Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
NEPUELIK INDONESIA
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangl eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
2. Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut DBH Sawit adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.
3. Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut RKP DBH
Sawit adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diselaraskan dengan program kerja pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan.
4. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat dengan
TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merr.rpakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah'
z. Rekening FHESIDEN ELIK INDONESIA
7. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
8. Rekening Kas Urnum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 1.2. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
PASAL 2
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan - berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
(1) (21 REPUBLII( INDOHESIA Pasal 2 DBH Sawit merupakan bagian dari TKD. DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (U bersumber dari penerimaan negara atas:
a. bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif bea keluar; dan
b. pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, danlatau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif pungutan ekspor.
PASAL 3
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan - berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
(U Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi
penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya.
(21 Dalam hal realisasi penerimaan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat digunakan
perkiraan realisasi penerimaan negara sampai dengan
akhir tahun anggaran.
(3) Data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan/atau perkiraan realisasi penerimaan sampai
dengan akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 bersumber dari Kementerian dan/atau
kementerian/ lembaga Pemerintah terkait.
PASAL 4
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan - berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentaag Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (, ); a. b. 1. 2. MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT. Pasal I NEPUELIK INDONESIA Pasal L Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangl eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
2. Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut DBH Sawit adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.
3. Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut RKP DBH
Sawit adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diselaraskan dengan program kerja pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan.
4. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat dengan
TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merr.rpakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah'
z. Rekening FHESIDEN ELIK INDONESIA
7. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
8. Rekening Kas Urnum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 1.2. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pasal2 (1) (21 REPUBLII( INDOHESIA Pasal 2 DBH Sawit merupakan bagian dari TKD. DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (U bersumber dari penerimaan negara atas:
a. bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif bea keluar; dan
b. pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, danlatau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif pungutan ekspor. Pasal 3 (U Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya. (21 Dalam hal realisasi penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat digunakan perkiraan realisasi penerimaan negara sampai dengan akhir tahun anggaran.
(3) Data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bersumber dari Kementerian dan/atau kementerian/ lembaga Pemerintah terkait. Pasal 4
(1) Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan paling rendah sebesar 4o/o (empat persen) dari penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21.
(2) Pemerintah dapat menetapkan alokasi minimum DBH Sawit.
(3) Dalam hal ditetapkan alokasi minimum DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah dapat menggunakan sumber penerimaan lain yang dilaksanakan dengan mekanisme APBN.
(4) Pagu REPUBLIK INDONESIA
(4) Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau alokasi minimum DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dalam Peraturan . Pasal 5
(1) DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 600/o (enam puluh persen); dan
c. kabupatenlkota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 2Oo/o (dua puluh persen). (21 Penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilakukan dengan mempertimbangkan indikator sebagai berikut:
a. luas lahan perkebunan sawit;
b. produktivitas lahan perkebunan sawit; dan/atau c. indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Data indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bersumber dari Kementerian dan/atau kementerian/ lembaga Pemerintah terkait,
PASAL 6
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan - berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
(U Alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) dihitung berdasarkan pembobotan sebagai
berikut:
a. 9oolo (sembilan puluh persen) berdasarkan persentase
bagi hasil dan penetapan Daerah penghasil; dan
b. lOo/o (sepuluh persen) berdasarkan kinerja
Pemerintah Daerah.
(2) Kinerja
(21 Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (U huruf b yang menjadi dasar perhitungan DBH
Sawit merupakan kinerja dalam menurunkan tingkat
kemiskinan, pembanguna.n perkebunan kelapa sawit yang
berkelanjutan, dan/ atau kinerja lainnya.
(3) Alokasi DBH Sawit berdasarkan kineda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Daerah
penerima DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam
Pasat 5 ayat (1) yang mencapai tingkat kineda tertentu.
(4) Menteri menetapkan indikator kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan tingkat kinerja tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam menetapkan indikator kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (4l-, Menteri dapat berkoordinasi
dengan menteri/pimpinan lembaga Pemerintah terkait.
PASAL 7
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan - berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
(1) Kementerian melakukan perhitungan rincian alokasi DBH Sawit per provinsi/ kabupaten/ kota. (21 Pemerintah dapat menetapkan alokasi minimum DBH Sawit untuk provinsi/ kabupaten/ kota.
(3) Rincian alokasi DBH Sawit per provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau alokasi minimum DBH Sawit untuk provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dalam Peraturan .
PASAL 8
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan - berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
(1) Daerah penerima alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) menganggarkan DBH Sawit dalam APBD. (21 Dalam rangka penganggaran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah men5rusun RKP DBH Sawit.
(3) RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibahas bersama Kementerian dan kementerian/lembaga Pemerintah terkait.
(4) Pemerintah A REPUBLIK INDOHESIA
(4) Pemerintah provinsi mengoordinasikan pembahasan RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan kabupaten/ kota di wilayahnya.
PASAL 9
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan - berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
(U DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan
meliputi:
a. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan;
dan/atau
b. kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
{21 Pemenuhan pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disinergikan dengan jenis pendanaan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 10
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan - berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
(U Penyaluran DBH Sawit dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. l2l Penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rincian alokasi DBH Sawit yang telah ditetapkan dalam Peraturan imaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(3) Penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara sekaligus atau bertahap.
(4) Dalam hal Daerah tidak mernenuhi persyaratan dalam penyaluran DBH Sawit yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dapat dilakukan penundaan penyaluran dan/atau penghentian penyalura.n DBH Sawit.
PASAL 11
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan - berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
(U Dalam hal penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 lebih kecil dari nilai DBH Sawit yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri menetapkan kurang bayar.
(2) Dalam A REPUELIK INDONEgIA (21 Dalam hal penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O lebih besar dari nilai DBH Sawit yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan ss$agaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayal (21 sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri menetapkan lebih bayar.
(3) Perhitungan kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan/atau lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mempertimbangkan alokasi minimum DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat {21 dan/atau alokasi minimum DBH Sawit untuk provinsi/kabupatenfkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2l.
(4) Jangka waktu penyelesaian kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(5) Realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat {1} dan ayat (2) dapat memperhitungkan belanja Pemerintah yang manfaatnya diterima oleh Daerah.
(6) Penetapan kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dan tata cara penyaluran kurang bayar dan/atau penyelesaian lebih bayar diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
PASAL 12
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan - berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
(U Gubernur men5rusun dan menyampaikan laporan
penggunaan DBH Sawit kepada Menteri dan/atau
menteri / pimpinan lembaga Pemerintah terkait.
{21 Bupati/wali kota menJrusun dan menyampaikan laporan
penggunaan DBH Sawit kepada gubernur, Menteri
dan/atau menteri/pimpinan lembaga Pemerintah terkait.
(3) Laporan penggunaan DBH Sawit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 digunakan sebagai bahan
pelaksan€an pemantauan dan evaluasi.
(4) Penlrusunan dan penyampaian laporan penggunaan DBH
Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 13
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan - berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
A REPUBLIK TNDONESIA Pasal 13
(1) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/ kota di wilayahnya. l2l Gubernur menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta rekomendasi tindak lanjut kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga Pemerintah terkait.
PASAL 14
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan - berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
(1) Kementerian dan kementerian/lembaga Pemerintah
secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi, penggunaan
anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan
yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah provinsi
dan kabupatenlkota.
(21 Menteri/pimpinan lembaga Pemerintah menyampaikan
hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) serta rekomendasi tindak lanjut kepada
Menteri.
PASAL 15
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan - berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi serta rekomendasi
tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan
Pasal 14, Menteri dapat mengenakan sanksi penundaan
dan/atau penghentian penyaluran DBH atas alokasi dan/atau
penggunaan DBH Sawit yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 16
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan - berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalokasian, perencanaan
dan penggunaan, penyaluran, pelaporan, pemantauan dan
evaluasi, dan pengenaan sanksi DBH Sawit diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 17
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan - berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
Naskah pasal.
PASAL 123
ayat (4) Undang-Undang Nomor I Tahun2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentaag Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (, ); a. b. 1. 2. MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT. Pasal I NEPUELIK INDONESIA Pasal L Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangl eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
2. Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut DBH Sawit adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.
3. Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut RKP DBH
Sawit adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diselaraskan dengan program kerja pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan.
4. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat dengan
TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merr.rpakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah'
z. Rekening FHESIDEN ELIK INDONESIA
7. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
8. Rekening Kas Urnum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 1.2. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pasal2 (1) (21 REPUBLII( INDOHESIA Pasal 2 DBH Sawit merupakan bagian dari TKD. DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (U bersumber dari penerimaan negara atas:
a. bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif bea keluar; dan
b. pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, danlatau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif pungutan ekspor. Pasal 3 (U Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya. (21 Dalam hal realisasi penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat digunakan perkiraan realisasi penerimaan negara sampai dengan akhir tahun anggaran.
(3) Data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bersumber dari Kementerian dan/atau kementerian/ lembaga Pemerintah terkait. Pasal 4
(1) Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan paling rendah sebesar 4o/o (empat persen) dari penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21.
(2) Pemerintah dapat menetapkan alokasi minimum DBH Sawit.
(3) Dalam hal ditetapkan alokasi minimum DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah dapat menggunakan sumber penerimaan lain yang dilaksanakan dengan mekanisme APBN.
(4) Pagu REPUBLIK INDONESIA
(4) Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau alokasi minimum DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dalam Peraturan . Pasal 5
(1) DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 600/o (enam puluh persen); dan
c. kabupatenlkota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 2Oo/o (dua puluh persen). (21 Penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilakukan dengan mempertimbangkan indikator sebagai berikut:
a. luas lahan perkebunan sawit;
b. produktivitas lahan perkebunan sawit; dan/atau c. indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Data indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bersumber dari Kementerian dan/atau kementerian/ lembaga Pemerintah terkait, Pasal 6 (U Alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dihitung berdasarkan pembobotan sebagai berikut:
a. 9oolo (sembilan puluh persen) berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan Daerah penghasil; dan
b. lOo/o (sepuluh persen) berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah.
(2) Kinerja (21 Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b yang menjadi dasar perhitungan DBH Sawit merupakan kinerja dalam menurunkan tingkat kemiskinan, pembanguna.n perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, dan/ atau kinerja lainnya.
(3) Alokasi DBH Sawit berdasarkan kineda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Daerah penerima DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasat 5 ayat (1) yang mencapai tingkat kineda tertentu.
(4) Menteri menetapkan indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan tingkat kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam menetapkan indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4l-, Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga Pemerintah terkait. Pasal 7
(1) Kementerian melakukan perhitungan rincian alokasi DBH Sawit per provinsi/ kabupaten/ kota. (21 Pemerintah dapat menetapkan alokasi minimum DBH Sawit untuk provinsi/ kabupaten/ kota.
(3) Rincian alokasi DBH Sawit per provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau alokasi minimum DBH Sawit untuk provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dalam Peraturan . Pasal 8
(1) Daerah penerima alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) menganggarkan DBH Sawit dalam APBD. (21 Dalam rangka penganggaran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah men5rusun RKP DBH Sawit.
(3) RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibahas bersama Kementerian dan kementerian/lembaga Pemerintah terkait.
(4) Pemerintah A REPUBLIK INDOHESIA
(4) Pemerintah provinsi mengoordinasikan pembahasan RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan kabupaten/ kota di wilayahnya. Pasal 9 (U DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan meliputi:
a. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan; dan/atau
b. kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. {21 Pemenuhan pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disinergikan dengan jenis pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 1O (U Penyaluran DBH Sawit dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. l2l Penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rincian alokasi DBH Sawit yang telah ditetapkan dalam Peraturan imaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(3) Penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara sekaligus atau bertahap.
(4) Dalam hal Daerah tidak mernenuhi persyaratan dalam penyaluran DBH Sawit yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dapat dilakukan penundaan penyaluran dan/atau penghentian penyalura.n DBH Sawit. Pasal 1 1 (U Dalam hal penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 lebih kecil dari nilai DBH Sawit yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri menetapkan kurang bayar.
(2) Dalam A REPUELIK INDONEgIA (21 Dalam hal penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O lebih besar dari nilai DBH Sawit yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan ss$agaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayal (21 sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri menetapkan lebih bayar.
(3) Perhitungan kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan/atau lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mempertimbangkan alokasi minimum DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat {21 dan/atau alokasi minimum DBH Sawit untuk provinsi/kabupatenfkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2l.
(4) Jangka waktu penyelesaian kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(5) Realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat {1} dan ayat (2) dapat memperhitungkan belanja Pemerintah yang manfaatnya diterima oleh Daerah.
(6) Penetapan kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dan tata cara penyaluran kurang bayar dan/atau penyelesaian lebih bayar diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Pasal 12 (U Gubernur men5rusun dan menyampaikan laporan penggunaan DBH Sawit kepada Menteri dan/atau menteri / pimpinan lembaga Pemerintah terkait. {21 Bupati/wali kota menJrusun dan menyampaikan laporan penggunaan DBH Sawit kepada gubernur, Menteri dan/atau menteri/pimpinan lembaga Pemerintah terkait.
(3) Laporan penggunaan DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 digunakan sebagai bahan pelaksan€an pemantauan dan evaluasi.
(4) Penlrusunan dan penyampaian laporan penggunaan DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 A REPUBLIK TNDONESIA Pasal 13
(1) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/ kota di wilayahnya. l2l Gubernur menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta rekomendasi tindak lanjut kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga Pemerintah terkait. Pasal 14
(1) Kementerian dan kementerian/lembaga Pemerintah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah provinsi dan kabupatenlkota. (21 Menteri/pimpinan lembaga Pemerintah menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta rekomendasi tindak lanjut kepada Menteri. Pasal 15 Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi serta rekomendasi tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Menteri dapat mengenakan sanksi penundaan dan/atau penghentian penyaluran DBH atas alokasi dan/atau penggunaan DBH Sawit yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalokasian, perencanaan dan penggunaan, penyaluran, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, dan pengenaan sanksi DBH Sawit diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 17 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REFUAUK INDONESTA Agar setiap orang memerintahkan penempatannya Indonesia. Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik