Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
2. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
3. Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan Energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
4. Sumber Daya Energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai Sumber Energi maupun sebagai Energi.
5. Konservasi Sumber Daya Energi adalah pengelolaan Sumber Daya Energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
6. Efisiensi Energi adalah upaya menggunakan Energi secara elisien dan tepat guna dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan produktivitas.
7. Penghematan Energi adalah pengurangan konsumsi Energi untuk menghasilkan output yang sama dan/ atau peningkatan produktivitas dengan konsumsi Energi yang sama.
8. Proyek Efisiensi Energi adalah implementasi dari satu atau beberapa kegiatan Efisiensi Energi pada sistem, fasilitas, dan proses pada penyedia Energi, pengguna Sumber Energi dan pengguna Energi berdasarkan kinerja Penghematan Energi.
9. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan penrndang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1O. Bentuk BLIK INDONESTA 1O. Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yarig berlaku di Republik Indonesia.
11. Produsen Peralatan Hemat Energi yang selanjutnya disebut Produsen adalah perseorangan atau Badan Usaha yang memproduksi peralatan hemat Energi.
12. Importir adalah perseorangan, Badan Usaha, dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan impor peralatan hemat Energi.
13. Penyediaan Energi adalah kegiatan atau proses menyediakan Energi baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
14. Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan Energi, baik langsung maupun tidak langsung dari Sumber Energi.
15. Penyedia Energi adalah Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, dan Badan Usaha tidak berbadan hukum yang melaksanakan Penyediaan Energi.
16. Pengguna Sumber Energi adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Badan Usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat yang melaksanakan Pemanfaatan Sumber Energi.
17. Pengguna Energi adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Badan Usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat yang melaksanakan Pemanfaatan Energi.
18. Peralatan Pemanfaat Energi adalah piranti atau perangkat atau fasilitas yang dalam pengoperasiannya memanfaatkan Sumber Energi atau Energi.
19. Peralatan Hemat Energi adalah Peralatan Pemanfaat Energi yang dalam pengoperasiannya memanfaatkan Energi secara hemat sesuai dengan standar hemat Energi yang ditetapkan. A
20. Manajemen BLIK INDONESIA
20. Manajemen Energi adalah kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi Energi agar tercapai Pemanfaatan Energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalisasi Pemanfaatan Energi termasuk Energi untuk proses produksi, bahan baku, dan bahan pendukung. 2 I. Audit Energi adalah proses evaluasi Pemanfaatan Energi dan identifikasi peluang Penghematan Energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi dalam rangka Konservasi Energi.
22. Audit Energi Berstandar Investasi adalah kegiatan Audit Energi yang lebih rinci dengan tujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi secara spesifik prospek Penghematan Energi berdasarkan Audit Energi serta rencana pengukuran dan verifikasi dalam perspektif ekonomi, untuk memberikan hasil usaha yang lebih baik kepada pemilik fasilitas Pengguna Energi.
23. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi.
26. Kementerian Negara/ l,embaga adalah kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian negara, dan lembaga negara.
27. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. BABII BUK INDON BAB II PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI Bagian Kesatu Umum Pasal 2 Konservasi Energi dilaksanakan pengelolaan Energi yang meliputi:
a. pengelolaan sisi hulu; dan
b. pengelolaan sisi hilir. pada seluruh tahap Bagian Kedua Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hulu Pasal 3 (f,) Konservasi Energi dalam tahap pengelolaan Energi pada sisi hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bertujuan untuk melestarikan Sumber Daya Energi. (21 Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Konservasi Sumber Daya Energi.
(3) Konservasi Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pengaturan:
a. Sumber Daya Energi yang diprioritaskan untuk diusahakan dan/ atau disediakan;
b. jumlah Sumber Daya Energi yang dapat diproduksi; dan
c. pembatasan Sumber Daya Energi yang dalam batas waktu tertentu tidak dapat diusahakan. (41 Pelaksanaan Konservasi Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hilir Pasal 4
(1) Konservasi Energi dalam tahap pengelolaan Energi pada sisi hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bertujuan untuk meningkatkan Efisiensi Energi.
(2) Konservasi A BLJK INDONES l2l Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penerapan perilaku hemat Energi; dan/ atau
b. penerapan teknologi efisien Energi.
(3) Pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam kegiatan:
a. Penyediaan Energi; dan
b. Pemanfaatan Energi. Pasal 5
(1) Konservasi Energi dalam kegiatan Penyediaan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, dilaksanakan oleh Penyedia Energi. (21 Konservasi Energi dalam kegiatan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, dilaksanakan oleh Pengguna Sumber Energi dan / atau Pengguna Energi. Pasal 6
(1) Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui program Konservasi Energi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. l2l Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan minimal melalui:
a. Manajemen Energi;
b. standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi;
c. pembiayaan Konservasi Energi;
d. pengembangan usaha jasa Konservasi Energi;
e. peningkatan kesadaran Konservasi Energi;
f. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
g. riset dan inovasi; dan/atau
h. kerja sama bidang Konservasi Energi.
(3) Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. A Paragrafl TNOONESIA 7- Paragraf I Manajemen Energi Pasal 7 Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf a, dilaksanakan melalui:
a. penunjukan manajer Energi;
b. penyusunan program Efisiensi Energi;
c. pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan
d. pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi. Pasal 8
(1) Manajer Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus memiliki sertifikat kompetensi. (21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh melalui uji kompetensi.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pasal 9 Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, minimal memuat informasi mengenai:
a. rencana yang akan dilakukan;
b. jenis dan konsumsi Energi;
c. penggunaan Peralatan Hemat Energi;
d. langkah Efisiensi Energi;
e. jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan; dan
f. kinerja Energi. Pasal 10 (U Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh auditor Energi internal dan/atau auditor Energi eksternal yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat K INDONESIA (21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh melalui uji kompetensi.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d disampaikan dalam laporan Manajemen Energi. Pasal 11 Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 1 1 diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 2 Standar Kinerja Energi dan Label Tanda Hemat Energi Pasa-l 13
(1) Standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, diberlakukan dalam penerapan teknologi efisien Energi.
(2) Standar kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan standar kinerja Energi minimum pada Peralatan Pemanfaat Energi.
(3) Label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan label tanda yang menyatakan produk Peralatan Pemanfaat Energi telah memenuhi syarat hemat Energi tertentu.
(4) Penerapan teknologi yang elisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menerapkan tingkat komponen dalam negeri.
(5) Penerapan tingkat komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 A K INDONES Pasal 14
(1) Pemberlakuan standar kinerja Energi dan/atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilaksanakan melalui pencantuman label standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi.
(2) Produsen dan Importir wajib melaksanakan pencantuman label tanda standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Produsen dan Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harus menerapkan tingkat komponen dalam negeri. (41 Penerapan tingkat komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan pencantuman label standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 3 Pembiayaan Konservasi Energi Pasal 16
(1) Pembiayaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf c disediakan oleh:
a. Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (21 Penyediaan pembiayaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sesuai dengan ketentuan peratura-n perundang-undangan; atau
b. sumber EUK INDONESIA
b. sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah bersinergi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong lembaga di sektor keuangan dalam mendukung pembiayaan Konservasi Energi. Paragraf 4 Pengembangan Usaha Jasa Konservasi Energi Pasal 17
(1) Pengembangan usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, dilaksanakan untuk meningkatkan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (21 Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Badan Usaha;
b. badan layanan umum; atau
c. unit pelaksana teknis, yang melaksanakan usaha atau memberikan layanan jasa Konservasi Energi.
(3) Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas kegiatan:
a. pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (inuestment grade energg auditl;
b. pembiayaan Proyek Efisiensi Energi;
c. pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/ atau pembangunan serta monitoing dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi;
d. pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi; dan/ atau
e. pengukuran dan verifikasi (measurement and ueification) kinerj a Energi. Pasal l8 Audit Energi Berstandar Investasi (inuestment grade energg auditl sebagatmana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a, minimal memuat:
a. rencana atau lingkup pelaksanaan pekerjaan;
b. penetapan REPUBLIK TNDONESIA _ 1l _
b. penetapan nilai awal (baselinel Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi;
c. pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi;
d. analisa konsumsi dan biaya Energi; dan
e. perhitungan biaya terperinci dan sistematis untuk menentukan nilai investasi yang diperlukan dalam pelaksanaan Proyek Efisiensi Energi. Pasal 19
(1) Pembiayaan Proyek Efrsiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b berupa kontrak kinerja Penghematan Energ1 (energg sauing performane contmctl. (21 Dalam pelaksanaan kontrak kinerja Penghematan Energi (energg sauiltg performance contractl sebagaimana dimaksud pada ayat (l), harrs dilakukan pengukuran dan verifikasi (measurement and ueification) kinerja Energi.
(3) Pelaksanaan pengukuran dan verifikasi (measurement and uerification) kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disepakati oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi dan pengguna usaha jasa Konservasi Energi. Pasal 2O Pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan serta monttoring dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayal (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan standar keteknikan. Pasal 2 1 Pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d dilaksanakan sesuai dengan standar keteknikan. Pasal 22
(1) Pengukuran dan verifikasi (measurement and ueificationl kinerja Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf e, dilaksanakan oleh verifikator yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat A REPTJBLTK TNDONESIA (21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh melalui uji kompetensi.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada avat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai usahajasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 22 diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 5 Peningkatan Kesadaran Konservasi Energi Pasal 24 Peningkatan kesadaran Konservasi Energi dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e, melalui kegiatan:
a. bimbingan teknis;
b. penyebarluasan informasi; dan/atau
c. pemberian penghargaari. sebagaimana dilaksanakan Paragraf 6 Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pasal 25 Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf f dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pelatihan di bidang Konservasi Energi, paling sedikit berupa:
1. pelatihan manajer Energi;
2. pelatihan auditor Energi;
3. pelatihan pengukuran dan verifikasi (measurement and ueification) kinerja Energi; dan/atau
4. optimasi sistem dan penguasaan teknologi, dan/ atau
b. sertifrkasi kompetensi di bidang Konservasi Energi. Paragraf 7 REPUBUK INDONESIA Paragraf 7 Riset dan Inovasi Pasal 26 Riset dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf g, dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan:
a. riset dan inovasi proses Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi yang efisien;
b. riset dan inovasi teknologi yang efisien Energi;
c. purwarupa penerapan teknologi yang efisien Energi; dan/atau
d. replikasi penerapan teknologi yang elisien Energi. Paragraf 8 Kerja Sama Bidang Konservasi Energi Pasal 27
(1) Kerja sama bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h dilaksanakan secara efektif dan efisien.
(2) Kerja sama bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi dengan pihak lain.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Konservasi Energi Dalam Penyediaan Energi Pasal 28 Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Penyedia dilakukan pada kegiatan:
a. eksploitasi Sumber Daya Energi; dan/atau
b. produksi Energi. Energi Pasal 29 EUK INDONESIA -t4- Pasal 29
(1) Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.O00 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi. (21 Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/ atau Energi kurang dari 6.OO0 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11. (41 Pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri setiap tahun. Bagian Kelima Konservasi Energi Dalam Pemanfaatan Energi Pasal 3O Pengguna Sumber Energi dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sektor:
a. transportasi;
b. industri;
c. rumah tangga; dan
d. bangunan gedung. Pengguna Energi ayat (21, meliputi Paragraf 1 Konservasi Energi Sektor Transportasi Pasal 31
(1) Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan / atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(2) Pengguna A BLIK INDONES (21 Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 1 I . Paragraf 2 Konservasi Energi Sektor Industri Pasal 32
(1) Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.O00 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi. l2l Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.0OO (empat ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 1 I . Paragraf 3 Konservasi Energi Sektor Rumah Tangga Pasal 33
(1) Konservasi Energi sektor rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, dilakukan oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi melalui penggunaan Peralatan Pemanfaat Energi yang elisien.
(2) Ketentuan PEPUBLIK INDONESIA (21 Ketentuan mengenai Peralatan Pemanfaat Energi yang efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Konservasi Energi Sektor Bangunan Gedung Pasal 34
(1) Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/ atau Energi lebih besar atau sama dengan 50O (lima ratus) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi. (21 Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/ atau Energi kurang dari 50O (lima ratus) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11. Pasal 35 Pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1) dilaporkan kepada Menteri setiap tahun. Pasal 36 Batas penggunaan Sumber Energi dan/atau Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1) dikecualikan untuk pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Bagian A ALIK INDONES -t7- Bagian Keenam Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah Pasal 37
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi pada kegiatan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b. (21 Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten / kota.
(3) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian Negara / Lembaga dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(4) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah provinsi dan dikoordinasikan oleh gubernur.
(5) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota dan dikoordinasikan oleh bupati/ wali kota.
(6) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11. Pasal 38
(1) Untuk pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (l), Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasik.rn anggaran. (21 Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
b. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 PRESTDEN BUK INDONESIA Pasal 39 (l) Pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diterapkan pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh Kementerian Negara/Lembaga. (21 Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. fasilitas yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh negara/ pemerintah;
b. dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. di bawah pengurusan lembaga negara dalam arti yang luas yang pemanfaatannya ditujukan secara khusus untuk kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Pasal 40
(1) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk infrastruktur Konservasi Energi, dapat menggunakan skema kerja sama Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 1
(1) Bupati/wali kota harus melaporkan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) kepada gubernur. (21 Gubernur harus melaporkan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) kepada Menteri, termasuk kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5). A
(3) Pimpinan REPUBLIK TNDONESIA
(3) Pimpinan Kementerian Negara/ Lembaga menyampaikan hasil pelaksanaan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) kepada Menteri. l4l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan I (satu) kali dalam I (satu) tahun. Pasal 42
(1) Menteri melakukan monitoing dan evaluasi berdasarkan laporan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (4). (21 Hasil monitoing dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hasil pelaksanaan Konservasi Energi.
(3) Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. l4l Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai indikator penilaian kinerja institusi.
(5) Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada gubernur.
(6) Berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan Konservasi Energi Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada bupati/wali kota. Pasal 43 Menteri melaksanakan pembinaan teknis pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pasal 44 A BLIK INDONES Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 43 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Peran Masyarakat Dalam Pelaksanaan Konservasi Energi Pasal 45
(1) Masyarakat berperan dalam pelaksanaan Konservasi Energi dalam kegiatan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b. l2l Peran masyarakat dalam pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penggunaan teknologi hemat Energi;
b. penghematan penggunaan Energi rumah tangga;
c. penggunaan transportasi massal; dan
d. membangun kesadaran Penghematan Energi di lingkungan kerja atau rumah tangga. BAB III KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF Pasal 46
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberi kemudahan kepada:
a. Penyedia Energi;
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi;
c. Produsen; dan
d. Importir, yang melaksanakan Konservasi Energi. (21 Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan untuk memperoleh:
a. akses informasi;
b. layanan konsultansi; dan
c. akses pembiayaan. Pasal 47 A BLIK INDONESIA Pasal 47
(1) Untuk mendorong pengembangan Konservasi Energi, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada:
a. Penyedia Energi;
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi; dan
c. Produsen, yang berhasil melaksanakan Konservasi Energi pada periode tertentu.
(2) Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi di sektor:
a. transportasi;
b. industri; dan
c. bangunan gedung. Pasal 48
(1) Kriteria keberhasilan pelaksanaan Konservasi Energi bagi Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa peningkatan kinerja Energi dalam periode tertentu. (21 Peningkatan kinerja Energi dalam periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan laporan hasil pengukuran dan verifikasi (measurement and uerification) kinerja Energi.
(3) Kriteria keberhasilan pelaksanaan Konservasi Energi bagi Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat lll huruf c apabila dalam periode tertentu dapat memproduksi Peralatan Hemat Energi yang Efisiensi Energinya lebih tinggi dari tolok ukur yang ditentukan. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keberhasilan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3), diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 5O REPUBUK INDONESIA Pasal 50 (l) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diberikan dalam bentuk:
a. insentif Iiskal; dan/atau
b. insentif nonfiskal.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa:
a. pemberian pelatihan Konservasi Energi;
b. pemberian sertifikat bukti Penghematan Energi; dan/ atau
c. pelaksanaan Audit Energi.
(4) Insentif nonliskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c, berupa pemberian sertifikat pengakuan dari Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah.
(5) Menteri dapat menetapkan bentuk insentif nonfiskal lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). Pasal 51
(1) Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (l) dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (l) yang tidak melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi, dikenai disinsentif oleh Menteri. (21 Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pengumuman di media massa; dan/atau
c. rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pencabutan insentif yang telah diberikan. Pasal 52 BUK INDONESTA Pasal 52
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan paling lama masing-masing 1 (satu) bulan. (21 Dalam hal Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi yang telah mendapat peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi, Menteri mengumumkan nama Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi di media massa.
(3) Dalam hal I (satu) bulan setelah pengumuman di media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Konservasi Energi melalui Manajemen Energi tidak dilaksanakan oleh Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi, Menteri menyampaikan rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berupa pencabutan insentif kepada Penyedia Energi, dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi. Pasal 53 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan insentif nonliskal dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 52, diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IV DATA DAN INFORMASI Pasal 54 Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha melakukan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran data dan informasi dalam pelaksanaan Konservasi Energi. Pasal 55 EUK INDONES Pasal 55
(1) Pemerintah melakukan standardisasi, pengelolaan, dan pengembangan sistem data informasi pelaksanaan Konservasi Energi. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara standardisasi, pengelolaan, dan pengembangan sistem data informasi Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 56
(1) Menteri, menteri/ pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi. (21 Menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi kepada Menteri.
(3) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Konservasi Energi berdasarkan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2). Pasal 57
(1) Pembinaan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Penyedia Energi;
b. Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi; dan
c. Produsen.
(2) Pembinaan I A (21 Pembinaan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. peningkatan kesadaran;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
c. riset dan inovasi. Pasal 58 Pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), meliputi pengawasan pada:
a. pelaksanaan Konservasi Energi pada kegiatan Penyediaan Energi; dan
b. pelaksanaan Konservasi Energi pada kegiatan Pemanfaatan Energi. Pasal 59
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan oleh pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi.
(2) Dalam hal pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota dapat menugaskan pejabat yang melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi.
(3) Menteri/pimpinan lembaga terkait, dan bupati/wali kota dalam menugaskan pejabat yalg melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, berkoordinasi dengan Menteri. Pasal 60
(1) Menteri, menteri/ pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan Konservasi Energi. (21 Hasil rnonito ring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi. Pasal 61 PRESlDEN IIEPU ILIK INBONESIA _26_ Pasal 61 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 60 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 62 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diakui sebagai pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi sampai berakhirnya periode pelaporan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 63 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku kewajiban pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor:
a. transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1);
b. industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); dan
c. bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), mulai berlaku L2 (dua belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 64 A REPUBUK INDONESIA Pasal 64 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 65 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 20O9 tentang Konservasi Energi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 171, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 66 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar BLIK INDONEGIA -2a- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2O23 , JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA De Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd ttd * Djaman R"EPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2023 TENTANG KONSERVASI ENERGI I. UMUM Energi mempunyai peranan yang sangat penting dan menjadi kebutuhan dasar dalam pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Energi harus digunakan secara hemat, rasional, dan bijaksana agar kebutuhan Energi pada masa sekarang dan masa yang akan datang dapat terpenuhi. Mengingat pentingnya penggunaan Energi secara hemat, rasional, dan bijaksana, Pemerintah perlu menJrusun Peraturan Pemerintah dalam rangka pengaturan pemanfaatan Sumber Daya Energi, Sumber Energi, dan Energi, melalui penerapan teknologi yang efisien Energi, Pemanfaatan Energi secara efisien dan rasional, dan penerapan budaya Hemat Energi guna menjamin ketersediaan Energi nasional yang berwawasan lingkungan. Peraturan Pemerintah ini mengatur:
1. Pelaksanaan Konservasi Energi Konservasi Energi dilaksanakan pada seluruh tahap pengelolaan Energi yang meliputi pengelolaan sisi hulu dan pengelolaan sisi hilir. Pelaksanaan Konservasi Energi pada sisi hulu dilaksanakan melalui Konservasi Sumber Daya Energi yang dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di subsektornya. Pelaksanaan Konservasi Energi pada sisi hilir mencakup tahap pengelolaan Energi yang meliputi kegiatan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi. Pelaksanaan Konservasi Energi dalam kegiatan Penyediaan Energi terdiri atas eksploitasi Sumber Daya Energi dan produksi Energi. Pelaksanaan Konservasi Energi dalam kegiatan pemanfaatan Energi terdiri atas kegiatan pada sektor transportasi, industri, rumah tangga, dan bangunan gedung. Pelaksanaar Konservasi Energi dalam tahap pengelolaan Energi pada sisi hilir dilaksanakan antara lain melalui program:
a. Manajemen Energi;
b. standar BL|K INDONESIA
b. standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi;
c. pembiayaan Konservasi Energi;
d. pengembangan Usaha Jasa Konservasi Energi;
e. peningkatan kesadaran Konservasi Energi;
f. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
g. riset dan inovasi; dan
h. kerja sama bidang Konservasi Energi. Kemudahan, Insentif, dan Disinsentif; Data dan Informasi; Pembinaan dan Pengawasan. il. PASALDEMI PASAL
PASAL 1
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 2
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Kesatu - Umum
Konservasi Energi dilaksanakan pengelolaan Energi yang meliputi:
a. pengelolaan sisi hulu; dan
b. pengelolaan sisi hilir. pada seluruh tahap Bagian Kedua Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hulu Pasal 3 (f,) Konservasi Energi dalam tahap pengelolaan Energi pada sisi hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bertujuan untuk melestarikan Sumber Daya Energi. (21 Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Konservasi Sumber Daya Energi.
(3) Konservasi Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pengaturan:
a. Sumber Daya Energi yang diprioritaskan untuk diusahakan dan/ atau disediakan;
b. jumlah Sumber Daya Energi yang dapat diproduksi; dan
c. pembatasan Sumber Daya Energi yang dalam batas waktu tertentu tidak dapat diusahakan. (41 Pelaksanaan Konservasi Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hilir Pasal 4
(1) Konservasi Energi dalam tahap pengelolaan Energi pada sisi hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bertujuan untuk meningkatkan Efisiensi Energi.
(2) Konservasi A BLJK INDONES l2l Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penerapan perilaku hemat Energi; dan/ atau
b. penerapan teknologi efisien Energi.
(3) Pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam kegiatan:
a. Penyediaan Energi; dan
b. Pemanfaatan Energi. Pasal 5
(1) Konservasi Energi dalam kegiatan Penyediaan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, dilaksanakan oleh Penyedia Energi. (21 Konservasi Energi dalam kegiatan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, dilaksanakan oleh Pengguna Sumber Energi dan / atau Pengguna Energi. Pasal 6
(1) Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui program Konservasi Energi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. l2l Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan minimal melalui:
a. Manajemen Energi;
b. standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi;
c. pembiayaan Konservasi Energi;
d. pengembangan usaha jasa Konservasi Energi;
e. peningkatan kesadaran Konservasi Energi;
f. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
g. riset dan inovasi; dan/atau
h. kerja sama bidang Konservasi Energi.
(3) Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. A Paragrafl TNOONESIA 7- Paragraf I Manajemen Energi Pasal 7 Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf a, dilaksanakan melalui:
a. penunjukan manajer Energi;
b. penyusunan program Efisiensi Energi;
c. pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan
d. pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi. Pasal 8
(1) Manajer Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus memiliki sertifikat kompetensi. (21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh melalui uji kompetensi.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pasal 9 Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, minimal memuat informasi mengenai:
a. rencana yang akan dilakukan;
b. jenis dan konsumsi Energi;
c. penggunaan Peralatan Hemat Energi;
d. langkah Efisiensi Energi;
e. jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan; dan
f. kinerja Energi. Pasal 10 (U Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh auditor Energi internal dan/atau auditor Energi eksternal yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat K INDONESIA (21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh melalui uji kompetensi.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d disampaikan dalam laporan Manajemen Energi. Pasal 11 Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 1 1 diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 2 Standar Kinerja Energi dan Label Tanda Hemat Energi Pasa-l 13
(1) Standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, diberlakukan dalam penerapan teknologi efisien Energi.
(2) Standar kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan standar kinerja Energi minimum pada Peralatan Pemanfaat Energi.
(3) Label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan label tanda yang menyatakan produk Peralatan Pemanfaat Energi telah memenuhi syarat hemat Energi tertentu.
(4) Penerapan teknologi yang elisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menerapkan tingkat komponen dalam negeri.
(5) Penerapan tingkat komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 A K INDONES Pasal 14
(1) Pemberlakuan standar kinerja Energi dan/atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilaksanakan melalui pencantuman label standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi.
(2) Produsen dan Importir wajib melaksanakan pencantuman label tanda standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Produsen dan Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harus menerapkan tingkat komponen dalam negeri. (41 Penerapan tingkat komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan pencantuman label standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 3 Pembiayaan Konservasi Energi Pasal 16
(1) Pembiayaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf c disediakan oleh:
a. Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (21 Penyediaan pembiayaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sesuai dengan ketentuan peratura-n perundang-undangan; atau
b. sumber EUK INDONESIA
b. sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah bersinergi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong lembaga di sektor keuangan dalam mendukung pembiayaan Konservasi Energi. Paragraf 4 Pengembangan Usaha Jasa Konservasi Energi Pasal 17
(1) Pengembangan usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, dilaksanakan untuk meningkatkan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (21 Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Badan Usaha;
b. badan layanan umum; atau
c. unit pelaksana teknis, yang melaksanakan usaha atau memberikan layanan jasa Konservasi Energi.
(3) Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas kegiatan:
a. pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (inuestment grade energg auditl;
b. pembiayaan Proyek Efisiensi Energi;
c. pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/ atau pembangunan serta monitoing dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi;
d. pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi; dan/ atau
e. pengukuran dan verifikasi (measurement and ueification) kinerj a Energi. Pasal l8 Audit Energi Berstandar Investasi (inuestment grade energg auditl sebagatmana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a, minimal memuat:
a. rencana atau lingkup pelaksanaan pekerjaan;
b. penetapan REPUBLIK TNDONESIA _ 1l _
b. penetapan nilai awal (baselinel Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi;
c. pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi;
d. analisa konsumsi dan biaya Energi; dan
e. perhitungan biaya terperinci dan sistematis untuk menentukan nilai investasi yang diperlukan dalam pelaksanaan Proyek Efisiensi Energi. Pasal 19
(1) Pembiayaan Proyek Efrsiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b berupa kontrak kinerja Penghematan Energ1 (energg sauing performane contmctl. (21 Dalam pelaksanaan kontrak kinerja Penghematan Energi (energg sauiltg performance contractl sebagaimana dimaksud pada ayat (l), harrs dilakukan pengukuran dan verifikasi (measurement and ueification) kinerja Energi.
(3) Pelaksanaan pengukuran dan verifikasi (measurement and uerification) kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disepakati oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi dan pengguna usaha jasa Konservasi Energi. Pasal 2O Pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan serta monttoring dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayal (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan standar keteknikan. Pasal 2 1 Pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d dilaksanakan sesuai dengan standar keteknikan. Pasal 22
(1) Pengukuran dan verifikasi (measurement and ueificationl kinerja Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf e, dilaksanakan oleh verifikator yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat A REPTJBLTK TNDONESIA (21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh melalui uji kompetensi.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada avat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai usahajasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 22 diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 5 Peningkatan Kesadaran Konservasi Energi Pasal 24 Peningkatan kesadaran Konservasi Energi dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e, melalui kegiatan:
a. bimbingan teknis;
b. penyebarluasan informasi; dan/atau
c. pemberian penghargaari. sebagaimana dilaksanakan Paragraf 6 Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pasal 25 Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf f dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pelatihan di bidang Konservasi Energi, paling sedikit berupa:
1. pelatihan manajer Energi;
2. pelatihan auditor Energi;
3. pelatihan pengukuran dan verifikasi (measurement and ueification) kinerja Energi; dan/atau
4. optimasi sistem dan penguasaan teknologi, dan/ atau
b. sertifrkasi kompetensi di bidang Konservasi Energi. Paragraf 7 REPUBUK INDONESIA Paragraf 7 Riset dan Inovasi Pasal 26 Riset dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf g, dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan:
a. riset dan inovasi proses Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi yang efisien;
b. riset dan inovasi teknologi yang efisien Energi;
c. purwarupa penerapan teknologi yang efisien Energi; dan/atau
d. replikasi penerapan teknologi yang elisien Energi. Paragraf 8 Kerja Sama Bidang Konservasi Energi Pasal 27
(1) Kerja sama bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h dilaksanakan secara efektif dan efisien.
(2) Kerja sama bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi dengan pihak lain.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Konservasi Energi Dalam Penyediaan Energi Pasal 28 Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Penyedia dilakukan pada kegiatan:
a. eksploitasi Sumber Daya Energi; dan/atau
b. produksi Energi. Energi Pasal 29 EUK INDONESIA -t4- Pasal 29
(1) Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.O00 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi. (21 Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/ atau Energi kurang dari 6.OO0 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11. (41 Pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri setiap tahun. Bagian Kelima Konservasi Energi Dalam Pemanfaatan Energi Pasal 3O Pengguna Sumber Energi dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sektor:
a. transportasi;
b. industri;
c. rumah tangga; dan
d. bangunan gedung. Pengguna Energi ayat (21, meliputi Paragraf 1 Konservasi Energi Sektor Transportasi Pasal 31
(1) Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan / atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(2) Pengguna A BLIK INDONES (21 Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 1 I . Paragraf 2 Konservasi Energi Sektor Industri Pasal 32
(1) Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.O00 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi. l2l Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.0OO (empat ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 1 I . Paragraf 3 Konservasi Energi Sektor Rumah Tangga Pasal 33
(1) Konservasi Energi sektor rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, dilakukan oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi melalui penggunaan Peralatan Pemanfaat Energi yang elisien.
(2) Ketentuan PEPUBLIK INDONESIA (21 Ketentuan mengenai Peralatan Pemanfaat Energi yang efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Konservasi Energi Sektor Bangunan Gedung Pasal 34
(1) Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/ atau Energi lebih besar atau sama dengan 50O (lima ratus) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi. (21 Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/ atau Energi kurang dari 50O (lima ratus) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11. Pasal 35 Pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1) dilaporkan kepada Menteri setiap tahun. Pasal 36 Batas penggunaan Sumber Energi dan/atau Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1) dikecualikan untuk pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Bagian A ALIK INDONES -t7- Bagian Keenam Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah Pasal 37
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi pada kegiatan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b. (21 Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten / kota.
(3) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian Negara / Lembaga dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(4) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah provinsi dan dikoordinasikan oleh gubernur.
(5) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota dan dikoordinasikan oleh bupati/ wali kota.
(6) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11. Pasal 38
(1) Untuk pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (l), Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasik.rn anggaran. (21 Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
b. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 PRESTDEN BUK INDONESIA Pasal 39 (l) Pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diterapkan pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh Kementerian Negara/Lembaga. (21 Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. fasilitas yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh negara/ pemerintah;
b. dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. di bawah pengurusan lembaga negara dalam arti yang luas yang pemanfaatannya ditujukan secara khusus untuk kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Pasal 40
(1) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk infrastruktur Konservasi Energi, dapat menggunakan skema kerja sama Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 1
(1) Bupati/wali kota harus melaporkan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) kepada gubernur. (21 Gubernur harus melaporkan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) kepada Menteri, termasuk kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5). A
(3) Pimpinan REPUBLIK TNDONESIA
(3) Pimpinan Kementerian Negara/ Lembaga menyampaikan hasil pelaksanaan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) kepada Menteri. l4l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan I (satu) kali dalam I (satu) tahun. Pasal 42
(1) Menteri melakukan monitoing dan evaluasi berdasarkan laporan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (4). (21 Hasil monitoing dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hasil pelaksanaan Konservasi Energi.
(3) Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. l4l Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai indikator penilaian kinerja institusi.
(5) Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada gubernur.
(6) Berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan Konservasi Energi Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada bupati/wali kota. Pasal 43 Menteri melaksanakan pembinaan teknis pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pasal 44 A BLIK INDONES Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 43 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Peran Masyarakat Dalam Pelaksanaan Konservasi Energi Pasal 45
(1) Masyarakat berperan dalam pelaksanaan Konservasi Energi dalam kegiatan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b. l2l Peran masyarakat dalam pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penggunaan teknologi hemat Energi;
b. penghematan penggunaan Energi rumah tangga;
c. penggunaan transportasi massal; dan
d. membangun kesadaran Penghematan Energi di lingkungan kerja atau rumah tangga. BAB III KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF Pasal 46
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberi kemudahan kepada:
a. Penyedia Energi;
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi;
c. Produsen; dan
d. Importir, yang melaksanakan Konservasi Energi. (21 Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan untuk memperoleh:
a. akses informasi;
b. layanan konsultansi; dan
c. akses pembiayaan. Pasal 47 A BLIK INDONESIA Pasal 47
(1) Untuk mendorong pengembangan Konservasi Energi, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada:
a. Penyedia Energi;
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi; dan
c. Produsen, yang berhasil melaksanakan Konservasi Energi pada periode tertentu.
(2) Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi di sektor:
a. transportasi;
b. industri; dan
c. bangunan gedung. Pasal 48
(1) Kriteria keberhasilan pelaksanaan Konservasi Energi bagi Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa peningkatan kinerja Energi dalam periode tertentu. (21 Peningkatan kinerja Energi dalam periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan laporan hasil pengukuran dan verifikasi (measurement and uerification) kinerja Energi.
(3) Kriteria keberhasilan pelaksanaan Konservasi Energi bagi Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat lll huruf c apabila dalam periode tertentu dapat memproduksi Peralatan Hemat Energi yang Efisiensi Energinya lebih tinggi dari tolok ukur yang ditentukan. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keberhasilan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3), diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 5O REPUBUK INDONESIA Pasal 50 (l) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diberikan dalam bentuk:
a. insentif Iiskal; dan/atau
b. insentif nonfiskal.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa:
a. pemberian pelatihan Konservasi Energi;
b. pemberian sertifikat bukti Penghematan Energi; dan/ atau
c. pelaksanaan Audit Energi.
(4) Insentif nonliskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c, berupa pemberian sertifikat pengakuan dari Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah.
(5) Menteri dapat menetapkan bentuk insentif nonfiskal lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). Pasal 51
(1) Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (l) dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (l) yang tidak melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi, dikenai disinsentif oleh Menteri. (21 Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pengumuman di media massa; dan/atau
c. rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pencabutan insentif yang telah diberikan. Pasal 52 BUK INDONESTA Pasal 52
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan paling lama masing-masing 1 (satu) bulan. (21 Dalam hal Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi yang telah mendapat peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi, Menteri mengumumkan nama Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi di media massa.
(3) Dalam hal I (satu) bulan setelah pengumuman di media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Konservasi Energi melalui Manajemen Energi tidak dilaksanakan oleh Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi, Menteri menyampaikan rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berupa pencabutan insentif kepada Penyedia Energi, dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi. Pasal 53 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan insentif nonliskal dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 52, diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IV DATA DAN INFORMASI Pasal 54 Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha melakukan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran data dan informasi dalam pelaksanaan Konservasi Energi. Pasal 55 EUK INDONES Pasal 55
(1) Pemerintah melakukan standardisasi, pengelolaan, dan pengembangan sistem data informasi pelaksanaan Konservasi Energi. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara standardisasi, pengelolaan, dan pengembangan sistem data informasi Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 56
(1) Menteri, menteri/ pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi. (21 Menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi kepada Menteri.
(3) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Konservasi Energi berdasarkan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2). Pasal 57
(1) Pembinaan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Penyedia Energi;
b. Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi; dan
c. Produsen.
(2) Pembinaan I A (21 Pembinaan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. peningkatan kesadaran;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
c. riset dan inovasi. Pasal 58 Pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), meliputi pengawasan pada:
a. pelaksanaan Konservasi Energi pada kegiatan Penyediaan Energi; dan
b. pelaksanaan Konservasi Energi pada kegiatan Pemanfaatan Energi. Pasal 59
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan oleh pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi.
(2) Dalam hal pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota dapat menugaskan pejabat yang melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi.
(3) Menteri/pimpinan lembaga terkait, dan bupati/wali kota dalam menugaskan pejabat yalg melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, berkoordinasi dengan Menteri. Pasal 60
(1) Menteri, menteri/ pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan Konservasi Energi. (21 Hasil rnonito ring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi. Pasal 61 PRESlDEN IIEPU ILIK INBONESIA _26_ Pasal 61 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 60 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 62 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diakui sebagai pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi sampai berakhirnya periode pelaporan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 63 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku kewajiban pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor:
a. transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1);
b. industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); dan
c. bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), mulai berlaku L2 (dua belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 64 A REPUBUK INDONESIA Pasal 64 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 65 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 20O9 tentang Konservasi Energi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 171, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 66 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar BLIK INDONEGIA -2a- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2O23 , JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA De Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd ttd * Djaman R"EPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2023 TENTANG KONSERVASI ENERGI I. UMUM Energi mempunyai peranan yang sangat penting dan menjadi kebutuhan dasar dalam pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Energi harus digunakan secara hemat, rasional, dan bijaksana agar kebutuhan Energi pada masa sekarang dan masa yang akan datang dapat terpenuhi. Mengingat pentingnya penggunaan Energi secara hemat, rasional, dan bijaksana, Pemerintah perlu menJrusun Peraturan Pemerintah dalam rangka pengaturan pemanfaatan Sumber Daya Energi, Sumber Energi, dan Energi, melalui penerapan teknologi yang efisien Energi, Pemanfaatan Energi secara efisien dan rasional, dan penerapan budaya Hemat Energi guna menjamin ketersediaan Energi nasional yang berwawasan lingkungan. Peraturan Pemerintah ini mengatur:
1. Pelaksanaan Konservasi Energi Konservasi Energi dilaksanakan pada seluruh tahap pengelolaan Energi yang meliputi pengelolaan sisi hulu dan pengelolaan sisi hilir. Pelaksanaan Konservasi Energi pada sisi hulu dilaksanakan melalui Konservasi Sumber Daya Energi yang dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di subsektornya. Pelaksanaan Konservasi Energi pada sisi hilir mencakup tahap pengelolaan Energi yang meliputi kegiatan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi. Pelaksanaan Konservasi Energi dalam kegiatan Penyediaan Energi terdiri atas eksploitasi Sumber Daya Energi dan produksi Energi. Pelaksanaan Konservasi Energi dalam kegiatan pemanfaatan Energi terdiri atas kegiatan pada sektor transportasi, industri, rumah tangga, dan bangunan gedung. Pelaksanaar Konservasi Energi dalam tahap pengelolaan Energi pada sisi hilir dilaksanakan antara lain melalui program:
a. Manajemen Energi;
b. standar BL|K INDONESIA
b. standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi;
c. pembiayaan Konservasi Energi;
d. pengembangan Usaha Jasa Konservasi Energi;
e. peningkatan kesadaran Konservasi Energi;
f. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
g. riset dan inovasi; dan
h. kerja sama bidang Konservasi Energi. Kemudahan, Insentif, dan Disinsentif; Data dan Informasi; Pembinaan dan Pengawasan. il. PASALDEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. 2 3 4 Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan subsektor antara lain peraturan perundang-undangaa di bidang minyak dan gas bumi, peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara, dan peraturan perundang-undangan mengenai kebijakan Energi nasional. Huruf b BLIK INDONESIA Huruf b Yang dimaksud dengan "penerapan teknologi elisien Energi" adalah pemilihan prasarana, sarana, peralatan, bahan, dan proses yang secara langsung ataupun tidak langsung untuk meningkatkan efi siensi. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurrf d Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan" adalah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan oleh:
a. Penyedia Energi; dan
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi yang meliputi sektor transportasi, sektor industri, dan sektor bangunan gedung. Pasal 10 K INDONESIA Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "badan layanan umum' merupakan instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip elisiensi dan produktivitas. Huruf c Yang dimaksud dengan "unit pelaksana teknis" merupakan satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga. AYat(3) K INDONES Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kontrak kinerja Penghematan Energi (energg sauing performance contracq" merupakan kontrak dalam kegiatan Efisiensi Energi yang menggunakan pengembalian investasi berdasarkan nilai kesepakatan yang didasari dari perhitungan Penghematan Energi yang didapat. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 2O Cukup jelas.
PASAL 2L
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal24
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bimbingan teknis" dapat berupa
pendidikan dan pelatihan.
Hurufb
Yang dimaksud dengan "penyebarluasan informasi" dapat
berupa sosialisasi melalui media cetak, media sosial, dan iklan
layanan masyarakat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pemberian penghargaan" dimaksudkan
sebagai apresiasi atas upaya terbaik di bidang Konservasi Energi
kepada Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau
Pengguna Energi.
Pasal 25
iIT];'TI.I{S
INDONES
6-
Pasal 25
Yang dimaksud dengan "peningkatan kapasitas sumber daya
manusia" dapat dilakukan antara lain oleh Badan Layanan Umum
bidang pendidikan dan pelatihan bidang Konservasi Energi.
Pasal 26
Cukup jelas.
PASAL 2T
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Kedua - Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hulu
(f,) Konservasi Energi dalam tahap pengelolaan Energi pada sisi hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bertujuan untuk melestarikan Sumber Daya Energi. (21 Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Konservasi Sumber Daya Energi.
(3) Konservasi Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pengaturan:
a. Sumber Daya Energi yang diprioritaskan untuk diusahakan dan/ atau disediakan;
b. jumlah Sumber Daya Energi yang dapat diproduksi; dan
c. pembatasan Sumber Daya Energi yang dalam batas waktu tertentu tidak dapat diusahakan. (41 Pelaksanaan Konservasi Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hilir Pasal 4
(1) Konservasi Energi dalam tahap pengelolaan Energi pada sisi hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bertujuan untuk meningkatkan Efisiensi Energi.
(2) Konservasi A BLJK INDONES l2l Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penerapan perilaku hemat Energi; dan/ atau
b. penerapan teknologi efisien Energi.
(3) Pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam kegiatan:
a. Penyediaan Energi; dan
b. Pemanfaatan Energi. Pasal 5
(1) Konservasi Energi dalam kegiatan Penyediaan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, dilaksanakan oleh Penyedia Energi. (21 Konservasi Energi dalam kegiatan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, dilaksanakan oleh Pengguna Sumber Energi dan / atau Pengguna Energi. Pasal 6
(1) Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui program Konservasi Energi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. l2l Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan minimal melalui:
a. Manajemen Energi;
b. standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi;
c. pembiayaan Konservasi Energi;
d. pengembangan usaha jasa Konservasi Energi;
e. peningkatan kesadaran Konservasi Energi;
f. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
g. riset dan inovasi; dan/atau
h. kerja sama bidang Konservasi Energi.
(3) Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. A Paragrafl TNOONESIA 7- Paragraf I Manajemen Energi Pasal 7 Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf a, dilaksanakan melalui:
a. penunjukan manajer Energi;
b. penyusunan program Efisiensi Energi;
c. pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan
d. pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi. Pasal 8
(1) Manajer Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus memiliki sertifikat kompetensi. (21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh melalui uji kompetensi.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pasal 9 Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, minimal memuat informasi mengenai:
a. rencana yang akan dilakukan;
b. jenis dan konsumsi Energi;
c. penggunaan Peralatan Hemat Energi;
d. langkah Efisiensi Energi;
e. jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan; dan
f. kinerja Energi. Pasal 10 (U Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh auditor Energi internal dan/atau auditor Energi eksternal yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat K INDONESIA (21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh melalui uji kompetensi.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d disampaikan dalam laporan Manajemen Energi. Pasal 11 Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 1 1 diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 2 Standar Kinerja Energi dan Label Tanda Hemat Energi Pasa-l 13
(1) Standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, diberlakukan dalam penerapan teknologi efisien Energi.
(2) Standar kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan standar kinerja Energi minimum pada Peralatan Pemanfaat Energi.
(3) Label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan label tanda yang menyatakan produk Peralatan Pemanfaat Energi telah memenuhi syarat hemat Energi tertentu.
(4) Penerapan teknologi yang elisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menerapkan tingkat komponen dalam negeri.
(5) Penerapan tingkat komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 A K INDONES Pasal 14
(1) Pemberlakuan standar kinerja Energi dan/atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilaksanakan melalui pencantuman label standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi.
(2) Produsen dan Importir wajib melaksanakan pencantuman label tanda standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Produsen dan Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harus menerapkan tingkat komponen dalam negeri. (41 Penerapan tingkat komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan pencantuman label standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 3 Pembiayaan Konservasi Energi Pasal 16
(1) Pembiayaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf c disediakan oleh:
a. Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (21 Penyediaan pembiayaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sesuai dengan ketentuan peratura-n perundang-undangan; atau
b. sumber EUK INDONESIA
b. sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah bersinergi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong lembaga di sektor keuangan dalam mendukung pembiayaan Konservasi Energi. Paragraf 4 Pengembangan Usaha Jasa Konservasi Energi Pasal 17
(1) Pengembangan usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, dilaksanakan untuk meningkatkan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (21 Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Badan Usaha;
b. badan layanan umum; atau
c. unit pelaksana teknis, yang melaksanakan usaha atau memberikan layanan jasa Konservasi Energi.
(3) Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas kegiatan:
a. pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (inuestment grade energg auditl;
b. pembiayaan Proyek Efisiensi Energi;
c. pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/ atau pembangunan serta monitoing dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi;
d. pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi; dan/ atau
e. pengukuran dan verifikasi (measurement and ueification) kinerj a Energi. Pasal l8 Audit Energi Berstandar Investasi (inuestment grade energg auditl sebagatmana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a, minimal memuat:
a. rencana atau lingkup pelaksanaan pekerjaan;
b. penetapan REPUBLIK TNDONESIA _ 1l _
b. penetapan nilai awal (baselinel Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi;
c. pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi;
d. analisa konsumsi dan biaya Energi; dan
e. perhitungan biaya terperinci dan sistematis untuk menentukan nilai investasi yang diperlukan dalam pelaksanaan Proyek Efisiensi Energi. Pasal 19
(1) Pembiayaan Proyek Efrsiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b berupa kontrak kinerja Penghematan Energ1 (energg sauing performane contmctl. (21 Dalam pelaksanaan kontrak kinerja Penghematan Energi (energg sauiltg performance contractl sebagaimana dimaksud pada ayat (l), harrs dilakukan pengukuran dan verifikasi (measurement and ueification) kinerja Energi.
(3) Pelaksanaan pengukuran dan verifikasi (measurement and uerification) kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disepakati oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi dan pengguna usaha jasa Konservasi Energi. Pasal 2O Pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan serta monttoring dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayal (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan standar keteknikan. Pasal 2 1 Pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d dilaksanakan sesuai dengan standar keteknikan. Pasal 22
(1) Pengukuran dan verifikasi (measurement and ueificationl kinerja Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf e, dilaksanakan oleh verifikator yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat A REPTJBLTK TNDONESIA (21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh melalui uji kompetensi.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada avat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai usahajasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 22 diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 5 Peningkatan Kesadaran Konservasi Energi Pasal 24 Peningkatan kesadaran Konservasi Energi dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e, melalui kegiatan:
a. bimbingan teknis;
b. penyebarluasan informasi; dan/atau
c. pemberian penghargaari. sebagaimana dilaksanakan Paragraf 6 Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pasal 25 Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf f dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pelatihan di bidang Konservasi Energi, paling sedikit berupa:
1. pelatihan manajer Energi;
2. pelatihan auditor Energi;
3. pelatihan pengukuran dan verifikasi (measurement and ueification) kinerja Energi; dan/atau
4. optimasi sistem dan penguasaan teknologi, dan/ atau
b. sertifrkasi kompetensi di bidang Konservasi Energi. Paragraf 7 REPUBUK INDONESIA Paragraf 7 Riset dan Inovasi Pasal 26 Riset dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf g, dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan:
a. riset dan inovasi proses Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi yang efisien;
b. riset dan inovasi teknologi yang efisien Energi;
c. purwarupa penerapan teknologi yang efisien Energi; dan/atau
d. replikasi penerapan teknologi yang elisien Energi. Paragraf 8 Kerja Sama Bidang Konservasi Energi Pasal 27
(1) Kerja sama bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h dilaksanakan secara efektif dan efisien.
(2) Kerja sama bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi dengan pihak lain.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Konservasi Energi Dalam Penyediaan Energi Pasal 28 Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Penyedia dilakukan pada kegiatan:
a. eksploitasi Sumber Daya Energi; dan/atau
b. produksi Energi. Energi Pasal 29 EUK INDONESIA -t4- Pasal 29
(1) Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.O00 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi. (21 Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/ atau Energi kurang dari 6.OO0 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11. (41 Pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri setiap tahun. Bagian Kelima Konservasi Energi Dalam Pemanfaatan Energi Pasal 3O Pengguna Sumber Energi dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sektor:
a. transportasi;
b. industri;
c. rumah tangga; dan
d. bangunan gedung. Pengguna Energi ayat (21, meliputi Paragraf 1 Konservasi Energi Sektor Transportasi Pasal 31
(1) Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan / atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(2) Pengguna A BLIK INDONES (21 Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 1 I . Paragraf 2 Konservasi Energi Sektor Industri Pasal 32
(1) Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.O00 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi. l2l Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.0OO (empat ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 1 I . Paragraf 3 Konservasi Energi Sektor Rumah Tangga Pasal 33
(1) Konservasi Energi sektor rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, dilakukan oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi melalui penggunaan Peralatan Pemanfaat Energi yang elisien.
(2) Ketentuan PEPUBLIK INDONESIA (21 Ketentuan mengenai Peralatan Pemanfaat Energi yang efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Konservasi Energi Sektor Bangunan Gedung Pasal 34
(1) Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/ atau Energi lebih besar atau sama dengan 50O (lima ratus) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi. (21 Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/ atau Energi kurang dari 50O (lima ratus) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11. Pasal 35 Pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1) dilaporkan kepada Menteri setiap tahun. Pasal 36 Batas penggunaan Sumber Energi dan/atau Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1) dikecualikan untuk pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Bagian A ALIK INDONES -t7- Bagian Keenam Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah Pasal 37
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi pada kegiatan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b. (21 Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten / kota.
(3) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian Negara / Lembaga dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(4) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah provinsi dan dikoordinasikan oleh gubernur.
(5) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota dan dikoordinasikan oleh bupati/ wali kota.
(6) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11. Pasal 38
(1) Untuk pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (l), Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasik.rn anggaran. (21 Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
b. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 PRESTDEN BUK INDONESIA Pasal 39 (l) Pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diterapkan pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh Kementerian Negara/Lembaga. (21 Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. fasilitas yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh negara/ pemerintah;
b. dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. di bawah pengurusan lembaga negara dalam arti yang luas yang pemanfaatannya ditujukan secara khusus untuk kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Pasal 40
(1) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk infrastruktur Konservasi Energi, dapat menggunakan skema kerja sama Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 1
(1) Bupati/wali kota harus melaporkan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) kepada gubernur. (21 Gubernur harus melaporkan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) kepada Menteri, termasuk kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5). A
(3) Pimpinan REPUBLIK TNDONESIA
(3) Pimpinan Kementerian Negara/ Lembaga menyampaikan hasil pelaksanaan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) kepada Menteri. l4l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan I (satu) kali dalam I (satu) tahun. Pasal 42
(1) Menteri melakukan monitoing dan evaluasi berdasarkan laporan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (4). (21 Hasil monitoing dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hasil pelaksanaan Konservasi Energi.
(3) Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. l4l Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai indikator penilaian kinerja institusi.
(5) Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada gubernur.
(6) Berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan Konservasi Energi Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada bupati/wali kota. Pasal 43 Menteri melaksanakan pembinaan teknis pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pasal 44 A BLIK INDONES Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 43 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Peran Masyarakat Dalam Pelaksanaan Konservasi Energi Pasal 45
(1) Masyarakat berperan dalam pelaksanaan Konservasi Energi dalam kegiatan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b. l2l Peran masyarakat dalam pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penggunaan teknologi hemat Energi;
b. penghematan penggunaan Energi rumah tangga;
c. penggunaan transportasi massal; dan
d. membangun kesadaran Penghematan Energi di lingkungan kerja atau rumah tangga. BAB III KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF Pasal 46
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberi kemudahan kepada:
a. Penyedia Energi;
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi;
c. Produsen; dan
d. Importir, yang melaksanakan Konservasi Energi. (21 Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan untuk memperoleh:
a. akses informasi;
b. layanan konsultansi; dan
c. akses pembiayaan. Pasal 47 A BLIK INDONESIA Pasal 47
(1) Untuk mendorong pengembangan Konservasi Energi, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada:
a. Penyedia Energi;
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi; dan
c. Produsen, yang berhasil melaksanakan Konservasi Energi pada periode tertentu.
(2) Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi di sektor:
a. transportasi;
b. industri; dan
c. bangunan gedung. Pasal 48
(1) Kriteria keberhasilan pelaksanaan Konservasi Energi bagi Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa peningkatan kinerja Energi dalam periode tertentu. (21 Peningkatan kinerja Energi dalam periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan laporan hasil pengukuran dan verifikasi (measurement and uerification) kinerja Energi.
(3) Kriteria keberhasilan pelaksanaan Konservasi Energi bagi Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat lll huruf c apabila dalam periode tertentu dapat memproduksi Peralatan Hemat Energi yang Efisiensi Energinya lebih tinggi dari tolok ukur yang ditentukan. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keberhasilan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3), diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 5O REPUBUK INDONESIA Pasal 50 (l) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diberikan dalam bentuk:
a. insentif Iiskal; dan/atau
b. insentif nonfiskal.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa:
a. pemberian pelatihan Konservasi Energi;
b. pemberian sertifikat bukti Penghematan Energi; dan/ atau
c. pelaksanaan Audit Energi.
(4) Insentif nonliskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c, berupa pemberian sertifikat pengakuan dari Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah.
(5) Menteri dapat menetapkan bentuk insentif nonfiskal lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). Pasal 51
(1) Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (l) dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (l) yang tidak melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi, dikenai disinsentif oleh Menteri. (21 Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pengumuman di media massa; dan/atau
c. rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pencabutan insentif yang telah diberikan. Pasal 52 BUK INDONESTA Pasal 52
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan paling lama masing-masing 1 (satu) bulan. (21 Dalam hal Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi yang telah mendapat peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi, Menteri mengumumkan nama Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi di media massa.
(3) Dalam hal I (satu) bulan setelah pengumuman di media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Konservasi Energi melalui Manajemen Energi tidak dilaksanakan oleh Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi, Menteri menyampaikan rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berupa pencabutan insentif kepada Penyedia Energi, dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi. Pasal 53 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan insentif nonliskal dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 52, diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IV DATA DAN INFORMASI Pasal 54 Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha melakukan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran data dan informasi dalam pelaksanaan Konservasi Energi. Pasal 55 EUK INDONES Pasal 55
(1) Pemerintah melakukan standardisasi, pengelolaan, dan pengembangan sistem data informasi pelaksanaan Konservasi Energi. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara standardisasi, pengelolaan, dan pengembangan sistem data informasi Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 56
(1) Menteri, menteri/ pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi. (21 Menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi kepada Menteri.
(3) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Konservasi Energi berdasarkan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2). Pasal 57
(1) Pembinaan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Penyedia Energi;
b. Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi; dan
c. Produsen.
(2) Pembinaan I A (21 Pembinaan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. peningkatan kesadaran;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
c. riset dan inovasi. Pasal 58 Pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), meliputi pengawasan pada:
a. pelaksanaan Konservasi Energi pada kegiatan Penyediaan Energi; dan
b. pelaksanaan Konservasi Energi pada kegiatan Pemanfaatan Energi. Pasal 59
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan oleh pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi.
(2) Dalam hal pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota dapat menugaskan pejabat yang melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi.
(3) Menteri/pimpinan lembaga terkait, dan bupati/wali kota dalam menugaskan pejabat yalg melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, berkoordinasi dengan Menteri. Pasal 60
(1) Menteri, menteri/ pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan Konservasi Energi. (21 Hasil rnonito ring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi. Pasal 61 PRESlDEN IIEPU ILIK INBONESIA _26_ Pasal 61 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 60 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 62 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diakui sebagai pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi sampai berakhirnya periode pelaporan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 63 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku kewajiban pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor:
a. transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1);
b. industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); dan
c. bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), mulai berlaku L2 (dua belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 64 A REPUBUK INDONESIA Pasal 64 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 65 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 20O9 tentang Konservasi Energi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 171, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 66 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar BLIK INDONEGIA -2a- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2O23 , JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA De Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd ttd * Djaman R"EPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2023 TENTANG KONSERVASI ENERGI I. UMUM Energi mempunyai peranan yang sangat penting dan menjadi kebutuhan dasar dalam pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Energi harus digunakan secara hemat, rasional, dan bijaksana agar kebutuhan Energi pada masa sekarang dan masa yang akan datang dapat terpenuhi. Mengingat pentingnya penggunaan Energi secara hemat, rasional, dan bijaksana, Pemerintah perlu menJrusun Peraturan Pemerintah dalam rangka pengaturan pemanfaatan Sumber Daya Energi, Sumber Energi, dan Energi, melalui penerapan teknologi yang efisien Energi, Pemanfaatan Energi secara efisien dan rasional, dan penerapan budaya Hemat Energi guna menjamin ketersediaan Energi nasional yang berwawasan lingkungan. Peraturan Pemerintah ini mengatur:
1. Pelaksanaan Konservasi Energi Konservasi Energi dilaksanakan pada seluruh tahap pengelolaan Energi yang meliputi pengelolaan sisi hulu dan pengelolaan sisi hilir. Pelaksanaan Konservasi Energi pada sisi hulu dilaksanakan melalui Konservasi Sumber Daya Energi yang dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di subsektornya. Pelaksanaan Konservasi Energi pada sisi hilir mencakup tahap pengelolaan Energi yang meliputi kegiatan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi. Pelaksanaan Konservasi Energi dalam kegiatan Penyediaan Energi terdiri atas eksploitasi Sumber Daya Energi dan produksi Energi. Pelaksanaan Konservasi Energi dalam kegiatan pemanfaatan Energi terdiri atas kegiatan pada sektor transportasi, industri, rumah tangga, dan bangunan gedung. Pelaksanaar Konservasi Energi dalam tahap pengelolaan Energi pada sisi hilir dilaksanakan antara lain melalui program:
a. Manajemen Energi;
b. standar BL|K INDONESIA
b. standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi;
c. pembiayaan Konservasi Energi;
d. pengembangan Usaha Jasa Konservasi Energi;
e. peningkatan kesadaran Konservasi Energi;
f. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
g. riset dan inovasi; dan
h. kerja sama bidang Konservasi Energi. Kemudahan, Insentif, dan Disinsentif; Data dan Informasi; Pembinaan dan Pengawasan. il. PASALDEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. 2 3 4 Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan subsektor antara lain peraturan perundang-undangaa di bidang minyak dan gas bumi, peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara, dan peraturan perundang-undangan mengenai kebijakan Energi nasional. Huruf b BLIK INDONESIA Huruf b Yang dimaksud dengan "penerapan teknologi elisien Energi" adalah pemilihan prasarana, sarana, peralatan, bahan, dan proses yang secara langsung ataupun tidak langsung untuk meningkatkan efi siensi. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurrf d Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan" adalah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan oleh:
a. Penyedia Energi; dan
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi yang meliputi sektor transportasi, sektor industri, dan sektor bangunan gedung. Pasal 10 K INDONESIA Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "badan layanan umum' merupakan instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip elisiensi dan produktivitas. Huruf c Yang dimaksud dengan "unit pelaksana teknis" merupakan satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga. AYat(3) K INDONES Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kontrak kinerja Penghematan Energi (energg sauing performance contracq" merupakan kontrak dalam kegiatan Efisiensi Energi yang menggunakan pengembalian investasi berdasarkan nilai kesepakatan yang didasari dari perhitungan Penghematan Energi yang didapat. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 2O Cukup jelas. Pasal 2l Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal24 Huruf a Yang dimaksud dengan "bimbingan teknis" dapat berupa pendidikan dan pelatihan. Hurufb Yang dimaksud dengan "penyebarluasan informasi" dapat berupa sosialisasi melalui media cetak, media sosial, dan iklan layanan masyarakat. Huruf c Yang dimaksud dengan "pemberian penghargaan" dimaksudkan sebagai apresiasi atas upaya terbaik di bidang Konservasi Energi kepada Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi. Pasal 25 iIT];'TI.I{S INDONES 6- Pasal 25 Yang dimaksud dengan "peningkatan kapasitas sumber daya manusia" dapat dilakukan antara lain oleh Badan Layanan Umum bidang pendidikan dan pelatihan bidang Konservasi Energi. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal2T Cukup jelas. Pasal 28 Huruf a Yang dimaksud dengan "eksploitasi Sumber Daya Energi" adalah proses pengambilan, Sumber Daya Energi tak terbarukan dan Sumber Daya Energi terbarukan dengan tujuan untuk menciptakan ketahanan Energi nasional. Huruf b Yang dimaksud dengan "produksi Energi" adalah transformasi Energi meliputi kegiatan:
a. pembangkitan listrik, transmisi, dan distribusi; dan
b. penyulingan dan penyaluran minyak bumi, gas bumi, atau bahan bakar nabati. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 3O Cukup jelas.
PASAL 3L
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 4
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Ketiga - Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hilir
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahurr 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO7 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OC7 Nomor 96, ); a. b. c. 1. 2. Menetapkan MEMUTI.ISKANI PERATURAN PEfuIERI N'TAH TENTF.NG KOI\ISERV.{SI ENERGI. BABI A PRESIDEH BLIK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
2. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
3. Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan Energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
4. Sumber Daya Energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai Sumber Energi maupun sebagai Energi.
5. Konservasi Sumber Daya Energi adalah pengelolaan Sumber Daya Energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
6. Efisiensi Energi adalah upaya menggunakan Energi secara elisien dan tepat guna dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan produktivitas.
7. Penghematan Energi adalah pengurangan konsumsi Energi untuk menghasilkan output yang sama dan/ atau peningkatan produktivitas dengan konsumsi Energi yang sama.
8. Proyek Efisiensi Energi adalah implementasi dari satu atau beberapa kegiatan Efisiensi Energi pada sistem, fasilitas, dan proses pada penyedia Energi, pengguna Sumber Energi dan pengguna Energi berdasarkan kinerja Penghematan Energi.
9. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan penrndang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1O. Bentuk BLIK INDONESTA 1O. Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yarig berlaku di Republik Indonesia.
11. Produsen Peralatan Hemat Energi yang selanjutnya disebut Produsen adalah perseorangan atau Badan Usaha yang memproduksi peralatan hemat Energi.
12. Importir adalah perseorangan, Badan Usaha, dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan impor peralatan hemat Energi.
13. Penyediaan Energi adalah kegiatan atau proses menyediakan Energi baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
14. Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan Energi, baik langsung maupun tidak langsung dari Sumber Energi.
15. Penyedia Energi adalah Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, dan Badan Usaha tidak berbadan hukum yang melaksanakan Penyediaan Energi.
16. Pengguna Sumber Energi adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Badan Usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat yang melaksanakan Pemanfaatan Sumber Energi.
17. Pengguna Energi adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Badan Usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat yang melaksanakan Pemanfaatan Energi.
18. Peralatan Pemanfaat Energi adalah piranti atau perangkat atau fasilitas yang dalam pengoperasiannya memanfaatkan Sumber Energi atau Energi.
19. Peralatan Hemat Energi adalah Peralatan Pemanfaat Energi yang dalam pengoperasiannya memanfaatkan Energi secara hemat sesuai dengan standar hemat Energi yang ditetapkan. A
20. Manajemen BLIK INDONESIA
20. Manajemen Energi adalah kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi Energi agar tercapai Pemanfaatan Energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalisasi Pemanfaatan Energi termasuk Energi untuk proses produksi, bahan baku, dan bahan pendukung. 2 I. Audit Energi adalah proses evaluasi Pemanfaatan Energi dan identifikasi peluang Penghematan Energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi dalam rangka Konservasi Energi.
22. Audit Energi Berstandar Investasi adalah kegiatan Audit Energi yang lebih rinci dengan tujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi secara spesifik prospek Penghematan Energi berdasarkan Audit Energi serta rencana pengukuran dan verifikasi dalam perspektif ekonomi, untuk memberikan hasil usaha yang lebih baik kepada pemilik fasilitas Pengguna Energi.
23. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi.
26. Kementerian Negara/ l,embaga adalah kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian negara, dan lembaga negara.
27. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. BABII BUK INDON BAB II PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI Bagian Kesatu Umum Pasal 2 Konservasi Energi dilaksanakan pengelolaan Energi yang meliputi:
a. pengelolaan sisi hulu; dan
b. pengelolaan sisi hilir. pada seluruh tahap Bagian Kedua Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hulu Pasal 3 (f,) Konservasi Energi dalam tahap pengelolaan Energi pada sisi hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bertujuan untuk melestarikan Sumber Daya Energi. (21 Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Konservasi Sumber Daya Energi.
(3) Konservasi Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pengaturan:
a. Sumber Daya Energi yang diprioritaskan untuk diusahakan dan/ atau disediakan;
b. jumlah Sumber Daya Energi yang dapat diproduksi; dan
c. pembatasan Sumber Daya Energi yang dalam batas waktu tertentu tidak dapat diusahakan. (41 Pelaksanaan Konservasi Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hilir Pasal 4
(1) Konservasi Energi dalam tahap pengelolaan Energi pada sisi hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bertujuan untuk meningkatkan Efisiensi Energi.
(2) Konservasi A BLJK INDONES l2l Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penerapan perilaku hemat Energi; dan/ atau
b. penerapan teknologi efisien Energi.
(3) Pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam kegiatan:
a. Penyediaan Energi; dan
b. Pemanfaatan Energi. Pasal 5
(1) Konservasi Energi dalam kegiatan Penyediaan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, dilaksanakan oleh Penyedia Energi. (21 Konservasi Energi dalam kegiatan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, dilaksanakan oleh Pengguna Sumber Energi dan / atau Pengguna Energi.
PASAL 6
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Ketiga - Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hilir
(1) Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui program Konservasi Energi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. l2l Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan minimal melalui:
a. Manajemen Energi;
b. standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi;
c. pembiayaan Konservasi Energi;
d. pengembangan usaha jasa Konservasi Energi;
e. peningkatan kesadaran Konservasi Energi;
f. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
g. riset dan inovasi; dan/atau
h. kerja sama bidang Konservasi Energi.
(3) Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. A Paragrafl TNOONESIA 7- Paragraf I Manajemen Energi
PASAL 7
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Ketiga - Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hilir
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (21 huruf a, dilaksanakan melalui:
a. penunjukan manajer Energi;
b. penyusunan program Efisiensi Energi;
c. pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan
d. pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi.
PASAL 8
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Ketiga - Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hilir
(1) Manajer Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus memiliki sertifikat kompetensi. (21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh melalui uji kompetensi.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pasal 9 Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, minimal memuat informasi mengenai:
a. rencana yang akan dilakukan;
b. jenis dan konsumsi Energi;
c. penggunaan Peralatan Hemat Energi;
d. langkah Efisiensi Energi;
e. jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan; dan
f. kinerja Energi. Pasal 10 (U Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh auditor Energi internal dan/atau auditor Energi eksternal yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat K INDONESIA (21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh melalui uji kompetensi.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d disampaikan dalam laporan Manajemen Energi. Pasal 11 Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 1 1 diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 2 Standar Kinerja Energi dan Label Tanda Hemat Energi Pasa-l 13
(1) Standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, diberlakukan dalam penerapan teknologi efisien Energi.
(2) Standar kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan standar kinerja Energi minimum pada Peralatan Pemanfaat Energi.
(3) Label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan label tanda yang menyatakan produk Peralatan Pemanfaat Energi telah memenuhi syarat hemat Energi tertentu.
(4) Penerapan teknologi yang elisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menerapkan tingkat komponen dalam negeri.
(5) Penerapan tingkat komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 A K INDONES Pasal 14
(1) Pemberlakuan standar kinerja Energi dan/atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilaksanakan melalui pencantuman label standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi.
(2) Produsen dan Importir wajib melaksanakan pencantuman label tanda standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Produsen dan Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harus menerapkan tingkat komponen dalam negeri. (41 Penerapan tingkat komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan pencantuman label standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 3 Pembiayaan Konservasi Energi Pasal 16
(1) Pembiayaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf c disediakan oleh:
a. Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (21 Penyediaan pembiayaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sesuai dengan ketentuan peratura-n perundang-undangan; atau
b. sumber EUK INDONESIA
b. sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah bersinergi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong lembaga di sektor keuangan dalam mendukung pembiayaan Konservasi Energi. Paragraf 4 Pengembangan Usaha Jasa Konservasi Energi Pasal 17
(1) Pengembangan usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, dilaksanakan untuk meningkatkan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (21 Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Badan Usaha;
b. badan layanan umum; atau
c. unit pelaksana teknis, yang melaksanakan usaha atau memberikan layanan jasa Konservasi Energi.
(3) Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas kegiatan:
a. pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (inuestment grade energg auditl;
b. pembiayaan Proyek Efisiensi Energi;
c. pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/ atau pembangunan serta monitoing dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi;
d. pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi; dan/ atau
e. pengukuran dan verifikasi (measurement and ueification) kinerj a Energi.
PASAL l8
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Ketiga - Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hilir
Naskah pasal.
PASAL 9
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Ketiga - Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hilir
Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf b, minimal memuat informasi mengenai:
a. rencana yang akan dilakukan;
b. jenis dan konsumsi Energi;
c. penggunaan Peralatan Hemat Energi;
d. langkah Efisiensi Energi;
e. jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan;
dan
f. kinerja Energi.
PASAL 10
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Ketiga - Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hilir
(U Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh auditor Energi internal dan/atau auditor Energi eksternal yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat K INDONESIA (21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh melalui uji kompetensi.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d disampaikan dalam laporan Manajemen Energi.
PASAL 11
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Ketiga - Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hilir
Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 1 1 diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 2 Standar Kinerja Energi dan Label Tanda Hemat Energi Pasa-l 13
(1) Standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, diberlakukan dalam penerapan teknologi efisien Energi.
(2) Standar kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan standar kinerja Energi minimum pada Peralatan Pemanfaat Energi.
(3) Label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan label tanda yang menyatakan produk Peralatan Pemanfaat Energi telah memenuhi syarat hemat Energi tertentu.
(4) Penerapan teknologi yang elisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menerapkan tingkat komponen dalam negeri.
(5) Penerapan tingkat komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 A K INDONES Pasal 14
(1) Pemberlakuan standar kinerja Energi dan/atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilaksanakan melalui pencantuman label standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi.
(2) Produsen dan Importir wajib melaksanakan pencantuman label tanda standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Produsen dan Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harus menerapkan tingkat komponen dalam negeri. (41 Penerapan tingkat komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan pencantuman label standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 3 Pembiayaan Konservasi Energi Pasal 16
(1) Pembiayaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf c disediakan oleh:
a. Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (21 Penyediaan pembiayaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sesuai dengan ketentuan peratura-n perundang-undangan; atau
b. sumber EUK INDONESIA
b. sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah bersinergi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong lembaga di sektor keuangan dalam mendukung pembiayaan Konservasi Energi. Paragraf 4 Pengembangan Usaha Jasa Konservasi Energi Pasal 17
(1) Pengembangan usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, dilaksanakan untuk meningkatkan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (21 Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Badan Usaha;
b. badan layanan umum; atau
c. unit pelaksana teknis, yang melaksanakan usaha atau memberikan layanan jasa Konservasi Energi.
(3) Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas kegiatan:
a. pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (inuestment grade energg auditl;
b. pembiayaan Proyek Efisiensi Energi;
c. pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/ atau pembangunan serta monitoing dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi;
d. pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi; dan/ atau
e. pengukuran dan verifikasi (measurement and ueification) kinerj a Energi. Pasal l8 Audit Energi Berstandar Investasi (inuestment grade energg auditl sebagatmana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a, minimal memuat:
a. rencana atau lingkup pelaksanaan pekerjaan;
b. penetapan REPUBLIK TNDONESIA _ 1l _
b. penetapan nilai awal (baselinel Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi;
c. pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi;
d. analisa konsumsi dan biaya Energi; dan
e. perhitungan biaya terperinci dan sistematis untuk menentukan nilai investasi yang diperlukan dalam pelaksanaan Proyek Efisiensi Energi. Pasal 19
(1) Pembiayaan Proyek Efrsiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b berupa kontrak kinerja Penghematan Energ1 (energg sauing performane contmctl. (21 Dalam pelaksanaan kontrak kinerja Penghematan Energi (energg sauiltg performance contractl sebagaimana dimaksud pada ayat (l), harrs dilakukan pengukuran dan verifikasi (measurement and ueification) kinerja Energi.
(3) Pelaksanaan pengukuran dan verifikasi (measurement and uerification) kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disepakati oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi dan pengguna usaha jasa Konservasi Energi. Pasal 2O Pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan serta monttoring dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayal (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan standar keteknikan. Pasal 2 1 Pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d dilaksanakan sesuai dengan standar keteknikan. Pasal 22
(1) Pengukuran dan verifikasi (measurement and ueificationl kinerja Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf e, dilaksanakan oleh verifikator yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat A REPTJBLTK TNDONESIA (21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh melalui uji kompetensi.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada avat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai usahajasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 22 diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 5 Peningkatan Kesadaran Konservasi Energi Pasal 24 Peningkatan kesadaran Konservasi Energi dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e, melalui kegiatan:
a. bimbingan teknis;
b. penyebarluasan informasi; dan/atau
c. pemberian penghargaari. sebagaimana dilaksanakan Paragraf 6 Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pasal 25 Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf f dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pelatihan di bidang Konservasi Energi, paling sedikit berupa:
1. pelatihan manajer Energi;
2. pelatihan auditor Energi;
3. pelatihan pengukuran dan verifikasi (measurement and ueification) kinerja Energi; dan/atau
4. optimasi sistem dan penguasaan teknologi, dan/ atau
b. sertifrkasi kompetensi di bidang Konservasi Energi. Paragraf 7 REPUBUK INDONESIA Paragraf 7 Riset dan Inovasi Pasal 26 Riset dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf g, dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan:
a. riset dan inovasi proses Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi yang efisien;
b. riset dan inovasi teknologi yang efisien Energi;
c. purwarupa penerapan teknologi yang efisien Energi; dan/atau
d. replikasi penerapan teknologi yang elisien Energi. Paragraf 8 Kerja Sama Bidang Konservasi Energi Pasal 27
(1) Kerja sama bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h dilaksanakan secara efektif dan efisien.
(2) Kerja sama bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi dengan pihak lain.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Konservasi Energi Dalam Penyediaan Energi Pasal 28 Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Penyedia dilakukan pada kegiatan:
a. eksploitasi Sumber Daya Energi; dan/atau
b. produksi Energi. Energi Pasal 29 EUK INDONESIA -t4- Pasal 29
(1) Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.O00 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi. (21 Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/ atau Energi kurang dari 6.OO0 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11. (41 Pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri setiap tahun. Bagian Kelima Konservasi Energi Dalam Pemanfaatan Energi Pasal 3O Pengguna Sumber Energi dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sektor:
a. transportasi;
b. industri;
c. rumah tangga; dan
d. bangunan gedung. Pengguna Energi ayat (21, meliputi Paragraf 1 Konservasi Energi Sektor Transportasi Pasal 31
(1) Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan / atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(2) Pengguna A BLIK INDONES (21 Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 1 I . Paragraf 2 Konservasi Energi Sektor Industri Pasal 32
(1) Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.O00 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi. l2l Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.0OO (empat ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 1 I . Paragraf 3 Konservasi Energi Sektor Rumah Tangga Pasal 33
(1) Konservasi Energi sektor rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, dilakukan oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi melalui penggunaan Peralatan Pemanfaat Energi yang elisien.
(2) Ketentuan PEPUBLIK INDONESIA (21 Ketentuan mengenai Peralatan Pemanfaat Energi yang efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Konservasi Energi Sektor Bangunan Gedung Pasal 34
(1) Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/ atau Energi lebih besar atau sama dengan 50O (lima ratus) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi. (21 Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/ atau Energi kurang dari 50O (lima ratus) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11. Pasal 35 Pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1) dilaporkan kepada Menteri setiap tahun. Pasal 36 Batas penggunaan Sumber Energi dan/atau Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1) dikecualikan untuk pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Bagian A ALIK INDONES -t7- Bagian Keenam Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah Pasal 37
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi pada kegiatan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b. (21 Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten / kota.
(3) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian Negara / Lembaga dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(4) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah provinsi dan dikoordinasikan oleh gubernur.
(5) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota dan dikoordinasikan oleh bupati/ wali kota.
(6) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11. Pasal 38
(1) Untuk pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (l), Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasik.rn anggaran. (21 Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
b. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 PRESTDEN BUK INDONESIA Pasal 39 (l) Pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diterapkan pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh Kementerian Negara/Lembaga. (21 Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. fasilitas yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh negara/ pemerintah;
b. dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. di bawah pengurusan lembaga negara dalam arti yang luas yang pemanfaatannya ditujukan secara khusus untuk kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Pasal 40
(1) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk infrastruktur Konservasi Energi, dapat menggunakan skema kerja sama Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 1
(1) Bupati/wali kota harus melaporkan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) kepada gubernur. (21 Gubernur harus melaporkan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) kepada Menteri, termasuk kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5). A
(3) Pimpinan REPUBLIK TNDONESIA
(3) Pimpinan Kementerian Negara/ Lembaga menyampaikan hasil pelaksanaan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) kepada Menteri. l4l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan I (satu) kali dalam I (satu) tahun. Pasal 42
(1) Menteri melakukan monitoing dan evaluasi berdasarkan laporan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (4). (21 Hasil monitoing dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hasil pelaksanaan Konservasi Energi.
(3) Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. l4l Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai indikator penilaian kinerja institusi.
(5) Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada gubernur.
(6) Berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan Konservasi Energi Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada bupati/wali kota. Pasal 43 Menteri melaksanakan pembinaan teknis pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pasal 44 A BLIK INDONES Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 43 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Peran Masyarakat Dalam Pelaksanaan Konservasi Energi Pasal 45
(1) Masyarakat berperan dalam pelaksanaan Konservasi Energi dalam kegiatan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b. l2l Peran masyarakat dalam pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penggunaan teknologi hemat Energi;
b. penghematan penggunaan Energi rumah tangga;
c. penggunaan transportasi massal; dan
d. membangun kesadaran Penghematan Energi di lingkungan kerja atau rumah tangga. BAB III KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF Pasal 46
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberi kemudahan kepada:
a. Penyedia Energi;
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi;
c. Produsen; dan
d. Importir, yang melaksanakan Konservasi Energi. (21 Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan untuk memperoleh:
a. akses informasi;
b. layanan konsultansi; dan
c. akses pembiayaan. Pasal 47 A BLIK INDONESIA Pasal 47
(1) Untuk mendorong pengembangan Konservasi Energi, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada:
a. Penyedia Energi;
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi; dan
c. Produsen, yang berhasil melaksanakan Konservasi Energi pada periode tertentu.
(2) Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi di sektor:
a. transportasi;
b. industri; dan
c. bangunan gedung. Pasal 48
(1) Kriteria keberhasilan pelaksanaan Konservasi Energi bagi Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa peningkatan kinerja Energi dalam periode tertentu. (21 Peningkatan kinerja Energi dalam periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan laporan hasil pengukuran dan verifikasi (measurement and uerification) kinerja Energi.
(3) Kriteria keberhasilan pelaksanaan Konservasi Energi bagi Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat lll huruf c apabila dalam periode tertentu dapat memproduksi Peralatan Hemat Energi yang Efisiensi Energinya lebih tinggi dari tolok ukur yang ditentukan. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keberhasilan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3), diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 5O REPUBUK INDONESIA Pasal 50 (l) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diberikan dalam bentuk:
a. insentif Iiskal; dan/atau
b. insentif nonfiskal.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa:
a. pemberian pelatihan Konservasi Energi;
b. pemberian sertifikat bukti Penghematan Energi; dan/ atau
c. pelaksanaan Audit Energi.
(4) Insentif nonliskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c, berupa pemberian sertifikat pengakuan dari Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah.
(5) Menteri dapat menetapkan bentuk insentif nonfiskal lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). Pasal 51
(1) Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (l) dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (l) yang tidak melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi, dikenai disinsentif oleh Menteri. (21 Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pengumuman di media massa; dan/atau
c. rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pencabutan insentif yang telah diberikan. Pasal 52 BUK INDONESTA Pasal 52
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan paling lama masing-masing 1 (satu) bulan. (21 Dalam hal Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi yang telah mendapat peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi, Menteri mengumumkan nama Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi di media massa.
(3) Dalam hal I (satu) bulan setelah pengumuman di media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Konservasi Energi melalui Manajemen Energi tidak dilaksanakan oleh Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi, Menteri menyampaikan rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berupa pencabutan insentif kepada Penyedia Energi, dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi. Pasal 53 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan insentif nonliskal dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 52, diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IV DATA DAN INFORMASI Pasal 54 Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha melakukan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran data dan informasi dalam pelaksanaan Konservasi Energi. Pasal 55 EUK INDONES Pasal 55
(1) Pemerintah melakukan standardisasi, pengelolaan, dan pengembangan sistem data informasi pelaksanaan Konservasi Energi. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara standardisasi, pengelolaan, dan pengembangan sistem data informasi Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 56
(1) Menteri, menteri/ pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi. (21 Menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi kepada Menteri.
(3) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Konservasi Energi berdasarkan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2). Pasal 57
(1) Pembinaan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Penyedia Energi;
b. Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi; dan
c. Produsen.
(2) Pembinaan I A (21 Pembinaan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. peningkatan kesadaran;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
c. riset dan inovasi. Pasal 58 Pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), meliputi pengawasan pada:
a. pelaksanaan Konservasi Energi pada kegiatan Penyediaan Energi; dan
b. pelaksanaan Konservasi Energi pada kegiatan Pemanfaatan Energi. Pasal 59
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan oleh pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi.
(2) Dalam hal pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota dapat menugaskan pejabat yang melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi.
(3) Menteri/pimpinan lembaga terkait, dan bupati/wali kota dalam menugaskan pejabat yalg melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, berkoordinasi dengan Menteri. Pasal 60
(1) Menteri, menteri/ pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan Konservasi Energi. (21 Hasil rnonito ring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi. Pasal 61 PRESlDEN IIEPU ILIK INBONESIA _26_ Pasal 61 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 60 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 62 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diakui sebagai pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi sampai berakhirnya periode pelaporan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 63 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku kewajiban pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor:
a. transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1);
b. industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); dan
c. bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), mulai berlaku L2 (dua belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 64 A REPUBUK INDONESIA Pasal 64 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 65 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 20O9 tentang Konservasi Energi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 171, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 66 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar BLIK INDONEGIA -2a- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2O23 , JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA De Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd ttd * Djaman R"EPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2023 TENTANG KONSERVASI ENERGI I. UMUM Energi mempunyai peranan yang sangat penting dan menjadi kebutuhan dasar dalam pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Energi harus digunakan secara hemat, rasional, dan bijaksana agar kebutuhan Energi pada masa sekarang dan masa yang akan datang dapat terpenuhi. Mengingat pentingnya penggunaan Energi secara hemat, rasional, dan bijaksana, Pemerintah perlu menJrusun Peraturan Pemerintah dalam rangka pengaturan pemanfaatan Sumber Daya Energi, Sumber Energi, dan Energi, melalui penerapan teknologi yang efisien Energi, Pemanfaatan Energi secara efisien dan rasional, dan penerapan budaya Hemat Energi guna menjamin ketersediaan Energi nasional yang berwawasan lingkungan. Peraturan Pemerintah ini mengatur:
1. Pelaksanaan Konservasi Energi Konservasi Energi dilaksanakan pada seluruh tahap pengelolaan Energi yang meliputi pengelolaan sisi hulu dan pengelolaan sisi hilir. Pelaksanaan Konservasi Energi pada sisi hulu dilaksanakan melalui Konservasi Sumber Daya Energi yang dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di subsektornya. Pelaksanaan Konservasi Energi pada sisi hilir mencakup tahap pengelolaan Energi yang meliputi kegiatan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi. Pelaksanaan Konservasi Energi dalam kegiatan Penyediaan Energi terdiri atas eksploitasi Sumber Daya Energi dan produksi Energi. Pelaksanaan Konservasi Energi dalam kegiatan pemanfaatan Energi terdiri atas kegiatan pada sektor transportasi, industri, rumah tangga, dan bangunan gedung. Pelaksanaar Konservasi Energi dalam tahap pengelolaan Energi pada sisi hilir dilaksanakan antara lain melalui program:
a. Manajemen Energi;
b. standar BL|K INDONESIA
b. standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi;
c. pembiayaan Konservasi Energi;
d. pengembangan Usaha Jasa Konservasi Energi;
e. peningkatan kesadaran Konservasi Energi;
f. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
g. riset dan inovasi; dan
h. kerja sama bidang Konservasi Energi. Kemudahan, Insentif, dan Disinsentif; Data dan Informasi; Pembinaan dan Pengawasan. il. PASALDEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. 2 3 4 Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan subsektor antara lain peraturan perundang-undangaa di bidang minyak dan gas bumi, peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara, dan peraturan perundang-undangan mengenai kebijakan Energi nasional. Huruf b BLIK INDONESIA Huruf b Yang dimaksud dengan "penerapan teknologi elisien Energi" adalah pemilihan prasarana, sarana, peralatan, bahan, dan proses yang secara langsung ataupun tidak langsung untuk meningkatkan efi siensi. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurrf d Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan" adalah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan oleh:
a. Penyedia Energi; dan
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi yang meliputi sektor transportasi, sektor industri, dan sektor bangunan gedung. Pasal 10 K INDONESIA Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas.
PASAL 12
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 13
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Ketiga - Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hilir
(1) Standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b,
diberlakukan dalam penerapan teknologi efisien Energi.
(2) Standar kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), merupakan standar kinerja Energi minimum
pada Peralatan Pemanfaat Energi.
(3) Label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), merupakan label tanda yang menyatakan
produk Peralatan Pemanfaat Energi telah memenuhi
syarat hemat Energi tertentu.
(4) Penerapan teknologi yang elisien sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus menerapkan tingkat komponen
dalam negeri.
(5) Penerapan tingkat komponen dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 14
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Ketiga - Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hilir
A K INDONES Pasal 14
(1) Pemberlakuan standar kinerja Energi dan/atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilaksanakan melalui pencantuman label standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi.
(2) Produsen dan Importir wajib melaksanakan pencantuman label tanda standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Produsen dan Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harus menerapkan tingkat komponen dalam negeri. (41 Penerapan tingkat komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 15
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Ketiga - Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hilir
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan standar
kinerja Energi dan label tanda hemat Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan pencantuman label standar
kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diatur dalam
Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Pembiayaan Konservasi Energi
PASAL 16
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Ketiga - Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hilir
(1) Pembiayaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf c disediakan oleh:
a. Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (21 Penyediaan pembiayaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sesuai dengan ketentuan peratura-n perundang-undangan; atau
b. sumber EUK INDONESIA
b. sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah bersinergi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong lembaga di sektor keuangan dalam mendukung pembiayaan Konservasi Energi. Paragraf 4 Pengembangan Usaha Jasa Konservasi Energi
PASAL 17
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Ketiga - Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hilir
(1) Pengembangan usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, dilaksanakan untuk meningkatkan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (21 Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Badan Usaha;
b. badan layanan umum; atau
c. unit pelaksana teknis, yang melaksanakan usaha atau memberikan layanan jasa Konservasi Energi.
(3) Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas kegiatan:
a. pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (inuestment grade energg auditl;
b. pembiayaan Proyek Efisiensi Energi;
c. pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/ atau pembangunan serta monitoing dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi;
d. pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi; dan/ atau
e. pengukuran dan verifikasi (measurement and ueification) kinerj a Energi. Pasal l8 Audit Energi Berstandar Investasi (inuestment grade energg auditl sebagatmana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a, minimal memuat:
a. rencana atau lingkup pelaksanaan pekerjaan;
b. penetapan REPUBLIK TNDONESIA _ 1l _
b. penetapan nilai awal (baselinel Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi;
c. pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi;
d. analisa konsumsi dan biaya Energi; dan
e. perhitungan biaya terperinci dan sistematis untuk menentukan nilai investasi yang diperlukan dalam pelaksanaan Proyek Efisiensi Energi. Pasal 19
(1) Pembiayaan Proyek Efrsiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b berupa kontrak kinerja Penghematan Energ1 (energg sauing performane contmctl. (21 Dalam pelaksanaan kontrak kinerja Penghematan Energi (energg sauiltg performance contractl sebagaimana dimaksud pada ayat (l), harrs dilakukan pengukuran dan verifikasi (measurement and ueification) kinerja Energi.
(3) Pelaksanaan pengukuran dan verifikasi (measurement and uerification) kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disepakati oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi dan pengguna usaha jasa Konservasi Energi. Pasal 2O Pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan serta monttoring dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayal (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan standar keteknikan. Pasal 2 1 Pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d dilaksanakan sesuai dengan standar keteknikan. Pasal 22
(1) Pengukuran dan verifikasi (measurement and ueificationl kinerja Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf e, dilaksanakan oleh verifikator yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat A REPTJBLTK TNDONESIA (21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh melalui uji kompetensi.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada avat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai usahajasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 22 diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 5 Peningkatan Kesadaran Konservasi Energi Pasal 24 Peningkatan kesadaran Konservasi Energi dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e, melalui kegiatan:
a. bimbingan teknis;
b. penyebarluasan informasi; dan/atau
c. pemberian penghargaari. sebagaimana dilaksanakan Paragraf 6 Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pasal 25 Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf f dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pelatihan di bidang Konservasi Energi, paling sedikit berupa:
1. pelatihan manajer Energi;
2. pelatihan auditor Energi;
3. pelatihan pengukuran dan verifikasi (measurement and ueification) kinerja Energi; dan/atau
4. optimasi sistem dan penguasaan teknologi, dan/ atau
b. sertifrkasi kompetensi di bidang Konservasi Energi. Paragraf 7 REPUBUK INDONESIA Paragraf 7 Riset dan Inovasi Pasal 26 Riset dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf g, dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan:
a. riset dan inovasi proses Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi yang efisien;
b. riset dan inovasi teknologi yang efisien Energi;
c. purwarupa penerapan teknologi yang efisien Energi; dan/atau
d. replikasi penerapan teknologi yang elisien Energi. Paragraf 8 Kerja Sama Bidang Konservasi Energi Pasal 27
(1) Kerja sama bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h dilaksanakan secara efektif dan efisien.
(2) Kerja sama bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi dengan pihak lain.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Konservasi Energi Dalam Penyediaan Energi Pasal 28 Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Penyedia dilakukan pada kegiatan:
a. eksploitasi Sumber Daya Energi; dan/atau
b. produksi Energi. Energi Pasal 29 EUK INDONESIA -t4- Pasal 29
(1) Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.O00 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi. (21 Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/ atau Energi kurang dari 6.OO0 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11. (41 Pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri setiap tahun. Bagian Kelima Konservasi Energi Dalam Pemanfaatan Energi Pasal 3O Pengguna Sumber Energi dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sektor:
a. transportasi;
b. industri;
c. rumah tangga; dan
d. bangunan gedung. Pengguna Energi ayat (21, meliputi Paragraf 1 Konservasi Energi Sektor Transportasi Pasal 31
(1) Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan / atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(2) Pengguna A BLIK INDONES (21 Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 1 I . Paragraf 2 Konservasi Energi Sektor Industri Pasal 32
(1) Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.O00 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi. l2l Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.0OO (empat ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 1 I . Paragraf 3 Konservasi Energi Sektor Rumah Tangga Pasal 33
(1) Konservasi Energi sektor rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, dilakukan oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi melalui penggunaan Peralatan Pemanfaat Energi yang elisien.
(2) Ketentuan PEPUBLIK INDONESIA (21 Ketentuan mengenai Peralatan Pemanfaat Energi yang efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Konservasi Energi Sektor Bangunan Gedung Pasal 34
(1) Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/ atau Energi lebih besar atau sama dengan 50O (lima ratus) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi. (21 Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/ atau Energi kurang dari 50O (lima ratus) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11. Pasal 35 Pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1) dilaporkan kepada Menteri setiap tahun. Pasal 36 Batas penggunaan Sumber Energi dan/atau Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1) dikecualikan untuk pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Bagian A ALIK INDONES -t7- Bagian Keenam Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah Pasal 37
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi pada kegiatan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b. (21 Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten / kota.
(3) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian Negara / Lembaga dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(4) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah provinsi dan dikoordinasikan oleh gubernur.
(5) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota dan dikoordinasikan oleh bupati/ wali kota.
(6) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11. Pasal 38
(1) Untuk pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (l), Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasik.rn anggaran. (21 Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
b. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 PRESTDEN BUK INDONESIA Pasal 39 (l) Pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diterapkan pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh Kementerian Negara/Lembaga. (21 Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. fasilitas yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh negara/ pemerintah;
b. dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. di bawah pengurusan lembaga negara dalam arti yang luas yang pemanfaatannya ditujukan secara khusus untuk kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Pasal 40
(1) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk infrastruktur Konservasi Energi, dapat menggunakan skema kerja sama Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 1
(1) Bupati/wali kota harus melaporkan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) kepada gubernur. (21 Gubernur harus melaporkan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) kepada Menteri, termasuk kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5). A
(3) Pimpinan REPUBLIK TNDONESIA
(3) Pimpinan Kementerian Negara/ Lembaga menyampaikan hasil pelaksanaan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) kepada Menteri. l4l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan I (satu) kali dalam I (satu) tahun. Pasal 42
(1) Menteri melakukan monitoing dan evaluasi berdasarkan laporan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (4). (21 Hasil monitoing dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hasil pelaksanaan Konservasi Energi.
(3) Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. l4l Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai indikator penilaian kinerja institusi.
(5) Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada gubernur.
(6) Berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan Konservasi Energi Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada bupati/wali kota. Pasal 43 Menteri melaksanakan pembinaan teknis pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pasal 44 A BLIK INDONES Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 43 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Peran Masyarakat Dalam Pelaksanaan Konservasi Energi Pasal 45
(1) Masyarakat berperan dalam pelaksanaan Konservasi Energi dalam kegiatan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b. l2l Peran masyarakat dalam pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penggunaan teknologi hemat Energi;
b. penghematan penggunaan Energi rumah tangga;
c. penggunaan transportasi massal; dan
d. membangun kesadaran Penghematan Energi di lingkungan kerja atau rumah tangga. BAB III KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF Pasal 46
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberi kemudahan kepada:
a. Penyedia Energi;
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi;
c. Produsen; dan
d. Importir, yang melaksanakan Konservasi Energi. (21 Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan untuk memperoleh:
a. akses informasi;
b. layanan konsultansi; dan
c. akses pembiayaan. Pasal 47 A BLIK INDONESIA Pasal 47
(1) Untuk mendorong pengembangan Konservasi Energi, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada:
a. Penyedia Energi;
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi; dan
c. Produsen, yang berhasil melaksanakan Konservasi Energi pada periode tertentu.
(2) Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi di sektor:
a. transportasi;
b. industri; dan
c. bangunan gedung. Pasal 48
(1) Kriteria keberhasilan pelaksanaan Konservasi Energi bagi Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa peningkatan kinerja Energi dalam periode tertentu. (21 Peningkatan kinerja Energi dalam periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan laporan hasil pengukuran dan verifikasi (measurement and uerification) kinerja Energi.
(3) Kriteria keberhasilan pelaksanaan Konservasi Energi bagi Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat lll huruf c apabila dalam periode tertentu dapat memproduksi Peralatan Hemat Energi yang Efisiensi Energinya lebih tinggi dari tolok ukur yang ditentukan. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keberhasilan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3), diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 5O REPUBUK INDONESIA Pasal 50 (l) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diberikan dalam bentuk:
a. insentif Iiskal; dan/atau
b. insentif nonfiskal.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa:
a. pemberian pelatihan Konservasi Energi;
b. pemberian sertifikat bukti Penghematan Energi; dan/ atau
c. pelaksanaan Audit Energi.
(4) Insentif nonliskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c, berupa pemberian sertifikat pengakuan dari Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah.
(5) Menteri dapat menetapkan bentuk insentif nonfiskal lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). Pasal 51
(1) Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (l) dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (l) yang tidak melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi, dikenai disinsentif oleh Menteri. (21 Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pengumuman di media massa; dan/atau
c. rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pencabutan insentif yang telah diberikan. Pasal 52 BUK INDONESTA Pasal 52
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan paling lama masing-masing 1 (satu) bulan. (21 Dalam hal Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi yang telah mendapat peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi, Menteri mengumumkan nama Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi di media massa.
(3) Dalam hal I (satu) bulan setelah pengumuman di media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Konservasi Energi melalui Manajemen Energi tidak dilaksanakan oleh Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi, Menteri menyampaikan rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berupa pencabutan insentif kepada Penyedia Energi, dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi. Pasal 53 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan insentif nonliskal dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 52, diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IV DATA DAN INFORMASI Pasal 54 Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha melakukan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran data dan informasi dalam pelaksanaan Konservasi Energi. Pasal 55 EUK INDONES Pasal 55
(1) Pemerintah melakukan standardisasi, pengelolaan, dan pengembangan sistem data informasi pelaksanaan Konservasi Energi. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara standardisasi, pengelolaan, dan pengembangan sistem data informasi Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 56
(1) Menteri, menteri/ pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi. (21 Menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi kepada Menteri.
(3) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Konservasi Energi berdasarkan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2). Pasal 57
(1) Pembinaan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Penyedia Energi;
b. Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi; dan
c. Produsen.
(2) Pembinaan I A (21 Pembinaan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. peningkatan kesadaran;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
c. riset dan inovasi. Pasal 58 Pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), meliputi pengawasan pada:
a. pelaksanaan Konservasi Energi pada kegiatan Penyediaan Energi; dan
b. pelaksanaan Konservasi Energi pada kegiatan Pemanfaatan Energi. Pasal 59
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan oleh pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi.
(2) Dalam hal pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota dapat menugaskan pejabat yang melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi.
(3) Menteri/pimpinan lembaga terkait, dan bupati/wali kota dalam menugaskan pejabat yalg melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, berkoordinasi dengan Menteri. Pasal 60
(1) Menteri, menteri/ pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan Konservasi Energi. (21 Hasil rnonito ring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi. Pasal 61 PRESlDEN IIEPU ILIK INBONESIA _26_ Pasal 61 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 60 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 62 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diakui sebagai pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi sampai berakhirnya periode pelaporan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 63 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku kewajiban pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor:
a. transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1);
b. industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); dan
c. bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), mulai berlaku L2 (dua belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 64 A REPUBUK INDONESIA Pasal 64 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 65 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 20O9 tentang Konservasi Energi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 171, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 66 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar BLIK INDONEGIA -2a- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2O23 , JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA De Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd ttd * Djaman R"EPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2023 TENTANG KONSERVASI ENERGI I. UMUM Energi mempunyai peranan yang sangat penting dan menjadi kebutuhan dasar dalam pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Energi harus digunakan secara hemat, rasional, dan bijaksana agar kebutuhan Energi pada masa sekarang dan masa yang akan datang dapat terpenuhi. Mengingat pentingnya penggunaan Energi secara hemat, rasional, dan bijaksana, Pemerintah perlu menJrusun Peraturan Pemerintah dalam rangka pengaturan pemanfaatan Sumber Daya Energi, Sumber Energi, dan Energi, melalui penerapan teknologi yang efisien Energi, Pemanfaatan Energi secara efisien dan rasional, dan penerapan budaya Hemat Energi guna menjamin ketersediaan Energi nasional yang berwawasan lingkungan. Peraturan Pemerintah ini mengatur:
1. Pelaksanaan Konservasi Energi Konservasi Energi dilaksanakan pada seluruh tahap pengelolaan Energi yang meliputi pengelolaan sisi hulu dan pengelolaan sisi hilir. Pelaksanaan Konservasi Energi pada sisi hulu dilaksanakan melalui Konservasi Sumber Daya Energi yang dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di subsektornya. Pelaksanaan Konservasi Energi pada sisi hilir mencakup tahap pengelolaan Energi yang meliputi kegiatan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi. Pelaksanaan Konservasi Energi dalam kegiatan Penyediaan Energi terdiri atas eksploitasi Sumber Daya Energi dan produksi Energi. Pelaksanaan Konservasi Energi dalam kegiatan pemanfaatan Energi terdiri atas kegiatan pada sektor transportasi, industri, rumah tangga, dan bangunan gedung. Pelaksanaar Konservasi Energi dalam tahap pengelolaan Energi pada sisi hilir dilaksanakan antara lain melalui program:
a. Manajemen Energi;
b. standar BL|K INDONESIA
b. standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi;
c. pembiayaan Konservasi Energi;
d. pengembangan Usaha Jasa Konservasi Energi;
e. peningkatan kesadaran Konservasi Energi;
f. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
g. riset dan inovasi; dan
h. kerja sama bidang Konservasi Energi. Kemudahan, Insentif, dan Disinsentif; Data dan Informasi; Pembinaan dan Pengawasan. il. PASALDEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. 2 3 4 Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan subsektor antara lain peraturan perundang-undangaa di bidang minyak dan gas bumi, peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara, dan peraturan perundang-undangan mengenai kebijakan Energi nasional. Huruf b BLIK INDONESIA Huruf b Yang dimaksud dengan "penerapan teknologi elisien Energi" adalah pemilihan prasarana, sarana, peralatan, bahan, dan proses yang secara langsung ataupun tidak langsung untuk meningkatkan efi siensi. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurrf d Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan" adalah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan oleh:
a. Penyedia Energi; dan
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi yang meliputi sektor transportasi, sektor industri, dan sektor bangunan gedung. Pasal 10 K INDONESIA Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "badan layanan umum' merupakan instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip elisiensi dan produktivitas. Huruf c Yang dimaksud dengan "unit pelaksana teknis" merupakan satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga. AYat(3) K INDONES Ayat (3) Cukup jelas.
PASAL 18
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 19
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Ketiga - Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hilir
(1) Pembiayaan Proyek Efrsiensi Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b berupa
kontrak kinerja Penghematan Energ1 (energg sauing
performane contmctl.
(21 Dalam pelaksanaan kontrak kinerja Penghematan Energi
(energg sauiltg performance contractl sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), harrs dilakukan pengukuran
dan verifikasi (measurement and ueification) kinerja
Energi.
(3) Pelaksanaan pengukuran dan verifikasi (measurement
and uerification) kinerja Energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), disepakati oleh penyedia usaha jasa
Konservasi Energi dan pengguna usaha jasa Konservasi
Energi.
PASAL 20
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Ketiga - Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hilir
Pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan
serta monttoring dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayal (3) huruf c
dilaksanakan sesuai dengan standar keteknikan.
PASAL 21
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Ketiga - Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hilir
Pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d
dilaksanakan sesuai dengan standar keteknikan.
PASAL 22
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Ketiga - Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hilir
(1) Pengukuran dan verifikasi (measurement and ueificationl kinerja Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf e, dilaksanakan oleh verifikator yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat A REPTJBLTK TNDONESIA (21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh melalui uji kompetensi.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada avat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
PASAL 23
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Ketiga - Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hilir
Ketentuan lebih lanjut mengenai usahajasa Konservasi Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan
Pasal 22 diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Peningkatan Kesadaran Konservasi Energi
PASAL 24
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Ketiga - Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hilir
Peningkatan kesadaran Konservasi Energi
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e,
melalui kegiatan:
a. bimbingan teknis;
b. penyebarluasan informasi; dan/atau
c. pemberian penghargaari.
sebagaimana
dilaksanakan
Paragraf 6
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia
PASAL 25
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Ketiga - Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hilir
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf f dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pelatihan di bidang Konservasi Energi, paling sedikit berupa:
1. pelatihan manajer Energi;
2. pelatihan auditor Energi;
3. pelatihan pengukuran dan verifikasi (measurement and ueification) kinerja Energi; dan/atau
4. optimasi sistem dan penguasaan teknologi, dan/ atau
b. sertifrkasi kompetensi di bidang Konservasi Energi. Paragraf 7 REPUBUK INDONESIA Paragraf 7 Riset dan Inovasi
PASAL 26
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Ketiga - Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hilir
Riset dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (21huruf g, dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan:
a. riset dan inovasi proses Penyediaan Energi dan
Pemanfaatan Energi yang efisien;
b. riset dan inovasi teknologi yang efisien Energi;
c. purwarupa penerapan teknologi yang efisien Energi;
dan/atau
d. replikasi penerapan teknologi yang elisien Energi.
Paragraf 8
Kerja Sama Bidang Konservasi Energi
PASAL 27
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Ketiga - Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hilir
(1) Kerja sama bidang Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h dilaksanakan
secara efektif dan efisien.
(2) Kerja sama bidang Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Penyedia Energi,
Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi
dengan pihak lain.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Konservasi Energi Dalam Penyediaan Energi
PASAL 28
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Keempat - Konservasi Energi Dalam Penyediaan Energi
Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Penyedia
dilakukan pada kegiatan:
a. eksploitasi Sumber Daya Energi; dan/atau
b. produksi Energi.
Energi
PASAL 29
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Keempat - Konservasi Energi Dalam Penyediaan Energi
EUK INDONESIA -t4- Pasal 29
(1) Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.O00 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi. (21 Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/ atau Energi kurang dari 6.OO0 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11. (41 Pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri setiap tahun. Bagian Kelima Konservasi Energi Dalam Pemanfaatan Energi
PASAL 30
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Kelima - Konservasi Energi Dalam Pemanfaatan Energi
Pengguna Sumber Energi dan/atau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
sektor:
a. transportasi;
b. industri;
c. rumah tangga; dan
d. bangunan gedung.
Pengguna Energi
ayat (21, meliputi
Paragraf 1
Konservasi Energi Sektor Transportasi
PASAL 31
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Kelima - Konservasi Energi Dalam Pemanfaatan Energi
(1) Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan / atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(2) Pengguna A BLIK INDONES (21 Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 1 I . Paragraf 2 Konservasi Energi Sektor Industri
PASAL 32
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Kelima - Konservasi Energi Dalam Pemanfaatan Energi
(1) Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O
huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau
Energi lebih besar atau sama dengan 4.O00 (empat ribu)
setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan
kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
l2l Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O
huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau
Energi kurang dari 4.0OO (empat ribu) setara ton minyak
per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi
Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan
Pasal 1 I .
Paragraf 3
Konservasi Energi Sektor Rumah Tangga
PASAL 33
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Kelima - Konservasi Energi Dalam Pemanfaatan Energi
(1) Konservasi Energi sektor rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, dilakukan oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi melalui penggunaan Peralatan Pemanfaat Energi yang elisien.
(2) Ketentuan PEPUBLIK INDONESIA (21 Ketentuan mengenai Peralatan Pemanfaat Energi yang efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Konservasi Energi Sektor Bangunan Gedung
PASAL 34
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Kelima - Konservasi Energi Dalam Pemanfaatan Energi
(1) Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/ atau Energi lebih besar atau sama dengan 50O (lima ratus) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi. (21 Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/ atau Energi kurang dari 50O (lima ratus) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11. Pasal 35 Pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1) dilaporkan kepada Menteri setiap tahun. Pasal 36 Batas penggunaan Sumber Energi dan/atau Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1) dikecualikan untuk pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Bagian A ALIK INDONES -t7- Bagian Keenam Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah Pasal 37
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi pada kegiatan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b. (21 Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten / kota.
(3) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian Negara / Lembaga dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(4) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah provinsi dan dikoordinasikan oleh gubernur.
(5) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota dan dikoordinasikan oleh bupati/ wali kota.
(6) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11. Pasal 38
(1) Untuk pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (l), Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasik.rn anggaran. (21 Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
b. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 PRESTDEN BUK INDONESIA Pasal 39 (l) Pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diterapkan pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh Kementerian Negara/Lembaga. (21 Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. fasilitas yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh negara/ pemerintah;
b. dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. di bawah pengurusan lembaga negara dalam arti yang luas yang pemanfaatannya ditujukan secara khusus untuk kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Pasal 40
(1) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk infrastruktur Konservasi Energi, dapat menggunakan skema kerja sama Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 1
(1) Bupati/wali kota harus melaporkan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) kepada gubernur. (21 Gubernur harus melaporkan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) kepada Menteri, termasuk kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5). A
(3) Pimpinan REPUBLIK TNDONESIA
(3) Pimpinan Kementerian Negara/ Lembaga menyampaikan hasil pelaksanaan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) kepada Menteri. l4l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan I (satu) kali dalam I (satu) tahun. Pasal 42
(1) Menteri melakukan monitoing dan evaluasi berdasarkan laporan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (4). (21 Hasil monitoing dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hasil pelaksanaan Konservasi Energi.
(3) Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. l4l Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai indikator penilaian kinerja institusi.
(5) Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada gubernur.
(6) Berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan Konservasi Energi Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada bupati/wali kota. Pasal 43 Menteri melaksanakan pembinaan teknis pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pasal 44 A BLIK INDONES Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 43 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Peran Masyarakat Dalam Pelaksanaan Konservasi Energi Pasal 45
(1) Masyarakat berperan dalam pelaksanaan Konservasi Energi dalam kegiatan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b. l2l Peran masyarakat dalam pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penggunaan teknologi hemat Energi;
b. penghematan penggunaan Energi rumah tangga;
c. penggunaan transportasi massal; dan
d. membangun kesadaran Penghematan Energi di lingkungan kerja atau rumah tangga. BAB III KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF Pasal 46
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberi kemudahan kepada:
a. Penyedia Energi;
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi;
c. Produsen; dan
d. Importir, yang melaksanakan Konservasi Energi. (21 Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan untuk memperoleh:
a. akses informasi;
b. layanan konsultansi; dan
c. akses pembiayaan. Pasal 47 A BLIK INDONESIA Pasal 47
(1) Untuk mendorong pengembangan Konservasi Energi, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada:
a. Penyedia Energi;
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi; dan
c. Produsen, yang berhasil melaksanakan Konservasi Energi pada periode tertentu.
(2) Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi di sektor:
a. transportasi;
b. industri; dan
c. bangunan gedung. Pasal 48
(1) Kriteria keberhasilan pelaksanaan Konservasi Energi bagi Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa peningkatan kinerja Energi dalam periode tertentu. (21 Peningkatan kinerja Energi dalam periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan laporan hasil pengukuran dan verifikasi (measurement and uerification) kinerja Energi.
(3) Kriteria keberhasilan pelaksanaan Konservasi Energi bagi Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat lll huruf c apabila dalam periode tertentu dapat memproduksi Peralatan Hemat Energi yang Efisiensi Energinya lebih tinggi dari tolok ukur yang ditentukan. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keberhasilan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3), diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 5O REPUBUK INDONESIA Pasal 50 (l) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diberikan dalam bentuk:
a. insentif Iiskal; dan/atau
b. insentif nonfiskal.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa:
a. pemberian pelatihan Konservasi Energi;
b. pemberian sertifikat bukti Penghematan Energi; dan/ atau
c. pelaksanaan Audit Energi.
(4) Insentif nonliskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c, berupa pemberian sertifikat pengakuan dari Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah.
(5) Menteri dapat menetapkan bentuk insentif nonfiskal lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). Pasal 51
(1) Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (l) dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (l) yang tidak melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi, dikenai disinsentif oleh Menteri. (21 Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pengumuman di media massa; dan/atau
c. rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pencabutan insentif yang telah diberikan. Pasal 52 BUK INDONESTA Pasal 52
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan paling lama masing-masing 1 (satu) bulan. (21 Dalam hal Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi yang telah mendapat peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi, Menteri mengumumkan nama Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi di media massa.
(3) Dalam hal I (satu) bulan setelah pengumuman di media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Konservasi Energi melalui Manajemen Energi tidak dilaksanakan oleh Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi, Menteri menyampaikan rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berupa pencabutan insentif kepada Penyedia Energi, dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi. Pasal 53 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan insentif nonliskal dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 52, diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IV DATA DAN INFORMASI Pasal 54 Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha melakukan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran data dan informasi dalam pelaksanaan Konservasi Energi. Pasal 55 EUK INDONES Pasal 55
(1) Pemerintah melakukan standardisasi, pengelolaan, dan pengembangan sistem data informasi pelaksanaan Konservasi Energi. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara standardisasi, pengelolaan, dan pengembangan sistem data informasi Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 56
(1) Menteri, menteri/ pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi. (21 Menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi kepada Menteri.
(3) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Konservasi Energi berdasarkan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2). Pasal 57
(1) Pembinaan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Penyedia Energi;
b. Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi; dan
c. Produsen.
(2) Pembinaan I A (21 Pembinaan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. peningkatan kesadaran;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
c. riset dan inovasi. Pasal 58 Pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), meliputi pengawasan pada:
a. pelaksanaan Konservasi Energi pada kegiatan Penyediaan Energi; dan
b. pelaksanaan Konservasi Energi pada kegiatan Pemanfaatan Energi. Pasal 59
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan oleh pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi.
(2) Dalam hal pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota dapat menugaskan pejabat yang melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi.
(3) Menteri/pimpinan lembaga terkait, dan bupati/wali kota dalam menugaskan pejabat yalg melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, berkoordinasi dengan Menteri. Pasal 60
(1) Menteri, menteri/ pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan Konservasi Energi. (21 Hasil rnonito ring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi. Pasal 61 PRESlDEN IIEPU ILIK INBONESIA _26_ Pasal 61 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 60 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 62 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diakui sebagai pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi sampai berakhirnya periode pelaporan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 63 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku kewajiban pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor:
a. transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1);
b. industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); dan
c. bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), mulai berlaku L2 (dua belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 64 A REPUBUK INDONESIA Pasal 64 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 65 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 20O9 tentang Konservasi Energi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 171, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 66 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar BLIK INDONEGIA -2a- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2O23 , JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA De Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd ttd * Djaman R"EPUBLIK INDONESIA PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2023 TENTANG KONSERVASI ENERGI I. UMUM Energi mempunyai peranan yang sangat penting dan menjadi kebutuhan dasar dalam pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Energi harus digunakan secara hemat, rasional, dan bijaksana agar kebutuhan Energi pada masa sekarang dan masa yang akan datang dapat terpenuhi. Mengingat pentingnya penggunaan Energi secara hemat, rasional, dan bijaksana, Pemerintah perlu menJrusun Peraturan Pemerintah dalam rangka pengaturan pemanfaatan Sumber Daya Energi, Sumber Energi, dan Energi, melalui penerapan teknologi yang efisien Energi, Pemanfaatan Energi secara efisien dan rasional, dan penerapan budaya Hemat Energi guna menjamin ketersediaan Energi nasional yang berwawasan lingkungan. Peraturan Pemerintah ini mengatur:
1. Pelaksanaan Konservasi Energi Konservasi Energi dilaksanakan pada seluruh tahap pengelolaan Energi yang meliputi pengelolaan sisi hulu dan pengelolaan sisi hilir. Pelaksanaan Konservasi Energi pada sisi hulu dilaksanakan melalui Konservasi Sumber Daya Energi yang dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di subsektornya. Pelaksanaan Konservasi Energi pada sisi hilir mencakup tahap pengelolaan Energi yang meliputi kegiatan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi. Pelaksanaan Konservasi Energi dalam kegiatan Penyediaan Energi terdiri atas eksploitasi Sumber Daya Energi dan produksi Energi. Pelaksanaan Konservasi Energi dalam kegiatan pemanfaatan Energi terdiri atas kegiatan pada sektor transportasi, industri, rumah tangga, dan bangunan gedung. Pelaksanaar Konservasi Energi dalam tahap pengelolaan Energi pada sisi hilir dilaksanakan antara lain melalui program:
a. Manajemen Energi;
b. standar BL|K INDONESIA
b. standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi;
c. pembiayaan Konservasi Energi;
d. pengembangan Usaha Jasa Konservasi Energi;
e. peningkatan kesadaran Konservasi Energi;
f. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
g. riset dan inovasi; dan
h. kerja sama bidang Konservasi Energi. Kemudahan, Insentif, dan Disinsentif; Data dan Informasi; Pembinaan dan Pengawasan. il. PASALDEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. 2 3 4 Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan subsektor antara lain peraturan perundang-undangaa di bidang minyak dan gas bumi, peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara, dan peraturan perundang-undangan mengenai kebijakan Energi nasional. Huruf b BLIK INDONESIA Huruf b Yang dimaksud dengan "penerapan teknologi elisien Energi" adalah pemilihan prasarana, sarana, peralatan, bahan, dan proses yang secara langsung ataupun tidak langsung untuk meningkatkan efi siensi. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurrf d Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan" adalah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan oleh:
a. Penyedia Energi; dan
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi yang meliputi sektor transportasi, sektor industri, dan sektor bangunan gedung. Pasal 10 K INDONESIA Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "badan layanan umum' merupakan instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip elisiensi dan produktivitas. Huruf c Yang dimaksud dengan "unit pelaksana teknis" merupakan satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga. AYat(3) K INDONES Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kontrak kinerja Penghematan Energi (energg sauing performance contracq" merupakan kontrak dalam kegiatan Efisiensi Energi yang menggunakan pengembalian investasi berdasarkan nilai kesepakatan yang didasari dari perhitungan Penghematan Energi yang didapat. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 2O Cukup jelas. Pasal 2l Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal24 Huruf a Yang dimaksud dengan "bimbingan teknis" dapat berupa pendidikan dan pelatihan. Hurufb Yang dimaksud dengan "penyebarluasan informasi" dapat berupa sosialisasi melalui media cetak, media sosial, dan iklan layanan masyarakat. Huruf c Yang dimaksud dengan "pemberian penghargaan" dimaksudkan sebagai apresiasi atas upaya terbaik di bidang Konservasi Energi kepada Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi. Pasal 25 iIT];'TI.I{S INDONES 6- Pasal 25 Yang dimaksud dengan "peningkatan kapasitas sumber daya manusia" dapat dilakukan antara lain oleh Badan Layanan Umum bidang pendidikan dan pelatihan bidang Konservasi Energi. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal2T Cukup jelas. Pasal 28 Huruf a Yang dimaksud dengan "eksploitasi Sumber Daya Energi" adalah proses pengambilan, Sumber Daya Energi tak terbarukan dan Sumber Daya Energi terbarukan dengan tujuan untuk menciptakan ketahanan Energi nasional. Huruf b Yang dimaksud dengan "produksi Energi" adalah transformasi Energi meliputi kegiatan:
a. pembangkitan listrik, transmisi, dan distribusi; dan
b. penyulingan dan penyaluran minyak bumi, gas bumi, atau bahan bakar nabati. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 3O Cukup jelas. Pasal 3l Ayat (l) Yang dimaksud dengan "Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.0O0 (empat ribu) setara ton minyak per tahun" merupakan Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi yang melakukan usaha di bidang transportasi angkutan penumpang dan/atau angkutan barang setara dengan memiliki sarana:
a. taksi sejumlah 3O0 (tiga ratus) unit atau lebih; atau
b. truk danlatau bus sejumlah 200 (dua ratus) unit atau lebih. A Ayat(2) K INDONES Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi sektor industri" merupakan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi di sektor industri berupa perusahaan industri tertentu dan perusahaan kawasan industri. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 50O (lima ratus) setara ton minyak per tahun" merupakan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi yang melakukan usaha di bidang pengelolaan bangunan gedung, antara lain:
a. perkantoran;
b. perhotelan;
c. pusat perbelanjaan;
d. rumah sakit;
e. institusi pendidikan;
f. tempat rekreasi;
g. apartemen; dan/atau
h. gedung yang termasuk prasarana transportasi, antara lain bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal, setara dengan penggunaan listrik sebesar 5,8 GWh (lima koma delapan giga watt-hour) per tahun atau lebih atau setara dengan luas bangunan 2O.O0O mz (dua puluh ribu meter persegi) atau lebih. Ayat(2) r$lrtrl K INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas.
PASAL 35
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 36
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Kelima - Konservasi Energi Dalam Pemanfaatan Energi
Batas penggunaan Sumber Energi dan/atau Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1) dikecualikan untuk pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Bagian A ALIK INDONES -t7- Bagian Keenam Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
PASAL 37
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Keenam - Pelaksanaan Konservasi Energi
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan
Konservasi Energi melalui Manajemen Energi pada
kegiatan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b.
(21 Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah
Daerah kabupaten / kota.
(3) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Kementerian Negara / Lembaga dan dikoordinasikan oleh
Menteri.
(4) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah Daerah
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh Perangkat Daerah provinsi dan dikoordinasikan oleh
gubernur.
(5) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota dan
dikoordinasikan oleh bupati/ wali kota.
(6) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.
PASAL 38
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Keenam - Pelaksanaan Konservasi Energi
(1) Untuk pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (l), Pemerintah dan
Pemerintah Daerah mengalokasik.rn anggaran.
(21 Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
b. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 39
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Keenam - Pelaksanaan Konservasi Energi
PRESTDEN
BUK INDONESIA
Pasal 39
(l) Pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (1) diterapkan pada sarana dan
prasarana yang dikelola oleh
Kementerian
Negara/Lembaga.
(21 Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan:
a. fasilitas yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh
negara/ pemerintah;
b. dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja
negara atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah; dan
c. di bawah pengurusan lembaga negara dalam arti yang
luas yang pemanfaatannya ditujukan secara khusus
untuk kegiatan yang berhubungan dengan
penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
PASAL 40
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Keenam - Pelaksanaan Konservasi Energi
(1) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilakukan untuk infrastruktur Konservasi Energi,
dapat menggunakan skema kerja sama Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 41
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Keenam - Pelaksanaan Konservasi Energi
(1) Bupati/wali kota harus melaporkan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) kepada gubernur. (21 Gubernur harus melaporkan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) kepada Menteri, termasuk kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5). A
(3) Pimpinan REPUBLIK TNDONESIA
(3) Pimpinan Kementerian Negara/ Lembaga menyampaikan hasil pelaksanaan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) kepada Menteri. l4l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan I (satu) kali dalam I (satu) tahun.
PASAL 42
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Keenam - Pelaksanaan Konservasi Energi
(1) Menteri melakukan monitoing dan evaluasi berdasarkan
laporan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4l ayat (4).
(21 Hasil monitoing dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa hasil pelaksanaan Konservasi
Energi.
(3) Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri.
l4l Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai indikator
penilaian kinerja institusi.
(5) Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada gubernur.
(6) Berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan
Konservasi Energi Pemerintah Daerah kabupaten/kota
kepada bupati/wali kota.
PASAL 43
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Keenam - Pelaksanaan Konservasi Energi
Menteri melaksanakan pembinaan teknis pelaksanaan
Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (1) kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah
Daerah.
PASAL 44
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Keenam - Pelaksanaan Konservasi Energi
A BLIK INDONES Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 43 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Peran Masyarakat Dalam Pelaksanaan Konservasi Energi
PASAL 45
BAB II: PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI | Bagian Ketujuh - Peran Masyarakat Dalam Pelaksanaan Konservasi Energi
(1) Masyarakat berperan dalam pelaksanaan Konservasi
Energi dalam kegiatan Pemanfaatan Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b.
l2l Peran masyarakat dalam pelaksanaan Konservasi Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penggunaan teknologi hemat Energi;
b. penghematan penggunaan Energi rumah tangga;
c. penggunaan transportasi massal; dan
d. membangun kesadaran Penghematan Energi
di lingkungan kerja atau rumah tangga.
BAB III
KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
PASAL 46
BAB III: KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberi
kemudahan kepada:
a. Penyedia Energi;
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi;
c. Produsen; dan
d. Importir,
yang melaksanakan Konservasi Energi.
(21 Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
kemudahan untuk memperoleh:
a. akses informasi;
b. layanan konsultansi; dan
c. akses pembiayaan.
PASAL 47
BAB III: KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
A BLIK INDONESIA Pasal 47
(1) Untuk mendorong pengembangan Konservasi Energi, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada:
a. Penyedia Energi;
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi; dan
c. Produsen, yang berhasil melaksanakan Konservasi Energi pada periode tertentu.
(2) Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi di sektor:
a. transportasi;
b. industri; dan
c. bangunan gedung.
PASAL 48
BAB III: KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
(1) Kriteria keberhasilan pelaksanaan Konservasi Energi bagi
Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/ atau
Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa peningkatan kinerja
Energi dalam periode tertentu.
(21 Peningkatan kinerja Energi dalam periode tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan
laporan hasil pengukuran dan verifikasi (measurement
and uerification) kinerja Energi.
(3) Kriteria keberhasilan pelaksanaan Konservasi Energi bagi
Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat lll
huruf c apabila dalam periode tertentu dapat
memproduksi Peralatan Hemat Energi yang Efisiensi
Energinya lebih tinggi dari tolok ukur yang ditentukan.
PASAL 49
BAB III: KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keberhasilan
pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3), diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 50
BAB III: KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
REPUBUK INDONESIA Pasal 50 (l) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diberikan dalam bentuk:
a. insentif Iiskal; dan/atau
b. insentif nonfiskal.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa:
a. pemberian pelatihan Konservasi Energi;
b. pemberian sertifikat bukti Penghematan Energi; dan/ atau
c. pelaksanaan Audit Energi.
(4) Insentif nonliskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c, berupa pemberian sertifikat pengakuan dari Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah.
(5) Menteri dapat menetapkan bentuk insentif nonfiskal lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
PASAL 51
BAB III: KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
(1) Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (l) dan Pengguna Sumber Energi dan/atau
Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (l) yang
tidak melaksanakan Konservasi Energi melalui
Manajemen Energi, dikenai disinsentif oleh Menteri.
(21 Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pengumuman di media massa; dan/atau
c. rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
untuk melakukan pencabutan insentif yang telah
diberikan.
PASAL 52
BAB III: KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
BUK INDONESTA Pasal 52
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan paling lama masing-masing 1 (satu) bulan. (21 Dalam hal Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi yang telah mendapat peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi, Menteri mengumumkan nama Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi di media massa.
(3) Dalam hal I (satu) bulan setelah pengumuman di media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Konservasi Energi melalui Manajemen Energi tidak dilaksanakan oleh Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi, Menteri menyampaikan rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berupa pencabutan insentif kepada Penyedia Energi, dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi.
PASAL 53
BAB III: KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan insentif
nonliskal dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 52, diatur dalam Peraturan
Menteri.
BAB IV
DATA DAN INFORMASI
PASAL 54
BAB IV: DATA DAN INFORMASI
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha melakukan
pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran data dan
informasi dalam pelaksanaan Konservasi Energi.
PASAL 55
BAB IV: DATA DAN INFORMASI
EUK INDONES Pasal 55
(1) Pemerintah melakukan standardisasi, pengelolaan, dan pengembangan sistem data informasi pelaksanaan Konservasi Energi. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara standardisasi, pengelolaan, dan pengembangan sistem data informasi Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 56
BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, menteri/ pimpinan lembaga terkait, gubernur,
dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan
Konservasi Energi.
(21 Menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan
hasil pembinaan dan pengawasan pelaksanaan
Konservasi Energi kepada Menteri.
(3) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Konservasi
Energi berdasarkan hasil pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan
ayat (2).
PASAL 57
BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Penyedia Energi;
b. Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi;
dan
c. Produsen.
(2) Pembinaan
I A
(21 Pembinaan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. peningkatan kesadaran;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
c. riset dan inovasi.
PASAL 58
BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), meliputi pengawasan pada:
a. pelaksanaan Konservasi Energi pada kegiatan Penyediaan
Energi; dan
b. pelaksanaan Konservasi Energi pada kegiatan
Pemanfaatan Energi.
PASAL 59
BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi
Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
dilaksanakan oleh pejabat pengawas pelaksanaan
Konservasi Energi.
(2) Dalam hal pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi
Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada,
Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur,
dan bupati/wali kota dapat menugaskan pejabat yang
melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi.
(3) Menteri/pimpinan lembaga terkait, dan bupati/wali kota
dalam menugaskan pejabat yalg melaksanakan tugas
di bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, berkoordinasi dengan Menteri.
PASAL 60
BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, menteri/ pimpinan lembaga terkait, gubernur,
dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan Konservasi
Energi.
(21 Hasil rnonito ring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri untuk dilakukan
evaluasi.
PASAL 61
BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PRESlDEN
IIEPU ILIK INBONESIA
_26_
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 sampai dengan Pasal 60 diatur dalam Peraturan
Menteri.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 62
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi
yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku, diakui sebagai pelaksanaan Konservasi Energi
melalui Manajemen Energi sampai berakhirnya periode
pelaporan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 63
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku kewajiban
pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi
oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sektor:
a. transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1);
b. industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1);
dan
c. bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1),
mulai berlaku L2 (dua belas) bulan sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
PASAL 64
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
A REPUBUK INDONESIA Pasal 64 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 65
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 20O9 tentang Konservasi Energi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 171, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 66
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar BLIK INDONEGIA -2a- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik