PP NOMOR 41 TAHUN 2023

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2023-08-10
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2023:41
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Naskah pasal.

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Ketenagakerjaan berasal dari penerimaan:
a. dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing;
b. jasa pelatihan;
c. jasa penerbitan surat keterangan layak keselamatan
dan kesehatan kerja serta sertifikasi keselamatan dan
kesehatan kerja;
d. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan
fungsi; dan
e. dendaadmlnistratif.
(21 Jenis Penerima€n Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hurufa sampai dengan hurufd
memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. pelanggaran di bidang penggunaan tenaga kerja asing
oleh pemberi kerja; dan
b.keterlambatan
3

EtrEIEtrN
UK INDONESIA
b. ketedambatan pembaruan data penanggung jawab
dan/atau alamat perusahaan penempatan pekerja
migran Indonesia.
(4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) memiliki jenis dan tarif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1),
Kementerian
dapat
jasa pelatihan struktural kepemimpinan berupa
administrator dan
pengawas dan
pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) mengacu pada
Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara,

PASAL 3

(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya akomodasi,
konsumsi, dan transportasi.
(21 Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang 2 REPUBL|K INDONESIA Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA^'AKYANG BERL{KU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKER.IAAN. Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan berasal dari penerimaan:

a. dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing;

b. jasa pelatihan;

c. jasa penerbitan surat keterangan layak keselamatan dan kesehatan kerja serta sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja;

d. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan

e. dendaadmlnistratif. (21 Jenis Penerima€n Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa sampai dengan hurufd memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:

a. pelanggaran di bidang penggunaan tenaga kerja asing oleh pemberi kerja; dan b.keterlambatan 3 EtrEIEtrN UK INDONESIA

b. ketedambatan pembaruan data penanggung jawab dan/atau alamat perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.

(4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki jenis dan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian dapat jasa pelatihan struktural kepemimpinan berupa administrator dan pengawas dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara, Pasal 3 (U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi. (21 Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penerbitan surat keterangan layak keselamatan dan kesehatan kerja serta sertilikasi keselamatan dan kesehatan keda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk usaha mikro dan kecil ditetapkan sebesar RpO,OO (nol rupiah). Pasal 5 pelatihan struktural pelatihan struktural A i-:IiFFIIiIiN K INDONESIA Pasal 5 (U Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(1) huruf b, huruf c selain untuk usaha mikro dan kecil, dan huruf d dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O,OO7o (nol persen).

(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

PASAL 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Ketenagakerjaan wajib disetor ke kas negara.

PASAL 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Ketenaga.kerjaan (, ), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundanglan. A Agar REPTJBLIT( INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia, orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik