PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.
2. Devisa ada-lah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.
3. Devisa REPUBLIT( TNDONESIA
3. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya
Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
4. Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening eksportir di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/ atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.
5. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.
6. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.
7. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
8. Pemberitahuan Pabean Ekspor yang selanjutnya disingkat
PPE adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
9. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1O. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:
a. mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi;
b. mendorong REPUBUK INDONESTA
b. mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam;
c. meningkatkan investasi dan kinerja Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam; dan
d. mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik. Pasal 3 Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah meliputi:
a. pemasukan dan penempatan DHE SDA;
b. penggunaan DHE SDA;
c. pengawasan DHE SDA; dan
d. sanksiadministratif. Pasal 4 Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. BAB II PEMASUKAN DAN PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM Pasal 5
(1) Eksportir wajib memasukkan Devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. (21 DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hasil barang Ekspor pada sektor:
a. pertambangan;
b. perkebunan;
c. kehutanan; dan
d. perikanan. A
(3) Jenis REPUBL|K TNDONESTA
(3) Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan masukan dan/atau hasil rapat koordinasi kementerian/ lembaga terkait. Pasal 6
(1) Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada:
a. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/ atau
b. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
(2) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diwajibkan terhadap Eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai Ekspor pada PPE paling sedikit USD250.O0O (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya.
(3) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE.
(4) Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a hanya dilakukan atas transaksi Ekspor debitur l,embaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
(5) Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia meLalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. Pasal 7
(1) DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.
(2) Jangka REPIIBLIK INOONESIA 12) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. Pasal 8
(1) Penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan pada:
a. Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama;
b. instrumenperbankan;
c. instrumen keuangan yang diterbitkan oleh kmbaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
d. instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. (21 Ketenhran mengenai penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor terkait. Pasal 9 Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/ atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 1O
(1) Penghasilan dari penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (21 Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat ditetapkan sebagai Eksportir bereputasi baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan.
(3) Kementerian/lembaga A REPTJBLIK INDONESIA
(3) Kementerian/ lembaga dan/ atau otoritas sektor terkait dapat memberikan insentif kepada:
a. lcmbaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/ atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang:
1. mengelola Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
2. mengelola Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang DHE SDA-nya ditempatkan pada instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) huruf d; dan
b. Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada instnrmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) hurufd. BAB III PENGGUNAAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM Pasal 11 (U DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran:
a. bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
b. pinjaman;
c. impor;
d. keuntungan/deviden; dan/atau
e. keperluan lain dari penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2O07 tentang Penanaman Modal. (21 Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). A
(3) Pinjaman
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman. Pasal 12
(1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
1. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.
2. Devisa ada-lah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.
3. Devisa REPUBLIT( TNDONESIA
3. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya
Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
4. Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening eksportir di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/ atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.
5. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.
6. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.
7. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
8. Pemberitahuan Pabean Ekspor yang selanjutnya disingkat
PPE adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
9. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1O. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:
a. mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi;
b. mendorong REPUBUK INDONESTA
b. mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam;
c. meningkatkan investasi dan kinerja Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam; dan
d. mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik. Pasal 3 Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah meliputi:
a. pemasukan dan penempatan DHE SDA;
b. penggunaan DHE SDA;
c. pengawasan DHE SDA; dan
d. sanksiadministratif. Pasal 4 Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. BAB II PEMASUKAN DAN PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM Pasal 5
(1) Eksportir wajib memasukkan Devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. (21 DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hasil barang Ekspor pada sektor:
a. pertambangan;
b. perkebunan;
c. kehutanan; dan
d. perikanan. A
(3) Jenis REPUBL|K TNDONESTA
(3) Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan masukan dan/atau hasil rapat koordinasi kementerian/ lembaga terkait. Pasal 6
(1) Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada:
a. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/ atau
b. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
(2) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diwajibkan terhadap Eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai Ekspor pada PPE paling sedikit USD250.O0O (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya.
(3) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE.
(4) Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a hanya dilakukan atas transaksi Ekspor debitur l,embaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
(5) Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia meLalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. Pasal 7
(1) DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.
(2) Jangka REPIIBLIK INOONESIA 12) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. Pasal 8
(1) Penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan pada:
a. Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama;
b. instrumenperbankan;
c. instrumen keuangan yang diterbitkan oleh kmbaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
d. instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. (21 Ketenhran mengenai penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor terkait. Pasal 9 Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/ atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 1O
(1) Penghasilan dari penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (21 Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat ditetapkan sebagai Eksportir bereputasi baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan.
(3) Kementerian/lembaga A REPTJBLIK INDONESIA
(3) Kementerian/ lembaga dan/ atau otoritas sektor terkait dapat memberikan insentif kepada:
a. lcmbaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/ atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang:
1. mengelola Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
2. mengelola Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang DHE SDA-nya ditempatkan pada instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) huruf d; dan
b. Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada instnrmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) hurufd. BAB III PENGGUNAAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM Pasal 11 (U DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran:
a. bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
b. pinjaman;
c. impor;
d. keuntungan/deviden; dan/atau
e. keperluan lain dari penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2O07 tentang Penanaman Modal. (21 Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). A
(3) Pinjaman
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman. Pasal 12
(1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam