PP NOMOR 30 TAHUN 2023

PENGGABUNGAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA KE DALAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-06-06
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:30
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang
Djakarta yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang Perusahaan
Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta, yang
selanjutnya diatur kembali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan
Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
digabungkan ke dalam Pertrsahaan Umum (Perum) DAMRI
yang statusnya sebagai Pertrsahaan Umum (Perum)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara Angkutan Motor "DAMRI" Menjadi Perusahaan
Umum (Perum), yang selanjutnya diatur kembali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2Ol8
tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.
3
Menetapk:rn

PASAL 2

A

Pasal 2
(l) Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Umum (Perum)
Pengangkutan Penumpang Djakarta dinyatakan
bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak
dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Umum
(Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta beralih
karena hukum kepada Perusahaan Umum (Perum)
DAMRT.
(21 Nilai kekayaan Perusahaan Umum (Perum)
Pengangkutan Penumpang Djakarta yang
digabungkan ke dalam Perusahaan Umum (Perum)
DAMRI ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik
Negara.

PASAL 3

Pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara
dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan
masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang c. Mengingat 1 A REPUELIK TNDONESIA 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (L, ); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a55fi; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA KE DALAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI. Pasal 1 Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta, yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta digabungkan ke dalam Pertrsahaan Umum (Perum) DAMRI yang statusnya sebagai Pertrsahaan Umum (Perum) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Angkutan Motor "DAMRI" Menjadi Perusahaan Umum (Perum), yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2Ol8 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI. 3 Menetapk:rn Pasal2 A Pasal 2 (l) Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta beralih karena hukum kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRT. (21 Nilai kekayaan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang digabungkan ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Pasal 3 Pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta (),.dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar REPUBLIK TNDONESIA