Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: l.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
2. Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
3. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
4. Krisis Sistem Keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
5. Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
6. Premi Penjaminan adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Bank pada periode tertentu kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagai peserta penjaminan simpanan.
7. Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disebut dengan Premi PRP adalah sejumlah uang yang dibayarkan Bank sebagai bagian dari Premi Penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada Bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk pendanaan PRP. ,145 A
8. Tingkat BLIK INDONES
8. Tingkat Risiko Bank adalah hasil penilaian akhir tingkat kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan risiko (risk-based bank rating) berupa peringkat komposit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai tingkat kesehatan Bank.
9. Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan. 1O. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. BAB II PERSIAPAN PEI{YELENGGARAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
PASAL 2
BAB II: PERSIAPAN PEI{YELENGGARAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
(l) Dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan dan terjadi permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Komite Stabilitas Sistem Keuangan merekomendasikan kepada P. (21 Dalam hal gaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan PRP dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
PASAL 3
BAB II: PERSIAPAN PEI{YELENGGARAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
(l) kmbaga Penjamin Simpanan melakukan persiapan penyelenggaraan PRP sebelum penyelenggaraan PRP diputuskan oleh 2. (21 Dalam persiapan penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan menghimpun dana yang berasal dari kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan.
(3) Kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk Premi PRP. (41 Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan persiapan penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (U menjadi beban operasional Lembaga Penjamin Simpanan. BABIII REPUEUK INDONESIA BAB III KEPESERTAAN DAN TARGET PENGHIMPUNAN PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
PASAL 4
BAB III: KEPESERTAAN DAN TARGET PENGHIMPUNAN PREMI PROGRAM
Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib membayar Premi PRP.
PASAL 5
BAB III: KEPESERTAAN DAN TARGET PENGHIMPUNAN PREMI PROGRAM
Target penghimpunan Premi PRP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sebesar 2Vo (dua persen) dari produk domestik
bruto atas dasar harga berlaku.
BAB IV
PEMBAYARAN PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
PASAL 6
BAB IV: PEMBAYARAN PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
(1) Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib
dibayarkan oleh Bank kepada Lembaga Penjamin
Simpanan 2 (dua) kali dalam I (satu) tahun untuk:
a. pembayaran periode I Januari sampai dengan 3O
Juni; dan
b. pembayaran periode I Juli sampai dengan 3l
Desember.
(2) Pembayaran Premi PRP untuk masing-masing periode
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan
paling lambat:
a. tanggal 31 Januari, untuk periode sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. tanggal 31 Juli, untuk periode sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditambah atau dikurang sesuai dengan realisasi rata-rata
total aset Bank posisi akhir bulan dan Tingkat Risiko
Bank terakhir pada periode yang bersangkutan.
A
(4) Penambahan
BAB V
BESARAN PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
PASAL 7
BAB V: BESARAN PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
REPUELIK INDONESTA (41 Penambahan atau pengurangan Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pembayaran Premi PRP untuk periode berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. (l) Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh Bank dengan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank yang dikalikan dengan jumlah aset Bank. 12) Jumlah aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari rata-rata total aset Bank posisi akhir bulan dalam setiap periode.
(3) Tingkat Risiko Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan peringkat komposit Bank terakhir dalam setiap periode. (41 Kelompok Bank berdasarkan jumlah aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kelompok 1 merupakan Bank dengan jumlah aset sampai dengan Rp1.OOO.0O0.O00.00O,oO (satu triliun rupiah);
b. kelompok 2 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari Rp1.0O0.OO0.00O.0OO,0O (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp I 0.00O. 0OO.OOO.O0O,00 (sepuluh triliun rupiah) ;
c. kelompok 3 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari Rp I O.0OO.0OO.OO0.OOO,0O (sepuluh triliun rupiah) sampai dengan RpSO.OO0.OO0.00O.0O0,OO (lima puluh triliun rupiah);
d. kelompok BUK INDONES
d. kelompok 4 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari RpSO.0O0.OO0.OOO.OO0,OO (lima puluh triliun rupiah) sampai dengan Rp 1 0O0.O0O,O0 (seratus triliun rupiah) ; dan
e. kelompok 5 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari Rp I O0.00O.00O.0O0.O00,OO (seratus triliun rupiah).
(5) Kelompok Bank berdasarkan Tingkat Risiko Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kelompok I merupakan Bank dengan peringkat komposit l;
b. kelompok 2 merupakan Bank dengan peringkat komposit 2;
c. kelompok 3 merupakan Bank dengan peringkat komposit 3;
d. kelompok 4 merupakan Bank dengan peringkat komposit 4; dan
e. kelompok 5 merupakan Bank dengan peringkat komposit 5.
(6) Besaran persentase Premi PRP berdasarkan kombinasi kelompok jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. BAB VI PENGHITUNGAN, VERIFIKASI, DAN PENGELOLAAN DANA PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
PASAL 8
BAB VI: PENGHITUNGAN, VERIFIKASI,
Premi PRP dihitung dan dikelola secara terpisah dari Premi
Penjaminan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai l,e mbaga Penjamin Simpanan.
A
PASAL 9
BAB VI: PENGHITUNGAN, VERIFIKASI,
EIIFII.IIN
BLIK INDO
Pasal 9
Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan verifikasi atas
perhitungan Premi PRP yang dilakukan oleh Bank.
PASAL 10
BAB VI: PENGHITUNGAN, VERIFIKASI,
Dana yang berasal dari pembayaran Premi PRP hanya dapat
ditempatkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada surat
berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, Bank Indonesia,
dan/ atau pemerintah negara asing sesuai dengan Undang-
Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
PASAL 11
BAB VI: PENGHITUNGAN, VERIFIKASI,
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan dan
pengelolaan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dan verifikasi atas perhitungan Premi PRP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 diatur dalam Peraturan Lembaga
Penjamin Simpanan.
BAB VII
PENINJAUAN TARGET PENGHIMPUNAN PREMI PROGRAM
RESTRUKTURISASI PERBANKAN, KELOMPOK BANK, DAN BESARAN PREMI
PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
PASAL 12
BAB VII: PENINJAUAN TARGET PENGHIMPUNAN PREMI PROGRAM
(1) Menteri melakukan peninjauan terhadap:
a. target penghimpunan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. kelompok Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(41 dan ayat (5); dan/atau
c. besaran persentase Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (61.
(2) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Menteri berkoordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk melakukan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Perubahan ELIK TNDONES (41 Perubahan target penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank, dan/ atau besaran Premi PRP dapat dilakukan jika berdasarkan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memenuhi kriteria:
a. terjadi perubahan tingkat risiko kegagalan pada industri perbankan;
b. terdapat perubahan tingkat kinerja perbankan yang signifikan; dan/atau
c. terdapat selisih kurang (defisit) kebutuhan pendanaan dalam penyelenggaraan PRP.
(5) Pengakhiran Premi PRP dapat dilakukan jika berdasarkan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, target penghimpunan premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 telah tercapai.
PASAL 13
BAB VII: PENINJAUAN TARGET PENGHIMPUNAN PREMI PROGRAM
Perubahan target penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank,
dan/ atau besaran persentase Premi PRP, serta pengakhiran
penghimpunan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PELAPORAN
PASAL 14
BAB VIII: PELAPORAN
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan
mengenai penghimpunan Premi PRP kepada Menteri
secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali dan laporan
sewaktu-waktu sesuai permintaan Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. jumlah Premi PRP yang telah dihimpun; dan
b. akumulasi hasil pengelolaan Premi PRP.
BAB IX
LfrlrFIIltrN
K INDONES
BAB IX
SANKSI
PASAL 15
BAB IX: SANKSI
Setiap Bank, anggota direksi, anggota dewan komisaris,
dan/ atau pemegang saham Bank yang melanggar ketentuan,
tidak memenuhi ketentuan, dan/ atau menyebabkan Bank
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Pasal 6, dan/atau Pasal 7 dikenai sanksi administratif
atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penjaminan simpanan.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 16
BAB X: KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk pertama kali, Premi PRP dibayarkan oleh Bank kepada
kmbaga Penjamin Simpanan untuk periode I Januari 2O25
sampai dengan 30 Juni 2O25.
BAB xI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 17
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik