PP NOMOR 32 TAHUN 2023

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGERA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI TBK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-06-16
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:32
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

IEITITFIIiIEN BLIK IN Pasal 1 (l) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bank Mandiri Tbk, telah dilakukan:

a. penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia melalui penawaran umum perdana saham (initial public offeing)pada tahun 2003;

b. penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dengan cara penawaran terbatas (direct placement) pada tahun 2004; c. penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu untuk program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and emplogee stock option program) pada tahun 2004, 2OO5, 2006, 2OO7, 2OO8, 2009, dan 2010; dan

d. penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 201 1. (21 Hak memesan efek terlebih dahulu dalam penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang menjadi bagian dan hak negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk tidak diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2OlO tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk.

PASAL 2

(1) Negara Republik Indonesia telah melakukan pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk sebagai tambahan penyertaan modal kepada Lembaga Pengelola Investasi, yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 1 Tahun 2O2l tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi.

(2) Pengalihan NFFIT] l2l Pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sebanyak 333 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk.

PASAL 3

Penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk menjadi sebesar 52%o (lima puluh dua persen) dari seluruh saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk, yang terdiri atas: a. 1 (satu) saham Seri A; dan

b. 666 (dua puluh empat miliar dua ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam) saham Seri B.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tefiang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, ); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2O 16 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI TBK. Mengingat Menetapkan I 2 3 Pasal 1 IEITITFIIiIEN BLIK IN Pasal 1 (l) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bank Mandiri Tbk, telah dilakukan:

a. penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia melalui penawaran umum perdana saham (initial public offeing)pada tahun 2003;

b. penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dengan cara penawaran terbatas (direct placement) pada tahun 2004; c. penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu untuk program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and emplogee stock option program) pada tahun 2004, 2OO5, 2006, 2OO7, 2OO8, 2009, dan 2010; dan

d. penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 201 1. (21 Hak memesan efek terlebih dahulu dalam penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang menjadi bagian dan hak negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk tidak diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2OlO tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk. Pasal 2

(1) Negara Republik Indonesia telah melakukan pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk sebagai tambahan penyertaan modal kepada Lembaga Pengelola Investasi, yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 1 Tahun 2O2l tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi.

(2) Pengalihan NFFIT] l2l Pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sebanyak 333 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk. Pasal 3 Penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk menjadi sebesar 52%o (lima puluh dua persen) dari seluruh saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk, yang terdiri atas: a. 1 (satu) saham Seri A; dan

b. 666 (dua puluh empat miliar dua ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam) saham Seri B. Pasal 4 Perubahan struktur kepemilikan saham negara berlaku sejak tanggal berlakunya:

a. perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk; dan

b. Akta tentang Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk kepada dan dalam rangka Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi, yang mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar BLIK INDONESIA