Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (, ) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol1 tentang Keimigrasian (, );
b. Nomor 51 Tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 I Tahun 20 13 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 201 I tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 203, ); dan
c. Nomor , . . SIDEN INDONESIA
c. Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2O13 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 201 1 tentang Keimigrasian (, ); diubah sebagai berikut: Di antara angka 20 dan angka 21 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 2Oa, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: 1 Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
2. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta ?,ona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.
3. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia.
4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
5. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian.
6. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
7. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.
8. Tanda PRES!DEN REPUELIK INDONESIA
8. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan Warga Negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.
9. Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan Warga Negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia. lO.lzin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan lzin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia. ll.Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
12. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
13. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan lzin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
14. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
15. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
16. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana
Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu. 17.Visa A 'IEPUBLIK INDONESIA l7.Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian lzin Tinggal. lS.Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia. l9.lzin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
20. Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia. 20a. Jaminan Keimigrasian adalah dana atau bentuk lain sebagai pengganti Penjamin.
21. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 22.lfielijen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian dalam rangka penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan Keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi.
23. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
24. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
25. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi. 26.Deteni REPITSLIK INDONESIA
26. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
27. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
28. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
29. Penyelundupan Manusia adalah perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.
30. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
32. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
33. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang mengenai Keimigrasian. A 34.Penyidik
34. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
35. Petugas Pemeriksa Pendaratan adalah pegawai imigrasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia.
36. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
37. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Awak Alat Angkut laut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut; dan
c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan.
3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Awak Alat Angkut udara yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. terdaftar dal.am daftar awak Alat Angkut; dan
c. tidak PRESTDEN ELIK INDONESIA tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan.
4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: c Pasal 15 (l) Nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung, yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut; dan
c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.
(2) Nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung, yang datang langsung dengan Alat Angkutnya dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapatkan Tanda Masuk dari Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
5. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
(1) Nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang keluar Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut;
c. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; dan
d. memiliki
d. memiliki Izin berlaku. Pasal 18 Tinggal terbatas yang sah dan masih
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang keluar Wilayah Indonesia tidak dengan Alat Angkutnya juga harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Izin Masuk Kembali jika akan bergabung kembali dengan Alat Angkutnya; atau
b. memiliki exit permit onlg jika tidak akan bergabung kembali dengan Alat Angkutnya.
(3) Nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang akan meninggalkan Wilayah Indonesia dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat keluar Wilayah Indonesia setelah mendapatkan Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (l) Kewajiban pemberitahuan rencana kedatangan Alat Angkut laut atau Alat Angkut udara bagi Penanggung Jawab Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a paling lambat 3 (tiga) jam sebelum Alat Angkut tiba.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
7. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas. A 8.Ketentuan REPUBUK INDONESIA
8. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49
(1) Bagl Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk;
b. Kartu Keluarga; dan
c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
(2) Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, penggantian Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk; dan
b. Paspor lama.
(3) Dalam hal Orang Asing yang menjadi Warga Negara Indonesia, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melampirkan surat pewarganegara€rn Indonesia bag Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Warga Negara Indonesia melakukan penggantian nama, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) juga melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.
9. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 89 diubah dan Pasal 89 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (41 dan ayat (5) sehingga Pasa-l 89 berbunyi sebagai berikut: Pasal 89
(1) Visa kr-rnjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
(2) Visa IIEPUBLIK INDONESIA
(2) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan; dan
b. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
(3) Menteri menetapkan klasilikasi Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Klasifikasi Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat keterangan mengenai:
a. indeks Visa;
b. uraian kegiatan yang dapat dilakukan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia;
c. larangan, hak, dan kewajiban selama berada di Wilayah Indonesia; dan
d. hal lain yang diperlukan untuk memperjelas maksud/ tujuan kegiatan.
(5) Ketentuan mengenai klasifikasi Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
10. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90
(1) Permohonan Visa kunjungan diajukan oleh Orang Asing atau Penjaminnya kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kunjungan tertentu;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d. pasfoto berwarna; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan kedatangan Orang Asing.
(3) Ketentuan REPUBUK INDONESIA -t2-
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
11. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 1
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat l2l.
(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja menerbitkan Visa kunjungan.
12. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 92
(1) Visa kunjungan dapat diberikan kepada Orang Asing yang tidak memiliki kewarganegaraan.
(2) Untuk memperoleh Visa kunjungan, Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan Alat Angkutnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain;
e. lzin A
e. Izin Masuk Kembali ke negara tempat yang bersangkutan mengajukan permohonan Visa kunjungan;
f. pasfoto berwarna; dan
g. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tuJuan kedatangan Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diatur dengan Peraturan Menteri.
13. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) dan menyampaikan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperoleh persetujuan.
(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan pemberian Visa kunjungan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(3) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Visa kunjungan bagi Orang Asing yang tidak memiliki kewarganegaraan dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya surat persetujuan dari Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 94
(1) Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum memiliki Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, pemeriksaan persyaratan dan penerbitan Visa kunjungan dilaksanakan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri yang telah mendapatkan pengetahuan melalui pelatihan di bidang Keimigrasian.
(2) Pejabat REPUBUK INOONESIA
(2) Pejabat Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
15. Ketentuan Pasal 1O2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O2
(1) Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan:
a. dalam rangka bekerja; dan/atau
b. tidak dalam rangka bekerja.
(2) Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:
a. sebagai rohaniwan, tenaga ahli, peke{a, peneliti, pelajar/ mahasiswa, serta dalam rangka penanaman modal asing, rumah kedua, dan keluarganya, penyatuan keluarga, dan repatriasi, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
b. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/ atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
(3) Menteri menetapkan klasifikasi Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Klasilikasi Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat keterangan mengenai:
a. indeks Visa;
b. uraian kegiatan yang dapat dilakukan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia;
c. larangan, hak, dan kewajiban selama berada di Wilayah Indonesia; dan
d. hal lain yang diperlukan untuk memperjelas maksud/tujuan kegiatan.
(5) Ketentuan mengenai klasifikasi Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri. 16.Ketentuan
16. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O3
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d. pasfoto berwarna; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan kedatangan Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
17. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 104
(1) Pejabat Imigrasi yang persyaratan permohonan dalam Pasal 103 ayat (2).
(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan telah ditakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja menerbitkan Visa tinggal terbatas. ditunjuk sebagaimana memeriksa dimaksud
19. Pasal lO7
18. Pasal 106 dihapus. REPUBLIK TNDONESIA
19. Pasal 107 dihapus.
20. Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11OA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11OA
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O dikecualikan bagi Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
(2) Jangka waktu penggunaan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
21. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: -t6- Pasal I 1l
(1) Visa diplomatik dan Visa dinas untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(2) Visa diplomatik dan Visa dinas untuk beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(3) Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis.
22. Ketent.ualr Pasal 122 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (41, dan ayat (5), sehingga Pasal 122 berbunyi sebagai berikut: Pasal 122
(1) lzin Tinggal diplomatik untuk bertempat tinggal di Wilayah Indonesia diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diberikannya persetujuan lzin Tinggal diplomatik oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk. A (2l[zin PRESIOEN TEEPUBUK INDONESIA (21 lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(3) lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal. (41 lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(5) Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis.
23. Ketentuan Pasal l3O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 130
(1) lzin Tinggal dinas untuk bertempat tinggal di Wilayah Indonesia diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diberikannya persetujuan lzin Tinggal dinas oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk. (21 lzin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan. (31 lzin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal. (41 lzin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(5) Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis.
24. Ketentuan ayat (3) Pasal 134 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 134 (f) Izin Tinggal kunjungan diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Permohonan
(2) Permohonan lzin Tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal kunjungan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
(3) Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan :
a. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan anak, yang sah dan masih berlaku;
b. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
c. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan orang tua, yang sah dan masih berlaku; dan
d. Izin Tinggal kunjungan orang tua.
25. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 136 Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
26. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 137
(1) Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk. (21 lzin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari.
27. Ketentuan A
27. Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14O
(1) Permohonan perpanj an gan lzin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf a diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yarrg wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. bukti penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa; dan
b. paspor yang sah dan masih berlaku.
(2) Permohonan perpanjangan lzin Tinggal kunjungan bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf b diajukan oleh Penjamin atau Orang Asing kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan dengau mengisi data dan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3).
(3) Dalam hal lzin Tinggal kunjungan tertentu, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diajukan oleh Orang Asing.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a tidak dilaksanakan oleh Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa, pengajuan permohonan dimaksud dapat diajukan oleh Penjamin lain.
(5) Tata cara permohonan dan jangka waktu penerbitan Izin Tinggal kunjungan berlaku juga bagi penerbitan perpanjangan Izin Tinggal kunjungan.
28. Ketentuan REPUBLIK INOONESIA
28. Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 141 (ll lzirr Tinggal terbatas diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
b. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah danlatau ibunya pemegang lzin Tinggal terbatas;
c. Orang Asing yang diberikan alih status dari lzin Tinggal kunjungan;
d. nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia; atau
f. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai klasifikasi pemberian lzin Tinggal terbatas untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
29. Ketentuan Pasal 142 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 142
(1) Permohonan lzin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 diajukan oleh Orang Asing atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. bukti
b. bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian; dan
c. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan atau status Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
30. Pasal 143 dihapus.
31. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 145 diubah dan Pasal 145 ayat (5), ayat (6), dan ayar (71 dihapus sehingga Pasal 145 berbunyi sebagai berikut: Pasal 145 ( I ) Permohonan Izin Tinggal terbatas bagi nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf d diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sebelum atau sesudah memasuki wilayah perairan Indonesia.
(3) Permohonan yang diajukan sebelum memasuki wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan persyaratan:
a. bukti penjaminan dari Penjamin; dan
b. paspor yang sah dan masih berlaku.
(4) Permohonan yang diajukan sesudah memasuki wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan dengan melampirkan persyaratan:
a. bukti penjaminan dari Penjamin; dan
b. paspor yang telah diberikan Tanda Masuk.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
(7) Dihapus.
32. Pasal 146 dihapus.
33. Ketentuan REPUBUK INOONESIA
33. Ketentuan Pasal 148 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 148 (Ll lzin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun.
(2) Dalam t.al lzir: Tinggal terbatas diberikan kurang dari 1O (sepuluh) tahun, pemohon Izin Tinggal terbatas dapat mengajukan perpanj angan lzin Tinggal terbatas dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal terbatas tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
34. Pasal 149 dihapus.
35. Pasal 150 dihapus.
36. Ketentuan ayat l2l dan ayat (3) Pasal 153 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 153
(1) Permohonan lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Permohonan lzir, Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian;
c. pernyataan integrasi; dan
d. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan atau status Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri. 37.Ketentuan REPUBUK INDONESIA
37. Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 154 ( I ) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2).
(2) Dalam hal pemeriksaan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal Tetap.
38. Ketentuan ayat (21 Pasal 157 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 157
(1) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara permohonan serta jangka waktu penerbitan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 dan Pasal 154, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal f 53 ayat (21, untuk perpanjangan lzin Tinggal Tetap juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.
39. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 158
(1) Pejabat Imigrasi dapat menolak permohonan pemberian atau perpanjangan lzirr Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dar: lzin Tinggal Tetap dalam hal:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. Dokumen Perjalanannya diduga palsu;
c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia; A
d. memberi REPIIBLIK INDONESIA
d. memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
e. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
f. menunjukkan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
g. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
h. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik Indonesia; atau
i. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara.
(2) Selain alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menolak dengan alasan lain.
(3) Ketentuan mengenai alasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
40. Ketentuan Pasal 159 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 159 berbunyi sebagai berikut: Pasal 159
(1) Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap dapat dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (21 lzin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal kunjungan; atau
e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
(3) Izin A
(3) Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal terbatas;
e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
f. putus hubungan perkawinan karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan bagi Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal terbatas karena kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia. (41 lzin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar pernyataan integrasi;
d. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja;
e. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap;
f. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
g. putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia karena perceraian dan/ atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia l0 (sepuluh) tahun atau lebih.
(5) Selain BUK INDONES
(5) Selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Menteri dapat membatalkan dengan alasan lain.
(6) Ketentuan mengenai alasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
41. Ketentuan Pasal 160 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16O
(1) Dalam hal suami atau istri yang merupakan Warga Negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinannya ke Kantor Imigrasi.
42. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 161
(1) Dalam hal ayah atau ibu yang merupakan Warga Negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas ata,u lzin Tinggal Tetap Orang Asing yang merupakan anak dari hasil perkawinan campuran tetap berlaku.
(2) Orang Asing yang merupakan anak dari hasil perkawinan campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinan orang tuanya ke Kantor Imigrasi.
43. Ketentuan ayat (21 Pasal 162 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 162
(1) Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan. A (21 Orang REPUBUK INDONESIA
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinannya ke Kantor Imigrasi.
44. Ketentuan Pasal 166 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 166 (l ) Permohonan alih status Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
(3) Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
a. menanamkan modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli;
c. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
d. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
e. mengadakan penelitian ilmiah;
f. menjadi keluarga karena perkawinan campuran;
g. dalam rangka penyatuan keluarga;
h. berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
i. dalam rangka repatriasi;
j. dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/ atau
k. melakukan kegiatan dalam rangka rumah kedua.
(4) Menteri menetapkan klasifikasi maksud/tujuan alih status Izin Tinggal kunjungan ke lzir: Tinggal terbatas bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3). A
(5) Permohonan REPUBUK TNDONESIA
(5) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a. pemegang Izin Tinggal kunjungan berdasarkan Visa kunjungan saat kedatangan atau bebas Visa kunjungan; atau
b. awak Alat Angkut.
(6) Ketentuan mengenai klasifikasi maksud/tujuan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan oleh Menteri.
45. Ketentuan Pasal 167 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 167 (l) Permohonan alih status lzin Tinggal terbatas menjadi lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rohaniwan;
b. pekerja;
c. penanam modal;
d. pemegang fasilitas rumah kedua;
e. repatriasi;
f. keluarga karena perkawinan campuran; dan
g. penyatuan keluarga.
(3) AIih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf d diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya lzin Tinggal terbatas.
(4) Menteri menetapkan klasifikasi maksud/tujuan alih status Izin Tinggal terbatas ke lzin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan REPIIELIK INDONESIA
(5) Ketentuan mengenai klasilikasi maksud/tqjuan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
46. Pasal 168 dihapus.
47. Ketentuan Pasal 171A ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 171A berbunyi sebagai berikut: Pasal 171A
(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
(2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
a. telah habis masa berlaku lzin Tinggalnya; dan/atau
b. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi:
a. Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
b. pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; dan
c. warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan.
(5) Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b telah memiliki Korporasi yang berkedudukan di Indonesia, Korporasi dapat bertindak sebagai Penjamin.
48. Ketentuan REFUBLIK INDONESIA
48. Ketentuan Pasal 171El diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 171B Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 171A ayat (4) huruf a wajib memiliki penanggung jawab yang terdiri atas:
a. suami atau istri yang merrrpakan Warga Negara Indonesia;
b. ayah atau ibu yang merupakan Warga Negara Indonesia; atau
c. anak yang merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 2l (dua puluh satu) tahun atau lebih.
49. Ketentuan Pasal 171C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 171C
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17lA ayat (4) huruf b menyetorkan Jaminan Keimigrasian sebagai pengganti Penjamin selama berada di Wilayah Indonesia.
(2) Jaminari Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyetoran sejumlah dana; atau
b. bentuk lain.
(3) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlaku juga bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua dan repatriasi.
(4) Ketentuan mengenai bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
50. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 17lD diubah dan Pasal 171D ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (6), ayat (71, ayat (8), dan ayat (9) sehingga Pasal 17lD berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 1f)
(1) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17lC disetorkan sesudah Orang Asing masuk ke Wilayah Indonesia kepada:
a. bank
a. bank, dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa dana dalam rekening; atau
b. instansi atau lembaga lain, dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa bentuk lain.
(2) Jaminan Keimigrasian dapat dipergunakan sebagai:
a. pembayaran biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia;
b. pembayaran biaya beban Orang Asing yang telah berakhir masa berlaku lzin Tinggalnya, namun masih berada di Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal; dan/ atau
c. pembayaran biaya lain yang menjadi kewajiban Orang Asing yang berhubungan dengan kewajiban Keimigrasian.
(3) Bukti penyetoran Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Orang Asing kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak lzin Tinggal diterbitkan.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Orang Asing tidak menyampaikan bukti Jaminan Keimigrasian, Izin Tinggal Orang Asing dapat dibatalkan.
(5) Jangka waktu Jaminan Keimigrasian sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Orang Asing di Wilayah Indonesia.
(6) Evaluasi terhadap Jaminan Keimigrasian dilakukan secara berkala oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Jaminan Keimigrasian sudah tidak memenuhi ketentuan nilai Jaminan Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Izin Tinggal Orang Asing dapat dibatalkan.
(8) Ketentuan REPUBL|K INDONESIA
(8) Ketentuan mengenai pembukaan dan penutupan rekening bank sejumlah dana Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai, mekanisme penyetoran, dan evaluasi Jaminan Keimigrasian diatur dengan Peraturan Menteri.
51. Penjelasan Pasal 203 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
52. Di antara Pasal 253C dan Pasal 254 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 253D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 253D Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan Visa dan Izin Tinggal yang telah diajukan, tetap diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 20 13 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2l lentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O11 tentang Keimigrasian.
PASAL II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPIIBL|K INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2O23 , ttd .,OKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2O23 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR IO3 Salinan sesuai dcngan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA BLIK INDONESIA Perundang-undangan inistrasi Hukum, S na Djaman BLIK INDONESIA PEN.]ELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2OI3 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN I. UMUM Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l 1 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2L tenlang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) serta menarik arus dan menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta berkemampuan tinggi, perlu menerapkan kebijakan golden Visa yang menargetkan Orang Asing yang memiliki kualitas lebih dengan tetap menerapkan prinsip kebijakan selektif. Pada skema pemberian Visa dan Izin Tinggal dilakukan perubahan jangka waktu pemberian Visa dan lzin Tinggal, dari semula 5 (lima) tahun menjadi sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. Perubahanjuga dilakukan pada perpanjangan bagi pemegang Visa dan Izin Tinggal, penyederhanaan persyaratan bagi Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas dengan menghilangkan persyaratan surat persetujuan. Selain itu, diatur penegasan pemberian Visa dan Izin Tinggal pada Tempat Pcmeriksaan Imigrasi. Peraturan Pemerintah ini mengatur pula penyederhanaan proses pelaporan kedatangan Alat Angkut, perubahan terhadap waktu kewajiban pelaporan Alat Angkut dari semula 6 (enam) jam sebelum kedatangan menjadi 3 (tiga) jam sebelum kedatangan, sehingga penanggung jawab Alat Angkut secara elisien dapat melaksanakan pelaporan kedatangan Alat Angkut dalam kurun waktu yang lebih singkat. Di samping itu, juga dihapus klausul Buku Pelaut dan creut member certificate dalam persyaratan awak Alat Angkut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia. Hal ini untuk menghindari kesalahan penafsiran bahwa awak Alat Angkut dapat masuk ke Wilayah Indonesia hanya dengan menggunakan Buku Pelaut dan creu.r member certificate serta mengesampingkan kepemilikan Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku. Dalam REPUBUK INDONESTA Dalam penerbitan Paspor biasa dibedakan persyaratan bagi permohonan Paspor baru dan penggantian serta perubahan data Paspor. Perbedaan persyaratan ini mempermudah masyarakat untuk memahami persyaratan yang dibutuhkan dalam penerbitan Paspor sesuai dengan jenis permohonan Paspor. Ketentuan mengenai Visa diplomatik dan Visa dinas serta Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas juga dilakukan perubahan. Perubahan tersebut dilakukan dengan memberlakukan asas resiprokal, sehingga fasilitas dan penerapan pemberian Visa dan Izin Tinggal diberlakukan sama untuk kedua negara. Pemberian Visa diplomatik dan Visa dinas serta Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas mampu memainkan peran strategis dalam peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dan negara sahabat. Dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 lenlang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, terjadi dinamika yang berakibat kepada sulitnya melakukan implementasi Jaminan Keimigrasian. Oleh karena itu, perlu melakukan penyesuaian dengan menambahkan definisi terhadap Jaminan Keimigrasian. Di samping itu diatur bentuk lain Jaminan Keimigrasian yang dapat berlaku sebagai jaminan yang akan membuka ruang baru dan menjadi daya tarik dan mengundang Orang Asing untuk dapat memiliki keleluasan dalam memilih jenis jaminan yang tersedia. Dengan demikian, perlu melakukan perubahan keempat terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 2Ol3 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berikut perubahannya. Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:
1. Tata cara pelaporan kedatangan Alat Angkut, persyaratan dan tata cara pemeriksaan awak Alat Angkut;
2. Penggolongan persyaratan bagi permohonan Paspor baru, penggantian dan perubahan data dan ketentuan kewajiban penanggung jawab Paspor;
3. Persyaratan dan tata cara permohonan Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas beserta jenis kegiatan dan jangka waktu penggunaanya;
4. Persyaratan dan tata cara permohonan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap;
5. Masa berlaku Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap;
6. Tata cara pemberian Visa dar: lzin Tinggal dinas dan diplomatik; dan
7. Pengaturan terkait Jaminan Keimigrasian. II. PASAL BLIK INDON II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I
PASAL 1
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar NegarcL Republik Indonesia Tahun i94.5; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kcimigrasian (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 52, Tambahan Lcmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 52 16) sebagaimana telah diubah dr:ngan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undanp;-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Rcpublik lndoncsia Tahtrrr 2O23 Nomor 41, Tambahan Lembaran Nega.a Rcpublik Indonesia Nomor 6856);
3. Pcraturan A Menetapkan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2O13 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 201 1 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O13 Nomor 68, O9) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2l tentatg Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 I Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 58, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3T TAHUN 2OI3 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (, ) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol1 tentang Keimigrasian (, );
b. Nomor 51 Tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 I Tahun 20 13 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 201 I tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 203, ); dan
c. Nomor , . . SIDEN INDONESIA
c. Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2O13 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 201 1 tentang Keimigrasian (, ); diubah sebagai berikut: Di antara angka 20 dan angka 21 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 2Oa, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: 1 Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
2. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta ?,ona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.
3. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia.
4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
5. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian.
6. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
7. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.
8. Tanda PRES!DEN REPUELIK INDONESIA
8. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan Warga Negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.
9. Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan Warga Negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia. lO.lzin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan lzin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia. ll.Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
12. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
13. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan lzin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
14. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
15. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
16. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana
Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu. 17.Visa A 'IEPUBLIK INDONESIA l7.Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian lzin Tinggal. lS.Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia. l9.lzin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
20. Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia. 20a. Jaminan Keimigrasian adalah dana atau bentuk lain sebagai pengganti Penjamin.
21. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 22.lfielijen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian dalam rangka penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan Keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi.
23. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
24. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
25. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi. 26.Deteni REPITSLIK INDONESIA
26. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
27. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
28. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
29. Penyelundupan Manusia adalah perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.
30. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
32. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
33. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang mengenai Keimigrasian. A 34.Penyidik
34. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
35. Petugas Pemeriksa Pendaratan adalah pegawai imigrasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia.
36. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
37. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Awak Alat Angkut laut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut; dan
c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan.
3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Awak Alat Angkut udara yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. terdaftar dal.am daftar awak Alat Angkut; dan
c. tidak PRESTDEN ELIK INDONESIA tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan.
4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: c Pasal 15 (l) Nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung, yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut; dan
c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.
(2) Nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung, yang datang langsung dengan Alat Angkutnya dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapatkan Tanda Masuk dari Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
5. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
(1) Nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang keluar Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut;
c. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; dan
d. memiliki
d. memiliki Izin berlaku. Pasal 18 Tinggal terbatas yang sah dan masih
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang keluar Wilayah Indonesia tidak dengan Alat Angkutnya juga harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Izin Masuk Kembali jika akan bergabung kembali dengan Alat Angkutnya; atau
b. memiliki exit permit onlg jika tidak akan bergabung kembali dengan Alat Angkutnya.
(3) Nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang akan meninggalkan Wilayah Indonesia dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat keluar Wilayah Indonesia setelah mendapatkan Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (l) Kewajiban pemberitahuan rencana kedatangan Alat Angkut laut atau Alat Angkut udara bagi Penanggung Jawab Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a paling lambat 3 (tiga) jam sebelum Alat Angkut tiba.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
7. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas. A 8.Ketentuan REPUBUK INDONESIA
8. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49
(1) Bagl Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk;
b. Kartu Keluarga; dan
c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
(2) Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, penggantian Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk; dan
b. Paspor lama.
(3) Dalam hal Orang Asing yang menjadi Warga Negara Indonesia, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melampirkan surat pewarganegara€rn Indonesia bag Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Warga Negara Indonesia melakukan penggantian nama, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) juga melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.
9. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 89 diubah dan Pasal 89 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (41 dan ayat (5) sehingga Pasa-l 89 berbunyi sebagai berikut: Pasal 89
(1) Visa kr-rnjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
(2) Visa IIEPUBLIK INDONESIA
(2) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan; dan
b. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
(3) Menteri menetapkan klasilikasi Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Klasifikasi Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat keterangan mengenai:
a. indeks Visa;
b. uraian kegiatan yang dapat dilakukan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia;
c. larangan, hak, dan kewajiban selama berada di Wilayah Indonesia; dan
d. hal lain yang diperlukan untuk memperjelas maksud/ tujuan kegiatan.
(5) Ketentuan mengenai klasifikasi Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
10. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90
(1) Permohonan Visa kunjungan diajukan oleh Orang Asing atau Penjaminnya kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kunjungan tertentu;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d. pasfoto berwarna; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan kedatangan Orang Asing.
(3) Ketentuan REPUBUK INDONESIA -t2-
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
11. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 1
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat l2l.
(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja menerbitkan Visa kunjungan.
12. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 92
(1) Visa kunjungan dapat diberikan kepada Orang Asing yang tidak memiliki kewarganegaraan.
(2) Untuk memperoleh Visa kunjungan, Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan Alat Angkutnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain;
e. lzin A
e. Izin Masuk Kembali ke negara tempat yang bersangkutan mengajukan permohonan Visa kunjungan;
f. pasfoto berwarna; dan
g. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tuJuan kedatangan Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diatur dengan Peraturan Menteri.
13. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) dan menyampaikan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperoleh persetujuan.
(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan pemberian Visa kunjungan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(3) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Visa kunjungan bagi Orang Asing yang tidak memiliki kewarganegaraan dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya surat persetujuan dari Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 94
(1) Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum memiliki Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, pemeriksaan persyaratan dan penerbitan Visa kunjungan dilaksanakan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri yang telah mendapatkan pengetahuan melalui pelatihan di bidang Keimigrasian.
(2) Pejabat REPUBUK INOONESIA
(2) Pejabat Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
15. Ketentuan Pasal 1O2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O2
(1) Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan:
a. dalam rangka bekerja; dan/atau
b. tidak dalam rangka bekerja.
(2) Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:
a. sebagai rohaniwan, tenaga ahli, peke{a, peneliti, pelajar/ mahasiswa, serta dalam rangka penanaman modal asing, rumah kedua, dan keluarganya, penyatuan keluarga, dan repatriasi, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
b. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/ atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
(3) Menteri menetapkan klasifikasi Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Klasilikasi Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat keterangan mengenai:
a. indeks Visa;
b. uraian kegiatan yang dapat dilakukan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia;
c. larangan, hak, dan kewajiban selama berada di Wilayah Indonesia; dan
d. hal lain yang diperlukan untuk memperjelas maksud/tujuan kegiatan.
(5) Ketentuan mengenai klasifikasi Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri. 16.Ketentuan
16. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O3
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d. pasfoto berwarna; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan kedatangan Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
17. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 104
(1) Pejabat Imigrasi yang persyaratan permohonan dalam Pasal 103 ayat (2).
(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan telah ditakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja menerbitkan Visa tinggal terbatas. ditunjuk sebagaimana memeriksa dimaksud
19. Pasal lO7
18. Pasal 106 dihapus. REPUBLIK TNDONESIA
19. Pasal 107 dihapus.
20. Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11OA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11OA
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O dikecualikan bagi Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
(2) Jangka waktu penggunaan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
21. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: -t6- Pasal I 1l
(1) Visa diplomatik dan Visa dinas untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(2) Visa diplomatik dan Visa dinas untuk beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(3) Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis.
22. Ketent.ualr Pasal 122 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (41, dan ayat (5), sehingga Pasal 122 berbunyi sebagai berikut: Pasal 122
(1) lzin Tinggal diplomatik untuk bertempat tinggal di Wilayah Indonesia diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diberikannya persetujuan lzin Tinggal diplomatik oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk. A (2l[zin PRESIOEN TEEPUBUK INDONESIA (21 lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(3) lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal. (41 lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(5) Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis.
23. Ketentuan Pasal l3O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 130
(1) lzin Tinggal dinas untuk bertempat tinggal di Wilayah Indonesia diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diberikannya persetujuan lzin Tinggal dinas oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk. (21 lzin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan. (31 lzin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal. (41 lzin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(5) Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis.
24. Ketentuan ayat (3) Pasal 134 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 134 (f) Izin Tinggal kunjungan diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Permohonan
(2) Permohonan lzin Tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal kunjungan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
(3) Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan :
a. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan anak, yang sah dan masih berlaku;
b. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
c. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan orang tua, yang sah dan masih berlaku; dan
d. Izin Tinggal kunjungan orang tua.
25. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 136 Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
26. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 137
(1) Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk. (21 lzin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari.
27. Ketentuan A
27. Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14O
(1) Permohonan perpanj an gan lzin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf a diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yarrg wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. bukti penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa; dan
b. paspor yang sah dan masih berlaku.
(2) Permohonan perpanjangan lzin Tinggal kunjungan bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf b diajukan oleh Penjamin atau Orang Asing kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan dengau mengisi data dan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3).
(3) Dalam hal lzin Tinggal kunjungan tertentu, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diajukan oleh Orang Asing.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a tidak dilaksanakan oleh Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa, pengajuan permohonan dimaksud dapat diajukan oleh Penjamin lain.
(5) Tata cara permohonan dan jangka waktu penerbitan Izin Tinggal kunjungan berlaku juga bagi penerbitan perpanjangan Izin Tinggal kunjungan.
28. Ketentuan REPUBLIK INOONESIA
28. Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 141 (ll lzirr Tinggal terbatas diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
b. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah danlatau ibunya pemegang lzin Tinggal terbatas;
c. Orang Asing yang diberikan alih status dari lzin Tinggal kunjungan;
d. nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia; atau
f. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai klasifikasi pemberian lzin Tinggal terbatas untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
29. Ketentuan Pasal 142 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 142
(1) Permohonan lzin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 diajukan oleh Orang Asing atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. bukti
b. bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian; dan
c. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan atau status Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
30. Pasal 143 dihapus.
31. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 145 diubah dan Pasal 145 ayat (5), ayat (6), dan ayar (71 dihapus sehingga Pasal 145 berbunyi sebagai berikut: Pasal 145 ( I ) Permohonan Izin Tinggal terbatas bagi nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf d diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sebelum atau sesudah memasuki wilayah perairan Indonesia.
(3) Permohonan yang diajukan sebelum memasuki wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan persyaratan:
a. bukti penjaminan dari Penjamin; dan
b. paspor yang sah dan masih berlaku.
(4) Permohonan yang diajukan sesudah memasuki wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan dengan melampirkan persyaratan:
a. bukti penjaminan dari Penjamin; dan
b. paspor yang telah diberikan Tanda Masuk.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
(7) Dihapus.
32. Pasal 146 dihapus.
33. Ketentuan REPUBUK INOONESIA
33. Ketentuan Pasal 148 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 148 (Ll lzin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun.
(2) Dalam t.al lzir: Tinggal terbatas diberikan kurang dari 1O (sepuluh) tahun, pemohon Izin Tinggal terbatas dapat mengajukan perpanj angan lzin Tinggal terbatas dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal terbatas tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
34. Pasal 149 dihapus.
35. Pasal 150 dihapus.
36. Ketentuan ayat l2l dan ayat (3) Pasal 153 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 153
(1) Permohonan lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Permohonan lzir, Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian;
c. pernyataan integrasi; dan
d. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan atau status Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri. 37.Ketentuan REPUBUK INDONESIA
37. Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 154 ( I ) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2).
(2) Dalam hal pemeriksaan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal Tetap.
38. Ketentuan ayat (21 Pasal 157 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 157
(1) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara permohonan serta jangka waktu penerbitan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 dan Pasal 154, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal f 53 ayat (21, untuk perpanjangan lzin Tinggal Tetap juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.
39. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 158
(1) Pejabat Imigrasi dapat menolak permohonan pemberian atau perpanjangan lzirr Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dar: lzin Tinggal Tetap dalam hal:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. Dokumen Perjalanannya diduga palsu;
c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia; A
d. memberi REPIIBLIK INDONESIA
d. memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
e. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
f. menunjukkan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
g. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
h. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik Indonesia; atau
i. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara.
(2) Selain alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menolak dengan alasan lain.
(3) Ketentuan mengenai alasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
40. Ketentuan Pasal 159 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 159 berbunyi sebagai berikut: Pasal 159
(1) Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap dapat dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (21 lzin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal kunjungan; atau
e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
(3) Izin A
(3) Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal terbatas;
e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
f. putus hubungan perkawinan karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan bagi Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal terbatas karena kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia. (41 lzin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar pernyataan integrasi;
d. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja;
e. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap;
f. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
g. putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia karena perceraian dan/ atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia l0 (sepuluh) tahun atau lebih.
(5) Selain BUK INDONES
(5) Selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Menteri dapat membatalkan dengan alasan lain.
(6) Ketentuan mengenai alasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
41. Ketentuan Pasal 160 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16O
(1) Dalam hal suami atau istri yang merupakan Warga Negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinannya ke Kantor Imigrasi.
42. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 161
(1) Dalam hal ayah atau ibu yang merupakan Warga Negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas ata,u lzin Tinggal Tetap Orang Asing yang merupakan anak dari hasil perkawinan campuran tetap berlaku.
(2) Orang Asing yang merupakan anak dari hasil perkawinan campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinan orang tuanya ke Kantor Imigrasi.
43. Ketentuan ayat (21 Pasal 162 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 162
(1) Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan. A (21 Orang REPUBUK INDONESIA
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinannya ke Kantor Imigrasi.
44. Ketentuan Pasal 166 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 166 (l ) Permohonan alih status Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
(3) Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
a. menanamkan modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli;
c. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
d. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
e. mengadakan penelitian ilmiah;
f. menjadi keluarga karena perkawinan campuran;
g. dalam rangka penyatuan keluarga;
h. berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
i. dalam rangka repatriasi;
j. dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/ atau
k. melakukan kegiatan dalam rangka rumah kedua.
(4) Menteri menetapkan klasifikasi maksud/tujuan alih status Izin Tinggal kunjungan ke lzir: Tinggal terbatas bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3). A
(5) Permohonan REPUBUK TNDONESIA
(5) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a. pemegang Izin Tinggal kunjungan berdasarkan Visa kunjungan saat kedatangan atau bebas Visa kunjungan; atau
b. awak Alat Angkut.
(6) Ketentuan mengenai klasifikasi maksud/tujuan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan oleh Menteri.
45. Ketentuan Pasal 167 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 167 (l) Permohonan alih status lzin Tinggal terbatas menjadi lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rohaniwan;
b. pekerja;
c. penanam modal;
d. pemegang fasilitas rumah kedua;
e. repatriasi;
f. keluarga karena perkawinan campuran; dan
g. penyatuan keluarga.
(3) AIih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf d diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya lzin Tinggal terbatas.
(4) Menteri menetapkan klasifikasi maksud/tujuan alih status Izin Tinggal terbatas ke lzin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan REPIIELIK INDONESIA
(5) Ketentuan mengenai klasilikasi maksud/tqjuan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
46. Pasal 168 dihapus.
47. Ketentuan Pasal 171A ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 171A berbunyi sebagai berikut: Pasal 171A
(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
(2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
a. telah habis masa berlaku lzin Tinggalnya; dan/atau
b. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi:
a. Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
b. pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; dan
c. warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan.
(5) Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b telah memiliki Korporasi yang berkedudukan di Indonesia, Korporasi dapat bertindak sebagai Penjamin.
48. Ketentuan REFUBLIK INDONESIA
48. Ketentuan Pasal 171El diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 171B Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 171A ayat (4) huruf a wajib memiliki penanggung jawab yang terdiri atas:
a. suami atau istri yang merrrpakan Warga Negara Indonesia;
b. ayah atau ibu yang merupakan Warga Negara Indonesia; atau
c. anak yang merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 2l (dua puluh satu) tahun atau lebih.
49. Ketentuan Pasal 171C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 171C
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17lA ayat (4) huruf b menyetorkan Jaminan Keimigrasian sebagai pengganti Penjamin selama berada di Wilayah Indonesia.
(2) Jaminari Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyetoran sejumlah dana; atau
b. bentuk lain.
(3) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlaku juga bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua dan repatriasi.
(4) Ketentuan mengenai bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
50. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 17lD diubah dan Pasal 171D ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (6), ayat (71, ayat (8), dan ayat (9) sehingga Pasal 17lD berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 1f)
(1) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17lC disetorkan sesudah Orang Asing masuk ke Wilayah Indonesia kepada:
a. bank
a. bank, dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa dana dalam rekening; atau
b. instansi atau lembaga lain, dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa bentuk lain.
(2) Jaminan Keimigrasian dapat dipergunakan sebagai:
a. pembayaran biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia;
b. pembayaran biaya beban Orang Asing yang telah berakhir masa berlaku lzin Tinggalnya, namun masih berada di Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal; dan/ atau
c. pembayaran biaya lain yang menjadi kewajiban Orang Asing yang berhubungan dengan kewajiban Keimigrasian.
(3) Bukti penyetoran Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Orang Asing kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak lzin Tinggal diterbitkan.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Orang Asing tidak menyampaikan bukti Jaminan Keimigrasian, Izin Tinggal Orang Asing dapat dibatalkan.
(5) Jangka waktu Jaminan Keimigrasian sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Orang Asing di Wilayah Indonesia.
(6) Evaluasi terhadap Jaminan Keimigrasian dilakukan secara berkala oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Jaminan Keimigrasian sudah tidak memenuhi ketentuan nilai Jaminan Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Izin Tinggal Orang Asing dapat dibatalkan.
(8) Ketentuan REPUBL|K INDONESIA
(8) Ketentuan mengenai pembukaan dan penutupan rekening bank sejumlah dana Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai, mekanisme penyetoran, dan evaluasi Jaminan Keimigrasian diatur dengan Peraturan Menteri.
51. Penjelasan Pasal 203 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
52. Di antara Pasal 253C dan Pasal 254 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 253D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 253D Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan Visa dan Izin Tinggal yang telah diajukan, tetap diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 20 13 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2l lentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O11 tentang Keimigrasian. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPIIBL|K INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2O23 , ttd .,OKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2O23 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR IO3 Salinan sesuai dcngan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA BLIK INDONESIA Perundang-undangan inistrasi Hukum, S na Djaman BLIK INDONESIA PEN.]ELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2OI3 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN I. UMUM Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l 1 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2L tenlang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) serta menarik arus dan menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta berkemampuan tinggi, perlu menerapkan kebijakan golden Visa yang menargetkan Orang Asing yang memiliki kualitas lebih dengan tetap menerapkan prinsip kebijakan selektif. Pada skema pemberian Visa dan Izin Tinggal dilakukan perubahan jangka waktu pemberian Visa dan lzin Tinggal, dari semula 5 (lima) tahun menjadi sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. Perubahanjuga dilakukan pada perpanjangan bagi pemegang Visa dan Izin Tinggal, penyederhanaan persyaratan bagi Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas dengan menghilangkan persyaratan surat persetujuan. Selain itu, diatur penegasan pemberian Visa dan Izin Tinggal pada Tempat Pcmeriksaan Imigrasi. Peraturan Pemerintah ini mengatur pula penyederhanaan proses pelaporan kedatangan Alat Angkut, perubahan terhadap waktu kewajiban pelaporan Alat Angkut dari semula 6 (enam) jam sebelum kedatangan menjadi 3 (tiga) jam sebelum kedatangan, sehingga penanggung jawab Alat Angkut secara elisien dapat melaksanakan pelaporan kedatangan Alat Angkut dalam kurun waktu yang lebih singkat. Di samping itu, juga dihapus klausul Buku Pelaut dan creut member certificate dalam persyaratan awak Alat Angkut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia. Hal ini untuk menghindari kesalahan penafsiran bahwa awak Alat Angkut dapat masuk ke Wilayah Indonesia hanya dengan menggunakan Buku Pelaut dan creu.r member certificate serta mengesampingkan kepemilikan Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku. Dalam REPUBUK INDONESTA Dalam penerbitan Paspor biasa dibedakan persyaratan bagi permohonan Paspor baru dan penggantian serta perubahan data Paspor. Perbedaan persyaratan ini mempermudah masyarakat untuk memahami persyaratan yang dibutuhkan dalam penerbitan Paspor sesuai dengan jenis permohonan Paspor. Ketentuan mengenai Visa diplomatik dan Visa dinas serta Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas juga dilakukan perubahan. Perubahan tersebut dilakukan dengan memberlakukan asas resiprokal, sehingga fasilitas dan penerapan pemberian Visa dan Izin Tinggal diberlakukan sama untuk kedua negara. Pemberian Visa diplomatik dan Visa dinas serta Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas mampu memainkan peran strategis dalam peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dan negara sahabat. Dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 lenlang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, terjadi dinamika yang berakibat kepada sulitnya melakukan implementasi Jaminan Keimigrasian. Oleh karena itu, perlu melakukan penyesuaian dengan menambahkan definisi terhadap Jaminan Keimigrasian. Di samping itu diatur bentuk lain Jaminan Keimigrasian yang dapat berlaku sebagai jaminan yang akan membuka ruang baru dan menjadi daya tarik dan mengundang Orang Asing untuk dapat memiliki keleluasan dalam memilih jenis jaminan yang tersedia. Dengan demikian, perlu melakukan perubahan keempat terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 2Ol3 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berikut perubahannya. Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:
1. Tata cara pelaporan kedatangan Alat Angkut, persyaratan dan tata cara pemeriksaan awak Alat Angkut;
2. Penggolongan persyaratan bagi permohonan Paspor baru, penggantian dan perubahan data dan ketentuan kewajiban penanggung jawab Paspor;
3. Persyaratan dan tata cara permohonan Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas beserta jenis kegiatan dan jangka waktu penggunaanya;
4. Persyaratan dan tata cara permohonan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap;
5. Masa berlaku Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap;
6. Tata cara pemberian Visa dar: lzin Tinggal dinas dan diplomatik; dan
7. Pengaturan terkait Jaminan Keimigrasian. II. PASAL BLIK INDON II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 12 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 15 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan " exit permit onlgf" adala}r izin untuk meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 6 Pasal 18 Cukup jelas. Angka 7 Pasal 32 Cukup jelas. Angka8 A REPUBLIK INDONES Angka 8 Pasal 49 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 89 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "prainvestasi" adalah kegiatan dalam rangka memulai suatu usaha, antara lain, survei lapangan dan/atau studi kelayakan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Angka 10 Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain, Untted Nation Laissez-Passer, emergencA passport, atau temporary passport. Huruf b Yang dimaksud dengan "kunjungan tertentu" antara lain, prainvestasi, pariwisata, atau jurnalistik. Huruf c Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3(tiga) PRESTDEN BLIK INDONES 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin yang menggambarkan adanya jaminan biaya hidup yang cukup bagi dirinya danf atau keluarganya. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, surat rekomendasi dari instansi terkait bagi Orang Asing yang berkunjung dalam rangka jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas. Angka l1
PASAL 9L
Naskah pasal.
PASAL 11L
Naskah pasal.
PASAL 12
Awak Alat Angkut laut yang masuk atau keluar Wilayah
Indonesia dengan Alat Angkutnya harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih
berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut; dan
c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar
Pencegahan.
3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 13
Awak Alat Angkut udara yang masuk atau keluar Wilayah
Indonesia dengan Alat Angkutnya harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih
berlaku;
b. terdaftar dal.am daftar awak Alat Angkut; dan
c. tidak
PRESTDEN
ELIK INDONESIA
tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar
Pencegahan.
4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
c
PASAL 15
(l) Nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas
kapal laut atau alat apung, yang datang langsung
dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan
nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan
masih berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut; dan
c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.
(2) Nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas
kapal laut atau alat apung, yang datang langsung
dengan Alat Angkutnya dan telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapatkan
Tanda Masuk dari Pejabat Imigrasi di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi.
5. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 16
(1) Nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas
kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi
di perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen,
dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang
keluar Wilayah Indonesia harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan
masih berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut;
c. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; dan
d. memiliki
d. memiliki Izin
berlaku.
Pasal 18
Tinggal terbatas yang sah dan masih
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bagi nakhoda, awak kapal,
dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung,
atau instalasi yang keluar Wilayah Indonesia tidak
dengan Alat Angkutnya juga harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki Izin Masuk Kembali jika akan bergabung
kembali dengan Alat Angkutnya; atau
b. memiliki exit permit onlg jika tidak akan
bergabung kembali dengan Alat Angkutnya.
(3) Nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas
kapal laut, alat apung, atau instalasi yang akan
meninggalkan Wilayah Indonesia dan telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dapat keluar Wilayah Indonesia
setelah mendapatkan Tanda Keluar dari Pejabat
Imigrasi.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
(l) Kewajiban pemberitahuan rencana kedatangan Alat
Angkut laut atau Alat Angkut udara bagi Penanggung
Jawab Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 17
ayat (1) huruf a paling lambat 3 (tiga) jam sebelum Alat Angkut tiba.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
7. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas. A 8.Ketentuan REPUBUK INDONESIA
8. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49
(1) Bagl Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk;
b. Kartu Keluarga; dan
c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
(2) Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, penggantian Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk; dan
b. Paspor lama.
(3) Dalam hal Orang Asing yang menjadi Warga Negara Indonesia, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melampirkan surat pewarganegara€rn Indonesia bag Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Warga Negara Indonesia melakukan penggantian nama, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) juga melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.
9. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 89 diubah dan Pasal 89 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (41 dan ayat (5) sehingga Pasa-l 89 berbunyi sebagai berikut: Pasal 89
(1) Visa kr-rnjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
(2) Visa IIEPUBLIK INDONESIA
(2) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan; dan
b. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
(3) Menteri menetapkan klasilikasi Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Klasifikasi Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat keterangan mengenai:
a. indeks Visa;
b. uraian kegiatan yang dapat dilakukan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia;
c. larangan, hak, dan kewajiban selama berada di Wilayah Indonesia; dan
d. hal lain yang diperlukan untuk memperjelas maksud/ tujuan kegiatan.
(5) Ketentuan mengenai klasifikasi Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
10. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90
(1) Permohonan Visa kunjungan diajukan oleh Orang Asing atau Penjaminnya kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kunjungan tertentu;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d. pasfoto berwarna; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan kedatangan Orang Asing.
(3) Ketentuan REPUBUK INDONESIA -t2-
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
11. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 1
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat l2l.
(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja menerbitkan Visa kunjungan.
12. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 92
(1) Visa kunjungan dapat diberikan kepada Orang Asing yang tidak memiliki kewarganegaraan.
(2) Untuk memperoleh Visa kunjungan, Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan Alat Angkutnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain;
e. lzin A
e. Izin Masuk Kembali ke negara tempat yang bersangkutan mengajukan permohonan Visa kunjungan;
f. pasfoto berwarna; dan
g. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tuJuan kedatangan Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diatur dengan Peraturan Menteri.
13. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) dan menyampaikan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperoleh persetujuan.
(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan pemberian Visa kunjungan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(3) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Visa kunjungan bagi Orang Asing yang tidak memiliki kewarganegaraan dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya surat persetujuan dari Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 94
(1) Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum memiliki Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, pemeriksaan persyaratan dan penerbitan Visa kunjungan dilaksanakan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri yang telah mendapatkan pengetahuan melalui pelatihan di bidang Keimigrasian.
(2) Pejabat REPUBUK INOONESIA
(2) Pejabat Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
15. Ketentuan Pasal 1O2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O2
(1) Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan:
a. dalam rangka bekerja; dan/atau
b. tidak dalam rangka bekerja.
(2) Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:
a. sebagai rohaniwan, tenaga ahli, peke{a, peneliti, pelajar/ mahasiswa, serta dalam rangka penanaman modal asing, rumah kedua, dan keluarganya, penyatuan keluarga, dan repatriasi, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
b. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/ atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
(3) Menteri menetapkan klasifikasi Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Klasilikasi Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat keterangan mengenai:
a. indeks Visa;
b. uraian kegiatan yang dapat dilakukan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia;
c. larangan, hak, dan kewajiban selama berada di Wilayah Indonesia; dan
d. hal lain yang diperlukan untuk memperjelas maksud/tujuan kegiatan.
(5) Ketentuan mengenai klasifikasi Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri. 16.Ketentuan
16. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O3
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d. pasfoto berwarna; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan kedatangan Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
17. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 104
(1) Pejabat Imigrasi yang persyaratan permohonan dalam Pasal 103 ayat (2).
(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan telah ditakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja menerbitkan Visa tinggal terbatas. ditunjuk sebagaimana memeriksa dimaksud
19. Pasal lO7
18. Pasal 106 dihapus. REPUBLIK TNDONESIA
19. Pasal 107 dihapus.
20. Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11OA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11OA
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O dikecualikan bagi Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
(2) Jangka waktu penggunaan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
21. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: -t6- Pasal I 1l
(1) Visa diplomatik dan Visa dinas untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(2) Visa diplomatik dan Visa dinas untuk beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(3) Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis.
22. Ketent.ualr Pasal 122 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (41, dan ayat (5), sehingga Pasal 122 berbunyi sebagai berikut: Pasal 122
(1) lzin Tinggal diplomatik untuk bertempat tinggal di Wilayah Indonesia diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diberikannya persetujuan lzin Tinggal diplomatik oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk. A (2l[zin PRESIOEN TEEPUBUK INDONESIA (21 lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(3) lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal. (41 lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(5) Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis.
23. Ketentuan Pasal l3O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 130
(1) lzin Tinggal dinas untuk bertempat tinggal di Wilayah Indonesia diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diberikannya persetujuan lzin Tinggal dinas oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk. (21 lzin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan. (31 lzin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal. (41 lzin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(5) Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis.
24. Ketentuan ayat (3) Pasal 134 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 134 (f) Izin Tinggal kunjungan diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Permohonan
(2) Permohonan lzin Tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal kunjungan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
(3) Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan :
a. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan anak, yang sah dan masih berlaku;
b. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
c. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan orang tua, yang sah dan masih berlaku; dan
d. Izin Tinggal kunjungan orang tua.
25. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 136 Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
26. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 137
(1) Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk. (21 lzin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari.
27. Ketentuan A
27. Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14O
(1) Permohonan perpanj an gan lzin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf a diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yarrg wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. bukti penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa; dan
b. paspor yang sah dan masih berlaku.
(2) Permohonan perpanjangan lzin Tinggal kunjungan bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf b diajukan oleh Penjamin atau Orang Asing kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan dengau mengisi data dan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3).
(3) Dalam hal lzin Tinggal kunjungan tertentu, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diajukan oleh Orang Asing.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a tidak dilaksanakan oleh Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa, pengajuan permohonan dimaksud dapat diajukan oleh Penjamin lain.
(5) Tata cara permohonan dan jangka waktu penerbitan Izin Tinggal kunjungan berlaku juga bagi penerbitan perpanjangan Izin Tinggal kunjungan.
28. Ketentuan REPUBLIK INOONESIA
28. Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 141 (ll lzirr Tinggal terbatas diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
b. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah danlatau ibunya pemegang lzin Tinggal terbatas;
c. Orang Asing yang diberikan alih status dari lzin Tinggal kunjungan;
d. nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia; atau
f. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai klasifikasi pemberian lzin Tinggal terbatas untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
29. Ketentuan Pasal 142 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 142
(1) Permohonan lzin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 diajukan oleh Orang Asing atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. bukti
b. bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian; dan
c. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan atau status Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
30. Pasal 143 dihapus.
31. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 145 diubah dan Pasal 145 ayat (5), ayat (6), dan ayar (71 dihapus sehingga Pasal 145 berbunyi sebagai berikut: Pasal 145 ( I ) Permohonan Izin Tinggal terbatas bagi nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf d diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sebelum atau sesudah memasuki wilayah perairan Indonesia.
(3) Permohonan yang diajukan sebelum memasuki wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan persyaratan:
a. bukti penjaminan dari Penjamin; dan
b. paspor yang sah dan masih berlaku.
(4) Permohonan yang diajukan sesudah memasuki wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan dengan melampirkan persyaratan:
a. bukti penjaminan dari Penjamin; dan
b. paspor yang telah diberikan Tanda Masuk.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
(7) Dihapus.
32. Pasal 146 dihapus.
33. Ketentuan REPUBUK INOONESIA
33. Ketentuan Pasal 148 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 148 (Ll lzin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun.
(2) Dalam t.al lzir: Tinggal terbatas diberikan kurang dari 1O (sepuluh) tahun, pemohon Izin Tinggal terbatas dapat mengajukan perpanj angan lzin Tinggal terbatas dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal terbatas tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
34. Pasal 149 dihapus.
35. Pasal 150 dihapus.
36. Ketentuan ayat l2l dan ayat (3) Pasal 153 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 153
(1) Permohonan lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Permohonan lzir, Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian;
c. pernyataan integrasi; dan
d. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan atau status Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri. 37.Ketentuan REPUBUK INDONESIA
37. Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 154 ( I ) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2).
(2) Dalam hal pemeriksaan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal Tetap.
38. Ketentuan ayat (21 Pasal 157 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 157
(1) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara permohonan serta jangka waktu penerbitan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 dan Pasal 154, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal f 53 ayat (21, untuk perpanjangan lzin Tinggal Tetap juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.
39. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 158
(1) Pejabat Imigrasi dapat menolak permohonan pemberian atau perpanjangan lzirr Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dar: lzin Tinggal Tetap dalam hal:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. Dokumen Perjalanannya diduga palsu;
c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia; A
d. memberi REPIIBLIK INDONESIA
d. memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
e. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
f. menunjukkan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
g. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
h. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik Indonesia; atau
i. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara.
(2) Selain alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menolak dengan alasan lain.
(3) Ketentuan mengenai alasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
40. Ketentuan Pasal 159 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 159 berbunyi sebagai berikut: Pasal 159
(1) Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap dapat dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (21 lzin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal kunjungan; atau
e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
(3) Izin A
(3) Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal terbatas;
e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
f. putus hubungan perkawinan karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan bagi Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal terbatas karena kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia. (41 lzin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar pernyataan integrasi;
d. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja;
e. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap;
f. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
g. putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia karena perceraian dan/ atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia l0 (sepuluh) tahun atau lebih.
(5) Selain BUK INDONES
(5) Selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Menteri dapat membatalkan dengan alasan lain.
(6) Ketentuan mengenai alasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
41. Ketentuan Pasal 160 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16O
(1) Dalam hal suami atau istri yang merupakan Warga Negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinannya ke Kantor Imigrasi.
42. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 161
(1) Dalam hal ayah atau ibu yang merupakan Warga Negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas ata,u lzin Tinggal Tetap Orang Asing yang merupakan anak dari hasil perkawinan campuran tetap berlaku.
(2) Orang Asing yang merupakan anak dari hasil perkawinan campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinan orang tuanya ke Kantor Imigrasi.
43. Ketentuan ayat (21 Pasal 162 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 162
(1) Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan. A (21 Orang REPUBUK INDONESIA
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinannya ke Kantor Imigrasi.
44. Ketentuan Pasal 166 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 166 (l ) Permohonan alih status Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
(3) Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
a. menanamkan modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli;
c. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
d. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
e. mengadakan penelitian ilmiah;
f. menjadi keluarga karena perkawinan campuran;
g. dalam rangka penyatuan keluarga;
h. berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
i. dalam rangka repatriasi;
j. dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/ atau
k. melakukan kegiatan dalam rangka rumah kedua.
(4) Menteri menetapkan klasifikasi maksud/tujuan alih status Izin Tinggal kunjungan ke lzir: Tinggal terbatas bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3). A
(5) Permohonan REPUBUK TNDONESIA
(5) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a. pemegang Izin Tinggal kunjungan berdasarkan Visa kunjungan saat kedatangan atau bebas Visa kunjungan; atau
b. awak Alat Angkut.
(6) Ketentuan mengenai klasifikasi maksud/tujuan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan oleh Menteri.
45. Ketentuan Pasal 167 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 167 (l) Permohonan alih status lzin Tinggal terbatas menjadi lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rohaniwan;
b. pekerja;
c. penanam modal;
d. pemegang fasilitas rumah kedua;
e. repatriasi;
f. keluarga karena perkawinan campuran; dan
g. penyatuan keluarga.
(3) AIih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf d diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya lzin Tinggal terbatas.
(4) Menteri menetapkan klasifikasi maksud/tujuan alih status Izin Tinggal terbatas ke lzin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan REPIIELIK INDONESIA
(5) Ketentuan mengenai klasilikasi maksud/tqjuan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
46. Pasal 168 dihapus.
47. Ketentuan Pasal 171A ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 171A berbunyi sebagai berikut: Pasal 171A
(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
(2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
a. telah habis masa berlaku lzin Tinggalnya; dan/atau
b. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi:
a. Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
b. pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; dan
c. warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan.
(5) Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b telah memiliki Korporasi yang berkedudukan di Indonesia, Korporasi dapat bertindak sebagai Penjamin.
48. Ketentuan REFUBLIK INDONESIA
48. Ketentuan Pasal 171El diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 171B Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 171A ayat (4) huruf a wajib memiliki penanggung jawab yang terdiri atas:
a. suami atau istri yang merrrpakan Warga Negara Indonesia;
b. ayah atau ibu yang merupakan Warga Negara Indonesia; atau
c. anak yang merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 2l (dua puluh satu) tahun atau lebih.
49. Ketentuan Pasal 171C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 171C
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17lA ayat (4) huruf b menyetorkan Jaminan Keimigrasian sebagai pengganti Penjamin selama berada di Wilayah Indonesia.
(2) Jaminari Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyetoran sejumlah dana; atau
b. bentuk lain.
(3) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlaku juga bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua dan repatriasi.
(4) Ketentuan mengenai bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
50. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 17lD diubah dan Pasal 171D ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (6), ayat (71, ayat (8), dan ayat (9) sehingga Pasal 17lD berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 1f)
(1) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 17lC
Naskah pasal.
PASAL 18
Tinggal terbatas yang sah dan masih
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bagi nakhoda, awak kapal,
dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung,
atau instalasi yang keluar Wilayah Indonesia tidak
dengan Alat Angkutnya juga harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki Izin Masuk Kembali jika akan bergabung
kembali dengan Alat Angkutnya; atau
b. memiliki exit permit onlg jika tidak akan
bergabung kembali dengan Alat Angkutnya.
(3) Nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas
kapal laut, alat apung, atau instalasi yang akan
meninggalkan Wilayah Indonesia dan telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dapat keluar Wilayah Indonesia
setelah mendapatkan Tanda Keluar dari Pejabat
Imigrasi.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
(l) Kewajiban pemberitahuan rencana kedatangan Alat
Angkut laut atau Alat Angkut udara bagi Penanggung
Jawab Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf a paling lambat 3 (tiga) jam
sebelum Alat Angkut tiba.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang
membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
7. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 32
Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas. A 8.Ketentuan REPUBUK INDONESIA
8. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 49
(1) Bagl Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk;
b. Kartu Keluarga; dan
c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
(2) Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, penggantian Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk; dan
b. Paspor lama.
(3) Dalam hal Orang Asing yang menjadi Warga Negara Indonesia, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melampirkan surat pewarganegara€rn Indonesia bag Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Warga Negara Indonesia melakukan penggantian nama, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) juga melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.
9. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 89 diubah dan Pasal 89 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (41 dan ayat (5) sehingga Pasa-l 89 berbunyi sebagai berikut: Pasal 89
(1) Visa kr-rnjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
(2) Visa IIEPUBLIK INDONESIA
(2) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan; dan
b. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
(3) Menteri menetapkan klasilikasi Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Klasifikasi Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat keterangan mengenai:
a. indeks Visa;
b. uraian kegiatan yang dapat dilakukan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia;
c. larangan, hak, dan kewajiban selama berada di Wilayah Indonesia; dan
d. hal lain yang diperlukan untuk memperjelas maksud/ tujuan kegiatan.
(5) Ketentuan mengenai klasifikasi Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
10. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90
(1) Permohonan Visa kunjungan diajukan oleh Orang Asing atau Penjaminnya kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kunjungan tertentu;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d. pasfoto berwarna; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan kedatangan Orang Asing.
(3) Ketentuan REPUBUK INDONESIA -t2-
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
11. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 1
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat l2l.
(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja menerbitkan Visa kunjungan.
12. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 92
(1) Visa kunjungan dapat diberikan kepada Orang Asing yang tidak memiliki kewarganegaraan.
(2) Untuk memperoleh Visa kunjungan, Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan Alat Angkutnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain;
e. lzin A
e. Izin Masuk Kembali ke negara tempat yang bersangkutan mengajukan permohonan Visa kunjungan;
f. pasfoto berwarna; dan
g. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tuJuan kedatangan Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diatur dengan Peraturan Menteri.
13. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) dan menyampaikan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperoleh persetujuan.
(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan pemberian Visa kunjungan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(3) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Visa kunjungan bagi Orang Asing yang tidak memiliki kewarganegaraan dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya surat persetujuan dari Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 94
(1) Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum memiliki Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, pemeriksaan persyaratan dan penerbitan Visa kunjungan dilaksanakan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri yang telah mendapatkan pengetahuan melalui pelatihan di bidang Keimigrasian.
(2) Pejabat REPUBUK INOONESIA
(2) Pejabat Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
15. Ketentuan Pasal 1O2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O2
(1) Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan:
a. dalam rangka bekerja; dan/atau
b. tidak dalam rangka bekerja.
(2) Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:
a. sebagai rohaniwan, tenaga ahli, peke{a, peneliti, pelajar/ mahasiswa, serta dalam rangka penanaman modal asing, rumah kedua, dan keluarganya, penyatuan keluarga, dan repatriasi, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
b. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/ atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
(3) Menteri menetapkan klasifikasi Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Klasilikasi Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat keterangan mengenai:
a. indeks Visa;
b. uraian kegiatan yang dapat dilakukan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia;
c. larangan, hak, dan kewajiban selama berada di Wilayah Indonesia; dan
d. hal lain yang diperlukan untuk memperjelas maksud/tujuan kegiatan.
(5) Ketentuan mengenai klasifikasi Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri. 16.Ketentuan
16. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O3
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d. pasfoto berwarna; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan kedatangan Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
17. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 104
(1) Pejabat Imigrasi yang persyaratan permohonan dalam Pasal 103 ayat (2).
(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan telah ditakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja menerbitkan Visa tinggal terbatas. ditunjuk sebagaimana memeriksa dimaksud
19. Pasal lO7
18. Pasal 106 dihapus. REPUBLIK TNDONESIA
19. Pasal 107 dihapus.
20. Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11OA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11OA
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O dikecualikan bagi Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
(2) Jangka waktu penggunaan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
21. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: -t6- Pasal I 1l
(1) Visa diplomatik dan Visa dinas untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(2) Visa diplomatik dan Visa dinas untuk beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(3) Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis.
22. Ketent.ualr Pasal 122 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (41, dan ayat (5), sehingga Pasal 122 berbunyi sebagai berikut: Pasal 122
(1) lzin Tinggal diplomatik untuk bertempat tinggal di Wilayah Indonesia diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diberikannya persetujuan lzin Tinggal diplomatik oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk. A (2l[zin PRESIOEN TEEPUBUK INDONESIA (21 lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(3) lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal. (41 lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(5) Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis.
23. Ketentuan Pasal l3O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 130
(1) lzin Tinggal dinas untuk bertempat tinggal di Wilayah Indonesia diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diberikannya persetujuan lzin Tinggal dinas oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk. (21 lzin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan. (31 lzin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal. (41 lzin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(5) Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis.
24. Ketentuan ayat (3) Pasal 134 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 134 (f) Izin Tinggal kunjungan diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Permohonan
(2) Permohonan lzin Tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal kunjungan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
(3) Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan :
a. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan anak, yang sah dan masih berlaku;
b. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
c. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan orang tua, yang sah dan masih berlaku; dan
d. Izin Tinggal kunjungan orang tua.
25. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 136 Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
26. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 137
(1) Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk. (21 lzin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari.
27. Ketentuan A
27. Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14O
(1) Permohonan perpanj an gan lzin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf a diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yarrg wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. bukti penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa; dan
b. paspor yang sah dan masih berlaku.
(2) Permohonan perpanjangan lzin Tinggal kunjungan bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf b diajukan oleh Penjamin atau Orang Asing kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan dengau mengisi data dan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3).
(3) Dalam hal lzin Tinggal kunjungan tertentu, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diajukan oleh Orang Asing.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a tidak dilaksanakan oleh Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa, pengajuan permohonan dimaksud dapat diajukan oleh Penjamin lain.
(5) Tata cara permohonan dan jangka waktu penerbitan Izin Tinggal kunjungan berlaku juga bagi penerbitan perpanjangan Izin Tinggal kunjungan.
28. Ketentuan REPUBLIK INOONESIA
28. Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 141 (ll lzirr Tinggal terbatas diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
b. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah danlatau ibunya pemegang lzin Tinggal terbatas;
c. Orang Asing yang diberikan alih status dari lzin Tinggal kunjungan;
d. nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia; atau
f. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai klasifikasi pemberian lzin Tinggal terbatas untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
29. Ketentuan Pasal 142 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 142
(1) Permohonan lzin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 diajukan oleh Orang Asing atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. bukti
b. bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian; dan
c. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan atau status Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
30. Pasal 143 dihapus.
31. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 145 diubah dan Pasal 145 ayat (5), ayat (6), dan ayar (71 dihapus sehingga Pasal 145 berbunyi sebagai berikut: Pasal 145 ( I ) Permohonan Izin Tinggal terbatas bagi nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf d diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sebelum atau sesudah memasuki wilayah perairan Indonesia.
(3) Permohonan yang diajukan sebelum memasuki wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan persyaratan:
a. bukti penjaminan dari Penjamin; dan
b. paspor yang sah dan masih berlaku.
(4) Permohonan yang diajukan sesudah memasuki wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan dengan melampirkan persyaratan:
a. bukti penjaminan dari Penjamin; dan
b. paspor yang telah diberikan Tanda Masuk.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
(7) Dihapus.
32. Pasal 146 dihapus.
33. Ketentuan REPUBUK INOONESIA
33. Ketentuan Pasal 148 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 148 (Ll lzin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun.
(2) Dalam t.al lzir: Tinggal terbatas diberikan kurang dari 1O (sepuluh) tahun, pemohon Izin Tinggal terbatas dapat mengajukan perpanj angan lzin Tinggal terbatas dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal terbatas tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
34. Pasal 149 dihapus.
35. Pasal 150 dihapus.
36. Ketentuan ayat l2l dan ayat (3) Pasal 153 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 153
(1) Permohonan lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Permohonan lzir, Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian;
c. pernyataan integrasi; dan
d. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan atau status Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri. 37.Ketentuan REPUBUK INDONESIA
37. Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 154 ( I ) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2).
(2) Dalam hal pemeriksaan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal Tetap.
38. Ketentuan ayat (21 Pasal 157 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 157
(1) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara permohonan serta jangka waktu penerbitan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 dan Pasal 154, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal f 53 ayat (21, untuk perpanjangan lzin Tinggal Tetap juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.
39. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 158
(1) Pejabat Imigrasi dapat menolak permohonan pemberian atau perpanjangan lzirr Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dar: lzin Tinggal Tetap dalam hal:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. Dokumen Perjalanannya diduga palsu;
c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia; A
d. memberi REPIIBLIK INDONESIA
d. memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
e. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
f. menunjukkan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
g. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
h. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik Indonesia; atau
i. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara.
(2) Selain alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menolak dengan alasan lain.
(3) Ketentuan mengenai alasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
40. Ketentuan Pasal 159 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 159 berbunyi sebagai berikut: Pasal 159
(1) Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap dapat dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (21 lzin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal kunjungan; atau
e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
(3) Izin A
(3) Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal terbatas;
e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
f. putus hubungan perkawinan karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan bagi Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal terbatas karena kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia. (41 lzin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar pernyataan integrasi;
d. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja;
e. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap;
f. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
g. putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia karena perceraian dan/ atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia l0 (sepuluh) tahun atau lebih.
(5) Selain BUK INDONES
(5) Selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Menteri dapat membatalkan dengan alasan lain.
(6) Ketentuan mengenai alasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
41. Ketentuan Pasal 160 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16O
(1) Dalam hal suami atau istri yang merupakan Warga Negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinannya ke Kantor Imigrasi.
42. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 161
(1) Dalam hal ayah atau ibu yang merupakan Warga Negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas ata,u lzin Tinggal Tetap Orang Asing yang merupakan anak dari hasil perkawinan campuran tetap berlaku.
(2) Orang Asing yang merupakan anak dari hasil perkawinan campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinan orang tuanya ke Kantor Imigrasi.
43. Ketentuan ayat (21 Pasal 162 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 162
(1) Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan. A (21 Orang REPUBUK INDONESIA
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinannya ke Kantor Imigrasi.
44. Ketentuan Pasal 166 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 166 (l ) Permohonan alih status Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
(3) Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
a. menanamkan modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli;
c. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
d. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
e. mengadakan penelitian ilmiah;
f. menjadi keluarga karena perkawinan campuran;
g. dalam rangka penyatuan keluarga;
h. berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
i. dalam rangka repatriasi;
j. dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/ atau
k. melakukan kegiatan dalam rangka rumah kedua.
(4) Menteri menetapkan klasifikasi maksud/tujuan alih status Izin Tinggal kunjungan ke lzir: Tinggal terbatas bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3). A
(5) Permohonan REPUBUK TNDONESIA
(5) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a. pemegang Izin Tinggal kunjungan berdasarkan Visa kunjungan saat kedatangan atau bebas Visa kunjungan; atau
b. awak Alat Angkut.
(6) Ketentuan mengenai klasifikasi maksud/tujuan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan oleh Menteri.
45. Ketentuan Pasal 167 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 167 (l) Permohonan alih status lzin Tinggal terbatas menjadi lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rohaniwan;
b. pekerja;
c. penanam modal;
d. pemegang fasilitas rumah kedua;
e. repatriasi;
f. keluarga karena perkawinan campuran; dan
g. penyatuan keluarga.
(3) AIih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf d diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya lzin Tinggal terbatas.
(4) Menteri menetapkan klasifikasi maksud/tujuan alih status Izin Tinggal terbatas ke lzin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan REPIIELIK INDONESIA
(5) Ketentuan mengenai klasilikasi maksud/tqjuan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
46. Pasal 168 dihapus.
47. Ketentuan Pasal 171A ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 171A berbunyi sebagai berikut: Pasal 171A
(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
(2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
a. telah habis masa berlaku lzin Tinggalnya; dan/atau
b. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi:
a. Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
b. pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; dan
c. warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan.
(5) Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b telah memiliki Korporasi yang berkedudukan di Indonesia, Korporasi dapat bertindak sebagai Penjamin.
48. Ketentuan REFUBLIK INDONESIA
48. Ketentuan Pasal 171El diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 171B Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 171A ayat (4) huruf a wajib memiliki penanggung jawab yang terdiri atas:
a. suami atau istri yang merrrpakan Warga Negara Indonesia;
b. ayah atau ibu yang merupakan Warga Negara Indonesia; atau
c. anak yang merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 2l (dua puluh satu) tahun atau lebih.
49. Ketentuan Pasal 171C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 171C
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17lA ayat (4) huruf b menyetorkan Jaminan Keimigrasian sebagai pengganti Penjamin selama berada di Wilayah Indonesia.
(2) Jaminari Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyetoran sejumlah dana; atau
b. bentuk lain.
(3) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlaku juga bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua dan repatriasi.
(4) Ketentuan mengenai bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
50. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 17lD diubah dan Pasal 171D ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (6), ayat (71, ayat (8), dan ayat (9) sehingga Pasal 17lD berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 1f)
(1) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17lC disetorkan sesudah Orang Asing masuk ke Wilayah Indonesia kepada:
a. bank
a. bank, dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa dana dalam rekening; atau
b. instansi atau lembaga lain, dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa bentuk lain.
(2) Jaminan Keimigrasian dapat dipergunakan sebagai:
a. pembayaran biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia;
b. pembayaran biaya beban Orang Asing yang telah berakhir masa berlaku lzin Tinggalnya, namun masih berada di Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal; dan/ atau
c. pembayaran biaya lain yang menjadi kewajiban Orang Asing yang berhubungan dengan kewajiban Keimigrasian.
(3) Bukti penyetoran Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Orang Asing kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak lzin Tinggal diterbitkan.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Orang Asing tidak menyampaikan bukti Jaminan Keimigrasian, Izin Tinggal Orang Asing dapat dibatalkan.
(5) Jangka waktu Jaminan Keimigrasian sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Orang Asing di Wilayah Indonesia.
(6) Evaluasi terhadap Jaminan Keimigrasian dilakukan secara berkala oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Jaminan Keimigrasian sudah tidak memenuhi ketentuan nilai Jaminan Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Izin Tinggal Orang Asing dapat dibatalkan.
(8) Ketentuan REPUBL|K INDONESIA
(8) Ketentuan mengenai pembukaan dan penutupan rekening bank sejumlah dana Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai, mekanisme penyetoran, dan evaluasi Jaminan Keimigrasian diatur dengan Peraturan Menteri.
51. Penjelasan Pasal 203 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
52. Di antara Pasal 253C dan Pasal 254 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 253D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 253D Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan Visa dan Izin Tinggal yang telah diajukan, tetap diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 20 13 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2l lentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O11 tentang Keimigrasian. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPIIBL|K INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2O23 , ttd .,OKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2O23 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR IO3 Salinan sesuai dcngan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA BLIK INDONESIA Perundang-undangan inistrasi Hukum, S na Djaman BLIK INDONESIA PEN.]ELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2OI3 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN I. UMUM Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l 1 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2L tenlang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) serta menarik arus dan menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta berkemampuan tinggi, perlu menerapkan kebijakan golden Visa yang menargetkan Orang Asing yang memiliki kualitas lebih dengan tetap menerapkan prinsip kebijakan selektif. Pada skema pemberian Visa dan Izin Tinggal dilakukan perubahan jangka waktu pemberian Visa dan lzin Tinggal, dari semula 5 (lima) tahun menjadi sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. Perubahanjuga dilakukan pada perpanjangan bagi pemegang Visa dan Izin Tinggal, penyederhanaan persyaratan bagi Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas dengan menghilangkan persyaratan surat persetujuan. Selain itu, diatur penegasan pemberian Visa dan Izin Tinggal pada Tempat Pcmeriksaan Imigrasi. Peraturan Pemerintah ini mengatur pula penyederhanaan proses pelaporan kedatangan Alat Angkut, perubahan terhadap waktu kewajiban pelaporan Alat Angkut dari semula 6 (enam) jam sebelum kedatangan menjadi 3 (tiga) jam sebelum kedatangan, sehingga penanggung jawab Alat Angkut secara elisien dapat melaksanakan pelaporan kedatangan Alat Angkut dalam kurun waktu yang lebih singkat. Di samping itu, juga dihapus klausul Buku Pelaut dan creut member certificate dalam persyaratan awak Alat Angkut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia. Hal ini untuk menghindari kesalahan penafsiran bahwa awak Alat Angkut dapat masuk ke Wilayah Indonesia hanya dengan menggunakan Buku Pelaut dan creu.r member certificate serta mengesampingkan kepemilikan Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku. Dalam REPUBUK INDONESTA Dalam penerbitan Paspor biasa dibedakan persyaratan bagi permohonan Paspor baru dan penggantian serta perubahan data Paspor. Perbedaan persyaratan ini mempermudah masyarakat untuk memahami persyaratan yang dibutuhkan dalam penerbitan Paspor sesuai dengan jenis permohonan Paspor. Ketentuan mengenai Visa diplomatik dan Visa dinas serta Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas juga dilakukan perubahan. Perubahan tersebut dilakukan dengan memberlakukan asas resiprokal, sehingga fasilitas dan penerapan pemberian Visa dan Izin Tinggal diberlakukan sama untuk kedua negara. Pemberian Visa diplomatik dan Visa dinas serta Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas mampu memainkan peran strategis dalam peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dan negara sahabat. Dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 lenlang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, terjadi dinamika yang berakibat kepada sulitnya melakukan implementasi Jaminan Keimigrasian. Oleh karena itu, perlu melakukan penyesuaian dengan menambahkan definisi terhadap Jaminan Keimigrasian. Di samping itu diatur bentuk lain Jaminan Keimigrasian yang dapat berlaku sebagai jaminan yang akan membuka ruang baru dan menjadi daya tarik dan mengundang Orang Asing untuk dapat memiliki keleluasan dalam memilih jenis jaminan yang tersedia. Dengan demikian, perlu melakukan perubahan keempat terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 2Ol3 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berikut perubahannya. Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:
1. Tata cara pelaporan kedatangan Alat Angkut, persyaratan dan tata cara pemeriksaan awak Alat Angkut;
2. Penggolongan persyaratan bagi permohonan Paspor baru, penggantian dan perubahan data dan ketentuan kewajiban penanggung jawab Paspor;
3. Persyaratan dan tata cara permohonan Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas beserta jenis kegiatan dan jangka waktu penggunaanya;
4. Persyaratan dan tata cara permohonan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap;
5. Masa berlaku Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap;
6. Tata cara pemberian Visa dar: lzin Tinggal dinas dan diplomatik; dan
7. Pengaturan terkait Jaminan Keimigrasian. II. PASAL BLIK INDON II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 12 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 15 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan " exit permit onlgf" adala}r izin untuk meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 6 Pasal 18 Cukup jelas. Angka 7 Pasal 32 Cukup jelas. Angka8 A REPUBLIK INDONES Angka 8 Pasal 49 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 89 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "prainvestasi" adalah kegiatan dalam rangka memulai suatu usaha, antara lain, survei lapangan dan/atau studi kelayakan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Angka 10 Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain, Untted Nation Laissez-Passer, emergencA passport, atau temporary passport. Huruf b Yang dimaksud dengan "kunjungan tertentu" antara lain, prainvestasi, pariwisata, atau jurnalistik. Huruf c Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3(tiga) PRESTDEN BLIK INDONES 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin yang menggambarkan adanya jaminan biaya hidup yang cukup bagi dirinya danf atau keluarganya. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, surat rekomendasi dari instansi terkait bagi Orang Asing yang berkunjung dalam rangka jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas. Angka l1 Pasal 9l Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Pejabat Imigrasi yang ditunjulf antara lain, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. Ayat (21 Cukup jelas. Angka 12 Pasal 92 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e TIIrJTTiTIIS SIDEN INOONES Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, surat rekomendasi dari instansi terkait bagi Orang Asing yang berkunjung dalam rangka jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 13 Pasal 93 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 94 Cukup jelas. Angka 15 Pasal 102 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "rumah kedua" adalah fasilitas Keimigrasian yang berupa Visa tinggal terbatas yang diberikan kepada Orang Asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi syarat tertentu. Yang dimaksud dengan "repatriasi" adalah Orang Asing eks Warga Negara Indonesia beserta keturunannya yang ingin tinggal di Wilayah Indonesia. Hurufb A REPLiBLIK INDONESIA Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 16 Pasal 103 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin yang menggambarkan adanya jaminan biaya hidup yang cukup bagi dirinya dan/atau keluarganya. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, bukti pernah menjadi Warga Negara Indonesia bagi Orang Asing yang akan tinggal cialam rangka repatriasi. Ayat (3) Cukup jelas. Angka17 REPUBUK INDONESIA Angka 17 Pasal 104 Cukup jelas. Angka 18 Pasal 106 Dihapus. Angka 19 Pasal 107 Dihapus. Angka 20 Pasal 11OA Cukup jelas. Angka 21 Pasal 111 Cukup jelas. Angka22 Pasal 122 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 130 Cukup jelas. Angla24 Pasal 134 Cukup jelas. Angka 25 Pasal 136 Cukup jelas. Angka26 Pasal 137 Cukup jelas. Angka2T Pasal 140 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2) BLIK INDON Ayat (21 Orang Asing dalam ketentuan ini, misalnya, orang tua dari anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia atau orang yang diberikan kuasa oleh orang tua dari anak yang baru lahir. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "lzir: Tinggal kunjungan tertentu" antara lain prainvestasi, pariwisata, atau jurnalistik. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 28 Pasal 14 I Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "anak" adalah anak atau anak angkat dari duda/janda Orang Asing yang kawin dengan Warga Negara Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Angka29 Pasal 142 Cukup jelas. Angka30 Angka 30 Pasal 143 Dihapus. Angka 31 Pasal 145 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain, United Nation Laissez-Passe4 emergencA pa.ssport, atau temporary passport. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain, United Nation Laissez-Passer, emergencg passport, atau temporary passport. Ayat (s) Dihapus. Ayat (6) Dihapus. Ayat (7) Dihapus. Angka 32 Pasal 146 Dihapus. Angka 33 Pasal 148 Cukup jelas. Angka 34 Pasal 149 Dihapus. Angka35 R"EPUBUK INDONESIA Angka 35 Pasal 150 Dihapus. Angka 36 Pasal 153 Cukup jelas. Angka 37 Pasal 154 Cukup jelas. Angka 38 Pasal 157 Cukup jelas. Angka 39 Pasal 158 Cukup jelas. Angka 40 Pasal 159 Cukup jelas. Angka 41 Pasal 160 Cukup jelas. Angka 42 Pasal 161 Cukup jelas. Angka 43 Pasal 162 Cukup jelas. Angka 44 Pasal 166 Cukup jelas. Angka 45 Pasal 167 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2) A -t2- Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pekerja" adalah Orang Asing dengan jabatan pimpinan tertinggi perusahaan dan/atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Wilayah Indonesia. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "repatriasi" adalah Orang Asing eks Warga Negara Indonesia beserta keturunannya yang ingin tinggal di Wilayah Indonesia. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 46 Pasal 168 Dihapus. Angka4T
PASAL l71A
Naskah pasal.
PASAL 89
(1) Visa kr-rnjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
(2) Visa IIEPUBLIK INDONESIA
(2) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan; dan
b. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
(3) Menteri menetapkan klasilikasi Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Klasifikasi Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat keterangan mengenai:
a. indeks Visa;
b. uraian kegiatan yang dapat dilakukan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia;
c. larangan, hak, dan kewajiban selama berada di Wilayah Indonesia; dan
d. hal lain yang diperlukan untuk memperjelas maksud/ tujuan kegiatan.
(5) Ketentuan mengenai klasifikasi Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
10. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 90
(1) Permohonan Visa kunjungan diajukan oleh Orang Asing atau Penjaminnya kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kunjungan tertentu;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d. pasfoto berwarna; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan kedatangan Orang Asing.
(3) Ketentuan REPUBUK INDONESIA -t2-
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
11. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 91
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
ayat l2l.
(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan telah dilakukan
pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja
menerbitkan Visa kunjungan.
12. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 92
(1) Visa kunjungan dapat diberikan kepada Orang Asing
yang tidak memiliki kewarganegaraan.
(2) Untuk memperoleh Visa kunjungan, Orang Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mengajukan permohonan kepada Menteri atau
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi data
dan melampirkan persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku
paling singkat 12 (dua belas) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau
keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d. tiket kembali atau tiket terusan untuk
melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali
bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk
bergabung dengan Alat Angkutnya dan
melanjutkan perjalanan ke negara lain;
e. lzin
A
e. Izin Masuk Kembali ke negara tempat yang
bersangkutan mengajukan permohonan Visa
kunjungan;
f. pasfoto berwarna; dan
g. dokumen lain untuk menerangkan maksud/
tuJuan kedatangan Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf g diatur dengan
Peraturan Menteri.
13. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 93
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa
persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 92 ayat (2) dan menyampaikan kepada
Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada
Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperoleh
persetujuan.
(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada
Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menerbitkan dan menyampaikan surat
persetujuan pemberian Visa kunjungan kepada
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(3) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Visa
kunjungan bagi Orang Asing yang tidak memiliki
kewarganegaraan dalam waktu paling lambat
4 (empat) hari kerja sejak diterimanya surat
persetujuan dari Menteri atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah
dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
14. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 94
(1) Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum memiliki Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, pemeriksaan persyaratan dan penerbitan Visa kunjungan dilaksanakan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri yang telah mendapatkan pengetahuan melalui pelatihan di bidang Keimigrasian.
(2) Pejabat REPUBUK INOONESIA
(2) Pejabat Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
15. Ketentuan Pasal 1O2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O2
(1) Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan:
a. dalam rangka bekerja; dan/atau
b. tidak dalam rangka bekerja.
(2) Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:
a. sebagai rohaniwan, tenaga ahli, peke{a, peneliti, pelajar/ mahasiswa, serta dalam rangka penanaman modal asing, rumah kedua, dan keluarganya, penyatuan keluarga, dan repatriasi, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
b. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/ atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
(3) Menteri menetapkan klasifikasi Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Klasilikasi Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat keterangan mengenai:
a. indeks Visa;
b. uraian kegiatan yang dapat dilakukan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia;
c. larangan, hak, dan kewajiban selama berada di Wilayah Indonesia; dan
d. hal lain yang diperlukan untuk memperjelas maksud/tujuan kegiatan.
(5) Ketentuan mengenai klasifikasi Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri. 16.Ketentuan
16. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O3
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d. pasfoto berwarna; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan kedatangan Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
17. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 104
(1) Pejabat Imigrasi yang persyaratan permohonan dalam Pasal 103 ayat (2).
(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan telah ditakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja menerbitkan Visa tinggal terbatas. ditunjuk sebagaimana memeriksa dimaksud
19. Pasal lO7
18. Pasal 106 dihapus. REPUBLIK TNDONESIA
19. Pasal 107 dihapus.
20. Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11OA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11OA
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O dikecualikan bagi Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
(2) Jangka waktu penggunaan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
21. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: -t6- Pasal I 1l
(1) Visa diplomatik dan Visa dinas untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(2) Visa diplomatik dan Visa dinas untuk beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(3) Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis.
22. Ketent.ualr Pasal 122 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (41, dan ayat (5), sehingga Pasal 122 berbunyi sebagai berikut: Pasal 122
(1) lzin Tinggal diplomatik untuk bertempat tinggal di Wilayah Indonesia diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diberikannya persetujuan lzin Tinggal diplomatik oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk. A (2l[zin PRESIOEN TEEPUBUK INDONESIA (21 lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(3) lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal. (41 lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(5) Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis.
23. Ketentuan Pasal l3O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 130
(1) lzin Tinggal dinas untuk bertempat tinggal di Wilayah Indonesia diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diberikannya persetujuan lzin Tinggal dinas oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk. (21 lzin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan. (31 lzin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal. (41 lzin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(5) Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis.
24. Ketentuan ayat (3) Pasal 134 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 134 (f) Izin Tinggal kunjungan diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Permohonan
(2) Permohonan lzin Tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal kunjungan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
(3) Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan :
a. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan anak, yang sah dan masih berlaku;
b. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
c. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan orang tua, yang sah dan masih berlaku; dan
d. Izin Tinggal kunjungan orang tua.
25. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 136 Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
26. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 137
(1) Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk. (21 lzin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari.
27. Ketentuan A
27. Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14O
(1) Permohonan perpanj an gan lzin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf a diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yarrg wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. bukti penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa; dan
b. paspor yang sah dan masih berlaku.
(2) Permohonan perpanjangan lzin Tinggal kunjungan bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf b diajukan oleh Penjamin atau Orang Asing kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan dengau mengisi data dan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3).
(3) Dalam hal lzin Tinggal kunjungan tertentu, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diajukan oleh Orang Asing.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a tidak dilaksanakan oleh Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa, pengajuan permohonan dimaksud dapat diajukan oleh Penjamin lain.
(5) Tata cara permohonan dan jangka waktu penerbitan Izin Tinggal kunjungan berlaku juga bagi penerbitan perpanjangan Izin Tinggal kunjungan.
28. Ketentuan REPUBLIK INOONESIA
28. Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 141 (ll lzirr Tinggal terbatas diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
b. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah danlatau ibunya pemegang lzin Tinggal terbatas;
c. Orang Asing yang diberikan alih status dari lzin Tinggal kunjungan;
d. nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia; atau
f. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai klasifikasi pemberian lzin Tinggal terbatas untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
29. Ketentuan Pasal 142 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 142
(1) Permohonan lzin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 diajukan oleh Orang Asing atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. bukti
b. bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian; dan
c. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan atau status Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
30. Pasal 143 dihapus.
31. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 145 diubah dan Pasal 145 ayat (5), ayat (6), dan ayar (71 dihapus sehingga Pasal 145 berbunyi sebagai berikut: Pasal 145 ( I ) Permohonan Izin Tinggal terbatas bagi nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf d diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sebelum atau sesudah memasuki wilayah perairan Indonesia.
(3) Permohonan yang diajukan sebelum memasuki wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan persyaratan:
a. bukti penjaminan dari Penjamin; dan
b. paspor yang sah dan masih berlaku.
(4) Permohonan yang diajukan sesudah memasuki wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan dengan melampirkan persyaratan:
a. bukti penjaminan dari Penjamin; dan
b. paspor yang telah diberikan Tanda Masuk.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
(7) Dihapus.
32. Pasal 146 dihapus.
33. Ketentuan REPUBUK INOONESIA
33. Ketentuan Pasal 148 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 148 (Ll lzin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun.
(2) Dalam t.al lzir: Tinggal terbatas diberikan kurang dari 1O (sepuluh) tahun, pemohon Izin Tinggal terbatas dapat mengajukan perpanj angan lzin Tinggal terbatas dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal terbatas tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
34. Pasal 149 dihapus.
35. Pasal 150 dihapus.
36. Ketentuan ayat l2l dan ayat (3) Pasal 153 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 153
(1) Permohonan lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Permohonan lzir, Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian;
c. pernyataan integrasi; dan
d. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan atau status Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri. 37.Ketentuan REPUBUK INDONESIA
37. Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 154 ( I ) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2).
(2) Dalam hal pemeriksaan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal Tetap.
38. Ketentuan ayat (21 Pasal 157 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 157
(1) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara permohonan serta jangka waktu penerbitan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 dan Pasal 154, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal f 53 ayat (21, untuk perpanjangan lzin Tinggal Tetap juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.
39. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 158
(1) Pejabat Imigrasi dapat menolak permohonan pemberian atau perpanjangan lzirr Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dar: lzin Tinggal Tetap dalam hal:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. Dokumen Perjalanannya diduga palsu;
c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia; A
d. memberi REPIIBLIK INDONESIA
d. memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
e. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
f. menunjukkan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
g. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
h. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik Indonesia; atau
i. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara.
(2) Selain alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menolak dengan alasan lain.
(3) Ketentuan mengenai alasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
40. Ketentuan Pasal 159 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 159 berbunyi sebagai berikut: Pasal 159
(1) Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap dapat dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (21 lzin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal kunjungan; atau
e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
(3) Izin A
(3) Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal terbatas;
e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
f. putus hubungan perkawinan karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan bagi Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal terbatas karena kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia. (41 lzin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar pernyataan integrasi;
d. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja;
e. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap;
f. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
g. putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia karena perceraian dan/ atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia l0 (sepuluh) tahun atau lebih.
(5) Selain BUK INDONES
(5) Selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Menteri dapat membatalkan dengan alasan lain.
(6) Ketentuan mengenai alasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
41. Ketentuan Pasal 160 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16O
(1) Dalam hal suami atau istri yang merupakan Warga Negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinannya ke Kantor Imigrasi.
42. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 161
(1) Dalam hal ayah atau ibu yang merupakan Warga Negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas ata,u lzin Tinggal Tetap Orang Asing yang merupakan anak dari hasil perkawinan campuran tetap berlaku.
(2) Orang Asing yang merupakan anak dari hasil perkawinan campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinan orang tuanya ke Kantor Imigrasi.
43. Ketentuan ayat (21 Pasal 162 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 162
(1) Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan. A (21 Orang REPUBUK INDONESIA
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinannya ke Kantor Imigrasi.
44. Ketentuan Pasal 166 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 166 (l ) Permohonan alih status Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
(3) Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
a. menanamkan modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli;
c. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
d. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
e. mengadakan penelitian ilmiah;
f. menjadi keluarga karena perkawinan campuran;
g. dalam rangka penyatuan keluarga;
h. berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
i. dalam rangka repatriasi;
j. dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/ atau
k. melakukan kegiatan dalam rangka rumah kedua.
(4) Menteri menetapkan klasifikasi maksud/tujuan alih status Izin Tinggal kunjungan ke lzir: Tinggal terbatas bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3). A
(5) Permohonan REPUBUK TNDONESIA
(5) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a. pemegang Izin Tinggal kunjungan berdasarkan Visa kunjungan saat kedatangan atau bebas Visa kunjungan; atau
b. awak Alat Angkut.
(6) Ketentuan mengenai klasifikasi maksud/tujuan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan oleh Menteri.
45. Ketentuan Pasal 167 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 167 (l) Permohonan alih status lzin Tinggal terbatas menjadi lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rohaniwan;
b. pekerja;
c. penanam modal;
d. pemegang fasilitas rumah kedua;
e. repatriasi;
f. keluarga karena perkawinan campuran; dan
g. penyatuan keluarga.
(3) AIih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf d diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya lzin Tinggal terbatas.
(4) Menteri menetapkan klasifikasi maksud/tujuan alih status Izin Tinggal terbatas ke lzin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan REPIIELIK INDONESIA
(5) Ketentuan mengenai klasilikasi maksud/tqjuan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
46. Pasal 168 dihapus.
47. Ketentuan Pasal 171A ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 171A berbunyi sebagai berikut: Pasal 171A
(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
(2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
a. telah habis masa berlaku lzin Tinggalnya; dan/atau
b. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi:
a. Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
b. pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; dan
c. warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan.
(5) Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b telah memiliki Korporasi yang berkedudukan di Indonesia, Korporasi dapat bertindak sebagai Penjamin.
48. Ketentuan REFUBLIK INDONESIA
48. Ketentuan Pasal 171El diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 171B Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 171A ayat (4) huruf a wajib memiliki penanggung jawab yang terdiri atas:
a. suami atau istri yang merrrpakan Warga Negara Indonesia;
b. ayah atau ibu yang merupakan Warga Negara Indonesia; atau
c. anak yang merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 2l (dua puluh satu) tahun atau lebih.
49. Ketentuan Pasal 171C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 171C
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17lA ayat (4) huruf b menyetorkan Jaminan Keimigrasian sebagai pengganti Penjamin selama berada di Wilayah Indonesia.
(2) Jaminari Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyetoran sejumlah dana; atau
b. bentuk lain.
(3) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlaku juga bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua dan repatriasi.
(4) Ketentuan mengenai bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
50. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 17lD diubah dan Pasal 171D ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (6), ayat (71, ayat (8), dan ayat (9) sehingga Pasal 17lD berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 1f)
(1) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17lC disetorkan sesudah Orang Asing masuk ke Wilayah Indonesia kepada:
a. bank
a. bank, dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa dana dalam rekening; atau
b. instansi atau lembaga lain, dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa bentuk lain.
(2) Jaminan Keimigrasian dapat dipergunakan sebagai:
a. pembayaran biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia;
b. pembayaran biaya beban Orang Asing yang telah berakhir masa berlaku lzin Tinggalnya, namun masih berada di Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal; dan/ atau
c. pembayaran biaya lain yang menjadi kewajiban Orang Asing yang berhubungan dengan kewajiban Keimigrasian.
(3) Bukti penyetoran Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Orang Asing kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak lzin Tinggal diterbitkan.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Orang Asing tidak menyampaikan bukti Jaminan Keimigrasian, Izin Tinggal Orang Asing dapat dibatalkan.
(5) Jangka waktu Jaminan Keimigrasian sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Orang Asing di Wilayah Indonesia.
(6) Evaluasi terhadap Jaminan Keimigrasian dilakukan secara berkala oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Jaminan Keimigrasian sudah tidak memenuhi ketentuan nilai Jaminan Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Izin Tinggal Orang Asing dapat dibatalkan.
(8) Ketentuan REPUBL|K INDONESIA
(8) Ketentuan mengenai pembukaan dan penutupan rekening bank sejumlah dana Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai, mekanisme penyetoran, dan evaluasi Jaminan Keimigrasian diatur dengan Peraturan Menteri.
51. Penjelasan Pasal 203 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
52. Di antara Pasal 253C dan Pasal 254 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 253D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 253D Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan Visa dan Izin Tinggal yang telah diajukan, tetap diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 20 13 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2l lentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O11 tentang Keimigrasian. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPIIBL|K INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2O23 , ttd .,OKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2O23 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR IO3 Salinan sesuai dcngan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA BLIK INDONESIA Perundang-undangan inistrasi Hukum, S na Djaman BLIK INDONESIA PEN.]ELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2OI3 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN I. UMUM Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l 1 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2L tenlang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) serta menarik arus dan menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta berkemampuan tinggi, perlu menerapkan kebijakan golden Visa yang menargetkan Orang Asing yang memiliki kualitas lebih dengan tetap menerapkan prinsip kebijakan selektif. Pada skema pemberian Visa dan Izin Tinggal dilakukan perubahan jangka waktu pemberian Visa dan lzin Tinggal, dari semula 5 (lima) tahun menjadi sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. Perubahanjuga dilakukan pada perpanjangan bagi pemegang Visa dan Izin Tinggal, penyederhanaan persyaratan bagi Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas dengan menghilangkan persyaratan surat persetujuan. Selain itu, diatur penegasan pemberian Visa dan Izin Tinggal pada Tempat Pcmeriksaan Imigrasi. Peraturan Pemerintah ini mengatur pula penyederhanaan proses pelaporan kedatangan Alat Angkut, perubahan terhadap waktu kewajiban pelaporan Alat Angkut dari semula 6 (enam) jam sebelum kedatangan menjadi 3 (tiga) jam sebelum kedatangan, sehingga penanggung jawab Alat Angkut secara elisien dapat melaksanakan pelaporan kedatangan Alat Angkut dalam kurun waktu yang lebih singkat. Di samping itu, juga dihapus klausul Buku Pelaut dan creut member certificate dalam persyaratan awak Alat Angkut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia. Hal ini untuk menghindari kesalahan penafsiran bahwa awak Alat Angkut dapat masuk ke Wilayah Indonesia hanya dengan menggunakan Buku Pelaut dan creu.r member certificate serta mengesampingkan kepemilikan Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku. Dalam REPUBUK INDONESTA Dalam penerbitan Paspor biasa dibedakan persyaratan bagi permohonan Paspor baru dan penggantian serta perubahan data Paspor. Perbedaan persyaratan ini mempermudah masyarakat untuk memahami persyaratan yang dibutuhkan dalam penerbitan Paspor sesuai dengan jenis permohonan Paspor. Ketentuan mengenai Visa diplomatik dan Visa dinas serta Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas juga dilakukan perubahan. Perubahan tersebut dilakukan dengan memberlakukan asas resiprokal, sehingga fasilitas dan penerapan pemberian Visa dan Izin Tinggal diberlakukan sama untuk kedua negara. Pemberian Visa diplomatik dan Visa dinas serta Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas mampu memainkan peran strategis dalam peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dan negara sahabat. Dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 lenlang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, terjadi dinamika yang berakibat kepada sulitnya melakukan implementasi Jaminan Keimigrasian. Oleh karena itu, perlu melakukan penyesuaian dengan menambahkan definisi terhadap Jaminan Keimigrasian. Di samping itu diatur bentuk lain Jaminan Keimigrasian yang dapat berlaku sebagai jaminan yang akan membuka ruang baru dan menjadi daya tarik dan mengundang Orang Asing untuk dapat memiliki keleluasan dalam memilih jenis jaminan yang tersedia. Dengan demikian, perlu melakukan perubahan keempat terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 2Ol3 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berikut perubahannya. Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:
1. Tata cara pelaporan kedatangan Alat Angkut, persyaratan dan tata cara pemeriksaan awak Alat Angkut;
2. Penggolongan persyaratan bagi permohonan Paspor baru, penggantian dan perubahan data dan ketentuan kewajiban penanggung jawab Paspor;
3. Persyaratan dan tata cara permohonan Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas beserta jenis kegiatan dan jangka waktu penggunaanya;
4. Persyaratan dan tata cara permohonan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap;
5. Masa berlaku Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap;
6. Tata cara pemberian Visa dar: lzin Tinggal dinas dan diplomatik; dan
7. Pengaturan terkait Jaminan Keimigrasian. II. PASAL BLIK INDON II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 12 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 15 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan " exit permit onlgf" adala}r izin untuk meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 6 Pasal 18 Cukup jelas. Angka 7 Pasal 32 Cukup jelas. Angka8 A REPUBLIK INDONES Angka 8 Pasal 49 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 89 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "prainvestasi" adalah kegiatan dalam rangka memulai suatu usaha, antara lain, survei lapangan dan/atau studi kelayakan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Angka 10 Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain, Untted Nation Laissez-Passer, emergencA passport, atau temporary passport. Huruf b Yang dimaksud dengan "kunjungan tertentu" antara lain, prainvestasi, pariwisata, atau jurnalistik. Huruf c Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3(tiga) PRESTDEN BLIK INDONES 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin yang menggambarkan adanya jaminan biaya hidup yang cukup bagi dirinya danf atau keluarganya. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, surat rekomendasi dari instansi terkait bagi Orang Asing yang berkunjung dalam rangka jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas. Angka l1 Pasal 9l Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Pejabat Imigrasi yang ditunjulf antara lain, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. Ayat (21 Cukup jelas. Angka 12 Pasal 92 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e TIIrJTTiTIIS SIDEN INOONES Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, surat rekomendasi dari instansi terkait bagi Orang Asing yang berkunjung dalam rangka jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 13 Pasal 93 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 94 Cukup jelas. Angka 15
PASAL 102
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "rumah kedua" adalah fasilitas Keimigrasian yang berupa Visa tinggal terbatas yang diberikan kepada Orang Asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi syarat tertentu. Yang dimaksud dengan "repatriasi" adalah Orang Asing eks Warga Negara Indonesia beserta keturunannya yang ingin tinggal di Wilayah Indonesia. Hurufb A REPLiBLIK INDONESIA Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 16
PASAL 103
Naskah pasal.
PASAL 104
(1) Pejabat Imigrasi yang persyaratan permohonan dalam Pasal 103 ayat (2).
(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan telah ditakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja menerbitkan Visa tinggal terbatas. ditunjuk sebagaimana memeriksa dimaksud
19. Pasal lO7
18. Pasal 106 dihapus. REPUBLIK TNDONESIA
19. Pasal 107 dihapus.
20. Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11OA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11OA
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O dikecualikan bagi Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
(2) Jangka waktu penggunaan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
21. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: -t6- Pasal I 1l
(1) Visa diplomatik dan Visa dinas untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(2) Visa diplomatik dan Visa dinas untuk beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(3) Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis.
22. Ketent.ualr Pasal 122 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (41, dan ayat (5), sehingga Pasal 122 berbunyi sebagai berikut: Pasal 122
(1) lzin Tinggal diplomatik untuk bertempat tinggal di Wilayah Indonesia diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diberikannya persetujuan lzin Tinggal diplomatik oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk. A (2l[zin PRESIOEN TEEPUBUK INDONESIA (21 lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(3) lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal. (41 lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(5) Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis.
23. Ketentuan Pasal l3O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 130
(1) lzin Tinggal dinas untuk bertempat tinggal di Wilayah Indonesia diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diberikannya persetujuan lzin Tinggal dinas oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk. (21 lzin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan. (31 lzin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal. (41 lzin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(5) Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis.
24. Ketentuan ayat (3) Pasal 134 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 134 (f) Izin Tinggal kunjungan diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Permohonan
(2) Permohonan lzin Tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal kunjungan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
(3) Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan :
a. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan anak, yang sah dan masih berlaku;
b. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
c. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan orang tua, yang sah dan masih berlaku; dan
d. Izin Tinggal kunjungan orang tua.
25. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 136 Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
26. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 137
(1) Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk. (21 lzin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari.
27. Ketentuan A
27. Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14O
(1) Permohonan perpanj an gan lzin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf a diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yarrg wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. bukti penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa; dan
b. paspor yang sah dan masih berlaku.
(2) Permohonan perpanjangan lzin Tinggal kunjungan bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf b diajukan oleh Penjamin atau Orang Asing kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan dengau mengisi data dan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3).
(3) Dalam hal lzin Tinggal kunjungan tertentu, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diajukan oleh Orang Asing.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a tidak dilaksanakan oleh Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa, pengajuan permohonan dimaksud dapat diajukan oleh Penjamin lain.
(5) Tata cara permohonan dan jangka waktu penerbitan Izin Tinggal kunjungan berlaku juga bagi penerbitan perpanjangan Izin Tinggal kunjungan.
28. Ketentuan REPUBLIK INOONESIA
28. Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 141 (ll lzirr Tinggal terbatas diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
b. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah danlatau ibunya pemegang lzin Tinggal terbatas;
c. Orang Asing yang diberikan alih status dari lzin Tinggal kunjungan;
d. nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia; atau
f. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai klasifikasi pemberian lzin Tinggal terbatas untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
29. Ketentuan Pasal 142 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 142
(1) Permohonan lzin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 diajukan oleh Orang Asing atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. bukti
b. bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian; dan
c. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan atau status Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
30. Pasal 143 dihapus.
31. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 145 diubah dan Pasal 145 ayat (5), ayat (6), dan ayar (71 dihapus sehingga Pasal 145 berbunyi sebagai berikut: Pasal 145 ( I ) Permohonan Izin Tinggal terbatas bagi nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf d diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sebelum atau sesudah memasuki wilayah perairan Indonesia.
(3) Permohonan yang diajukan sebelum memasuki wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan persyaratan:
a. bukti penjaminan dari Penjamin; dan
b. paspor yang sah dan masih berlaku.
(4) Permohonan yang diajukan sesudah memasuki wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan dengan melampirkan persyaratan:
a. bukti penjaminan dari Penjamin; dan
b. paspor yang telah diberikan Tanda Masuk.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
(7) Dihapus.
32. Pasal 146 dihapus.
33. Ketentuan REPUBUK INOONESIA
33. Ketentuan Pasal 148 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 148 (Ll lzin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun.
(2) Dalam t.al lzir: Tinggal terbatas diberikan kurang dari 1O (sepuluh) tahun, pemohon Izin Tinggal terbatas dapat mengajukan perpanj angan lzin Tinggal terbatas dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal terbatas tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
34. Pasal 149 dihapus.
35. Pasal 150 dihapus.
36. Ketentuan ayat l2l dan ayat (3) Pasal 153 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 153
(1) Permohonan lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Permohonan lzir, Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian;
c. pernyataan integrasi; dan
d. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan atau status Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri. 37.Ketentuan REPUBUK INDONESIA
37. Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 154 ( I ) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2).
(2) Dalam hal pemeriksaan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal Tetap.
38. Ketentuan ayat (21 Pasal 157 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 157
(1) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara permohonan serta jangka waktu penerbitan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 dan Pasal 154, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal f 53 ayat (21, untuk perpanjangan lzin Tinggal Tetap juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.
39. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 158
(1) Pejabat Imigrasi dapat menolak permohonan pemberian atau perpanjangan lzirr Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dar: lzin Tinggal Tetap dalam hal:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. Dokumen Perjalanannya diduga palsu;
c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia; A
d. memberi REPIIBLIK INDONESIA
d. memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
e. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
f. menunjukkan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
g. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
h. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik Indonesia; atau
i. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara.
(2) Selain alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menolak dengan alasan lain.
(3) Ketentuan mengenai alasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
40. Ketentuan Pasal 159 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 159 berbunyi sebagai berikut: Pasal 159
(1) Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap dapat dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (21 lzin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal kunjungan; atau
e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
(3) Izin A
(3) Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal terbatas;
e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
f. putus hubungan perkawinan karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan bagi Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal terbatas karena kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia. (41 lzin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar pernyataan integrasi;
d. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja;
e. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap;
f. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
g. putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia karena perceraian dan/ atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia l0 (sepuluh) tahun atau lebih.
(5) Selain BUK INDONES
(5) Selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Menteri dapat membatalkan dengan alasan lain.
(6) Ketentuan mengenai alasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
41. Ketentuan Pasal 160 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16O
(1) Dalam hal suami atau istri yang merupakan Warga Negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinannya ke Kantor Imigrasi.
42. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 161
(1) Dalam hal ayah atau ibu yang merupakan Warga Negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas ata,u lzin Tinggal Tetap Orang Asing yang merupakan anak dari hasil perkawinan campuran tetap berlaku.
(2) Orang Asing yang merupakan anak dari hasil perkawinan campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinan orang tuanya ke Kantor Imigrasi.
43. Ketentuan ayat (21 Pasal 162 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 162
(1) Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan. A (21 Orang REPUBUK INDONESIA
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinannya ke Kantor Imigrasi.
44. Ketentuan Pasal 166 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 166 (l ) Permohonan alih status Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
(3) Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
a. menanamkan modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli;
c. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
d. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
e. mengadakan penelitian ilmiah;
f. menjadi keluarga karena perkawinan campuran;
g. dalam rangka penyatuan keluarga;
h. berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
i. dalam rangka repatriasi;
j. dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/ atau
k. melakukan kegiatan dalam rangka rumah kedua.
(4) Menteri menetapkan klasifikasi maksud/tujuan alih status Izin Tinggal kunjungan ke lzir: Tinggal terbatas bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3). A
(5) Permohonan REPUBUK TNDONESIA
(5) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a. pemegang Izin Tinggal kunjungan berdasarkan Visa kunjungan saat kedatangan atau bebas Visa kunjungan; atau
b. awak Alat Angkut.
(6) Ketentuan mengenai klasifikasi maksud/tujuan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan oleh Menteri.
45. Ketentuan Pasal 167 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 167 (l) Permohonan alih status lzin Tinggal terbatas menjadi lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rohaniwan;
b. pekerja;
c. penanam modal;
d. pemegang fasilitas rumah kedua;
e. repatriasi;
f. keluarga karena perkawinan campuran; dan
g. penyatuan keluarga.
(3) AIih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf d diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya lzin Tinggal terbatas.
(4) Menteri menetapkan klasifikasi maksud/tujuan alih status Izin Tinggal terbatas ke lzin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan REPIIELIK INDONESIA
(5) Ketentuan mengenai klasilikasi maksud/tqjuan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
46. Pasal 168 dihapus.
47. Ketentuan Pasal 171A ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 171A berbunyi sebagai berikut: Pasal 171A
(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
(2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
a. telah habis masa berlaku lzin Tinggalnya; dan/atau
b. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi:
a. Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
b. pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; dan
c. warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan.
(5) Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b telah memiliki Korporasi yang berkedudukan di Indonesia, Korporasi dapat bertindak sebagai Penjamin.
48. Ketentuan REFUBLIK INDONESIA
48. Ketentuan Pasal 171El diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 171B Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 171A ayat (4) huruf a wajib memiliki penanggung jawab yang terdiri atas:
a. suami atau istri yang merrrpakan Warga Negara Indonesia;
b. ayah atau ibu yang merupakan Warga Negara Indonesia; atau
c. anak yang merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 2l (dua puluh satu) tahun atau lebih.
49. Ketentuan Pasal 171C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 171C
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17lA ayat (4) huruf b menyetorkan Jaminan Keimigrasian sebagai pengganti Penjamin selama berada di Wilayah Indonesia.
(2) Jaminari Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyetoran sejumlah dana; atau
b. bentuk lain.
(3) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlaku juga bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua dan repatriasi.
(4) Ketentuan mengenai bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
50. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 17lD diubah dan Pasal 171D ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (6), ayat (71, ayat (8), dan ayat (9) sehingga Pasal 17lD berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 1f)
(1) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17lC disetorkan sesudah Orang Asing masuk ke Wilayah Indonesia kepada:
a. bank
a. bank, dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa dana dalam rekening; atau
b. instansi atau lembaga lain, dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa bentuk lain.
(2) Jaminan Keimigrasian dapat dipergunakan sebagai:
a. pembayaran biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia;
b. pembayaran biaya beban Orang Asing yang telah berakhir masa berlaku lzin Tinggalnya, namun masih berada di Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal; dan/ atau
c. pembayaran biaya lain yang menjadi kewajiban Orang Asing yang berhubungan dengan kewajiban Keimigrasian.
(3) Bukti penyetoran Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Orang Asing kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak lzin Tinggal diterbitkan.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Orang Asing tidak menyampaikan bukti Jaminan Keimigrasian, Izin Tinggal Orang Asing dapat dibatalkan.
(5) Jangka waktu Jaminan Keimigrasian sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Orang Asing di Wilayah Indonesia.
(6) Evaluasi terhadap Jaminan Keimigrasian dilakukan secara berkala oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Jaminan Keimigrasian sudah tidak memenuhi ketentuan nilai Jaminan Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Izin Tinggal Orang Asing dapat dibatalkan.
(8) Ketentuan REPUBL|K INDONESIA
(8) Ketentuan mengenai pembukaan dan penutupan rekening bank sejumlah dana Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai, mekanisme penyetoran, dan evaluasi Jaminan Keimigrasian diatur dengan Peraturan Menteri.
51. Penjelasan Pasal 203 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
52. Di antara Pasal 253C dan Pasal 254 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 253D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 253D Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan Visa dan Izin Tinggal yang telah diajukan, tetap diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 20 13 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2l lentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O11 tentang Keimigrasian. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPIIBL|K INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2O23 , ttd .,OKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2O23 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR IO3 Salinan sesuai dcngan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA BLIK INDONESIA Perundang-undangan inistrasi Hukum, S na Djaman BLIK INDONESIA PEN.]ELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2OI3 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN I. UMUM Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l 1 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2L tenlang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) serta menarik arus dan menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta berkemampuan tinggi, perlu menerapkan kebijakan golden Visa yang menargetkan Orang Asing yang memiliki kualitas lebih dengan tetap menerapkan prinsip kebijakan selektif. Pada skema pemberian Visa dan Izin Tinggal dilakukan perubahan jangka waktu pemberian Visa dan lzin Tinggal, dari semula 5 (lima) tahun menjadi sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. Perubahanjuga dilakukan pada perpanjangan bagi pemegang Visa dan Izin Tinggal, penyederhanaan persyaratan bagi Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas dengan menghilangkan persyaratan surat persetujuan. Selain itu, diatur penegasan pemberian Visa dan Izin Tinggal pada Tempat Pcmeriksaan Imigrasi. Peraturan Pemerintah ini mengatur pula penyederhanaan proses pelaporan kedatangan Alat Angkut, perubahan terhadap waktu kewajiban pelaporan Alat Angkut dari semula 6 (enam) jam sebelum kedatangan menjadi 3 (tiga) jam sebelum kedatangan, sehingga penanggung jawab Alat Angkut secara elisien dapat melaksanakan pelaporan kedatangan Alat Angkut dalam kurun waktu yang lebih singkat. Di samping itu, juga dihapus klausul Buku Pelaut dan creut member certificate dalam persyaratan awak Alat Angkut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia. Hal ini untuk menghindari kesalahan penafsiran bahwa awak Alat Angkut dapat masuk ke Wilayah Indonesia hanya dengan menggunakan Buku Pelaut dan creu.r member certificate serta mengesampingkan kepemilikan Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku. Dalam REPUBUK INDONESTA Dalam penerbitan Paspor biasa dibedakan persyaratan bagi permohonan Paspor baru dan penggantian serta perubahan data Paspor. Perbedaan persyaratan ini mempermudah masyarakat untuk memahami persyaratan yang dibutuhkan dalam penerbitan Paspor sesuai dengan jenis permohonan Paspor. Ketentuan mengenai Visa diplomatik dan Visa dinas serta Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas juga dilakukan perubahan. Perubahan tersebut dilakukan dengan memberlakukan asas resiprokal, sehingga fasilitas dan penerapan pemberian Visa dan Izin Tinggal diberlakukan sama untuk kedua negara. Pemberian Visa diplomatik dan Visa dinas serta Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas mampu memainkan peran strategis dalam peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dan negara sahabat. Dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 lenlang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, terjadi dinamika yang berakibat kepada sulitnya melakukan implementasi Jaminan Keimigrasian. Oleh karena itu, perlu melakukan penyesuaian dengan menambahkan definisi terhadap Jaminan Keimigrasian. Di samping itu diatur bentuk lain Jaminan Keimigrasian yang dapat berlaku sebagai jaminan yang akan membuka ruang baru dan menjadi daya tarik dan mengundang Orang Asing untuk dapat memiliki keleluasan dalam memilih jenis jaminan yang tersedia. Dengan demikian, perlu melakukan perubahan keempat terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 2Ol3 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berikut perubahannya. Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:
1. Tata cara pelaporan kedatangan Alat Angkut, persyaratan dan tata cara pemeriksaan awak Alat Angkut;
2. Penggolongan persyaratan bagi permohonan Paspor baru, penggantian dan perubahan data dan ketentuan kewajiban penanggung jawab Paspor;
3. Persyaratan dan tata cara permohonan Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas beserta jenis kegiatan dan jangka waktu penggunaanya;
4. Persyaratan dan tata cara permohonan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap;
5. Masa berlaku Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap;
6. Tata cara pemberian Visa dar: lzin Tinggal dinas dan diplomatik; dan
7. Pengaturan terkait Jaminan Keimigrasian. II. PASAL BLIK INDON II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 12 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 15 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan " exit permit onlgf" adala}r izin untuk meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 6 Pasal 18 Cukup jelas. Angka 7 Pasal 32 Cukup jelas. Angka8 A REPUBLIK INDONES Angka 8 Pasal 49 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 89 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "prainvestasi" adalah kegiatan dalam rangka memulai suatu usaha, antara lain, survei lapangan dan/atau studi kelayakan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Angka 10 Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain, Untted Nation Laissez-Passer, emergencA passport, atau temporary passport. Huruf b Yang dimaksud dengan "kunjungan tertentu" antara lain, prainvestasi, pariwisata, atau jurnalistik. Huruf c Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3(tiga) PRESTDEN BLIK INDONES 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin yang menggambarkan adanya jaminan biaya hidup yang cukup bagi dirinya danf atau keluarganya. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, surat rekomendasi dari instansi terkait bagi Orang Asing yang berkunjung dalam rangka jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas. Angka l1 Pasal 9l Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Pejabat Imigrasi yang ditunjulf antara lain, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. Ayat (21 Cukup jelas. Angka 12 Pasal 92 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e TIIrJTTiTIIS SIDEN INOONES Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, surat rekomendasi dari instansi terkait bagi Orang Asing yang berkunjung dalam rangka jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 13 Pasal 93 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 94 Cukup jelas. Angka 15 Pasal 102 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "rumah kedua" adalah fasilitas Keimigrasian yang berupa Visa tinggal terbatas yang diberikan kepada Orang Asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi syarat tertentu. Yang dimaksud dengan "repatriasi" adalah Orang Asing eks Warga Negara Indonesia beserta keturunannya yang ingin tinggal di Wilayah Indonesia. Hurufb A REPLiBLIK INDONESIA Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 16 Pasal 103 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin yang menggambarkan adanya jaminan biaya hidup yang cukup bagi dirinya dan/atau keluarganya. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, bukti pernah menjadi Warga Negara Indonesia bagi Orang Asing yang akan tinggal cialam rangka repatriasi. Ayat (3) Cukup jelas. Angka17 REPUBUK INDONESIA Angka 17 Pasal 104 Cukup jelas. Angka 18
PASAL 106
Dihapus.
Angka 19
PASAL 107
Dihapus.
Angka 20
Pasal 11OA
Cukup jelas.
Angka 21
PASAL 111
Naskah pasal.
PASAL 122
(1) lzin Tinggal diplomatik untuk bertempat tinggal di
Wilayah Indonesia diberikan untuk waktu paling lama
2 (dua) tahun sejak tanggal diberikannya persetujuan
lzin Tinggal diplomatik oleh Menteri Luar Negeri atau
pejabat yang ditunjuk.
A
(2l[zin
PRESIOEN
TEEPUBUK INDONESIA
(21 lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun
untuk setiap kali perpanjangan.
(3) lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu
berdasarkan asas resiprokal.
(41 lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu
tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(5) Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41harus dinyatakan
dalam perjanjian tertulis.
23. Ketentuan Pasal l3O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 130
(1) lzin Tinggal dinas untuk bertempat tinggal di Wilayah
Indonesia diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu)
tahun sejak tanggal diberikannya persetujuan lzin
Tinggal dinas oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat
yang ditunjuk.
(21 lzin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun
untuk setiap kali perpanjangan.
(31 lzin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu
berdasarkan asas resiprokal.
(41 lzin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu
tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(5) Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus dinyatakan
dalam perjanjian tertulis.
24. Ketentuan ayat (3) Pasal 134 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 134
(f) Izin Tinggal kunjungan diberikan oleh Pejabat
Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Permohonan
(2) Permohonan lzin Tinggal kunjungan bagi anak yang
lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang
Izin Tinggal kunjungan diajukan kepada Kepala
Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal yang bersangkutan.
(3) Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diajukan dengan mengisi data dan
melampirkan persyaratan :
a. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan
anak, yang sah dan masih berlaku;
b. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit
atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
c. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan
orang tua, yang sah dan masih berlaku; dan
d. Izin Tinggal kunjungan orang tua.
25. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 136
Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan
1 (satu) kali perjalanan dan Visa kunjungan beberapa kali
perjalanan diberikan untuk waktu paling lama
180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal
diberikannya Tanda Masuk dan dapat diperpanjang
dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah
Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
26. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 137
(1) Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa
kunjungan saat kedatangan diberikan untuk waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diberikannya Tanda Masuk.
(21 lzin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dapat diperpanjang dengan ketentuan
keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak
lebih dari 60 (enam puluh) hari.
27. Ketentuan
A
27. Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14O
(1) Permohonan perpanj an gan lzin Tinggal kunjungan
bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia
dengan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 133 ayat (1) huruf a diajukan oleh Orang
Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi
atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yarrg wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan
dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. bukti penjaminan dari Penjamin pada saat
mengajukan permohonan Visa; dan
b. paspor yang sah dan masih berlaku.
(2) Permohonan perpanjangan lzin Tinggal kunjungan
bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan
pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin
Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 133
Naskah pasal.
PASAL 134
(f) Izin Tinggal kunjungan diberikan oleh Pejabat
Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Permohonan
(2) Permohonan lzin Tinggal kunjungan bagi anak yang
lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang
Izin Tinggal kunjungan diajukan kepada Kepala
Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal yang bersangkutan.
(3) Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diajukan dengan mengisi data dan
melampirkan persyaratan :
a. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan
anak, yang sah dan masih berlaku;
b. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit
atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
c. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan
orang tua, yang sah dan masih berlaku; dan
d. Izin Tinggal kunjungan orang tua.
25. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 136
Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan
1 (satu) kali perjalanan dan Visa kunjungan beberapa kali
perjalanan diberikan untuk waktu paling lama
180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal
diberikannya Tanda Masuk dan dapat diperpanjang
dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah
Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
26. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 137
(1) Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa
kunjungan saat kedatangan diberikan untuk waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diberikannya Tanda Masuk.
(21 lzin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dapat diperpanjang dengan ketentuan
keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak
lebih dari 60 (enam puluh) hari.
27. Ketentuan
A
27. Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 140
(1) Permohonan perpanj an gan lzin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf a diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yarrg wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. bukti penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa; dan
b. paspor yang sah dan masih berlaku.
(2) Permohonan perpanjangan lzin Tinggal kunjungan bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf b diajukan oleh Penjamin atau Orang Asing kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan dengau mengisi data dan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3).
(3) Dalam hal lzin Tinggal kunjungan tertentu, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diajukan oleh Orang Asing.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a tidak dilaksanakan oleh Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa, pengajuan permohonan dimaksud dapat diajukan oleh Penjamin lain.
(5) Tata cara permohonan dan jangka waktu penerbitan Izin Tinggal kunjungan berlaku juga bagi penerbitan perpanjangan Izin Tinggal kunjungan.
28. Ketentuan REPUBLIK INOONESIA
28. Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 141
(ll lzirr Tinggal terbatas diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia
dengan Visa tinggal terbatas;
b. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia
ayah danlatau ibunya pemegang lzin Tinggal
terbatas;
c. Orang Asing yang diberikan alih status dari lzin
Tinggal kunjungan;
d. nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di
atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang
beroperasi di wilayah perairan dan wilayah
yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga
Negara Indonesia; atau
f. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah
dengan Warga Negara Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai klasifikasi pemberian lzin
Tinggal terbatas untuk Orang Asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c diatur
dengan Peraturan Menteri.
29. Ketentuan Pasal 142 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 142
(1) Permohonan lzin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 diajukan oleh Orang Asing atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. bukti
b. bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian; dan
c. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan atau status Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
30. Pasal 143 dihapus.
31. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 145 diubah dan Pasal 145 ayat (5), ayat (6), dan ayar (71 dihapus sehingga Pasal 145 berbunyi sebagai berikut: Pasal 145 ( I ) Permohonan Izin Tinggal terbatas bagi nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf d diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sebelum atau sesudah memasuki wilayah perairan Indonesia.
(3) Permohonan yang diajukan sebelum memasuki wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan persyaratan:
a. bukti penjaminan dari Penjamin; dan
b. paspor yang sah dan masih berlaku.
(4) Permohonan yang diajukan sesudah memasuki wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan dengan melampirkan persyaratan:
a. bukti penjaminan dari Penjamin; dan
b. paspor yang telah diberikan Tanda Masuk.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
(7) Dihapus.
32. Pasal 146 dihapus.
33. Ketentuan REPUBUK INOONESIA
33. Ketentuan Pasal 148 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 148 (Ll lzin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun.
(2) Dalam t.al lzir: Tinggal terbatas diberikan kurang dari 1O (sepuluh) tahun, pemohon Izin Tinggal terbatas dapat mengajukan perpanj angan lzin Tinggal terbatas dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal terbatas tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
34. Pasal 149 dihapus.
35. Pasal 150 dihapus.
36. Ketentuan ayat l2l dan ayat (3) Pasal 153 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 153
(1) Permohonan lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Permohonan lzir, Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian;
c. pernyataan integrasi; dan
d. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan atau status Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri. 37.Ketentuan REPUBUK INDONESIA
37. Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 154 ( I ) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2).
(2) Dalam hal pemeriksaan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal Tetap.
38. Ketentuan ayat (21 Pasal 157 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 157
(1) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara permohonan serta jangka waktu penerbitan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 dan Pasal 154, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal f 53 ayat (21, untuk perpanjangan lzin Tinggal Tetap juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.
39. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 158
(1) Pejabat Imigrasi dapat menolak permohonan pemberian atau perpanjangan lzirr Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dar: lzin Tinggal Tetap dalam hal:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. Dokumen Perjalanannya diduga palsu;
c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia; A
d. memberi REPIIBLIK INDONESIA
d. memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
e. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
f. menunjukkan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
g. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
h. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik Indonesia; atau
i. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara.
(2) Selain alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menolak dengan alasan lain.
(3) Ketentuan mengenai alasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
40. Ketentuan Pasal 159 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 159 berbunyi sebagai berikut: Pasal 159
(1) Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap dapat dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (21 lzin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal kunjungan; atau
e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
(3) Izin A
(3) Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal terbatas;
e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
f. putus hubungan perkawinan karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan bagi Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal terbatas karena kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia. (41 lzin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar pernyataan integrasi;
d. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja;
e. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap;
f. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
g. putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia karena perceraian dan/ atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia l0 (sepuluh) tahun atau lebih.
(5) Selain BUK INDONES
(5) Selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Menteri dapat membatalkan dengan alasan lain.
(6) Ketentuan mengenai alasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
41. Ketentuan Pasal 160 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16O
(1) Dalam hal suami atau istri yang merupakan Warga Negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinannya ke Kantor Imigrasi.
42. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 161
(1) Dalam hal ayah atau ibu yang merupakan Warga Negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas ata,u lzin Tinggal Tetap Orang Asing yang merupakan anak dari hasil perkawinan campuran tetap berlaku.
(2) Orang Asing yang merupakan anak dari hasil perkawinan campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinan orang tuanya ke Kantor Imigrasi.
43. Ketentuan ayat (21 Pasal 162 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 162
(1) Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan. A (21 Orang REPUBUK INDONESIA
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinannya ke Kantor Imigrasi.
44. Ketentuan Pasal 166 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 166 (l ) Permohonan alih status Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
(3) Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
a. menanamkan modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli;
c. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
d. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
e. mengadakan penelitian ilmiah;
f. menjadi keluarga karena perkawinan campuran;
g. dalam rangka penyatuan keluarga;
h. berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
i. dalam rangka repatriasi;
j. dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/ atau
k. melakukan kegiatan dalam rangka rumah kedua.
(4) Menteri menetapkan klasifikasi maksud/tujuan alih status Izin Tinggal kunjungan ke lzir: Tinggal terbatas bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3). A
(5) Permohonan REPUBUK TNDONESIA
(5) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a. pemegang Izin Tinggal kunjungan berdasarkan Visa kunjungan saat kedatangan atau bebas Visa kunjungan; atau
b. awak Alat Angkut.
(6) Ketentuan mengenai klasifikasi maksud/tujuan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan oleh Menteri.
45. Ketentuan Pasal 167 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 167 (l) Permohonan alih status lzin Tinggal terbatas menjadi lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rohaniwan;
b. pekerja;
c. penanam modal;
d. pemegang fasilitas rumah kedua;
e. repatriasi;
f. keluarga karena perkawinan campuran; dan
g. penyatuan keluarga.
(3) AIih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf d diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya lzin Tinggal terbatas.
(4) Menteri menetapkan klasifikasi maksud/tujuan alih status Izin Tinggal terbatas ke lzin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan REPIIELIK INDONESIA
(5) Ketentuan mengenai klasilikasi maksud/tqjuan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
46. Pasal 168 dihapus.
47. Ketentuan Pasal 171A ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 171A berbunyi sebagai berikut: Pasal 171A
(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
(2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
a. telah habis masa berlaku lzin Tinggalnya; dan/atau
b. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi:
a. Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
b. pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; dan
c. warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan.
(5) Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b telah memiliki Korporasi yang berkedudukan di Indonesia, Korporasi dapat bertindak sebagai Penjamin.
48. Ketentuan REFUBLIK INDONESIA
48. Ketentuan Pasal 171El diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 171B Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 171A ayat (4) huruf a wajib memiliki penanggung jawab yang terdiri atas:
a. suami atau istri yang merrrpakan Warga Negara Indonesia;
b. ayah atau ibu yang merupakan Warga Negara Indonesia; atau
c. anak yang merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 2l (dua puluh satu) tahun atau lebih.
49. Ketentuan Pasal 171C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 171C
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17lA ayat (4) huruf b menyetorkan Jaminan Keimigrasian sebagai pengganti Penjamin selama berada di Wilayah Indonesia.
(2) Jaminari Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyetoran sejumlah dana; atau
b. bentuk lain.
(3) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlaku juga bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua dan repatriasi.
(4) Ketentuan mengenai bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
50. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 17lD diubah dan Pasal 171D ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (6), ayat (71, ayat (8), dan ayat (9) sehingga Pasal 17lD berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 1f)
(1) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17lC disetorkan sesudah Orang Asing masuk ke Wilayah Indonesia kepada:
a. bank
a. bank, dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa dana dalam rekening; atau
b. instansi atau lembaga lain, dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa bentuk lain.
(2) Jaminan Keimigrasian dapat dipergunakan sebagai:
a. pembayaran biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia;
b. pembayaran biaya beban Orang Asing yang telah berakhir masa berlaku lzin Tinggalnya, namun masih berada di Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal; dan/ atau
c. pembayaran biaya lain yang menjadi kewajiban Orang Asing yang berhubungan dengan kewajiban Keimigrasian.
(3) Bukti penyetoran Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Orang Asing kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak lzin Tinggal diterbitkan.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Orang Asing tidak menyampaikan bukti Jaminan Keimigrasian, Izin Tinggal Orang Asing dapat dibatalkan.
(5) Jangka waktu Jaminan Keimigrasian sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Orang Asing di Wilayah Indonesia.
(6) Evaluasi terhadap Jaminan Keimigrasian dilakukan secara berkala oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Jaminan Keimigrasian sudah tidak memenuhi ketentuan nilai Jaminan Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Izin Tinggal Orang Asing dapat dibatalkan.
(8) Ketentuan REPUBL|K INDONESIA
(8) Ketentuan mengenai pembukaan dan penutupan rekening bank sejumlah dana Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai, mekanisme penyetoran, dan evaluasi Jaminan Keimigrasian diatur dengan Peraturan Menteri.
51. Penjelasan Pasal 203 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
52. Di antara Pasal 253C dan Pasal 254 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 253D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 253D Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan Visa dan Izin Tinggal yang telah diajukan, tetap diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 20 13 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2l lentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O11 tentang Keimigrasian. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPIIBL|K INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2O23 , ttd .,OKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2O23 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR IO3 Salinan sesuai dcngan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA BLIK INDONESIA Perundang-undangan inistrasi Hukum, S na Djaman BLIK INDONESIA PEN.]ELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2OI3 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN I. UMUM Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l 1 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2L tenlang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) serta menarik arus dan menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta berkemampuan tinggi, perlu menerapkan kebijakan golden Visa yang menargetkan Orang Asing yang memiliki kualitas lebih dengan tetap menerapkan prinsip kebijakan selektif. Pada skema pemberian Visa dan Izin Tinggal dilakukan perubahan jangka waktu pemberian Visa dan lzin Tinggal, dari semula 5 (lima) tahun menjadi sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. Perubahanjuga dilakukan pada perpanjangan bagi pemegang Visa dan Izin Tinggal, penyederhanaan persyaratan bagi Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas dengan menghilangkan persyaratan surat persetujuan. Selain itu, diatur penegasan pemberian Visa dan Izin Tinggal pada Tempat Pcmeriksaan Imigrasi. Peraturan Pemerintah ini mengatur pula penyederhanaan proses pelaporan kedatangan Alat Angkut, perubahan terhadap waktu kewajiban pelaporan Alat Angkut dari semula 6 (enam) jam sebelum kedatangan menjadi 3 (tiga) jam sebelum kedatangan, sehingga penanggung jawab Alat Angkut secara elisien dapat melaksanakan pelaporan kedatangan Alat Angkut dalam kurun waktu yang lebih singkat. Di samping itu, juga dihapus klausul Buku Pelaut dan creut member certificate dalam persyaratan awak Alat Angkut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia. Hal ini untuk menghindari kesalahan penafsiran bahwa awak Alat Angkut dapat masuk ke Wilayah Indonesia hanya dengan menggunakan Buku Pelaut dan creu.r member certificate serta mengesampingkan kepemilikan Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku. Dalam REPUBUK INDONESTA Dalam penerbitan Paspor biasa dibedakan persyaratan bagi permohonan Paspor baru dan penggantian serta perubahan data Paspor. Perbedaan persyaratan ini mempermudah masyarakat untuk memahami persyaratan yang dibutuhkan dalam penerbitan Paspor sesuai dengan jenis permohonan Paspor. Ketentuan mengenai Visa diplomatik dan Visa dinas serta Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas juga dilakukan perubahan. Perubahan tersebut dilakukan dengan memberlakukan asas resiprokal, sehingga fasilitas dan penerapan pemberian Visa dan Izin Tinggal diberlakukan sama untuk kedua negara. Pemberian Visa diplomatik dan Visa dinas serta Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas mampu memainkan peran strategis dalam peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dan negara sahabat. Dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 lenlang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, terjadi dinamika yang berakibat kepada sulitnya melakukan implementasi Jaminan Keimigrasian. Oleh karena itu, perlu melakukan penyesuaian dengan menambahkan definisi terhadap Jaminan Keimigrasian. Di samping itu diatur bentuk lain Jaminan Keimigrasian yang dapat berlaku sebagai jaminan yang akan membuka ruang baru dan menjadi daya tarik dan mengundang Orang Asing untuk dapat memiliki keleluasan dalam memilih jenis jaminan yang tersedia. Dengan demikian, perlu melakukan perubahan keempat terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 2Ol3 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berikut perubahannya. Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:
1. Tata cara pelaporan kedatangan Alat Angkut, persyaratan dan tata cara pemeriksaan awak Alat Angkut;
2. Penggolongan persyaratan bagi permohonan Paspor baru, penggantian dan perubahan data dan ketentuan kewajiban penanggung jawab Paspor;
3. Persyaratan dan tata cara permohonan Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas beserta jenis kegiatan dan jangka waktu penggunaanya;
4. Persyaratan dan tata cara permohonan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap;
5. Masa berlaku Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap;
6. Tata cara pemberian Visa dar: lzin Tinggal dinas dan diplomatik; dan
7. Pengaturan terkait Jaminan Keimigrasian. II. PASAL BLIK INDON II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 12 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 15 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan " exit permit onlgf" adala}r izin untuk meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 6 Pasal 18 Cukup jelas. Angka 7 Pasal 32 Cukup jelas. Angka8 A REPUBLIK INDONES Angka 8 Pasal 49 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 89 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "prainvestasi" adalah kegiatan dalam rangka memulai suatu usaha, antara lain, survei lapangan dan/atau studi kelayakan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Angka 10 Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain, Untted Nation Laissez-Passer, emergencA passport, atau temporary passport. Huruf b Yang dimaksud dengan "kunjungan tertentu" antara lain, prainvestasi, pariwisata, atau jurnalistik. Huruf c Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3(tiga) PRESTDEN BLIK INDONES 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin yang menggambarkan adanya jaminan biaya hidup yang cukup bagi dirinya danf atau keluarganya. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, surat rekomendasi dari instansi terkait bagi Orang Asing yang berkunjung dalam rangka jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas. Angka l1 Pasal 9l Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Pejabat Imigrasi yang ditunjulf antara lain, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. Ayat (21 Cukup jelas. Angka 12 Pasal 92 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e TIIrJTTiTIIS SIDEN INOONES Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, surat rekomendasi dari instansi terkait bagi Orang Asing yang berkunjung dalam rangka jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 13 Pasal 93 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 94 Cukup jelas. Angka 15 Pasal 102 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "rumah kedua" adalah fasilitas Keimigrasian yang berupa Visa tinggal terbatas yang diberikan kepada Orang Asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi syarat tertentu. Yang dimaksud dengan "repatriasi" adalah Orang Asing eks Warga Negara Indonesia beserta keturunannya yang ingin tinggal di Wilayah Indonesia. Hurufb A REPLiBLIK INDONESIA Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 16 Pasal 103 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin yang menggambarkan adanya jaminan biaya hidup yang cukup bagi dirinya dan/atau keluarganya. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, bukti pernah menjadi Warga Negara Indonesia bagi Orang Asing yang akan tinggal cialam rangka repatriasi. Ayat (3) Cukup jelas. Angka17 REPUBUK INDONESIA Angka 17 Pasal 104 Cukup jelas. Angka 18 Pasal 106 Dihapus. Angka 19 Pasal 107 Dihapus. Angka 20 Pasal 11OA Cukup jelas. Angka 21 Pasal 111 Cukup jelas. Angka22 Pasal 122 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 130 Cukup jelas. Angla24 Pasal 134 Cukup jelas. Angka 25 Pasal 136 Cukup jelas. Angka26 Pasal 137 Cukup jelas. Angka2T Pasal 140 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2) BLIK INDON Ayat (21 Orang Asing dalam ketentuan ini, misalnya, orang tua dari anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia atau orang yang diberikan kuasa oleh orang tua dari anak yang baru lahir. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "lzir: Tinggal kunjungan tertentu" antara lain prainvestasi, pariwisata, atau jurnalistik. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 28 Pasal 14 I Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "anak" adalah anak atau anak angkat dari duda/janda Orang Asing yang kawin dengan Warga Negara Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Angka29 Pasal 142 Cukup jelas. Angka30 Angka 30
PASAL 143
Naskah pasal.
PASAL 145
( I ) Permohonan Izin Tinggal terbatas bagi nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf d diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sebelum atau sesudah memasuki wilayah perairan Indonesia.
(3) Permohonan yang diajukan sebelum memasuki wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan persyaratan:
a. bukti penjaminan dari Penjamin; dan
b. paspor yang sah dan masih berlaku.
(4) Permohonan yang diajukan sesudah memasuki wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan dengan melampirkan persyaratan:
a. bukti penjaminan dari Penjamin; dan
b. paspor yang telah diberikan Tanda Masuk.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
(7) Dihapus.
32. Pasal 146 dihapus.
33. Ketentuan REPUBUK INOONESIA
33. Ketentuan Pasal 148 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 148 (Ll lzin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun.
(2) Dalam t.al lzir: Tinggal terbatas diberikan kurang dari 1O (sepuluh) tahun, pemohon Izin Tinggal terbatas dapat mengajukan perpanj angan lzin Tinggal terbatas dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal terbatas tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
34. Pasal 149 dihapus.
35. Pasal 150 dihapus.
36. Ketentuan ayat l2l dan ayat (3) Pasal 153 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 153
(1) Permohonan lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Permohonan lzir, Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian;
c. pernyataan integrasi; dan
d. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan atau status Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri. 37.Ketentuan REPUBUK INDONESIA
37. Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 154 ( I ) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2).
(2) Dalam hal pemeriksaan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal Tetap.
38. Ketentuan ayat (21 Pasal 157 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 157
(1) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara permohonan serta jangka waktu penerbitan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 dan Pasal 154, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal f 53 ayat (21, untuk perpanjangan lzin Tinggal Tetap juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.
39. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 158
(1) Pejabat Imigrasi dapat menolak permohonan pemberian atau perpanjangan lzirr Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dar: lzin Tinggal Tetap dalam hal:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. Dokumen Perjalanannya diduga palsu;
c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia; A
d. memberi REPIIBLIK INDONESIA
d. memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
e. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
f. menunjukkan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
g. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
h. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik Indonesia; atau
i. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara.
(2) Selain alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menolak dengan alasan lain.
(3) Ketentuan mengenai alasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
40. Ketentuan Pasal 159 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 159 berbunyi sebagai berikut: Pasal 159
(1) Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap dapat dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (21 lzin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal kunjungan; atau
e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
(3) Izin A
(3) Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal terbatas;
e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
f. putus hubungan perkawinan karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan bagi Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal terbatas karena kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia. (41 lzin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar pernyataan integrasi;
d. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja;
e. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap;
f. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
g. putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia karena perceraian dan/ atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia l0 (sepuluh) tahun atau lebih.
(5) Selain BUK INDONES
(5) Selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Menteri dapat membatalkan dengan alasan lain.
(6) Ketentuan mengenai alasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
41. Ketentuan Pasal 160 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16O
(1) Dalam hal suami atau istri yang merupakan Warga Negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinannya ke Kantor Imigrasi.
42. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 161
(1) Dalam hal ayah atau ibu yang merupakan Warga Negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas ata,u lzin Tinggal Tetap Orang Asing yang merupakan anak dari hasil perkawinan campuran tetap berlaku.
(2) Orang Asing yang merupakan anak dari hasil perkawinan campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinan orang tuanya ke Kantor Imigrasi.
43. Ketentuan ayat (21 Pasal 162 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 162
(1) Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan. A (21 Orang REPUBUK INDONESIA
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinannya ke Kantor Imigrasi.
44. Ketentuan Pasal 166 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 166 (l ) Permohonan alih status Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
(3) Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
a. menanamkan modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli;
c. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
d. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
e. mengadakan penelitian ilmiah;
f. menjadi keluarga karena perkawinan campuran;
g. dalam rangka penyatuan keluarga;
h. berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
i. dalam rangka repatriasi;
j. dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/ atau
k. melakukan kegiatan dalam rangka rumah kedua.
(4) Menteri menetapkan klasifikasi maksud/tujuan alih status Izin Tinggal kunjungan ke lzir: Tinggal terbatas bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3). A
(5) Permohonan REPUBUK TNDONESIA
(5) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a. pemegang Izin Tinggal kunjungan berdasarkan Visa kunjungan saat kedatangan atau bebas Visa kunjungan; atau
b. awak Alat Angkut.
(6) Ketentuan mengenai klasifikasi maksud/tujuan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan oleh Menteri.
45. Ketentuan Pasal 167 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 167 (l) Permohonan alih status lzin Tinggal terbatas menjadi lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rohaniwan;
b. pekerja;
c. penanam modal;
d. pemegang fasilitas rumah kedua;
e. repatriasi;
f. keluarga karena perkawinan campuran; dan
g. penyatuan keluarga.
(3) AIih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf d diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya lzin Tinggal terbatas.
(4) Menteri menetapkan klasifikasi maksud/tujuan alih status Izin Tinggal terbatas ke lzin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan REPIIELIK INDONESIA
(5) Ketentuan mengenai klasilikasi maksud/tqjuan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
46. Pasal 168 dihapus.
47. Ketentuan Pasal 171A ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 171A berbunyi sebagai berikut: Pasal 171A
(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
(2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
a. telah habis masa berlaku lzin Tinggalnya; dan/atau
b. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi:
a. Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
b. pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; dan
c. warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan.
(5) Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b telah memiliki Korporasi yang berkedudukan di Indonesia, Korporasi dapat bertindak sebagai Penjamin.
48. Ketentuan REFUBLIK INDONESIA
48. Ketentuan Pasal 171El diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 171B Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 171A ayat (4) huruf a wajib memiliki penanggung jawab yang terdiri atas:
a. suami atau istri yang merrrpakan Warga Negara Indonesia;
b. ayah atau ibu yang merupakan Warga Negara Indonesia; atau
c. anak yang merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 2l (dua puluh satu) tahun atau lebih.
49. Ketentuan Pasal 171C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 171C
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17lA ayat (4) huruf b menyetorkan Jaminan Keimigrasian sebagai pengganti Penjamin selama berada di Wilayah Indonesia.
(2) Jaminari Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyetoran sejumlah dana; atau
b. bentuk lain.
(3) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlaku juga bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua dan repatriasi.
(4) Ketentuan mengenai bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
50. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 17lD diubah dan Pasal 171D ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (6), ayat (71, ayat (8), dan ayat (9) sehingga Pasal 17lD berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 1f)
(1) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17lC disetorkan sesudah Orang Asing masuk ke Wilayah Indonesia kepada:
a. bank
a. bank, dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa dana dalam rekening; atau
b. instansi atau lembaga lain, dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa bentuk lain.
(2) Jaminan Keimigrasian dapat dipergunakan sebagai:
a. pembayaran biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia;
b. pembayaran biaya beban Orang Asing yang telah berakhir masa berlaku lzin Tinggalnya, namun masih berada di Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal; dan/ atau
c. pembayaran biaya lain yang menjadi kewajiban Orang Asing yang berhubungan dengan kewajiban Keimigrasian.
(3) Bukti penyetoran Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Orang Asing kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak lzin Tinggal diterbitkan.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Orang Asing tidak menyampaikan bukti Jaminan Keimigrasian, Izin Tinggal Orang Asing dapat dibatalkan.
(5) Jangka waktu Jaminan Keimigrasian sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Orang Asing di Wilayah Indonesia.
(6) Evaluasi terhadap Jaminan Keimigrasian dilakukan secara berkala oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Jaminan Keimigrasian sudah tidak memenuhi ketentuan nilai Jaminan Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Izin Tinggal Orang Asing dapat dibatalkan.
(8) Ketentuan REPUBL|K INDONESIA
(8) Ketentuan mengenai pembukaan dan penutupan rekening bank sejumlah dana Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai, mekanisme penyetoran, dan evaluasi Jaminan Keimigrasian diatur dengan Peraturan Menteri.
51. Penjelasan Pasal 203 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
52. Di antara Pasal 253C dan Pasal 254 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 253D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 253D Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan Visa dan Izin Tinggal yang telah diajukan, tetap diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 20 13 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2l lentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O11 tentang Keimigrasian. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPIIBL|K INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2O23 , ttd .,OKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2O23 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR IO3 Salinan sesuai dcngan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA BLIK INDONESIA Perundang-undangan inistrasi Hukum, S na Djaman BLIK INDONESIA PEN.]ELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2OI3 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN I. UMUM Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l 1 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2L tenlang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) serta menarik arus dan menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta berkemampuan tinggi, perlu menerapkan kebijakan golden Visa yang menargetkan Orang Asing yang memiliki kualitas lebih dengan tetap menerapkan prinsip kebijakan selektif. Pada skema pemberian Visa dan Izin Tinggal dilakukan perubahan jangka waktu pemberian Visa dan lzin Tinggal, dari semula 5 (lima) tahun menjadi sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. Perubahanjuga dilakukan pada perpanjangan bagi pemegang Visa dan Izin Tinggal, penyederhanaan persyaratan bagi Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas dengan menghilangkan persyaratan surat persetujuan. Selain itu, diatur penegasan pemberian Visa dan Izin Tinggal pada Tempat Pcmeriksaan Imigrasi. Peraturan Pemerintah ini mengatur pula penyederhanaan proses pelaporan kedatangan Alat Angkut, perubahan terhadap waktu kewajiban pelaporan Alat Angkut dari semula 6 (enam) jam sebelum kedatangan menjadi 3 (tiga) jam sebelum kedatangan, sehingga penanggung jawab Alat Angkut secara elisien dapat melaksanakan pelaporan kedatangan Alat Angkut dalam kurun waktu yang lebih singkat. Di samping itu, juga dihapus klausul Buku Pelaut dan creut member certificate dalam persyaratan awak Alat Angkut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia. Hal ini untuk menghindari kesalahan penafsiran bahwa awak Alat Angkut dapat masuk ke Wilayah Indonesia hanya dengan menggunakan Buku Pelaut dan creu.r member certificate serta mengesampingkan kepemilikan Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku. Dalam REPUBUK INDONESTA Dalam penerbitan Paspor biasa dibedakan persyaratan bagi permohonan Paspor baru dan penggantian serta perubahan data Paspor. Perbedaan persyaratan ini mempermudah masyarakat untuk memahami persyaratan yang dibutuhkan dalam penerbitan Paspor sesuai dengan jenis permohonan Paspor. Ketentuan mengenai Visa diplomatik dan Visa dinas serta Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas juga dilakukan perubahan. Perubahan tersebut dilakukan dengan memberlakukan asas resiprokal, sehingga fasilitas dan penerapan pemberian Visa dan Izin Tinggal diberlakukan sama untuk kedua negara. Pemberian Visa diplomatik dan Visa dinas serta Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas mampu memainkan peran strategis dalam peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dan negara sahabat. Dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 lenlang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, terjadi dinamika yang berakibat kepada sulitnya melakukan implementasi Jaminan Keimigrasian. Oleh karena itu, perlu melakukan penyesuaian dengan menambahkan definisi terhadap Jaminan Keimigrasian. Di samping itu diatur bentuk lain Jaminan Keimigrasian yang dapat berlaku sebagai jaminan yang akan membuka ruang baru dan menjadi daya tarik dan mengundang Orang Asing untuk dapat memiliki keleluasan dalam memilih jenis jaminan yang tersedia. Dengan demikian, perlu melakukan perubahan keempat terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 2Ol3 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berikut perubahannya. Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:
1. Tata cara pelaporan kedatangan Alat Angkut, persyaratan dan tata cara pemeriksaan awak Alat Angkut;
2. Penggolongan persyaratan bagi permohonan Paspor baru, penggantian dan perubahan data dan ketentuan kewajiban penanggung jawab Paspor;
3. Persyaratan dan tata cara permohonan Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas beserta jenis kegiatan dan jangka waktu penggunaanya;
4. Persyaratan dan tata cara permohonan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap;
5. Masa berlaku Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap;
6. Tata cara pemberian Visa dar: lzin Tinggal dinas dan diplomatik; dan
7. Pengaturan terkait Jaminan Keimigrasian. II. PASAL BLIK INDON II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 12 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 15 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan " exit permit onlgf" adala}r izin untuk meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 6 Pasal 18 Cukup jelas. Angka 7 Pasal 32 Cukup jelas. Angka8 A REPUBLIK INDONES Angka 8 Pasal 49 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 89 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "prainvestasi" adalah kegiatan dalam rangka memulai suatu usaha, antara lain, survei lapangan dan/atau studi kelayakan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Angka 10 Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain, Untted Nation Laissez-Passer, emergencA passport, atau temporary passport. Huruf b Yang dimaksud dengan "kunjungan tertentu" antara lain, prainvestasi, pariwisata, atau jurnalistik. Huruf c Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3(tiga) PRESTDEN BLIK INDONES 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin yang menggambarkan adanya jaminan biaya hidup yang cukup bagi dirinya danf atau keluarganya. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, surat rekomendasi dari instansi terkait bagi Orang Asing yang berkunjung dalam rangka jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas. Angka l1 Pasal 9l Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Pejabat Imigrasi yang ditunjulf antara lain, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. Ayat (21 Cukup jelas. Angka 12 Pasal 92 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e TIIrJTTiTIIS SIDEN INOONES Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, surat rekomendasi dari instansi terkait bagi Orang Asing yang berkunjung dalam rangka jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 13 Pasal 93 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 94 Cukup jelas. Angka 15 Pasal 102 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "rumah kedua" adalah fasilitas Keimigrasian yang berupa Visa tinggal terbatas yang diberikan kepada Orang Asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi syarat tertentu. Yang dimaksud dengan "repatriasi" adalah Orang Asing eks Warga Negara Indonesia beserta keturunannya yang ingin tinggal di Wilayah Indonesia. Hurufb A REPLiBLIK INDONESIA Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 16 Pasal 103 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin yang menggambarkan adanya jaminan biaya hidup yang cukup bagi dirinya dan/atau keluarganya. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, bukti pernah menjadi Warga Negara Indonesia bagi Orang Asing yang akan tinggal cialam rangka repatriasi. Ayat (3) Cukup jelas. Angka17 REPUBUK INDONESIA Angka 17 Pasal 104 Cukup jelas. Angka 18 Pasal 106 Dihapus. Angka 19 Pasal 107 Dihapus. Angka 20 Pasal 11OA Cukup jelas. Angka 21 Pasal 111 Cukup jelas. Angka22 Pasal 122 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 130 Cukup jelas. Angla24 Pasal 134 Cukup jelas. Angka 25 Pasal 136 Cukup jelas. Angka26 Pasal 137 Cukup jelas. Angka2T Pasal 140 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2) BLIK INDON Ayat (21 Orang Asing dalam ketentuan ini, misalnya, orang tua dari anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia atau orang yang diberikan kuasa oleh orang tua dari anak yang baru lahir. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "lzir: Tinggal kunjungan tertentu" antara lain prainvestasi, pariwisata, atau jurnalistik. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 28 Pasal 14 I Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "anak" adalah anak atau anak angkat dari duda/janda Orang Asing yang kawin dengan Warga Negara Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Angka29 Pasal 142 Cukup jelas. Angka30 Angka 30 Pasal 143 Dihapus. Angka 31 Pasal 145 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain, United Nation Laissez-Passe4 emergencA pa.ssport, atau temporary passport. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain, United Nation Laissez-Passer, emergencg passport, atau temporary passport. Ayat (s) Dihapus. Ayat (6) Dihapus. Ayat (7) Dihapus. Angka 32
PASAL 146
Naskah pasal.
PASAL 148
(Ll lzin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun.
(2) Dalam t.al lzir: Tinggal terbatas diberikan kurang dari 1O (sepuluh) tahun, pemohon Izin Tinggal terbatas dapat mengajukan perpanj angan lzin Tinggal terbatas dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal terbatas tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
34. Pasal 149 dihapus.
35. Pasal 150 dihapus.
36. Ketentuan ayat l2l dan ayat (3) Pasal 153 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 153
(1) Permohonan lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Permohonan lzir, Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian;
c. pernyataan integrasi; dan
d. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan atau status Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri. 37.Ketentuan REPUBUK INDONESIA
37. Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 154 ( I ) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2).
(2) Dalam hal pemeriksaan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal Tetap.
38. Ketentuan ayat (21 Pasal 157 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 157
(1) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara permohonan serta jangka waktu penerbitan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 dan Pasal 154, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal f 53 ayat (21, untuk perpanjangan lzin Tinggal Tetap juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.
39. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 158
(1) Pejabat Imigrasi dapat menolak permohonan pemberian atau perpanjangan lzirr Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dar: lzin Tinggal Tetap dalam hal:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. Dokumen Perjalanannya diduga palsu;
c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia; A
d. memberi REPIIBLIK INDONESIA
d. memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
e. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
f. menunjukkan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
g. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
h. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik Indonesia; atau
i. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara.
(2) Selain alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menolak dengan alasan lain.
(3) Ketentuan mengenai alasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
40. Ketentuan Pasal 159 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 159 berbunyi sebagai berikut: Pasal 159
(1) Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap dapat dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (21 lzin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal kunjungan; atau
e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
(3) Izin A
(3) Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal terbatas;
e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
f. putus hubungan perkawinan karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan bagi Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal terbatas karena kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia. (41 lzin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar pernyataan integrasi;
d. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja;
e. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap;
f. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
g. putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia karena perceraian dan/ atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia l0 (sepuluh) tahun atau lebih.
(5) Selain BUK INDONES
(5) Selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Menteri dapat membatalkan dengan alasan lain.
(6) Ketentuan mengenai alasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
41. Ketentuan Pasal 160 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16O
(1) Dalam hal suami atau istri yang merupakan Warga Negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinannya ke Kantor Imigrasi.
42. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 161
(1) Dalam hal ayah atau ibu yang merupakan Warga Negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas ata,u lzin Tinggal Tetap Orang Asing yang merupakan anak dari hasil perkawinan campuran tetap berlaku.
(2) Orang Asing yang merupakan anak dari hasil perkawinan campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinan orang tuanya ke Kantor Imigrasi.
43. Ketentuan ayat (21 Pasal 162 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 162
(1) Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan. A (21 Orang REPUBUK INDONESIA
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinannya ke Kantor Imigrasi.
44. Ketentuan Pasal 166 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 166 (l ) Permohonan alih status Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
(3) Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
a. menanamkan modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli;
c. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
d. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
e. mengadakan penelitian ilmiah;
f. menjadi keluarga karena perkawinan campuran;
g. dalam rangka penyatuan keluarga;
h. berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
i. dalam rangka repatriasi;
j. dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/ atau
k. melakukan kegiatan dalam rangka rumah kedua.
(4) Menteri menetapkan klasifikasi maksud/tujuan alih status Izin Tinggal kunjungan ke lzir: Tinggal terbatas bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3). A
(5) Permohonan REPUBUK TNDONESIA
(5) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a. pemegang Izin Tinggal kunjungan berdasarkan Visa kunjungan saat kedatangan atau bebas Visa kunjungan; atau
b. awak Alat Angkut.
(6) Ketentuan mengenai klasifikasi maksud/tujuan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan oleh Menteri.
45. Ketentuan Pasal 167 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 167 (l) Permohonan alih status lzin Tinggal terbatas menjadi lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rohaniwan;
b. pekerja;
c. penanam modal;
d. pemegang fasilitas rumah kedua;
e. repatriasi;
f. keluarga karena perkawinan campuran; dan
g. penyatuan keluarga.
(3) AIih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf d diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya lzin Tinggal terbatas.
(4) Menteri menetapkan klasifikasi maksud/tujuan alih status Izin Tinggal terbatas ke lzin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan REPIIELIK INDONESIA
(5) Ketentuan mengenai klasilikasi maksud/tqjuan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
46. Pasal 168 dihapus.
47. Ketentuan Pasal 171A ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 171A berbunyi sebagai berikut: Pasal 171A
(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
(2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
a. telah habis masa berlaku lzin Tinggalnya; dan/atau
b. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi:
a. Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
b. pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; dan
c. warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan.
(5) Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b telah memiliki Korporasi yang berkedudukan di Indonesia, Korporasi dapat bertindak sebagai Penjamin.
48. Ketentuan REFUBLIK INDONESIA
48. Ketentuan Pasal 171El diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 171B Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 171A ayat (4) huruf a wajib memiliki penanggung jawab yang terdiri atas:
a. suami atau istri yang merrrpakan Warga Negara Indonesia;
b. ayah atau ibu yang merupakan Warga Negara Indonesia; atau
c. anak yang merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 2l (dua puluh satu) tahun atau lebih.
49. Ketentuan Pasal 171C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 171C
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17lA ayat (4) huruf b menyetorkan Jaminan Keimigrasian sebagai pengganti Penjamin selama berada di Wilayah Indonesia.
(2) Jaminari Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyetoran sejumlah dana; atau
b. bentuk lain.
(3) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlaku juga bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua dan repatriasi.
(4) Ketentuan mengenai bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
50. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 17lD diubah dan Pasal 171D ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (6), ayat (71, ayat (8), dan ayat (9) sehingga Pasal 17lD berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 1f)
(1) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17lC disetorkan sesudah Orang Asing masuk ke Wilayah Indonesia kepada:
a. bank
a. bank, dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa dana dalam rekening; atau
b. instansi atau lembaga lain, dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa bentuk lain.
(2) Jaminan Keimigrasian dapat dipergunakan sebagai:
a. pembayaran biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia;
b. pembayaran biaya beban Orang Asing yang telah berakhir masa berlaku lzin Tinggalnya, namun masih berada di Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal; dan/ atau
c. pembayaran biaya lain yang menjadi kewajiban Orang Asing yang berhubungan dengan kewajiban Keimigrasian.
(3) Bukti penyetoran Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Orang Asing kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak lzin Tinggal diterbitkan.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Orang Asing tidak menyampaikan bukti Jaminan Keimigrasian, Izin Tinggal Orang Asing dapat dibatalkan.
(5) Jangka waktu Jaminan Keimigrasian sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Orang Asing di Wilayah Indonesia.
(6) Evaluasi terhadap Jaminan Keimigrasian dilakukan secara berkala oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Jaminan Keimigrasian sudah tidak memenuhi ketentuan nilai Jaminan Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Izin Tinggal Orang Asing dapat dibatalkan.
(8) Ketentuan REPUBL|K INDONESIA
(8) Ketentuan mengenai pembukaan dan penutupan rekening bank sejumlah dana Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai, mekanisme penyetoran, dan evaluasi Jaminan Keimigrasian diatur dengan Peraturan Menteri.
51. Penjelasan Pasal 203 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
52. Di antara Pasal 253C dan Pasal 254 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 253D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 253D Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan Visa dan Izin Tinggal yang telah diajukan, tetap diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 20 13 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2l lentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O11 tentang Keimigrasian. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPIIBL|K INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2O23 , ttd .,OKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2O23 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR IO3 Salinan sesuai dcngan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA BLIK INDONESIA Perundang-undangan inistrasi Hukum, S na Djaman BLIK INDONESIA PEN.]ELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2OI3 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN I. UMUM Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l 1 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2L tenlang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) serta menarik arus dan menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta berkemampuan tinggi, perlu menerapkan kebijakan golden Visa yang menargetkan Orang Asing yang memiliki kualitas lebih dengan tetap menerapkan prinsip kebijakan selektif. Pada skema pemberian Visa dan Izin Tinggal dilakukan perubahan jangka waktu pemberian Visa dan lzin Tinggal, dari semula 5 (lima) tahun menjadi sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. Perubahanjuga dilakukan pada perpanjangan bagi pemegang Visa dan Izin Tinggal, penyederhanaan persyaratan bagi Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas dengan menghilangkan persyaratan surat persetujuan. Selain itu, diatur penegasan pemberian Visa dan Izin Tinggal pada Tempat Pcmeriksaan Imigrasi. Peraturan Pemerintah ini mengatur pula penyederhanaan proses pelaporan kedatangan Alat Angkut, perubahan terhadap waktu kewajiban pelaporan Alat Angkut dari semula 6 (enam) jam sebelum kedatangan menjadi 3 (tiga) jam sebelum kedatangan, sehingga penanggung jawab Alat Angkut secara elisien dapat melaksanakan pelaporan kedatangan Alat Angkut dalam kurun waktu yang lebih singkat. Di samping itu, juga dihapus klausul Buku Pelaut dan creut member certificate dalam persyaratan awak Alat Angkut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia. Hal ini untuk menghindari kesalahan penafsiran bahwa awak Alat Angkut dapat masuk ke Wilayah Indonesia hanya dengan menggunakan Buku Pelaut dan creu.r member certificate serta mengesampingkan kepemilikan Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku. Dalam REPUBUK INDONESTA Dalam penerbitan Paspor biasa dibedakan persyaratan bagi permohonan Paspor baru dan penggantian serta perubahan data Paspor. Perbedaan persyaratan ini mempermudah masyarakat untuk memahami persyaratan yang dibutuhkan dalam penerbitan Paspor sesuai dengan jenis permohonan Paspor. Ketentuan mengenai Visa diplomatik dan Visa dinas serta Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas juga dilakukan perubahan. Perubahan tersebut dilakukan dengan memberlakukan asas resiprokal, sehingga fasilitas dan penerapan pemberian Visa dan Izin Tinggal diberlakukan sama untuk kedua negara. Pemberian Visa diplomatik dan Visa dinas serta Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas mampu memainkan peran strategis dalam peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dan negara sahabat. Dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 lenlang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, terjadi dinamika yang berakibat kepada sulitnya melakukan implementasi Jaminan Keimigrasian. Oleh karena itu, perlu melakukan penyesuaian dengan menambahkan definisi terhadap Jaminan Keimigrasian. Di samping itu diatur bentuk lain Jaminan Keimigrasian yang dapat berlaku sebagai jaminan yang akan membuka ruang baru dan menjadi daya tarik dan mengundang Orang Asing untuk dapat memiliki keleluasan dalam memilih jenis jaminan yang tersedia. Dengan demikian, perlu melakukan perubahan keempat terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 2Ol3 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berikut perubahannya. Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:
1. Tata cara pelaporan kedatangan Alat Angkut, persyaratan dan tata cara pemeriksaan awak Alat Angkut;
2. Penggolongan persyaratan bagi permohonan Paspor baru, penggantian dan perubahan data dan ketentuan kewajiban penanggung jawab Paspor;
3. Persyaratan dan tata cara permohonan Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas beserta jenis kegiatan dan jangka waktu penggunaanya;
4. Persyaratan dan tata cara permohonan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap;
5. Masa berlaku Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap;
6. Tata cara pemberian Visa dar: lzin Tinggal dinas dan diplomatik; dan
7. Pengaturan terkait Jaminan Keimigrasian. II. PASAL BLIK INDON II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 12 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 15 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan " exit permit onlgf" adala}r izin untuk meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 6 Pasal 18 Cukup jelas. Angka 7 Pasal 32 Cukup jelas. Angka8 A REPUBLIK INDONES Angka 8 Pasal 49 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 89 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "prainvestasi" adalah kegiatan dalam rangka memulai suatu usaha, antara lain, survei lapangan dan/atau studi kelayakan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Angka 10 Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain, Untted Nation Laissez-Passer, emergencA passport, atau temporary passport. Huruf b Yang dimaksud dengan "kunjungan tertentu" antara lain, prainvestasi, pariwisata, atau jurnalistik. Huruf c Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3(tiga) PRESTDEN BLIK INDONES 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin yang menggambarkan adanya jaminan biaya hidup yang cukup bagi dirinya danf atau keluarganya. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, surat rekomendasi dari instansi terkait bagi Orang Asing yang berkunjung dalam rangka jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas. Angka l1 Pasal 9l Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Pejabat Imigrasi yang ditunjulf antara lain, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. Ayat (21 Cukup jelas. Angka 12 Pasal 92 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e TIIrJTTiTIIS SIDEN INOONES Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, surat rekomendasi dari instansi terkait bagi Orang Asing yang berkunjung dalam rangka jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 13 Pasal 93 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 94 Cukup jelas. Angka 15 Pasal 102 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "rumah kedua" adalah fasilitas Keimigrasian yang berupa Visa tinggal terbatas yang diberikan kepada Orang Asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi syarat tertentu. Yang dimaksud dengan "repatriasi" adalah Orang Asing eks Warga Negara Indonesia beserta keturunannya yang ingin tinggal di Wilayah Indonesia. Hurufb A REPLiBLIK INDONESIA Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 16 Pasal 103 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin yang menggambarkan adanya jaminan biaya hidup yang cukup bagi dirinya dan/atau keluarganya. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, bukti pernah menjadi Warga Negara Indonesia bagi Orang Asing yang akan tinggal cialam rangka repatriasi. Ayat (3) Cukup jelas. Angka17 REPUBUK INDONESIA Angka 17 Pasal 104 Cukup jelas. Angka 18 Pasal 106 Dihapus. Angka 19 Pasal 107 Dihapus. Angka 20 Pasal 11OA Cukup jelas. Angka 21 Pasal 111 Cukup jelas. Angka22 Pasal 122 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 130 Cukup jelas. Angla24 Pasal 134 Cukup jelas. Angka 25 Pasal 136 Cukup jelas. Angka26 Pasal 137 Cukup jelas. Angka2T Pasal 140 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2) BLIK INDON Ayat (21 Orang Asing dalam ketentuan ini, misalnya, orang tua dari anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia atau orang yang diberikan kuasa oleh orang tua dari anak yang baru lahir. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "lzir: Tinggal kunjungan tertentu" antara lain prainvestasi, pariwisata, atau jurnalistik. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 28 Pasal 14 I Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "anak" adalah anak atau anak angkat dari duda/janda Orang Asing yang kawin dengan Warga Negara Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Angka29 Pasal 142 Cukup jelas. Angka30 Angka 30 Pasal 143 Dihapus. Angka 31 Pasal 145 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain, United Nation Laissez-Passe4 emergencA pa.ssport, atau temporary passport. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain, United Nation Laissez-Passer, emergencg passport, atau temporary passport. Ayat (s) Dihapus. Ayat (6) Dihapus. Ayat (7) Dihapus. Angka 32 Pasal 146 Dihapus. Angka 33 Pasal 148 Cukup jelas. Angka 34
PASAL 149
Dihapus. Angka35 R"EPUBUK INDONESIA Angka 35
PASAL 150
Naskah pasal.
PASAL 153
(1) Permohonan lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Permohonan lzir, Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan Keimigrasian;
c. pernyataan integrasi; dan
d. dokumen lain untuk menerangkan maksud/ tujuan atau status Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri. 37.Ketentuan REPUBUK INDONESIA
37. Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 154
( I ) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk memeriksa kelengkapan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2).
(2) Dalam hal pemeriksaan kelengkapan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan
telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor
Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam
waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja menerbitkan
Izin Tinggal Tetap.
38. Ketentuan ayat (21 Pasal 157 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
PASAL 157
(1) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
permohonan serta jangka waktu penerbitan Izin
Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 153 dan Pasal 154, berlaku juga bagi
perpanjangan Izin Tinggal Tetap.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal f 53 ayat (21, untuk
perpanjangan lzin Tinggal Tetap juga harus
melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.
39. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 158
(1) Pejabat Imigrasi dapat menolak permohonan pemberian atau perpanjangan lzirr Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dar: lzin Tinggal Tetap dalam hal:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. Dokumen Perjalanannya diduga palsu;
c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia; A
d. memberi REPIIBLIK INDONESIA
d. memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
e. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
f. menunjukkan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
g. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
h. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik Indonesia; atau
i. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara.
(2) Selain alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menolak dengan alasan lain.
(3) Ketentuan mengenai alasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
40. Ketentuan Pasal 159 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 159 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 159
(1) Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap dapat dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (21 lzin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal kunjungan; atau
e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
(3) Izin A
(3) Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal terbatas;
e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
f. putus hubungan perkawinan karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan bagi Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal terbatas karena kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia. (41 lzin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar pernyataan integrasi;
d. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja;
e. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap;
f. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
g. putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia karena perceraian dan/ atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia l0 (sepuluh) tahun atau lebih.
(5) Selain BUK INDONES
(5) Selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Menteri dapat membatalkan dengan alasan lain.
(6) Ketentuan mengenai alasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
41. Ketentuan Pasal 160 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 160
(1) Dalam hal suami atau istri yang merupakan Warga
Negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal
terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang
diperoleh karena perkawinan campuran tetap
berlaku.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib melaporkan status perkawinannya ke Kantor
Imigrasi.
42. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 161
(1) Dalam hal ayah atau ibu yang merupakan Warga
Negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal
terbatas ata,u lzin Tinggal Tetap Orang Asing yang
merupakan anak dari hasil perkawinan campuran
tetap berlaku.
(2) Orang Asing yang merupakan anak dari hasil
perkawinan campuran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib melaporkan status perkawinan orang
tuanya ke Kantor Imigrasi.
43. Ketentuan ayat (21 Pasal 162 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
PASAL 162
(1) Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan. A (21 Orang REPUBUK INDONESIA
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan status perkawinannya ke Kantor Imigrasi.
44. Ketentuan Pasal 166 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 166
(l ) Permohonan alih status Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
(3) Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
a. menanamkan modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli;
c. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
d. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
e. mengadakan penelitian ilmiah;
f. menjadi keluarga karena perkawinan campuran;
g. dalam rangka penyatuan keluarga;
h. berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
i. dalam rangka repatriasi;
j. dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/ atau
k. melakukan kegiatan dalam rangka rumah kedua.
(4) Menteri menetapkan klasifikasi maksud/tujuan alih status Izin Tinggal kunjungan ke lzir: Tinggal terbatas bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3). A
(5) Permohonan REPUBUK TNDONESIA
(5) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a. pemegang Izin Tinggal kunjungan berdasarkan Visa kunjungan saat kedatangan atau bebas Visa kunjungan; atau
b. awak Alat Angkut.
(6) Ketentuan mengenai klasifikasi maksud/tujuan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan oleh Menteri.
45. Ketentuan Pasal 167 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 167
(l) Permohonan alih status lzin Tinggal terbatas menjadi lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rohaniwan;
b. pekerja;
c. penanam modal;
d. pemegang fasilitas rumah kedua;
e. repatriasi;
f. keluarga karena perkawinan campuran; dan
g. penyatuan keluarga.
(3) AIih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf d diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya lzin Tinggal terbatas.
(4) Menteri menetapkan klasifikasi maksud/tujuan alih status Izin Tinggal terbatas ke lzin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan REPIIELIK INDONESIA
(5) Ketentuan mengenai klasilikasi maksud/tqjuan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
46. Pasal 168 dihapus.
47. Ketentuan Pasal 171A ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 171A berbunyi sebagai berikut: Pasal 171A
(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
(2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
a. telah habis masa berlaku lzin Tinggalnya; dan/atau
b. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi:
a. Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
b. pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; dan
c. warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan.
(5) Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b telah memiliki Korporasi yang berkedudukan di Indonesia, Korporasi dapat bertindak sebagai Penjamin.
48. Ketentuan REFUBLIK INDONESIA
48. Ketentuan Pasal 171El diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 171B Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 171A ayat (4) huruf a wajib memiliki penanggung jawab yang terdiri atas:
a. suami atau istri yang merrrpakan Warga Negara Indonesia;
b. ayah atau ibu yang merupakan Warga Negara Indonesia; atau
c. anak yang merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 2l (dua puluh satu) tahun atau lebih.
49. Ketentuan Pasal 171C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 171C
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17lA ayat (4) huruf b menyetorkan Jaminan Keimigrasian sebagai pengganti Penjamin selama berada di Wilayah Indonesia.
(2) Jaminari Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyetoran sejumlah dana; atau
b. bentuk lain.
(3) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlaku juga bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua dan repatriasi.
(4) Ketentuan mengenai bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
50. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 17lD diubah dan Pasal 171D ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (6), ayat (71, ayat (8), dan ayat (9) sehingga Pasal 17lD berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 1f)
(1) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17lC disetorkan sesudah Orang Asing masuk ke Wilayah Indonesia kepada:
a. bank
a. bank, dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa dana dalam rekening; atau
b. instansi atau lembaga lain, dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa bentuk lain.
(2) Jaminan Keimigrasian dapat dipergunakan sebagai:
a. pembayaran biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia;
b. pembayaran biaya beban Orang Asing yang telah berakhir masa berlaku lzin Tinggalnya, namun masih berada di Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal; dan/ atau
c. pembayaran biaya lain yang menjadi kewajiban Orang Asing yang berhubungan dengan kewajiban Keimigrasian.
(3) Bukti penyetoran Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Orang Asing kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak lzin Tinggal diterbitkan.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Orang Asing tidak menyampaikan bukti Jaminan Keimigrasian, Izin Tinggal Orang Asing dapat dibatalkan.
(5) Jangka waktu Jaminan Keimigrasian sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Orang Asing di Wilayah Indonesia.
(6) Evaluasi terhadap Jaminan Keimigrasian dilakukan secara berkala oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Jaminan Keimigrasian sudah tidak memenuhi ketentuan nilai Jaminan Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Izin Tinggal Orang Asing dapat dibatalkan.
(8) Ketentuan REPUBL|K INDONESIA
(8) Ketentuan mengenai pembukaan dan penutupan rekening bank sejumlah dana Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai, mekanisme penyetoran, dan evaluasi Jaminan Keimigrasian diatur dengan Peraturan Menteri.
51. Penjelasan Pasal 203 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
52. Di antara Pasal 253C dan Pasal 254 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 253D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 253D Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan Visa dan Izin Tinggal yang telah diajukan, tetap diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 20 13 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2l lentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O11 tentang Keimigrasian. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPIIBL|K INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2O23 , ttd .,OKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2O23 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR IO3 Salinan sesuai dcngan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA BLIK INDONESIA Perundang-undangan inistrasi Hukum, S na Djaman BLIK INDONESIA PEN.]ELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2OI3 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN I. UMUM Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l 1 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2L tenlang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) serta menarik arus dan menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta berkemampuan tinggi, perlu menerapkan kebijakan golden Visa yang menargetkan Orang Asing yang memiliki kualitas lebih dengan tetap menerapkan prinsip kebijakan selektif. Pada skema pemberian Visa dan Izin Tinggal dilakukan perubahan jangka waktu pemberian Visa dan lzin Tinggal, dari semula 5 (lima) tahun menjadi sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. Perubahanjuga dilakukan pada perpanjangan bagi pemegang Visa dan Izin Tinggal, penyederhanaan persyaratan bagi Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas dengan menghilangkan persyaratan surat persetujuan. Selain itu, diatur penegasan pemberian Visa dan Izin Tinggal pada Tempat Pcmeriksaan Imigrasi. Peraturan Pemerintah ini mengatur pula penyederhanaan proses pelaporan kedatangan Alat Angkut, perubahan terhadap waktu kewajiban pelaporan Alat Angkut dari semula 6 (enam) jam sebelum kedatangan menjadi 3 (tiga) jam sebelum kedatangan, sehingga penanggung jawab Alat Angkut secara elisien dapat melaksanakan pelaporan kedatangan Alat Angkut dalam kurun waktu yang lebih singkat. Di samping itu, juga dihapus klausul Buku Pelaut dan creut member certificate dalam persyaratan awak Alat Angkut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia. Hal ini untuk menghindari kesalahan penafsiran bahwa awak Alat Angkut dapat masuk ke Wilayah Indonesia hanya dengan menggunakan Buku Pelaut dan creu.r member certificate serta mengesampingkan kepemilikan Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku. Dalam REPUBUK INDONESTA Dalam penerbitan Paspor biasa dibedakan persyaratan bagi permohonan Paspor baru dan penggantian serta perubahan data Paspor. Perbedaan persyaratan ini mempermudah masyarakat untuk memahami persyaratan yang dibutuhkan dalam penerbitan Paspor sesuai dengan jenis permohonan Paspor. Ketentuan mengenai Visa diplomatik dan Visa dinas serta Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas juga dilakukan perubahan. Perubahan tersebut dilakukan dengan memberlakukan asas resiprokal, sehingga fasilitas dan penerapan pemberian Visa dan Izin Tinggal diberlakukan sama untuk kedua negara. Pemberian Visa diplomatik dan Visa dinas serta Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas mampu memainkan peran strategis dalam peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dan negara sahabat. Dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 lenlang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, terjadi dinamika yang berakibat kepada sulitnya melakukan implementasi Jaminan Keimigrasian. Oleh karena itu, perlu melakukan penyesuaian dengan menambahkan definisi terhadap Jaminan Keimigrasian. Di samping itu diatur bentuk lain Jaminan Keimigrasian yang dapat berlaku sebagai jaminan yang akan membuka ruang baru dan menjadi daya tarik dan mengundang Orang Asing untuk dapat memiliki keleluasan dalam memilih jenis jaminan yang tersedia. Dengan demikian, perlu melakukan perubahan keempat terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 2Ol3 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berikut perubahannya. Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:
1. Tata cara pelaporan kedatangan Alat Angkut, persyaratan dan tata cara pemeriksaan awak Alat Angkut;
2. Penggolongan persyaratan bagi permohonan Paspor baru, penggantian dan perubahan data dan ketentuan kewajiban penanggung jawab Paspor;
3. Persyaratan dan tata cara permohonan Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas beserta jenis kegiatan dan jangka waktu penggunaanya;
4. Persyaratan dan tata cara permohonan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap;
5. Masa berlaku Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap;
6. Tata cara pemberian Visa dar: lzin Tinggal dinas dan diplomatik; dan
7. Pengaturan terkait Jaminan Keimigrasian. II. PASAL BLIK INDON II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 12 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 15 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan " exit permit onlgf" adala}r izin untuk meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 6 Pasal 18 Cukup jelas. Angka 7 Pasal 32 Cukup jelas. Angka8 A REPUBLIK INDONES Angka 8 Pasal 49 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 89 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "prainvestasi" adalah kegiatan dalam rangka memulai suatu usaha, antara lain, survei lapangan dan/atau studi kelayakan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Angka 10 Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain, Untted Nation Laissez-Passer, emergencA passport, atau temporary passport. Huruf b Yang dimaksud dengan "kunjungan tertentu" antara lain, prainvestasi, pariwisata, atau jurnalistik. Huruf c Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3(tiga) PRESTDEN BLIK INDONES 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin yang menggambarkan adanya jaminan biaya hidup yang cukup bagi dirinya danf atau keluarganya. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, surat rekomendasi dari instansi terkait bagi Orang Asing yang berkunjung dalam rangka jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas. Angka l1 Pasal 9l Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Pejabat Imigrasi yang ditunjulf antara lain, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. Ayat (21 Cukup jelas. Angka 12 Pasal 92 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e TIIrJTTiTIIS SIDEN INOONES Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, surat rekomendasi dari instansi terkait bagi Orang Asing yang berkunjung dalam rangka jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 13 Pasal 93 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 94 Cukup jelas. Angka 15 Pasal 102 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "rumah kedua" adalah fasilitas Keimigrasian yang berupa Visa tinggal terbatas yang diberikan kepada Orang Asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi syarat tertentu. Yang dimaksud dengan "repatriasi" adalah Orang Asing eks Warga Negara Indonesia beserta keturunannya yang ingin tinggal di Wilayah Indonesia. Hurufb A REPLiBLIK INDONESIA Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 16 Pasal 103 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin yang menggambarkan adanya jaminan biaya hidup yang cukup bagi dirinya dan/atau keluarganya. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, bukti pernah menjadi Warga Negara Indonesia bagi Orang Asing yang akan tinggal cialam rangka repatriasi. Ayat (3) Cukup jelas. Angka17 REPUBUK INDONESIA Angka 17 Pasal 104 Cukup jelas. Angka 18 Pasal 106 Dihapus. Angka 19 Pasal 107 Dihapus. Angka 20 Pasal 11OA Cukup jelas. Angka 21 Pasal 111 Cukup jelas. Angka22 Pasal 122 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 130 Cukup jelas. Angla24 Pasal 134 Cukup jelas. Angka 25 Pasal 136 Cukup jelas. Angka26 Pasal 137 Cukup jelas. Angka2T Pasal 140 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2) BLIK INDON Ayat (21 Orang Asing dalam ketentuan ini, misalnya, orang tua dari anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia atau orang yang diberikan kuasa oleh orang tua dari anak yang baru lahir. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "lzir: Tinggal kunjungan tertentu" antara lain prainvestasi, pariwisata, atau jurnalistik. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 28 Pasal 14 I Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "anak" adalah anak atau anak angkat dari duda/janda Orang Asing yang kawin dengan Warga Negara Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Angka29 Pasal 142 Cukup jelas. Angka30 Angka 30 Pasal 143 Dihapus. Angka 31 Pasal 145 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain, United Nation Laissez-Passe4 emergencA pa.ssport, atau temporary passport. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain, United Nation Laissez-Passer, emergencg passport, atau temporary passport. Ayat (s) Dihapus. Ayat (6) Dihapus. Ayat (7) Dihapus. Angka 32 Pasal 146 Dihapus. Angka 33 Pasal 148 Cukup jelas. Angka 34 Pasal 149 Dihapus. Angka35 R"EPUBUK INDONESIA Angka 35 Pasal 150 Dihapus. Angka 36 Pasal 153 Cukup jelas. Angka 37 Pasal 154 Cukup jelas. Angka 38 Pasal 157 Cukup jelas. Angka 39 Pasal 158 Cukup jelas. Angka 40 Pasal 159 Cukup jelas. Angka 41 Pasal 160 Cukup jelas. Angka 42 Pasal 161 Cukup jelas. Angka 43 Pasal 162 Cukup jelas. Angka 44 Pasal 166 Cukup jelas. Angka 45 Pasal 167 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2) A -t2- Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pekerja" adalah Orang Asing dengan jabatan pimpinan tertinggi perusahaan dan/atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Wilayah Indonesia. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "repatriasi" adalah Orang Asing eks Warga Negara Indonesia beserta keturunannya yang ingin tinggal di Wilayah Indonesia. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 46
PASAL 168
Naskah pasal.
PASAL 171A
(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
(2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
a. telah habis masa berlaku lzin Tinggalnya; dan/atau
b. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi:
a. Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
b. pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; dan
c. warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan.
(5) Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b telah memiliki Korporasi yang berkedudukan di Indonesia, Korporasi dapat bertindak sebagai Penjamin.
48. Ketentuan REFUBLIK INDONESIA
48. Ketentuan Pasal 171El diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 171B
Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 171A
ayat (4) huruf a wajib memiliki penanggung jawab yang
terdiri atas:
a. suami atau istri yang merrrpakan Warga Negara
Indonesia;
b. ayah atau ibu yang merupakan Warga Negara
Indonesia; atau
c. anak yang merupakan Warga Negara Indonesia yang
sudah berusia 2l (dua puluh satu) tahun atau lebih.
49. Ketentuan Pasal 171C diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 171C
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17lA ayat (4) huruf b menyetorkan Jaminan Keimigrasian sebagai pengganti Penjamin selama berada di Wilayah Indonesia.
(2) Jaminari Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyetoran sejumlah dana; atau
b. bentuk lain.
(3) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlaku juga bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua dan repatriasi.
(4) Ketentuan mengenai bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
50. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 17lD diubah dan Pasal 171D ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (6), ayat (71, ayat (8), dan ayat (9) sehingga Pasal 17lD berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 1f)
(1) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17lC disetorkan sesudah Orang Asing masuk ke Wilayah Indonesia kepada:
a. bank
a. bank, dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa dana dalam rekening; atau
b. instansi atau lembaga lain, dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa bentuk lain.
(2) Jaminan Keimigrasian dapat dipergunakan sebagai:
a. pembayaran biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia;
b. pembayaran biaya beban Orang Asing yang telah berakhir masa berlaku lzin Tinggalnya, namun masih berada di Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal; dan/ atau
c. pembayaran biaya lain yang menjadi kewajiban Orang Asing yang berhubungan dengan kewajiban Keimigrasian.
(3) Bukti penyetoran Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Orang Asing kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak lzin Tinggal diterbitkan.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Orang Asing tidak menyampaikan bukti Jaminan Keimigrasian, Izin Tinggal Orang Asing dapat dibatalkan.
(5) Jangka waktu Jaminan Keimigrasian sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Orang Asing di Wilayah Indonesia.
(6) Evaluasi terhadap Jaminan Keimigrasian dilakukan secara berkala oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Jaminan Keimigrasian sudah tidak memenuhi ketentuan nilai Jaminan Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Izin Tinggal Orang Asing dapat dibatalkan.
(8) Ketentuan REPUBL|K INDONESIA
(8) Ketentuan mengenai pembukaan dan penutupan rekening bank sejumlah dana Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai, mekanisme penyetoran, dan evaluasi Jaminan Keimigrasian diatur dengan Peraturan Menteri.
51. Penjelasan Pasal 203 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
52. Di antara Pasal 253C dan Pasal 254 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 253D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 253D Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan Visa dan Izin Tinggal yang telah diajukan, tetap diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 20 13 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2l lentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O11 tentang Keimigrasian. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPIIBL|K INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2O23 , ttd .,OKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2O23 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR IO3 Salinan sesuai dcngan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA BLIK INDONESIA Perundang-undangan inistrasi Hukum, S na Djaman BLIK INDONESIA PEN.]ELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2OI3 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN I. UMUM Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l 1 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2L tenlang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) serta menarik arus dan menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta berkemampuan tinggi, perlu menerapkan kebijakan golden Visa yang menargetkan Orang Asing yang memiliki kualitas lebih dengan tetap menerapkan prinsip kebijakan selektif. Pada skema pemberian Visa dan Izin Tinggal dilakukan perubahan jangka waktu pemberian Visa dan lzin Tinggal, dari semula 5 (lima) tahun menjadi sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. Perubahanjuga dilakukan pada perpanjangan bagi pemegang Visa dan Izin Tinggal, penyederhanaan persyaratan bagi Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas dengan menghilangkan persyaratan surat persetujuan. Selain itu, diatur penegasan pemberian Visa dan Izin Tinggal pada Tempat Pcmeriksaan Imigrasi. Peraturan Pemerintah ini mengatur pula penyederhanaan proses pelaporan kedatangan Alat Angkut, perubahan terhadap waktu kewajiban pelaporan Alat Angkut dari semula 6 (enam) jam sebelum kedatangan menjadi 3 (tiga) jam sebelum kedatangan, sehingga penanggung jawab Alat Angkut secara elisien dapat melaksanakan pelaporan kedatangan Alat Angkut dalam kurun waktu yang lebih singkat. Di samping itu, juga dihapus klausul Buku Pelaut dan creut member certificate dalam persyaratan awak Alat Angkut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia. Hal ini untuk menghindari kesalahan penafsiran bahwa awak Alat Angkut dapat masuk ke Wilayah Indonesia hanya dengan menggunakan Buku Pelaut dan creu.r member certificate serta mengesampingkan kepemilikan Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku. Dalam REPUBUK INDONESTA Dalam penerbitan Paspor biasa dibedakan persyaratan bagi permohonan Paspor baru dan penggantian serta perubahan data Paspor. Perbedaan persyaratan ini mempermudah masyarakat untuk memahami persyaratan yang dibutuhkan dalam penerbitan Paspor sesuai dengan jenis permohonan Paspor. Ketentuan mengenai Visa diplomatik dan Visa dinas serta Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas juga dilakukan perubahan. Perubahan tersebut dilakukan dengan memberlakukan asas resiprokal, sehingga fasilitas dan penerapan pemberian Visa dan Izin Tinggal diberlakukan sama untuk kedua negara. Pemberian Visa diplomatik dan Visa dinas serta Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas mampu memainkan peran strategis dalam peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dan negara sahabat. Dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 lenlang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, terjadi dinamika yang berakibat kepada sulitnya melakukan implementasi Jaminan Keimigrasian. Oleh karena itu, perlu melakukan penyesuaian dengan menambahkan definisi terhadap Jaminan Keimigrasian. Di samping itu diatur bentuk lain Jaminan Keimigrasian yang dapat berlaku sebagai jaminan yang akan membuka ruang baru dan menjadi daya tarik dan mengundang Orang Asing untuk dapat memiliki keleluasan dalam memilih jenis jaminan yang tersedia. Dengan demikian, perlu melakukan perubahan keempat terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 2Ol3 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berikut perubahannya. Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:
1. Tata cara pelaporan kedatangan Alat Angkut, persyaratan dan tata cara pemeriksaan awak Alat Angkut;
2. Penggolongan persyaratan bagi permohonan Paspor baru, penggantian dan perubahan data dan ketentuan kewajiban penanggung jawab Paspor;
3. Persyaratan dan tata cara permohonan Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas beserta jenis kegiatan dan jangka waktu penggunaanya;
4. Persyaratan dan tata cara permohonan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap;
5. Masa berlaku Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap;
6. Tata cara pemberian Visa dar: lzin Tinggal dinas dan diplomatik; dan
7. Pengaturan terkait Jaminan Keimigrasian. II. PASAL BLIK INDON II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 12 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 13 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 15 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan " exit permit onlgf" adala}r izin untuk meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 6 Pasal 18 Cukup jelas. Angka 7 Pasal 32 Cukup jelas. Angka8 A REPUBLIK INDONES Angka 8 Pasal 49 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 89 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "prainvestasi" adalah kegiatan dalam rangka memulai suatu usaha, antara lain, survei lapangan dan/atau studi kelayakan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Angka 10 Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain, Untted Nation Laissez-Passer, emergencA passport, atau temporary passport. Huruf b Yang dimaksud dengan "kunjungan tertentu" antara lain, prainvestasi, pariwisata, atau jurnalistik. Huruf c Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3(tiga) PRESTDEN BLIK INDONES 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin yang menggambarkan adanya jaminan biaya hidup yang cukup bagi dirinya danf atau keluarganya. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, surat rekomendasi dari instansi terkait bagi Orang Asing yang berkunjung dalam rangka jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas. Angka l1 Pasal 9l Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Pejabat Imigrasi yang ditunjulf antara lain, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. Ayat (21 Cukup jelas. Angka 12 Pasal 92 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e TIIrJTTiTIIS SIDEN INOONES Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, surat rekomendasi dari instansi terkait bagi Orang Asing yang berkunjung dalam rangka jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 13 Pasal 93 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 94 Cukup jelas. Angka 15 Pasal 102 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "rumah kedua" adalah fasilitas Keimigrasian yang berupa Visa tinggal terbatas yang diberikan kepada Orang Asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi syarat tertentu. Yang dimaksud dengan "repatriasi" adalah Orang Asing eks Warga Negara Indonesia beserta keturunannya yang ingin tinggal di Wilayah Indonesia. Hurufb A REPLiBLIK INDONESIA Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 16 Pasal 103 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin yang menggambarkan adanya jaminan biaya hidup yang cukup bagi dirinya dan/atau keluarganya. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, bukti pernah menjadi Warga Negara Indonesia bagi Orang Asing yang akan tinggal cialam rangka repatriasi. Ayat (3) Cukup jelas. Angka17 REPUBUK INDONESIA Angka 17 Pasal 104 Cukup jelas. Angka 18 Pasal 106 Dihapus. Angka 19 Pasal 107 Dihapus. Angka 20 Pasal 11OA Cukup jelas. Angka 21 Pasal 111 Cukup jelas. Angka22 Pasal 122 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 130 Cukup jelas. Angla24 Pasal 134 Cukup jelas. Angka 25 Pasal 136 Cukup jelas. Angka26 Pasal 137 Cukup jelas. Angka2T Pasal 140 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2) BLIK INDON Ayat (21 Orang Asing dalam ketentuan ini, misalnya, orang tua dari anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia atau orang yang diberikan kuasa oleh orang tua dari anak yang baru lahir. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "lzir: Tinggal kunjungan tertentu" antara lain prainvestasi, pariwisata, atau jurnalistik. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 28 Pasal 14 I Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "anak" adalah anak atau anak angkat dari duda/janda Orang Asing yang kawin dengan Warga Negara Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Angka29 Pasal 142 Cukup jelas. Angka30 Angka 30 Pasal 143 Dihapus. Angka 31 Pasal 145 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain, United Nation Laissez-Passe4 emergencA pa.ssport, atau temporary passport. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain, United Nation Laissez-Passer, emergencg passport, atau temporary passport. Ayat (s) Dihapus. Ayat (6) Dihapus. Ayat (7) Dihapus. Angka 32 Pasal 146 Dihapus. Angka 33 Pasal 148 Cukup jelas. Angka 34 Pasal 149 Dihapus. Angka35 R"EPUBUK INDONESIA Angka 35 Pasal 150 Dihapus. Angka 36 Pasal 153 Cukup jelas. Angka 37 Pasal 154 Cukup jelas. Angka 38 Pasal 157 Cukup jelas. Angka 39 Pasal 158 Cukup jelas. Angka 40 Pasal 159 Cukup jelas. Angka 41 Pasal 160 Cukup jelas. Angka 42 Pasal 161 Cukup jelas. Angka 43 Pasal 162 Cukup jelas. Angka 44 Pasal 166 Cukup jelas. Angka 45 Pasal 167 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2) A -t2- Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pekerja" adalah Orang Asing dengan jabatan pimpinan tertinggi perusahaan dan/atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Wilayah Indonesia. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "repatriasi" adalah Orang Asing eks Warga Negara Indonesia beserta keturunannya yang ingin tinggal di Wilayah Indonesia. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 46 Pasal 168 Dihapus. Angka4T Pasal l71A Cukup jelas. Angka48 REPUBUK SIDEN INDONES Angka 48 Pasal 171B Cukup jelas. Angka 49 Pasal 171C Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Huruf a Jaminan Keimigrasian berupa penyetoran sejumlah dana dalam bentuk mata uang asing yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah. Huruf b Yang dimaksud dengan "bentuk lain" antara lain, pembelian obligasi atau pembelian saham. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 50
PASAL 171D
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "instansi atau lembaga
lain" antara lain, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraria dan tata ruang dalam hal
Jaminan Keimigrasian berupa kepemilikan
properti atau bursa efek dalam hal Jaminan
Keimigrasian berupa saham.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat(3)
PRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
-L4-
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Angka 51
PASAL 203
Naskah pasal.
PASAL 253D
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan Visa dan Izin Tinggal yang telah diajukan, tetap diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 20 13 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2l lentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O11 tentang Keimigrasian. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPIIBL|K INDONESIA