PP NOMOR 36 TAHUN 2023

DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-07-12
Total Pasal: 24 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:36
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.

2. Devisa ada-lah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.

3. Devisa REPUBLIT( TNDONESIA

3. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya

Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

4. Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening eksportir di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/ atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.

5. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.

6. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.

7. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.

8. Pemberitahuan Pabean Ekspor yang selanjutnya disingkat

PPE adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.

9. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1O. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:

a. mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi;

b. mendorong REPUBUK INDONESTA

b. mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam;

c. meningkatkan investasi dan kinerja Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam; dan

d. mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik. Pasal 3 Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah meliputi:

a. pemasukan dan penempatan DHE SDA;

b. penggunaan DHE SDA;

c. pengawasan DHE SDA; dan

d. sanksiadministratif. Pasal 4 Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. BAB II PEMASUKAN DAN PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM Pasal 5

(1) Eksportir wajib memasukkan Devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. (21 DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hasil barang Ekspor pada sektor:

a. pertambangan;

b. perkebunan;

c. kehutanan; dan

d. perikanan. A

(3) Jenis REPUBL|K TNDONESTA

(3) Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan masukan dan/atau hasil rapat koordinasi kementerian/ lembaga terkait. Pasal 6

(1) Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada:

a. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/ atau

b. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

(2) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diwajibkan terhadap Eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai Ekspor pada PPE paling sedikit USD250.O0O (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya.

(3) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE.

(4) Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a hanya dilakukan atas transaksi Ekspor debitur l,embaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

(5) Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia meLalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. Pasal 7

(1) DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.

(2) Jangka REPIIBLIK INOONESIA 12) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.

(3) Ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. Pasal 8

(1) Penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan pada:

a. Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama;

b. instrumenperbankan;

c. instrumen keuangan yang diterbitkan oleh kmbaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau

d. instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. (21 Ketenhran mengenai penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor terkait. Pasal 9 Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/ atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 1O

(1) Penghasilan dari penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (21 Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat ditetapkan sebagai Eksportir bereputasi baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan.

(3) Kementerian/lembaga A REPTJBLIK INDONESIA

(3) Kementerian/ lembaga dan/ atau otoritas sektor terkait dapat memberikan insentif kepada:

a. lcmbaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/ atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang:

1. mengelola Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan

2. mengelola Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang DHE SDA-nya ditempatkan pada instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) huruf d; dan

b. Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada instnrmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) hurufd. BAB III PENGGUNAAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM Pasal 11 (U DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran:

a. bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;

b. pinjaman;

c. impor;

d. keuntungan/deviden; dan/atau

e. keperluan lain dari penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2O07 tentang Penanaman Modal. (21 Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). A

(3) Pinjaman

(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman. Pasal 12

(1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 1L

BAB III: PENGGUNAAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:

a. mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi;

b. mendorong REPUBUK INDONESTA

b. mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam;

c. meningkatkan investasi dan kinerja Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam; dan

d. mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah meliputi:
a. pemasukan dan penempatan DHE SDA;
b. penggunaan DHE SDA;
c. pengawasan DHE SDA; dan
d. sanksiadministratif.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (, ); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA AI,AM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.

2. Devisa ada-lah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.

3. Devisa REPUBLIT( TNDONESIA

3. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya

Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

4. Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening eksportir di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/ atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.

5. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.

6. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.

7. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.

8. Pemberitahuan Pabean Ekspor yang selanjutnya disingkat

PPE adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.

9. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1O. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:

a. mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi;

b. mendorong REPUBUK INDONESTA

b. mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam;

c. meningkatkan investasi dan kinerja Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam; dan

d. mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik. Pasal 3 Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah meliputi:

a. pemasukan dan penempatan DHE SDA;

b. penggunaan DHE SDA;

c. pengawasan DHE SDA; dan

d. sanksiadministratif. Pasal 4 Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. BAB II PEMASUKAN DAN PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM Pasal 5

(1) Eksportir wajib memasukkan Devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. (21 DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hasil barang Ekspor pada sektor:

a. pertambangan;

b. perkebunan;

c. kehutanan; dan

d. perikanan. A

(3) Jenis REPUBL|K TNDONESTA

(3) Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan masukan dan/atau hasil rapat koordinasi kementerian/ lembaga terkait.

PASAL 6

BAB II: PEMASUKAN DAN PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR
(1) Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke
dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (l) dilakukan melalui penempatan DHE
SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada:
a. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/ atau
b. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta
Asing.
(2) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diwajibkan terhadap
Eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai Ekspor
pada PPE paling sedikit USD250.O0O (dua ratus lima
puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya.
(3) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan
paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan
pendaftaran PPE.
(4) Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE
SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a hanya
dilakukan atas transaksi Ekspor debitur l,embaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia.
(5) Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam
sistem keuangan Indonesia meLalui penempatan DHE SDA
ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
ketentuan Peraturan Bank Indonesia.

PASAL 7

BAB II: PEMASUKAN DAN PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR
(1) DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan
Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib tetap
ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh
persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka
waktu tertentu.
(2) Jangka

REPIIBLIK INOONESIA
12) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan
dalam Rekening Khusus DHE SDA.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.

PASAL 8

BAB II: PEMASUKAN DAN PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR
(1) Penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dilakukan pada:
a. Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan
Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama;
b. instrumenperbankan;
c. instrumen keuangan yang diterbitkan oleh kmbaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
d. instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
(21 Ketenhran mengenai penempatan DHE SDA pada
Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan yang
diterbitkan oleh otoritas sektor terkait.

PASAL 9

BAB II: PEMASUKAN DAN PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR
Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi
dan/ atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi
atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE
SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 10

BAB II: PEMASUKAN DAN PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR
(1) Penghasilan dari penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (21 Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat ditetapkan sebagai Eksportir bereputasi baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan.

(3) Kementerian/lembaga A REPTJBLIK INDONESIA

(3) Kementerian/ lembaga dan/ atau otoritas sektor terkait dapat memberikan insentif kepada:

a. lcmbaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/ atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang:

1. mengelola Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan

2. mengelola Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang DHE SDA-nya ditempatkan pada instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) huruf d; dan

b. Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada instnrmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) hurufd. BAB III PENGGUNAAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM

PASAL 11

BAB III: PENGGUNAAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM
(U DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) digunakan oleh Eksportir
yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk
pembayaran:
a. bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
b. pinjaman;
c. impor;
d. keuntungan/deviden; dan/atau
e. keperluan lain dari penanaman modal sebagaimana
diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2O07 tentang Penanaman Modal.
(21 Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
A
(3) Pinjaman

(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.

PASAL 12

BAB III: PENGGUNAAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM
(1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1l ayat (1) dilakukan melalui escrow account,
Eksportir wajib membuka escrout account tersebut pada:
a. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
b. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta
Asing.
(21 Dalam hal escrow account sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah dibuka di luar negeri sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, Eksportir wajib memindahkan
escrow account tersebut pada:
a. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
b. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta
Asing,
paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan
Pemerintah ini berlaku.
(3) Pembukaan escrou) ac@unt pada kmbaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) hanya diberikan kepada Eksportir yang
merupakan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia.
BAB IV
PENGAWASAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM

PASAL 13

BAB IV: PENGAWASAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM
(1) Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
(2) Pengawasan
A

(21 Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE
SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pelaksanaan atas
kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia
sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
(3) Pengawasan escrou) account pada Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan
Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 14

BAB IV: PENGAWASAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM
(1) Hasil pengawasan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) dan hasil pengawasan Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (3) disampaikan kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
(21 Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar bagi kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk:
a. pengenaan sanksi administratif; dan
b. pencabutan sanksiadministratif.
(3) Kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara menyampaikan
pengenaan dan pencabutan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian
dan/atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan
di bidang masing-masing.

PASAL 15

BAB IV: PENGAWASAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM
REFUBL|K INDONESIA Pasal 15

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, penyampaian hasil pengawasan DHE SDA, serta penyampaian pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi. (21 Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disediakan dan/atau digunakan bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan/ atau instansi lain terkait. BAB V SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 16

BAB V: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia
dan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1), Eksportir yang:
a. tidak memasukkan DHE SDA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayatl2l ke dalam Rekening Khusus DHE
SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
b. tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit
sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan jangka waktu
paling singkat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayatl2l:' dan/atau
c. tidak membuat atau memindahkan escroru account
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan
ayar (21,
dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas
pelayanan Ekspor.
(21 Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas
pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan.
BABVI
A

BAB VI
PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM
SECARA SUKARELA

PASAL 17

BAB VI: PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM
(1) Dalam hal nilai Ekspor pada PPE kurang dari USD25O.O00
(dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau
ekuivalennya, Eksportir dapat secara sukarela
menempatkan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE
SDA.
(21 Ketentuan mengenai Penempatan DHE SDA dalam
Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap penempatan DHE SDA dalam
Rekening Khusus DHE SDA secara sukarela sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
BAB VII
KETENTUAN LAIN-I,AIN

PASAL 18

BAB VII: KETENTUAN LAIN-I,AIN
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku atas:
a. Ekspor yang dilakukan tidak dalam rangka untuk
kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan dibidang perdagangan,
yang tidak terdapat lalu lintas Devisa; atau
b. imbal dagang berupa barter sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) PPE yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini diselesaikan
mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor I Tahun 2019 tentang Devisa Hasil
Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan,
dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
(2) Kewajiban
A

-L2-
l2l Kewajiban Eksportir untuk menempatkan DHE SDA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berlaku
untuk DHE SDA yang dimasukkan dalam Rekening
Khusus DHE SDA setelah Peraturan Pemerintah ini
berlaku, baik PPE yang memiliki tanggal sebelum maupun
setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku.

PASAL 20

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Eksportir
yang sedang dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia
dan/atau Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan
kewajibannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2O19 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan
Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber
Daya Alam dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan paling lambat pada saat Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku.

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor
dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan
Sumber Daya Alam (, O2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 23

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal I Agustus 2023. A Agar REPUELIX INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik