PASAL 2
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tqiuan untuk melaksanakan kegiatan usaha perfrlman dan konten, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola baik. perusahaan yang {21 Dalam melaksanakan maksud dan tqiuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Perseroan {Persero) melakukan kegiatan usaha utama: kegiatan perlilman dan konten; usaha perfilman dan konten; investasi langsung atau tidak langsung untuk kegiatan dan usaha perfilman dan konten; kegiatan penjualan dan penyewaan hak kekayaan intelektual; pelayanan jasa yang menunjang pembuatan lilm dan konten, periklanan, serta melakukan sertifikasi pmfesi insan perfi lman; pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan dan usaha perlilman; b a, b. c, d. e f.
g. penyelenggaraan NEPUBLIX INDONESIA g, penyelenggaraan kegiatan perpustakaan, arsip perfilman, museum dan kegiatan kebudayaan lainnya, serta penyelenggaraErn aktivitas hiburan, kesenian, dan kreativitas; h. kegiatan penjualan dan penyewaan mesin dan peralatan industri kreatit aLat gambar dan editing, alat bantu teknologi digital, dan alat kebutuhan mie (meetings, inentiues, anuentiorts, and exhibitionsf, dan i. kegiatan dan usaha perlilman dan konten lain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
PASAL 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan (Persero) yang dan disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang tercatat dalam Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara. (21 Modal Perusahaan Perseroan (Persero) sebesar modal Negara Republik Indonesia yang tercatat dalam neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Froduksi Film Negara.
PASAL 4
(i) Neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Produksi
Film Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik
Negara berdasarkan hasil audit akuntan publik.
A
(2)Akuntan
PNESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(21 Akuntan publik sebagqimana dimaksud pada ayat (1)
ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(3) Neraca pembuka Perysahaan Perseroan (Persero)
disahkan oleh lVlenteri Badan Usaha Milik Negara.
PASAL 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang
Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara menjadi
Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara
(), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 29
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Penrbahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturatr Pemerintah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); Mengingat b A REPUBLIK INDONECIA Mengingat
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (kmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tenlartg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentarry Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (, ); 3, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2OO5 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 115, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRODUKSI FILM NEGARA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). Paeal 1
(1) Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Umum (Perum) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara, diubah bentuk badan hukumnya meqiadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang selar{utnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan Perseroan (Persero).
(2) Perubahan. , . kIIrFFIITIIIN;IilfFFIA tzl Perubahan bentuk badan hukum dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan: sebagaimana a. selunrh kekayaan, h*, dan kew4iiban Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara mer{adi kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan Perseroan (Persero); dan seluruh hubungan kerja antara kar5rawan dengan Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi hubungan kerja antara karyawan dengan Perusahaan Perseroan (Persero). Pasal 2
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tqiuan untuk melaksanakan kegiatan usaha perfrlman dan konten, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola baik. perusahaan yang {21 Dalam melaksanakan maksud dan tqiuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Perseroan {Persero) melakukan kegiatan usaha utama: kegiatan perlilman dan konten; usaha perfilman dan konten; investasi langsung atau tidak langsung untuk kegiatan dan usaha perfilman dan konten; kegiatan penjualan dan penyewaan hak kekayaan intelektual; pelayanan jasa yang menunjang pembuatan lilm dan konten, periklanan, serta melakukan sertifikasi pmfesi insan perfi lman; pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan dan usaha perlilman; b a, b. c, d. e f.
g. penyelenggaraan NEPUBLIX INDONESIA g, penyelenggaraan kegiatan perpustakaan, arsip perfilman, museum dan kegiatan kebudayaan lainnya, serta penyelenggaraErn aktivitas hiburan, kesenian, dan kreativitas; h. kegiatan penjualan dan penyewaan mesin dan peralatan industri kreatit aLat gambar dan editing, alat bantu teknologi digital, dan alat kebutuhan mie (meetings, inentiues, anuentiorts, and exhibitionsf, dan i. kegiatan dan usaha perlilman dan konten lain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam anggaran dasar. Pasal 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan (Persero) yang dan disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang tercatat dalam Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara. (21 Modal Perusahaan Perseroan (Persero) sebesar modal Negara Republik Indonesia yang tercatat dalam neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Froduksi Film Negara. Pasal 4 (i) Neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara berdasarkan hasil audit akuntan publik. A (2)Akuntan PNESIDEN REPUEUK INDONESIA (21 Akuntan publik sebagqimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(3) Neraca pembuka Perysahaan Perseroan (Persero) disahkan oleh lVlenteri Badan Usaha Milik Negara. Pasal 5 Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar NEPUBLIT INDONESIA