplikasi SPBE Kementerian;
h. Keamanan SPBE Kementerian; dan
i.
Layanan SPBE Kementerian.

PASAL 6

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - Pasal 5
Manajemen SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi:
a. manajemen risiko;
b. manajemen keamanan informasi;
c. manajemen data;
d. manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi;
e. manajemen sumber daya manusia;
f.
manajemen pengetahuan;
g. manajemen perubahan; dan
h. manajemen Layanan SPBE Kementerian.

PASAL 7

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - Pasal 5
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c meliputi:
a. audit Infrastruktur SPBE Kementerian;
b. audit Aplikasi SPBE Kementerian; dan
c. audit keamanan SPBE Kementerian

PASAL 8

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - Pasal 5
(1) Penyelenggara SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dibentuk untuk
meningkatkan keterpaduan pelaksanaan tata kelola SPBE
Kementerian, manajemen SPBE Kementerian, dan audit
teknologi informasi dan komunikasi, serta pemantauan
dan evaluasi SPBE Kementerian.

(2) Penyelenggara

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penyelenggara SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

PASAL 9

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - Pasal 5
Pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e bertujuan untuk
mengukur
kemajuan
dan
meningkatkan
kualitas
pelaksanaan SPBE Kementerian.

PASAL 10

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua
ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan SPBE
Kementerian yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini
diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

PASAL 11

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - Pasal 5
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA