PASAL 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem
Pemerintahan
Berbasis
Elektronik
yang
selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada
Pengguna SPBE.
2. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1
(satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang
memiliki nilai manfaat.
3. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah
daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan,
masyarakat,
pelaku
usaha
dan
pihak
lain
yang
memanfaatkan Layanan SPBE.
4. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan
terlaksananya
pengaturan,
pengarahan,
dan
pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
5. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk
mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan
berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
6. Arsitektur
SPBE
adalah
kerangka
dasar
yang
mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan
informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan
keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang
terintegrasi.
7. Peta
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
7. Peta
Rencana
SPBE
adalah
dokumen
yang
mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan
pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
8. Proses
Bisnis
adalah
sekumpulan
kegiatan
yang
terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas
dan fungsi.
9. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras,
perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang
utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi
data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat
integrasi/ penghubung, dan perangkat elektronik lainnya
yang diselenggarakan.
10. Pusat Data adalah faslitas yang digunakan untuk
penempatan sistem elektronik dan komponen terkait
lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan
pengolahan, dan pemulihan data.
11. Jaringan
Intra
adalah
jaringan
tertutup
yang
menghubungkan antar simpul jaringan.
12. Sistem
Penghubung
Layanan
adalah
perangkat
integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran
Layanan SPBE.
13. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program
komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan
tugas atau fungsi Layanan SPBE.
14. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar,
dan digunakan secara bagi pakai.
15. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun,
dikembangkan, digunakan, dan dikelola untuk memenuhi
kebutuhan khusus sesuai dengan tugas dan fungsi.
16. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses
yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi
dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan
tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan
komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah
ditetapkan.
17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
18. Menteri
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
1. Sistem
Pemerintahan
Berbasis
Elektronik
yang
selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada
Pengguna SPBE.
2. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1
(satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang
memiliki nilai manfaat.
3. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah
daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan,
masyarakat,
pelaku
usaha
dan
pihak
lain
yang
memanfaatkan Layanan SPBE.
4. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan
terlaksananya
pengaturan,
pengarahan,
dan
pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
5. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk
mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan
berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
6. Arsitektur
SPBE
adalah
kerangka
dasar
yang
mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan
informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan
keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang
terintegrasi.
7. Peta
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
7. Peta
Rencana
SPBE
adalah
dokumen
yang
mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan
pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
8. Proses
Bisnis
adalah
sekumpulan
kegiatan
yang
terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas
dan fungsi.
9. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras,
perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang
utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi
data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat
integrasi/ penghubung, dan perangkat elektronik lainnya
yang diselenggarakan.
10. Pusat Data adalah faslitas yang digunakan untuk
penempatan sistem elektronik dan komponen terkait
lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan
pengolahan, dan pemulihan data.
11. Jaringan
Intra
adalah
jaringan
tertutup
yang
menghubungkan antar simpul jaringan.
12. Sistem
Penghubung
Layanan
adalah
perangkat
integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran
Layanan SPBE.
13. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program
komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan
tugas atau fungsi Layanan SPBE.
14. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar,
dan digunakan secara bagi pakai.
15. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun,
dikembangkan, digunakan, dan dikelola untuk memenuhi
kebutuhan khusus sesuai dengan tugas dan fungsi.
16. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses
yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi
dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan
tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan
komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah
ditetapkan.
17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
18. Menteri
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.