Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat dengan
TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah. 2 3 4
5. Dana A REPUELIT INDONESIA
5. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat
DAK Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
6. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disingkat DAK Nonfisik adalah DAK yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
7. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai otonomi khusus.
8. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai keistimewaan Yoryakarta.
9. Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 1 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 12.Keuangan
12. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
13. Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH
Pajak adalah dana bagi hasil yang dihitung berdasarkan pendapatan Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, dan cukai hasil tembakau.
14. Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut DBH PPh adalah DBH Pajak yang berasal dari Pajak Penghasilan Pasal 2l , Pajak Penghasilan Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, termasuk dari Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang pemungutannya bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat DBH PBB adalah DBH Pajak yang berasal dari penerimaan pajak atas bumi dan/atau bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
16. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah DBH Pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.
17. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah dana bagi hasil yang dihitung berdasarkan penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, dan perikanan.
18. Daerah REPUBLIK TNDONESIA
18. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
19. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
21. Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara.
22. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
23. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyej ahterakan masyarakat.
24. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 25.Belanja REPUBLII( INDONESIA
25. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
26. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah Pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
27. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
28. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
29. Daeral:. Istimewa Yoryakarta yang selanjutnya disingkat
DIY adalah Daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
30. Dewan Perwakilan Ralqrat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ra\rat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3 1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
32. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
33. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
34. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
35. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan - persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran
(1) Kebijakan TKD mengacu pada rencana pembangunan
jangka menengah nasional dan peraturan perundang-
undangan terkait, selaras dengan rencana kerja
Pemerintah Pusat dan dituangkan dalam nota keuangan
dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
(21 Menteri mengoordinasikan perumusan kebijakan TKD
bersama menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri, dan menteri/ lembaga
terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangannya.
(3) Rumusan
PRESIOEN
REPUELIK INDONESIA
(3) Rumusan kebijakan TKD yang telah dikoordinasikan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibahas lebih lanjut dalam forum dewan pertimbangan
otonomi daerah sebelum penyampaian nota keuangan
dan rancangan APBN ke Dewan Perwakilan Ralryat.
BAB II
DANA BAGI HASIL
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 3
BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Kesatu - Umum
DBH terdiri atas:
a. DBH Pajak; dan
b. DBH SDA.
PASAL 4
BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Kesatu - Umum
DBH Paj ak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
terdiri atas:
a. DBH PPh;
b. DBH PBB; dan
c. DBH CHT.
PASAL 5
BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Kesatu - Umum
(1) DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan;
b. kabupaten/ kota penghasil; dan
c. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(2) Kabupaten REPTIBLIIf INDONESIA (21 Kabupaten/ kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 6
BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Kesatu - Umum
(1) DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan;
b. kabupaten/ kota penghasil; dan
c. kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan.
(21 DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan sebesar lOOo/" (seratus persen) untuk
Daerah.
(3) DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
termasuk untuk biaya operasional pemungutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 7
BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Kesatu - Umum
DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan;
b. kabupaten/kota penghasil; dan
c. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan.
PASAL 8
BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Kesatu - Umum
REPUBLIT INDONESIA Pasal 8 Besaran pembagian DBH PPh, DBH PBB, dan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
PASAL 9
BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Kesatu - Umum
DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
terdiri atas:
a. DBH kehutanan;
b. DBH mineral dan batu bara;
c. DBH minyak bumi dan gas bumi;
d. DBH panas bumi; dan
e. DBH perikanan.
PASAL 10
BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Kesatu - Umum
(1) DBH kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a bersumber dari penerimaan:
a. iuran izin usaha pemanfaatan hutan;
b. provisi sumber daya hutan; dan
c. dana reboisasi.
(21 DBH kehutanan yang bersumber dari penerimaan iuran
izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan; dan
b. kabupaten/ kota penghasil.
(3) DBH kehutanan yang bersumber dari penerimaan
provisi sumber daya hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan;
b. kabupaten/ kota penghasil;
c. kabupaten
PRES!DEN
REPUELIK INDONESIA
- 1l -
c. kabupaten/ kota yang berbatasan langsung dengan
kabupaten/ kota penghasil; dan
d. kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan.
(4) DBH kehutanan yang bersumber dari penerimaan dana
reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dibagikan kepada provinsi penghasil.
(5) Kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b, serta provinsi
penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (41
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang kehutanan.
(6) Kabupaten/ kota yang berbatasan langsung dengan
kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
PASAL 11
BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Kesatu - Umum
(1) DBH mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf b, DBH minyak bumi dan gas bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c, dan DBH
panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf d dibagikan kepada:
a. provinsi penghasil;
b. kabupaten/ kota penghasil;
c. kabupaten/ kota pengolah;
d. kabupaten/ kota yang berbatasan langsung dengan
kabupaten/kota penghasil;
e. provinsi yang bersangkutan; dan/atau
f. kabupaten/ kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan,
sesuai dengan undang-undang yang mengatur
mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(2) Provinsi
-t2-
(21 Provinsi penghasil dan kabupaten/kota penghasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan
huruf b
ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral.
(3) Kabupaten/kota pengolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral dan/atau
menteri/ pimpinan
lembaga
pemerintah
nonkementerian terkait.
(4) Kabupaten/ kota yang berbatasan langsung dengan
kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
PASAL 12
BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Alokasi untuk kabupaten/kota yang berbatasan
langsung dengan kabupaten/kota penghasil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (3) huruf c
dan Pasal 11 ayat (1) huruf d dihitung secara
proporsional berdasarkan tingkat eksternalitas negatif
yang dialami masing-masing Daerah.
(21 Perhitungan eksternalitas negatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
kementerian/lembaga terkait yang sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
(3) Dalam hal perhitungan eksternalitas negatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia,
Menteri dapat menggunakan data indeks lingkungan
hidup
atau
data
lain
yang
dapat
dipertan ggungi awabkan.
A
PASAL 13
BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Kesatu - Umum
REPIJBLIK INDONESIA Pasal 13
(1) DBH Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dibagikan:
a. sebesar 607o (enam puluh persen) secara merata kepada:
1. kabupaten/kota di seluruh Indonesia; dan
2. Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/ kota otonom; dan
b. sebesar 40% (empat puluh persen) kepada:
1. kabupaten/ kota; dan
2. provinsi yang tidak terbagi ke dalam Daerah kabupaten/kota otonom, yang memiliki luas wilayah laut secara proporsional terhadap total luas wilayah laut. (21 Luas wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 14
BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Kesatu - Umum
Besaran pembagian DBH kehutanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (21, ayal (3), dan ayat (41, DBH mineral
dan batu bara, DBH minyak bumi dan gas bumi, DBH panas
bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dan DBH
Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sesuai
dengan undang-undang yang mengatur mengenai hubungan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah.
PASAL 15
BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Kesatu - Umum
PEPTIBLIK INDONESIA Pasal 15 Dalam hal wilayah Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebagai daerah penghasil sumber daya alam kehutanan, mineral dan batu bara, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan/atau panas bumi, ketentuan bagi hasil untuk kabupaten/kota yang berbatasan dengan Ibu Kota Nusantara dan/atau pengolah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 16
BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Kesatu - Umum
(l) Selain DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Pusat dapat menetapkan jenis DBH lainnya. (21 DBH lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan negara yang dapat diidentifi kasi Daerah penghasilnya.
(3) DBH lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai kegiatan tertentu sesuai dengan kewenangan Daerah dan/atau prioritas nasional.
(4) Penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibagihasilkan paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. merupakan penerimaan setiap tahun anggaran secara berkelanjutan;
b. dialokasikan kepada Daerah dengan persentase tertentu mempertimbangkan kemampuan Keuangan Negara;
c. merupakan penerimaan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan; dan
d. pelaksanaan pemungutan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah.
(5) Menteri melakukan penilaian atas pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4). A
(6) Dalam FEPUBL]K INDONESIA
(6) Dalam hal berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat menetapkan jenis DBH lainnya dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan komisi yang membidangi keuangan pada Dewan Perwakilan Ral<yat. Bagian Kedua Pengalokasian
PASAL 17
BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Kedua - Pengalokasian
(l) Pagu DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan 1 (satu)
tahun sebelumnya.
(21 Dalam hal realisasi penerimaan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat
digunakan perkiraan realisasi penerimaan negara
sampai dengan akhir tahun anggaran.
(3) Data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dan/atau perkiraan realisasi penerimaan
sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Kementerian
dan/atau kementerian/ lembaga pemerintah terkait.
PASAL 18
BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Kedua - Pengalokasian
(1) Berdasarkan pagu DBH Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a, alokasi DBH Pajak per Daerah
provinsi/kabupaten/kota dihitung berdasarkan
pembobotan sebagai berikut:
a. 9Ooh (sembilan puluh persen) berdasarkan
persentase bagi hasil dan penetapan Daerah
penghasil; dan
b. loyo (sepuluh persen) berdasarkan kinerja
Pemerintah Daerah.
(2) Kinerja
NEPUBLIK INDONESIA
(21 Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b yang menjadi dasar perhitungan
DBH Pajak merupakan kineda dalam mendukung
optimalisasi penerimaan negara dan dapat didukung
kinerja lainnya.
(3) Alokasi DBH Pajak berdasarkan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada
Daerah penerima DBH Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 yang mencapai tingkat kine{a tertentu.
(4) Menteri menetapkan indikator kine{a sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan tingkat kinerja tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Data indikator atas kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bersumber dari Kementerian dan/ atau
kementerian/ lembaga pemerintah terkait.
PASAL 19
BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Kedua - Pengalokasian
(1) Berdasarkan pagu DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, alokasi DBH SDA per Daerah provinsi/kabupaten/kota dihitung berdasarkan pembobotan sebagai berikut:
a. 9OVo (sembilan puluh persen) berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan Daerah penghasil; dan
b. lOV. (sepuluh persen) berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah. (21 Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang menjadi dasar perhitungan DBH SDA merupakan kinerja dalam pemeliharaan lingkungan dan dapat didukung kinerja lainnya.
(3) Alokasi DBH SDA berdasarkan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Daerah penerima DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang mencapai tingkat kinerja tertentu.
(4) Menteri REPUELIK TNDONESIA
(4) Menteri menetapkan indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tingkat kine{a tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Data indikator atas kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Kementerian dan/ atau kementerian/ lembaga pemerintah terkait.
(6) Dalam menetapkan indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait.
PASAL 20
BAB II: DANA BAGI HASIL | Bagian Kedua - Pengalokasian
(l) Kementerian melakukan penghitungan rincian alokasi DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 per Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Rincian alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan . BAB III DANAALOKASI UMUM Bagian Kesatu Umum
PASAL 21
BAB III: DANAALOKASI UMUM | Bagian Kesatu - Umum
(1) DAU dialokasikan untuk:
a. provinsi; dan
b. kabupaten/kota.
(2) Pagu (21 Pagu nasional DAU ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan pelayanan publik sebagai bagian dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. pagu TKD secara keseluruhan;
c. target pembangunan nasional; dan
d. kemampuan Keuangan Negara.
(3) Penghitungan kebutuhan pelayanan publik mempertimbangkan prioritas nasional dan sinergi pendanaan pelaksanaan urusan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. (41 Proporsi pagu DAU antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempertimbangkan kebutuhan pendanaan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah antara provinsi dan kabupaten/ kota.
(5) Proporsi pagu DAU Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan karakteristik tertentu.
(6) Karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu karakteristik kewilayahan seperti letak geografis dan perekonomian Daerah. l7l Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan dan penghitungan pagu DAU masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri.
(8) Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri/ pimpinan lembaga terkait. Bagian NEPITBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pengalokasian
PASAL 22
BAB III: DANAALOKASI UMUM | Bagian Kedua - Pengalokasian
(1) DAU untuk setiap Daerah dialokasikan berdasarkan
celah liskal untuk 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dihitung sebagai selisih antara kebutuhan fiskal Daerah
dan potensi Pendapatan Daerah.
(3) Kebutuhan fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 merupakan kebutuhan pendanaan Daerah
dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah.
(4) Potensi Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan penjumlahan dari potensi
PAD, alokasi DBH, dan alokasi DAK Nonfisik.
PASAL 23
BAB III: DANAALOKASI UMUM | Bagian Kedua - Pengalokasian
(1) Kebutuhan pendanaan Daerah dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 22 ayat (3) dihitung berdasarkan perkiraan satuan biaya dikalikan dengan jumlah unit target layanan untuk tiap urusan dan dikalikan dengan faktor penyesuaian serta mempertimbangkan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan. (21 Kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memperhitungkan kebutuhan penggajian aparatur sipil negara di Pemerintah Daerah.
(3) Penyelenggaraanpemerintahan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) meliputi Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan layanan umum.
(4) Urusan REPIIBLTK INDONESIA (41 Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemerintahan Daerah.
(5) Urusan Pemerintahan di bidang layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi semua Urusan Pemerintahan di luar bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
(6) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhitungkan biaya investasi dalam rangka penyelenggaraan untuk setiap Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (71 Biaya investasi untuk setiap Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung berdasarkan rerata 3 (tiga) tahun Belanja Daerah untuk Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibagi dengan rerata 3 (tiga) tahun jumlah unit target layanan pada urusan yang bersangkutan.
PASAL 24
BAB III: DANAALOKASI UMUM | Bagian Kedua - Pengalokasian
Ketentuan lebih lanjut mengenai target layanan untuk setiap
urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 25
BAB III: DANAALOKASI UMUM | Bagian Kedua - Pengalokasian
(1) Faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dihitung berdasarkan penjumlahan luas wilayah, variabel karakteristik wilayah, indeks kemahalan konstruksi, kepadatan penduduk, dan indikator lainnya, dengan bobot tertentu. (21 Variabel karakteristik wilayah yang diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakteristik Daerah kepulauan, karakteristik Daerah pariwisata, karakteristik Daerah konservasi hutan, karakteristik Daerah pertanian, karakteristik Daerah perikanan, dan/ atau karakteristik Daerah lainnya.
(3) Variabel A REPUBLTK INDONESIA -2t-
(3) Variabel karakteristik wilayah dan bobot perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk variabel karakteristik wilayah, indeks kemahalan konstruksi, kepadatan penduduk, dan indikator lainnya, serta masing-masing variabel karakteristik wilayah ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 26
BAB III: DANAALOKASI UMUM | Bagian Kedua - Pengalokasian
(1) Potensi PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (41 merupakan perkiraan PAD dengan
mempertimbangkan minimal faktor pertumbuhan
produk domestik regional bruto dan PAD tahun
anggaran sebelumnya.
(21 Potensi PAD untuk Daerah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PAD yang
dibagihasilkan ke kabupaten dan kota.
(3) Potensi PAD untuk Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk PAD
yang dibagihasilkan dari provinsi.
(4) Alokasi DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (4) merupakan alokasi DBH tahun anggaran
sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak
termasuk DBH yang penggunaannya telah ditentukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(6) Alokasi DAK Nonfisik yang diperhitungkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) merupakan alokasi
DAK Nonfisik sektor pendidikan dan sektor kesehatan
tahun anggaran sebelumnya.
PASAL 27
BAB III: DANAALOKASI UMUM | Bagian Kedua - Pengalokasian
tIrf*fFf{Il
REPUBLIT INDONESTA
_cc _
Pasal27
(1) DAU suatu provinsi dihitung berdasarkan perkalian
bobot provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU
seluruh provinsi dalam kelompok berdasarkan
karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (5).
(21 Bobot provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung dengan membagi celah fiskal provinsi yang
bersangkutan dengan total celah fiskal seluruh provinsi
dalam kelompok berdasarkan karakteristik tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5).
PASAL 28
BAB III: DANAALOKASI UMUM | Bagian Kedua - Pengalokasian
(1) DAU suatu kabupaten/kota dihitung berdasarkan
perkalian bobot kabupaten/kota yang bersangkutan
dengan jumlah DAU seluruh kabupaten/ kota dalam
kelompok berdasarkan karakteristik tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5).
l2l Bobot kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung dengan membagi celah fiskal
kabupaten/ kota yang bersangkutan dengan total celah
fiskal seluruh kabupaten/ kota dalam kelompok
berdasarkan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (5).
PASAL 29
BAB III: DANAALOKASI UMUM | Bagian Kedua - Pengalokasian
Rincian alokasi DAU per Daerah ditetapkan dalam Peraturan .
PASAL 30
BAB III: DANAALOKASI UMUM | Bagian Kedua - Pengalokasian
(1) Data untuk menghitung kebutuhan fiskal Daerah dan potensi Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan ayat (41 diperoleh dari kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam A REPIJBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, dapat digunakan data tahun sebelumnya. BAB IV DANA ALOKASI KHUSUS Bagian Kesatu Umum
PASAL 31
BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | Bagian Kesatu - Umum
(1) DAK terdiri atas:
a. DAK Fisik;
b. DAK Nonfisik; dan
c. Hibah kepada Daerah. (21 DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a digunakan untuk mendukung pembangunan/ pengadaan sarana prasarana layanan publik di Daerah.
(3) DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk mendukung operasionalisasi layanan publik Daerah.
(4) Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan publik di Daerah tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(5) Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c bersumber dari:
a. penerimaan dalam negeri;
b. pinjaman luar negeri; dan/atau
c. hibah luar negeri. (6)Hibah PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(6) Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan dalam bentuk uang. (71 Kementerian/lembaga dapat memberikan hibah kepada Daerah dalam bentuk selain uang sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Hibah dalam bentuk selain uang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dicatat sebagai pendapatan transfer pada laporan keuangan Pemerintah Daerah.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan hibah kepada Daerah dalam bentuk selain uang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. Bagian Kedua Perencanaan dan Penganggaran
PASAL 32
BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | Bagian Kedua - Perencanaan dan Penganggaran
(1) Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan penyusunan rancangan arah kebijakan DAK bersama Menteri. (21 Rancangan arah kebijakan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
a. arah kebijakan DAK dalam rencana pembangunan jangka menengah;
b. arahan Presiden;
c. evaluasi kinerja pelaksanaan DAK tahun sebelumnya;
d. evaluasi kinerja pelaksanaan DAK dan kebijakan DAK tahun berjalan;
e. sinergi dengan pendanaan lainnya; dan
f. kerangkapendanaanjangkamenengah berdasarkan perencanaan DAK lintas tahun. A
(3) Rancangan
(3) Rancangan arah kebijakan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan yang akan disampaikan kepada Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (41 Rancangan arah kebijakan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang telah disetujui oleh an dari rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah.
PASAL 33
BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan awal - Rencana Kerja Pemerintah.
(1) Sinergi dengan pendanaan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf e dapat
dilakukan minimal dengan:
a. TKD lainnya;
b. belanja kementerian/ lembaga;
c. Pembiayaan utang Daerah; dan/atau
d. keq'a sama pemerintah dan badan usaha.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sinergi dengan
pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 34
BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan awal - Rencana Kerja Pemerintah.
(1) Berdasarkan rancangan arah kebijakan DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (ll, kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perenc€rnaan pembangunan nasional bersama dengan Kementerian membahas dan menyepakati rancangan tema/jenis/ bidang/ subbidang DAK beserta indikasi Daerah prioritas.
(2) Rancangan PEPUBLIX INDONESIA (21 Rancangan tema/jenis/bidang/subbidang DAK beserta indikasi Daerah prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memperhatikan arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (ll.
(3) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menetapkan tema/jenis/bidang/subbidang DAK dan indikasi Daerah prioritas. (41 Dalam hal terdapat arahan mana dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan penyesuaian tema/jenis/bidang/subbidang DAK dan indikasi Daerah prioritas.
PASAL 35
BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan awal - Rencana Kerja Pemerintah.
Berdasarkan tema/jenis/ bidang/ subbidang DAK dan
indikasi Daerah prioritas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (3), Kementerian, kementerian yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan
kementerian/ lembaga menyepakati paling sedikit:
a. arah kebijakan jenis/bidang/subbidang;
b. target/sasaran;
c. Daerah prioritas;
d. kebutuhan pendanaan jenis/bidang/subbidang DAK
untuk 3 (tiga) tahun ke depan; dan
e. pemetaan output yang didanai dari DAK dan belanja
kementerian/ lembaga.
PASAL 36
BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan awal - Rencana Kerja Pemerintah.
REPUELIT INDONESIA
Pasal 36
Arah kebijakan tema/jenis/ bidang/ subbidang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) meliputi:
a. tema tertentu yang merupakan integrasi dari beberapa
sektor/ bidang/ subbidang DAK; dan/ atau
b. pengalihan belanja kementerian/lembaga yang masih
mendanai urusan Daerah menjadi DAK dalam hal Daerah
telah memiliki kinerja baik dalam pengelolaan APBD.
PASAL 37
BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan awal - Rencana Kerja Pemerintah.
(1) Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b dapat mempertimbangkan penugasan dari /lembaga. (21 Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan dan pendanaannya.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibahas bersama Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk selanjutnya disepakati dengan kementerian/ lembaga. l4l Tata cara pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
PASAL 38
BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan awal - Rencana Kerja Pemerintah.
(1) Perencanaan hibah kepada Daerah yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) huruf b dan huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menteri
a. menteri/pimpinan lembaga mengusulkan rencana kegiatan yang dibiayai penerusan hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
b. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan penilaian kelayakan usulan kegiatan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. penilaian kelayakan terhadap usulan rencana kegiatan mempertimbangkan keselarasan dengan sumber pendanaan lain;
d. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b menuangkan usulan kegiatan yang dibiayai dari pinjaman luar negeri dalam daftar rencana pinjaman luar negeri jangka menengah;
e. menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b menuangkan usulan kegiatan yang dibiayai dari hibah luar negeri dalam daftar rencana kegiatan hibah;
f. menteri/ pimpinan lembaga, berdasarkan daftar rencana pinjaman luar negeri jangka menengah dan daftar rencana kegiatan hibah sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e mengusulkan Pembiayaan kegiatan kepada Menteri; g.Menteri PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
g. Menteri, berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf f menetapkan jumlah alokasi peruntukan pinjaman luar negeri yang dihibahkan dan hibah luar negeri yang diterushibahkan sebelum pelaksanaan perundingan dengan calon pemberi pinjaman luar negeri atau pemberi hibah luar negeri. (21 Berdasarkan alokasi peruntukan pinjaman luar negeri yang dihibahkan dan hibah luar negeri yang diterushibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g:
a. menteri/pimpinan lembaga mengusulkan besaran hibah kepada Daerah dan daftar Pemerintah Daerah penerima, yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri kepada Menteri;
b. pengusulan Pemerintah Daerah sebagai penerima hibah kepada Daerah mempertimbangkan:
l. kesesuaian kegiatan dan lokasi dengan program dan prioritas dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional;
2. kriteria atau persyaratan teknis yang diusulkan oleh kementerian/ lembaga terkait;
3. kapasitas fiskal Daerah dalam hal pelaksanaan hibah melalui Pembiayaan awal Qtre-financingl ;
4. kinerja Daerah pada program hibah sebelumnya atau program hibah yang sedang dilaksanakan; dan/ atau
5. kesesuaian dengan kriteria daerah yang telah ditentukan oleh kementerian/ lembaga pemerintah.
PASAL 39
BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan awal - Rencana Kerja Pemerintah.
Pasal 39
(1) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 dan kebijakan pengalihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, pengguna anggaran
bendahara umum negara mengenai TKD menghitung
indikasi kebutuhan DAK.
(21 Menteri menetapkan pagu indikatif bendahara umum
negara DAK dengan mempertimbangkan indikasi
kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan pagu indikatif bendahara umum negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pen5rusunan rencana kerja dan
anggaran.
PASAL 40
BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan awal - Rencana Kerja Pemerintah.
(1) Berdasarkan pagu indikatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (2), Kementerian dan kementerian
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional
bersama-sama menyusun rencana pemanfaatan DAK.
(2) Rencana pemanfaatan DAK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa pagu indikatif DAK yang dirinci per
bidang/jenis.
(3) Rencana pemanfaatan DAK sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan kepada
kementerian/lembaga melalui surat bersama Menteri
dan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional tentang pagu indikatif kementerian/ lembaga.
(41 Dalam hal terdapat perubahan pagu indikatif DAK,
dibahas dan disepakati bersama oleh Kementerian dan
kementerian yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.
(5) Menteri/pimpinan lembaga melakukan sinkronisasi
terhadap belanja Pemerintah Pusat dan DAK.
A
Bagian
Bagian Ketiga
Pengalokasian
PASAL 41
BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | Bagian Bagian Ketiga - Pengalokasian
(l) Berdasarkan tema/jenis/bidang/ subbidang DAK dan
indikasi Daerah prioritas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, Daerah menyampaikan usulan DAK Fisik.
(21 Penyampaian usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilakukan melalui sistem informasi
perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
(3) Kementerian/lembaga dan kementerian yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional melakukan
penilaian atas usulan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat(21.
PASAL 42
BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | Bagian Bagian Ketiga - Pengalokasian
(1) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35, Daerah menyampaikan usulan hibah
kepada Daerah yang bersumber dari dalam negeri.
(21 Kementerian/Iembaga melakukan penilaian atas
usulan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (l ).
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Menteri.
PASAL 43
BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | Bagian Bagian Ketiga - Pengalokasian
(1) Kementerian melakukan penghitungan alokasi DAK Fisik per bidang/ subbidang per Daerah dengan mempertimbangkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L ayat (3), pagu anggaran, kinerja pelaksanaan DAK Fisik, kapasitas fiskal Daerah, dan/ atau pertimbangan lainnya.
(2) Kementerian REPUBUK INDONESIA (21 Kementerian dan kementerian/ lembaga melakukan penghitungan alokasi DAK Nonfisik perjenis per Daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan Daerah, kapasitas fiskal, dan/atau kinerja Daerah.
(3) Kementerian dan kementerian/lembaga melakukan penghitungan alokasi hibah kepada Daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan program hibah kepada Daerah, kapasitas fiskal, dan/atau kinerja Daerah.
PASAL 44
BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | Bagian Bagian Ketiga - Pengalokasian
Rincian alokasi:
a. DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah;
b. DAK Nonfisik perjenis per Daerah; dan
c. Alokasi hibah kepada Daerah per jenis per Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ditetapkan dalam Peraturan .
PASAL 45
BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | Bagian Bagian Ketiga - Pengalokasian
(1) Alokasi hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (3) dapat dilakukan perubahan
dalam hal terdapat:
a. percepatan pelaksanaan kegiatan hibah kepada
Daerah yang bersumber dari pinjaman atau hibah
luar negeri; dan/atau
b. perubahan perjanjian pinjaman luar negeri atau
perjanjian hibah luar negeri.
(2) Perubahan alokasi hibah kepada Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Menteri mengenai tata cara revisi anggaran.
A
PASAL 46
BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | Bagian Bagian Ketiga - Pengalokasian
REPUALII( INDONESIA Pasal 46
(1) Menteri menerbitkan surat penetapan pemberian hibah kepada Pemerintah Dacrah untuk hibah kepada Daerah yang t ersunrber dari pinjaman lu;lr negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) huruf b setelah perjanjian pinjaman luar negcri ditandatangani dan pa.gu alokasi ditetapkan dalam APBN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3a ayat (2) huruf a. (21 Menteri menerbitkan surat persetuj Llan penerusan hibah kepada Pemerintah Daerah untrrk hibah kepada Daerah yang bersumber dari hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) huruf c setelah perjanjian hibah luar negeri ditandatangani berdasarkan usulan sebirgaitnana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (21 huruf a.
(3) Berdasarkan surat penetapan pemberian hibah kepada Pernerintah Daerah sebagzrirnana dimaksud pada ayat (1) a1-au surat persetujuan penerusan hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dilakukan penandatanganan perjanjian hibah kepada Dacrah <ian perjanjian penerusan hibah kepada Daerah.
(4) Dalam hal perjanjian pinjaman luar rregeri atau perjarlian hibah luar negeri mengalami perubahan, pcrjanjian hibah kepada Daerah atau perjanjian penerusan hibah kepada Daerah harus disesuaikan.
PASAL 47
BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | Bagian Bagian Ketiga - Pengalokasian
Dalam hal undang-undang mengenai APBN telah ditetapkan, penerusan hibah kepada Daerah yang bersumb.:r dari hibah luar negeri dapat drlaksanakan untuk dianggarl.-arr dalam undang-undang rnengenai perubahan atas APBN dan/atau dilaporkan dalaln laporan keuangan Pemerintah Pusat. Bagian REPUBUT INDONESIA Bagian Keempat Persiapan Pelaksanaan DAK Fisik
PASAL 48
BAB IV: DANA ALOKASI KHUSUS | Bagian Keempat - Persiapan Pelaksanaan DAK Fisik
(1) Dalam rangka menjaga capaian keluaran DAK Fisik, Pemerintah Daerah menyampaikan rencana kegiatan untuk mendapat persetujuan.
(2) Kementerian/ lembaga dan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional memberikan persetujuan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Persetujuan oleh kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan terhadap bidang/subbidang DAK Fisik yang penghitungan alokasinya berdasarkan pertimbangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (f ).
(4) Persetujuan oleh kementerian/ lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah dilakukan penilaian terhadap kesesuaian volume dan standar biaya.
(5) Persetujuan oleh kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah dilakukan penilaian terhadap kesesuaian lokasi kegiatan dengan tema prioritas nasional.
(6) Tata cara persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.
(7) Rencana A REPIIELIT INDONESIA (71 Rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar Pemerintah Daerah melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
(8) Dalam kondisi tertentu, rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan perubahan. BAB V DANA OTONOMI KHUSUS Bagian Kesatu Umum
PASAL 49
BAB V: DANA OTONOMI KHUSUS | Bagian Kesatu - Umum
Pengelolaan Dana Otonomi Khusus dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Perencanaan dan Penganggaran
PASAL 50
BAB V: DANA OTONOMI KHUSUS | Bagian Kedua - Perencanaan dan Penganggaran
(1) Pengelolaan Dana Otonomi Khusus mengacu pada
rencana induk yang selaras dan sinkron dengan
rencana pembangunan jangka panjang nasional dalam
rangka otonomi khusus dan/atau penggunaan Dana
Otonomi Khusus.
(21 Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan dokumen perencanaan pembangunan
dalam rangka otonomi khusus yang menjadi pedoman
bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(3) Rencana
(3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
memuat paling sedikit:
a. isu, permasalahan, dan tantangan pembangunan;
b. visi, misi, sasaran, arah kebijakan dan strategi
pembangunan;
c. prioritas dan fokus pembangunan selama masa
otonomi khusus berlaku;
d. sinergi pembangunan antara Pemerintah Daerah
dan Pemerintah Pusat; dan
e. pelaksanaan, pelaporan,
pengawasan,
pemantauan dan evaluasi.
(41 Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (21
menjadi acuan bagi dokumen perencanaan jangka
panjang, dokumen perencanaan jangka menengah, dan
dokumen perencanaan jangka pendek dengan
memperhatikan kekhususan Daerah otonomi khusus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Dalam penyusunan rencana €rnggaran dan program
Dana Otonomi Khusus, Pemerintah Daerah
berpedoman pada rencana induk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(6) Penyusunan rencana anggaran dan program Dana
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan peran
serta masyarakat melalui musyawarah perencanaan
pembangunan otonomi khusus sebagai rangkaian
tahapan penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah
yang pelaksanaannya merupakan bagian kegiatan yang
tidak terpisahkan dengan pelaksanaan musyawarah
perencanaan pembangunan.
(71 Rencana anggaran dan program Dana Otonomi Khusus
dievaluasi secara berjenjang oleh pemerintah provinsi
dan Pemerintah Pusat.
PASAL 51
BAB V: DANA OTONOMI KHUSUS | Bagian Kedua - Perencanaan dan Penganggaran
Pasal 5l
(1) Kementerian menghitung indikasi kebutuhan Dana
Otonomi Khusus berdasarkan besaran yang ditetapkan
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Menteri menetapkan pagu indikatif berdasarkan
indikasi kebutuhan Dana Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga
Pengalokasian
PASAL 52
BAB V: DANA OTONOMI KHUSUS | Bagian Ketiga - Pengalokasian
(l) Alokasi Dana Otonomi Khusus dibagi antara bagian provinsi dan bagian kabupaten/kota secara proporsional dengan mempertimbangkan belanja urusan sesuai kewenangan. (21 Alokasi Dana Otonomi Khusus bagian kabupaten/kota dibagi antarkabupaten/kota secara proporsional dengan mempertimbangkan:
a. aspek kewilayahan;
b. aspek kependudukan;
c. aspek kesejahteraan; dan
d. aspek lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dialokasikan berdasarkan prinsip keadilan, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (41 Pembagian alokasi antara bagian provinsi dan bagian kabupaten/kota serta antarkabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilakukan Pemerintah Pusat atas usulan pemerintah provinsi.
(5) Rincian pembagian alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Peraturan . BABVI A REPUBUK INDONESIA BAB VI DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Bagian Kesatu Perencanaan dan Penganggaran
PASAL 53
BAB VI: DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA | Bagian Kesatu - Perencanaan dan Penganggaran
(1) Pemerintah Provinsi DIY menyusun rencana induk keistimewaan dengan memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan yang baik dan dibahas dengan DPRD. (21 Dalam rangka sinergi kebijakan keistimewaan, penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakal Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian/ lembaga terkait.
(3) Rencana induk keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi:
a. Pemerintah Pusat dalam melakukan asistensi dan evaluasi pelaksanaan keistimewaan DIY;
b. Pemerintah Daerah dan DPRD dalam melaksanakan perencanaan dan penganggaran program atau kegiatan prioritas pelaksanaan keistimewaan DIY; dan
c. Dunia usaha dan masyarakat dalam berkontribusi mewujudkan cita-cita dan keistimewaan DIY sesuai dengan mekanisme perencanaan partisipatif. (41 Rencana induk keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi rencana pembangunan jangka panjang Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Daerah, dan rencana kerja pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rencana
(5) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (f) disinkronkan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan rencana strategis kementerian/lembaga terkait.
(6) Rencana induk keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi paling sedikit:
a. isu dan permasalahan pembangunan;
b. visi, misi, sasaran, arah kebijakan dan strategi pembangunan;
c. prioritas dan fokus pembangunan;
d. sinergi pembangunan antara DIY dan Pemerintah Pusat; dan
e. pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi. (71 Rencana induk keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(8) Rencana induk keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) untuk 20 (dua puluh) tahun pertama ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(9) Pemutakhiran atas rencana induk keistimewaan dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah DIY.
(10) Pemerintah Daerah DIY men5,'usun rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan berpedoman kepada rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(11) Penyusunan rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat dilakukan dengan memperhatikan usulan kebutuhan dan prioritas program/kegiatan kabupaten/ kota yang sesuai dengan urusan keistimewaan Pemerintah Daerah DIY.
(12) Penyusunan EEPUEUI( INDONESIA
(12) Penyusunan rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (lO) disinkronkan dengan rencana kerja kementerian/ lembaga terkait.
(13) Rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dievaluasi secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 54
BAB VI: DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA | Bagian Kesatu - Perencanaan dan Penganggaran
(1) Menteri menghitung indikasi kebutuhan Dana
Keistimewaan berdasarkan:
a. hasil evaluasi atas usulan rencana anggaran dan
program penggunaan Dana Keistimewaan
Pemerintah Daerah DIY;
b. hasil evaluasi kinerja anggaran dan kinerja output;
dan
c. kemampuan Keuangan Negara.
(21 Menteri menetapkan pagu indikatif berdasarkan
indikasi kebutuhan Dana Keistimewaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua
Pengalokasian
PASAL 55
BAB VI: DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA | Bagian Kedua - Pengalokasian
(1) Menteri menetapkan alokasi Dana Keistimewaan berdasarkan pagu Dana Keistimewaan dalam hasil pembahasan Rancangan undang-undang mengenai APBN antara Pemerintah Pusat dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (21 Alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan . A BABVII (1) (21 BAB VII DANA DESA Bagian Kesatu Perencanaan dan Penganggaran
PASAL 56
BAB VII: DANA DESA | Bagian Kesatu - Perencanaan dan Penganggaran
Menteri menghitung indikasi kebutuhan Dana Desa.
Penghitungan indikasi kebutuhan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikal:
a. kebutuhan Desa yang menjadi kewenangan Desa;
b. prioritas nasional;
c. hasil pengalihan belanja kementerian/lembaga yang
masih mendanai kewenangan Desa; dan/atau
d. kemampuan Keuangan Negara.
Menteri menetapkan pagu indikatif berdasarkan
indikasi kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3)
Bagian Kedua
Pengalokasian
PASAL 57
BAB VII: DANA DESA | Bagian Kedua - Pengalokasian
( I ) Berdasarkan pagu indikatif Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Menteri melakukan penghitungan rincian Dana Desa:
a. setiap Desa; dan
b. setiap kabupaten/kota. (21 Rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja Desa, jumlah Desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografi s.
(3) Rincian
(3) Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan penjumlahan Dana Desa setiap Desa di wilayah kabupaten/kota. (41 Penghitungan rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. sekaligus; atau
b. bertahap.
(5) Dalam hal penghitungan rincian Dana Desa dilakukan secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat l4l huruf a, maka penghitungannya dilakukan berdasarkan formula pengalokasian.
(6) Dalam hal penghitungan rincian Dana Desa dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, maka penghitungannya dilakukan dengan ketentuan:
a. sebagian Dana Desa dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan; dan
b. sebagian Dana Desa dihitung pada tahun anggaran berjalan.
(7) Sebagian Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan berdasarkan formula pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Sebagian Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dapat dialokasikan sebagai insentif Desa berdasarkan kriteria tertentu dan/atau digunakan untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat.
(9) Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) huruf a untuk setiap kabupaten/kota ditetapkan dalam Peraturan .
(10) Data A
(10) Data jumlah Desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, tingkat kesulitan geografis, kinerja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan data terkait kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersumber dari kementerian/ lembaga terkait dan/ atau integrasi data kementerian/lembaga.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 58
BAB VII: DANA DESA | Bagian Kedua - Pengalokasian
Dalam hal terdapat pembentukan atau penetapan Desa
baru, pengalokasian Dana Desa dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
a. pada tahun anggaran berikutnya apabila Desa tersebut
ditetapkan sebelum tanggal 30 Juni tahun anggaran
berjalan; atau
b. pada tahun kedua setelah penetapan Desa apabila Desa
tersebut ditetapkan setelah tanggal 30 Juni tahun
anggaran berjalan.
BAB VIII
TRANSFER KE DAERAH UNTUK DAERAH PERSIAPAN
PASAL 59
BAB VIII: TRANSFER KE DAERAH UNTUK DAERAH PERSIAPAN
(1) Menteri mengalokasikan bagian dana TKD berupa DBH
dan DAU untuk Daerah persiapan.
(21 Bagian dana TKD untuk Daerah persiapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (f) dihitung secara proporsional
dari alokasi dana TKD yang diterima Daerah induk
berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, target
layanan, dan/atau lokasi.
(3) Daerah
ti
Lfx
ir,
tIIl
(3) Daerah induk menganggarkan bagian dana TKD untuk
Daerah persiapan sesuai dengan alokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sebagai anggaran Belanja
Daerah persiapan dalam APBD Daerah induk.
(4) Dalam hal Daerah persiapan berada di wilayah Daerah
yang memiliki otonomi khusus atau yang memiliki
keistimewaan, pengalokasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk Dana Otonomi Khusus atau
Dana Keistimewaan.
(5) Pengalokasian dana TKD untuk Daerah persiapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (41
diberikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB IX
TRANSFER KE DAERAH UNTUK DAERAH BARU
PASAL 60
BAB IX: TRANSFER KE DAERAH UNTUK DAERAH BARU
(1) Dana TKD untuk Daerah baru dialokasikan secara mandiri pada tahun anggaran berikutnya sejak undang- undang pembentukan Daerah tersebut diundangkan. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Daerah baru yang undang-undang pembentukannya diundangkan sebelum atau pada tanggal 30 Juni tahun berkenaan.
(3) Dalam hal undang-undang pembentukan Daerah baru diundangkan setelah tanggal 3O Juni tahun berkenaan, dana TKD untuk Daerah baru diperhitungkan secara proporsional dari dana TKD yang dialokasikan untuk Daerah induk.
(4) Proporsi dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dihitung sekurang-kurangnya berdasarkan jumlah kegiatan, jumlah penduduk, luas wilayah, target layanan, lokasi, dan/atau status Daerah penghasil DBH.
(5) Dalam ?:I+Tf.I{Il NEPUBUK INDONESIA
(5) Dalam hal provinsi sebagai Daerah baru belum siap, pengalokasian TKD untuk kabupaten/kota dalam wilayah provinsi sebagai Daerah baru tersebut dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(6) Dalam hal undang-undang pembentukan Daerah baru diundangkan setelah penetapan APBN tahun berikutnya, pembagian TKD antara Daerah induk dengan Daerah baru dituangkan dalam Peraturan Presiden. BAB X PENYALURAN
PASAL 61
BAB X: PENYALURAN
(l) Penyaluran TKD dilakukan melalui:
a. pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD;
b. pemindahbukuan dari RKUN ke rekening penerima
manfaat antara lain satuan pendidikan atau
kesehatan; atau
c. skema pengelolaan kas Daerah yang terpadu.
(21 Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk Dana Desa dilakukan melalui mekanisme
pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD dan
pemindahbukuan dari RKUD ke rekening kas Desa pada
waktu bersamaan.
(3) Penyaluran hibah kepada Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) yang bersumber dari
pinjaman dan/atau hibah luar negeri dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(5) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan kinerja tertentu berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 62
BAB X: PENYALURAN
\ J NEPUBLTK INDONESIA Pasal 62
(1) Dalam hal penyaluran DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 lebih kecil dari nilai realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri menetapkan kurang bayar.
(2) Jangka waktu penyelesaian kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan kemampuan Keuangan Negara.
(3) Dalam hal penyaluran DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 lebih besar dari nilai realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri menetapkan lebih bayar. (41 Realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat memperhitungkan belanja pemerintah yang manfaatnya diterima oleh Daerah.
(5) Ketentuan mengenai penetapan kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penetapan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan tata cara penyaluran kurang bayar dan/atau penyelesaian lebih bayar diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
PASAL 63
BAB X: PENYALURAN
Pemerintah dapat menghentikan dan/atau menunda
penyaluran TKD dalam hal:
a. terjadi penyalahgunaan wewenang oleh kepala Daerah,
kepala Desa, dan/atau aparat Desa;
b. terdapat permasalahan administrasi;
c. Daerah tidak memenuhi anggaran yang diwajibkan
dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak
membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan
perundang-undangan; atau
d. pengendalian belanja APBN dan/atau APBD.
BABXI
PNESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
BAB XI
PENGGUNAAN
PASAL 64
BAB XI: PENGGUNAAN
(l) Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c untuk:
a. peningkatan kualitas bahan baku;
b. pembinaan industri;
c. pembinaan lingkungan sosial;
d. sosialisasi ketentuan di bidang cukai;
e. pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan/atau
f. kegiatan lainnya.
(2) Penggunaan DBH kehutanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c untuk:
a. rehabilitasi hutan dan lahan;
b. kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan;
dan/atau
c. kegiatan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan DBH CHT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan
DBH kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi
dengan kementerian / lembaga.
PASAL 65
BAB XI: PENGGUNAAN
(1) Alokasi DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
untuk setiap Daerah terdiri atas:
a. bagian DAU yang ditentukan penggunaannya; dan
b. bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.
(2) Bagian
(21 Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk
urusan
layanan umum
pada
Daerah
provinsi/kabupaten/kota dipergunakan untuk:
a. mendukung penggajian Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah;
b. mendukung pembangunan sarana dan prasarana,
pemberdayaan masyarakat di kelurahan; dan
c. kegiatan lainnya.
(3) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk
Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan,
dan pekerjaan umum pada Daerah, dihitung
berdasarkan capaian kinerja Daerah dalam memenuhi
target standar pelayanan minimal pada tiap Urusan
Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Dalam hal data capaian kinerja Daerah dalam
memenuhi target standar pelayanan minimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memadai,
digunakan data indikator yang mencerminkan tingkat
kinerja Daerah untuk tiap Urusan Pemerintahan
Daerah.
(5) Data untuk menghitung capaian kinerja Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4)
diperoleh dari lembaga pemerintah yang berwenang
menerbitkan data sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
atau ayat (4) untuk perencanaan tahun anggaran
berikutnya belum tersedia, digunakan data
perencanaan tahun anggaran sebelumnya.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai indikator yang
mencerminkan tingkat kinerja Daerah dan petunjuk
teknis bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga terkait.
PASAL 66
BAB XI: PENGGUNAAN
Erf*{f.Iill REruBUK INDONESIA Pasal 66
(1) Penggunaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilaksanakan sesuai petunjuk teknis DAK Fisik. (21 Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
(3) Pemerintah Daerah dapat menggunakan alokasi per jenis per bidang/ subbidang/ tema DAK Fisik untuk mendanai kegiatan penunjang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dana dan rincian kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 67
BAB XI: PENGGUNAAN
Pelaksanaan DAK Nonfisik di Daerah berpedoman pada
petunjuk teknis DAK Nonlisik yang ditetapkan oleh
kementerian/ lembaga.
PASAL 68
BAB XI: PENGGUNAAN
Penggunaan hibah kepada Daerah berpedoman pada
petunjuk pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis yang
ditetapkan oleh kementerian/lembaga selaku pelaksana
program dan/atau kegiatan l:iba}r (exeanting agencyl.
PASAL 69
BAB XI: PENGGUNAAN
Penggunaan Dana Otonomi Khusus dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 70
BAB XI: PENGGUNAAN
(1) Penggunaan Dana Keistimewaan untuk mendanai
kewenangan dalam urusan keistimewaan yang meliputi:
a. tata
a. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan
wewenang gubernur dan wakil gubernur;
b. kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
c. kebudayaan;
d. pertanahan; dan
e. tata ruang.
(21 Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e diprioritaskan
untuk mendanai kegiatan yang berdampak langsung
pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan
kemiskinan, serta peningkatan kebudayaan.
(3) Kewenangan urusan keistimewaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e
dapat diserahkan kepada dan/ atau dilaksanakan oleh
kabupaten/kota.
(41 Dalam hal kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf c sampai dengan huruf e diserahkan
kepada kabupaten/kota, penyerahan kewenangan
diikuti dengan penyerahan alokasi Dana Keistimewaan.
PASAL 71
BAB XI: PENGGUNAAN
(1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
(21 Selain penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menentukan
fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai
dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam
peraturan
perundang-undangan mengenai
perencanaan nasional dan alokasi TKD.
A
(3) Rincian
(3) Rincian prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) disertai dengan petunjuk
operasional ditetapkan dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi
setelah berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri,
dan kementerian/ lembaga terkait.
(4) Petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang desa, pembangunan
daerah tertinggal dan transmigrasi setelah
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga paling
lambat sebelum tahun anggaran berjalan.
PASAL 72
BAB XI: PENGGUNAAN
Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak
sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang
belum tersedia anggarannya, pengeluaran melebihi pagu
yang ditetapkan dalam APBN, kinerja anggaran telah
tercapai, dan/atau untuk menjaga keberlanjutan fiskal
maka Pemerintah Pusat dapat melakukan penyesuaian TKD.
BAB XII
PELAPORAN
PASAL 73
BAB XII: PELAPORAN
(1) Kepala Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan TKD kepada Menteri dan/atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Laporan REPTJBLIK INDONESIA (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. realisasi penyerapan;
b. capaian keluaran; dan/ atau
c. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui penyediaan data dan/ atau informasi pada sistem informasi yang terinterkoneksi dengan sistem informasi Keuangan Daerah. (41 Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XIII PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PASAL 74
BAB XIII: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Kementerian dan kementerian/lembaga secara sendiri-
sendiri atau bersama-sama melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap TKD.
(21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit
terhadap:
a. realisasi penyerapan;
b. capaian keluaran; dan
c. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
A
(3) Pemantauan
SIDEN
INDONESIA
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dapat menggunakan data laporan yang telah
disampaikan oleh Pemerintah Daerah dan/atau data
lainnya yang diperoleh melalui interkoneksi sistem
informasi Kementerian, kementerian/ lembaga dengan
Pemerintah Daerah.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dituangkan dalam laporan hasil
pemantauan dan evaluasi untuk digunakan sebagai
bahan perumusan kebijakan serta pembinaan dan
pengawasan.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdapat
ketidaksesuaian pengelolaan TKD, kementerian/
lembaga dapat menyampaikan rekomendasi tindak
lanj ut kepada Menteri.
(6) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Menteri dapat mengenakan sanksi penundaan
dan/atau penghentian penyaluran atas alokasi
dan/atau penggunaan TKD yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIV
PENGAWASAN
PASAL 75
BAB XIV: PENGAWASAN
(l) Menteri selaku bendahara umum negara melakukan pengawasan atas pengelolaan TKD. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan Menteri selaku pengelola fiskal. BAB XV REPUBLTK INDONESIA BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 76
BAB XV: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Menteri sebagai bendahara umum negara dapat memberikan insentif fiskal atas pencapaian kinerja Daerah berdasarkan kriteria tertentu. (21 Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbaikan dan/atau pencapaian kine{a Pemerintahan Daerah.
(3) Perbaikan dan/atau pencapaian kinerja Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain pengelolaan Keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar. (41 Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kriteria yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
(5) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa alokasi dana atau fasilitas tertentu.
(6) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan mekanisme penilaian dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kesetaraan dan efisiensi serta memperhatikan kemampuan Keuangan Negara. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait. A BABXVI REPUBUK INDONESIA BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 77
BAB XVI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
penerapan DAU sesuai dengan ketentuan undang-undang
mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah tidak mengakibatkan penurunan
alokasi DAU per Daerah sampai dengan Tahun Anggaran
2027.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 78
BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Alokasi DAU dilaksanakan sepenuhnya mulai Tahun
Anggaran 2028 berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 79
BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
ketentuan mengenai Hibah Daerah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol2 tentang
Hibah Daerah (, , dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini.
PASAL 80
BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
REPUBLIK INDONESIA Pasal 80 Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (, l., dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 81
BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (, );
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2Ol4 tenlang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (, ),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 82
BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar